Cari Ebook

[PDF] Arbain (40 Hadits) Tentang Kuburan - Nor Kandir

 


Muqoddimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Alloh , Robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi , keluarga beliau, dan para Shohabat rodhiyallohu anhum. Buku ini menyajikan 40 Hadits pokok tentang larangan seputar kuburan. Tujuan utamanya adalah menjaga kemurnian tauhid dan menutup segala jalan menuju kesyirikan yang sering melanda umat akibat kejahilan terhadap sunnah Nabi . Pada bagian pertama ini, kita akan membahas larangan keras menjadikan kuburan sebagai Masjid atau tempat ibadah.

 

 

 

 

Bab 1

Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid

 

[1] Larangan Nabi Menjelang Wafatnya

Dari Jundub bin Abdillah rodhiyallohu anhu, ia mendengar Nabi bersabda 5 hari sebelum beliau wafat:

«أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ»

“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian biasa menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang sholih mereka sebagai Masjid. Ingatlah! Janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai Masjid (tempat ibadah), sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.” (HR. Muslim no. 532)

Faidah Hadits:

1. Nabi memberikan peringatan keras ini di akhir hayat beliau agar umatnya tidak terjerumus ke dalam kesyirikan.

2. Menjadikan kuburan sebagai Masjid adalah kebiasaan umat terdahulu yang menyimpang dari fithroh dan jalan kebenaran.

3. Al-Qurthubi (671 H) menjelaskan bahwa maksud menjadikan kuburan sebagai Masjid adalah Sholat di sisinya dan menghadap kepadanya meskipun tidak dibangun bangunan Masjid di atasnya.

 

[2]  Laknat Alloh Terhadap Yahudi dan Nashroni

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu, bahwa Rosululloh bersabda:

«لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»

“Alloh melaknat Yahudi dan Nashoro, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid.” (HR. Al-Bukhori no. 437 dan lafazh Muslim no. 530)

Faidah Hadits:

1. Alloh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashroni karena sikap melampaui batas mereka terhadap kuburan para Nabi.

2. Larangan ini mencakup larangan membangun tempat ibadah di atas kuburan.

3. Umat Islam diharomkan menyerupai perbuatan orang kafir yang mendatangkan murka Alloh .

 

[3]  Larangan Membangun Tempat Ibadah di Atas Kubur

Dari ‘Aisyah rodhiyallohu anha, bahwa Ummu Salamah rodhiyallohu anha menyebutkan kepada Rosululloh tentang sebuah gereja yang dia lihat di negeri Habasyah (Ethiopia) yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, maka Rosululloh bersabda:

«أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ العَبْدُ الصَّالِحُ، أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ»

“Mereka itu adalah suatu kaum yang apabila seorang hamba yang sholih atau orang yang sholih meninggal di tengah-tengah mereka, mereka membangun sebuah Masjid di atas kuburannya dan mereka menggambar gambar-gambar tersebut di dalamnya, mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Alloh.” (HR. Al-Bukhori no. 434 dan Muslim no. 528)

Faidah Hadits:

1. Asal muasal penyembahan berhala sering kali dimulai dari sikap berlebihan terhadap orang sholih yang telah wafat.

2. Orang yang membangun tempat ibadah di atas kuburan disifati sebagai makhluk terburuk di sisi Alloh .

3. Larangan ini berlaku umum, baik untuk kuburan Nabi, orang sholih, maupun kaum Muslimin secara keseluruhan.

 

[4]  Peringatan Agar Tidak Mencontoh Perbuatan Umat Terdahulu

Dari ‘Aisyah rodhiyallohu anha, beliau berkata saat menceritakan kondisi Nabi menjelang wafat:

«وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا»

“Kalaulah bukan karena hal itu (kekhawatiran kubur Nabi dijadikan tempat ibadah), niscaya kuburannya ditampakkan, hanya saja dikhawatirkan akan dijadikan Masjid (sehingga tidak ditampakkan).” (HR. Al-Bukhori no. 1330 dan Muslim no. 529)

Faidah Hadits:

1. Para Shohabat rodhiyallohu anhum memahami betul larangan Nabi sehingga mereka memakamkan beliau dengan tertutup, bukan di tempat terbuka.

2. Ibnu Hajar (852 H) menerangkan bahwa tindakan ini bertujuan menutup celah menuju kesyirikan demi menjaga kemurnian tauhid.

3. Hadits ini membantah alasan sebagian orang yang membolehkan membangun Masjid di kuburan dengan dalih posisi makam Nabi saat ini, padahal perluasan Masjid Nabawi terjadi setelah para Shohabat utama wafat dan posisi makam tetap dilindungi dinding tebal berlapis sebagai tanda tidak masuk tempat Sholat.

 

[5]  Kuburan Bukan Tempat Sholat

Dari Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma, dari Nabi , beliau bersabda:

«اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا»

“Jadikanlah sebagian Sholat kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan-kuburan.” (HR. Al-Bukhori no. 432 dan Muslim no. 777)

Faidah Hadits:

1. Rumah yang tidak pernah digunakan untuk ibadah Sholat dan membaca ayat Alloh diibaratkan seperti kuburan yang mati.

2. Hal ini menegaskan bahwa kuburan pada asalnya bukanlah tempat untuk melaksanakan ibadah Sholat.

3. Disunnahkan memperbanyak Sholat sunnah di dalam rumah untuk mendatangkan rohmat dan barokah bagi penghuninya.

 

 

 

 

Bab 2

Larangan Membangun dan Menghias Kuburan

 

[6]  Larangan Menembok Kuburan (Tajshish)

Dari Jabir rodhiyallohu anhu, beliau berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ»

“Rosululloh melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

Faidah Hadits:

1. An-Nawawi (676 H) menjelaskan bahwa mengapur atau memplester kuburan dengan semen adalah perbuatan makruh yang dibenci dalam syari’at.

2. Larangan ini bertujuan untuk menghindari sikap bermegah-megahan dan menghamburkan harta pada hal yang tidak bermanfaat bagi mayit.

3. Kuburan pada asalnya adalah pengingat akan Akhiroh, sehingga menghiasnya bertentangan dengan esensi fithroh ziyaroh kubur.

 

[7]  Larangan Menduduki Kuburan

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ»

“Sungguh apabila salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya lalu menembus kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim no. 971)

Faidah Hadits:

1. Larangan keras ini menunjukkan kehormatan seorang Muslim yang telah wafat sama dengan kehormatannya ketika masih hidup.

2. Duduk di atas kuburan termasuk bentuk perendahan terhadap penghuni kubur yang sedang menanti hari Qiyamah.

3. Diperbolehkan berjalan di sela-sela kuburan asalkan tidak menginjak atau menduduki gundukan tanah kuburan tersebut.

 

[8]  Larangan Menulis di Atas Kuburan

Dari Jabir rodhiyallohu anhu, beliau berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُكْتَبَ عَلَى الْقَبْرِ شَيْءٌ»

“Rosululloh melarang untuk dituliskan sesuatu di atas kuburan.” (HSR. Ibnu Majah no. 1563)

Faidah Hadits:

1. Penulisan nama, nasab, atau ayat Al-Qur’an di atas kuburan dilarang agar tidak menjadi sarana pengagungan atau kesombongan nasab.

2. Al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) menyebutkan bahwa memberi tanda berupa batu polos tanpa tulisan diperbolehkan agar kuburan mudah dikenali oleh kerabatnya.

3. Tulisan di nisan sering kali luntur atau terinjak sehingga berpotensi melecehkan nama-nama Alloh jika yang ditulis adalah lafazh jalalah.

 

[9]  Larangan Menambah Tanah dari Luar Liang Lahat

Dari Jabir rodhiyallohu anhu, beliau berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ»

“Rosululloh melarang kuburan disemen, atau ditulis di atasnya, atau ditambah tanah di atasnya.” (HSR. Abu Dawud no. 3226 dan Muslim)

Faidah Hadits:

1. Gundukan kuburan hanya boleh dibentuk dari tanah galian liang lahat janazah tersebut tanpa penambahan tanah dari tempat lain.

2. Penambahan tanah dari luar akan membuat kuburan semakin tinggi dan menyalahi wujud kuburan yang diajarkan Rosululloh .

3. Syari’at Islam sangat rinci dalam mengatur tata cara pemakaman agar jauh dari kemegahan dunia dan pengkultusan.

 

 

 

 

Bab 3

Larangan Meninggikan Kuburan

 

[10]  Perintah Ali bin Abi Tholib (40 H) Meratakan Patung dan Kuburan

Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, beliau berkata bahwa Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu berkata kepadaku:

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»

“Maukah aku mengutusmu atas apa yang Rosululloh telah mengutusku atasnya? Yaitu janganlah engkau membiarkan sebuah patung (atau gambar bernyawa) kecuali engkau menghancurkannya, dan janganlah engkau membiarkan kuburan yang meninggi kecuali engkau meratakannya (kecuali sejengkal sebagai tanda).” (HR. Muslim no. 969)

Faidah Hadits:

1. Mengubah kuburan yang tinggi menjadi rata sekadar 1 jengkal adalah jalan para Shohabat.

2. Terdapat kaitan yang erat antara patung berhala dan kuburan yang ditinggikan, di mana keduanya sering kali menjadi sarana menuju kesyirikan.

3. Pemerintah berwenang untuk menertibkan bangunan liar di atas pemakaman umum kaum Muslimin.

 

[11]  Larangan Meninggikan Kuburan Melebihi 1 Jengkal

Dari Tsumamah bin Syafiy, beliau berkata bahwa kami bersama Fadholah bin Ubaid rodhiyallohu anhu di negeri Romawi, lalu seorang teman kami meninggal dunia, maka Fadholah memerintahkan untuk meratakan kuburannya, lalu beliau berkata:

«سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا»

“Aku mendengar Rosululloh memerintahkan untuk meratakannya.” (HR. Muslim no. 968)

Faidah Hadits:

1. Para Shohabat senantiasa mengamalkan bimbingan Nabi meskipun mereka berada di negeri asing.

2. Asy-Syafi’i (204 H) menegaskan kesukaannya agar kuburan tidak ditinggikan melebihi ukuran yang cukup untuk dikenali.

3. Meratakan di sini bermakna menurunkannya hingga tersisa sedikit gundukan sekadar 1 jengkal, bukan meratakannya sama sekali dengan tanah sekitarnya.

 

[12]  Larangan Meninggikan Melebihi Kubur Nabi

Sufyan At-Tammar berkata bahwa dirinya:

«أَنَّهُ رَأَى قَبْرَ النَّبِيِّ ﷺ مُسَنَّمًا»

“Ia melihat kubur Nabi musannam (tinggi sejengkal seperti punuk unta).” (HR. Al-Bukhori no. 1390)

Faidah Hadits:

1. Bentuk kubur Rosululloh dan 2 Shohabatnya menjadi standar utama, yaitu tidak terlalu tinggi dan tidak datar tenggelam.

2. Gundukan yang dibenarkan adalah bentuk wajar untuk sekadar menjadi tanda bahwa di situ terdapat makam seorang Muslim.

3. Menaburkan kerikil di atas pusara diperbolehkan untuk menjaga tanah agar tidak mudah terbawa angin atau air hujan.

 

 

 

 

Bab 4

Larangan Beribadah dan Mencari Barokah di Kuburan

 

[13]  Larangan Sholat Menghadap Kuburan

Dari Abu Martsad Al-Ghonawi rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rosululloh bersabda:

«لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا»

“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah kalian Sholat menghadap kepadanya.” (HR. Muslim no. 972)

Faidah Hadits:

1. Menghadap ke arah kuburan saat mendirikan Sholat adalah perbuatan yang harom dan dapat membatalkan Sholat.

2. Larangan ini adalah bentuk penjagaan agar kaum Muslimin tidak menyerupai penyembah berhala yang beribadah menghadap patung.

3. Ibnu Taimiyyah (728 H) menegaskan bahwa tempat yang terdapat kuburan di arah kiblatnya tidak boleh digunakan untuk Sholat.

 

[14]  Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Tempat Perayaan (‘Ied)

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ»

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan, dan bersholawatlah kepadaku, karena sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku di mana saja kalian berada.” (HSR. Abu Dawud no. 2042)

Faidah Hadits:

1. Tempat perayaan (‘ied) adalah tempat yang didatangi secara berulang-ulang pada waktu tertentu dengan ritual khusus.

2. Larangan menjadikan kubur Nabi sebagai tempat perayaan berlaku lebih keras lagi untuk kuburan selain beliau.

3. Sholawat yang diucapkan seorang Muslim dari tempat yang jauh tetap sampai kepada Nabi melalui perantara para Malaikat, begitu doa untuk mayit kerabat maupun orang sholih.

 

[15]  Larangan Menyembelih Binatang di Sisi Kuburan (‘Aqr)

Dari Anas bin Malik rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«لَا عَقْرَ فِي الْإِسْلَامِ»

“Tidak ada sembelihan di kuburan dalam Islam.” (HSR. Abu Dawud no. 3222)

Faidah Hadits:

1. Orang-orang jahiliyah memiliki kebiasaan menyembelih unta atau sapi di sisi kuburan tokoh mereka sebagai bentuk pengagungan.

2. Abdulloh bin Ahmad bin Hanbal (290 H) meriwayatkan dari bapaknya bahwa menyembelih hewan di kuburan adalah tradisi jahiliyah yang dihapus oleh Islam.

3. Menyembelih di kuburan karena Alloh adalah harom, dan jika untuk selain Alloh , termasuk untuk penghuni kubur, adalah syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

 

[16]  Larangan Meminta Syafaat Kepada Penghuni Kubur

Dari Abdulloh bin Abbas rodhiyallohu anhuma, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ»

“Apabila engkau meminta, maka mintalah kepada Alloh, dan apabila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Alloh.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2516)

Faidah Hadits:

1. Hajat dan syafaat mutlak hanya milik Alloh sebagai Robb semesta alam.

2. Meminta doa atau syafaat kepada orang yang sudah wafat adalah pelanggaran terhadap prinsip tauhid karena mayit telah terputus amalannya.

3. Ibnul Qoyyim (751 H) menjelaskan bahwa doa adalah inti ibadah, sehingga memalingkannya kepada selain Alloh di sisi kubur adalah kesyirikan.

 

[17]  Larangan Bertabarruk (Mencari Berkah) dengan Tanah atau Bangunan Kubur

Dari Abu Waqid Al-Laitsi rodhiyallohu anhu, bahwa ketika Rosululloh keluar menuju Hunain, beliau melewati sebuah pohon milik orang musyrik yang disebut Dzatu Anwath. Para Shohabat yang baru masuk Islam meminta dibuatkan pohon serupa, maka beliau bersabda:

«قُلْتُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى: ﴿اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةً قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ﴾»

“Kalian telah mengucapkan demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya sebagaimana Bani Isroil berkata kepada Musa: ‘Buatkanlah untuk kami sebuah sembahan sebagaimana mereka memiliki sembahan-sembahan. Musa berkata: ‘Kalian menang orang-orang bodoh.’” (HR. Ahmad no. 21897)

Faidah Hadits:

1. Mengambil berkah dari benda mati seperti pohon, batu, tembok kuburan, atau tanahnya adalah perbuatan yang menyerupai kesyirikan umat terdahulu.

2. Niat yang baik untuk mendekatkan diri kepada Alloh tidak menjadikan suatu amalan diterima jika caranya menyimpang dari syari’at.

3. Kebodohan terhadap tauhid adalah pintu masuk utama syaithon untuk menyesatkan manusia dari jalan yang lurus.

 

 

 

 

Bab 5

Larangan Sikap Berlebihan (Ghuluw) Terhadap Penghuni Kubur

 

[18]  Peringatan Agar Tidak Menyanjung Nabi Secara Berlebihan

Dari Umar bin Al-Khoththob rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Nabi bersabda:

«لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ»

“Janganlah kalian menyanjungku secara berlebihan sebagaimana orang-orang Nashroni menyanjung secara berlebihan kepada putra Maryam, karena sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka ucapkanlah hamba Alloh dan Rosul-Nya.” (HR. Al-Bukhori no. 3445)

Faidah Hadits:

1. Sikap berlebihan adalah sebab kebinasaan umat terdahulu yang mengangkat Nabi mereka hingga ke derajat keilahian.

2. Nabi membatasi pujian untuk beliau pada 2 sifat utama: sebagai hamba Alloh dan utusan-Nya.

3. Kesempurnaan cinta kepada Rosululloh dibuktikan dengan mengikuti sunnahnya, bukan dengan membuat puji-pujian yang melampaui batas syari’at.

 

[19]  Larangan Menjadikan Kubur Nabi Sebagai Berhala yang Disembah

Dari Atho bin Yasar rohimahulloh (103 H), bahwa Rosululloh berdoa:

«اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»

“Ya Alloh, janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Sangat keras kemarahan Alloh terhadap suatu kaum yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid.” (HSR. Malik no. 414; Hidayatur Ruwah, no. 715)

Faidah Hadits:

1. Doa ini menunjukkan kekhawatiran Nabi yang sangat besar terhadap nasib umatnya agar tidak jatuh dalam penyembahan kuburan.

2. Alloh mengabulkan doa beliau sehingga kubur beliau dihalangi dengan dinding tebal berlapis agar tidak bisa dicapai oleh tangan orang-orang yang berlebihan.

3. Setiap tempat yang diagungkan dan diibadahi selain Alloh dapat dikategorikan sebagai berhala.

 

[20]  Awal Mula Kesyirikan Karena Ghuluw Kepada Orang Sholih

Dari Abdulloh bin Abbas rodhiyallohu anhuma, saat menafsirkan ayat tentang berhala kaum Nuh, beliau berkata:

«أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ، أَنِ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمُ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ»

“Itu adalah nama-nama para lelaki yang sholih dari kaum Nuh. Maka tatkala mereka wafat, syaithon membisikkan kepada kaum mereka agar memancangkan patung-patung di tempat duduk yang biasa mereka duduki dan menamainya dengan nama-nama mereka. Mereka melakukannya dan belum disembah. Hingga ketika generasi itu wafat dan ilmu hilang, mereka disembah.” (HR. Al-Bukhori no. 4920)

Faidah Hadits:

1. Kesyirikan pertama kali terjadi di muka bumi disebabkan oleh sikap berlebihan terhadap orang-orang sholih yang telah wafat.

2. Syaithon menggoda manusia secara bertahap, dimulai dari membuat monumen peringatan hingga akhirnya generasi berikutnya menyembah monumen tersebut.

3. Pintu kerusakan sangat ditekankan dalam urusan tauhid.

 

[21]  Larangan Sengaja ke Kuburan Wali

Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu anhu, beliau berkata: aku mendengar Nabi bersabda:

«لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِي، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى»

“Tidak boleh bersusah payah melakukan safar (dalam rangka ibadah atau menganggap keutamaan sebuah tempat) kecuali kepada tiga Masjid: Masjidil Harom, Masjidku, dan Masjidil Aqsho.” (HR. Al-Bukhori no. 1864)

Faidah Hadits:

1. Wisata religi atau tour wali dilarang syariat karena adanya unsur mengkultuskan orang sholih yang telat mati. Cukup mendoakan mereka di rumah dan itu keselamatan.

2. Jika tujuan mengunjungi makam orang sholih tersebut untuk meminta hajat kepada mayit atau menjadikan mereka sebagai pemberi syafaat agar mudah hajatnya sampai kepada Alloh maka itu syirik besar.

 

[22]  Larangan Bersumpah Demi Selain Alloh di Sisi Kubur

Dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhuma, beliau mendengar Rosululloh bersabda:

«مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ»

“Barangsiapa bersumpah dengan selain Alloh, maka sungguh dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1535)

Faidah Hadits:

1. Bersumpah dengan menyebut nama makhluk, termasuk wali atau penghuni kubur, adalah syirik kecil yang bisa menjadi syirik besar jika disertai pengagungan dalam hati.

2. Sumpah adalah bentuk penghormatan tertinggi yang hanya berhak ditujukan kepada Alloh .

3. Barangsiapa terlanjur bersumpah demi selain Alloh , maka tebusannya adalah segera mengucapkan kalimat tauhid.

 

[23]  Larangan Meminta Hajat Kepada Mayit

Dari An-Nu’man bin Basyir rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ»

“Doa itu adalah ibadah.” (HSR. Abu Dawud no. 1479 dan At-Tirmidzi no. 2969)

Faidah Hadits:

1. Doa adalah ibadah yang agung sehingga menyerahkannya kepada makhluk yang telah mati adalah tindakan menyekutukan Alloh .

2. Orang yang sudah meninggal tidak dapat mendengar rintihan atau mengabulkan hajat orang yang hidup karena mereka sibuk dengan urusan di alam barzakh.

3. As-Sa’di (1376 H) menjelaskan bahwa doa mencakup doa permohonan dan doa ibadah, yang keduanya murni hak Robb semesta alam.

 

 

 

 

Bab 6

Larangan Penerangan dan Hiasan di Kuburan

 

[24]  Larangan Memberi Lampu Penerangan di Kuburan

Dari Abdulloh bin Abbas rodhiyallohu anhuma, beliau berkata:

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ»

“Rosululloh melaknat para wanita peziyaroh kubur, dan orang-orang yang menjadikan Masjid-Masjid dan lampu-lampu penerangan di atasnya.” (HSR. Abu Dawud no. 3236 dan At-Tirmidzi no. 320)

Faidah Hadits:

1. Memberi lampu atau lilin di kuburan adalah perbuatan harom karena menghamburkan harta pada hal yang tidak bermanfaat bagi mayit.

2. Perbuatan ini menyerupai tradisi orang-orang musyrik yang mengagungkan tokoh mereka di malam hari.

3. Larangan ini menutup jalan menuju kesyirikan yang berawal dari pengagungan tempat gelap yang diterangi.

 

[25]  Larangan Memberi Tirai atau Kelambu di Atas Kuburan

Dari ‘Aisyah rodhiyallohu anha, bahwa Nabi merobek tirai yang menutupi dinding, lalu beliau bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَأْمُرْنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَالطِّينَ»

“Sesungguhnya Alloh tidak memerintahkan kita untuk menutupi batu dan tanah.” (HR. Muslim no. 2107)

Faidah Hadits:

1. Menghias kuburan dengan kain kelambu atau tirai adalah bid’ah yang tercela dan dilarang dalam syari’at Islam.

2. Menyelimuti benda mati dengan kain adalah bentuk penghormatan berlebihan yang hanya disyari’atkan untuk Ka’bah.

3. An-Nawawi (676 H) menjelaskan bahwa menghias tembok atau kuburan dengan kain termasuk perbuatan yang makruh mendekati harom.

 

[26]  Larangan Menanam Pohon dengan Keyakinan Meringankan Adzab

Dari Abdulloh bin Abbas rodhiyallohu anhuma, bahwa Nabi melewati 2 kuburan lalu menancapkan 1 pelepah kurma basah yang dibelah menjadi 2 bagian, dan bersabda:

«لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا»

“Semoga diringankan dari keduanya selama 2 pelepah itu belum mengering.” (HR. Al-Bukhori no. 216 dan Muslim no. 292)

Faidah Hadits:

1. Penancapan pelepah kurma ini adalah murni kekhususan mukjizat Nabi yang mengetahui adzab ghoib di 2 kuburan tersebut.

2. Menanam bunga atau pohon di atas kuburan dengan keyakinan hal itu dapat meringankan adzab mayit adalah tidak ada tuntunannya dari Salaf, karena tidak ada yang mengetahui urusan ghoib setelah wafatnya Rosululloh . Larangan ini semakin kuat jika niatnya mengagungkan mayit orang sholih.

3. Al-Khoththobi (388 H) menyebutkan bahwa keringanan adzab terjadi karena barokah doa Nabi , bukan karena pelepah kurma itu sendiri.

 

[27]  Larangan Mencium dan Mengusap Dinding Kuburan

Dari Abis bin Robi’ah, beliau berkata bahwa Umar bin Al-Khoththob rodhiyallohu anhu mencium Hajar Aswad dan berkata:

«إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ»

“Sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tidak dapat memberi mudhorot dan tidak dapat memberi manfaat, dan seandainya aku tidak melihat Nabi menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (HR. Al-Bukhori no. 1597 dan Muslim no. 1270)

Faidah Hadits:

1. Syari’at Islam menutup rapat pintu pengagungan terhadap benda mati. Benda suci seperti Hajar Aswad saja dicium murni karena ittiba’ (mengikuti dalil).

2. Mengusap atau mencium tiang, dinding, atau nisan kuburan adalah bentuk kebodohan yang menyerupai perilaku penyembah berhala.

3. Ibnu Taimiyyah (728 H) menegaskan bahwa tidak ada satu pun batu di muka bumi ini yang disyari’atkan untuk diusap dan dicium selain yang ada di Ka’bah.

 

[28]  Larangan Menginjak Kuburan Kaum Muslimin

Dari Uqbah bin Amir rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ، أَوْ سَيْفٍ، أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ [أَوْ أَنْ أَطَأَ] عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ، وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي، أَوْ وَسْطَ السُّوقِ»

“Sungguh aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku dengan kakiku, itu lebih aku sukai daripada aku berjalan/menginjak di atas kuburan seorang Muslim. Sama saja buang hajat di kuburan atau di tengah pasar.” (HSR. Ibnu Majah no. 1567 dan Ar-Ruyani no. 171)

Faidah Hadits:

1. Menjaga kehormatan seorang Muslim yang telah wafat wajib dilakukan dengan tidak menginjak atau berjalan tepat di atas pusaranya.

2. Rosululloh memberikan perumpamaan yang sangat mengerikan untuk menunjukkan betapa besarnya dosa melecehkan makam seorang Mu’min.

3. Diperbolehkan bagi peziyaroh untuk berjalan di jalan setapak yang ada di antara sela-sela makam. Jika makam terlalu padat dan dikijing serta tidak berbaris rapi hingga tidak bisa berjalan kecuali melangkahi makam orang, semoga dimaafkan. Sekalius teguran bagi pejabat setempat untuk menertibkannya.

 

[29]  Larangan Sholat di Arena Pemakaman

Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا المَقْبَرَةَ وَالحَمَّامَ»

“Bumi ini semuanya adalah Masjid (boleh untuk Sholat), kecuali maqbaroh (pemakaman) dan hammam (tempat mandi/toilet).” (HSR. Abu Dawud no. 492)

Faidah Hadits:

1. Menjaga kemurnian Tauhid dan menutup celah kesyirikan (saddudz dzari’ah). Larangan Sholat di maqbaroh bertujuan agar manusia tidak mengagungkan penghuni kubur yang dapat mengantarkan pada perbuatan syirik, seperti meminta hajat kepada mayit.

2. Membedakan identitas ibadah Muslim dengan kaum ahli kitab. Karena kaum Yahudi dan Nashroni memiliki kebiasaan membangun tempat ibadah di atas kuburan tokoh suci mereka, maka Islam melarang hal tersebut agar umat Muslim tidak menyerupai (tasyabbuh) perbuatan mereka.

3. Memberikan penghormatan dan adab kepada janazah. Dengan tidak menjadikan area pemakaman sebagai tempat aktivitas ibadah Sholat (kecuali Sholat Janazah), maka ketenangan dan kehormatan para penghuni kubur tetap terjaga dari keramaian orang yang berlalu lalang.

4. Mewujudkan kekhusyu’an dalam Sholat. Hammam adalah tempat yang penuh dengan gangguan (was-was) dan maqbaroh adalah tempat yang dapat menimbulkan rasa takut atau pengagungan yang salah, sehingga melarang Sholat di dua tempat ini membantu seorang Mu’min mencapai derajat khusyu’ di tempat yang memang dikhususkan untuk ibadah.

 

 

 

 

Bab 7

Adab dan Larangan Saat Ziyaroh Kubur

 

[30]  Larangan Ziyaroh yang Mengandung Ucapan Batil (Hujr)

Dari Buroidah rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، [فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ]، [وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا]»

“Aku dahulu melarang kalian dari menziyarohi kuburan, maka ziyarohilah kuburan, karena sesungguhnya ia mengingatkan kalian kepada kematian, dan janganlah kalian mengucapkan ucapan yang batil.” (HSR. Muslim no. 977, At-Tirmidzi no. 1054, dan Ahmad no. 23052)

Faidah Hadits:

1. Hukum asal ziyaroh kubur di awal Islam adalah harom untuk mencegah kaum Muslimin yang baru meninggalkan jahiliyah agar tidak kembali kepada kesyirikan.

2. Setelah tauhid kuat, ziyaroh dianjurkan dengan tujuan mengingat Akhiroh dan mendoakan mayit, namun dilarang keras mengucapkan hujr (ucapan batil, syirik, meratap).

3. Meminta kekayaan atau kesembuhan kepada ahli kubur adalah seburuk-buruk ucapan batil.

 

[31]  Larangan Meratapi Janazah (Niyahah) di Pemakaman

Dari Abu Malik Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi bersabda:

«النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ»

“Wanita yang meratapi janazah, apabila dia tidak bertaubat sebelum kematiannya, maka dia akan dibangkitkan pada hari Qiyamah dalam keadaan memakai pakaian dari aspal panas dan baju pelindung dari penyakit kudis.” (HR. Muslim no. 934)

Faidah Hadits:

1. Menangis karena sedih diperbolehkan, namun meratap (niyahah) seperti menampar pipi, merobek baju, dan menjerit di kuburan diharomkan karena wujud ketidakridhoan terhadap takdir Alloh .

2. Ancaman adzab bagi peratap sangat pedih di Akhiroh jika tidak bertaubat di dunia.

3. Tradisi kumpul-kumpul di kuburan untuk meratap atau membacakan puji-pujian sambil menangis histeris adalah sisa tradisi jahiliyah.

 

[32]  Larangan Memakai Sandal di Antara Liang Lahat

Dari Basyir bin Al-Khoshohiyyah rodhiyallohu anhu, bahwa ketika Rosululloh sedang berjalan di pemakaman, beliau melihat seorang pria berjalan di antara kuburan memakai 2 sandal, maka beliau bersabda:

«يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ»

“Wahai pemakai 2 sandal Sibtiyyah, apa-apaan kamu, lepaskanlah 2 sandalmu!” (HHR. Abu Dawud no. 3230)

Faidah Hadits:

1. Disunnahkan bagi peziyaroh untuk melepaskan alas kaki ketika berjalan menyusuri sela-sela makam kaum Muslimin sebagai bentuk adab dan tawadhu’.

2. Ahmad bin Hanbal (241 H) berpendapat disukai melepaskan sandal saat masuk pemakaman kecuali jika ada udzur seperti tanah yang sangat panas atau banyak duri.

3. Hal ini juga mencegah peziyaroh tanpa sengaja menginjak pusara dengan alas kakinya yang kotor.

 

[33]  Larangan Wanita Sering Berziyaroh Kubur

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu, beliau berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ»

“Sesungguhnya Rosululloh melaknat para wanita yang sering menziyarohi kuburan.” (HHR. At-Tirmidzi no. 1056)

Faidah Hadits:

1. Mayoritas ulama melarang wanita sering datang ke pemakaman karena wanita memiliki perasaan yang lembut dan mudah terbawa emosi hingga terjerumus pada ratapan.

2. Sebagian ulama membolehkan wanita berziyaroh sesekali dengan syarat aman dari fitnah, menutup aurot dengan sempurna, dan tidak berdesakan dengan para lelaki.

3. Kutukan (laknat) dalam hadits ini menunjukkan bahwa terlalu sering ziyaroh bagi wanita termasuk dosa besar.

 

[34]  Larangan Mencela Penghuni Kubur

Dari ‘Aisyah rodhiyallohu anha, beliau berkata bahwa Nabi bersabda:

«لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا»

“Janganlah kalian mencela orang-orang yang sudah mati, karena sesungguhnya mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka kerjakan.” (HR. Al-Bukhori no. 1393)

Faidah Hadits:

1. Seorang Muslim dilarang mengungkit-ungkit keburukan ahli kubur yang beragama Islam, karena urusan mereka kini berada di tangan Alloh .

2. Mencela mayit tidak akan memberikan manfaat apa pun, justru hanya akan menyakiti hati keluarganya yang masih hidup.

3. Dianjurkan untuk menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit Muslim dan memohonkan ampunan baginya.

 

[35]  Larangan Mengkhususkan Waktu Ziyaroh Tanpa Dalil

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ»

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk Sholat malam di antara malam-malam lainnya, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at untuk Puasa di antara hari-hari lainnya kecuali bagi seseorang yang terbiasa berpuasa dan kebetulan mengenai hari itu.” (HR. Muslim no. 1144)

Faidah Hadits:

1. Menetapkan hari tertentu atau bulan tertentu secara khusus untuk ritual ziyaroh kubur tanpa landasan dalil adalah bid’ah.

2. Ziyaroh kubur adalah ibadah mutlak yang bisa dilakukan kapan saja tanpa pengkhususan waktu dari manusia.

3. Mengikuti sunnah Nabi dalam beribadah adalah syarat mutlak diterimanya amal sholih.

 

 

 

 

Bab 8

Peringatan Mengenai Fitnah Kubur dan Akhir Zaman

 

[36]  Seburuk-buruk Makhluk di Akhir Zaman

Dari Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rosululloh bersabda:

«إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُمُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ»

“Sesungguhnya termasuk seburuk-buruk manusia adalah orang-orang yang hari Qiyamah mendapati mereka dalam keadaan mereka masih hidup, dan orang-orang yang menjadikan kuburan-kuburan sebagai Masjid.” (HHR. Ahmad no. 3844)

Faidah Hadits:

1. Hari Qiyamah tidak akan terjadi kecuali pada seburuk-buruk makhluk setelah diwafatkannya seluruh kaum Mu’min oleh hembusan angin lembut.

2. Nabi mensejajarkan buruknya orang yang mengalami kehancuran Qiyamah dengan orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.

3. Ini adalah peringatan keras bahwa kesyirikan di area pemakaman akan kembali merajalela di akhir zaman.

 

[37]  Ancaman Kembali Kepada Penyembahan Berhala di Akhir Zaman

Dari ‘Aisyah rodhiyallohu anha, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rosululloh bersabda:

«لَا يَذْهَبُ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ حَتَّى تُعْبَدَ اللَّاتُ وَالْعُزَّى»

“Tidak akan sirna hari-hari dan malam-malam sampai Latta dan Uzza disembah kembali.” (HR. Muslim no. 2907)

Faidah Hadits:

1. Latta pada asalnya adalah seorang sholih yang suka membuat adonan roti untuk jamaah Haji. Ketika ia wafat, orang-orang mengagungkan kuburannya lalu menyembahnya.

2. Hadits ini adalah mukjizat keNabian yang memberitakan bahwa umat Islam di akhir zaman akan banyak yang murtad dan kembali mengagungkan kuburan orang sholih.

3. Menjaga kemurnian aqidah adalah kewajiban terberat saat kebodohan tersebar luas.

 

[38]  Larangan Mematahkan Tulang Mayit Mu’min

Dari ‘Aisyah rodhiyallohu anha, bahwa Rosululloh bersabda:

«إِنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمُؤْمِنِ مَيْتًا، مِثْلُ كَسْرِهِ حَيًّا»

“Mematahkan tulang mayit itu sama seperti mematahkannya ketika dia masih hidup.” (HSR. Ahmad no. 24308)

Faidah Hadits:

1. Harom hukumnya menggali kuburan yang masih terdapat janazah di dalamnya lalu merusak tulang-belulangnya tanpa alasan darurat yang dibenarkan syari’at.

2. Mayit merasakan rasa sakit sebagaimana orang hidup, sehingga Islam memerintahkan kelembutan dalam mengurus janazah. Atau dosa mematahkannya seperti dosa mematahkan orang hidup.

3. Kuburan Mu’min tidak boleh dibongkar untuk memindahkan mayit atau menumpuknya dengan mayit lain kecuali ada udzur syar’i mendesak.

4. Tulang mayit orang tidak beriman, tidak dihormati sehingga boleh dijadikan bahan pelatihan dokter.

 

[39]  Larangan Thowaf Mengelilingi Kuburan

Alloh berfirman:

﴿وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ﴾

“Seharusnya mereka melakukan Thowaf di Baitul ‘Atiq (Ka’bah).” (QS. Al-Hajj: 29)

Dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhuma, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka.” (HSR. Abu Dawud no. 4031)

Faidah Hadits:

1. Ibadah thowaf berkeliling secara syari’at hanya dikhususkan untuk Ka’bah di Masjidil Harom.

2. Mengelilingi kuburan orang sholih dengan niat mendekatkan diri kepada Alloh adalah bid’ah yang mungkar. Apabila diniatkan untuk mendekatkan diri kepada penghuni kubur, maka itu adalah syirik besar.

3. Menyerupai perilaku penyembah berhala yang mengelilingi patung sesembahan mereka dapat menyebabkan seseorang terlepas dari perlindungan Islam.

 

[40]  Hak Alloh Atas Para Hamba-Nya

Dari Mu’adz bin Jabal rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى العِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ العِبَادِ عَلَى اللَّهِ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا»

“Hak Alloh atas para hamba adalah agar mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Hak hamba atas Alloh adalah Dia tidak menyiksa siapapun yang tidak menyekutukan-Nya.” (HR. Al-Bukhori no. 2856 dan Muslim no. 30)

Faidah Hadits:

1. Tujuan penciptaan jin dan manusia semata-mata untuk mewujudkan tauhid dan membersihkan segala bentuk kesyirikan.

2. Menjauhi segala larangan seputar kuburan, seperti beribadah di sisinya atau meminta kepada mayit, adalah bentuk pemenuhan hak Alloh yang paling agung.

3. Barangsiapa menjaga tauhidnya dari noda syirik di kuburan dan tempat lainnya, maka Alloh berjanji tidak akan mengadzabnya.

 

Penutup

Alhamdulillah, segala puji bagi Alloh yang dengan ni’mat-Nya sempurnalah segala amal kebaikan.

Buku ini merangkum 40 Hadits pokok tentang larangan di seputar kuburan. Hal ini diharapkan menjadi pelita bagi kaum Muslimin agar terhindar dari perkara syirik dan bid’ah.

Semoga Alloh senantiasa menuntun kita di atas fithroh dan jalan Tauhid, serta mengumpulkan kita di dalam Jannah bersama para Nabi, Shiddiqin, Syuhada, dan orang-orang sholih.

Sholawat dan salam atas penutup para Nabi, Muhammad .[NK]

Download PDF

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url