[PDF] Arbain (40 Hadits) Tentang Kuburan - Nor Kandir
Muqoddimah
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Alloh ﷻ, Robb semesta alam. Sholawat dan salam
semoga senantiasa tercurah kepada Nabi ﷺ,
keluarga beliau, dan para Shohabat rodhiyallohu anhum. Buku ini
menyajikan 40 Hadits pokok tentang larangan seputar kuburan. Tujuan utamanya
adalah menjaga kemurnian tauhid dan menutup segala jalan menuju kesyirikan yang
sering melanda umat akibat kejahilan terhadap sunnah Nabi ﷺ. Pada bagian pertama ini, kita akan
membahas larangan keras menjadikan kuburan sebagai Masjid atau tempat ibadah.
Bab 1
Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid
[1] Larangan Nabi
ﷺ
Menjelang Wafatnya
Dari Jundub bin Abdillah rodhiyallohu
anhu, ia mendengar Nabi ﷺ
bersabda 5 hari sebelum beliau wafat:
«أَلَا
وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ
مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ
ذَلِكَ»
“Ketahuilah, sesungguhnya
orang-orang sebelum kalian biasa menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang
sholih mereka sebagai Masjid. Ingatlah! Janganlah kalian menjadikan
kuburan-kuburan sebagai Masjid (tempat ibadah), sesungguhnya aku melarang
kalian dari hal tersebut.” (HR. Muslim no. 532)
Faidah Hadits:
1. Nabi ﷺ memberikan peringatan keras ini di akhir
hayat beliau agar umatnya tidak terjerumus ke dalam kesyirikan.
2. Menjadikan kuburan
sebagai Masjid adalah kebiasaan umat terdahulu yang menyimpang dari fithroh dan
jalan kebenaran.
3. Al-Qurthubi (671 H)
menjelaskan bahwa maksud menjadikan kuburan sebagai Masjid adalah Sholat di
sisinya dan menghadap kepadanya meskipun tidak dibangun bangunan Masjid di
atasnya.
[2] Laknat Alloh Terhadap Yahudi dan Nashroni
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu
anhu, bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَعَنَ
اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»
“Alloh melaknat Yahudi
dan Nashoro, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid.” (HR.
Al-Bukhori no. 437 dan lafazh Muslim no. 530)
Faidah Hadits:
1. Alloh ﷻ melaknat orang-orang Yahudi dan Nashroni
karena sikap melampaui batas mereka terhadap kuburan para Nabi.
2. Larangan ini mencakup
larangan membangun tempat ibadah di atas kuburan.
3. Umat Islam diharomkan
menyerupai perbuatan orang kafir yang mendatangkan murka Alloh ﷻ.
[3] Larangan Membangun Tempat Ibadah di Atas
Kubur
Dari ‘Aisyah rodhiyallohu
anha, bahwa Ummu Salamah rodhiyallohu anha menyebutkan kepada
Rosululloh ﷺ tentang
sebuah gereja yang dia lihat di negeri Habasyah (Ethiopia) yang di dalamnya
terdapat gambar-gambar, maka Rosululloh ﷺ
bersabda:
«أُولَئِكَ
قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ العَبْدُ الصَّالِحُ، أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ، بَنَوْا
عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ
الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ»
“Mereka itu adalah suatu
kaum yang apabila seorang hamba yang sholih atau orang yang sholih meninggal di
tengah-tengah mereka, mereka membangun sebuah Masjid di atas kuburannya dan
mereka menggambar gambar-gambar tersebut di dalamnya, mereka itulah
seburuk-buruk makhluk di sisi Alloh.” (HR. Al-Bukhori no. 434 dan Muslim no.
528)
Faidah Hadits:
1. Asal muasal
penyembahan berhala sering kali dimulai dari sikap berlebihan terhadap orang
sholih yang telah wafat.
2. Orang yang membangun
tempat ibadah di atas kuburan disifati sebagai makhluk terburuk di sisi Alloh ﷻ.
3. Larangan ini berlaku
umum, baik untuk kuburan Nabi, orang sholih, maupun kaum Muslimin secara
keseluruhan.
[4] Peringatan Agar Tidak Mencontoh Perbuatan
Umat Terdahulu
Dari ‘Aisyah rodhiyallohu
anha, beliau berkata saat menceritakan kondisi Nabi ﷺ menjelang wafat:
«وَلَوْلاَ
ذَلِكَ لَأَبْرَزُوا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا»
“Kalaulah bukan karena
hal itu (kekhawatiran kubur Nabi ﷺ dijadikan tempat ibadah), niscaya
kuburannya ditampakkan, hanya saja dikhawatirkan akan dijadikan Masjid
(sehingga tidak ditampakkan).” (HR. Al-Bukhori no. 1330 dan Muslim no. 529)
Faidah Hadits:
1. Para Shohabat rodhiyallohu
anhum memahami betul larangan Nabi ﷺ
sehingga mereka memakamkan beliau dengan tertutup, bukan di tempat terbuka.
2. Ibnu Hajar (852 H)
menerangkan bahwa tindakan ini bertujuan menutup celah menuju kesyirikan demi
menjaga kemurnian tauhid.
3. Hadits ini membantah
alasan sebagian orang yang membolehkan membangun Masjid di kuburan dengan dalih
posisi makam Nabi ﷺ saat
ini, padahal perluasan Masjid Nabawi terjadi setelah para Shohabat utama wafat
dan posisi makam tetap dilindungi dinding tebal berlapis sebagai tanda tidak
masuk tempat Sholat.
[5] Kuburan Bukan Tempat Sholat
Dari Ibnu Umar rodhiyallohu
anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau
bersabda:
«اجْعَلُوا
فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا»
“Jadikanlah sebagian Sholat
kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya sebagai
kuburan-kuburan.” (HR. Al-Bukhori no. 432 dan Muslim no. 777)
Faidah Hadits:
1. Rumah yang tidak
pernah digunakan untuk ibadah Sholat dan membaca ayat Alloh ﷻ diibaratkan seperti kuburan yang mati.
2. Hal ini menegaskan
bahwa kuburan pada asalnya bukanlah tempat untuk melaksanakan ibadah Sholat.
3. Disunnahkan
memperbanyak Sholat sunnah di dalam rumah untuk mendatangkan rohmat dan barokah
bagi penghuninya.
Bab 2
Larangan Membangun dan Menghias Kuburan
[6] Larangan Menembok Kuburan (Tajshish)
Dari Jabir rodhiyallohu
anhu, beliau berkata:
«نَهَى
رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى
عَلَيْهِ»
“Rosululloh ﷺ melarang kuburan dikapur, diduduki, dan
dibangun bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)
Faidah Hadits:
1. An-Nawawi (676 H)
menjelaskan bahwa mengapur atau memplester kuburan dengan semen adalah
perbuatan makruh yang dibenci dalam syari’at.
2. Larangan ini bertujuan
untuk menghindari sikap bermegah-megahan dan menghamburkan harta pada hal yang
tidak bermanfaat bagi mayit.
3. Kuburan pada asalnya
adalah pengingat akan Akhiroh, sehingga menghiasnya bertentangan dengan esensi
fithroh ziyaroh kubur.
[7] Larangan Menduduki Kuburan
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu
anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَأَنْ
يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ،
خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ»
“Sungguh apabila salah
seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya lalu
menembus kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan.” (HR.
Muslim no. 971)
Faidah Hadits:
1. Larangan keras ini
menunjukkan kehormatan seorang Muslim yang telah wafat sama dengan
kehormatannya ketika masih hidup.
2. Duduk di atas kuburan
termasuk bentuk perendahan terhadap penghuni kubur yang sedang menanti hari
Qiyamah.
3. Diperbolehkan berjalan
di sela-sela kuburan asalkan tidak menginjak atau menduduki gundukan tanah
kuburan tersebut.
[8] Larangan Menulis di Atas Kuburan
Dari Jabir rodhiyallohu
anhu, beliau berkata:
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُكْتَبَ عَلَى الْقَبْرِ شَيْءٌ»
“Rosululloh ﷺ melarang untuk dituliskan sesuatu di atas
kuburan.” (HSR. Ibnu Majah no. 1563)
Faidah Hadits:
1. Penulisan nama, nasab,
atau ayat Al-Qur’an di atas kuburan dilarang agar tidak menjadi sarana
pengagungan atau kesombongan nasab.
2. Al-Hafizh Ibnu Hajar
(852 H) menyebutkan bahwa memberi tanda berupa batu polos tanpa tulisan
diperbolehkan agar kuburan mudah dikenali oleh kerabatnya.
3. Tulisan di nisan
sering kali luntur atau terinjak sehingga berpotensi melecehkan nama-nama Alloh
ﷻ jika
yang ditulis adalah lafazh jalalah.
[9] Larangan Menambah Tanah dari Luar Liang Lahat
Dari Jabir rodhiyallohu
anhu, beliau berkata:
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ»
“Rosululloh ﷺ melarang kuburan disemen, atau ditulis di
atasnya, atau ditambah tanah di atasnya.” (HSR. Abu Dawud no. 3226 dan
Muslim)
Faidah Hadits:
1. Gundukan kuburan hanya
boleh dibentuk dari tanah galian liang lahat janazah tersebut tanpa penambahan
tanah dari tempat lain.
2. Penambahan tanah dari
luar akan membuat kuburan semakin tinggi dan menyalahi wujud kuburan yang
diajarkan Rosululloh ﷺ.
3. Syari’at Islam sangat
rinci dalam mengatur tata cara pemakaman agar jauh dari kemegahan dunia dan
pengkultusan.
Bab 3
Larangan Meninggikan Kuburan
[10] Perintah Ali bin Abi Tholib (40 H) Meratakan
Patung dan Kuburan
Dari Abul Hayyaj
Al-Asadi, beliau berkata bahwa Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu
berkata kepadaku:
أَلَا أَبْعَثُكَ
عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا
طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»
“Maukah aku mengutusmu
atas apa yang Rosululloh ﷺ telah
mengutusku atasnya? Yaitu janganlah engkau membiarkan sebuah patung (atau
gambar bernyawa) kecuali engkau menghancurkannya, dan janganlah engkau
membiarkan kuburan yang meninggi kecuali engkau meratakannya (kecuali sejengkal
sebagai tanda).” (HR. Muslim no. 969)
Faidah Hadits:
1. Mengubah kuburan yang
tinggi menjadi rata sekadar 1 jengkal adalah jalan para Shohabat.
2. Terdapat kaitan yang
erat antara patung berhala dan kuburan yang ditinggikan, di mana keduanya
sering kali menjadi sarana menuju kesyirikan.
3. Pemerintah berwenang
untuk menertibkan bangunan liar di atas pemakaman umum kaum Muslimin.
[11] Larangan Meninggikan Kuburan Melebihi 1
Jengkal
Dari Tsumamah bin Syafiy,
beliau berkata bahwa kami bersama Fadholah bin Ubaid rodhiyallohu anhu
di negeri Romawi, lalu seorang teman kami meninggal dunia, maka Fadholah
memerintahkan untuk meratakan kuburannya, lalu beliau berkata:
«سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا»
“Aku mendengar Rosululloh
ﷺ memerintahkan untuk meratakannya.” (HR.
Muslim no. 968)
Faidah Hadits:
1. Para Shohabat
senantiasa mengamalkan bimbingan Nabi ﷺ
meskipun mereka berada di negeri asing.
2. Asy-Syafi’i (204 H)
menegaskan kesukaannya agar kuburan tidak ditinggikan melebihi ukuran yang
cukup untuk dikenali.
3. Meratakan di sini
bermakna menurunkannya hingga tersisa sedikit gundukan sekadar 1 jengkal, bukan
meratakannya sama sekali dengan tanah sekitarnya.
[12] Larangan Meninggikan Melebihi Kubur Nabi ﷺ
Sufyan At-Tammar berkata
bahwa dirinya:
«أَنَّهُ
رَأَى قَبْرَ النَّبِيِّ ﷺ مُسَنَّمًا»
“Ia melihat kubur Nabi ﷺ musannam (tinggi sejengkal seperti punuk unta).” (HR. Al-Bukhori no. 1390)
Faidah Hadits:
1. Bentuk kubur
Rosululloh ﷺ dan 2
Shohabatnya menjadi standar utama, yaitu tidak terlalu tinggi dan tidak datar
tenggelam.
2. Gundukan yang
dibenarkan adalah bentuk wajar untuk sekadar menjadi tanda bahwa di situ
terdapat makam seorang Muslim.
3. Menaburkan kerikil di
atas pusara diperbolehkan untuk menjaga tanah agar tidak mudah terbawa angin
atau air hujan.
Bab 4
Larangan Beribadah dan Mencari Barokah di Kuburan
[13] Larangan Sholat Menghadap Kuburan
Dari Abu Martsad
Al-Ghonawi rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar
Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَا
تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا»
“Janganlah kalian duduk
di atas kuburan dan janganlah kalian Sholat menghadap kepadanya.” (HR.
Muslim no. 972)
Faidah Hadits:
1. Menghadap ke arah kuburan saat
mendirikan Sholat adalah perbuatan yang harom dan dapat membatalkan Sholat.
2. Larangan ini adalah
bentuk penjagaan agar kaum Muslimin tidak menyerupai penyembah berhala yang
beribadah menghadap patung.
3. Ibnu Taimiyyah (728 H)
menegaskan bahwa tempat yang terdapat kuburan di arah kiblatnya tidak boleh
digunakan untuk Sholat.
[14] Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Tempat
Perayaan (‘Ied)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu
anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَا
تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ
فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ»
“Janganlah kalian
menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan dan janganlah kalian menjadikan
kuburanku sebagai tempat perayaan, dan bersholawatlah kepadaku, karena
sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku di mana saja kalian berada.” (HSR.
Abu Dawud no. 2042)
Faidah Hadits:
1. Tempat perayaan (‘ied)
adalah tempat yang didatangi secara berulang-ulang pada waktu tertentu dengan
ritual khusus.
2. Larangan menjadikan
kubur Nabi ﷺ sebagai
tempat perayaan berlaku lebih keras lagi untuk kuburan selain beliau.
3. Sholawat yang
diucapkan seorang Muslim dari tempat yang jauh tetap sampai kepada Nabi ﷺ melalui perantara para Malaikat, begitu doa untuk mayit kerabat maupun
orang sholih.
[15] Larangan Menyembelih Binatang di Sisi Kuburan
(‘Aqr)
Dari Anas bin Malik rodhiyallohu
anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَا
عَقْرَ فِي الْإِسْلَامِ»
“Tidak ada sembelihan di
kuburan dalam Islam.” (HSR. Abu Dawud no. 3222)
Faidah Hadits:
1. Orang-orang jahiliyah
memiliki kebiasaan menyembelih unta atau sapi di sisi kuburan tokoh mereka
sebagai bentuk pengagungan.
2. Abdulloh bin Ahmad bin
Hanbal (290 H) meriwayatkan dari bapaknya bahwa menyembelih hewan di kuburan
adalah tradisi jahiliyah yang dihapus oleh Islam.
3. Menyembelih di kuburan
karena Alloh adalah harom, dan jika untuk selain Alloh ﷻ, termasuk untuk penghuni kubur, adalah
syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
[16] Larangan Meminta Syafaat Kepada Penghuni
Kubur
Dari Abdulloh bin Abbas rodhiyallohu
anhuma, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِذَا
سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ»
“Apabila engkau meminta,
maka mintalah kepada Alloh, dan apabila engkau memohon pertolongan, maka
mohonlah pertolongan kepada Alloh.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2516)
Faidah Hadits:
1. Hajat dan syafaat
mutlak hanya milik Alloh ﷻ sebagai Robb semesta alam.
2. Meminta doa atau
syafaat kepada orang yang sudah wafat adalah pelanggaran terhadap prinsip
tauhid karena mayit telah terputus amalannya.
3. Ibnul Qoyyim (751 H)
menjelaskan bahwa doa adalah inti ibadah, sehingga memalingkannya kepada selain
Alloh ﷻ di sisi
kubur adalah kesyirikan.
[17] Larangan Bertabarruk (Mencari Berkah) dengan
Tanah atau Bangunan Kubur
Dari Abu Waqid Al-Laitsi rodhiyallohu
anhu, bahwa ketika Rosululloh ﷺ keluar
menuju Hunain, beliau melewati sebuah pohon milik orang musyrik yang disebut
Dzatu Anwath. Para Shohabat yang baru masuk Islam meminta dibuatkan pohon
serupa, maka beliau bersabda:
«قُلْتُمْ
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى: ﴿اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا
لَهُمْ آلِهَةً قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ﴾»
“Kalian telah mengucapkan
demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya sebagaimana Bani Isroil berkata
kepada Musa: ‘Buatkanlah untuk kami sebuah sembahan sebagaimana mereka memiliki
sembahan-sembahan. Musa berkata: ‘Kalian menang orang-orang bodoh.’” (HR. Ahmad
no. 21897)
Faidah Hadits:
1. Mengambil berkah dari
benda mati seperti pohon, batu, tembok kuburan, atau tanahnya adalah perbuatan
yang menyerupai kesyirikan umat terdahulu.
2. Niat yang baik untuk
mendekatkan diri kepada Alloh ﷻ tidak menjadikan suatu amalan diterima jika caranya menyimpang
dari syari’at.
3. Kebodohan terhadap
tauhid adalah pintu masuk utama syaithon untuk menyesatkan manusia dari jalan
yang lurus.
Bab 5
Larangan Sikap Berlebihan (Ghuluw) Terhadap Penghuni Kubur
[18] Peringatan Agar Tidak Menyanjung Nabi ﷺ Secara Berlebihan
Dari Umar bin
Al-Khoththob rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Nabi
ﷺ bersabda:
«لَا
تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا
عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ»
“Janganlah kalian
menyanjungku secara berlebihan sebagaimana orang-orang Nashroni menyanjung
secara berlebihan kepada putra Maryam, karena sesungguhnya aku hanyalah
hamba-Nya, maka ucapkanlah hamba Alloh dan Rosul-Nya.” (HR. Al-Bukhori no.
3445)
Faidah Hadits:
1. Sikap berlebihan
adalah sebab kebinasaan umat terdahulu yang mengangkat Nabi mereka hingga ke
derajat keilahian.
2. Nabi ﷺ membatasi pujian untuk beliau pada 2 sifat
utama: sebagai hamba Alloh ﷻ dan utusan-Nya.
3. Kesempurnaan cinta
kepada Rosululloh ﷺ
dibuktikan dengan mengikuti sunnahnya, bukan dengan membuat puji-pujian yang
melampaui batas syari’at.
[19] Larangan Menjadikan Kubur Nabi ﷺ Sebagai Berhala yang Disembah
Dari Atho bin Yasar rohimahulloh
(103 H), bahwa Rosululloh ﷺ berdoa:
«اللَّهُمَّ
لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا
قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»
“Ya Alloh, janganlah
Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Sangat keras
kemarahan Alloh terhadap suatu kaum yang menjadikan kuburan para Nabi mereka
sebagai Masjid.” (HSR. Malik no. 414; Hidayatur Ruwah, no. 715)
Faidah Hadits:
1. Doa ini menunjukkan
kekhawatiran Nabi ﷺ yang
sangat besar terhadap nasib umatnya agar tidak jatuh dalam penyembahan kuburan.
2. Alloh ﷻ mengabulkan doa beliau sehingga kubur
beliau dihalangi dengan dinding tebal berlapis agar tidak bisa dicapai oleh
tangan orang-orang yang berlebihan.
3. Setiap tempat yang
diagungkan dan diibadahi selain Alloh ﷻ dapat dikategorikan sebagai berhala.
[20] Awal Mula Kesyirikan Karena Ghuluw Kepada
Orang Sholih
Dari Abdulloh bin Abbas rodhiyallohu
anhuma, saat menafsirkan ayat tentang berhala kaum Nuh, beliau berkata:
«أَسْمَاءُ
رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى
قَوْمِهِمْ، أَنِ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمُ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا
وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ
وَتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ»
“Itu adalah nama-nama
para lelaki yang sholih dari kaum Nuh. Maka tatkala mereka wafat, syaithon
membisikkan kepada kaum mereka agar memancangkan patung-patung di tempat duduk
yang biasa mereka duduki dan menamainya dengan nama-nama mereka. Mereka
melakukannya dan belum disembah. Hingga ketika generasi itu wafat dan ilmu
hilang, mereka disembah.” (HR. Al-Bukhori no. 4920)
Faidah Hadits:
1. Kesyirikan pertama
kali terjadi di muka bumi disebabkan oleh sikap berlebihan terhadap orang-orang
sholih yang telah wafat.
2. Syaithon menggoda
manusia secara bertahap, dimulai dari membuat monumen peringatan hingga
akhirnya generasi berikutnya menyembah monumen tersebut.
3. Pintu kerusakan sangat
ditekankan dalam urusan tauhid.
[21] Larangan Sengaja ke Kuburan Wali
Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu
anhu, beliau berkata: aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
«لاَ
تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِي،
وَمَسْجِدِ الأَقْصَى»
“Tidak boleh bersusah
payah melakukan safar (dalam rangka ibadah atau menganggap keutamaan sebuah
tempat) kecuali kepada tiga Masjid: Masjidil Harom, Masjidku, dan Masjidil
Aqsho.” (HR. Al-Bukhori no. 1864)
Faidah Hadits:
1. Wisata religi atau
tour wali dilarang syariat karena adanya unsur mengkultuskan orang sholih yang
telat mati. Cukup mendoakan mereka di rumah dan itu keselamatan.
2. Jika tujuan
mengunjungi makam orang sholih tersebut untuk meminta hajat kepada mayit atau
menjadikan mereka sebagai pemberi syafaat agar mudah hajatnya sampai kepada
Alloh maka itu syirik besar.
[22] Larangan Bersumpah Demi Selain Alloh di Sisi
Kubur
Dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu
anhuma, beliau mendengar Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَنْ
حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ»
“Barangsiapa bersumpah
dengan selain Alloh, maka sungguh dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 1535)
Faidah Hadits:
1. Bersumpah dengan
menyebut nama makhluk, termasuk wali atau penghuni kubur, adalah syirik kecil
yang bisa menjadi syirik besar jika disertai pengagungan dalam hati.
2. Sumpah adalah bentuk
penghormatan tertinggi yang hanya berhak ditujukan kepada Alloh ﷻ.
3. Barangsiapa terlanjur
bersumpah demi selain Alloh ﷻ, maka tebusannya adalah segera mengucapkan kalimat tauhid.
[23] Larangan Meminta Hajat Kepada Mayit
Dari An-Nu’man bin Basyir
rodhiyallohu anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«الدُّعَاءُ
هُوَ الْعِبَادَةُ»
“Doa itu adalah ibadah.” (HSR.
Abu Dawud no. 1479 dan At-Tirmidzi no. 2969)
Faidah Hadits:
1. Doa adalah ibadah yang
agung sehingga menyerahkannya kepada makhluk yang telah mati adalah tindakan
menyekutukan Alloh ﷻ.
2. Orang yang sudah
meninggal tidak dapat mendengar rintihan atau mengabulkan hajat orang yang
hidup karena mereka sibuk dengan urusan di alam barzakh.
3. As-Sa’di (1376 H)
menjelaskan bahwa doa mencakup doa permohonan dan doa ibadah, yang keduanya
murni hak Robb semesta alam.
Bab 6
Larangan Penerangan dan Hiasan di Kuburan
[24] Larangan Memberi Lampu Penerangan di Kuburan
Dari Abdulloh bin Abbas rodhiyallohu
anhuma, beliau berkata:
«لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ
وَالسُّرُجَ»
“Rosululloh ﷺ melaknat para wanita peziyaroh kubur, dan
orang-orang yang menjadikan Masjid-Masjid dan lampu-lampu penerangan di
atasnya.” (HSR. Abu Dawud no. 3236 dan At-Tirmidzi no. 320)
Faidah Hadits:
1. Memberi lampu atau
lilin di kuburan adalah perbuatan harom karena menghamburkan harta pada hal
yang tidak bermanfaat bagi mayit.
2. Perbuatan ini
menyerupai tradisi orang-orang musyrik yang mengagungkan tokoh mereka di malam
hari.
3. Larangan ini menutup
jalan menuju kesyirikan yang berawal dari pengagungan tempat gelap yang
diterangi.
[25] Larangan Memberi Tirai atau Kelambu di Atas
Kuburan
Dari ‘Aisyah rodhiyallohu
anha, bahwa Nabi ﷺ merobek
tirai yang menutupi dinding, lalu beliau bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ لَمْ يَأْمُرْنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَالطِّينَ»
“Sesungguhnya Alloh tidak
memerintahkan kita untuk menutupi batu dan tanah.” (HR. Muslim no. 2107)
Faidah Hadits:
1. Menghias kuburan
dengan kain kelambu atau tirai adalah bid’ah yang tercela dan dilarang dalam
syari’at Islam.
2. Menyelimuti benda mati
dengan kain adalah bentuk penghormatan berlebihan yang hanya disyari’atkan
untuk Ka’bah.
3. An-Nawawi (676 H)
menjelaskan bahwa menghias tembok atau kuburan dengan kain termasuk perbuatan
yang makruh mendekati harom.
[26] Larangan Menanam Pohon dengan Keyakinan
Meringankan Adzab
Dari Abdulloh bin Abbas rodhiyallohu
anhuma, bahwa Nabi ﷺ
melewati 2 kuburan lalu menancapkan 1 pelepah kurma basah yang dibelah menjadi
2 bagian, dan bersabda:
«لَعَلَّهُ
أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا»
“Semoga diringankan dari
keduanya selama 2 pelepah itu belum mengering.” (HR. Al-Bukhori no. 216 dan
Muslim no. 292)
Faidah Hadits:
1. Penancapan pelepah
kurma ini adalah murni kekhususan mukjizat Nabi ﷺ yang mengetahui adzab ghoib di 2 kuburan
tersebut.
2. Menanam bunga atau
pohon di atas kuburan dengan keyakinan hal itu dapat meringankan adzab mayit
adalah tidak ada tuntunannya dari Salaf, karena tidak ada yang mengetahui
urusan ghoib setelah wafatnya Rosululloh ﷺ.
Larangan ini semakin kuat jika niatnya mengagungkan mayit orang sholih.
3. Al-Khoththobi (388 H)
menyebutkan bahwa keringanan adzab terjadi karena barokah doa Nabi ﷺ, bukan karena pelepah kurma itu sendiri.
[27] Larangan Mencium dan Mengusap Dinding Kuburan
Dari Abis bin Robi’ah,
beliau berkata bahwa Umar bin Al-Khoththob rodhiyallohu anhu mencium
Hajar Aswad dan berkata:
«إِنِّي
أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ
ﷺ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ»
“Sesungguhnya aku
mengetahui bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tidak dapat memberi mudhorot
dan tidak dapat memberi manfaat, dan seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menciummu, niscaya aku tidak akan
menciummu.” (HR. Al-Bukhori no. 1597 dan Muslim no. 1270)
Faidah Hadits:
1. Syari’at Islam menutup
rapat pintu pengagungan terhadap benda mati. Benda suci seperti Hajar Aswad
saja dicium murni karena ittiba’ (mengikuti dalil).
2. Mengusap atau mencium
tiang, dinding, atau nisan kuburan adalah bentuk kebodohan yang menyerupai
perilaku penyembah berhala.
3. Ibnu Taimiyyah (728 H)
menegaskan bahwa tidak ada satu pun batu di muka bumi ini yang disyari’atkan
untuk diusap dan dicium selain yang ada di Ka’bah.
[28] Larangan Menginjak Kuburan Kaum Muslimin
Dari Uqbah bin Amir rodhiyallohu
anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَأَنْ
أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ، أَوْ سَيْفٍ، أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي، أَحَبُّ إِلَيَّ
مِنْ أَنْ أَمْشِيَ [أَوْ أَنْ أَطَأَ] عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ، وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ
الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي، أَوْ وَسْطَ السُّوقِ»
“Sungguh aku berjalan di
atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku dengan kakiku, itu lebih
aku sukai daripada aku berjalan/menginjak di atas kuburan seorang Muslim. Sama
saja buang hajat di kuburan atau di tengah pasar.” (HSR. Ibnu Majah no. 1567
dan Ar-Ruyani no. 171)
Faidah Hadits:
1. Menjaga kehormatan
seorang Muslim yang telah wafat wajib dilakukan dengan tidak menginjak atau
berjalan tepat di atas pusaranya.
2. Rosululloh ﷺ memberikan perumpamaan yang sangat
mengerikan untuk menunjukkan betapa besarnya dosa melecehkan makam seorang Mu’min.
3. Diperbolehkan bagi peziyaroh
untuk berjalan di jalan setapak yang ada di antara sela-sela makam. Jika makam
terlalu padat dan dikijing serta tidak berbaris rapi hingga tidak bisa berjalan
kecuali melangkahi makam orang, semoga dimaafkan. Sekalius teguran bagi pejabat
setempat untuk menertibkannya.
[29] Larangan Sholat di Arena Pemakaman
Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu
anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«الأَرْضُ
كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا المَقْبَرَةَ وَالحَمَّامَ»
“Bumi ini semuanya adalah
Masjid (boleh untuk Sholat), kecuali maqbaroh (pemakaman) dan hammam
(tempat mandi/toilet).” (HSR. Abu Dawud no. 492)
Faidah Hadits:
1. Menjaga kemurnian
Tauhid dan menutup celah kesyirikan (saddudz dzari’ah). Larangan Sholat
di maqbaroh bertujuan agar manusia tidak mengagungkan penghuni kubur
yang dapat mengantarkan pada perbuatan syirik, seperti meminta hajat kepada
mayit.
2. Membedakan identitas
ibadah Muslim dengan kaum ahli kitab. Karena kaum Yahudi dan Nashroni memiliki
kebiasaan membangun tempat ibadah di atas kuburan tokoh suci mereka, maka Islam
melarang hal tersebut agar umat Muslim tidak menyerupai (tasyabbuh) perbuatan
mereka.
3. Memberikan
penghormatan dan adab kepada janazah. Dengan tidak menjadikan area pemakaman
sebagai tempat aktivitas ibadah Sholat (kecuali Sholat Janazah), maka
ketenangan dan kehormatan para penghuni kubur tetap terjaga dari keramaian
orang yang berlalu lalang.
4. Mewujudkan kekhusyu’an
dalam Sholat. Hammam adalah tempat yang penuh dengan gangguan (was-was) dan
maqbaroh adalah tempat yang dapat menimbulkan rasa takut atau pengagungan yang
salah, sehingga melarang Sholat di dua tempat ini membantu seorang Mu’min
mencapai derajat khusyu’ di tempat yang memang dikhususkan untuk ibadah.
Bab 7
Adab dan Larangan Saat Ziyaroh Kubur
[30] Larangan Ziyaroh yang Mengandung Ucapan Batil
(Hujr)
Dari Buroidah rodhiyallohu
anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«نَهَيْتُكُمْ
عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، [فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ]، [وَلَا
تَقُولُوا هُجْرًا]»
“Aku dahulu melarang
kalian dari menziyarohi kuburan, maka ziyarohilah kuburan, karena sesungguhnya
ia mengingatkan kalian kepada kematian, dan janganlah kalian mengucapkan ucapan
yang batil.” (HSR. Muslim no. 977, At-Tirmidzi no. 1054, dan Ahmad no. 23052)
Faidah Hadits:
1. Hukum asal ziyaroh
kubur di awal Islam adalah harom untuk mencegah kaum Muslimin yang baru
meninggalkan jahiliyah agar tidak kembali kepada kesyirikan.
2. Setelah tauhid kuat, ziyaroh
dianjurkan dengan tujuan mengingat Akhiroh dan mendoakan mayit, namun dilarang
keras mengucapkan hujr (ucapan batil, syirik, meratap).
3. Meminta kekayaan atau
kesembuhan kepada ahli kubur adalah seburuk-buruk ucapan batil.
[31] Larangan Meratapi Janazah (Niyahah) di
Pemakaman
Dari Abu Malik Al-Asy’ari
rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
«النَّائِحَةُ
إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ
مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ»
“Wanita yang meratapi janazah,
apabila dia tidak bertaubat sebelum kematiannya, maka dia akan dibangkitkan pada
hari Qiyamah dalam keadaan memakai pakaian dari aspal panas dan baju pelindung
dari penyakit kudis.” (HR. Muslim no. 934)
Faidah Hadits:
1. Menangis karena sedih
diperbolehkan, namun meratap (niyahah) seperti menampar pipi, merobek
baju, dan menjerit di kuburan diharomkan karena wujud ketidakridhoan terhadap
takdir Alloh ﷻ.
2. Ancaman adzab bagi
peratap sangat pedih di Akhiroh jika tidak bertaubat di dunia.
3. Tradisi kumpul-kumpul
di kuburan untuk meratap atau membacakan puji-pujian sambil menangis histeris
adalah sisa tradisi jahiliyah.
[32] Larangan Memakai Sandal di Antara Liang Lahat
Dari Basyir bin
Al-Khoshohiyyah rodhiyallohu anhu, bahwa ketika Rosululloh ﷺ sedang berjalan di pemakaman, beliau
melihat seorang pria berjalan di antara kuburan memakai 2 sandal, maka beliau
bersabda:
«يَا
صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ»
“Wahai pemakai 2 sandal
Sibtiyyah, apa-apaan kamu, lepaskanlah 2 sandalmu!” (HHR. Abu Dawud no.
3230)
Faidah Hadits:
1. Disunnahkan
bagi peziyaroh untuk melepaskan alas kaki ketika berjalan menyusuri sela-sela
makam kaum Muslimin sebagai bentuk adab dan tawadhu’.
2. Ahmad bin Hanbal (241
H) berpendapat disukai melepaskan sandal saat masuk pemakaman kecuali jika ada
udzur seperti tanah yang sangat panas atau banyak duri.
3. Hal ini juga mencegah
peziyaroh tanpa sengaja menginjak pusara dengan alas kakinya yang kotor.
[33] Larangan Wanita Sering Berziyaroh Kubur
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu
anhu, beliau berkata:
«أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ»
“Sesungguhnya Rosululloh ﷺ melaknat para wanita yang sering menziyarohi
kuburan.” (HHR. At-Tirmidzi no. 1056)
Faidah Hadits:
1. Mayoritas ulama
melarang wanita sering datang ke pemakaman karena wanita memiliki perasaan yang
lembut dan mudah terbawa emosi hingga terjerumus pada ratapan.
2. Sebagian ulama
membolehkan wanita berziyaroh sesekali dengan syarat aman dari fitnah, menutup
aurot dengan sempurna, dan tidak berdesakan dengan para lelaki.
3. Kutukan (laknat) dalam
hadits ini menunjukkan bahwa terlalu sering ziyaroh bagi wanita termasuk dosa
besar.
[34] Larangan Mencela Penghuni Kubur
Dari ‘Aisyah rodhiyallohu
anha, beliau berkata bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
«لَا
تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا»
“Janganlah kalian mencela
orang-orang yang sudah mati, karena sesungguhnya mereka telah sampai kepada apa
yang telah mereka kerjakan.” (HR. Al-Bukhori no. 1393)
Faidah Hadits:
1. Seorang Muslim
dilarang mengungkit-ungkit keburukan ahli kubur yang beragama Islam, karena
urusan mereka kini berada di tangan Alloh ﷻ.
2. Mencela mayit tidak
akan memberikan manfaat apa pun, justru hanya akan menyakiti hati keluarganya
yang masih hidup.
3. Dianjurkan untuk
menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit Muslim dan memohonkan ampunan baginya.
[35] Larangan Mengkhususkan Waktu Ziyaroh Tanpa
Dalil
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu
anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَا
تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا
يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ
يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ»
“Janganlah kalian
mengkhususkan malam Jum’at untuk Sholat malam di antara malam-malam lainnya,
dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at untuk Puasa di antara hari-hari
lainnya kecuali bagi seseorang yang terbiasa berpuasa dan kebetulan mengenai
hari itu.” (HR. Muslim no. 1144)
Faidah Hadits:
1. Menetapkan hari
tertentu atau bulan tertentu secara khusus untuk ritual ziyaroh kubur tanpa
landasan dalil adalah bid’ah.
2. Ziyaroh kubur adalah
ibadah mutlak yang bisa dilakukan kapan saja tanpa pengkhususan waktu dari
manusia.
3. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam beribadah adalah syarat mutlak
diterimanya amal sholih.
Bab 8
Peringatan Mengenai Fitnah Kubur dan Akhir Zaman
[36] Seburuk-buruk Makhluk di Akhir Zaman
Dari Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu
anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ
مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُمُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ
الْقُبُورَ مَسَاجِدَ»
“Sesungguhnya termasuk
seburuk-buruk manusia adalah orang-orang yang hari Qiyamah mendapati mereka
dalam keadaan mereka masih hidup, dan orang-orang yang menjadikan
kuburan-kuburan sebagai Masjid.” (HHR. Ahmad no. 3844)
Faidah Hadits:
1. Hari Qiyamah tidak
akan terjadi kecuali pada seburuk-buruk makhluk setelah diwafatkannya seluruh
kaum Mu’min oleh hembusan angin lembut.
2. Nabi ﷺ mensejajarkan buruknya orang yang
mengalami kehancuran Qiyamah dengan orang yang menjadikan kuburan sebagai
tempat ibadah.
3. Ini adalah peringatan
keras bahwa kesyirikan di area pemakaman akan kembali merajalela di akhir
zaman.
[37] Ancaman Kembali Kepada Penyembahan Berhala di
Akhir Zaman
Dari ‘Aisyah rodhiyallohu
anha, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَا
يَذْهَبُ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ حَتَّى تُعْبَدَ اللَّاتُ وَالْعُزَّى»
“Tidak akan sirna
hari-hari dan malam-malam sampai Latta dan Uzza disembah kembali.” (HR.
Muslim no. 2907)
Faidah Hadits:
1. Latta pada asalnya
adalah seorang sholih yang suka membuat adonan roti untuk jamaah Haji. Ketika
ia wafat, orang-orang mengagungkan kuburannya lalu menyembahnya.
2. Hadits ini adalah
mukjizat keNabian yang memberitakan bahwa umat Islam di akhir zaman akan banyak
yang murtad dan kembali mengagungkan kuburan orang sholih.
3. Menjaga kemurnian
aqidah adalah kewajiban terberat saat kebodohan tersebar luas.
[38] Larangan Mematahkan Tulang Mayit Mu’min
Dari ‘Aisyah rodhiyallohu
anha, bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِنَّ
كَسْرَ عَظْمِ الْمُؤْمِنِ مَيْتًا، مِثْلُ كَسْرِهِ حَيًّا»
“Mematahkan tulang mayit
itu sama seperti mematahkannya ketika dia masih hidup.” (HSR. Ahmad no. 24308)
Faidah Hadits:
1. Harom hukumnya
menggali kuburan yang masih terdapat janazah di dalamnya lalu merusak
tulang-belulangnya tanpa alasan darurat yang dibenarkan syari’at.
2. Mayit merasakan rasa
sakit sebagaimana orang hidup, sehingga Islam memerintahkan kelembutan dalam
mengurus janazah. Atau dosa mematahkannya seperti dosa mematahkan orang hidup.
3. Kuburan Mu’min tidak
boleh dibongkar untuk memindahkan mayit atau menumpuknya dengan mayit lain
kecuali ada udzur syar’i mendesak.
4. Tulang mayit orang
tidak beriman, tidak dihormati sehingga boleh dijadikan bahan pelatihan dokter.
[39] Larangan Thowaf Mengelilingi Kuburan
Alloh berfirman:
﴿وَلْيَطَّوَّفُوا
بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ﴾
“Seharusnya mereka
melakukan Thowaf di Baitul ‘Atiq (Ka’bah).” (QS. Al-Hajj: 29)
Dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu
anhuma, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Barangsiapa menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka.” (HSR. Abu Dawud no. 4031)
Faidah Hadits:
1. Ibadah thowaf berkeliling
secara syari’at hanya dikhususkan untuk Ka’bah di Masjidil Harom.
2. Mengelilingi kuburan
orang sholih dengan niat mendekatkan diri kepada Alloh ﷻ adalah bid’ah yang mungkar. Apabila
diniatkan untuk mendekatkan diri kepada penghuni kubur, maka itu adalah syirik
besar.
3. Menyerupai perilaku
penyembah berhala yang mengelilingi patung sesembahan mereka dapat menyebabkan
seseorang terlepas dari perlindungan Islam.
[40] Hak Alloh Atas Para Hamba-Nya
Dari Mu’adz bin Jabal rodhiyallohu
anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«فَإِنَّ
حَقَّ اللَّهِ عَلَى العِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ
العِبَادِ عَلَى اللَّهِ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا»
“Hak Alloh atas para
hamba adalah agar mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan
sesuatu apa pun. Hak hamba atas Alloh adalah Dia tidak menyiksa siapapun yang
tidak menyekutukan-Nya.” (HR. Al-Bukhori no. 2856 dan Muslim no. 30)
Faidah Hadits:
1. Tujuan penciptaan jin
dan manusia semata-mata untuk mewujudkan tauhid dan membersihkan segala bentuk
kesyirikan.
2. Menjauhi segala
larangan seputar kuburan, seperti beribadah di sisinya atau meminta kepada
mayit, adalah bentuk pemenuhan hak Alloh ﷻ yang paling agung.
3. Barangsiapa menjaga
tauhidnya dari noda syirik di kuburan dan tempat lainnya, maka Alloh ﷻ berjanji tidak akan mengadzabnya.
Penutup
Alhamdulillah, segala
puji bagi Alloh ﷻ yang
dengan ni’mat-Nya sempurnalah segala amal kebaikan.
Buku ini merangkum 40
Hadits pokok tentang larangan di seputar kuburan. Hal ini diharapkan menjadi
pelita bagi kaum Muslimin agar terhindar dari perkara syirik dan bid’ah.
Semoga Alloh ﷻ senantiasa menuntun kita di atas fithroh
dan jalan Tauhid, serta mengumpulkan kita di dalam Jannah bersama para Nabi,
Shiddiqin, Syuhada, dan orang-orang sholih.
Sholawat dan salam atas
penutup para Nabi, Muhammad ﷺ.[NK]
