Cari Ebook

[PDF] Menjadi Hamba Alloh Saat Tertimpa Kecelakaan - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Segala puji bagi Alloh yang telah menetapkan taqdir bagi seluruh makhluk sebelum mereka diciptakan.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi , sosok yang paling berat ujiannya namun paling kokoh sabarnya, juga kepada para Shohabat dan pengikutnya yang setia hingga hari Qiyamah.

Amma ba’du:

Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa kehidupan di dunia ini adalah medan ujian yang tidak akan pernah luput dari duka dan kesusahan. Di antara ujian yang seringkali datang secara mengejutkan, mengguncang fisik, dan menguras harta adalah musibah kecelakaan. Banyak manusia yang saat tertimpa kecelakaan kehilangan arah, terjatuh dalam keputusasaan, bahkan mengeluarkan ucapan yang memurkai takdir Alloh . Oleh karena itu, hadirnya buku ini menjadi sangat urgen sebagai kompas syariat bagi setiap Muslim agar ia tetap tegak berdiri sebagai hamba Alloh yang sejati, meskipun raganya sedang terluka parah. Urgensi mempelajari petunjuk syariat dalam musibah adalah agar kita tidak kehilangan pahala di balik rasa sakit yang kita derita. Alloh berfirman:

﴿مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُۥ ۚ وَٱللَّه بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Alloh; dan barangsiapa yang beriman kepada Alloh niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghobun: 11)

Buku ini disusun untuk menuntun pembaca memahami hakikat kecelakaan dari berbagai sisi. Pembahasan dimulai dengan mengokohkan aqidah pada Bab 1 mengenai hakikat takdir, agar hati tidak terguncang oleh bisikan syaithon.

Kemudian pada Bab 2, kita akan mempelajari bagaimana mengelola hati dan lisan tepat pada detik pertama kecelakaan terjadi, karena di sanalah letak ujian sabar yang sesungguhnya.

Berlanjut pada Bab 3, buku ini menyajikan solusi praktis hukum fiqh darurat, seperti tata cara thoharoh dan Sholat bagi orang yang terbaring di ranjang rumah sakit, sehingga hubungan hamba dengan Robbnya tidak terputus hanya karena luka fisik.

Aspek ikhtiar pengobatan dibahas secara mendalam pada Bab 4, yang memadukan antara penanganan medis profesional dengan kekuatan Ruqyah syar’iyyah, sembari memberikan peringatan keras untuk menjauhi segala bentuk pengobatan syirik.

Masalah yang sering menjadi beban pikiran korban kecelakaan, yaitu biaya pengobatan, dikupas tuntas pada Bab 5 dengan memberikan solusi syar’i melalui jalur keluarga, Zakat, maupun tawakkal kepada Ar-Rozzaq.

Adapun urusan sosial dan hukum terkait ganti rugi atau Diyat dijelaskan pada Bab 6 agar tercipta keadilan dan pemaafan antar sesama manusia.

Buku ini kemudian diakhiri dengan Bab 7 yang memberikan kabar gembira mengenai kedudukan mulia di Jannah bagi mereka yang harus menjalani sisa hidup dengan cacat tubuh namun tetap istiqomah.

Nabi bersabda:

«عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ، إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ، فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ، فَكَانَ خَيْرًا لَهُ»

“Sungguh menakjubkan urusan seorang Mu’min, sesungguhnya seluruh urusannya adalah kebaikan, dan hal itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali orang Mu’min. Jika ia mendapatkan kesenangan ia bersyukur, maka itu baik baginya. Dan jika ia tertimpa kesusahan ia bersabar, maka itu baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999)

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H) menjelaskan bahwa obat yang paling bermanfaat bagi orang yang tertimpa musibah adalah mengetahui bahwa apa yang menimpanya bukanlah untuk membinasakannya, melainkan untuk menguji kesabarannya dan melihat penghambaannya.

 

Bab 1: Musibah dan Takdir Alloh

1.1 Iman Kepada Takdir di Balik Peristiwa

Ketahuilah wahai hamba Alloh yang sedang diuji, bahwa setiap detak jantung, hembusan nafas, hingga benturan atau gesekan yang menyebabkan kecelakaan pada diri Anda, tidaklah terjadi melainkan atas izin dan ilmu Alloh . Tidak ada satu pun atom yang bergerak di alam semesta ini tanpa ketetapan-Nya. Iman kepada Takdir adalah rukun iman yang keenam, yang menjadi pondasi utama bagi seorang Mu’min agar jiwanya tetap kokoh saat badai musibah menerjang.

Alloh berfirman:

﴿مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Alloh; dan barangsiapa yang beriman kepada Alloh niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghobun: 11)

Mengenai ayat di atas, Al-qomah (62 H) berkata: “Dia adalah seorang lelaki yang tertimpa musibah, lalu dia mengetahui bahwa musibah itu berasal dari sisi Alloh, maka dia pun ridho dan berserah diri.”

Segala sesuatu yang terjadi telah tertulis di dalam kitab yang nyata sebelum kejadian itu sendiri menimpa kita. Alloh berfirman:

﴿مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِى كِتَٰبٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَآ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٌ

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Alloh.” (QS. Al-Hadid: 22)

Nabi telah menegaskan hakikat ini dalam wasiat beliau kepada Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma:

«وَتَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ، وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ»

“Ketahuilah, bahwa apa saja yang ditakdirkan menimpamu tidak akan meleset darimu, dan apa saja yang ditakdirkan meleset darimu tidak akan menimpamu.” (HSR. Ahmad no. 21611)

Seorang hamba yang meyakini hal ini tidak akan membuang energinya untuk berandai-andai dengan ucapan “kalau saja”, karena ucapan tersebut hanya akan membuka pintu syaithon. Nabi bersabda:

«وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ، فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ»

“Jika sesuatu menimpamu, maka janganlah kamu mengatakan: ‘Seandainya aku melakukan begini, niscaya akan begini dan begitu.’ Akan tetapi katakanlah: ‘Alloh telah menakdirkan dan apa yang Dia kehendaki Dia perbuat.’ Karena sesungguhnya ucapan ‘seandainya’ itu membuka perbuatan syaithon.” (HR. Muslim no. 2664)

Ubaidah bin Ash-Shomit (34 H) berkata kepada anaknya saat akan wafat:

يَا بُنَيَّ، اتَّقِ اللَّهَ، وَاعْلَمْ أَنَّكَ لَنْ تَتَّقِيَ اللَّهَ حَتَّى تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ كُلِّهِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ، فَإِنْ مُتَّ عَلَى غَيْرِ هَذَا دَخَلْتَ النَّارَ

“Wahai anakku, bertaqwalah kepada Alloh, dan ketahuilah bahwa engkau tidak akan benar-benar bertaqwa kepada Alloh sampai engkau beriman kepada Alloh dan beriman kepada takdir seluruhnya, baik takdir yang baik maupun yang buruk. Karena jika engkau mati di atas selain keyakinan ini, niscaya engkau masuk ke dalam Naar.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2155)

1.2 Hikmah di Balik Rasa Sakit

Mungkin saat ini raga Anda terasa perih, tulang terasa patah, atau harta benda berupa kendaraan hancur lebur. Namun, di balik itu semua terdapat samudra rohmat yang tidak terlihat oleh mata lahiriyah. Alloh tidaklah menimpakan luka kecuali untuk memberikan kesembuhan bagi jiwa dari kotoran dosa.

Nabi bersabda:

«مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ»

“Tidaklah seorang Muslim tertimpa suatu kelelahan, penyakit, kekhawatiran, kesedihan, gangguan, maupun kesusahan, bahkan duri yang melukainya, melainkan Alloh akan menghapus kesalahan-kesalahannya karenanya.” (HR. Al-Bukhori no. 5641 dan Muslim no. 2573)

Setiap rintihan Anda saat menahan perihnya luka kecelakaan adalah penggugur dosa-dosa yang telah lalu. Nabi bersabda:

«مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى، مَرَضٌ فَمَا سِوَاهُ، إِلَّا حَطَّ اللَّهُ لَهُ سَيِّئَاتِهِ، كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا»

“Tidaklah seorang Muslim tertimpa gangguan berupa penyakit atau lainnya, melainkan Alloh akan menggugurkan kesalahan-kesalahannya sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya.” (HR. Al-Bukhori no. 5660 dan Muslim no. 2571)

Terkadang, kecelakaan adalah cara Alloh untuk menaikkan derajat seorang hamba ke tingkatan yang tidak bisa dicapai hanya dengan sholat dan puasa. Nabi bersabda:

«إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ، لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ، أَوْ فِي مَالِهِ، أَوْ فِي وَلَدِهِ، ثُمَّ صَبَّرَهُ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى»

“Sesungguhnya seorang hamba jika telah ditetapkan baginya suatu kedudukan di sisi Alloh yang tidak mungkin dicapai dengan amalnya, maka Alloh mengujinya pada tubuhnya, hartanya, atau anaknya. Kemudian Alloh menjadikannya bersabar atas ujian tersebut hingga Alloh menyampaikannya kepada kedudukan yang telah ditetapkan baginya dari Alloh Ta’ala.” (HSR. Abu Dawud no. 3090)

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H) menjelaskan bahwa andai kita tidak pernah mendapatkan ujian berupa musibah di dunia, niscaya kita akan datang pada hari Qiyamah dalam keadaan bangkrut (dari pahala).

Fudhoil bin ‘Iyadh (187 H) mengatakan bahwa orang yang tidak menganggap musibah sebagai ni’mat, maka dia bukanlah orang yang faqih (paham agama).

1.3 Dunia Sebagai Negeri Ujian

Anda harus menyadari bahwa dunia tempat kita berpijak saat ini bukanlah Jannah yang penuh dengan kesenangan abadi. Dunia adalah Darul Ibtila’ (negeri ujian). Kecelakaan yang menimpa Anda adalah bagian dari skenario kehidupan yang telah Alloh kabarkan sejak awal.

Alloh berfirman:

﴿وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلْخَوْفِ وَٱلْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqoroh: 155)

Luka kecelakaan adalah “kekurangan jiwa” dan hancurnya kendaraan adalah “kekurangan harta”. Semua itu adalah ujian untuk melihat siapa yang paling baik amalnya. Alloh berfirman:

﴿ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَٰوةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk: 2)

Nabi bersabda:

«أَشَدُّ النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ»

“Manusia yang paling berat ujiannya adalah para Nabi, kemudian yang serupa dengan mereka, kemudian yang serupa dengan mereka. Seseorang akan diuji sesuai dengan kadar agamanya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2398)

Oleh karena itu, janganlah merasa bahwa Alloh benci kepada Anda saat terjadi kecelakaan. Justru sebaliknya, bisa jadi itu adalah tanda cinta-Nya. Nabi bersabda:

«إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ»

“Sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya ujian, dan sesungguhnya Alloh jika mencintai suatu kaum maka Dia akan menguji mereka.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2396)

Ad-Daroni (215 H) mengatakan bahwa kesusahan di dunia adalah kunci bagi kebahagiaan di Akhiroh.

Abdulloh bin Mas’ud (32 H) mengatakan bahwa manusia berada di negeri yang penuh dengan kesusahan. Maka barangsiapa yang mendapatkan kegembiraan di dalamnya, hendaklah dia memuji Alloh, dan barangsiapa yang tertimpa kesusahan, hendaklah dia bersabar.

Sufyan Ats-Tsauri (161 H) mengatakan bahwa tidaklah seorang hamba memahami agamanya dengan benar sampai dia menganggap musibah sebagai ni’mat dan kemudahan sebagai musibah.

 

Bab 2: Amalan Hati Saat Detik Pertama Kecelakaan

2.1 Sabar di Pukulan Pertama

Saat benturan terjadi, saat darah mulai mengalir, atau saat Anda melihat kerusakan yang nyata di depan mata, itulah saat yang paling menentukan nilai seorang hamba di hadapan Robbnya. Sabar yang membuahkan pahala tanpa batas bukanlah sabar yang datang setelah hati tenang, melainkan sabar yang muncul tepat saat kejutan musibah itu datang.

Nabi bersabda:

«إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى»

“Sesungguhnya sabar itu hanyalah pada pukulan (kejutan) yang pertama.” (HR. Al-Bukhori no. 1283 dan Muslim no. 926)

Maksud dari hadits ini adalah ketika seseorang tertimpa musibah secara tiba-tiba seperti kecelakaan, lalu dia menahan dirinya dari amarah dan keluh kesah tepat pada detik itu, maka itulah sabar yang hakiki.

Alloh telah menjanjikan balasan yang luar biasa bagi mereka yang mampu menahan diri. Alloh berfirman:

﴿إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)

Sulaiman bin Qosim (136 H) berkata bahwa setiap amal diketahui pahalanya kecuali sabar, karena Alloh berfirman: ‘tanpa batas’.”

2.2 Menjaga Lisan dari Keluh Kesah dan Ucapan Zholim

Salah satu ujian terberat saat kecelakaan adalah menjaga lisan. Rasa sakit yang hebat seringkali memancing seseorang untuk mencaci maki keadaan, menyalahkan pihak lain dengan kata-kata kotor, atau bahkan menggugat takdir Alloh . Ketahuilah, lisan yang tenang mencerminkan hati yang ridho.

Nabi memberikan peringatan keras terhadap mereka yang tidak mampu menjaga lisan dan sikap saat musibah:

«لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ»

“Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap dan mengeluh).” (HR. Al-Bukhori no. 1294 dan Muslim no. 103)

Termasuk seruan jahiliyyah adalah ucapan yang mengandung ketidak-ridhoan terhadap ketetapan Alloh, seperti berteriak “Kenapa harus aku?” atau “Alloh tidak adil!”

Abu Abdillah Imam Ahmad (241 H) pernah mengaduh karena sakit saat menjelang wafatnya, kemudian seorang pembesuk menyampaikan riwayat bahwa Thowus (106 H) mengatakan: “Malaikat mencatat segala sesuatu termasuk rintihan sakit.” Mendengar hal itu, Imam Ahmad langsung diam dan tidak merintih lagi hingga wafatnya karena takut rintihannya dicatat sebagai keluhan.

Al-Fudhoil bin ‘Iyadh (187 H) berkata bahwa orang yang mengeluhkan musibah yang menimpanya kepada selain Alloh, maka seolah-olah dia telah mengeluhkan Robbnya (kepada makhluk).

2.3 Kalimat Istirja’ dan Keutamaannya

Syariat telah memberikan bekal kalimat yang ringan di lisan namun sangat berat dalam timbangan bagi siapa saja yang tertimpa musibah kecelakaan. Kalimat ini adalah pengakuan akan kepemilikan mutlak Alloh atas diri dan harta kita.

Alloh berfirman:

﴿ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوٓا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un’ (Sesungguhnya kami adalah milik Alloh dan kepada-Nyalah kami kembali).” (QS. Al-Baqoroh: 156)

Balasan bagi mereka yang mengucapkan kalimat ini dengan penuh keyakinan disebutkan pada ayat berikutnya:

﴿أُولَٰٓئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَٰتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُهْتَدُونَ

“Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rohmat dari Robb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqoroh: 157)

Ummu Salamah rodhiyallahu ‘anha menceritakan sebuah doa yang diajarkan Rosululloh :

«مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ، فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللهُ: ﴿إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ، اللهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي، وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا»

“Tidaklah seorang Muslim tertimpa musibah, lalu dia mengucapkan apa yang Alloh perintahkan: ‘Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un, Allohumma’ jurni fii mushiibatii wa akhlif lii khoiron minha’ (Ya Alloh, berilah pahala padaku dalam musibahku ini dan berilah ganti bagiku yang lebih baik darinya), melainkan Alloh akan memberinya ganti yang lebih baik darinya.” (HR. Muslim no. 918)

Sa’id bin Jubair (95 H) berkata bahwa kalimat istirja’ tidaklah diberikan kepada seorang Nabi pun sebelum Nabi kita. Seandainya Nabi Ya’qub mengetahuinya, niscaya beliau tidak akan berkata: “Aduhai duka citaku terhadap Yusuf.”

2.4 Berprasangka Baik kepada Robb saat Kondisi Kritis

Saat tubuh tergeletak tak berdaya di jalanan atau di ruang perawatan, syaithon akan datang membisikkan keputusasaan. Maka, amalan hati yang paling utama saat itu adalah berprasangka baik (husnuzh-zhon) kepada Alloh . Yakini bahwa kecelakaan ini adalah pintu kebaikan, bukan jalan kehancuran.

Alloh berfirman dalam Hadits Qudsi:

«أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي»

“Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku.” (HR. Al-Bukhori no. 7405 dan Muslim no. 2675)

Jika Anda berprasangka bahwa Alloh akan menyembuhkan, mengampuni, dan mengganti kerugian Anda, maka demikianlah yang akan terjadi. Nabi juga bersabda:

«لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللهِ الظَّنَّ»

“Janganlah salah seorang dari kalian meninggal dunia melainkan dalam keadaan berprasangka baik kepada Alloh.” (HR. Muslim no. 2877)

Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi kritis sekalipun, optimisme terhadap rohmat Alloh harus tetap dijaga.

Ibnu Mas’ud (32 H) berkata: “Demi Alloh yang tidak ada ilah yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba berprasangka baik kepada Alloh melainkan Alloh akan memberikan sesuai persangkaannya itu.”

Ini adalah contoh bagaimana Salaf menjaga ketenangan dan prasangka baik bahkan di saat-saat paling sulit dalam hidup mereka.

Maka, wahai hamba Alloh, biarkan lisanmu basah dengan zikir dan hatimu dipenuhi ketundukan. Kecelakaan ini hanyalah perhentian sejenak untuk menguji sejauh mana penghambaanmu kepada Sang Kholiq.

 

Bab 3: Hukum Fiqh Darurat bagi Korban Kecelakaan

Bab ini membahas tentang kemudahan syariat dalam ibadah bagi mereka yang sedang dalam kondisi luka atau darurat akibat kecelakaan. Pembahasan ini sangat penting agar seorang hamba tetap terhubung dengan Robbnya meskipun dalam keterbatasan fisik.

3.1 Thoharoh bagi Orang yang Terluka dan Diperban

Syariat Islam adalah syariat yang penuh kemudahan, terutama bagi mereka yang tertimpa musibah kecelakaan sehingga tidak mampu menggunakan air atau memiliki luka yang tidak boleh terkena air. Alloh tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.

Alloh berfirman:

﴿مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Alloh tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Jika seorang korban kecelakaan tidak mampu menggunakan air karena luka yang parah atau takut akan memperlambat kesembuhan, maka dia diperbolehkan melakukan Tayammum. Alloh berfirman:

﴿وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَائِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِّنْهُ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan (jimak), lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Adapun jika anggota tubuh yang terluka telah dibalut dengan perban atau gips, maka syariat membolehkan “al-mashu ‘alal jabiroh” (mengusap di atas perban). Jabir rodhiyallahu ‘anhu menceritakan kisah seorang lelaki yang terluka kepalanya lalu mandi dan wafat, kemudian Nabi bersabda:

«إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ»

“Sesungguhnya cukup baginya bertayammum dan membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusap di atasnya (dengan air), dan membasuh seluruh tubuhnya yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 336)

Ibnu ‘Umar (73 H) berkata bahwa siapa yang memiliki luka yang dibalut, maka dia berwudhu dan mengusap di atas perban tersebut, serta membasuh bagian di sekitarnya.

3.2 Tata Cara Sholat dalam Kondisi Luka Parah atau Tidak Bisa Bergerak

Kecelakaan bukanlah alasan untuk meninggalkan Sholat selama akal masih sehat. Islam memberikan rukhshoh (keringanan) sesuai dengan kemampuan fisik korban. Prinsip utamanya adalah bertaqwa kepada Alloh sesuai kesanggupan.

Alloh berfirman:

﴿فَٱتَّقُوا ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghobun: 16)

Nabi memberikan panduan bertahap bagi orang yang sakit atau terluka dalam sabdanya kepada ‘Imron bin Hushoin rodhiyallahu ‘anhu yang sedang sakit:

«صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»

“Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menyamping.” (HR. Al-Bukhori no. 1117)

Dalam riwayat An-Nasa’i ditambahkan: “Jika tidak mampu juga, maka dengan terlentang.” (HR. An-Nasa’i no. 1431)

Maka, bagi korban kecelakaan yang terbaring di ranjang rumah sakit:

a)  Jika tidak mampu ruku’ dan sujud, cukup dengan isyarat kepala.

b) Isyarat sujud harus lebih rendah daripada isyarat ruku’.

c)  Jika tidak mampu menggerakkan kepala, maka dengan niat di dalam hati dan lisan membaca bacaan Sholat.

Ibnu Qudamah (620 H) menjelaskan bahwa jika dia tidak mampu memberikan isyarat dengan kepalanya, dia memberikan isyarat dengan matanya dan berniat dengan hatinya. Sholat tidak boleh ditinggalkan selama akal masih ada.

3.3 Menjamak Sholat karena Keadaan Masyaqqoh (Sulit)

Korban kecelakaan seringkali mengalami masyaqqoh (kesulitan) yang amat sangat, seperti harus menjalani operasi panjang, perawatan intensif yang tidak boleh terputus, atau rasa sakit yang menghalangi melakukan thoharoh setiap masuk waktu Sholat. Dalam kondisi ini, Islam membolehkan Jamak (menggabungkan dua Sholat dalam satu waktu).

Abdullah bin Abbas rodhiyallahu ‘anhuma berkata:

«جَمَعَ رَسُولُ اللهِ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ»

“Rosululloh menjamak antara Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’ di Madinah tanpa alasan takut dan tanpa hujan.” (HR. Muslim no. 705)

Ketika ditanya mengapa Nabi melakukan hal itu, Ibnu Abbas menjawab: “Agar beliau tidak menyulitkan ummatnya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) menegaskan bahwa boleh menjamak Sholat bagi orang yang sakit yang merasa berat jika harus mengerjakan setiap Sholat pada waktunya, sebagaimana hal ini diperbolehkan bagi orang yang sedang Safar.

An-Nawawi (676 H) berkata bahwa sekelompok ulama berpendapat boleh menjamak Sholat di rumah (tidak safar) karena ada keperluan (hajat) bagi orang yang biasanya tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Kondisi darurat medis pasca kecelakaan tentu merupakan hajat yang syar’i.

3.4 Batasan Aurot yang Boleh Dibuka Saat Tindakan Medis Darurat

Dalam kondisi kecelakaan, seringkali tenaga medis perlu membuka pakaian korban untuk memeriksa luka, melakukan operasi, atau memasang alat bantu. Termasuk kaidah fiqih: “adh-dhorurotu tubiihul mahzhuroot” (Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang).

Alloh berfirman:

﴿وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Padahal Alloh telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharomkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya (melakukannya).” (QS. Al-An’am: 119)

Maka, diperbolehkan membuka aurot di hadapan dokter atau perawat dengan ketentuan:

a)  Benar-benar dalam kondisi darurat atau kebutuhan medis yang mendesak.

b) Hanya membuka bagian yang diperlukan saja, tidak lebih.

c)  Diutamakan ditangani oleh dokter yang sesama jenis jika memungkinkan dan tersedia.

Aisyah rodhiyallahu ‘anha menceritakan bagaimana para wanita sholihah di zaman Nabi mengobati laki-laki yang terluka: “Kami berperang bersama Rosululloh , kami memberi minum orang yang haus dan mengobati orang yang luka serta membawa mereka yang terbunuh kembali ke Madinah.” (HR. Al-Bukhori no. 2883)

Hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi pengobatan, batasan interaksi laki-laki dan perempuan serta aurot mendapatkan keringanan sesuai kadar kebutuhan medis.

Al-Izz bin Abdissalam (660 H) mengatakan bahwa menutup aurot adalah wajib, namun boleh dibuka karena darurat medis, karena maslahat keselamatan jiwa lebih didahulukan daripada maslahat menutup aurot.

 

Bab 4: Ikhtiar Berobat

Bab ini membahas tentang syariat berobat dan batasan-batasan dalam mencari kesembuhan setelah terjadi kecelakaan. Pembahasan ini sangat penting agar ikhtiar yang dilakukan tetap berada di atas jalan tauhid dan sunnah.

4.1 Perintah Berobat dan Larangan Berputus Asa

Islam tidaklah memerintahkan seorang hamba yang tertimpa kecelakaan untuk hanya berdiam diri tanpa melakukan usaha fisik. Sebaliknya, berobat adalah bagian dari ketaatan kepada perintah Nabi dan bagian dari mengambil sebab yang telah Alloh ciptakan di alam semesta. Tawakkal yang benar adalah menyandarkan hati kepada Alloh sembari melakukan ikhtiar medis yang nyata.

Nabi bersabda:

«تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ»

“Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Alloh ‘Azza wa Jalla tidaklah meletakkan suatu penyakit melainkan Dia juga meletakkan obatnya, kecuali satu penyakit yaitu hari tua.” (HSR. Abu Dawud no. 3855)

Dalam riwayat lain disebutkan:

«لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ»

“Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat itu tepat mengenai penyakitnya, maka akan sembuh dengan izin Alloh ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim no. 2204)

Hamba yang tertimpa kecelakaan dilarang keras untuk berputus asa dari rohmat Alloh meskipun tim medis memberikan vonis yang berat. Alloh berfirman:

﴿وَلَا تَيْـَٔسُوا مِن رَّوْحِ ٱللَّهِ ۖ إِنَّهُۥ لَا يَيْـَٔسُ مِن رَّوْحِ ٱللَّهِ إِلَّا ٱلْقَوْمُ ٱلْكَٰفِرُونَ

“Dan jangan kamu berputus asa dari rohmat Alloh. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rohmat Alloh, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf: 87)

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H) menjelaskan bahwa dalam Hadits-Hadits tentang perintah berobat terdapat bantahan bagi orang yang mengingkari pengobatan dengan alasan tawakkal. Sesungguhnya hakikat tawakkal tidaklah meniadakan penggunaan sebab-sebab yang telah Alloh takdirkan.

4.2 Ruqyah Syar’iyyah sebagai Penawar Utama

Bagi korban kecelakaan, pengobatan tidak hanya terbatas pada obat-obatan kimia atau tindakan bedah. Al-Qur’an dan doa-doa dari Nabi adalah penyembuh yang dahsyat, baik untuk luka fisik maupun keguncangan jiwa (trauma). Ruqyah syar’iyyah harus menjadi pengobatan utama, sementara medis adalah pendampingnya, karena itu bukti Iman.

Alloh berfirman:

﴿وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar (obat) dan rohmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isro’: 82)

Nabi senantiasa membacakan doa perlindungan bagi orang yang sakit. Aisyah rodhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi mengusap orang yang sakit di antara mereka dengan tangan kanannya seraya berdoa:

«أَذْهِبِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»

“Hilangkanlah rasa sakit ini wahai Robb manusia, sembuhkanlah karena Engkau Maha Penyembuh, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit sedikit pun.” (HR. Al-Bukhori no. 5675 dan Muslim no. 2191)

Bahkan, Jibril ‘alaihissalam meruqyah Nabi ketika beliau sakit dengan doa:

«بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ»

“Dengan nama Alloh aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari keburukan setiap jiwa atau mata yang hasad, Alloh-lah yang menyembuhkanmu, dengan nama Alloh aku meruqyahmu.” (HR. Muslim no. 2186)

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H) menceritakan pengalamannya: “Aku pernah jatuh sakit di Makkah dan tidak menemukan tabib maupun obat. Maka aku mengobati diriku sendiri dengan membaca Al-Fatihah, aku mengambil air zamzam dan membacakannya berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku sembuh total.”

4.3 Mencari Tabib atau Dokter yang Terpercaya

Dalam memilih tempat berobat atau dokter pasca kecelakaan, seorang Muslim harus mencari orang yang ahli (profesional) dan amanah. Islam sangat menghargai keahlian dalam bidangnya.

Penting juga bagi korban untuk mencari dokter yang bertaqwa agar tidak diberikan tindakan yang melanggar syariat tanpa alasan dhorurot (darurat) yang benar.

Az-Zuhri (124 H) mengatakan bahwa dahulu para ulama memerintahkan untuk berobat kepada orang-orang yang jujur dan ahli dalam ilmu mereka.

Jika seorang dokter melakukan kelalaian yang fatal karena ketidaktahuannya, maka ia bertanggung jawab secara hukum Islam. Nabi bersabda:

«مَنْ تَطَبَّبَ، وَلَا يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ، فَهُوَ ضَامِنٌ»

“Barangsiapa yang mempraktikkan pengobatan padahal tidak diketahui keahliannya dalam ilmu kedokteran sebelum itu, maka dia bertanggung jawab (atas kerugian/nyawa).” (HHR. Abu Dawud no. 4586)

4.4 Menjauhi Pengobatan Syirik, Sihir, dan Istidroj

Seringkali dalam kondisi terjepit dan putus asa karena luka kecelakaan yang tak kunjung sembuh, syaithon membujuk manusia untuk mendatangi dukun, peramal, atau pengobatan yang menggunakan bantuan jin dengan kedok “karomah” atau “pengobatan alternatif” yang tidak syar’i. Ini adalah musibah di atas musibah, karena merusak aqidah demi kesehatan raga.

Nabi bersabda:

«مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ»

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal, lalu dia membenarkan ucapannya, maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad (Al-Qur’an).” (HSR. Ahmad no. 9536)

Harom pula berobat dengan sesuatu yang diharomkan oleh Alloh , seperti menggunakan khomr, babi, atau jimat-jimat. Nabi bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ»

“Sesungguhnya Alloh menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang harom.” (HR. Abu Dawud no. 3874. Dishohihkan Suyuthi dan Al-Arnauth. Albani: Maknanya shohih)

Ibnu Mas’ud (32 H) berkata: “Sesungguhnya Alloh tidak menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang Dia haromkan atas kalian.”

Hati-hatilah terhadap istidroj (jebakan berupa ni’mat/kesembuhan padahal dalam kemaksiatan). Bisa jadi seseorang sembuh setelah mendatangi dukun, namun itu hanyalah ujian dari Alloh untuk menyesatkannya lebih jauh. Kesembuhan yang hakiki adalah yang mendekatkan kita kepada Robb, bukan yang menjauhkan kita dari tauhid.

Sufyan Ats-Tsauri (161 H) mengatakan bahwa sabar dalam mentauhidkan Alloh saat sakit lebih utama daripada sehat namun terjatuh dalam kesyirikan.

 

Bab 5: Solusi Biaya Pengobatan

Bab ini membahas secara mendalam solusi praktis dan syar’i terkait biaya pengobatan bagi korban kecelakaan. Pembahasan ini dirancang untuk memberikan ketenangan batin sekaligus petunjuk bagi mereka yang sedang kesulitan finansial akibat musibah.

5.1 Kewajiban Keluarga dan Kaum Kerabat dalam Membantu

Islam membangun tatanan masyarakat di atas pondasi tolong-menolong (ta’awun) dan ikatan kekerabatan yang kuat. Saat seorang Muslim tertimpa kecelakaan dan membutuhkan biaya besar, beban tersebut pertama-tama jatuh kepada kaum kerabatnya.

Alloh berfirman:

﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Nabi menekankan bahwa bantuan kepada kerabat memiliki nilai ganda di sisi Alloh :

«الصَّدَقَةُ عَلَى المِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ»

“Shodaqoh kepada orang miskin (hanya) bernilai shodaqoh, sedangkan shodaqoh kepada kerabat bernilai dua: shodaqoh dan silaturrohim.” (HSR. At-Tirmidzi no. 658)

Maka, bagi keluarga korban kecelakaan, mengeluarkan harta untuk biaya pengobatan adalah bentuk jihad harta yang sangat utama.

Sa’id bin Al-Musayyib (94 H) mengatakan bahwa tidak ada sesuatu yang lebih utama setelah kewajiban-kewajiban dari Alloh daripada menyambung silaturrohim dan membantu kerabat yang sedang kesulitan.

5.2 Peran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh untuk Korban Kecelakaan

Jika keluarga tidak mampu mencukupi biaya, maka syariat menyediakan jalur bantuan melalui Baitul Mal atau dana umat. Korban kecelakaan yang tidak memiliki biaya masuk dalam kategori asnaf (golongan) yang berhak menerima Zakat, baik sebagai orang miskin maupun sebagai “Ghorimin” (orang yang terlilit hutang akibat kebutuhan yang mendesak dan mubah).

Alloh berfirman:

﴿إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ

“Sesungguhnya Zakat-Zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang (Ghorimin), untuk jalan Alloh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh.” (QS. At-Taubah: 60)

Seorang korban kecelakaan yang menanggung hutang rumah sakit diperbolehkan menerima Zakat untuk melunasi hutang tersebut.

Selain Zakat, shodaqoh jariyah dari kaum Muslimin adalah solusi yang sangat dianjurkan. Nabi bersabda:

«مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ»

“Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mu’min, maka Alloh akan melapangkan darinya satu kesusahan di hari Qiyamah. Dan barangsiapa yang memudahkan orang yang kesulitan, maka Alloh akan memudahkannya di dunia dan Akhiroh.” (HR. Muslim no. 2699)

Memberi makan orang lapar dan mengobati orang sakit adalah di antara pintu-pintu Jannah yang paling utama.

5.3 Meminta Bantuan Saat Darurat

Pada asalnya, meminta-minta adalah hal yang dibenci (harom) dalam Islam. Namun, bagi korban kecelakaan yang benar-benar tidak memiliki harta untuk menyelamatkan nyawanya atau anggota tubuhnya, dikecualikan. Meminta bantuan dalam kondisi dhorurot (darurat) untuk biaya berobat adalah mubah (boleh) demi menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs).

Dari Qobishoh bin Mukhoriq Al-Hilali rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku menanggung suatu beban (hutang untuk mendamaikan dua pihak), lalu aku mendatangi Rosululloh untuk meminta bantuan beliau guna melunasi beban tersebut. Beliau bersabda: “Tunggulah sampai zakat datang kepada kami, maka kami akan memerintahkan agar zakat itu diberikan kepadamu.” Kemudian beliau bersabda:

«يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ: تَحَمَّلَ حَمَالَةً، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكُ،

وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ،

وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ،

فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا»

“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang:

1. Seseorang yang menanggung beban (hutang untuk mendamaikan dua pihak), maka halal baginya meminta-minta hingga ia memperoleh jumlah yang dibutuhkannya, kemudian ia berhenti.

2. Seseorang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka halal baginya meminta-minta hingga ia memperoleh sekadar kebutuhan pokok untuk hidupnya.

3. Seseorang yang tertimpa kemiskinan hingga tiga orang yang berakal dari kaumnya memberikan kesaksian: ‘Sungguh si fulan telah tertimpa kemiskinan,’ maka halal baginya meminta-minta hingga ia memperoleh sekadar kebutuhan pokok untuk hidupnya.

Selain dari ketiga hal itu wahai Qobishoh, maka meminta-minta adalah harom, yang mana pelakunya memakan harta harom tersebut.” (HR. Muslim no. 1044)

Kecelakaan yang memakan biaya besar termasuk dalam kategori musibah yang membolehkan seseorang mencari bantuan. Namun, ia harus jujur dan tidak mengambil melebihi kadar kebutuhannya.

Jika ia menahan diri karena malu dan bersabar maka lebih utama. Ia memperbesar harapannya kepada Alloh dengan doa. Dengan doa, seringkali Ar-Rozzaq segera menyelesaikan masalah biaya pengobatannya, apa yang tidak didapatkan dari meminta-minta kepada makhluk.

Abu Bakr Ash-Shiddiq (13 H) mengatakan bahwa orang yang meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, maka seolah-olah ia memakan bara api.

5.4 Tawakkal Setelah Ikhtiar

Wahai hamba Alloh, janganlah kesempitan harta membuatmu berputus asa dari pertolongan Robbmu. Ingatlah bahwa Dia adalah Ar-Rozzaq (Maha Pemberi Rizqi). Seringkali jalan keluar datang saat logika manusia merasa sudah buntu.

Alloh berfirman:

﴿وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥ

“Barangsiapa bertaqwa kepada Alloh niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizqi dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Alloh niscaya Alloh akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Tholaq: 2-3)

Tawakkal merupakan menyerahkan hasil akhir kepada Alloh setelah semua pintu diketuk. Nabi bersabda:

«لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا»

“Seandainya kalian bertawakkal kepada Alloh dengan tawakkal yang sebenar-benarnya, niscaya Dia akan memberi rizqi kepada kalian sebagaimana Dia memberi rizqi kepada burung; ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2344)

Amalan yang sangat dianjurkan saat kesulitan biaya adalah memperbanyak Istighfar, karena ia adalah kunci pembuka pintu langit.

Al-Hasan Al-Bashri (110 H) pernah didatangi seseorang yang mengadu tentang kemiskinan dan kesempitan hidup, lalu beliau berkata: “Beristighfarlah kepada Alloh.”

Ingatlah pula firman Alloh :

﴿فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا * إِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا

“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5-6)

Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma berkata: “Satu kesulitan tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan.”

Yakinlah bahwa di balik tagihan rumah sakit yang membengkak, ada rohmat Alloh yang luas yang akan mencukupkan hamba-Nya selama ia tetap berada di atas jalan taqwa.

 

Bab 6: Fiqh Ganti Rugi

Bab ini membahas mengenai urusan muamalah, hak-hak hukum, serta adab hubungan antar manusia yang timbul akibat kecelakaan. Pembahasan ini bertujuan agar hamba Alloh tetap menjaga keadilan dan kemuliaan akhlaq di tengah musibah.

6.1 Masalah Diyat (Tebusan) dan Arsy (Ganti Rugi Luka)

Dalam syariat Islam, setiap darah dan anggota tubuh memiliki kehormatan. Jika kecelakaan terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan pihak lain, maka Islam telah mengatur sistem ganti rugi agar tidak ada pihak yang dizholimi. Hal ini dikenal dengan istilah Diyat (untuk nyawa atau anggota tubuh yang hilang) dan Arsy (untuk luka-luka tertentu).

Alloh berfirman:

﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا

“Dan tidak layak bagi seorang Mu’min membunuh seorang Mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang Mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar Diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bershodaqoh (membebaskan).” (QS. An-Nisa: 92)

Nabi menjelaskan dalam sebuah surat yang dikirimkan kepada penduduk Yaman mengenai kadar ganti rugi luka yang disebutkan dalam Sunan An-Nasai secara lengkap secara makna:

“Pada hidung yang dipotong habis terdapat Diyat sempurna (100 unta), pada lisan terdapat Diyat sempurna, pada kedua bibir terdapat Diyat sempurna... pada luka yang sampai selaput otak (Ma’mumah) terdapat 1/3 Diyat, pada luka yang sampai rongga tubuh (Ja’ifah) terdapat 1/3 Diyat, pada luka yang mematahkan tulang hingga bergeser (Munaqqilah) terdapat 15 ekor unta, pada luka yang menampakkan tulang (Mudhihah) terdapat 5 ekor unta, dan pada satu gigi terdapat 5 ekor unta.” (HR. An-Nasa’i no. 4853)

Sebagai catatan, taksiran rupiah untuk harga 1 ekor unta: diasumsikan sekitar 25.000.000 rupiah, atau berdasarkan harga emas 1 gram yang diasumsikan sekitar 1.500.000 rupiah untuk konversi nilai Dinar.

Ibnu Qudamah (620 H) menjelaskan bahwa segala sesuatu yang merusak anggota tubuh atau menghilangkan fungsinya karena kesalahan orang lain, maka di dalamnya terdapat hak ganti rugi yang telah ditetapkan syariat guna menutupi kerugian korban.

6.2 Keutamaan Memaafkan Pelaku

Meskipun syariat memberikan hak bagi korban kecelakaan untuk menuntut ganti rugi atau Diyat, namun Alloh sangat mencintai hamba-Nya yang memilih jalan pemaafan. Memaafkan orang yang tidak sengaja mencelakai kita adalah martabat iman yang sangat tinggi.

Alloh berfirman:

﴿وَجَزَٰٓؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Alloh. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zholim.” (QS. Asy-Syuro: 40)

Nabi bersabda mengenai kemuliaan memaafkan:

«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ، إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللهُ»

“Shodaqoh tidaklah mengurangi harta, dan tidaklah Alloh menambah bagi seorang hamba karena pemberian maafnya melainkan kemuliaan, dan tidaklah seseorang bertawadhu’ karena Alloh melainkan Alloh akan mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim no. 2588)

Bahkan bagi orang yang memaafkan hak Diyat-nya, itu menjadi penghapus dosa baginya. Alloh berfirman:

﴿فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ

“Barangsiapa yang melepaskan haknya (shodaqoh dengan memaafkan), maka itu menjadi penebus dosa baginya.” (QS. Al-Ma’idah: 45)

Disebutkan dari sebagian Salaf: “Telah sampai kepada kami bahwa pada hari Qiyamah nanti ada penyeru yang memanggil: ‘Berdirilah orang-orang yang memiliki pahala di sisi Alloh!’ Maka tidak ada yang berdiri melainkan orang-orang yang suka memaafkan manusia.”

6.3 Menyelesaikan Urusan Hutang Piutang Akibat Biaya Pengobatan

Kecelakaan seringkali memaksa seseorang untuk berhutang demi menutupi biaya rumah sakit. Dalam hal ini, Islam menekankan dua sisi: kewajiban membayar bagi yang berhutang dan anjuran memberi tangguh bagi yang menghutangi.

Bagi korban yang berhutang, hendaknya ia memiliki niat yang kuat untuk melunasi. Nabi bersabda:

«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia (berhutang) dengan niat ingin melunasinya, niscaya Alloh akan menolong pelunasannya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan niat ingin menghilangkannya (tidak membayar), niscaya Alloh akan membinasakannya.” (HR. Al-Bukhori no. 2387)

Bagi pihak rumah sakit atau orang yang memberikan pinjaman biaya pengobatan, sangat dianjurkan memberikan kemudahan jika korban benar-benar kesulitan. Alloh berfirman:

﴿وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 280)

Nabi bersabda:

«مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا، أَوْ وَضَعَ عَنْهُ، أَظَلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ»

“Barangsiapa yang memberi tangguh kepada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau menggugurkan hutangnya, niscaya Alloh akan menaunginya dalam naungan-Nya (pada hari Qiyamah).” (HR. Muslim no. 3006)

Abdulloh bin Mubarok (181 H) adalah seorang ulama yang seringkali melunasi hutang-hutang orang yang sakit dan kesulitan, beliau mengatakan bahwa membantu orang yang terlilit beban hidup lebih ia sukai daripada ibadah sunnah yang banyak.

Maka, dalam musibah kecelakaan, janganlah hubungan antar manusia menjadi rusak karena harta. Kedepankanlah keadilan jika harus menuntut hutang, namun utamakanlah kemuliaan jika mampu memaafkan, dan jagalah amanah jika harus berhutang.

 

Bab 7: Meraih Jannah Melalui Cacat

Bab ini memberikan harapan yang besar dan penghiburan bagi para korban kecelakaan agar mereka melihat sisa hidup mereka dengan pandangan yang optimis dan penuh iman.

7.1 Gugurnya Dosa Melalui Setiap Tetes Darah dan Rasa Perih

Janganlah Anda mengira bahwa tetesan darah yang jatuh ke bumi saat kecelakaan atau rasa perih yang menusuk tulang saat perawatan adalah hal yang sia-sia. Dalam timbangan Robb yang Maha Adil, setiap rasa sakit adalah pembersih bagi noda-noda kemaksiatan. Jika hamba tersebut bersabar, ia akan berjalan di muka bumi tanpa membawa dosa sedikit pun.

Nabi bersabda:

«مَا يَزَالُ البَلَاءُ بِالمُؤْمِنِ وَالمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ»

“Ujian senantiasa menimpa seorang Mu’min dan Mu’minah pada dirinya, anaknya, dan hartanya, hingga ia menjumpai Alloh dalam keadaan tidak memiliki satu dosa pun.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2399)

Bahkan, rasa sakit yang membuat seseorang terjaga di malam hari (insomnia) karena luka kecelakaan memiliki pahala yang besar. Nabi bersabda:

«مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى، مَرَضٌ فَمَا سِوَاهُ، إِلَّا حَطَّ اللَّهُ لَهُ سَيِّئَاتِهِ، كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا»

“Tidaklah seorang Muslim tertimpa gangguan berupa penyakit atau lainnya, melainkan Alloh akan menggugurkan kesalahan-kesalahannya sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya.” (HR. Al-Bukhori no. 5660 dan Muslim no. 2571)

Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Aku tidak pernah melihat seseorang yang merasakan sakit yang lebih berat daripada Rosululloh .” (HR. Al-Bukhori no. 5648)

Ini menunjukkan bahwa besarnya rasa sakit bukan tanda kehinaan, melainkan tanda kemuliaan di sisi Alloh .

7.2 Kabar Gembira bagi yang Kehilangan Anggota Tubuh

Bagi hamba Alloh yang harus kehilangan anggota tubuh (amputasi) atau kehilangan fungsi indra akibat kecelakaan, ketahuilah bahwa Alloh telah menyiapkan ganti yang jauh lebih baik di Jannah. Anggota tubuh yang hilang karena bersabar di jalan takdir akan mendahului pemiliknya masuk ke dalam Jannah.

Nabi bersabda dalam Hadits Qudsi bahwa Alloh berfirman:

«إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدِي بِحَبِيبَتَيْهِ فَصَبَرَ، عَوَّضْتُهُ مِنْهُمَا الجَنَّةَ»

“Jika Aku menguji hamba-Ku dengan dua kekasihnya (kedua matanya) lalu ia bersabar, maka Aku akan menggantinya dengan Jannah.” (HR. Al-Bukhori no. 5653)

Dalam sebuah kisah, kaki Urwah bin Az-Zubair (94 H) harus diamputasi karena penyakit. Saat kakinya dipotong, beliau tidak berteriak. Setelah kaki itu terpotong, ia berkata: “Alloh hanya mengambil satu dariku dan menyisakan 3 untukku.”

Beliau justru memuji Alloh karena dari empat anggota badan (dua tangan dan dua kaki), Alloh hanya mengambil satu dan menyisakan tiga.

Atho’ bin Abi Robah (114 H) berkata: Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma berkata kepadaku: “Maukah aku tunjukkan kepadamu seorang wanita penghuni Jannah?” Aku menjawab: “Ya.” Beliau berkata: “Wanita hitam ini pernah datang kepada Nabi dan berkata: ‘Sesungguhnya aku menderita penyakit ayan (saraf) hingga (jika kumat aku bertingkah tanpa sadar hingga) aurotku terbuka, maka doakanlah aku kepada Alloh.’ Nabi bersabda: ‘Jika kamu mau, kamu bersabar dan bagimu Jannah. Dan jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Alloh agar menyembuhkanmu.’ Wanita itu berkata: ‘Aku akan bersabar’.” (HR. Al-Bukhori no. 5652 dan Muslim no. 2576)

7.3 Menjaga Istiqomah Setelah Sembuh

Musibah kecelakaan adalah teguran sekaligus titik balik (momentum) untuk memperbaiki diri. Jika Alloh memberikan kesembuhan, maka janganlah kembali kepada kemaksiatan. Jika Alloh menetapkan kecacatan, maka jadikanlah keterbatasan itu sebagai sarana untuk lebih khusyu’ dalam beribadah.

Alloh berfirman:

﴿فَإِذَا جَآءَتِ ٱلطَّآمَّةُ ٱلْكُبْرَىٰ 34 يَوْمَ يَتَذَكَّرُ ٱلْإِنسَٰنُ مَا سَعَىٰ

“Maka apabila malapetaka yang sangat besar (hari Qiyamah) telah datang. Pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dikerjakannya.” (QS. An-Nazi’at: 34-35)

Kecelakaan adalah “malapetaka kecil” yang seharusnya mengingatkan kita pada malapetaka besar di Akhiroh. Maka, istiqomah adalah kunci. Nabi bersabda:

«قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ»

“Katakanlah: ‘Aku beriman kepada Alloh’, kemudian istiqomahlah.” (HR. Muslim no. 38)

Ibnu Rojab Al-Hanbali (795 H) mengatakan bahwa orang yang jujur dalam bersabar saat tertimpa ujian, maka Alloh akan memberikan kemanisan iman dalam hatinya yang membuatnya lupa akan pahitnya ujian tersebut.

Mubarok bin Fudhoil (164 H) berkata: “Aku melihat Ad-Daroni (215 H) sangat sering menangis. Ketika ditanya, beliau menjawab: ‘Bagaimana aku tidak menangis, sedangkan setiap kali aku mengingat ni’mat Alloh dan kurangnya rasa syukurku, aku merasa seolah-olah bumi ini akan menelanku’.”

Hendaknya korban kecelakaan yang telah selamat menyadari bahwa ia sedang berada di “masa tambahan” yang Alloh berikan untuk memperbanyak bekal. Jadikanlah setiap bekas luka di tubuh sebagai saksi bahwa Anda adalah hamba yang telah lulus melewati ujian takdir dengan ridho.

 

Penutup

Wahai hamba Alloh yang kami cintai karena Alloh, kecelakaan yang telah menimpa Anda bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah babak baru dalam perjalanan panjang menuju pertemuan dengan Robb semesta alam. Dunia ini hanyalah tempat persinggahan yang sebentar, di mana setiap goresan luka dan kepedihan yang kita rasakan akan menjadi saksi yang berbicara di hadapan-Nya kelak.

Janganlah hati Anda merasa sempit karena raga yang tidak lagi utuh atau harta yang habis untuk pengobatan. Ingatlah bahwa Alloh tidak melihat kepada rupa atau harta kita, melainkan kepada hati dan amalan kita. Nabi bersabda:

«إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ»

“Sesungguhnya Alloh tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, akan tetapi Dia melihat kepada hati dan amal kalian.” (HR. Muslim no. 2564)

Jadikanlah sisa usia Anda sebagai bentuk kesyukuran atas kesempatan hidup yang masih Alloh berikan. Berapa banyak orang yang terlibat dalam kecelakaan yang serupa, namun mereka tidak diberikan waktu untuk bertaubat dan langsung dipanggil menuju alam barzakh. Maka, kesehatan atau umur yang tersisa adalah amanah yang harus dijaga dengan ketaatan.

Abu Bakr bin Abdillah Al-Muzani berkata: “Wahai anak Adam, jika engkau ingin mengetahui kadar ni’mat Alloh atasmu, maka pejamkanlah matamu (bayangkan jika engkau buta).”

Demikian pula bagi Anda, bayangkanlah jika musibah itu lebih berat dari yang Anda alami sekarang, niscaya Anda akan mendapati bahwa rohmat Alloh masih jauh lebih besar daripada ujian-Nya.

Akhirnya, marilah kita senantiasa memohon istiqomah kepada Alloh agar kita wafat dalam keadaan husnul khotimah, dalam keadaan ridho terhadap takdir-Nya dan diridhoi oleh-Nya. Sebagaimana doa yang diajarkan dalam Al-Qur’an:

﴿رَبَّنَآ أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ

“Wahai Robb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (Muslim).” (QS. Al-A’rof: 126)

Semoga buku yang ringkas ini menjadi penghibur bagi setiap jiwa yang sedang dirundung duka akibat kecelakaan.

Subhanakallohumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.

Alloh yang lebih tahu.[NK]

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini