[PDF] Mertua Bijak Tak Ikut Campur Rumah Tangga Anak - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji hanya milik Alloh, Robb semesta alam, yang telah
mensyariatkan pernikahan sebagai jalan untuk menggapai ketenangan dan kasih
sayang.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi
Muhammad ﷺ, sang teladan terbaik
dalam membina hubungan berkeluarga, juga kepada para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum
dan para pengikutnya yang setia hingga hari Akhiroh.
Amma ba’du:
Sungguh, pernikahan adalah ikatan yang sangat kokoh (mitsaqon
gholizho) yang menyatukan dua insan dalam satu naungan ibadah. Alloh
berfirman:
﴿وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓاْ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٍ
لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Membangun rumah tangga yang mandiri merupakan tanggung jawab
besar bagi setiap pasangan Muslim. Keberhasilan sebuah pernikahan tidak hanya
ditentukan oleh kesiapan materi, namun juga oleh kedewasaan dalam bersikap,
termasuk bagaimana memposisikan diri di hadapan orang tua dan mertua. Di sisi
lain, peran mertua sangatlah krusial sebagai pendukung moral dan pemberi doa,
namun jika peran tersebut melampaui batas hingga mencampuri urusan privasi
rumah tangga anak, maka bibit perselisihan akan mudah tumbuh. Nabi ﷺ telah mengingatkan
tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga:
«خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ
لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي»
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap
keluarganya, dan aku adalah yang paling baik di antara kalian terhadap
keluargaku.” (HSR. At-Tirmidzi no. 3895)
Buku ini disusun dengan harapan dapat menjadi jembatan ilmu
bagi para mertua agar menjadi sosok yang bijak, serta bagi anak dan menantu
agar tetap mampu berbakti tanpa mengabaikan kemandirian rumah tangga mereka.
Penulis berusaha menjabarkan betapa pentingnya menjaga batasan agar tidak
terjadi kerusakan yang lebih besar, sebab ketidaknyamanan dalam rumah tangga
sering kali berawal dari intervensi yang tidak pada tempatnya.
Bab 1: Kemandirian Rumah Tangga
1.1
Hak Istri dan Suami atas Privasi Kehidupan Berkeluarga
Dalam Islam, rumah adalah benteng privasi bagi penghuninya.
Setiap pasangan suami istri memiliki hak sepenuhnya untuk mengatur urusan
domestik mereka tanpa adanya gangguan dari pihak luar, meskipun itu adalah
orang tua sendiri. Alloh telah memberikan peringatan agar setiap Muslim
menghormati privasi rumah tangga orang lain, sebagaimana firman-Nya:
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ
لَا تَدْخُلُواْ
بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُواْ وَتُسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَهْلِهَاۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian
memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta idzin dan memberi salam
kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian
selalu ingat.” (QS. An-Nur: 27)
Ayat ini secara implisit mengajarkan bahwa rumah tangga anak
yang sudah menikah adalah “wilayah kekuasaan” yang berbeda dengan rumah
orang tua. Seorang mertua yang datang tanpa adab atau selalu ingin tahu urusan
dalam rumah tangga anaknya telah melanggar prinsip isti’nas (minta
idzin) yang ditekankan dalam syariat. Nabi ﷺ bersabda mengenai tanggung jawab setiap individu:
«كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ
مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ
رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Masing-masing kalian adalah pemimpin, dan masing-masing
kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam
adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya, dan seorang lelaki
(suami) adalah pemimpin dalam keluarganya dan dia bertanggung jawab atas
kepemimpinannya tersebut.” (HR. Al-Bukhori no. 893 dan Muslim no. 1829)
Hadits ini menegaskan bahwa suami adalah penanggung jawab
utama di rumah tangganya. Ketika mertua mengambil alih kendali atau terlalu
banyak mendikte, hal itu secara tidak langsung merampas kewenangan suami yang
telah ditetapkan oleh Alloh. Kepemimpinan di dalam rumah tangga tidak boleh
terbagi, karena dualisme kepemimpinan hanya akan membawa kekacauan. Sebagaimana
disebutkan dalam kaidah syar’i bahwa privasi adalah hak yang harus dijaga agar
rahasia antara suami istri tidak menjadi konsumsi publik, termasuk orang tua.
Nabi ﷺ
juga bersabda:
«مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ
الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ»
“Di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah dia
meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2317)
Mencampuri urusan dapur, pola asuh, hingga perdebatan kecil
suami istri adalah hal-hal yang tidak bermanfaat bagi mertua dan justru bisa
merusak kualitas keimanan mereka. Menjaga lisan dan tangan dari urusan yang
sudah menjadi hak otonom anak adalah bentuk ketaqwaan.
1.2
Membangun Rumah Tangga yang Tenang dan Penuh Kasih Sayang
Tujuan utama pernikahan adalah tercapainya sakinah
(ketenangan). Ketenangan ini mustahil terwujud jika suasana rumah terus-menerus
tegang akibat tekanan dari pihak luar. Alloh memerintahkan para suami untuk
bergaul dengan istri mereka secara baik (ma’ruf), yang mencakup pemberian ruang
bagi istri untuk merasa nyaman di rumahnya sendiri.
﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُواْ
شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا﴾
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika
kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak
menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS.
An-Nisa: 19)
Ayat ini mengarahkan suami untuk menjadi pelindung bagi
istrinya. Jika mertua bersikap zholim atau terlalu mendikte istri (menantu),
maka suami wajib berdiri di depan untuk melindungi hak istrinya dengan cara
yang santun namun tegas. Ketenangan rumah tangga adalah prioritas yang tidak
boleh dikorbankan demi menuruti keinginan mertua yang tidak syar’i.
Nabi ﷺ
menjelaskan bahwa salah satu kebahagiaan seorang Muslim adalah rumah yang
lapang, yang bukan sekadar luas bangunannya, melainkan lapang dari segi perasaan
dan ketenangan jiwa penghuninya:
«أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ:
الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ
الْهَنِيءُ»
“Ada empat perkara yang termasuk kebahagiaan: Istri yang
sholihah, tempat tinggal yang lapang, tetangga yang sholih, dan kendaraan yang
nyaman.” (HSR. Ibnu Hibban no. 4032)
Mertua yang bijak akan berusaha membantu anaknya mendapatkan
“tempat tinggal yang lapang” ini dengan tidak menyempitkan dada
menantunya melalui kritik-kritik yang tidak perlu. Ketenangan hanya bisa diraih
jika masing-masing pihak memahami porsinya. Campur tangan yang berlebihan
justru merupakan perwujudan dari gangguan yang menghilangkan rohmat Alloh dari
rumah tersebut.
Lebih lanjut, Alloh menegaskan bahwa manusia diciptakan
untuk saling mengenal dan bekerja sama, bukan untuk saling menguasai satu sama
lain dalam ranah yang bukan haknya:
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْۚ﴾
“Wahai manusia, sungguh Kami telah menciptakan kalian
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sungguh orang
yang paling mulia di antara kalian di sisi Alloh ialah orang yang paling
bertaqwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurot: 13)
Dalam konteks keluarga, “saling mengenal” berarti
menghargai perbedaan cara mengelola rumah tangga antara generasi tua (mertua)
dan generasi muda (anak). Ketidaksesuaian menu makanan atau cara menyapu lantai
bukanlah alasan bagi mertua untuk menjatuhkan martabat menantunya, karena
kemuliaan hanya diukur dari ketaqwaan, bukan dari cara mengurus urusan duniawi
yang sifatnya teknis.
1.3
Kedudukan Orang Tua Setelah Anak Menikah: Antara Bakti dan Batasan
Banyak mertua yang merasa bahwa karena mereka adalah orang
tua, maka mereka memiliki hak mutlak untuk mengatur hidup anaknya selamanya,
termasuk setelah anak tersebut membangun rumah tangga sendiri. Padahal, meski
bakti kepada orang tua tidak pernah putus, namun secara administratif syar’i,
seorang anak laki-laki yang sudah menikah memiliki kewajiban utama kepada istri
dan anak-anaknya, sementara seorang wanita yang sudah menikah, ketaatan
utamanya berpindah kepada suaminya.
Alloh berfirman mengenai kewajiban berbakti:
﴿وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ
بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِي عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِي وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَيَّ ٱلْمَصِيرُ﴾
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik)
kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah
yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku
dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS.
Luqman: 14)
Ayat ini menekankan birrul walidain (berbakti kepada
kedua orang tua). Namun, bakti ini tidak boleh disalahartikan sebagai idzin
bagi orang tua untuk menghancurkan rumah tangga anak. Jika orang tua memerintahkan
sesuatu yang merusak hubungan suami istri atau melanggar hak-hak pasangan, maka
anak tidak wajib mentaatinya dalam hal tersebut, namun tetap harus bersikap
lembut.
Nabi ﷺ
bersabda:
«لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ،
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ»
“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan, sungguh ketaatan
itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (baik).” (HR. Al-Bukhori no. 7257
dan Muslim no. 1840)
Memecah belah hubungan suami istri atau mencampuri urusan
yang mengakibatkan perkelahian adalah perkara yang tidak ma’ruf. Oleh karena
itu, mertua harus menyadari bahwa anak mereka kini adalah kepala atau bagian
dari unit sosial baru yang mandiri. Bakti anak dilakukan dalam bentuk nafkah
(jika orang tua butuh), bantuan fisik, kata-kata yang santun, dan doa, bukan
dengan menyerahkan kendali rumah tangga sepenuhnya kepada orang tua.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) menjelaskan dalam Majmu’
Fatawa bahwa setelah menikah, ketaatan seorang wanita kepada suaminya lebih
didahulukan daripada ketaatan kepada orang tuanya.
Ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas tanggung jawab
agar rumah tangga baru tersebut tidak goyah. Di sisi lain, bagi anak laki-laki,
ia tetap wajib berbakti tanpa mengabaikan nafkah lahir dan batin untuk
istrinya.
Alloh berfirman tentang batasan ketaatan kepada makhluk:
﴿وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ
أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَاۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًاۖ﴾
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan
Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu
mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS.
Luqman: 15)
Meskipun ayat ini konteksnya adalah syirik, kaidahnya umum:
jika orang tua memaksa pada hal yang tidak benar (termasuk merusak rumah
tangga), kita tidak mentaati perintahnya, tetapi tetap memperlakukannya dengan
cara yang ma’ruf. Mertua yang bijak tidak akan menempatkan anaknya pada posisi
sulit antara memilih orang tua atau pasangan. Mereka justru akan menjadi
perekat, bukan peretak.
Bakti yang paling indah dari seorang anak kepada orang
tuanya adalah menunjukkan bahwa ia telah berhasil menjadi manusia mandiri dan
bertanggung jawab. Hal ini seharusnya membuat orang tua merasa tenang dan
bangga, bukan justru merasa kehilangan kendali lalu berusaha mencampuri urusan
rumah tangga anak secara berlebihan.
Bab 2: Dampak Buruk Ikut Campur
Mertua terhadap Keharmonisan Pasangan
2.1
Kerusakan Hubungan Suami Istri Akibat Intervensi Pihak Luar
Keharmonisan
antara suami dan istri adalah nikmat yang sangat besar yang harus dijaga.
Ketika pihak luar, termasuk mertua, mulai mencampuri urusan yang seharusnya
menjadi rahasia atau keputusan berdua, maka ketenangan tersebut akan sirna.
Alloh memberikan perumpamaan bahwa suami dan istri adalah pakaian bagi satu
sama lain:
﴿هُنَّ
لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ﴾
“Mereka
(istri-istrimu) adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqoroh: 187)
Fungsi
pakaian adalah menutupi aurat dan melindungi tubuh. Begitu pula suami istri
harus saling menutupi kekurangan dan rahasia rumah tangga mereka. Intervensi
mertua sering kali membongkar “pakaian” ini, sehingga kekurangan
pasangan menjadi bahan pembicaraan. Tindakan mencampuri urusan ini dapat
menjerumus pada perbuatan takhbib, yaitu merusak hubungan seorang istri
dengan suaminya atau sebaliknya, yang sangat dilaknat dalam Islam. Nabi ﷺ bersabda:
«لَيْسَ
مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا، أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ»
“Bukan
termasuk golongan kami orang yang merusak hubungan seorang istri dengan
suaminya atau seorang budak dengan tuannya.” (HSR. Abu Dawud no. 2175)
Pelanggaran
terhadap batas-batas ini dapat memicu keraguan dan rasa tidak percaya di antara
pasangan.
Usaha untuk
merusak hubungan suami istri adalah salah satu dosa besar yang paling dicintai
oleh setan. Jika mertua terus mendikte, maka kasih sayang yang seharusnya murni
karena Alloh akan terkontaminasi oleh tekanan dan rasa takut kepada manusia.
2.2
Bahaya Hilangnya Kewibawaan Kepala Rumah Tangga
Seorang
laki-laki telah ditetapkan oleh Alloh sebagai pemimpin dalam rumah tangganya.
Kewibawaan ini adalah pilar stabilitas keluarga. Alloh berfirman:
﴿ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ﴾
“Para
lelaki (suami) adalah pemimpin bagi para perempuan (istri), karena Alloh telah
melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)
Apabila
mertua terlalu dominan dan selalu mengambil keputusan, maka fungsi qowwamah
(kepemimpinan) sang suami akan lumpuh. Istri akan kehilangan rasa hormat karena
melihat suaminya tidak berdaya di hadapan orang tuanya sendiri. Hal ini
bertentangan dengan arahan Nabi ﷺ yang mewajibkan seorang suami untuk bertanggung jawab penuh
atas apa yang dipimpinnya. Hilangnya kewibawaan ini dapat menyebabkan sang
suami merasa terasing di rumahnya sendiri, yang pada akhirnya memicu sikap acuh
tak acuh atau justru kemarahan yang meledak-ledak.
Seorang
pemimpin harus memiliki kemandirian dalam berpikir dan bertindak. Jika setiap
langkah harus melalui idzin dan persetujuan mertua, maka ia bukan lagi pemimpin
yang berdaulat. Padahal Nabi ﷺ
bersabda:
«الرَّجُلُ
رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ»
“Seorang
lelaki adalah pemimpin atas anggota keluarganya, dan dia akan dimintai
pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2554)
Pertanggungjawaban
ini bersifat personal. Di hari Akhiroh, sang suami tidak bisa beralasan bahwa
keputusannya yang salah adalah karena mengikuti perintah mertuanya. Oleh karena
itu, mertua yang bijak akan memberikan ruang bagi anaknya untuk belajar menjadi
pemimpin yang tangguh dengan membiarkannya mengambil keputusan sendiri.
2.3
Munculnya Bibit Kebencian dan Retaknya Tali Silaturrohim
Tujuan silaturrohim
adalah untuk menyambung rasa cinta, namun ikut campur yang berlebihan justru
menjadi sebab utama putusnya hubungan tersebut. Rasa sesak di dada akibat
kritik yang terus-menerus akan berubah menjadi kebencian yang terpendam. Alloh
melarang kita untuk saling mencari-cari kesalahan orang lain:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجْتَنِبُواْ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌۖ وَلَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purwasangka (buruksangka), karena
sebagian purwasangka itu dosa. Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan
orang lain dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurot: 12)
Mertua yang
sering memantau detail terkecil kehidupan anak menantunya sering kali
terjerumus dalam perbuatan tajassus (mencari kesalahan). Hal ini sangat
menyakitkan hati menantu dan menciptakan jarak emosional. Akibatnya, kunjungan
yang seharusnya menjadi momen bahagia justru menjadi beban mental bagi anak dan
menantu. Jika kebencian ini memuncak, maka akan terjadi pemutusan tali
kekeluargaan yang sangat dilarang oleh Alloh:
﴿فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُواْ فِي ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓاْ أَرْحَامَكُمْ﴾
“Maka
apakah kiranya jika kalian berkuasa, kalian akan membuat kerusakan di muka bumi
dan memutuskan hubungan kekeluargaan kalian?” (QS. Muhammad: 22)
Nabi ﷺ juga memberikan peringatan
keras:
«لَا
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ»
“Tidak
akan masuk Jannah orang yang memutuskan tali silaturrohim.” (HR. Al-Bukhori no. 5984 dan
Muslim no. 2556)
Mertua yang
bijak harus menyadari bahwa dengan memberikan kebebasan dan menghargai privasi
anak, mereka justru sedang menjaga agar tali silaturrohim tetap kuat dan penuh
dengan keridhoan Alloh.
Bab 3: Bentuk-Bentuk Intervensi
Mertua yang Harus Dihindari
3.1
Memaksakan Kehendak dalam Pemilihan Tempat Tinggal
Tempat
tinggal adalah hak dasar seorang istri untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan.
Dalam Islam, suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan mandiri bagi
istrinya sesuai kemampuannya. Alloh berfirman:
﴿أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيْهِنَّ﴾
“Tempatkanlah
mereka (istri-istrimu) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath-Tholaq: 6)
Mertua
sering kali memaksa anak menantunya untuk tinggal bersama di rumah besar milik
mertua dengan alasan kesepian atau ingin dekat. Namun, jika hal ini menyebabkan
istri merasa tertekan dan tidak memiliki privasi, maka tindakan tersebut
termasuk dalam kategori “menyusahkan untuk menyempitkan hati”. Seorang
menantu memiliki hak untuk memiliki “wilayah kekuasaan” di mana ia bisa
mengatur rumahnya tanpa ada mata yang terus mengawasi.
Banyak
ulama, seperti Imam Malik bin Anas (179 H) dan Ibnu Qudamah (620 H) dalam kitab
Al-Mughni, menjelaskan bahwa seorang istri berhak menolak tinggal bersama
mertua jika hal itu membahayakan ketenangannya atau menyebabkan mudhorot.
Memaksa
mereka untuk tinggal bersama hanya demi ego orang tua adalah bentuk kezholiman
yang harus dihindari. Sesuai sabda Nabi ﷺ:
«لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak
boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2340 dan
Ahmad no. 2865)
3.2
Mencampuri Urusan Dapur, Menu Makanan, dan Kebutuhan Harian
Urusan
rumah tangga yang bersifat teknis seperti menu masakan atau cara menata rumah
adalah wewenang penuh istri sebagai pengelola rumah. Nabi ﷺ bersabda:
«وَالْمَرْأَةُ
رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا»
“Dan
seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan dimintai
pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhori no. 893)
Ketika
mertua datang dan mengkritik rasa masakan, mengatur menu apa yang harus
dimasak, atau memindahkan letak perabotan tanpa idzin, hal ini melukai perasaan
menantu. Hal ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap peran menantu
sebagai “pemimpin di rumah suaminya”. Perbuatan ini juga bertentangan
dengan adab bertamu yang diajarkan Islam. Seseorang tidak boleh bertindak
seolah-olah dia pemilik rumah di rumah orang lain.
Alloh
memuji orang-orang yang memberikan kelapangan bagi saudaranya:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُواْ فِي ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُواْ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, ‘Berlapang-lapanglah
dalam majelis’, maka lapangkanlah, niscaya Alloh akan memberi kelapangan
untukmu.” (QS.
Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini secara
maknawi dapat ditarik ke dalam kehidupan keluarga; berikanlah kelapangan bagi
menantu untuk mengurus rumah tangganya, maka Alloh akan memberikan kelapangan
bagi urusan kita. Jangan mempersempit ruang gerak mereka dengan aturan-aturan
kecil yang tidak ada landasan syar’inya.
3.3
Intervensi terhadap Pekerjaan, Karir, dan Cara Mencari Nafkah Anak
Seorang
anak laki-laki memiliki kewajiban mencari nafkah dengan cara yang halal. Cara
ia mencari nafkah, selama tidak melanggar syariat, adalah pilihannya bersama
istrinya. Mertua tidak berhak memaksakan profesi tertentu atau melarang
pekerjaan tertentu hanya karena gengsi atau keinginan pribadi. Alloh berfirman:
﴿لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلِيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ﴾
“Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Alloh
kepadanya.” (QS.
Ath-Tholaq: 7)
Tanggung
jawab nafkah adalah pada suami. Jika mertua ikut campur dengan menuntut standar
hidup yang tinggi di luar kemampuan anak, atau melarang anak melakukan
pekerjaan yang halal namun dianggap “rendah” oleh mertua, maka ini
adalah beban yang tidak perlu. Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ»
“Sungguh
Alloh mencintai jika salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan,
ia melakukannya dengan tekun (profesional).” (HSR. Al-Baihaqi fis Syu’ab no. 4929)
Mertua
seharusnya mendoakan agar pekerjaan anak berkah, bukan justru mendikte atau
merendahkan usaha anak. Memaksakan kehendak dalam karir anak sering kali
berujung pada kegagalan karena anak bekerja di bawah tekanan, bukan karena
fithroh dan kemampuannya.
3.4
Ikut Campur dalam Pengaturan Keuangan Rumah Tangga Anak
Harta yang
dihasilkan oleh suami adalah haknya untuk dikelola bersama istrinya. Mertua
tidak memiliki hak untuk mengatur arus kas atau menuntut laporan keuangan
secara detail dari rumah tangga anak. Tentu saja, anak wajib membantu orang tua
jika mereka fakir dan butuh, namun itu tidak memberikan hak bagi mertua untuk
mengontrol pengeluaran harian anak.
Alloh
memerintahkan untuk tidak berlebih-lebihan, namun juga tidak bakhil:
﴿وَلَا
تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا﴾
“Dan
janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu
terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isro: 29)
Pengaturan
keseimbangan antara hemat dan sedekah ini adalah urusan internal suami istri.
Ketika mertua mengkritik istri (menantu) karena dianggap boros tanpa tahu
kebutuhan yang sebenarnya, atau menghalangi suami memberikan hadiah kepada istrinya,
maka akan timbul fitnah.
Nabi ﷺ bersabda kepada Hindun binti ‘Utbah
rodhiyallahu ‘anha:
«خُذِي
مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ»
“Ambillah
harta (suamimu) yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Al-Bukhori no. 5364 dan Muslim
no. 1714)
Hadits ini
menunjukkan bahwa urusan keuangan primer adalah untuk istri dan anak. Mertua
yang bijak tidak akan merasa iri jika melihat anaknya memuliakan istrinya
dengan harta. Mereka akan merasa cukup dengan apa yang menjadi hak mereka sebagai
orang tua tanpa harus mencampuri porsi yang sudah menjadi hak menantu dan cucu.
Kebijaksanaan dalam masalah keuangan ini akan menghindarkan keluarga dari
perdebatan dhorurot yang tidak perlu.
Bab 4: Kebijaksanaan Mertua dalam
Pendidikan dan Pengasuhan Cucu
4.1
Menghormati Peran Orang Tua sebagai Pendidik Utama bagi Anak-Anaknya
Setiap anak
yang lahir ke dunia adalah titipan Alloh yang tanggung jawab utamanya berada di
pundak kedua orang tuanya, bukan kakek atau neneknya. Mertua yang bijak akan
memahami bahwa anak dan menantunya adalah pihak yang paling berhak menentukan
arah pendidikan dan pola pengasuhan bagi cucu-cucunya. Alloh berfirman:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api Naar
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini
memberikan mandat langsung kepada orang tua (ayah dan ibu) untuk menjaga
anak-anak mereka dari api Naar melalui pendidikan agama yang benar. Oleh karena
itu, jika mertua mengambil alih kendali pengasuhan, mereka secara tidak
langsung menghalangi anak dan menantunya dalam menjalankan perintah Alloh ini.
Nabi ﷺ
juga menegaskan bahwa setiap orang tua memiliki pengaruh besar terhadap fithroh
anaknya:
«كُلُّ
مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ
أَوْ يُمَجِّسَانِهِ»
“Setiap
anak dilahirkan di atas fithroh, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya
Yahudi, Nasroni, atau Majusi.” (HR. Al-Bukhori no. 1385 dan Muslim no. 2658)
Dalam
Hadits ini, Nabi ﷺ
menyebutkan “kedua orang tuanya” (abawahu), bukan kakek atau
neneknya. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas pendidikan karakter dan keyakinan
ada pada orang tua kandung. Mertua harus memberikan kepercayaan penuh kepada
anak dan menantu untuk mendidik cucu-cucu mereka. Mengintervensi cara
mendisiplinkan anak atau cara memberikan makan hanya akan merusak tatanan
tanggung jawab yang telah digariskan syariat.
Bakti
seorang anak kepada orang tua tetap wajib, namun dalam urusan pendidikan cucu,
orang tua kandunglah yang akan dimintai pertanggungjawaban di Akhiroh.
Rosululloh ﷺ
bersabda:
«وَالرَّجُلُ
فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي
بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا»
“Dan
seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan dia bertanggung jawab
atas kepemimpinannya, dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan
dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhori no. 893)
Kepemimpinan
istri di dalam rumah mencakup pengasuhan anak-anaknya. Jika mertua terus
mendikte cara asuh, maka istri (menantu) tidak akan bisa menjalankan fungsinya
sebagai pemimpin di rumah tersebut dengan maksimal. Mertua yang sholih akan
membiarkan anak dan menantunya belajar dari pengalaman, sambil tetap memberikan
ruang bagi mereka untuk mandiri.
4.2
Bahaya Perbedaan Pola Asuh Antara Mertua dan Anak di Depan Cucu
Salah satu
kerusakan terbesar yang sering terjadi adalah ketika mertua menerapkan aturan
yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh orang tua
si anak di depan cucu tersebut. Misalnya, saat orang tua melarang sesuatu,
mertua justru membolehkannya. Hal ini akan menciptakan kebingungan pada jiwa
anak dan merusak wibawa orang tuanya. Alloh berfirman tentang pentingnya
mengikuti jalan yang lurus dan tidak bercerai-berai:
﴿وَأَنَّ
هَٰذَا صِرَٰطِي مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُۖ وَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦۚ﴾
“Dan
sungguh inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kalian
mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-berai kalian
dari jalan-Nya.” (QS.
Al-An’am: 153)
Dalam skala
kecil, “jalan yang lurus” dalam rumah tangga adalah kesepakatan pola
asuh yang dibuat orang tua. Jika mertua membuat “jalan-jalan lain” yang
berbeda, maka anak akan mencerai-berai perhatiannya dan tidak lagi menghormati
otoritas orang tuanya. Hal ini sangat membahayakan perkembangan akhlaq cucu.
Nabi ﷺ
melarang tindakan yang dapat menimbulkan bahaya:
«لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak
boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2340)
Memberikan
kelonggaran yang berlebihan kepada cucu padahal orang tuanya sedang mendidik
disiplin adalah bentuk dhiror (memberi bahaya) terhadap proses
pendidikan anak. Hal ini juga dapat memicu perdebatan antara anak dan orang
tuanya (mertua), yang pada akhirnya merusak nilai-nilai bakti.
Tujuan
dari pendidikan adalah perbaikan, dan perbaikan tidak akan tercapai jika terjadi
pertentangan di antara para pendidik.
Mertua
harus mendukung setiap keputusan positif dari anak dan menantunya. Jika ada
yang kurang setuju, sampaikanlah secara rahasia dan lembut, bukan di hadapan
cucu. Menjaga lisan dan sikap agar tidak merusak sistem pendidikan di rumah
tangga anak adalah bagian dari ketaqwaan. Sungguh, ketidakseimbangan pola asuh
akan membuat anak tumbuh menjadi pribadi yang manipulatif karena mereka tahu
bisa berlindung kepada kakek atau neneknya saat dilarang oleh orang tuanya.
4.3
Menjadi Kakek dan Nenek yang Mendukung, Bukan Pengambil Alih Kendali
Peran
terbaik bagi mertua adalah menjadi sosok pelindung yang penuh kasih sayang dan
pemberi dukungan moril. Mereka adalah sumber hikmah dan doa bagi
keberlangsungan rumah tangga anaknya. Namun, kasih sayang tidak boleh berubah
menjadi dominasi. Alloh memerintahkan kita untuk saling tolong-menolong dalam
kebaikan:
﴿وَتَعَاوَنُواْ
عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِۚ﴾
“Dan
tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Mendukung
anak dalam mengurus cucu adalah bentuk al-birr (kebajikan). Bentuk
dukungannya bisa berupa memberikan hadiah, mendoakan, atau menjaga cucu
sesekali saat orang tuanya ada keperluan dhorurot, namun tetap dengan mengikuti
instruksi orang tuanya. Sebaliknya, mengambil alih kendali sepenuhnya dan
memaksakan kehendak lama yang mungkin sudah tidak relevan adalah bentuk
melampaui batas. Nabi ﷺ
adalah sosok yang sangat menyayangi cucu-cucu beliau, namun beliau tetap
menghormati kedudukan orang tua mereka. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيرِنَا فَلَيْسَ مِنَّا»
“Siapa
yang tidak menyayangi yang kecil di antara kami dan tidak mengetahui hak yang
besar di antara kami, maka dia bukan golongan kami.” (HSR. Abu Dawud no. 4943)
Mertua yang
bijak tahu “hak yang besar”, yaitu hak anak dan menantunya sebagai
pemegang kendali rumah tangga. Mereka menyayangi cucu tanpa harus merusak
tatanan keluarga yang ada. Ingatlah bahwa masa depan cucu adalah tanggung jawab
orang tuanya. Mertua yang terlalu ikut campur justru akan dibenci secara
diam-diam oleh menantunya, dan ini akan menjauhkan mereka dari Jannah karena
telah menyakiti perasaan sesama Muslim tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Bab 5: Adab dan Akhlaq Mertua yang
Dicintai Alloh dan Manusia
5.1
Menahan Diri dari Lisan yang Menyakiti dan Suka Mengkritik
Lisan
adalah anggota tubuh yang paling banyak menyeret manusia ke dalam Naar jika
tidak dijaga. Dalam hubungan mertua dan menantu, lisan yang tajam dan kritik
yang pedas sering kali menjadi racun yang mematikan kasih sayang. Alloh
berfirman:
﴿مَا
يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ﴾
“Tiada
suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas
yang selalu hadir.”
(QS. Qof: 18)
Setiap
kritikan terhadap masakan menantu, cara berpakaian, atau cara membersihkan
rumah dicatat oleh Alloh. Mertua yang bijak akan lebih banyak diam kecuali jika
yang diucapkan adalah kebaikan. Nabi ﷺ memberikan pedoman yang sangat jelas:
«مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»
“Siapa
yang beriman kepada Alloh dan hari Akhiroh, maka hendaklah dia berkata yang
baik atau diam.” (HR.
Al-Bukhori no. 6018 dan Muslim no. 47)
Mertua
harus memahami bahwa menantu adalah orang asing yang masuk ke dalam keluarga
mereka dan sedang berusaha beradaptasi. Kritik yang terus-menerus akan
meruntuhkan kepercayaan diri menantu dan menanamkan bibit permusuhan. Alloh
juga melarang hamba-Nya untuk saling merendahkan:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسْخَر قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيْرًا مِّنْهُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain,
boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok).” (QS. Al-Hujurot: 11)
Mungkin
saja cara menantu mengurus rumah berbeda dengan cara mertua dahulu, namun tidak
berarti cara menantu itu buruk. Kebijaksanaan seorang mertua diuji dari
kemampuannya menahan lisan untuk tidak memberikan komentar negatif pada
urusan-urusan sepele yang bukan merupakan kemaksiatan. Jika mertua bisa menjaga
lisannya, maka ia akan menjadi sosok yang sangat dihormati dan dicintai oleh
menantunya.
5.2
Memberi Nasehat Hanya Saat Diminta atau dalam Kondisi Dhorurot
Nasehat
memang merupakan bagian dari agama, namun nasehat ada adabnya. Memberikan
nasehat setiap saat tanpa diminta justru akan terasa seperti gangguan dan
penghakiman. Alloh memerintahkan untuk berdakwah dan memberi nasehat dengan
cara yang paling baik:
﴿ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلْهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحْسَنُۚ﴾
“Serulah
(manusia) kepada jalan Robb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)
Hikmah
berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Memberikan nasehat kepada menantu
di saat ia sedang lelah mengurus anak, atau menasehati suami istri yang sedang
berselisih tanpa diminta, sering kali bukan merupakan tindakan yang hikmah. Hal
itu justru bisa memperkeruh suasana. Mertua yang bijak akan menunggu momen yang
tepat, atau lebih baik lagi, menunggu sampai anak atau menantunya datang
meminta pendapat.
Nabi ﷺ bersabda:
«الدِّينُ
النَّصِيحَةُ»
“Agama
itu adalah nasehat.”
(HR. Muslim no. 55)
Namun, nasehat
dalam konteks keluarga haruslah yang bersifat membangun, bukan menjatuhkan.
Jika tidak ada kemaksiatan yang nyata, seperti meninggalkan Sholat atau
melakukan perbuatan harom, maka mertua sebaiknya tidak perlu terlalu banyak
memberikan nasehat pada urusan pilihan hidup yang sifatnya mubah. Sebagaimana
perkataan Salaf bahwa tidak semua yang benar harus diucapkan jika ucapannya
justru menimbulkan fitnah yang lebih besar.
Memberi
nasehat dalam kondisi dhorurot (darurat) diperbolehkan jika memang ada pelanggaran
syariat yang jelas. Namun, jika hanya masalah selera masakan atau pengaturan
perabot, maka diam adalah emas. Inilah tanda mertua yang memiliki kematangan
jiwa dan ketaqwaan yang tinggi.
5.3
Mendoakan Kebaikan bagi Rumah Tangga Anak Tanpa Menuntut Balas Budi
Kekuatan
terbesar seorang orang tua atau mertua adalah doanya. Daripada sibuk mencampuri
urusan rumah tangga anak, alangkah mulianya jika waktu tersebut digunakan untuk
bersimpuh di hadapan Alloh mendoakan kebahagiaan mereka. Alloh memuji hamba-hamba-Nya
yang berdoa untuk keluarganya:
﴿وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا﴾
“Dan
orang-orang yang berkata: ‘Ya Robb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri
kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam
bagi orang-orang yang bertaqwa’.” (QS. Al-Furqon: 74)
Doa yang
tulus dari mertua akan membuka pintu-pintu rohmat bagi rumah tangga anak. Dan
doa orang tua untuk anaknya termasuk doa yang mustajab. Nabi ﷺ bersabda:
«ثَلَاثُ
دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ،
وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ»
“Ada
tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi: doa orang tua (untuk anaknya),
doa orang yang sedang bepergian, dan doa orang yang dizholimi.” (HSR. Abu Dawud no. 1536)
Mertua yang
bijak tidak akan mengungkit-ungkit kebaikan yang telah diberikan kepada anak
dan menantunya. Mereka memberi dan mendoakan dengan ikhlas hanya karena
mengharap ridho Alloh, bukan agar bisa mengatur-ngatur hidup anak mereka. Sifat
ikhlas ini akan menjauhkan mertua dari perasaan sakit hati jika pendapatnya
tidak didengar.
Sungguh,
seorang mertua yang lisannya basah dengan doa dan tangannya ringan dalam
membantu tanpa pamrih, akan menjadi sosok yang paling dirindukan kehadirannya.
Sebaliknya, mertua yang merasa “berjasa” lalu menggunakan jasa tersebut
sebagai alat untuk mengintervensi rumah tangga anak, hanya akan mendapatkan
kelelahan batin dan keretakan hubungan. Mari kita kembalikan semua urusan
kepada Alloh dan yakin bahwa rumah tangga anak akan baik-baik saja di bawah
penjagaan-Nya, selama kita tidak merusaknya dengan ego kita.
Bab 6: Solusi bagi Anak dalam
Menghadapi Mertua yang Dominan
6.1
Tetap Berbakti dan Lemah Lembut Tanpa Mengorbankan Hak Pasangan
Menghadapi
mertua yang memiliki kecenderungan untuk mengatur segala hal membutuhkan
kesabaran yang sangat luas. Sebagai seorang anak, kewajiban untuk berbakti
tidaklah gugur hanya karena sikap orang tua atau mertua yang kurang berkenan.
Alloh telah menetapkan tingginya kedudukan orang tua dalam Al-Qur’an:
﴿وَقَضَىٰ
رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًاۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل
لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا﴾
“Dan
Robb-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah
seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isro: 23)
Ayat ini
menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, tutur kata kepada orang tua harus tetap
mulia (qoulan kariman). Namun, bakti ini harus dijalankan beriringan
dengan pemenuhan hak pasangan. Seorang suami tidak boleh menzholimi istrinya
demi menuruti keinginan ibunya yang melanggar syariat atau merusak privasi
istrinya. Nabi ﷺ
bersabda:
«أَعْظَمُ
النَّاسِ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ زَوْجُهَا، وَأَعْظَمُ النَّاسِ حَقًّا عَلَى الرَّجُلِ
أُمُّهُ»
“Manusia
yang paling besar haknya atas seorang wanita adalah suaminya, dan manusia yang
paling besar haknya atas seorang laki-laki adalah ibunya.” (HHR. An-Nasai fil Kubro no.
9103 dengan lafazh semakna. Dihasankan Al-Bushiri)
Meskipun
hak ibu sangat besar bagi laki-laki, ia tetap dilarang berbuat zholim kepada
istrinya. Keseimbangan ini hanya bisa dicapai dengan ketegasan yang dibalut
kelembutan. Jika mertua memerintahkan sesuatu yang merugikan istri atau
mengganggu kemandirian rumah tangga, maka anak laki-laki harus mampu menolak
dengan cara yang paling santun.
Menolak
perintah orang tua dalam hal yang bukan merupakan ketaatan kepada Alloh harus
dilakukan dengan tetap menjaga adab dan tidak menyakiti hati mereka.
Anak harus
menyadari bahwa bersabar atas sikap mertua adalah ladang pahala yang besar.
Alloh berfirman:
﴿وَلَمَن
صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ﴾
“Tetapi
siapa yang bersabar dan memaafkan, sungguh yang demikian itu termasuk hal-hal
yang diutamakan.” (QS.
Asy-Syuro: 43)
Dengan
tetap berbakti, anak sedang menunjukkan akhlaq Muslim yang sejati, yang
diharapkan suatu saat nanti akan melunakkan hati mertua tersebut.
6.2
Komunikasi yang Jujur dan Terbuka Antara Suami dan Istri
Kunci utama
dalam menghadapi tekanan dari luar adalah soliditas di dalam rumah tangga itu
sendiri. Suami dan istri harus menjadi satu tim yang tidak bisa dipecah belah.
Jika mertua mulai ikut campur, pasangan harus mendiskusikannya secara terbuka
tanpa ada yang ditutup-tupi, namun tetap dengan adab menjaga kehormatan orang
tua. Alloh berfirman tentang hubungan suami istri:
﴿وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓاْ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةًۚ﴾
“And di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Ketenteraman
(sakinah) tidak akan terwujud jika salah satu pihak merasa tertekan oleh mertua
namun pasangannya justru mendiamkan atau malah membela mertua secara membabi
buta. Suami harus menjadi pendengar yang baik bagi keluh kesah istrinya. Nabi ﷺ memberikan contoh bagaimana
beliau mendengarkan para istri beliau dengan penuh perhatian.
Suami dan
istri perlu bersepakat tentang batasan mana yang boleh diketahui oleh orang tua
dan mana yang harus tetap menjadi rahasia berdua. Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ
مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي
إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا»
“Sungguh
termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Alloh pada hari kiamat
adalah laki-laki yang mendatangi istrinya (berhubungan) dan istri mendatangi
suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya tersebut.” (HR. Muslim no. 1437)
Hadits ini
menekankan pentingnya menjaga rahasia rumah tangga. Jika suami atau istri
menceritakan masalah internal mereka kepada mertua, maka mereka sendirilah yang
sedang membuka pintu intervensi. Komunikasi yang jujur berarti saling
menguatkan dan saling menutupi aib, sehingga pihak luar tidak memiliki celah
untuk masuk dan mengobrak-abrik keharmonisan mereka.
6.3
Menetapkan Batasan yang Jelas dengan Cara yang Ihsan
Menetapkan
batasan (boundary) bukan berarti memutus silaturrohim atau bersikap
durhaka. Batasan diperlukan agar masing-masing pihak tahu di mana hak dan
kewajibannya berakhir. Hal ini harus dilakukan dengan cara yang ihsan
(terbaik). Alloh berfirman:
﴿وَقُولُواْ
لِلنَّاسِ حُسْنًا﴾
“Dan
ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqoroh: 83)
Anak harus
bisa berkata “tidak” pada campur tangan mertua yang sudah melampaui
batas, namun dengan bahasa yang sangat santun dan alasan yang logis. Misalnya,
jika mertua ingin mengatur menu makanan setiap hari, anak bisa menyampaikan: “Ibu,
terima kasih banyak atas perhatiannya, kami sangat menghargai itu. Namun, untuk
urusan dapur ini, izinkanlah menantu Ibu belajar mengaturnya sendiri agar ia
bisa lebih mandiri dalam mengurus rumah tangga kami.”
Gunakanlah qoulan
sadidan (perkataan yang benar dan tepat) sebagaimana perintah Alloh:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَقُولُواْ قَوْلًا سَدِيدًا﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Alloh dan katakanlah
perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)
Jika mertua
datang terlalu sering tanpa idzin sehingga mengganggu privasi, maka anak harus
menjelaskan adab bertamu dalam Islam secara lembut. Alloh berfirman bahwa jika
pemilik rumah meminta tamu untuk kembali, maka kembalilah:
﴿وَإِن
قِيلَ لَكُمُ ٱرْجِعُواْ فَٱرْجَعُواْۖ هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ﴾
“Dan
jika dikatakan kepadamu: ‘Kembalilah’, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih
suci bagimu dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nur: 28)
Menetapkan
batasan ini justru merupakan bentuk kasih sayang agar hubungan tetap terjaga
dengan baik tanpa ada rasa dongkol di hati salah satu pihak.
Menjelaskan
kebenaran kepada orang tua harus dilakukan dengan penuh kehalusan tanpa ada
nada menghardik.
Dengan
batasan yang jelas, mertua akan belajar menghormati privasi anak, dan anak pun
tetap bisa berbakti dengan hati yang lapang.
Bab 7: Membangun Komunikasi yang
Menyejukkan Hati
7.1
Mengutamakan Prasangka Baik di Antara Anggota Keluarga
Sering
kali, konflik antara mertua dan menantu membesar karena adanya su’uzhon
(prasangka buruk). Mertua mengira menantunya tidak becus, sementara menantu
mengira mertuanya sengaja ingin menyiksanya. Islam memerintahkan kita untuk
menjauhi prasangka. Alloh berfirman:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجْتَنِبُواْ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌۖ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purwasangka (prasangka), karena
sebagian purwasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurot: 12)
Membangun
komunikasi yang menyejukkan dimulai dari hati yang bersih. Anggaplah kritik
mertua sebagai bentuk kasih sayang yang cara penyampaiannya mungkin belum
tepat. Sebaliknya, mertua pun harus berprasangka baik bahwa menantunya sedang
berusaha memberikan yang terbaik untuk anaknya. Nabi ﷺ bersabda:
«إِيَّاكُمْ
وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ»
“Jauhilah
oleh kalian buruk sangka, karena buruk sangka itu adalah sedusta-dustanya
perkataan.” (HR.
Al-Bukhori no. 5143 dan Muslim no. 2563)
Dengan
mengutamakan husnuzhon, komunikasi yang terjalin akan lebih tenang. Jika ada
sesuatu yang tidak disukai, sampaikanlah dengan mencari tahu latar belakangnya
terlebih dahulu, bukan langsung menghakimi. Hati yang tenang akan melahirkan
lisan yang lembut, dan lisan yang lembut adalah kunci pembuka pintu maaf di
antara anggota keluarga.
7.2
Menghindari Perdebatan yang Tidak Membuahkan Hasil
Dalam
berinteraksi dengan mertua yang dominan, sering kali terjadi perbedaan
pendapat. Menghadapi hal ini, mengalah untuk menang adalah prinsip yang sangat
mulia dalam Islam. Berdebat dengan orang tua atau mertua hanya akan menyulut
api kemarahan dan menghilangkan keberkahan. Nabi ﷺ menjanjikan rumah di Jannah
bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di pihak yang
benar:
«أَنَا
زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا»
“Aku
menjamin sebuah rumah di pinggir Jannah bagi siapa saja yang meninggalkan
perdebatan (miro’) meskipun dia berada pada posisi yang benar.” (HHR. Abu Dawud no. 4800)
Menghindari
debat bukan berarti setuju dengan kesalahan, melainkan memilih untuk tidak
memperpanjang konflik yang tidak perlu. Jika mertua bersikeras pada pendapatnya
dalam urusan duniawi yang sepele, anak lebih baik diam atau mengalihkan
pembicaraan dengan cara yang sopan. Alloh memuji hamba-hamba-Nya yang berpaling
dari ucapan yang tidak bermanfaat:
﴿وَإِذَا
سَمِعُواْ ٱللَّغْوَ أَعْرَضُواْ عَنْهُ وَقَالُواْ لَنَآ أَعْمَٰلُنَا وَلَكُمْ أَعْمَٰلُكُمْ سَلَٰمٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي ٱلْجَٰهِلِينَ﴾
“Dan
apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling
darinya dan mereka berkata: ‘Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu,
salam atasmu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang yang jahil’.” (QS. Al-Qoshosh: 55)
Dalam
konteks keluarga, “berpaling” di sini dilakukan dengan tetap menjaga
rasa hormat. Diamnya anak bukan karena benci, melainkan karena ingin menjaga
kehormatan mertua agar tidak semakin terperosok dalam lisan yang salah. Inilah
puncak dari kedewasaan komunikasi.
7.3
Menciptakan Suasana Saling Menghargai Ruang Pribadi Masing-Masing
Komunikasi
yang baik tidak selalu berarti harus berbicara terus-menerus. Terkadang,
komunikasi terbaik adalah dengan menghargai keheningan dan ruang pribadi.
Mertua harus sadar bahwa ada waktu-waktu di mana anak dan menantunya ingin
berdua saja tanpa gangguan. Alloh mengajarkan adab meminta idzin bahkan di
dalam rumah sendiri pada waktu-waktu tertentu:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِيَسْتَأْذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُواْ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍۚ مِّن قَبْلِ صَلَٰوةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِن بَعْدِ صَلَٰوةِ ٱلْعِشَآءِۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْۚ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kalian miliki dan
orang-orang yang belum baligh di antara kalian meminta idzin kepada kalian tiga
kali (dalam sehari), yaitu: sebelum Sholat Fajr, ketika kalian menanggalkan
pakaian luar kalian di tengah hari, dan sesudah Sholat Isya. (Itu adalah) tiga
aurot (waktu privasi) bagi kalian.” (QS. An-Nur: 58)
Jika
anak-anak kecil dan budak saja diperintahkan meminta idzin pada waktu-waktu
privasi tersebut, maka apalagi seorang mertua. Menghargai ruang pribadi adalah
bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Mertua yang bijak tidak akan
merasa tersinggung jika anak dan menantunya menutup pintu kamar atau ingin
pergi berdua saja.
Nabi ﷺ bersabda:
«الِاسْتِئْذَانُ
ثَلَاثٌ، فَإِنْ أُذِنَ لَكَ، وَإِلَّا فَارْجِعْ»
“Meminta
idzin itu tiga kali, jika diidzinkan bagimu (masuklah), namun jika tidak maka
kembalilah.” (HR.
Muslim no. 2153)
Budaya
saling menghargai ruang pribadi ini akan melahirkan rasa rindu yang sehat.
Komunikasi akan menjadi lebih berkualitas karena setiap pertemuan didasari oleh
kerelaan, bukan karena keterpaksaan atau pengawasan. Dengan demikian, rumah
tangga anak akan tumbuh dengan mandiri, dan mertua akan tetap menjadi tempat
kembali yang menyejukkan bagi mereka semua.
Penutup
Penulisan
buku ini merupakan sebuah ikhtiar kecil untuk merajut kembali tali-tali
kekeluargaan yang mungkin sempat merenggang akibat kurangnya pemahaman akan
batasan dan hak dalam rumah tangga. Inti dari seluruh pembahasan yang telah
kita lalui adalah pentingnya menempatkan setiap perkara pada porsinya
masing-masing sesuai bimbingan syariat. Mertua adalah orang tua yang wajib
dimuliakan, namun rumah tangga anak adalah amanah mandiri yang harus dihormati
privasinya. Alloh berfirman mengenai balasan bagi mereka yang menjaga
batas-batas-Nya:
﴿تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ﴾
“Itulah
batas-batas (ketentuan) Alloh. Siapa yang taat kepada Alloh dan Rosul-Nya,
niscaya Alloh memasukkannya ke dalam Jannah yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang
besar.” (QS.
An-Nisa: 13)
Bagi para
mertua, melepaskan anak untuk membangun kemandiriannya adalah bentuk
kepercayaan tertinggi dan bukti kesuksesan dalam mendidik. Sungguh, campur
tangan yang berlebihan bukan hanya akan menyulitkan anak dan menantu, tetapi
juga dapat menjadi beban dosa di Akhiroh jika menyebabkan kerusakan hubungan.
Nabi ﷺ
bersabda:
«إِنَّ
اللهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ، وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لَا يُعْطِي عَلَى
الْعُنْفِ، وَمَا لَا يُعْطِي عَلَى مَا سِوَاهُ»
“Sungguh
Alloh Maha Lembut dan mencintai kelembutan. Dia memberikan kepada kelembutan
apa yang tidak Dia berikan kepada kekerasan dan apa yang tidak Dia berikan
kepada selainnya.” (HR.
Muslim no. 2593)
Kelembutan
seorang mertua dalam membiarkan anak-anaknya belajar dari kehidupan akan
membuahkan rasa hormat yang tulus. Sebaliknya, kekerasan hati dan keinginan
untuk terus mendikte hanya akan menjauhkan hati satu sama lain. Kita harus
senantiasa ingat bahwa tujuan akhir dari berkeluarga adalah agar kita semua
bisa berkumpul kembali di dalam Jannah dalam keadaan ridho dan diridhoi. Alloh
berfirman:
﴿وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ أَلَتْنَٰهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍۚ كُلُّ ٱمْرِيِٕ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ﴾
“Dan
orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam
keimanan, Kami kumpulkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada
mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat
dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Tur: 21)
Bagi anak
dan menantu, kesabaran dalam menghadapi mertua yang mungkin belum sepenuhnya
memahami batasan adalah pintu ketaqwaan. Janganlah kekesalan hati membuat lisan
berucap yang tidak pantas, karena ridho Alloh juga terletak pada ridho orang
tua. Rosululloh ﷺ
mengingatkan:
«رِضَى
الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ»
“Ridho
Robb terletak pada ridho orang tua, dan murka Robb terletak pada murka orang
tua.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 1899)
Maka, jalan
tengahnya adalah tetap berbakti dengan cara yang ma’ruf sembari terus memohon
taufiq kepada Alloh agar rumah tangga tetap kokoh. Komunikasi yang baik, doa
yang tidak putus, dan sikap saling menghargai fithroh masing-masing adalah
kunci keharmonisan. Jika terjadi perselisihan, kembalikanlah kepada petunjuk
Al-Qur’an dan Sunnah dengan hati yang lapang. Alloh berfirman:
﴿فَإِن
تَنَٰزَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا﴾
“Kemudian
jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Alloh (Al-Qur’an) dan Rosul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada
Alloh dan hari Akhiroh. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih
baik akibatnya.” (QS.
An-Nisa: 59)
Sebagai
penutup, marilah kita senantiasa membasahi lisan kita dengan doa agar keluarga
kita dijaga dari fitnah dan perpecahan. Kebahagiaan rumah tangga bukan terletak
pada siapa yang paling berkuasa, melainkan pada siapa yang paling banyak
memberi manfaat dan kasih sayang karena Alloh. Nabi ﷺ bersabda:
«أَحَبُّ
النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ»
“Manusia
yang paling dicintai oleh Alloh adalah yang paling bermanfaat bagi manusia
lainnya.” (HSR.
Ath-Thobaroni dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 6026)
Mertua yang
bermanfaat adalah yang menjadi penyejuk, bukan sumber kekeruhan. Anak yang
bermanfaat adalah yang menjadi kebanggaan, bukan sumber kedurhakaan.
Semoga buku
ini menjadi saksi kebaikan bagi penulis dan pembacanya di hadapan Alloh pada
hari perhitungan nanti.
Sungguh,
hanya kepada Alloh kita memohon perlindungan dari sifat egois dan kesombongan
yang dapat merusak tali persaudaraan.
﴿رَبَّنَا
لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةًۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُ﴾
“Ya Robb
kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah
Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rohmat dari
sisi-Mu; karena sungguh Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali ‘Imron: 8)
Demikianlah
rangkaian nasihat yang dapat kami susun. Segala kebenaran datangnya dari Alloh,
dan segala kekurangan adalah murni dari kelemahan penulis.
Semoga
Alloh senantiasa membimbing kita menjadi pribadi yang bijak dalam bersikap dan
santun dalam berucap, demi terwujudnya masyarakat Muslim yang dimulai dari unit
terkecil yaitu keluarga yang sholih.
«إِنَّمَا
بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ»
“Sungguh
aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia.” (HSR. Ahmad no. 8953)
Semoga
bimbingan akhlaq dari Nabi ﷺ
ini senantiasa menyertai setiap langkah kita dalam berinteraksi dengan
orang-orang tercinta di sekitar kita. Jannah adalah tujuan kita, dan kasih
sayang di dunia adalah jembatannya. Aamiin.[NK]
