Cari Ebook

[PDF] 27 Hujjah Tidak Disyariatkan Pujian Speaker Sebelum Iqomat - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Segala puji bagi Alloh yang telah menyempurnakan agama bagi kita, mencukupkan ni’mat-Nya atas kita, dan meridhoi Islam sebagai agama bagi kita.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada hamba dan Rosul-Nya, Muhammad , yang telah menyampaikan risalah dengan sejelas-jelasnya, menunaikan amanah, dan menasehati umat, serta meninggalkan kita di atas jalan yang putih bersih, malamnya seperti siangnya, tidak ada yang menyimpang darinya melainkan ia akan binasa.

Amma ba’du:

Sesungguhnya di antara perkara yang menyedihkan yang menimpa banyak kaum Muslimin di berbagai negeri adalah munculnya berbagai macam perkara baru dalam urusan agama yang dianggap sebagai sebuah kebaikan. Di antaranya adalah fenomena mengeraskan suara melalui pengeras suara Masjid untuk membaca pujian-pujian, syair-syair, atau dzikir tertentu di antara Adzan dan Iqomat. Praktek ini telah menjadi pemandangan yang dianggap biasa di tengah masyarakat, bahkan dianggap sebagai bagian dari syiar Islam yang tidak boleh ditinggalkan.

Padahal, jika kita merujuk kepada petunjuk Nabi dan para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, kita akan mendapati bahwa waktu antara Adzan dan Iqomat adalah waktu yang tenang dan mulia, yang seharusnya diisi dengan Sholat Sunnah dan doa yang tulus kepada Alloh . Adanya suara keras dari pengeras suara justru mengaburkan kesucian waktu tersebut dan mengganggu kekhusyukan jamaah.

Kita memohon kepada Alloh agar risalah ini menjadi hidayah bagi pencari kebenaran dan menjadi timbangan amal sholih di hari Akhiroh kelak.

 

Bab 1: Kaidah Pokok dalam Ibadah

1.1 Syarat Diterimanya Amal: Ikhlas dan Ittiba’

Setiap amal ibadah yang dilakukan seorang hamba tidak akan diterima oleh Alloh kecuali jika memenuhi dua landasan utama: Ikhlas karena Alloh dan Ittiba’ (mengikuti) tuntunan Rosululloh . Tanpa kedua hal ini, amal tersebut akan sia-sia. Alloh berfirman:

﴿فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًا

“Maka barangsiapa mengharap pertemuan dengan Robbnya, maka hendaklah dia mengerjakan amal yang sholih dan janganlah dia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Robbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110)

Amal yang sholih adalah amal yang sesuai dengan Sunnah Rosululloh . Al-Fudhoil bin ‘Iyadh (187 H) menjelaskan makna ayat di atas:

إِنَّ الْعَمَلَ إِذَا كَانَ خَالِصًا وَلَمْ يَكُنْ صَوَابًا لَمْ يُقْبَلْ، وَإِذَا كَانَ صَوَابًا وَلَمْ يَكُنْ خَالِصًا لَمْ يُقْبَلْ، حَتَّى يَكُونَ خَالِصًا صَوَابًا. وَالْخَالِصُ أَنْ يَكُونَ لِلَّهِ، وَالصَّوَابُ أَنْ يَكُونَ عَلَى السُّنَّةِ

“Sesungguhnya amal jika dilakukan dengan ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Dan jika amal itu benar namun tidak ikhlas, maka tidak diterima, sampai amal itu dilakukan secara ikhlas dan benar. Ikhlas adalah jika dilakukan hanya untuk Alloh, dan benar adalah jika dilakukan di atas Sunnah.” (Hilyatul Auliya, Abu Nu’aim, 8/95)

Oleh karena itu, meskipun seseorang bermaksud memuji Nabi atau berdzikir, namun jika tata caranya menyelisihi Sunnah—seperti mengeraskannya melalui speaker di saat jamaah diperintahkan tenang—maka amal tersebut tidak memenuhi syarat benar (showab). Alloh juga menegaskan bahwa ketaatan kepada Rosululloh adalah bukti cinta kepada-Nya:

﴿قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Jika kalian mencintai Alloh, maka ikutilah aku, niscaya Alloh mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali ‘Imron: 31)

1.2 Bahaya Perkara Baru dalam Urusan Agama

Pujian keras sebelum Iqomat termasuk perkara yang tidak pernah ada di masa Nabi . Setiap perkara baru dalam agama adalah tercela. Rosululloh bersabda:

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»

“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Dalam riwayat lain disebutkan:

«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَد»

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Membaca syair atau pujian secara berjamaah dengan suara keras sebelum Iqomat tidak pernah diperintahkan oleh Nabi . Hal ini merupakan tambahan yang menyelisihi kesempurnaan syariat. Rosululloh memberikan peringatan keras dalam khutbahnya:

«أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabulloh, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan (dalam agama), dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)

Al-Barbahari (329 H) memberikan nasehat yang sangat berharga:

وَاحْذَرْ صِغَارَ الْمُحْدَثَاتِ مِنَ الْأُمُورِ، فَإِنَّ صِغَارَ الْبِدَعِ تَعُودُ حَتَّى تَصِيرَ كِبَارًا

“Waspadalah kalian terhadap perkara-perkara baru yang kecil, karena bid’ah yang kecil yang terulang-ulang akan menjadi besar.” (Syarhus Sunnah, Al-Barbahari, hal. 23)

Tradisi pujian keras ini bermula dari hal yang dianggap sepele, namun kini telah dianggap sebagai sebuah kewajiban di Masjid-Masjid, bahkan orang yang meninggalkannya dicela. Inilah bukti bahwa bid’ah dapat mematikan Sunnah.

1.3 Prinsip Tauqifiyyah dalam Menetapkan Syariat Alloh

Ibadah itu bersifat Tauqifiyyah, yaitu harus berhenti pada dalil. Tidak boleh seseorang menetapkan suatu dzikir atau bacaan pada waktu tertentu kecuali jika Alloh mengizinkannya melalui lisan Nabi-Nya . Alloh berfirman:

﴿أَمْ لَهُمْ شُرَكَٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Alloh?” (QS. Asy-Syuroo: 21)

Praktek pujian keras ini tidak memiliki izin dari Alloh . Menetapkan waktu antara Adzan dan Iqomat sebagai waktu khusus untuk memutar kaset atau membaca syair dengan pengeras suara adalah bentuk lancang dalam membuat syariat baru. Ibnu Rojab Al-Hanbali (795 H) berkata:

فَمَنْ تَقَرَّبَ إِلَى اللَّهِ بِعَمَلٍ لَمْ يَجْعَلْهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ قُرْبَةً إِلَى اللَّهِ، فَعَمَلُهُ بَاطِلٌ مَرْدُودٌ عَلَيْهِ

“Maka setiap orang yang mendekatkan diri kepada Alloh dengan amal yang tidak disyariatkan oleh Alloh dan Rosul-Nya, maka amal itu batil dan tertolak atasnya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rojab, 1/178)

 

Bab 2: Hujjah Tidak Disyariatkannya Pujian Keras Sebelum Iqomat

2.1 Ketiadaan Nash Shohih dari Al-Qur’an dan Sunnah

Satu alasan yang paling kuat adalah tidak ditemukannya satu pun hadits shohih yang memerintahkan muadzin atau jamaah untuk membaca pujian-pujian keras setelah Adzan sebelum Iqomat. Petunjuk Nabi setelah Adzan hanyalah menjawab Adzan, bersholawat secara pribadi, Sholat, dan berdoa. Rosululloh bersabda:

«إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا اللهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ»

“Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian bersholawatlah kepadaku, karena barangsiapa yang bersholawat kepadaku satu kali, Alloh akan bersholawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian mintalah kepada Alloh wasilah untukku.” (HR. Muslim no. 384)

Nabi tidak menambah: “Setelah itu bacalah syair keras-keras di Masjid.” Maka mencukupkan diri dengan apa yang beliau ajarkan adalah keselamatan. Alloh berfirman:

﴿وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا۟﴾

“Apa yang diberikan Rosul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

2.2 Tidak Adanya Praktek dari Generasi Shohabat

Para Shohabat adalah orang-orang yang paling mengerti tentang Masjid dan paling cinta kepada Nabi . Namun, tidak pernah diriwayatkan bahwa Abu Bakr (13 H), Umar (23 H), Utsman (35 H), atau Ali (40 H) rodhiyallahu ‘anhum melakukan pujian-pujian keras sebelum Iqomat. Jika itu adalah kebaikan, niscaya mereka telah mendahului kita. Abdullah bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu pernah mengingkari sekelompok orang yang berdzikir dengan cara baru:

اتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ

“Ikutilah (Sunnah) dan janganlah kalian berbuat bid’ah, karena sungguh kalian telah dicukupkan (dengan Sunnah).” (Sunan Ad-Darimi no. 211, shohih)

Meninggalkan apa yang ditinggalkan oleh para Shohabat dalam masalah ibadah adalah kewajiban. Kita tidak mungkin lebih sholih atau lebih berilmu daripada mereka. Imam Malik (179 H) menegaskan:

لَا يَصْلُحُ آخِرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا بِمَا صَلُحَ بِهِ أَوَّلُهَا

“Tidak akan menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah memperbaiki generasi awalnya.”

2.3 Menyelisihi Perintah Untuk Diam dan Menjawab Adzan

Hikmah dari Adzan adalah agar manusia mendengarkan seruan tersebut dengan khidmat, kemudian bersiap untuk Sholat dengan tenang (sakinah). Suara gaduh dari pengeras suara setelah Adzan justru merusak suasana ketenangan Masjid yang diperintahkan. Alloh berfirman:

﴿وَاذْكُر رَّبَّكَ فِى نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْءَاصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَٰفِلِينَ

“Dan sebutlah (nama) Robbmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’rof: 205)

Ayat ini menunjukkan bahwa asal dalam berdzikir adalah sirr (rahasia/lirih). Mengeraskan suara secara berjamaah tanpa dalil adalah pelanggaran terhadap adab ini. Rosululloh bersabda:

«أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ»

“Ketahuilah bahwa setiap kalian tengah bermunajat kepada Robbnya. Maka janganlah sebagian kalian menyakiti (mengganggu) sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengangkat suara di atas yang lain dalam membaca (Al-Qur’an).” (HSR. Abu Dawud no. 1332)

Jika mengeraskan bacaan Al-Qur’an saja dilarang bila mengganggu, apalagi mengeraskan suara untuk hal yang bukan merupakan perintah syariat.

2.4 Gangguan Terhadap Orang yang Sedang Menunaikan Sholat Sunnah Rowatib

Banyak jamaah yang datang ke Masjid langsung melaksanakan Sholat Sunnah Qobliyyah. Sholat membutuhkan konsentrasi penuh. Alloh berfirman:

﴿قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang Mu’min, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam Sholatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)

Suara pujian keras dari speaker sangat mengganggu kekhusyukan mereka. Mereka terpaksa mendengarkan irama atau lirik syair saat sedang berhadapan dengan Alloh . Ini adalah bentuk gangguan yang nyata. Nabi melarang hal ini sebagaimana dalam hadits:

«لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ»

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas sebagian yang lain.” (Silsilah Shohihah, no. 1603)

2.5 Menghalangi Kekhusyukan Para Pembaca Al-Qur’an di Masjid

Antara Adzan dan Iqomat juga digunakan untuk tilawah Al-Qur’an secara pribadi. Pembaca Al-Qur’an diperintahkan untuk mentadabburi isinya. Alloh berfirman:

﴿أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَآ

“Maka apakah mereka tidak mentadabburi Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24)

Kebisingan dari pengeras suara menghalangi proses tadabbur ini. Suara syair yang keras menutupi suara hati yang sedang merenungi Kalamulloh.

Dimakruhkan mengangkat suara di Masjid karena hal itu mengganggu orang yang sedang Sholat dan membaca Al-Qur’an. Maka, tindakan tersebut jelas merugikan jamaah lain.

2.6 Mengusik Orang yang Sedang Berdoa Secara Rahasia (Sirr) Kepada Robbnya

Waktu antara Adzan dan Iqomat adalah waktu mustajab. Rosululloh bersabda:

«لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ»

“Doa tidak akan ditolak di antara Adzan dan Iqomat.” (HSR. Abu Dawud no. 521)

Doa yang paling afdhol dilakukan dengan suara yang lembut, sebagaimana keadaan Nabi Zakariya ‘alaihissalam:

﴿إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ نِدَآءً خَفِيًّا

“Yaitu ketika dia berdoa kepada Robbnya dengan suara yang lembut (rahasia).” (QS. Maryam: 3)

Namun, praktek pujian keras memaksa jamaah untuk mendengarkan satu jenis bacaan tertentu dan menghalangi mereka untuk berdoa secara pribadi dengan khusyuk. Pelaku pujian ini seolah-olah merampas hak jamaah untuk berkomunikasi secara rahasia dengan Robbnya di waktu yang mulia ini.

2.7 Penggunaan Pengeras Suara Secara Berlebihan dan Melampaui Batas

Penggunaan pengeras suara (speaker) di luar keperluan syariat yang mendesak merupakan bentuk sikap melampaui batas dalam beragama. Syariat Islam telah mengatur bahwa seruan yang dikeraskan keluar Masjid hanyalah Adzan sebagai penanda masuknya waktu Sholat. Adapun dzikir, doa, maupun pujian setelahnya adalah urusan antara hamba dengan Robbnya yang tidak perlu disebarkan melalui pengeras suara ke seluruh penjuru lingkungan. Alloh berfirman:

﴿ادْعُوا۟ رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Berdoalah kepada Robbmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’rof: 55)

Mengeraskan suara pujian melalui corong Masjid secara berlebihan termasuk dalam kategori melampaui batas (i’tida’) karena menyelisihi perintah untuk merendahkan suara dalam berdzikir.

Ia terkadang mengganggu wanita yang Sholat di rumahnya, anak kecil yang tidur, orang sakit yang istirahat, membuat non Muslim merasa semakin tertanggu dengan simbol agama.

Rosululloh pernah menegur para Shohabat yang mengeraskan suara saat bertakbir dalam perjalanan. Abu Musa Al-Asy’ari (42 H) rodhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rosululloh bersabda:

«أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا، وَلَكِنْ تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا»[وَهُوَ مَعَكُمْ]»

“Wahai sekalian manusia, kasihanilah diri kalian sendiri (janganlah mengeraskan suara). Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru kepada Dzat yang tuli dan tidak pula kepada Dzat yang ghoib. Sesungguhnya kalian sedang menyeru kepada Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia senantiasa bersama kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 6384 dan Muslim no. 2704)

Hadits ini memberikan bimbingan bahwa mengeraskan suara dalam memuji Alloh bukanlah syarat diterimanya amal, melainkan justru merupakan hal yang dilarang jika tidak ada tuntunannya. Penggunaan teknologi pengeras suara untuk hal-hal yang tidak disyariatkan hanya menambah beban kebisingan yang tidak bernilai ibadah.

Mengeraskan suara di atas menara Masjid untuk selain Adzan dan Iqomat adalah perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat.

2.8 Timbulnya Keyakinan Keliru Tentang Syariat di Mata Masyarakat Awam

Salah satu dampak negatif yang sangat berbahaya dari rutinnya pujian keras sebelum Iqomat adalah tertanamnya keyakinan pada masyarakat awam bahwa hal tersebut adalah bagian dari syariat Sholat berjamaah. Banyak orang menyangka bahwa tanpa pujian tersebut, ada yang kurang dalam ibadahnya. Hal ini masuk dalam pintu merusak kemurnian agama. Alloh berfirman:

﴿وَلَا تَلْبِسُوا۟ الْحَقَّ بِالْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebathilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqoroh: 42)

Mencampur amalan baru dengan rangkaian ibadah wajib dapat menyesatkan pemahaman umat. Abdullah bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu memperingatkan tentang fitnah (bid’ah) yang jika dilakukan terus-menerus akan dianggap sebagai Sunnah:

كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا لَبِسَتْكُمْ فِتْنَةٌ يَهْرَمُ فِيهَا الْكَبِيرُ، وَيَرْبُو فِيهَا الصَّغِيرُ، وَيَتَّخِذُهَا النَّاسُ سُنَّةً، فَإِذَا غُيِّرَتْ قَالُوا: غُيِّرَتِ السُّنَّةُ

“Bagaimana keadaan kalian jika kalian diliputi oleh fitnah (bid’ah), yang mana orang tua menjadi renta di atasnya dan anak kecil tumbuh besar di atasnya, serta manusia menjadikannya sebagai Sunnah. Apabila fitnah itu diubah, mereka pun berkata: ‘Sunnah telah diubah!” (Sunan Ad-Darimi no. 191, shohih)

Fenomena inilah yang terjadi saat ini. Ketika seseorang mencoba menghentikan pujian keras tersebut agar jamaah bisa berdoa dengan tenang, orang awam justru menuduhnya telah melarang pujian kepada Nabi atau merusak tradisi Islam. Inilah bukti nyata bahwa bid’ah telah menggeser kedudukan Sunnah di hati manusia. Menghindari segala hal yang dapat menimbulkan salah faham dalam agama adalah kewajiban bagi setiap pengurus Masjid.

2.9 Menyerupai Kebiasaan Ibadah Kaum Nashroni dan Yahudi (Tasyabbuh)

Cara berkumpul untuk ibadah dengan menggunakan bunyi-bunyian atau suara-suara tambahan yang tidak ada dalam syariat memiliki kemiripan dengan tradisi kaum di luar Islam. Islam telah mensyariatkan Adzan sebagai pembeda yang jelas. Rosululloh bersabda:

«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HSR. Abu Dawud no. 4031)

Dahulu ketika para Shohabat berdiskusi tentang bagaimana cara memanggil orang untuk Sholat, ada yang mengusulkan menggunakan lonceng seperti kaum Nashroni, dan ada yang mengusulkan menggunakan terompet seperti kaum Yahudi. Namun Rosululloh tidak menyukai hal itu hingga akhirnya turun syariat Adzan. Mengeraskan suara nyanyian atau syair sebelum ibadah Sholat merupakan bentuk tambahan yang menyerupai kebiasaan gereja dalam memanggil jamaatnya.

Kita diperintahkan untuk menyelisihi kaum Musyrikin dalam segala hal yang menjadi ciri khas peribadatan mereka. Rosululloh bersabda:

«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ»

“Selisihilah kaum Musyrikin.” (HR. Al-Bukhori no. 5892)

Menambah-nambah suara lantang setelah Adzan sebelum Sholat dimulai bukanlah karakter ibadah kaum Muslimin yang diajarkan oleh para Salaf. Ibadah kita harus murni, tenang, dan bersumber hanya dari wahyu, bukan meniru-niru kebiasaan luar yang dianggap bagus oleh perasaan manusia.

2.10 Melalaikan Sunnah Utama Membaca Doa Setelah Adzan

Tindakan mengeraskan pujian sering kali membuat muadzin dan jamaah lalai dari Sunnah yang sebenarnya diperintahkan, yaitu berdoa secara individu. Waktu setelah Adzan adalah waktu mustajab yang sangat pendek. Rosululloh bersabda:

«إِنَّ الدُّعَاءَ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ، فَادْعُوا»

“Sesungguhnya doa tidak akan ditolak di antara Adzan dan Iqomat, maka berdoalah kalian.” (HSR. Ahmad no. 12584)

Ketika pengeras suara dibunyikan dengan kencang, orang-orang cenderung ikut mendengarkan atau ikut bersenandung, sehingga waktu yang seharusnya digunakan untuk memohon hajat kepada Alloh menjadi terbuang percuma. Syariat memerintahkan kita untuk memperbanyak doa dalam kondisi tersebut, bukan memperbanyak syair. Alloh mencintai hamba yang merintih berdoa kepada-Nya dalam keheningan:

﴿أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ

“Ataukah siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan?” (QS. An-Naml: 62)

Pujian keras adalah penghalang (hijab) antara hamba dengan munajatnya. Sering kali karena asyik melantunkan pujian, muadzin sendiri lupa membaca doa setelah Adzan yang diajarkan Nabi , atau ia membacanya dengan tergesa-gesa demi segera memulai pujian kerasnya. Ini adalah bentuk kerugian yang sangat besar karena menukar sesuatu yang bernilai tinggi (doa mustajab) dengan sesuatu yang tidak ada tuntunannya.

2.11 Tidak Dikenal dan Tidak Ditemukan dalam Kitab Induk Empat Madzhab

Jika kita merujuk kepada kitab-kitab Fiqh dari empat Madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), kita tidak akan menemukan satu pun anjuran untuk melakukan pujian keras sebelum Iqomat. Para Imam Madzhab adalah orang-orang yang paling teliti dalam mencatat setiap Sunnah Nabi .

Imam Malik bin Anas (179 H) dikenal sebagai Imam Darul Hijroh yang sangat membenci perkara baru di Masjid Nabawi. Beliau tidak pernah menyebutkan praktek semacam ini. Begitu pula Imam Asy-Syafi’i (204 H) dalam kitabnya Al-Umm, beliau hanya menjelaskan Sunnah menjawab Adzan dan berdoa. Beliau tidak pernah menyarankan adanya syair-syair yang dikeraskan di Masjid sebelum Sholat.

Ketidakhadiran bahasan ini dalam kitab-kitab klasik menunjukkan bahwa amalan ini adalah perkara baru yang muncul belakangan (muhdats). Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (620 H) dalam kitab Al-Mughni, ketika membahas tentang Adzan dan hal-hal yang berkaitan dengannya, tidak pernah mencantumkan pujian keras sebagai bagian dari adab menunggu Sholat.

Mengikuti pemahaman para Imam yang empat adalah keselamatan, karena mereka adalah jembatan kita menuju pemahaman para Shohabat. Jika mereka yang hidup di masa yang lebih dekat dengan Nabi saja tidak mengenalnya, maka dari mana asal amalan ini diambil? Syekhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) menegaskan bahwa segala bentuk ibadah yang tidak diamalkan oleh generasi awal Islam adalah bid’ah.

2.12 Penerapan Kaidah Saddudz Dzari’ah Menuju Pintu Kebid’ahan

Dalam ushul fiqh, terdapat kaidah saddudz dzari’ah, yaitu menutup jalan yang dapat mengantarkan kepada kerusakan atau penyimpangan. Membiarkan pujian keras tetap berlangsung berarti membiarkan pintu kebid’ahan terbuka lebar. Jika hari ini kita mengizinkan satu jenis syair, esok hari orang akan menambah dengan syair lain, musik, atau hal-hal yang lebih jauh lagi dari agama dengan alasan “seni Islami” atau “daya tarik da’wah”. Alloh berfirman:

﴿وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ الشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

“Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithon. Sungguh, syaithon itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 168)

Langkah-langkah syaithon dalam menjerumuskan manusia ke dalam bid’ah dimulai dari hal yang dianggap indah dan baik oleh perasaan manusia. Dengan dalih “ini hanya memuji Nabi ”, syariat yang asli perlahan-lahan ditinggalkan. Kaidah ini juga diperkuat dengan ucapan Abu Abdillah Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) yang sangat ketat dalam menutup pintu-pintu yang bisa merusak kesucian ibadah.

Meninggalkan amalan yang tidak berdalil ini adalah bentuk penjagaan terhadap kesucian syariat (himayatud dien). Kita tidak ingin generasi mendatang melihat Masjid bukan lagi sebagai tempat Sholat yang tenang, melainkan tempat yang penuh dengan kebisingan suara-suara tambahan yang menutupi keagungan Kalamulloh.

2.13 Mengganggu Ketenangan Orang Sakit dan Lansia di Sekitar Masjid

Masjid biasanya berada di tengah pemukiman warga. Suara keras dari speaker Masjid tidak hanya didengar oleh orang yang di dalam Masjid, tapi juga menembus dinding-dinding rumah penduduk. Di antara mereka ada orang sakit yang butuh istirahat, lansia yang butuh ketenangan, bayi yang sedang tidur, atau orang yang sedang melaksanakan Sholat di rumahnya. Islam sangat menjunjung tinggi hak tetangga. Rosululloh bersabda:

«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»

“Demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman.” Ditanyakan: “Siapa wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Al-Bukhori no. 6016)

Mengeraskan suara untuk hal yang tidak diwajibkan oleh syariat sehingga mengganggu ketenangan tetangga adalah tindakan zholim. Adzan memang dikeraskan karena ia adalah panggilan wajib, namun pujian tambahan tidak memiliki alasan syar’i untuk dikeraskan keluar. Nabi bersabda:

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2341)

Mengganggu waktu istirahat orang lain dengan suara yang tidak diperintahkan agama adalah bentuk penyimpangan dari akhlaq seorang Muslim. Seorang Muslim yang sholih adalah yang orang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.

2.14 Ancaman Fitnah Riya’ dan Sum’ah dalam Dzikir Keras Berjamaah

Ibadah yang dikeraskan di depan orang banyak tanpa ada perintah syariat sangat rentan terhadap penyakit hati seperti riya’ (ingin dilihat) dan sum’ah (ingin didengar). Seseorang mungkin merasa bangga dengan suaranya yang merdu saat melantunkan pujian melalui mikrofon, atau merasa lebih sholih dibandingkan orang lain yang diam. Alloh memerintahkan keikhlasan yang murni:

﴿وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَآءَ

“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Alloh dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Melakukan dzikir secara sirr (rahasia) lebih menjamin keikhlasan dan lebih jauh dari fitnah pujian manusia. Rosululloh bersabda:

«خَيْرُ الذِّكْرِ الْخَفِيُّ»

“Sebaik-baik dzikir adalah yang tidak dikeraskan (tersembunyi).” (HR. Ahmad no. 1477)

Dengan mengeraskan pujian, seolah-olah kita sedang memamerkan kecintaan kita kepada Nabi kepada orang banyak. Padahal, cinta sejati adalah dengan mengamalkan Sunnahnya dalam kesunyian dan ketaatan yang nyata, bukan sekadar lantunan suara di speaker Masjid yang bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar riya’.

2.15 Lemahnya Landasan Hadits Dho’if dan Palsu yang Digunakan

Sering kali para pendukung praktek ini menggunakan hadits-hadits yang kualitasnya dho’if (lemah) bahkan maudhu’ (palsu) sebagai hujah. Mereka membawakan cerita-cerita tentang fadhilah (keutamaan) pujian tertentu yang tidak ada asalnya dari kitab hadits yang diakui. Islam adalah agama dalil, dan kita dilarang menyandarkan sesuatu kepada Nabi tanpa keshohihan yang jelas. Rosululloh bersabda:

«مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»

“Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menyiapkan tempat duduknya di Naar (neraka).” (HR. Al-Bukhori no. 110)

Menggunakan hadits dho’if (yang menyelisihi pokok) dalam masalah aqidah dan pensyariatan ibadah adalah hal yang terlarang menurut mayoritas Ulama. Sebagian syair yang dibaca bahkan mengandung ghuluw (berlebih-lebihan) dalam memuji Nabi hingga derajat menuhankan beliau, seperti meminta rizki atau ampunan langsung kepada Nabi . Ini adalah kesyirikan yang nyata. Nabi bersabda:

«لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ»

“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan sebagaimana kaum Nashroni memuji putra Maryam secara berlebihan. Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka katakanlah: ‘Hamba Alloh dan Rosul-Nya.” (HR. Al-Bukhori no. 3445)

Menyebarkan pujian yang mengandung unsur ghuluw melalui speaker Masjid adalah dosa yang berlipat-lipat karena merusak tauhid masyarakat. Maka, sangat penting bagi kita untuk meneliti setiap kalimat yang diucapkan di dalam rumah Alloh agar tidak menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah yang shohih.

2.16 Bahaya Mengedepankan Perasaan (Istihsan) di Atas Dalil Syar’i

Salah satu penyebab utama tersebarnya pujian keras sebelum Iqomat adalah adanya anggapan bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang baik (Istihsan) menurut perasaan manusia. Banyak orang berdalih bahwa memuji Nabi atau menyebut nama Alloh adalah kebaikan, sehingga tidak perlu dilarang.

Namun, dalam urusan agama, perasaan dan akal manusia bukanlah sumber hukum. Sumber hukum hanyalah wahyu. Alloh berfirman:

﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang Mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang Mu’min, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Imam Asy-Syafi’i (204 H) memberikan peringatan yang sangat keras terhadap orang yang membuat-buat aturan dalam agama hanya berdasarkan perasaan baiknya. Beliau berkata:

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu ibadah tanpa dalil), maka sungguh dia telah membuat syariat sendiri.” (Al-Mankhul, Al-Ghozali, hal. 476)

Memuji Nabi adalah ibadah yang agung, namun cara dan waktunya harus mengikuti contoh dari beliau sendiri. Jika setiap orang boleh menambah-nambah ibadah dengan alasan “ini kan baik”, maka agama Islam akan berubah menjadi tumpukan tradisi yang tidak ada habisnya. Kita harus sadar bahwa Rosululloh lebih tahu tentang apa yang baik bagi umatnya daripada perasaan kita. Sebagaimana ucapan Abu Bakr (13 H) rodhiyallahu ‘anhu:

أيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي، وأيُّ أرضٍ تُقِلُّنِي، إِذَا أَنَا قُلْتُ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَا لَا أَعْلَمُ

“Langit mana yang akan menaungiku dan bumi mana yang akan memijakku jika aku berkata tentang Kitabulloh dengan pendapatku sendiri atau dengan apa yang tidak aku ketahui.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/11)

2.17 Terjerumus dalam Taqlid Buta Terhadap Tradisi Tanpa Ilmu

Banyak orang melakukan pujian keras sebelum Iqomat hanya karena mengikuti kebiasaan nenek moyang atau orang-orang sebelum mereka tanpa memeriksa apakah perbuatan tersebut ada dasarnya dalam Hadits Nabi atau tidak. Taqlid buta (mengikuti tanpa dasar) adalah sifat yang dicela dalam Al-Qur’an. Alloh berfirman:

﴿وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا۟ مَآ أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا۟ بَلْ نَتَّبِعُ مَآ أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ ءَابَآءَنَآ ۗ أَوَلَوْ كَانَ ءَابَآؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْـًٔا وَلَا يَهْتَدُونَ

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Alloh.’ Mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.’ (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqoroh: 170)

Tradisi yang menyelisihi Sunnah harus ditinggalkan, betapa pun banyaknya orang yang melakukannya. Kebenaran tidak diukur dari banyaknya jumlah orang, melainkan dari kesesuaiannya dengan petunjuk Salaf. Ibnu Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu berkata:

الْجَمَاعَةُ مَا وَافَقَ الْحَقَّ وَإِنْ كُنْتَ وَحْدَكَ

“Al-Jama’ah itu adalah apa yang mencocoki kebenaran walaupun engkau sendirian.” (Tarikh Dimasyq, Ibnu Asakir, no. 13, shohih)

Seorang Muslim wajib menuntut ilmu agar ibadahnya benar. Melakukan pujian keras hanya karena “sudah biasa dilakukan di kampung saya” adalah alasan yang tidak akan diterima di hadapan Alloh kelak jika hal tersebut nyata-nyata menyelisihi Sunnah Rosululloh . Ketaatan kepada tradisi tidak boleh mengalahkan ketaatan kepada Hadits Nabi .

2.18 Mengubah Suasana Sakinah di Masjid Menjadi Kebisingan

Masjid adalah tempat yang penuh dengan ketenangan (sakinah). Kedatangan seorang Muslim ke Masjid bertujuan untuk lari dari kebisingan dunia menuju keteduhan ibadah. Namun, penggunaan speaker untuk pujian keras justru mengubah fungsi Masjid menjadi sumber kegaduhan. Rosululloh memerintahkan umatnya untuk datang ke Masjid dengan tenang. Beliau bersabda:

«إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا»

“Apabila kalian mendengar Iqomat, maka berjalanlah menuju Sholat dengan tenang dan berwibawa, dan janganlah kalian tergesa-gesa.” (HR. Al-Bukhori no. 636)

Jika berjalan menuju Masjid saja diperintahkan dengan tenang, maka suasana di dalam Masjid pun harus jauh lebih tenang. Suara keras dari mikrofon yang terus-menerus mendengungkan syair sebelum Sholat sangat bertolak belakang dengan sifat sakinah ini. Hal ini seolah-olah memaksa setiap orang untuk mendengarkan satu suara, padahal Masjid adalah milik bersama untuk bermunajat secara pribadi kepada Robbnya. Kebisingan ini adalah bentuk perampasan kenyamanan ibadah jamaah lainnya.

2.19 Kaidah Sunnah Tarkiyyah: Meninggalkan Apa yang Ditinggalkan Rosululloh

Dalam ilmu ushul fiqh, terdapat istilah Sunnah Tarkiyyah. Artinya, jika Rosululloh meninggalkan suatu perbuatan dalam ibadah padahal ada faktor pendukung untuk melakukannya dan tidak ada penghalang, maka meninggalkan perbuatan tersebut adalah sebuah Sunnah.

Pada zaman Nabi , para Shohabat sangat mencintai beliau dan sangat ingin memuji beliau. Waktu antara Adzan dan Iqomat juga tersedia. Namun, Nabi tidak pernah memerintahkan Bilal atau muadzin lainnya untuk membaca syair keras-keras di Masjid setelah Adzan. Beliau meninggalkannya. Maka, kita pun harus meninggalkannya sebagai bentuk Ittiba’ kepada beliau. Malik bin Anas (179 H) berkata:

مَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا، فَلَا يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا

“Apa pun yang pada hari itu (zaman Nabi ) bukan merupakan bagian dari agama, maka pada hari ini pun ia bukan merupakan bagian dari agama.” (Al-I’tishom, Asy-Syathibi, 1/54)

Alasan ini sangat kuat untuk membantah orang-orang yang bertanya, “Apa dalil larangannya?” Jawabannya adalah: Dalilnya adalah Nabi tidak pernah melakukannya, para Shohabat tidak melakukannya, padahal mereka mampu melakukannya. Meninggalkan apa yang mereka tinggalkan adalah keselamatan dalam beragama agar tidak terjatuh dalam bid’ah.

 

Bab 3: Membedah Syubhat

3.1 Syubhat Mengenai Pujian Sebagai Sarana Da’wah dan Syiar

Sering kali para pendukung pujian keras sebelum Iqomat beralasan bahwa hal ini adalah sarana Da’wah agar orang-orang segera datang ke Masjid atau sebagai syiar agama Islam. Mereka menganggap bahwa dengan suara keras tersebut, masyarakat akan diingatkan tentang waktu Sholat.

Namun, Islam telah menetapkan Adzan sebagai syiar untuk memanggil manusia. Alloh berfirman:

﴿يَٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Alloh.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Adzan adalah sarana Da’wah yang sudah sempurna. Menambah-nambah sarana baru yang justru mengganggu jamaah di dalam Masjid bukanlah bagian dari Da’wah yang bijak. Kaidah syariat menyebutkan:

الْغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الْوَسِيلَةَ

“Tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara.”

Ingin mengajak orang ke Masjid (tujuan baik) tidak boleh dilakukan dengan cara yang dilarang atau tidak dicontohkan Nabi (cara yang salah). Da’wah harus dibangun di atas Sunnah, bukan di atas perkara baru yang mengada-ada.

3.2 Syubhat Bahwa Perbuatan Ini Termasuk Bid’ah Hasanah

Syubhat yang paling populer adalah klaim bahwa pujian keras ini termasuk bid’ah hasanah (bid’ah yang baik). Mereka berdalih bahwa selama isinya memuji Alloh dan Rosul-Nya, maka itu adalah kebaikan.

Akan tetapi, setiap bid’ah dalam urusan agama adalah sesat tanpa pengecualian. Abdullah bin Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhuma menegaskan:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَة

“Setiap bid’ah adalah sesat, meskipun manusia menganggapnya baik.” (Syarh Ushul I’tiqod, Al-Lalika’i, no. 126)

Istilah bid’ah hasanah yang sering disalahpahami dari ucapan Umar bin Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu mengenai Sholat Tarawih berjamaah adalah bid’ah secara bahasa, bukan secara syariat. Karena Sholat Tarawih berjamaah memiliki asal dari perbuatan Nabi . Sedangkan pujian keras sebelum Iqomat tidak memiliki asal sama sekali dalam syariat. Maka ia murni bid’ah dholalah (sesat) yang harus dijauhi. Rosululloh bersabda:

«وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ»

“Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara baru, karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HSR. Abu Dawud no. 4607)

3.3 Syubhat Melestarikan Budaya Lokal dalam Praktek Beragama

Banyak orang beralasan bahwa pujian-pujian tersebut adalah warisan budaya yang harus dilestarikan sebagai ciri khas keislaman di suatu daerah. Mereka khawatir jika hal itu dihentikan, maka identitas budaya Islam di sana akan hilang.

Perlu dipahami bahwa agama Islam tidak tunduk kepada budaya. Sebaliknya, budayalah yang harus tunduk kepada syariat. Budaya yang bertentangan dengan ajaran Nabi harus dibuang. Alloh berfirman:

﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

“Maka demi Robbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)

Menjaga kemurnian Masjid dari hal-hal yang bukan dari Sunnah jauh lebih penting daripada menjaga budaya yang tidak berdasar. Kesucian agama tidak boleh dikorbankan demi perasaan nostalgia terhadap tradisi lama yang salah.

3.4 Syubhat Mengisi Waktu Luang Saat Menunggu Imam Sholat

Alasan lain adalah untuk mengisi waktu kosong agar jamaah tidak mengobrol di dalam Masjid saat menunggu Imam datang. Mereka menganggap pujian keras adalah solusi agar Masjid tetap “hidup”.

Jawaban untuk syubhat ini adalah bahwa syariat telah memberikan kesibukan yang jauh lebih baik, yaitu Sholat Sunnah dan doa. Rosululloh memberikan kabar gembira bagi orang yang menunggu Sholat dalam diam atau dzikir lirih. Beliau bersabda:

«وَإِذَا دَخَلَ المَسْجِدَ، كَانَ فِي صَلاَةٍ مَا كَانَتْ تَحْبِسُهُ»

“Maka apabila dia telah masuk ke dalam Masjid, dia terhitung sedang Sholat selama Sholat itu yang menahannya (untuk pulang).” (HR. Al-Bukhori no. 477)

Maka, orang yang menunggu Sholat dengan tenang di Masjid sebenarnya sedang mendapatkan pahala Sholat. Mengisi waktu dengan pujian keras justru mengganggu orang-orang yang sedang mencari pahala “Sholat” dalam penantiannya tersebut. Jika ada jamaah yang mengobrol, maka tugas pengurus Masjid adalah menasehati mereka agar berdzikir secara pribadi, bukan malah membuat kegaduhan baru dengan pengeras suara.

3.5 Penjelasan Tegas dari Ulama Salaf Seperti Al-Barbahari (329 H)

Para Ulama Salaf sangat tegas dalam menjaga Masjid dari perkara baru. Al-Barbahari (329 H) dalam kitabnya Syarhus Sunnah menekankan pentingnya mengikuti atsar (jejak) para Shohabat dan menjauhi segala bentuk tambahan dalam agama. Beliau berkata:

وَاعْلَمْ رَحِمَكَ اللهُ أَنَّ الدِّينَ إِنَّمَا هُوَ التَّقْلِيدُ، وَالتَّقْلِيدُ لِأَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ

“Ketahuilah, semoga Alloh merahmatimu, sesungguhnya agama itu hanyalah dengan mengikuti (para Salaf), yaitu mengikuti para Shohabat Rosululloh .” (Syarhus Sunnah, Al-Barbahari, hal. 111)

Beliau juga mengingatkan bahwa setiap bid’ah yang muncul akan terlihat indah pada awalnya agar manusia tertipu. Namun, keindahannya adalah racun bagi aqidah dan ibadah. Masjid-Masjid di masa Salaf tidak pernah bising dengan syair-syair keras sebelum Iqomat. Mereka adalah generasi yang paling takut kepada Alloh dan paling menghormati rumah-Nya. Mengikuti jalan mereka adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri dari penyimpangan. Abdurrohman bin Amr Al-Auza’i (157 H) berkata:

عَلَيْكَ بِآثَارِ مَنْ سَلَفَ وَإِنْ رَفَضَكَ النَّاسُ، وَإِيَّاكَ وَآرَاءَ الرِّجَالِ وَإِنْ زَخْرَفُوهُ لَكَ بِالْقَوْلِ

“Hendaknya engkau berpegang teguh pada atsar (jejak) para pendahulumu (Salaf) meskipun manusia menolakmu. Dan hati-hatilah engkau dari pendapat-pendapat manusia meskipun mereka menghiasinya untukmu dengan perkataan (yang indah).” (Asy-Syari’ah, Al-Ajurri, no. 102, shohih)

 

Penutup

Sebagai penutup dari risalah ini, hendaknya setiap Muslim menyadari bahwa Masjid adalah tempat untuk menghambakan diri kepada Alloh sesuai dengan aturan yang telah Dia tetapkan melalui Rosul-Nya . Pujian kepada Nabi adalah bagian dari iman, namun meletakkannya dengan suara keras melalui pengeras suara di antara Adzan dan Iqomat adalah perbuatan yang tidak disyariatkan, mengganggu jamaah lain, dan membuka pintu bid’ah yang luas.

Mari kita kembalikan suasana Masjid kita kepada suasana Sakinah yang penuh dengan dzikir lirih, tilawah Al-Qur’an yang khusyuk, dan doa-doa yang tulus kepada Robb semesta alam. Janganlah kita tertipu dengan tradisi yang menyelisihi Sunnah hanya karena perasaan atau budaya. Kebenaran adalah apa yang datang dari Alloh dan Rosul-Nya .

Semoga Alloh senantiasa memberikan kita taufiq untuk senantiasa Ittiba’ kepada Sunnah Nabi-Nya dan menjauhkan kita dari segala bentuk perkara baru yang tertolak.

Subhanalloh, segala puji bagi Alloh yang telah memberikan hidayah ini kepada kita.

Allohu Akbar, sesungguhnya kemuliaan itu hanya milik Alloh , Rosul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang istiqomah di atas jalan kebenaran.

In Syaa Alloh, dengan meninggalkan praktek yang tidak disyariatkan ini, Masjid kita akan semakin berkah dan menjadi tempat turunnya rohmat dari langit.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

Walhamdulillahirobbil ‘alamin.[NK]

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url