Cari Ebook

[PDF] Menghitung Warisan Tanpa Pusing - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Buku mencoba membantu Anda menghitung warisan tanpa harus menghafal, dengan bantuan aplikasi https://iwaris.or.id/

Untuk lebih memiliki dasar, maka ditambahkan bahasan menghafal daftar 23 ahli waris dengan metode bagan, lalu kondisi hijab. Lalu dibahas tambahan wawasan sekilas dzawil furudh dan ashobah.

Buku ini dibuat dengan ketergesaan dan saran pembaca diharapkan untuk perbaikan di edisi berikutnya.

Buku ini terinspirasi dari buku Ustadzuna Muhammad Nur Yasin.

 


[1] 23 Ahli Waris



Mereka dibagi menjadi 5 bagian, yaitu:

[1] Ushul (Leluhur) 5: Ayah, ibu, kakek (ayah), nenek (ayah), nenek (ibu).

[2] Furu’ (Keturunan) 4: Anak lk, anak pr, cucu lk (anak lk), cucu pr (anak lk).

[3] Azwaj (Pasangan) 2: Suami, istri.

[4] Hawasyi (Saudaraan) 8: Saudara/i (se-kandung), saudara/i (se-ayah), saudara/i (se-ibu), ponakan lk (se-kandung), ponakan lk (se-ayah).

[5] ‘Umumah (Pamanan) 4: Paman (se-kandung), paman (se-ayah), sepupu lk (se-kandung), sepupu lk (se-ayah).

Maka selain itu bukan ahli waris, seperi kakek (jalur ibu), cucu lk/pr (anak pr), keponakan pr, keponakan lk (se-ibu), paman (se-ibu), sepupu lk (se-ibu), semua sepupu pr, dan bibi.

 

[2] 6 Ahli Waris Utama

Mereka pasti mendapatkan warisan, sementara selain mereka bisa dapat bisa tidak.


Yaitu: Bapak, ibu, anak lk, anak pr, suami, istri.


Mereka tidak dihijab oleh siapapun, justru mereka yang menghijab ahli waris selain mereka. Hanya saja, suami-istri tidak bisa menghijab siapapun, sehingga keberadaan mereka tidak berpengaruh pada ahli waris lain kecuali perubahan bagian saja.


[3] Kakek-Nenek Dihijab Siapa Saja?



Kakek hanya dihijab oleh ayah.

Nenek (ibu) hanya dihijab oleh ibu.

Nenek (ayah) dihijab oleh ayah dan ibu.

 


[4] Cucu Dihijab Siapa?



Cucu lk hanya dihijab oleh anak lk.

Cucu pr hanya dihijab oleh anak lk.

 

[5] Saudara/i Dihijab Siapa?

Saudara/i (se-kandung) hanya dihijab oleh ayah, anak, cucu lk.

Saudara/i (se-ayah) hanya dihijab oleh seperti di atas + kakek dan saudara (se-kandung).

Saudara/i (se-ibu) hanya dihijab oleh ayah, anak lk/pr, kakek, cucu lk/pr.

Perhatikan! Saudara (se-kandung) hanya menghijab saudara/i (se-ayah) bukan saudara/i (se-ibu).

Perhatikan ahli waris wanita! Saudari (se-kandung, se-ayah, se-ibu) tidak menghijab siapapun. Beda dengan ibu yang menghijab nenek (ayah maupun ibu); dan anak pr dan cucu pr menghijab saudara/i (se-ibu).

[6] Keponakan Dihijab Siapa?

Keponakan (se-kandung) dihijab oleh ayah, anak lk, cucu lk, kakek, saudara (se-kandung dan se-ayah).

Keponakan (se-ayah) dihijab oleh di atas + keponakan (se-kandung).

 

[7] Paman Dihijab Siapa?

Paman (se-kandung) dihijab oleh ayah, anak, cucu lk, kakek, saudara (se-kandung dan se-ayah), keponakan (se-kandung dan se-ayah).

Paman (se-ayah) dihijab oleh di atas + paman (se-kandung).

 

[8] Sepupu Dihijab Siapa?

Sepupu (se-kandung) dihijab oleh ayah, anak lk, kakek, cucu lk, saudara (se-kandung, se-ayah), keponakan lk (se-kandung dan se-ayah), paman (se-kandung dan se-ayah).

Sepupu (se-ayah) dihijab oleh di atas + sepupu (se-kandung).

 

[9] Kesimpulan

Suami-istri pasti dapat warisan dan tidak dihijab dan menghijab siapapun.

Ayah menghijab kakek bukan cucu.

Anak lk menghijab cucu bukan kakek.

Ayah dan anak menghijab semua hawasyi (saudara/i dan keponakan) serta umumah (paman dan sepupu). Ayah juga menghijab

Kakek (hanya dari ayah) dan cucu laki menghijab semua hawasyi (saudara/i dan keponakan) serta umumah (paman dan sepupu).

Saudara (se-kandung) menghijab saudara/i (se-ayah) bukan (se-ibu). Saudara/i (se-ibu) cukup unik karena tidak dihijab saudara (se-kandung dan se-ayah) tetapi oleh ayah, kakek, anak lk/pr, cucu lk/pr.

Sepupu lk (se-ayah) paling banyak rintangannya, karena dihijab oleh banyak ahli waris: ayah, kakek, anak lk, cucu lk, saudara (se-kandung, se-ayah, se-ibu), paman (se-kandung, se-ayah), keponakan lk (se-kandung, se-ayah), sepupu lk (se-kandung).

 

[10] Latihan Hijab

Sistem hijab hirman (terhalangnya ahli waris secara total) merupakan pilar penting dalam ilmu waris Islam untuk memastikan harta peninggalan janazah berpindah kepada kerabat yang paling dekat hubungannya. Berikut adalah 9 contoh soal yang memfokuskan pembahasan pada ahli waris yang terhijab beserta jawabannya.

Soal 1

Ahli waris terdiri dari anak laki-laki dan saudara laki-laki kandung.

Jawab: Ahli waris yang terhijab: Saudara laki-laki kandung.

Alasan: Saudara laki-laki kandung terhijab total oleh anak laki-laki. Dalam urutan penerima sisa harta (ashobah), garis keturunan laki-laki yang arahnya ke bawah (furu’) lebih didahulukan dan lebih kuat daripada garis kekerabatan yang arahnya ke samping (hawasyi).

Soal 2

Ahli waris terdiri dari bapak dan kakek (bapak dari bapak).

Jawab: Ahli waris yang terhijab: Kakek (bapak dari bapak).

Alasan: Kakek terhijab total oleh bapak. Aturan syariat menetapkan bahwa setiap ahli waris yang terhubung dengan janazah melalui satu perantara, maka ia terhalang oleh keberadaan perantara tersebut jika masih hidup. Dalam hal ini, bapak adalah perantara antara kakek dengan janazah.

Soal 3

Ahli waris terdiri dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki.

Jawab: Ahli waris yang terhijab: Tidak ada.

Alasan: Cucu perempuan hanya dihijab oleh yang searah dengannya: anak laki-laki.

Faidah: Jika 2 anak perempuan, maka menghijabnya. Karena bagian maksimal bagi kelompok anak perempuan dalam Al-Qur’an adalah 2/3 bagian, dan jatah tersebut sudah habis diambil oleh 2 anak perempuan kandung. Cucu perempuan tidak mendapatkan bagian kecuali jika ada cucu laki-laki yang menjadi penyelamat (ashobah) bersamanya.

Ini kami sampaikan agar kita menyadari bahwa apa yang telah kita pelajari tidak mencakup kasus-kasus rincian.

Soal 4

Ahli waris terdiri dari ibu dan nenek (ibu dari ibu).

Jawaban: Ahli waris yang terhijab: Nenek (ibu dari ibu).

Alasan: Nenek terhijab total oleh ibu. Sama seperti urutan kakek dengan bapak, ibu adalah perantara yang menghubungkan jalur kekerabatan antara nenek dengan janazah, sehingga keberadaan ibu menggugurkan hak waris nenek.

Soal 5

Ahli waris terdiri dari cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cicit laki-laki (anak laki-laki dari cucu laki-laki).

Jawaban: Ahli waris yang terhijab: Cicit laki-laki.

Alasan: Cicit laki-laki terhijab total oleh cucu laki-laki. Meskipun keduanya berada dalam satu garis keturunan laki-laki ke bawah, cucu laki-laki memiliki derajat kedekatan yang lebih dekat kepada janazah dibandingkan dengan cicit laki-laki.

Soal 6

Ahli waris terdiri dari saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah.

Jawaban: Ahli waris yang terhijab: Saudara laki-laki seayah.

Alasan: Saudara laki-laki seayah terhijab total oleh saudara laki-laki kandung. Walaupun berada pada derajat posisi yang sama (saudara), saudara kandung memiliki kekuatan hubungan kekerabatan yang lebih kuat karena terhubung melalui jalur bapak dan ibu sekaligus, sedangkan saudara seayah hanya melalui jalur bapak saja.

Soal 7

Ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari suami, bapak, kakek (bapak dari bapak), 2 anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cicit laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara perempuan seayah, dan paman kandung.

Jawaban: Ahli waris yang terhijab: Kakek, cicit laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara perempuan seayah, dan paman kandung.

Alasan: Kakek terhijab total oleh bapak, karena bapak adalah perantara kakek kepada janazah.

Cicit laki-laki terhijab total oleh cucu laki-laki karena posisi cucu laki-laki memiliki derajat yang lebih dekat kepada janazah.

Saudara laki-laki kandung, saudara perempuan seayah, dan paman kandung semuanya terhijab total oleh keberadaan ahli waris laki-laki jalur keturunan ke bawah (yaitu cucu laki-laki) dan jalur atas (bapak). Keberadaan anak laki-laki atau cucu laki-laki atau bapak secara otomatis menutup hak waris seluruh golongan saudara dan paman.

Catatan: Suami, bapak, 2 anak perempuan, dan cucu perempuan serta cucu laki-laki tidak terhijab (mereka tetap aktif mendapat bagian atau sisa harta).

Soal 8

Ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari istri, ibu, nenek (ibu dari bapak), nenek (ibu dari ibu), saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, saudara laki-laki seayah, keponakan laki-laki (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung), paman seayah, dan anak laki-laki dari paman kandung.

Jawaban: Ahli waris yang terhijab: Nenek (ibu dari bapak), nenek (ibu dari ibu), keponakan laki-laki, paman seayah, dan anak laki-laki dari paman kandung.

Alasan: Kedua nenek (baik dari jalur bapak maupun ibu) terhijab total oleh keberadaan ibu. Ibu menghalang seluruh jalur nenek ke atas.

Keponakan laki-laki terhijab total oleh saudara laki-laki seayah karena posisi saudara seayah secara derajat lebih dekat kepada janazah daripada keponakan.

Paman seayah dan anak laki-laki dari paman kandung terhijab total oleh saudara laki-laki seayah, karena golongan saudara lebih didahulukan daripada golongan paman.

Catatan: Istri, ibu, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, dan saudara laki-laki seayah tidak terhijab. Saudara seibu tidak terhijab karena dalam kasus ini janazah berstatus kalalah (tidak ada bapak dan tidak ada anak).

Soal 9

Ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari bapak, ibu, saudara laki-laki kandung, saudara perempuan kandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu, keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki seayah), paman kandung, dan paman seayah.

Jawaban: Ahli waris yang terhijab: Seluruh jenis saudara (saudara laki-laki kandung, saudara perempuan kandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu), keponakan laki-laki, paman kandung, dan paman seayah.

Alasan: Seluruh saudara (kandung, seayah, maupun seibu) terhijab total oleh keberadaan bapak. Dalam madzhab Jumhur, bapak menghijab seluruh golongan saudara tanpa terkecuali. Khusus untuk saudara seibu, mereka juga langsung terhalang karena adanya bapak.

Keponakan laki-laki, paman kandung, dan paman seayah terhijab total oleh keberadaan bapak, karena bapak berada di jalur atas (asl) yang kedudukannya jauh lebih kuat dan lebih dekat untuk menerima sisa harta dibandingkan jalur kesamping (hawasyi).

Catatan: Hanya bapak dan ibu saja yang aktif mendapatkan warisan dalam susunan ahli waris yang sangat banyak ini.

 

 

 

[11] Menghitung Bagian dengan Aplikasi

Sebenarnya seseorang bisa langsung menghitung dengan memasukkan ahli waris sesuai yang diminta oleh aplikasi. Aplikasi hitung waris ada banya, dan beberapa yang di Playstore sudah saya coba dan hasilnya sama. Yang direkomendasikan Dr. Firanda Andirja adalah https://iwaris.or.id/ .

Setelah Anda  mahir menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan dari beberapa daftar nama orang, hal ini membantu sekali untuk cepat mengetahui siapa saja yang mendapat dan tidak mendapat. Lalu masuk ke aplikasi https://iwaris.or.id/ maka segera muncul hasilnya.

 

[12] Pembagian Hijab

Secara garis besar, fuqoha membagi hijab menjadi 2 jenis utama ditinjau dari sifat penghijabannya:

Hijab Bil Washfi (الْحِجَابُ بِالْوَصْفِ)

Hijab bil washfi adalah terhalangnya seseorang untuk mendapatkan warisan secara total karena adanya sifat atau kriteria tertentu pada dirinya yang menjadi penghalang syar’i (mawani’ul irts), meskipun tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya. Sifat ini membuat keberadaannya dianggap seperti tidak ada. Contoh penyebab hijab ini ada 3, yaitu:

1)             Pembunuhan: Seorang ahli waris yang membunuh janazah.

2)             Perbedaan Agama: Seorang ahli waris yang berstatus bukan Muslim (murtad atau kafir asli).

3)             Perbudakan: Seorang ahli waris yang berstatus sebagai budak.

Hijab Bisy Syakhshi (الْحِجَابُ بِالشَّخْصِ)

Hijab bisy syakhshi adalah terhalangnya seorang ahli waris untuk mendapatkan warisan karena keberadaan orang (ahli waris) lain yang lebih dekat hubungannya dengan janazah. Jenis hijab inilah yang paling banyak dibahas dalam susunan ahli waris. Hijab bisy syakhshi terbagi lagi menjadi 2 macam:

Hijab Hirman (حِجَابُ حِرْمَانٍ)

Yaitu terhalangnya ahli waris dari mendapatkan harta waris secara total (100% tidak mendapat apa-apa) karena adanya ahli waris lain yang lebih utama. Contohnya: kakek terhijab total oleh bapak, atau saudara laki-laki kandung terhijab total oleh anak laki-laki.

Hijab Nuqshon (حِجَابُ نُقْصَانٍ)

Yaitu terhalangnya ahli waris dari mendapatkan bagian yang banyak (maksimal) menjadi bagian yang lebih sedikit (minimal) karena keberadaan ahli waris lain. Contohnya: suami yang seharusnya mendapat 1/2 bagian berkurang menjadi 1/4 bagian karena janazah memiliki anak.

Pembagian Ahli Waris Terkait Hijab Hirman

Ditinjau dari pengaruh hijab hirman (terhalang total), para ahli waris dibagi menjadi 2 golongan:

Ahli Waris yang Tidak Bisa Terhijab Hirman

Ada 6 orang ahli waris yang tidak akan pernah terhalang secara total selama mereka masih hidup ketika janazah wafat. Hubungan mereka sangat kuat dengan janazah, yaitu:

1)         Ayah (أَبٌ)

2)         Ibu (أُمٌّ)

3)         Anak Laki-laki (اِبْنٌ)

4)         Anak Perempuan (بِنْتٌ)

5)         Suami (زَوْجٌ)

6)         Istri (زَوْجَةٌ)

 

Ahli Waris yang Bisa Terhijab Hirman

Seluruh ahli waris selain 6 orang di atas (seperti kakek, nenek, cucu, saudara, keponakan, paman, dan sepupu) berpotensi mengalami hijab hirman atau gugur hak warisnya secara total jika mereka bersanding dengan ahli waris yang lebih dekat jalurnya kepada janazah.

 

[13] Sekilas Dzawil Furudh

Dalam ilmu waris Islam (faroidh), Dzawil Furud adalah para ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti oleh syariat, baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Bagian yang pasti ini disebut sebagai al-furudh al-muqoddaroh (bagian-bagian yang telah ditentukan).

Secara total, ada 6 jenis bagian pasti yang disebutkan di dalam Al-Qur’an, yaitu:

1/2 (setengah)

1/4 (seperempat)

1/8 (seperdelapan)

2/3 (dua pertiga)

1/3 (sepertiga)

1/6 (seperenam)

Para ahli waris yang termasuk dalam golongan Dzawil Furud berjumlah 12 orang, terdiri dari 4 lelaki dan 8 wanita. Berikut adalah rincian jenis-jenisnya beserta syarat dan bagian mereka:

Bagian Setengah (1/2)

Bagian ini diberikan kepada 5 orang ahli waris dengan syarat tertentu:

Suami: Jika istri yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak lelaki.

Anak Perempuan Kandung: Jika ia sendirian (tunggal) dan tidak ada anak lelaki kandung.

Cucu Perempuan dari Anak Lelaki: Jika ia sendirian, tidak ada anak kandung, dan tidak ada cucu lelaki dari anak lelaki.

Saudara Perempuan Sekandung: Jika ia sendirian, tidak ada anak, tidak ada cucu, tidak ada ayah, dan tidak ada saudara lelaki sekandung.

Saudara Perempuan Seayah: Jika ia sendirian, tidak ada anak, tidak ada cucu, tidak ada ayah, tidak ada saudara sekandung, dan tidak ada saudara lelaki seayah.

Bagian Seperempat (1/4)

Bagian ini diberikan kepada 2 orang ahli waris:

Suami: Jika istri yang meninggal memiliki anak atau cucu dari anak lelaki.

Istri: Jika suami yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak lelaki (jika istri lebih dari 1, maka berbagi rata dalam bagian 1/4 ini).

Bagian Seperdelapan (1/8)

Bagian ini hanya diberikan kepada 1 orang ahli waris:

Istri: Jika suami yang meninggal memiliki anak atau cucu dari anak lelaki (jika istri lebih dari 1, maka berbagi rata dalam bagian 1/8 ini).

Bagian Dua Pertiga (2/3)

Bagian ini diberikan kepada 4 golongan wanita jika jumlah mereka lebih dari 1 orang (2 orang atau lebih):

Anak Perempuan Kandung: Jika berjumlah 2 orang atau lebih dan tidak ada anak lelaki kandung.

Cucu Perempuan dari Anak Lelaki: Jika berjumlah 2 orang atau lebih, tidak ada anak kandung, dan tidak ada cucu lelaki dari anak lelaki.

Saudara Perempuan Sekandung: Jika berjumlah 2 orang atau lebih, tidak ada anak, tidak ada cucu, tidak ada ayah, dan tidak ada saudara lelaki sekandung.

Saudara Perempuan Seayah: Jika berjumlah 2 orang atau lebih, tidak ada anak, tidak ada cucu, tidak ada ayah, tidak ada saudara sekandung, dan tidak ada saudara lelaki seayah.

Bagian Sepertiga (1/3)

Bagian ini diberikan kepada 2 orang ahli waris:

Ibu: Jika mayit tidak memiliki anak, tidak memiliki cucu dari anak lelaki, dan tidak memiliki dua orang atau lebih saudara (baik sekandung, seayah, maupun seibu).

Dua Orang atau Lebih Saudara Seibu (Lelaki maupun Wanita): Jika mayit tidak memiliki anak, tidak memiliki cucu dari anak lelaki, tidak memiliki ayah, dan tidak memiliki kakek. Bagian lelaki dan wanita dalam hal ini adalah sama rata.

Bagian Seperenam (1/6)

Bagian ini diberikan kepada 7 orang ahli waris dalam kondisi tertentu:

Ayah: Jika mayit memiliki anak atau cucu dari anak lelaki.

Kakek (Bapak dari Ayah): Jika ada anak atau cucu dari anak lelaki, dan ayah telah meninggal dunia.

Ibu: Jika mayit memiliki anak, cucu dari anak lelaki, atau memiliki 2 orang atau lebih saudara (baik lelaki maupun wanita, sekandung, seayah, atau seibu).

Nenek (Ibu dari Ibu atau Ibu dari Ayah): Jika tidak ada ibu (untuk semua nenek) dan tidak ada ayah (untuk nenek dari jalur ayah).

Cucu Perempuan dari Anak Lelaki: Jika ia bersama dengan 1 orang anak perempuan kandung (sebagai penyempurna bagian 2/3).

Saudara Perempuan Seayah: Jika ia bersama dengan 1 orang saudara perempuan sekandung (sebagai penyempurna bagian 2/3).

Saudara Seibu (1 orang, baik lelaki atau wanita): Jika mayit tidak memiliki anak, tidak memiliki cucu dari anak lelaki, tidak memiliki ayah, dan tidak memiliki kakek.

Semua ketentuan di atas telah diatur secara rinci di dalam syariat untuk menjaga keadilan di antara para ahli waris. Di antara dalil utama yang melandasi pembagian ini adalah firman Alloh:

﴿يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ 

“Alloh mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah harta. Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.” (QS. An-Nisa’: 11)

 

[14] Sekilas Ashobah

Dalam ilmu waris Islam (faroidh), ashobah adalah para ahli waris yang tidak memiliki bagian pasti yang ditentukan di dalam Al-Qur’an maupun Hadits (bukan golongan dzawil furud). Mereka menerima seluruh sisa harta warisan setelah harta tersebut dibagikan kepada ahli waris dzawil furud. Jika tidak ada ahli waris dzawil furud sama sekali, maka golongan ashobah ini berhak mengambil seluruh harta warisan. Namun, jika setelah dibagikan kepada dzawil furud ternyata harta warisan telah habis tanpa sisa, maka golongan ashobah tidak mendapatkan bagian apa-apa.

Para ulama membagi ahli waris golongan ashobah menjadi 3 jenis utama, yaitu:

Ashobah Bin Nafs (Ashobah dengan Dirinya Sendiri)

Ashobah bin nafs adalah seluruh ahli waris lelaki yang garis hubungannya dengan mayit tidak diselingi oleh wanita. Golongan ini berhak mendapatkan sisa harta dengan sendirinya tanpa perlu ditarik atau didampingi oleh ahli waris lain. Anggota ashobah bin nafs berjumlah 12 orang lelaki, yang dibagi berdasarkan urutan kekuatan hubungan kekerabatan (arah) sebagai berikut:

Arah Anak (Al-Bunuwwah): Anak lelaki kandung, dan cucu lelaki dari anak lelaki (serta ke bawah).

Arah Bapak (Al-Ubuwwah): Ayah kandung, dan kakek sah (bapak dari ayah, serta ke atas).

Arah Saudara (Al-Ukhuwwah): Saudara lelaki sekandung, saudara lelaki seayah, anak lelaki dari saudara lelaki sekandung (keponakan), dan anak lelaki dari saudara lelaki seayah.

Arah Paman (Al-Amummah): Paman sekandung (saudara bapak), paman seayah, anak lelaki dari paman sekandung (sepupu), dan anak lelaki dari paman seayah.

Arah Al-Wala’: Lelaki yang memerdekakan budak (dan para ashobah bin nafs darinya).

Ashobah Bil Ghoir (Ashobah karena Orang Lain)

Ashobah bil ghoir adalah para ahli waris wanita dari golongan dzawil furud yang berubah statusnya menjadi ashobah karena keberadaan saudara lelaki mereka (yang setingkat dan sama kuatnya). Dalam pembagian harta warisan untuk jenis ini, berlaku kaidah lelaki mendapatkan bagian 2 kali lipat dari bagian wanita. Golongan ini terdiri dari 4 wanita:

Anak Perempuan Kandung: Menjadi ashobah karena ditarik oleh anak lelaki kandung.

Cucu Perempuan dari Anak Lelaki: Menjadi ashobah karena ditarik oleh cucu lelaki dari anak lelaki.

Saudara Perempuan Sekandung: Menjadi ashobah karena ditarik oleh saudara lelaki sekandung.

Saudara Perempuan Seayah: Menjadi ashobah karena ditarik oleh saudara lelaki seayah.

Ashobah Ma’al Ghoir (Ashobah Bersama Orang Lain)

Ashobah ma’al ghoir adalah ahli waris wanita yang menjadi ashobah bersama dengan ahli waris wanita lainnya, tanpa ada unsur ahli waris lelaki di antara mereka. Golongan ini hanya berlaku bagi 2 orang ahli waris:

Saudara Perempuan Sekandung: Menjadi ashobah ketika mewarisi bersama dengan anak perempuan kandung atau cucu perempuan dari anak lelaki (1 orang atau lebih), sementara di dalam struktur ahli waris tidak ada anak lelaki, cucu lelaki, bapak, kakek, atau saudara lelaki sekandung.

Saudara Perempuan Seayah: Menjadi ashobah ketika mewarisi bersama dengan anak perempuan kandung atau cucu perempuan dari anak lelaki (1 orang atau lebih), sementara di dalam struktur ahli waris tidak ada saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al ghoir, dan tidak ada pula ahli waris lelaki yang menghijabnya (menghalanginya).

Aturan mengenai kedudukan ashobah ini bersandar pada sabda Nabi yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma:

«أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ»

“Bagikanlah harta warisan (Al-Furudh) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Adapun sisanya, maka berikanlah kepada lelaki yang paling utama (paling dekat hubungan kekerabatannya dengan mayit).” (HR. Al-Bukhori no. 6732 dan Muslim no. 1615)

Selesai. Allohu a’lam.

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini