[PDF] Menjadi Hamba Alloh Saat Tertimpa Kecelakaan - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji
bagi Alloh ﷻ
yang telah menetapkan taqdir bagi seluruh makhluk sebelum mereka diciptakan.
Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi ﷺ, sosok yang paling berat
ujiannya namun paling kokoh sabarnya, juga kepada para Shohabat dan pengikutnya
yang setia hingga hari Qiyamah.
Amma
ba’du:
Ketahuilah
wahai saudaraku, bahwa kehidupan di dunia ini adalah medan ujian yang tidak
akan pernah luput dari duka dan kesusahan. Di antara ujian yang seringkali
datang secara mengejutkan, mengguncang fisik, dan menguras harta adalah musibah
kecelakaan. Banyak manusia yang saat tertimpa kecelakaan kehilangan arah,
terjatuh dalam keputusasaan, bahkan mengeluarkan ucapan yang memurkai takdir
Alloh ﷻ.
Oleh karena itu, hadirnya buku ini menjadi sangat urgen sebagai kompas syariat
bagi setiap Muslim agar ia tetap tegak berdiri sebagai hamba Alloh yang sejati,
meskipun raganya sedang terluka parah. Urgensi mempelajari petunjuk syariat
dalam musibah adalah agar kita tidak kehilangan pahala di balik rasa sakit yang
kita derita. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ
ٱللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُۥ ۚ وَٱللَّه بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ﴾
“Tidak ada
suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Alloh; dan
barangsiapa yang beriman kepada Alloh niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada
hatinya. Dan Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghobun: 11)
Buku ini disusun untuk menuntun pembaca memahami hakikat
kecelakaan dari berbagai sisi. Pembahasan dimulai dengan mengokohkan aqidah
pada Bab 1 mengenai hakikat takdir, agar hati tidak terguncang oleh
bisikan syaithon.
Kemudian pada Bab 2, kita akan mempelajari bagaimana
mengelola hati dan lisan tepat pada detik pertama kecelakaan terjadi, karena di
sanalah letak ujian sabar yang sesungguhnya.
Berlanjut pada Bab 3, buku ini menyajikan solusi
praktis hukum fiqh darurat, seperti tata cara thoharoh dan Sholat bagi orang
yang terbaring di ranjang rumah sakit, sehingga hubungan hamba dengan Robbnya
tidak terputus hanya karena luka fisik.
Aspek ikhtiar pengobatan dibahas secara mendalam pada Bab
4, yang memadukan antara penanganan medis profesional dengan kekuatan
Ruqyah syar’iyyah, sembari memberikan peringatan keras untuk menjauhi segala
bentuk pengobatan syirik.
Masalah yang sering menjadi beban pikiran korban kecelakaan,
yaitu biaya pengobatan, dikupas tuntas pada Bab 5 dengan memberikan
solusi syar’i melalui jalur keluarga, Zakat, maupun tawakkal kepada Ar-Rozzaq.
Adapun urusan sosial dan hukum terkait ganti rugi atau Diyat
dijelaskan pada Bab 6 agar tercipta keadilan dan pemaafan antar sesama
manusia.
Buku ini kemudian diakhiri dengan Bab 7 yang
memberikan kabar gembira mengenai kedudukan mulia di Jannah bagi mereka yang
harus menjalani sisa hidup dengan cacat tubuh namun tetap istiqomah.
Nabi ﷺ bersabda:
«عَجَبًا
لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ، إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا
لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ، فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ
ضَرَّاءُ صَبَرَ، فَكَانَ خَيْرًا لَهُ»
“Sungguh
menakjubkan urusan seorang Mu’min, sesungguhnya seluruh urusannya adalah
kebaikan, dan hal itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali orang Mu’min. Jika
ia mendapatkan kesenangan ia bersyukur, maka itu baik baginya. Dan jika ia
tertimpa kesusahan ia bersabar, maka itu baik baginya.” (HR. Muslim no.
2999)
Ibnu Qoyyim
Al-Jauziyyah (751 H) menjelaskan bahwa obat yang paling bermanfaat bagi orang
yang tertimpa musibah adalah mengetahui bahwa apa yang menimpanya bukanlah
untuk membinasakannya, melainkan untuk menguji kesabarannya dan melihat
penghambaannya.
Bab 1: Musibah
dan Takdir Alloh ﷻ
1.1
Iman Kepada Takdir di Balik Peristiwa
Ketahuilah
wahai hamba Alloh yang sedang diuji, bahwa setiap detak jantung, hembusan
nafas, hingga benturan atau gesekan yang menyebabkan kecelakaan pada diri Anda,
tidaklah terjadi melainkan atas izin dan ilmu Alloh ﷻ. Tidak ada satu pun atom yang
bergerak di alam semesta ini tanpa ketetapan-Nya. Iman kepada Takdir adalah
rukun iman yang keenam, yang menjadi pondasi utama bagi seorang Mu’min agar
jiwanya tetap kokoh saat badai musibah menerjang.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ
ٱللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ﴾
“Tidak ada
suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Alloh; dan
barangsiapa yang beriman kepada Alloh niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada
hatinya. Dan Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghobun: 11)
Mengenai
ayat di atas, Al-qomah (62 H) berkata: “Dia adalah seorang lelaki yang tertimpa
musibah, lalu dia mengetahui bahwa musibah itu berasal dari sisi Alloh, maka
dia pun ridho dan berserah diri.”
Segala
sesuatu yang terjadi telah tertulis di dalam kitab yang nyata sebelum kejadian
itu sendiri menimpa kita. Alloh ﷻ berfirman:
﴿مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِى
كِتَٰبٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَآ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٌ﴾
“Tiada
suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri
melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami
menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Alloh.” (QS.
Al-Hadid: 22)
Nabi ﷺ telah menegaskan hakikat ini
dalam wasiat beliau kepada Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma:
«وَتَعْلَمَ
أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ، وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ
لِيُصِيبَكَ»
“Ketahuilah,
bahwa apa saja yang ditakdirkan menimpamu tidak akan meleset darimu, dan apa
saja yang ditakdirkan meleset darimu tidak akan menimpamu.” (HSR. Ahmad no. 21611)
Seorang
hamba yang meyakini hal ini tidak akan membuang energinya untuk berandai-andai
dengan ucapan “kalau saja”, karena ucapan tersebut hanya akan membuka pintu
syaithon. Nabi ﷺ
bersabda:
«وَإِنْ
أَصَابَكَ شَيْءٌ، فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ
قُلْ قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ»
“Jika
sesuatu menimpamu, maka janganlah kamu mengatakan: ‘Seandainya aku melakukan
begini, niscaya akan begini dan begitu.’ Akan tetapi katakanlah: ‘Alloh telah
menakdirkan dan apa yang Dia kehendaki Dia perbuat.’ Karena sesungguhnya ucapan
‘seandainya’ itu membuka perbuatan syaithon.” (HR. Muslim no. 2664)
Ubaidah bin
Ash-Shomit (34 H) berkata kepada anaknya saat akan wafat:
يَا
بُنَيَّ، اتَّقِ اللَّهَ، وَاعْلَمْ أَنَّكَ لَنْ تَتَّقِيَ اللَّهَ حَتَّى تُؤْمِنَ
بِاللَّهِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ كُلِّهِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ، فَإِنْ مُتَّ عَلَى غَيْرِ
هَذَا دَخَلْتَ النَّارَ
“Wahai
anakku, bertaqwalah kepada Alloh, dan ketahuilah bahwa engkau tidak akan
benar-benar bertaqwa kepada Alloh sampai engkau beriman kepada Alloh dan
beriman kepada takdir seluruhnya, baik takdir yang baik maupun yang buruk.
Karena jika engkau mati di atas selain keyakinan ini, niscaya engkau masuk ke
dalam Naar.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2155)
1.2
Hikmah di Balik Rasa Sakit
Mungkin
saat ini raga Anda terasa perih, tulang terasa patah, atau harta benda berupa
kendaraan hancur lebur. Namun, di balik itu semua terdapat samudra rohmat yang
tidak terlihat oleh mata lahiriyah. Alloh ﷻ tidaklah menimpakan luka
kecuali untuk memberikan kesembuhan bagi jiwa dari kotoran dosa.
Nabi ﷺ bersabda:
«مَا
يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى
وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ»
“Tidaklah
seorang Muslim tertimpa suatu kelelahan, penyakit, kekhawatiran, kesedihan,
gangguan, maupun kesusahan, bahkan duri yang melukainya, melainkan Alloh akan
menghapus kesalahan-kesalahannya karenanya.” (HR. Al-Bukhori no. 5641 dan
Muslim no. 2573)
Setiap
rintihan Anda saat menahan perihnya luka kecelakaan adalah penggugur dosa-dosa
yang telah lalu. Nabi ﷺ
bersabda:
«مَا
مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى، مَرَضٌ فَمَا سِوَاهُ، إِلَّا حَطَّ اللَّهُ لَهُ سَيِّئَاتِهِ،
كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا»
“Tidaklah
seorang Muslim tertimpa gangguan berupa penyakit atau lainnya, melainkan Alloh
akan menggugurkan kesalahan-kesalahannya sebagaimana pohon menggugurkan
daun-daunnya.” (HR. Al-Bukhori no. 5660 dan Muslim no. 2571)
Terkadang,
kecelakaan adalah cara Alloh ﷻ untuk menaikkan derajat seorang hamba ke tingkatan yang tidak
bisa dicapai hanya dengan sholat dan puasa. Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ، لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ
ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ، أَوْ فِي مَالِهِ، أَوْ فِي وَلَدِهِ، ثُمَّ صَبَّرَهُ
عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ
تَعَالَى»
“Sesungguhnya
seorang hamba jika telah ditetapkan baginya suatu kedudukan di sisi Alloh yang
tidak mungkin dicapai dengan amalnya, maka Alloh mengujinya pada tubuhnya,
hartanya, atau anaknya. Kemudian Alloh menjadikannya bersabar atas ujian
tersebut hingga Alloh menyampaikannya kepada kedudukan yang telah ditetapkan
baginya dari Alloh Ta’ala.” (HSR. Abu Dawud no. 3090)
Ibnu Qoyyim
Al-Jauziyyah (751 H) menjelaskan bahwa andai kita tidak pernah mendapatkan
ujian berupa musibah di dunia, niscaya kita akan datang pada hari Qiyamah dalam
keadaan bangkrut (dari pahala).
Fudhoil bin
‘Iyadh (187 H) mengatakan bahwa orang yang tidak menganggap musibah sebagai ni’mat,
maka dia bukanlah orang yang faqih (paham agama).
1.3
Dunia Sebagai Negeri Ujian
Anda harus
menyadari bahwa dunia tempat kita berpijak saat ini bukanlah Jannah yang penuh
dengan kesenangan abadi. Dunia adalah Darul Ibtila’ (negeri ujian). Kecelakaan
yang menimpa Anda adalah bagian dari skenario kehidupan yang telah Alloh ﷻ kabarkan
sejak awal.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلْخَوْفِ وَٱلْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ﴾
“Dan
sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan,
kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada
orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqoroh: 155)
Luka
kecelakaan adalah “kekurangan jiwa” dan hancurnya kendaraan adalah “kekurangan
harta”. Semua itu adalah ujian untuk melihat siapa yang paling baik amalnya.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَٰوةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ
عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ﴾
“Yang
menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang
lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk:
2)
Nabi ﷺ bersabda:
«أَشَدُّ
النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ
عَلَى حَسَبِ دِينِهِ»
“Manusia
yang paling berat ujiannya adalah para Nabi, kemudian yang serupa dengan
mereka, kemudian yang serupa dengan mereka. Seseorang akan diuji sesuai dengan
kadar agamanya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2398)
Oleh karena
itu, janganlah merasa bahwa Alloh ﷻ benci kepada Anda saat
terjadi kecelakaan. Justru sebaliknya, bisa jadi itu adalah tanda cinta-Nya.
Nabi ﷺ
bersabda:
«إِنَّ
عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا
ابْتَلَاهُمْ»
“Sesungguhnya
besarnya pahala sesuai dengan besarnya ujian, dan sesungguhnya Alloh jika
mencintai suatu kaum maka Dia akan menguji mereka.” (HSR. At-Tirmidzi no.
2396)
Ad-Daroni
(215 H) mengatakan bahwa kesusahan di dunia adalah kunci bagi kebahagiaan di
Akhiroh.
Abdulloh
bin Mas’ud (32 H) mengatakan bahwa manusia berada di negeri yang penuh dengan
kesusahan. Maka barangsiapa yang mendapatkan kegembiraan di dalamnya, hendaklah
dia memuji Alloh, dan barangsiapa yang tertimpa kesusahan, hendaklah dia bersabar.
Sufyan
Ats-Tsauri (161 H) mengatakan bahwa tidaklah seorang hamba memahami agamanya
dengan benar sampai dia menganggap musibah sebagai ni’mat dan kemudahan sebagai
musibah.
Bab 2: Amalan
Hati Saat Detik Pertama Kecelakaan
2.1
Sabar di Pukulan Pertama
Saat
benturan terjadi, saat darah mulai mengalir, atau saat Anda melihat kerusakan
yang nyata di depan mata, itulah saat yang paling menentukan nilai seorang
hamba di hadapan Robbnya. Sabar yang membuahkan pahala tanpa batas bukanlah sabar
yang datang setelah hati tenang, melainkan sabar yang muncul tepat saat kejutan
musibah itu datang.
Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّمَا
الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى»
“Sesungguhnya
sabar itu hanyalah pada pukulan (kejutan) yang pertama.” (HR. Al-Bukhori no.
1283 dan Muslim no. 926)
Maksud dari
hadits ini adalah ketika seseorang tertimpa musibah secara tiba-tiba seperti
kecelakaan, lalu dia menahan dirinya dari amarah dan keluh kesah tepat pada
detik itu, maka itulah sabar yang hakiki.
Alloh ﷻ
telah menjanjikan balasan yang luar biasa bagi mereka yang mampu menahan diri.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ﴾
“Sesungguhnya
hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS.
Az-Zumar: 10)
Sulaiman
bin Qosim (136 H) berkata bahwa setiap amal diketahui pahalanya kecuali sabar,
karena Alloh berfirman: ‘tanpa batas’.”
2.2
Menjaga Lisan dari Keluh Kesah dan Ucapan Zholim
Salah satu
ujian terberat saat kecelakaan adalah menjaga lisan. Rasa sakit yang hebat
seringkali memancing seseorang untuk mencaci maki keadaan, menyalahkan pihak
lain dengan kata-kata kotor, atau bahkan menggugat takdir Alloh ﷻ.
Ketahuilah, lisan yang tenang mencerminkan hati yang ridho.
Nabi ﷺ memberikan peringatan keras
terhadap mereka yang tidak mampu menjaga lisan dan sikap saat musibah:
«لَيْسَ
مِنَّا مَنْ لَطَمَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ»
“Tidak
termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah
baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap dan mengeluh).” (HR.
Al-Bukhori no. 1294 dan Muslim no. 103)
Termasuk
seruan jahiliyyah adalah ucapan yang mengandung ketidak-ridhoan terhadap ketetapan
Alloh, seperti berteriak “Kenapa harus aku?” atau “Alloh tidak adil!”
Abu
Abdillah Imam Ahmad (241 H) pernah mengaduh karena sakit saat menjelang
wafatnya, kemudian seorang pembesuk menyampaikan riwayat bahwa Thowus (106 H) mengatakan:
“Malaikat mencatat segala sesuatu termasuk rintihan sakit.” Mendengar hal itu,
Imam Ahmad langsung diam dan tidak merintih lagi hingga wafatnya karena takut
rintihannya dicatat sebagai keluhan.
Al-Fudhoil
bin ‘Iyadh (187 H) berkata bahwa orang yang mengeluhkan musibah yang menimpanya
kepada selain Alloh, maka seolah-olah dia telah mengeluhkan Robbnya (kepada
makhluk).
2.3
Kalimat Istirja’ dan Keutamaannya
Syariat
telah memberikan bekal kalimat yang ringan di lisan namun sangat berat dalam
timbangan bagi siapa saja yang tertimpa musibah kecelakaan. Kalimat ini adalah
pengakuan akan kepemilikan mutlak Alloh ﷻ atas diri dan harta kita.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوٓا
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ﴾
“(Yaitu)
orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Inna lillahi
wa inna ilaihi roji’un’ (Sesungguhnya kami adalah milik Alloh dan
kepada-Nyalah kami kembali).” (QS. Al-Baqoroh: 156)
Balasan
bagi mereka yang mengucapkan kalimat ini dengan penuh keyakinan disebutkan pada
ayat berikutnya:
﴿أُولَٰٓئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَٰتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ
ۖ وَأُولَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُهْتَدُونَ﴾
“Mereka
itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rohmat dari Robb mereka, dan
mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqoroh: 157)
Ummu
Salamah rodhiyallahu ‘anha menceritakan sebuah doa yang diajarkan
Rosululloh ﷺ:
«مَا
مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ، فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللهُ: ﴿إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ﴾، اللهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي، وَأَخْلِفْ
لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا»
“Tidaklah
seorang Muslim tertimpa musibah, lalu dia mengucapkan apa yang Alloh
perintahkan: ‘Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un, Allohumma’ jurni fii
mushiibatii wa akhlif lii khoiron minha’ (Ya Alloh, berilah pahala padaku
dalam musibahku ini dan berilah ganti bagiku yang lebih baik darinya),
melainkan Alloh akan memberinya ganti yang lebih baik darinya.” (HR. Muslim
no. 918)
Sa’id bin
Jubair (95 H) berkata bahwa kalimat istirja’ tidaklah diberikan kepada
seorang Nabi pun sebelum Nabi kita. Seandainya Nabi Ya’qub mengetahuinya,
niscaya beliau tidak akan berkata: “Aduhai duka citaku terhadap Yusuf.”
2.4
Berprasangka Baik kepada Robb saat Kondisi Kritis
Saat tubuh
tergeletak tak berdaya di jalanan atau di ruang perawatan, syaithon akan datang
membisikkan keputusasaan. Maka, amalan hati yang paling utama saat itu adalah
berprasangka baik (husnuzh-zhon) kepada Alloh ﷻ. Yakini bahwa kecelakaan ini
adalah pintu kebaikan, bukan jalan kehancuran.
Alloh ﷻ
berfirman dalam Hadits Qudsi:
«أَنَا
عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي»
“Aku sesuai
dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku.” (HR. Al-Bukhori no. 7405 dan Muslim
no. 2675)
Jika Anda
berprasangka bahwa Alloh akan menyembuhkan, mengampuni, dan mengganti kerugian
Anda, maka demikianlah yang akan terjadi. Nabi ﷺ juga bersabda:
«لَا
يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللهِ الظَّنَّ»
“Janganlah
salah seorang dari kalian meninggal dunia melainkan dalam keadaan berprasangka
baik kepada Alloh.” (HR. Muslim no. 2877)
Ini
menunjukkan bahwa dalam kondisi kritis sekalipun, optimisme terhadap rohmat
Alloh harus tetap dijaga.
Ibnu Mas’ud
(32 H) berkata: “Demi Alloh yang tidak ada ilah yang berhak disembah selain
Dia, tidaklah seorang hamba berprasangka baik kepada Alloh melainkan Alloh akan
memberikan sesuai persangkaannya itu.”
Ini adalah
contoh bagaimana Salaf menjaga ketenangan dan prasangka baik bahkan di
saat-saat paling sulit dalam hidup mereka.
Maka, wahai
hamba Alloh, biarkan lisanmu basah dengan zikir dan hatimu dipenuhi ketundukan.
Kecelakaan ini hanyalah perhentian sejenak untuk menguji sejauh mana
penghambaanmu kepada Sang Kholiq.
Bab 3: Hukum Fiqh
Darurat bagi Korban Kecelakaan
Bab ini
membahas tentang kemudahan syariat dalam ibadah bagi mereka yang sedang dalam
kondisi luka atau darurat akibat kecelakaan. Pembahasan ini sangat penting agar
seorang hamba tetap terhubung dengan Robbnya meskipun dalam keterbatasan fisik.
3.1
Thoharoh bagi Orang yang Terluka dan Diperban
Syariat
Islam adalah syariat yang penuh kemudahan, terutama bagi mereka yang tertimpa
musibah kecelakaan sehingga tidak mampu menggunakan air atau memiliki luka yang
tidak boleh terkena air. Alloh ﷻ tidak menghendaki kesulitan
bagi hamba-Nya.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ
وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾
“Alloh
tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan
menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Jika
seorang korban kecelakaan tidak mampu menggunakan air karena luka yang parah
atau takut akan memperlambat kesembuhan, maka dia diperbolehkan melakukan
Tayammum. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ
أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَائِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِّنْهُ﴾
“Dan jika
kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau
menyentuh perempuan (jimak), lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Adapun jika
anggota tubuh yang terluka telah dibalut dengan perban atau gips, maka syariat
membolehkan “al-mashu ‘alal jabiroh” (mengusap di atas perban). Jabir rodhiyallahu
‘anhu menceritakan kisah seorang lelaki yang terluka kepalanya lalu mandi
dan wafat, kemudian Nabi ﷺ
bersabda:
«إِنَّمَا
كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً،
ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ»
“Sesungguhnya
cukup baginya bertayammum dan membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusap
di atasnya (dengan air), dan membasuh seluruh tubuhnya yang lain.” (HR. Abu
Dawud no. 336)
Ibnu ‘Umar
(73 H) berkata bahwa siapa yang memiliki luka yang dibalut, maka dia berwudhu
dan mengusap di atas perban tersebut, serta membasuh bagian di sekitarnya.
3.2
Tata Cara Sholat dalam Kondisi Luka Parah atau Tidak Bisa Bergerak
Kecelakaan
bukanlah alasan untuk meninggalkan Sholat selama akal masih sehat. Islam
memberikan rukhshoh (keringanan) sesuai dengan kemampuan fisik korban.
Prinsip utamanya adalah bertaqwa kepada Alloh sesuai kesanggupan.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَٱتَّقُوا ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ﴾
“Maka
bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghobun: 16)
Nabi ﷺ memberikan panduan bertahap
bagi orang yang sakit atau terluka dalam sabdanya kepada ‘Imron bin Hushoin rodhiyallahu
‘anhu yang sedang sakit:
«صَلِّ
قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»
“Sholatlah
dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka
dengan berbaring menyamping.” (HR. Al-Bukhori no. 1117)
Dalam
riwayat An-Nasa’i ditambahkan: “Jika tidak mampu juga, maka dengan terlentang.”
(HR. An-Nasa’i no. 1431)
Maka, bagi
korban kecelakaan yang terbaring di ranjang rumah sakit:
a) Jika tidak
mampu ruku’ dan sujud, cukup dengan isyarat kepala.
b) Isyarat sujud
harus lebih rendah daripada isyarat ruku’.
c) Jika tidak
mampu menggerakkan kepala, maka dengan niat di dalam hati dan lisan membaca
bacaan Sholat.
Ibnu
Qudamah (620 H) menjelaskan bahwa jika dia tidak mampu memberikan isyarat
dengan kepalanya, dia memberikan isyarat dengan matanya dan berniat dengan
hatinya. Sholat tidak boleh ditinggalkan selama akal masih ada.
3.3
Menjamak Sholat karena Keadaan Masyaqqoh (Sulit)
Korban
kecelakaan seringkali mengalami masyaqqoh (kesulitan) yang amat sangat,
seperti harus menjalani operasi panjang, perawatan intensif yang tidak boleh
terputus, atau rasa sakit yang menghalangi melakukan thoharoh setiap masuk
waktu Sholat. Dalam kondisi ini, Islam membolehkan Jamak (menggabungkan dua
Sholat dalam satu waktu).
Abdullah
bin Abbas rodhiyallahu ‘anhuma berkata:
«جَمَعَ
رَسُولُ اللهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ
وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ»
“Rosululloh
ﷺ menjamak antara Zhuhur dan
Ashar, serta Maghrib dan Isya’ di Madinah tanpa alasan takut dan tanpa hujan.” (HR.
Muslim no. 705)
Ketika
ditanya mengapa Nabi ﷺ
melakukan hal itu, Ibnu Abbas menjawab: “Agar beliau tidak menyulitkan
ummatnya.”
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) menegaskan bahwa boleh menjamak Sholat bagi orang
yang sakit yang merasa berat jika harus mengerjakan setiap Sholat pada waktunya,
sebagaimana hal ini diperbolehkan bagi orang yang sedang Safar.
An-Nawawi
(676 H) berkata bahwa sekelompok ulama berpendapat boleh menjamak Sholat di
rumah (tidak safar) karena ada keperluan (hajat) bagi orang yang biasanya tidak
menjadikannya sebagai kebiasaan.
Kondisi
darurat medis pasca kecelakaan tentu merupakan hajat yang syar’i.
3.4
Batasan Aurot yang Boleh Dibuka Saat Tindakan Medis Darurat
Dalam
kondisi kecelakaan, seringkali tenaga medis perlu membuka pakaian korban untuk memeriksa
luka, melakukan operasi, atau memasang alat bantu. Termasuk kaidah fiqih: “adh-dhorurotu
tubiihul mahzhuroot” (Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang).
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ﴾
“Padahal
Alloh telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharomkan-Nya atasmu, kecuali apa
yang terpaksa kamu memakannya (melakukannya).” (QS. Al-An’am: 119)
Maka,
diperbolehkan membuka aurot di hadapan dokter atau perawat dengan ketentuan:
a) Benar-benar
dalam kondisi darurat atau kebutuhan medis yang mendesak.
b) Hanya membuka
bagian yang diperlukan saja, tidak lebih.
c) Diutamakan
ditangani oleh dokter yang sesama jenis jika memungkinkan dan tersedia.
Aisyah rodhiyallahu
‘anha menceritakan bagaimana para wanita sholihah di zaman Nabi ﷺ mengobati laki-laki yang
terluka: “Kami berperang bersama Rosululloh ﷺ, kami memberi minum orang yang haus dan mengobati orang yang
luka serta membawa mereka yang terbunuh kembali ke Madinah.” (HR. Al-Bukhori
no. 2883)
Hal ini
menunjukkan bahwa dalam kondisi pengobatan, batasan interaksi laki-laki dan
perempuan serta aurot mendapatkan keringanan sesuai kadar kebutuhan medis.
Al-Izz bin
Abdissalam (660 H) mengatakan bahwa menutup aurot adalah wajib, namun boleh
dibuka karena darurat medis, karena maslahat keselamatan jiwa lebih didahulukan
daripada maslahat menutup aurot.
Bab 4: Ikhtiar
Berobat
Bab ini
membahas tentang syariat berobat dan batasan-batasan dalam mencari kesembuhan
setelah terjadi kecelakaan. Pembahasan ini sangat penting agar ikhtiar yang
dilakukan tetap berada di atas jalan tauhid dan sunnah.
4.1
Perintah Berobat dan Larangan Berputus Asa
Islam
tidaklah memerintahkan seorang hamba yang tertimpa kecelakaan untuk hanya
berdiam diri tanpa melakukan usaha fisik. Sebaliknya, berobat adalah bagian
dari ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ dan bagian dari mengambil sebab yang telah Alloh ﷻ
ciptakan di alam semesta. Tawakkal yang benar adalah menyandarkan hati kepada
Alloh sembari melakukan ikhtiar medis yang nyata.
Nabi ﷺ bersabda:
«تَدَاوَوْا
فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ
دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ»
“Berobatlah
kalian, karena sesungguhnya Alloh ‘Azza wa Jalla tidaklah meletakkan
suatu penyakit melainkan Dia juga meletakkan obatnya, kecuali satu penyakit
yaitu hari tua.” (HSR. Abu Dawud no. 3855)
Dalam
riwayat lain disebutkan:
«لِكُلِّ
دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ»
“Setiap
penyakit ada obatnya. Apabila obat itu tepat mengenai penyakitnya, maka akan
sembuh dengan izin Alloh ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim no. 2204)
Hamba yang
tertimpa kecelakaan dilarang keras untuk berputus asa dari rohmat Alloh ﷻ
meskipun tim medis memberikan vonis yang berat. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا تَيْـَٔسُوا مِن رَّوْحِ ٱللَّهِ ۖ إِنَّهُۥ لَا يَيْـَٔسُ مِن رَّوْحِ ٱللَّهِ إِلَّا ٱلْقَوْمُ ٱلْكَٰفِرُونَ﴾
“Dan jangan
kamu berputus asa dari rohmat Alloh. Sesungguhnya tiada berputus asa dari
rohmat Alloh, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf: 87)
Ibnu Qoyyim
Al-Jauziyyah (751 H) menjelaskan bahwa dalam Hadits-Hadits tentang perintah
berobat terdapat bantahan bagi orang yang mengingkari pengobatan dengan alasan
tawakkal. Sesungguhnya hakikat tawakkal tidaklah meniadakan penggunaan
sebab-sebab yang telah Alloh takdirkan.
4.2
Ruqyah Syar’iyyah sebagai Penawar Utama
Bagi korban
kecelakaan, pengobatan tidak hanya terbatas pada obat-obatan kimia atau
tindakan bedah. Al-Qur’an dan doa-doa dari Nabi ﷺ adalah penyembuh yang
dahsyat, baik untuk luka fisik maupun keguncangan jiwa (trauma). Ruqyah syar’iyyah harus menjadi pengobatan utama, sementara
medis adalah pendampingnya, karena itu bukti Iman.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ
لِّلْمُؤْمِنِينَ﴾
“Dan Kami
turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar (obat) dan rohmat bagi
orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isro’: 82)
Nabi ﷺ senantiasa membacakan doa
perlindungan bagi orang yang sakit. Aisyah rodhiyallahu ‘anha
menceritakan bahwa Nabi ﷺ
mengusap orang yang sakit di antara mereka dengan tangan kanannya seraya
berdoa:
«أَذْهِبِ
البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ،
شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»
“Hilangkanlah
rasa sakit ini wahai Robb manusia, sembuhkanlah karena Engkau Maha Penyembuh,
tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak
meninggalkan penyakit sedikit pun.” (HR. Al-Bukhori no. 5675 dan Muslim no.
2191)
Bahkan,
Jibril ‘alaihissalam meruqyah Nabi ﷺ ketika beliau sakit dengan doa:
«بِاسْمِ
اللهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ
حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ»
“Dengan
nama Alloh aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari keburukan
setiap jiwa atau mata yang hasad, Alloh-lah yang menyembuhkanmu, dengan nama
Alloh aku meruqyahmu.” (HR. Muslim no. 2186)
Ibnu Qoyyim
Al-Jauziyyah (751 H) menceritakan pengalamannya: “Aku pernah jatuh sakit di
Makkah dan tidak menemukan tabib maupun obat. Maka aku mengobati diriku sendiri
dengan membaca Al-Fatihah, aku mengambil air zamzam dan membacakannya
berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku sembuh total.”
4.3
Mencari Tabib atau Dokter yang Terpercaya
Dalam
memilih tempat berobat atau dokter pasca kecelakaan, seorang Muslim harus
mencari orang yang ahli (profesional) dan amanah. Islam sangat menghargai
keahlian dalam bidangnya.
Penting
juga bagi korban untuk mencari dokter yang bertaqwa agar tidak diberikan
tindakan yang melanggar syariat tanpa alasan dhorurot (darurat) yang benar.
Az-Zuhri
(124 H) mengatakan bahwa dahulu para ulama memerintahkan untuk berobat kepada
orang-orang yang jujur dan ahli dalam ilmu mereka.
Jika
seorang dokter melakukan kelalaian yang fatal karena ketidaktahuannya, maka ia
bertanggung jawab secara hukum Islam. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
تَطَبَّبَ، وَلَا يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ، فَهُوَ ضَامِنٌ»
“Barangsiapa
yang mempraktikkan pengobatan padahal tidak diketahui keahliannya dalam ilmu
kedokteran sebelum itu, maka dia bertanggung jawab (atas kerugian/nyawa).” (HHR.
Abu Dawud no. 4586)
4.4
Menjauhi Pengobatan Syirik, Sihir, dan Istidroj
Seringkali
dalam kondisi terjepit dan putus asa karena luka kecelakaan yang tak kunjung
sembuh, syaithon membujuk manusia untuk mendatangi dukun, peramal, atau
pengobatan yang menggunakan bantuan jin dengan kedok “karomah” atau “pengobatan
alternatif” yang tidak syar’i. Ini adalah musibah di atas musibah, karena
merusak aqidah demi kesehatan raga.
Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ
عَلَى مُحَمَّدٍ»
“Barangsiapa
yang mendatangi dukun atau peramal, lalu dia membenarkan ucapannya, maka
sungguh dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad (Al-Qur’an).”
(HSR. Ahmad no. 9536)
Harom pula
berobat dengan sesuatu yang diharomkan oleh Alloh ﷻ, seperti menggunakan khomr,
babi, atau jimat-jimat. Nabi ﷺ
bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا
وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ»
“Sesungguhnya
Alloh menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan bagi setiap penyakit ada
obatnya, maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang harom.” (HR.
Abu Dawud no. 3874. Dishohihkan Suyuthi dan Al-Arnauth. Albani: Maknanya shohih)
Ibnu Mas’ud
(32 H) berkata: “Sesungguhnya Alloh tidak menjadikan kesembuhan kalian pada apa
yang Dia haromkan atas kalian.”
Hati-hatilah
terhadap istidroj (jebakan berupa ni’mat/kesembuhan padahal dalam
kemaksiatan). Bisa jadi seseorang sembuh setelah mendatangi dukun, namun itu
hanyalah ujian dari Alloh untuk menyesatkannya lebih jauh. Kesembuhan yang
hakiki adalah yang mendekatkan kita kepada Robb, bukan yang menjauhkan kita
dari tauhid.
Sufyan
Ats-Tsauri (161 H) mengatakan bahwa sabar dalam mentauhidkan Alloh saat sakit
lebih utama daripada sehat namun terjatuh dalam kesyirikan.
Bab 5: Solusi
Biaya Pengobatan
Bab ini
membahas secara mendalam solusi praktis dan syar’i terkait biaya pengobatan
bagi korban kecelakaan. Pembahasan ini dirancang untuk memberikan ketenangan
batin sekaligus petunjuk bagi mereka yang sedang kesulitan finansial akibat
musibah.
5.1
Kewajiban Keluarga dan Kaum Kerabat dalam Membantu
Islam
membangun tatanan masyarakat di atas pondasi tolong-menolong (ta’awun)
dan ikatan kekerabatan yang kuat. Saat seorang Muslim tertimpa kecelakaan dan
membutuhkan biaya besar, beban tersebut pertama-tama jatuh kepada kaum
kerabatnya.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ﴾
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Nabi ﷺ menekankan bahwa bantuan
kepada kerabat memiliki nilai ganda di sisi Alloh ﷻ:
«الصَّدَقَةُ
عَلَى المِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ»
“Shodaqoh
kepada orang miskin (hanya) bernilai shodaqoh, sedangkan shodaqoh kepada
kerabat bernilai dua: shodaqoh dan silaturrohim.” (HSR. At-Tirmidzi no. 658)
Maka, bagi
keluarga korban kecelakaan, mengeluarkan harta untuk biaya pengobatan adalah
bentuk jihad harta yang sangat utama.
Sa’id bin
Al-Musayyib (94 H) mengatakan bahwa tidak ada sesuatu yang lebih utama setelah
kewajiban-kewajiban dari Alloh daripada menyambung silaturrohim dan membantu
kerabat yang sedang kesulitan.
5.2
Peran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh untuk Korban Kecelakaan
Jika
keluarga tidak mampu mencukupi biaya, maka syariat menyediakan jalur bantuan
melalui Baitul Mal atau dana umat. Korban kecelakaan yang tidak memiliki biaya
masuk dalam kategori asnaf (golongan) yang berhak menerima Zakat, baik
sebagai orang miskin maupun sebagai “Ghorimin” (orang yang terlilit hutang
akibat kebutuhan yang mendesak dan mubah).
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ﴾
“Sesungguhnya
Zakat-Zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang (Ghorimin), untuk jalan Alloh dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Alloh.” (QS. At-Taubah: 60)
Seorang
korban kecelakaan yang menanggung hutang rumah sakit diperbolehkan menerima Zakat
untuk melunasi hutang tersebut.
Selain
Zakat, shodaqoh jariyah dari kaum Muslimin adalah solusi yang sangat
dianjurkan. Nabi ﷺ
bersabda:
«مَنْ
نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً
مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ»
“Barangsiapa
yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mu’min, maka Alloh akan
melapangkan darinya satu kesusahan di hari Qiyamah. Dan barangsiapa yang
memudahkan orang yang kesulitan, maka Alloh akan memudahkannya di dunia dan
Akhiroh.” (HR. Muslim no. 2699)
Memberi
makan orang lapar dan mengobati orang sakit adalah di antara pintu-pintu Jannah
yang paling utama.
5.3
Meminta Bantuan Saat Darurat
Pada
asalnya, meminta-minta adalah hal yang dibenci (harom) dalam Islam.
Namun, bagi korban kecelakaan yang benar-benar tidak memiliki harta untuk
menyelamatkan nyawanya atau anggota tubuhnya, dikecualikan. Meminta bantuan
dalam kondisi dhorurot (darurat) untuk biaya berobat adalah mubah (boleh) demi
menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs).
Dari
Qobishoh bin Mukhoriq Al-Hilali rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku
menanggung suatu beban (hutang untuk mendamaikan dua pihak), lalu aku
mendatangi Rosululloh ﷺ
untuk meminta bantuan beliau guna melunasi beban tersebut. Beliau bersabda: “Tunggulah
sampai zakat datang kepada kami, maka kami akan memerintahkan agar zakat itu
diberikan kepadamu.” Kemudian beliau bersabda:
«يَا
قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ: تَحَمَّلَ
حَمَالَةً، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكُ،
وَرَجُلٌ
أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ
قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ،
وَرَجُلٌ
أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ:
لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا
مِنْ عَيْشٍ،
فَمَا
سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا»
“Wahai
Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu
dari tiga orang:
1.
Seseorang yang menanggung beban (hutang untuk mendamaikan dua pihak), maka
halal baginya meminta-minta hingga ia memperoleh jumlah yang dibutuhkannya, kemudian
ia berhenti.
2.
Seseorang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka halal baginya
meminta-minta hingga ia memperoleh sekadar kebutuhan pokok untuk hidupnya.
3.
Seseorang yang tertimpa kemiskinan hingga tiga orang yang berakal dari kaumnya
memberikan kesaksian: ‘Sungguh si fulan telah tertimpa kemiskinan,’ maka halal
baginya meminta-minta hingga ia memperoleh sekadar kebutuhan pokok untuk
hidupnya.
Selain dari
ketiga hal itu wahai Qobishoh, maka meminta-minta adalah harom, yang mana pelakunya
memakan harta harom tersebut.” (HR. Muslim no. 1044)
Kecelakaan
yang memakan biaya besar termasuk dalam kategori musibah yang membolehkan
seseorang mencari bantuan. Namun, ia harus jujur dan tidak mengambil melebihi
kadar kebutuhannya.
Jika ia menahan
diri karena malu dan bersabar maka lebih utama. Ia memperbesar harapannya
kepada Alloh dengan doa. Dengan doa, seringkali Ar-Rozzaq segera
menyelesaikan masalah biaya pengobatannya, apa yang tidak didapatkan dari
meminta-minta kepada makhluk.
Abu Bakr
Ash-Shiddiq (13 H) mengatakan bahwa orang yang meminta-minta kepada orang lain
tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, maka seolah-olah ia memakan bara api.
5.4
Tawakkal Setelah Ikhtiar
Wahai hamba
Alloh, janganlah kesempitan harta membuatmu berputus asa dari pertolongan
Robbmu. Ingatlah bahwa Dia adalah Ar-Rozzaq (Maha Pemberi Rizqi). Seringkali
jalan keluar datang saat logika manusia merasa sudah buntu.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥ﴾
“Barangsiapa
bertaqwa kepada Alloh niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan
memberinya rizqi dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang
bertawakkal kepada Alloh niscaya Alloh akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS.
Ath-Tholaq: 2-3)
Tawakkal merupakan
menyerahkan hasil akhir kepada Alloh setelah semua pintu diketuk. Nabi ﷺ bersabda:
«لَوْ
أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا
يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا»
“Seandainya
kalian bertawakkal kepada Alloh dengan tawakkal yang sebenar-benarnya, niscaya
Dia akan memberi rizqi kepada kalian sebagaimana Dia memberi rizqi kepada burung;
ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan pulang di sore hari dalam keadaan
kenyang.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2344)
Amalan yang
sangat dianjurkan saat kesulitan biaya adalah memperbanyak Istighfar, karena ia
adalah kunci pembuka pintu langit.
Al-Hasan
Al-Bashri (110 H) pernah didatangi seseorang yang mengadu tentang kemiskinan
dan kesempitan hidup, lalu beliau berkata: “Beristighfarlah kepada Alloh.”
Ingatlah
pula firman Alloh ﷻ:
﴿فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا * إِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا﴾
“Karena
sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah
kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5-6)
Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma berkata: “Satu kesulitan tidak akan pernah mengalahkan dua
kemudahan.”
Yakinlah
bahwa di balik tagihan rumah sakit yang membengkak, ada rohmat Alloh yang luas
yang akan mencukupkan hamba-Nya selama ia tetap berada di atas jalan taqwa.
Bab 6: Fiqh Ganti
Rugi
Bab ini
membahas mengenai urusan muamalah, hak-hak hukum, serta adab hubungan antar manusia
yang timbul akibat kecelakaan. Pembahasan ini bertujuan agar hamba Alloh tetap
menjaga keadilan dan kemuliaan akhlaq di tengah musibah.
6.1
Masalah Diyat (Tebusan) dan Arsy (Ganti Rugi Luka)
Dalam
syariat Islam, setiap darah dan anggota tubuh memiliki kehormatan. Jika
kecelakaan terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan pihak lain, maka
Islam telah mengatur sistem ganti rugi agar tidak ada pihak yang dizholimi. Hal
ini dikenal dengan istilah Diyat (untuk nyawa atau anggota tubuh yang hilang) dan
Arsy (untuk luka-luka tertentu).
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا
إِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا﴾
“Dan tidak
layak bagi seorang Mu’min membunuh seorang Mu’min (yang lain), kecuali karena
tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang Mu’min karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar Diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bershodaqoh (membebaskan).” (QS. An-Nisa:
92)
Nabi ﷺ menjelaskan dalam sebuah
surat yang dikirimkan kepada penduduk Yaman mengenai kadar ganti rugi luka yang
disebutkan dalam Sunan An-Nasai secara lengkap secara makna:
“Pada
hidung yang dipotong habis terdapat Diyat sempurna (100 unta), pada lisan
terdapat Diyat sempurna, pada kedua bibir terdapat Diyat sempurna... pada luka
yang sampai selaput otak (Ma’mumah) terdapat 1/3 Diyat, pada luka yang sampai
rongga tubuh (Ja’ifah) terdapat 1/3 Diyat, pada luka yang mematahkan tulang
hingga bergeser (Munaqqilah) terdapat 15 ekor unta, pada luka yang menampakkan
tulang (Mudhihah) terdapat 5 ekor unta, dan pada satu gigi terdapat 5 ekor
unta.” (HR. An-Nasa’i no. 4853)
Sebagai
catatan, taksiran rupiah untuk harga 1 ekor unta: diasumsikan sekitar 25.000.000
rupiah, atau berdasarkan harga emas 1 gram yang diasumsikan sekitar 1.500.000
rupiah untuk konversi nilai Dinar.
Ibnu
Qudamah (620 H) menjelaskan bahwa segala sesuatu yang merusak anggota tubuh
atau menghilangkan fungsinya karena kesalahan orang lain, maka di dalamnya
terdapat hak ganti rugi yang telah ditetapkan syariat guna menutupi kerugian
korban.
6.2
Keutamaan Memaafkan Pelaku
Meskipun
syariat memberikan hak bagi korban kecelakaan untuk menuntut ganti rugi atau
Diyat, namun Alloh ﷻ
sangat mencintai hamba-Nya yang memilih jalan pemaafan. Memaafkan orang yang
tidak sengaja mencelakai kita adalah martabat iman yang sangat tinggi.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَجَزَٰٓؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا
ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ﴾
“Dan
balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa
memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Alloh. Sesungguhnya
Dia tidak menyukai orang-orang yang zholim.” (QS. Asy-Syuro: 40)
Nabi ﷺ bersabda mengenai kemuliaan
memaafkan:
«مَا
نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ، إِلَّا عِزًّا،
وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللهُ»
“Shodaqoh
tidaklah mengurangi harta, dan tidaklah Alloh menambah bagi seorang hamba
karena pemberian maafnya melainkan kemuliaan, dan tidaklah seseorang bertawadhu’
karena Alloh melainkan Alloh akan mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim no.
2588)
Bahkan bagi
orang yang memaafkan hak Diyat-nya, itu menjadi penghapus dosa baginya. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ﴾
“Barangsiapa
yang melepaskan haknya (shodaqoh dengan memaafkan), maka itu menjadi penebus
dosa baginya.” (QS. Al-Ma’idah: 45)
Disebutkan
dari sebagian Salaf: “Telah sampai kepada kami bahwa pada hari Qiyamah nanti
ada penyeru yang memanggil: ‘Berdirilah orang-orang yang memiliki pahala di
sisi Alloh!’ Maka tidak ada yang berdiri melainkan orang-orang yang suka
memaafkan manusia.”
6.3
Menyelesaikan Urusan Hutang Piutang Akibat Biaya Pengobatan
Kecelakaan
seringkali memaksa seseorang untuk berhutang demi menutupi biaya rumah sakit.
Dalam hal ini, Islam menekankan dua sisi: kewajiban membayar bagi yang
berhutang dan anjuran memberi tangguh bagi yang menghutangi.
Bagi korban
yang berhutang, hendaknya ia memiliki niat yang kuat untuk melunasi. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ
يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»
“Barangsiapa
yang mengambil harta manusia (berhutang) dengan niat ingin melunasinya, niscaya
Alloh akan menolong pelunasannya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan niat
ingin menghilangkannya (tidak membayar), niscaya Alloh akan membinasakannya.” (HR.
Al-Bukhori no. 2387)
Bagi pihak
rumah sakit atau orang yang memberikan pinjaman biaya pengobatan, sangat
dianjurkan memberikan kemudahan jika korban benar-benar kesulitan. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ
مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan jika
(orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh hutang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 280)
Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
أَنْظَرَ مُعْسِرًا، أَوْ وَضَعَ عَنْهُ، أَظَلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ»
“Barangsiapa
yang memberi tangguh kepada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau
menggugurkan hutangnya, niscaya Alloh akan menaunginya dalam naungan-Nya (pada
hari Qiyamah).” (HR. Muslim no. 3006)
Abdulloh
bin Mubarok (181 H) adalah seorang ulama yang seringkali melunasi hutang-hutang
orang yang sakit dan kesulitan, beliau mengatakan bahwa membantu orang yang
terlilit beban hidup lebih ia sukai daripada ibadah sunnah yang banyak.
Maka, dalam
musibah kecelakaan, janganlah hubungan antar manusia menjadi rusak karena
harta. Kedepankanlah keadilan jika harus menuntut hutang, namun utamakanlah kemuliaan jika mampu
memaafkan, dan jagalah amanah jika harus berhutang.
Bab 7: Meraih
Jannah Melalui Cacat
Bab ini
memberikan harapan yang besar dan penghiburan bagi para korban kecelakaan agar
mereka melihat sisa hidup mereka dengan pandangan yang optimis dan penuh iman.
7.1
Gugurnya Dosa Melalui Setiap Tetes Darah dan Rasa Perih
Janganlah
Anda mengira bahwa tetesan darah yang jatuh ke bumi saat kecelakaan atau rasa
perih yang menusuk tulang saat perawatan adalah hal yang sia-sia. Dalam
timbangan Robb yang Maha Adil, setiap rasa sakit adalah pembersih bagi
noda-noda kemaksiatan. Jika hamba tersebut bersabar, ia akan berjalan di muka
bumi tanpa membawa dosa sedikit pun.
Nabi ﷺ bersabda:
«مَا
يَزَالُ البَلَاءُ بِالمُؤْمِنِ وَالمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ
حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ»
“Ujian
senantiasa menimpa seorang Mu’min dan Mu’minah pada dirinya, anaknya, dan
hartanya, hingga ia menjumpai Alloh dalam keadaan tidak memiliki satu dosa pun.”
(HSR. At-Tirmidzi no. 2399)
Bahkan,
rasa sakit yang membuat seseorang terjaga di malam hari (insomnia)
karena luka kecelakaan memiliki pahala yang besar. Nabi ﷺ bersabda:
«مَا
مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى، مَرَضٌ فَمَا سِوَاهُ، إِلَّا حَطَّ اللَّهُ لَهُ سَيِّئَاتِهِ،
كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا»
“Tidaklah
seorang Muslim tertimpa gangguan berupa penyakit atau lainnya, melainkan Alloh
akan menggugurkan kesalahan-kesalahannya sebagaimana pohon menggugurkan
daun-daunnya.” (HR. Al-Bukhori no. 5660 dan Muslim no. 2571)
Aisyah rodhiyallahu
‘anha berkata: “Aku tidak pernah melihat seseorang yang merasakan sakit
yang lebih berat daripada Rosululloh ﷺ.” (HR. Al-Bukhori no. 5648)
Ini
menunjukkan bahwa besarnya rasa sakit bukan tanda kehinaan, melainkan tanda
kemuliaan di sisi Alloh ﷻ.
7.2
Kabar Gembira bagi yang Kehilangan Anggota Tubuh
Bagi hamba
Alloh yang harus kehilangan anggota tubuh (amputasi) atau kehilangan
fungsi indra akibat kecelakaan, ketahuilah bahwa Alloh ﷻ telah menyiapkan ganti yang
jauh lebih baik di Jannah. Anggota tubuh yang hilang karena bersabar di jalan
takdir akan mendahului pemiliknya masuk ke dalam Jannah.
Nabi ﷺ bersabda dalam Hadits Qudsi
bahwa Alloh ﷻ
berfirman:
«إِذَا
ابْتَلَيْتُ عَبْدِي بِحَبِيبَتَيْهِ فَصَبَرَ، عَوَّضْتُهُ مِنْهُمَا الجَنَّةَ»
“Jika Aku
menguji hamba-Ku dengan dua kekasihnya (kedua matanya) lalu ia bersabar, maka
Aku akan menggantinya dengan Jannah.” (HR. Al-Bukhori no. 5653)
Dalam
sebuah kisah, kaki Urwah bin Az-Zubair (94 H) harus diamputasi karena penyakit.
Saat kakinya dipotong, beliau tidak berteriak. Setelah kaki itu terpotong, ia
berkata: “Alloh hanya mengambil satu dariku dan menyisakan 3 untukku.”
Beliau
justru memuji Alloh karena dari empat anggota badan (dua tangan dan dua kaki),
Alloh hanya mengambil satu dan menyisakan tiga.
Atho’ bin
Abi Robah (114 H) berkata: Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma berkata
kepadaku: “Maukah aku tunjukkan kepadamu seorang wanita penghuni Jannah?” Aku
menjawab: “Ya.” Beliau berkata: “Wanita hitam ini pernah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: ‘Sesungguhnya
aku menderita penyakit ayan (saraf) hingga (jika kumat aku bertingkah
tanpa sadar hingga) aurotku terbuka, maka doakanlah aku kepada Alloh.’ Nabi ﷺ bersabda: ‘Jika kamu mau,
kamu bersabar dan bagimu Jannah. Dan jika kamu mau, aku akan berdoa kepada
Alloh agar menyembuhkanmu.’ Wanita itu berkata: ‘Aku akan bersabar’.” (HR.
Al-Bukhori no. 5652 dan Muslim no. 2576)
7.3
Menjaga Istiqomah Setelah Sembuh
Musibah
kecelakaan adalah teguran sekaligus titik balik (momentum) untuk memperbaiki
diri. Jika Alloh ﷻ
memberikan kesembuhan, maka janganlah kembali kepada kemaksiatan. Jika Alloh
menetapkan kecacatan, maka jadikanlah keterbatasan itu sebagai sarana untuk
lebih khusyu’ dalam beribadah.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَإِذَا جَآءَتِ ٱلطَّآمَّةُ ٱلْكُبْرَىٰ 34 يَوْمَ يَتَذَكَّرُ ٱلْإِنسَٰنُ مَا سَعَىٰ﴾
“Maka
apabila malapetaka yang sangat besar (hari Qiyamah) telah datang. Pada hari
(ketika) manusia teringat akan apa yang telah dikerjakannya.” (QS. An-Nazi’at:
34-35)
Kecelakaan
adalah “malapetaka kecil” yang seharusnya mengingatkan kita pada malapetaka
besar di Akhiroh. Maka, istiqomah adalah kunci. Nabi ﷺ bersabda:
«قُلْ
آمَنْتُ بِاللَّهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ»
“Katakanlah:
‘Aku beriman kepada Alloh’, kemudian istiqomahlah.” (HR. Muslim no. 38)
Ibnu Rojab
Al-Hanbali (795 H) mengatakan bahwa orang yang jujur dalam bersabar saat
tertimpa ujian, maka Alloh akan memberikan kemanisan iman dalam hatinya yang
membuatnya lupa akan pahitnya ujian tersebut.
Mubarok bin
Fudhoil (164 H) berkata: “Aku melihat Ad-Daroni (215 H) sangat sering menangis.
Ketika ditanya, beliau menjawab: ‘Bagaimana aku tidak menangis, sedangkan
setiap kali aku mengingat ni’mat Alloh dan kurangnya rasa syukurku, aku merasa
seolah-olah bumi ini akan menelanku’.”
Hendaknya
korban kecelakaan yang telah selamat menyadari bahwa ia sedang berada di “masa
tambahan” yang Alloh berikan untuk memperbanyak bekal. Jadikanlah setiap bekas
luka di tubuh sebagai saksi bahwa Anda adalah hamba yang telah lulus melewati
ujian takdir dengan ridho.
Penutup
Wahai hamba
Alloh yang kami cintai karena Alloh, kecelakaan yang telah menimpa Anda
bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah babak baru dalam perjalanan
panjang menuju pertemuan dengan Robb semesta alam. Dunia ini hanyalah tempat
persinggahan yang sebentar, di mana setiap goresan luka dan kepedihan yang kita
rasakan akan menjadi saksi yang berbicara di hadapan-Nya kelak.
Janganlah
hati Anda merasa sempit karena raga yang tidak lagi utuh atau harta yang habis
untuk pengobatan. Ingatlah bahwa Alloh ﷻ tidak melihat kepada rupa
atau harta kita, melainkan kepada hati dan amalan kita. Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ
وَأَعْمَالِكُمْ»
“Sesungguhnya
Alloh tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, akan tetapi Dia melihat
kepada hati dan amal kalian.” (HR. Muslim no. 2564)
Jadikanlah
sisa usia Anda sebagai bentuk kesyukuran atas kesempatan hidup yang masih Alloh
berikan. Berapa banyak orang yang terlibat dalam kecelakaan yang serupa, namun
mereka tidak diberikan waktu untuk bertaubat dan langsung dipanggil menuju alam
barzakh. Maka, kesehatan atau umur yang tersisa adalah amanah yang harus dijaga
dengan ketaatan.
Abu Bakr
bin Abdillah Al-Muzani berkata: “Wahai anak Adam, jika engkau ingin mengetahui
kadar ni’mat Alloh atasmu, maka pejamkanlah matamu (bayangkan jika engkau
buta).”
Demikian
pula bagi Anda, bayangkanlah jika musibah itu lebih berat dari yang Anda alami
sekarang, niscaya Anda akan mendapati bahwa rohmat Alloh masih jauh lebih besar
daripada ujian-Nya.
Akhirnya,
marilah kita senantiasa memohon istiqomah kepada Alloh ﷻ agar kita wafat dalam keadaan
husnul khotimah, dalam keadaan ridho terhadap takdir-Nya dan diridhoi
oleh-Nya. Sebagaimana doa yang diajarkan dalam Al-Qur’an:
﴿رَبَّنَآ أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا
مُسْلِمِينَ﴾
“Wahai Robb
kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan
berserah diri (Muslim).” (QS. Al-A’rof: 126)
Semoga buku
yang ringkas ini menjadi penghibur bagi setiap jiwa yang sedang dirundung duka
akibat kecelakaan.
Subhanakallohumma
wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.
Alloh yang
lebih tahu.[NK]
