[PDF] Langkah Bertaubat dari Korupsi - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Ketahuilah
bahwa harta yang diperoleh dengan cara yang harom merupakan petaka besar bagi
seorang hamba, baik di dunia maupun di Akhiroh. Di antara bentuk perolehan
harta yang paling keji pada masa ini adalah korupsi, yang dalam istilah
syar’i bersumber dari perbuatan ghulul (khianat dalam urusan harta
bersama atau negara), risywah (suap-menyetir), dan rampasan secara
zholim. Keberadaan harta harom ini menjadi penghalang utama masuknya seorang
hamba ke dalam Jannah dan menjadi bahan bakar yang menyeretnya ke dalam Naar.
Seluruh daging yang tumbuh dari sesuatu yang harom, maka Naar lebih berhak
menyalainya.
Buku ini
disusun secara tegas, terukur, dan berlandaskan dalil-dalil yang shohih untuk
menuntun setiap jiwa yang telah terlanjur terperosok ke dalam kubangan korupsi
agar menemukan jalan kembali. Pintu Taubat senantiasa terbuka sebelum matahari
terbit dari barat atau sebelum nyawa sampai di kerongkongan. Namun, Taubat dari
dosa yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia tidak cukup hanya dengan
menangis di atas sajadah atau beristighfar ribuan kali. Ada konsekuensi berat
yang harus ditunaikan, yaitu mengembalikan seluruh hak yang telah dirampas
kepada pemiliknya yang sah. Tanpa menunaikan kewajiban tersebut, Taubat yang
dilakukan adalah dusta dan tidak akan diterima di hadapan Alloh ﷻ.
Pembahasan berikut akan mengurai secara terperinci tahapan-tahapan ilmiyyah
yang wajib ditempuh oleh seorang pelaku korupsi agar bersih dari noda
kezholiman sebelum hari perhitungan yang tidak lagi berguna harta dan
anak-anak.
Bab 1: Korupsi
dalam Timbangan Syari’at
1.1
Pandangan Islam terhadap Harta Ghulul
Islam
memandang setiap bentuk pengambilan harta yang bukan haknya sebagai tindakan
kriminal yang sangat berat. Korupsi, secara khusus, masuk ke dalam cakupan
makna ghulul, yaitu perbuatan khianat dalam menyembunyikan atau
mengambil harta yang dikelola sebelum harta tersebut dibagikan kepada yang
berhak. Pada asalnya, istilah ini digunakan untuk pencurian harta rampasan
perang sebelum diserahkan kepada pemimpin, namun maknanya meluas pada setiap
tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi memperkaya diri sendiri atau
orang lain menggunakan fasilitas publik atau uang milik negara.
Alloh ﷻ
menegaskan keharoman ghulul dalam Al-Qur’an:
﴿وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ
يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا
كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ﴾
“Tidak
mungkin seorang Nabi berbuat khianat dalam urusan harta rampasan perang. Siapa
yang berbuat khianat, niscaya pada hari Qiyamah dia akan datang membawa apa
yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang
sempurna bagi apa yang telah dikerjakannya, dan mereka tidak dizholimi.” (QS.
Ali ‘Imron: 161)
Dalil di
atas menunjukkan bahwa pelaku khianat akan dipermalukan di hadapan seluruh
makhluk pada hari Qiyamah dengan memikul harta yang telah dikorupsi secara
nyata. Larangan ini diperkuat oleh sabda Rosululloh ﷺ yang memperingatkan para
petugas pengumpul harta agar tidak mengambil sedikit pun dari apa yang
diamanahkan kepada mereka di luar hak resmi yang telah ditetapkan.
Dalam
sebuah riwayat dari Adi bin Amiroh rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosululloh
ﷺ bersabda:
«مَنِ
اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فكَتَمَنَا مِخْيَاطًا فَمَا فَوْقَهُ، كَانَ
غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Siapa
saja di antara kalian yang kami tugaskan untuk mengurusi suatu pekerjaan, lalu
dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih dari itu, maka
perbuatan itu adalah ghulul (khianat) yang akan dia bawa pada hari
Qiyamah.” (HR. Muslim no. 1833)
Contoh dari
keharoman ini terjadi pada masa Nabi ﷺ, di mana seorang lelaki bernama Ibnu Lutbiyyah ditugaskan untuk
memungut Zakat. Ketika kembali, ia membawa harta Zakat sekaligus harta lain
seraya berkata, “Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku.” Mendengar hal itu, Rosululloh
ﷺ langsung naik ke atas mimbar
dan menegur keras tindakan tersebut dengan bersabda:
«مَا
بَالُ العَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ: هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي، فَهَلَّا جَلَسَ
فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ، فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لا، وَالَّذِي نَفْسِي
بِيَدِهِ، لا يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى
رَقَبَتِهِ»
“Bagaimana
bisa seorang petugas yang kami utus untuk suatu pekerjaan berkata, ‘Ini untukmu
(wahai Nabi) dan ini dihadiahkan kepadaku’? Mengapa ia tidak duduk saja di
rumah bapaknya atau rumah ibunya, lalu ia melihat apakah ada hadiah yang
diberikan kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,
tidaklah salah seorang di antara kalian mengambil sesuatu dari harta tersebut
melainkan ia akan datang pada hari Qiyamah dengan memikul harta itu di atas
lehernya.” (HR. Al-Bukhori no. 7174 dan Muslim no. 1832)
Kisah nyata
ini memberikan pelajaran ilmiyyah yang sangat kokoh bahwa segala bentuk
penerimaan komisi, hadiah jabatan, atau uang pelicin yang didapatkan oleh
seorang pejabat atau pegawai karena kedudukannya adalah bentuk korupsi yang harom
dan dikategorikan sebagai harta ghulul.
1.2
Ancaman terhadap Pelaku Korupsi di Dunia dan Akhiroh
Ancaman
bagi orang yang memakan harta korupsi tidak hanya berlaku kelak di Akhiroh,
melainkan telah dimulai sejak di alam kubur. Harta harom tersebut akan berubah
menjadi siksaan yang membakar tubuh pelakunya, meskipun di dunia ia tampak mati
sebagai seorang yang dianggap berjihad atau melakukan pembelaan terhadap kaum
Muslimin. Syari’at Islam tidak memandang status lahiriah seseorang apabila ia
masih terbebani oleh dosa kezholiman harta publik.
Diriwayatkan
dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan peristiwa nyata
saat para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum berjalan bersama Rosululloh ﷺ pada perang Khoibar. Ada
seorang budak hitam bernama Mid’am yang bertugas membenahi pelana unta milik Rosululloh
ﷺ. Tiba-tiba sebuah anak panah
nyasar mengenai budak tersebut hingga ia tewas. Para Shohabat rodhiyallahu
‘anhum pun berkata, “Beruntung sekali ia, mendapatkan mati syahid.” Namun Rosululloh
ﷺ langsung menyanggah anggapan
tersebut dengan tegas:
«كَلَّا،
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَخَذَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ
مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا»
“Sekali-kali
tidak demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya sehelai kain
yang ia ambil pada hari Khaibar dari harta rampasan perang yang belum
dibagikan, benar-benar akan menyalakan api yang membakar dirinya di dalam
kubur.”
Mendengar
sabda Nabi ﷺ
yang sangat keras tersebut, ada seorang lelaki yang langsung datang membawa
satu atau dua tali sandalku yang sempat ia ambil tanpa izin, lalu ia serahkan
kembali. Rosululloh ﷺ
bersabda:
«شِرَاكٌ
مِنْ نَارٍ، أَوْ شِرَاكانِ مِنْ نَارٍ»
“Satu tali
sandal dari api Naar, atau dua tali sandal dari api Naar.” (HR. Al-Bukhori
no. 6707 dan Muslim no. 115)
Kenyataan
ini membuktikan bahwa kadar harta yang sedikit pun, jika diambil dengan cara
korupsi atau khianat, sanggup menyeret pelakunya ke dalam adzab yang
mengerikan. Jika sehelai kain atau seutas tali sandal saja mampu menyalakan api
di dalam kubur, maka bagaimana dengan orang-orang yang merampok uang negara
hingga jutaan, miliaran, bahkan triliunan rupiah? Niscaya adzab yang menantinya
jauh lebih dahsyat.
Lebih jauh
lagi, pelaku korupsi terancam kehilangan status keimanan yang sempurna saat ia
melakukan aksi kejahatannya. Hatinya telah dikuasai oleh syaithon sehingga ia
berani menerjang batasan-batasan hukum Alloh ﷻ.
Dari Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«لاَ
يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ
نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ
مُؤْمِنٌ»
“Tidaklah
seorang pezina berzina ketika ia berzina dalam keadaan sebagai seorang Mu’min
yang sempurna imannya. Tidaklah seorang peminum khamar meminum khamar ketika ia
meminumnya dalam keadaan sebagai seorang Mu’min. Tidaklah seorang pencuri
mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan sebagai seorang Mu’min. Dan tidaklah seorang
merampas harta yang berharga yang membuat pandangan manusia tertuju kepadanya
ketika ia merampasnya dalam keadaan sebagai seorang Mu’min.” (HR. Al-Bukhori
no. 2475 dan Muslim no. 57)
1.3
Dampak Harta Harom terhadap Doa
Dampak
buruk yang paling nyata dirasakan oleh pelaku korupsi di dunia adalah
terhalanginya doa-doa yang ia panjatkan kepada Alloh ﷻ. Meskipun ia melakukan
perjalanan jauh demi ibadah, merendahkan diri di tempat-tempat mulia, dan
mengangkat kedua tangannya ke langit, seluruh amalan tersebut menjadi sia-sia
dan tertolak akibat pakaian, makanan, dan minuman yang bersumber dari uang harom
hasil korupsi.
Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«أَيُّهَا
النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ
الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ
وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ﴾ وَقَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ﴾ ثُمَّ
ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ:
يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ،
وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟»
“Wahai
manusia, sesungguhnya Alloh itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan
sesungguhnya Alloh memerintahkan kepada orang-orang Mu’min sebagaimana apa yang
Dia perintahkan kepada para Rosul. Alloh berfirman: ‘Wahai para utusan,
makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah kebajikan. Sesungguhnya
Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (QS. Al-Mu’minun: 51).
Dan Alloh berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizqi yang
baik-baik yang Kami anugerahkan kepadamu.’ (QS. Al-Baqoroh: 172).
Kemudian Nabi ﷺ
menceritakan perihal seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya
kusut dan berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai
Robb-ku, wahai Robb-ku,’ padahal makanannya harom, minumannya harom,
pakaiannya harom, dan ia diberi asupan dari rizqi yang harom, maka bagaimana
mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)
Ketertolakan
doa ini merupakan musibah. Harta hasil korupsi yang melimpah sama sekali tidak
akan mendatangkan ketenangan hatinya, melainkan justru memicu berbagai
kerusakan dalam rumah tangga, hilangnya kebahagiaan sejati, serta hilangnya
rohmat dari Alloh ﷻ.
Keberkahan hidup dicabut seluruhnya, digantikan dengan rasa haus yang tidak
pernah terpuaskan terhadap kemewahan semu duniawi.
Ulama Salaf
terkemuka, Al-Fudhoil bin ‘Iyadh (187 H) rohimahulloh, pernah memberikan
untaian nasehat yang sangat berharga terkait pengaruh makanan dan harta
terhadap kondisi hati manusia. Beliau menegaskan bahwa rusaknya hati dan
terhalangnya ketaatan berawal dari masuknya barang-barang harom ke dalam perut
seorang hamba. Jika asupan yang masuk telah terkontaminasi oleh kezholiman,
seluruh anggota badan akan cenderung malas melakukan ibadah dan justru mudah
terdorong melakukan maksiat yang lain.
Bab 2: Syarat
Taubat dari Korupsi
2.1
Menyesali dan Berhenti Seketika
Langkah
awal yang wajib ditempuh oleh seorang koruptor yang menghendaki keselamatan
adalah memicu rasa penyesalan yang mendalam di dalam dadanya. Penyesalan ini merupakan
sebuah pergolakan batin yang dahsyat atas keberaniannya melanggar batas-batas
larangan Alloh ﷻ
dan memakan hak rakyat banyak. Rasa sesal yang shohih akan melahirkan tindakan
nyata untuk berhenti seketika dari seluruh aktivitas korupsi yang sedang atau
akan dilakukannya.
Nabi ﷺ menjelaskan kedudukan penting
dari rasa sesal ini dalam sebuah hadits singkat namun sangat padat:
«النَّدَمُ
تَوْبَةٌ»
“Penyesalan
itu adalah taubat.” (HSR. Ibnu Majah no. 4252)
Tanpa
adanya rasa menyesal, segala klaim taubat seseorang dianggap gugur dan
tertolak. Berhenti seketika dari perbuatan harom tersebut berarti memutus total
segala akses atau jaringan yang melanggengkan praktik korupsi, serta menolak
segala bentuk pemberian susulan yang bersumber dari transaksi khianat masa
lalu. Hamba tersebut benar-benar sadar bahwa setiap detik ia menikmati
fasilitas hasil korupsi, maka setiap detik pula murka Alloh ﷻ
terus mengalir atas dirinya.
2.2
Bertekad Kuat untuk Tidak Mengulangi
Syarat
kedua yang mengokohkan taubat seorang pelaku korupsi adalah adanya tekad
membaja di dalam hatinya untuk tidak pernah kembali lagi pada kubangan dosa
yang sama di masa yang akan datang. Tekad ini harus diuji dengan komitmen nyata
untuk menjauhi segala godaan harta, kekuasaan, dan celah-celah jabatan yang
dapat membangkitkan kembali nafsu ketamakan dirinya.
Alloh ﷻ
berfirman memerintahkan umat Islam agar melakukan taubat yang tulus dan bersih:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى
اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Alloh dengan taubat yang
semurni-murninya. Mudah-mudahan Robb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu
dan memasukkan kamu ke dalam Jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS.
At-Tahrim: 8)
Arti dari taubat
nasuha (semurni-murninya) sebagaimana dijelaskan oleh para Shohabat dan ulama
Salaf adalah taubat yang tidak menyisakan keinginan sedikit pun dalam hati
pelakunya untuk mengulangi kembali kemaksiatan tersebut, sebagaimana air susu
yang telah keluar tidak akan mungkin bisa masuk kembali ke dalam kantong tetek
induknya. Tekad kuat ini menuntut sang koruptor untuk siap hidup dalam
kesederhanaan dan meninggalkan kemewahan yang selama ini ia banggakan dari
hasil jalan pintas yang harom.
2.3
Kewajiban Menyelesaikan Urusan Kezholiman kepada Manusia
Ini adalah
syarat terberat sekaligus penentu sah atau tidaknya taubat dari dosa korupsi.
Berbeda dengan dosa seorang hamba yang murni berkaitan dengan hak Alloh ﷻ—di mana Alloh ﷻ Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang—dosa kezholiman yang melibatkan harta manusia
tidak akan pernah dimaafkan begitu saja oleh Alloh ﷻ sebelum pemilik harta
tersebut memberikan keridhoannya atau haknya dikembalikan secara utuh.
Rosululloh ﷺ memberikan peringatan keras
melalui khotbahnya yang sangat terkenal agar setiap orang segera membersihkan
dirinya dari segala bentuk tuntutan kezholiman sebelum datangnya hari
pembalasan yang tidak lagi menerima tebusan berupa uang emas maupun perak.
Dari Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ
كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ
اليَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ
صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ
مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ»
“Siapa saja
yang memiliki tanggungan kezholiman terhadap saudaranya, baik yang merusak
kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalan
darinya pada hari ini juga, sebelum datang suatu hari yang tidak ada lagi dinar
dan dirham. Jika ia memiliki amal sholih, maka amal sholihnya akan diambil
sebanyak kadar kezholimannya. Namun jika ia tidak memiliki kebaikan lagi, maka
dosa-dosa dari orang yang dizholiminya akan diambil lalu ditimpakan kepadanya.”
(HR. Al-Bukhori no. 2449)
Di dalam
riwayat lain, Rosululloh ﷺ
memperjelas status orang yang bangkrut total pada hari Qiyamah akibat dosa-dosa
kezholiman sosial semacam ini. Beliau bertanya kepada para Shohabat:
«أَتَدْرُونَ
مَا الْمُفْلِسُ؟»
“Tahukah
kalian siapakah orang yang bangkrut itu?”
Para
Shohabat menjawab, “Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak
memiliki dirham dan tidak memiliki harta benda.” Maka Rosululloh ﷺ meluruskan pandangan mereka
dengan sabdanya:
«إِنَّ
الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ،
وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ
هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ،
فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ
فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ»
“Sesungguhnya
orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari Qiyamah
dengan membawa pahala Sholat, Puasa, dan Zakat. Namun ia juga datang dalam
keadaan dahulu pernah mencela si A, menuduh si B, memakan harta si C,
menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka diberikanlah pahala kebaikannya
kepada si ini dan si ini. Jika pahala kebaikannya telah habis sebelum
terselesaikan seluruh tuntutan kezholiman atas dirinya, maka diambil lah
dosa-dosa mereka lalu dilemparkan kepadanya, kemudian ia pun dicampakkan ke
dalam api Naar.” (HR. Muslim no. 2581)
Realitas
syar’i ini membuktikan secara mutlak bahwa seorang koruptor yang mengira bisa
menghapus dosa besarnya hanya dengan membangun Masjid, memberangkatkan orang
lain Umroh, atau menyumbang ke yayasan yatim piatu menggunakan sisa uang
korupsinya, sungguh ia berada dalam kesesatan yang nyata. Selama harta publik
tersebut belum dikembalikan kepada tempatnya yang sah, ia tetap menyandang
status sebagai orang zholim yang terancam bangkrut total di hadapan mahkamah
Alloh ﷻ.
Bab 3: Mekanisme
Pengembalian Harta Korupsi
3.1
Mengembalikan Harta kepada Kas Negara atau Pemilik Aslinya
Langkah
teknis pertama yang wajib dieksekusi oleh pelaku korupsi yang bertaubat adalah
mengembalikan wujud harta yang telah ia ambil secara zholim kepada pihak yang
dirugikan. Karena korupsi umumnya melibatkan uang negara atau instansi publik,
maka harta tersebut harus dikembalikan ke dalam kas negara atau lembaga tempat
ia mencuri uang tersebut, sehingga aset tersebut dapat kembali dimanfaatkan
untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Kewajiban
mengembalikan barang titipan atau rampasan ini didasarkan atas perintah Alloh ﷻ
dalam Al-Qur’an:
﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا
الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا
بِالْعَدْلِ﴾
“Sesungguhnya
Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya
dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58)
Rosululloh ﷺ juga menegaskan kewajiban
pengembalian fisik barang yang diambil secara zholim ini melalui sabdanya yang
shohih:
«عَلَى
الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ»
“Tangan
yang mengambil sesuatu bertanggung jawab atas apa yang diambilnya itu sampai ia
mengembalikannya secara utuh.” (HR. Abu Dawud no. 3561 dan At-Tirmidzi no.
1266)
Jika harta
yang dikorupsi telah berubah wujud menjadi aset tetap seperti tanah, rumah
mewah, atau kendaraan, maka aset-aset tersebut wajib diserahkan atau dijual
seluruh hasilnya untuk dikembalikan ke kas negara. Pelaku korupsi tidak boleh
menahan aset tersebut dengan alasan ia telah bertaubat, sebab esensi taubat
dari kezholiman harta adalah pelepasan total hak kepemilikan palsu yang
diperoleh melalui jalan yang harom.
3.2
Menghitung Keuntungan yang Diperoleh dari Modal Harta Harom
Permasalahan
ilmiyyah yang sering muncul adalah bagaimana status hukum keuntungan, deviden,
atau pengembangan aset yang modal awalnya murni berasal dari uang hasil korupsi?
Segala
cabang atau buah yang tumbuh dari akar yang harom, maka hasilnya pun ikut berstatus
harom dan tidak boleh dinikmati oleh pelaku maksiat sebagai bentuk hukuman dan
pencegahan.
Penerapan
hukum ini merujuk pada keputusan tegas yang pernah diambil oleh Shohabat Umar
bin Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu saat menjabat sebagai Kholifah.
Dikisahkan dalam riwayat yang shohih bahwa dua anak beliau, Abdullah dan
Ubaidullah, pergi bersama pasukan Muslimin ke Iraq. Di sana, gubernur Abu Musa
Al-Asy’ari (44 H) rodhiyallahu ‘anhu memberikan pinjaman uang dari kas
negara (Baitul Mal) kepada keduanya agar dibelikan barang-barang dagangan khas
Iraq, lalu dijual di Madinah. Keuntungannya menjadi milik mereka berdua,
sedangkan modal pokoknya dikembalikan ke Baitul Mal di Madinah.
Ketika Umar
bin Al-Khoththob rodhiyallahu ‘anhu mengetahui hal tersebut, beliau
langsung menegur keras anak-anaknya seraya berkata, “Apakah semua pasukan
mendapatkan pinjaman seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka
menjawab, “Tidak.” Umar pun berkata dengan tegas:
«أَدِّيَا
الْمَالَ وَرِبْحَهُ»
“Kembalikan
modal pokok beserta seluruh keuntungan yang kalian peroleh ke Baitul Mal!” (Syarhus
Sunnah, Al-Baghowi, 8/260)
Umar bin
Al-Khoththob rodhiyallahu ‘anhu memandang bahwa keuntungan tersebut
didapatkan karena fasilitas khusus kemudahan jabatan sebagai anak Kholifah,
yang merupakan salah satu bentuk celah ghulul. Jika terhadap perkara
yang statusnya berupa pinjaman resmi saja Umar bertindak sekeras itu demi
menjaga kesucian Baitul Mal, maka bagaimana dengan keuntungan murni yang
dihasilkan dari perputaran uang yang murni dicuri lewat jalur korupsi? Maka
seluruh modal beserta keuntungan komersial yang didapat wajib disita dan
dikembalikan tanpa sisa.
3.3
Penyaluran Harta Korupsi yang Pemilik Aslinya Tidak Diketahui Lagi
Pada
beberapa kasus korupsi yang rumit, pelaku terkadang mengambil harta dari
masyarakat luas dalam bentuk pungutan liar skala kecil namun terjadi ribuan
kali, sehingga ia tidak mungkin lagi mengidentifikasi satu per satu wajah atau
nama korban yang telah dizholiminya. Dalam kondisi yang mustahil untuk
mengembalikan harta langsung kepada pemilik aslinya ini, syari’at memberikan
solusi darurat agar harta tersebut dibersihkan dari tangan pelaku dengan cara
disalurkan seluruhnya untuk proyek kemaslahatan umum atau diserahkan kepada
fakir miskin.
Penyaluran
harta ini statusnya bukanlah shodaqoh yang mendatangkan pahala bagi pelakunya,
melainkan murni tindakan pelepasan harta harom demi membersihkan diri. Pelaku
korupsi tidak boleh mengharapkan pahala sedikit pun dari harta harom yang ia
lepaskan tersebut, karena Alloh ﷻ hanya menerima amalan yang
bersumber dari sesuatu yang suci.
Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَا
تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ»
“Tidak akan
diterima Sholat tanpa bersuci, dan tidak akan diterima shodaqoh yang bersumber
dari harta ghulul (khianat/korupsi).” (HR. Muslim no. 224)
Jalan
satu-satunya untuk bertaubat adalah dengan mengeluarkan harta tersebut dari
kekuasaannya dan menyalurkannya untuk kepentingan kaum Muslimin yang
membutuhkan atau fasilitas umum seperti perbaikan jalan dan jembatan, dengan
niat mewakili pemilik aslinya kelak di hari Qiyamah.
Bab 4:
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Korupsi
4.1
Sikap Kesatria Menghadapi Hukuman Dunia demi Keselamatan Akhiroh
Seorang
pelaku korupsi yang benar-benar menghendaki taubat yang jujur harus memiliki
sikap kesatria untuk berani menghadapi segala konsekuensi hukum yang berlaku di
dunia. Ia tidak boleh melarikan diri, menyuap aparat penegak hukum untuk
meringankan sanksi, atau menyembunyikan bukti-bukti kejahatannya. Hukuman
penjara, penyitaan aset, atau sanksi sosial di dunia jauh lebih ringan dan
sementara jika dibandingkan dengan siksaan Naar yang menyala-nyala di Akhiroh.
Kesadaran
ilmiyyah ini dicontohkan secara nyata oleh para pelaku dosa besar pada zaman Rosululloh
ﷺ yang datang menyerahkan diri
secara sukarela demi dibersihkan dari dosa. Kisah nyata seorang wanita dari
kabilah Ghomidiyyah yang datang kepada Nabi ﷺ mengakui perbuatan zinanya adalah bukti puncak ketundukan jiwa.
Wanita itu berkata:
«يَا
رَسُولَ اللَّهِ، طَهِّرْنِي»
“Wahai Rosululloh,
bersihkanlah diriku!” (HR. Muslim no. 1695)
Meskipun
Nabi ﷺ
sempat memintanya pulang untuk berpikir dan melahirkan anaknya terlebih dahulu,
wanita tersebut tetap kembali dengan tekad yang bulat meminta dihukum rajam
demi mendapatkan kesucian di hadapan Alloh ﷻ. Setelah hukuman
dilaksanakan, Rosululloh ﷺ
memberikan kesaksian atas kualitas taubat wanita tersebut:
«لَقَدْ
تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ»
“Sungguh ia
telah melakukan taubat yang sekiranya taubat tersebut dibagikan kepada 70 orang
dari penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka seluruhnya.” (HR.
Muslim no. 1695)
Melalui
pijakan kisah shohih ini, seorang koruptor yang bertaubat harus melaporkan
dirinya sendiri kepada pihak berwenang, mengakui seluruh rincian uang yang
telah ia curi, dan menerima keputusan hukum pengadilan dengan ridho tanpa melakukan
pembelaan dusta. Sikap pasrah menghadapi hukum dunia ini adalah tanda utama
bahwa rasa takutnya kepada adzab Alloh ﷻ telah mengalahkan rasa
takutnya kepada jeruji besi makhluk.
4.2
Mengundurkan Diri dari Jabatan
Di antara
bentuk kedisiplinan diri pasca pengakuan dosa adalah kerelaan untuk melepaskan
atau mengundurkan diri secara resmi dari posisi, jabatan, atau instansi tempat
ia terbiasa melakukan korupsi. Lingkungan kerja yang korup dan penuh dengan
peluang manipulasi finansial akan menjadi perangkap setan yang sangat rawan
menariknya kembali ke dalam dosa jika ia tetap bertahan di posisi tersebut.
Langkah ini
sejalan dengan kisah nyata pembunuhan 100 nyawa yang dikisahkan langsung oleh
Nabi ﷺ.
Ketika pembunuh tersebut ingin bertaubat, seorang alim menasihatinya agar
segera meninggalkan negerinya yang buruk:
«انْطَلِقْ
إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا، فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللهَ فَاعْبُدِ اللهَ
مَعَهُمْ، وَلَا تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ، فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ»
“Pergilah
kamu ke negeri anu dan anu, karena di sana terdapat sekelompok manusia yang
menyembah Alloh, maka sembahlah Alloh bersama mereka. Dan janganlah kamu
kembali ke negerimu sendiri, karena negerimu itu adalah tempat yang buruk.” (HR.
Al-Bukhori no. 3470 dan lafazh Muslim no. 2766)
Bagi
seorang mantan koruptor, jabatan lamanya adalah “negeri yang buruk” yang harus
ditinggalkan. Melepaskan jabatan publik merupakan bukti konkret bahwa ia lebih
memilih menyelamatkan agamanya daripada mempertahankan status sosial, fasilitas
mewah, dan kehormatan semu di mata manusia.
4.3
Membersihkan Nama Baik melalui Perbaikan Amal
Penyesalan
dan pengunduran diri harus diiringi dengan fase rekonsiliasi sosial dan
pembuktian melalui amal-amal nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. Citra diri
yang sempat rusak akibat perbuatan khianat wajib diperbaiki dengan cara
konsisten menampilkan integritas tinggi, kejujuran, dan pembelaan terhadap
hak-hak kaum lemah di sisa usianya.
Alloh ﷻ
menetapkan pengecualian diterimanya taubat bagi orang-orang yang mau
memperbaiki diri dan menjelaskan kebenaran:
﴿إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا
فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيم﴾
“Kecuali
mereka yang telah bertaubat, mengadakan perbaikan, dan menjelaskan kebenaran.
Mereka itulah yang Aku terima taubatnya, dan Akulah Yang Maha Penerima Taubat
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqoroh: 160)
Perbaikan
amal nyata ini mencakup keterlibatan aktif dalam gerakan-gerakan dakwah
anti-korupsi, mengedukasi masyarakat tentang bahaya harta harom, serta menjadi
teladan hidup sederhana yang qona’ah di tengah hantaman badai gaya hidup mewah
modern.
Bab 5: Langkah
Pembinaan Diri Pasca Taubat
5.1
Membiasakan Diri dengan Sifat Qona’ah dan Zuhud
Akar utama
dari tindakan korupsi adalah penyakit tamak, rakus terhadap harta, dan
ketidakpuasan terhadap rizqi halal yang telah Alloh ﷻ takdirkan. Oleh karena itu,
terapi mental paling mendasar bagi seorang hamba pasca taubat adalah menanamkan
sifat qona’ah (merasa cukup dengan apa yang ada) dan zuhud (mengosongkan hati
dari ketergantungan terhadap kemewahan duniawi).
Rosululloh ﷺ menggariskan definisi
kekayaan sejati yang bertumpu pada kondisi jiwa, bukan pada jumlah tumpukan
harta benda:
«لَيْسَ
الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ»
“Kekayaan
itu bukanlah diukur dari banyaknya seonggok harta benda duniawi, melainkan
kekayaan sejati adalah kekayaan yang ada di dalam jiwa (merasa cukup).” (HR.
Al-Bukhori no. 6446 dan Muslim no. 1051)
Dalam
riwayat lain, Nabi ﷺ
mengabarkan keberuntungan besar bagi orang yang memiliki tiga pilar
kesederhanaan dalam hidupnya:
«قَدْ
أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ، وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ»
“Sungguh
sangat beruntung orang yang telah berserah diri menjadi seorang Muslim,
diberikan rizqi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan Alloh jadikan
hatinya qona’ah terhadap apa yang telah Dia karuniakan kepadanya.” (HR.
Muslim no. 1054)
Dengan melatih
diri hidup qona’ah, seorang mantan koruptor tidak akan lagi merasa minder atau
tertekan saat harus kehilangan mobil mewah atau rumah megahnya. Ia akan
memandang bahwa sepotong roti halal yang dimakannya dengan ketenangan iman jauh
lebih lezat dan aman daripada hidangan mewah di restoran bintang lima namun
dibayar dengan uang hasil khianat yang memicu siksa Naar.
5.2
Memilih Lingkungan Sahabat yang Sholih dan Majelis Ilmu
Proses
hijroh dari dunia hitam korupsi membutuhkan sistem pendukung yang kokoh.
Seseorang tidak akan mampu bertahan dalam konsistensi taubat jika ia masih
terus bergaul dengan rekan-rekan lamanya yang gemar pamer kekayaan, berdiskusi
tentang proyek manipulatif, dan meremehkan hukum syari’at. Mantan pelaku
korupsi wajib berhijroh secara fisik dan sosial menuju lingkungan baru yang
dipenuhi teman-teman yang sholih dan majelis-majelis ilmu syar’i.
Nabi ﷺ memberikan perumpamaan yang
sangat indah dan logis mengenai besarnya pengaruh teman bergaul terhadap
hitam-putihnya tabiat seorang hamba:
«مَثَلُ
الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ
المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ
تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ،
وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً»
“Perumpamaan
teman bergaul yang sholih dengan teman bergaul yang buruk adalah seperti
penjual minyak wangi dengan tukang pandai besi. Dari penjual minyak wangi,
engkau kemungkinan bisa membeli minyak wanginya atau minimal engkau mendapatkan
embusan bau harumnya. Sedangkan dari tukang pandai besi, ia bisa membakar
badanmu atau pakaianmu, atau minimal engkau mendapatkan embusan bau busuk
darinya.” (HR. Al-Bukhori no. 5534 dan Muslim no. 2628)
Melalui
integrasi ke dalam majelis ilmu, iman yang sempat redup akan kembali menyala.
Hati yang mengeras akibat bertahun-tahun memakan harta harom akan perlahan
melunak saat mendengarkan untaian ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi ﷺ yang dibacakan. Di lingkungan
barunya inilah ia akan mendapatkan penguatan mental untuk tetap teguh di atas
jalan kemiskinan yang terhormat daripada kekayaan yang berlumur dosa.
5.3
Memperbanyak Amal Sholih dan Shodaqoh dari Harta yang Thoyyib
Sebagai
penutup dari rangkaian pembinaan diri, seorang hamba yang bertaubat harus
mengimbangi masa lalunya yang kelam dengan memacu diri melakukan berbagai macam
kebajikan dan menginfakkan harta yang benar-benar bersih sumbernya. Amal sholih
yang dikerjakan dengan penuh keikhlasan memiliki kekuatan ilmiyyah untuk
menghapus catatan keburukan masa lalu.
Alloh ﷻ
menegaskan hukum pergantian nilai amal ini dalam firman-Nya:
﴿وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا
مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ﴾
“Dan
dirikanlah Sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada
bagian-bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang
yang ingat.” (QS. Hud: 114)
Rosululloh ﷺ juga membekali para Shohabat
dengan wasiat penting agar senantiasa mengejar keburukan dengan kebaikan:
«اتَّقِ
اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبَعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ
النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ»
“Bertaqwalah
kepada Alloh di mana pun engkau berada, dan ikutilah perbuatan buruk itu dengan
perbuatan baik niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskannya, serta pergauilah
manusia dengan akhlaq yang baik.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1987)
Shodaqoh
yang dikeluarkan pada fase ini harus murni berasal dari sisa harta
halalnya—misalnya dari hasil keringat usaha baru yang kecil namun suci, atau
sisa harta warisan orang tuanya yang jelas kehalalannya. Shodaqoh dari harta yang
thoyyib inilah yang akan menumbuhkan naungan berkah bagi dirinya kelak di hari
Qiyamah dan menjadi saksi pembela bahwa ia telah benar-benar kembali menjadi
hamba Alloh ﷻ
yang ta’at.
Penutup
Bertaubat
dari dosa korupsi adalah sebuah perjalanan spiritual dan hukum yang teramat
berat, namun ia adalah satu-satunya jalan keselamatan yang tidak memiliki
pilihan alternatif. Pilihan bagi seorang pelaku khianat harta publik hanya ada
2: mengembalikan harta tersebut di dunia secara terhormat, atau memikul harta
korupsinya di atas lehernya di hadapan seluruh makhluk pada hari Qiyamah.
Buku ini
telah memaparkan—mulai dari memicu rasa penyesalan yang mendalam, menghentikan
total seluruh akses tindakan korupsi, mengembalikan hak-hak finansial ke kas
negara atau masyarakat, hingga disiplin membina diri dalam kesederhanaan qona’ah—merupakan
panduan yang tidak boleh dikurangi satu tahapan pun. Taubat bukanlah pelarian
dari hukum dunia, melainkan bentuk kesiapan jiwa menghadapi pengadilan dunia
demi menghindari dahsyatnya adzab Akhiroh.
Semoga
lembaran-lembaran ilmiyyah ini mampu menjadi lentera penerang bagi setiap jiwa
yang sedang dirundung kegelapan dosa korupsi, menuntun mereka keluar dari jerat
ketamakan harta semu menuju kebahagiaan hakiki di bawah naungan ridho dan
rohmat Alloh ﷻ.
Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri selama nafas belum sampai di
kerongkongan.
Segala puji
bagi Alloh ﷻ
yang dengan ni’mat-Nya segala amal sholih menjadi sempurna.[NK]
