[PDF] 27 Hujjah Tidak Disyariatkan Pujian Speaker Sebelum Iqomat - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji
bagi Alloh ﷻ
yang telah menyempurnakan agama bagi kita, mencukupkan ni’mat-Nya atas kita,
dan meridhoi Islam sebagai agama bagi kita.
Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada hamba dan Rosul-Nya, Muhammad ﷺ, yang telah menyampaikan
risalah dengan sejelas-jelasnya, menunaikan amanah, dan menasehati umat, serta
meninggalkan kita di atas jalan yang putih bersih, malamnya seperti siangnya,
tidak ada yang menyimpang darinya melainkan ia akan binasa.
Amma ba’du:
Sesungguhnya
di antara perkara yang menyedihkan yang menimpa banyak kaum Muslimin di
berbagai negeri adalah munculnya berbagai macam perkara baru dalam urusan agama
yang dianggap sebagai sebuah kebaikan. Di antaranya adalah fenomena mengeraskan
suara melalui pengeras suara Masjid untuk membaca pujian-pujian, syair-syair,
atau dzikir tertentu di antara Adzan dan Iqomat. Praktek ini telah menjadi
pemandangan yang dianggap biasa di tengah masyarakat, bahkan dianggap sebagai
bagian dari syiar Islam yang tidak boleh ditinggalkan.
Padahal,
jika kita merujuk kepada petunjuk Nabi ﷺ dan para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, kita akan
mendapati bahwa waktu antara Adzan dan Iqomat adalah waktu yang tenang dan
mulia, yang seharusnya diisi dengan Sholat Sunnah dan doa yang tulus kepada
Alloh ﷻ.
Adanya suara keras dari pengeras suara justru mengaburkan kesucian waktu
tersebut dan mengganggu kekhusyukan jamaah.
Kita
memohon kepada Alloh ﷻ
agar risalah ini menjadi hidayah bagi pencari kebenaran dan menjadi timbangan
amal sholih di hari Akhiroh kelak.
Bab 1: Kaidah Pokok dalam Ibadah
1.1
Syarat Diterimanya Amal: Ikhlas dan Ittiba’
Setiap amal
ibadah yang dilakukan seorang hamba tidak akan diterima oleh Alloh ﷻ
kecuali jika memenuhi dua landasan utama: Ikhlas karena Alloh ﷻ dan Ittiba’
(mengikuti) tuntunan Rosululloh ﷺ. Tanpa kedua hal ini, amal tersebut akan sia-sia. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ
بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًا﴾
“Maka
barangsiapa mengharap pertemuan dengan Robbnya, maka hendaklah dia mengerjakan
amal yang sholih dan janganlah dia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah
kepada Robbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110)
Amal yang
sholih adalah amal yang sesuai dengan Sunnah Rosululloh ﷺ. Al-Fudhoil bin ‘Iyadh (187
H) menjelaskan makna ayat di atas:
إِنَّ الْعَمَلَ إِذَا كَانَ خَالِصًا وَلَمْ يَكُنْ صَوَابًا لَمْ يُقْبَلْ،
وَإِذَا كَانَ صَوَابًا وَلَمْ يَكُنْ خَالِصًا لَمْ يُقْبَلْ، حَتَّى يَكُونَ خَالِصًا
صَوَابًا. وَالْخَالِصُ أَنْ يَكُونَ لِلَّهِ، وَالصَّوَابُ أَنْ يَكُونَ عَلَى السُّنَّةِ
“Sesungguhnya
amal jika dilakukan dengan ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Dan
jika amal itu benar namun tidak ikhlas, maka tidak diterima, sampai amal itu
dilakukan secara ikhlas dan benar. Ikhlas adalah jika dilakukan hanya untuk
Alloh, dan benar adalah jika dilakukan di atas Sunnah.” (Hilyatul Auliya,
Abu Nu’aim, 8/95)
Oleh karena
itu, meskipun seseorang bermaksud memuji Nabi ﷺ atau berdzikir, namun jika tata caranya menyelisihi
Sunnah—seperti mengeraskannya melalui speaker di saat jamaah diperintahkan
tenang—maka amal tersebut tidak memenuhi syarat benar (showab). Alloh ﷻ juga
menegaskan bahwa ketaatan kepada Rosululloh ﷺ adalah bukti cinta kepada-Nya:
﴿قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾
“Katakanlah
(wahai Muhammad): ‘Jika kalian mencintai Alloh, maka ikutilah aku, niscaya
Alloh mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Alloh Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali ‘Imron: 31)
1.2
Bahaya Perkara Baru dalam Urusan Agama
Pujian
keras sebelum Iqomat termasuk perkara yang tidak pernah ada di masa Nabi ﷺ. Setiap perkara baru dalam
agama adalah tercela. Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ
مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»
“Barangsiapa
yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya,
maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Dalam
riwayat lain disebutkan:
«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا
فَهُوَ رَد»
“Barangsiapa
yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan
itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Membaca
syair atau pujian secara berjamaah dengan suara keras sebelum Iqomat tidak
pernah diperintahkan oleh Nabi ﷺ. Hal ini merupakan tambahan yang menyelisihi kesempurnaan
syariat. Rosululloh ﷺ
memberikan peringatan keras dalam khutbahnya:
«أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ
كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا،
وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»
“Amma ba’du.
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabulloh, dan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Muhammad ﷺ.
Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan (dalam agama), dan setiap bid’ah
adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)
Al-Barbahari
(329 H) memberikan nasehat yang sangat berharga:
وَاحْذَرْ صِغَارَ الْمُحْدَثَاتِ مِنَ الْأُمُورِ، فَإِنَّ صِغَارَ الْبِدَعِ
تَعُودُ حَتَّى تَصِيرَ كِبَارًا
“Waspadalah
kalian terhadap perkara-perkara baru yang kecil, karena bid’ah yang kecil yang
terulang-ulang akan menjadi besar.” (Syarhus Sunnah, Al-Barbahari, hal. 23)
Tradisi
pujian keras ini bermula dari hal yang dianggap sepele, namun kini telah
dianggap sebagai sebuah kewajiban di Masjid-Masjid, bahkan orang yang
meninggalkannya dicela. Inilah bukti bahwa bid’ah dapat mematikan Sunnah.
1.3
Prinsip Tauqifiyyah dalam Menetapkan Syariat Alloh ﷻ
Ibadah itu
bersifat Tauqifiyyah, yaitu harus berhenti pada dalil. Tidak boleh seseorang
menetapkan suatu dzikir atau bacaan pada waktu tertentu kecuali jika Alloh ﷻ
mengizinkannya melalui lisan Nabi-Nya ﷺ. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿أَمْ لَهُمْ شُرَكَٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ اللَّهُ﴾
“Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka
agama yang tidak diizinkan Alloh?” (QS. Asy-Syuroo: 21)
Praktek
pujian keras ini tidak memiliki izin dari Alloh ﷻ. Menetapkan waktu antara
Adzan dan Iqomat sebagai waktu khusus untuk memutar kaset atau membaca syair
dengan pengeras suara adalah bentuk lancang dalam membuat syariat baru. Ibnu Rojab
Al-Hanbali (795 H) berkata:
فَمَنْ تَقَرَّبَ إِلَى اللَّهِ بِعَمَلٍ لَمْ يَجْعَلْهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ
قُرْبَةً إِلَى اللَّهِ، فَعَمَلُهُ بَاطِلٌ مَرْدُودٌ عَلَيْهِ
“Maka
setiap orang yang mendekatkan diri kepada Alloh dengan amal yang tidak
disyariatkan oleh Alloh dan Rosul-Nya, maka amal itu batil dan tertolak
atasnya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rojab, 1/178)
Bab 2: Hujjah Tidak
Disyariatkannya Pujian Keras Sebelum Iqomat
2.1
Ketiadaan Nash Shohih dari Al-Qur’an dan Sunnah
Satu alasan
yang paling kuat adalah tidak ditemukannya satu pun hadits shohih yang
memerintahkan muadzin atau jamaah untuk membaca pujian-pujian keras
setelah Adzan sebelum Iqomat. Petunjuk Nabi ﷺ setelah Adzan hanyalah menjawab Adzan, bersholawat secara
pribadi, Sholat, dan berdoa. Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِذَا سَمِعْتُمُ
الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ
صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا اللهَ لِيَ
الْوَسِيلَةَ»
“Jika
kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian
bersholawatlah kepadaku, karena barangsiapa yang bersholawat kepadaku satu
kali, Alloh akan bersholawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian mintalah kepada
Alloh wasilah untukku.” (HR. Muslim no. 384)
Nabi ﷺ tidak menambah: “Setelah itu
bacalah syair keras-keras di Masjid.” Maka mencukupkan diri dengan apa yang
beliau ajarkan adalah keselamatan. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ
فَانتَهُوا۟﴾
“Apa yang
diberikan Rosul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
2.2
Tidak Adanya Praktek dari Generasi Shohabat
Para
Shohabat adalah orang-orang yang paling mengerti tentang Masjid dan paling
cinta kepada Nabi ﷺ.
Namun, tidak pernah diriwayatkan bahwa Abu Bakr (13 H), Umar (23 H), Utsman (35
H), atau Ali (40 H) rodhiyallahu ‘anhum melakukan pujian-pujian keras
sebelum Iqomat. Jika itu adalah kebaikan, niscaya mereka telah mendahului kita.
Abdullah bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu pernah mengingkari
sekelompok orang yang berdzikir dengan cara baru:
اتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ
“Ikutilah
(Sunnah) dan janganlah kalian berbuat bid’ah, karena sungguh kalian telah
dicukupkan (dengan Sunnah).” (Sunan Ad-Darimi no. 211, shohih)
Meninggalkan
apa yang ditinggalkan oleh para Shohabat dalam masalah ibadah adalah kewajiban.
Kita tidak mungkin lebih sholih atau lebih berilmu daripada mereka. Imam Malik
(179 H) menegaskan:
لَا يَصْلُحُ آخِرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا بِمَا صَلُحَ بِهِ أَوَّلُهَا
“Tidak akan
menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah memperbaiki
generasi awalnya.”
2.3
Menyelisihi Perintah Untuk Diam dan Menjawab Adzan
Hikmah dari
Adzan adalah agar manusia mendengarkan seruan tersebut dengan khidmat, kemudian
bersiap untuk Sholat dengan tenang (sakinah). Suara gaduh dari pengeras
suara setelah Adzan justru merusak suasana ketenangan Masjid yang
diperintahkan. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَاذْكُر رَّبَّكَ فِى نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً
وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْءَاصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَٰفِلِينَ﴾
“Dan
sebutlah (nama) Robbmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan
tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu
termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’rof: 205)
Ayat ini
menunjukkan bahwa asal dalam berdzikir adalah sirr (rahasia/lirih).
Mengeraskan suara secara berjamaah tanpa dalil adalah pelanggaran terhadap adab
ini. Rosululloh ﷺ
bersabda:
«أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا
يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ»
“Ketahuilah
bahwa setiap kalian tengah bermunajat kepada Robbnya. Maka janganlah sebagian
kalian menyakiti (mengganggu) sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian
mengangkat suara di atas yang lain dalam membaca (Al-Qur’an).” (HSR. Abu
Dawud no. 1332)
Jika
mengeraskan bacaan Al-Qur’an saja dilarang bila mengganggu, apalagi mengeraskan
suara untuk hal yang bukan merupakan perintah syariat.
2.4
Gangguan Terhadap Orang yang Sedang Menunaikan Sholat Sunnah Rowatib
Banyak
jamaah yang datang ke Masjid langsung melaksanakan Sholat Sunnah Qobliyyah.
Sholat membutuhkan konsentrasi penuh. Alloh ﷻ berfirman:
﴿قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ﴾
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang Mu’min, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam
Sholatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)
Suara
pujian keras dari speaker sangat mengganggu kekhusyukan mereka. Mereka terpaksa
mendengarkan irama atau lirik syair saat sedang berhadapan dengan Alloh ﷻ. Ini
adalah bentuk gangguan yang nyata. Nabi ﷺ melarang hal ini sebagaimana dalam hadits:
«لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ»
“Janganlah
sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas sebagian yang lain.” (Silsilah
Shohihah, no. 1603)
2.5
Menghalangi Kekhusyukan Para Pembaca Al-Qur’an di Masjid
Antara
Adzan dan Iqomat juga digunakan untuk tilawah Al-Qur’an secara pribadi. Pembaca
Al-Qur’an diperintahkan untuk mentadabburi isinya. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَآ﴾
“Maka
apakah mereka tidak mentadabburi Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (QS.
Muhammad: 24)
Kebisingan
dari pengeras suara menghalangi proses tadabbur ini. Suara syair yang keras
menutupi suara hati yang sedang merenungi Kalamulloh.
Dimakruhkan
mengangkat suara di Masjid karena hal itu mengganggu orang yang sedang Sholat
dan membaca Al-Qur’an. Maka, tindakan tersebut jelas merugikan jamaah lain.
2.6
Mengusik Orang yang Sedang Berdoa Secara Rahasia (Sirr) Kepada Robbnya
Waktu
antara Adzan dan Iqomat adalah waktu mustajab. Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَا يُرَدُّ
الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ»
“Doa tidak
akan ditolak di antara Adzan dan Iqomat.” (HSR. Abu Dawud no. 521)
Doa yang
paling afdhol dilakukan dengan suara yang lembut, sebagaimana keadaan Nabi
Zakariya ‘alaihissalam:
﴿إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ نِدَآءً خَفِيًّا﴾
“Yaitu
ketika dia berdoa kepada Robbnya dengan suara yang lembut (rahasia).” (QS.
Maryam: 3)
Namun,
praktek pujian keras memaksa jamaah untuk mendengarkan satu jenis bacaan
tertentu dan menghalangi mereka untuk berdoa secara pribadi dengan khusyuk.
Pelaku pujian ini seolah-olah merampas hak jamaah untuk berkomunikasi secara
rahasia dengan Robbnya di waktu yang mulia ini.
2.7
Penggunaan Pengeras Suara Secara Berlebihan dan Melampaui Batas
Penggunaan
pengeras suara (speaker) di luar keperluan syariat yang mendesak merupakan
bentuk sikap melampaui batas dalam beragama. Syariat Islam telah mengatur bahwa
seruan yang dikeraskan keluar Masjid hanyalah Adzan sebagai penanda masuknya
waktu Sholat. Adapun dzikir, doa, maupun pujian setelahnya adalah urusan antara
hamba dengan Robbnya yang tidak perlu disebarkan melalui pengeras suara ke
seluruh penjuru lingkungan. Alloh ﷻ berfirman:
﴿ادْعُوا۟ رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾
“Berdoalah
kepada Robbmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sungguh, Dia tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’rof: 55)
Mengeraskan
suara pujian melalui corong Masjid secara berlebihan termasuk dalam kategori
melampaui batas (i’tida’) karena menyelisihi perintah untuk merendahkan
suara dalam berdzikir.
Ia
terkadang mengganggu wanita yang Sholat di rumahnya, anak kecil yang tidur,
orang sakit yang istirahat, membuat non Muslim merasa semakin tertanggu dengan
simbol agama.
Rosululloh ﷺ pernah menegur para Shohabat
yang mengeraskan suara saat bertakbir dalam perjalanan. Abu Musa Al-Asy’ari (42
H) rodhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«أَيُّهَا النَّاسُ
ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا،
وَلَكِنْ تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا»[وَهُوَ مَعَكُمْ]»
“Wahai
sekalian manusia, kasihanilah diri kalian sendiri (janganlah mengeraskan
suara). Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru kepada Dzat yang tuli dan tidak
pula kepada Dzat yang ghoib. Sesungguhnya kalian sedang menyeru kepada Dzat
Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia senantiasa bersama kalian.” (HR.
Al-Bukhori no. 6384 dan Muslim no. 2704)
Hadits ini
memberikan bimbingan bahwa mengeraskan suara dalam memuji Alloh ﷻ
bukanlah syarat diterimanya amal, melainkan justru merupakan hal yang dilarang
jika tidak ada tuntunannya. Penggunaan teknologi pengeras suara untuk hal-hal
yang tidak disyariatkan hanya menambah beban kebisingan yang tidak bernilai
ibadah.
Mengeraskan suara di atas menara Masjid untuk selain Adzan dan Iqomat
adalah perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat.
2.8
Timbulnya Keyakinan Keliru Tentang Syariat di Mata Masyarakat Awam
Salah satu
dampak negatif yang sangat berbahaya dari rutinnya pujian keras sebelum Iqomat
adalah tertanamnya keyakinan pada masyarakat awam bahwa hal tersebut adalah
bagian dari syariat Sholat berjamaah. Banyak orang menyangka bahwa tanpa pujian
tersebut, ada yang kurang dalam ibadahnya. Hal ini masuk dalam pintu merusak
kemurnian agama. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَلَا تَلْبِسُوا۟ الْحَقَّ بِالْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan
janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebathilan dan (janganlah) kamu
sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqoroh: 42)
Mencampur
amalan baru dengan rangkaian ibadah wajib dapat menyesatkan pemahaman umat.
Abdullah bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu memperingatkan tentang
fitnah (bid’ah) yang jika dilakukan terus-menerus akan dianggap sebagai Sunnah:
كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا لَبِسَتْكُمْ فِتْنَةٌ يَهْرَمُ فِيهَا الْكَبِيرُ، وَيَرْبُو
فِيهَا الصَّغِيرُ، وَيَتَّخِذُهَا النَّاسُ سُنَّةً، فَإِذَا غُيِّرَتْ قَالُوا: غُيِّرَتِ
السُّنَّةُ
“Bagaimana
keadaan kalian jika kalian diliputi oleh fitnah (bid’ah), yang mana orang tua
menjadi renta di atasnya dan anak kecil tumbuh besar di atasnya, serta manusia
menjadikannya sebagai Sunnah. Apabila fitnah itu diubah, mereka pun berkata: ‘Sunnah
telah diubah!” (Sunan Ad-Darimi no. 191, shohih)
Fenomena
inilah yang terjadi saat ini. Ketika seseorang mencoba menghentikan pujian
keras tersebut agar jamaah bisa berdoa dengan tenang, orang awam justru
menuduhnya telah melarang pujian kepada Nabi ﷺ atau merusak tradisi Islam. Inilah bukti nyata bahwa bid’ah
telah menggeser kedudukan Sunnah di hati manusia. Menghindari segala hal yang
dapat menimbulkan salah faham dalam agama adalah kewajiban bagi setiap pengurus
Masjid.
2.9
Menyerupai Kebiasaan Ibadah Kaum Nashroni dan Yahudi (Tasyabbuh)
Cara
berkumpul untuk ibadah dengan menggunakan bunyi-bunyian atau suara-suara
tambahan yang tidak ada dalam syariat memiliki kemiripan dengan tradisi kaum di
luar Islam. Islam telah mensyariatkan Adzan sebagai pembeda yang jelas.
Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HSR. Abu
Dawud no. 4031)
Dahulu
ketika para Shohabat berdiskusi tentang bagaimana cara memanggil orang untuk
Sholat, ada yang mengusulkan menggunakan lonceng seperti kaum Nashroni, dan ada
yang mengusulkan menggunakan terompet seperti kaum Yahudi. Namun Rosululloh ﷺ tidak menyukai hal itu hingga
akhirnya turun syariat Adzan. Mengeraskan suara nyanyian atau syair sebelum
ibadah Sholat merupakan bentuk tambahan yang menyerupai kebiasaan gereja dalam
memanggil jamaatnya.
Kita
diperintahkan untuk menyelisihi kaum Musyrikin dalam segala hal yang menjadi
ciri khas peribadatan mereka. Rosululloh ﷺ bersabda:
«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ»
“Selisihilah
kaum Musyrikin.” (HR. Al-Bukhori no. 5892)
Menambah-nambah
suara lantang setelah Adzan sebelum Sholat dimulai bukanlah karakter ibadah
kaum Muslimin yang diajarkan oleh para Salaf. Ibadah kita harus murni, tenang,
dan bersumber hanya dari wahyu, bukan meniru-niru kebiasaan luar yang dianggap
bagus oleh perasaan manusia.
2.10
Melalaikan Sunnah Utama Membaca Doa Setelah Adzan
Tindakan
mengeraskan pujian sering kali membuat muadzin dan jamaah lalai dari Sunnah
yang sebenarnya diperintahkan, yaitu berdoa secara individu. Waktu setelah
Adzan adalah waktu mustajab yang sangat pendek. Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ الدُّعَاءَ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ
وَالْإِقَامَةِ، فَادْعُوا»
“Sesungguhnya
doa tidak akan ditolak di antara Adzan dan Iqomat, maka berdoalah kalian.” (HSR.
Ahmad no. 12584)
Ketika
pengeras suara dibunyikan dengan kencang, orang-orang cenderung ikut
mendengarkan atau ikut bersenandung, sehingga waktu yang seharusnya digunakan
untuk memohon hajat kepada Alloh ﷻ menjadi terbuang percuma.
Syariat memerintahkan kita untuk memperbanyak doa dalam kondisi tersebut, bukan
memperbanyak syair. Alloh ﷻ mencintai hamba yang merintih berdoa kepada-Nya dalam
keheningan:
﴿أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ﴾
“Ataukah
siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa
kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan?” (QS. An-Naml: 62)
Pujian
keras adalah penghalang (hijab) antara hamba dengan munajatnya. Sering kali
karena asyik melantunkan pujian, muadzin sendiri lupa membaca doa setelah Adzan
yang diajarkan Nabi ﷺ,
atau ia membacanya dengan tergesa-gesa demi segera memulai pujian kerasnya. Ini
adalah bentuk kerugian yang sangat besar karena menukar sesuatu yang bernilai
tinggi (doa mustajab) dengan sesuatu yang tidak ada tuntunannya.
2.11
Tidak Dikenal dan Tidak Ditemukan dalam Kitab Induk Empat Madzhab
Jika kita
merujuk kepada kitab-kitab Fiqh dari empat Madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i,
dan Hanbali), kita tidak akan menemukan satu pun anjuran untuk melakukan
pujian keras sebelum Iqomat. Para Imam Madzhab adalah orang-orang yang paling
teliti dalam mencatat setiap Sunnah Nabi ﷺ.
Imam Malik
bin Anas (179 H) dikenal sebagai Imam Darul Hijroh yang sangat membenci perkara
baru di Masjid Nabawi. Beliau tidak pernah menyebutkan praktek semacam ini.
Begitu pula Imam Asy-Syafi’i (204 H) dalam kitabnya Al-Umm, beliau hanya
menjelaskan Sunnah menjawab Adzan dan berdoa. Beliau tidak pernah menyarankan
adanya syair-syair yang dikeraskan di Masjid sebelum Sholat.
Ketidakhadiran
bahasan ini dalam kitab-kitab klasik menunjukkan bahwa amalan ini adalah
perkara baru yang muncul belakangan (muhdats). Ibnu Qudamah Al-Maqdisi
(620 H) dalam kitab Al-Mughni, ketika membahas tentang Adzan dan hal-hal
yang berkaitan dengannya, tidak pernah mencantumkan pujian keras sebagai bagian
dari adab menunggu Sholat.
Mengikuti
pemahaman para Imam yang empat adalah keselamatan, karena mereka adalah
jembatan kita menuju pemahaman para Shohabat. Jika mereka yang hidup di masa
yang lebih dekat dengan Nabi ﷺ
saja tidak mengenalnya, maka dari mana asal amalan ini diambil? Syekhul Islam
Ibnu Taimiyah (728 H) menegaskan bahwa segala bentuk ibadah yang tidak
diamalkan oleh generasi awal Islam adalah bid’ah.
2.12
Penerapan Kaidah Saddudz Dzari’ah Menuju Pintu Kebid’ahan
Dalam ushul
fiqh, terdapat kaidah saddudz dzari’ah, yaitu menutup jalan yang dapat
mengantarkan kepada kerusakan atau penyimpangan. Membiarkan pujian keras tetap
berlangsung berarti membiarkan pintu kebid’ahan terbuka lebar. Jika hari ini
kita mengizinkan satu jenis syair, esok hari orang akan menambah dengan syair
lain, musik, atau hal-hal yang lebih jauh lagi dari agama dengan alasan “seni
Islami” atau “daya tarik da’wah”. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ الشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ﴾
“Dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithon. Sungguh, syaithon itu musuh
yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 168)
Langkah-langkah
syaithon dalam menjerumuskan manusia ke dalam bid’ah dimulai dari hal yang
dianggap indah dan baik oleh perasaan manusia. Dengan dalih “ini hanya memuji
Nabi ﷺ”,
syariat yang asli perlahan-lahan ditinggalkan. Kaidah ini juga diperkuat dengan
ucapan Abu Abdillah Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) yang sangat ketat dalam
menutup pintu-pintu yang bisa merusak kesucian ibadah.
Meninggalkan
amalan yang tidak berdalil ini adalah bentuk penjagaan terhadap kesucian
syariat (himayatud dien). Kita tidak ingin generasi mendatang melihat Masjid
bukan lagi sebagai tempat Sholat yang tenang, melainkan tempat yang penuh
dengan kebisingan suara-suara tambahan yang menutupi keagungan Kalamulloh.
2.13
Mengganggu Ketenangan Orang Sakit dan Lansia di Sekitar Masjid
Masjid
biasanya berada di tengah pemukiman warga. Suara keras dari speaker Masjid
tidak hanya didengar oleh orang yang di dalam Masjid, tapi juga menembus
dinding-dinding rumah penduduk. Di antara mereka ada orang sakit yang butuh
istirahat, lansia yang butuh ketenangan, bayi yang sedang tidur, atau orang
yang sedang melaksanakan Sholat di rumahnya. Islam sangat menjunjung tinggi hak
tetangga. Rosululloh ﷺ
bersabda:
«وَاللَّهِ لاَ
يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»
“Demi Alloh
tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman.” Ditanyakan:
“Siapa wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak merasa
aman dari gangguannya.” (HR. Al-Bukhori no. 6016)
Mengeraskan
suara untuk hal yang tidak diwajibkan oleh syariat sehingga mengganggu
ketenangan tetangga adalah tindakan zholim. Adzan memang dikeraskan karena ia
adalah panggilan wajib, namun pujian tambahan tidak memiliki alasan syar’i
untuk dikeraskan keluar. Nabi ﷺ
bersabda:
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak
boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah
no. 2341)
Mengganggu
waktu istirahat orang lain dengan suara yang tidak diperintahkan agama adalah
bentuk penyimpangan dari akhlaq seorang Muslim. Seorang Muslim yang sholih
adalah yang orang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.
2.14
Ancaman Fitnah Riya’ dan Sum’ah dalam Dzikir Keras Berjamaah
Ibadah yang
dikeraskan di depan orang banyak tanpa ada perintah syariat sangat rentan
terhadap penyakit hati seperti riya’ (ingin dilihat) dan sum’ah
(ingin didengar). Seseorang mungkin merasa bangga dengan suaranya yang merdu
saat melantunkan pujian melalui mikrofon, atau merasa lebih sholih dibandingkan
orang lain yang diam. Alloh ﷻ memerintahkan keikhlasan yang murni:
﴿وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَآءَ﴾
“Padahal
mereka hanya diperintah menyembah Alloh dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata
karena (menjalankan) agama.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Melakukan
dzikir secara sirr (rahasia) lebih menjamin keikhlasan dan lebih jauh
dari fitnah pujian manusia. Rosululloh ﷺ bersabda:
«خَيْرُ الذِّكْرِ الْخَفِيُّ»
“Sebaik-baik
dzikir adalah yang tidak dikeraskan (tersembunyi).” (HR. Ahmad no. 1477)
Dengan
mengeraskan pujian, seolah-olah kita sedang memamerkan kecintaan kita kepada
Nabi ﷺ
kepada orang banyak. Padahal, cinta sejati adalah dengan mengamalkan Sunnahnya
dalam kesunyian dan ketaatan yang nyata, bukan sekadar lantunan suara di
speaker Masjid yang bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar riya’.
2.15
Lemahnya Landasan Hadits Dho’if dan Palsu yang Digunakan
Sering kali
para pendukung praktek ini menggunakan hadits-hadits yang kualitasnya dho’if
(lemah) bahkan maudhu’ (palsu) sebagai hujah. Mereka membawakan
cerita-cerita tentang fadhilah (keutamaan) pujian tertentu yang tidak ada
asalnya dari kitab hadits yang diakui. Islam adalah agama dalil, dan kita
dilarang menyandarkan sesuatu kepada Nabi ﷺ tanpa keshohihan yang jelas. Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ
مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»
“Barangsiapa
yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menyiapkan tempat
duduknya di Naar (neraka).” (HR. Al-Bukhori no. 110)
Menggunakan
hadits dho’if (yang menyelisihi pokok) dalam masalah aqidah dan pensyariatan
ibadah adalah hal yang terlarang menurut mayoritas Ulama. Sebagian syair yang
dibaca bahkan mengandung ghuluw (berlebih-lebihan) dalam memuji Nabi ﷺ hingga derajat menuhankan
beliau, seperti meminta rizki atau ampunan langsung kepada Nabi ﷺ. Ini adalah kesyirikan yang
nyata. Nabi ﷺ
bersabda:
«لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى
ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ»
“Janganlah
kalian memujiku secara berlebihan sebagaimana kaum Nashroni memuji putra Maryam
secara berlebihan. Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka katakanlah: ‘Hamba
Alloh dan Rosul-Nya.” (HR. Al-Bukhori no. 3445)
Menyebarkan
pujian yang mengandung unsur ghuluw melalui speaker Masjid adalah dosa
yang berlipat-lipat karena merusak tauhid masyarakat. Maka, sangat penting bagi
kita untuk meneliti setiap kalimat yang diucapkan di dalam rumah Alloh ﷻ agar
tidak menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah yang shohih.
2.16
Bahaya Mengedepankan Perasaan (Istihsan) di Atas Dalil Syar’i
Salah satu
penyebab utama tersebarnya pujian keras sebelum Iqomat adalah adanya anggapan
bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang baik (Istihsan) menurut perasaan
manusia. Banyak orang berdalih bahwa memuji Nabi ﷺ atau menyebut nama Alloh ﷻ
adalah kebaikan, sehingga tidak perlu dilarang.
Namun,
dalam urusan agama, perasaan dan akal manusia bukanlah sumber hukum. Sumber
hukum hanyalah wahyu. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا
قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ
الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا﴾
“Dan
tidaklah pantas bagi laki-laki yang Mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang
Mu’min, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Imam
Asy-Syafi’i (204 H) memberikan peringatan yang sangat keras terhadap orang yang
membuat-buat aturan dalam agama hanya berdasarkan perasaan baiknya. Beliau
berkata:
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barangsiapa
yang menganggap baik (suatu ibadah tanpa dalil), maka sungguh dia telah membuat
syariat sendiri.” (Al-Mankhul, Al-Ghozali, hal. 476)
Memuji Nabi
ﷺ adalah ibadah yang agung,
namun cara dan waktunya harus mengikuti contoh dari beliau ﷺ sendiri. Jika setiap orang
boleh menambah-nambah ibadah dengan alasan “ini kan baik”, maka agama Islam
akan berubah menjadi tumpukan tradisi yang tidak ada habisnya. Kita harus sadar
bahwa Rosululloh ﷺ
lebih tahu tentang apa yang baik bagi umatnya daripada perasaan kita.
Sebagaimana ucapan Abu Bakr (13 H) rodhiyallahu ‘anhu:
أيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي، وأيُّ أرضٍ تُقِلُّنِي، إِذَا أَنَا قُلْتُ فِي كِتَابِ
اللَّهِ مَا لَا أَعْلَمُ
“Langit
mana yang akan menaungiku dan bumi mana yang akan memijakku jika aku berkata
tentang Kitabulloh dengan pendapatku sendiri atau dengan apa yang tidak aku
ketahui.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/11)
2.17
Terjerumus dalam Taqlid Buta Terhadap Tradisi Tanpa Ilmu
Banyak
orang melakukan pujian keras sebelum Iqomat hanya karena mengikuti kebiasaan
nenek moyang atau orang-orang sebelum mereka tanpa memeriksa apakah perbuatan
tersebut ada dasarnya dalam Hadits Nabi ﷺ atau tidak. Taqlid buta (mengikuti tanpa dasar) adalah sifat
yang dicela dalam Al-Qur’an. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا۟ مَآ أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا۟ بَلْ نَتَّبِعُ مَآ أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ
ءَابَآءَنَآ ۗ أَوَلَوْ كَانَ ءَابَآؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ
شَيْـًٔا وَلَا يَهْتَدُونَ﴾
“Dan
apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Alloh.’
Mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami
dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.’ (Apakah mereka akan mengikuti
juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun, dan
tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqoroh: 170)
Tradisi
yang menyelisihi Sunnah harus ditinggalkan, betapa pun banyaknya orang yang
melakukannya. Kebenaran tidak diukur dari banyaknya jumlah orang, melainkan
dari kesesuaiannya dengan petunjuk Salaf. Ibnu Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu
berkata:
الْجَمَاعَةُ مَا وَافَقَ الْحَقَّ وَإِنْ كُنْتَ وَحْدَكَ
“Al-Jama’ah
itu adalah apa yang mencocoki kebenaran walaupun engkau sendirian.” (Tarikh
Dimasyq, Ibnu Asakir, no. 13, shohih)
Seorang
Muslim wajib menuntut ilmu agar ibadahnya benar. Melakukan pujian keras hanya
karena “sudah biasa dilakukan di kampung saya” adalah alasan yang tidak akan
diterima di hadapan Alloh ﷻ kelak jika hal tersebut nyata-nyata menyelisihi Sunnah
Rosululloh ﷺ.
Ketaatan kepada tradisi tidak boleh mengalahkan ketaatan kepada Hadits Nabi ﷺ.
2.18
Mengubah Suasana Sakinah di Masjid Menjadi Kebisingan
Masjid
adalah tempat yang penuh dengan ketenangan (sakinah). Kedatangan seorang
Muslim ke Masjid bertujuan untuk lari dari kebisingan dunia menuju keteduhan
ibadah. Namun, penggunaan speaker untuk pujian keras justru mengubah fungsi Masjid
menjadi sumber kegaduhan. Rosululloh ﷺ memerintahkan umatnya untuk datang ke Masjid dengan tenang.
Beliau bersabda:
«إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى
الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا»
“Apabila
kalian mendengar Iqomat, maka berjalanlah menuju Sholat dengan tenang dan
berwibawa, dan janganlah kalian tergesa-gesa.” (HR. Al-Bukhori no. 636)
Jika
berjalan menuju Masjid saja diperintahkan dengan tenang, maka suasana di dalam Masjid
pun harus jauh lebih tenang. Suara keras dari mikrofon yang terus-menerus
mendengungkan syair sebelum Sholat sangat bertolak belakang dengan sifat sakinah
ini. Hal ini seolah-olah memaksa setiap orang untuk mendengarkan satu suara,
padahal Masjid adalah milik bersama untuk bermunajat secara pribadi kepada
Robbnya. Kebisingan ini adalah bentuk perampasan kenyamanan ibadah jamaah
lainnya.
2.19
Kaidah Sunnah Tarkiyyah: Meninggalkan Apa yang Ditinggalkan Rosululloh ﷺ
Dalam ilmu
ushul fiqh, terdapat istilah Sunnah Tarkiyyah. Artinya, jika
Rosululloh ﷺ meninggalkan suatu perbuatan dalam ibadah
padahal ada faktor pendukung untuk melakukannya dan tidak ada penghalang, maka
meninggalkan perbuatan tersebut adalah sebuah Sunnah.
Pada zaman
Nabi ﷺ,
para Shohabat sangat mencintai beliau dan sangat ingin memuji beliau. Waktu
antara Adzan dan Iqomat juga tersedia. Namun, Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan
Bilal atau muadzin lainnya untuk membaca syair keras-keras di Masjid setelah
Adzan. Beliau ﷺ
meninggalkannya. Maka, kita pun harus meninggalkannya sebagai bentuk Ittiba’
kepada beliau. Malik bin Anas (179 H) berkata:
مَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا، فَلَا يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا
“Apa pun
yang pada hari itu (zaman Nabi ﷺ) bukan merupakan bagian dari agama, maka pada hari ini pun ia
bukan merupakan bagian dari agama.” (Al-I’tishom, Asy-Syathibi, 1/54)
Alasan ini
sangat kuat untuk membantah orang-orang yang bertanya, “Apa dalil larangannya?”
Jawabannya adalah: Dalilnya adalah Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya, para Shohabat tidak melakukannya,
padahal mereka mampu melakukannya. Meninggalkan apa yang mereka tinggalkan
adalah keselamatan dalam beragama agar tidak terjatuh dalam bid’ah.
Bab 3: Membedah Syubhat
3.1
Syubhat Mengenai Pujian Sebagai Sarana Da’wah dan Syiar
Sering kali
para pendukung pujian keras sebelum Iqomat beralasan bahwa hal ini adalah
sarana Da’wah agar orang-orang segera datang ke Masjid atau sebagai syiar agama
Islam. Mereka menganggap bahwa dengan suara keras tersebut, masyarakat akan
diingatkan tentang waktu Sholat.
Namun,
Islam telah menetapkan Adzan sebagai syiar untuk memanggil manusia. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat pada hari Jum’at,
maka bersegeralah kalian kepada mengingat Alloh.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Adzan
adalah sarana Da’wah yang sudah sempurna. Menambah-nambah sarana baru yang
justru mengganggu jamaah di dalam Masjid bukanlah bagian dari Da’wah yang
bijak. Kaidah syariat menyebutkan:
الْغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الْوَسِيلَةَ
“Tujuan
yang baik tidak menghalalkan segala cara.”
Ingin
mengajak orang ke Masjid (tujuan baik) tidak boleh dilakukan dengan cara yang
dilarang atau tidak dicontohkan Nabi ﷺ (cara yang salah). Da’wah harus dibangun di atas Sunnah, bukan
di atas perkara baru yang mengada-ada.
3.2
Syubhat Bahwa Perbuatan Ini Termasuk Bid’ah Hasanah
Syubhat
yang paling populer adalah klaim bahwa pujian keras ini termasuk bid’ah hasanah
(bid’ah yang baik). Mereka berdalih bahwa selama isinya memuji Alloh ﷻ dan
Rosul-Nya, maka itu adalah kebaikan.
Akan
tetapi, setiap bid’ah dalam urusan agama adalah sesat tanpa pengecualian.
Abdullah bin Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhuma menegaskan:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَة
“Setiap bid’ah
adalah sesat, meskipun manusia menganggapnya baik.” (Syarh Ushul I’tiqod,
Al-Lalika’i, no. 126)
Istilah bid’ah
hasanah yang sering disalahpahami dari ucapan Umar bin Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu
‘anhu mengenai Sholat Tarawih berjamaah adalah bid’ah secara bahasa, bukan
secara syariat. Karena Sholat Tarawih berjamaah memiliki asal dari perbuatan
Nabi ﷺ.
Sedangkan pujian keras sebelum Iqomat tidak memiliki asal sama sekali dalam
syariat. Maka ia murni bid’ah dholalah (sesat) yang harus dijauhi.
Rosululloh ﷺ
bersabda:
«وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ
كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ»
“Dan
hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara baru, karena setiap perkara baru
adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HSR. Abu Dawud no. 4607)
3.3
Syubhat Melestarikan Budaya Lokal dalam Praktek Beragama
Banyak
orang beralasan bahwa pujian-pujian tersebut adalah warisan budaya yang harus
dilestarikan sebagai ciri khas keislaman di suatu daerah. Mereka khawatir jika
hal itu dihentikan, maka identitas budaya Islam di sana akan hilang.
Perlu
dipahami bahwa agama Islam tidak tunduk kepada budaya. Sebaliknya, budayalah
yang harus tunduk kepada syariat. Budaya yang bertentangan dengan ajaran Nabi ﷺ harus dibuang. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ
فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا﴾
“Maka demi
Robbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
(Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka
tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)
Menjaga
kemurnian Masjid dari hal-hal yang bukan dari Sunnah jauh lebih penting
daripada menjaga budaya yang tidak berdasar. Kesucian agama tidak boleh
dikorbankan demi perasaan nostalgia terhadap tradisi lama yang salah.
3.4
Syubhat Mengisi Waktu Luang Saat Menunggu Imam Sholat
Alasan lain
adalah untuk mengisi waktu kosong agar jamaah tidak mengobrol di dalam Masjid saat
menunggu Imam datang. Mereka menganggap pujian keras adalah solusi agar Masjid
tetap “hidup”.
Jawaban
untuk syubhat ini adalah bahwa syariat telah memberikan kesibukan yang jauh
lebih baik, yaitu Sholat Sunnah dan doa. Rosululloh ﷺ memberikan kabar gembira bagi
orang yang menunggu Sholat dalam diam atau dzikir lirih. Beliau ﷺ bersabda:
«وَإِذَا دَخَلَ
المَسْجِدَ، كَانَ فِي صَلاَةٍ مَا كَانَتْ تَحْبِسُهُ»
“Maka
apabila dia telah masuk ke dalam Masjid, dia terhitung sedang Sholat selama
Sholat itu yang menahannya (untuk pulang).” (HR. Al-Bukhori no. 477)
Maka, orang
yang menunggu Sholat dengan tenang di Masjid sebenarnya sedang mendapatkan
pahala Sholat. Mengisi waktu dengan pujian keras justru mengganggu orang-orang
yang sedang mencari pahala “Sholat” dalam penantiannya tersebut. Jika ada
jamaah yang mengobrol, maka tugas pengurus Masjid adalah menasehati mereka agar
berdzikir secara pribadi, bukan malah membuat kegaduhan baru dengan pengeras
suara.
3.5
Penjelasan Tegas dari Ulama Salaf Seperti Al-Barbahari (329 H)
Para Ulama
Salaf sangat tegas dalam menjaga Masjid dari perkara baru. Al-Barbahari (329 H)
dalam kitabnya Syarhus Sunnah menekankan pentingnya mengikuti atsar
(jejak) para Shohabat dan menjauhi segala bentuk tambahan dalam agama. Beliau
berkata:
وَاعْلَمْ رَحِمَكَ اللهُ أَنَّ الدِّينَ إِنَّمَا هُوَ التَّقْلِيدُ، وَالتَّقْلِيدُ
لِأَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ
“Ketahuilah,
semoga Alloh merahmatimu, sesungguhnya agama itu hanyalah dengan mengikuti
(para Salaf), yaitu mengikuti para Shohabat Rosululloh ﷺ.” (Syarhus Sunnah,
Al-Barbahari, hal. 111)
Beliau juga
mengingatkan bahwa setiap bid’ah yang muncul akan terlihat indah pada awalnya
agar manusia tertipu. Namun, keindahannya adalah racun bagi aqidah dan ibadah. Masjid-Masjid
di masa Salaf tidak pernah bising dengan syair-syair keras sebelum Iqomat.
Mereka adalah generasi yang paling takut kepada Alloh ﷻ dan paling menghormati
rumah-Nya. Mengikuti jalan mereka adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan
diri dari penyimpangan. Abdurrohman bin Amr Al-Auza’i (157 H) berkata:
عَلَيْكَ بِآثَارِ مَنْ سَلَفَ وَإِنْ رَفَضَكَ النَّاسُ، وَإِيَّاكَ وَآرَاءَ
الرِّجَالِ وَإِنْ زَخْرَفُوهُ لَكَ بِالْقَوْلِ
“Hendaknya
engkau berpegang teguh pada atsar (jejak) para pendahulumu (Salaf) meskipun
manusia menolakmu. Dan hati-hatilah engkau dari pendapat-pendapat manusia
meskipun mereka menghiasinya untukmu dengan perkataan (yang indah).” (Asy-Syari’ah,
Al-Ajurri, no. 102, shohih)
Penutup
Sebagai
penutup dari risalah ini, hendaknya setiap Muslim menyadari bahwa Masjid adalah
tempat untuk menghambakan diri kepada Alloh ﷻ sesuai dengan aturan yang
telah Dia tetapkan melalui Rosul-Nya ﷺ. Pujian kepada Nabi ﷺ adalah bagian dari iman, namun meletakkannya dengan suara keras
melalui pengeras suara di antara Adzan dan Iqomat adalah perbuatan yang tidak
disyariatkan, mengganggu jamaah lain, dan membuka pintu bid’ah yang luas.
Mari kita
kembalikan suasana Masjid kita kepada suasana Sakinah yang penuh dengan dzikir
lirih, tilawah Al-Qur’an yang khusyuk, dan doa-doa yang tulus kepada Robb
semesta alam. Janganlah kita tertipu dengan tradisi yang menyelisihi Sunnah
hanya karena perasaan atau budaya. Kebenaran adalah apa yang datang dari Alloh ﷻ dan
Rosul-Nya ﷺ.
Semoga
Alloh ﷻ
senantiasa memberikan kita taufiq untuk senantiasa Ittiba’ kepada Sunnah
Nabi-Nya dan menjauhkan kita dari segala bentuk perkara baru yang tertolak.
Subhanalloh, segala puji bagi Alloh ﷻ yang
telah memberikan hidayah ini kepada kita.
Allohu
Akbar, sesungguhnya
kemuliaan itu hanya milik Alloh ﷻ, Rosul-Nya, dan orang-orang
yang beriman yang istiqomah di atas jalan kebenaran.
In Syaa
Alloh, dengan meninggalkan praktek yang tidak disyariatkan ini, Masjid kita
akan semakin berkah dan menjadi tempat turunnya rohmat dari langit.
Semoga
tulisan ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.
Walhamdulillahirobbil
‘alamin.[NK]
