Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] 24 Pemikiran Khumaini dalam Kitabnya Hukumah Islamiyyah dan Bantahannya - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Segala puji bagi Alloh , Robb semesta alam.

Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosulullah , keluarga, para Shohabat, dan para pengikutnya yang setia hingga Akhiroh.

Amma ba’du:

Buku ini disusun sebagai upaya ilmiah untuk membedah pemikiran Khumaini dalam kitabnya yang fenomenal, Al-Hukumah Al-Islamiyyah. Kitab ini menjadi pondasi ideologi revolusi di Iran yang mengusung konsep Wilayatul Faqih.

Wilayatul Faqih adalah doktrin Khumaini bahwa negara dikuasai tokoh agama (dalam hal ini dirinya sendiri) yang berhak mengatur, dan derajat ucapannya sama dengan kenabian yang pasti benar dan harus ditaati, karena ia wakil imam 12 Syiah yang ma'sum.

Sebagai Muslim yang berpegang teguh pada Ahlus Sunnah, kita wajib menimbang setiap pemikiran dengan timbangan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman para Shohabat. Terdapat banyak poin dalam kitab tersebut yang menyimpang dari Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mulai dari pengagungan berlebihan terhadap para imam hingga klaim otoritas politik yang setara dengan kenabian.

Tulisan ini hanya menganalisa 24 poin saja dari penyimpangan tersebut secara objektif dan membantahnya dengan ringkas, karena orang awam sudah bisa mencium penyimpangannya karena saking terangnya kekufuran dan kebatilan pemikiran Khumaini, Sang Pendiri Iran di tahun 1979 M.

 

[1] Klaim bahwa Wilayatul Faqih adalah Kebenaran yang Nyata

Khumaini mengklaim bahwa konsep Wilayatul Faqih adalah sesuatu yang sangat jelas bagi siapa saja yang mengenal Islam, sehingga hampir tidak memerlukan bukti lagi.

ولاية الفقيه فكرة علمية واضحة، قد لا تحتاج إلى برهان، بمعنى أن من عرف الإسلام، أحكاماً، وعقائد، يرى بداهتها

“Wilayatul Faqih adalah gagasan ilmiah yang jelas, mungkin tidak memerlukan bukti, dalam artian bahwa siapa saja yang mengenal Islam, baik hukum-hukum maupun aqidahnya, akan melihat kejelasannya.”

Bantahan:

Klaim bahwa konsep ini bersifat badahah (jelas dengan sendirinya) adalah klaim tanpa dasar. Dalam Islam, urusan kepemimpinan (Imamah) setelah wafatnya Rosulullah diserahkan kepada musyawarah kaum Muslimin (Syuro), bukan berdasarkan doktrin Syiah. Alloh berfirman dalam Al-Qur’an:

﴿وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ﴾

“Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syuro: 38)

Yakni urusan mereka dalam masalah-masalah yang dihadapi, didasarkan pada musyawarah di antara mereka.

Ibnu Taimiyyah (728 H) menjelaskan bahwa Imamah baru dianggap sah jika mendapat dukungan dan baiat dari ahli ikhtiyar di kalangan kaum Muslimin, bukan klaim sepihak atas nama agama.

 

[2] Klaim Kedudukan Para Imam di Atas Malaikat Muqorrobun dan Nabi Mursal

Ini adalah salah satu aqidah Khumaini yang paling berbahaya, di mana ia meyakini para imam memiliki derajat yang tidak bisa dicapai oleh Nabi mana pun.

وإن من ضروريات مذهبنا أن لأئمتنا مقاماً لا يبلغه ملك مقرب، ولا نبي مرسل

“Dan sesungguhnya di antara poin-poin darurat dalam madzhab kami adalah bahwa para imam kami memiliki kedudukan yang tidak dicapai oleh Malaikat muqorrobun (yang dekat dengan Alloh) dan tidak pula Nabi mursal (yang diutus).”

Bantahan:

Ini adalah bentuk ghuluw (berlebihan) yang nyata dan merupakan kekufuran. Para Nabi dan Rosul adalah manusia terbaik pilihan Alloh . Tidak ada makhluk yang lebih mulia daripada para Nabi. Alloh berfirman:

﴿وَكُلًّا فَضَّلْنَا عَلَى الْعَالَمِينَ﴾

“Dan masing-masing mereka itu Kami lebihkan derajatnya di atas seluruh alam.” (QS. Al-An’am: 86)

Yakni masing-masing dari mereka Kami beri keutamaan di atas seluruh penduduk alam di zaman mereka dengan kenabian.

Nabi bersabda:

«لا تفضلوني على يونس بن متى»

 Janganlah kalian melebihkan aku atas Yunus bin Matta.” (HR. Al-Bukhori no. 3413)

Jika Nabi sendiri melarang ghuluw terhadap sesama Nabi, bagaimana mungkin manusia biasa yang dianggap imam bisa melampaui derajat Nabi?

Ibnu Qudamah (620 H) menegaskan bahwa siapa pun yang meyakini ada orang selain Nabi yang lebih mulia dari Nabi, maka dia telah kafir.

 

[3] Keyakinan Wilayah Takwiniyyah (Kekuasaan Kosmik) Para Imam atas Setiap Dzarrroh di Alam Semesta

Khumaini meyakini bahwa para imam memiliki kontrol penuh atas seluruh atom di alam semesta ini.

فإن للإمام مقاماً محموداً ودرجة سامية وخلافة تكوينية تخضع لولايتها وسيطرتها جميع ذرات هذا الكون

“Sesungguhnya bagi imam ada kedudukan yang terpuji, derajat yang tinggi, dan khilafah takwiniyyah (kepemimpinan kosmik) yang mana seluruh atom di alam semesta ini tunduk di bawah otoritas dan kendalinya.”

Bantahan:

Keyakinan ini merupakan kesyirikan dalam tauhid rububiyyah. Hanya Alloh yang memiliki kekuasaan mutlak atas alam semesta dan segala isinya. Menganggap ada makhluk yang mengendalikan seluruh atom di alam semesta berarti menyematkan sifat Robb kepada makhluk. Alloh berfirman:

﴿أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ﴾

“Ketahuilah, hanya milik-Nya semata penciptaan alam semesta seluruhnya dan hanya milik-Nya semata segala urusan.” (QS. Al-A’rof: 54)

Imam Asy-Syafi’i (204 H) menegaskan bahwa siapa pun yang meyakini adanya pengatur selain Alloh , maka dia telah menyekutukan Robb.

Malaikat Mikail memiliki kendali mengatur turunnya hujan, itu terbatas dan atas izin Alloh. Adapun keyakinan Khumaini, para imam memiliki kendali tanpa izin Alloh dan kendalinya  mutlak.

 

[4] Keyakinan bahwa Para Imam Syiah adalah Cahaya di Sekitar Arsy Sebelum Penciptaan Alam

Khumaini meyakini bahwa para Imam Syiah memiliki keberadaan metafisika sebagai cahaya sebelum alam semesta diciptakan.

الرسول الأعظم صلى الله عليه وآله والأئمة عليهم السلام كانوا قبل هذا العالم أنواراً فجعلهم اللَّه بعرشه محدقين، وجعل لهم من المنزلة والزلفى ما لا يعلمه إلا اللَّه

“Rosul Agung dan para Imam -alaihimus salam- sebelum alam ini ada, mereka adalah cahaya-cahaya, lalu Alloh menjadikan mereka mengelilingi Arsy-Nya, dan Alloh menjadikan bagi mereka kedudukan serta kedekatan yang tidak diketahui kecuali oleh Alloh.”

Bantahan:

Aqidah ini menyerupai filsafat emanasi yang menganggap manusia memiliki unsur cahaya ketuhanan sebelum penciptaan. Dalam Islam, Nabi Muhammad adalah manusia biasa yang dipilih menjadi Nabi.

Alloh berfirman:

﴿قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ﴾

“Katakanlah (wahai Nabi), sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia seperti kalian, yang diwahyukan kepadaku.” (QS. Al-Kahfi: 110)

Shohabat Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa makhluk pertama yang diciptakan Alloh adalah pena (Al-Qolam), bukan cahaya para Imam.

Nabi bersabda:

«إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ»

“Sesungguhnya yang pertama kali Alloh ciptakan adalah pena.” (HSR. Abu Dawud no. 4700)

 

[5] Penyetaraan Kedudukan Metafisika Fathimah dengan Para Imam Syiah

Khumaini menganggap Fathimah rodhiyallahu ‘anha memiliki derajat spiritual yang setara dengan para Imam yang diklaim melampaui derajat para Nabi.

ومثل هذه المنزلة موجودة لفاطمة الزهراء عليها السلام

“Dan kedudukan semisal ini ada pula bagi Fathimah Az-Zahro -alaihas salam-.”

Bantahan:

Fathimah Az-Zahro rodhiyallahu ‘anha (11 H) adalah pemimpin para wanita di Jannah, namun beliau tetaplah manusia yang tidak memiliki sifat-sifat ketuhanan atau kedudukan di atas para Nabi.

Nabi bersabda kepada beliau:

«يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا»

“Wahai Fathimah binti Muhammad, mintalah kepadaku apa saja dari hartaku, aku tidak dapat menolongmu sedikit pun dari (adzab) Alloh.” (HR. Al-Bukhori no. 2753 dan Muslim no. 204)

 

[6] Klaim bahwa Misi Rosulullah Tidak Sempurna Tanpa Penunjukan Ali sebagai Kholifah

Khumaini menyatakan bahwa risalah Nabi tidak akan dianggap tersampaikan jika beliau tidak menetapkan sistem Imamah.

بحيث كان يعتبر الرسول صلى الله عليه وآله وسلم لولا تعيينه الخليفة من بعده غير مبلغ رسالته

“Sehingga Rosul dianggap -seandainya beliau tidak menunjuk Kholifah setelahnya- tidak menyampaikan risalahnya.”

Bantahan:

Pernyataan ini secara tidak langsung menuduh bahwa dakwah Nabi selama 23 tahun bisa dianggap gagal atau tidak sempurna hanya karena masalah kepemimpinan politik. Alloh telah menurunkan ayat yang menyatakan kesempurnaan agama saat Haji Wada’.

Alloh berfirman:

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Aku ridhoi Islam sebagai agama bagi kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Ayat ini turun sebelum peristiwa Ghodir Khum yang diklaim Syiah. Kesempurnaan agama tidak tergantung pada penunjukan individu tertentu sebagai pemimpin politik.

 

[7] Pelabelan Seluruh Sistem Kerajaan (Mulkiyyah) Umat Islam sebagai Sistem yang Batil dan Thoghut

Khumaini beranggapan bahwa sistem kerajaan secara prinsipil bertentangan dengan Islam dan tidak sah, baik itu Daulah Umawiyyah, Abbasiyah, Utsmaniyyah, Saudi Arabia.

كيف يكون هذا في الإسلام، ونحن نعلم أن النظام الملكي يناقض الحكم الإسلامي ونظامه السياسي

“Bagaimana hal ini ada dalam Islam, padahal kita tahu bahwa sistem kerajaan bertentangan dengan hukum Islam dan sistem politiknya.”

Bantahan:

Islam tidak secara mutlak mengharomkan sistem kerajaan selama pemimpinnya adil dan menerapkan Syariat. Alloh memuji kepemimpinan Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman yang merupakan seorang raja.

Alloh berfirman tentang Dawud:

﴿وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ﴾

“Kami kuatkan kerajaannya dengan kewibawaan dan kemenangan atas musuh-musuhnya, dan Kami berikan kepadanya kenabian serta ketepatan dalam ucapan dan perbuatan.” (QS. Shod: 20)

Telah shohih bahwa Nabi mengabarkan setelah Khulafa Rosyidin 30 tahun akan muncul kerajaan-kerajaan di atas  petunjuk nubuwwah.

Shohabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan rodhiyallahu ‘anhu (60 H) juga diakui sebagai raja pertama dalam Islam yang sholih oleh mayoritas ulama.

 

[8] Tuduhan bahwa Khilafah Umayyah dan Abbasiyyah adalah Bentuk Pengrusakan terhadap Islam

Khumaini menuduh dinasti Umayyah dan Abbasiyyah telah menyimpangkan Islam dan mengubah gaya pemerintahan menjadi kerajaan yang zholim.

بمساعيهم البغيضة تغير أسلوب الحكم ونظامه وانحرف عن الإسلام... وجاء من بعدهم العباسيون، ونسجوا على نفس المنوال

“Dengan usaha-usaha mereka yang penuh kebencian (Bani Umayyah), gaya pemerintahan dan sistemnya berubah serta melenceng dari Islam... kemudian datang setelah mereka Bani Abbasiyyah yang mengikuti pola yang sama.”

Bantahan:

Tuduhan bahwa dinasti Umayyah dan Abbasiyyah melenceng dari Islam secara total adalah bentuk pengingkaran terhadap sejarah kejayaan Islam. Di masa merekalah Islam menyebar luas dan Syariat ditegakkan.

Nabi bersabda:

«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»

“Sebaik-baik manusia adalah pada generasiku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2652 dan Muslim no. 2533)

Masa Umayyah dan awal Abbasiyyah termasuk dalam generasi yang dipuji Nabi . Meskipun ada kekurangan pada sebagian individu pemimpinnya, sistem mereka tetap diakui sah oleh para ulama Salaf selama mereka Muslim dan menegakkan Sholat.

 

[9] Klaim Ilegalitas Seluruh Sistem Kerajaan Muslim

Khumaini mengklaim bahwa seluruh sistem kerajaan yang ada di dunia Muslim adalah ilegal dan harus dibatalkan.

واعتبر في أوائل ظهوره أن جميع أنظمة السلاطين في إيران ومصر واليمن والروم، غير شرعية.

“Dan dianggap pada awal kemunculannya bahwa seluruh sistem sultan di Iran, Mesir, Yaman, dan Romawi adalah tidak legal.”

Bantahan:

Sikap menggeneralisir bahwa seluruh sistem kerajaan adalah tidak legal: bertentangan dengan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Selama pemimpin tersebut Muslim dan menegakkan Sholat, maka ketaatan tetap wajib diberikan dalam hal kebaikan.

Nabi bersabda:

«عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ»

“Wajib bagi seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam apa yang dia sukai dan dia benci, kecuali jika diperintahkan untuk bermaksiat..” (HR. Muslim no. 1839)

Ibnu Taimiyyah (728 H) menjelaskan bahwa pemimpin yang zholim sekalipun lebih baik daripada fitnah dan kekacauan yang timbul akibat pemberontakan.

 

[10] Penyetaraan Otoritas Politik Faqih dengan Rosulullah

Khumaini meyakini bahwa seorang faqih (ulama Syiah) memiliki otoritas politik dan pengaturan masyarakat yang sama persis dengan yang dimiliki Nabi .

ويملك هذا الحاكم من أمر الإدارة والرعاية والسياسة للناس ما كان يملكه الرسول صلى الله عليه وآله وأمير المؤمنين عليه السلام.

“Dan penguasa ini (faqih) memiliki urusan administrasi, pemeliharaan, dan politik terhadap manusia sebagaimana yang dimiliki oleh Rosul dan Amirul Mu’minin -alaihis salam-.”

Bantahan:

Penyetaraan ini adalah bentuk ghuluw (berlebihan) terhadap ulama. Otoritas Rosulullah bersumber dari wahyu Alloh , sedangkan pemimpin setelah beliau hanyalah manusia biasa yang bisa salah.

Alloh berfirman:

﴿مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ﴾

“Barangsiapa yang menaati Rosul itu, sesungguhnya ia telah menaati Alloh..” (QS. An-Nisa: 80)

Ketaatan mutlak hanya milik Alloh dan Rosul-Nya, sedangkan kepada pemimpin selain Nabi bersifat terbatas.

Ibnu Qudamah (620 H) menyatakan bahwa kema’shuman hanya milik para Nabi.

 

[11] Pewarisan Nabi sebagai Mandat Kekuasaan Politik

Khumaini menafsirkan hadits tentang ulama sebagai pewaris Nabi sebagai mandat untuk memegang kekuasaan politik secara penuh.

ووراثة العلماء للأنبياء إنما تكون فضيلة إذا حلوا محل الأنبياء في ولاية الناس وإدارة جميع شؤونهم.

“Dan pewarisan ulama terhadap para Nabi hanyalah menjadi sebuah keutamaan jika mereka menempati posisi para Nabi dalam memimpin manusia dan mengelola seluruh urusan mereka.”

Bantahan:

Pewarisan yang dimaksud dalam hadits adalah pewarisan ilmu dan dakwah, bukan jabatan politik atau kekuasaan negara.

Nabi bersabda:

«إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، وَإِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ»

“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar maupun dirham, melainkan mereka mewariskan ilmu..” (HR. Abu Dawud no. 3641 dan At-Tirmidzi no. 2682)

Ulama bertugas membimbing umat dengan ilmu syar’i, bukan secara otomatis menjadi penguasa politik yang memiliki otoritas mutlak atas negara.

Al-Khoththobi (388 H) menjelaskan bahwa warisan Nabi adalah Sunnah dan syariatnya.

 

[12] Faqih sebagai Hujjah Mutlak bagi Manusia

Khumaini menganggap para faqih adalah hujjah (bukti/otoritas) Alloh atas manusia sebagaimana kedudukan Nabi .

فالفقهاء اليوم هم الحجة على الناس، كما كان الرسول صلى الله عليه وآله حجة اللَّه عليهم.

“Maka para faqih hari ini adalah hujjah atas manusia, sebagaimana Rosul adalah hujjah Alloh atas mereka.”

Bantahan:

Hujjah Alloh yang mutlak hanyalah Al-Qur’an dan Rosulullah . Menjadikan manusia biasa sebagai hujjah setara Nabi adalah penyimpangan aqidah.

Alloh berfirman:

﴿رُّسُلًا مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾

“(Mereka Kami utus) sebagai Rosul-Rosul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Alloh sesudah diutusnya Rosul-Rosul itu..” (QS. An-Nisa: 165)

Yakni Alloh mengutus para Rosul agar manusia tidak memiliki hujjah untuk beralasan di hadapan Alloh setelah diutusnya mereka.

Setelah wafatnya Nabi , tidak ada individu yang perkataannya menjadi hujjah agama secara mutlak kecuali jika didasarkan pada dalil.

Ibnu Taimiyyah (728 H) menegaskan bahwa perkataan selain Nabi bisa diambil atau ditinggalkan.

 

[13] Tuduhan Pengingkaran Syariat bagi Penolak Wilayatul Faqih

Khumaini menuduh siapapun yang tidak setuju dengan konsep Wilayatul Faqih sebagai orang yang mengingkari kewajiban pelaksanaan hukum Islam.

إذن، فإن كل من يتظاهر بالرأي القائل بعدم ضرورة تشكيل الحكومة الإسلامية فهو ينكر ضرورة تنفيذ أحكام الإسلام.

“Maka dari itu, sesungguhnya setiap orang yang menampakkan pendapat yang mengatakan tidak wajibnya membentuk pemerintahan Islam versi Syiah (Wilayatul Faqih), maka dia telah mengingkari kewajiban melaksanakan hukum-hukum Islam.”

Bantahan:

Ini adalah bentuk takfir (pengafiran) atau penyesatan secara serampangan. Seseorang bisa saja sangat berkomitmen menjalankan Syariat namun menolak model pemerintahan clerical (kekuasaan ulama) ala Syiah. Pelaksanaan hukum Islam adalah kewajiban kolektif umat dan pemerintah, namun tidak terbatas pada satu bentuk teori politik buatan manusia.

Malik bin Anas (179 H) memperingatkan agar tidak mudah mengeluarkan seseorang dari Islam hanya karena perbedaan ijtihad dalam urusan dunia.

[14] Revolusi Politik sebagai Syarat Keimanan kepada Wilayah

Khumaini mengaitkan keimanan seseorang terhadap konsep kepemimpinan (Wilayah) dengan keharusan berjuang membentuk institusi pemerintahan tersebut.

والإيمان بضرورة تشكيل الحكومة وإيجاد تلك المؤسسات جزء لا يتجزأ من الإيمان بالولاية.

“Dan iman terhadap wajibnya membentuk pemerintahan dan mengadakan institusi-institusi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari iman kepada Wilayah.”

Bantahan:

Iman dalam Islam memiliki rukun yang jelas sebagaimana disebutkan dalam Hadits Jibril, yaitu iman kepada Alloh, Malaikat, Kitab, Rosul, Hari Akhir, dan Takdir. Menambahkan agenda politik tertentu sebagai syarat sah keimanan adalah bid’ah dalam aqidah.

Alloh berfirman:

﴿قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا﴾

“Orang-orang Arab Badui itu berkata: ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah: ‘Kamu belum beriman, tapi katakanlah ‘kami telah tunduk’..” (QS. Al-Hujurot: 14)

Ketaatan politik adalah cabang dari amal, bukan pokok iman yang bisa membatalkan keislaman seseorang jika tidak setuju dengan metode revolusi politik tertentu.

 

[15] Penggunaan Hadits-Hadits Palsu untuk Kekuasaan Ulama Syiah

Khumaini membangun argumen kekuasaan mutlaknya di atas riwayat-riwayat yang palsu, seperti riwayat Umar bin Hanzholah.

فإني قد جعلته عليكم حاكماً.

“Maka sesungguhnya aku telah menjadikan dia (faqih) sebagai penguasa atas kalian.”

Bantahan:

Riwayat ini dalam timbangan ilmu hadits Ahlus Sunnah dikategorikan sebagai riwayat palsu. Urusan besar seperti Imamah (kepemimpinan) harus didasarkan pada dalil yang qoth’i (pasti) atau mutawatir (diriwayatkan banyak orang).

Ahmad bin Hanbal (241 H) menegaskan bahwa hukum syariat tidak boleh dibangun di atas riwayat yang dho’if (lemah) atau tidak jelas asalnya.

 

[16] Meremehkan Ibadah Murni sebagai Bentuk Keterpedayaan

Khumaini menyindir kaum Muslimin yang hanya fokus pada Sholat dan Dzikir yang tidak fokus melayani pemimpin seperti Khumaini, seolah-olah itu adalah keinginan para penjajah agar umat tidak berpolitik ala Syiah.

وأنا أقول لكم أنه إذا كان همنا الوحيد أن نصلي، وندعوا ربنا ونذكره ولا نتجاوز ذلك، فالاستعمار وأجهزة العدوان كلها لا تعارضنا.

“Dan aku katakan kepada kalian bahwa jika tujuan utama kita hanya untuk sholat, berdoa kepada Robb kita, dan berdzikir kepada-Nya tanpa melampaui hal itu, maka kolonialisme dan perangkat agresi tidak akan menentang kita.”

Bantahan:

Tujuan utama penciptaan manusia adalah ibadah murni kepada Alloh . Meremehkan Sholat dan Dzikir dengan narasi politik adalah kekeliruan besar.

Alloh berfirman:

﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku..” (QS. Adz-Dzariyat: 56)

Yakni tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk satu hikmah yang agung, yaitu agar mereka menyembah-Ku semata.

Politik dalam Islam hanyalah sarana untuk tegaknya ibadah, bukan tujuan yang merendahkan nilai Sholat.

Tidak setiap umat terjun di politik. Politik yang diperbolehkan pun yang syar’i bukan ala Syiah yang menjadikan tokoh agama sebagai kendali negara yang ucapannya setara wahyu.

Sufyan Ats-Tsauri (161 H) mengatakan bahwa kesibukan paling mulia adalah memperbaiki hubungan dengan Alloh melalui ibadah.

 

[17] Khums sebagai Pajak Negara untuk Penguasa Ulama Syiah

Khumaini mewajibkan pemungutan Khums (sepersepuluh bagian) dari seluruh penghasilan rakyat untuk dikelola oleh faqih sebagai anggaran negara.

ويؤخذ الخمس على مذهبنا من جميع المكاسب والمنافع والأرباح... ويدفع خمس فائض الأرباح إلى الإمام أو الحاكم الإسلامي.

“Dan diambil Khums menurut madzhab kami dari seluruh penghasilan, manfaat, dan keuntungan... dan dibayarkan seperlima dari kelebihan keuntungan kepada imam atau penguasa Islam.”

Bantahan:

Dalam Syariat Islam yang shonih, Khums hanya berlaku pada ghonimah (harta rampasan perang) dan rikaz (harta karun), bukan pada seluruh gaji atau keuntungan dagang kaum Muslimin secara umum.

Alloh berfirman:

﴿وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ﴾

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Alloh dan untuk Rosul..” (QS. Al-Anfal: 41)

Mewajibkan Khums pada seluruh penghasilan adalah bentuk memakan harta manusia secara batil.

Asy-Syafi’i (204 H) menjelaskan bahwa harta Muslim terjaga dan tidak boleh diambil kecuali dengan zakat yang telah ditetapkan.

 

[18] Pelabelan Sistem Negara Sunni sebagai Syirik

Khumaini melabeli setiap sistem pemerintahan yang tidak mengikuti modelnya sebagai sistem syirik dan thoghut.

توجد نصوص كثيرة تصف كل نظام غير إسلامي بأنه شرك، والحاكم أو السلطة فيه طاغوت.

“Terdapat banyak nash yang mensifati setiap sistem non-Islam (Islam alas Syiah) sebagai kesyirikan, dan penguasa atau otoritas di dalamnya adalah thoghut.”

Bantahan:

Ini adalah sikap ekstrem dalam menghukumi masalah politik. Islam membedakan antara kekafiran yang mengeluarkan dari agama dan kemaksiatan dalam pemerintahan. Tidak setiap hukum yang tidak sempurna disebut syirik akbar.

Alloh berfirman:

﴿وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang kafir..” (QS. Al-Ma’idah: 44)

Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H) menjelaskan ayat ini sebagai “kufrun duna kufrin” (kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama) jika penguasa tersebut masih meyakini kebenaran hukum Alloh namun lalai menerapkannya.

Menganggapnya sebagai syirik murni secara mutlak adalah pemikiran Khowarij yang berbahaya.

 

[19] Klaim adanya “Keadaan Bersama Alloh” bagi Imam Syiah yang Tidak Dicapai Nabi Mana pun

Khumaini mengklaim para Imam memiliki dimensi metafisika yang melampaui batas kemanusiaan Nabi dan Malaikat paling mulia sekalipun.

إن لنا مع اللَّه حالات لا يسعها ملك مقرب ولا نبي مرسل

“Sesungguhnya kami mempunyai keadaan-keadaan bersama Alloh yang tidak dapat dicapai oleh Malaikat muqorrobun maupun Nabi yang diutus.”

Bantahan:

Pernyataan ini adalah bentuk penyimpangan besar dalam aqidah karena menempatkan manusia di atas derajat para Nabi pilihan Alloh . Nabi adalah manusia termulia yang pernah diciptakan, dan tidak ada kedudukan rahasia yang melampaui derajat beliau di hadapan Robb.

Alloh berfirman:

﴿قُل لَّا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ ۚ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ ۚ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ﴾

“Katakanlah (wahai Nabi): ‘Aku tidak kuasa mendatangkan kemanfaatan bagi diriku dan tidak pula kuasa menolak kemudhorotan kecuali yang dikehendaki Alloh. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghoib, niscaya aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemalaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-A’rof: 188)

Ibnu Katsir (774 H) menjelaskan bahwa Nabi sendiri menegaskan keterbatasan pengetahuannya terhadap hal ghoib.

 

[20] Anggapan bahwa Kematian Ulama Syiah adalah Lubang Besar bagi Islam yang Tidak Bisa Ditambal Selain dengan Kekuasaan

Khumaini menganggap ketiadaan Faqih yang berkuasa sebagai bencana yang meruntuhkan benteng Islam.

«...وثلم في الإسلام ثلمة لا يسدها شي‏ء، لأن المؤمنين الفقهاء حصون الإسلام كحصن سور المدينة لها»

“...dan akan muncul lubang dalam Islam yang tidak dapat ditutup oleh apa pun, karena orang-orang beriman yang faqih adalah benteng-benteng Islam sebagaimana benteng tembok kota baginya.”

Bantahan:

Islam adalah agama yang dijaga langsung oleh Alloh hingga hari Kiamat. Keberadaan agama ini tidak bergantung pada kekuasaan politik satu individu atau kelompok tertentu.

Alloh berfirman:

﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9)

Ibnu Qudamah (620 H) menyebutkan bahwa kebenaran akan selalu ada pada kelompok yang ditolong (tho’ifah manshuroh) meskipun para ulama besarnya telah wafat.

 

[21] Doktrin bahwa Ulama Syiah Berhak Membatalkan Hukum Syariat demi Kepentingan Pemerintahan (Wilayatul Faqih al-Muthlaqoh)

Khumaini memberikan otoritas penuh kepada faqih untuk mengatur segala urusan umat setara dengan mandat Rosulullah .

فوّض اللَّه الحكومة الإسلامية الفعلية المفروض تشكيلها في زمن الغيبة نفس ما فوّضه إلى النبي صلى الله عليه وآله وأمير المؤمنين عليه السلام من أمر الحكم والقضاء والفصل في المنازعات...

“Alloh telah menyerahkan kepada pemerintahan Islam aktual yang wajib dibentuk di masa ghoib (Imam ke-12) hal yang sama dengan apa yang Dia serahkan kepada Nabi dan Amirul Mu’minin alaihis salam dalam urusan pemerintahan, peradilan, dan pemutusan sengketa...”

Bantahan:

Seorang faqih tidaklah ma’shum dan tidak menerima wahyu, sehingga otoritasnya tidak bisa disamakan dengan Rosul . Penguasa selain Nabi bisa melakukan kesalahan dalam ijtihadnya.

Nabi bersabda:

«إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»

“Apabila seorang hakim memutuskan perkara lalu dia berijtihad dan benar, maka dia mendapatkan 2 pahala. Dan apabila dia memutuskan perkara lalu berijtihad dan salah, maka dia mendapatkan 1 pahala.” (HR. Al-Bukhori no. 7352 dan Muslim no. 1716)

Adz-Dzahabi (748 H) menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin selain Nabi tidak bersifat mutlak dan harus ditimbang dengan syariat.

 

[22] Pandangan Sinis terhadap Shohabat Nabi dalam Urusan Khilafah dan Politik

Khumaini mencela sejarah kekuasaan para Shohabat dan menuduh mereka telah menyesatkan umat dari jalur Islam yang asli.

...بمساعيهم البغيضة تغير أسلوب الحكم ونظامه وانحرف عن الإسلام...

“...dengan usaha-usaha mereka yang penuh kebencian (Mu’awiyah dan pengikutnya), gaya pemerintahan dan sistemnya berubah serta melenceng dari Islam...”

Bantahan:

Mencela para Shohabat Rosulullah , termasuk Mu’awiyah bin Abi Sufyan rodhiyallahu ‘anhu, adalah perbuatan yang dilarang keras. Mereka adalah generasi yang dipuji oleh Alloh .

Alloh berfirman:

﴿وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ﴾

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama masuk Islam di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh.” (QS. At-Taubah: 100)

Nabi bersabda:

«لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي»

“Janganlah kalian mencela para Shohabatku.” (HR. Al-Bukhori no. 3673 dan Muslim no. 2541)

Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) mengatakan bahwa siapa pun yang mencela salah satu Shohabat Rosulullah , maka dia berada dalam kesesatan.

 

[23] Anggapan bahwa Ketaatan kepada Faqih Sama dengan Ketaatan kepada Rosulullah dalam Segala Hal

Khumaini mewajibkan ketaatan mutlak kepada faqih sebagaimana ketaatan kepada Nabi dalam segala urusan masyarakat.

وإذا نهض بأمر تشكيل الحكومة فقيه عالم عادل، فإنه يلي من أمور المجتمع ما كان يليه النبي صلى الله عليه وآله منهم، ووجب على الناس أن يسمعوا له ويطيعوا

“Dan jika seorang faqih yang alim lagi adil bangkit melaksanakan urusan pembentukan pemerintahan, maka dia mengurusi urusan-urusan masyarakat sebagaimana yang diurusi oleh Nabi terhadap mereka, dan wajib bagi manusia untuk mendengar serta taat kepadanya.”

Bantahan:

Ketaatan mutlak tanpa syarat hanya diberikan kepada Alloh lalu Rosulullah . Adapun kepada pemimpin atau ulama, ketaatan tersebut bersifat terikat dengan ketaatan kepada Alloh . Jika pemimpin memerintahkan maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat. Alloh berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul-Nya, serta ulul amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)

Yakni: Wahai orang-orang yang membenarkan Alloh dan Rosul-Nya serta melaksanakan syariat-Nya, taatilah Alloh dan taatilah Rosul-Nya dengan mengamalkan Al-Qur’an dan Sunnah, serta taatilah para pemimpin kalian dalam hal yang bukan maksiat kepada Alloh.

Nabi bersabda:

«عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ»

“Wajib bagi seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada pemimpin) dalam apa yang dia sukai dan dia benci, kecuali jika dia diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan tidak ada kewajiban taat.” (HR. Muslim no. 1839)

Abu Bakr Ash-Shiddiq (13 H) saat diangkat menjadi Kholifah berkata bahwa rakyat wajib menaatinya selama dia menaati Alloh dan Rosul-Nya, namun jika dia bermaksiat maka tidak ada ketaatan baginya.

 

[24] Klaim bahwa Ghoibnya Imam ke-12 Bukanlah Penghalang untuk Membentuk Negara Syiah yang Absolut

Khumaini berargumen bahwa meskipun Imam ke-12 mereka sedang bersembunyi (Ghoib), pelaksanaan hukum Syariat tetap harus berjalan melalui pemerintahan Faqih (ulama Syiah) yang memiliki otoritas penuh.

فلا يجوز أن تعطل حدوده، وتهمل تعاليمه، ويترك القصاص، أو تتوقف جباية الضرائب المالية... وبما أن تنفيذ الأحكام بعد الرسول الأكرم صلى الله عليه وآله وإلى الأبد من ضرورات الحياة، لذا كان ضرورياً وجود حكومة

“Maka tidak boleh hukum-hukum had-nya dibatalkan, ajaran-ajarannya diabaikan, qishosh ditinggalkan, atau pemungutan pajak harta dihentikan... dan karena pelaksanaan hukum-hukum setelah Rosul yang mulia hingga selamanya termasuk kebutuhan pokok kehidupan, maka wajib adanya sebuah pemerintahan.”

Bantahan:

Pondasi pemerintahan dalam Islam bukanlah menunggu sosok Imam yang tersembunyi atau wakilnya yang ma’shum, melainkan melalui penegakan keadilan dan musyawarah (Shuro). Khumaini menggunakan alasan penegakan Syariat untuk melegitimasi kekuasaan politiknya sendiri. Alloh berfirman:

﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾

“Sesungguhnya Alloh menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Tujuan utama pemerintahan adalah untuk memperbaiki keadaan agama dan dunia manusia, dan hal ini dapat dicapai oleh setiap pemimpin yang menegakkan keadilan tanpa harus memiliki klaim kesucian atau perwakilan ghoib.

 

Penutup

Demikianlah analisa terhadap 24 pemikiran Khumaini dalam kitab Hukumah Islamiyyah. Dari paparan di atas, jelas terlihat bahwa ideologi Wilayatul Faqih yang diusung Khumaini banyak mengandung penyimpangan Aqidah yang serius, mulai dari pengagungan Imam secara berlebihan hingga klaim otoritas politik yang menyerupai Kenabian. Semoga tulisan ini menjadi pencerahan bagi kaum Muslimin agar tetap teguh di atas Manhaj Salaf yang murni.

Semoga Alloh senantiasa menjaga kita dalam kebenaran. Amin.[NK]

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url