[PDF] Hukum Alat Musik - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji
hanya milik Alloh, Robb semesta alam. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya,
dan memohon ampunan-Nya. Kita berlindung kepada Alloh dari keburukan jiwa dan
kejelekan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Alloh,
maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan-Nya,
maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Amma
ba’du:
Kehadiran
buku ini di hadapan pembaca sekalian tidaklah muncul dari ruang hampa. Ia lahir
dari sebuah kegelisahan hati melihat derasnya arus fitnah akhir zaman, di mana
batas antara yang haq (benar) dan yang bathil (salah) kian hari kian samar.
Salah satu fitnah yang paling halus namun mematikan adalah alunan musik dan
nada-nada yang melalaikan. Hari ini, musik telah masuk ke dalam sendi-sendi
kehidupan terkecil umat Islam, bahkan telah merambah masuk ke dalam ruang-ruang
dakwah dengan dalih “seni yang islami”.
Kita
memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan kembali dalil-dalil yang kokoh
di tengah maraknya fatwa-fatwa yang melunak (tasahul).
Intisari
dari seluruh pembahasan dalam buku ini bukanlah sekadar “boleh atau tidak boleh”,
melainkan tentang bagaimana seorang Mu’min menjaga kejernihan hatinya agar
tetap layak menjadi wadah bagi firman-firman Alloh. Sangat sulit membayangkan
sebuah hati yang merindukan Jannah namun di saat yang sama ia merasa tentram
dengan seruling-seruling syaithon.
Melalui buku
ini, kita diajak untuk menelusuri kembali jejak para Shohabat, Tabi’in, dan
para Imam Madzhab dalam memandang alat musik. Bukan dengan kaca mata kebencian,
melainkan dengan semangat ittiba’ (mengikuti) kepada Nabi ﷺ.
Bab 1: Sebuah Catatan Tentang
Amanah Ilmu
1.1
Menjawab Kegelisahan Penuntut Ilmu
Muhammad
Nashiruddin Al-Albani (1420 H) rohimahullah mengisahkan bahwa pada tahun
1373 H, beliau menemukan sebuah konsultasi agama dalam majalah Al-Ikhwanul
Muslimin Mesir edisi 11. Seorang pemuda Muslim yang jujur dan menjaga Syari’at
bertanya tentang kecintaannya pada musik dan nyanyian meskipun ia telah
menghafal Al-Qur’an. Jawaban yang diberikan oleh Muhammad Abu Zahroh (1394 H) rohimahullah
saat itu sangat longgar, yakni membolehkan nyanyian selama tidak membangkitkan
gairah seksual.
Beliau
beralasan bahwa bangsa Arob dahulu biasa bernyanyi dan memukul duff (rebana).
Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H) rohimahullah kemudian menulis
bantahan karena fatwa tersebut dianggap bertentangan dengan Hadits Shohih dan
kesepakatan mayoritas ulama. Beliau menilai bahwa meletakkan syarat musik boleh
selama tidak membangkitkan syahwat adalah batasan yang mustahil diukur secara
pasti, karena setiap orang memiliki kondisi fisik dan usia yang berbeda-beda dalam
merespons alunan nada.
1.2
Antara Getaran Iman dan Getaran Musik
Pemisahan
antara musik yang membangkitkan syahwat dan yang tidak adalah sebatas teori
yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara ilmiah. Muhammad Nashiruddin
Al-Albani (1420 H) rohimahullah merasa heran terhadap para syeikh yang
menyelisihi empat Madzhab dan para Salaf demi membenarkan hobi tersebut. Bahkan
ada yang berbangga mendengarkan penyanyi ternama dan membiarkan murid-muridnya
meniru perbuatan tersebut. Hal ini sangat berbahaya karena Rosululloh ﷺ telah memerintahkan umatnya
untuk menjauhi perkara syubhat (samar) demi menjaga agama.
1.3
Menutup Celah Kerusakan Hati
Syari’at
Islam dibangun di atas prinsip saddudz dzari’ah (menutup celah) untuk
mencegah segala pintu kerusakan. Rosululloh ﷺ bersabda:
«كُتِبَ
عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ: فَالْعَيْنَانِ
زِنَاهُمَا النَّظَرُ. وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ. وَاللِّسَانُ زِنَاهُ
الْكَلَامُ. وَالْيَدَانِ زِنَاهُمَا الْبَطْشُ، - وَفِي رِوَايَةٍ: اللَّمْسُ - وَالرَّجُلُ
زِنَاهَا الْخُطَا. وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ»
“Telah
ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti akan ia temui: dua
mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya adalah mendengarkan, lisan
zinanya adalah berucap, dua tangan zinanya adalah memukul —dalam riwayat lain
menyentuh—, kaki zinanya adalah melangkah, sedang hati berkeinginan dan
berangan-angan, kemudian kemaluan membenarkan atau mendustakan hal itu.” (HR.
Muslim no. 2657 dll)
Muhammad
Nashiruddin Al-Albani (1420 H) rohimahullah menekankan bahwa setiap
pendengaran yang menjerumuskan pada kelalaian hati adalah pintu menuju
kerusakan moral. Oleh karena itu, hukum asal alat musik adalah harom
secara mutlak berdasarkan nash dan kaidah pencegahan keburukan.
Bab 2: Hadits-Hadits Shohih
Tentang Pengharoman Musik
2.1
Analisis Empat Hadits Utama yang Menjadi Poros Hukum
Hadits
pertama yang
menjadi pilar dalam masalah ini diriwayatkan dari Abu ‘Amir atau Abu Malik
Al-Asy’ari rodhiyallahu ‘anhu. Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَيَكُونَنَّ
مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ»
“Pasti akan
ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khomr, dan alat
musik.” (HR. Al-Bukhori no. 5590)
Hadits ini
sangat jelas menunjukkan pengharoman karena digunakannya kata yastahilluun
(mereka menghalalkan), yang berarti perkara-perkara tersebut hukum asalnya
adalah harom. Alat musik dalam Hadits ini disejajarkan dengan zina dan
khomr, yang menunjukkan besarnya dosa bagi para pelakunya. Rosululloh ﷺ juga mengabarkan bahwa kaum
tersebut kelak akan ditimpa bencana berupa tanah longsor serta diubah wajahnya
menjadi kera dan babi hingga hari Qiyamah.
2.2
Menepis Tuduhan Inqitho’
Ibnu Hazm
(456 H) rohimahullah mencoba melemahkan Hadits di atas dengan klaim
bahwa sanadnya munqothi’ (terputus) antara Imam Al-Bukhori (256 H) rohimahullah
dengan Hisyam bin ‘Ammar (245 H) rohimahullah. Namun, para pakar Hadits
seperti Ibnu Sholah (643 H) rohimahullah, Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahullah,
dan Ibnu Hajar Al-‘Asqolani (852 H) rohimahullah telah membuktikan bahwa
klaim tersebut salah besar. Imam Al-Bukhori (256 H) rohimahullah telah
bertemu langsung dengan Hisyam bin ‘Ammar (245 H) rohimahullah dan
mengambil ilmu darinya.
Dalam
tradisi ilmu Hadits, jika Imam Al-Bukhori (256 H) rohimahullah
menggunakan redaksi jazm (tegas) seperti berkata Hisyam (qoola
Hisyaam), maka itu menunjukkan keabsahan riwayat tersebut sampai kepada
gurunya. Selain itu, Hadits ini juga diriwayatkan secara muttashil (bersambung)
melalui jalur-jalur lain yang Shohih, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hibban
(354 H) rohimahullah, Ath-Thobaroni (360 H) rohimahullah, dan
Al-Baihaqi (458 H) rohimahullah dalam kitab-kitab mereka. Dengan
demikian, keraguan Ibnu Hazm (456 H) rohimahullah tertolak secara ilmiah
dan Hadits ini tetap menjadi hujjah yang kokoh dalam pengharoman musik.
2.3
Pelajaran dari Suara yang Terlaknat
Nabi ﷺ memberikan peringatan yang
sangat menyentuh hati mengenai dua jenis suara yang dapat menjauhkan jiwa dari
ketenangan sejati.
[Hadits
Kedua] Dalam riwayat Anas bin Malik (93 H) rodhiyallahu ‘anhu,
Rosululloh ﷺ
bersabda:
«صَوْتَانِ
مَلْعُونانِ فِي الدُّنْيا وَالآخِرَةِ: مِزْمارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ وَرَنَّةٌ عِنْدَ
مُصِيبَةٍ»
“Dua suara
yang terlaknat di dunia dan Akhiroh: seruling saat mendapatkan ni’mat dan
ratapan saat tertimpa musibah.” (HSR. Al-Bazzar no. 795)
Pesan ini
menunjukkan bahwa seorang Muslim sejati harus menjaga keseimbangan jiwa. Saat
bahagia, ia tidak mengekspresikannya dengan alunan seruling syaithon, dan saat
sedih, ia tidak meratap hingga kehilangan kesabaran.
Al-Hafizh
Al-Mundziri (656 H) dan Al-Haitsami (807 H) menegaskan bahwa para rowi Hadits
ini adalah orang-orang yang terpercaya (tsiqoh). Bahkan terdapat penguat
dari jalur Jabir bin Abdillah (78 H) rodhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan
suara tersebut sebagai “suara bodoh dan fajir (pendosa)” karena mengandung
seruling-seruling syaithon. Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahullah
menjelaskan bahwa Hadits ini adalah salah satu dalil terkuat tentang haromnya
nyanyian dan musik.
2.4
Peringatan Robb Tentang Gendang dan Perjudian
Ketegasan
Syari’at dalam menjaga kejernihan akal dan kebersihan hati juga terlihat dari
pelarangan alat musik yang sering kali bersanding dengan khomr dan judi.
[Hadits
Ketiga] Abdullah bin Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan
bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ - أَوْ حَرَّمَ - الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَكُلَّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ»
“Sesungguhnya
Alloh mengharomkan kepadaku —atau mengharomkan— khomr, judi,
kubah (gendang), dan setiap yang memabukkan adalah harom.” (HSR. Abu
Dawud no. 3696)
Ulama besar
seperti Ahmad bin Hanbal (241 H) rohimahullah menjelaskan bahwa al-kubah
adalah gendang. Larangan ini bersifat menyeluruh untuk melindungi masyarakat
dari segala hal yang melalaikan diri dari dzikir kepada Alloh ﷻ.
Peringatan serupa juga datang melalui lisan Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash (63
H) rodhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan tambahan berupa al-ghubairoh
(minuman keras dari jagung) dan al-qinnin (sejenis kecapi atau mandolin)
sebagai hal yang harom.
2.5
Penenggelaman dan Perubahan Rupa
Puncak dari
peringatan ini adalah ancaman fisik dan jiwa yang akan menimpa umat jika alat
musik telah dianggap sebagai gaya hidup yang wajar.
[Hadits
Keempat] ‘Imron bin Hushoin (52 H) rodhiyallahu ‘anhu menukil sabda
Nabi ﷺ:
«فِي
هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ»
“Akan
terjadi pada umatku penenggelaman ke dalam bumi, perubahan rupa, dan pelemparan
batu (dari langit).”
Ketika para
Shohabat bertanya kapan hal itu terjadi, beliau ﷺ menjawab:
«إِذَا
ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ»
“Jika penyanyi
wanita dan alat-alat musik telah merajalela, dan khomr-khomr diminum.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 2212)
Ancaman maskh
(perubahan rupa menjadi kera dan babi) serta khosf (penenggelaman ke
bumi) merupakan konsekuensi berat bagi mereka yang dengan sengaja melanggar
batasan Robb demi kesenangan sesaat. Riwayat dari Robi’ah Al-Jurosyi (70 H) rodhiyallahu
‘anhu juga menguatkan bahwa hal ini dipicu oleh kecintaan yang berlebihan
pada biduanita dan khomr.
Bab 3: Mengkritik Ibnu Hazm (456
H)
3.1
Klasifikasi Kekeliruan Ibnu Hazm (456 H) dalam Menilai Sanad
Dalam dunia
ilmu Hadits, nama Ibnu Hazm (456 H) rohimahullah sangat dihormati, namun
dalam masalah musik, beliau terjatuh dalam kekeliruan yang cukup jauh. Muhammad
Nashiruddin Al-Albani (1420 H) rohimahullah menjelaskan bahwa kritik
Ibnu Hazm (456 H) terhadap Hadits-Hadits pengharoman musik terbagi
menjadi tiga kategori:
Pertama, Hadits yang beliau dho’ifkan
padahal beliau keliru karena riwayat tersebut sebenarnya Shohih.
Kedua, Hadits yang tidak beliau ketahui
jalannya atau hanya mengetahui sebagian jalannya saja. Beliau pernah bersumpah
bahwa seandainya ada satu saja Hadits yang Shohih tentang pengharoman
musik, tentu beliau akan mengambilnya.
Ketiga, Hadits yang beliau dho’ifkan dan
memang tidak memiliki cacat yang nyata di mata ulama lain, namun bagian ini
tidak kita jadikan sandaran utama.
Kekeliruan
terbesar Ibnu Hazm (456 H) adalah saat beliau menyatakan bahwa semua riwayat
dalam bab ini adalah bathil dan maudhu’ (palsu). Pernyataan ini dianggap
sebagai sikap tanattu’ (berlebihan) dan tidak berdasar, karena meskipun
seandainya ada satu jalur yang terputus, tidak serta merta membuat matan (isi)
Hadits tersebut menjadi palsu, apalagi jika memiliki banyak jalur penguat
lainnya.
3.2
Pembelaan Para Al-Hafizh Terhadap Keautentikan Hadits Pengharoman Musik
Klaim Ibnu
Hazm (456 H) bahwa Hadits dalam Shohih Al-Bukhori (256 H) terputus sanadnya
telah dibantah oleh jajaran ulama besar sepanjang sejarah. Para penjaga Sunnah
ini menegaskan bahwa riwayat tersebut Shohih dan bersambung:
Ibnu Sholah
(643 H) rohimahullah menegaskan bahwa Hadits tersebut Shohih dan dikenal
ketersambungannya sesuai syarat Ash-Shohih.
Ibnu Hajar
Al-‘Asqolani (852 H) rohimahullah, melalui kitabnya Taghliqut Ta’liq,
telah mengumpulkan berbagai jalur yang menyambungkan riwayat tersebut, sehingga
keraguan Ibnu Hazm (456 H) tidak lagi memiliki bobot ilmiyyah.
Ibnu Qoyyim
Al-Jauziyyah (751 H) rohimahullah menyatakan bahwa Ibnu Hazm (456 H)
hanya berusaha membela madzhabnya yang keliru dalam membolehkan alat musik,
padahal Imam Al-Bukhori (256 H) sangat jauh dari sifat tadlis (menyembunyikan
cacat sanad).
Ulama-ulama
lain yang turut menshohihkan Hadits ini di antaranya adalah Ibnu Hibban (354
H), Al-Isma’ili (371 H), An-Nawawi (676 H), Ibnu Taimiyah (728 H), dan Ibnu
Katsir (774 H). Maka, tidaklah masuk akal jika seorang Muslim meninggalkan
kesepakatan para ahli Hadits ini hanya demi mengikuti pendapat Ibnu Hazm (456
H) yang tidak memiliki spesialisasi mendalam dalam ilmu riwayat Hadits
dibandingkan mereka.
Bab 4: Mengapa Semua Jenis Alat
Musik Menjadi Harom?
4.1
Makna Generalisasi Al-Ma’azif dalam Tinjauan Bahasa dan Syari’at
Istilah al-ma’azif
yang tercantum dalam Hadits Nabi ﷺ bukan hanya merujuk pada satu jenis alat saja, melainkan
mencakup seluruh jenis alat musik. Secara kebahasaan, para pakar bahasa dan
ulama seperti Adz-Dzahabi (748 H) rohimahullah menjelaskan:
المعازف: اسم لكل آلات الملاهي التي يعزف بها كالمزمار والطنبور
والشبابة والصنوج.
“Al-Ma’azif:
Nama bagi seluruh alat-alat kelalaian yang dimainkan seperti seruling, kecapi,
tambur, dan simbal.” (As-Siyar, 21/158)
Ibnu Qoyyim
(751 H) rohimahullah juga menegaskan bahwa tidak ada perselisihan di
antara ahli bahasa bahwa al-ma’azif adalah nama untuk seluruh alat-alat
musik. Oleh karena itu, ketika Nabi ﷺ menyebutkan bahwa akan ada kaum yang menghalalkannya, hal itu
mencakup segala bentuk alat yang menghasilkan nada musik, baik yang dipetik,
ditiup, maupun dipukul.
4.2
Mengapa Seruling dan Kecapi Berada dalam Satu Hukum
Pengharoman musik dalam Islam bukan tanpa
alasan yang kuat. Seluruh alat musik memiliki keserupaan dalam memberikan
dampak berupa tathrib (getaran jiwa yang menghanyutkan) dan il-ha’
(melalaikan). Abdullah bin Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma secara
tegas menyatakan:
الدف حرام والمعازف حرام والكوبة حرام والمزمار حرام.
“Rebana itu
harom, alat-alat musik itu harom, gendang itu harom, dan
seruling itu harom.” (HSR. Al-Baihaqi no. 21004)
Ketegasan
ini menunjukkan bahwa setiap alat yang berfungsi untuk menciptakan kegembiraan
yang melampaui batas atau melalaikan hati dari mengingat Robb adalah dilarang.
Musik sering kali bersanding dengan khomr dan perzinaan, menciptakan suasana
yang merusak kewibawaan seorang Mu’min dan mengikis rasa malunya.
Bab 5: Fatwa Shohabat dan Imam
Madzhab
5.1
Sikap Para Shohabat
Abdullah
bin Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma:
الدُّفُّ حَرَامٌ وَالمَعَازِفُ حَرَامٌ وَالكُوبَةُ حَرَامٌ
وَالمِزْمَارُ حَرَامٌ
“Duff itu harom,
alat musik itu harom, Al-Kubah (gendang) itu harom, dan seruling
itu harom.” (HR Al-Baihaqi, 10/222)
Abu Bakr
Ash-Shiddiq (13 H) rodhiyallahu ‘anhu:
مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ
“(Musik)
adalah seruling Syaithon.” (HR. Al-Bukhori, no. 3931)
5.2
Sikap Para Tabi’in
Al-Hasan
Al-Bashri (110 H) rohimahullah:
لَيْسَ الدُّفُوفُ مِنْ أَمْرِ المُسْلِمِينَ فِي شَيْءٍ
“Duff
(rebana) itu sama sekali bukan bagian dari urusan kaum Muslimin dalam hal apa
pun.” (Shohih: Kitabul Amr bil Ma’ruf, Al-Khollal, hal. 27)
Amir bin
Syurohil Asy-Sya’bi (103 H) rohimahullah:
إِنَّ الغِنَاءَ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي القَلْبِ كَمَا
يُنْبِتُ المَاءُ الزَّرْعَ وَإِنَّ الذِّكْرَ يُنْبِتُ الإِيمَانَ فِي القَلْبِ كَمَا
يُنْبِتُ المَاءُ الزَّرْعَ
“Sesungguhnya
nyanyian itu menumbuhkan nifaq di dalam hati sebagaimana air menumbuhkan
tanaman, dan sesungguhnya dzikir itu menumbuhkan iman di dalam hati sebagaimana
air menumbuhkan tanaman.” (Hasan: Qodru Sholat, Ibnu Nashr, 2/151)
Al-Qosim
bin Salman (Tabi’in) rohimahullah:
لُعِنَ المُغَنِّي وَالمُغَنَّى لَهُ
“Dilaknat
penyanyi dan orang yang dinyanyikan untuknya.” (Hasan: Qodru Sholat, Ibnu
Nashr, 2/151)
Sa’id bin
Al-Musayyib (94 H) rohimahullah:
إِنِّي لَأُبْغِضُ الغِنَاءَ وَأُحِبُّ الرَّجَزَ
“Aku
benar-benar membenci nyanyian dan aku menyukai Rojaz.” (HSR. Mushonnaf Abdur
Rozzaq, 11/6/19743)
Umar bin
Abdul Aziz (101 H) rohimahullah:
إِظْهَارُكَ المَعَازِفَ وَالمِزْمَارَ بِدْعَةٌ فِي الإِسْلَامِ
“Sikapmu
yang menampakkan alat musik dan seruling adalah perbuatan bid’ah dalam Islam.” (HSR.
An-Nasa’i, 2/178)
Umar bin
Abdul Aziz (101 H) rohimahullah:
حُضُورُ المَعَازِفِ وَاسْتِمَاعُ الأَغَانِي وَاللَّهْجُ
بِهَا يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي القَلْبِ كَمَا يُنْبِتُ العُشْبُ المَاءَ
“Mendatangi
tempat alat musik, mendengarkan nyanyian, dan kegemaran melakukannya akan
menumbuhkan nifaq di dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rumput.” (Shohih:
Dzammul Malahi, Ibnu Abi Dunya, 1/6)
Abdullah
bin Al-Mubarok (181 H) rohimahullah:
«وَهَلْ
أَفْسَدَ الدِّينَ إِلَّا المُلُوكُ وَأَحْبَارُ سُوءٍ وَرُهْبَانُهَا»
“Apakah ada
yang merusak agama kecuali raja-raja, para ulama jahat, dan para pendetanya?” (Ibtholut
Tahlil, Ibnu Taimiyyah, ha. 20)
5.3
Sikap Imam Malik (179 H) dan Ulama Madinah
Sering kali
muncul anggapan keliru bahwa penduduk Madinah membolehkan musik. Hal ini
dibantah keras dengan riwayat dari Ishaq bin ‘Isa Ath-Thobba’ yang bertanya
langsung kepada Imam Malik bin Anas (179 H) rohimahullah mengenai
keringanan mendengarkan nyanyian bagi penduduk Madinah. Beliau ﷺ menjawab dengan sangat tegas:
«إِنَّمَا
يَفْعَلُهُ عِنْدَنَا الفُسَّاقُ»
“Hanyalah
yang melakukan hal itu di tempat kami (Madinah) adalah orang-orang yang sangat
fasiq.” (Shohih: Kitabul Amr bil Ma’ruf, Al-Khollal, hal. 32)
Sikap
serupa juga ditunjukkan oleh ulama Madinah lainnya, seperti Ibrohim bin
Al-Mundzir (236 H) yang merupakan guru Imam Al-Bukhori (256 H), ditanyakan
kepada beliau: “Apakah Anda membolehkan musik?” Jawabnya:
«مَعَاذَ
اللَّهِ مَا يَفْعَلُ هَذَا عِنْدَنَا إِلَّا الفُسَّاقُ»
“Aku
berlindung kepada Alloh, tidak ada yang melakukan ini di tempat kami kecuali
orang-orang yang sangat fasiq.” (Shohih: Kitabul Amr bil Ma’ruf, Al-Khollal,
hal. 32)
5.4
Sikap Imam Abu Hanifah (150 H)
Kesepakatan
para imam Madzhab dalam masalah ini sangatlah kokoh, sebagaimana dijelaskan
oleh Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahullah bahwa empat Madzhab sepakat mengharomkan
alat-alat musik seperti kecapi dan sejenisnya.
Imam Abu
Hanifah (150 H) rohimahullah menganggap mendengarkan musik sebagai
perbuatan dosa dan duduk di majelisnya sebagai kefasikan.
5.5
Sikap Imam Asy-Syafii (204 H)
Imam
Asy-Syafi’i (204 H) rohimahullah menyatakan bahwa nyanyian adalah
hiburan yang makruh dan menyerupai kebathilan. Beliau juga menegaskan bahwa
orang yang sering mendengarkannya, kesaksiannya ditolak karena dianggap sebagai
orang bodoh.
Imam
Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (204 H) rohimahullah:
تَرَكْتُ بِالعِرَاقِ شَيْئًا يُقَالُ لَهُ: التَّغْبِيرُ
أَحْدَثَتْهُ الزَّنَادِقَةُ يَصُدُّونَ النَّاسَ عَنِ القُرْآنِ
“Aku
meninggalkan sesuatu di Irak yang disebut at-taghbir, yang diada-adakan
oleh kaum zindiq untuk memalingkan manusia dari Al-Qur’an.” (Shohih: Hilyatul
Auliya, Abu Nu’aim, 9/146)
5.6
Sikap Ahmad bin Hanbal (241 H)
Imam Ahmad
bin Hanbal (241 H) rohimahullah mengenai at-taghbir:
بِدْعَةٌ
“Itu
adalah perbuatan bid’ah.” (Kitabul Amr bil Ma’ruf, Al-Khollal, 34)
Imam Ahmad
bin Hanbal (241 H) rohimahullah:
وَأَكْرَهُ الطَّبْلَ وَهِيَ الكُوبَةُ وَنَهَى عَنْهُ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ
“Aku
membenci thobl (gendang) yaitu Al-Kubah, dan Rosululloh ﷺ telah melarangnya.” (Shohih:
Kitabul Amr bil Ma’ruf, Al-Khollal, hal. 26)
5.7
Sepakat Tidak Ganti Rugi
Para ulama
sepakat bahwa jika seseorang merusak alat musik milik orang lain, ia tidak
wajib memberikan ganti rugi karena alat tersebut pada dasarnya tidak memiliki
nilai kehormatan dalam Syari’at Islam. Inilah jalan yang ditempuh oleh para
Salaf dan pengikut Madzhab yang lurus dalam menjaga kemurnian ibadah hanya
kepada Alloh ﷻ.
Syuraih bin
Al-Harits Al-Qodhi (78 H) rohimahullah. Abu Hashin berkata:
أَنَّ رَجُلًا كَسَرَ طُنْبُورَ رَجُلٍ فَخَاصَمَهُ شُرَيْحٌ
فَلَمْ يُضَمِّنْهُ شَيْئًا
“Seorang
lelaki mematahkan mandolin milik orang lain, lalu orang itu mengadukannya
kepada Syuraih (78 H), namun Syuraih tidak mewajibkan ganti rugi apa pun.” (HSR.
Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 7/312/3275)
Bab 6: Meluruskan Pemahaman Dalil
yang Disalahgunakan
6.1
Analisis Hadits Dua Gadis Kecil di Hari ‘Ied
Sering kali
mereka yang membolehkan musik bersandar pada sebuah hadits yang menceritakan
tentang dua gadis kecil di rumah Aisyah (58 H) rodhiyallahu ‘anha.
Hadits ini dikisahkan dalam Shohih Al-Bukhori (256 H) dan Muslim (261 H).
Aisyah (58 H) rodhiyallahu ‘anha berkata:
...دَخَلَ
عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ [مِنْ جَوَارِ الْأَنْصَارِ] وَفِي
رِوَايَةٍ: قَيْنَتَانِ [فِي أَيَّامِ مِنى تُدَفِّفَانِ وَتَضْرِبَانِ] تُغَنِّيَانِ
بِغِنَاءٍ وَفِي رِوَايَةٍ: بِمَا تَقَاوَلَتْ وَفِي أُخْرَى: تَقَاذَفَتِ الْأَنْصَارُ
يَوْمَ بُعَاثَ [وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ] فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوْلَ
وَجْهَهُ وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ [وَالنَّبِيُّ ﷺ مُتَغَشٍّ بِثَوْبِهِ] فَانْتَهَرَنِي
وَفِي رِوَايَةٍ: فَانْتَهَرَهُمَا وَقَالَ: مِزْمَارَةُ وَفِي رِوَايَةٍ: مِزْمَارُ
الشَّيْطَانِ عِنْدَ وَفِي رِوَايَةٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ [مَرَّتَيْنِ؟] فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَفِي رِوَايَةٍ:
فَكَشَفَ النَّبِيُّ ﷺ عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ: «دَعْهُمَا [يَا أَبَا بَكْرٍ [فَ] إِنَّ
لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا]» فَلَمَّا غَفَلَ غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا
“...Rosululloh
ﷺ masuk menemuiku sedangkan di
sisiku ada 2 orang gadis kecil [dari gadis-gadis Anshor] —dalam sebuah riwayat:
2 orang penyanyi wanita [pada hari-hari Mina mereka berdua memukul Duff]
keduanya menyanyi dengan nyanyian —dalam sebuah riwayat: dengan apa yang saling
diucapkan, —dalam riwayat lain: yang saling dilemparkan oleh kaum Anshor pada
hari Bu’ats [dan keduanya bukanlah penyanyi profesional] lalu beliau ﷺ berbaring di tempat tidur dan
memalingkan wajahnya. Kemudian Abu Bakr (13 H) masuk [sedangkan Nabi ﷺ menutupi dirinya dengan kain]
lalu Abu Bakr (13 H) menghardikku, —dalam riwayat lain: menghardik keduanya dan
berkata: ‘Seruling Syaithon!’ —dalam riwayat lain: ‘Apakah seruling-seruling
Syaithon ada di rumah Rosululloh ﷺ?’ [beliau mengatakannya 2 kali]. Maka Rosululloh ﷺ menoleh kepadanya, —dalam
riwayat lain: Nabi ﷺ
menyingkap kain dari wajahnya seraya bersabda: ‘Biarkanlah mereka berdua’
[wahai Abu Bakr] [karena] sesungguhnya setiap kaum itu memiliki hari raya dan
ini adalah hari raya kita.’ Ketika beliau ﷺ lengah, aku memberi isyarat kepada keduanya lalu mereka berdua
keluar.”
Terdapat
poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam memahami hadits ini agar tidak
salah arah.
Pertama, Abu Bakr (13 H) rodhiyallahu ‘anhu
menghardik perbuatan tersebut karena beliau telah memiliki pemahaman dasar
bahwa musik adalah seruling syaithon. Rosululloh ﷺ tidak mengingkari penamaan
musik sebagai seruling syaithon, namun beliau ﷺ memberikan keringanan karena saat itu adalah hari raya.
Kedua, yang melakukan hal tersebut adalah
gadis-gadis kecil yang belum baligh, bukan wanita dewasa apalagi laki-laki.
Ketiga, alat yang digunakan hanyalah Duff
(rebana), bukan alat musik modern atau alat musik lainnya.
Keempat, nyanyian yang dibawakan adalah
tentang kepahlawanan dan perang, bukan nyanyian yang membangkitkan syahwat atau
berisi kata-kata kotor.
Oleh karena
itu, Ibnu Qoyyim (751 H) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membiarkan mereka karena
mereka adalah anak kecil yang belum terbebani hukum syari’at (mukallaf) dan
saat itu adalah hari raya.
6.2
Memahami Sikap Ibnu Umar (73 H) Saat Mendengar Seruling Gembala
Syubhat
lain yang sering diangkat adalah kisah Ibnu Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhuma
saat mendengar suara seruling. Nafi’ (117 H) menceritakan:
«أَنَّ
ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ
وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ: يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ؟ فَأَقُولُ:
نَعَمْ فَيَمْضِي حَتَّى قُلْتُ: لَا فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى
الطَّرِيقِ وَقَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَسَمِعَ زَمَّارَةَ رَاعٍ فَصَنَعَ
مِثْلَ هَذَا»
“Bahwa Ibnu
Umar (73 H) mendengar suara seruling gembala, lalu beliau meletakkan kedua
jarinya di telinganya dan menjauhkan tunggangannya dari jalan tersebut sambil
berkata: ‘Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar?’ Aku menjawab: ‘Ya’. Beliau
terus berjalan sampai aku berkata: ‘Tidak’. Lalu beliau melepaskan tangannya
dan mengembalikan tunggangannya ke jalan semula seraya berkata: ‘Aku melihat
Rosululloh ﷺ
mendengar seruling gembala lalu melakukan seperti ini’.”
Sebagian
orang beranggapan bahwa jika musik harom, tentu Nabi ﷺ akan memerintahkan Ibnu Umar
(73 H) untuk menutup telinganya juga atau memerintahkan gembala itu berhenti.
Namun, Ibnu
Taimiyah (728 H) menjelaskan bahwa ada perbedaan antara mendengar secara tidak
sengaja (sima’) dan mendengarkan dengan sengaja (istima’). Hukum
dan larangan berlaku bagi mereka yang sengaja mendengarkan. Nabi ﷺ menyumbat telinga beliau ﷺ sendiri sebagai bentuk
kesempurnaan takwa dan penjagaan diri, sementara beliau tidak memerintahkan
Ibnu Umar (73 H) karena saat itu Ibnu Umar (73 H) masih kecil atau karena suara
itu terdengar tanpa sengaja. Lagipula, seruling gembala adalah alat musik yang
sangat sederhana, sehingga Ibnu Jauzi (597 H) mengatakan bahwa jika terhadap
suara yang sederhana saja Nabi ﷺ sampai menyumbat telinga, maka bagaimana dengan musik zaman
sekarang yang jauh lebih kompleks dan melalaikan.
6.3
Menjawab Argumen Niat Baik dalam Mendengarkan Hal yang Harom
Muncul pula
alasan bahwa musik diperbolehkan jika tujuannya baik, seperti untuk membuat
hati lembut atau mengingat keindahan Jannah. Al-Albani (1420 H) menceritakan
pengalamannya berdiskusi dengan seorang pemuda yang sengaja mendengarkan
penyanyi wanita dengan alasan niat baik. Pemuda itu mengaku sedang berdzikir
sambil mendengarkan musik agar bisa membayangkan indahnya suara bidadari.
Hal ini
dibantah secara tegas bahwa niat baik tidak pernah bisa mengubah hukum yang harom
menjadi halal. Jika alasan ini diterima, maka seseorang bisa saja meminum khomr
dengan niat ingin membayangkan khomr di Jannah, atau melakukan zina dengan
alasan niat tertentu. Syariat Islam tidak dibangun di atas perasaan atau
khayalan, melainkan di atas perintah dan larangan Robb yang jelas. Menjadikan
hal yang harom sebagai sarana ibadah adalah bentuk kesesatan yang nyata.
Bab 7: Kapan Bernyanyi
Diperolehkan Tanpa Alat?
7.1
Syarat dan Adab Lantunan Syair yang Diperbolehkan
Bernyanyi
tanpa alat musik pada dasarnya tidak bisa dihukum harom secara mutlak
jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Syair adalah perkataan, yang baiknya
adalah baik dan yang buruknya adalah buruk. Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
مِنَ الشِّعْرِ حِكْمَةً»
“Sesungguhnya
sebagian dari syair itu mengandung hikmah.”
Lantunan
syair diperbolehkan jika isinya mengandung pengingat akan Akhiroh, kerinduan
pada keluarga, motivasi dalam perjalanan, atau hiburan saat bekerja keras.
Namun, jika lantunan itu disertai dengan gerakan tubuh yang tidak pantas,
menirukan gaya hidup fasik, atau menyebabkan seseorang lalai dari kewajiban
sholat, maka hal itu dilarang.
Aisyah (58
H) pernah mengusir seorang laki-laki yang bernyanyi sambil menggerakkan
kepalanya karena terpesona dengan suaranya sendiri, dan beliau menyebutnya
sebagai Syaithon.
7.2
Belajar dari Tradisi Huda’ (Nyanyian Penggiring Unta) para Shohabat
Dalam
sejarah Islam, dikenal istilah Huda’, yaitu nyanyian untuk menyemangati unta
dalam perjalanan jauh agar tidak merasa lelah. Nabi ﷺ memiliki seorang penunggang
unta yang pandai melantunkan syair bernama Anjasyah. Ketika unta-unta itu
melaju kencang karena mendengar suara merdu Anjasyah, Nabi ﷺ bersabda:
«يَا
أَنْجَشَةُ رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالْقَوَارِيرِ»
“Wahai
Anjasyah, pelan-pelanlah kamu saat menggiring botol-botol kaca (maksudnya para
wanita).”
Demikian
pula kisah Ammar bin Al-Akwa’ yang melantunkan syair saat perjalanan menuju
Khoibar. Nabi ﷺ
mendengar dan mendoakan rohmat untuknya.
Para
Shohabat seperti Abdullah bin Rowahah (8 H) juga sering melantunkan syair saat
menggali parit dalam perang Khondaq untuk membangkitkan semangat.
Semua ini
menunjukkan bahwa lantunan suara manusia yang alami tanpa iringan alat musik
diperbolehkan selama tujuannya benar dan tidak melampaui batas.
7.3
Perbedaan Antara Lantunan Alami dan Nyanyian yang Diprofesionalkan
Perlu
dibedakan antara orang yang sesekali bersenandung karena dorongan situasi
tertentu dengan orang yang menjadikan nyanyian sebagai profesi (murtaziq).
Imam Asy-Syafi’i (204 H) dan para ulama madzhab lainnya sepakat bahwa profesi
penyanyi adalah hal yang tercela dan kesaksian mereka tidak diterima di
pengadilan.
Nyanyian
yang diperbolehkan adalah yang bersifat fitroh, tanpa teknik-teknik yang
sengaja dibuat untuk menggoda telinga atau meniru-niru gaya orang kafir.
Imam
Asy-Syathibi (790 H) menjelaskan bahwa orang Arob dahulu tidak mengenal
teknik-teknik musik yang rumit. Mereka hanya meninggikan suara secara wajar.
Jika nyanyian tersebut sudah menggunakan teknik meliuk-liukkan suara yang
berlebihan dan sengaja disusun untuk membangkitkan hawa nafsu, maka ia sudah
keluar dari jalur yang diperbolehkan dalam Islam.
Bab 8: Hikmah Larangan Musik
8.1
Mengapa Al-Qur’an dan Musik Tidak Bersatu dalam Satu Dada?
Abdullah
bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu memberikan penjelasan mendalam
tentang dampak nyanyian bagi batin seorang Muslim. Beliau berkata:
الغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي القَلْبِ
“Nyanyian
itu menumbuhkan nifaq di dalam hati.” (HSR. Al-Baihaqi, 10/223)
Ibnu Qoyyim
(751 H) rohimahullah menjelaskan bahwa Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan
pernah bersatu di dalam satu hati karena keduanya saling berlawanan. Al-Qur’an
melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan kesucian jiwa, sementara
nyanyian justru membangkitkan syahwat dan menghiasi keburukan.
Alunan
musik bertindak sebagai agen pencuri kewibawaan dan perusak akal, yang secara
perlahan membuat seseorang merasa berat mendengarkan firman Alloh ﷻ
namun merasa ringan saat menikmati hiburan. Orang yang terbiasa dengan musik
akan merasakan beban dalam dada mereka saat dibacakan Al-Qur’an, karena musik
adalah spionase hati dan pencuri muru’ah.
8.2
Tafsir Lahwal Hadits
Para pakar
tafsir dari kalangan Shohabat telah sepakat bahwa istilah lahwal hadits
dalam firman Alloh ﷻ
merujuk pada nyanyian. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ
عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ﴾
“Dan di
antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadits (perkataan
yang tidak berguna) untuk menyesatkan manusia dari jalan Alloh tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Alloh itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)
Lahwal
hadits mencakup
setiap perkataan yang melalaikan dari ketaatan kepada Alloh ﷻ,
baik berupa nyanyian maupun pembicaraan bathil.
Abdullah
bin Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma menegaskan bahwa ayat ini turun
berkaitan dengan nyanyian dan hal-hal yang serupa.
Abdullah
bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu bahkan bersumpah 3 kali demi Alloh ﷻ
bahwa yang dimaksud adalah nyanyian.
هُوَ الغِنَاءُ وَالَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ
“Demi
Alloh yang tidak ada ilah yang berhak disembah selain Dia, yang dimaksud adalah
nyanyian.” (Dzammul Malahi, Ibnu Abi Dunya, 4/2)
Mujahid bin
Jabr (104 H) rohimahullah:
اللَّهْوُ: الطَّبْلُ
“Lahuwa
(hal yang melalaikan) itu adalah thobl atau gendang.” (Shohih: Tafsir Ibnu
Jarir, 21/41)
Mujahid
(104 H) dan Ikrimah (105 H) mengenai lahwal hadits:
هُوَ الغِنَاءُ
“Maknanya
adalah nyanyian.” (Shohih: Dzammul Malahi, Ibnu Abi Dunya, 1/4)
8.3
Dampak Psikologis dan Sosial Musik Bagi Masyarakat Muslim
Kecintaan
terhadap alunan musik membawa seseorang pada kondisi lalai yang kronis terhadap
ketaatan. Ibnu Qoyyim (751 H) rohimahullah mengamati bahwa orang yang
terfokus pada musik akan merasakan beratnya Al-Qur’an dalam dada mereka, seolah-olah
ada sumbatan di telinga saat mendengarkan ayat-ayat Robb.
Secara
sosial, musik dapat memicu munculnya karakter yang tidak stabil, mudah
emosional, dan kehilangan rasa malu yang merupakan bagian dari iman. Masyarakat
yang dipenuhi dengan hiburan musik cenderung lebih mengutamakan perasaan sesaat
dibandingkan prinsip-prinsip Syari’at yang kokoh. Setiap Mu’min harus
mewaspadai upaya syaithon yang menyusup melalui nada-nada indah guna
memalingkan manusia dari tujuan penciptaan mereka.
Bab 9: Musik Sufi dan Dilema
Nasheed Islami
9.1
Kritik Terhadap Tradisi At-Taghbir dan Musik yang Dianggap Ibadah
Munculnya
kelompok yang menjadikan musik sebagai sarana pendekatan diri kepada Alloh ﷻ
merupakan sebuah penyimpangan besar dalam agama.
Imam
Asy-Syafi’i (204 H) rohimahullah telah memperingatkan bahaya ini sejak
dini dengan berkata:
تَرَكْتُ بِالعِرَاقِ شَيْئًا يُقَالُ لَهُ: التَّغْبِيرُ
أَحْدَثَتْهُ الزَّنَادِقَةُ يَصُدُّونَ النَّاسَ عَنِ القُرْآنِ
“Aku
meninggalkan sesuatu di Irak yang disebut at-taghbir, yang diada-adakan
oleh kaum zindiq untuk memalingkan manusia dari Al-Qur’an.” (Shohih:
Hilyatul Auliya, Abu Nu’aim, 9/146)
At-taghbir adalah lantunan syair zuhud yang
diiringi dengan pukulan tongkat pada kulit atau bantal untuk mengatur irama.
Jika praktik sederhana ini saja disebut bid’ah oleh para imam, maka musik sufi
yang menggunakan alat musik lengkap jauh lebih layak untuk diingkari karena
tidak pernah ada dalam Syari’at yang dibawa Rosululloh ﷺ.
9.2
Bahaya Tasyabbuh (Menyerupai) Ahli Maksiat dalam Berdakwah
Banyak
pihak mencoba menggunakan istilah nasheed islami sebagai alternatif
hiburan, namun sering kali jatuh ke dalam perangkap tasyabbuh
(menyerupai) orang kafir atau para pendosa. Penggunaan nada-nada yang diadopsi
dari lagu-lagu populer merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dakwah.
Rosululloh ﷺ
telah memperingatkan umatnya untuk tidak mengikuti gaya hidup kaum yang
menjadikan agama mereka sebagai mainan. Syarat sebuah lantunan syair dapat
diterima adalah jika ia bebas dari iringan alat musik dan tidak melalaikan
pendengarnya dari Al-Qur’an. Sering kali nasheed justru menjadi pengalih dari
mendalami ilmu agama dan menghafal ayat-ayat Robb.
9.3
Kembali Kepada Kemurnian Ittiba’ kepada Rosul ﷺ
Kesempurnaan
iman hanya dapat dicapai dengan mengikuti tuntunan Rosululloh ﷺ secara utuh tanpa
menambah-nambah dalam masalah ibadah. Beliau ﷺ bersabda:
«والذي
نفسي بيده ما تركت شيئا يقربكم من الجنة ويباعدكم عن النار إلا أمرتكم به وما تركت
شيئا يقربكم من النار ويباعدكم عن الجنة إلا نهيتكم عنه»
“Demi Dzat
yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada sesuatu pun yang mendekatkan kalian
ke Jannah dan menjauhkan kalian dari Naar melainkan aku telah memerintahkannya.
Dan tidak ada sesuatu pun yang mendekatkan kalian ke Naar dan menjauhkan kalian
dari Jannah melainkan aku telah melarangnya” (HR. Asy-Syafi’i dan Al-Baihaqi
dishohihkan dalam Ash-Shohihah no. 1803)
Upaya
meninggalkan musik adalah bukti ketaatan kepada Alloh ﷻ dan Rosul-Nya ﷺ guna mendapatkan ketenangan
hati yang hakiki melalui Al-Qur’an.
Glosarium
Agar pesan
suci ini dapat dipahami dengan utuh oleh setiap Muslim, kita perlu menyelami
makna kata-kata asing yang digunakan dalam Hadits-Hadits di atas:
Al-Ma’azif: Segala jenis alat musik atau alat
yang digunakan untuk hiburan yang melalaikan, seperti kecapi, rebana, dan
seruling. Ibnu Qoyyim (751 H) rohimahullah menyatakan tidak ada
perselisihan di antara ahli bahasa bahwa istilah ini mencakup semua alat musik.
Al-Kubah: Istilah yang merujuk pada gendang
atau thobl. Imam Ahmad (241 H) rohimahullah membenci hal ini
karena adanya larangan tegas dari Nabi ﷺ.
Al-Qinnin: Sejenis mandolin atau kecapi
panjang dari Ethiopia yang memiliki kotak resonansi setengah oval dengan dua
atau tiga dawai.
Al-Barobith: Jamak dari barbath, yaitu
alat musik petik yang mirip dengan kecapi.
Al-Ghubairoh: Minuman memabukkan yang terbuat
dari sari jagung.
Al-Qiyan: Jamak dari qinah, yaitu
budak wanita yang berprofesi sebagai penyanyi.
Autar: Jamak dari watar, yaitu
senar atau dawai yang diikatkan pada alat musik seperti kecapi dan biola.
Arikah: Segala sesuatu yang dijadikan
sandaran atau tempat duduk empuk seperti sofa atau ranjang yang dihiasi.
Maskh (Perubahan Rupa): Siksa berupa
diubahnya bentuk manusia menjadi makhluk lain seperti kera atau babi.
Khosf (Penenggelaman): Musibah berupa
terbelahnya bumi yang menelan orang-orang di atasnya.
Qodzhf (Hujan Batu): Siksa berupa
lemparan batu yang jatuh dari arah langit.
Penyebutan
istilah-istilah ini bertujuan agar setiap Muslim tidak terjebak dalam penamaan
yang menipu, karena hakikat dari alat-alat tersebut adalah pengalih perhatian
dari ketaatan kepada Alloh ﷻ.
Daftar Pustaka
Buku ini
menggunakan rujukan utama Tahrim Alati Thorb karya Al-Muhaddits
Al-Albani (1420 H). Semua dalil yang kami nukil berasal dari kitab tersebut.
Kami hanya menata ulang dan meringkasnya dalam wajah baru agar lebih mudah
dibaca dan dipahami.
