Cari Ebook

[PDF] Sikap Bijak Atas Kesalahan Ulama - Nor Kandir

 


Muqoddimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Alloh , kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Alloh dari keburukan jiwa kami dan dari kejahatan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh , maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Robb yang berhak disembah selain Alloh semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rosul-Nya.

Amma ba’du:

Menjadi kewajiban bagi setiap Muslim, setelah memberikan loyalitas kepada Alloh dan Rosul-Nya , untuk memberikan loyalitas kepada orang-orang beriman sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Terkhusus kepada para Ulama, yang merupakan pewaris para Nabi, yang telah dijadikan oleh Alloh kedudukannya laksana bintang-bintang di langit yang menjadi petunjuk arah dalam kegelapan di daratan maupun di lautan. Seluruh kaum Muslimin telah bersepakat atas hidayah dan keahlian ilmu mereka.

Setiap umat sebelum diutusnya Nabi Muhammad , maka para ulamanya adalah seburuk-buruk manusia di antara mereka, kecuali umat Islam, karena sesungguhnya Ulama mereka adalah sebaik-baik manusia di antara mereka. Mereka adalah para pengganti Rosul di tengah umatnya, dan para penghidup Sunnah beliau yang telah mati. Melalui mereka Kitabulloh tegak, dan dengan Kitabulloh pula mereka berdiri teguh; melalui mereka Kitabulloh berbicara, dan dengan Kitabulloh pula mereka berucap.

Ketahuilah bahwa tidak ada satu pun dari para Imam yang telah diterima secara luas oleh umat ini yang dengan sengaja bermaksud untuk menyelisihi Rosululloh dalam satu hal pun dari Sunnah beliau, baik dalam perkara yang kecil maupun perkara yang besar. Mereka semua telah bersepakat dengan keyakinan yang pasti mengenai kewajiban mengikuti Rosul . Mereka juga sepakat bahwa ucapan setiap orang bisa diambil atau ditinggalkan, kecuali ucapan Rosululloh semata.

 

Bab 1: Kedudukan Para Ulama dan Kewajiban Memberi Loyalitas

1.1 Ulama Sebagai Pewaris Para Nabi

Para Ulama memegang peranan yang sangat sentral dalam menjaga kemurnian Syari’at Islam. Mereka adalah pewaris para Nabi yang memikul beban amanah ilmu untuk disampaikan kepada umat. Sebagaimana fungsi bintang di langit, keberadaan mereka menjadi penuntun bagi siapa saja yang sedang mencari jalan kebenaran di tengah badai keraguan duniawi.

Status mereka sebagai sebaik-baik manusia di tengah umat ini merupakan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh umat-umat terdahulu. Jika pada umat Nabi-Nabi terdahulu para pendetanya justru menjadi sumber kerusakan, maka dalam umat Muhammad , para Ulama adalah penjaga gawang yang menghidupkan kembali ajaran Nabi yang mulai pudar di tengah masyarakat. Mereka adalah sosok yang mendedikasikan seluruh hidupnya agar Kitabulloh tetap menjadi pedoman utama dalam setiap sendi kehidupan manusia.

1.2 Keyakinan Bahwa Para Imam Tidak Sengaja Menyelisihi Rosul

Kita harus memiliki keyakinan yang kokoh bahwa para Imam madzhab yang diakui ketaqwaannya tidak mungkin meremehkan sabda Rosululloh . Jika ditemukan adanya fatwa dari seorang Imam yang tampak berbeda dengan sebuah Hadits shohih, pastilah Imam tersebut memiliki alasan atau udzur yang melatarbelakanginya. Terdapat 3 kategori besar yang menjadi alasan mengapa seorang Imam tidak mengamalkan suatu Hadits:

1. Sang Imam tidak meyakini bahwa Nabi benar-benar pernah mengucapkan perkataan tersebut.

2. Sang Imam tidak meyakini bahwa masalah yang sedang dibahas tersebut memang dimaksudkan oleh sabda Nabi tadi.

3. Sang Imam meyakini bahwa hukum dalam Hadits tersebut sudah dihapus atau naskh.

Ketiga poin besar ini bercabang lagi menjadi berbagai sebab teknis dalam ijtihad yang sangat luas cakupannya. Pemahaman yang baik terhadap alasan-alasan ini akan menjaga hati seorang Muslim agar tetap mencintai para Imam tanpa harus terjebak dalam sikap fanatik buta atau sebaliknya, bersikap lancang dengan mencela mereka.

 

Bab 2: 3 Kelompok Besar Alasan Imam Meninggalkan Hadits

2.1 Keyakinan Bahwa Nabi Tidak Mengucapkannya

Sebab utama yang sering terjadi adalah Hadits tersebut memang belum sampai ke telinga sang Imam. Seseorang yang belum mendapatkan informasi tentang sebuah Hadits tentu tidak bisa dituntut untuk mengetahui hukum yang terkandung di dalamnya. Dalam kondisi demikian, ia akan berijtihad menggunakan dalil-dalil lain yang telah ia kuasai, baik itu berupa ayat Al-Qur’an, Hadits lain, Qiyas, maupun hukum asal (istis-hab).

Hasil ijtihadnya terkadang sesuai dengan Hadits yang belum ia ketahui itu, namun terkadang pula berbeda. Inilah penyebab terbanyak mengapa pendapat para Salaf (rodhiyallahu ‘anhum) tampak menyelisihi sebagian Hadits. Perlu disadari bahwa tidak ada satu pun manusia di umat ini yang mampu menguasai seluruh Hadits Rosululloh tanpa ada satu pun yang terlewat.

Para Shohabat yang paling dekat dengan Nabi sekalipun, seperti Abu Bakr (13 H) dan Umar (23 H), pernah terluput dari suatu Sunnah. Padahal Nabi sering bersabda:

«دَخَلْت أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ»

“Aku masuk bersama Abu Bakr dan Umar.”

Dan beliau juga bersabda:

«خَرَجْت أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ»

“Aku keluar bersama Abu Bakr dan Umar.”

Meskipun demikian, Abu Bakr (13 H) pernah tidak mengetahui warisan untuk nenek hingga ia bertanya kepada orang lain. Al-Mughiroh bin Syu’bah (50 H) dan Muhammad bin Maslamah (43 H) kemudian bersaksi di hadapan beliau:

«حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهَا السُّدُسَ»

“Aku hadir saat Rosululloh memberikan bagian seperenam (1/6) kepada nenek.” (HR. Abu Dawud no. 2894)

Begitu pula Umar bin Al-Khoththob (23 H) yang awalnya tidak mengetahui Sunnah tentang meminta izin masuk rumah sebanyak 3 kali, hingga Abu Musa Al-Asy’ari (44 H) mengabarkannya. Umar (23 H) juga baru mengetahui bahwa istri mendapat waris dari diyat suaminya setelah Adh-Dhohhak bin Sufyan mengabarkannya dari Nabi . Beliau berkata:

«لَوْ لَمْ نَسْمَعْ بِهَذَا لَقَضَيْنَا بِخِلَافِهِ»

“Seandainya kami tidak mendengar berita ini, niscaya kami akan memutuskan dengan pendapat yang berbeda.”

Contoh lain adalah ketika Umar (23 H) bimbang tentang hukum Majusi dalam perkara Jizyah, hingga Abdurrohman bin Auf (32 H) memberikan informasi bahwa Nabi bersabda:

«سَنُّوا بِهِمْ سُنَّةَ أَهْلِ الْكِتَابِ»

“Perlakukanlah mereka dengan mengikuti aturan Ahli Kitab.”

Bahkan perkara besar seperti wabah Thoun, Umar (23 H) baru mengetahui aturannya setelah Abdurrohman bin Auf (32 H) menyampaikan sabda Nabi :

«إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ»

“Apabila kalian mendengar adanya wabah di suatu daerah, maka janganlah kalian mendatanginya. Apabila wabah itu terjadi di suatu daerah sementara kalian sedang berada di sana, maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya.” (HR. Al-Bukhori no. 5729)

2.2 Perbedaan Kriteria Keabsahan Hadits di Antara Para Imam

Penyebab kedua adalah Hadits tersebut sudah sampai, namun tidak dianggap kuat (tsabit) oleh sang Imam. Hal ini bisa terjadi karena rowi yang menyampaikan Hadits tersebut dinilai majhul (tidak dikenal), tertuduh dusta, atau buruk hafalannya menurut kriteria Imam tersebut. Namun, rowi yang sama mungkin dinilai sebagai orang yang sangat terpercaya (tsiqoh) oleh Imam yang lain.

Terkadang sebuah Hadits sampai kepada seorang Imam dengan sanad yang terputus (munqothi’), padahal di tempat lain Hadits tersebut diriwayatkan oleh para penghafal yang kuat dengan sanad yang bersambung sempurna (muttashil). Fenomena ini sangat banyak dijumpai pada masa Tabi’in dan para Imam setelahnya. Sering kali seorang Imam berkata:

«قَوْلِي فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ كَذَا وَقَدْ رُوِيَ فِيهَا حَدِيثٌ بِكَذَا؛ فَإِنْ كَانَ صَحِيحًا فَهُوَ قَوْلِي»

“Pendapatku dalam masalah ini adalah begini, dan sungguh telah diriwayatkan sebuah Hadits mengenainya begini; maka apabila Hadits tersebut terbukti shohih, itulah yang menjadi pendapatku.” (Rof’ul Malam, Ibnu Taimiyyah, hal. 19)

Ada pula perbedaan dalam menilai apakah seorang rowi benar-benar mendengar langsung dari gurunya atau tidak. Atau rowi tersebut memiliki 2 keadaan: saat hafalannya masih bagus dan saat hafalannya mulai kacau (ikhtilath), sehingga terjadi keraguan apakah Hadits tersebut diriwayatkan pada masa yang benar atau tidak. Semua ini adalah ranah ijtihad ilmiah yang sangat luas.

2.3 Keyakinan Bahwa Hukum Tersebut Telah Dihapus atau Naskh

Alasan ketiga adalah sang Imam menganggap bahwa Hadits tersebut sudah sampai dan shohih, namun hukumnya sudah tidak berlaku lagi karena telah dihapus (naskh) oleh dalil yang datang belakangan. Faktor lupa juga bisa menjadi penyebab seorang Imam meninggalkan Hadits yang sebenarnya ia ketahui.

Hal ini pernah menimpa Umar bin Al-Khoththob (23 H) dan Ammar bin Yasir (37 H) dalam perkara Tayammum bagi orang yang mengalami junub saat bepergian dan tidak menemukan air. Ammar (37 H) mengingatkan Umar (23 H) tentang kejadian yang mereka alami bersama Nabi , di mana Nabi bersabda:

«إنَّمَا يَكْفِيَك هَكَذَا»

“Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukan ini saja.”

Nabi kemudian mencontohkan cara Tayammum dengan menepukkan kedua tangan ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan telapak tangan. Meskipun diingatkan, Umar (23 H) tetap tidak mampu mengingat peristiwa tersebut, namun beliau mempersilakan Ammar untuk tetap menceritakannya kepada orang lain.

Kisah lainnya adalah saat Umar (23 H) melarang orang-orang untuk memberikan mahar melebihi jumlah mahar para istri dan putri Nabi . Seorang wanita menyanggah beliau dengan membacakan ayat:

﴿وَآتَيْتُمْ إحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا﴾

“...Dan kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang sangat banyak...” (QS. An-Nisa: 20)

Umar (23 H) seketika itu juga teringat akan ayat tersebut yang sebelumnya sempat luput dari ingatan aktifnya, lalu beliau membenarkan wanita tersebut dan mencabut aturannya. Semua contoh ini menunjukkan bahwa faktor ketidaksengajaan, lupa, dan perbedaan metodologi ijtihad adalah hal yang sangat mungkin terjadi bahkan pada pribadi yang paling agung sekalipun setelah Nabi .

 

Bab 3: 10 Sebab Terjadinya Perbedaan Ijtihad

Ibnu Taimiyyah (728 H) menyebutkan 10 sebab tersebut di kitabnya Rof’ul Malam hal. 9-35. Berikut ringkasannya:

3.1 Hadits Belum Sampai Kepada Sang Imam

Sebab pertama dan yang paling dominan adalah sebuah Hadits memang belum pernah sampai ke telinga sang Imam. Sebagaimana telah kita bahas pada contoh Abu Bakr (13 H) dan Umar (23 H), tidak ada satu pun manusia yang mampu menghimpun seluruh Sunnah. Jika Hadits belum sampai, maka sang Imam akan berijtihad dengan dalil yang ia miliki.

Kita perlu memahami bahwa luasnya ilmu seseorang tentang Sunnah Nabi menjadi faktor utama yang membedakan satu Imam dengan Imam lainnya. Ibnu Taimiyah (728 H) menegaskan bahwa mustahil bagi satu orang pun dalam umat ini untuk mengklaim telah menguasai seluruh Hadits Rosululloh tanpa ada yang terlewatkan. Bahkan para Imam yang menjadi panutan banyak orang pun bisa saja tidak mengetahui sebagian Sunnah.

Para Imam yang hidup sebelum masa pembukuan Hadits secara sistematis dalam kitab-kitab induk justru memiliki pengetahuan Sunnah yang jauh lebih luas dibandingkan generasi belakangan. Hal ini dikarenakan apa yang sampai kepada mereka secara lisan sering kali tidak sampai kepada kita kecuali melalui jalur yang terputus atau rowi yang tidak dikenal. Hati para Imam terdahulu adalah laksana buku-buku yang menyimpan ilmu berkali-kali lipat lebih banyak daripada apa yang tertulis dalam lembaran kertas.

Seorang alim tidak disyaratkan harus mengetahui seluruh sabda dan perbuatan Nabi untuk bisa disebut sebagai seorang mujtahid. Jika syarat tersebut diberlakukan, maka tidak akan ada satu pun mujtahid di muka bumi ini. Kewajiban seorang alim hanyalah mengetahui mayoritas dari Sunnah tersebut, sehingga hanya sebagian kecil masalah detail saja yang mungkin tidak ia ketahui.

3.2 Hadits Sampai Namun Tidak Dianggap Tsabit (Kuat)

Sebab kedua adalah Hadits tersebut sudah sampai, namun melalui jalur yang menurut penilaian ijtihad sang Imam adalah jalur yang lemah (dho’if). Hal ini bisa karena ada rowi yang dianggap majhul (tidak dikenal) atau cacat dalam hafalannya, meskipun Imam lain mungkin menganggapnya tsiqoh (terpercaya).

Penilaian terhadap kepribadian para rowi adalah samudera ilmu yang sangat luas. Seorang Imam mungkin menganggap seorang rowi itu lemah karena mengetahui cacatnya, sementara Imam lain menganggapnya terpercaya karena alasan cacat tersebut tidak dianggap menjatuhkan kredibilitas menurutnya.

Ada pula perbedaan dalam menilai apakah seorang rowi benar-benar mendengar Hadits dari gurunya. Terkadang seorang rowi mengalami masa kacau hafalannya (ikhtilath), sehingga para Ulama harus memilah mana Hadits yang ia riwayatkan saat hafalannya masih bagus dan mana yang sudah kacau. Jika hal ini tidak diketahui dengan pasti, seorang Imam mungkin akan meninggalkan Hadits tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.

Kita juga menemukan adanya perbedaan cara pandang berdasarkan wilayah tempat tinggal para Ulama. Sebagian Ulama Hijaz di masa lalu sempat bersikap sangat ketat terhadap riwayat dari penduduk Irak. Ibnu Taimiyah (728 H) menukil ucapan sebagian Ulama Salaf dalam buku beliau:

«نَزِّلُوا أَحَادِيثَ أَهْلِ الْعِرَاقِ بِمَنْزِلَةِ أَحَادِيثِ أَهْلِ الْكِتَابِ، لَا تُصَدِّقُوهُمْ وَلَا تُكَذِّبُوهُمْ»

“Posisikanlah Hadits-Hadits penduduk Irak sebagaimana posisi berita Ahli Kitab; janganlah kalian membenarkan mereka dan jangan pula mendustakan mereka.”

Pandangan ini muncul karena kekhawatiran mereka terhadap adanya kekacauan riwayat di wilayah tersebut, meskipun mayoritas Ulama kemudian bersepakat bahwa Hadits mana pun asalkan sanadnya baik maka wajib dijadikan hujjah. Selain itu, ada Imam yang menetapkan syarat tambahan bagi khobar wahid, seperti harus sesuai dengan kaidah umum dalam Al-Qur’an atau rowinya haruslah seorang faqih jika Hadits tersebut bertentangan dengan qiyas.

3.3 Adanya Syarat Khusus dalam Menerima Hadits

Sebab ketiga adalah adanya metodologi (ushul) yang berbeda. Sebagian Imam memberikan syarat tambahan dalam menerima Hadits Ahad, misalnya Hadits tersebut tidak boleh menyelisihi kaidah umum yang sudah mapan, atau rowinya harus seorang faqih jika isi Haditsnya berkaitan dengan masalah besar umat.

Sebagian Ulama Kufah (seperti para pengikut Abu Hanifah (150 H)) cenderung mendahulukan keumuman ayat Al-Qur’an daripada Hadits yang bersifat khobar wahid. Inilah yang menyebabkan mereka menolak pengamalan Hadits tentang “Saksi dan Sumpah” karena menganggap Al-Qur’an sudah menetapkan jumlah saksi yang cukup, meskipun Ulama lain berargumen bahwa Sunnah berfungsi menjelaskan dan merinci isi Al-Qur’an.

Di sisi lain, sebagian Ulama Madinah (seperti pengikut Malik bin Anas (179 H)) terkadang lebih mendahulukan amalan penduduk Madinah yang sudah turun-temurun daripada sebuah Hadits shohih yang diriwayatkan oleh perseorangan. Mereka berasumsi bahwa mustahil penduduk Madinah bersepakat meninggalkan suatu amalan kecuali karena ada dalil lain yang menghapusnya. Contohnya adalah dalam masalah “khiyar majelis” (hak membatalkan jual beli selama masih di lokasi), yang ditinggalkan oleh sebagian mereka berdasarkan prinsip ini.

Ada pula kelompok Ulama yang lebih mendahulukan qiyas jali (analogi yang sangat jelas) daripada Hadits yang dianggap ganjil atau menyelisihi kaidah dasar agama yang bersifat menyeluruh. Semua alasan ini menunjukkan betapa kompleksnya proses pengambilan hukum, dan seorang Imam mungkin saja memiliki bukti kuat untuk tidak mengamalkan suatu Hadits yang belum tentu diketahui oleh kita.

Seorang mujtahid yang benar dalam ijtihadnya akan mendapatkan 2 pahala, sedangkan ia yang salah dalam ijtihadnya tetap mendapatkan 1 pahala. Nabi bersabda:

«إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»

“Apabila seorang hakim berijtihad lalu ia benar, maka baginya 2 pahala. Dan apabila ia berijtihad lalu ia salah, maka baginya 1 pahala.” (HR. Al-Bukhori no. 7352 dan Muslim no. 1716)

Oleh karena itu, kesalahan mereka dalam memahami sebagian dalil sudah diampuni oleh Alloh . Kita tidak diperkenankan mencela para Imam tersebut meskipun kita tetap berkewajiban mengikuti Hadits shohih yang telah sampai kepada kita secara jelas. Kita harus selalu ingat bahwa Robb kita tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.

3.4 Hadits Sampai Namun Telah Dilupakan

Sebab keempat adalah faktor manusiawi berupa lupa. Sang Imam sebenarnya pernah mendengar dan menghafal Hadits tersebut, namun saat ia sedang memberikan fatwa, ingatan itu sedang terlepas dari benaknya. Sebagaimana kisah Umar (23 H) yang sempat lupa tentang cara Tayammum bagi orang junub sampai diingatkan oleh Ammar bin Yasir (37 H).

3.5 Ketidaktahuan Bahwa Hukum Tersebut Bersifat Umum

Sebab kelima adalah sang Imam menganggap bahwa perintah atau larangan dalam Hadits tersebut hanya berlaku khusus untuk orang tertentu atau kejadian tertentu pada masa Nabi saja, dan tidak berlaku umum untuk seluruh umat hingga hari Qiyamah.

Perbedaan juga muncul dari cara seorang Imam memahami sebuah lafazh yang bersifat umum (Amm). Apakah keumuman tersebut tetap berlaku pada setiap satuan masalah, ataukah keumuman tersebut telah dikhususkan (takhshish) oleh dalil lain.

Sebagai contoh, Alloh berfirman:

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ﴾

“Diharomkan bagi kalian bangkai.” (QS. Al-Maidah: 3)

Ayat ini bersifat umum mengharomkan segala jenis bangkai. Namun, muncul Hadits Nabi yang menyatakan:

«أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ، فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ، فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ»

“Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah: (dua bangkai itu adalah) ikan dan belalang, sedangkan (dua darah itu adalah) hati dan limpa.” (HSR. Ibnu Majah no. 3314)

Para Imam sepakat menggunakan Hadits ini untuk mengkhususkan keumuman ayat di atas. Namun, dalam masalah lain, terkadang seorang Imam belum mendapatkan dalil pengkhusus (mukhoshshish), sehingga ia tetap mengharomkan sesuatu berdasarkan keumuman ayat, sementara Imam lain sudah mengetahuinya sehingga ia menghalalkannya. Ketimpangan informasi inilah yang sering kali tidak disadari oleh orang awam.

3.6 Keyakinan Bahwa Hadits Tersebut Telah Dinaskh (Dihapus)

Sebab keenam adalah sang Imam meyakini bahwa hukum dalam Hadits tersebut telah dihapus oleh dalil lain yang datang belakangan. Perbedaan informasi mengenai mana Hadits yang lebih dahulu dan mana yang belakangan (nasikh dan mansukh) menjadi pemicu perbedaan pendapat yang sangat luas.

Perlu kita pahami bahwa Syari’at Islam turun secara bertahap selama 23 tahun masa keNabian. Dalam proses tersebut, Alloh dengan hikmah-Nya terkadang menetapkan suatu hukum untuk kemudian menggantinya dengan hukum lain yang lebih sesuai dengan kondisi umat yang telah berkembang.

Masalah utamanya adalah tidak setiap saat sejarah atau kronologi turunnya suatu Hadits diketahui dengan pasti oleh setiap Ulama. Jika seorang Imam mengetahui dua Hadits yang tampak bertentangan, dan ia memiliki bukti sejarah bahwa Hadits A turun setelah Hadits B, maka ia akan menjadikan Hadits A sebagai pedoman hukum dan menganggap Hadits B telah dinaskh. Namun, Imam lain di tempat yang berbeda mungkin tidak mengetahui kronologi tersebut, sehingga ia berusaha mengompromikan keduanya atau justru menganggap Hadits B yang menghapus Hadits A.

Ibnu Taimiyah (728 H) memberikan catatan bahwa klaim adanya naskh tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa dalil yang kuat. Namun bagi seorang Mujtahid, jika ia meyakini adanya naskh berdasarkan ijtihadnya, maka ia dimaafkan meskipun di kemudian hari terbukti bahwa ijtihadnya keliru.

Contoh yang sangat masyhur adalah perbedaan pendapat mengenai Sholat janazah dengan 4 kali takbir atau lebih. Sebagian Imam berpegang pada Hadits yang menyebutkan Nabi pernah bertakbir lebih dari 4 kali, sementara yang lain menganggap itu telah dinaskh oleh perbuatan terakhir Nabi saat menyolatkan Najasyi dengan 4 kali takbir.

3.7 Perbedaan dalam Memahami Makna Lafazh (Dalalah)

Sebab ketujuh adalah adanya perbedaan dalam menafsirkan kata. Misalnya kata quru’ dalam Al-Qur’an yang bisa bermakna masa suci atau masa haid. Perbedaan pemahaman bahasa ini berujung pada perbedaan kesimpulan hukum.

3.8 Anggapan Adanya Pertentangan dengan Dalil yang Lebih Kuat

Sebab kedelapan adalah sang Imam melihat adanya dalil lain yang ia anggap lebih kuat penunjukannya, baik itu dari ayat Al-Qur’an, Hadits lain yang lebih masyhur, Ijma’ Ulama, atau Qiyas yang sangat jelas. Sehingga ia mendahulukan yang lebih kuat menurut pandangannya.

Para Imam juga sering kali memiliki pandangan metodologi yang berbeda dalam menangani dalil-dalil yang nampak bertentangan. Ada Imam yang menganggap suatu dalil umum sudah dikhususkan oleh dalil lain, sementara Imam lainnya tidak berpandangan demikian.

Dunia ijtihad sering kali mempertemukan seorang alim pada situasi di mana dua dalil yang sama-sama kuat tampak saling berbenturan. Dalam kondisi ini, seorang Imam harus melakukan proses tarjih, yaitu menguatkan salah satu dalil di atas dalil lainnya berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang telah disepakati dalam ilmu Ushul Fiqih.

Mari kita ambil contoh masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan Wudhu atau tidak. Terdapat 2 Hadits yang tampak bertentangan:

1. Hadits Busroh binti Shofwan (rodhiyallahu ‘anha) yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan Wudhu.

2. Hadits Tholq bin Ali (rodhiyallahu ‘anhu) yang menyatakan bahwa kemaluan hanyalah bagian dari anggota tubuh lainnya (tidak membatalkan Wudhu).

Imam Asy-Syafi’i (204 H) dan Ahmad bin Hanbal (241 H) menguatkan Hadits Busroh karena dinilai lebih shohih dan datang belakangan. Sementara Imam Abu Hanifah (150 H) tetap memegang Hadits Tholq bin Ali karena ia menganggapnya lebih sesuai dengan kaidah asal bahwa menyentuh anggota tubuh sendiri tidak membatalkan Wudhu. Perbedaan dalam melakukan tarjih inilah yang melahirkan perbedaan hukum, namun keduanya tetap berdiri di atas landasan dalil.

3.9 Ketidaktahuan Tentang Makna Istilah Asing (Ghorib)

Sebab kesembilan adalah berkaitan dengan istilah-istilah teknis atau asing dalam bahasa Arob yang mungkin dipahami secara berbeda oleh para Imam sesuai dengan dialek atau perkembangan bahasa di wilayah mereka masing-masing.

Perbedaan pemahaman juga sering dipicu oleh penggunaan istilah-istilah yang tidak umum atau ghorib dalam Hadits. Istilah-istilah dalam transaksi ekonomi seperti: muzabanah (الْمُزَابَنَةِ), mukhobaroh (الْمُخَابَرَةِ), muhaqolah (الْمُحَاقَلَةِ), mulamasah (الْمُلَامَسَةِ), munabadzah (الْمُنَابَذَةِ) dan ghoror (الْغَرَرِ), sering kali dipahami secara berbeda oleh para Ulama. Begitu pula dengan Hadits yang berbunyi:

«لَا طَلَاقَ، وَلَا عَتَاقَ فِي غِلَاقٍ»

“Tidak ada jatuh tholaq (cerai) dan tidak ada pembebasan budak dalam kondisi ighlaq (terpaksa/tertutup akal).” (HHR. Abu Dawud no. 2193)

Para Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kata “ighlaq”; ada yang mengartikannya sebagai paksaan, ada pula yang mengartikannya sebagai kondisi kemarahan yang sangat hebat sehingga menutupi akal sehat.

Terkadang, sebuah kata memiliki makna yang berbeda antara dialek daerah tertentu dengan bahasa Nabi . Contohnya adalah kata “nabidz” yang dalam dialek sebagian orang dianggap sebagai minuman keras yang memabukkan, padahal dalam Sunnah Nabi , nabidz sering kali merujuk pada air rendaman kurma yang manis sebelum ia mengalami fermentasi atau menjadi keras. Demikian pula dengan kata “khomr”, di mana sebagian Ulama sempat beranggapan bahwa khomr hanyalah minuman dari perasan anggur saja, sebelum sampai kepada mereka Hadits shohih bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah khomr.

Perbedaan juga muncul pada kata-kata yang memiliki makna ganda (musytarak) atau makna kiasan (majaz). Sebagaimana sebagian Shohabat (rodhiyallahu ‘anhum) di awal masa kewajiban Puasa mengartikan “benang putih dan benang hitam” secara harfiah sebagai tali, padahal yang dimaksud oleh Alloh adalah cahaya fajar dan kegelapan malam.

3.10 Keyakinan Bahwa Hadits Tersebut Memiliki Cacat Tersembunyi (Illah)

Sebab kesepuluh adalah sang Imam menemukan adanya illah atau cacat tersembunyi yang menurutnya menggugurkan keabsahan Hadits tersebut untuk dijadikan hujjah, meskipun secara zohir sanadnya tampak bersambung dan baik.

Dengan memahami 10 poin ini, kita akan memiliki cara pandang yang lebih humanis dan penuh adab dalam menyikapi setiap perbedaan pendapat di antara para ulama Salaf.

 

 

 

Bab 4: Hadits Ancaman dan Kedudukan Mujtahid

4.1 Syarat Berlakunya Ancaman

Ketika kita membaca Hadits-Hadits yang mengandung ancaman berat (wa’id), seperti laknat, kemurkaan Alloh , atau ancaman siksa Naar bagi pelaku perbuatan tertentu, kita harus memahaminya secara proporsional. Ibnu Taimiyah (728 H) menjelaskan bahwa berlakunya ancaman tersebut bagi seseorang secara individu sangat bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat tertentu dan hilangnya segala penghalang.

Berikut adalah beberapa contoh teks Wa’id dalam Kitabulloh yang harus kita imani secara umum namun tetap berhati-hati dalam menerapkannya kepada perorangan:

Alloh berfirman mengenai ancaman bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zholim:

﴿إنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zholim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Naar).” (QS. An-Nisa: 10)

Mengenai ancaman bagi orang yang melanggar batas-batas yang telah ditetapkan-Nya:

﴿وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ﴾

“Dan barang siapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya serta melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Alloh akan memasukkannya ke dalam api Neraka (Naar) dalam keadaan kekal di dalamnya, dan ia akan mendapat azab yang menghinakan.” (QS. An-Nisa: 14)

Mengenai perbuatan zholim dalam urusan harta dan nyawa sesama Muslim:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا  وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Alloh Maha Penyayang kepada kalian. Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zhalim, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka (Naar). Yang demikian itu adalah mudah bagi Alloh.” (QS. An-Nisa: 29-30)

Rosululloh juga menyebutkan berbagai laknat dalam lisan beliau yang suci:

«لَعَنَ اللَّهُ الخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا»

“Alloh melaknat orang yang meminum Khomr.” (HSR. Ahmad no. 5816)

«لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ»

“Alloh melaknat pencuri.” (HR. Al-Bukhori no. 6783 dan Muslim no. 1687)

«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»

“Alloh melaknat pemakan riba, orang yang memberinya, dua orang wakilnya, penulisnya, saksinya.” (HR. Muslim no. 1598)

Meskipun ancaman-ancaman ini sangat nyata dan menakutkan, Ibnu Taimiyah (728 H) menegaskan bahwa bagi para Ulama atau Mujtahid yang terjatuh dalam perbuatan yang termasuk dalam ancaman tersebut karena murni ketidaktahuan atau salah dalam berijtihad, maka mereka adalah orang-orang yang dimaafkan (ma’dzur). Keberadaan udzur Syar’i inilah yang menjadi benteng yang menghalangi sampainya laknat atau ancaman tersebut kepada diri mereka secara pribadi.

Seseorang yang melakukan keharoman karena ia belum mengetahui hukumnya, atau ia telah mengerahkan kemampuannya untuk mencari kebenaran namun ia keliru dalam memahami dalil, maka ancaman tersebut tidak berlaku baginya. Sebagai contoh, Nabi tidak menghukum atau mencela para Shohabat (rodhiyallahu ‘anhum) yang masih makan sahur sampai matahari terlihat jelas karena mereka salah memahami ayat tentang “benang putih dan benang hitam”. Nabi bersabda kepada Adi bin Hatim (68 H):

«إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ»

“Yang dimaksud adalah putihnya siang dan hitamnya malam.” (HR. Al-Bukhori no. 1916 dan Muslim no. 1090)

Begitu pula dalam kasus Bilal bin Robah (20 H) yang pernah menukarkan 2 sho’ kurma berkualitas rendah dengan 1 sho’ kurma berkualitas bagus (yang termasuk riba fadhl) karena ia tidak tahu hukumnya. Nabi hanya memerintahkan agar transaksi tersebut dibatalkan tanpa memberikan hukuman atau laknat yang biasanya ditujukan kepada pemakan riba.

4.2 Pahala Bagi Mujtahid yang Salah dalam Berijtihad

Seorang mujtahid yang salah tetaplah orang yang mulia di mata Alloh karena ia telah mencurahkan usahanya demi menaati Robb-Nya. Mereka tidak dianggap sebagai orang yang sengaja menghalalkan yang harom atau mengharomkan yang halal.

Satu pahala diberikan sebagai apresiasi atas keseriusannya dalam mencurahkan tenaga untuk berijtihad, sedangkan kesalahannya yang tidak disengaja itu telah dihapus oleh Robb-nya. Hal ini sangat manusiawi karena memahami kebenaran yang hakiki dalam setiap rincian hukum Syari’at yang sangat luas terkadang merupakan hal yang sangat sulit atau bahkan di luar batas kemampuan manusia yang terbatas.

Mengenai kemuliaan para Mujtahid ini, para Ulama telah bersepakat bahwa seorang Mujtahid yang melakukan kesalahan tidak boleh dicela. Bahkan jika seorang Mujtahid melakukan sesuatu yang secara zatnya adalah harom, namun ia meyakininya sebagai hal yang halal berdasarkan dalil ijtihad yang bisa dipertanggungjawabkan, maka ia tidak memikul dosa. Dalam pandangan umum kaum Salaf dan para pakar hukum Islam (fuqoha), hukum Alloh itu satu, namun barang siapa yang menyelisihinya karena proses ijtihad yang diperbolehkan, maka ia adalah orang yang bersalah namun tetap mendapatkan udzur serta pahala.

Mari kita perhatikan bagaimana teladan para Shohabat (rodhiyallahu ‘anhum) dalam menyikapi masalah ini. Abdullah bin Umar (73 H) pernah ditanya tentang seseorang yang menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga dengan tujuan agar wanita itu halal kembali bagi suami pertamanya (muhallil), padahal wanita dan suami pertamanya sama sekali tidak tahu akan rencana tersebut. Beliau memberikan jawaban yang sangat tegas:

«هَذَا سِفَاحٌ وَلَيْسَ بِنِكَاحِ، لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ»

“Ini adalah perzinaan, dan bukan sebuah pernikahan. Laknat Alloh bagi muhallil dan muhallal lah.”

Begitu pula Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) yang menegaskan:

«إذَا أَرَادَ الْإِحْلَالَ فَهُوَ مُحَلِّلٌ وَهُوَ مَلْعُونٌ»

“Apabila ia bermaksud untuk menghalalkan (bagi suami pertama), maka ia adalah seorang muhallil dan ia adalah orang yang terlaknat.”

Walaupun ancaman laknat ini sangatlah keras, Ibnu Taimiyah (728 H) memberikan penjelasan bahwa para Mujtahid yang membolehkan pernikahan semacam itu karena Hadits tentang pelarangan muhallil belum sampai ke pengetahuan mereka, maka mereka tetaplah sosok yang mulia dan tidak boleh dilaknat oleh siapa pun. Ketidaktahuan mereka terhadap dalil khusus itulah yang menjadi penghalang bagi berlakunya ancaman laknat atas diri mereka secara personal.

Lebih dari itu, Ibnu Taimiyah (728 H) memperingatkan adanya dua jalan yang sangat berbahaya yang wajib dihindari oleh setiap Muslim dalam menyikapi ikhtilaf ini:

Pertama, jalan yang secara kaku menyatakan bahwa setiap individu secara personal pasti terkena ancaman tersebut tanpa melihat adanya udzur atau penghalang yang ada pada diri mereka. Sikap ini sangat berbahaya karena dapat menjerumuskan seseorang untuk melaknat atau mencela para kekasih Alloh yang sebenarnya telah diampuni kesalahannya. Kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa seorang alim mungkin saja melakukan kesalahan, namun timbangan kebaikannya yang laksana samudera telah menenggelamkan setetes kesalahan tersebut.

Kedua, jalan yang terlalu longgar yang menganggap bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang Imam, maka ia tidak akan pernah disalahkan meskipun ia mengetahui bahwa pendapat tersebut menyelisihi Sunnah yang shohih. Sikap ini dapat mengarah pada tindakan meremehkan syari’at. Kita harus mampu membedakan antara menghormati seorang Imam dengan mengikuti kesalahan yang tidak sengaja ia lakukan.

Ingatlah kisah Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman (alaihimas-salam) saat memberikan keputusan hukum mengenai tanaman yang dirusak oleh kambing tetangga. Alloh berfirman dalam Al-Qur’an:

﴿فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا﴾

“Maka Kami memberikan pemahaman kepada Sulaiman (mengenai keputusan yang lebih tepat), dan kepada masing-masing dari keduanya telah Kami berikan hikmah dan ilmu.” (QS. Al-Anbiya: 79)

Dalam ayat ini, Alloh secara khusus memuji Sulaiman karena ketepatan ijtihadnya, namun Alloh tetap memuji Dawud karena ilmu dan hikmah yang dimilikinya meskipun keputusan ijtihadnya saat itu tidak sesempurna keputusan Sulaiman.

Banyak hal yang bisa menghalangi berlakunya ancaman bagi seorang Mu’min, di antaranya adalah taubat yang tulus, istighfar (mohon ampun), amal kebaikan yang dapat menghapuskan dosa, musibah di dunia yang menjadi penggugur dosa, syafa’at, serta keluasan rahmat Alloh . Oleh sebab itu, sangatlah buruk sikap seseorang yang dengan mudahnya melaknat atau mencela para Imam hanya karena mereka memiliki pendapat yang dianggap berbeda dengan zhohir sebuah Hadits.

4.3 Mengapa Kesalahan Ulama Tidak Menggugurkan Kedudukannya

Kita harus sadar bahwa kesempurnaan hanyalah milik Alloh dan kema’shuman (keterjagaan dari salah) hanyalah milik para Nabi (alaihimus-salam). Menuntut seorang Imam agar selalu benar dalam setiap rincian fatwanya adalah sebuah tuntutan yang mustahil dan tidak adil.

Kecintaan kita kepada Sunnah tidak boleh membuat kita membenci para pembela Sunnah hanya karena mereka manusia biasa yang bisa lupa atau keliru.

Tidak ada satu pun dari para Ulama melainkan ia memiliki pendapat yang telah ditinggalkan oleh manusia (karena terbukti keliru), akan tetapi hal ini tidaklah menggugurkan kredibilitasnya dan tidak pula menghalangi kita untuk mengikutinya dalam hal-hal yang ia benar di dalamnya.

Bayangkan jika setiap kesalahan kecil seorang alim membuat seluruh ilmunya dibuang, maka kita tidak akan memiliki warisan ilmu sama sekali hari ini. Seorang Imam laksana matahari; meskipun terkadang tertutup awan mendung (kekeliruan), ia tetaplah sumber cahaya yang memberikan kehidupan bagi bumi.

 

Bab 5: Batasan dalam Mengikuti Pendapat Ulama

5.1 Sikap Manusia Terhadap Kekeliruan Ulama

Dalam menyikapi perbedaan pendapat, manusia terbagi menjadi beberapa tingkatan dalam hal mengikuti atau meninggalkan pendapat para Imam. Ibnu Taimiyah (728 H) menjelaskan bahwa fitnah yang besar terjadi ketika seseorang menjadikan perkataan Ulama sebagai standar kebenaran mutlak yang sejajar dengan firman Alloh dan sabda Rosul-Nya .

Fenomena ini pernah terjadi pada kaum sebelum kita, yang mana mereka terjerumus dalam penyembahan terhadap para pendeta dan rahib mereka. Hal ini bukan berarti mereka bersujud kepada para pemuka agama tersebut, melainkan mereka mengikuti para pemuka agama itu dalam menghalalkan apa yang diharomkan Alloh dan mengharomkan apa yang dihalalkan-Nya.

Alloh berfirman memperingatkan hal ini dalam Kitab-Nya yang Mulia:

﴿اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إلَّا لِيَعْبُدُوا إلَهًا وَاحِدًا لَا إلَهَ إلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ﴾

“Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasroni) menjadikan para pendeta dan rahib mereka sebagai Robb-Robb selain Alloh, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya diperintahkan untuk menyembah Robb yang Maha Esa; tidak ada Robb yang berhak disembah selain Dia. Maha Suci Alloh dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah: 31)

Mengenai ayat ini, terdapat penjelasan yang sangat berharga dari Rosululloh ketika Adi bin Hatim (68 H) yang saat itu baru masuk Islam mendengar beliau membacakannya. Adi bin Hatim berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya kami tidaklah menyembah mereka.” Maka Rosululloh bersabda:

«أَلَيْسَ يُحَرِّمُونَ مَا أَحَلَّ اللهُ فَتُحَرِّمُونُهُ، ويُحِلُّونَ مَا حَرَّمَ اللهُ فَتَسْتَحِلُّونَهُ؟»

“Bukankah mereka mengharomkan apa yang telah Alloh halalkan lalu kalian pun ikut mengharomkannya, dan mereka menghalalkan apa yang telah Alloh haromkan lalu kalian pun ikut menghalalkannya?”

Adi bin Hatim (68 H) menjawab: “Benar wahai Rosululloh.” Beliau kemudian bersabda:

«فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ»

“Maka itulah bentuk penyembahan mereka kepada para pendeta dan rahib tersebut.” (HR. At-Tirmidzi no. 3095 dan lafazhnya At-Thobari dalam Al-Kabir, no. 218)

Ibnu Taimiyah (728 H) merinci bahwa orang yang mengikuti Ulama dalam mengubah hukum Alloh terbagi menjadi 2 kelompok:

1. Kelompok yang mengetahui bahwa Ulama tersebut telah mengubah ketetapan agama, namun mereka tetap mengikuti Ulama tersebut karena fanatisme atau hawa nafsu, padahal mereka sadar bahwa hal itu menyelisihi ajaran Rosul . Kelompok inilah yang terkena ancaman dalam ayat tersebut dan dianggap telah melakukan kesyirikan dalam ketaatan.

2. Kelompok yang mengikuti ijtihad Ulama tersebut karena meyakini bahwa apa yang dikatakan Ulama itu adalah kebenaran yang bersumber dari Rosul . Mereka telah berusaha mencari kebenaran namun ilmu mereka terbatas. Kelompok ini termasuk yang dimaafkan (ma’dzur) dan tidak berdosa selama mereka tidak bermaksud menentang wahyu.

Oleh karena itu, jika telah sampai kepada kita sebuah Hadits yang shohih dan maknanya sangat jelas, maka tidak ada alasan bagi kita untuk meninggalkannya hanya karena alasan “Imam fulan tidak berpendapat demikian”. Sebab, kita diperintahkan untuk mengikuti Rosul secara mutlak, sedangkan terhadap para Imam kita diperintahkan untuk mencintai, menghormati, dan mengambil ilmu mereka selama selaras dengan Sunnah.

5.2 Pertanggungjawaban di Hadapan Alloh

Banyak orang yang bertanya-tanya, jika seorang Imam atau pengikutnya melakukan kesalahan yang bersifat harom namun ia dimaafkan, lalu siapakah yang akan memikul konsekuensinya? Ibnu Taimiyah (728 H) memberikan jawaban yang sangat bijaksana. Beliau menegaskan bahwa hukum Alloh tetaplah berlaku, namun rohmat-Nya jauh lebih luas bagi orang-orang yang tidak sengaja berbuat salah.

Seseorang yang melakukan keharoman karena ketidaktahuannya yang bersumber dari proses ijtihad atau mengikuti seorang Imam yang ia yakini kredibilitasnya, maka ia tidak akan disiksa. Alloh tidak akan menghisab hamba-Nya atas apa yang tidak ia ketahui setelah ia berusaha mencari tahu.

Alloh berfirman:

﴿رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾

“Wahai Robb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah (tidak sengaja).” (QS. Al-Baqoroh: 286)

Dan Alloh telah menjawab doa ini dengan firman-Nya dalam Hadits Qudsi:

«قَدْ فَعَلْت»

“Aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 126)

Namun, pertanggungjawaban akan jatuh kepada orang-orang yang tetap memegang teguh kesalahan setelah kebenaran nampak jelas di hadapannya. Orang yang sengaja memutarbalikkan dalil demi membela pendapat madzhabnya, atau orang yang menutup telinga dari Sunnah karena kesombongan, merekalah yang akan memikul beban dosa tersebut.

Ibnu Taimiyah (728 H) menukil sebuah ucapan yang sangat penting untuk kita renungkan bersama dalam memahami integritas para rowi dan Imam:

وَمِنْهَا: أَنْ يَكُونَ الْمُحَدِّثُ قَدْ نَسِيَ ذَلِكَ الْحَدِيثَ فَلَمْ يَذْكُرْهُ فِيمَا بَعْدُ, أَوْ أَنْكَرَ أَنْ يَكُونَ حَدَّثَ به مُعْتَقِدًا أَنَّ هَذَا عِلَّةٌ تُوجِبُ تَرْكَ الْحَدِيثِ. وَيَرَى غَيْرُهُ أَنَّ هَذَا مِمَّا يَصِحُّ الِاسْتِدْلَالُ بِهِ

“Dan di antara sebabnya: adalah sang penyampai Hadits (Muhaddits) terkadang lupa akan Hadits tersebut sehingga ia tidak menyebutkannya lagi di kemudian hari, atau ia bahkan mengingkari bahwa ia pernah menyampaikannya, dengan keyakinan bahwa hal ini adalah sebuah cacat (illah) yang mengharuskan ditinggalkannya Hadits tersebut. Sementara orang lain memandang bahwa hal ini termasuk perkara yang tetap sah untuk dijadikan pendalilan.” (Rof’ul Malam, hal. 21)

Kutipan di atas menunjukkan betapa telitinya para Ulama terdahulu dalam menjaga amanah ilmu. Jika seorang guru lupa akan Haditsnya sendiri, itu bukan berarti Hadits tersebut otomatis menjadi palsu atau salah, melainkan itu adalah sifat manusiawi yang tidak bisa lepas dari siapapun.

Sikap yang paling selamat bagi seorang Muslim adalah selalu mengembalikan segala perselisihan kepada Alloh dan Rosul-Nya . Jika kita menemukan perbedaan pendapat di antara para Imam, hendaknya kita tidak menjadikannya sebagai sarana untuk saling menjatuhkan atau merasa paling benar. Sebaliknya, hal itu harus memicu kita untuk semakin dalam mempelajari dalil-dalil agama dengan penuh adab dan ketundukan kepada wahyu.

Kita harus berhati-hati jangan sampai kita terjatuh ke dalam jurang yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah (728 H) sebagai bentuk “pembangkangan” (muruq) dari agama karena terlalu berlebihan dalam menyikapi ijtihad para tokoh. Sebaliknya, kita juga jangan sampai menjadi orang yang menghalalkan yang harom dengan dalih “mengikuti pendapat Ulama tertentu” padahal kita tahu pendapat itu lemah.

Ingatlah selalu bahwa Jannah telah disiapkan bagi orang-orang yang bertaqwa, dan di antara ciri ketaqwaan adalah kejujuran dalam mencari kebenaran dan keluasan hati dalam menerima perbedaan yang didasari oleh ijtihad yang jujur.

5.3 Kewajiban Berlapang Dada dalam Masalah Ijtihadiyah

Jika para Imam terdahulu bisa saling menghormati meskipun berbeda pendapat dalam masalah Sholat, Zakat, maupun Haji, mengapa kita yang hidup belakangan justru saling bermusuhan?

Selama perbedaan tersebut berada dalam ruang lingkup ijtihad yang dibenarkan, di mana masing-masing memiliki argumen dari dalil-dalil Syar’i, maka tidak boleh ada pengingkaran yang bersifat keras atau menjatuhkan kehormatan.

Al-Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) pernah ditanya tentang seseorang yang berpendapat bahwa keluar darah dari tubuh (seperti mimisan) tidak membatalkan Wudhu, apakah boleh Sholat di belakangnya? Beliau menjawab dengan penuh keadaban:

“Bagaimana mungkin aku tidak mau Sholat di belakang seseorang yang berpendapat seperti Malik bin Anas (179 H) atau Sa’id bin Al-Musayyab (94 H)?”

Inilah semangat Salaf yang sesungguhnya. Mereka lebih mengedepankan persatuan umat dan penghormatan terhadap sesama Mujtahid daripada memaksakan pendapat pribadi. Mereka menyadari bahwa tujuan akhir dari semua ijtihad adalah menggapai ridho Alloh dengan mengikuti jalan Rosul-Nya semaksimal kemampuan yang ada.

5.4 Bahaya Mencari-cari Keringanan Ulama (Tatabbu’ Al-Rukhos)

Meskipun kita harus menghormati perbedaan, Ibnu Taimiyah (728 H) juga memperingatkan satu penyakit hati yang sering menyerang para penuntut ilmu, yaitu mencari-cari pendapat Ulama yang paling ringan atau paling enak demi menuruti hawa nafsu. Seseorang yang kerjanya hanya mengumpulkan pendapat-pendapat lemah dari setiap madzhab demi menghindari beban Syari’at, maka ia telah kehilangan esensi dari penghambaan kepada Alloh .

Tujuan kita belajar tentang udzur para Imam adalah agar kita tidak lancang mencela mereka, bukan agar kita menjadikannya alasan untuk meremehkan Sunnah. Jika kita telah mengetahui bahwa sebuah Hadits itu shohih dan tidak ada penghalang untuk mengamalkannya, maka kewajiban kita adalah tunduk kepada Hadits tersebut, sekalipun Imam besar yang kita cintai memiliki pendapat yang berbeda. Ketaatan kepada Nabi bersifat mutlak, sedangkan ketaatan kepada Imam bersifat muqoyyad (terikat) dengan kebenaran yang ia bawa.

Penutup

Jalan yang tidak ekstrem kiri dengan mencaci maki para Ulama saat mereka keliru, dan tidak pula ekstrem kanan dengan mendudukkan mereka sejajar dengan Nabi yang tidak pernah salah. Inilah objektif.

Kita mencintai para Imam karena mereka adalah perantara kita dalam memahami agama ini. Kita mendoakan rohmat Alloh bagi mereka atas setiap tetes keringat dan tinta yang mereka curahkan untuk membela Islam. Di saat yang sama, kita tetap menjadikan Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya sebagai barometer tertinggi dalam setiap helaan nafas kehidupan kita.

Semoga Alloh memberikan kita taufiq untuk senantiasa memuliakan para Ulama dan memberikan kita kekuatan untuk terus mengikuti Sunnah Nabi-Nya sampai akhir hayat.[NK]

 

Daftar Pustaka

Buku ini banyak merujuk kepada kitab fenomenal (رفع الملام عن الأئمة الأعلام) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang bisa diunduh di sini kitab aslinya.

Download PDF

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url