[PDF] Sikap Bijak Atas Kesalahan Ulama - Nor Kandir
Muqoddimah
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Alloh ﷻ, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya,
dan memohon ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Alloh ﷻ dari keburukan jiwa kami dan dari
kejahatan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh ﷻ, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya,
dan barang siapa yang disesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya
petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Robb yang berhak disembah selain Alloh ﷻ semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku
bersaksi bahwa Muhammad ﷺ adalah
hamba dan Rosul-Nya.
Amma ba’du:
Menjadi kewajiban bagi
setiap Muslim, setelah memberikan loyalitas kepada Alloh ﷻ dan Rosul-Nya ﷺ, untuk memberikan loyalitas kepada
orang-orang beriman sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an.
Terkhusus kepada para Ulama, yang merupakan pewaris para Nabi, yang telah
dijadikan oleh Alloh ﷻ
kedudukannya laksana bintang-bintang di langit yang menjadi petunjuk arah dalam
kegelapan di daratan maupun di lautan. Seluruh kaum Muslimin telah bersepakat
atas hidayah dan keahlian ilmu mereka.
Setiap umat sebelum
diutusnya Nabi Muhammad ﷺ, maka
para ulamanya adalah seburuk-buruk manusia di antara mereka, kecuali umat
Islam, karena sesungguhnya Ulama mereka adalah sebaik-baik manusia di antara
mereka. Mereka adalah para pengganti Rosul ﷺ di
tengah umatnya, dan para penghidup Sunnah beliau yang telah mati. Melalui
mereka Kitabulloh tegak, dan dengan Kitabulloh pula mereka berdiri teguh;
melalui mereka Kitabulloh berbicara, dan dengan Kitabulloh pula mereka berucap.
Ketahuilah bahwa tidak
ada satu pun dari para Imam yang telah diterima secara luas oleh umat ini yang
dengan sengaja bermaksud untuk menyelisihi Rosululloh ﷺ dalam satu hal pun dari Sunnah beliau,
baik dalam perkara yang kecil maupun perkara yang besar. Mereka semua telah bersepakat
dengan keyakinan yang pasti mengenai kewajiban mengikuti Rosul ﷺ. Mereka juga sepakat bahwa ucapan setiap
orang bisa diambil atau ditinggalkan, kecuali ucapan Rosululloh ﷺ semata.
Bab 1: Kedudukan
Para Ulama dan Kewajiban Memberi Loyalitas
1.1 Ulama
Sebagai Pewaris Para Nabi
Para Ulama memegang
peranan yang sangat sentral dalam menjaga kemurnian Syari’at Islam. Mereka
adalah pewaris para Nabi yang memikul beban amanah ilmu untuk disampaikan
kepada umat. Sebagaimana fungsi bintang di langit, keberadaan mereka menjadi
penuntun bagi siapa saja yang sedang mencari jalan kebenaran di tengah badai
keraguan duniawi.
Status mereka sebagai
sebaik-baik manusia di tengah umat ini merupakan keistimewaan yang tidak
dimiliki oleh umat-umat terdahulu. Jika pada umat Nabi-Nabi terdahulu para
pendetanya justru menjadi sumber kerusakan, maka dalam umat Muhammad ﷺ, para Ulama adalah penjaga gawang yang
menghidupkan kembali ajaran Nabi ﷺ yang
mulai pudar di tengah masyarakat. Mereka adalah sosok yang mendedikasikan
seluruh hidupnya agar Kitabulloh tetap menjadi pedoman utama dalam setiap sendi
kehidupan manusia.
1.2 Keyakinan
Bahwa Para Imam Tidak Sengaja Menyelisihi Rosul ﷺ
Kita harus memiliki
keyakinan yang kokoh bahwa para Imam madzhab yang diakui ketaqwaannya tidak
mungkin meremehkan sabda Rosululloh ﷺ. Jika
ditemukan adanya fatwa dari seorang Imam yang tampak berbeda dengan sebuah
Hadits shohih, pastilah Imam tersebut memiliki alasan atau udzur yang
melatarbelakanginya. Terdapat 3 kategori besar yang menjadi alasan mengapa
seorang Imam tidak mengamalkan suatu Hadits:
1. Sang Imam tidak
meyakini bahwa Nabi ﷺ
benar-benar pernah mengucapkan perkataan tersebut.
2. Sang Imam tidak
meyakini bahwa masalah yang sedang dibahas tersebut memang dimaksudkan oleh
sabda Nabi ﷺ tadi.
3. Sang Imam meyakini
bahwa hukum dalam Hadits tersebut sudah dihapus atau naskh.
Ketiga poin besar ini
bercabang lagi menjadi berbagai sebab teknis dalam ijtihad yang sangat luas
cakupannya. Pemahaman yang baik terhadap alasan-alasan ini akan menjaga hati
seorang Muslim agar tetap mencintai para Imam tanpa harus terjebak dalam sikap
fanatik buta atau sebaliknya, bersikap lancang dengan mencela mereka.
Bab 2: 3
Kelompok Besar Alasan Imam Meninggalkan Hadits
2.1 Keyakinan
Bahwa Nabi ﷺ Tidak
Mengucapkannya
Sebab utama yang sering terjadi adalah Hadits tersebut memang
belum sampai ke telinga sang Imam. Seseorang yang belum mendapatkan informasi
tentang sebuah Hadits tentu tidak bisa dituntut untuk mengetahui hukum yang
terkandung di dalamnya. Dalam kondisi demikian, ia akan berijtihad menggunakan
dalil-dalil lain yang telah ia kuasai, baik itu berupa ayat Al-Qur’an, Hadits
lain, Qiyas, maupun hukum asal (istis-hab).
Hasil ijtihadnya
terkadang sesuai dengan Hadits yang belum ia ketahui itu, namun terkadang pula
berbeda. Inilah penyebab terbanyak mengapa pendapat para Salaf (rodhiyallahu
‘anhum) tampak menyelisihi sebagian Hadits. Perlu disadari bahwa tidak ada
satu pun manusia di umat ini yang mampu menguasai seluruh Hadits Rosululloh ﷺ tanpa ada satu pun yang terlewat.
Para Shohabat yang paling
dekat dengan Nabi ﷺ
sekalipun, seperti Abu Bakr (13 H) dan Umar (23 H), pernah terluput dari suatu
Sunnah. Padahal Nabi ﷺ sering
bersabda:
«دَخَلْت
أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ»
“Aku masuk bersama Abu
Bakr dan Umar.”
Dan beliau ﷺ juga bersabda:
«خَرَجْت
أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ»
“Aku keluar bersama Abu
Bakr dan Umar.”
Meskipun demikian, Abu
Bakr (13 H) pernah tidak mengetahui warisan untuk nenek hingga ia bertanya
kepada orang lain. Al-Mughiroh bin Syu’bah (50 H) dan Muhammad bin Maslamah (43
H) kemudian bersaksi di hadapan beliau:
«حَضَرْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهَا السُّدُسَ»
“Aku hadir saat
Rosululloh ﷺ
memberikan bagian seperenam (1/6) kepada nenek.” (HR. Abu Dawud no. 2894)
Begitu pula Umar bin
Al-Khoththob (23 H) yang awalnya tidak mengetahui Sunnah tentang meminta izin
masuk rumah sebanyak 3 kali, hingga Abu Musa Al-Asy’ari (44 H) mengabarkannya.
Umar (23 H) juga baru mengetahui bahwa istri mendapat waris dari diyat suaminya
setelah Adh-Dhohhak bin Sufyan mengabarkannya dari Nabi ﷺ. Beliau berkata:
«لَوْ
لَمْ نَسْمَعْ بِهَذَا لَقَضَيْنَا بِخِلَافِهِ»
“Seandainya kami tidak
mendengar berita ini, niscaya kami akan memutuskan dengan pendapat yang
berbeda.”
Contoh lain adalah ketika
Umar (23 H) bimbang tentang hukum Majusi dalam perkara Jizyah, hingga Abdurrohman
bin Auf (32 H) memberikan informasi bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
«سَنُّوا
بِهِمْ سُنَّةَ أَهْلِ الْكِتَابِ»
“Perlakukanlah mereka
dengan mengikuti aturan Ahli Kitab.”
Bahkan perkara besar
seperti wabah Thoun, Umar (23 H) baru mengetahui aturannya setelah Abdurrohman
bin Auf (32 H) menyampaikan sabda Nabi ﷺ:
«إِذَا
سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ
بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ»
“Apabila kalian mendengar
adanya wabah di suatu daerah, maka janganlah kalian mendatanginya. Apabila
wabah itu terjadi di suatu daerah sementara kalian sedang berada di sana, maka
janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya.” (HR. Al-Bukhori no. 5729)
2.2 Perbedaan
Kriteria Keabsahan Hadits di Antara Para Imam
Penyebab kedua adalah Hadits tersebut sudah sampai, namun tidak
dianggap kuat (tsabit) oleh sang Imam. Hal ini bisa terjadi karena rowi
yang menyampaikan Hadits tersebut dinilai majhul (tidak dikenal),
tertuduh dusta, atau buruk hafalannya menurut kriteria Imam tersebut. Namun, rowi
yang sama mungkin dinilai sebagai orang yang sangat terpercaya (tsiqoh)
oleh Imam yang lain.
Terkadang sebuah Hadits
sampai kepada seorang Imam dengan sanad yang terputus (munqothi’),
padahal di tempat lain Hadits tersebut diriwayatkan oleh para penghafal yang
kuat dengan sanad yang bersambung sempurna (muttashil). Fenomena ini
sangat banyak dijumpai pada masa Tabi’in dan para Imam setelahnya. Sering kali seorang
Imam berkata:
«قَوْلِي
فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ كَذَا وَقَدْ رُوِيَ فِيهَا حَدِيثٌ بِكَذَا؛ فَإِنْ كَانَ
صَحِيحًا فَهُوَ قَوْلِي»
“Pendapatku dalam masalah
ini adalah begini, dan sungguh telah diriwayatkan sebuah Hadits mengenainya
begini; maka apabila Hadits tersebut terbukti shohih, itulah yang menjadi
pendapatku.” (Rof’ul Malam, Ibnu Taimiyyah, hal. 19)
Ada pula perbedaan dalam
menilai apakah seorang rowi benar-benar mendengar langsung dari gurunya atau
tidak. Atau rowi tersebut memiliki 2 keadaan: saat hafalannya masih bagus dan
saat hafalannya mulai kacau (ikhtilath), sehingga terjadi keraguan
apakah Hadits tersebut diriwayatkan pada masa yang benar atau tidak. Semua ini
adalah ranah ijtihad ilmiah yang sangat luas.
2.3 Keyakinan
Bahwa Hukum Tersebut Telah Dihapus atau Naskh
Alasan ketiga adalah sang Imam menganggap bahwa Hadits tersebut
sudah sampai dan shohih, namun hukumnya sudah tidak berlaku lagi karena telah
dihapus (naskh) oleh dalil yang datang belakangan. Faktor lupa juga bisa
menjadi penyebab seorang Imam meninggalkan Hadits yang sebenarnya ia ketahui.
Hal ini pernah menimpa
Umar bin Al-Khoththob (23 H) dan Ammar bin Yasir (37 H) dalam perkara Tayammum
bagi orang yang mengalami junub saat bepergian dan tidak menemukan air. Ammar
(37 H) mengingatkan Umar (23 H) tentang kejadian yang mereka alami bersama Nabi
ﷺ, di mana Nabi ﷺ bersabda:
«إنَّمَا
يَكْفِيَك هَكَذَا»
“Sesungguhnya cukup
bagimu untuk melakukan ini saja.”
Nabi ﷺ kemudian mencontohkan cara Tayammum dengan
menepukkan kedua tangan ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan telapak
tangan. Meskipun diingatkan, Umar (23 H) tetap tidak mampu mengingat peristiwa tersebut,
namun beliau mempersilakan Ammar untuk tetap menceritakannya kepada orang lain.
Kisah lainnya adalah saat
Umar (23 H) melarang orang-orang untuk memberikan mahar melebihi jumlah mahar
para istri dan putri Nabi ﷺ.
Seorang wanita menyanggah beliau dengan membacakan ayat:
﴿وَآتَيْتُمْ
إحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا﴾
“...Dan kalian telah
memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang sangat banyak...” (QS.
An-Nisa: 20)
Umar (23 H) seketika itu
juga teringat akan ayat tersebut yang sebelumnya sempat luput dari ingatan
aktifnya, lalu beliau membenarkan wanita tersebut dan mencabut aturannya. Semua
contoh ini menunjukkan bahwa faktor ketidaksengajaan, lupa, dan perbedaan
metodologi ijtihad adalah hal yang sangat mungkin terjadi bahkan pada pribadi yang
paling agung sekalipun setelah Nabi ﷺ.
Bab 3: 10 Sebab
Terjadinya Perbedaan Ijtihad
Ibnu Taimiyyah (728 H)
menyebutkan 10 sebab tersebut di kitabnya Rof’ul Malam hal. 9-35. Berikut
ringkasannya:
3.1 Hadits Belum
Sampai Kepada Sang Imam
Sebab pertama dan yang paling dominan adalah sebuah Hadits
memang belum pernah sampai ke telinga sang Imam. Sebagaimana telah kita bahas
pada contoh Abu Bakr (13 H) dan Umar (23 H), tidak ada satu pun manusia yang
mampu menghimpun seluruh Sunnah. Jika Hadits belum sampai, maka sang Imam akan
berijtihad dengan dalil yang ia miliki.
Kita perlu memahami bahwa
luasnya ilmu seseorang tentang Sunnah Nabi ﷺ menjadi
faktor utama yang membedakan satu Imam dengan Imam lainnya. Ibnu Taimiyah (728
H) menegaskan bahwa mustahil bagi satu orang pun dalam umat ini untuk mengklaim
telah menguasai seluruh Hadits Rosululloh ﷺ tanpa
ada yang terlewatkan. Bahkan para Imam yang menjadi panutan banyak orang pun
bisa saja tidak mengetahui sebagian Sunnah.
Para Imam yang hidup
sebelum masa pembukuan Hadits secara sistematis dalam kitab-kitab induk justru
memiliki pengetahuan Sunnah yang jauh lebih luas dibandingkan generasi
belakangan. Hal ini dikarenakan apa yang sampai kepada mereka secara lisan
sering kali tidak sampai kepada kita kecuali melalui jalur yang terputus atau rowi
yang tidak dikenal. Hati para Imam terdahulu adalah laksana buku-buku yang
menyimpan ilmu berkali-kali lipat lebih banyak daripada apa yang tertulis dalam
lembaran kertas.
Seorang alim tidak
disyaratkan harus mengetahui seluruh sabda dan perbuatan Nabi ﷺ untuk bisa disebut sebagai seorang
mujtahid. Jika syarat tersebut diberlakukan, maka tidak akan ada satu pun
mujtahid di muka bumi ini. Kewajiban seorang alim hanyalah mengetahui mayoritas
dari Sunnah tersebut, sehingga hanya sebagian kecil masalah detail saja yang
mungkin tidak ia ketahui.
3.2 Hadits
Sampai Namun Tidak Dianggap Tsabit (Kuat)
Sebab kedua adalah Hadits tersebut sudah sampai, namun
melalui jalur yang menurut penilaian ijtihad sang Imam adalah jalur yang lemah (dho’if).
Hal ini bisa karena ada rowi yang dianggap majhul (tidak dikenal) atau
cacat dalam hafalannya, meskipun Imam lain mungkin menganggapnya tsiqoh
(terpercaya).
Penilaian terhadap
kepribadian para rowi adalah samudera ilmu yang sangat luas. Seorang Imam
mungkin menganggap seorang rowi itu lemah karena mengetahui cacatnya, sementara
Imam lain menganggapnya terpercaya karena alasan cacat tersebut tidak dianggap
menjatuhkan kredibilitas menurutnya.
Ada pula perbedaan dalam
menilai apakah seorang rowi benar-benar mendengar Hadits dari gurunya.
Terkadang seorang rowi mengalami masa kacau hafalannya (ikhtilath),
sehingga para Ulama harus memilah mana Hadits yang ia riwayatkan saat
hafalannya masih bagus dan mana yang sudah kacau. Jika hal ini tidak diketahui
dengan pasti, seorang Imam mungkin akan meninggalkan Hadits tersebut sebagai
bentuk kehati-hatian.
Kita juga menemukan
adanya perbedaan cara pandang berdasarkan wilayah tempat tinggal para Ulama.
Sebagian Ulama Hijaz di masa lalu sempat bersikap sangat ketat terhadap riwayat
dari penduduk Irak. Ibnu Taimiyah (728 H) menukil ucapan sebagian Ulama Salaf
dalam buku beliau:
«نَزِّلُوا أَحَادِيثَ أَهْلِ الْعِرَاقِ بِمَنْزِلَةِ
أَحَادِيثِ أَهْلِ الْكِتَابِ، لَا تُصَدِّقُوهُمْ وَلَا تُكَذِّبُوهُمْ»
“Posisikanlah
Hadits-Hadits penduduk Irak sebagaimana posisi berita Ahli Kitab; janganlah
kalian membenarkan mereka dan jangan pula mendustakan mereka.”
Pandangan ini muncul
karena kekhawatiran mereka terhadap adanya kekacauan riwayat di wilayah
tersebut, meskipun mayoritas Ulama kemudian bersepakat bahwa Hadits mana pun
asalkan sanadnya baik maka wajib dijadikan hujjah. Selain itu, ada Imam yang
menetapkan syarat tambahan bagi khobar wahid, seperti harus sesuai
dengan kaidah umum dalam Al-Qur’an atau rowinya haruslah seorang faqih jika
Hadits tersebut bertentangan dengan qiyas.
3.3 Adanya
Syarat Khusus dalam Menerima Hadits
Sebab ketiga adalah adanya metodologi (ushul) yang
berbeda. Sebagian Imam memberikan syarat tambahan dalam menerima Hadits Ahad,
misalnya Hadits tersebut tidak boleh menyelisihi kaidah umum yang sudah mapan,
atau rowinya harus seorang faqih jika isi Haditsnya berkaitan dengan masalah
besar umat.
Sebagian Ulama Kufah
(seperti para pengikut Abu Hanifah (150 H)) cenderung mendahulukan keumuman
ayat Al-Qur’an daripada Hadits yang bersifat khobar wahid. Inilah yang
menyebabkan mereka menolak pengamalan Hadits tentang “Saksi dan Sumpah” karena
menganggap Al-Qur’an sudah menetapkan jumlah saksi yang cukup, meskipun Ulama
lain berargumen bahwa Sunnah berfungsi menjelaskan dan merinci isi Al-Qur’an.
Di sisi lain, sebagian
Ulama Madinah (seperti pengikut Malik bin Anas (179 H)) terkadang lebih
mendahulukan amalan penduduk Madinah yang sudah turun-temurun daripada sebuah
Hadits shohih yang diriwayatkan oleh perseorangan. Mereka berasumsi bahwa
mustahil penduduk Madinah bersepakat meninggalkan suatu amalan kecuali karena
ada dalil lain yang menghapusnya. Contohnya adalah dalam masalah “khiyar
majelis” (hak membatalkan jual beli selama masih di lokasi), yang
ditinggalkan oleh sebagian mereka berdasarkan prinsip ini.
Ada pula kelompok Ulama
yang lebih mendahulukan qiyas jali (analogi yang sangat jelas) daripada
Hadits yang dianggap ganjil atau menyelisihi kaidah dasar agama yang bersifat
menyeluruh. Semua alasan ini menunjukkan betapa kompleksnya proses pengambilan
hukum, dan seorang Imam mungkin saja memiliki bukti kuat untuk tidak
mengamalkan suatu Hadits yang belum tentu diketahui oleh kita.
Seorang mujtahid yang benar
dalam ijtihadnya akan mendapatkan 2 pahala, sedangkan ia yang salah dalam
ijtihadnya tetap mendapatkan 1 pahala. Nabi ﷺ
bersabda:
«إِذَا
حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ
ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»
“Apabila seorang hakim
berijtihad lalu ia benar, maka baginya 2 pahala. Dan apabila ia berijtihad lalu
ia salah, maka baginya 1 pahala.” (HR. Al-Bukhori no. 7352 dan Muslim no.
1716)
Oleh karena itu,
kesalahan mereka dalam memahami sebagian dalil sudah diampuni oleh Alloh ﷻ. Kita tidak diperkenankan mencela para
Imam tersebut meskipun kita tetap berkewajiban mengikuti Hadits shohih yang
telah sampai kepada kita secara jelas. Kita harus selalu ingat bahwa Robb kita
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.
3.4 Hadits
Sampai Namun Telah Dilupakan
Sebab keempat adalah faktor manusiawi berupa lupa. Sang Imam
sebenarnya pernah mendengar dan menghafal Hadits tersebut, namun saat ia sedang
memberikan fatwa, ingatan itu sedang terlepas dari benaknya. Sebagaimana kisah
Umar (23 H) yang sempat lupa tentang cara Tayammum bagi orang junub sampai
diingatkan oleh Ammar bin Yasir (37 H).
3.5
Ketidaktahuan Bahwa Hukum Tersebut Bersifat Umum
Sebab kelima adalah sang Imam menganggap bahwa perintah atau
larangan dalam Hadits tersebut hanya berlaku khusus untuk orang tertentu atau
kejadian tertentu pada masa Nabi ﷺ saja,
dan tidak berlaku umum untuk seluruh umat hingga hari Qiyamah.
Perbedaan juga muncul
dari cara seorang Imam memahami sebuah lafazh yang bersifat umum (Amm). Apakah
keumuman tersebut tetap berlaku pada setiap satuan masalah, ataukah keumuman
tersebut telah dikhususkan (takhshish) oleh dalil lain.
Sebagai contoh, Alloh ﷻ berfirman:
﴿حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ﴾
“Diharomkan bagi kalian
bangkai.” (QS. Al-Maidah: 3)
Ayat ini bersifat umum
mengharomkan segala jenis bangkai. Namun, muncul Hadits Nabi ﷺ yang menyatakan:
«أُحِلَّتْ
لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ، فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ،
وَأَمَّا الدَّمَانِ، فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ»
“Telah dihalalkan bagi
kita dua bangkai dan dua darah: (dua bangkai itu adalah) ikan dan belalang,
sedangkan (dua darah itu adalah) hati dan limpa.” (HSR. Ibnu Majah no. 3314)
Para Imam sepakat
menggunakan Hadits ini untuk mengkhususkan keumuman ayat di atas. Namun, dalam
masalah lain, terkadang seorang Imam belum mendapatkan dalil pengkhusus (mukhoshshish),
sehingga ia tetap mengharomkan sesuatu berdasarkan keumuman ayat, sementara
Imam lain sudah mengetahuinya sehingga ia menghalalkannya. Ketimpangan
informasi inilah yang sering kali tidak disadari oleh orang awam.
3.6 Keyakinan
Bahwa Hadits Tersebut Telah Dinaskh (Dihapus)
Sebab keenam adalah sang Imam meyakini bahwa hukum dalam
Hadits tersebut telah dihapus oleh dalil lain yang datang belakangan. Perbedaan
informasi mengenai mana Hadits yang lebih dahulu dan mana yang belakangan (nasikh
dan mansukh) menjadi pemicu perbedaan pendapat yang sangat luas.
Perlu kita pahami bahwa
Syari’at Islam turun secara bertahap selama 23 tahun masa keNabian. Dalam
proses tersebut, Alloh ﷻ dengan
hikmah-Nya terkadang menetapkan suatu hukum untuk kemudian menggantinya dengan
hukum lain yang lebih sesuai dengan kondisi umat yang telah berkembang.
Masalah utamanya adalah
tidak setiap saat sejarah atau kronologi turunnya suatu Hadits diketahui dengan
pasti oleh setiap Ulama. Jika seorang Imam mengetahui dua Hadits yang tampak
bertentangan, dan ia memiliki bukti sejarah bahwa Hadits A turun setelah Hadits
B, maka ia akan menjadikan Hadits A sebagai pedoman hukum dan menganggap Hadits
B telah dinaskh. Namun, Imam lain di tempat yang berbeda mungkin tidak
mengetahui kronologi tersebut, sehingga ia berusaha mengompromikan keduanya
atau justru menganggap Hadits B yang menghapus Hadits A.
Ibnu Taimiyah (728 H)
memberikan catatan bahwa klaim adanya naskh tidak boleh dilakukan secara
sembarangan tanpa dalil yang kuat. Namun bagi seorang Mujtahid, jika ia
meyakini adanya naskh berdasarkan ijtihadnya, maka ia dimaafkan meskipun di
kemudian hari terbukti bahwa ijtihadnya keliru.
Contoh yang sangat
masyhur adalah perbedaan pendapat mengenai Sholat janazah dengan 4 kali takbir
atau lebih. Sebagian Imam berpegang pada Hadits yang menyebutkan Nabi ﷺ pernah bertakbir lebih dari 4 kali,
sementara yang lain menganggap itu telah dinaskh oleh perbuatan terakhir Nabi ﷺ saat menyolatkan Najasyi dengan 4 kali
takbir.
3.7 Perbedaan
dalam Memahami Makna Lafazh (Dalalah)
Sebab ketujuh adalah adanya perbedaan dalam menafsirkan kata.
Misalnya kata quru’ dalam Al-Qur’an yang bisa bermakna masa suci atau
masa haid. Perbedaan pemahaman bahasa ini berujung pada perbedaan kesimpulan
hukum.
3.8 Anggapan
Adanya Pertentangan dengan Dalil yang Lebih Kuat
Sebab kedelapan adalah sang Imam melihat adanya dalil lain yang
ia anggap lebih kuat penunjukannya, baik itu dari ayat Al-Qur’an, Hadits lain
yang lebih masyhur, Ijma’ Ulama, atau Qiyas yang sangat jelas. Sehingga ia
mendahulukan yang lebih kuat menurut pandangannya.
Para Imam juga sering
kali memiliki pandangan metodologi yang berbeda dalam menangani dalil-dalil
yang nampak bertentangan. Ada Imam yang menganggap suatu dalil umum sudah
dikhususkan oleh dalil lain, sementara Imam lainnya tidak berpandangan
demikian.
Dunia ijtihad sering kali
mempertemukan seorang alim pada situasi di mana dua dalil yang sama-sama kuat
tampak saling berbenturan. Dalam kondisi ini, seorang Imam harus melakukan
proses tarjih, yaitu menguatkan salah satu dalil di atas dalil lainnya
berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang telah disepakati dalam ilmu Ushul
Fiqih.
Mari kita ambil contoh
masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan Wudhu atau tidak. Terdapat 2
Hadits yang tampak bertentangan:
1. Hadits Busroh binti
Shofwan (rodhiyallahu ‘anha) yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan
membatalkan Wudhu.
2. Hadits Tholq bin Ali (rodhiyallahu
‘anhu) yang menyatakan bahwa kemaluan hanyalah bagian dari anggota tubuh
lainnya (tidak membatalkan Wudhu).
Imam Asy-Syafi’i (204 H)
dan Ahmad bin Hanbal (241 H) menguatkan Hadits Busroh karena dinilai lebih
shohih dan datang belakangan. Sementara Imam Abu Hanifah (150 H) tetap memegang
Hadits Tholq bin Ali karena ia menganggapnya lebih sesuai dengan kaidah asal
bahwa menyentuh anggota tubuh sendiri tidak membatalkan Wudhu. Perbedaan dalam
melakukan tarjih inilah yang melahirkan perbedaan hukum, namun keduanya tetap
berdiri di atas landasan dalil.
3.9 Ketidaktahuan
Tentang Makna Istilah Asing (Ghorib)
Sebab kesembilan adalah berkaitan dengan istilah-istilah teknis
atau asing dalam bahasa Arob yang mungkin dipahami secara berbeda oleh para
Imam sesuai dengan dialek atau perkembangan bahasa di wilayah mereka masing-masing.
Perbedaan pemahaman juga
sering dipicu oleh penggunaan istilah-istilah yang tidak umum atau ghorib dalam
Hadits. Istilah-istilah dalam transaksi ekonomi seperti: muzabanah (الْمُزَابَنَةِ), mukhobaroh (الْمُخَابَرَةِ), muhaqolah (الْمُحَاقَلَةِ), mulamasah (الْمُلَامَسَةِ), munabadzah (الْمُنَابَذَةِ) dan ghoror (الْغَرَرِ), sering kali dipahami secara berbeda oleh
para Ulama. Begitu pula dengan Hadits yang berbunyi:
«لَا
طَلَاقَ، وَلَا عَتَاقَ فِي غِلَاقٍ»
“Tidak ada jatuh tholaq
(cerai) dan tidak ada pembebasan budak dalam kondisi ighlaq
(terpaksa/tertutup akal).” (HHR. Abu Dawud no. 2193)
Para Ulama berbeda
pendapat dalam menafsirkan kata “ighlaq”; ada yang mengartikannya
sebagai paksaan, ada pula yang mengartikannya sebagai kondisi kemarahan yang
sangat hebat sehingga menutupi akal sehat.
Terkadang, sebuah kata
memiliki makna yang berbeda antara dialek daerah tertentu dengan bahasa Nabi ﷺ. Contohnya adalah kata “nabidz”
yang dalam dialek sebagian orang dianggap sebagai minuman keras yang
memabukkan, padahal dalam Sunnah Nabi ﷺ, nabidz
sering kali merujuk pada air rendaman kurma yang manis sebelum ia mengalami
fermentasi atau menjadi keras. Demikian pula dengan kata “khomr”, di
mana sebagian Ulama sempat beranggapan bahwa khomr hanyalah minuman dari
perasan anggur saja, sebelum sampai kepada mereka Hadits shohih bahwa setiap
minuman yang memabukkan adalah khomr.
Perbedaan juga muncul
pada kata-kata yang memiliki makna ganda (musytarak) atau makna kiasan (majaz).
Sebagaimana sebagian Shohabat (rodhiyallahu ‘anhum) di awal masa
kewajiban Puasa mengartikan “benang putih dan benang hitam” secara harfiah
sebagai tali, padahal yang dimaksud oleh Alloh ﷻ adalah cahaya fajar dan kegelapan malam.
3.10 Keyakinan
Bahwa Hadits Tersebut Memiliki Cacat Tersembunyi (Illah)
Sebab kesepuluh adalah sang Imam menemukan adanya illah
atau cacat tersembunyi yang menurutnya menggugurkan keabsahan Hadits tersebut
untuk dijadikan hujjah, meskipun secara zohir sanadnya tampak bersambung dan
baik.
Dengan memahami 10 poin
ini, kita akan memiliki cara pandang yang lebih humanis dan penuh adab dalam
menyikapi setiap perbedaan pendapat di antara para ulama Salaf.
Bab 4: Hadits
Ancaman dan Kedudukan Mujtahid
4.1 Syarat
Berlakunya Ancaman
Ketika kita membaca
Hadits-Hadits yang mengandung ancaman berat (wa’id), seperti laknat,
kemurkaan Alloh ﷻ, atau
ancaman siksa Naar bagi pelaku perbuatan tertentu, kita harus memahaminya
secara proporsional. Ibnu Taimiyah (728 H) menjelaskan bahwa berlakunya ancaman
tersebut bagi seseorang secara individu sangat bergantung pada terpenuhinya
syarat-syarat tertentu dan hilangnya segala penghalang.
Berikut adalah beberapa
contoh teks Wa’id dalam Kitabulloh yang harus kita imani secara umum namun
tetap berhati-hati dalam menerapkannya kepada perorangan:
Alloh ﷻ berfirman mengenai ancaman bagi orang yang
memakan harta anak yatim secara zholim:
﴿إنَّ
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ
نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴾
“Sesungguhnya orang-orang
yang memakan harta anak-anak yatim secara zholim, sebenarnya mereka itu menelan
api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(Naar).” (QS. An-Nisa: 10)
Mengenai ancaman bagi
orang yang melanggar batas-batas yang telah ditetapkan-Nya:
﴿وَمَنْ
يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا
وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ﴾
“Dan barang siapa
mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya serta melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya
Alloh akan memasukkannya ke dalam api Neraka (Naar) dalam keadaan kekal di
dalamnya, dan ia akan mendapat azab yang menghinakan.” (QS. An-Nisa: 14)
Mengenai perbuatan zholim
dalam urusan harta dan nyawa sesama Muslim:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى
اللَّهِ يَسِيرًا﴾
“Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang
bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka
di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri;
sesungguhnya Alloh Maha Penyayang kepada kalian. Dan barang siapa berbuat
demikian dengan cara melanggar hukum dan zhalim, maka Kami kelak akan
memasukkannya ke dalam neraka (Naar). Yang demikian itu adalah mudah bagi
Alloh.” (QS. An-Nisa: 29-30)
Rosululloh ﷺ juga menyebutkan berbagai laknat dalam
lisan beliau yang suci:
«لَعَنَ اللَّهُ الخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا»
“Alloh melaknat orang
yang meminum Khomr.” (HSR. Ahmad no. 5816)
«لَعَنَ
اللَّهُ السَّارِقَ»
“Alloh melaknat pencuri.”
(HR. Al-Bukhori no. 6783 dan Muslim no. 1687)
«لَعَنَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ،
وَشَاهِدَيْهِ»
“Alloh melaknat pemakan riba,
orang yang memberinya, dua orang wakilnya, penulisnya, saksinya.” (HR. Muslim
no. 1598)
Meskipun ancaman-ancaman
ini sangat nyata dan menakutkan, Ibnu Taimiyah (728 H) menegaskan bahwa bagi
para Ulama atau Mujtahid yang terjatuh dalam perbuatan yang termasuk dalam
ancaman tersebut karena murni ketidaktahuan atau salah dalam berijtihad, maka
mereka adalah orang-orang yang dimaafkan (ma’dzur). Keberadaan udzur
Syar’i inilah yang menjadi benteng yang menghalangi sampainya laknat atau
ancaman tersebut kepada diri mereka secara pribadi.
Seseorang yang melakukan
keharoman karena ia belum mengetahui hukumnya, atau ia telah mengerahkan
kemampuannya untuk mencari kebenaran namun ia keliru dalam memahami dalil, maka
ancaman tersebut tidak berlaku baginya. Sebagai contoh, Nabi ﷺ tidak menghukum atau mencela para Shohabat
(rodhiyallahu ‘anhum) yang masih makan sahur sampai matahari terlihat
jelas karena mereka salah memahami ayat tentang “benang putih dan benang hitam”.
Nabi ﷺ
bersabda kepada Adi bin Hatim (68 H):
«إِنَّمَا
ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ»
“Yang dimaksud adalah
putihnya siang dan hitamnya malam.” (HR. Al-Bukhori no. 1916 dan Muslim no.
1090)
Begitu pula dalam kasus
Bilal bin Robah (20 H) yang pernah menukarkan 2 sho’ kurma berkualitas
rendah dengan 1 sho’ kurma berkualitas bagus (yang termasuk riba fadhl)
karena ia tidak tahu hukumnya. Nabi ﷺ hanya
memerintahkan agar transaksi tersebut dibatalkan tanpa memberikan hukuman atau
laknat yang biasanya ditujukan kepada pemakan riba.
4.2 Pahala Bagi
Mujtahid yang Salah dalam Berijtihad
Seorang mujtahid yang
salah tetaplah orang yang mulia di mata Alloh ﷻ karena ia telah mencurahkan usahanya demi
menaati Robb-Nya. Mereka tidak dianggap sebagai orang yang sengaja menghalalkan
yang harom atau mengharomkan yang halal.
Satu pahala diberikan
sebagai apresiasi atas keseriusannya dalam mencurahkan tenaga untuk berijtihad,
sedangkan kesalahannya yang tidak disengaja itu telah dihapus oleh Robb-nya.
Hal ini sangat manusiawi karena memahami kebenaran yang hakiki dalam setiap rincian
hukum Syari’at yang sangat luas terkadang merupakan hal yang sangat sulit atau
bahkan di luar batas kemampuan manusia yang terbatas.
Mengenai kemuliaan para
Mujtahid ini, para Ulama telah bersepakat bahwa seorang Mujtahid yang melakukan
kesalahan tidak boleh dicela. Bahkan jika seorang Mujtahid melakukan sesuatu
yang secara zatnya adalah harom, namun ia meyakininya sebagai hal yang halal
berdasarkan dalil ijtihad yang bisa dipertanggungjawabkan, maka ia tidak
memikul dosa. Dalam pandangan umum kaum Salaf dan para pakar hukum Islam (fuqoha),
hukum Alloh ﷻ itu
satu, namun barang siapa yang menyelisihinya karena proses ijtihad yang
diperbolehkan, maka ia adalah orang yang bersalah namun tetap mendapatkan udzur
serta pahala.
Mari kita perhatikan
bagaimana teladan para Shohabat (rodhiyallahu ‘anhum) dalam menyikapi
masalah ini. Abdullah bin Umar (73 H) pernah ditanya tentang seseorang yang
menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga dengan tujuan agar wanita itu
halal kembali bagi suami pertamanya (muhallil), padahal wanita dan suami
pertamanya sama sekali tidak tahu akan rencana tersebut. Beliau memberikan
jawaban yang sangat tegas:
«هَذَا
سِفَاحٌ وَلَيْسَ بِنِكَاحِ، لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ»
“Ini adalah perzinaan,
dan bukan sebuah pernikahan. Laknat Alloh bagi muhallil dan muhallal
lah.”
Begitu pula Imam Ahmad
bin Hanbal (241 H) yang menegaskan:
«إذَا
أَرَادَ الْإِحْلَالَ فَهُوَ مُحَلِّلٌ وَهُوَ مَلْعُونٌ»
“Apabila ia bermaksud
untuk menghalalkan (bagi suami pertama), maka ia adalah seorang muhallil dan ia
adalah orang yang terlaknat.”
Walaupun ancaman laknat
ini sangatlah keras, Ibnu Taimiyah (728 H) memberikan penjelasan bahwa para
Mujtahid yang membolehkan pernikahan semacam itu karena Hadits tentang
pelarangan muhallil belum sampai ke pengetahuan mereka, maka mereka
tetaplah sosok yang mulia dan tidak boleh dilaknat oleh siapa pun.
Ketidaktahuan mereka terhadap dalil khusus itulah yang menjadi penghalang bagi
berlakunya ancaman laknat atas diri mereka secara personal.
Lebih dari itu, Ibnu
Taimiyah (728 H) memperingatkan adanya dua jalan yang sangat berbahaya yang
wajib dihindari oleh setiap Muslim dalam menyikapi ikhtilaf ini:
Pertama, jalan yang secara kaku menyatakan bahwa setiap
individu secara personal pasti terkena ancaman tersebut tanpa melihat adanya
udzur atau penghalang yang ada pada diri mereka. Sikap ini sangat berbahaya
karena dapat menjerumuskan seseorang untuk melaknat atau mencela para kekasih
Alloh ﷻ yang
sebenarnya telah diampuni kesalahannya. Kita tidak boleh menutup mata terhadap
fakta bahwa seorang alim mungkin saja melakukan kesalahan, namun timbangan
kebaikannya yang laksana samudera telah menenggelamkan setetes kesalahan
tersebut.
Kedua, jalan yang terlalu longgar yang menganggap bahwa
selama seseorang mengikuti pendapat seorang Imam, maka ia tidak akan pernah
disalahkan meskipun ia mengetahui bahwa pendapat tersebut menyelisihi Sunnah
yang shohih. Sikap ini dapat mengarah pada tindakan meremehkan syari’at. Kita
harus mampu membedakan antara menghormati seorang Imam dengan mengikuti
kesalahan yang tidak sengaja ia lakukan.
Ingatlah kisah Nabi Dawud
dan Nabi Sulaiman (alaihimas-salam) saat memberikan keputusan hukum
mengenai tanaman yang dirusak oleh kambing tetangga. Alloh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
﴿فَفَهَّمْنَاهَا
سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا﴾
“Maka Kami memberikan
pemahaman kepada Sulaiman (mengenai keputusan yang lebih tepat), dan kepada
masing-masing dari keduanya telah Kami berikan hikmah dan ilmu.” (QS. Al-Anbiya:
79)
Dalam ayat ini, Alloh ﷻ secara khusus memuji Sulaiman karena
ketepatan ijtihadnya, namun Alloh ﷻ tetap memuji Dawud karena ilmu dan hikmah
yang dimilikinya meskipun keputusan ijtihadnya saat itu tidak sesempurna
keputusan Sulaiman.
Banyak hal yang bisa
menghalangi berlakunya ancaman bagi seorang Mu’min, di antaranya adalah taubat
yang tulus, istighfar (mohon ampun), amal kebaikan yang dapat menghapuskan
dosa, musibah di dunia yang menjadi penggugur dosa, syafa’at, serta keluasan
rahmat Alloh ﷻ. Oleh
sebab itu, sangatlah buruk sikap seseorang yang dengan mudahnya melaknat atau
mencela para Imam hanya karena mereka memiliki pendapat yang dianggap berbeda
dengan zhohir sebuah Hadits.
4.3 Mengapa
Kesalahan Ulama Tidak Menggugurkan Kedudukannya
Kita harus sadar bahwa
kesempurnaan hanyalah milik Alloh ﷻ dan kema’shuman (keterjagaan dari salah)
hanyalah milik para Nabi (alaihimus-salam). Menuntut seorang Imam agar
selalu benar dalam setiap rincian fatwanya adalah sebuah tuntutan yang mustahil
dan tidak adil.
Kecintaan kita kepada
Sunnah tidak boleh membuat kita membenci para pembela Sunnah hanya karena
mereka manusia biasa yang bisa lupa atau keliru.
Tidak ada satu pun dari
para Ulama melainkan ia memiliki pendapat yang telah ditinggalkan oleh manusia
(karena terbukti keliru), akan tetapi hal ini tidaklah menggugurkan
kredibilitasnya dan tidak pula menghalangi kita untuk mengikutinya dalam
hal-hal yang ia benar di dalamnya.
Bayangkan jika setiap
kesalahan kecil seorang alim membuat seluruh ilmunya dibuang, maka kita tidak
akan memiliki warisan ilmu sama sekali hari ini. Seorang Imam laksana matahari;
meskipun terkadang tertutup awan mendung (kekeliruan), ia tetaplah sumber
cahaya yang memberikan kehidupan bagi bumi.
Bab 5: Batasan
dalam Mengikuti Pendapat Ulama
5.1 Sikap
Manusia Terhadap Kekeliruan Ulama
Dalam menyikapi perbedaan
pendapat, manusia terbagi menjadi beberapa tingkatan dalam hal mengikuti atau
meninggalkan pendapat para Imam. Ibnu Taimiyah (728 H) menjelaskan bahwa fitnah
yang besar terjadi ketika seseorang menjadikan perkataan Ulama sebagai standar
kebenaran mutlak yang sejajar dengan firman Alloh ﷻ dan sabda Rosul-Nya ﷺ.
Fenomena ini pernah
terjadi pada kaum sebelum kita, yang mana mereka terjerumus dalam penyembahan
terhadap para pendeta dan rahib mereka. Hal ini bukan berarti mereka bersujud
kepada para pemuka agama tersebut, melainkan mereka mengikuti para pemuka agama
itu dalam menghalalkan apa yang diharomkan Alloh ﷻ dan mengharomkan apa yang dihalalkan-Nya.
Alloh ﷻ berfirman memperingatkan hal ini dalam
Kitab-Nya yang Mulia:
﴿اتَّخَذُوا
أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ
وَمَا أُمِرُوا إلَّا لِيَعْبُدُوا إلَهًا وَاحِدًا لَا إلَهَ إلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ
عَمَّا يُشْرِكُونَ﴾
“Mereka (orang-orang
Yahudi dan Nasroni) menjadikan para pendeta dan rahib mereka sebagai Robb-Robb
selain Alloh, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam; padahal
mereka hanya diperintahkan untuk menyembah Robb yang Maha Esa; tidak ada Robb yang
berhak disembah selain Dia. Maha Suci Alloh dari apa yang mereka persekutukan.”
(QS. At-Taubah: 31)
Mengenai ayat ini,
terdapat penjelasan yang sangat berharga dari Rosululloh ﷺ ketika Adi bin Hatim (68 H) yang saat itu
baru masuk Islam mendengar beliau membacakannya. Adi bin Hatim berkata: “Wahai
Rosululloh, sesungguhnya kami tidaklah menyembah mereka.” Maka Rosululloh ﷺ bersabda:
«أَلَيْسَ
يُحَرِّمُونَ مَا أَحَلَّ اللهُ فَتُحَرِّمُونُهُ، ويُحِلُّونَ مَا حَرَّمَ اللهُ فَتَسْتَحِلُّونَهُ؟»
“Bukankah mereka mengharomkan
apa yang telah Alloh halalkan lalu kalian pun ikut mengharomkannya, dan mereka
menghalalkan apa yang telah Alloh haromkan lalu kalian pun ikut
menghalalkannya?”
Adi bin Hatim (68 H)
menjawab: “Benar wahai Rosululloh.” Beliau ﷺ
kemudian bersabda:
«فَتِلْكَ
عِبَادَتُهُمْ»
“Maka itulah bentuk
penyembahan mereka kepada para pendeta dan rahib tersebut.” (HR. At-Tirmidzi
no. 3095 dan lafazhnya At-Thobari dalam Al-Kabir, no. 218)
Ibnu Taimiyah (728 H)
merinci bahwa orang yang mengikuti Ulama dalam mengubah hukum Alloh ﷻ terbagi menjadi 2 kelompok:
1. Kelompok yang
mengetahui bahwa Ulama tersebut telah mengubah ketetapan agama, namun mereka
tetap mengikuti Ulama tersebut karena fanatisme atau hawa nafsu, padahal mereka
sadar bahwa hal itu menyelisihi ajaran Rosul ﷺ.
Kelompok inilah yang terkena ancaman dalam ayat tersebut dan dianggap telah
melakukan kesyirikan dalam ketaatan.
2. Kelompok yang
mengikuti ijtihad Ulama tersebut karena meyakini bahwa apa yang dikatakan Ulama
itu adalah kebenaran yang bersumber dari Rosul ﷺ. Mereka
telah berusaha mencari kebenaran namun ilmu mereka terbatas. Kelompok ini
termasuk yang dimaafkan (ma’dzur) dan tidak berdosa selama mereka tidak
bermaksud menentang wahyu.
Oleh karena itu, jika
telah sampai kepada kita sebuah Hadits yang shohih dan maknanya sangat jelas,
maka tidak ada alasan bagi kita untuk meninggalkannya hanya karena alasan “Imam
fulan tidak berpendapat demikian”. Sebab, kita diperintahkan untuk mengikuti
Rosul ﷺ secara
mutlak, sedangkan terhadap para Imam kita diperintahkan untuk mencintai,
menghormati, dan mengambil ilmu mereka selama selaras dengan Sunnah.
5.2
Pertanggungjawaban di Hadapan Alloh ﷻ
Banyak orang yang
bertanya-tanya, jika seorang Imam atau pengikutnya melakukan kesalahan yang
bersifat harom namun ia dimaafkan, lalu siapakah yang akan memikul
konsekuensinya? Ibnu Taimiyah (728 H) memberikan jawaban yang sangat bijaksana.
Beliau menegaskan bahwa hukum Alloh ﷻ tetaplah berlaku, namun rohmat-Nya jauh
lebih luas bagi orang-orang yang tidak sengaja berbuat salah.
Seseorang yang melakukan
keharoman karena ketidaktahuannya yang bersumber dari proses ijtihad atau
mengikuti seorang Imam yang ia yakini kredibilitasnya, maka ia tidak akan
disiksa. Alloh ﷻ tidak
akan menghisab hamba-Nya atas apa yang tidak ia ketahui setelah ia berusaha
mencari tahu.
Alloh ﷻ berfirman:
﴿رَبَّنَا
لَا تُؤَاخِذْنَا إنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾
“Wahai Robb kami, janganlah
Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah (tidak sengaja).” (QS.
Al-Baqoroh: 286)
Dan Alloh ﷻ telah menjawab doa ini dengan firman-Nya
dalam Hadits Qudsi:
«قَدْ
فَعَلْت»
“Aku telah
mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 126)
Namun, pertanggungjawaban
akan jatuh kepada orang-orang yang tetap memegang teguh kesalahan setelah
kebenaran nampak jelas di hadapannya. Orang yang sengaja memutarbalikkan dalil
demi membela pendapat madzhabnya, atau orang yang menutup telinga dari Sunnah
karena kesombongan, merekalah yang akan memikul beban dosa tersebut.
Ibnu Taimiyah (728 H)
menukil sebuah ucapan yang sangat penting untuk kita renungkan bersama dalam
memahami integritas para rowi dan Imam:
وَمِنْهَا:
أَنْ يَكُونَ الْمُحَدِّثُ قَدْ نَسِيَ ذَلِكَ الْحَدِيثَ فَلَمْ يَذْكُرْهُ فِيمَا
بَعْدُ, أَوْ أَنْكَرَ أَنْ يَكُونَ حَدَّثَ به مُعْتَقِدًا أَنَّ هَذَا عِلَّةٌ تُوجِبُ
تَرْكَ الْحَدِيثِ. وَيَرَى غَيْرُهُ أَنَّ هَذَا مِمَّا يَصِحُّ الِاسْتِدْلَالُ بِهِ
“Dan di antara sebabnya:
adalah sang penyampai Hadits (Muhaddits) terkadang lupa akan Hadits tersebut
sehingga ia tidak menyebutkannya lagi di kemudian hari, atau ia bahkan
mengingkari bahwa ia pernah menyampaikannya, dengan keyakinan bahwa hal ini
adalah sebuah cacat (illah) yang mengharuskan ditinggalkannya Hadits
tersebut. Sementara orang lain memandang bahwa hal ini termasuk perkara yang
tetap sah untuk dijadikan pendalilan.” (Rof’ul Malam, hal. 21)
Kutipan di atas
menunjukkan betapa telitinya para Ulama terdahulu dalam menjaga amanah ilmu.
Jika seorang guru lupa akan Haditsnya sendiri, itu bukan berarti Hadits
tersebut otomatis menjadi palsu atau salah, melainkan itu adalah sifat
manusiawi yang tidak bisa lepas dari siapapun.
Sikap yang paling selamat
bagi seorang Muslim adalah selalu mengembalikan segala perselisihan kepada
Alloh ﷻ dan
Rosul-Nya ﷺ. Jika
kita menemukan perbedaan pendapat di antara para Imam, hendaknya kita tidak
menjadikannya sebagai sarana untuk saling menjatuhkan atau merasa paling benar.
Sebaliknya, hal itu harus memicu kita untuk semakin dalam mempelajari
dalil-dalil agama dengan penuh adab dan ketundukan kepada wahyu.
Kita harus berhati-hati
jangan sampai kita terjatuh ke dalam jurang yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah
(728 H) sebagai bentuk “pembangkangan” (muruq) dari agama karena terlalu
berlebihan dalam menyikapi ijtihad para tokoh. Sebaliknya, kita juga jangan
sampai menjadi orang yang menghalalkan yang harom dengan dalih “mengikuti
pendapat Ulama tertentu” padahal kita tahu pendapat itu lemah.
Ingatlah selalu bahwa
Jannah telah disiapkan bagi orang-orang yang bertaqwa, dan di antara ciri
ketaqwaan adalah kejujuran dalam mencari kebenaran dan keluasan hati dalam
menerima perbedaan yang didasari oleh ijtihad yang jujur.
5.3 Kewajiban
Berlapang Dada dalam Masalah Ijtihadiyah
Jika para Imam terdahulu
bisa saling menghormati meskipun berbeda pendapat dalam masalah Sholat, Zakat,
maupun Haji, mengapa kita yang hidup belakangan justru saling bermusuhan?
Selama perbedaan tersebut
berada dalam ruang lingkup ijtihad yang dibenarkan, di mana masing-masing
memiliki argumen dari dalil-dalil Syar’i, maka tidak boleh ada pengingkaran
yang bersifat keras atau menjatuhkan kehormatan.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal
(241 H) pernah ditanya tentang seseorang yang berpendapat bahwa keluar darah
dari tubuh (seperti mimisan) tidak membatalkan Wudhu, apakah boleh Sholat di
belakangnya? Beliau menjawab dengan penuh keadaban:
“Bagaimana mungkin aku
tidak mau Sholat di belakang seseorang yang berpendapat seperti Malik bin Anas
(179 H) atau Sa’id bin Al-Musayyab (94 H)?”
Inilah semangat Salaf
yang sesungguhnya. Mereka lebih mengedepankan persatuan umat dan penghormatan
terhadap sesama Mujtahid daripada memaksakan pendapat pribadi. Mereka menyadari
bahwa tujuan akhir dari semua ijtihad adalah menggapai ridho Alloh ﷻ dengan mengikuti jalan Rosul-Nya ﷺ semaksimal kemampuan yang ada.
5.4 Bahaya
Mencari-cari Keringanan Ulama (Tatabbu’ Al-Rukhos)
Meskipun kita harus
menghormati perbedaan, Ibnu Taimiyah (728 H) juga memperingatkan satu penyakit
hati yang sering menyerang para penuntut ilmu, yaitu mencari-cari pendapat
Ulama yang paling ringan atau paling enak demi menuruti hawa nafsu. Seseorang
yang kerjanya hanya mengumpulkan pendapat-pendapat lemah dari setiap madzhab
demi menghindari beban Syari’at, maka ia telah kehilangan esensi dari
penghambaan kepada Alloh ﷻ.
Tujuan kita belajar
tentang udzur para Imam adalah agar kita tidak lancang mencela mereka, bukan
agar kita menjadikannya alasan untuk meremehkan Sunnah. Jika kita telah
mengetahui bahwa sebuah Hadits itu shohih dan tidak ada penghalang untuk
mengamalkannya, maka kewajiban kita adalah tunduk kepada Hadits tersebut,
sekalipun Imam besar yang kita cintai memiliki pendapat yang berbeda. Ketaatan
kepada Nabi ﷺ bersifat
mutlak, sedangkan ketaatan kepada Imam bersifat muqoyyad (terikat)
dengan kebenaran yang ia bawa.
Penutup
Jalan yang tidak ekstrem
kiri dengan mencaci maki para Ulama saat mereka keliru, dan tidak pula ekstrem
kanan dengan mendudukkan mereka sejajar dengan Nabi ﷺ yang tidak pernah salah. Inilah objektif.
Kita mencintai para Imam
karena mereka adalah perantara kita dalam memahami agama ini. Kita mendoakan rohmat
Alloh ﷻ bagi
mereka atas setiap tetes keringat dan tinta yang mereka curahkan untuk membela
Islam. Di saat yang sama, kita tetap menjadikan Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya
ﷺ sebagai barometer tertinggi dalam setiap
helaan nafas kehidupan kita.
Semoga Alloh ﷻ memberikan kita taufiq untuk senantiasa
memuliakan para Ulama dan memberikan kita kekuatan untuk terus mengikuti Sunnah
Nabi-Nya ﷺ sampai
akhir hayat.[NK]
Daftar Pustaka
Buku ini banyak merujuk
kepada kitab fenomenal (رفع الملام عن الأئمة الأعلام) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang bisa diunduh di sini kitab aslinya.
