[PDF] Fiqih Zakat - Kelompok Ulama KSA
Muqoddimah
﷽
Buku ini
ditarjamahkan dari Kitab Zakat dari Fiqih Muyassar yang diterbitkan Kementrian
Agama KSA.
Takhrij
dari kitab asal kami ringkas.
Kitab ini
memuat 6 bab:
Yaitu
pendahuluan, Zakat emas dan perak, Zakat hasil bumi, Zakat hewan ternak, Zakat
Fithroh, penerima Zakat.
Bab 1: Pendahuluan Zakat
1.1
Definisi Zakat
Secara
bahasa, Zakat bermakna pertumbuhan dan pertambahan. Disebutkan
dalam ungkapan: tanaman itu mengalami Zakat, apabila tanaman tersebut tumbuh
berkembang.
Sedangkan
secara syariat, Zakat merupakan ungkapan untuk hak yang wajib dikeluarkan pada
harta tertentu yang telah mencapai jumlah minimal khusus (nishob) dengan
syarat-syarat tertentu, dan disalurkan kepada golongan yang tertentu pula. Zakat
merupakan pembersih bagi seorang hamba dan penyucian bagi jiwanya. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا﴾
“Ambillah Zakat
dari harta mereka, guna membersihkan mereka dari dosa dan menyucikan hati (dari
pelit) serta meningkatkan kebajikan mereka dengan Zakat itu.” (QS.
At-Taubah: 103)
Zakat juga
menjadi salah satu sebab tersebarnya keharmonisan, rasa cinta, dan saling
menanggung beban kehidupan di antara sesama anggota masyarakat Muslim.
1.2
Hukum Zakat dan Dalilnya
Zakat
merupakan sebuah kewajiban di antara kewajiban-kewajiban Islam, serta salah
satu dari rukun Islam yang 5. Ia merupakan rukun yang paling penting setelah
Sholat, berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ﴾
“Dan
laksanakanlah Sholat, dan tunaikanlah Zakat.” (QS. Al-Baqoroh: 43)
Serta
firman-Nya ﷻ:
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا﴾
“Ambillah Zakat
dari harta mereka, guna membersihkan mereka dari dosa dan menyucikan hati serta
meningkatkan kebajikan mereka dengan Zakat itu.” (QS. At-Taubah: 103)
Juga
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«بُنِيَ
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ»
“Islam
dibangun di atas 5 perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak
diibadahi dengan benar melainkan Alloh, dan Muhammad adalah utusan Alloh,
menegakkan Sholat, menunaikan Zakat, berhaji ke Baitulloh, dan Puasa Romadhon.”
(HR. Al-Bukhori no. 8 dan Muslim no. 16)
Serta sabda
Nabi ﷺ
dalam wasiat beliau kepada Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu ketika
beliau mengutusnya ke negeri Yaman:
«ادْعُهُمْ
إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ
أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ
فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ_اللهَ
افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ،
وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»
“Serulah
mereka kepada persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi
dengan benar melainkan Alloh dan sesungguhnya aku adalah utusan Alloh. Jika
mereka menaati hal tersebut, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Alloh
mewajibkan atas mereka Sholat 5 waktu pada setiap siang dan malam. Jika mereka
menaati hal tersebut, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Alloh mewajibkan
atas mereka Zakat pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya
di antara mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR.
Al-Bukhori no. 1395 dan Muslim no. 19)
Kaum
Muslimin di seluruh penjuru negeri pun telah sepakat bulat atas wajibnya Zakat,
dan para Shohabat pun telah bersepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan
menunaikannya. Maka dengan demikian, kefardhuan Zakat telah ditetapkan
berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.
1.3
Hukum Orang yang Mengingkarinya
Siapa yang
mengingkari kewajiban Zakat karena ketidaktahuannya, dan ia termasuk orang yang
wajar tidak mengetahui hal tersebut; baik karena baru saja masuk Islam (mualaf)
atau karena ia tumbuh besar di pedalaman yang jauh dari perkotaan Islam, maka
ia harus diberi tahu tentang kewajibannya dan tidak dihukumi kafir, karena ia
mendapatkan uzur.
Namun, jika
orang yang mengingkarinya adalah seorang Muslim yang tumbuh besar di negeri
Islam dan di tengah-tengah para ulama (ahli ilmu), maka ia statusnya adalah
murtad keluar dari Islam. Berlaku kepadanya hukum-hukum murtad, diminta
bertobat sebanyak 3 kali, jika ia bertobat maka diterima, namun jika enggan
maka ia dihukum mati. Hal ini dikarenakan dalil-dalil wajibnya Zakat sangat
jelas di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’ umat, sehingga hampir tidak
mungkin tersembunyi dari orang yang kondisinya demikian. Maka ketika ia
menolaknya, tidaklah hal itu terjadi melainkan karena ia mendustakan Al-Qur’an
dan As-Sunnah, serta bentuk kekufurannya kepada keduanya.
1.4
Hukum Orang yang Enggan Menunaikannya karena Pelit
Siapa yang
menolak menunaikan Zakat karena sifat pelit dalam dirinya, padahal ia
meyakini hukumnya wajib, maka ia telah berdosa karena penolakannya
tersebut, namun hal itu tidak mengeluarkannya dari Islam. Hal ini dikarenakan Zakat
merupakan cabang dari cabang-cabang agama, sehingga orang yang meninggalkannya
tidak serta-merta menjadi kafir hanya semata-mata karena meninggalkannya. Hal
ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ
mengenai orang yang enggan membayar Zakat:
«ثُمَّ
يُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ»
“Kemudian
ia akan melihat jalannya, apakah menuju Jannah ataukah menuju Naar.” (HR.
Muslim no. 987)
Seandainya
ia seorang yang kafir, tentu tidak akan ada jalan baginya menuju Jannah. Dan
dari orang yang seperti ini, Zakatnya diambil secara paksa disertai dengan
pemberian ta’zir (hukuman edukatif). Jika ia mengangkat senjata dan
berperang demi membela hartanya agar tidak dizakati, maka ia harus diperangi
sampai ia tunduk kepada perintah Alloh ﷻ dan menunaikan Zakat,
berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ﴾
“Jika
mereka bertobat, melaksanakan Sholat dan menunaikan Zakat, maka berilah
kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (QS. At-Taubah: 5)
Serta sabda
Nabi ﷺ:
«أُمِرْتُ
أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا
فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ»
“Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Alloh dan Muhammad
adalah utusan Alloh, menegakkan Sholat, serta menunaikan Zakat. Jika mereka
telah melakukan hal tersebut, maka mereka telah melindungi darah and harta
mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan hisab mereka diserahkan
kepada Alloh.” (HR. Al-Bukhori no. 2946 dan Muslim no. 21)
Juga
berdasarkan ucapan Abu Bakr Ash-Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu (13 H):
«لَوْ
مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللهِ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَيْهَا»
“Seandainya
mereka menolak menyerahkan kepadaku seekor anak kambing betina yang dahulu
mereka serahkan kepada Rosululloh, niscaya aku akan memerangi mereka karena
penolakan tersebut.” (HR. Al-Bukhori no. 1400 dan Muslim no. 20)
‘Anaaq
(العَنَاقُ) adalah anak kambing betina
yang belum genap berumur 1 tahun. Dan dalam pandangan beliau ini, 3 kholifah
lainnya beserta seluruh Shohabat sependapat dengannya. Maka hal tersebut
menjadi Ijma’ (kesepakatan bulat) dari mereka untuk memerangi orang-orang yang
enggan membayar Zakat, dan orang yang enggan menunaikannya karena pelit masuk
ke dalam cakupan dalil-dalil ini.
1.5
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dikenai Zakat
Zakat wajib
dikeluarkan pada 5 jenis harta, yaitu:
[1] Hewan
ternak (bahimatul an’am): Yaitu unta, sapi, dan kambing, berdasarkan
sabda Nabi ﷺ:
«مَا
مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهَا، إِلَّا جَاءَتْ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَهُ، تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا،
وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا، كُلَّمَا نَفِذَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا
حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ»
“Tidak ada
seorang pun pemilik unta, sapi, maupun kambing yang tidak menunaikan Zakatnya,
melainkan hewan-hewan tersebut akan datang pada hari Qiyamah dalam wujud yang
paling besar dan paling gemuk yang pernah ada, lalu hewan-hewan itu
menyeruduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injaknya dengan
kuku-kukunya. Setiap kali kawanan yang paling belakang telah selesai
melewatinya, maka kawanan yang depan didatangkan kembali kepadanya, sampai
urusan di antara manusia selesai diputuskan.” (HR. Muslim no. 987)
[2] Dua
mata uang (an-naqdain): Yaitu emas dan perak, demikian pula apa yang
menempati kedudukan keduanya berupa mata uang kertas yang beredar luas di masa
sekarang. Hal ini berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ
وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ﴾
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan
Alloh, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat
azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Serta sabda
Nabi ﷺ:
«مَا
مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ
يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي
نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ
رُدَّتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ»
“Tidak ada
seorang pun pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan haknya, melainkan
pada hari Qiyamah akan dibuatkan untuknya lembaran-lembaran dari api, lalu
lembaran itu dipanaskan di dalam Naar Jahanam, kemudian lambung, dahi, dan
punggungnya disetrika dengan lembaran tersebut. Setiap kali lembaran itu
mendingin, maka akan dipanaskan kembali untuknya, pada suatu hari yang lamanya
setara 50.000 tahun.” (HR. Muslim no. 987)
[3] Barang
dagangan (‘urudhut tijaroh): Yaitu segala sesuatu yang dipersiapkan untuk
diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan, berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik.” (QS. Al-Baqoroh: 267)
Mayoritas
ahli ilmu menyebutkan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah Zakat barang
dagangan.
[4] Biji-bijian
dan buah-buahan: Biji-bijian adalah setiap biji yang dapat disimpan dan
dijadikan makanan pokok seperti jelai, gandum, dan yang semisalnya. Sedangkan
buah-buahan adalah kurma dan kismis, berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ﴾
“Dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqoroh:
267)
Serta
firman-Nya ﷻ:
﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾
“Dan
tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)
Serta sabda
Nabi ﷺ:
«فِيمَا
سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ
بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ»
“Pada
tanaman yang diairi oleh air hujan dan mata air atau yang menyerap air dengan
akarnya (tanpa bantuan tenaga manusia), Zakatnya adalah 10%. Sedangkan pada
tanaman yang diairi dengan cara penyiraman menggunakan unta pembawa air, Zakatnya
adalah 5%.” (HR. Al-Bukhori no. 1483)
‘Atsariyan
(عَثَرِيًّا) adalah tanaman yang menyerap
air langsung dari akarnya tanpa disiram secara manual, seperti tanaman yang
berada di dekat kolam atau saluran air hujan yang mengalir ke arahnya, atau air
tanahnya dekat permukaan sehingga akarnya bisa minum sendiri, seperti tanaman
yang berada di dekat sungai.
‘Bin-nadh
(بِالنَّضْحِ) artinya dengan menggunakan
unta yang dimanfaatkan untuk membawa air guna menyiram tanaman.
[5] Barang
tambang (ma’adin) dan harta karun (rikaz): Barang tambang adalah
segala komoditas berharga yang keluar dari perut bumi dari apa-apa yang
terbentuk secara alami di dalamnya tanpa ada orang yang menaruhnya di sana,
seperti emas, perak, tembaga, dan lain-lain. Sedangkan rikaz adalah harta
simpanan kuno zaman jahiliah yang ditemukan terpendam di dalam tanah. Dalil
wajibnya Zakat pada barang tambang dan rikaz adalah keumuman firman Alloh ﷻ:
﴿أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ﴾
“Infakkanlah
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqoroh: 267)
Imam
Al-Qurthubi (671 H) dalam kitab tafsirnya menyatakan: “Maknanya adalah
tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan rikaz.”
Serta
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«وَفِي
الرِّكَازِ الْخُمُسُ»
“Dan pada
harta karun (rikaz) terdapat kewajiban Zakat sebesar 20%.” (HR. Al-Bukhori
no. 1499 dan Muslim no. 1710). Umat Islam pun telah sepakat bulat mengenai
wajibnya Zakat pada barang tambang.
1.6
Hikmah Diwajibkannya Zakat, dan Kepada Siapa Saja Ia Diwajibkan (Syarat-Syarat
Wajib Zakat)
a. Hikmah diwajibkannya Zakat:
Zakat
disyariatkan untuk tujuan-tujuan yang mulia serta target-target luhur yang
tidak terhitung jumlahnya, di antaranya adalah:
Membersihkan
harta, mengembangkannya, mendatangkan keberkahan di dalamnya, menghilangkan
keburukan dan bahayanya, serta menjaganya dari berbagai kerusakan.
Membersihkan
orang yang berzakat dari sifat kikir dan pelit, menyucikannya dari noda-noda
dosa dan kesalahan, serta melatihnya untuk suka berderma dan berinfak di jalan
Alloh ﷻ.
Membantu
meringankan beban orang fakir serta menutupi kebutuhan orang-orang yang
membutuhkan, orang-orang sengsara, dan orang-orang yang serbakekurangan.
Mewujudkan
rasa saling menanggung beban, saling menolong, dan rasa cinta di antara sesama
anggota masyarakat. Sebab, ketika orang kaya memberikan Zakat hartanya kepada
saudaranya yang fakir, hal itu akan mencabut rasa dengki dan angan-angan
hilangnya ni’mat kekayaan yang mungkin ada di dalam hati si miskin. Dengan
demikian, rasa dendam akan sirna dan keamanan pun akan merata.
Sesungguhnya
di dalam penunaian Zakat terdapat bentuk syukur kepada Alloh ﷻ atas
limpahan ni’mat harta yang dianugerahkan kepada seorang Muslim, serta wujud
ketaatan kepada Alloh ﷻ
dalam menjalankan perintah-Nya.
Zakat
menunjukkan benarnya keimanan orang yang mengeluarkannya. Sebab, harta adalah
sesuatu yang dicintai, dan sesuatu yang dicintai tidak akan dikeluarkan kecuali
demi mendapatkan sesuatu yang lebih dicintai lagi. Oleh karena itu, ia disebut
shodaqoh, karena menunjukkan kejujuran (shidq) pelakunya dalam menggapai
kecintaan Alloh ﷻ
dan ridho-Nya.
Zakat
menjadi sebab turunnya ridho Robb, turunnya berbagai kebaikan, penghapusan
dosa-dosa, dan hikmah lainnya.
b. Kepada siapa Zakat
diwajibkan (syarat-syarat wajibnya):
Zakat
diwajibkan atas siapa saja yang memenuhi syarat-syarat berikut:
Islam: Maka Zakat tidak wajib atas orang
kafir. Karena Zakat merupakan ibadah harta yang digunakan oleh seorang Muslim
untuk mendekatkan diri kepada Alloh ﷻ, sedangkan orang kafir tidak
diterima ibadahnya sampai ia masuk Islam, berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ
إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ﴾
“Dan tidak
ada yang menghalangi diterimanya nafkah-nafkah mereka melainkan karena mereka
kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya.” (QS. At-Taubah: 54)
Jika amalan
saja tidak diterima dari mereka, maka tidak ada faedahnya mewajibkan mereka
menunaikannya di dunia. Hal ini juga berdasarkan pemahaman dari ucapan Abu Bakr
Ash-Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu (13 H): “Ini adalah kewajiban shodaqoh
yang telah diwajibkan oleh Rosululloh ﷺ atas kaum Muslimin.” (HR. Al-Bukhori no. 1454, dalam surat
yang ditulis oleh Abu Bakr untuk Anas bin Malik ketika beliau mengutusnya ke
wilayah Bahroin)
Namun
meskipun demikian, orang kafir tetap akan dihisab atas Zakat tersebut di
Akhiroh, karena menurut pendapat yang kuat mereka juga terkena khitob (seruan)
cabang-cabang syariat.
2. Merdeka:
Maka Zakat tidak wajib atas budak biasa maupun budak mukatab (budak yang sedang
mencicil menebus kemerdekaannya). Sebab, budak biasa tidak memiliki hak
kepemilikan atas sesuatu, sedangkan budak mukatab kepemilikannya lemah. Dan
seorang budak beserta apa yang ada di tangannya adalah milik tuannya, sehingga Zakat
hartanya menjadi kewajiban tuannya.
3. Memiliki
nishob secara sempurna dan berstatus tetap. Yang dimaksud berstatus
tetap adalah harta tersebut tidak berada dalam bayang-bayang kerusakan atau
kehilangan, karena jika berisiko rusak dan tidak berada dalam kuasa penuh maka
tidak ada Zakat di dalamnya. Harta tersebut juga harus merupakan kelebihan dari
kebutuhan-kebutuhan pokok yang sangat mendesak bagi seseorang, seperti makanan,
pakaian, dan tempat tinggal. Sebab, Zakat diwajibkan sebagai bentuk bantuan
kepada orang-orang fakir, sehingga kepemilikan nishob harus mencapai
kadar kecukupan yang diakui, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ،
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ»
“Tidak ada
kewajiban Zakat pada hasil tani yang kurang dari 5 ausuq (sekitar 653
kg), tidak ada kewajiban Zakat pada unta yang kurang dari 5 ekor, dan tidak ada
kewajiban Zakat pada perak yang kurang dari 5 awaq (595 gram perak).” (HR.
Al-Bukhori no. 1447 dan Muslim no. 979)
4. Berlalunya
satu tahun penuh (haul) pada harta tersebut: Yaitu dengan berlalunya
waktu selama 12 bulan qomariyah (hijriyyah) sejak nishob harta tersebut
berada di tangan pemiliknya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لَا
زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ»
“Tidak ada Zakat
pada suatu harta sampai berlalu satu tahun penuh atasnya.” (HR. Ibnu Majah
dan dishohihkan oleh Al-Albani)
Syarat haul
ini hanya khusus berlaku untuk hewan ternak, emas perak (dan mata uang), serta
barang dagangan. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, barang tambang, dan
rikaz, maka tidak disyaratkan haul padanya, berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾
“Dan
tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)
Serta
dikarenakan barang tambang dan rikaz merupakan harta yang didapatkan langsung
dari bumi, sehingga tidak dianggap syarat haul dalam kewajiban Zakatnya, sama
halnya dengan hasil pertanian dan buah-buahan.
1.7
Pembagian Zakat
Zakat
terbagi menjadi 2 jenis:
Zakat
harta: Yaitu Zakat
yang berkaitan langsung dengan kepemilikan harta kekayaan.
Zakat
badan: Yaitu Zakat
yang berkaitan dengan jiwa atau fisik manusia, yaitu Zakat Fithroh.
1.8
Zakat Piutang
Piutang
apabila berada pada orang yang sedang kesulitan keuangan (pailit), maka pemilik
piutang tersebut menzakatinya nanti setelah ia menerimanya kembali, dan dizakati
hanya untuk hitungan 1 tahun saja pada saat tahun menerimanya. Namun, apabila
piutang tersebut berada pada orang yang berkecukupan lagi sanggup melunasinya
kapan saja, maka pemilik piutang wajib menzakatinya pada setiap tahun berlalu,
karena piutang tersebut status hukumnya sama seperti harta yang berada di
tangannya sendiri.
Bab 2: Zakat Emas dan Perak
2.1
Hukum Zakat Emas dan Perak Beserta Dalil-Dalilnya
Zakat emas
dan perak hukumnya adalah wajib berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ
وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ﴾
“Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Alloh, maka
berikanlah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapat adzab yang
pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Ancaman
dengan hukuman yang sangat keras seperti ini tidaklah diberikan melainkan
karena seseorang telah meninggalkan suatu kewajiban.
Juga
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَا
مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ
يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي
نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ
أُعِيدَتْ عَلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى
يَقْضِيَ اللَّهُ بَيْنَ الْعِبَادِ»
“Tidak
ada seorang pun pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan haknya (Zakatnya),
melainkan pada hari Qiyamah kelak akan dibuatkan untuknya lembaran-lembaran
dari api, lalu dipanaskan di dalam api Jahannam, kemudian lambung, dahi, dan
punggungnya disetrika dengan lembaran tersebut. Setiap kali lembaran itu
mendingin, maka akan dipanaskan kembali untuk menyiksanya. Hal itu terjadi pada
suatu hari yang lamanya setara dengan 50.000 tahun, sampai Alloh memutuskan
perkara di antara seluruh hamba.” (HR. Muslim no. 987)
Hadits ini
diriwayatkan dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu dan telah disebutkan
sebelumnya.
Selain itu,
kewajiban ini juga didasarkan pada ijma’ (kesepakatan) para ulama bahwa di
dalam kepemilikan 200 dirham (perak) terdapat kewajiban Zakat sebesar 5 dirham,
dan apabila emas telah mencapai 20 mitsqol serta nilainya setara dengan 200
dirham, maka Zakat wajib dikeluarkan darinya.
2.2
Kadar Zakat Emas dan Perak
Kadar Zakat
yang wajib dikeluarkan pada emas dan perak adalah seperempat puluh (2.5%),
artinya pada setiap 20 dinar emas, Zakatnya adalah setengah dinar, dan jika
lebih dari itu maka dihitung berdasarkan kelipatannya secara proporsional, baik
sedikit maupun banyak. Begitu pula pada setiap 200 dirham perak, Zakatnya
adalah 5 dirham, dan jika lebih dari itu maka dihitung berdasarkan kelipatannya
secara proporsional;
Hal ini
didasarkan pada sabda Nabi ﷺ
dalam kitab shodaqoh:
«وَفِي
الرِّقَةِ كُلِّ مَائَتَيْ دِرْهَمٍ رُبْعُ الْعُشْرِ»
“Dan pada riqoh
(perak yang dicetak menjadi mata uang dirham), setiap 200 dirham wajib
dikeluarkan seperempat puluh (2.5%).” (HR. Al-Bukhori no. 1454)[1]
Juga
berdasarkan hadits:
«...
وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ -يَعْنِي فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً.
فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً، وَحَالَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ
مِثْقَالٍ»
“... Dan
tidak ada kewajiban apa pun atasmu—yakni pada emas—hingga kamu memiliki 20
dinar. Jika kamu telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul (satu
tahun penuh) kepemilikannya, maka di dalamnya wajib dikeluarkan setengah
mitsqol.” (HR. Abu Dawud no. 1573)[2]
Serta
berdasarkan riwayat yang datang dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau:
«كَانَ
يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ مِثْقَالاً نِصْفَ مِثْقَالٍ»
“Beliau
selalu mengambil setengah mitsqol dari setiap 20 mitsqol emas.” (HR. Ibnu
Majah no. 1791 dan Ad-Daroquthni no. 199)[3]
2.3
Syarat-Syarat Zakat Emas dan Perak
Untuk
beralihnya hukum menjadi wajib dalam mengeluarkan Zakat emas dan perak,
disyaratkan beberapa hal berikut ini:
Telah
mencapai nishob (batas minimal wajib Zakat), yaitu 20 mitsqol untuk
emas;
Hal ini
berdasarkan hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu:
«...
وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ -يَعْنِي فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً،
فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً وَحَالَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ
مِثْقَالٍ»
“... Dan
tidak ada kewajiban apa pun atasmu—yakni pada emas—hingga kamu memiliki 20
dinar. Jika kamu telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul
kepemilikannya, maka di dalamnya wajib dikeluarkan setengah mitsqol.”
Nishob emas ini jika dikonversikan ke
dalam satuan gram adalah setara dengan 85 gram.
Sedangkan nishob
untuk perak adalah 200 dirham perak, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ»
“Tidak ada
kewajiban shodaqoh (Zakat) pada perak yang kurang dari 5 uqiyah.”
Satu uqiyah
itu setara dengan 40 dirham, sehingga 5 uqiyah nilainya sama dengan 200 dirham.
Berdasarkan pula sabda Nabi ﷺ:
«وَفِي
الرَّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمَائَةً فَلَيْسَ
فِيهَا شَيْءٌ، إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا»
“Dan pada riqoh
wajib dikeluarkan seperempat puluh. Jika perak tersebut hanya mencapai 190
dirham, maka tidak ada kewajiban Zakat padanya, kecuali jika pemiliknya
menghendaki secara sukarela.” (HR. Al-Bukhori no. 1454)[4]
Para ulama
telah sepakat bulat bahwa nishob perak adalah 5 uqiyah, dan nishob
emas adalah 20 mitsqol (Syarh Shohih Muslim, 7/48).
Terpenuhinya
syarat-syarat umum lainnya yang telah disebutkan sebelumnya mengenai kriteria
orang yang wajib menunaikan Zakat, yaitu: Islam, merdeka, kepemilikan penuh,
dan telah berlalu satu haul (satu tahun penuh) kepemilikan, yang mana
pembahasan mengenai hal-hal tersebut telah berlalu.
2.4
Menggabungkan Salah Satu dari Keduanya—Emas dan Perak—kepada yang Lain
Emas dan
perak tidak boleh digabungkan antara yang satu dengan yang lainnya demi
menggenapkan jumlah nishob menurut pendapat yang kuat (rojih);
Hal ini
disebabkan karena emas dan perak merupakan dua jenis harta yang berbeda,
sehingga salah satunya tidak boleh digabungkan dengan yang lain. Kondisi ini
sama seperti unta dengan sapi, atau jelai dengan gandum, meskipun maksud dan
tujuan dari kepemilikannya adalah sama. Pada unta dan sapi tujuannya adalah
pengembangbiakan, sedangkan pada jelai dan gandum tujuannya adalah sebagai
bahan makanan pokok. Larangan ini juga didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
«وَلَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ»
“Tidak ada
kewajiban shodaqoh pada perak yang kurang dari 5 uqiyah.”
Konsekuensi
jika seseorang berpendapat boleh menggabungkan salah satu dari keduanya untuk
menyempurnakan nishob adalah timbulnya kewajiban Zakat pada perak yang
jumlahnya kurang dari 5 uqiyah, yaitu ketika orang tersebut memiliki emas yang
dapat digunakan untuk menyempurnakan nishob perak tadi.
Padahal
cakupan makna hadits tersebut mencakup keadaan apakah dia memiliki emas yang
dapat menyempurnakan nishob 5 uqiyah perak tersebut ataupun tidak
memiliki.
Oleh karena
itu, apabila seseorang memiliki 10 dinar emas dan 100 dirham perak, maka tidak
ada kewajiban Zakat sedikit pun atasnya; karena emas harus dihitung Zakatnya
sendiri, demikian pula perak harus dihitung sendiri.
2.5
Zakat Perhiasan
Tidak ada
perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai wajibnya mengeluarkan Zakat
pada perhiasan yang dipersiapkan untuk disimpan (sebagai investasi) maupun
untuk disewakan, begitu pula pada perhiasan yang bentuk pemanfaatannya harom; contohnya
seperti seorang lelaki yang mengenakan cincin dari emas, atau seorang wanita
yang memiliki perhiasan yang dibuat dalam bentuk makhluk bernyawa atau terdapat
gambar makhluk bernyawa padanya.
Adapun
untuk perhiasan yang dipersiapkan untuk penggunaan yang mubah (diperbolehkan
syariat) serta untuk dipinjamkan, maka pendapat yang benar dari dua pandangan
ulama yang ada adalah tetap wajib dikeluarkan Zakatnya;
Kewajiban
tersebut didasarkan pada argumentasi berikut ini:
Keumuman
dalil-dalil syar’i yang turun mengenai kewajiban membayar Zakat pada emas dan
perak, yang mana keumuman makna ini mencakup harta yang berbentuk perhiasan
maupun bentuk lainnya.
Riwayat
yang dikeluarkan oleh para pemilik kitab Sunan dari Amr bin Syu’aib,
dari ayahnya, dari kakeknya:
أَنَّ
امْرَأَةً أَتَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا
مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ: «أَتُؤَدِّينَ زَكَاةَ هَذَا؟» قَالَتْ:
لَا، قَالَ: «أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟»،
فَخَلَعَتْهُمَا، وَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ
Bahwasanya
ada seorang wanita yang menemui Rosululloh ﷺ bersama putrinya, dan di tangan putrinya tersebut terdapat dua
buah gelang emas yang tebal. Maka beliau bertanya: “Apakah kamu sudah
menunaikan Zakat dari gelang ini?” Wanita itu menjawab: “Belum.” Beliau
bersabda: “Apakah kamu merasa senang jika kelak pada hari Qiyamah Alloh akan
memakaikan gelang kepadamu dengan dua gelang dari api neraka karena sebab
keduanya?” Mendengar hal itu, wanita tersebut langsung melepas kedua gelang itu
dan menyerahkannya kepada Nabi ﷺ.” (HR. Abu Dawud no. 1563, An-Nasa’i 5/38, dan Al-Baihaqi
4/140)[5]
Hadits ini
merupakan dalil yang sangat tegas yang langsung berbicara mengenai tema
permasalahan ini, dan ia memiliki hadits penguat (syahid) di dalam kitab Shohih
maupun kitab hadits lainnya.
Karena
mengambil pendapat ini jauh lebih hati-hati dan lebih melepaskan tanggungan
kewajiban di hadapan Alloh ﷻ;
Hal ini
selaras dengan sabda Nabi ﷺ:
«دَعْ
مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»
“Tinggalkanlah
apa saja yang meragukanmu dan beralihlah kepada apa yang tidak meragukanmu.”
2.6
Zakat Barang Dagangan
Kata al-‘urudh
merupakan bentuk jamak dari kata ‘ardh dan ‘arodh, yaitu segala
sesuatu yang dipersiapkan oleh seorang Muslim untuk diperdagangkan dari jenis
barang apa saja, dan jenis harta ini merupakan jenis harta Zakat yang paling
umum serta paling luas cakupannya.
Dinamakan
dengan istilah tersebut karena keberadaannya tidak menetap pada diri
pemiliknya, melainkan hanya sekadar mampir (‘arodh) kemudian akan segera
lenyap kembali. Sebab seorang pedagang pada hakikatnya tidak menginginkan fisik
barang dagangan itu sendiri, melainkan ia menginginkan keuntungan yang
dihasilkan dalam bentuk dua mata uang (emas atau perak).
Zakat pada
barang dagangan ini hukumnya wajib berdasarkan keumuman firman Alloh ﷻ:
﴿وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ﴾
“Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Serta
firman Alloh ﷻ:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik.” (QS. Al-Baqoroh: 267)
Juga
didasarkan pada sabda Nabi ﷺ
kepada Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu:
«أَعْلِمْهُمْ
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ،
فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»
“Sampaikanlah
kepada mereka bahwasanya Alloh telah mewajibkan atas mereka shodaqoh (Zakat)
pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka
lalu disalurkan kembali kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR.
Al-Bukhori no. 1395 dan Muslim no. 19)
Dan tidak
diragukan lagi bahwa barang dagangan merupakan bagian dari harta.
Adapun
syarat-syarat wajibnya Zakat pada barang dagangan adalah:
Dia
memiliki barang tersebut melalui tindakan aktifnya seperti membeli, menerima
hadiah, sehingga tidak termasuk ke dalamnya harta warisan atau yang sejenisnya
yang berpindah kepemilikan secara otomatis (terpaksa/tanpa tindakan aktif).
Dia
memilikinya dengan disertai niat untuk diperdagangkan.
Nilai total
dari barang dagangan tersebut telah mencapai batas nishob, di samping
harus terpenuhinya lima syarat umum yang telah disebutkan di awal pembahasan Zakat.
Maka
apabila barang dagangan tersebut telah berlalu satu haul kepemilikannya, nilainya
dihitung dengan menggunakan salah satu dari dua mata uang, yaitu emas atau
perak. Jika nilainya telah mencapai nishob, wajib dikeluarkan Zakat
darinya sebesar seperempat puluh (2.5%).
Dalam
proses penilaian barang dagangan, harga saat barang tersebut dibeli tidak
menjadi tolok ukur; karena nilai suatu barang dagangan bisa berubah-ubah naik
dan turun, melainkan tolok ukur yang menjadi acuan adalah nilai riil barang
tersebut pada saat haul telah genap sempurna.
Bab 3: Zakat
Hasil Bumi
3.1
Kapan Zakat Hasil Bumi Wajib Dikeluarkan dan Dalil Mengenai Hal Tersebut
Dalil pokok
yang menjadi dasar wajibnya mengeluarkan Zakat hasil bumi adalah firman Alloh ﷻ:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS.
Al-Baqoroh: 267)
Zakat pada
biji-bijian mulai berubah menjadi wajib ketika biji tersebut telah mengeras dan
siap dipanen, sedangkan pada buah-buahan kewajiban tersebut muncul ketika telah
tampak tanda-tanda kematangannya, sekiranya buah itu sudah menjadi buah yang
bagus dan layak untuk dimakan. Pada Zakat jenis ini tidak disyaratkan harus
berlalu waktu satu haul (satu tahun penuh) kepemilikannya;
Hal ini
berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾
“Dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan Zakatnya).” (QS.
Al-An’am: 141)
Oleh karena
itu, Zakat wajib dikeluarkan pada setiap hasil biji-bijian dan buah-buahan yang
ditakar (memiliki satuan takaran) serta dapat disimpan lama, seperti gandum,
jelai, jagung, padi, kurma, dan kismis.
Kewajiban Zakat
ini tidak ada pada buah-buahan segar (yang cepat busuk) dan sayur-sayuran.
Syarat ditakar didasarkan pada fakta bahwa Nabi ﷺ menjadikan satuan wasaq
(pemuatan muatan ke atas unta) sebagai standar ukuran.
Sedangkan
syarat dapat disimpan didasarkan pada adanya makna tersembunyi yang sesuai
untuk diwajibkannya Zakat pada komoditas tersebut.
Berdasarkan
ketentuan di atas, maka segala jenis biji-bijian maupun buah-buahan yang tidak
memenuhi kriteria dapat ditakar dan tidak dapat disimpan lama, tidak ada
kewajiban Zakat padanya.
3.2
Syarat-Syarat Zakat Hasil Bumi
Disyaratkan
dua hal untuk wajibnya mengeluarkan Zakat pada biji-bijian dan buah-buahan:
Telah
mencapai nishob, yaitu 5 wasaq;
Hal ini
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ»
“Tidak ada
kewajiban shodaqoh (Zakat) pada hasil bumi yang kurang dari 5 wasaq.” (HR.
Al-Bukhori no. 1484 dan Muslim no. 979)
Satu wasaq
adalah ukuran satu muatan unta, yang nilainya setara dengan 60 sho’
dengan standar sho’ milik Nabi ﷺ. Dengan demikian, 5 wasaq itu sama dengan 300 sho’.
Jika dikonversikan ke dalam satuan berat dengan standar gandum kualitas bagus,
berat nishob tersebut mendekati angka 612 kilogram, dengan asumsi dasar
bahwa berat satu sho’ adalah 2.40 kilogram.
Nishob harta tersebut telah menjadi milik
penuh baginya pada saat waktu wajibnya Zakat tiba.
3.3
Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Kadar
kewajiban Zakat pada biji-bijian dan buah-buahan adalah sebesar sepersepuluh
(10%) untuk hasil bumi yang diairi tanpa memerlukan biaya, seperti lahan yang
dialiri oleh air hujan atau dialiri oleh mata air. Sedangkan kadarnya adalah
setengah dari sepersepuluh (5%) untuk hasil bumi yang dialiri dengan
menggunakan biaya dan tenaga ekstra, seperti lahan yang dialiri dengan bantuan
ember, kincir air penarik, maupun sarana yang sejenisnya;
Hal ini
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«فِيمَا
سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ، أَوْ كَانَ بَعْلاً، الْعُشْرُ، وَفِيمَا
سُقِيَ بِالسَّوَانِي، أَوْ النَّضْحِ، نِصْفُ الْعُشْرِ»
“Pada lahan
yang diairi oleh air hujan, sungai-sungai, dan mata air, atau lahan yang
menyerap air dengan akar-akarnya sendiri, kadar Zakatnya adalah sepersepuluh
(10%). Sedangkan pada lahan yang diairi dengan kincir air penarik atau dengan
siraman gayung, kadar Zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5%).” (HR.
Al-Bukhori no. 1483 dari hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, dan Abu
Dawud no. 1596 yang mana lafazh ini adalah miliknya)[6]
3.4
Zakat Madu
Ibnu Abdil
Barr (463 H) meriwayatkan dari mayoritas ulama (jumhur) bahwasanya tidak ada
kewajiban Zakat pada madu, dan pendapat inilah yang paling kuat;
Alasannya
adalah karena tidak ada satu pun dalil yang shohih lagi tegas, baik di dalam
Al-Qur’an maupun As-Sunnah, yang mewajibkan Zakat padanya. Sedangkan hukum asal
bagi seorang hamba adalah bebas dari segala tanggungan kewajiban sampai
tegaknya dalil yang menunjukkan adanya kewajiban tersebut.
Imam
Asy-Syafi’i (204 H) berkata: “Hadits yang menyebutkan bahwa di dalam madu
terdapat kewajiban Zakat sepersepuluh (10%) adalah hadits dho’if, dan hadits
yang menyebutkan bahwa Zakat tidak diambil darinya juga dho’if, kecuali riwayat
yang berasal dari Umar bin Abdul Aziz (101 H). Pendapat yang aku pilih adalah Zakat
tidak diambil darinya; karena sunnah-sunnah dan riwayat-riwayat telah tetap shohih
pada harta-harta lain yang diambil Zakatnya, sementara pada madu tidak ada
riwayat yang tsabit, sehingga status hukumnya seolah-olah dimaafkan (tidak ada
kewajiban Zakat).”
Ibnu
Mundzir (318 H) juga menyatakan: “Tidak ada satu pun khobar yang tsabit
(shohih) mengenai kewajiban mengeluarkan shodaqoh (Zakat) pada madu.”
3.5
Rikaz (Harta Karun Peninggalan Purbakala)
Rikaz
adalah segala bentuk harta terpendam peninggalan masa jahiliyyah, baik berupa
emas, perak, maupun benda berharga lainnya yang memiliki tanda-tanda kekafiran
(simbol kuno non-Muslim), yang mana harta tersebut ditemukan tanpa sengaja
tanpa perlu mengeluarkan modal besar dan tanpa memerlukan usaha keras maupun
kerja berat untuk mendapatkannya. Adapun harta terpendam yang dalam proses
penemuannya membutuhkan modal besar serta memerlukan kerja yang berat, maka harta
tersebut tidak dikategorikan sebagai rikaz. Kewajiban Zakat pada rikaz adalah
sebesar seperlima (20%), baik jumlah temuannya sedikit maupun banyak, serta
tidak disyaratkan padanya pemenuhan batas nishob maupun haul;
Hal ini
didasarkan pada keumuman sabda Nabi ﷺ:
«وَفِي
الرِّكَازِ الْخُمُسُ»
“Dan pada
harta karun rikaz, wajib dikeluarkan kadar seperlimanya (20%).” (HR.
Al-Bukhori no. 1499 dan Muslim no. 1710, dari hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu
‘anhu)
Harta
seperlima ini berstatus sebagai fai’ yang dialokasikan penyalurannya
demi kemaslahatan umum kaum Muslimin, dan tidak disyaratkan harta rikaz
tersebut harus berupa jenis harta tertentu, melainkan sama saja hukumnya baik
berupa emas, perak, maupun benda lainnya.
Status
harta tersebut diketahui sebagai bagian dari harta pendaman masa jahiliyyah
dengan melihat adanya simbol-simbol kekafiran yang melekat padanya, seperti
adanya tulisan nama-nama tokoh mereka, ukiran gambar-gambar mereka, atau
tanda-tanda serupa lainnya.
Sedangkan
yang dimaksud dengan ma’dan (barang tambang) adalah segala sesuatu yang
terbentuk di dalam perut bumi dari selain jenis unsur tanah itu sendiri, dan
bukan berbentuk tumbuh-tumbuhan, baik benda tersebut berbentuk cair seperti
minyak bumi dan aspal, maupun berbentuk benda padat; contohnya seperti besi,
tembaga, emas, perak, dan raksa. Maka wajib dikeluarkan Zakat darinya
berdasarkan ijma’ para ulama sebagaimana telah berlalu pembahasannya, hal ini
didasarkan pada keumuman dalil-dalil syar’i yang turun mengenai kewajiban Zakat
atas segala sesuatu yang keluar dari dalam bumi, seperti firman Alloh ﷻ:
﴿أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ﴾
“Nafkahkanlah
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqoroh: 267)
Bab 4: Zakat Hewan Ternak
Hewan
ternak yang dimaksud meliputi unta, sapi, dan kambing. Kategori sapi juga
mencakup kerbau, karena kerbau masih sejenis dengan sapi. Kategori kambing
mencakup kambing kacang mau pun domba. Hewan-hewan ini dinamakan sebagai bahiimatu-l
an’am (hewan ternak) karena mereka tidak dapat berbicara, diambil dari akar
kata al-ibhaam yang bermakna samar dan tidak jelas.
4.1
Syarat-Syarat Wajib Zakat Hewan Ternak
Kewajiban
menunaikan Zakat pada hewan ternak mengisyaratkan terpenuhinya beberapa
kriteria berikut ini:
1- Hewan
ternak tersebut harus mencapai jumlah minimal wajib Zakat (nishob) yang
telah ditentukan oleh syariat. Jumlah minimal untuk unta adalah 5 ekor, untuk
sapi adalah 30 ekor, sedangkan untuk kambing adalah 40 ekor.
Kriteria
ini didasarkan pada sabda Rosululloh ﷺ:
«لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ»
“Tidak ada
kewajiban Zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor.” (HR.
Al-Bukhori no. 1447 dan Muslim no. 979)
Juga
berdasarkan Hadits Mu’adz rodhiyallahu ‘anhu:
«بَعَثَنِي
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَصْدِقُ أَهْلَ اليَمَنِ، فَأَمَرَنِي أَنْ
آخُذَ مِنَ البَقَرِ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً»
“Rosululloh
ﷺ mengutusku untuk memungut Zakat
dari penduduk Yaman, lalu beliau memerintahkanku untuk mengambil Zakat sapi
berupa 1 ekor tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) dari setiap 30 ekor
sapi, dan 1 ekor musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) dari setiap 40
ekor sapi.” (HR. Ahmad 5/240, Abu Dawud no. 1576, dan At-Tirmidzi no. 623)
Serta
berdasarkan sabda beliau ﷺ
yang lain:
«فَإِذَا
كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ»
“Maka
apabila kambing yang digembalakan milik seseorang kurang dari 40 ekor, maka
tidak ada kewajiban Zakat padanya.” (HR. Al-Bukhori no. 1454)
2-
Kepemilikan hewan ternak yang telah mencapai nishob tersebut harus sudah
berlangsung selama 1 tahun penuh di tangan pemiliknya;
Hal ini
bersandar pada Hadits:
«لَا
زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الحَوْلُ»
“Tidak ada
kewajiban Zakat pada harta tertentu hingga berlalu waktu 1 tahun penuh atas
kepemilikannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792)
3- Hewan
ternak tersebut harus berstatus sa’imah, yaitu hewan yang memperoleh
makanan dengan cara digembalakan di ladang rumput yang mubah (tumbuh secara
alami atas kehendak Alloh subhanahu wata’ala tanpa ada orang yang
sengaja menanamnya), baik sepanjang tahun maupun pada sebagian besar bulan
dalam setahun;
Ketentuan
ini merujuk pada sabda Nabi ﷺ:
«وَفِي
صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا، إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى مِائَةٍ وَعِشْرِينَ،
شَاةٌ»
“Dan pada Zakat
kambing yang digembalakan, apabila jumlahnya mencapai 40 hingga 120 ekor, maka Zakatnya
adalah 1 ekor kambing.” (HR. Al-Bukhori no. 1454)
Dan sabda
beliau ﷺ
yang lain:
«وَفِي
كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ»
“Dan pada
setiap unta yang digembalakan, apabila berjumlah 40 ekor, maka Zakatnya adalah
1 ekor bintu labun (unta betina berumur 2 tahun).”
Dengan
demikian, jika hewan ternak tersebut digembalakan hanya dalam waktu yang
singkat (kurang dari setengah tahun) dan selebihnya diberi makan dengan rumput
potongan atau pakan yang dibeli oleh pemiliknya pada sebagian besar waktu dalam
setahun, maka hewan tersebut tidak tergolong sa’imah dan tidak dikenai
kewajiban Zakat.
4- Hewan
ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membantu aktivitas pemiliknya, seperti
untuk membajak sawah, mengangkut barang-barang, atau membawa beban yang berat;
Sebab,
hewan yang dipekerjakan seperti ini sudah masuk dalam kategori kebutuhan pokok
manusia sehari-hari, sama kedudukannya seperti pakaian. Namun, apabila hewan
tersebut sengaja disiapkan untuk disewakan kepada orang lain, maka kewajiban Zakatnya
dialihkan pada akumulasi uang hasil sewaannya tersebut ketika telah berlalu
masa 1 tahun penuh.
4.2
Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan
1- Kadar
yang wajib dikeluarkan pada Zakat unta:
Besaran Zakat
yang harus ditunaikan adalah: untuk kepemilikan 5 ekor unta wajib mengeluarkan Zakat
berupa 1 ekor jadza’ah (domba berumur 1 tahun) atau 1 ekor tsaniyyah
(kambing kacang berumur 2 tahun). Untuk 10 ekor unta Zakatnya 2 ekor kambing,
untuk 15 ekor unta Zakatnya 3 ekor kambing, dan untuk 20 ekor unta Zakatnya 4
ekor kambing.
Sedangkan
untuk kepemilikan 25 hingga 35 ekor unta, Zakatnya adalah 1 ekor bintu makhodh,
yaitu unta betina yang telah genap berumur 1 tahun dan mulai memasuki tahun
kedua. Dinamakan demikian karena pada umumnya induk dari unta tersebut sudah
mengandung lagi setelah melahirkannya, sehingga induknya disebut makhodh
(unta yang sedang hamil). Jika pemilik tidak memiliki bintu makhodh
betina, maka diperbolehkan menggantinya dengan 1 ekor ibnu labun jantan,
yaitu unta jantan yang telah genap berumur 2 tahun dan mulai memasuki tahun
ketiga. Disebut demikian karena induknya pada umumnya telah melahirkan anak
berikutnya sehingga memiliki air susu (laban).
Selanjutnya,
untuk kepemilikan 36 hingga 45 ekor unta, Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1
ekor bintu labun betina yang telah genap berumur 2 tahun. Untuk 46
hingga 60 ekor unta, Zakatnya adalah 1 ekor hiqqoh, yaitu unta betina
yang telah genap berumur 3 tahun dan mulai memasuki tahun keempat. Dinamakan
demikian karena unta tersebut sudah layak dan siap untuk dikawini oleh unta
jantan. Ada pula yang menyatakan dinamakan demikian karena unta tersebut sudah
layak untuk mulai ditunggangi dan diberi beban muatan.
Untuk
kepemilikan 61 hingga 75 ekor unta, Zakatnya adalah 1 ekor jadza’ah,
yaitu unta betina yang telah genap berumur 4 tahun dan mulai memasuki tahun
kelima. Dinamakan demikian karena unta tersebut telah menanggalkan atau
merontokkan gigi-gigi bagian depannya. Untuk kepemilikan 76 hingga 90 ekor
unta, Zakatnya adalah 2 ekor bintu labun. Untuk kepemilikan 91 hingga
maut mencapai 120 ekor unta, Zakatnya adalah 2 ekor hiqqoh.
Jika jumlah
unta sudah melebihi 120 ekor, maka hitungan Zakatnya menggunakan rumus baku:
dari setiap kelipatan 40 ekor unta wajib dikeluarkan 1 ekor bintu labun, dan
dari setiap kelipatan 50 ekor unta wajib dikeluarkan 1 ekor hiqqoh. Ketentuan
ini merujuk pada Hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu mengenai surat instruksi
Zakat, yang di dalamnya disebutkan:
«فِي
أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الإِبِلِ فَمَا دُونَهَا مِنَ الغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ
شَاةٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ
مَخَاضٍ أُنْثَى...»
“Pada
kepemilikan 24 ekor unta ke bawah, Zakatnya menggunakan kambing, yaitu dari
setiap 5 ekor unta Zakatnya 1 ekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor
unta, maka Zakatnya berupa 1 ekor bintu makhodh betina...” (HR. Al-Bukhori
no. 1454)
Berikut ini
adalah tabel penjelas mengenai tata cara penunaian Zakat pada unta:
|
Jumlah |
Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan |
|
5 - 9 |
1
ekor kambing |
|
10 - 14 |
2 ekor kambing |
|
15 - 19 |
3
ekor kambing |
|
20 - 24 |
4 ekor kambing |
|
25 - 35 |
1 ekor
bintu makhodh |
|
36 - 45 |
1 ekor bintu labun |
|
46 - 60 |
1
ekor hiqqoh |
|
61 - 75 |
1 ekor jadza'ah |
|
76 - 90 |
2
ekor bintu labun |
|
91 - 120 |
2 ekor hiqqoh |
Jika
jumlah unta melebihi 120 ekor, maka kadar Zakatnya dihitung: setiap
kelipatan 40 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor bintu labun, dan setiap kelipatan
50 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor hiqqoh.
2- Kadar
yang wajib dikeluarkan pada Zakat sapi:
Pada
kepemilikan 30 hingga 39 ekor sapi, Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1 ekor tabi’,
yaitu sapi jantan yang telah genap berumur 1 tahun. Dinamakan tabi’
karena anak sapi tersebut selalu berjalan mengikuti induknya. Untuk kepemilikan
40 hingga 59 ekor sapi, Zakatnya adalah 1 ekor musinnah, yaitu sapi
betina yang telah genap berumur 2 tahun. Dinamakan musinnah karena
gigi-gigi telah tumbuh dengan sempurna.
Untuk
kepemilikan 60 hingga 69 ekor sapi, Zakatnya adalah 2 ekor tabi’.
Setelah jumlah tersebut, perhitungan Zakatnya mengacu pada rumus: setiap
kelipatan 30 ekor sapi Zakatnya 1 ekor tabi’, dan setiap kelipatan 40
ekor sapi Zakatnya 1 ekor musinnah, demikian seterusnya berapapun jumlah
populasi sapi tersebut. Aturan ini bersandar pada Hadits Mu’adz rodhiyallahu
‘anhu, yang menceritakan perihal perintah Nabi ﷺ kepadanya:
«فَأَمَرَنِي
أَنْ آخُذَ مِنَ البَقَرِ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ
مُسِنَّةً»
“Maka
beliau memerintahkanku untuk mengambil Zakat sapi berupa 1 ekor tabi’ dari
setiap 30 ekor sapi, dan 1 ekor musinnah dari setiap 40 ekor sapi.”
Berikut ini
adalah tabel penjelas mengenai tata cara penunaian Zakat pada sapi:
|
Jumlah Sapi |
Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan |
|
30 - 39 |
1
ekor tabi' |
|
40 - 59 |
1 ekor musinnah |
|
60 - 69 |
2
ekor tabi' |
|
70 - 79 |
1 ekor tabi' dan 1
ekor musinnah |
Jika
jumlah populasi sapi melebihi angka tersebut, maka ketentuannya adalah: setiap
kelipatan 30 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor tabi’ dan setiap
kelipatan 40 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor musinnah.
3- Kadar
yang wajib dikeluarkan pada Zakat kambing:
Kewajiban Zakat
untuk kepemilikan 40 hingga 120 ekor kambing adalah 1 ekor kambing. Jika
berjumlah 121 hingga 200 ekor, Zakatnya adalah 2 ekor kambing. Jika berjumlah
201 hingga 300 ekor, Zakatnya adalah 3 ekor kambing. Setelah melewati batas
jumlah ini, besaran kewajiban Zakatnya menjadi tetap dan stabil, yaitu dari
setiap kelipatan 100 ekor kambing Zakatnya adalah 1 ekor kambing, berapapun
jumlah perkembangbiakannya.
Aturan ini
didasarkan pada ketentuan di dalam Hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu
mengenai surat instruksi Zakat, yang menyebutkan:
«وَفِي
صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ
شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَةٍ وَعِشْرِينَ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا
زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثٌ، فَإِذَا زَادَتْ
عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ»
“Dan pada Zakat
kambing yang digembalakan, apabila berjumlah 40 hingga 120 ekor, Zakatnya 1
ekor kambing. Jika jumlahnya melebihi 120 hingga 200 ekor, maka Zakatnya 2 ekor
kambing. Jika jumlahnya melebihi 200 hingga 300 ekor, maka Zakatnya 3 ekor
kambing. Dan jika jumlahnya melebihi 300 ekor, maka dari setiap kelipatan 100
ekor Zakatnya adalah 1 ekor kambing.” (HR. Al-Bukhori no. 1454)
Berikut ini
adalah tabel penjelas mengenai tata cara penunaian Zakat pada kambing:
|
Jumlah Kambing |
Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan |
|
40 - 120 |
1
ekor kambing |
|
121 - 200 |
2 ekor kambing |
|
201 - 300 |
3
ekor kambing |
Jika jumlah populasi kambing melebihi rentang angka di
atas, maka dari setiap kelipatan 100 ekor wajib dikeluarkan 1 ekor kambing.
4.3
Kriteria Hewan Ternak yang Diambil Sebagai Zakat
Melalui
syariatnya yang penuh dengan keadilan, Islam senantiasa menjaga keseimbangan
antara maslahat kaum fakir miskin dengan maslahat para pemilik harta (orang
kaya). Di satu sisi, syariat menekankan agar kaum fakir menerima hak-hak mereka
secara utuh tanpa dikurangi sedikit pun. Di sisi lain, syariat juga melindungi
hak para muzakki (orang kaya) atas harta miliknya. Oleh karena itu, syariat
menetapkan bahwa hewan yang diambil untuk Zakat haruslah yang berkualitas
menengah (standar rata-rata), bukan hewan yang paling istimewa dan bukan pula
hewan yang paling buruk kualitasnya. Petugas pemungut Zakat wajib memperhatikan
kriteria umur hewan yang sah ditentukan, karena tidak boleh mengambil hewan
yang umurnya kurang dari standar yang ditetapkan, sebab hal itu akan merugikan
hak fakir miskin. Di waktu yang sama, petugas tidak boleh mengambil hewan yang
kualifikasinya jauh lebih tinggi karena akan memberatkan dan merugikan orang
kaya.
Petugas Zakat
dilarang mengambil hewan yang kondisinya sakit, cacat fisik, ataupun hewan yang
sudah terlampau tua bangka. Hal itu dilarang karena hewan semacam itu tidak
akan memberikan manfaat yang berarti bagi fakir miskin. Sebaliknya, petugas
juga dilarang mengambil al-akuulah, yaitu hewan yang sengaja digemukkan
untuk disembelih dan dikonsumsi dagingnya. Dilarang pula mengambil ar-rubba,
yaitu induk hewan yang sedang sibuk menyusui dan merawat anaknya yang baru
lahir, serta al-maakhidh yaitu induk hewan yang tengah berbadan dua (bunting).
Begitu juga dilarang mengambil hewan jantan tangguh yang disiapkan sebagai
pejantan pembibit, serta huruzaat al-maal, yaitu hewan-hewan terbaik dan
paling menawan yang selalu dijaga dan disayangi oleh pemiliknya. Jenis-jenis
tersebut dilarang diambil karena termasuk aset harta yang berharga milik
peternak, sehingga memungutnya akan menimbulkan kemudhorotan bagi orang kaya.
Ketentuan ini merujuk pada pesan Nabi ﷺ:
«...وَإِيَّاكَ
وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ»
“...Dan
jauhilah olehmu tindakan mengambil harta-harta terbaik dan paling berharga
milik mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 1395 dan Muslim no. 19)
Hal ini
diperkuat oleh riwayat dari Umar (35 H) ketika ia memberikan instruksi kepada
petugas Zakatnya yang bernama Sufyan:
“Katakanlah
kepada kaummu: Sesungguhnya kami sengaja membiarkan dan tidak mengambil hewan ar-rubba
(induk menyusui), al-maakhidh (induk bunting), dzaatul lahm
(hewan gemuk penyedia daging), serta pejantan kambing. Kami hanya memungut
hewan berumur jadza’ah dan tsaniyyah. Kebijakan tersebut
merupakan jalan tengah yang adil di antara hak kami (mewakili kaum miskin)
dengan harta kalian.”
4.4
Pengaruh Percampuran Kepemilikan (Al-Khulthoh) Pada Hewan Ternak
Sistem
percampuran kepemilikan aset hewan ternak terbagi menjadi 2 macam:
Macam
pertama: Khulthoh A’yan
(percampuran pada fisik aset), yaitu kondisi di mana suatu aset hewan ternak
dimiliki secara bersama-sama oleh 2 orang atau lebih dalam satu kesatuan hak
milik yang bercampur secara merata, tanpa adanya pemisahan bagian fisik hewan
milik orang pertama dengan orang kedua. Praktik percampuran fisik aset ini
umumnya terjadi karena faktor penerimaan warisan bersama atau akibat transaksi
pembelian secara patungan.
Macam
kedua: Khulthoh
Aushof (percampuran pada fasilitas pengelolaan), yaitu kondisi di mana jatah
kepemilikan hewan ternak milik masing-masing orang sebenarnya sudah terpisah
dan diketahui secara jelas batas-batasnya, namun kedua belah pihak sepakat
untuk menyatukan fasilitas pengelolaan dan penanganannya saja.
Kedua model
percampuran di atas berkonsekuensi menjadikan dua kelompok hewan ternak yang
berbeda tersebut dihukum setara seperti milik satu orang tunggal, dengan
catatan: total akumulasi penggabungan hewan tersebut telah mencapai batas
minimal nishob, dan kedua belah pihak yang berserikat sama-sama
berstatus sebagai orang yang wajib menunaikan Zakat. Oleh karena itu, apabila
salah seorang dari anggota kongsi tersebut adalah orang kafir, maka sistem
percampuran ini dianggap tidak sah dan tidak memberikan pengaruh apa pun
terhadap perhitungan Zakat.
Selain itu,
kedua belah pihak disyaratkan harus berbagi penggunaan sarana yang sama
meliputi: al-murooh (lokasi kandang tempat istirahat dan menginap), al-masroh
(tempat berkumpul saat akan berangkat ke padang gembala, di mana hewan-hewan
tersebut berangkat bersama dan pulang pun bersama), al-mahlab (tempat
memerah susu), al-mar’aa (wilayah padang rumput tempat menggembala),
serta al-fahl (fasilitas pejantan yang mengawini, di mana hewan jantan
pembibit yang digunakan untuk mengawini adalah 1 ekor jantan yang sama bagi
seluruh hewan betina tersebut). Apabila seluruh prasyarat ini telah terpenuhi,
maka secara regulasi fiqih, dua harta yang terpisah tersebut dilebur statusnya
menjadi seperti satu kesatuan harta akibat dampak dari penggabungan ini.
Ketentuan
ini bersandar pada sabda Rosululloh ﷺ:
«لَا
يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ، خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ،
وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ»
“Janganlah
mengumpulkan hewan-hewan ternak yang asalnya terpisah, dan jangan pula
memisah-misahkan hewan-hewan ternak yang asalnya berkumpul berserikat, hanya
karena dorongan rasa takut atau ingin menghindari kewajiban Zakat. Dan apa saja
yang dikelola oleh dua orang yang berserikat, maka keduanya harus saling
mengembalikan (menghitung kompensasi) di antara mereka secara adil dan
proporsional.” (HR. At-Tirmidzi no. 621)
Efek dari
aturan penggabungan kepemilikan harta ini bisa berdampak pada munculnya
kewajiban Zakat atau justru menggugurkan kewajiban Zakat tersebut. Ketentuan
hukum ini berlaku secara eksklusif hanya pada kategori Zakat hewan ternak saja,
tidak untuk jenis harta wajib Zakat yang lainnya.
Contoh
tindakan mengumpulkan hewan yang asalnya terpisah: Ada 3 orang peternak, di
mana masing-masing dari mereka memiliki 40 ekor kambing. Jika dijumlahkan
secara total, keseluruhan kambing mereka berjumlah 120 ekor. Seandainya kita
menghitung kewajiban Zakat mereka secara personal individual, maka
masing-masing orang wajib mengeluarkan Zakat 1 ekor kambing, sehingga total Zakat
yang ditarik dari ketiganya adalah 3 ekor kambing. Namun, jika mereka sengaja
menggabungkan seluruh kambing mereka menjadi satu kawanan, maka Zakat yang
wajib dikeluarkan dari total 120 ekor kambing tersebut secara aturan hanyalah 1
ekor kambing saja. Dalam ilustrasi ini, mereka sengaja menyatukan hewan-hewan
yang terpisah agar kewajiban Zakat mereka menyusut, dari yang semula harus
mengeluarkan 3 ekor kambing menjadi cukup 1 ekor kambing saja.
Adapun
contoh tindakan memisah-misahkan hewan yang asalnya berkumpul: Seseorang
memiliki 40 ekor kambing (yang sudah terkena wajib Zakat 1 ekor). Ketika ia
mendengar kabar bahwa petugas pemungut Zakat akan segera datang berkunjung ke
daerahnya, ia pun sengaja memisahkan kelompok kambingnya tersebut menjadi dua
bagian; 20 ekor ditaruh di suatu tempat dan 20 ekor sisanya ditaruh di tempat
yang berbeda. Dengan cara trik licik ini, petugas tidak akan menarik Zakat dari
kambingnya, karena ketika diperiksa secara terpisah, masing-masing kelompok
kambing tersebut jumlahnya tidak mencapai batas minimal nishob.
Bab 5: Zakat Fithroh
Ibadah ini
biasa disebut juga dengan istilah Shodaqoh Fithroh. Di dalamnya terdapat
beberapa pembahasan:
Ibadah ini
dinamakan demikian karena kewajibannya timbul disebabkan oleh momentum berbuka
(selesainya masa berpuasa) dari bulan Romadhon. Kewajiban Zakat jenis ini sama
sekali tidak dikaitkan dengan kepemilikan jumlah harta tertentu, melainkan murni
dibebankan secara personal pada tanggung jawab individu. Oleh sebab itu, ia
berfungsi sebagai Zakat untuk mensucikan jiwa dan raga seseorang.
5.1
Hukum Zakat Fithroh dan Dalilnya
Menunaikan Zakat
Fithroh hukumnya adalah wajib bagi setiap individu Muslim. Ketetapan
hukum ini mengacu pada riwayat dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, ia
menuturkan:
«فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ صَدَقَةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى،
وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ»
“Rosululloh
ﷺ telah mewajibkan Shodaqoh
Fithroh pada bulan Romadhon berupa 1 sho’ kurma atau 1 sho’
gandum, kewajiban ini berlaku atas hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki
maupun perempuan, serta anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum
Muslimin.” (HR. Al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984)
5.2
Syarat-Syarat Wajib Zakat Fithroh dan Pihak yang Terkena Beban Kewajiban
Zakat
Fithroh dibebankan kepada setiap pemeluk agama Islam, baik ia orang dewasa
maupun anak kecil, laki-laki maupun perempuan, serta orang merdeka maupun budak
sahaya; landasannya adalah materi Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma
yang telah disebutkan di atas.
Di samping
itu, disunnahkan pula untuk membayarkan Zakat Fithroh bagi janin yang masih
berada di dalam kandungan ibunya apabila janin tersebut telah ditiupkan ruh ke
dalamnya, yaitu saat usia kandungan telah genap berumur 4 bulan. Praktik
kesunnahan ini didasarkan pada perbuatan generasi Salaf terdahulu yang terbiasa
mengeluarkannya untuk janin, sebagaimana riwayat yang valid bersumber dari
Utsman (35 H) dan generasi Shohabat lainnya.
Seorang
Muslim wajib membayarkan Zakat ini untuk dirinya sendiri, serta wajib
menanggung pembayaran Zakat bagi orang-orang yang biaya nafkah hidupnya berada
di bawah tanggung jawabnya, seperti istri atau kerabat dekatnya. Begitu pula
status seorang budak sahaya, di mana kewajiban pembayaran Zakat Fithroh dirinya
dibebankan langsung kepada tuannya. Hal ini berpatokan pada sabda Nabi ﷺ:
«لَيْسَ
فِي العَبْدِ صَدَقَةٌ، إِلَّا صَدَقَةُ الفِطْرِ»
“Tidak ada
kewajiban Zakat harta atas seorang hamba sahaya, kecuali kewajiban Zakat
Fithroh.” (HR. Muslim no. 982)
Kewajiban
pembayaran ini hanya menyasar kepada orang yang memiliki kelebihan persediaan
makanan, baik untuk konsumsi pribadinya maupun konsumsi keluarga yang wajib
dinafkahinya, serta kebutuhan-kebutuhan primernya yang mendesak untuk melewati
hari raya Idul Fitri beserta malamnya.
Secara
ringkas, syarat wajib penunaian Zakat Fithroh dikerucutkan pada 2 poin utama
berikut ini:
1-
Berstatus Muslim, sehingga kewajiban ini otomatis gugur dan tidak berlaku bagi
orang kafir.
2- Memiliki
kelebihan persediaan makanan di atas kebutuhan pokok dirinya, kebutuhan pokok
keluarganya, serta kebutuhan mendasar lainnya untuk melewati hari raya Idul
Fitri dan malamnya.
5.3
Hikmah di Balik Pensyariatan Zakat Fithroh
Di antara
untaian hikmah mulia dibalik diwajibkannya Zakat Fithroh adalah sebagai
berikut:
1- Sebagai
sarana penyucian diri bagi orang yang melaksanakan Puasa dari noda-noda dosa
kecil yang mungkin saja tidak sengaja ia lakukan selama masa berpuasa, seperti
perbuatan sia-sia (laghu) dan ucapan kotor (rofats).
2- Memberikan
kecukupan pangan bagi kaum fakir dan miskin agar mereka tidak perlu lagi
berkeliling meminta-minta belas kasihan orang lain pada hari raya Idul Fitri,
sekaligus untuk mengalirkan rasa kebahagiaan ke dalam hati mereka. Dengan
demikian, hari raya benar-benar menjelma menjadi sukacita dan kegembiraan yang
merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Hikmah ini bersandar pada Hadits Ibnu
Abbas rodhiyallahu ‘anhuma yang menegaskan:
«فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ
اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ»
“Rosululloh
ﷺ telah mewajibkan Zakat
Fithroh sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan
ucapan kotor, sekaligus sebagai hidangan makanan bagi kaum miskin.” (HR. Abu
Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)
3- Di
dalamnya terkandung manifestasi rasa syukur yang mendalam atas limpahan ni’mat
yang diberikan oleh Alloh kepada hamba-Nya, karena telah dianugerahi kekuatan
untuk menyempurnakan ibadah Puasa di bulan Romadhon, mendirikan Sholat Tarowih,
serta kemudahan dalam mengamalkan berbagai ragam amal sholih di bulan yang
penuh mubarok tersebut.
5.4
Takaran Kadar Wajib Zakat Fithroh dan Jenis Bahan yang Dikeluarkan
Kadar yang
wajib diserahkan dalam Zakat Fithroh adalah sebanyak 1 sho’ dari bahan
makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh penduduk setempat, seperti gandum
berkualitas tinggi (burr), gandum standar (sya’ir), kurma,
kismis, aqith (susu kering yang dikeraskan, keju), beras, jagung, atau
jenis makanan pokok lainnya. Ketentuan jenis ini telah valid bersumber dari
petunjuk Nabi ﷺ
lewat untaian Hadits-Hadits shohih, seperti materi Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu
‘anhuma yang telah dipaparkan di bagian awal.
Diperbolehkan
bagi sebuah keluarga atau sekelompok orang untuk menyerahkan akumulasi Zakat
Fithroh milik mereka semua kepada 1 orang penerima saja. Sebaliknya,
diperbolehkan pula bagi 1 orang muzakki untuk membagi jatah 1 sho’ Zakat
miliknya guna didistribusikan kepada beberapa orang penerima.
Perlu
ditegaskan bahwa tidak sah hukumnya jika mengeluarkan Zakat Fithroh
dalam bentuk konversi uang tunai senilai makanan tersebut. Mengapa tidak sah?
Karena tindakan mengubahnya menjadi uang tunai jelas-jelas menyelisihi
instruksi yang diperintahkan oleh Rosululloh ﷺ. Selain itu, praktik konversi tersebut bertolak belakang dengan
konsensus amalan para Shohabat Nabi ﷺ, di mana fakta sejarah membuktikan bahwa mereka selalu
mengeluarkan Zakat ini dalam wujud 1 sho’ bahan makanan pokok. Alasan
lainnya adalah karena Zakat Fithroh merupakan ritual ibadah yang tata caranya
telah ditentukan dari jenis komoditas tertentu secara spesifik yaitu berupa
makanan, sehingga tidak sah bila dikeluarkan dalam bentuk komoditas di luar
jenis yang telah ditetapkan tersebut.[7]
5.5
Batasan Waktu Wajib dan Waktu Penyerahan Zakat Fithroh
Kewajiban Zakat
Fithroh secara resmi mulai mengikat seseorang terhitung sejak terbenamnya
matahari pada malam hari raya Idul Fitri; sebab waktu itulah yang menandai
berakhirnya kewajiban Puasa dan masa berbuka dari bulan Romadhon. Untuk teknis
pembayarannya, para ulama membaginya menjadi 2 fase waktu: yaitu waktu utama (afdhool)
dan waktu boleh (jawaz).
Adapun
untuk waktu utama (afdhool): dimulai sejak terbitnya fajar shodiq pada
hari raya Idul Fitri hingga sesaat sebelum ditunaikannya pelaksanaan Sholat Id.
Hal ini merujuk pada keterangan Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma:
«أَنَّ
النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ
النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ»
“Nabi ﷺ memerintahkan agar penyerahan
Zakat Fithroh diselesaikan sebelum orang-orang berangkat keluar menuju tempat
pelaksanaan Sholat Id.” (HR. Al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984)
Sedangkan
untuk waktu boleh (jawaz): yaitu diperkenankan mencicil pembayarannya
sejak 1 atau 2 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Kelonggaran waktu ini mengacu
pada rekam jejak perbuatan Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma beserta para
Shohabat Nabi lainnya yang mempraktikkan hal tersebut.
Seseorang
dilarang keras sengaja menunda-nunda penyerahan Zakat Fithroh hingga selesainya
pelaksanaan Sholat Id. Apabila ia sengaja mengulurnya sampai Sholat Id usai,
maka status yang diserahkannya tersebut jatuh sebagai sedekah biasa saja, dan
ia mendapatkan dosa akibat tindakan penundaan yang tanpa uzur syar’i tersebut.
Peringatan ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ
أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ
الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»
“Siapa yang
menyerahkannya sebelum pelaksanaan Sholat Id, maka ia berstatus sebagai Zakat
yang diterima dengan sah. Dan siapa yang baru menyerahkannya setelah Sholat Id
usai, maka nilainya hanyalah dianggap sebagai sedekah biasa di antara
sedekah-sedekah yang ada.” (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)
Bab 6: Golongan Penerima Zakat
Di dalamnya
terdapat beberapa pembahasan:
6.1
Siapa Sajakah Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Dalilnya
Golongan
penerima Zakat (mustahiq) adalah pihak-pihak yang sah secara hukum untuk
menerima kucuran dana Zakat. Jumlah mereka dibatasi hanya pada 8 golongan saja,
sebagaimana yang telah dikunci secara tegas oleh Alloh ‘Azza wa Jalla di
dalam firman-Nya:
﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾
“Sesungguhnya
Zakat-Zakat itu, hanyalah boleh disalurkan kepada orang-orang fakir,
orang-orang miskin, para petugas pengelola Zakat, para mualaf yang dibujuk
hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Alloh
dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Alloh, dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
At-Taubah: 60)
Rincian
penjelasan mengenai kedelapan golongan tersebut adalah sebagai berikut:
1- Kaum
Fakir: Yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki harta kekayaan atau
pekerjaan, ataupun memiliki penghasilan namun sangat minim dan tidak mampu
memenuhi setengah dari total kebutuhan pokok hidupnya beserta keluarga yang
ditanggungnya, seperti kebutuhan pangan, sandang, papan, dan papan. Golongan
fakir ini berhak disuntik dana Zakat dalam jumlah yang cukup untuk meng-cover
kebutuhan hidupnya selama 1 tahun penuh.
2- Kaum
Miskin: Yaitu orang yang memiliki harta atau mata pencaharian, serta
sanggup memenuhi setengah atau lebih dari total kebutuhan hidup pokoknya, namun
jumlahnya tetap belum bisa mencukupi seluruh kebutuhannya. Contohnya: seseorang
yang membutuhkan biaya hidup sebesar 200 ribu, namun ia hanya mampu
menghasilkan uang sebesar 100 ribu saja. Golongan miskin ini diberi kucuran Zakat
yang nominalnya bisa mencukupi sisa kekurangannya selama kurun waktu 1 tahun.
3- Para
Petugas Zakat (Amil): Yaitu personil yang diangkat dan diutus secara
resmi oleh penguasa/pemerintah untuk mengemban tugas memungut, mendata, dan
mengelola dana Zakat. Penguasa akan memberikan upah dari bagian Zakat yang
setara dengan beban kerjanya selama masa dinas keberangkatan hingga
kepulangannya, meskipun personil amil tersebut secara pribadi berstatus sebagai
orang kaya. Cakupan amil ini merangkum seluruh elemen pekerja yang terlibat
dalam rantai penanganan Zakat, mulai dari pemungut, juru tulis, penjaga
keamanan gudang logistik, hingga petugas lapangan yang membagikannya kepada
para mustahiq.
4- Para
Mualaf yang Dibujuk Hatinya: Yaitu sekelompok tokoh atau kaum yang diberi
santunan Zakat dengan tujuan strategis untuk melunakkan hati mereka agar tertarik
memeluk agama Islam jika mereka masih kafir, atau untuk memantapkan kadar
keimanan di dalam dada mereka jika mereka termasuk golongan Muslim yang masih
rapuh imannya dan sering meremehkan ibadah. Alasan lainnya bisa juga diberikan
untuk menarik minat simpatik kerabat mereka agar bersedia masuk Islam, atau
dalam rangka memanfaatkan pengaruh mereka guna membantu kepentingan kaum
Muslimin serta membendung potensi gangguan jahat mereka.
5- Untuk
Memerdekakan Budak (Ar-Riqob): Maknanya adalah membeli budak belian atau
hamba sahaya Muslim dengan menggunakan alokasi dana Zakat untuk kemudian
langsung dimerdekakan status sosialnya. Termasuk pula memberikan bantuan dana
kepada budak mukatab (budak yang memiliki perjanjian tebusan tertulis dengan
tuannya) agar ia bisa melunasi cicilan uang tebusan dirinya. Melalui skema ini,
ia bisa berubah status menjadi manusia merdeka yang berdaulat, bertransformasi
menjadi elemen masyarakat yang produktif, serta dapat fokus menjalankan ibadah
kepada Alloh secara optimal. Kebijakan ini juga berlaku untuk menebus tawanan
perang Muslim yang disandera oleh pihak musuh dengan menggunakan dana Zakat.
6- Orang-Orang
yang Dililit Utang (Al-Ghorimun): Yaitu individu yang menanggung beban
utang piutang di mana utang tersebut ditarik bukan untuk keperluan maksiat
kepada Alloh. Pemicunya bisa karena ia berutang demi memenuhi hajat pribadi
yang mubah, atau ia berutang demi kemaslahatan sosial orang banyak, seperti
mendanai upaya perdamaian di antara dua kubu masyarakat yang tengah bertikai (ishlahu
dzatil bain). Orang yang terlilit utang demi mendamaikan konflik manusia
seperti ini sah-sah saja disuntik dana Zakat guna melunasi utangnya, meskipun
aslinya ia tergolong orang kaya.
7- Di
Jalan Alloh (Fi Sabilillah): Yang dimaksud dalam kategori ini secara
spesifik adalah para pejuang dan tentara yang terjun bertempur di medan perang
demi membela agama Alloh dengan sukarela, tanpa status sebagai tentara resmi
berpangkat yang menerima gaji rutin bulanan dari kas negara (baitul mal).
Golongan pejuang sukarelawan ini berhak disokong dana Zakat, baik kondisi
personal mereka berstatus kaya maupun miskin.
8- Ibnu
Sabil: Yaitu seorang musafir yang terdampar di tengah jalan dan terputus
dari bekal transportasinya saat berada di luar wilayah negerinya, sehingga ia
sangat membutuhkan bantuan dana demi bisa melanjutkan perjalanan pulang menuju
tanah airnya, dalam kondisi ia tidak mendapati pihak yang bisa memberikan
pinjaman hutang kepadanya.
6.2
Batasan Mengenai Pihak-Pihak yang Dilarang Menerima Zakat
Berikut ini
adalah klasifikasi kelompok masyarakat yang secara hukum syariat tidak
diperbolehkan menerima penyaluran dana Zakat:
1-
Orang-orang kaya, serta orang-orang yang memiliki fisik sehat bugar yang mampu
bekerja mencari nafkah sendiri. Pelarangan ini bersandar pada sabda Nabi ﷺ:
«لَا
حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ»
“Tidak ada
bagian kuota Zakat sedikit pun bagi orang yang kaya, dan tidak pula bagi orang
yang bertubuh kuat yang memiliki kemampuan untuk bekerja mencari nafkah.” (HR.
Ahmad 5/362, Abu Dawud no. 1633, dan An-Nasa’i 5/99)
Namun
dikecualikan dari aturan di atas bagi petugas amil Zakat serta orang yang
terlilit utang demi perdamaian, di mana keduanya tetap sah menerima bagian Zakat
meskipun mereka kaya, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Bagi orang
yang sebenarnya sanggup bekerja namun ia memilih fokus mengosongkan waktunya
demi menuntut ilmu syariat, sementara ia tidak memiliki harta, maka ia tetap
boleh disokong dengan dana Zakat. Hal itu diperbolehkan karena aktivitas
menuntut ilmu syariat dikategorikan setara dengan kedudukan jihad di jalan
Alloh. Sebaliknya, apabila orang yang kuat bekerja tersebut sengaja
meninggalkan pekerjaannya hanya demi fokus menjalankan ibadah-ibadah sunnah
(nafilah), maka ia sama sekali tidak boleh diberi Zakat. Sebab, output manfaat
dari ibadah sunnah tersebut hanya kembali pada dirinya sendiri (bersifat
individual), berbeda dengan aktivitas ilmu yang maslahatnya menyebar luas bagi
umat.
2- Jalur
nasab atas (leluhur), jalur nasab bawah (keturunan), serta istri, yang di mana
biaya nafkah hidup mereka berada di bawah tanggung jawab wajib si muzakki.
Dengan demikian, seorang Muslim diharomkan menyalurkan Zakat hartanya kepada
orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti ayah, ibu, kakek, nenek, anak
kandung, cucu, hingga keturunan di bawahnya. Larangan ini berlaku karena
menyalurkan Zakat kepada mereka sama saja dengan mengamankan harta pribadinya
dari kewajiban memberi nafkah yang seharusnya ia keluarkan dari dompetnya
sendiri. Jika dilakukan, benefit dari Zakat tersebut ujung-ujungnya akan
berputar kembali menguntungkan dirinya sendiri, seolah-olah ia membayar Zakat
kepada kantongnya sendiri.
3-
Orang-orang kafir yang tidak masuk dalam kriteria mualaf. Maka harom hukumnya
menyalurkan Zakat kepada orang non-Muslim; berpijak pada sabda Nabi ﷺ:
«تُؤْخَذُ
مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»
“Zakat itu
dipungut dari kalangan orang-orang kaya mereka (kaum Muslimin), dan
dikembalikan untuk dibagikan kepada kaum miskin di antara mereka pula.”
Bahkan di
antara maksud mendasar disyariatkannya ibadah Zakat adalah demi menjamin
kecukupan pangan kaum miskin Muslim, serta untuk memperkokoh pilar-pilar cinta
kasih dan persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat Muslim, yang mana
misi luhur tersebut tidak boleh diaplikasikan kepada orang-orang kafir.
4- Keluarga
dekat dan keturunan Nabi ﷺ.
Harta Zakat tidak halal dikonsumsi oleh keluarga besar Nabi ﷺ, sebagai bentuk pemuliaan dan
penghormatan terhadap kedudukan mulia mereka. Hal ini mengacu pada sabda Nabi ﷺ:
«إِنَّهَا
لَا تَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ»
“Sesungguhnya
harta Zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad, karena Zakat itu sejatinya
merupakan kotoran (pencuci dosa) dari harta-harta manusia.” (HR. Muslim no.
1072)
Mengenai
definisi siapa sajakah yang dimaksud dengan keluarga besar (Aal) Nabi ﷺ, sebagian ulama berpendapat
mereka adalah keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththolib. Sementara
pendapat ulama yang lain menegaskan bahwa mereka hanyalah keturunan dari jalur Bani
Hasyim saja, dan pendapat inilah yang dinilai kuat dan shohih. Di atas
pijakan pendapat yang shohih ini, maka menyalurkan Zakat kepada keturunan Bani
Muththolib hukumnya adalah sah dan diperbolehkan. Alasan kebolehannya karena
mereka tidak masuk dalam garis keluarga dekat Nabi ﷺ, serta didukung oleh keumuman
redaksi ayat: “Sesungguhnya Zakat-Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir” (QS.
At-Taubah: 60), sehingga keturunan Bani Muththolib ikut tercakup di
dalamnya jika mereka miskin.
5- Begitu
pula dilarang keras menyalurkan harta Zakat kepada para bekas budak (mawali)
yang pernah dimerdekakan oleh keluarga besar Nabi ﷺ. Pelarangan ini bersandar
pada Hadits:
«إِنَّ
الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لَنَا، وَإِنَّ مَوَالِيَ القَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ»
“Sesungguhnya
harta Zakat itu tidak halal bagi kami. Dan sesungguhnya para bekas budak suatu
kaum status hukumnya disamakan seperti diri kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud
no. 1650 dan At-Tirmidzi no. 652)
Mawali
al-qaum bermakna
orang-orang yang pernah dibebaskan dari status budak oleh mereka. Sedangkan
frasa “disamakan seperti diri mereka” maksudnya adalah konsekuensi hukum
syariat yang berlaku pada mantan budak tersebut mengikuti hukum yang mengikat
bagi mantan tuannya. Berdasarkan asas ini, maka harta Zakat hukumnya harom
diserahkan kepada para bekas budak milik keluarga besar Bani Hasyim.
6- Budak
Sahaya: Dana Zakat tidak boleh diserahkan kepada budak, karena seluruh aset
harta yang dipegang oleh seorang budak secara hukum adalah milik penuh tuannya.
Jika budak tersebut diberi Zakat, maka kepemilikan uang Zakat itu otomatis
berpindah menjadi milik tuannya, ditambah lagi fakta bahwa pemenuhan nafkah
hidup si budak sudah menjadi kewajiban mutlak yang harus ditanggung oleh
tuannya.
Namun
aturan di atas dikecualikan dalam 2 kondisi: pertama, bagi budak
mukatab, di mana ia boleh diberi Zakat secukupnya demi melunasi sisa utang
tebusan kemerdekaan dirinya. Kedua, jika budak tersebut dipekerjakan
sebagai petugas amil Zakat. Apabila ia bertugas sebagai amil, ia berhak
menerima upah Zakat karena statusnya setara pekerja upahan, dan seorang budak
sah-sah saja bekerja menerima upah dengan mengantongi izin dari tuannya.
Maka dari
itu, siapa yang nekat menyalurkan dana Zakatnya kepada golongan-golongan yang
dilarang di atas, padahal ia sudah mengetahui adanya aturan pelarangan
tersebut, maka ia telah terjatuh ke dalam perbuatan dosa.
6.3
Apakah Wajib Meratakan Pembagian Zakat Kepada Seluruh Delapan Golongan?
Di dalam
teknis pembagian harta Zakat, menurut pendapat ilmiah yang kuat dan shohih,
pihak yang membagikan Zakat tidak diwajibkan untuk meratakan dan menghabiskan
dana Zakat kepada seluruh delapan golongan tersebut tanpa terkecuali. Bahkan
hukumnya sudah sah dan mencukupi jika dana Zakat tersebut hanya difokuskan
untuk disalurkan kepada salah satu golongan saja dari total delapan golongan
yang ada. Kebijakan ini bersandar pada keumuman firman Alloh Ta’ala:
﴿إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ
ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ
فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ﴾
“Jika kamu
menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu adalah hal yang baik. Dan jika kamu
menyembunyikannya dan kamu menyerahkannya kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu demi diberikan kepada fakir miskin adalah jauh lebih baik
bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 271)
Juga
bersandar pada sabda Nabi ﷺ:
«تُؤْخَذُ
مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»
“Zakat itu
dipungut dari kalangan orang-orang kaya mereka dan dikembalikan untuk dibagikan
kepada kaum miskin di antara mereka.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
Serta sabda
beliau ﷺ
yang ditujukan kepada Qobishoh:
«أَقِمْ
عِنْدَنَا حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا»
“Tinggallah
sejenak bersama kami hingga harta Zakat itu datang kepada kami, agar nantinya
kami bisa memerintahkan petugas untuk memberikan jatah santunan Zakat itu
kepadamu.” (HR. Muslim no. 1044)
Rangkaian
dalil-dalil otentik di atas memberikan bukti konkrit bahwa maksud esensial dari
firman Alloh Ta’ala di dalam surat At-Taubah ayat 60 “Sesungguhnya Zakat-Zakat
itu hanyalah untuk orang-orang fakir...” hanyalah bertujuan untuk memetakan
siapa saja pihak-pihak yang sah dan legal sebagai penerima Zakat, bukan
bermakna instruksi wajib untuk meratakan dana Zakat kepada seluruh pos golongan
tersebut di saat pembagian kerja di lapangan.
6.4
Hukum Memindahkan Distribusi Dana Zakat Keluar Wilayah Daerahnya
Diperbolehkan
secara hukum syariat untuk memindahkan dan mentransfer penyaluran dana Zakat
dari daerah asal tempat harta itu berada menuju ke daerah lain, baik jarak
negerinya dekat maupun jauh, apabila terdapat indikasi kebutuhan mendesak yang
mendasarinya. Contohnya seperti kondisi di mana daerah lain yang jauh tersebut
tingkat kemiskinannya jauh lebih parah dan memprihatinkan, atau si pemilik Zakat
memiliki kerabat dekat yang miskin yang menetap di daerah yang jauh, yang
tingkat kemiskinannya setara dengan orang miskin di daerahnya sendiri. Dalam
skema penyerahan Zakat kepada kerabat dekat di luar daerah ini, si muzakki akan
memanen dua keuntungan maslahat sekaligus, yaitu maslahat menunaikan kewajiban
Shodaqoh sekaligus maslahat menjaga tali silaturrohim.
Pendapat
yang memberikan kelonggaran dan membolehkan perpindahan distribusi Zakat antar
wilayah inilah pendapat yang dinilai kuat dan shohih. Alasan kuatnya mengacu
pada keumuman teks firman Alloh Ta’ala: “Sesungguhnya Zakat-Zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin” (QS. At-Taubah: 60),
yang mana makna ayat ini mencakup seluruh kaum fakir dan miskin di belahan bumi
mana pun mereka berada tanpa sekat batasan wilayah geografis.
[Selesai]
[1] Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik rodhiyallahu
‘anhu. Kata riqoh dengan huruf qof yang dibaca ringan berarti
perak atau mata uang dirham yang dicetak darinya, asal katanya adalah al-waroq,
lalu huruf wawu dihapus dan digantikan dengan ha di akhirnya.
[2] Hadits ini dan yang lainnya diriwayatkan dari Ali bin
Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang hasan atau shohih
sebagaimana dinyatakan oleh Imam An-Nawawi (676 H).
[3] Hadits ini shohih, silakan lihat Irwa’ul Gholil
(3/289).
[4] Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik rodhiyallahu
‘anhu, dari Abu Bakr rodhiyallahu ‘anhu.
[5] Sanad hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Qoththon (628
H) sebagaimana disebutkan dalam Nashbur Royah (2/370), serta dihasankan
oleh Al-Albani (1420 H) dalam Shohih At-Tirmidzi no. 518. Kata masakatani
dengan seluruh huruf yang berharokat fathah bermakna dua gelang, dan bentuk
tunggalnya adalah masakah.
[6] Kata al-ba’lu bermakna pohon kurma yang
menyerap air langsung dari urat-urat akarnya di dalam tanah sehingga ia tidak
membutuhkan penyiraman lagi.
Kata ad-dila’ merupakan bentuk jamak dari dalw, yaitu
alat yang digunakan untuk mengambil air dari dalam sumur maupun tempat yang
serupa.
Sedangkan as-sawani merupakan bentuk jamak dari saniyah,
yaitu unta betina yang digunakan untuk mengangkut air penyiraman, dan binatang
ini disebut juga dengan an-nawadhih sebagaimana yang telah berlalu
pembahasannya.
[7] Imam Malik, Syafii, Ahmad berpendapat dengan makanan
bukan uang. Abu Hanifah berpendapat boleh dengan uang dan ini dipilih Syaikh
Abdul Hakim Amir Abdat. Sebisa mungkin kita menggunakan makanan dan menganggap
sah orang yang lain yang menggunakan uang sesuai kebutuhan si fakir.—pentarjamah
