[PDF] Menghitung Warisan Tanpa Pusing - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Buku
mencoba membantu Anda menghitung warisan tanpa harus menghafal, dengan bantuan aplikasi
https://iwaris.or.id/
Untuk lebih
memiliki dasar, maka ditambahkan bahasan menghafal daftar 23 ahli waris dengan
metode bagan, lalu kondisi hijab. Lalu dibahas tambahan wawasan sekilas dzawil
furudh dan ashobah.
Buku ini
dibuat dengan ketergesaan dan saran pembaca diharapkan untuk perbaikan di edisi
berikutnya.
Buku ini
terinspirasi dari buku Ustadzuna Muhammad Nur Yasin.
[1] 23 Ahli Waris
Mereka dibagi
menjadi 5 bagian, yaitu:
[1] Ushul
(Leluhur) 5: Ayah, ibu, kakek (ayah), nenek (ayah), nenek (ibu).
[2] Furu’
(Keturunan) 4: Anak lk, anak pr, cucu lk (anak lk), cucu pr (anak lk).
[3] Azwaj
(Pasangan) 2: Suami, istri.
[4] Hawasyi
(Saudaraan) 8: Saudara/i (se-kandung), saudara/i (se-ayah), saudara/i (se-ibu),
ponakan lk (se-kandung), ponakan lk (se-ayah).
[5] ‘Umumah
(Pamanan) 4: Paman (se-kandung), paman (se-ayah), sepupu lk (se-kandung),
sepupu lk (se-ayah).
Maka selain
itu bukan ahli waris, seperi kakek (jalur ibu), cucu lk/pr (anak pr), keponakan
pr, keponakan lk (se-ibu), paman (se-ibu), sepupu lk (se-ibu), semua sepupu pr,
dan bibi.
[2] 6 Ahli Waris Utama
Mereka
pasti mendapatkan warisan, sementara selain mereka bisa dapat bisa tidak.
Yaitu: Bapak, ibu, anak lk,
anak pr, suami, istri.
Mereka
tidak dihijab oleh siapapun, justru mereka yang menghijab ahli waris selain
mereka. Hanya saja, suami-istri tidak bisa menghijab siapapun, sehingga
keberadaan mereka tidak berpengaruh pada ahli waris lain kecuali perubahan
bagian saja.
[3] Kakek-Nenek Dihijab Siapa Saja?
Kakek hanya
dihijab oleh ayah.
Nenek (ibu)
hanya dihijab oleh ibu.
Nenek (ayah)
dihijab oleh ayah dan ibu.
[4] Cucu Dihijab Siapa?
Cucu lk
hanya dihijab oleh anak lk.
Cucu pr
hanya dihijab oleh anak lk.
[5] Saudara/i Dihijab Siapa?
Saudara/i
(se-kandung) hanya dihijab oleh ayah, anak, cucu lk.
Saudara/i
(se-ayah) hanya dihijab oleh seperti di atas + kakek dan saudara (se-kandung).
Saudara/i
(se-ibu) hanya dihijab oleh ayah, anak lk/pr, kakek, cucu lk/pr.
Perhatikan!
Saudara (se-kandung) hanya menghijab saudara/i (se-ayah) bukan saudara/i
(se-ibu).
Perhatikan ahli
waris wanita! Saudari (se-kandung, se-ayah, se-ibu) tidak menghijab
siapapun. Beda dengan ibu yang menghijab nenek (ayah maupun ibu); dan anak pr
dan cucu pr menghijab saudara/i (se-ibu).
[6] Keponakan Dihijab Siapa?
Keponakan
(se-kandung) dihijab oleh ayah, anak lk, cucu lk, kakek, saudara (se-kandung
dan se-ayah).
Keponakan
(se-ayah) dihijab oleh di atas + keponakan (se-kandung).
[7] Paman Dihijab Siapa?
Paman
(se-kandung) dihijab oleh ayah, anak, cucu lk, kakek, saudara (se-kandung dan
se-ayah), keponakan (se-kandung dan se-ayah).
Paman
(se-ayah) dihijab oleh di atas + paman (se-kandung).
[8] Sepupu Dihijab Siapa?
Sepupu
(se-kandung) dihijab oleh ayah, anak lk, kakek, cucu lk, saudara (se-kandung,
se-ayah), keponakan lk (se-kandung dan se-ayah), paman (se-kandung dan
se-ayah).
Sepupu
(se-ayah) dihijab oleh di atas + sepupu (se-kandung).
[9] Kesimpulan
Suami-istri
pasti dapat warisan dan tidak dihijab dan menghijab siapapun.
Ayah
menghijab kakek bukan cucu.
Anak lk
menghijab cucu bukan kakek.
Ayah dan
anak menghijab semua hawasyi (saudara/i dan keponakan) serta umumah
(paman dan sepupu). Ayah juga menghijab
Kakek
(hanya dari ayah) dan cucu laki menghijab semua hawasyi (saudara/i dan
keponakan) serta umumah (paman dan sepupu).
Saudara
(se-kandung) menghijab saudara/i (se-ayah) bukan (se-ibu). Saudara/i (se-ibu)
cukup unik karena tidak dihijab saudara (se-kandung dan se-ayah) tetapi oleh ayah,
kakek, anak lk/pr, cucu lk/pr.
Sepupu lk
(se-ayah) paling banyak rintangannya, karena dihijab oleh banyak ahli waris:
ayah, kakek, anak lk, cucu lk, saudara (se-kandung, se-ayah, se-ibu), paman
(se-kandung, se-ayah), keponakan lk (se-kandung, se-ayah), sepupu lk
(se-kandung).
[10] Latihan Hijab
Sistem hijab
hirman (terhalangnya ahli waris secara total) merupakan pilar penting dalam
ilmu waris Islam untuk memastikan harta peninggalan janazah berpindah kepada
kerabat yang paling dekat hubungannya. Berikut adalah 9 contoh soal yang
memfokuskan pembahasan pada ahli waris yang terhijab beserta jawabannya.
Soal
1
Ahli waris
terdiri dari anak laki-laki dan saudara laki-laki kandung.
Jawab: Ahli waris yang terhijab: Saudara
laki-laki kandung.
Alasan: Saudara laki-laki kandung terhijab
total oleh anak laki-laki. Dalam urutan penerima sisa harta (ashobah),
garis keturunan laki-laki yang arahnya ke bawah (furu’) lebih
didahulukan dan lebih kuat daripada garis kekerabatan yang arahnya ke samping (hawasyi).
Soal
2
Ahli waris
terdiri dari bapak dan kakek (bapak dari bapak).
Jawab: Ahli waris yang terhijab: Kakek
(bapak dari bapak).
Alasan: Kakek terhijab total oleh bapak.
Aturan syariat menetapkan bahwa setiap ahli waris yang terhubung dengan janazah
melalui satu perantara, maka ia terhalang oleh keberadaan perantara tersebut
jika masih hidup. Dalam hal ini, bapak adalah perantara antara kakek dengan
janazah.
Soal
3
Ahli waris
terdiri dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki.
Jawab: Ahli waris yang terhijab: Tidak
ada.
Alasan: Cucu perempuan hanya dihijab oleh
yang searah dengannya: anak laki-laki.
Faidah: Jika 2 anak perempuan, maka
menghijabnya. Karena bagian maksimal bagi kelompok anak perempuan dalam
Al-Qur’an adalah 2/3 bagian, dan jatah tersebut sudah habis diambil oleh 2 anak
perempuan kandung. Cucu perempuan tidak mendapatkan bagian kecuali jika ada
cucu laki-laki yang menjadi penyelamat (ashobah) bersamanya.
Ini kami
sampaikan agar kita menyadari bahwa apa yang telah kita pelajari tidak mencakup
kasus-kasus rincian.
Soal
4
Ahli waris
terdiri dari ibu dan nenek (ibu dari ibu).
Jawaban:
Ahli waris yang
terhijab: Nenek (ibu dari ibu).
Alasan: Nenek terhijab total oleh ibu.
Sama seperti urutan kakek dengan bapak, ibu adalah perantara yang menghubungkan
jalur kekerabatan antara nenek dengan janazah, sehingga keberadaan ibu
menggugurkan hak waris nenek.
Soal
5
Ahli waris
terdiri dari cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cicit laki-laki (anak
laki-laki dari cucu laki-laki).
Jawaban: Ahli waris yang terhijab: Cicit
laki-laki.
Alasan: Cicit laki-laki terhijab total
oleh cucu laki-laki. Meskipun keduanya berada dalam satu garis keturunan laki-laki
ke bawah, cucu laki-laki memiliki derajat kedekatan yang lebih dekat kepada
janazah dibandingkan dengan cicit laki-laki.
Soal
6
Ahli waris
terdiri dari saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah.
Jawaban: Ahli waris yang terhijab: Saudara
laki-laki seayah.
Alasan: Saudara laki-laki seayah terhijab
total oleh saudara laki-laki kandung. Walaupun berada pada derajat posisi yang
sama (saudara), saudara kandung memiliki kekuatan hubungan kekerabatan yang
lebih kuat karena terhubung melalui jalur bapak dan ibu sekaligus, sedangkan
saudara seayah hanya melalui jalur bapak saja.
Soal
7
Ahli waris
yang ditinggalkan terdiri dari suami, bapak, kakek (bapak dari bapak), 2 anak
perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki,
cicit laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara perempuan seayah, dan paman
kandung.
Jawaban: Ahli waris yang terhijab: Kakek,
cicit laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara perempuan seayah, dan paman
kandung.
Alasan: Kakek terhijab total oleh bapak,
karena bapak adalah perantara kakek kepada janazah.
Cicit
laki-laki terhijab total oleh cucu laki-laki karena posisi cucu laki-laki
memiliki derajat yang lebih dekat kepada janazah.
Saudara
laki-laki kandung, saudara perempuan seayah, dan paman kandung semuanya
terhijab total oleh keberadaan ahli waris laki-laki jalur keturunan ke bawah
(yaitu cucu laki-laki) dan jalur atas (bapak). Keberadaan anak laki-laki atau
cucu laki-laki atau bapak secara otomatis menutup hak waris seluruh golongan saudara
dan paman.
Catatan: Suami, bapak, 2 anak perempuan,
dan cucu perempuan serta cucu laki-laki tidak terhijab (mereka tetap aktif
mendapat bagian atau sisa harta).
Soal
8
Ahli waris
yang ditinggalkan terdiri dari istri, ibu, nenek (ibu dari bapak), nenek (ibu
dari ibu), saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, saudara laki-laki
seayah, keponakan laki-laki (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung),
paman seayah, dan anak laki-laki dari paman kandung.
Jawaban: Ahli waris yang terhijab: Nenek
(ibu dari bapak), nenek (ibu dari ibu), keponakan laki-laki, paman seayah, dan
anak laki-laki dari paman kandung.
Alasan: Kedua nenek (baik dari jalur bapak
maupun ibu) terhijab total oleh keberadaan ibu. Ibu menghalang seluruh jalur
nenek ke atas.
Keponakan
laki-laki terhijab total oleh saudara laki-laki seayah karena posisi saudara
seayah secara derajat lebih dekat kepada janazah daripada keponakan.
Paman
seayah dan anak laki-laki dari paman kandung terhijab total oleh saudara
laki-laki seayah, karena golongan saudara lebih didahulukan daripada golongan
paman.
Catatan: Istri, ibu, saudara laki-laki
seibu, saudara perempuan seibu, dan saudara laki-laki seayah tidak terhijab.
Saudara seibu tidak terhijab karena dalam kasus ini janazah berstatus kalalah
(tidak ada bapak dan tidak ada anak).
Soal
9
Ahli waris
yang ditinggalkan terdiri dari bapak, ibu, saudara laki-laki kandung, saudara
perempuan kandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, saudara
laki-laki seibu, keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki seayah),
paman kandung, dan paman seayah.
Jawaban: Ahli waris yang terhijab: Seluruh
jenis saudara (saudara laki-laki kandung, saudara perempuan kandung, saudara
laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu), keponakan
laki-laki, paman kandung, dan paman seayah.
Alasan: Seluruh saudara (kandung, seayah,
maupun seibu) terhijab total oleh keberadaan bapak. Dalam madzhab Jumhur, bapak
menghijab seluruh golongan saudara tanpa terkecuali. Khusus untuk saudara
seibu, mereka juga langsung terhalang karena adanya bapak.
Keponakan
laki-laki, paman kandung, dan paman seayah terhijab total oleh keberadaan
bapak, karena bapak berada di jalur atas (asl) yang kedudukannya jauh
lebih kuat dan lebih dekat untuk menerima sisa harta dibandingkan jalur
kesamping (hawasyi).
Catatan: Hanya bapak dan ibu saja yang
aktif mendapatkan warisan dalam susunan ahli waris yang sangat banyak ini.
[11] Menghitung Bagian dengan
Aplikasi
Sebenarnya
seseorang bisa langsung menghitung dengan memasukkan ahli waris sesuai yang
diminta oleh aplikasi. Aplikasi hitung waris ada banya, dan beberapa yang di
Playstore sudah saya coba dan hasilnya sama. Yang direkomendasikan Dr. Firanda
Andirja adalah https://iwaris.or.id/ .
Setelah
Anda mahir menentukan siapa saja yang
berhak menerima warisan dari beberapa daftar nama orang, hal ini membantu
sekali untuk cepat mengetahui siapa saja yang mendapat dan tidak mendapat. Lalu
masuk ke aplikasi https://iwaris.or.id/ maka segera muncul hasilnya.
[12] Pembagian Hijab
Secara
garis besar, fuqoha membagi hijab menjadi 2 jenis utama ditinjau dari sifat
penghijabannya:
Hijab
Bil Washfi (الْحِجَابُ بِالْوَصْفِ)
Hijab
bil washfi adalah
terhalangnya seseorang untuk mendapatkan warisan secara total karena adanya
sifat atau kriteria tertentu pada dirinya yang menjadi penghalang syar’i (mawani’ul
irts), meskipun tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya. Sifat ini membuat
keberadaannya dianggap seperti tidak ada. Contoh penyebab hijab ini ada 3,
yaitu:
1)
Pembunuhan: Seorang ahli waris yang membunuh janazah.
2)
Perbedaan Agama: Seorang ahli waris yang berstatus bukan
Muslim (murtad atau kafir asli).
3)
Perbudakan: Seorang ahli waris yang berstatus sebagai
budak.
Hijab
Bisy Syakhshi (الْحِجَابُ بِالشَّخْصِ)
Hijab
bisy syakhshi
adalah terhalangnya seorang ahli waris untuk mendapatkan warisan karena
keberadaan orang (ahli waris) lain yang lebih dekat hubungannya dengan janazah.
Jenis hijab inilah yang paling banyak dibahas dalam susunan ahli waris. Hijab
bisy syakhshi terbagi lagi menjadi 2 macam:
Hijab Hirman (حِجَابُ حِرْمَانٍ)
Yaitu
terhalangnya ahli waris dari mendapatkan harta waris secara total (100% tidak
mendapat apa-apa) karena adanya ahli waris lain yang lebih utama. Contohnya:
kakek terhijab total oleh bapak, atau saudara laki-laki kandung terhijab total
oleh anak laki-laki.
Hijab Nuqshon (حِجَابُ نُقْصَانٍ)
Yaitu
terhalangnya ahli waris dari mendapatkan bagian yang banyak (maksimal) menjadi
bagian yang lebih sedikit (minimal) karena keberadaan ahli waris lain.
Contohnya: suami yang seharusnya mendapat 1/2 bagian berkurang menjadi 1/4
bagian karena janazah memiliki anak.
Pembagian
Ahli Waris Terkait Hijab Hirman
Ditinjau
dari pengaruh hijab hirman (terhalang total), para ahli waris dibagi
menjadi 2 golongan:
Ahli Waris yang Tidak Bisa
Terhijab Hirman
Ada 6 orang
ahli waris yang tidak akan pernah terhalang secara total selama mereka masih
hidup ketika janazah wafat. Hubungan mereka sangat kuat dengan janazah, yaitu:
1)
Ayah (أَبٌ)
2)
Ibu (أُمٌّ)
3)
Anak Laki-laki (اِبْنٌ)
4)
Anak Perempuan (بِنْتٌ)
5)
Suami (زَوْجٌ)
6)
Istri (زَوْجَةٌ)
Ahli Waris yang Bisa
Terhijab Hirman
Seluruh
ahli waris selain 6 orang di atas (seperti kakek, nenek, cucu, saudara,
keponakan, paman, dan sepupu) berpotensi mengalami hijab hirman atau gugur hak
warisnya secara total jika mereka bersanding dengan ahli waris yang lebih dekat
jalurnya kepada janazah.
[13] Sekilas Dzawil Furudh
Dalam ilmu
waris Islam (faroidh), Dzawil Furud adalah para ahli waris yang bagiannya telah
ditentukan secara pasti oleh syariat, baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadits.
Bagian yang pasti ini disebut sebagai al-furudh al-muqoddaroh
(bagian-bagian yang telah ditentukan).
Secara total,
ada 6 jenis bagian pasti yang disebutkan di dalam Al-Qur’an, yaitu:
1/2
(setengah)
1/4
(seperempat)
1/8
(seperdelapan)
2/3 (dua
pertiga)
1/3
(sepertiga)
1/6
(seperenam)
Para ahli
waris yang termasuk dalam golongan Dzawil Furud berjumlah 12 orang, terdiri
dari 4 lelaki dan 8 wanita. Berikut adalah rincian jenis-jenisnya beserta
syarat dan bagian mereka:
Bagian
Setengah (1/2)
Bagian ini
diberikan kepada 5 orang ahli waris dengan syarat tertentu:
Suami: Jika istri yang meninggal tidak
memiliki anak atau cucu dari anak lelaki.
Anak
Perempuan Kandung:
Jika ia sendirian (tunggal) dan tidak ada anak lelaki kandung.
Cucu
Perempuan dari Anak Lelaki: Jika ia sendirian, tidak ada anak kandung, dan tidak ada cucu lelaki
dari anak lelaki.
Saudara Perempuan
Sekandung: Jika ia
sendirian, tidak ada anak, tidak ada cucu, tidak ada ayah, dan tidak ada
saudara lelaki sekandung.
Saudara
Perempuan Seayah:
Jika ia sendirian, tidak ada anak, tidak ada cucu, tidak ada ayah, tidak ada
saudara sekandung, dan tidak ada saudara lelaki seayah.
Bagian
Seperempat (1/4)
Bagian ini
diberikan kepada 2 orang ahli waris:
Suami: Jika istri yang meninggal memiliki
anak atau cucu dari anak lelaki.
Istri: Jika suami yang meninggal tidak
memiliki anak atau cucu dari anak lelaki (jika istri lebih dari 1, maka berbagi
rata dalam bagian 1/4 ini).
Bagian
Seperdelapan (1/8)
Bagian ini
hanya diberikan kepada 1 orang ahli waris:
Istri: Jika suami yang meninggal memiliki
anak atau cucu dari anak lelaki (jika istri lebih dari 1, maka berbagi rata
dalam bagian 1/8 ini).
Bagian
Dua Pertiga (2/3)
Bagian ini
diberikan kepada 4 golongan wanita jika jumlah mereka lebih dari 1 orang (2
orang atau lebih):
Anak
Perempuan Kandung:
Jika berjumlah 2 orang atau lebih dan tidak ada anak lelaki kandung.
Cucu
Perempuan dari Anak Lelaki: Jika berjumlah 2 orang atau lebih, tidak ada anak kandung, dan tidak
ada cucu lelaki dari anak lelaki.
Saudara
Perempuan Sekandung:
Jika berjumlah 2 orang atau lebih, tidak ada anak, tidak ada cucu, tidak ada
ayah, dan tidak ada saudara lelaki sekandung.
Saudara
Perempuan Seayah:
Jika berjumlah 2 orang atau lebih, tidak ada anak, tidak ada cucu, tidak ada
ayah, tidak ada saudara sekandung, dan tidak ada saudara lelaki seayah.
Bagian
Sepertiga (1/3)
Bagian ini
diberikan kepada 2 orang ahli waris:
Ibu: Jika mayit tidak memiliki anak,
tidak memiliki cucu dari anak lelaki, dan tidak memiliki dua orang atau lebih
saudara (baik sekandung, seayah, maupun seibu).
Dua
Orang atau Lebih Saudara Seibu (Lelaki maupun Wanita): Jika mayit tidak memiliki anak,
tidak memiliki cucu dari anak lelaki, tidak memiliki ayah, dan tidak memiliki
kakek. Bagian lelaki dan wanita dalam hal ini adalah sama rata.
Bagian
Seperenam (1/6)
Bagian ini
diberikan kepada 7 orang ahli waris dalam kondisi tertentu:
Ayah: Jika mayit memiliki anak atau cucu
dari anak lelaki.
Kakek
(Bapak dari Ayah):
Jika ada anak atau cucu dari anak lelaki, dan ayah telah meninggal dunia.
Ibu: Jika mayit memiliki anak, cucu
dari anak lelaki, atau memiliki 2 orang atau lebih saudara (baik lelaki maupun
wanita, sekandung, seayah, atau seibu).
Nenek
(Ibu dari Ibu atau Ibu dari Ayah): Jika tidak ada ibu (untuk semua nenek) dan tidak ada ayah (untuk nenek
dari jalur ayah).
Cucu
Perempuan dari Anak Lelaki: Jika ia bersama dengan 1 orang anak perempuan kandung (sebagai
penyempurna bagian 2/3).
Saudara
Perempuan Seayah:
Jika ia bersama dengan 1 orang saudara perempuan sekandung (sebagai penyempurna
bagian 2/3).
Saudara
Seibu (1 orang, baik lelaki atau wanita): Jika mayit tidak memiliki anak, tidak
memiliki cucu dari anak lelaki, tidak memiliki ayah, dan tidak memiliki kakek.
Semua
ketentuan di atas telah diatur secara rinci di dalam syariat untuk menjaga
keadilan di antara para ahli waris. Di antara dalil utama yang melandasi pembagian
ini adalah firman Alloh:
﴿يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا
مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا
تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ﴾
“Alloh
mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk)
anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari
dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak
perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah harta. Dan untuk kedua
ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
dia (yang meninggal) mempunyai anak.” (QS. An-Nisa’: 11)
[14] Sekilas Ashobah
Dalam ilmu
waris Islam (faroidh), ashobah adalah para ahli waris yang tidak
memiliki bagian pasti yang ditentukan di dalam Al-Qur’an maupun Hadits (bukan
golongan dzawil furud). Mereka menerima seluruh sisa harta warisan
setelah harta tersebut dibagikan kepada ahli waris dzawil furud. Jika tidak ada
ahli waris dzawil furud sama sekali, maka golongan ashobah ini
berhak mengambil seluruh harta warisan. Namun, jika setelah dibagikan kepada dzawil
furud ternyata harta warisan telah habis tanpa sisa, maka golongan ashobah
tidak mendapatkan bagian apa-apa.
Para ulama
membagi ahli waris golongan ashobah menjadi 3 jenis utama, yaitu:
Ashobah
Bin Nafs (Ashobah dengan Dirinya Sendiri)
Ashobah
bin nafs adalah
seluruh ahli waris lelaki yang garis hubungannya dengan mayit tidak diselingi
oleh wanita. Golongan ini berhak mendapatkan sisa harta dengan sendirinya tanpa
perlu ditarik atau didampingi oleh ahli waris lain. Anggota ashobah bin nafs
berjumlah 12 orang lelaki, yang dibagi berdasarkan urutan kekuatan hubungan
kekerabatan (arah) sebagai berikut:
Arah
Anak (Al-Bunuwwah):
Anak lelaki kandung, dan cucu lelaki dari anak lelaki (serta ke bawah).
Arah
Bapak (Al-Ubuwwah):
Ayah kandung, dan kakek sah (bapak dari ayah, serta ke atas).
Arah
Saudara (Al-Ukhuwwah):
Saudara lelaki sekandung, saudara lelaki seayah, anak lelaki dari saudara
lelaki sekandung (keponakan), dan anak lelaki dari saudara lelaki seayah.
Arah
Paman (Al-Amummah):
Paman sekandung (saudara bapak), paman seayah, anak lelaki dari paman sekandung
(sepupu), dan anak lelaki dari paman seayah.
Arah
Al-Wala’: Lelaki
yang memerdekakan budak (dan para ashobah bin nafs darinya).
Ashobah
Bil Ghoir (Ashobah karena Orang Lain)
Ashobah
bil ghoir adalah
para ahli waris wanita dari golongan dzawil furud yang berubah statusnya
menjadi ashobah karena keberadaan saudara lelaki mereka (yang setingkat
dan sama kuatnya). Dalam pembagian harta warisan untuk jenis ini, berlaku
kaidah lelaki mendapatkan bagian 2 kali lipat dari bagian wanita. Golongan ini
terdiri dari 4 wanita:
Anak
Perempuan Kandung:
Menjadi ashobah karena ditarik oleh anak lelaki kandung.
Cucu
Perempuan dari Anak Lelaki: Menjadi ashobah karena ditarik oleh cucu lelaki dari anak lelaki.
Saudara
Perempuan Sekandung:
Menjadi ashobah karena ditarik oleh saudara lelaki sekandung.
Saudara
Perempuan Seayah:
Menjadi ashobah karena ditarik oleh saudara lelaki seayah.
Ashobah
Ma’al Ghoir (Ashobah Bersama Orang Lain)
Ashobah
ma’al ghoir adalah
ahli waris wanita yang menjadi ashobah bersama dengan ahli waris wanita
lainnya, tanpa ada unsur ahli waris lelaki di antara mereka. Golongan ini hanya
berlaku bagi 2 orang ahli waris:
Saudara
Perempuan Sekandung:
Menjadi ashobah ketika mewarisi bersama dengan anak perempuan kandung atau cucu
perempuan dari anak lelaki (1 orang atau lebih), sementara di dalam struktur
ahli waris tidak ada anak lelaki, cucu lelaki, bapak, kakek, atau saudara
lelaki sekandung.
Saudara
Perempuan Seayah:
Menjadi ashobah ketika mewarisi bersama dengan anak perempuan kandung atau cucu
perempuan dari anak lelaki (1 orang atau lebih), sementara di dalam struktur
ahli waris tidak ada saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al
ghoir, dan tidak ada pula ahli waris lelaki yang menghijabnya
(menghalanginya).
Aturan
mengenai kedudukan ashobah ini bersandar pada sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh
sahabat Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma:
«أَلْحِقُوا
الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ»
“Bagikanlah
harta warisan (Al-Furudh) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Adapun
sisanya, maka berikanlah kepada lelaki yang paling utama (paling dekat hubungan
kekerabatannya dengan mayit).” (HR. Al-Bukhori no. 6732 dan Muslim no. 1615)
Selesai. Allohu
a’lam.




