[PDF] 24 Pemikiran Khumaini dalam Kitabnya Hukumah Islamiyyah dan Bantahannya - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji
bagi Alloh ﷻ,
Robb semesta alam.
Sholawat
dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosulullah ﷺ, keluarga, para Shohabat, dan
para pengikutnya yang setia hingga Akhiroh.
Amma
ba’du:
Buku ini
disusun sebagai upaya ilmiah untuk membedah pemikiran Khumaini dalam kitabnya
yang fenomenal, Al-Hukumah Al-Islamiyyah. Kitab ini menjadi pondasi ideologi
revolusi di Iran yang mengusung konsep Wilayatul Faqih.
Wilayatul
Faqih adalah doktrin Khumaini bahwa negara dikuasai tokoh agama (dalam hal ini
dirinya sendiri) yang berhak mengatur, dan derajat ucapannya sama dengan
kenabian yang pasti benar dan harus ditaati, karena ia wakil imam 12 Syiah yang
ma'sum.
Sebagai
Muslim yang berpegang teguh pada Ahlus Sunnah, kita wajib menimbang setiap
pemikiran dengan timbangan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman para
Shohabat. Terdapat banyak poin dalam kitab tersebut yang menyimpang dari Aqidah
Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mulai dari pengagungan berlebihan terhadap para imam
hingga klaim otoritas politik yang setara dengan kenabian.
Tulisan ini
hanya menganalisa 24 poin saja dari penyimpangan tersebut secara objektif dan
membantahnya dengan ringkas, karena orang awam sudah bisa mencium
penyimpangannya karena saking terangnya kekufuran dan kebatilan pemikiran
Khumaini, Sang Pendiri Iran di tahun 1979 M.
[1] Klaim bahwa Wilayatul Faqih
adalah Kebenaran yang Nyata
Khumaini
mengklaim bahwa konsep Wilayatul Faqih adalah sesuatu yang sangat jelas bagi
siapa saja yang mengenal Islam, sehingga hampir tidak memerlukan bukti lagi.
ولاية
الفقيه فكرة علمية واضحة، قد لا تحتاج إلى برهان، بمعنى أن من عرف الإسلام، أحكاماً،
وعقائد، يرى بداهتها
“Wilayatul
Faqih adalah gagasan ilmiah yang jelas, mungkin tidak memerlukan bukti, dalam
artian bahwa siapa saja yang mengenal Islam, baik hukum-hukum maupun aqidahnya,
akan melihat kejelasannya.”
Bantahan:
Klaim bahwa
konsep ini bersifat badahah (jelas dengan sendirinya) adalah klaim tanpa
dasar. Dalam Islam, urusan kepemimpinan (Imamah) setelah wafatnya Rosulullah ﷺ diserahkan kepada musyawarah
kaum Muslimin (Syuro), bukan berdasarkan doktrin Syiah. Alloh ﷻ
berfirman dalam Al-Qur’an:
﴿وَأَمْرُهُمْ
شُورَىٰ بَيْنَهُمْ﴾
“Urusan
mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syuro: 38)
Yakni
urusan mereka dalam masalah-masalah yang dihadapi, didasarkan pada musyawarah
di antara mereka.
Ibnu
Taimiyyah (728 H) menjelaskan bahwa Imamah baru dianggap sah jika mendapat
dukungan dan baiat dari ahli ikhtiyar di kalangan kaum Muslimin, bukan klaim sepihak
atas nama agama.
[2] Klaim Kedudukan Para Imam di
Atas Malaikat Muqorrobun dan Nabi Mursal
Ini adalah
salah satu aqidah Khumaini yang paling berbahaya, di mana ia meyakini para imam
memiliki derajat yang tidak bisa dicapai oleh Nabi mana pun.
وإن من
ضروريات مذهبنا أن لأئمتنا مقاماً لا يبلغه ملك مقرب، ولا نبي مرسل
“Dan
sesungguhnya di antara poin-poin darurat dalam madzhab kami adalah bahwa para
imam kami memiliki kedudukan yang tidak dicapai oleh Malaikat muqorrobun
(yang dekat dengan Alloh) dan tidak pula Nabi mursal (yang diutus).”
Bantahan:
Ini adalah
bentuk ghuluw (berlebihan) yang nyata dan merupakan kekufuran. Para Nabi
dan Rosul adalah manusia terbaik pilihan Alloh ﷻ. Tidak ada makhluk yang lebih
mulia daripada para Nabi. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَكُلًّا
فَضَّلْنَا عَلَى الْعَالَمِينَ﴾
“Dan masing-masing
mereka itu Kami lebihkan derajatnya di atas seluruh alam.” (QS. Al-An’am:
86)
Yakni masing-masing
dari mereka Kami beri keutamaan di atas seluruh penduduk alam di zaman mereka
dengan kenabian.
Nabi ﷺ bersabda:
«لا تفضلوني
على يونس بن متى»
“Janganlah
kalian melebihkan aku atas Yunus bin Matta.” (HR. Al-Bukhori no. 3413)
Jika Nabi ﷺ sendiri melarang ghuluw
terhadap sesama Nabi, bagaimana mungkin manusia biasa yang dianggap imam bisa
melampaui derajat Nabi?
Ibnu
Qudamah (620 H) menegaskan bahwa siapa pun yang meyakini ada orang selain Nabi
yang lebih mulia dari Nabi, maka dia telah kafir.
[3] Keyakinan Wilayah Takwiniyyah
(Kekuasaan Kosmik) Para Imam atas Setiap Dzarrroh di Alam Semesta
Khumaini
meyakini bahwa para imam memiliki kontrol penuh atas seluruh atom di alam
semesta ini.
فإن للإمام
مقاماً محموداً ودرجة سامية وخلافة تكوينية تخضع لولايتها وسيطرتها جميع ذرات هذا الكون
“Sesungguhnya
bagi imam ada kedudukan yang terpuji, derajat yang tinggi, dan khilafah
takwiniyyah (kepemimpinan kosmik) yang mana seluruh atom di alam semesta
ini tunduk di bawah otoritas dan kendalinya.”
Bantahan:
Keyakinan
ini merupakan kesyirikan dalam tauhid rububiyyah. Hanya Alloh ﷻ yang
memiliki kekuasaan mutlak atas alam semesta dan segala isinya. Menganggap ada
makhluk yang mengendalikan seluruh atom di alam semesta berarti menyematkan
sifat Robb kepada makhluk. Alloh ﷻ berfirman:
﴿أَلَا
لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ﴾
“Ketahuilah,
hanya milik-Nya semata penciptaan alam semesta seluruhnya dan hanya milik-Nya
semata segala urusan.” (QS. Al-A’rof: 54)
Imam
Asy-Syafi’i (204 H) menegaskan bahwa siapa pun yang meyakini adanya pengatur
selain Alloh ﷻ,
maka dia telah menyekutukan Robb.
Malaikat
Mikail memiliki kendali mengatur turunnya hujan, itu terbatas dan atas izin
Alloh. Adapun keyakinan Khumaini, para imam memiliki kendali tanpa izin Alloh
dan kendalinya mutlak.
[4] Keyakinan bahwa Para Imam Syiah
adalah Cahaya di Sekitar Arsy Sebelum Penciptaan Alam
Khumaini
meyakini bahwa para Imam Syiah memiliki keberadaan metafisika sebagai cahaya
sebelum alam semesta diciptakan.
الرسول
الأعظم صلى الله عليه وآله والأئمة عليهم السلام كانوا قبل هذا العالم أنواراً فجعلهم
اللَّه بعرشه محدقين، وجعل لهم من المنزلة والزلفى ما لا يعلمه إلا اللَّه
“Rosul
Agung ﷺ
dan para Imam -alaihimus salam- sebelum alam ini ada, mereka adalah
cahaya-cahaya, lalu Alloh menjadikan mereka mengelilingi Arsy-Nya, dan Alloh
menjadikan bagi mereka kedudukan serta kedekatan yang tidak diketahui kecuali
oleh Alloh.”
Bantahan:
Aqidah ini
menyerupai filsafat emanasi yang menganggap manusia memiliki unsur
cahaya ketuhanan sebelum penciptaan. Dalam Islam, Nabi Muhammad ﷺ adalah manusia biasa yang
dipilih menjadi Nabi.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿قُلْ
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ﴾
“Katakanlah
(wahai Nabi), sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia seperti kalian,
yang diwahyukan kepadaku.” (QS. Al-Kahfi: 110)
Shohabat
Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa makhluk pertama
yang diciptakan Alloh ﷻ
adalah pena (Al-Qolam), bukan cahaya para Imam.
Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ»
“Sesungguhnya
yang pertama kali Alloh ciptakan adalah pena.” (HSR. Abu Dawud no. 4700)
[5] Penyetaraan Kedudukan
Metafisika Fathimah dengan Para Imam Syiah
Khumaini
menganggap Fathimah rodhiyallahu ‘anha memiliki derajat spiritual yang
setara dengan para Imam yang diklaim melampaui derajat para Nabi.
ومثل
هذه المنزلة موجودة لفاطمة الزهراء عليها السلام
“Dan
kedudukan semisal ini ada pula bagi Fathimah Az-Zahro -alaihas salam-.”
Bantahan:
Fathimah
Az-Zahro rodhiyallahu ‘anha (11 H) adalah pemimpin para wanita di
Jannah, namun beliau tetaplah manusia yang tidak memiliki sifat-sifat ketuhanan
atau kedudukan di atas para Nabi.
Nabi ﷺ bersabda kepada beliau:
«يَا
فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ
اللَّهِ شَيْئًا»
“Wahai
Fathimah binti Muhammad, mintalah kepadaku apa saja dari hartaku, aku tidak
dapat menolongmu sedikit pun dari (adzab) Alloh.” (HR. Al-Bukhori no. 2753 dan
Muslim no. 204)
[6] Klaim bahwa Misi Rosulullah ﷺ
Tidak Sempurna Tanpa Penunjukan Ali sebagai Kholifah
Khumaini
menyatakan bahwa risalah Nabi ﷺ
tidak akan dianggap tersampaikan jika beliau tidak menetapkan sistem Imamah.
بحيث
كان يعتبر الرسول صلى الله عليه وآله وسلم لولا تعيينه الخليفة من بعده غير مبلغ رسالته
“Sehingga Rosul
ﷺ dianggap -seandainya beliau
tidak menunjuk Kholifah setelahnya- tidak menyampaikan risalahnya.”
Bantahan:
Pernyataan
ini secara tidak langsung menuduh bahwa dakwah Nabi ﷺ selama 23 tahun bisa dianggap
gagal atau tidak sempurna hanya karena masalah kepemimpinan politik. Alloh ﷻ
telah menurunkan ayat yang menyatakan kesempurnaan agama saat Haji Wada’.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا﴾
“Pada hari
ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan
nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Aku ridhoi Islam sebagai agama bagi kalian.”
(QS. Al-Ma’idah: 3)
Ayat ini
turun sebelum peristiwa Ghodir Khum yang diklaim Syiah. Kesempurnaan agama
tidak tergantung pada penunjukan individu tertentu sebagai pemimpin politik.
[7] Pelabelan Seluruh Sistem
Kerajaan (Mulkiyyah) Umat Islam sebagai Sistem yang Batil dan Thoghut
Khumaini
beranggapan bahwa sistem kerajaan secara prinsipil bertentangan dengan Islam
dan tidak sah, baik itu Daulah Umawiyyah, Abbasiyah, Utsmaniyyah, Saudi Arabia.
كيف يكون
هذا في الإسلام، ونحن نعلم أن النظام الملكي يناقض الحكم الإسلامي ونظامه السياسي
“Bagaimana
hal ini ada dalam Islam, padahal kita tahu bahwa sistem kerajaan bertentangan
dengan hukum Islam dan sistem politiknya.”
Bantahan:
Islam tidak
secara mutlak mengharomkan sistem kerajaan selama pemimpinnya adil dan
menerapkan Syariat. Alloh ﷻ memuji kepemimpinan Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman yang merupakan
seorang raja.
Alloh ﷻ
berfirman tentang Dawud:
﴿وَشَدَدْنَا
مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ﴾
“Kami
kuatkan kerajaannya dengan kewibawaan dan kemenangan atas musuh-musuhnya, dan
Kami berikan kepadanya kenabian serta ketepatan dalam ucapan dan perbuatan.” (QS.
Shod: 20)
Telah
shohih bahwa Nabi ﷺ
mengabarkan setelah Khulafa Rosyidin 30 tahun akan muncul kerajaan-kerajaan di
atas petunjuk nubuwwah.
Shohabat Mu’awiyah
bin Abi Sufyan rodhiyallahu ‘anhu (60 H) juga diakui sebagai raja
pertama dalam Islam yang sholih oleh mayoritas ulama.
[8] Tuduhan bahwa Khilafah Umayyah
dan Abbasiyyah adalah Bentuk Pengrusakan terhadap Islam
Khumaini
menuduh dinasti Umayyah dan Abbasiyyah telah menyimpangkan Islam dan mengubah
gaya pemerintahan menjadi kerajaan yang zholim.
بمساعيهم
البغيضة تغير أسلوب الحكم ونظامه وانحرف عن الإسلام... وجاء من بعدهم العباسيون، ونسجوا
على نفس المنوال
“Dengan
usaha-usaha mereka yang penuh kebencian (Bani Umayyah), gaya pemerintahan dan
sistemnya berubah serta melenceng dari Islam... kemudian datang setelah mereka
Bani Abbasiyyah yang mengikuti pola yang sama.”
Bantahan:
Tuduhan
bahwa dinasti Umayyah dan Abbasiyyah melenceng dari Islam secara total adalah
bentuk pengingkaran terhadap sejarah kejayaan Islam. Di masa merekalah Islam
menyebar luas dan Syariat ditegakkan.
Nabi ﷺ bersabda:
«خَيْرُ
النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»
“Sebaik-baik
manusia adalah pada generasiku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian
orang-orang setelah mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2652 dan Muslim no. 2533)
Masa
Umayyah dan awal Abbasiyyah termasuk dalam generasi yang dipuji Nabi ﷺ. Meskipun ada kekurangan pada
sebagian individu pemimpinnya, sistem mereka tetap diakui sah oleh para ulama
Salaf selama mereka Muslim dan menegakkan Sholat.
[9] Klaim Ilegalitas Seluruh
Sistem Kerajaan Muslim
Khumaini
mengklaim bahwa seluruh sistem kerajaan yang ada di dunia Muslim adalah ilegal
dan harus dibatalkan.
واعتبر
في أوائل ظهوره أن جميع أنظمة السلاطين في إيران ومصر واليمن والروم، غير شرعية.
“Dan
dianggap pada awal kemunculannya bahwa seluruh sistem sultan di Iran, Mesir,
Yaman, dan Romawi adalah tidak legal.”
Bantahan:
Sikap
menggeneralisir bahwa seluruh sistem kerajaan adalah tidak legal: bertentangan
dengan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Selama pemimpin tersebut Muslim dan
menegakkan Sholat, maka ketaatan tetap wajib diberikan dalam hal kebaikan.
Nabi ﷺ bersabda:
«عَلَى
الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ
يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ»
“Wajib bagi
seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam apa yang dia
sukai dan dia benci, kecuali jika diperintahkan untuk bermaksiat..” (HR. Muslim
no. 1839)
Ibnu
Taimiyyah (728 H) menjelaskan bahwa pemimpin yang zholim sekalipun lebih baik
daripada fitnah dan kekacauan yang timbul akibat pemberontakan.
[10] Penyetaraan Otoritas Politik
Faqih dengan Rosulullah ﷺ
Khumaini
meyakini bahwa seorang faqih (ulama Syiah) memiliki otoritas politik dan
pengaturan masyarakat yang sama persis dengan yang dimiliki Nabi ﷺ.
ويملك
هذا الحاكم من أمر الإدارة والرعاية والسياسة للناس ما كان يملكه الرسول صلى الله عليه
وآله وأمير المؤمنين عليه السلام.
“Dan
penguasa ini (faqih) memiliki urusan administrasi, pemeliharaan, dan politik
terhadap manusia sebagaimana yang dimiliki oleh Rosul ﷺ dan Amirul Mu’minin -alaihis
salam-.”
Bantahan:
Penyetaraan
ini adalah bentuk ghuluw (berlebihan) terhadap ulama. Otoritas Rosulullah
ﷺ bersumber dari wahyu Alloh ﷻ,
sedangkan pemimpin setelah beliau hanyalah manusia biasa yang bisa salah.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿مَّن
يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ﴾
“Barangsiapa
yang menaati Rosul itu, sesungguhnya ia telah menaati Alloh..” (QS. An-Nisa:
80)
Ketaatan
mutlak hanya milik Alloh ﷻ dan Rosul-Nya, sedangkan kepada pemimpin selain Nabi bersifat
terbatas.
Ibnu
Qudamah (620 H) menyatakan bahwa kema’shuman hanya milik para Nabi.
[11] Pewarisan Nabi sebagai Mandat
Kekuasaan Politik
Khumaini
menafsirkan hadits tentang ulama sebagai pewaris Nabi sebagai mandat untuk
memegang kekuasaan politik secara penuh.
ووراثة
العلماء للأنبياء إنما تكون فضيلة إذا حلوا محل الأنبياء في ولاية الناس وإدارة جميع
شؤونهم.
“Dan
pewarisan ulama terhadap para Nabi hanyalah menjadi sebuah keutamaan jika
mereka menempati posisi para Nabi dalam memimpin manusia dan mengelola seluruh
urusan mereka.”
Bantahan:
Pewarisan
yang dimaksud dalam hadits adalah pewarisan ilmu dan dakwah, bukan jabatan
politik atau kekuasaan negara.
Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا
وَلَا دِرْهَمًا، وَإِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ»
“Sesungguhnya
ulama adalah pewaris para Nabi. Dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan
dinar maupun dirham, melainkan mereka mewariskan ilmu..” (HR. Abu Dawud no.
3641 dan At-Tirmidzi no. 2682)
Ulama
bertugas membimbing umat dengan ilmu syar’i, bukan secara otomatis menjadi
penguasa politik yang memiliki otoritas mutlak atas negara.
Al-Khoththobi
(388 H) menjelaskan bahwa warisan Nabi adalah Sunnah dan syariatnya.
[12] Faqih sebagai Hujjah Mutlak
bagi Manusia
Khumaini
menganggap para faqih adalah hujjah (bukti/otoritas) Alloh ﷻ atas
manusia sebagaimana kedudukan Nabi ﷺ.
فالفقهاء
اليوم هم الحجة على الناس، كما كان الرسول صلى الله عليه وآله حجة اللَّه عليهم.
“Maka para
faqih hari ini adalah hujjah atas manusia, sebagaimana Rosul ﷺ adalah hujjah Alloh atas
mereka.”
Bantahan:
Hujjah
Alloh ﷻ
yang mutlak hanyalah Al-Qur’an dan Rosulullah ﷺ. Menjadikan manusia biasa sebagai hujjah setara Nabi ﷺ adalah penyimpangan aqidah.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿رُّسُلًا
مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ
الرُّسُلِ﴾
“(Mereka
Kami utus) sebagai Rosul-Rosul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan
agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Alloh sesudah diutusnya Rosul-Rosul
itu..” (QS. An-Nisa: 165)
Yakni Alloh
mengutus para Rosul agar manusia tidak memiliki hujjah untuk beralasan di
hadapan Alloh setelah diutusnya mereka.
Setelah
wafatnya Nabi ﷺ,
tidak ada individu yang perkataannya menjadi hujjah agama secara mutlak kecuali
jika didasarkan pada dalil.
Ibnu
Taimiyyah (728 H) menegaskan bahwa perkataan selain Nabi bisa diambil atau
ditinggalkan.
[13] Tuduhan Pengingkaran Syariat
bagi Penolak Wilayatul Faqih
Khumaini
menuduh siapapun yang tidak setuju dengan konsep Wilayatul Faqih sebagai orang
yang mengingkari kewajiban pelaksanaan hukum Islam.
إذن،
فإن كل من يتظاهر بالرأي القائل بعدم ضرورة تشكيل الحكومة الإسلامية فهو ينكر ضرورة
تنفيذ أحكام الإسلام.
“Maka dari
itu, sesungguhnya setiap orang yang menampakkan pendapat yang mengatakan tidak
wajibnya membentuk pemerintahan Islam versi Syiah (Wilayatul Faqih), maka dia
telah mengingkari kewajiban melaksanakan hukum-hukum Islam.”
Bantahan:
Ini adalah
bentuk takfir (pengafiran) atau penyesatan secara serampangan. Seseorang bisa
saja sangat berkomitmen menjalankan Syariat namun menolak model pemerintahan clerical
(kekuasaan ulama) ala Syiah. Pelaksanaan hukum Islam adalah kewajiban kolektif
umat dan pemerintah, namun tidak terbatas pada satu bentuk teori politik buatan
manusia.
Malik bin
Anas (179 H) memperingatkan agar tidak mudah mengeluarkan seseorang dari Islam
hanya karena perbedaan ijtihad dalam urusan dunia.
[14] Revolusi Politik sebagai
Syarat Keimanan kepada Wilayah
Khumaini
mengaitkan keimanan seseorang terhadap konsep kepemimpinan (Wilayah) dengan
keharusan berjuang membentuk institusi pemerintahan tersebut.
والإيمان
بضرورة تشكيل الحكومة وإيجاد تلك المؤسسات جزء لا يتجزأ من الإيمان بالولاية.
“Dan iman
terhadap wajibnya membentuk pemerintahan dan mengadakan institusi-institusi
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari iman kepada Wilayah.”
Bantahan:
Iman dalam
Islam memiliki rukun yang jelas sebagaimana disebutkan dalam Hadits Jibril,
yaitu iman kepada Alloh, Malaikat, Kitab, Rosul, Hari Akhir, dan Takdir.
Menambahkan agenda politik tertentu sebagai syarat sah keimanan adalah bid’ah
dalam aqidah.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿قَالَتِ
الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُل
لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا﴾
“Orang-orang
Arab Badui itu berkata: ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah: ‘Kamu belum beriman,
tapi katakanlah ‘kami telah tunduk’..” (QS. Al-Hujurot: 14)
Ketaatan
politik adalah cabang dari amal, bukan pokok iman yang bisa membatalkan
keislaman seseorang jika tidak setuju dengan metode revolusi politik tertentu.
[15] Penggunaan Hadits-Hadits Palsu
untuk Kekuasaan Ulama Syiah
Khumaini
membangun argumen kekuasaan mutlaknya di atas riwayat-riwayat yang palsu,
seperti riwayat Umar bin Hanzholah.
فإني
قد جعلته عليكم حاكماً.
“Maka
sesungguhnya aku telah menjadikan dia (faqih) sebagai penguasa atas kalian.”
Bantahan:
Riwayat ini
dalam timbangan ilmu hadits Ahlus Sunnah dikategorikan sebagai riwayat palsu.
Urusan besar seperti Imamah (kepemimpinan) harus didasarkan pada dalil yang
qoth’i (pasti) atau mutawatir (diriwayatkan banyak orang).
Ahmad bin
Hanbal (241 H) menegaskan bahwa hukum syariat tidak boleh dibangun di atas
riwayat yang dho’if (lemah) atau tidak jelas asalnya.
[16] Meremehkan Ibadah Murni
sebagai Bentuk Keterpedayaan
Khumaini
menyindir kaum Muslimin yang hanya fokus pada Sholat dan Dzikir yang tidak
fokus melayani pemimpin seperti Khumaini, seolah-olah itu adalah keinginan para
penjajah agar umat tidak berpolitik ala Syiah.
وأنا
أقول لكم أنه إذا كان همنا الوحيد أن نصلي، وندعوا ربنا ونذكره ولا نتجاوز ذلك، فالاستعمار
وأجهزة العدوان كلها لا تعارضنا.
“Dan aku
katakan kepada kalian bahwa jika tujuan utama kita hanya untuk sholat, berdoa
kepada Robb kita, dan berdzikir kepada-Nya tanpa melampaui hal itu, maka
kolonialisme dan perangkat agresi tidak akan menentang kita.”
Bantahan:
Tujuan
utama penciptaan manusia adalah ibadah murni kepada Alloh ﷻ.
Meremehkan Sholat dan Dzikir dengan narasi politik adalah kekeliruan besar.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾
“Dan Aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku..”
(QS. Adz-Dzariyat: 56)
Yakni
tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk satu hikmah yang
agung, yaitu agar mereka menyembah-Ku semata.
Politik
dalam Islam hanyalah sarana untuk tegaknya ibadah, bukan tujuan yang
merendahkan nilai Sholat.
Tidak
setiap umat terjun di politik. Politik yang diperbolehkan pun yang syar’i bukan
ala Syiah yang menjadikan tokoh agama sebagai kendali negara yang ucapannya
setara wahyu.
Sufyan
Ats-Tsauri (161 H) mengatakan bahwa kesibukan paling mulia adalah memperbaiki
hubungan dengan Alloh ﷻ
melalui ibadah.
[17] Khums sebagai Pajak Negara
untuk Penguasa Ulama Syiah
Khumaini
mewajibkan pemungutan Khums (sepersepuluh bagian) dari seluruh penghasilan
rakyat untuk dikelola oleh faqih sebagai anggaran negara.
ويؤخذ
الخمس على مذهبنا من جميع المكاسب والمنافع والأرباح... ويدفع خمس فائض الأرباح إلى
الإمام أو الحاكم الإسلامي.
“Dan
diambil Khums menurut madzhab kami dari seluruh penghasilan, manfaat, dan
keuntungan... dan dibayarkan seperlima dari kelebihan keuntungan kepada imam
atau penguasa Islam.”
Bantahan:
Dalam
Syariat Islam yang shonih, Khums hanya berlaku pada ghonimah (harta rampasan
perang) dan rikaz (harta karun), bukan pada seluruh gaji atau keuntungan
dagang kaum Muslimin secara umum.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَاعْلَمُوا
أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ﴾
“Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima untuk Alloh dan untuk Rosul..” (QS. Al-Anfal: 41)
Mewajibkan
Khums pada seluruh penghasilan adalah bentuk memakan harta manusia secara
batil.
Asy-Syafi’i
(204 H) menjelaskan bahwa harta Muslim terjaga dan tidak boleh diambil kecuali
dengan zakat yang telah ditetapkan.
[18] Pelabelan Sistem Negara Sunni
sebagai Syirik
Khumaini
melabeli setiap sistem pemerintahan yang tidak mengikuti modelnya sebagai
sistem syirik dan thoghut.
توجد
نصوص كثيرة تصف كل نظام غير إسلامي بأنه شرك، والحاكم أو السلطة فيه طاغوت.
“Terdapat
banyak nash yang mensifati setiap sistem non-Islam (Islam alas Syiah) sebagai
kesyirikan, dan penguasa atau otoritas di dalamnya adalah thoghut.”
Bantahan:
Ini adalah
sikap ekstrem dalam menghukumi masalah politik. Islam membedakan antara
kekafiran yang mengeluarkan dari agama dan kemaksiatan dalam pemerintahan.
Tidak setiap hukum yang tidak sempurna disebut syirik akbar.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَمَن
لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾
“Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah
orang-orang kafir..” (QS. Al-Ma’idah: 44)
Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma (68 H) menjelaskan ayat ini sebagai “kufrun duna kufrin”
(kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama) jika penguasa tersebut masih
meyakini kebenaran hukum Alloh ﷻ namun lalai menerapkannya.
Menganggapnya
sebagai syirik murni secara mutlak adalah pemikiran Khowarij yang berbahaya.
[19] Klaim adanya “Keadaan Bersama
Alloh” bagi Imam Syiah yang Tidak Dicapai Nabi Mana pun
Khumaini
mengklaim para Imam memiliki dimensi metafisika yang melampaui batas
kemanusiaan Nabi dan Malaikat paling mulia sekalipun.
إن لنا
مع اللَّه حالات لا يسعها ملك مقرب ولا نبي مرسل
“Sesungguhnya
kami mempunyai keadaan-keadaan bersama Alloh yang tidak dapat dicapai oleh Malaikat
muqorrobun maupun Nabi yang diutus.”
Bantahan:
Pernyataan
ini adalah bentuk penyimpangan besar dalam aqidah karena menempatkan manusia di
atas derajat para Nabi pilihan Alloh ﷻ. Nabi ﷺ adalah manusia termulia yang
pernah diciptakan, dan tidak ada kedudukan rahasia yang melampaui derajat
beliau di hadapan Robb.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿قُل
لَّا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ ۚ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ
مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ ۚ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ
يُؤْمِنُونَ﴾
“Katakanlah
(wahai Nabi): ‘Aku tidak kuasa mendatangkan kemanfaatan bagi diriku dan tidak
pula kuasa menolak kemudhorotan kecuali yang dikehendaki Alloh. Dan sekiranya
aku mengetahui yang ghoib, niscaya aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan
aku tidak akan ditimpa kemalaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan,
dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-A’rof:
188)
Ibnu Katsir
(774 H) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri menegaskan keterbatasan pengetahuannya terhadap hal
ghoib.
[20] Anggapan bahwa Kematian Ulama
Syiah adalah Lubang Besar bagi Islam yang Tidak Bisa Ditambal Selain dengan
Kekuasaan
Khumaini
menganggap ketiadaan Faqih yang berkuasa sebagai bencana yang meruntuhkan
benteng Islam.
«...وثلم
في الإسلام ثلمة لا يسدها شيء، لأن المؤمنين الفقهاء حصون الإسلام كحصن سور المدينة
لها»
“...dan
akan muncul lubang dalam Islam yang tidak dapat ditutup oleh apa pun, karena
orang-orang beriman yang faqih adalah benteng-benteng Islam sebagaimana benteng
tembok kota baginya.”
Bantahan:
Islam
adalah agama yang dijaga langsung oleh Alloh ﷻ hingga hari Kiamat.
Keberadaan agama ini tidak bergantung pada kekuasaan politik satu individu atau
kelompok tertentu.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّا
نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾
“Sesungguhnya
Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9)
Ibnu
Qudamah (620 H) menyebutkan bahwa kebenaran akan selalu ada pada kelompok yang
ditolong (tho’ifah manshuroh) meskipun para ulama besarnya telah wafat.
[21] Doktrin bahwa Ulama Syiah
Berhak Membatalkan Hukum Syariat demi Kepentingan Pemerintahan (Wilayatul Faqih
al-Muthlaqoh)
Khumaini
memberikan otoritas penuh kepada faqih untuk mengatur segala urusan umat setara
dengan mandat Rosulullah ﷺ.
فوّض
اللَّه الحكومة الإسلامية الفعلية المفروض تشكيلها في زمن الغيبة نفس ما فوّضه إلى
النبي صلى الله عليه وآله وأمير المؤمنين عليه السلام من أمر الحكم والقضاء والفصل
في المنازعات...
“Alloh
telah menyerahkan kepada pemerintahan Islam aktual yang wajib dibentuk di masa
ghoib (Imam ke-12) hal yang sama dengan apa yang Dia serahkan kepada Nabi ﷺ dan Amirul Mu’minin alaihis
salam dalam urusan pemerintahan, peradilan, dan pemutusan sengketa...”
Bantahan:
Seorang
faqih tidaklah ma’shum dan tidak menerima wahyu, sehingga otoritasnya tidak
bisa disamakan dengan Rosul ﷺ.
Penguasa selain Nabi bisa melakukan kesalahan dalam ijtihadnya.
Nabi ﷺ bersabda:
«إِذَا
حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ
ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»
“Apabila
seorang hakim memutuskan perkara lalu dia berijtihad dan benar, maka dia
mendapatkan 2 pahala. Dan apabila dia memutuskan perkara lalu berijtihad dan
salah, maka dia mendapatkan 1 pahala.” (HR. Al-Bukhori no. 7352 dan Muslim no.
1716)
Adz-Dzahabi
(748 H) menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin selain Nabi tidak bersifat
mutlak dan harus ditimbang dengan syariat.
[22] Pandangan Sinis terhadap
Shohabat Nabi ﷺ dalam Urusan Khilafah dan
Politik
Khumaini
mencela sejarah kekuasaan para Shohabat dan menuduh mereka telah menyesatkan
umat dari jalur Islam yang asli.
...بمساعيهم
البغيضة تغير أسلوب الحكم ونظامه وانحرف عن الإسلام...
“...dengan
usaha-usaha mereka yang penuh kebencian (Mu’awiyah dan pengikutnya), gaya
pemerintahan dan sistemnya berubah serta melenceng dari Islam...”
Bantahan:
Mencela
para Shohabat Rosulullah ﷺ,
termasuk Mu’awiyah bin Abi Sufyan rodhiyallahu ‘anhu, adalah perbuatan
yang dilarang keras. Mereka adalah generasi yang dipuji oleh Alloh ﷻ.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَالسَّابِقُونَ
الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ
رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ﴾
“Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama masuk Islam di antara orang-orang
Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh
ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh.” (QS. At-Taubah: 100)
Nabi ﷺ bersabda:
«لَا
تَسُبُّوا أَصْحَابِي»
“Janganlah
kalian mencela para Shohabatku.” (HR. Al-Bukhori no. 3673 dan Muslim no. 2541)
Imam Ahmad
bin Hanbal (241 H) mengatakan bahwa siapa pun yang mencela salah satu Shohabat Rosulullah
ﷺ, maka dia berada dalam
kesesatan.
[23] Anggapan bahwa Ketaatan
kepada Faqih Sama dengan Ketaatan kepada Rosulullah ﷺ
dalam Segala Hal
Khumaini
mewajibkan ketaatan mutlak kepada faqih sebagaimana ketaatan kepada Nabi ﷺ dalam segala urusan
masyarakat.
وإذا
نهض بأمر تشكيل الحكومة فقيه عالم عادل، فإنه يلي من أمور المجتمع ما كان يليه النبي
صلى الله عليه وآله منهم، ووجب على الناس أن يسمعوا له ويطيعوا
“Dan jika
seorang faqih yang alim lagi adil bangkit melaksanakan urusan pembentukan
pemerintahan, maka dia mengurusi urusan-urusan masyarakat sebagaimana yang
diurusi oleh Nabi ﷺ
terhadap mereka, dan wajib bagi manusia untuk mendengar serta taat kepadanya.”
Bantahan:
Ketaatan
mutlak tanpa syarat hanya diberikan kepada Alloh ﷻ lalu Rosulullah ﷺ. Adapun kepada pemimpin atau
ulama, ketaatan tersebut bersifat terikat dengan ketaatan kepada Alloh ﷻ.
Jika pemimpin memerintahkan maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan
taat. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنكُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul-Nya, serta ulul
amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Yakni: Wahai
orang-orang yang membenarkan Alloh dan Rosul-Nya serta melaksanakan
syariat-Nya, taatilah Alloh dan taatilah Rosul-Nya dengan mengamalkan Al-Qur’an
dan Sunnah, serta taatilah para pemimpin kalian dalam hal yang bukan maksiat
kepada Alloh.
Nabi ﷺ bersabda:
«عَلَى
الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ
يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ»
“Wajib bagi
seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada pemimpin) dalam apa yang dia
sukai dan dia benci, kecuali jika dia diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia
diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan tidak
ada kewajiban taat.” (HR. Muslim no. 1839)
Abu Bakr
Ash-Shiddiq (13 H) saat diangkat menjadi Kholifah berkata bahwa rakyat wajib
menaatinya selama dia menaati Alloh ﷻ dan Rosul-Nya, namun jika dia
bermaksiat maka tidak ada ketaatan baginya.
[24] Klaim bahwa Ghoibnya Imam
ke-12 Bukanlah Penghalang untuk Membentuk Negara Syiah yang Absolut
Khumaini
berargumen bahwa meskipun Imam ke-12 mereka sedang bersembunyi (Ghoib),
pelaksanaan hukum Syariat tetap harus berjalan melalui pemerintahan Faqih
(ulama Syiah) yang memiliki otoritas penuh.
فلا يجوز
أن تعطل حدوده، وتهمل تعاليمه، ويترك القصاص، أو تتوقف جباية الضرائب المالية... وبما
أن تنفيذ الأحكام بعد الرسول الأكرم صلى الله عليه وآله وإلى الأبد من ضرورات الحياة،
لذا كان ضرورياً وجود حكومة
“Maka tidak
boleh hukum-hukum had-nya dibatalkan, ajaran-ajarannya diabaikan, qishosh
ditinggalkan, atau pemungutan pajak harta dihentikan... dan karena pelaksanaan
hukum-hukum setelah Rosul yang mulia ﷺ hingga selamanya termasuk kebutuhan pokok kehidupan, maka wajib
adanya sebuah pemerintahan.”
Bantahan:
Pondasi
pemerintahan dalam Islam bukanlah menunggu sosok Imam yang tersembunyi atau
wakilnya yang ma’shum, melainkan melalui penegakan keadilan dan musyawarah
(Shuro). Khumaini menggunakan alasan penegakan Syariat untuk melegitimasi
kekuasaan politiknya sendiri. Alloh ﷻ berfirman:
﴿إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم
بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾
“Sesungguhnya
Alloh menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian
menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Tujuan
utama pemerintahan adalah untuk memperbaiki keadaan agama dan dunia manusia,
dan hal ini dapat dicapai oleh setiap pemimpin yang menegakkan keadilan tanpa
harus memiliki klaim kesucian atau perwakilan ghoib.
Penutup
Demikianlah
analisa terhadap 24 pemikiran Khumaini dalam kitab Hukumah Islamiyyah.
Dari paparan di atas, jelas terlihat bahwa ideologi Wilayatul Faqih yang
diusung Khumaini banyak mengandung penyimpangan Aqidah yang serius, mulai dari
pengagungan Imam secara berlebihan hingga klaim otoritas politik yang
menyerupai Kenabian. Semoga tulisan ini menjadi pencerahan bagi kaum Muslimin
agar tetap teguh di atas Manhaj Salaf yang murni.
Semoga
Alloh ﷻ
senantiasa menjaga kita dalam kebenaran. Amin.[NK]
