Cari Ebook

[PDF] Fiqih Zakat - Kelompok Ulama KSA

 


Muqoddimah

Buku ini ditarjamahkan dari Kitab Zakat dari Fiqih Muyassar yang diterbitkan Kementrian Agama KSA.

Takhrij dari kitab asal kami ringkas.

Kitab ini memuat 6 bab:

Yaitu pendahuluan, Zakat emas dan perak, Zakat hasil bumi, Zakat hewan ternak, Zakat Fithroh, penerima Zakat.

 

Bab 1: Pendahuluan Zakat

1.1 Definisi Zakat

Secara bahasa, Zakat bermakna pertumbuhan dan pertambahan. Disebutkan dalam ungkapan: tanaman itu mengalami Zakat, apabila tanaman tersebut tumbuh berkembang.

Sedangkan secara syariat, Zakat merupakan ungkapan untuk hak yang wajib dikeluarkan pada harta tertentu yang telah mencapai jumlah minimal khusus (nishob) dengan syarat-syarat tertentu, dan disalurkan kepada golongan yang tertentu pula. Zakat merupakan pembersih bagi seorang hamba dan penyucian bagi jiwanya. Alloh berfirman:

﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah Zakat dari harta mereka, guna membersihkan mereka dari dosa dan menyucikan hati (dari pelit) serta meningkatkan kebajikan mereka dengan Zakat itu.” (QS. At-Taubah: 103)

Zakat juga menjadi salah satu sebab tersebarnya keharmonisan, rasa cinta, dan saling menanggung beban kehidupan di antara sesama anggota masyarakat Muslim.

1.2 Hukum Zakat dan Dalilnya

Zakat merupakan sebuah kewajiban di antara kewajiban-kewajiban Islam, serta salah satu dari rukun Islam yang 5. Ia merupakan rukun yang paling penting setelah Sholat, berdasarkan firman Alloh :

﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan laksanakanlah Sholat, dan tunaikanlah Zakat.” (QS. Al-Baqoroh: 43)

Serta firman-Nya :

﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah Zakat dari harta mereka, guna membersihkan mereka dari dosa dan menyucikan hati serta meningkatkan kebajikan mereka dengan Zakat itu.” (QS. At-Taubah: 103)

Juga berdasarkan sabda Nabi :

«بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ»

“Islam dibangun di atas 5 perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Alloh, dan Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan Sholat, menunaikan Zakat, berhaji ke Baitulloh, dan Puasa Romadhon.” (HR. Al-Bukhori no. 8 dan Muslim no. 16)

Serta sabda Nabi dalam wasiat beliau kepada Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu ketika beliau mengutusnya ke negeri Yaman:

«ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ_اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»

“Serulah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Alloh dan sesungguhnya aku adalah utusan Alloh. Jika mereka menaati hal tersebut, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Alloh mewajibkan atas mereka Sholat 5 waktu pada setiap siang dan malam. Jika mereka menaati hal tersebut, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Alloh mewajibkan atas mereka Zakat pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 1395 dan Muslim no. 19)

Kaum Muslimin di seluruh penjuru negeri pun telah sepakat bulat atas wajibnya Zakat, dan para Shohabat pun telah bersepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan menunaikannya. Maka dengan demikian, kefardhuan Zakat telah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.

1.3 Hukum Orang yang Mengingkarinya

Siapa yang mengingkari kewajiban Zakat karena ketidaktahuannya, dan ia termasuk orang yang wajar tidak mengetahui hal tersebut; baik karena baru saja masuk Islam (mualaf) atau karena ia tumbuh besar di pedalaman yang jauh dari perkotaan Islam, maka ia harus diberi tahu tentang kewajibannya dan tidak dihukumi kafir, karena ia mendapatkan uzur.

Namun, jika orang yang mengingkarinya adalah seorang Muslim yang tumbuh besar di negeri Islam dan di tengah-tengah para ulama (ahli ilmu), maka ia statusnya adalah murtad keluar dari Islam. Berlaku kepadanya hukum-hukum murtad, diminta bertobat sebanyak 3 kali, jika ia bertobat maka diterima, namun jika enggan maka ia dihukum mati. Hal ini dikarenakan dalil-dalil wajibnya Zakat sangat jelas di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’ umat, sehingga hampir tidak mungkin tersembunyi dari orang yang kondisinya demikian. Maka ketika ia menolaknya, tidaklah hal itu terjadi melainkan karena ia mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta bentuk kekufurannya kepada keduanya.

1.4 Hukum Orang yang Enggan Menunaikannya karena Pelit

Siapa yang menolak menunaikan Zakat karena sifat pelit dalam dirinya, padahal ia meyakini hukumnya wajib, maka ia telah berdosa karena penolakannya tersebut, namun hal itu tidak mengeluarkannya dari Islam. Hal ini dikarenakan Zakat merupakan cabang dari cabang-cabang agama, sehingga orang yang meninggalkannya tidak serta-merta menjadi kafir hanya semata-mata karena meninggalkannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi mengenai orang yang enggan membayar Zakat:

«ثُمَّ يُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ»

“Kemudian ia akan melihat jalannya, apakah menuju Jannah ataukah menuju Naar.” (HR. Muslim no. 987)

Seandainya ia seorang yang kafir, tentu tidak akan ada jalan baginya menuju Jannah. Dan dari orang yang seperti ini, Zakatnya diambil secara paksa disertai dengan pemberian ta’zir (hukuman edukatif). Jika ia mengangkat senjata dan berperang demi membela hartanya agar tidak dizakati, maka ia harus diperangi sampai ia tunduk kepada perintah Alloh dan menunaikan Zakat, berdasarkan firman Alloh :

﴿فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ

“Jika mereka bertobat, melaksanakan Sholat dan menunaikan Zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (QS. At-Taubah: 5)

Serta sabda Nabi :

«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ»

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan Sholat, serta menunaikan Zakat. Jika mereka telah melakukan hal tersebut, maka mereka telah melindungi darah and harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan hisab mereka diserahkan kepada Alloh.” (HR. Al-Bukhori no. 2946 dan Muslim no. 21)

Juga berdasarkan ucapan Abu Bakr Ash-Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu (13 H):

«لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللهِ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَيْهَا»

“Seandainya mereka menolak menyerahkan kepadaku seekor anak kambing betina yang dahulu mereka serahkan kepada Rosululloh, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakan tersebut.” (HR. Al-Bukhori no. 1400 dan Muslim no. 20)

Anaaq (العَنَاقُ) adalah anak kambing betina yang belum genap berumur 1 tahun. Dan dalam pandangan beliau ini, 3 kholifah lainnya beserta seluruh Shohabat sependapat dengannya. Maka hal tersebut menjadi Ijma’ (kesepakatan bulat) dari mereka untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar Zakat, dan orang yang enggan menunaikannya karena pelit masuk ke dalam cakupan dalil-dalil ini.

1.5 Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dikenai Zakat

Zakat wajib dikeluarkan pada 5 jenis harta, yaitu:

[1] Hewan ternak (bahimatul an’am): Yaitu unta, sapi, dan kambing, berdasarkan sabda Nabi :

«مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهَا، إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَهُ، تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا، وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا، كُلَّمَا نَفِذَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ»

“Tidak ada seorang pun pemilik unta, sapi, maupun kambing yang tidak menunaikan Zakatnya, melainkan hewan-hewan tersebut akan datang pada hari Qiyamah dalam wujud yang paling besar dan paling gemuk yang pernah ada, lalu hewan-hewan itu menyeruduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injaknya dengan kuku-kukunya. Setiap kali kawanan yang paling belakang telah selesai melewatinya, maka kawanan yang depan didatangkan kembali kepadanya, sampai urusan di antara manusia selesai diputuskan.” (HR. Muslim no. 987)

[2] Dua mata uang (an-naqdain): Yaitu emas dan perak, demikian pula apa yang menempati kedudukan keduanya berupa mata uang kertas yang beredar luas di masa sekarang. Hal ini berdasarkan firman Alloh :

﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Alloh, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Serta sabda Nabi :

«مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ رُدَّتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ»

“Tidak ada seorang pun pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan haknya, melainkan pada hari Qiyamah akan dibuatkan untuknya lembaran-lembaran dari api, lalu lembaran itu dipanaskan di dalam Naar Jahanam, kemudian lambung, dahi, dan punggungnya disetrika dengan lembaran tersebut. Setiap kali lembaran itu mendingin, maka akan dipanaskan kembali untuknya, pada suatu hari yang lamanya setara 50.000 tahun.” (HR. Muslim no. 987)

[3] Barang dagangan (‘urudhut tijaroh): Yaitu segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan, berdasarkan firman Alloh :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqoroh: 267)

Mayoritas ahli ilmu menyebutkan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah Zakat barang dagangan.

[4] Biji-bijian dan buah-buahan: Biji-bijian adalah setiap biji yang dapat disimpan dan dijadikan makanan pokok seperti jelai, gandum, dan yang semisalnya. Sedangkan buah-buahan adalah kurma dan kismis, berdasarkan firman Alloh :

﴿وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqoroh: 267)

Serta firman-Nya :

﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)

Serta sabda Nabi :

«فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ»

“Pada tanaman yang diairi oleh air hujan dan mata air atau yang menyerap air dengan akarnya (tanpa bantuan tenaga manusia), Zakatnya adalah 10%. Sedangkan pada tanaman yang diairi dengan cara penyiraman menggunakan unta pembawa air, Zakatnya adalah 5%.” (HR. Al-Bukhori no. 1483)

Atsariyan (عَثَرِيًّا) adalah tanaman yang menyerap air langsung dari akarnya tanpa disiram secara manual, seperti tanaman yang berada di dekat kolam atau saluran air hujan yang mengalir ke arahnya, atau air tanahnya dekat permukaan sehingga akarnya bisa minum sendiri, seperti tanaman yang berada di dekat sungai.

Bin-nadh (بِالنَّضْحِ) artinya dengan menggunakan unta yang dimanfaatkan untuk membawa air guna menyiram tanaman.

[5] Barang tambang (ma’adin) dan harta karun (rikaz): Barang tambang adalah segala komoditas berharga yang keluar dari perut bumi dari apa-apa yang terbentuk secara alami di dalamnya tanpa ada orang yang menaruhnya di sana, seperti emas, perak, tembaga, dan lain-lain. Sedangkan rikaz adalah harta simpanan kuno zaman jahiliah yang ditemukan terpendam di dalam tanah. Dalil wajibnya Zakat pada barang tambang dan rikaz adalah keumuman firman Alloh :

﴿أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqoroh: 267)

Imam Al-Qurthubi (671 H) dalam kitab tafsirnya menyatakan: “Maknanya adalah tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan rikaz.”

Serta berdasarkan sabda Nabi :

«وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ»

“Dan pada harta karun (rikaz) terdapat kewajiban Zakat sebesar 20%.” (HR. Al-Bukhori no. 1499 dan Muslim no. 1710). Umat Islam pun telah sepakat bulat mengenai wajibnya Zakat pada barang tambang.

1.6 Hikmah Diwajibkannya Zakat, dan Kepada Siapa Saja Ia Diwajibkan (Syarat-Syarat Wajib Zakat)

a. Hikmah diwajibkannya Zakat:

Zakat disyariatkan untuk tujuan-tujuan yang mulia serta target-target luhur yang tidak terhitung jumlahnya, di antaranya adalah:

Membersihkan harta, mengembangkannya, mendatangkan keberkahan di dalamnya, menghilangkan keburukan dan bahayanya, serta menjaganya dari berbagai kerusakan.

Membersihkan orang yang berzakat dari sifat kikir dan pelit, menyucikannya dari noda-noda dosa dan kesalahan, serta melatihnya untuk suka berderma dan berinfak di jalan Alloh .

Membantu meringankan beban orang fakir serta menutupi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, orang-orang sengsara, dan orang-orang yang serbakekurangan.

Mewujudkan rasa saling menanggung beban, saling menolong, dan rasa cinta di antara sesama anggota masyarakat. Sebab, ketika orang kaya memberikan Zakat hartanya kepada saudaranya yang fakir, hal itu akan mencabut rasa dengki dan angan-angan hilangnya ni’mat kekayaan yang mungkin ada di dalam hati si miskin. Dengan demikian, rasa dendam akan sirna dan keamanan pun akan merata.

Sesungguhnya di dalam penunaian Zakat terdapat bentuk syukur kepada Alloh atas limpahan ni’mat harta yang dianugerahkan kepada seorang Muslim, serta wujud ketaatan kepada Alloh dalam menjalankan perintah-Nya.

Zakat menunjukkan benarnya keimanan orang yang mengeluarkannya. Sebab, harta adalah sesuatu yang dicintai, dan sesuatu yang dicintai tidak akan dikeluarkan kecuali demi mendapatkan sesuatu yang lebih dicintai lagi. Oleh karena itu, ia disebut shodaqoh, karena menunjukkan kejujuran (shidq) pelakunya dalam menggapai kecintaan Alloh dan ridho-Nya.

Zakat menjadi sebab turunnya ridho Robb, turunnya berbagai kebaikan, penghapusan dosa-dosa, dan hikmah lainnya.

b. Kepada siapa Zakat diwajibkan (syarat-syarat wajibnya):

Zakat diwajibkan atas siapa saja yang memenuhi syarat-syarat berikut:

Islam: Maka Zakat tidak wajib atas orang kafir. Karena Zakat merupakan ibadah harta yang digunakan oleh seorang Muslim untuk mendekatkan diri kepada Alloh , sedangkan orang kafir tidak diterima ibadahnya sampai ia masuk Islam, berdasarkan firman Alloh :

﴿وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ

“Dan tidak ada yang menghalangi diterimanya nafkah-nafkah mereka melainkan karena mereka kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya.” (QS. At-Taubah: 54)

Jika amalan saja tidak diterima dari mereka, maka tidak ada faedahnya mewajibkan mereka menunaikannya di dunia. Hal ini juga berdasarkan pemahaman dari ucapan Abu Bakr Ash-Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu (13 H): “Ini adalah kewajiban shodaqoh yang telah diwajibkan oleh Rosululloh atas kaum Muslimin.” (HR. Al-Bukhori no. 1454, dalam surat yang ditulis oleh Abu Bakr untuk Anas bin Malik ketika beliau mengutusnya ke wilayah Bahroin)

Namun meskipun demikian, orang kafir tetap akan dihisab atas Zakat tersebut di Akhiroh, karena menurut pendapat yang kuat mereka juga terkena khitob (seruan) cabang-cabang syariat.

2. Merdeka: Maka Zakat tidak wajib atas budak biasa maupun budak mukatab (budak yang sedang mencicil menebus kemerdekaannya). Sebab, budak biasa tidak memiliki hak kepemilikan atas sesuatu, sedangkan budak mukatab kepemilikannya lemah. Dan seorang budak beserta apa yang ada di tangannya adalah milik tuannya, sehingga Zakat hartanya menjadi kewajiban tuannya.

3. Memiliki nishob secara sempurna dan berstatus tetap. Yang dimaksud berstatus tetap adalah harta tersebut tidak berada dalam bayang-bayang kerusakan atau kehilangan, karena jika berisiko rusak dan tidak berada dalam kuasa penuh maka tidak ada Zakat di dalamnya. Harta tersebut juga harus merupakan kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok yang sangat mendesak bagi seseorang, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Sebab, Zakat diwajibkan sebagai bentuk bantuan kepada orang-orang fakir, sehingga kepemilikan nishob harus mencapai kadar kecukupan yang diakui, berdasarkan sabda Nabi :

«لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ»

“Tidak ada kewajiban Zakat pada hasil tani yang kurang dari 5 ausuq (sekitar 653 kg), tidak ada kewajiban Zakat pada unta yang kurang dari 5 ekor, dan tidak ada kewajiban Zakat pada perak yang kurang dari 5 awaq (595 gram perak).” (HR. Al-Bukhori no. 1447 dan Muslim no. 979)

4. Berlalunya satu tahun penuh (haul) pada harta tersebut: Yaitu dengan berlalunya waktu selama 12 bulan qomariyah (hijriyyah) sejak nishob harta tersebut berada di tangan pemiliknya, berdasarkan sabda Nabi :

«لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ»

“Tidak ada Zakat pada suatu harta sampai berlalu satu tahun penuh atasnya.” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al-Albani)

Syarat haul ini hanya khusus berlaku untuk hewan ternak, emas perak (dan mata uang), serta barang dagangan. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, barang tambang, dan rikaz, maka tidak disyaratkan haul padanya, berdasarkan firman Alloh :

﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)

Serta dikarenakan barang tambang dan rikaz merupakan harta yang didapatkan langsung dari bumi, sehingga tidak dianggap syarat haul dalam kewajiban Zakatnya, sama halnya dengan hasil pertanian dan buah-buahan.

1.7 Pembagian Zakat

Zakat terbagi menjadi 2 jenis:

Zakat harta: Yaitu Zakat yang berkaitan langsung dengan kepemilikan harta kekayaan.

Zakat badan: Yaitu Zakat yang berkaitan dengan jiwa atau fisik manusia, yaitu Zakat Fithroh.

1.8 Zakat Piutang

Piutang apabila berada pada orang yang sedang kesulitan keuangan (pailit), maka pemilik piutang tersebut menzakatinya nanti setelah ia menerimanya kembali, dan dizakati hanya untuk hitungan 1 tahun saja pada saat tahun menerimanya. Namun, apabila piutang tersebut berada pada orang yang berkecukupan lagi sanggup melunasinya kapan saja, maka pemilik piutang wajib menzakatinya pada setiap tahun berlalu, karena piutang tersebut status hukumnya sama seperti harta yang berada di tangannya sendiri.

 

Bab 2: Zakat Emas dan Perak

2.1 Hukum Zakat Emas dan Perak Beserta Dalil-Dalilnya

Zakat emas dan perak hukumnya adalah wajib berdasarkan firman Alloh :

﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Alloh, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapat adzab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Ancaman dengan hukuman yang sangat keras seperti ini tidaklah diberikan melainkan karena seseorang telah meninggalkan suatu kewajiban.

Juga berdasarkan sabda Nabi :

«مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ عَلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يَقْضِيَ اللَّهُ بَيْنَ الْعِبَادِ»

“Tidak ada seorang pun pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan haknya (Zakatnya), melainkan pada hari Qiyamah kelak akan dibuatkan untuknya lembaran-lembaran dari api, lalu dipanaskan di dalam api Jahannam, kemudian lambung, dahi, dan punggungnya disetrika dengan lembaran tersebut. Setiap kali lembaran itu mendingin, maka akan dipanaskan kembali untuk menyiksanya. Hal itu terjadi pada suatu hari yang lamanya setara dengan 50.000 tahun, sampai Alloh memutuskan perkara di antara seluruh hamba.” (HR. Muslim no. 987)

Hadits ini diriwayatkan dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu dan telah disebutkan sebelumnya.

Selain itu, kewajiban ini juga didasarkan pada ijma’ (kesepakatan) para ulama bahwa di dalam kepemilikan 200 dirham (perak) terdapat kewajiban Zakat sebesar 5 dirham, dan apabila emas telah mencapai 20 mitsqol serta nilainya setara dengan 200 dirham, maka Zakat wajib dikeluarkan darinya.

2.2 Kadar Zakat Emas dan Perak

Kadar Zakat yang wajib dikeluarkan pada emas dan perak adalah seperempat puluh (2.5%), artinya pada setiap 20 dinar emas, Zakatnya adalah setengah dinar, dan jika lebih dari itu maka dihitung berdasarkan kelipatannya secara proporsional, baik sedikit maupun banyak. Begitu pula pada setiap 200 dirham perak, Zakatnya adalah 5 dirham, dan jika lebih dari itu maka dihitung berdasarkan kelipatannya secara proporsional;

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi dalam kitab shodaqoh:

«وَفِي الرِّقَةِ كُلِّ مَائَتَيْ دِرْهَمٍ رُبْعُ الْعُشْرِ»

“Dan pada riqoh (perak yang dicetak menjadi mata uang dirham), setiap 200 dirham wajib dikeluarkan seperempat puluh (2.5%).” (HR. Al-Bukhori no. 1454)[1]

Juga berdasarkan hadits:

«... وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ -يَعْنِي فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً. فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً، وَحَالَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ مِثْقَالٍ»

“... Dan tidak ada kewajiban apa pun atasmu—yakni pada emas—hingga kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul (satu tahun penuh) kepemilikannya, maka di dalamnya wajib dikeluarkan setengah mitsqol.” (HR. Abu Dawud no. 1573)[2]

Serta berdasarkan riwayat yang datang dari Nabi bahwasanya beliau:

«كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ مِثْقَالاً نِصْفَ مِثْقَالٍ»

“Beliau selalu mengambil setengah mitsqol dari setiap 20 mitsqol emas.” (HR. Ibnu Majah no. 1791 dan Ad-Daroquthni no. 199)[3]

2.3 Syarat-Syarat Zakat Emas dan Perak

Untuk beralihnya hukum menjadi wajib dalam mengeluarkan Zakat emas dan perak, disyaratkan beberapa hal berikut ini:

Telah mencapai nishob (batas minimal wajib Zakat), yaitu 20 mitsqol untuk emas;

Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu:

«... وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ -يَعْنِي فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً وَحَالَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ مِثْقَالٍ»

“... Dan tidak ada kewajiban apa pun atasmu—yakni pada emas—hingga kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul kepemilikannya, maka di dalamnya wajib dikeluarkan setengah mitsqol.”

Nishob emas ini jika dikonversikan ke dalam satuan gram adalah setara dengan 85 gram.

Sedangkan nishob untuk perak adalah 200 dirham perak, berdasarkan sabda Nabi :

«لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ»

“Tidak ada kewajiban shodaqoh (Zakat) pada perak yang kurang dari 5 uqiyah.”

Satu uqiyah itu setara dengan 40 dirham, sehingga 5 uqiyah nilainya sama dengan 200 dirham. Berdasarkan pula sabda Nabi :

«وَفِي الرَّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمَائَةً فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ، إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا»

“Dan pada riqoh wajib dikeluarkan seperempat puluh. Jika perak tersebut hanya mencapai 190 dirham, maka tidak ada kewajiban Zakat padanya, kecuali jika pemiliknya menghendaki secara sukarela.” (HR. Al-Bukhori no. 1454)[4]

Para ulama telah sepakat bulat bahwa nishob perak adalah 5 uqiyah, dan nishob emas adalah 20 mitsqol (Syarh Shohih Muslim, 7/48).

Terpenuhinya syarat-syarat umum lainnya yang telah disebutkan sebelumnya mengenai kriteria orang yang wajib menunaikan Zakat, yaitu: Islam, merdeka, kepemilikan penuh, dan telah berlalu satu haul (satu tahun penuh) kepemilikan, yang mana pembahasan mengenai hal-hal tersebut telah berlalu.

2.4 Menggabungkan Salah Satu dari Keduanya—Emas dan Perak—kepada yang Lain

Emas dan perak tidak boleh digabungkan antara yang satu dengan yang lainnya demi menggenapkan jumlah nishob menurut pendapat yang kuat (rojih);

Hal ini disebabkan karena emas dan perak merupakan dua jenis harta yang berbeda, sehingga salah satunya tidak boleh digabungkan dengan yang lain. Kondisi ini sama seperti unta dengan sapi, atau jelai dengan gandum, meskipun maksud dan tujuan dari kepemilikannya adalah sama. Pada unta dan sapi tujuannya adalah pengembangbiakan, sedangkan pada jelai dan gandum tujuannya adalah sebagai bahan makanan pokok. Larangan ini juga didasarkan pada sabda Nabi :

«وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ»

“Tidak ada kewajiban shodaqoh pada perak yang kurang dari 5 uqiyah.”

Konsekuensi jika seseorang berpendapat boleh menggabungkan salah satu dari keduanya untuk menyempurnakan nishob adalah timbulnya kewajiban Zakat pada perak yang jumlahnya kurang dari 5 uqiyah, yaitu ketika orang tersebut memiliki emas yang dapat digunakan untuk menyempurnakan nishob perak tadi.

Padahal cakupan makna hadits tersebut mencakup keadaan apakah dia memiliki emas yang dapat menyempurnakan nishob 5 uqiyah perak tersebut ataupun tidak memiliki.

Oleh karena itu, apabila seseorang memiliki 10 dinar emas dan 100 dirham perak, maka tidak ada kewajiban Zakat sedikit pun atasnya; karena emas harus dihitung Zakatnya sendiri, demikian pula perak harus dihitung sendiri.

2.5 Zakat Perhiasan

Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai wajibnya mengeluarkan Zakat pada perhiasan yang dipersiapkan untuk disimpan (sebagai investasi) maupun untuk disewakan, begitu pula pada perhiasan yang bentuk pemanfaatannya harom; contohnya seperti seorang lelaki yang mengenakan cincin dari emas, atau seorang wanita yang memiliki perhiasan yang dibuat dalam bentuk makhluk bernyawa atau terdapat gambar makhluk bernyawa padanya.

Adapun untuk perhiasan yang dipersiapkan untuk penggunaan yang mubah (diperbolehkan syariat) serta untuk dipinjamkan, maka pendapat yang benar dari dua pandangan ulama yang ada adalah tetap wajib dikeluarkan Zakatnya;

Kewajiban tersebut didasarkan pada argumentasi berikut ini:

Keumuman dalil-dalil syar’i yang turun mengenai kewajiban membayar Zakat pada emas dan perak, yang mana keumuman makna ini mencakup harta yang berbentuk perhiasan maupun bentuk lainnya.

Riwayat yang dikeluarkan oleh para pemilik kitab Sunan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:

أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ: «أَتُؤَدِّينَ زَكَاةَ هَذَا؟» قَالَتْ: لَا، قَالَ: «أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟»، فَخَلَعَتْهُمَا، وَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ

Bahwasanya ada seorang wanita yang menemui Rosululloh bersama putrinya, dan di tangan putrinya tersebut terdapat dua buah gelang emas yang tebal. Maka beliau bertanya: “Apakah kamu sudah menunaikan Zakat dari gelang ini?” Wanita itu menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Apakah kamu merasa senang jika kelak pada hari Qiyamah Alloh akan memakaikan gelang kepadamu dengan dua gelang dari api neraka karena sebab keduanya?” Mendengar hal itu, wanita tersebut langsung melepas kedua gelang itu dan menyerahkannya kepada Nabi .” (HR. Abu Dawud no. 1563, An-Nasa’i 5/38, dan Al-Baihaqi 4/140)[5]

Hadits ini merupakan dalil yang sangat tegas yang langsung berbicara mengenai tema permasalahan ini, dan ia memiliki hadits penguat (syahid) di dalam kitab Shohih maupun kitab hadits lainnya.

Karena mengambil pendapat ini jauh lebih hati-hati dan lebih melepaskan tanggungan kewajiban di hadapan Alloh ;

Hal ini selaras dengan sabda Nabi :

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»

“Tinggalkanlah apa saja yang meragukanmu dan beralihlah kepada apa yang tidak meragukanmu.”

2.6 Zakat Barang Dagangan

Kata al-‘urudh merupakan bentuk jamak dari kata ‘ardh dan ‘arodh, yaitu segala sesuatu yang dipersiapkan oleh seorang Muslim untuk diperdagangkan dari jenis barang apa saja, dan jenis harta ini merupakan jenis harta Zakat yang paling umum serta paling luas cakupannya.

Dinamakan dengan istilah tersebut karena keberadaannya tidak menetap pada diri pemiliknya, melainkan hanya sekadar mampir (‘arodh) kemudian akan segera lenyap kembali. Sebab seorang pedagang pada hakikatnya tidak menginginkan fisik barang dagangan itu sendiri, melainkan ia menginginkan keuntungan yang dihasilkan dalam bentuk dua mata uang (emas atau perak).

Zakat pada barang dagangan ini hukumnya wajib berdasarkan keumuman firman Alloh :

﴿وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Serta firman Alloh :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqoroh: 267)

Juga didasarkan pada sabda Nabi kepada Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu:

«أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»

“Sampaikanlah kepada mereka bahwasanya Alloh telah mewajibkan atas mereka shodaqoh (Zakat) pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu disalurkan kembali kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 1395 dan Muslim no. 19)

Dan tidak diragukan lagi bahwa barang dagangan merupakan bagian dari harta.

Adapun syarat-syarat wajibnya Zakat pada barang dagangan adalah:

Dia memiliki barang tersebut melalui tindakan aktifnya seperti membeli, menerima hadiah, sehingga tidak termasuk ke dalamnya harta warisan atau yang sejenisnya yang berpindah kepemilikan secara otomatis (terpaksa/tanpa tindakan aktif).

Dia memilikinya dengan disertai niat untuk diperdagangkan.

Nilai total dari barang dagangan tersebut telah mencapai batas nishob, di samping harus terpenuhinya lima syarat umum yang telah disebutkan di awal pembahasan Zakat.

Maka apabila barang dagangan tersebut telah berlalu satu haul kepemilikannya, nilainya dihitung dengan menggunakan salah satu dari dua mata uang, yaitu emas atau perak. Jika nilainya telah mencapai nishob, wajib dikeluarkan Zakat darinya sebesar seperempat puluh (2.5%).

Dalam proses penilaian barang dagangan, harga saat barang tersebut dibeli tidak menjadi tolok ukur; karena nilai suatu barang dagangan bisa berubah-ubah naik dan turun, melainkan tolok ukur yang menjadi acuan adalah nilai riil barang tersebut pada saat haul telah genap sempurna.

 

Bab 3: Zakat Hasil Bumi

3.1 Kapan Zakat Hasil Bumi Wajib Dikeluarkan dan Dalil Mengenai Hal Tersebut

Dalil pokok yang menjadi dasar wajibnya mengeluarkan Zakat hasil bumi adalah firman Alloh :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqoroh: 267)

Zakat pada biji-bijian mulai berubah menjadi wajib ketika biji tersebut telah mengeras dan siap dipanen, sedangkan pada buah-buahan kewajiban tersebut muncul ketika telah tampak tanda-tanda kematangannya, sekiranya buah itu sudah menjadi buah yang bagus dan layak untuk dimakan. Pada Zakat jenis ini tidak disyaratkan harus berlalu waktu satu haul (satu tahun penuh) kepemilikannya;

Hal ini berdasarkan firman Alloh :

﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan Zakatnya).” (QS. Al-An’am: 141)

Oleh karena itu, Zakat wajib dikeluarkan pada setiap hasil biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar (memiliki satuan takaran) serta dapat disimpan lama, seperti gandum, jelai, jagung, padi, kurma, dan kismis.

Kewajiban Zakat ini tidak ada pada buah-buahan segar (yang cepat busuk) dan sayur-sayuran. Syarat ditakar didasarkan pada fakta bahwa Nabi menjadikan satuan wasaq (pemuatan muatan ke atas unta) sebagai standar ukuran.

Sedangkan syarat dapat disimpan didasarkan pada adanya makna tersembunyi yang sesuai untuk diwajibkannya Zakat pada komoditas tersebut.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka segala jenis biji-bijian maupun buah-buahan yang tidak memenuhi kriteria dapat ditakar dan tidak dapat disimpan lama, tidak ada kewajiban Zakat padanya.

3.2 Syarat-Syarat Zakat Hasil Bumi

Disyaratkan dua hal untuk wajibnya mengeluarkan Zakat pada biji-bijian dan buah-buahan:

Telah mencapai nishob, yaitu 5 wasaq;

Hal ini berdasarkan sabda Nabi :

«لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ»

“Tidak ada kewajiban shodaqoh (Zakat) pada hasil bumi yang kurang dari 5 wasaq.” (HR. Al-Bukhori no. 1484 dan Muslim no. 979)

Satu wasaq adalah ukuran satu muatan unta, yang nilainya setara dengan 60 sho’ dengan standar sho’ milik Nabi . Dengan demikian, 5 wasaq itu sama dengan 300 sho’. Jika dikonversikan ke dalam satuan berat dengan standar gandum kualitas bagus, berat nishob tersebut mendekati angka 612 kilogram, dengan asumsi dasar bahwa berat satu sho’ adalah 2.40 kilogram.

Nishob harta tersebut telah menjadi milik penuh baginya pada saat waktu wajibnya Zakat tiba.

3.3 Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan

Kadar kewajiban Zakat pada biji-bijian dan buah-buahan adalah sebesar sepersepuluh (10%) untuk hasil bumi yang diairi tanpa memerlukan biaya, seperti lahan yang dialiri oleh air hujan atau dialiri oleh mata air. Sedangkan kadarnya adalah setengah dari sepersepuluh (5%) untuk hasil bumi yang dialiri dengan menggunakan biaya dan tenaga ekstra, seperti lahan yang dialiri dengan bantuan ember, kincir air penarik, maupun sarana yang sejenisnya;

Hal ini berdasarkan sabda Nabi :

«فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ، أَوْ كَانَ بَعْلاً، الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي، أَوْ النَّضْحِ، نِصْفُ الْعُشْرِ»

“Pada lahan yang diairi oleh air hujan, sungai-sungai, dan mata air, atau lahan yang menyerap air dengan akar-akarnya sendiri, kadar Zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Sedangkan pada lahan yang diairi dengan kincir air penarik atau dengan siraman gayung, kadar Zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5%).” (HR. Al-Bukhori no. 1483 dari hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, dan Abu Dawud no. 1596 yang mana lafazh ini adalah miliknya)[6]

3.4 Zakat Madu

Ibnu Abdil Barr (463 H) meriwayatkan dari mayoritas ulama (jumhur) bahwasanya tidak ada kewajiban Zakat pada madu, dan pendapat inilah yang paling kuat;

Alasannya adalah karena tidak ada satu pun dalil yang shohih lagi tegas, baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, yang mewajibkan Zakat padanya. Sedangkan hukum asal bagi seorang hamba adalah bebas dari segala tanggungan kewajiban sampai tegaknya dalil yang menunjukkan adanya kewajiban tersebut.

Imam Asy-Syafi’i (204 H) berkata: “Hadits yang menyebutkan bahwa di dalam madu terdapat kewajiban Zakat sepersepuluh (10%) adalah hadits dho’if, dan hadits yang menyebutkan bahwa Zakat tidak diambil darinya juga dho’if, kecuali riwayat yang berasal dari Umar bin Abdul Aziz (101 H). Pendapat yang aku pilih adalah Zakat tidak diambil darinya; karena sunnah-sunnah dan riwayat-riwayat telah tetap shohih pada harta-harta lain yang diambil Zakatnya, sementara pada madu tidak ada riwayat yang tsabit, sehingga status hukumnya seolah-olah dimaafkan (tidak ada kewajiban Zakat).”

Ibnu Mundzir (318 H) juga menyatakan: “Tidak ada satu pun khobar yang tsabit (shohih) mengenai kewajiban mengeluarkan shodaqoh (Zakat) pada madu.”

3.5 Rikaz (Harta Karun Peninggalan Purbakala)

Rikaz adalah segala bentuk harta terpendam peninggalan masa jahiliyyah, baik berupa emas, perak, maupun benda berharga lainnya yang memiliki tanda-tanda kekafiran (simbol kuno non-Muslim), yang mana harta tersebut ditemukan tanpa sengaja tanpa perlu mengeluarkan modal besar dan tanpa memerlukan usaha keras maupun kerja berat untuk mendapatkannya. Adapun harta terpendam yang dalam proses penemuannya membutuhkan modal besar serta memerlukan kerja yang berat, maka harta tersebut tidak dikategorikan sebagai rikaz. Kewajiban Zakat pada rikaz adalah sebesar seperlima (20%), baik jumlah temuannya sedikit maupun banyak, serta tidak disyaratkan padanya pemenuhan batas nishob maupun haul;

Hal ini didasarkan pada keumuman sabda Nabi :

«وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ»

“Dan pada harta karun rikaz, wajib dikeluarkan kadar seperlimanya (20%).” (HR. Al-Bukhori no. 1499 dan Muslim no. 1710, dari hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu)

Harta seperlima ini berstatus sebagai fai’ yang dialokasikan penyalurannya demi kemaslahatan umum kaum Muslimin, dan tidak disyaratkan harta rikaz tersebut harus berupa jenis harta tertentu, melainkan sama saja hukumnya baik berupa emas, perak, maupun benda lainnya.

Status harta tersebut diketahui sebagai bagian dari harta pendaman masa jahiliyyah dengan melihat adanya simbol-simbol kekafiran yang melekat padanya, seperti adanya tulisan nama-nama tokoh mereka, ukiran gambar-gambar mereka, atau tanda-tanda serupa lainnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan ma’dan (barang tambang) adalah segala sesuatu yang terbentuk di dalam perut bumi dari selain jenis unsur tanah itu sendiri, dan bukan berbentuk tumbuh-tumbuhan, baik benda tersebut berbentuk cair seperti minyak bumi dan aspal, maupun berbentuk benda padat; contohnya seperti besi, tembaga, emas, perak, dan raksa. Maka wajib dikeluarkan Zakat darinya berdasarkan ijma’ para ulama sebagaimana telah berlalu pembahasannya, hal ini didasarkan pada keumuman dalil-dalil syar’i yang turun mengenai kewajiban Zakat atas segala sesuatu yang keluar dari dalam bumi, seperti firman Alloh :

﴿أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqoroh: 267)

 

Bab 4: Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak yang dimaksud meliputi unta, sapi, dan kambing. Kategori sapi juga mencakup kerbau, karena kerbau masih sejenis dengan sapi. Kategori kambing mencakup kambing kacang mau pun domba. Hewan-hewan ini dinamakan sebagai bahiimatu-l an’am (hewan ternak) karena mereka tidak dapat berbicara, diambil dari akar kata al-ibhaam yang bermakna samar dan tidak jelas.

4.1 Syarat-Syarat Wajib Zakat Hewan Ternak

Kewajiban menunaikan Zakat pada hewan ternak mengisyaratkan terpenuhinya beberapa kriteria berikut ini:

1- Hewan ternak tersebut harus mencapai jumlah minimal wajib Zakat (nishob) yang telah ditentukan oleh syariat. Jumlah minimal untuk unta adalah 5 ekor, untuk sapi adalah 30 ekor, sedangkan untuk kambing adalah 40 ekor.

Kriteria ini didasarkan pada sabda Rosululloh :

«لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ»

“Tidak ada kewajiban Zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor.” (HR. Al-Bukhori no. 1447 dan Muslim no. 979)

Juga berdasarkan Hadits Mu’adz rodhiyallahu ‘anhu:

«بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ أَصْدِقُ أَهْلَ اليَمَنِ، فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنَ البَقَرِ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً»

“Rosululloh mengutusku untuk memungut Zakat dari penduduk Yaman, lalu beliau memerintahkanku untuk mengambil Zakat sapi berupa 1 ekor tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) dari setiap 30 ekor sapi, dan 1 ekor musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) dari setiap 40 ekor sapi.” (HR. Ahmad 5/240, Abu Dawud no. 1576, dan At-Tirmidzi no. 623)

Serta berdasarkan sabda beliau yang lain:

«فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ»

“Maka apabila kambing yang digembalakan milik seseorang kurang dari 40 ekor, maka tidak ada kewajiban Zakat padanya.” (HR. Al-Bukhori no. 1454)

2- Kepemilikan hewan ternak yang telah mencapai nishob tersebut harus sudah berlangsung selama 1 tahun penuh di tangan pemiliknya;

Hal ini bersandar pada Hadits:

«لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الحَوْلُ»

“Tidak ada kewajiban Zakat pada harta tertentu hingga berlalu waktu 1 tahun penuh atas kepemilikannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792)

3- Hewan ternak tersebut harus berstatus sa’imah, yaitu hewan yang memperoleh makanan dengan cara digembalakan di ladang rumput yang mubah (tumbuh secara alami atas kehendak Alloh subhanahu wata’ala tanpa ada orang yang sengaja menanamnya), baik sepanjang tahun maupun pada sebagian besar bulan dalam setahun;

Ketentuan ini merujuk pada sabda Nabi :

«وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا، إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى مِائَةٍ وَعِشْرِينَ، شَاةٌ»

“Dan pada Zakat kambing yang digembalakan, apabila jumlahnya mencapai 40 hingga 120 ekor, maka Zakatnya adalah 1 ekor kambing.” (HR. Al-Bukhori no. 1454)

Dan sabda beliau yang lain:

«وَفِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ»

“Dan pada setiap unta yang digembalakan, apabila berjumlah 40 ekor, maka Zakatnya adalah 1 ekor bintu labun (unta betina berumur 2 tahun).”

Dengan demikian, jika hewan ternak tersebut digembalakan hanya dalam waktu yang singkat (kurang dari setengah tahun) dan selebihnya diberi makan dengan rumput potongan atau pakan yang dibeli oleh pemiliknya pada sebagian besar waktu dalam setahun, maka hewan tersebut tidak tergolong sa’imah dan tidak dikenai kewajiban Zakat.

4- Hewan ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membantu aktivitas pemiliknya, seperti untuk membajak sawah, mengangkut barang-barang, atau membawa beban yang berat;

Sebab, hewan yang dipekerjakan seperti ini sudah masuk dalam kategori kebutuhan pokok manusia sehari-hari, sama kedudukannya seperti pakaian. Namun, apabila hewan tersebut sengaja disiapkan untuk disewakan kepada orang lain, maka kewajiban Zakatnya dialihkan pada akumulasi uang hasil sewaannya tersebut ketika telah berlalu masa 1 tahun penuh.

4.2 Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan

1- Kadar yang wajib dikeluarkan pada Zakat unta:

Besaran Zakat yang harus ditunaikan adalah: untuk kepemilikan 5 ekor unta wajib mengeluarkan Zakat berupa 1 ekor jadza’ah (domba berumur 1 tahun) atau 1 ekor tsaniyyah (kambing kacang berumur 2 tahun). Untuk 10 ekor unta Zakatnya 2 ekor kambing, untuk 15 ekor unta Zakatnya 3 ekor kambing, dan untuk 20 ekor unta Zakatnya 4 ekor kambing.

Sedangkan untuk kepemilikan 25 hingga 35 ekor unta, Zakatnya adalah 1 ekor bintu makhodh, yaitu unta betina yang telah genap berumur 1 tahun dan mulai memasuki tahun kedua. Dinamakan demikian karena pada umumnya induk dari unta tersebut sudah mengandung lagi setelah melahirkannya, sehingga induknya disebut makhodh (unta yang sedang hamil). Jika pemilik tidak memiliki bintu makhodh betina, maka diperbolehkan menggantinya dengan 1 ekor ibnu labun jantan, yaitu unta jantan yang telah genap berumur 2 tahun dan mulai memasuki tahun ketiga. Disebut demikian karena induknya pada umumnya telah melahirkan anak berikutnya sehingga memiliki air susu (laban).

Selanjutnya, untuk kepemilikan 36 hingga 45 ekor unta, Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1 ekor bintu labun betina yang telah genap berumur 2 tahun. Untuk 46 hingga 60 ekor unta, Zakatnya adalah 1 ekor hiqqoh, yaitu unta betina yang telah genap berumur 3 tahun dan mulai memasuki tahun keempat. Dinamakan demikian karena unta tersebut sudah layak dan siap untuk dikawini oleh unta jantan. Ada pula yang menyatakan dinamakan demikian karena unta tersebut sudah layak untuk mulai ditunggangi dan diberi beban muatan.

Untuk kepemilikan 61 hingga 75 ekor unta, Zakatnya adalah 1 ekor jadza’ah, yaitu unta betina yang telah genap berumur 4 tahun dan mulai memasuki tahun kelima. Dinamakan demikian karena unta tersebut telah menanggalkan atau merontokkan gigi-gigi bagian depannya. Untuk kepemilikan 76 hingga 90 ekor unta, Zakatnya adalah 2 ekor bintu labun. Untuk kepemilikan 91 hingga maut mencapai 120 ekor unta, Zakatnya adalah 2 ekor hiqqoh.

Jika jumlah unta sudah melebihi 120 ekor, maka hitungan Zakatnya menggunakan rumus baku: dari setiap kelipatan 40 ekor unta wajib dikeluarkan 1 ekor bintu labun, dan dari setiap kelipatan 50 ekor unta wajib dikeluarkan 1 ekor hiqqoh. Ketentuan ini merujuk pada Hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu mengenai surat instruksi Zakat, yang di dalamnya disebutkan:

«فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الإِبِلِ فَمَا دُونَهَا مِنَ الغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى...»

“Pada kepemilikan 24 ekor unta ke bawah, Zakatnya menggunakan kambing, yaitu dari setiap 5 ekor unta Zakatnya 1 ekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, maka Zakatnya berupa 1 ekor bintu makhodh betina...” (HR. Al-Bukhori no. 1454)

Berikut ini adalah tabel penjelas mengenai tata cara penunaian Zakat pada unta:

Jumlah

Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan

5 - 9

1 ekor kambing

10 - 14

2 ekor kambing

15 - 19

3 ekor kambing

20 - 24

4 ekor kambing

25 - 35

1 ekor bintu makhodh

36 - 45

1 ekor bintu labun

46 - 60

1 ekor hiqqoh

61 - 75

1 ekor jadza'ah

76 - 90

2 ekor bintu labun

91 - 120

2 ekor hiqqoh

Jika jumlah unta melebihi 120 ekor, maka kadar Zakatnya dihitung: setiap kelipatan 40 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor bintu labun, dan setiap kelipatan 50 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor hiqqoh.

2- Kadar yang wajib dikeluarkan pada Zakat sapi:

Pada kepemilikan 30 hingga 39 ekor sapi, Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1 ekor tabi’, yaitu sapi jantan yang telah genap berumur 1 tahun. Dinamakan tabi’ karena anak sapi tersebut selalu berjalan mengikuti induknya. Untuk kepemilikan 40 hingga 59 ekor sapi, Zakatnya adalah 1 ekor musinnah, yaitu sapi betina yang telah genap berumur 2 tahun. Dinamakan musinnah karena gigi-gigi telah tumbuh dengan sempurna.

Untuk kepemilikan 60 hingga 69 ekor sapi, Zakatnya adalah 2 ekor tabi’. Setelah jumlah tersebut, perhitungan Zakatnya mengacu pada rumus: setiap kelipatan 30 ekor sapi Zakatnya 1 ekor tabi’, dan setiap kelipatan 40 ekor sapi Zakatnya 1 ekor musinnah, demikian seterusnya berapapun jumlah populasi sapi tersebut. Aturan ini bersandar pada Hadits Mu’adz rodhiyallahu ‘anhu, yang menceritakan perihal perintah Nabi kepadanya:

«فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنَ البَقَرِ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً»

“Maka beliau memerintahkanku untuk mengambil Zakat sapi berupa 1 ekor tabi’ dari setiap 30 ekor sapi, dan 1 ekor musinnah dari setiap 40 ekor sapi.”

Berikut ini adalah tabel penjelas mengenai tata cara penunaian Zakat pada sapi:

 

Jumlah Sapi

Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan

30 - 39

1 ekor tabi'

40 - 59

1 ekor musinnah

60 - 69

2 ekor tabi'

70 - 79

1 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah

Jika jumlah populasi sapi melebihi angka tersebut, maka ketentuannya adalah: setiap kelipatan 30 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor tabi’ dan setiap kelipatan 40 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor musinnah.

3- Kadar yang wajib dikeluarkan pada Zakat kambing:

Kewajiban Zakat untuk kepemilikan 40 hingga 120 ekor kambing adalah 1 ekor kambing. Jika berjumlah 121 hingga 200 ekor, Zakatnya adalah 2 ekor kambing. Jika berjumlah 201 hingga 300 ekor, Zakatnya adalah 3 ekor kambing. Setelah melewati batas jumlah ini, besaran kewajiban Zakatnya menjadi tetap dan stabil, yaitu dari setiap kelipatan 100 ekor kambing Zakatnya adalah 1 ekor kambing, berapapun jumlah perkembangbiakannya.

Aturan ini didasarkan pada ketentuan di dalam Hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu mengenai surat instruksi Zakat, yang menyebutkan:

«وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَةٍ وَعِشْرِينَ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ»

“Dan pada Zakat kambing yang digembalakan, apabila berjumlah 40 hingga 120 ekor, Zakatnya 1 ekor kambing. Jika jumlahnya melebihi 120 hingga 200 ekor, maka Zakatnya 2 ekor kambing. Jika jumlahnya melebihi 200 hingga 300 ekor, maka Zakatnya 3 ekor kambing. Dan jika jumlahnya melebihi 300 ekor, maka dari setiap kelipatan 100 ekor Zakatnya adalah 1 ekor kambing.” (HR. Al-Bukhori no. 1454)

Berikut ini adalah tabel penjelas mengenai tata cara penunaian Zakat pada kambing:

Jumlah Kambing

Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan

40 - 120

1 ekor kambing

121 - 200

2 ekor kambing

201 - 300

3 ekor kambing

Jika jumlah populasi kambing melebihi rentang angka di atas, maka dari setiap kelipatan 100 ekor wajib dikeluarkan 1 ekor kambing.

4.3 Kriteria Hewan Ternak yang Diambil Sebagai Zakat

Melalui syariatnya yang penuh dengan keadilan, Islam senantiasa menjaga keseimbangan antara maslahat kaum fakir miskin dengan maslahat para pemilik harta (orang kaya). Di satu sisi, syariat menekankan agar kaum fakir menerima hak-hak mereka secara utuh tanpa dikurangi sedikit pun. Di sisi lain, syariat juga melindungi hak para muzakki (orang kaya) atas harta miliknya. Oleh karena itu, syariat menetapkan bahwa hewan yang diambil untuk Zakat haruslah yang berkualitas menengah (standar rata-rata), bukan hewan yang paling istimewa dan bukan pula hewan yang paling buruk kualitasnya. Petugas pemungut Zakat wajib memperhatikan kriteria umur hewan yang sah ditentukan, karena tidak boleh mengambil hewan yang umurnya kurang dari standar yang ditetapkan, sebab hal itu akan merugikan hak fakir miskin. Di waktu yang sama, petugas tidak boleh mengambil hewan yang kualifikasinya jauh lebih tinggi karena akan memberatkan dan merugikan orang kaya.

Petugas Zakat dilarang mengambil hewan yang kondisinya sakit, cacat fisik, ataupun hewan yang sudah terlampau tua bangka. Hal itu dilarang karena hewan semacam itu tidak akan memberikan manfaat yang berarti bagi fakir miskin. Sebaliknya, petugas juga dilarang mengambil al-akuulah, yaitu hewan yang sengaja digemukkan untuk disembelih dan dikonsumsi dagingnya. Dilarang pula mengambil ar-rubba, yaitu induk hewan yang sedang sibuk menyusui dan merawat anaknya yang baru lahir, serta al-maakhidh yaitu induk hewan yang tengah berbadan dua (bunting). Begitu juga dilarang mengambil hewan jantan tangguh yang disiapkan sebagai pejantan pembibit, serta huruzaat al-maal, yaitu hewan-hewan terbaik dan paling menawan yang selalu dijaga dan disayangi oleh pemiliknya. Jenis-jenis tersebut dilarang diambil karena termasuk aset harta yang berharga milik peternak, sehingga memungutnya akan menimbulkan kemudhorotan bagi orang kaya. Ketentuan ini merujuk pada pesan Nabi :

«...وَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ»

“...Dan jauhilah olehmu tindakan mengambil harta-harta terbaik dan paling berharga milik mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 1395 dan Muslim no. 19)

Hal ini diperkuat oleh riwayat dari Umar (35 H) ketika ia memberikan instruksi kepada petugas Zakatnya yang bernama Sufyan:

“Katakanlah kepada kaummu: Sesungguhnya kami sengaja membiarkan dan tidak mengambil hewan ar-rubba (induk menyusui), al-maakhidh (induk bunting), dzaatul lahm (hewan gemuk penyedia daging), serta pejantan kambing. Kami hanya memungut hewan berumur jadza’ah dan tsaniyyah. Kebijakan tersebut merupakan jalan tengah yang adil di antara hak kami (mewakili kaum miskin) dengan harta kalian.”

4.4 Pengaruh Percampuran Kepemilikan (Al-Khulthoh) Pada Hewan Ternak

Sistem percampuran kepemilikan aset hewan ternak terbagi menjadi 2 macam:

Macam pertama: Khulthoh A’yan (percampuran pada fisik aset), yaitu kondisi di mana suatu aset hewan ternak dimiliki secara bersama-sama oleh 2 orang atau lebih dalam satu kesatuan hak milik yang bercampur secara merata, tanpa adanya pemisahan bagian fisik hewan milik orang pertama dengan orang kedua. Praktik percampuran fisik aset ini umumnya terjadi karena faktor penerimaan warisan bersama atau akibat transaksi pembelian secara patungan.

Macam kedua: Khulthoh Aushof (percampuran pada fasilitas pengelolaan), yaitu kondisi di mana jatah kepemilikan hewan ternak milik masing-masing orang sebenarnya sudah terpisah dan diketahui secara jelas batas-batasnya, namun kedua belah pihak sepakat untuk menyatukan fasilitas pengelolaan dan penanganannya saja.

Kedua model percampuran di atas berkonsekuensi menjadikan dua kelompok hewan ternak yang berbeda tersebut dihukum setara seperti milik satu orang tunggal, dengan catatan: total akumulasi penggabungan hewan tersebut telah mencapai batas minimal nishob, dan kedua belah pihak yang berserikat sama-sama berstatus sebagai orang yang wajib menunaikan Zakat. Oleh karena itu, apabila salah seorang dari anggota kongsi tersebut adalah orang kafir, maka sistem percampuran ini dianggap tidak sah dan tidak memberikan pengaruh apa pun terhadap perhitungan Zakat.

Selain itu, kedua belah pihak disyaratkan harus berbagi penggunaan sarana yang sama meliputi: al-murooh (lokasi kandang tempat istirahat dan menginap), al-masroh (tempat berkumpul saat akan berangkat ke padang gembala, di mana hewan-hewan tersebut berangkat bersama dan pulang pun bersama), al-mahlab (tempat memerah susu), al-mar’aa (wilayah padang rumput tempat menggembala), serta al-fahl (fasilitas pejantan yang mengawini, di mana hewan jantan pembibit yang digunakan untuk mengawini adalah 1 ekor jantan yang sama bagi seluruh hewan betina tersebut). Apabila seluruh prasyarat ini telah terpenuhi, maka secara regulasi fiqih, dua harta yang terpisah tersebut dilebur statusnya menjadi seperti satu kesatuan harta akibat dampak dari penggabungan ini.

Ketentuan ini bersandar pada sabda Rosululloh :

«لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ، خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ، وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ»

“Janganlah mengumpulkan hewan-hewan ternak yang asalnya terpisah, dan jangan pula memisah-misahkan hewan-hewan ternak yang asalnya berkumpul berserikat, hanya karena dorongan rasa takut atau ingin menghindari kewajiban Zakat. Dan apa saja yang dikelola oleh dua orang yang berserikat, maka keduanya harus saling mengembalikan (menghitung kompensasi) di antara mereka secara adil dan proporsional.” (HR. At-Tirmidzi no. 621)

Efek dari aturan penggabungan kepemilikan harta ini bisa berdampak pada munculnya kewajiban Zakat atau justru menggugurkan kewajiban Zakat tersebut. Ketentuan hukum ini berlaku secara eksklusif hanya pada kategori Zakat hewan ternak saja, tidak untuk jenis harta wajib Zakat yang lainnya.

Contoh tindakan mengumpulkan hewan yang asalnya terpisah: Ada 3 orang peternak, di mana masing-masing dari mereka memiliki 40 ekor kambing. Jika dijumlahkan secara total, keseluruhan kambing mereka berjumlah 120 ekor. Seandainya kita menghitung kewajiban Zakat mereka secara personal individual, maka masing-masing orang wajib mengeluarkan Zakat 1 ekor kambing, sehingga total Zakat yang ditarik dari ketiganya adalah 3 ekor kambing. Namun, jika mereka sengaja menggabungkan seluruh kambing mereka menjadi satu kawanan, maka Zakat yang wajib dikeluarkan dari total 120 ekor kambing tersebut secara aturan hanyalah 1 ekor kambing saja. Dalam ilustrasi ini, mereka sengaja menyatukan hewan-hewan yang terpisah agar kewajiban Zakat mereka menyusut, dari yang semula harus mengeluarkan 3 ekor kambing menjadi cukup 1 ekor kambing saja.

Adapun contoh tindakan memisah-misahkan hewan yang asalnya berkumpul: Seseorang memiliki 40 ekor kambing (yang sudah terkena wajib Zakat 1 ekor). Ketika ia mendengar kabar bahwa petugas pemungut Zakat akan segera datang berkunjung ke daerahnya, ia pun sengaja memisahkan kelompok kambingnya tersebut menjadi dua bagian; 20 ekor ditaruh di suatu tempat dan 20 ekor sisanya ditaruh di tempat yang berbeda. Dengan cara trik licik ini, petugas tidak akan menarik Zakat dari kambingnya, karena ketika diperiksa secara terpisah, masing-masing kelompok kambing tersebut jumlahnya tidak mencapai batas minimal nishob.

 

Bab 5: Zakat Fithroh

Ibadah ini biasa disebut juga dengan istilah Shodaqoh Fithroh. Di dalamnya terdapat beberapa pembahasan:

Ibadah ini dinamakan demikian karena kewajibannya timbul disebabkan oleh momentum berbuka (selesainya masa berpuasa) dari bulan Romadhon. Kewajiban Zakat jenis ini sama sekali tidak dikaitkan dengan kepemilikan jumlah harta tertentu, melainkan murni dibebankan secara personal pada tanggung jawab individu. Oleh sebab itu, ia berfungsi sebagai Zakat untuk mensucikan jiwa dan raga seseorang.

5.1 Hukum Zakat Fithroh dan Dalilnya

Menunaikan Zakat Fithroh hukumnya adalah wajib bagi setiap individu Muslim. Ketetapan hukum ini mengacu pada riwayat dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, ia menuturkan:

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَدَقَةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ»

“Rosululloh telah mewajibkan Shodaqoh Fithroh pada bulan Romadhon berupa 1 sho’ kurma atau 1 sho’ gandum, kewajiban ini berlaku atas hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984)

5.2 Syarat-Syarat Wajib Zakat Fithroh dan Pihak yang Terkena Beban Kewajiban

Zakat Fithroh dibebankan kepada setiap pemeluk agama Islam, baik ia orang dewasa maupun anak kecil, laki-laki maupun perempuan, serta orang merdeka maupun budak sahaya; landasannya adalah materi Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma yang telah disebutkan di atas.

Di samping itu, disunnahkan pula untuk membayarkan Zakat Fithroh bagi janin yang masih berada di dalam kandungan ibunya apabila janin tersebut telah ditiupkan ruh ke dalamnya, yaitu saat usia kandungan telah genap berumur 4 bulan. Praktik kesunnahan ini didasarkan pada perbuatan generasi Salaf terdahulu yang terbiasa mengeluarkannya untuk janin, sebagaimana riwayat yang valid bersumber dari Utsman (35 H) dan generasi Shohabat lainnya.

Seorang Muslim wajib membayarkan Zakat ini untuk dirinya sendiri, serta wajib menanggung pembayaran Zakat bagi orang-orang yang biaya nafkah hidupnya berada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri atau kerabat dekatnya. Begitu pula status seorang budak sahaya, di mana kewajiban pembayaran Zakat Fithroh dirinya dibebankan langsung kepada tuannya. Hal ini berpatokan pada sabda Nabi :

«لَيْسَ فِي العَبْدِ صَدَقَةٌ، إِلَّا صَدَقَةُ الفِطْرِ»

“Tidak ada kewajiban Zakat harta atas seorang hamba sahaya, kecuali kewajiban Zakat Fithroh.” (HR. Muslim no. 982)

Kewajiban pembayaran ini hanya menyasar kepada orang yang memiliki kelebihan persediaan makanan, baik untuk konsumsi pribadinya maupun konsumsi keluarga yang wajib dinafkahinya, serta kebutuhan-kebutuhan primernya yang mendesak untuk melewati hari raya Idul Fitri beserta malamnya.

Secara ringkas, syarat wajib penunaian Zakat Fithroh dikerucutkan pada 2 poin utama berikut ini:

1- Berstatus Muslim, sehingga kewajiban ini otomatis gugur dan tidak berlaku bagi orang kafir.

2- Memiliki kelebihan persediaan makanan di atas kebutuhan pokok dirinya, kebutuhan pokok keluarganya, serta kebutuhan mendasar lainnya untuk melewati hari raya Idul Fitri dan malamnya.

5.3 Hikmah di Balik Pensyariatan Zakat Fithroh

Di antara untaian hikmah mulia dibalik diwajibkannya Zakat Fithroh adalah sebagai berikut:

1- Sebagai sarana penyucian diri bagi orang yang melaksanakan Puasa dari noda-noda dosa kecil yang mungkin saja tidak sengaja ia lakukan selama masa berpuasa, seperti perbuatan sia-sia (laghu) dan ucapan kotor (rofats).

2- Memberikan kecukupan pangan bagi kaum fakir dan miskin agar mereka tidak perlu lagi berkeliling meminta-minta belas kasihan orang lain pada hari raya Idul Fitri, sekaligus untuk mengalirkan rasa kebahagiaan ke dalam hati mereka. Dengan demikian, hari raya benar-benar menjelma menjadi sukacita dan kegembiraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Hikmah ini bersandar pada Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma yang menegaskan:

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ»

“Rosululloh telah mewajibkan Zakat Fithroh sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, sekaligus sebagai hidangan makanan bagi kaum miskin.” (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)

3- Di dalamnya terkandung manifestasi rasa syukur yang mendalam atas limpahan ni’mat yang diberikan oleh Alloh kepada hamba-Nya, karena telah dianugerahi kekuatan untuk menyempurnakan ibadah Puasa di bulan Romadhon, mendirikan Sholat Tarowih, serta kemudahan dalam mengamalkan berbagai ragam amal sholih di bulan yang penuh mubarok tersebut.

5.4 Takaran Kadar Wajib Zakat Fithroh dan Jenis Bahan yang Dikeluarkan

Kadar yang wajib diserahkan dalam Zakat Fithroh adalah sebanyak 1 sho’ dari bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh penduduk setempat, seperti gandum berkualitas tinggi (burr), gandum standar (sya’ir), kurma, kismis, aqith (susu kering yang dikeraskan, keju), beras, jagung, atau jenis makanan pokok lainnya. Ketentuan jenis ini telah valid bersumber dari petunjuk Nabi lewat untaian Hadits-Hadits shohih, seperti materi Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma yang telah dipaparkan di bagian awal.

Diperbolehkan bagi sebuah keluarga atau sekelompok orang untuk menyerahkan akumulasi Zakat Fithroh milik mereka semua kepada 1 orang penerima saja. Sebaliknya, diperbolehkan pula bagi 1 orang muzakki untuk membagi jatah 1 sho’ Zakat miliknya guna didistribusikan kepada beberapa orang penerima.

Perlu ditegaskan bahwa tidak sah hukumnya jika mengeluarkan Zakat Fithroh dalam bentuk konversi uang tunai senilai makanan tersebut. Mengapa tidak sah? Karena tindakan mengubahnya menjadi uang tunai jelas-jelas menyelisihi instruksi yang diperintahkan oleh Rosululloh . Selain itu, praktik konversi tersebut bertolak belakang dengan konsensus amalan para Shohabat Nabi , di mana fakta sejarah membuktikan bahwa mereka selalu mengeluarkan Zakat ini dalam wujud 1 sho’ bahan makanan pokok. Alasan lainnya adalah karena Zakat Fithroh merupakan ritual ibadah yang tata caranya telah ditentukan dari jenis komoditas tertentu secara spesifik yaitu berupa makanan, sehingga tidak sah bila dikeluarkan dalam bentuk komoditas di luar jenis yang telah ditetapkan tersebut.[7]

5.5 Batasan Waktu Wajib dan Waktu Penyerahan Zakat Fithroh

Kewajiban Zakat Fithroh secara resmi mulai mengikat seseorang terhitung sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri; sebab waktu itulah yang menandai berakhirnya kewajiban Puasa dan masa berbuka dari bulan Romadhon. Untuk teknis pembayarannya, para ulama membaginya menjadi 2 fase waktu: yaitu waktu utama (afdhool) dan waktu boleh (jawaz).

Adapun untuk waktu utama (afdhool): dimulai sejak terbitnya fajar shodiq pada hari raya Idul Fitri hingga sesaat sebelum ditunaikannya pelaksanaan Sholat Id. Hal ini merujuk pada keterangan Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma:

«أَنَّ النَّبِيَّ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ»

“Nabi memerintahkan agar penyerahan Zakat Fithroh diselesaikan sebelum orang-orang berangkat keluar menuju tempat pelaksanaan Sholat Id.” (HR. Al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984)

Sedangkan untuk waktu boleh (jawaz): yaitu diperkenankan mencicil pembayarannya sejak 1 atau 2 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Kelonggaran waktu ini mengacu pada rekam jejak perbuatan Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma beserta para Shohabat Nabi lainnya yang mempraktikkan hal tersebut.

Seseorang dilarang keras sengaja menunda-nunda penyerahan Zakat Fithroh hingga selesainya pelaksanaan Sholat Id. Apabila ia sengaja mengulurnya sampai Sholat Id usai, maka status yang diserahkannya tersebut jatuh sebagai sedekah biasa saja, dan ia mendapatkan dosa akibat tindakan penundaan yang tanpa uzur syar’i tersebut. Peringatan ini didasarkan pada sabda Nabi :

«مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»

“Siapa yang menyerahkannya sebelum pelaksanaan Sholat Id, maka ia berstatus sebagai Zakat yang diterima dengan sah. Dan siapa yang baru menyerahkannya setelah Sholat Id usai, maka nilainya hanyalah dianggap sebagai sedekah biasa di antara sedekah-sedekah yang ada.” (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)

Bab 6: Golongan Penerima Zakat

Di dalamnya terdapat beberapa pembahasan:

6.1 Siapa Sajakah Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Dalilnya

Golongan penerima Zakat (mustahiq) adalah pihak-pihak yang sah secara hukum untuk menerima kucuran dana Zakat. Jumlah mereka dibatasi hanya pada 8 golongan saja, sebagaimana yang telah dikunci secara tegas oleh Alloh ‘Azza wa Jalla di dalam firman-Nya:

﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya Zakat-Zakat itu, hanyalah boleh disalurkan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para petugas pengelola Zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Alloh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh, dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Rincian penjelasan mengenai kedelapan golongan tersebut adalah sebagai berikut:

1- Kaum Fakir: Yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki harta kekayaan atau pekerjaan, ataupun memiliki penghasilan namun sangat minim dan tidak mampu memenuhi setengah dari total kebutuhan pokok hidupnya beserta keluarga yang ditanggungnya, seperti kebutuhan pangan, sandang, papan, dan papan. Golongan fakir ini berhak disuntik dana Zakat dalam jumlah yang cukup untuk meng-cover kebutuhan hidupnya selama 1 tahun penuh.

2- Kaum Miskin: Yaitu orang yang memiliki harta atau mata pencaharian, serta sanggup memenuhi setengah atau lebih dari total kebutuhan hidup pokoknya, namun jumlahnya tetap belum bisa mencukupi seluruh kebutuhannya. Contohnya: seseorang yang membutuhkan biaya hidup sebesar 200 ribu, namun ia hanya mampu menghasilkan uang sebesar 100 ribu saja. Golongan miskin ini diberi kucuran Zakat yang nominalnya bisa mencukupi sisa kekurangannya selama kurun waktu 1 tahun.

3- Para Petugas Zakat (Amil): Yaitu personil yang diangkat dan diutus secara resmi oleh penguasa/pemerintah untuk mengemban tugas memungut, mendata, dan mengelola dana Zakat. Penguasa akan memberikan upah dari bagian Zakat yang setara dengan beban kerjanya selama masa dinas keberangkatan hingga kepulangannya, meskipun personil amil tersebut secara pribadi berstatus sebagai orang kaya. Cakupan amil ini merangkum seluruh elemen pekerja yang terlibat dalam rantai penanganan Zakat, mulai dari pemungut, juru tulis, penjaga keamanan gudang logistik, hingga petugas lapangan yang membagikannya kepada para mustahiq.

4- Para Mualaf yang Dibujuk Hatinya: Yaitu sekelompok tokoh atau kaum yang diberi santunan Zakat dengan tujuan strategis untuk melunakkan hati mereka agar tertarik memeluk agama Islam jika mereka masih kafir, atau untuk memantapkan kadar keimanan di dalam dada mereka jika mereka termasuk golongan Muslim yang masih rapuh imannya dan sering meremehkan ibadah. Alasan lainnya bisa juga diberikan untuk menarik minat simpatik kerabat mereka agar bersedia masuk Islam, atau dalam rangka memanfaatkan pengaruh mereka guna membantu kepentingan kaum Muslimin serta membendung potensi gangguan jahat mereka.

5- Untuk Memerdekakan Budak (Ar-Riqob): Maknanya adalah membeli budak belian atau hamba sahaya Muslim dengan menggunakan alokasi dana Zakat untuk kemudian langsung dimerdekakan status sosialnya. Termasuk pula memberikan bantuan dana kepada budak mukatab (budak yang memiliki perjanjian tebusan tertulis dengan tuannya) agar ia bisa melunasi cicilan uang tebusan dirinya. Melalui skema ini, ia bisa berubah status menjadi manusia merdeka yang berdaulat, bertransformasi menjadi elemen masyarakat yang produktif, serta dapat fokus menjalankan ibadah kepada Alloh secara optimal. Kebijakan ini juga berlaku untuk menebus tawanan perang Muslim yang disandera oleh pihak musuh dengan menggunakan dana Zakat.

6- Orang-Orang yang Dililit Utang (Al-Ghorimun): Yaitu individu yang menanggung beban utang piutang di mana utang tersebut ditarik bukan untuk keperluan maksiat kepada Alloh. Pemicunya bisa karena ia berutang demi memenuhi hajat pribadi yang mubah, atau ia berutang demi kemaslahatan sosial orang banyak, seperti mendanai upaya perdamaian di antara dua kubu masyarakat yang tengah bertikai (ishlahu dzatil bain). Orang yang terlilit utang demi mendamaikan konflik manusia seperti ini sah-sah saja disuntik dana Zakat guna melunasi utangnya, meskipun aslinya ia tergolong orang kaya.

7- Di Jalan Alloh (Fi Sabilillah): Yang dimaksud dalam kategori ini secara spesifik adalah para pejuang dan tentara yang terjun bertempur di medan perang demi membela agama Alloh dengan sukarela, tanpa status sebagai tentara resmi berpangkat yang menerima gaji rutin bulanan dari kas negara (baitul mal). Golongan pejuang sukarelawan ini berhak disokong dana Zakat, baik kondisi personal mereka berstatus kaya maupun miskin.

8- Ibnu Sabil: Yaitu seorang musafir yang terdampar di tengah jalan dan terputus dari bekal transportasinya saat berada di luar wilayah negerinya, sehingga ia sangat membutuhkan bantuan dana demi bisa melanjutkan perjalanan pulang menuju tanah airnya, dalam kondisi ia tidak mendapati pihak yang bisa memberikan pinjaman hutang kepadanya.

6.2 Batasan Mengenai Pihak-Pihak yang Dilarang Menerima Zakat

Berikut ini adalah klasifikasi kelompok masyarakat yang secara hukum syariat tidak diperbolehkan menerima penyaluran dana Zakat:

1- Orang-orang kaya, serta orang-orang yang memiliki fisik sehat bugar yang mampu bekerja mencari nafkah sendiri. Pelarangan ini bersandar pada sabda Nabi :

«لَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ»

“Tidak ada bagian kuota Zakat sedikit pun bagi orang yang kaya, dan tidak pula bagi orang yang bertubuh kuat yang memiliki kemampuan untuk bekerja mencari nafkah.” (HR. Ahmad 5/362, Abu Dawud no. 1633, dan An-Nasa’i 5/99)

Namun dikecualikan dari aturan di atas bagi petugas amil Zakat serta orang yang terlilit utang demi perdamaian, di mana keduanya tetap sah menerima bagian Zakat meskipun mereka kaya, sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Bagi orang yang sebenarnya sanggup bekerja namun ia memilih fokus mengosongkan waktunya demi menuntut ilmu syariat, sementara ia tidak memiliki harta, maka ia tetap boleh disokong dengan dana Zakat. Hal itu diperbolehkan karena aktivitas menuntut ilmu syariat dikategorikan setara dengan kedudukan jihad di jalan Alloh. Sebaliknya, apabila orang yang kuat bekerja tersebut sengaja meninggalkan pekerjaannya hanya demi fokus menjalankan ibadah-ibadah sunnah (nafilah), maka ia sama sekali tidak boleh diberi Zakat. Sebab, output manfaat dari ibadah sunnah tersebut hanya kembali pada dirinya sendiri (bersifat individual), berbeda dengan aktivitas ilmu yang maslahatnya menyebar luas bagi umat.

2- Jalur nasab atas (leluhur), jalur nasab bawah (keturunan), serta istri, yang di mana biaya nafkah hidup mereka berada di bawah tanggung jawab wajib si muzakki. Dengan demikian, seorang Muslim diharomkan menyalurkan Zakat hartanya kepada orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti ayah, ibu, kakek, nenek, anak kandung, cucu, hingga keturunan di bawahnya. Larangan ini berlaku karena menyalurkan Zakat kepada mereka sama saja dengan mengamankan harta pribadinya dari kewajiban memberi nafkah yang seharusnya ia keluarkan dari dompetnya sendiri. Jika dilakukan, benefit dari Zakat tersebut ujung-ujungnya akan berputar kembali menguntungkan dirinya sendiri, seolah-olah ia membayar Zakat kepada kantongnya sendiri.

3- Orang-orang kafir yang tidak masuk dalam kriteria mualaf. Maka harom hukumnya menyalurkan Zakat kepada orang non-Muslim; berpijak pada sabda Nabi :

«تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»

“Zakat itu dipungut dari kalangan orang-orang kaya mereka (kaum Muslimin), dan dikembalikan untuk dibagikan kepada kaum miskin di antara mereka pula.”

Bahkan di antara maksud mendasar disyariatkannya ibadah Zakat adalah demi menjamin kecukupan pangan kaum miskin Muslim, serta untuk memperkokoh pilar-pilar cinta kasih dan persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat Muslim, yang mana misi luhur tersebut tidak boleh diaplikasikan kepada orang-orang kafir.

4- Keluarga dekat dan keturunan Nabi . Harta Zakat tidak halal dikonsumsi oleh keluarga besar Nabi , sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan terhadap kedudukan mulia mereka. Hal ini mengacu pada sabda Nabi :

«إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ»

“Sesungguhnya harta Zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad, karena Zakat itu sejatinya merupakan kotoran (pencuci dosa) dari harta-harta manusia.” (HR. Muslim no. 1072)

Mengenai definisi siapa sajakah yang dimaksud dengan keluarga besar (Aal) Nabi , sebagian ulama berpendapat mereka adalah keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththolib. Sementara pendapat ulama yang lain menegaskan bahwa mereka hanyalah keturunan dari jalur Bani Hasyim saja, dan pendapat inilah yang dinilai kuat dan shohih. Di atas pijakan pendapat yang shohih ini, maka menyalurkan Zakat kepada keturunan Bani Muththolib hukumnya adalah sah dan diperbolehkan. Alasan kebolehannya karena mereka tidak masuk dalam garis keluarga dekat Nabi , serta didukung oleh keumuman redaksi ayat: “Sesungguhnya Zakat-Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir” (QS. At-Taubah: 60), sehingga keturunan Bani Muththolib ikut tercakup di dalamnya jika mereka miskin.

5- Begitu pula dilarang keras menyalurkan harta Zakat kepada para bekas budak (mawali) yang pernah dimerdekakan oleh keluarga besar Nabi . Pelarangan ini bersandar pada Hadits:

«إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لَنَا، وَإِنَّ مَوَالِيَ القَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ»

“Sesungguhnya harta Zakat itu tidak halal bagi kami. Dan sesungguhnya para bekas budak suatu kaum status hukumnya disamakan seperti diri kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1650 dan At-Tirmidzi no. 652)

Mawali al-qaum bermakna orang-orang yang pernah dibebaskan dari status budak oleh mereka. Sedangkan frasa “disamakan seperti diri mereka” maksudnya adalah konsekuensi hukum syariat yang berlaku pada mantan budak tersebut mengikuti hukum yang mengikat bagi mantan tuannya. Berdasarkan asas ini, maka harta Zakat hukumnya harom diserahkan kepada para bekas budak milik keluarga besar Bani Hasyim.

6- Budak Sahaya: Dana Zakat tidak boleh diserahkan kepada budak, karena seluruh aset harta yang dipegang oleh seorang budak secara hukum adalah milik penuh tuannya. Jika budak tersebut diberi Zakat, maka kepemilikan uang Zakat itu otomatis berpindah menjadi milik tuannya, ditambah lagi fakta bahwa pemenuhan nafkah hidup si budak sudah menjadi kewajiban mutlak yang harus ditanggung oleh tuannya.

Namun aturan di atas dikecualikan dalam 2 kondisi: pertama, bagi budak mukatab, di mana ia boleh diberi Zakat secukupnya demi melunasi sisa utang tebusan kemerdekaan dirinya. Kedua, jika budak tersebut dipekerjakan sebagai petugas amil Zakat. Apabila ia bertugas sebagai amil, ia berhak menerima upah Zakat karena statusnya setara pekerja upahan, dan seorang budak sah-sah saja bekerja menerima upah dengan mengantongi izin dari tuannya.

Maka dari itu, siapa yang nekat menyalurkan dana Zakatnya kepada golongan-golongan yang dilarang di atas, padahal ia sudah mengetahui adanya aturan pelarangan tersebut, maka ia telah terjatuh ke dalam perbuatan dosa.

6.3 Apakah Wajib Meratakan Pembagian Zakat Kepada Seluruh Delapan Golongan?

Di dalam teknis pembagian harta Zakat, menurut pendapat ilmiah yang kuat dan shohih, pihak yang membagikan Zakat tidak diwajibkan untuk meratakan dan menghabiskan dana Zakat kepada seluruh delapan golongan tersebut tanpa terkecuali. Bahkan hukumnya sudah sah dan mencukupi jika dana Zakat tersebut hanya difokuskan untuk disalurkan kepada salah satu golongan saja dari total delapan golongan yang ada. Kebijakan ini bersandar pada keumuman firman Alloh Ta’ala:

﴿إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ

“Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu adalah hal yang baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu menyerahkannya kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu demi diberikan kepada fakir miskin adalah jauh lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 271)

Juga bersandar pada sabda Nabi :

«تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»

“Zakat itu dipungut dari kalangan orang-orang kaya mereka dan dikembalikan untuk dibagikan kepada kaum miskin di antara mereka.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Serta sabda beliau yang ditujukan kepada Qobishoh:

«أَقِمْ عِنْدَنَا حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا»

“Tinggallah sejenak bersama kami hingga harta Zakat itu datang kepada kami, agar nantinya kami bisa memerintahkan petugas untuk memberikan jatah santunan Zakat itu kepadamu.” (HR. Muslim no. 1044)

Rangkaian dalil-dalil otentik di atas memberikan bukti konkrit bahwa maksud esensial dari firman Alloh Ta’ala di dalam surat At-Taubah ayat 60 “Sesungguhnya Zakat-Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir...” hanyalah bertujuan untuk memetakan siapa saja pihak-pihak yang sah dan legal sebagai penerima Zakat, bukan bermakna instruksi wajib untuk meratakan dana Zakat kepada seluruh pos golongan tersebut di saat pembagian kerja di lapangan.

6.4 Hukum Memindahkan Distribusi Dana Zakat Keluar Wilayah Daerahnya

Diperbolehkan secara hukum syariat untuk memindahkan dan mentransfer penyaluran dana Zakat dari daerah asal tempat harta itu berada menuju ke daerah lain, baik jarak negerinya dekat maupun jauh, apabila terdapat indikasi kebutuhan mendesak yang mendasarinya. Contohnya seperti kondisi di mana daerah lain yang jauh tersebut tingkat kemiskinannya jauh lebih parah dan memprihatinkan, atau si pemilik Zakat memiliki kerabat dekat yang miskin yang menetap di daerah yang jauh, yang tingkat kemiskinannya setara dengan orang miskin di daerahnya sendiri. Dalam skema penyerahan Zakat kepada kerabat dekat di luar daerah ini, si muzakki akan memanen dua keuntungan maslahat sekaligus, yaitu maslahat menunaikan kewajiban Shodaqoh sekaligus maslahat menjaga tali silaturrohim.

Pendapat yang memberikan kelonggaran dan membolehkan perpindahan distribusi Zakat antar wilayah inilah pendapat yang dinilai kuat dan shohih. Alasan kuatnya mengacu pada keumuman teks firman Alloh Ta’ala: “Sesungguhnya Zakat-Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin” (QS. At-Taubah: 60), yang mana makna ayat ini mencakup seluruh kaum fakir dan miskin di belahan bumi mana pun mereka berada tanpa sekat batasan wilayah geografis.

[Selesai]

 



[1] Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu. Kata riqoh dengan huruf qof yang dibaca ringan berarti perak atau mata uang dirham yang dicetak darinya, asal katanya adalah al-waroq, lalu huruf wawu dihapus dan digantikan dengan ha di akhirnya.

[2] Hadits ini dan yang lainnya diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang hasan atau shohih sebagaimana dinyatakan oleh Imam An-Nawawi (676 H).

[3] Hadits ini shohih, silakan lihat Irwa’ul Gholil (3/289).

[4] Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, dari Abu Bakr rodhiyallahu ‘anhu.

[5] Sanad hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Qoththon (628 H) sebagaimana disebutkan dalam Nashbur Royah (2/370), serta dihasankan oleh Al-Albani (1420 H) dalam Shohih At-Tirmidzi no. 518. Kata masakatani dengan seluruh huruf yang berharokat fathah bermakna dua gelang, dan bentuk tunggalnya adalah masakah.

[6] Kata al-ba’lu bermakna pohon kurma yang menyerap air langsung dari urat-urat akarnya di dalam tanah sehingga ia tidak membutuhkan penyiraman lagi.

Kata ad-dila’ merupakan bentuk jamak dari dalw, yaitu alat yang digunakan untuk mengambil air dari dalam sumur maupun tempat yang serupa.

Sedangkan as-sawani merupakan bentuk jamak dari saniyah, yaitu unta betina yang digunakan untuk mengangkut air penyiraman, dan binatang ini disebut juga dengan an-nawadhih sebagaimana yang telah berlalu pembahasannya.

[7] Imam Malik, Syafii, Ahmad berpendapat dengan makanan bukan uang. Abu Hanifah berpendapat boleh dengan uang dan ini dipilih Syaikh Abdul Hakim Amir Abdat. Sebisa mungkin kita menggunakan makanan dan menganggap sah orang yang lain yang menggunakan uang sesuai kebutuhan si fakir.—pentarjamah

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini