[PDF] Dosa-dosa Pejabat (Gratifikasi, Palak, Korupsi, Pencucian Dana, Hedon) - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji hanya milik Alloh ﷻ, Robb semesta alam
yang telah mewajibkan keadilan dan mengharomkan kezholiman atas diri-Nya serta
atas hamba-hamba-Nya.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada
Rosululloh ﷺ, pemimpin para Nabi
yang telah menyampaikan amanah dengan sempurna dan memperingatkan umatnya dari
fitnah kekuasaan.
Amma ba’du:
Risalah ini disusun sebagai pengingat yang tajam dan hujjah
yang terang bagi siapa saja yang memikul beban kepemimpinan di pundak mereka.
Dunia ini hanyalah tempat persinggahan yang menipu, di mana harta dan jabatan
seringkali menjadi jerat yang menyeret pemiliknya ke dalam lembah kehinaan jika
tidak disertai dengan rasa takut kepada Alloh ﷻ.
Jabatan bukanlah sekadar fasilitas untuk memuaskan syahwat
duniawi, melainkan sebuah ikatan suci yang akan dipertanggungjawabkan di
hadapan Pengadilan Akhiroh yang tidak mengenal suap dan negosiasi. Siapa yang
mengambil hak rakyat dengan cara yang zholim, maka ia telah mengundang laknat
Alloh ﷻ
atas dirinya sendiri. Buku ini memaparkan dengan gamblang dosa-dosa besar yang
sering menghinggapi para pejabat, mulai dari suap, pemerasan, korupsi, hingga
gaya hidup mewah dari harta yang harom.
Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera melalui untaian
dalil yang shohih agar para pemangku kebijakan menyadari bahwa Naar telah
disiapkan bagi mereka yang memakan harta rakyat secara zholim. Kezholiman seorang pemimpin
akan membawa kegelapan yang berlipat ganda di hari Kiamat nanti.
Bab 1: Amanah Bagi Pejabat
1.1: Beban dan Penyesalan di Hari Kiamat
Kepemimpinan dalam pandangan Islam bukanlah sesuatu yang
pantas untuk diperebutkan dengan segala tipu daya dan kelicikan. Sebaliknya, ia
adalah beban berat yang seharusnya dijauhi oleh orang-orang yang mengetahui
besarnya resiko di baliknya. Ambisi yang berlebihan untuk menduduki kursi
kekuasaan seringkali membutakan mata hati dari kebenaran. Alloh ﷻ
telah memberikan peringatan keras melalui firman-Nya:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا
اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati
Alloh dan Rosul, dan janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, sedang
kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Alloh ﷻ
juga berfirman mengenai sifat amanah yang sangat berat:
﴿إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا
الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا﴾
“Sungguh Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi
dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka
khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanah itu oleh manusia. Sungguh
manusia itu amat zholim dan amat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)
Nabi ﷺ
telah memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai ambisi kekuasaan:
«إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ،
وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ»
“Sungguh kalian akan sangat berambisi mengejar kekuasaan,
padahal kekuasaan itu akan menjadi penyesalan di Hari Kiamat. Sungguh alangkah
nikmatnya saat meraihnya (seperti bayi yang menyusu), namun alangkah pahitnya
saat terlepas darinya (seperti disapih).” (HR. Al-Bukhori no. 7148)
Penyesalan tersebut bukanlah penyesalan biasa, melainkan
penderitaan batin yang tiada tara ketika seorang pejabat melihat semua
fasilitas mewah yang ia nikmati di dunia berubah menjadi azab yang pedih. Abu
Dzarr rodhiyallahu ‘anhu pernah meminta jabatan kepada Nabi ﷺ, namun beliau
menjawab dengan penuh kasih sayang sekaligus peringatan:
«يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا
أَمَانَةُ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا
بِحَقِّهَا، وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا»
“Wahai Abu Dzarr, sungguh kamu itu lemah, dan jabatan itu
adalah amanah. Sungguh pada Hari Kiamat jabatan itu akan menjadi kehinaan dan
penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan cara yang benar dan
menunaikan kewajiban yang ada di dalamnya.” (HR. Muslim no. 1825)
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ
الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَار﴾
“Janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa Alloh lalai dari
apa yang dilakukan oleh orang-orang yang zholim. Sungguh, Alloh hanyalah
menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata-mata mereka terbelalak
karena melihat azab.” (QS. Ibrohim: 42)
Nabi ﷺ
juga bersabda tentang pengkhianatan pemimpin:
«مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً،
فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّة»
“Tidaklah ada seorang hamba yang Alloh berikan tanggung
jawab untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak menjaga mereka dengan nasehat dan
ketulusan, melainkan ia tidak akan mencium bau Jannah.” (HR. Al-Bukhori no.
7150)
Praktek nyata pengkhianatan amanah ini terlihat saat pejabat
menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi aturan demi melanggengkan
kekuasaan keluarga atau kroninya, yang baru-baru ini banyak dikritik sebagai
bentuk rusaknya etika bernegara. Mereka merasa aman di kursi empuknya, namun
sungguh maut mengintai dan Akhiroh menanti.
1.2: Berlaku Adil dan Larangan Menyesatkan Rakyat
Keadilan adalah ruh dari kepemimpinan. Seorang pejabat yang
adil dijanjikan tempat yang mulia di sisi Alloh ﷻ, sedangkan pejabat
yang zholim akan dilemparkan ke tempat yang paling hina. Alloh ﷻ
memerintahkan:
﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ
إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾
“Sungguh Alloh memerintahkan kalian untuk menyampaikan
amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di
antara manusia, hendaknya kalian menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa:
58)
Alloh ﷻ
juga berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ
لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا
تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾
“Wahai orang-orang yang beriman hendaknya kalian menjadi
orang-orang yang selalu tegak karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum, mendorong kalian
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)
Nabi ﷺ
bersabda mengenai kedudukan pemimpin yang adil:
«إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ
مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ، وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ
يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا»
“Sungguh orang-orang yang berlaku adil di sisi Alloh berada
di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rohman Azza wa Jalla, dan
kedua tangan-Nya adalah kanan, yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum
mereka, terhadap keluarga mereka, dan terhadap apa yang mereka pimpin.” (HR.
Muslim no. 1827)
Ketidakadilan muncul ketika seorang pejabat mendahulukan
kepentingan kelompok di atas kepentingan umat. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا،
فَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ أَحَدًا مُحَابَاةً، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ، لَا يَقْبَلُ
اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا حَتَّى يُدْخِلَهُ جَهَنَّمَ»
“Siapa yang memegang urusan kaum Muslim, lalu ia mengangkat
seseorang untuk memimpin mereka hanya karena dasar pilih kasih, maka baginya
laknat Alloh. Alloh tidak akan menerima amal wajib maupun sunnah darinya sampai
Alloh memasukkannya ke dalam Jahannam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.
7024)
Pejabat dilarang menyesatkan rakyatnya dengan peraturan yang
bertentangan dengan syariat. Alloh ﷻ berfirman mengenai pemimpin yang
menyesatkan rakyatnya:
﴿رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبْرَاءَنَا
فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا * رَبَّنَا آتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ
لَعْنًا كَبِيرًا﴾
“Wahai Robb kami, sungguh kami telah mentaati para pemimpin
dan pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar. Wahai
Robb kami, berilah mereka azab dua kali lipat dan laknatlah mereka dengan
laknat yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 67-68)
Alloh ﷻ
juga berfirman:
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾
“Siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang
diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang zholim.” (QS.
Al-Maidah: 45)
Nabi ﷺ
memberikan ancaman bagi pemimpin yang menipu rakyatnya:
«مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ،
فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»
“Tidaklah ada seorang penguasa yang memimpin rakyat dari
kaum Muslim, lalu ia mati dalam keadaan menipu mereka, melainkan Alloh haromkan
Jannah baginya.” (HR. Al-Bukhori no. 7151)
Seringkali kita saksikan kebijakan yang dipaksakan hanya
untuk kepentingan investor besar dengan mengabaikan dampak lingkungan dan
kesejahteraan rakyat kecil. Ini adalah bentuk penyesatan sistemik yang akan
dituntut di Akhiroh.
1.3: Potret Nyata Pejabat yang Mengabaikan Amanah
dan Menindas Kaum Dhu’afa
Praktek kezholiman pejabat terlihat jelas dalam pengabaian
mereka terhadap nasib rakyat yang lemah. Nabi ﷺ bersabda:
«اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي
شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي
شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفَقْ بِهِ»
“Ya Alloh, siapa yang memegang urusan umatku lalu ia
menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Dan siapa yang memegang urusan umatku
lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka bersikap lembutlah kepadanya.” (HR.
Muslim no. 1828)
Nabi ﷺ
juga bersabda tentang pemimpin yang menutup pintu bagi rakyatnya:
«مَا مِنْ إِمَامٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي
الْحَاجَةِ وَالْخَلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ، إِلَّا أَغْلَقَ اللَّهُ أَبْوَابَ السَّمَاءِ
دُونَ خَلَّتِهِ وَحَاجَتِهِ وَمَسْكَنَتِهِ»
“Tidaklah ada seorang pemimpin yang menutup pintunya dari
orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan, dan orang yang miskin, melainkan
Alloh akan menutup pintu-pintu langit dari kekurangannya, kebutuhannya, dan
kemiskinannya.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 1332)
Shohabat Nabi Amr bin Murroh menyampaikan Hadits ini kepada
Kholifah Muawiyah bin Abi Sufyan lalu ia segera membentuk tim untuk memenuhi
hajat rakyatnya.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ
النَّارُ﴾
“Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang
zholim yang menyebabkan kalian disentuh api Naar.” (QS. Hud: 113)
Pejabat yang menyengsarakan rakyat melalui birokrasi yang
sulit akan merasakan kesempitan. Fenomena nyata saat ini adalah adanya pejabat
yang justru asyik pamer harta hasil pungutan yang mencekik rakyat, sementara
bantuan sosial dipangkas atau dikorupsi. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا
مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا﴾
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami
perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu supaya mentaati
Alloh tetapi mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu, maka sudah sepantasnya
berlaku terhadapnya perkataan ketentuan Kami, kemudian Kami hancurkan negeri
itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isro: 16)
Nabi ﷺ
berpesan:
«وَاتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ
بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ»
“Takutlah kamu terhadap doa orang yang dizholimi, karena
sungguh tidak ada penghalang antara doa itu dengan Alloh.” (HR. Al-Bukhori
no. 1496)
Beliau ﷺ
juga bersabda:
«اتَّقُوا الظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Takutlah kalian akan kezholiman, karena kezholiman adalah
kegelapan-kegelapan di Hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2578)
Pejabat yang mengabaikan amanah seringkali terlibat dalam
penggusuran paksa tanpa ganti rugi yang adil. Mereka lupa akan sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا،
فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِين»
“Siapa yang berbuat zholim dengan mengambil tanah meski
hanya seukuran satu jengkal, maka tanah tersebut akan dikalungkan di lehernya
dari tujuh lapis bumi pada Hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhori no. 3198)
Ketidakpedulian pejabat terhadap jeritan rakyat adalah lampu
merah bagi kehancuran karir mereka. Pemimpin yang paling buruk adalah yang membuat rakyatnya
menderita demi kesenangan pribadinya.
Contoh nyata ini adalah kasus pemotongan dana dana desa yang
dilakukan oleh oknum pejabat daerah untuk membiayai gaya hidup mewah dan
perjalanan luar negeri yang tidak relevan. Tindakan ini secara langsung
membunuh harapan rakyat miskin untuk mendapatkan infrastruktur dan pendidikan
yang layak.
Bab 2: Kejahatan Ghulul dan
Penjarahan Harta Milik Rakyat
2.1
Definisi Ghulul dan Ancaman Memikul Harta Korupsi di Pundak pada Hari Kiamat
Kejahatan
ghulul atau penggelapan harta publik merupakan dosa besar yang menghancurkan
kehormatan seorang pejabat di dunia dan Akhiroh. Ghulul secara istilah berarti
mengambil sesuatu dari harta negara atau harta umat sebelum dibagikan secara
sah menurut syariat. Alloh ﷻ memberikan peringatan yang sangat menggetarkan jiwa bagi para
pengkhianat harta rakyat:
﴿وَمَا كَانَ
لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ
تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ﴾
“Tidak
mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Siapa yang
berkhianat, maka pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang
dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa
yang ia kerjakan dengan pembalasan yang setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
(QS. Ali Imron: 161)
Sungguh,
setiap rupiah yang dikorupsi oleh seorang pejabat dari kas negara akan menjelma
menjadi beban yang nyata di padang Mahsyar. Bayangkan kehinaan seorang pejabat
yang dahulu dihormati dan dikawal ketat, kini harus berjalan terseok-seok
memikul harta harom tersebut di hadapan seluruh manusia. Nabi ﷺ telah merinci jenis-jenis
harta yang akan dipikul tersebut:
«لاَ أُلْفِيَنَّ
أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، عَلَى رَقَبَتِهِ
فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ
لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ»
“Jangan
sampai aku menjumpai salah seorang di antara kalian pada Hari Kiamat di atas
lehernya terdapat seekor kambing yang mengembik, atau di atas lehernya terdapat
seekor kuda yang meringkik, lalu ia berkata: ‘Wahai Rosululloh tolonglah aku.’
Maka aku menjawab: ‘Aku tidak memiliki sedikit pun kuasa untuk menolongmu,
sungguh aku telah menyampaikan kepadamu.’” (HR. Al-Bukhori no. 3073)
Ini adalah
gambaran betapa mengerikannya nasib para koruptor. Mereka yang mencuri dana
infrastruktur, dana kesehatan, atau dana pendidikan rakyat, akan memikul semua
hasil curiannya tersebut sebagai saksi kejahatannya. Nabi ﷺ juga menegaskan bahwa Sholat orang
yang melakukan ghulul tidak akan diterima:
«لاَ تُقْبَلُ
صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ»
“Tidak
diterima Sholat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari harta ghulul
atau korupsi.” (HR. Muslim no. 224)
Ibnu Hajar
Al-Asqolani (852 H) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa beratnya
siksaan bagi orang yang menyalahgunakan harta jabatan demi kepentingan pribadi.
Kezholiman ini tidak akan pernah hilang kecuali dengan pengembalian hak kepada
rakyat secara utuh.
2.2
Bahaya Mengambil Harta Negara Tanpa Hak Walau Hanya Seujung Kuku
Banyak
pejabat yang meremehkan pengambilan harta negara dalam jumlah kecil, seperti
penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan keluarga atau pengambilan sisa
anggaran yang tidak terserap melalui kuitansi palsu. Padahal, sekecil apa pun
harta harom yang masuk ke dalam perut, ia tetaplah bara Naar yang
menyala-nyala. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّ الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا
وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴾
“Sungguh
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zholim, sebenarnya mereka itu
menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala.” (QS. An-Nisa: 10)
Anak yatim
dalam konteks bernegara mencakup rakyat jelata yang lemah yang hak-haknya
dirampas oleh penguasa yang zholim. Pejabat yang menganggap remeh uang receh
dari hasil manipulasi anggaran proyek harus waspada terhadap sabda Nabi ﷺ:
«إِنَّ رِجَالًا
يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Sungguh
ada orang-orang yang mengelola harta Alloh dengan cara yang tidak benar, maka
bagi mereka adalah Naar pada Hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhori no. 3118)
Harta Alloh
yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah harta yang dikumpulkan dari rakyat
dan dikelola oleh negara. Pejabat hanyalah pemegang amanah untuk
menyalurkannya, bukan pemilik yang bebas menggunakannya. Nabi ﷺ pernah menceritakan tentang
seseorang yang mati syahid di medan perang namun masuk Naar hanya karena selembar
kain yang ia korupsi:
«وَالَّذِي نَفْسِي
بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ،
لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا»
“Demi Dzat
yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kain mantel yang ia ambil pada hari
perang Khoibar dari harta rampasan perang yang belum dibagikan, benar-benar
akan menyulut api yang membakarnya di dalam kubur.” (HR. Al-Bukhori no. 4234)
Jika hanya
selembar kain saja bisa membakar pelakunya di liang kubur, bagaimanakah dengan
pejabat yang mengorupsi miliaran hingga triliunan rupiah uang rakyat? Sungguh
azab yang menanti mereka jauh lebih dahsyat. Imam Al-Ghozali (505 H)
mengingatkan bahwa seorang pejabat harus lebih berhati-hati dalam menjaga harta
publik daripada menjaga harta pribadinya sendiri.
Contoh
nyata yang sering diabaikan adalah penggunaan mobil dinas untuk mudik, liburan
keluarga, atau keperluan pribadi keluarga pejabat lainnya. Meskipun terlihat
sepele, biaya bensin, biaya tol, dan perawatan yang menggunakan uang negara
tanpa ijin syar’i adalah bentuk ghulul yang menghalangi seseorang masuk Jannah.
Begitu pula dengan praktek “uang titipan” dalam pengadaan barang yang seolah
dianggap lumrah oleh oknum birokrat.
2.3
Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Sosial dan Proyek Rakyat
Kezholiman
yang paling menyakitkan hati nurani adalah penyelewengan dana bantuan sosial
(Bansos). Di saat rakyat sedang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, ada oknum
pejabat yang tega memotong atau melakukan manipulasi harga terhadap paket
bantuan tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan ini merupakan
pengkhianatan tingkat tinggi terhadap kemanusiaan. Nabi ﷺ memperingatkan:
«إِنَّهُ لَا
يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ»
“Setiap
tubuh yang tumbuh dari harta yang harom, maka Naar lebih pantas baginya.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 619)
Realita
menunjukkan skandal korupsi Bansos yang melibatkan petinggi kementerian, di
mana dana yang seharusnya menjadi penyambung nyawa bagi jutaan rakyat justru
dialirkan ke kantong-kantong pribadi untuk membiayai hiburan dan kemewahan.
Mereka seolah tuli dari peringatan Alloh ﷻ:
﴿وَلَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan
janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil, dan
janganlah kalian membawa urusan harta itu kepada para hakim agar kalian dapat
memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian
mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 188)
Alloh ﷻ juga
mengecam pejabat yang bangga dengan kezholimannya:
﴿وَلَا تَحْسَبَنَّ
الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا
فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾
“Janganlah
sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah
mereka kerjakan dan mereka suka dipuji atas perbuatan yang belum mereka
lakukan, janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi
mereka azab yang sangat pedih.” (QS. Ali Imron: 188)
Korupsi
dalam proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan yang dilakukan dengan
mengurangi kualitas spesifikasi bahan bangunan juga merupakan bentuk kejahatan
yang sistemik. Jika jalan tersebut rusak dalam waktu singkat dan mengakibatkan
kecelakaan yang memakan korban jiwa, maka pejabat yang menandatangani proyek
tersebut akan memikul tanggung jawab atas hilangnya nyawa manusia di hadapan
Alloh ﷻ.
Nabi ﷺ
bersabda:
«مَنْ خَنَقَ
نَفْسَهُ فِي الدُّنْيَا فَقَتَلَهَا، خَنَقَ نَفْسَهُ فِي النَّارِ، وَمَنْ طَعَنَ
نَفْسَهُ طَعَنَهَا فِي النَّارِ»
“Siapa
yang mencekik diri di dunia hingga mati, maka ia akan mencekik dirinya di dalam
Naar. Dan siapa yang menikam diri, maka ia akan menikamnya di dalam Naar.” (HSR.
Ibnu Hibban no. 2924)
Pejabat
yang bangga dengan tumpukan emas dan rumah megah hasil jarahan harta rakyat
harus merenungkan nasib Qorun yang sombong. Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَخَسَفْنَا
بِهِ وَبِدَارِهِ الْأَرْضَ فَمَا كَانَ لَهُ مِنْ فِئَةٍ يَنْصُرُونَهُ مِنْ دُونِ
اللَّهِ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِينَ﴾
“Maka Kami
benamkan Qorun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu
golongan pun yang menolongnya terhadap azab Alloh, dan tidaklah ia termasuk
orang-orang yang dapat membela diri.” (QS. Al-Qoshosh: 81)
Kehancuran
pejabat zholim di masa kini mungkin terlihat dari kehinaan nama baiknya yang
tercemar, keluarga yang hancur karena makan harta harom, dan kehidupan yang
penuh ketakutan karena dikejar bayang-bayang dosanya sendiri dan KPK. Penjara
dunia hanyalah awal dari penderitaan panjang di Akhiroh. Tidak ada sedikit pun
ni’mat dalam harta yang diambil dari jerit tangis rakyat yang kelaparan.
Bab 3: Laknat Alloh Bagi Penyuap
dan Penerima Suap
3.1:
Hakikat Risywah dan Penghancur Keadilan
Suap atau risywah
adalah penyakit mematikan yang menghancurkan sendi-sendi keadilan dalam sebuah
negara. Ketika hukum dan keputusan bisa dibeli dengan lembaran uang, maka yang
terjadi adalah kebinasaan yang merata. Alloh ﷻ mencela keras kaum yang
berlomba-lomba memakan harta suap dalam firman-Nya:
﴿وَتَرَى كَثِيرًا
مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ
مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾
“Dan kamu
akan melihat banyak di antara mereka berlomba-lomba dalam berbuat dosa, permusuhan,
dan memakan yang harom. Sungguh amat buruk apa yang mereka kerjakan.” (QS.
Al-Maidah: 62)
Tindakan
suap bukan sekadar pelanggaran administrasi negara, melainkan dosa besar yang
mengundang laknat dari langit. Laknat berarti dijauhkan dari rohmat Alloh ﷻ,
sebuah penderitaan abadi di Akhiroh kelak. Nabi ﷺ bersabda dengan sangat tegas
mengenai hal ini:
«لَعْنَةُ اللَّهِ
عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي»
“Laknat
Alloh atas penyuap dan penerima suap.” (HSR. Ibnu Majah no. 2313)
Dalam
riwayat lain yang dikuatkan oleh jalur yang banyak, Nabi ﷺ juga melaknat pihak perantara
yang memuluskan praktek kotor tersebut, yang di zaman modern ini sering disebut
sebagai makelar kasus:
«لَعَنَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ،
يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا»
“Rosululloh
ﷺ melaknat penyuap, penerima
suap, dan perantara, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya.” (HR.
Ahmad no. 22399)
Seorang
birokrat yang menerima suap sejatinya telah menjual keimanan dan keadilannya
dengan harga yang sangat murah. Ibnu Qudamah (620 H) menjelaskan bahwa risywah
yang diberikan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar adalah
seburuk-buruk penghasilan dan merupakan harta harom yang disepakati keharomannya.
Praktik
nyata yang menghancurkan hukum ini sangat terang benderang saat ini. Banyak
oknum aparat penegak hukum yang dengan mudahnya meringankan vonis bagi koruptor
kelas kakap karena telah menerima aliran dana miliaran rupiah melalui tas
kresek atau koper di parkiran hotel. Sementara itu, rakyat kecil yang mencuri
beras karena kelaparan dihukum mati-matian tanpa ampun. Kezholiman ini
mengundang murka Dzat yang Maha Adil. Alloh ﷻ berfirman:
﴿سَمَّاعُونَ
لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ﴾
“Mereka itu
adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang harom.”
(QS. Al-Maidah: 42)
Ibnu Mas’ud
rodhiyallahu ‘anhu menjelaskan dengan gamblang bahwa yang dimaksud
dengan memakan yang harom dalam ayat ini adalah perilaku para pejabat yang
menerima risywah atau suap.
3.2:
Hadiah bagi Pejabat Adalah Ghulul dan Suap Terselubung
Seringkali
para pejabat berkilah bahwa apa yang mereka terima bukanlah suap, melainkan
sekadar tanda terima kasih, uang lelah, atau hadiah persahabatan dari
pengusaha. Padahal, syariat Islam telah menutup rapat semua celah yang menuju
kepada kerusakan. Hadiah yang diberikan kepada seseorang karena kedudukan
jabatannya adalah suap yang dihaluskan namanya. Nabi ﷺ sangat murka ketika seorang
petugas pemungut Zakat bernama Ibnu Lutbiyyah kembali dengan membawa harta,
lalu ia memisahkan mana yang untuk kas negara dan mana yang ia klaim sebagai
hadiah pribadinya. Beliau ﷺ
pun naik mimbar dan bersabda:
«مَا بَالُ العَامِلِ
نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ: هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي، فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ
أَبِيهِ وَأُمِّهِ، فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ،
لا يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ»
“Ada apa
dengan seorang petugas yang kami utus, lalu ia datang dan berkata: ‘Ini untukmu
dan ini hadiah untukku?’ Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu
ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku
berada di tangan-Nya, tidaklah ia membawa sesuatu pun dari hadiah itu melainkan
ia akan datang pada Hari Kiamat memikulnya di atas lehernya.” (HR.
Al-Bukhori no. 7174)
Logika yang
disampaikan oleh Nabi ﷺ
sangat telak dan tak terbantahkan. Jika sang pejabat itu hanyalah rakyat biasa
yang miskin, duduk di rumahnya dan tidak memiliki kewenangan apapun, niscaya
para pengusaha dan kontraktor itu tidak akan repot-repot memberikan parsel
mewah, tiket liburan ke luar negeri, atau mobil sport kepadanya. Semua itu
diberikan semata-mata karena ada maksud tersembunyi, yaitu mengharapkan timbal
balik berupa kemudahan perijinan atau kemenangan tender proyek negara.
Nabi ﷺ menegaskan status hadiah bagi
pejabat ini dalam sabda beliau yang sangat lugas:
«هَدَايَا الْعُمَّالِ
غُلُولٌ»
“Hadiah-hadiah
bagi para pejabat adalah ghulul atau korupsi.” (HR. Ahmad no. 23601)
Begitu pula
teguran keras dari Umar bin Abdul Aziz (101 H) yang sangat terkenal, ketika
beliau menolak kiriman hadiah apel. Seseorang berkata kepadanya: “Sungguh Nabi ﷺ dahulu menerima hadiah.” Maka
Umar bin Abdul Aziz menjawab dengan cerdas dan penuh kehati-hatian: “Bagi Nabi ﷺ itu murni hadiah, sedangkan
bagi kita para pejabat saat ini, itu adalah suap.”
Di masa
kini, gratifikasi (suap) terselubung ini berwujud sangat halus. Ada yang berupa
fasilitas pengobatan ke rumah sakit elit gratis, beasiswa pendidikan ke luar
negeri untuk anak pejabat, hingga pemberian saham kosong perusahaan
pertambangan. Namun, nama yang dipoles tidak akan merubah hukum syariat. Harta
tersebut tetap harom, akan mengotori fithroh manusia, dan menjadi dinding
penghalang yang tebal antara pelakunya dengan Jannah.
3.3:
Praktek Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi dalam Sistem Birokrasi Modern
Kehancuran
moral dan etika para pejabat mencapai puncaknya ketika posisi kepemimpinan itu
sendiri dijadikan komoditas yang diperjualbelikan. Seseorang yang menduduki
sebuah posisi strategis di instansi pemerintahan bukan karena kepakaran,
kapasitas, dan integritasnya, melainkan karena besaran uang setoran yang ia
berikan kepada pimpinannya atau kepada kepala daerah pelantik. Ini adalah
pengkhianatan ganda: mengkhianati amanah Alloh ﷻ dan menginjak-injak tatanan
keadilan masyarakat.
Alloh ﷻ
memerintahkan agar jabatan diserahkan kepada ahlinya yang memiliki kekuatan dan
amanah:
﴿قَالَتْ إِحْدَاهُمَا
يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ﴾
“Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai ayahku jadikanlah ia sebagai
pekerja, sungguh orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja
adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qoshosh: 26)
Apabila
sebuah posisi birokrasi diduduki oleh orang yang menyuap, maka ia pasti akan
berusaha mengembalikan modal suapnya tersebut dengan cara merampok uang kas
instansinya dan memalak hak rakyat. Inilah mata rantai setan yang membinasakan
sebuah negara dari dalam. Nabi ﷺ telah memprediksi masa kelam kehancuran meritokrasi ini dalam
sabdanya:
«فَإِذَا ضُيِّعَتِ
الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ»، قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: «إِذَا وُسِّدَ
الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ»
“Jika
amanah telah disia-siakan, maka tunggulah Hari Kiamat.” Shohabat bertanya: “Bagaimana
bentuk menyia-nyiakan amanah itu wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Jika
sebuah urusan diserahkan kepada selain ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR.
Al-Bukhori no. 59)
Siapa yang
mencari kepemimpinan dengan cara menyuap, maka Alloh tidak akan menolongnya
dalam menjalankan tugas tersebut, dan justru akan membiarkannya tenggelam dalam
keserakahan hawa nafsunya sendiri hingga ia binasa.
Kasus yang
sangat marak terjadi adalah lelang jabatan untuk posisi kepala dinas, kepala
daerah, bahkan rektor, yang harganya dipatok hingga miliaran rupiah oleh oknum
penguasa. Sang pejabat yang menang lelang kemudian memeras bawahan dan para
pegawai di bawahnya untuk mengumpulkan upeti setoran bulanan, yang kemudian
disamarkan dengan dalih biaya operasional. Sungguh mereka lupa bahwa ada
pengadilan Akhiroh yang sangat teliti mencatat semua rekayasa tersebut. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ
النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ . فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ
خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ﴾
“Pada hari
itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam supaya
diperlihatkan kepada mereka balasan pekerjaan mereka. Siapa yang mengerjakan
kebaikan seberat dzarroh pun, niscaya ia akan melihat balasannya. Dan siapa
yang mengerjakan kejahatan seberat dzarroh pun, niscaya ia akan melihat
balasannya pula.” (QS. Az-Zalzalah: 6-8)
Bagi
pejabat yang terlibat dalam transaksi jabatan yang harom ini, sungguh tidak ada
ketenangan dalam hidupnya. Setiap suap yang mereka terima adalah bahan bakar
penyulut api bagi siksa kubur mereka kelak. Mereka memakai baju dinas yang
ditenun dari benang-benang kezholiman, dan makan dari piring yang penuh dengan
keringat dan air mata rakyat miskin.
Bab 4: Kezholiman Maks (Pemalakan
Rakyat)
4.1
Definisi Maks dan Ancaman Keras bagi Pelakunya
Syariat
Islam yang suci datang untuk menjaga lima perkara darurat pada diri manusia,
salah satunya adalah menjaga harta. Tidak ada seorang pun yang berhak merampas
harta saudaranya sesama Muslim tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Ketika seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk memeras dan memungut
harta rakyat secara paksa dengan dalih peraturan yang ia buat sendiri, maka ia
telah melakukan kejahatan maks. Maks adalah pungutan liar, cukai, atau
pajak yang mencekik dan ditarik secara zholim dari rakyat tanpa ada landasan
keadilan syar’i.
Alloh ﷻ
dengan sangat tegas mengharomkan segala bentuk pengambilan harta secara batil
dalam firman-Nya:
﴿يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ
تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta di antara kalian
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri
kalian, sungguh Alloh adalah Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Pemalakan
yang dilakukan oleh aparat birokrasi adalah pembunuhan perlahan terhadap
perekonomian umat. Dosa maks ini sangatlah besar di sisi Alloh ﷻ,
bahkan disandingkan dengan dosa-dosa besar yang membinasakan. Nabi ﷺ memberikan perumpamaan yang
sangat menakutkan tentang pelaku maks ini dalam kisah seorang wanita
dari kabilah Ghomidiyyah yang bertaubat dari dosa zina lalu ia dihukum rajam
hingga wafat. Nabi ﷺ
bersabda memuji taubat wanita tersebut:
«وَالَّذِي نَفْسِي
بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ»
“Demi Dzat
yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh wanita ini telah bertaubat dengan
sebuah taubat yang seandainya seorang pelaku pemungut cukai zholim bertaubat
dengan taubat seperti itu, niscaya ia akan diampuni.” (HR. Muslim no. 1695)
Imam
An-Nawawi (676 H) menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil yang terang
benderang bahwa kejahatan maks termasuk dosa besar yang paling keji,
karena ia berkaitan langsung dengan keangkuhan dan pemerkosaan terhadap hak-hak
manusia secara massal.
Pelaku maks
menggunakan pedang kekuasaan untuk merampok rakyatnya sendiri. Nabi ﷺ juga memberikan vonis
langsung terkait tempat kembali para pemalak ini:
«إِنَّ صَاحِبَ
الْمَكْسِ فِي النَّارِ»
“Sungguh
pelaku maks tempatnya adalah di dalam Naar.” (HHR. Ahmad no. 17001)
Pejabat
yang berbuat zholim ini mungkin bisa tidur nyenyak di ranjangnya yang empuk di
dunia, tetapi doa-doa dari jutaan rakyat yang ia palak setiap hari naik
menembus langit tanpa penghalang. Alloh ﷻ berfirman mengenai balasan
bagi orang-orang yang melampaui batas:
﴿إِنَّمَا السَّبِيلُ
عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ
أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾
“Sungguh
dosa itu atas orang-orang yang berbuat zholim kepada manusia dan melampaui
batas di muka bumi tanpa kebenaran. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS.
Asy-Syuro: 42)
4.2
Praktik Pungutan Liar dan Pemerasan dalam Birokrasi Publik
Bentuk
nyata dari kejahatan maks di era modern ini menjelma menjadi pungutan
liar yang menggurita di hampir setiap lapis birokrasi pelayanan publik. Rakyat
kecil yang ingin mengurus surat kependudukan, sertifikat tanah, atau ijin usaha
kecil seringkali dihadapkan pada tembok birokrasi yang sengaja dipersulit agar
mereka terpaksa mengeluarkan uang pelicin. Praktik kotor ini merupakan
perampasan hak yang diharomkan secara mutlak. Nabi ﷺ bersabda saat Haji Wada’ di
hadapan puluhan ribu Shohabat rodhiyallahu ‘anhum:
«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ
وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا،
فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا» «إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُم»
“Sungguh
darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah harom atas kalian,
sebagaimana sucinya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini,
(sampai hari kalian berjumpa dengan Robb kalian).” (HR. Al-Bukhori no. 1739
dan Muslim no. 1679)
Harta
seorang Muslim tidak halal diambil kecuali dengan kerelaan hatinya. Pemerasan
yang bersembunyi di balik loket pemerintahan tidak akan pernah mendatangkan
kerelaan, melainkan keterpaksaan dan sumpah serapah dari rakyat yang tertindas.
Nabi ﷺ
memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang merampas harta saudaranya
meski hanya sebatang kayu:
«مَنِ اقْتَطَعَ
حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ
عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ
اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ»
“Siapa yang
merampas hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka sungguh Alloh telah
mewajibkan Naar baginya, dan mengharomkan Jannah atasnya.” Lalu ada seorang
lelaki yang bertanya: “Walaupun itu hanya sesuatu yang remeh wahai Rosululloh?”
Beliau menjawab: “Walaupun hanya sebatang kayu siwak.” (HR. Muslim no. 137)
Kita
saksikan kasus-kasus memilukan baru-baru ini di mana para pedagang kecil di
pasar tradisional dipalak setiap hari oleh oknum berseragam dengan dalih
retribusi keamanan atau kebersihan, padahal uang tersebut tidak pernah masuk ke
kas negara melainkan mengalir untuk memperkaya atasan mereka. Uang koin dari
keringat para sopir angkutan umum diperas di jalanan untuk membangun
rumah-rumah mewah bak istana milik para pejabat korup. Mereka memakan bara Naar
ke dalam perut istri dan anak-anak mereka. Alloh ﷻ menantang orang-orang zholim
ini dalam Al-Qur’an:
﴿وَلَيَحْمِلُنَّ
أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ﴾
“Dan
sungguh mereka benar-benar akan memikul dosa-dosa mereka sendiri dan dosa-dosa
yang lain bersama-sama dengan dosa mereka, dan sungguh mereka akan ditanya pada
Hari Kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan.” (QS. Al-Ankabut: 13)
Umar bin
Al-Khoththob rodhiyallahu ‘anhu (23 H) sangat tegas menindak para
aparatnya yang terindikasi memeras rakyat. Beliau tidak segan-segan menyita
harta pejabat yang kekayaannya melonjak tajam setelah menjabat, karena beliau
meyakini bahwa kekayaan mendadak itu pasti berasal dari harta syubhat atau
hasil memalak rakyat. Ini adalah potret kehati-hatian generasi Salaf yang
sangat bertolak belakang dengan syahwat kekuasaan birokrat hari ini.
4.3
Larangan Membebani Rakyat dengan Pajak
Kezholiman
tidak hanya terjadi melalui pungutan di luar aturan, tetapi juga melalui produk
aturan itu sendiri. Banyak pemimpin yang membuat undang-undang untuk menaikkan
tarif pajak, mencabut subsidi energi dasar seperti listrik dan bahan bakar,
serta menaikkan biaya kesehatan dan pendidikan, hanya untuk menutupi defisit
anggaran yang disebabkan oleh gaya hidup hedonis para pejabat dan korupsi
proyek negara yang merajalela. Alloh ﷻ mengecam tindakan merugikan
masyarakat seperti ini dalam lisan Nabi Syu’aib ‘alaihissalam:
﴿وَلَا تَبْخَسُوا
النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴾
“Dan
janganlah kalian merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kalian
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Al-A’rof: 85)
Menaikkan
beban hidup rakyat tanpa ada landasan darurat syar’i, melainkan sekadar untuk
membiayai pengadaan mobil dinas mewah seharga miliaran rupiah, perjalanan dinas
luar negeri yang tidak berguna, dan tunjangan bernilai fantastis, adalah bentuk
pengkhianatan yang nyata. Nabi ﷺ telah menetapkan kaidah emas dalam Islam untuk tidak saling
menyakiti:
«لَا ضَرَرَ وَلَا
ضِرَارَ»
“Tidak
boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah
no. 2341)
Tindakan
menaikkan biaya hidup rakyat yang miskin merupakan dhoror atau bahaya yang
sangat besar. Pemimpin yang memaksakan kehendak ini tidak akan lepas dari jerat
doa kebinasaan dari Nabinya sendiri. Nabi ﷺ telah memohon kepada Alloh ﷻ:
«اللَّهُمَّ مَنْ
وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ»
“Ya Alloh,
siapa yang memegang urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah
dia.” (HR. Muslim no. 1828)
Bagaimana
tidak menyusahkan? Seorang petani tua harus berhutang hanya untuk membayar
pajak bumi bangunannya, sementara sang bupati dengan congkak memamerkan koleksi
motor gedenya di media sosial. Seorang buruh harian lepas kesulitan membeli
susu untuk bayinya karena harga bahan pokok meroket tajam akibat pajak
pertambahan nilai yang dinaikkan oleh pemerintah, sementara anak-anak pejabat
pamer liburan menggunakan jet pribadi. Kesenjangan yang terlahir dari rahim kezholiman
ini sangat dibenci oleh Alloh ﷻ.
Alloh ﷻ
mengingatkan bahwa semua kemewahan yang mereka pamerkan itu tidak akan bisa
menebus dosa mereka saat hari perhitungan tiba:
﴿يَوْمَ لَا يَنْفَعُ
مَالٌ وَلَا بَنُونَ . إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ﴾
“Yaitu pada
hari di mana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang
yang menghadap Alloh dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’aro: 88-89)
Harta hasil
memeras jerih payah rakyat tidak akan pernah menjadi harta yang berkah. Ia akan
menjadi penyakit di dunia yang menghancurkan ketenangan jiwa sang pejabat, dan
kelak di Akhiroh akan diwujudkan menjadi ular piton botak yang sangat berbisa,
yang akan melilit dan mematuk wajahnya. Nabi ﷺ bersabda mengenai orang yang tidak menunaikan kewajiban
hartanya dan memakan harta harom:
«مَنْ آتَاهُ
اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ
بِلِهْزِمَتَيْهِ - يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ - ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ»
“Siapa yang
Alloh berikan harta kepadanya, lalu ia tidak menunaikan Zakatnya, maka hartanya
itu akan dirupakan menjadi seekor ular piton botak yang memiliki dua titik
hitam di matanya, yang akan melilit lehernya pada Hari Kiamat. Kemudian ular
itu mencengkram kedua rahangnya, lalu ular itu berkata: ‘Aku adalah hartamu,
aku adalah simpananmu.” (HR. Al-Bukhori no. 1403)
Siksaan ini
akan dilipatgandakan bagi pejabat karena harta yang ia simpan bukanlah harta
miliknya yang sah, melainkan hasil rampasan dari keringat kaum yang lemah.
Ibnu
Taimiyyah (728 H) menegaskan bahwa sebuah negara bisa tetap berdiri meskipun
dipimpin oleh orang kafir asalkan ia adil, namun negara tidak akan bertahan
jika dipimpin oleh orang Muslim tetapi ia zholim dan gemar merampas hak
rakyatnya.
Bab 5: Menikmati Fasilitas Negara
untuk Kepentingan Pribadi dan Keluarga
5.1
Larangan Menggunakan Fasilitas Dinas untuk Keperluan di Luar Tugas Negara
Amanah
kepemimpinan mencakup pengelolaan sarana dan prasarana yang disediakan oleh
negara. Fasilitas tersebut, mulai dari kendaraan, rumah dinas, hingga alat
komunikasi, dibiayai dari uang pajak rakyat dan kekayaan alam milik umat.
Syariat Islam sangat ketat dalam mengatur penggunaan harta publik ini. Seorang
Pejabat harom menggunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi, hobi,
atau urusan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan kemaslahatan Muslimin. Alloh
ﷻ
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Alloh dan Rosul, dan
janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, sedang kalian mengetahui.” (QS.
Al-Anfal: 27)
Menggunakan
mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran, mengantar anak sekolah, atau sekadar
jalan-jalan sore bersama keluarga adalah bentuk pengkhianatan kecil yang akan
dimintai pertanggungjawabannya. Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang mengelola
harta Alloh (harta negara) tanpa hak:
«إِنَّ رِجَالًا
يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Sungguh
ada orang-orang yang mengelola harta Alloh dengan cara yang tidak benar, maka
bagi mereka adalah Naar pada Hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhori no. 3118)
Banyak
Pejabat yang menganggap remeh penggunaan bensin negara untuk kendaraan
pribadinya. Padahal, setetes bensin yang dibayar oleh rakyat namun digunakan
untuk syahwat pribadi adalah api yang menyala.
Harta yang
berada di tangan penguasa adalah amanah, bukan hak milik. Jika ia
menggunakannya untuk kepentingan nafsu pribadinya, maka ia telah merampas hak
orang banyak.
Keteladanan
Salaf dalam menjaga fasilitas negara sangatlah menakjubkan. Kisah Umar bin
Abdul Aziz (101 H) yang mematikan lampu minyak di ruang kerjanya ketika ada
tamu yang datang membicarakan urusan pribadi adalah tamparan keras bagi
birokrat hari ini. Beliau berkata: “Lampu ini minyaknya dibayar dari baitul mal
Muslimin untuk urusan negara, jika kita bicara urusan pribadi, maka tidak
pantas kita menggunakan fasilitas umat.”
5.2
Fenomena Nepotisme dan Penyalahgunaan Jabatan demi Keuntungan Keluarga
Syahwat kekuasaan seringkali menyeret seorang Pejabat untuk
menempatkan anggota keluarganya di posisi-posisi strategis atau memberikan
kemudahan proyek kepada kerabatnya. Tindakan ini merupakan kezholiman nyata yang menutup pintu bagi
orang-orang yang lebih kompeten. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنِ اسْتَعْمَلَ
رَجُلًا مِنْ عِصَابَةٍ وَفِي تِلْكَ الْعِصَابَةِ مَنْ هُوَ أَرْضَى لِلَّهِ مِنْهُ
فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وخانَ رَسُولَهُ وخانَ الْمُؤْمِنِينَ»
“Siapa yang
mengangkat seseorang dari suatu kelompok, padahal di kelompok itu ada orang
yang lebih diridhoi oleh Alloh daripadanya, maka sungguh ia telah mengkhianati
Alloh, mengkhianati Rosul-Nya, dan mengkhianati kaum Mu’minin.” (HR.
Al-Hakim no. 7023)
Nepotisme
adalah akar dari kehancuran tatanan sosial. Ketika anak, istri, atau saudara
Pejabat mendapatkan perlakuan khusus (privilese) dalam tender proyek
atau rekrutmen pegawai, maka saat itulah keadilan telah mati. Alloh ﷻ
memerintahkan keadilan yang mutlak:
﴿إِنَّ اللَّهَ
يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ
النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾
“Sungguh
Alloh menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan
apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan
dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Kasus nyata
yang sering terjadi adalah keterlibatan anak Pejabat tinggi dalam proyek-proyek
strategis negara yang bernilai triliunan rupiah. Dengan bermodalkan nama besar
orang tuanya, mereka mendapatkan akses modal dan ijin yang mustahil didapatkan
oleh rakyat jelata. Ini adalah bentuk pencurian terselubung terhadap hak-hak
pengusaha kecil yang jujur. Nabi ﷺ mengingatkan bahwa pemimpin yang menipu rakyatnya dengan cara
seperti ini diancam dengan Naar:
«مَا مِنْ عَبْدٍ
يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ،
إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»
“Tidaklah
seorang hamba yang Alloh serahi tanggung jawab memimpin rakyat, lalu ia mati
pada hari wafatnya dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Alloh haromkan
Jannah baginya.” (HR. Muslim no. 142)
5.3
Bahaya Hedonisme Pejabat
Di saat
jutaan rakyat antre beras murah dan kesulitan membayar biaya sekolah,
pemandangan kontras diperlihatkan oleh oknum Pejabat beserta keluarganya.
Mereka gemar memamerkan koleksi tas mewah seharga rumah, jam tangan mewah,
hingga kendaraan eksotis di media sosial. Sifat pamer (riya) dan kesombongan
ini adalah dosa yang membinasakan. Alloh ﷻ berfirman:
﴿إِنَّ اللَّهَ
لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا﴾
“Sungguh
Alloh tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS.
An-Nisa: 36)
Hedonisme
Pejabat adalah indikasi kuat adanya aliran dana harom. Gaji resmi seorang
birokrat mustahil bisa membiayai gaya hidup bak raja jika tidak dibarengi
dengan tindakan suap atau korupsi. Nabi ﷺ melarang umatnya untuk bermewah-mewah secara berlebihan,
apalagi jika berasal dari harta yang syubhat:
«كُلُوا، وَتَصَدَّقُوا،
وَالْبَسُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ»
“Makanlah,
minumlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah tanpa berlebihan dan tanpa rasa
sombong.” (HHR. An-Nasa’i no. 2559)
Imam
Al-Ghozali (505 H) menjelaskan bahwa pemimpin yang hidup dalam kemewahan
sementara rakyatnya kelaparan adalah pemimpin yang zholim dan telah hilang
rohmat dari hatinya. Siksaan bagi mereka yang membangga-banggakan harta harom
di dunia sangatlah ngeri. Alloh ﷻ berfirman:
﴿أَلْهَاكُمُ
التَّكَاثُرُ . حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ . كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ﴾
“Bermegah-megahan
telah melalaikan kalian, sampai kalian masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu,
kelak kalian akan mengetahui akibat perbuatan kalian itu.” (QS. At-Takatsur:
1-3)
Realita
menunjukkan skandal pamer harta anak Pejabat pajak yang berujung pada
terungkapnya gudang kekayaan harom sang ayah. Ini adalah bentuk “istidroj” atau
penangguhan adzab dari Alloh ﷻ, di mana mereka dibiarkan merasa ni’mat dalam kemaksiatan
sebelum akhirnya dibinasakan dengan sehina-hinanya di hadapan publik. Tidak ada
kemuliaan dalam harta yang dicuri dari hak fakir miskin.
Bab 6: Hukuman bagi Pejabat yang
Berkhianat dalam Pandangan Syariat
6.1
Siksa Kubur bagi Pelaku Korupsi dan Penggelapan Harta
Penderitaan
bagi Pejabat yang korupsi dimulai sejak saat rohnya dicabut. Alam kubur akan
menjadi lubang api yang menyiksa bagi mereka yang memakan harta rakyat. Nabi ﷺ pernah melewati dua kuburan
dan memberitahu bahwa penghuninya sedang diadzab, salah satunya karena urusan
pengkhianatan harta:
«إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ،
وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ،
وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ»
“Sungguh
keduanya sedang diadzab, dan tidaklah mereka diadzab karena perkara yang besar
(dalam pandangan manusia). Adapun salah satunya diadzab karena tidak bersih
saat kencing, dan yang lain karena suka mengadu domba.” (HR. Al-Bukhori no.
218)
Jika
perkara kencing dan adu domba saja bisa mendatangkan adzab kubur, maka terlebih
lagi dengan pengkhianatan amanah triliunan rupiah. Nabi ﷺ secara khusus menceritakan
tentang orang yang melakukan ghulul (korupsi) dan disiksa di kuburnya:
«وَالَّذِي نَفْسِي
بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ،
لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا»
“Demi Dzat
yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kain mantel yang ia ambil pada hari
perang Khoibar dari harta rampasan perang yang belum dibagikan, benar-benar
akan menyulut api yang membakarnya di dalam kubur.” (HR. Al-Bukhori no. 4234)
Seorang
Pejabat yang mengorupsi dana bantuan sosial atau dana kesehatan rakyat akan merasakan
sempitnya kubur yang menghimpit tulang-belulangnya. Harta yang dahulu ia
banggakan akan menjelma menjadi teman yang sangat buruk rupanya dan busuk
baunya, yang akan menemani siksanya hingga Hari Kebangkitan.
6.2
Kehinaan di Padang Mahsyar: Memikul Beban Korupsi di Hadapan Seluruh Makhluk
Hari Kiamat
adalah hari penyingkapan segala rahasia. Semua manipulasi anggaran, kuitansi
palsu, dan pertemuan rahasia di hotel untuk transaksi suap akan dibuka
selebar-lebarnya oleh Alloh ﷻ di hadapan seluruh manusia, dari Nabi Adam sampai manusia
terakhir. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَوْمَ تُبْلَى
السَّرَائِرُ﴾
“Pada hari
ditampakkan segala rahasia.” (QS. Ath-Thoriq: 9)
Setiap
Pejabat pengkhianat akan dipasangi bendera di pantatnya sebagai simbol penghinaan,
sehingga semua orang tahu bahwa ia adalah seorang pengkhianat. Nabi ﷺ bersabda:
«إِذَا جَمَعَ
اللهُ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ
لِوَاءٌ، فَقِيلَ: هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ»
“Apabila
Alloh mengumpulkan orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan pada Hari Kiamat,
maka akan diangkat bagi setiap pengkhianat sebuah bendera, lalu dikatakan: Ini
adalah pengkhianatan si fulan bin fulan.” (HR. Muslim no. 1735)
Kehinaan
ini ditambah dengan beban fisik yang harus mereka pikul. Jika mereka mengorupsi
mobil, mereka akan memikul mobil yang membunyikan klaksonnya. Jika mereka
mengorupsi tanah, mereka akan memikul tujuh lapis bumi di lehernya. Sungguh,
Mahsyar yang panas membara akan menjadi tempat penyiksaan mental dan fisik yang
tak terbayangkan bagi para Pejabat zholim.
6.3
Tempat Kembali bagi Penguasa yang Menipu Rakyat
Puncak dari
segala penderitaan adalah dijebloskannya para koruptor ke dalam Naar. Mereka
yang semasa hidupnya kenyang dengan harta harom akan mendapati bahwa api Naar
sangat rindu untuk membakar lemak-lemak harom di tubuh mereka. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ
فِي الْحُطَمَةِ . وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ . نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ﴾
“Sekali-kali
tidak! Sungguh ia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. Dan tahukah
kamu apa itu Huthomah? (Yaitu) api Alloh yang dinyalakan.” (QS. Al-Humazah:
4-6)
Api ini
tidak hanya membakar kulit, tetapi meresap hingga ke hati para pejabat yang telah
membatu karena kesombongan. Nabi ﷺ menegaskan bahwa pemimpin yang zholim tidak akan mencium bau
Jannah sekalipun:
«مَنْ وَلِيَ
مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا، فَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ أَحَدًا مَحَابَاةً، فَعَلَيْهِ
لَعْنَةُ اللَّهِ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا حَتَّى يُدْخِلَهُ
جَهَنَّمَ»
“Siapa yang
memegang urusan kaum Muslimin, lalu ia mengangkat seseorang karena rasa cinta
(nepotisme), maka atasnya laknat Alloh. Alloh tidak akan menerima amal wajib
maupun sunnahnya sampai Alloh memasukkannya ke dalam Jahanam.” (HR. Al-Hakim
no. 4819)
Bagi
mereka, tidak ada syafaat dari Nabi ﷺ. Mereka akan berteriak-teriak minta tolong, namun Nabi ﷺ berpaling dari mereka karena
mereka telah menghancurkan umatnya dengan kezholiman. Inilah akhir tragis dari
syahwat kekuasaan yang tidak terkendali.
Penutup
Buku ini
telah membedah lembar demi lembar kegelapan yang menyelimuti singgasana
kekuasaan yang disalahgunakan. Mulai dari kejahatan ghulul yang
merupakan perampokan harta publik, risywah yang menghancurkan sendi
keadilan hukum, hingga praktik maks atau pemalakan rakyat melalui
kebijakan yang mencekik. Semua tindakan tersebut bukanlah sekadar pelanggaran
kode etik birokrasi, melainkan dosa besar yang mengundang laknat Alloh ﷻ dan
ancaman Naar yang menyala-nyala. Pejabat yang menipu rakyatnya, memamerkan kemewahan
di atas air mata kaum dhuafa, serta mengutamakan keluarga di atas kompetensi,
sejatinya sedang menenun pakaian api untuk dirinya sendiri di Akhiroh kelak.
Sungguh,
jabatan adalah amanah yang sangat berat. Nabi ﷺ telah memperingatkan Abu Dzarr rodhiyallahu ‘anhu ketika
ia meminta suatu jabatan:
«يَا أَبَا ذَرٍّ،
إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةُ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ،
إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا، وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا»
“Wahai Abu
Dzarr, sesungguhnya kamu ini lemah, dan jabatan itu adalah amanah. Dan
sesungguhnya jabatan itu pada Hari Kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan,
kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban
yang ada padanya.” (HR. Muslim no. 1825)
Nasihat
bagi setiap Pejabat dan pemegang kekuasaan: bertaubatlah sebelum maut menjemput
dan sebelum rahasia-rahasia busukmu dibongkar di hadapan seluruh makhluk di
padang Mahsyar. Ingatlah bahwa setiap rupiah yang masuk ke kantongmu dari jalan
yang harom akan menjadi penghalang bagimu untuk mencium bau Jannah. Takutlah
kalian kepada doa orang-orang yang kalian zholimi, karena tidak ada dinding
pembatas antara doa mereka dengan Alloh ﷻ.
Kembalikanlah
hak-hak rakyat yang telah kalian rampas, mudahkanlah urusan mereka, dan jadilah
pelayan umat yang jujur. Kekuasaan di dunia ini hanyalah sekejap mata,
sedangkan pengadilan Alloh ﷻ bersifat kekal dan sangat teliti. Jangan sampai kalian menjadi
orang yang bangkrut di Akhiroh; orang yang datang membawa pahala Sholat, Puasa,
dan Zakat, namun ia juga datang dengan membawa dosa karena telah memaki orang
ini, memakan harta orang itu, dan menumpahkan darah orang lainnya.
Alloh ﷻ
berfirman sebagai peringatan terakhir bagi orang-orang yang melampaui batas:
﴿وَلَا تَحْسَبَنَّ
اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ
فِيهِ الْأَبْصَار﴾
“Dan
janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa Alloh lalai dari apa yang diperbuat
oleh orang-orang yang zholim. Sungguh Alloh menangguhkan mereka sampai hari
yang pada waktu itu mata mereka terbelalak.” (QS. Ibrohim: 42)
Semoga
tulisan ini menjadi hujjah yang kuat bagi para pencari kebenaran dan menjadi
pengingat yang menggetarkan hati bagi para pemangku kebijakan. Hanya kepada
Alloh ﷻ
kita memohon perlindungan dari fitnah kekuasaan dan dari segala bentuk kezholiman.
(Selesai)
%20-%20Nor%20Kandir.jpg)