Cari Ebook

[PDF] Langkah Bertaubat dari Korupsi - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Ketahuilah bahwa harta yang diperoleh dengan cara yang harom merupakan petaka besar bagi seorang hamba, baik di dunia maupun di Akhiroh. Di antara bentuk perolehan harta yang paling keji pada masa ini adalah korupsi, yang dalam istilah syar’i bersumber dari perbuatan ghulul (khianat dalam urusan harta bersama atau negara), risywah (suap-menyetir), dan rampasan secara zholim. Keberadaan harta harom ini menjadi penghalang utama masuknya seorang hamba ke dalam Jannah dan menjadi bahan bakar yang menyeretnya ke dalam Naar. Seluruh daging yang tumbuh dari sesuatu yang harom, maka Naar lebih berhak menyalainya.

Buku ini disusun secara tegas, terukur, dan berlandaskan dalil-dalil yang shohih untuk menuntun setiap jiwa yang telah terlanjur terperosok ke dalam kubangan korupsi agar menemukan jalan kembali. Pintu Taubat senantiasa terbuka sebelum matahari terbit dari barat atau sebelum nyawa sampai di kerongkongan. Namun, Taubat dari dosa yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia tidak cukup hanya dengan menangis di atas sajadah atau beristighfar ribuan kali. Ada konsekuensi berat yang harus ditunaikan, yaitu mengembalikan seluruh hak yang telah dirampas kepada pemiliknya yang sah. Tanpa menunaikan kewajiban tersebut, Taubat yang dilakukan adalah dusta dan tidak akan diterima di hadapan Alloh . Pembahasan berikut akan mengurai secara terperinci tahapan-tahapan ilmiyyah yang wajib ditempuh oleh seorang pelaku korupsi agar bersih dari noda kezholiman sebelum hari perhitungan yang tidak lagi berguna harta dan anak-anak.

 

Bab 1: Korupsi dalam Timbangan Syari’at

1.1 Pandangan Islam terhadap Harta Ghulul

Islam memandang setiap bentuk pengambilan harta yang bukan haknya sebagai tindakan kriminal yang sangat berat. Korupsi, secara khusus, masuk ke dalam cakupan makna ghulul, yaitu perbuatan khianat dalam menyembunyikan atau mengambil harta yang dikelola sebelum harta tersebut dibagikan kepada yang berhak. Pada asalnya, istilah ini digunakan untuk pencurian harta rampasan perang sebelum diserahkan kepada pemimpin, namun maknanya meluas pada setiap tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi memperkaya diri sendiri atau orang lain menggunakan fasilitas publik atau uang milik negara.

Alloh menegaskan keharoman ghulul dalam Al-Qur’an:

﴿وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Tidak mungkin seorang Nabi berbuat khianat dalam urusan harta rampasan perang. Siapa yang berbuat khianat, niscaya pada hari Qiyamah dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna bagi apa yang telah dikerjakannya, dan mereka tidak dizholimi.” (QS. Ali ‘Imron: 161)

Dalil di atas menunjukkan bahwa pelaku khianat akan dipermalukan di hadapan seluruh makhluk pada hari Qiyamah dengan memikul harta yang telah dikorupsi secara nyata. Larangan ini diperkuat oleh sabda Rosululloh yang memperingatkan para petugas pengumpul harta agar tidak mengambil sedikit pun dari apa yang diamanahkan kepada mereka di luar hak resmi yang telah ditetapkan.

Dalam sebuah riwayat dari Adi bin Amiroh rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فكَتَمَنَا مِخْيَاطًا فَمَا فَوْقَهُ، كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Siapa saja di antara kalian yang kami tugaskan untuk mengurusi suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih dari itu, maka perbuatan itu adalah ghulul (khianat) yang akan dia bawa pada hari Qiyamah.” (HR. Muslim no. 1833)

Contoh dari keharoman ini terjadi pada masa Nabi , di mana seorang lelaki bernama Ibnu Lutbiyyah ditugaskan untuk memungut Zakat. Ketika kembali, ia membawa harta Zakat sekaligus harta lain seraya berkata, “Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku.” Mendengar hal itu, Rosululloh langsung naik ke atas mimbar dan menegur keras tindakan tersebut dengan bersabda:

«مَا بَالُ العَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ: هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي، فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ، فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لا يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ»

“Bagaimana bisa seorang petugas yang kami utus untuk suatu pekerjaan berkata, ‘Ini untukmu (wahai Nabi) dan ini dihadiahkan kepadaku’? Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau rumah ibunya, lalu ia melihat apakah ada hadiah yang diberikan kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang di antara kalian mengambil sesuatu dari harta tersebut melainkan ia akan datang pada hari Qiyamah dengan memikul harta itu di atas lehernya.” (HR. Al-Bukhori no. 7174 dan Muslim no. 1832)

Kisah nyata ini memberikan pelajaran ilmiyyah yang sangat kokoh bahwa segala bentuk penerimaan komisi, hadiah jabatan, atau uang pelicin yang didapatkan oleh seorang pejabat atau pegawai karena kedudukannya adalah bentuk korupsi yang harom dan dikategorikan sebagai harta ghulul.

1.2 Ancaman terhadap Pelaku Korupsi di Dunia dan Akhiroh

Ancaman bagi orang yang memakan harta korupsi tidak hanya berlaku kelak di Akhiroh, melainkan telah dimulai sejak di alam kubur. Harta harom tersebut akan berubah menjadi siksaan yang membakar tubuh pelakunya, meskipun di dunia ia tampak mati sebagai seorang yang dianggap berjihad atau melakukan pembelaan terhadap kaum Muslimin. Syari’at Islam tidak memandang status lahiriah seseorang apabila ia masih terbebani oleh dosa kezholiman harta publik.

Diriwayatkan dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan peristiwa nyata saat para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum berjalan bersama Rosululloh pada perang Khoibar. Ada seorang budak hitam bernama Mid’am yang bertugas membenahi pelana unta milik Rosululloh . Tiba-tiba sebuah anak panah nyasar mengenai budak tersebut hingga ia tewas. Para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum pun berkata, “Beruntung sekali ia, mendapatkan mati syahid.” Namun Rosululloh langsung menyanggah anggapan tersebut dengan tegas:

«كَلَّا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَخَذَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا»

“Sekali-kali tidak demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya sehelai kain yang ia ambil pada hari Khaibar dari harta rampasan perang yang belum dibagikan, benar-benar akan menyalakan api yang membakar dirinya di dalam kubur.”

Mendengar sabda Nabi yang sangat keras tersebut, ada seorang lelaki yang langsung datang membawa satu atau dua tali sandalku yang sempat ia ambil tanpa izin, lalu ia serahkan kembali. Rosululloh bersabda:

«شِرَاكٌ مِنْ نَارٍ، أَوْ شِرَاكانِ مِنْ نَارٍ»

“Satu tali sandal dari api Naar, atau dua tali sandal dari api Naar.” (HR. Al-Bukhori no. 6707 dan Muslim no. 115)

Kenyataan ini membuktikan bahwa kadar harta yang sedikit pun, jika diambil dengan cara korupsi atau khianat, sanggup menyeret pelakunya ke dalam adzab yang mengerikan. Jika sehelai kain atau seutas tali sandal saja mampu menyalakan api di dalam kubur, maka bagaimana dengan orang-orang yang merampok uang negara hingga jutaan, miliaran, bahkan triliunan rupiah? Niscaya adzab yang menantinya jauh lebih dahsyat.

Lebih jauh lagi, pelaku korupsi terancam kehilangan status keimanan yang sempurna saat ia melakukan aksi kejahatannya. Hatinya telah dikuasai oleh syaithon sehingga ia berani menerjang batasan-batasan hukum Alloh .

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda:

«لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ»

“Tidaklah seorang pezina berzina ketika ia berzina dalam keadaan sebagai seorang Mu’min yang sempurna imannya. Tidaklah seorang peminum khamar meminum khamar ketika ia meminumnya dalam keadaan sebagai seorang Mu’min. Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan sebagai seorang Mu’min. Dan tidaklah seorang merampas harta yang berharga yang membuat pandangan manusia tertuju kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan sebagai seorang Mu’min.” (HR. Al-Bukhori no. 2475 dan Muslim no. 57)

1.3 Dampak Harta Harom terhadap Doa

Dampak buruk yang paling nyata dirasakan oleh pelaku korupsi di dunia adalah terhalanginya doa-doa yang ia panjatkan kepada Alloh . Meskipun ia melakukan perjalanan jauh demi ibadah, merendahkan diri di tempat-tempat mulia, dan mengangkat kedua tangannya ke langit, seluruh amalan tersebut menjadi sia-sia dan tertolak akibat pakaian, makanan, dan minuman yang bersumber dari uang harom hasil korupsi.

Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rosululloh bersabda:

«أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟»

“Wahai manusia, sesungguhnya Alloh itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Alloh memerintahkan kepada orang-orang Mu’min sebagaimana apa yang Dia perintahkan kepada para Rosul. Alloh berfirman: ‘Wahai para utusan, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah kebajikan. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Alloh berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizqi yang baik-baik yang Kami anugerahkan kepadamu.’ (QS. Al-Baqoroh: 172). Kemudian Nabi menceritakan perihal seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai Robb-ku, wahai Robb-ku,’ padahal makanannya harom, minumannya harom, pakaiannya harom, dan ia diberi asupan dari rizqi yang harom, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)

Ketertolakan doa ini merupakan musibah. Harta hasil korupsi yang melimpah sama sekali tidak akan mendatangkan ketenangan hatinya, melainkan justru memicu berbagai kerusakan dalam rumah tangga, hilangnya kebahagiaan sejati, serta hilangnya rohmat dari Alloh . Keberkahan hidup dicabut seluruhnya, digantikan dengan rasa haus yang tidak pernah terpuaskan terhadap kemewahan semu duniawi.

Ulama Salaf terkemuka, Al-Fudhoil bin ‘Iyadh (187 H) rohimahulloh, pernah memberikan untaian nasehat yang sangat berharga terkait pengaruh makanan dan harta terhadap kondisi hati manusia. Beliau menegaskan bahwa rusaknya hati dan terhalangnya ketaatan berawal dari masuknya barang-barang harom ke dalam perut seorang hamba. Jika asupan yang masuk telah terkontaminasi oleh kezholiman, seluruh anggota badan akan cenderung malas melakukan ibadah dan justru mudah terdorong melakukan maksiat yang lain.

 

Bab 2: Syarat Taubat dari Korupsi

2.1 Menyesali dan Berhenti Seketika

Langkah awal yang wajib ditempuh oleh seorang koruptor yang menghendaki keselamatan adalah memicu rasa penyesalan yang mendalam di dalam dadanya. Penyesalan ini merupakan sebuah pergolakan batin yang dahsyat atas keberaniannya melanggar batas-batas larangan Alloh dan memakan hak rakyat banyak. Rasa sesal yang shohih akan melahirkan tindakan nyata untuk berhenti seketika dari seluruh aktivitas korupsi yang sedang atau akan dilakukannya.

Nabi menjelaskan kedudukan penting dari rasa sesal ini dalam sebuah hadits singkat namun sangat padat:

«النَّدَمُ تَوْبَةٌ»

“Penyesalan itu adalah taubat.” (HSR. Ibnu Majah no. 4252)

Tanpa adanya rasa menyesal, segala klaim taubat seseorang dianggap gugur dan tertolak. Berhenti seketika dari perbuatan harom tersebut berarti memutus total segala akses atau jaringan yang melanggengkan praktik korupsi, serta menolak segala bentuk pemberian susulan yang bersumber dari transaksi khianat masa lalu. Hamba tersebut benar-benar sadar bahwa setiap detik ia menikmati fasilitas hasil korupsi, maka setiap detik pula murka Alloh terus mengalir atas dirinya.

2.2 Bertekad Kuat untuk Tidak Mengulangi

Syarat kedua yang mengokohkan taubat seorang pelaku korupsi adalah adanya tekad membaja di dalam hatinya untuk tidak pernah kembali lagi pada kubangan dosa yang sama di masa yang akan datang. Tekad ini harus diuji dengan komitmen nyata untuk menjauhi segala godaan harta, kekuasaan, dan celah-celah jabatan yang dapat membangkitkan kembali nafsu ketamakan dirinya.

Alloh berfirman memerintahkan umat Islam agar melakukan taubat yang tulus dan bersih:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Alloh dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Robb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam Jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At-Tahrim: 8)

Arti dari taubat nasuha (semurni-murninya) sebagaimana dijelaskan oleh para Shohabat dan ulama Salaf adalah taubat yang tidak menyisakan keinginan sedikit pun dalam hati pelakunya untuk mengulangi kembali kemaksiatan tersebut, sebagaimana air susu yang telah keluar tidak akan mungkin bisa masuk kembali ke dalam kantong tetek induknya. Tekad kuat ini menuntut sang koruptor untuk siap hidup dalam kesederhanaan dan meninggalkan kemewahan yang selama ini ia banggakan dari hasil jalan pintas yang harom.

2.3 Kewajiban Menyelesaikan Urusan Kezholiman kepada Manusia

Ini adalah syarat terberat sekaligus penentu sah atau tidaknya taubat dari dosa korupsi. Berbeda dengan dosa seorang hamba yang murni berkaitan dengan hak Alloh di mana Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang—dosa kezholiman yang melibatkan harta manusia tidak akan pernah dimaafkan begitu saja oleh Alloh sebelum pemilik harta tersebut memberikan keridhoannya atau haknya dikembalikan secara utuh.

Rosululloh memberikan peringatan keras melalui khotbahnya yang sangat terkenal agar setiap orang segera membersihkan dirinya dari segala bentuk tuntutan kezholiman sebelum datangnya hari pembalasan yang tidak lagi menerima tebusan berupa uang emas maupun perak.

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ»

“Siapa saja yang memiliki tanggungan kezholiman terhadap saudaranya, baik yang merusak kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalan darinya pada hari ini juga, sebelum datang suatu hari yang tidak ada lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal sholih, maka amal sholihnya akan diambil sebanyak kadar kezholimannya. Namun jika ia tidak memiliki kebaikan lagi, maka dosa-dosa dari orang yang dizholiminya akan diambil lalu ditimpakan kepadanya.” (HR. Al-Bukhori no. 2449)

Di dalam riwayat lain, Rosululloh memperjelas status orang yang bangkrut total pada hari Qiyamah akibat dosa-dosa kezholiman sosial semacam ini. Beliau bertanya kepada para Shohabat:

«أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟»

“Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?”

Para Shohabat menjawab, “Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki harta benda.” Maka Rosululloh meluruskan pandangan mereka dengan sabdanya:

«إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ»

“Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari Qiyamah dengan membawa pahala Sholat, Puasa, dan Zakat. Namun ia juga datang dalam keadaan dahulu pernah mencela si A, menuduh si B, memakan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka diberikanlah pahala kebaikannya kepada si ini dan si ini. Jika pahala kebaikannya telah habis sebelum terselesaikan seluruh tuntutan kezholiman atas dirinya, maka diambil lah dosa-dosa mereka lalu dilemparkan kepadanya, kemudian ia pun dicampakkan ke dalam api Naar.” (HR. Muslim no. 2581)

Realitas syar’i ini membuktikan secara mutlak bahwa seorang koruptor yang mengira bisa menghapus dosa besarnya hanya dengan membangun Masjid, memberangkatkan orang lain Umroh, atau menyumbang ke yayasan yatim piatu menggunakan sisa uang korupsinya, sungguh ia berada dalam kesesatan yang nyata. Selama harta publik tersebut belum dikembalikan kepada tempatnya yang sah, ia tetap menyandang status sebagai orang zholim yang terancam bangkrut total di hadapan mahkamah Alloh .

 

Bab 3: Mekanisme Pengembalian Harta Korupsi

3.1 Mengembalikan Harta kepada Kas Negara atau Pemilik Aslinya

Langkah teknis pertama yang wajib dieksekusi oleh pelaku korupsi yang bertaubat adalah mengembalikan wujud harta yang telah ia ambil secara zholim kepada pihak yang dirugikan. Karena korupsi umumnya melibatkan uang negara atau instansi publik, maka harta tersebut harus dikembalikan ke dalam kas negara atau lembaga tempat ia mencuri uang tersebut, sehingga aset tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Kewajiban mengembalikan barang titipan atau rampasan ini didasarkan atas perintah Alloh dalam Al-Qur’an:

﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58)

Rosululloh juga menegaskan kewajiban pengembalian fisik barang yang diambil secara zholim ini melalui sabdanya yang shohih:

«عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ»

“Tangan yang mengambil sesuatu bertanggung jawab atas apa yang diambilnya itu sampai ia mengembalikannya secara utuh.” (HR. Abu Dawud no. 3561 dan At-Tirmidzi no. 1266)

Jika harta yang dikorupsi telah berubah wujud menjadi aset tetap seperti tanah, rumah mewah, atau kendaraan, maka aset-aset tersebut wajib diserahkan atau dijual seluruh hasilnya untuk dikembalikan ke kas negara. Pelaku korupsi tidak boleh menahan aset tersebut dengan alasan ia telah bertaubat, sebab esensi taubat dari kezholiman harta adalah pelepasan total hak kepemilikan palsu yang diperoleh melalui jalan yang harom.

3.2 Menghitung Keuntungan yang Diperoleh dari Modal Harta Harom

Permasalahan ilmiyyah yang sering muncul adalah bagaimana status hukum keuntungan, deviden, atau pengembangan aset yang modal awalnya murni berasal dari uang hasil korupsi?

Segala cabang atau buah yang tumbuh dari akar yang harom, maka hasilnya pun ikut berstatus harom dan tidak boleh dinikmati oleh pelaku maksiat sebagai bentuk hukuman dan pencegahan.

Penerapan hukum ini merujuk pada keputusan tegas yang pernah diambil oleh Shohabat Umar bin Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu saat menjabat sebagai Kholifah. Dikisahkan dalam riwayat yang shohih bahwa dua anak beliau, Abdullah dan Ubaidullah, pergi bersama pasukan Muslimin ke Iraq. Di sana, gubernur Abu Musa Al-Asy’ari (44 H) rodhiyallahu ‘anhu memberikan pinjaman uang dari kas negara (Baitul Mal) kepada keduanya agar dibelikan barang-barang dagangan khas Iraq, lalu dijual di Madinah. Keuntungannya menjadi milik mereka berdua, sedangkan modal pokoknya dikembalikan ke Baitul Mal di Madinah.

Ketika Umar bin Al-Khoththob rodhiyallahu ‘anhu mengetahui hal tersebut, beliau langsung menegur keras anak-anaknya seraya berkata, “Apakah semua pasukan mendapatkan pinjaman seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab, “Tidak.” Umar pun berkata dengan tegas:

«أَدِّيَا الْمَالَ وَرِبْحَهُ»

“Kembalikan modal pokok beserta seluruh keuntungan yang kalian peroleh ke Baitul Mal!” (Syarhus Sunnah, Al-Baghowi, 8/260)

Umar bin Al-Khoththob rodhiyallahu ‘anhu memandang bahwa keuntungan tersebut didapatkan karena fasilitas khusus kemudahan jabatan sebagai anak Kholifah, yang merupakan salah satu bentuk celah ghulul. Jika terhadap perkara yang statusnya berupa pinjaman resmi saja Umar bertindak sekeras itu demi menjaga kesucian Baitul Mal, maka bagaimana dengan keuntungan murni yang dihasilkan dari perputaran uang yang murni dicuri lewat jalur korupsi? Maka seluruh modal beserta keuntungan komersial yang didapat wajib disita dan dikembalikan tanpa sisa.

3.3 Penyaluran Harta Korupsi yang Pemilik Aslinya Tidak Diketahui Lagi

Pada beberapa kasus korupsi yang rumit, pelaku terkadang mengambil harta dari masyarakat luas dalam bentuk pungutan liar skala kecil namun terjadi ribuan kali, sehingga ia tidak mungkin lagi mengidentifikasi satu per satu wajah atau nama korban yang telah dizholiminya. Dalam kondisi yang mustahil untuk mengembalikan harta langsung kepada pemilik aslinya ini, syari’at memberikan solusi darurat agar harta tersebut dibersihkan dari tangan pelaku dengan cara disalurkan seluruhnya untuk proyek kemaslahatan umum atau diserahkan kepada fakir miskin.

Penyaluran harta ini statusnya bukanlah shodaqoh yang mendatangkan pahala bagi pelakunya, melainkan murni tindakan pelepasan harta harom demi membersihkan diri. Pelaku korupsi tidak boleh mengharapkan pahala sedikit pun dari harta harom yang ia lepaskan tersebut, karena Alloh hanya menerima amalan yang bersumber dari sesuatu yang suci.

Rosululloh bersabda:

«لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ»

“Tidak akan diterima Sholat tanpa bersuci, dan tidak akan diterima shodaqoh yang bersumber dari harta ghulul (khianat/korupsi).” (HR. Muslim no. 224)

Jalan satu-satunya untuk bertaubat adalah dengan mengeluarkan harta tersebut dari kekuasaannya dan menyalurkannya untuk kepentingan kaum Muslimin yang membutuhkan atau fasilitas umum seperti perbaikan jalan dan jembatan, dengan niat mewakili pemilik aslinya kelak di hari Qiyamah.

Bab 4: Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Korupsi

4.1 Sikap Kesatria Menghadapi Hukuman Dunia demi Keselamatan Akhiroh

Seorang pelaku korupsi yang benar-benar menghendaki taubat yang jujur harus memiliki sikap kesatria untuk berani menghadapi segala konsekuensi hukum yang berlaku di dunia. Ia tidak boleh melarikan diri, menyuap aparat penegak hukum untuk meringankan sanksi, atau menyembunyikan bukti-bukti kejahatannya. Hukuman penjara, penyitaan aset, atau sanksi sosial di dunia jauh lebih ringan dan sementara jika dibandingkan dengan siksaan Naar yang menyala-nyala di Akhiroh.

Kesadaran ilmiyyah ini dicontohkan secara nyata oleh para pelaku dosa besar pada zaman Rosululloh yang datang menyerahkan diri secara sukarela demi dibersihkan dari dosa. Kisah nyata seorang wanita dari kabilah Ghomidiyyah yang datang kepada Nabi mengakui perbuatan zinanya adalah bukti puncak ketundukan jiwa. Wanita itu berkata:

«يَا رَسُولَ اللَّهِ، طَهِّرْنِي»

“Wahai Rosululloh, bersihkanlah diriku!” (HR. Muslim no. 1695)

Meskipun Nabi sempat memintanya pulang untuk berpikir dan melahirkan anaknya terlebih dahulu, wanita tersebut tetap kembali dengan tekad yang bulat meminta dihukum rajam demi mendapatkan kesucian di hadapan Alloh . Setelah hukuman dilaksanakan, Rosululloh memberikan kesaksian atas kualitas taubat wanita tersebut:

«لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ»

“Sungguh ia telah melakukan taubat yang sekiranya taubat tersebut dibagikan kepada 70 orang dari penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka seluruhnya.” (HR. Muslim no. 1695)

Melalui pijakan kisah shohih ini, seorang koruptor yang bertaubat harus melaporkan dirinya sendiri kepada pihak berwenang, mengakui seluruh rincian uang yang telah ia curi, dan menerima keputusan hukum pengadilan dengan ridho tanpa melakukan pembelaan dusta. Sikap pasrah menghadapi hukum dunia ini adalah tanda utama bahwa rasa takutnya kepada adzab Alloh telah mengalahkan rasa takutnya kepada jeruji besi makhluk.

4.2 Mengundurkan Diri dari Jabatan

Di antara bentuk kedisiplinan diri pasca pengakuan dosa adalah kerelaan untuk melepaskan atau mengundurkan diri secara resmi dari posisi, jabatan, atau instansi tempat ia terbiasa melakukan korupsi. Lingkungan kerja yang korup dan penuh dengan peluang manipulasi finansial akan menjadi perangkap setan yang sangat rawan menariknya kembali ke dalam dosa jika ia tetap bertahan di posisi tersebut.

Langkah ini sejalan dengan kisah nyata pembunuhan 100 nyawa yang dikisahkan langsung oleh Nabi . Ketika pembunuh tersebut ingin bertaubat, seorang alim menasihatinya agar segera meninggalkan negerinya yang buruk:

«انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا، فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللهَ فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ، وَلَا تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ، فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ»

“Pergilah kamu ke negeri anu dan anu, karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Alloh, maka sembahlah Alloh bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke negerimu sendiri, karena negerimu itu adalah tempat yang buruk.” (HR. Al-Bukhori no. 3470 dan lafazh Muslim no. 2766)

Bagi seorang mantan koruptor, jabatan lamanya adalah “negeri yang buruk” yang harus ditinggalkan. Melepaskan jabatan publik merupakan bukti konkret bahwa ia lebih memilih menyelamatkan agamanya daripada mempertahankan status sosial, fasilitas mewah, dan kehormatan semu di mata manusia.

4.3 Membersihkan Nama Baik melalui Perbaikan Amal

Penyesalan dan pengunduran diri harus diiringi dengan fase rekonsiliasi sosial dan pembuktian melalui amal-amal nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. Citra diri yang sempat rusak akibat perbuatan khianat wajib diperbaiki dengan cara konsisten menampilkan integritas tinggi, kejujuran, dan pembelaan terhadap hak-hak kaum lemah di sisa usianya.

Alloh menetapkan pengecualian diterimanya taubat bagi orang-orang yang mau memperbaiki diri dan menjelaskan kebenaran:

﴿إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيم

“Kecuali mereka yang telah bertaubat, mengadakan perbaikan, dan menjelaskan kebenaran. Mereka itulah yang Aku terima taubatnya, dan Akulah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqoroh: 160)

Perbaikan amal nyata ini mencakup keterlibatan aktif dalam gerakan-gerakan dakwah anti-korupsi, mengedukasi masyarakat tentang bahaya harta harom, serta menjadi teladan hidup sederhana yang qona’ah di tengah hantaman badai gaya hidup mewah modern.

Bab 5: Langkah Pembinaan Diri Pasca Taubat

5.1 Membiasakan Diri dengan Sifat Qona’ah dan Zuhud

Akar utama dari tindakan korupsi adalah penyakit tamak, rakus terhadap harta, dan ketidakpuasan terhadap rizqi halal yang telah Alloh takdirkan. Oleh karena itu, terapi mental paling mendasar bagi seorang hamba pasca taubat adalah menanamkan sifat qona’ah (merasa cukup dengan apa yang ada) dan zuhud (mengosongkan hati dari ketergantungan terhadap kemewahan duniawi).

Rosululloh menggariskan definisi kekayaan sejati yang bertumpu pada kondisi jiwa, bukan pada jumlah tumpukan harta benda:

«لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ»

“Kekayaan itu bukanlah diukur dari banyaknya seonggok harta benda duniawi, melainkan kekayaan sejati adalah kekayaan yang ada di dalam jiwa (merasa cukup).” (HR. Al-Bukhori no. 6446 dan Muslim no. 1051)

Dalam riwayat lain, Nabi mengabarkan keberuntungan besar bagi orang yang memiliki tiga pilar kesederhanaan dalam hidupnya:

«قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ، وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ»

“Sungguh sangat beruntung orang yang telah berserah diri menjadi seorang Muslim, diberikan rizqi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan Alloh jadikan hatinya qona’ah terhadap apa yang telah Dia karuniakan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054)

Dengan melatih diri hidup qona’ah, seorang mantan koruptor tidak akan lagi merasa minder atau tertekan saat harus kehilangan mobil mewah atau rumah megahnya. Ia akan memandang bahwa sepotong roti halal yang dimakannya dengan ketenangan iman jauh lebih lezat dan aman daripada hidangan mewah di restoran bintang lima namun dibayar dengan uang hasil khianat yang memicu siksa Naar.

5.2 Memilih Lingkungan Sahabat yang Sholih dan Majelis Ilmu

Proses hijroh dari dunia hitam korupsi membutuhkan sistem pendukung yang kokoh. Seseorang tidak akan mampu bertahan dalam konsistensi taubat jika ia masih terus bergaul dengan rekan-rekan lamanya yang gemar pamer kekayaan, berdiskusi tentang proyek manipulatif, dan meremehkan hukum syari’at. Mantan pelaku korupsi wajib berhijroh secara fisik dan sosial menuju lingkungan baru yang dipenuhi teman-teman yang sholih dan majelis-majelis ilmu syar’i.

Nabi memberikan perumpamaan yang sangat indah dan logis mengenai besarnya pengaruh teman bergaul terhadap hitam-putihnya tabiat seorang hamba:

«مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً»

“Perumpamaan teman bergaul yang sholih dengan teman bergaul yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dengan tukang pandai besi. Dari penjual minyak wangi, engkau kemungkinan bisa membeli minyak wanginya atau minimal engkau mendapatkan embusan bau harumnya. Sedangkan dari tukang pandai besi, ia bisa membakar badanmu atau pakaianmu, atau minimal engkau mendapatkan embusan bau busuk darinya.” (HR. Al-Bukhori no. 5534 dan Muslim no. 2628)

Melalui integrasi ke dalam majelis ilmu, iman yang sempat redup akan kembali menyala. Hati yang mengeras akibat bertahun-tahun memakan harta harom akan perlahan melunak saat mendengarkan untaian ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi yang dibacakan. Di lingkungan barunya inilah ia akan mendapatkan penguatan mental untuk tetap teguh di atas jalan kemiskinan yang terhormat daripada kekayaan yang berlumur dosa.

5.3 Memperbanyak Amal Sholih dan Shodaqoh dari Harta yang Thoyyib

Sebagai penutup dari rangkaian pembinaan diri, seorang hamba yang bertaubat harus mengimbangi masa lalunya yang kelam dengan memacu diri melakukan berbagai macam kebajikan dan menginfakkan harta yang benar-benar bersih sumbernya. Amal sholih yang dikerjakan dengan penuh keikhlasan memiliki kekuatan ilmiyyah untuk menghapus catatan keburukan masa lalu.

Alloh menegaskan hukum pergantian nilai amal ini dalam firman-Nya:

﴿وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

“Dan dirikanlah Sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)

Rosululloh juga membekali para Shohabat dengan wasiat penting agar senantiasa mengejar keburukan dengan kebaikan:

«اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبَعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ»

“Bertaqwalah kepada Alloh di mana pun engkau berada, dan ikutilah perbuatan buruk itu dengan perbuatan baik niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlaq yang baik.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1987)

Shodaqoh yang dikeluarkan pada fase ini harus murni berasal dari sisa harta halalnya—misalnya dari hasil keringat usaha baru yang kecil namun suci, atau sisa harta warisan orang tuanya yang jelas kehalalannya. Shodaqoh dari harta yang thoyyib inilah yang akan menumbuhkan naungan berkah bagi dirinya kelak di hari Qiyamah dan menjadi saksi pembela bahwa ia telah benar-benar kembali menjadi hamba Alloh yang ta’at.

 

Penutup

Bertaubat dari dosa korupsi adalah sebuah perjalanan spiritual dan hukum yang teramat berat, namun ia adalah satu-satunya jalan keselamatan yang tidak memiliki pilihan alternatif. Pilihan bagi seorang pelaku khianat harta publik hanya ada 2: mengembalikan harta tersebut di dunia secara terhormat, atau memikul harta korupsinya di atas lehernya di hadapan seluruh makhluk pada hari Qiyamah.

Buku ini telah memaparkan—mulai dari memicu rasa penyesalan yang mendalam, menghentikan total seluruh akses tindakan korupsi, mengembalikan hak-hak finansial ke kas negara atau masyarakat, hingga disiplin membina diri dalam kesederhanaan qona’ah—merupakan panduan yang tidak boleh dikurangi satu tahapan pun. Taubat bukanlah pelarian dari hukum dunia, melainkan bentuk kesiapan jiwa menghadapi pengadilan dunia demi menghindari dahsyatnya adzab Akhiroh.

Semoga lembaran-lembaran ilmiyyah ini mampu menjadi lentera penerang bagi setiap jiwa yang sedang dirundung kegelapan dosa korupsi, menuntun mereka keluar dari jerat ketamakan harta semu menuju kebahagiaan hakiki di bawah naungan ridho dan rohmat Alloh . Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri selama nafas belum sampai di kerongkongan.

Segala puji bagi Alloh yang dengan ni’mat-Nya segala amal sholih menjadi sempurna.[NK]

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini