Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Hukum Alat Musik - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Segala puji hanya milik Alloh, Robb semesta alam. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Kita berlindung kepada Alloh dari keburukan jiwa dan kejelekan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Amma ba’du:

Kehadiran buku ini di hadapan pembaca sekalian tidaklah muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari sebuah kegelisahan hati melihat derasnya arus fitnah akhir zaman, di mana batas antara yang haq (benar) dan yang bathil (salah) kian hari kian samar. Salah satu fitnah yang paling halus namun mematikan adalah alunan musik dan nada-nada yang melalaikan. Hari ini, musik telah masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan terkecil umat Islam, bahkan telah merambah masuk ke dalam ruang-ruang dakwah dengan dalih “seni yang islami”.

Kita memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan kembali dalil-dalil yang kokoh di tengah maraknya fatwa-fatwa yang melunak (tasahul).

Intisari dari seluruh pembahasan dalam buku ini bukanlah sekadar “boleh atau tidak boleh”, melainkan tentang bagaimana seorang Mu’min menjaga kejernihan hatinya agar tetap layak menjadi wadah bagi firman-firman Alloh. Sangat sulit membayangkan sebuah hati yang merindukan Jannah namun di saat yang sama ia merasa tentram dengan seruling-seruling syaithon.

Melalui buku ini, kita diajak untuk menelusuri kembali jejak para Shohabat, Tabi’in, dan para Imam Madzhab dalam memandang alat musik. Bukan dengan kaca mata kebencian, melainkan dengan semangat ittiba’ (mengikuti) kepada Nabi .

 

Bab 1: Sebuah Catatan Tentang Amanah Ilmu

1.1 Menjawab Kegelisahan Penuntut Ilmu

Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H) rohimahullah mengisahkan bahwa pada tahun 1373 H, beliau menemukan sebuah konsultasi agama dalam majalah Al-Ikhwanul Muslimin Mesir edisi 11. Seorang pemuda Muslim yang jujur dan menjaga Syari’at bertanya tentang kecintaannya pada musik dan nyanyian meskipun ia telah menghafal Al-Qur’an. Jawaban yang diberikan oleh Muhammad Abu Zahroh (1394 H) rohimahullah saat itu sangat longgar, yakni membolehkan nyanyian selama tidak membangkitkan gairah seksual.

Beliau beralasan bahwa bangsa Arob dahulu biasa bernyanyi dan memukul duff (rebana). Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H) rohimahullah kemudian menulis bantahan karena fatwa tersebut dianggap bertentangan dengan Hadits Shohih dan kesepakatan mayoritas ulama. Beliau menilai bahwa meletakkan syarat musik boleh selama tidak membangkitkan syahwat adalah batasan yang mustahil diukur secara pasti, karena setiap orang memiliki kondisi fisik dan usia yang berbeda-beda dalam merespons alunan nada.

1.2 Antara Getaran Iman dan Getaran Musik

Pemisahan antara musik yang membangkitkan syahwat dan yang tidak adalah sebatas teori yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara ilmiah. Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H) rohimahullah merasa heran terhadap para syeikh yang menyelisihi empat Madzhab dan para Salaf demi membenarkan hobi tersebut. Bahkan ada yang berbangga mendengarkan penyanyi ternama dan membiarkan murid-muridnya meniru perbuatan tersebut. Hal ini sangat berbahaya karena Rosululloh telah memerintahkan umatnya untuk menjauhi perkara syubhat (samar) demi menjaga agama.

1.3 Menutup Celah Kerusakan Hati

Syari’at Islam dibangun di atas prinsip saddudz dzari’ah (menutup celah) untuk mencegah segala pintu kerusakan. Rosululloh bersabda:

«كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ: فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ. وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ. وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ. وَالْيَدَانِ زِنَاهُمَا الْبَطْشُ، - وَفِي رِوَايَةٍ: اللَّمْسُ - وَالرَّجُلُ زِنَاهَا الْخُطَا. وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ»

“Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti akan ia temui: dua mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya adalah mendengarkan, lisan zinanya adalah berucap, dua tangan zinanya adalah memukul —dalam riwayat lain menyentuh—, kaki zinanya adalah melangkah, sedang hati berkeinginan dan berangan-angan, kemudian kemaluan membenarkan atau mendustakan hal itu.” (HR. Muslim no. 2657 dll)

Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H) rohimahullah menekankan bahwa setiap pendengaran yang menjerumuskan pada kelalaian hati adalah pintu menuju kerusakan moral. Oleh karena itu, hukum asal alat musik adalah harom secara mutlak berdasarkan nash dan kaidah pencegahan keburukan.

 

Bab 2: Hadits-Hadits Shohih Tentang Pengharoman Musik

2.1 Analisis Empat Hadits Utama yang Menjadi Poros Hukum

Hadits pertama yang menjadi pilar dalam masalah ini diriwayatkan dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari rodhiyallahu ‘anhu. Rosululloh bersabda:

«لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ»

“Pasti akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khomr, dan alat musik.” (HR. Al-Bukhori no. 5590)

Hadits ini sangat jelas menunjukkan pengharoman karena digunakannya kata yastahilluun (mereka menghalalkan), yang berarti perkara-perkara tersebut hukum asalnya adalah harom. Alat musik dalam Hadits ini disejajarkan dengan zina dan khomr, yang menunjukkan besarnya dosa bagi para pelakunya. Rosululloh juga mengabarkan bahwa kaum tersebut kelak akan ditimpa bencana berupa tanah longsor serta diubah wajahnya menjadi kera dan babi hingga hari Qiyamah.

2.2 Menepis Tuduhan Inqitho’

Ibnu Hazm (456 H) rohimahullah mencoba melemahkan Hadits di atas dengan klaim bahwa sanadnya munqothi’ (terputus) antara Imam Al-Bukhori (256 H) rohimahullah dengan Hisyam bin ‘Ammar (245 H) rohimahullah. Namun, para pakar Hadits seperti Ibnu Sholah (643 H) rohimahullah, Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahullah, dan Ibnu Hajar Al-‘Asqolani (852 H) rohimahullah telah membuktikan bahwa klaim tersebut salah besar. Imam Al-Bukhori (256 H) rohimahullah telah bertemu langsung dengan Hisyam bin ‘Ammar (245 H) rohimahullah dan mengambil ilmu darinya.

Dalam tradisi ilmu Hadits, jika Imam Al-Bukhori (256 H) rohimahullah menggunakan redaksi jazm (tegas) seperti berkata Hisyam (qoola Hisyaam), maka itu menunjukkan keabsahan riwayat tersebut sampai kepada gurunya. Selain itu, Hadits ini juga diriwayatkan secara muttashil (bersambung) melalui jalur-jalur lain yang Shohih, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hibban (354 H) rohimahullah, Ath-Thobaroni (360 H) rohimahullah, dan Al-Baihaqi (458 H) rohimahullah dalam kitab-kitab mereka. Dengan demikian, keraguan Ibnu Hazm (456 H) rohimahullah tertolak secara ilmiah dan Hadits ini tetap menjadi hujjah yang kokoh dalam pengharoman musik.

2.3 Pelajaran dari Suara yang Terlaknat

Nabi memberikan peringatan yang sangat menyentuh hati mengenai dua jenis suara yang dapat menjauhkan jiwa dari ketenangan sejati.

[Hadits Kedua] Dalam riwayat Anas bin Malik (93 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh bersabda:

«صَوْتَانِ مَلْعُونانِ فِي الدُّنْيا وَالآخِرَةِ: مِزْمارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ وَرَنَّةٌ عِنْدَ مُصِيبَةٍ»

“Dua suara yang terlaknat di dunia dan Akhiroh: seruling saat mendapatkan ni’mat dan ratapan saat tertimpa musibah.” (HSR. Al-Bazzar no. 795)

Pesan ini menunjukkan bahwa seorang Muslim sejati harus menjaga keseimbangan jiwa. Saat bahagia, ia tidak mengekspresikannya dengan alunan seruling syaithon, dan saat sedih, ia tidak meratap hingga kehilangan kesabaran.

Al-Hafizh Al-Mundziri (656 H) dan Al-Haitsami (807 H) menegaskan bahwa para rowi Hadits ini adalah orang-orang yang terpercaya (tsiqoh). Bahkan terdapat penguat dari jalur Jabir bin Abdillah (78 H) rodhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan suara tersebut sebagai “suara bodoh dan fajir (pendosa)” karena mengandung seruling-seruling syaithon. Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahullah menjelaskan bahwa Hadits ini adalah salah satu dalil terkuat tentang haromnya nyanyian dan musik.

2.4 Peringatan Robb Tentang Gendang dan Perjudian

Ketegasan Syari’at dalam menjaga kejernihan akal dan kebersihan hati juga terlihat dari pelarangan alat musik yang sering kali bersanding dengan khomr dan judi.

[Hadits Ketiga] Abdullah bin Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rosululloh bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ - أَوْ حَرَّمَ - الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَكُلَّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»

“Sesungguhnya Alloh mengharomkan kepadaku —atau mengharomkan— khomr, judi, kubah (gendang), dan setiap yang memabukkan adalah harom.” (HSR. Abu Dawud no. 3696)

Ulama besar seperti Ahmad bin Hanbal (241 H) rohimahullah menjelaskan bahwa al-kubah adalah gendang. Larangan ini bersifat menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari segala hal yang melalaikan diri dari dzikir kepada Alloh . Peringatan serupa juga datang melalui lisan Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash (63 H) rodhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan tambahan berupa al-ghubairoh (minuman keras dari jagung) dan al-qinnin (sejenis kecapi atau mandolin) sebagai hal yang harom.

2.5 Penenggelaman dan Perubahan Rupa

Puncak dari peringatan ini adalah ancaman fisik dan jiwa yang akan menimpa umat jika alat musik telah dianggap sebagai gaya hidup yang wajar.

[Hadits Keempat] ‘Imron bin Hushoin (52 H) rodhiyallahu ‘anhu menukil sabda Nabi :

«فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ»

“Akan terjadi pada umatku penenggelaman ke dalam bumi, perubahan rupa, dan pelemparan batu (dari langit).”

Ketika para Shohabat bertanya kapan hal itu terjadi, beliau menjawab:

«إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ»

“Jika penyanyi wanita dan alat-alat musik telah merajalela, dan khomr-khomr diminum.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2212)

Ancaman maskh (perubahan rupa menjadi kera dan babi) serta khosf (penenggelaman ke bumi) merupakan konsekuensi berat bagi mereka yang dengan sengaja melanggar batasan Robb demi kesenangan sesaat. Riwayat dari Robi’ah Al-Jurosyi (70 H) rodhiyallahu ‘anhu juga menguatkan bahwa hal ini dipicu oleh kecintaan yang berlebihan pada biduanita dan khomr.

 

Bab 3: Mengkritik Ibnu Hazm (456 H)

3.1 Klasifikasi Kekeliruan Ibnu Hazm (456 H) dalam Menilai Sanad

Dalam dunia ilmu Hadits, nama Ibnu Hazm (456 H) rohimahullah sangat dihormati, namun dalam masalah musik, beliau terjatuh dalam kekeliruan yang cukup jauh. Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H) rohimahullah menjelaskan bahwa kritik Ibnu Hazm (456 H) terhadap Hadits-Hadits pengharoman musik terbagi menjadi tiga kategori:

Pertama, Hadits yang beliau dho’ifkan padahal beliau keliru karena riwayat tersebut sebenarnya Shohih.

Kedua, Hadits yang tidak beliau ketahui jalannya atau hanya mengetahui sebagian jalannya saja. Beliau pernah bersumpah bahwa seandainya ada satu saja Hadits yang Shohih tentang pengharoman musik, tentu beliau akan mengambilnya.

Ketiga, Hadits yang beliau dho’ifkan dan memang tidak memiliki cacat yang nyata di mata ulama lain, namun bagian ini tidak kita jadikan sandaran utama.

Kekeliruan terbesar Ibnu Hazm (456 H) adalah saat beliau menyatakan bahwa semua riwayat dalam bab ini adalah bathil dan maudhu’ (palsu). Pernyataan ini dianggap sebagai sikap tanattu’ (berlebihan) dan tidak berdasar, karena meskipun seandainya ada satu jalur yang terputus, tidak serta merta membuat matan (isi) Hadits tersebut menjadi palsu, apalagi jika memiliki banyak jalur penguat lainnya.

3.2 Pembelaan Para Al-Hafizh Terhadap Keautentikan Hadits Pengharoman Musik

Klaim Ibnu Hazm (456 H) bahwa Hadits dalam Shohih Al-Bukhori (256 H) terputus sanadnya telah dibantah oleh jajaran ulama besar sepanjang sejarah. Para penjaga Sunnah ini menegaskan bahwa riwayat tersebut Shohih dan bersambung:

Ibnu Sholah (643 H) rohimahullah menegaskan bahwa Hadits tersebut Shohih dan dikenal ketersambungannya sesuai syarat Ash-Shohih.

Ibnu Hajar Al-‘Asqolani (852 H) rohimahullah, melalui kitabnya Taghliqut Ta’liq, telah mengumpulkan berbagai jalur yang menyambungkan riwayat tersebut, sehingga keraguan Ibnu Hazm (456 H) tidak lagi memiliki bobot ilmiyyah.

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H) rohimahullah menyatakan bahwa Ibnu Hazm (456 H) hanya berusaha membela madzhabnya yang keliru dalam membolehkan alat musik, padahal Imam Al-Bukhori (256 H) sangat jauh dari sifat tadlis (menyembunyikan cacat sanad).

Ulama-ulama lain yang turut menshohihkan Hadits ini di antaranya adalah Ibnu Hibban (354 H), Al-Isma’ili (371 H), An-Nawawi (676 H), Ibnu Taimiyah (728 H), dan Ibnu Katsir (774 H). Maka, tidaklah masuk akal jika seorang Muslim meninggalkan kesepakatan para ahli Hadits ini hanya demi mengikuti pendapat Ibnu Hazm (456 H) yang tidak memiliki spesialisasi mendalam dalam ilmu riwayat Hadits dibandingkan mereka.

 

Bab 4: Mengapa Semua Jenis Alat Musik Menjadi Harom?

4.1 Makna Generalisasi Al-Ma’azif dalam Tinjauan Bahasa dan Syari’at

Istilah al-ma’azif yang tercantum dalam Hadits Nabi bukan hanya merujuk pada satu jenis alat saja, melainkan mencakup seluruh jenis alat musik. Secara kebahasaan, para pakar bahasa dan ulama seperti Adz-Dzahabi (748 H) rohimahullah menjelaskan:

المعازف: اسم لكل آلات الملاهي التي يعزف بها كالمزمار والطنبور والشبابة والصنوج.

“Al-Ma’azif: Nama bagi seluruh alat-alat kelalaian yang dimainkan seperti seruling, kecapi, tambur, dan simbal.” (As-Siyar, 21/158)

Ibnu Qoyyim (751 H) rohimahullah juga menegaskan bahwa tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa bahwa al-ma’azif adalah nama untuk seluruh alat-alat musik. Oleh karena itu, ketika Nabi menyebutkan bahwa akan ada kaum yang menghalalkannya, hal itu mencakup segala bentuk alat yang menghasilkan nada musik, baik yang dipetik, ditiup, maupun dipukul.

4.2 Mengapa Seruling dan Kecapi Berada dalam Satu Hukum

Pengharoman musik dalam Islam bukan tanpa alasan yang kuat. Seluruh alat musik memiliki keserupaan dalam memberikan dampak berupa tathrib (getaran jiwa yang menghanyutkan) dan il-ha’ (melalaikan). Abdullah bin Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma secara tegas menyatakan:

الدف حرام والمعازف حرام والكوبة حرام والمزمار حرام.

“Rebana itu harom, alat-alat musik itu harom, gendang itu harom, dan seruling itu harom.” (HSR. Al-Baihaqi no. 21004)

Ketegasan ini menunjukkan bahwa setiap alat yang berfungsi untuk menciptakan kegembiraan yang melampaui batas atau melalaikan hati dari mengingat Robb adalah dilarang. Musik sering kali bersanding dengan khomr dan perzinaan, menciptakan suasana yang merusak kewibawaan seorang Mu’min dan mengikis rasa malunya.

 

Bab 5: Fatwa Shohabat dan Imam Madzhab

5.1 Sikap Para Shohabat

Abdullah bin Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma:

الدُّفُّ حَرَامٌ وَالمَعَازِفُ حَرَامٌ وَالكُوبَةُ حَرَامٌ وَالمِزْمَارُ حَرَامٌ

“Duff itu harom, alat musik itu harom, Al-Kubah (gendang) itu harom, dan seruling itu harom.” (HR Al-Baihaqi, 10/222)

Abu Bakr Ash-Shiddiq (13 H) rodhiyallahu ‘anhu:

مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ

“(Musik) adalah seruling Syaithon.” (HR. Al-Bukhori, no. 3931)

5.2 Sikap Para Tabi’in

Al-Hasan Al-Bashri (110 H) rohimahullah:

لَيْسَ الدُّفُوفُ مِنْ أَمْرِ المُسْلِمِينَ فِي شَيْءٍ

“Duff (rebana) itu sama sekali bukan bagian dari urusan kaum Muslimin dalam hal apa pun.” (Shohih: Kitabul Amr bil Ma’ruf, Al-Khollal, hal. 27)

Amir bin Syurohil Asy-Sya’bi (103 H) rohimahullah:

إِنَّ الغِنَاءَ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي القَلْبِ كَمَا يُنْبِتُ المَاءُ الزَّرْعَ وَإِنَّ الذِّكْرَ يُنْبِتُ الإِيمَانَ فِي القَلْبِ كَمَا يُنْبِتُ المَاءُ الزَّرْعَ

“Sesungguhnya nyanyian itu menumbuhkan nifaq di dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman, dan sesungguhnya dzikir itu menumbuhkan iman di dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman.” (Hasan: Qodru Sholat, Ibnu Nashr, 2/151)

Al-Qosim bin Salman (Tabi’in) rohimahullah:

لُعِنَ المُغَنِّي وَالمُغَنَّى لَهُ

“Dilaknat penyanyi dan orang yang dinyanyikan untuknya.” (Hasan: Qodru Sholat, Ibnu Nashr, 2/151)

Sa’id bin Al-Musayyib (94 H) rohimahullah:

إِنِّي لَأُبْغِضُ الغِنَاءَ وَأُحِبُّ الرَّجَزَ

“Aku benar-benar membenci nyanyian dan aku menyukai Rojaz.” (HSR. Mushonnaf Abdur Rozzaq, 11/6/19743)

Umar bin Abdul Aziz (101 H) rohimahullah:

إِظْهَارُكَ المَعَازِفَ وَالمِزْمَارَ بِدْعَةٌ فِي الإِسْلَامِ

“Sikapmu yang menampakkan alat musik dan seruling adalah perbuatan bid’ah dalam Islam.” (HSR. An-Nasa’i, 2/178)

Umar bin Abdul Aziz (101 H) rohimahullah:

حُضُورُ المَعَازِفِ وَاسْتِمَاعُ الأَغَانِي وَاللَّهْجُ بِهَا يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي القَلْبِ كَمَا يُنْبِتُ العُشْبُ المَاءَ

“Mendatangi tempat alat musik, mendengarkan nyanyian, dan kegemaran melakukannya akan menumbuhkan nifaq di dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rumput.” (Shohih: Dzammul Malahi, Ibnu Abi Dunya, 1/6)

Abdullah bin Al-Mubarok (181 H) rohimahullah:

«وَهَلْ أَفْسَدَ الدِّينَ إِلَّا المُلُوكُ وَأَحْبَارُ سُوءٍ وَرُهْبَانُهَا»

“Apakah ada yang merusak agama kecuali raja-raja, para ulama jahat, dan para pendetanya?” (Ibtholut Tahlil, Ibnu Taimiyyah, ha. 20)

5.3 Sikap Imam Malik (179 H) dan Ulama Madinah

Sering kali muncul anggapan keliru bahwa penduduk Madinah membolehkan musik. Hal ini dibantah keras dengan riwayat dari Ishaq bin ‘Isa Ath-Thobba’ yang bertanya langsung kepada Imam Malik bin Anas (179 H) rohimahullah mengenai keringanan mendengarkan nyanyian bagi penduduk Madinah. Beliau menjawab dengan sangat tegas:

«إِنَّمَا يَفْعَلُهُ عِنْدَنَا الفُسَّاقُ»

“Hanyalah yang melakukan hal itu di tempat kami (Madinah) adalah orang-orang yang sangat fasiq.” (Shohih: Kitabul Amr bil Ma’ruf, Al-Khollal, hal. 32)

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh ulama Madinah lainnya, seperti Ibrohim bin Al-Mundzir (236 H) yang merupakan guru Imam Al-Bukhori (256 H), ditanyakan kepada beliau: “Apakah Anda membolehkan musik?” Jawabnya:

«مَعَاذَ اللَّهِ مَا يَفْعَلُ هَذَا عِنْدَنَا إِلَّا الفُسَّاقُ»

“Aku berlindung kepada Alloh, tidak ada yang melakukan ini di tempat kami kecuali orang-orang yang sangat fasiq.” (Shohih: Kitabul Amr bil Ma’ruf, Al-Khollal, hal. 32)

5.4 Sikap Imam Abu Hanifah (150 H)

Kesepakatan para imam Madzhab dalam masalah ini sangatlah kokoh, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahullah bahwa empat Madzhab sepakat mengharomkan alat-alat musik seperti kecapi dan sejenisnya.

Imam Abu Hanifah (150 H) rohimahullah menganggap mendengarkan musik sebagai perbuatan dosa dan duduk di majelisnya sebagai kefasikan.

5.5 Sikap Imam Asy-Syafii (204 H)

Imam Asy-Syafi’i (204 H) rohimahullah menyatakan bahwa nyanyian adalah hiburan yang makruh dan menyerupai kebathilan. Beliau juga menegaskan bahwa orang yang sering mendengarkannya, kesaksiannya ditolak karena dianggap sebagai orang bodoh.

Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (204 H) rohimahullah:

تَرَكْتُ بِالعِرَاقِ شَيْئًا يُقَالُ لَهُ: التَّغْبِيرُ أَحْدَثَتْهُ الزَّنَادِقَةُ يَصُدُّونَ النَّاسَ عَنِ القُرْآنِ

“Aku meninggalkan sesuatu di Irak yang disebut at-taghbir, yang diada-adakan oleh kaum zindiq untuk memalingkan manusia dari Al-Qur’an.” (Shohih: Hilyatul Auliya, Abu Nu’aim, 9/146)

5.6 Sikap Ahmad bin Hanbal (241 H)

Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) rohimahullah mengenai at-taghbir:

بِدْعَةٌ

“Itu adalah perbuatan bid’ah.” (Kitabul Amr bil Ma’ruf, Al-Khollal, 34)

Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) rohimahullah:

وَأَكْرَهُ الطَّبْلَ وَهِيَ الكُوبَةُ وَنَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ

“Aku membenci thobl (gendang) yaitu Al-Kubah, dan Rosululloh telah melarangnya.” (Shohih: Kitabul Amr bil Ma’ruf, Al-Khollal, hal. 26)

5.7 Sepakat Tidak Ganti Rugi

Para ulama sepakat bahwa jika seseorang merusak alat musik milik orang lain, ia tidak wajib memberikan ganti rugi karena alat tersebut pada dasarnya tidak memiliki nilai kehormatan dalam Syari’at Islam. Inilah jalan yang ditempuh oleh para Salaf dan pengikut Madzhab yang lurus dalam menjaga kemurnian ibadah hanya kepada Alloh .

Syuraih bin Al-Harits Al-Qodhi (78 H) rohimahullah. Abu Hashin berkata:

أَنَّ رَجُلًا كَسَرَ طُنْبُورَ رَجُلٍ فَخَاصَمَهُ شُرَيْحٌ فَلَمْ يُضَمِّنْهُ شَيْئًا

“Seorang lelaki mematahkan mandolin milik orang lain, lalu orang itu mengadukannya kepada Syuraih (78 H), namun Syuraih tidak mewajibkan ganti rugi apa pun.” (HSR. Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 7/312/3275)

 

Bab 6: Meluruskan Pemahaman Dalil yang Disalahgunakan

6.1 Analisis Hadits Dua Gadis Kecil di Hari ‘Ied

Sering kali mereka yang membolehkan musik bersandar pada sebuah hadits yang menceritakan tentang dua gadis kecil di rumah Aisyah (58 H) rodhiyallahu ‘anha. Hadits ini dikisahkan dalam Shohih Al-Bukhori (256 H) dan Muslim (261 H). Aisyah (58 H) rodhiyallahu ‘anha berkata:

...دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ [مِنْ جَوَارِ الْأَنْصَارِ] وَفِي رِوَايَةٍ: قَيْنَتَانِ [فِي أَيَّامِ مِنى تُدَفِّفَانِ وَتَضْرِبَانِ] تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءٍ وَفِي رِوَايَةٍ: بِمَا تَقَاوَلَتْ وَفِي أُخْرَى: تَقَاذَفَتِ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ [وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ] فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوْلَ وَجْهَهُ وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ [وَالنَّبِيُّ ﷺ مُتَغَشٍّ بِثَوْبِهِ] فَانْتَهَرَنِي وَفِي رِوَايَةٍ: فَانْتَهَرَهُمَا وَقَالَ: مِزْمَارَةُ وَفِي رِوَايَةٍ: مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ وَفِي رِوَايَةٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ [مَرَّتَيْنِ؟] فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَفِي رِوَايَةٍ: فَكَشَفَ النَّبِيُّ ﷺ عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ: «دَعْهُمَا [يَا أَبَا بَكْرٍ [فَ] إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا]» فَلَمَّا غَفَلَ غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا

“...Rosululloh masuk menemuiku sedangkan di sisiku ada 2 orang gadis kecil [dari gadis-gadis Anshor] —dalam sebuah riwayat: 2 orang penyanyi wanita [pada hari-hari Mina mereka berdua memukul Duff] keduanya menyanyi dengan nyanyian —dalam sebuah riwayat: dengan apa yang saling diucapkan, —dalam riwayat lain: yang saling dilemparkan oleh kaum Anshor pada hari Bu’ats [dan keduanya bukanlah penyanyi profesional] lalu beliau berbaring di tempat tidur dan memalingkan wajahnya. Kemudian Abu Bakr (13 H) masuk [sedangkan Nabi menutupi dirinya dengan kain] lalu Abu Bakr (13 H) menghardikku, —dalam riwayat lain: menghardik keduanya dan berkata: ‘Seruling Syaithon!’ —dalam riwayat lain: ‘Apakah seruling-seruling Syaithon ada di rumah Rosululloh ?’ [beliau mengatakannya 2 kali]. Maka Rosululloh menoleh kepadanya, —dalam riwayat lain: Nabi menyingkap kain dari wajahnya seraya bersabda: ‘Biarkanlah mereka berdua’ [wahai Abu Bakr] [karena] sesungguhnya setiap kaum itu memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.’ Ketika beliau lengah, aku memberi isyarat kepada keduanya lalu mereka berdua keluar.”

Terdapat poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam memahami hadits ini agar tidak salah arah.

Pertama, Abu Bakr (13 H) rodhiyallahu ‘anhu menghardik perbuatan tersebut karena beliau telah memiliki pemahaman dasar bahwa musik adalah seruling syaithon. Rosululloh tidak mengingkari penamaan musik sebagai seruling syaithon, namun beliau memberikan keringanan karena saat itu adalah hari raya.

Kedua, yang melakukan hal tersebut adalah gadis-gadis kecil yang belum baligh, bukan wanita dewasa apalagi laki-laki.

Ketiga, alat yang digunakan hanyalah Duff (rebana), bukan alat musik modern atau alat musik lainnya.

Keempat, nyanyian yang dibawakan adalah tentang kepahlawanan dan perang, bukan nyanyian yang membangkitkan syahwat atau berisi kata-kata kotor.

Oleh karena itu, Ibnu Qoyyim (751 H) menjelaskan bahwa Nabi membiarkan mereka karena mereka adalah anak kecil yang belum terbebani hukum syari’at (mukallaf) dan saat itu adalah hari raya.

6.2 Memahami Sikap Ibnu Umar (73 H) Saat Mendengar Seruling Gembala

Syubhat lain yang sering diangkat adalah kisah Ibnu Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhuma saat mendengar suara seruling. Nafi’ (117 H) menceritakan:

«أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ: يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ؟ فَأَقُولُ: نَعَمْ فَيَمْضِي حَتَّى قُلْتُ: لَا فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَسَمِعَ زَمَّارَةَ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا»

“Bahwa Ibnu Umar (73 H) mendengar suara seruling gembala, lalu beliau meletakkan kedua jarinya di telinganya dan menjauhkan tunggangannya dari jalan tersebut sambil berkata: ‘Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar?’ Aku menjawab: ‘Ya’. Beliau terus berjalan sampai aku berkata: ‘Tidak’. Lalu beliau melepaskan tangannya dan mengembalikan tunggangannya ke jalan semula seraya berkata: ‘Aku melihat Rosululloh mendengar seruling gembala lalu melakukan seperti ini’.”

Sebagian orang beranggapan bahwa jika musik harom, tentu Nabi akan memerintahkan Ibnu Umar (73 H) untuk menutup telinganya juga atau memerintahkan gembala itu berhenti.

Namun, Ibnu Taimiyah (728 H) menjelaskan bahwa ada perbedaan antara mendengar secara tidak sengaja (sima’) dan mendengarkan dengan sengaja (istima’). Hukum dan larangan berlaku bagi mereka yang sengaja mendengarkan. Nabi menyumbat telinga beliau sendiri sebagai bentuk kesempurnaan takwa dan penjagaan diri, sementara beliau tidak memerintahkan Ibnu Umar (73 H) karena saat itu Ibnu Umar (73 H) masih kecil atau karena suara itu terdengar tanpa sengaja. Lagipula, seruling gembala adalah alat musik yang sangat sederhana, sehingga Ibnu Jauzi (597 H) mengatakan bahwa jika terhadap suara yang sederhana saja Nabi sampai menyumbat telinga, maka bagaimana dengan musik zaman sekarang yang jauh lebih kompleks dan melalaikan.

6.3 Menjawab Argumen Niat Baik dalam Mendengarkan Hal yang Harom

Muncul pula alasan bahwa musik diperbolehkan jika tujuannya baik, seperti untuk membuat hati lembut atau mengingat keindahan Jannah. Al-Albani (1420 H) menceritakan pengalamannya berdiskusi dengan seorang pemuda yang sengaja mendengarkan penyanyi wanita dengan alasan niat baik. Pemuda itu mengaku sedang berdzikir sambil mendengarkan musik agar bisa membayangkan indahnya suara bidadari.

Hal ini dibantah secara tegas bahwa niat baik tidak pernah bisa mengubah hukum yang harom menjadi halal. Jika alasan ini diterima, maka seseorang bisa saja meminum khomr dengan niat ingin membayangkan khomr di Jannah, atau melakukan zina dengan alasan niat tertentu. Syariat Islam tidak dibangun di atas perasaan atau khayalan, melainkan di atas perintah dan larangan Robb yang jelas. Menjadikan hal yang harom sebagai sarana ibadah adalah bentuk kesesatan yang nyata.

 

Bab 7: Kapan Bernyanyi Diperolehkan Tanpa Alat?

7.1 Syarat dan Adab Lantunan Syair yang Diperbolehkan

Bernyanyi tanpa alat musik pada dasarnya tidak bisa dihukum harom secara mutlak jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Syair adalah perkataan, yang baiknya adalah baik dan yang buruknya adalah buruk. Nabi bersabda:

«إِنَّ مِنَ الشِّعْرِ حِكْمَةً»

“Sesungguhnya sebagian dari syair itu mengandung hikmah.”

Lantunan syair diperbolehkan jika isinya mengandung pengingat akan Akhiroh, kerinduan pada keluarga, motivasi dalam perjalanan, atau hiburan saat bekerja keras. Namun, jika lantunan itu disertai dengan gerakan tubuh yang tidak pantas, menirukan gaya hidup fasik, atau menyebabkan seseorang lalai dari kewajiban sholat, maka hal itu dilarang.

Aisyah (58 H) pernah mengusir seorang laki-laki yang bernyanyi sambil menggerakkan kepalanya karena terpesona dengan suaranya sendiri, dan beliau menyebutnya sebagai Syaithon.

7.2 Belajar dari Tradisi Huda’ (Nyanyian Penggiring Unta) para Shohabat

Dalam sejarah Islam, dikenal istilah Huda’, yaitu nyanyian untuk menyemangati unta dalam perjalanan jauh agar tidak merasa lelah. Nabi memiliki seorang penunggang unta yang pandai melantunkan syair bernama Anjasyah. Ketika unta-unta itu melaju kencang karena mendengar suara merdu Anjasyah, Nabi bersabda:

«يَا أَنْجَشَةُ رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالْقَوَارِيرِ»

“Wahai Anjasyah, pelan-pelanlah kamu saat menggiring botol-botol kaca (maksudnya para wanita).”

Demikian pula kisah Ammar bin Al-Akwa’ yang melantunkan syair saat perjalanan menuju Khoibar. Nabi mendengar dan mendoakan rohmat untuknya.

Para Shohabat seperti Abdullah bin Rowahah (8 H) juga sering melantunkan syair saat menggali parit dalam perang Khondaq untuk membangkitkan semangat.

Semua ini menunjukkan bahwa lantunan suara manusia yang alami tanpa iringan alat musik diperbolehkan selama tujuannya benar dan tidak melampaui batas.

7.3 Perbedaan Antara Lantunan Alami dan Nyanyian yang Diprofesionalkan

Perlu dibedakan antara orang yang sesekali bersenandung karena dorongan situasi tertentu dengan orang yang menjadikan nyanyian sebagai profesi (murtaziq). Imam Asy-Syafi’i (204 H) dan para ulama madzhab lainnya sepakat bahwa profesi penyanyi adalah hal yang tercela dan kesaksian mereka tidak diterima di pengadilan.

Nyanyian yang diperbolehkan adalah yang bersifat fitroh, tanpa teknik-teknik yang sengaja dibuat untuk menggoda telinga atau meniru-niru gaya orang kafir.

Imam Asy-Syathibi (790 H) menjelaskan bahwa orang Arob dahulu tidak mengenal teknik-teknik musik yang rumit. Mereka hanya meninggikan suara secara wajar. Jika nyanyian tersebut sudah menggunakan teknik meliuk-liukkan suara yang berlebihan dan sengaja disusun untuk membangkitkan hawa nafsu, maka ia sudah keluar dari jalur yang diperbolehkan dalam Islam.

 

Bab 8: Hikmah Larangan Musik

8.1 Mengapa Al-Qur’an dan Musik Tidak Bersatu dalam Satu Dada?

Abdullah bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu memberikan penjelasan mendalam tentang dampak nyanyian bagi batin seorang Muslim. Beliau berkata:

الغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي القَلْبِ

“Nyanyian itu menumbuhkan nifaq di dalam hati.” (HSR. Al-Baihaqi, 10/223)

Ibnu Qoyyim (751 H) rohimahullah menjelaskan bahwa Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan pernah bersatu di dalam satu hati karena keduanya saling berlawanan. Al-Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan kesucian jiwa, sementara nyanyian justru membangkitkan syahwat dan menghiasi keburukan.

Alunan musik bertindak sebagai agen pencuri kewibawaan dan perusak akal, yang secara perlahan membuat seseorang merasa berat mendengarkan firman Alloh namun merasa ringan saat menikmati hiburan. Orang yang terbiasa dengan musik akan merasakan beban dalam dada mereka saat dibacakan Al-Qur’an, karena musik adalah spionase hati dan pencuri muru’ah.

8.2 Tafsir Lahwal Hadits

Para pakar tafsir dari kalangan Shohabat telah sepakat bahwa istilah lahwal hadits dalam firman Alloh merujuk pada nyanyian. Alloh berfirman:

﴿وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ﴾

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan manusia dari jalan Alloh tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Alloh itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

Lahwal hadits mencakup setiap perkataan yang melalaikan dari ketaatan kepada Alloh , baik berupa nyanyian maupun pembicaraan bathil.

Abdullah bin Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma menegaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan nyanyian dan hal-hal yang serupa.

Abdullah bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu bahkan bersumpah 3 kali demi Alloh bahwa yang dimaksud adalah nyanyian.

هُوَ الغِنَاءُ وَالَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ

“Demi Alloh yang tidak ada ilah yang berhak disembah selain Dia, yang dimaksud adalah nyanyian.” (Dzammul Malahi, Ibnu Abi Dunya, 4/2)

Mujahid bin Jabr (104 H) rohimahullah:

اللَّهْوُ: الطَّبْلُ

“Lahuwa (hal yang melalaikan) itu adalah thobl atau gendang.” (Shohih: Tafsir Ibnu Jarir, 21/41)

Mujahid (104 H) dan Ikrimah (105 H) mengenai lahwal hadits:

هُوَ الغِنَاءُ

“Maknanya adalah nyanyian.” (Shohih: Dzammul Malahi, Ibnu Abi Dunya, 1/4)

8.3 Dampak Psikologis dan Sosial Musik Bagi Masyarakat Muslim

Kecintaan terhadap alunan musik membawa seseorang pada kondisi lalai yang kronis terhadap ketaatan. Ibnu Qoyyim (751 H) rohimahullah mengamati bahwa orang yang terfokus pada musik akan merasakan beratnya Al-Qur’an dalam dada mereka, seolah-olah ada sumbatan di telinga saat mendengarkan ayat-ayat Robb.

Secara sosial, musik dapat memicu munculnya karakter yang tidak stabil, mudah emosional, dan kehilangan rasa malu yang merupakan bagian dari iman. Masyarakat yang dipenuhi dengan hiburan musik cenderung lebih mengutamakan perasaan sesaat dibandingkan prinsip-prinsip Syari’at yang kokoh. Setiap Mu’min harus mewaspadai upaya syaithon yang menyusup melalui nada-nada indah guna memalingkan manusia dari tujuan penciptaan mereka.

 

Bab 9: Musik Sufi dan Dilema Nasheed Islami

9.1 Kritik Terhadap Tradisi At-Taghbir dan Musik yang Dianggap Ibadah

Munculnya kelompok yang menjadikan musik sebagai sarana pendekatan diri kepada Alloh merupakan sebuah penyimpangan besar dalam agama.

Imam Asy-Syafi’i (204 H) rohimahullah telah memperingatkan bahaya ini sejak dini dengan berkata:

تَرَكْتُ بِالعِرَاقِ شَيْئًا يُقَالُ لَهُ: التَّغْبِيرُ أَحْدَثَتْهُ الزَّنَادِقَةُ يَصُدُّونَ النَّاسَ عَنِ القُرْآنِ

“Aku meninggalkan sesuatu di Irak yang disebut at-taghbir, yang diada-adakan oleh kaum zindiq untuk memalingkan manusia dari Al-Qur’an.” (Shohih: Hilyatul Auliya, Abu Nu’aim, 9/146)

At-taghbir adalah lantunan syair zuhud yang diiringi dengan pukulan tongkat pada kulit atau bantal untuk mengatur irama. Jika praktik sederhana ini saja disebut bid’ah oleh para imam, maka musik sufi yang menggunakan alat musik lengkap jauh lebih layak untuk diingkari karena tidak pernah ada dalam Syari’at yang dibawa Rosululloh .

9.2 Bahaya Tasyabbuh (Menyerupai) Ahli Maksiat dalam Berdakwah

Banyak pihak mencoba menggunakan istilah nasheed islami sebagai alternatif hiburan, namun sering kali jatuh ke dalam perangkap tasyabbuh (menyerupai) orang kafir atau para pendosa. Penggunaan nada-nada yang diadopsi dari lagu-lagu populer merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dakwah. Rosululloh telah memperingatkan umatnya untuk tidak mengikuti gaya hidup kaum yang menjadikan agama mereka sebagai mainan. Syarat sebuah lantunan syair dapat diterima adalah jika ia bebas dari iringan alat musik dan tidak melalaikan pendengarnya dari Al-Qur’an. Sering kali nasheed justru menjadi pengalih dari mendalami ilmu agama dan menghafal ayat-ayat Robb.

9.3 Kembali Kepada Kemurnian Ittiba’ kepada Rosul

Kesempurnaan iman hanya dapat dicapai dengan mengikuti tuntunan Rosululloh secara utuh tanpa menambah-nambah dalam masalah ibadah. Beliau bersabda:

«والذي نفسي بيده ما تركت شيئا يقربكم من الجنة ويباعدكم عن النار إلا أمرتكم به وما تركت شيئا يقربكم من النار ويباعدكم عن الجنة إلا نهيتكم عنه»

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada sesuatu pun yang mendekatkan kalian ke Jannah dan menjauhkan kalian dari Naar melainkan aku telah memerintahkannya. Dan tidak ada sesuatu pun yang mendekatkan kalian ke Naar dan menjauhkan kalian dari Jannah melainkan aku telah melarangnya” (HR. Asy-Syafi’i dan Al-Baihaqi dishohihkan dalam Ash-Shohihah no. 1803)

Upaya meninggalkan musik adalah bukti ketaatan kepada Alloh dan Rosul-Nya guna mendapatkan ketenangan hati yang hakiki melalui Al-Qur’an.

 

Glosarium

Agar pesan suci ini dapat dipahami dengan utuh oleh setiap Muslim, kita perlu menyelami makna kata-kata asing yang digunakan dalam Hadits-Hadits di atas:

Al-Ma’azif: Segala jenis alat musik atau alat yang digunakan untuk hiburan yang melalaikan, seperti kecapi, rebana, dan seruling. Ibnu Qoyyim (751 H) rohimahullah menyatakan tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa bahwa istilah ini mencakup semua alat musik.

Al-Kubah: Istilah yang merujuk pada gendang atau thobl. Imam Ahmad (241 H) rohimahullah membenci hal ini karena adanya larangan tegas dari Nabi .

Al-Qinnin: Sejenis mandolin atau kecapi panjang dari Ethiopia yang memiliki kotak resonansi setengah oval dengan dua atau tiga dawai.

Al-Barobith: Jamak dari barbath, yaitu alat musik petik yang mirip dengan kecapi.

Al-Ghubairoh: Minuman memabukkan yang terbuat dari sari jagung.

Al-Qiyan: Jamak dari qinah, yaitu budak wanita yang berprofesi sebagai penyanyi.

Autar: Jamak dari watar, yaitu senar atau dawai yang diikatkan pada alat musik seperti kecapi dan biola.

Arikah: Segala sesuatu yang dijadikan sandaran atau tempat duduk empuk seperti sofa atau ranjang yang dihiasi.

Maskh (Perubahan Rupa): Siksa berupa diubahnya bentuk manusia menjadi makhluk lain seperti kera atau babi.

Khosf (Penenggelaman): Musibah berupa terbelahnya bumi yang menelan orang-orang di atasnya.

Qodzhf (Hujan Batu): Siksa berupa lemparan batu yang jatuh dari arah langit.

Penyebutan istilah-istilah ini bertujuan agar setiap Muslim tidak terjebak dalam penamaan yang menipu, karena hakikat dari alat-alat tersebut adalah pengalih perhatian dari ketaatan kepada Alloh .

 

Daftar Pustaka

Buku ini menggunakan rujukan utama Tahrim Alati Thorb karya Al-Muhaddits Al-Albani (1420 H). Semua dalil yang kami nukil berasal dari kitab tersebut. Kami hanya menata ulang dan meringkasnya dalam wajah baru agar lebih mudah dibaca dan dipahami.

 

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url