Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Dosa-dosa Pejabat (Gratifikasi, Palak, Korupsi, Pencucian Dana, Hedon) - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Segala puji hanya milik Alloh , Robb semesta alam yang telah mewajibkan keadilan dan mengharomkan kezholiman atas diri-Nya serta atas hamba-hamba-Nya.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh , pemimpin para Nabi yang telah menyampaikan amanah dengan sempurna dan memperingatkan umatnya dari fitnah kekuasaan.

Amma ba’du:

Risalah ini disusun sebagai pengingat yang tajam dan hujjah yang terang bagi siapa saja yang memikul beban kepemimpinan di pundak mereka. Dunia ini hanyalah tempat persinggahan yang menipu, di mana harta dan jabatan seringkali menjadi jerat yang menyeret pemiliknya ke dalam lembah kehinaan jika tidak disertai dengan rasa takut kepada Alloh .

Jabatan bukanlah sekadar fasilitas untuk memuaskan syahwat duniawi, melainkan sebuah ikatan suci yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Pengadilan Akhiroh yang tidak mengenal suap dan negosiasi. Siapa yang mengambil hak rakyat dengan cara yang zholim, maka ia telah mengundang laknat Alloh atas dirinya sendiri. Buku ini memaparkan dengan gamblang dosa-dosa besar yang sering menghinggapi para pejabat, mulai dari suap, pemerasan, korupsi, hingga gaya hidup mewah dari harta yang harom.

Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera melalui untaian dalil yang shohih agar para pemangku kebijakan menyadari bahwa Naar telah disiapkan bagi mereka yang memakan harta rakyat secara zholim. Kezholiman seorang pemimpin akan membawa kegelapan yang berlipat ganda di hari Kiamat nanti.

 

Bab 1: Amanah Bagi Pejabat

1.1: Beban dan Penyesalan di Hari Kiamat

Kepemimpinan dalam pandangan Islam bukanlah sesuatu yang pantas untuk diperebutkan dengan segala tipu daya dan kelicikan. Sebaliknya, ia adalah beban berat yang seharusnya dijauhi oleh orang-orang yang mengetahui besarnya resiko di baliknya. Ambisi yang berlebihan untuk menduduki kursi kekuasaan seringkali membutakan mata hati dari kebenaran. Alloh telah memberikan peringatan keras melalui firman-Nya:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Alloh dan Rosul, dan janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, sedang kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)

Alloh juga berfirman mengenai sifat amanah yang sangat berat:

﴿إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا﴾

“Sungguh Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanah itu oleh manusia. Sungguh manusia itu amat zholim dan amat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)

Nabi telah memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai ambisi kekuasaan:

«إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ، وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ»

“Sungguh kalian akan sangat berambisi mengejar kekuasaan, padahal kekuasaan itu akan menjadi penyesalan di Hari Kiamat. Sungguh alangkah nikmatnya saat meraihnya (seperti bayi yang menyusu), namun alangkah pahitnya saat terlepas darinya (seperti disapih).” (HR. Al-Bukhori no. 7148)

Penyesalan tersebut bukanlah penyesalan biasa, melainkan penderitaan batin yang tiada tara ketika seorang pejabat melihat semua fasilitas mewah yang ia nikmati di dunia berubah menjadi azab yang pedih. Abu Dzarr rodhiyallahu ‘anhu pernah meminta jabatan kepada Nabi , namun beliau menjawab dengan penuh kasih sayang sekaligus peringatan:

«يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةُ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا، وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا»

“Wahai Abu Dzarr, sungguh kamu itu lemah, dan jabatan itu adalah amanah. Sungguh pada Hari Kiamat jabatan itu akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan cara yang benar dan menunaikan kewajiban yang ada di dalamnya.” (HR. Muslim no. 1825)

Alloh berfirman:

﴿وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَار﴾

“Janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa Alloh lalai dari apa yang dilakukan oleh orang-orang yang zholim. Sungguh, Alloh hanyalah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata-mata mereka terbelalak karena melihat azab.” (QS. Ibrohim: 42)

Nabi juga bersabda tentang pengkhianatan pemimpin:

«مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّة»

“Tidaklah ada seorang hamba yang Alloh berikan tanggung jawab untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak menjaga mereka dengan nasehat dan ketulusan, melainkan ia tidak akan mencium bau Jannah.” (HR. Al-Bukhori no. 7150)

Praktek nyata pengkhianatan amanah ini terlihat saat pejabat menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi aturan demi melanggengkan kekuasaan keluarga atau kroninya, yang baru-baru ini banyak dikritik sebagai bentuk rusaknya etika bernegara. Mereka merasa aman di kursi empuknya, namun sungguh maut mengintai dan Akhiroh menanti.

1.2: Berlaku Adil dan Larangan Menyesatkan Rakyat

Keadilan adalah ruh dari kepemimpinan. Seorang pejabat yang adil dijanjikan tempat yang mulia di sisi Alloh , sedangkan pejabat yang zholim akan dilemparkan ke tempat yang paling hina. Alloh memerintahkan:

﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾

“Sungguh Alloh memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kalian menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Alloh juga berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾

“Wahai orang-orang yang beriman hendaknya kalian menjadi orang-orang yang selalu tegak karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum, mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)

Nabi bersabda mengenai kedudukan pemimpin yang adil:

«إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ، وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا»

“Sungguh orang-orang yang berlaku adil di sisi Alloh berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rohman Azza wa Jalla, dan kedua tangan-Nya adalah kanan, yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum mereka, terhadap keluarga mereka, dan terhadap apa yang mereka pimpin.” (HR. Muslim no. 1827)

Ketidakadilan muncul ketika seorang pejabat mendahulukan kepentingan kelompok di atas kepentingan umat. Nabi bersabda:

«مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا، فَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ أَحَدًا مُحَابَاةً، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا حَتَّى يُدْخِلَهُ جَهَنَّمَ»

“Siapa yang memegang urusan kaum Muslim, lalu ia mengangkat seseorang untuk memimpin mereka hanya karena dasar pilih kasih, maka baginya laknat Alloh. Alloh tidak akan menerima amal wajib maupun sunnah darinya sampai Alloh memasukkannya ke dalam Jahannam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no. 7024)

Pejabat dilarang menyesatkan rakyatnya dengan peraturan yang bertentangan dengan syariat. Alloh berfirman mengenai pemimpin yang menyesatkan rakyatnya:

﴿رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبْرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا * رَبَّنَا آتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا﴾

“Wahai Robb kami, sungguh kami telah mentaati para pemimpin dan pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar. Wahai Robb kami, berilah mereka azab dua kali lipat dan laknatlah mereka dengan laknat yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 67-68)

Alloh juga berfirman:

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾

“Siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang zholim.” (QS. Al-Maidah: 45)

Nabi memberikan ancaman bagi pemimpin yang menipu rakyatnya:

«مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»

“Tidaklah ada seorang penguasa yang memimpin rakyat dari kaum Muslim, lalu ia mati dalam keadaan menipu mereka, melainkan Alloh haromkan Jannah baginya.” (HR. Al-Bukhori no. 7151)

Seringkali kita saksikan kebijakan yang dipaksakan hanya untuk kepentingan investor besar dengan mengabaikan dampak lingkungan dan kesejahteraan rakyat kecil. Ini adalah bentuk penyesatan sistemik yang akan dituntut di Akhiroh.

1.3: Potret Nyata Pejabat yang Mengabaikan Amanah dan Menindas Kaum Dhu’afa

Praktek kezholiman pejabat terlihat jelas dalam pengabaian mereka terhadap nasib rakyat yang lemah. Nabi bersabda:

«اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفَقْ بِهِ»

“Ya Alloh, siapa yang memegang urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Dan siapa yang memegang urusan umatku lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka bersikap lembutlah kepadanya.” (HR. Muslim no. 1828)

Nabi juga bersabda tentang pemimpin yang menutup pintu bagi rakyatnya:

«مَا مِنْ إِمَامٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَالْخَلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ، إِلَّا أَغْلَقَ اللَّهُ أَبْوَابَ السَّمَاءِ دُونَ خَلَّتِهِ وَحَاجَتِهِ وَمَسْكَنَتِهِ»

“Tidaklah ada seorang pemimpin yang menutup pintunya dari orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan, dan orang yang miskin, melainkan Alloh akan menutup pintu-pintu langit dari kekurangannya, kebutuhannya, dan kemiskinannya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1332)

Shohabat Nabi Amr bin Murroh menyampaikan Hadits ini kepada Kholifah Muawiyah bin Abi Sufyan lalu ia segera membentuk tim untuk memenuhi hajat rakyatnya.

Alloh berfirman:

﴿وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ﴾

“Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang zholim yang menyebabkan kalian disentuh api Naar.” (QS. Hud: 113)

Pejabat yang menyengsarakan rakyat melalui birokrasi yang sulit akan merasakan kesempitan. Fenomena nyata saat ini adalah adanya pejabat yang justru asyik pamer harta hasil pungutan yang mencekik rakyat, sementara bantuan sosial dipangkas atau dikorupsi. Alloh berfirman:

﴿وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا﴾

“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu supaya mentaati Alloh tetapi mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan ketentuan Kami, kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isro: 16)

Nabi berpesan:

«وَاتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ»

“Takutlah kamu terhadap doa orang yang dizholimi, karena sungguh tidak ada penghalang antara doa itu dengan Alloh.” (HR. Al-Bukhori no. 1496)

Beliau juga bersabda:

«اتَّقُوا الظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Takutlah kalian akan kezholiman, karena kezholiman adalah kegelapan-kegelapan di Hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2578)

Pejabat yang mengabaikan amanah seringkali terlibat dalam penggusuran paksa tanpa ganti rugi yang adil. Mereka lupa akan sabda Nabi :

«مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِين»

“Siapa yang berbuat zholim dengan mengambil tanah meski hanya seukuran satu jengkal, maka tanah tersebut akan dikalungkan di lehernya dari tujuh lapis bumi pada Hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhori no. 3198)

Ketidakpedulian pejabat terhadap jeritan rakyat adalah lampu merah bagi kehancuran karir mereka. Pemimpin yang paling buruk adalah yang membuat rakyatnya menderita demi kesenangan pribadinya.

Contoh nyata ini adalah kasus pemotongan dana dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah untuk membiayai gaya hidup mewah dan perjalanan luar negeri yang tidak relevan. Tindakan ini secara langsung membunuh harapan rakyat miskin untuk mendapatkan infrastruktur dan pendidikan yang layak.

 

Bab 2: Kejahatan Ghulul dan Penjarahan Harta Milik Rakyat

2.1 Definisi Ghulul dan Ancaman Memikul Harta Korupsi di Pundak pada Hari Kiamat

Kejahatan ghulul atau penggelapan harta publik merupakan dosa besar yang menghancurkan kehormatan seorang pejabat di dunia dan Akhiroh. Ghulul secara istilah berarti mengambil sesuatu dari harta negara atau harta umat sebelum dibagikan secara sah menurut syariat. Alloh memberikan peringatan yang sangat menggetarkan jiwa bagi para pengkhianat harta rakyat:

﴿وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ﴾

“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Siapa yang berkhianat, maka pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan pembalasan yang setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imron: 161)

Sungguh, setiap rupiah yang dikorupsi oleh seorang pejabat dari kas negara akan menjelma menjadi beban yang nyata di padang Mahsyar. Bayangkan kehinaan seorang pejabat yang dahulu dihormati dan dikawal ketat, kini harus berjalan terseok-seok memikul harta harom tersebut di hadapan seluruh manusia. Nabi telah merinci jenis-jenis harta yang akan dipikul tersebut:

«لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ»

“Jangan sampai aku menjumpai salah seorang di antara kalian pada Hari Kiamat di atas lehernya terdapat seekor kambing yang mengembik, atau di atas lehernya terdapat seekor kuda yang meringkik, lalu ia berkata: ‘Wahai Rosululloh tolonglah aku.’ Maka aku menjawab: ‘Aku tidak memiliki sedikit pun kuasa untuk menolongmu, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu.’” (HR. Al-Bukhori no. 3073)

Ini adalah gambaran betapa mengerikannya nasib para koruptor. Mereka yang mencuri dana infrastruktur, dana kesehatan, atau dana pendidikan rakyat, akan memikul semua hasil curiannya tersebut sebagai saksi kejahatannya. Nabi juga menegaskan bahwa Sholat orang yang melakukan ghulul tidak akan diterima:

«لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ»

“Tidak diterima Sholat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari harta ghulul atau korupsi.” (HR. Muslim no. 224)

Ibnu Hajar Al-Asqolani (852 H) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa beratnya siksaan bagi orang yang menyalahgunakan harta jabatan demi kepentingan pribadi. Kezholiman ini tidak akan pernah hilang kecuali dengan pengembalian hak kepada rakyat secara utuh.

2.2 Bahaya Mengambil Harta Negara Tanpa Hak Walau Hanya Seujung Kuku

Banyak pejabat yang meremehkan pengambilan harta negara dalam jumlah kecil, seperti penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan keluarga atau pengambilan sisa anggaran yang tidak terserap melalui kuitansi palsu. Padahal, sekecil apa pun harta harom yang masuk ke dalam perut, ia tetaplah bara Naar yang menyala-nyala. Alloh berfirman:

﴿إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴾

“Sungguh orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zholim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” (QS. An-Nisa: 10)

Anak yatim dalam konteks bernegara mencakup rakyat jelata yang lemah yang hak-haknya dirampas oleh penguasa yang zholim. Pejabat yang menganggap remeh uang receh dari hasil manipulasi anggaran proyek harus waspada terhadap sabda Nabi :

«إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Sungguh ada orang-orang yang mengelola harta Alloh dengan cara yang tidak benar, maka bagi mereka adalah Naar pada Hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhori no. 3118)

Harta Alloh yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah harta yang dikumpulkan dari rakyat dan dikelola oleh negara. Pejabat hanyalah pemegang amanah untuk menyalurkannya, bukan pemilik yang bebas menggunakannya. Nabi pernah menceritakan tentang seseorang yang mati syahid di medan perang namun masuk Naar hanya karena selembar kain yang ia korupsi:

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا»

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kain mantel yang ia ambil pada hari perang Khoibar dari harta rampasan perang yang belum dibagikan, benar-benar akan menyulut api yang membakarnya di dalam kubur.” (HR. Al-Bukhori no. 4234)

Jika hanya selembar kain saja bisa membakar pelakunya di liang kubur, bagaimanakah dengan pejabat yang mengorupsi miliaran hingga triliunan rupiah uang rakyat? Sungguh azab yang menanti mereka jauh lebih dahsyat. Imam Al-Ghozali (505 H) mengingatkan bahwa seorang pejabat harus lebih berhati-hati dalam menjaga harta publik daripada menjaga harta pribadinya sendiri.

Contoh nyata yang sering diabaikan adalah penggunaan mobil dinas untuk mudik, liburan keluarga, atau keperluan pribadi keluarga pejabat lainnya. Meskipun terlihat sepele, biaya bensin, biaya tol, dan perawatan yang menggunakan uang negara tanpa ijin syar’i adalah bentuk ghulul yang menghalangi seseorang masuk Jannah. Begitu pula dengan praktek “uang titipan” dalam pengadaan barang yang seolah dianggap lumrah oleh oknum birokrat.

2.3 Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Sosial dan Proyek Rakyat

Kezholiman yang paling menyakitkan hati nurani adalah penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos). Di saat rakyat sedang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, ada oknum pejabat yang tega memotong atau melakukan manipulasi harga terhadap paket bantuan tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan ini merupakan pengkhianatan tingkat tinggi terhadap kemanusiaan. Nabi memperingatkan:

«إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ»

“Setiap tubuh yang tumbuh dari harta yang harom, maka Naar lebih pantas baginya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 619)

Realita menunjukkan skandal korupsi Bansos yang melibatkan petinggi kementerian, di mana dana yang seharusnya menjadi penyambung nyawa bagi jutaan rakyat justru dialirkan ke kantong-kantong pribadi untuk membiayai hiburan dan kemewahan. Mereka seolah tuli dari peringatan Alloh :

﴿وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil, dan janganlah kalian membawa urusan harta itu kepada para hakim agar kalian dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 188)

Alloh juga mengecam pejabat yang bangga dengan kezholimannya:

﴿وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾

“Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka dipuji atas perbuatan yang belum mereka lakukan, janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka azab yang sangat pedih.” (QS. Ali Imron: 188)

Korupsi dalam proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan yang dilakukan dengan mengurangi kualitas spesifikasi bahan bangunan juga merupakan bentuk kejahatan yang sistemik. Jika jalan tersebut rusak dalam waktu singkat dan mengakibatkan kecelakaan yang memakan korban jiwa, maka pejabat yang menandatangani proyek tersebut akan memikul tanggung jawab atas hilangnya nyawa manusia di hadapan Alloh . Nabi bersabda:

«مَنْ خَنَقَ نَفْسَهُ فِي الدُّنْيَا فَقَتَلَهَا، خَنَقَ نَفْسَهُ فِي النَّارِ، وَمَنْ طَعَنَ نَفْسَهُ طَعَنَهَا فِي النَّارِ»

“Siapa yang mencekik diri di dunia hingga mati, maka ia akan mencekik dirinya di dalam Naar. Dan siapa yang menikam diri, maka ia akan menikamnya di dalam Naar.” (HSR. Ibnu Hibban no. 2924)

Pejabat yang bangga dengan tumpukan emas dan rumah megah hasil jarahan harta rakyat harus merenungkan nasib Qorun yang sombong. Alloh berfirman:

﴿فَخَسَفْنَا بِهِ وَبِدَارِهِ الْأَرْضَ فَمَا كَانَ لَهُ مِنْ فِئَةٍ يَنْصُرُونَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِينَ﴾

“Maka Kami benamkan Qorun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golongan pun yang menolongnya terhadap azab Alloh, dan tidaklah ia termasuk orang-orang yang dapat membela diri.” (QS. Al-Qoshosh: 81)

Kehancuran pejabat zholim di masa kini mungkin terlihat dari kehinaan nama baiknya yang tercemar, keluarga yang hancur karena makan harta harom, dan kehidupan yang penuh ketakutan karena dikejar bayang-bayang dosanya sendiri dan KPK. Penjara dunia hanyalah awal dari penderitaan panjang di Akhiroh. Tidak ada sedikit pun ni’mat dalam harta yang diambil dari jerit tangis rakyat yang kelaparan.

 

Bab 3: Laknat Alloh Bagi Penyuap dan Penerima Suap

3.1: Hakikat Risywah dan Penghancur Keadilan

Suap atau risywah adalah penyakit mematikan yang menghancurkan sendi-sendi keadilan dalam sebuah negara. Ketika hukum dan keputusan bisa dibeli dengan lembaran uang, maka yang terjadi adalah kebinasaan yang merata. Alloh mencela keras kaum yang berlomba-lomba memakan harta suap dalam firman-Nya:

﴿وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾

“Dan kamu akan melihat banyak di antara mereka berlomba-lomba dalam berbuat dosa, permusuhan, dan memakan yang harom. Sungguh amat buruk apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 62)

Tindakan suap bukan sekadar pelanggaran administrasi negara, melainkan dosa besar yang mengundang laknat dari langit. Laknat berarti dijauhkan dari rohmat Alloh , sebuah penderitaan abadi di Akhiroh kelak. Nabi bersabda dengan sangat tegas mengenai hal ini:

«لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي»

“Laknat Alloh atas penyuap dan penerima suap.” (HSR. Ibnu Majah no. 2313)

Dalam riwayat lain yang dikuatkan oleh jalur yang banyak, Nabi juga melaknat pihak perantara yang memuluskan praktek kotor tersebut, yang di zaman modern ini sering disebut sebagai makelar kasus:

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ، يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا»

“Rosululloh melaknat penyuap, penerima suap, dan perantara, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya.” (HR. Ahmad no. 22399)

Seorang birokrat yang menerima suap sejatinya telah menjual keimanan dan keadilannya dengan harga yang sangat murah. Ibnu Qudamah (620 H) menjelaskan bahwa risywah yang diberikan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar adalah seburuk-buruk penghasilan dan merupakan harta harom yang disepakati keharomannya.

Praktik nyata yang menghancurkan hukum ini sangat terang benderang saat ini. Banyak oknum aparat penegak hukum yang dengan mudahnya meringankan vonis bagi koruptor kelas kakap karena telah menerima aliran dana miliaran rupiah melalui tas kresek atau koper di parkiran hotel. Sementara itu, rakyat kecil yang mencuri beras karena kelaparan dihukum mati-matian tanpa ampun. Kezholiman ini mengundang murka Dzat yang Maha Adil. Alloh berfirman:

﴿سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ﴾

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang harom.” (QS. Al-Maidah: 42)

Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu menjelaskan dengan gamblang bahwa yang dimaksud dengan memakan yang harom dalam ayat ini adalah perilaku para pejabat yang menerima risywah atau suap.

3.2: Hadiah bagi Pejabat Adalah Ghulul dan Suap Terselubung

Seringkali para pejabat berkilah bahwa apa yang mereka terima bukanlah suap, melainkan sekadar tanda terima kasih, uang lelah, atau hadiah persahabatan dari pengusaha. Padahal, syariat Islam telah menutup rapat semua celah yang menuju kepada kerusakan. Hadiah yang diberikan kepada seseorang karena kedudukan jabatannya adalah suap yang dihaluskan namanya. Nabi sangat murka ketika seorang petugas pemungut Zakat bernama Ibnu Lutbiyyah kembali dengan membawa harta, lalu ia memisahkan mana yang untuk kas negara dan mana yang ia klaim sebagai hadiah pribadinya. Beliau pun naik mimbar dan bersabda:

«مَا بَالُ العَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ: هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي، فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ، فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لا يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ»

“Ada apa dengan seorang petugas yang kami utus, lalu ia datang dan berkata: ‘Ini untukmu dan ini hadiah untukku?’ Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah ia membawa sesuatu pun dari hadiah itu melainkan ia akan datang pada Hari Kiamat memikulnya di atas lehernya.” (HR. Al-Bukhori no. 7174)

Logika yang disampaikan oleh Nabi sangat telak dan tak terbantahkan. Jika sang pejabat itu hanyalah rakyat biasa yang miskin, duduk di rumahnya dan tidak memiliki kewenangan apapun, niscaya para pengusaha dan kontraktor itu tidak akan repot-repot memberikan parsel mewah, tiket liburan ke luar negeri, atau mobil sport kepadanya. Semua itu diberikan semata-mata karena ada maksud tersembunyi, yaitu mengharapkan timbal balik berupa kemudahan perijinan atau kemenangan tender proyek negara.

Nabi menegaskan status hadiah bagi pejabat ini dalam sabda beliau yang sangat lugas:

«هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ»

“Hadiah-hadiah bagi para pejabat adalah ghulul atau korupsi.” (HR. Ahmad no. 23601)

Begitu pula teguran keras dari Umar bin Abdul Aziz (101 H) yang sangat terkenal, ketika beliau menolak kiriman hadiah apel. Seseorang berkata kepadanya: “Sungguh Nabi dahulu menerima hadiah.” Maka Umar bin Abdul Aziz menjawab dengan cerdas dan penuh kehati-hatian: “Bagi Nabi itu murni hadiah, sedangkan bagi kita para pejabat saat ini, itu adalah suap.”

Di masa kini, gratifikasi (suap) terselubung ini berwujud sangat halus. Ada yang berupa fasilitas pengobatan ke rumah sakit elit gratis, beasiswa pendidikan ke luar negeri untuk anak pejabat, hingga pemberian saham kosong perusahaan pertambangan. Namun, nama yang dipoles tidak akan merubah hukum syariat. Harta tersebut tetap harom, akan mengotori fithroh manusia, dan menjadi dinding penghalang yang tebal antara pelakunya dengan Jannah.

3.3: Praktek Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi dalam Sistem Birokrasi Modern

Kehancuran moral dan etika para pejabat mencapai puncaknya ketika posisi kepemimpinan itu sendiri dijadikan komoditas yang diperjualbelikan. Seseorang yang menduduki sebuah posisi strategis di instansi pemerintahan bukan karena kepakaran, kapasitas, dan integritasnya, melainkan karena besaran uang setoran yang ia berikan kepada pimpinannya atau kepada kepala daerah pelantik. Ini adalah pengkhianatan ganda: mengkhianati amanah Alloh dan menginjak-injak tatanan keadilan masyarakat.

Alloh memerintahkan agar jabatan diserahkan kepada ahlinya yang memiliki kekuatan dan amanah:

﴿قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ﴾

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai ayahku jadikanlah ia sebagai pekerja, sungguh orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qoshosh: 26)

Apabila sebuah posisi birokrasi diduduki oleh orang yang menyuap, maka ia pasti akan berusaha mengembalikan modal suapnya tersebut dengan cara merampok uang kas instansinya dan memalak hak rakyat. Inilah mata rantai setan yang membinasakan sebuah negara dari dalam. Nabi telah memprediksi masa kelam kehancuran meritokrasi ini dalam sabdanya:

«فَإِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ»، قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: «إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ»

“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah Hari Kiamat.” Shohabat bertanya: “Bagaimana bentuk menyia-nyiakan amanah itu wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Jika sebuah urusan diserahkan kepada selain ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhori no. 59)

Siapa yang mencari kepemimpinan dengan cara menyuap, maka Alloh tidak akan menolongnya dalam menjalankan tugas tersebut, dan justru akan membiarkannya tenggelam dalam keserakahan hawa nafsunya sendiri hingga ia binasa.

Kasus yang sangat marak terjadi adalah lelang jabatan untuk posisi kepala dinas, kepala daerah, bahkan rektor, yang harganya dipatok hingga miliaran rupiah oleh oknum penguasa. Sang pejabat yang menang lelang kemudian memeras bawahan dan para pegawai di bawahnya untuk mengumpulkan upeti setoran bulanan, yang kemudian disamarkan dengan dalih biaya operasional. Sungguh mereka lupa bahwa ada pengadilan Akhiroh yang sangat teliti mencatat semua rekayasa tersebut. Alloh berfirman:

﴿يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ . فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ﴾

“Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam supaya diperlihatkan kepada mereka balasan pekerjaan mereka. Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarroh pun, niscaya ia akan melihat balasannya. Dan siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarroh pun, niscaya ia akan melihat balasannya pula.” (QS. Az-Zalzalah: 6-8)

Bagi pejabat yang terlibat dalam transaksi jabatan yang harom ini, sungguh tidak ada ketenangan dalam hidupnya. Setiap suap yang mereka terima adalah bahan bakar penyulut api bagi siksa kubur mereka kelak. Mereka memakai baju dinas yang ditenun dari benang-benang kezholiman, dan makan dari piring yang penuh dengan keringat dan air mata rakyat miskin.

 

Bab 4: Kezholiman Maks (Pemalakan Rakyat)

4.1 Definisi Maks dan Ancaman Keras bagi Pelakunya

Syariat Islam yang suci datang untuk menjaga lima perkara darurat pada diri manusia, salah satunya adalah menjaga harta. Tidak ada seorang pun yang berhak merampas harta saudaranya sesama Muslim tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Ketika seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk memeras dan memungut harta rakyat secara paksa dengan dalih peraturan yang ia buat sendiri, maka ia telah melakukan kejahatan maks. Maks adalah pungutan liar, cukai, atau pajak yang mencekik dan ditarik secara zholim dari rakyat tanpa ada landasan keadilan syar’i.

Alloh dengan sangat tegas mengharomkan segala bentuk pengambilan harta secara batil dalam firman-Nya:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sungguh Alloh adalah Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa: 29)

Pemalakan yang dilakukan oleh aparat birokrasi adalah pembunuhan perlahan terhadap perekonomian umat. Dosa maks ini sangatlah besar di sisi Alloh , bahkan disandingkan dengan dosa-dosa besar yang membinasakan. Nabi memberikan perumpamaan yang sangat menakutkan tentang pelaku maks ini dalam kisah seorang wanita dari kabilah Ghomidiyyah yang bertaubat dari dosa zina lalu ia dihukum rajam hingga wafat. Nabi bersabda memuji taubat wanita tersebut:

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ»

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh wanita ini telah bertaubat dengan sebuah taubat yang seandainya seorang pelaku pemungut cukai zholim bertaubat dengan taubat seperti itu, niscaya ia akan diampuni.” (HR. Muslim no. 1695)

Imam An-Nawawi (676 H) menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil yang terang benderang bahwa kejahatan maks termasuk dosa besar yang paling keji, karena ia berkaitan langsung dengan keangkuhan dan pemerkosaan terhadap hak-hak manusia secara massal.

Pelaku maks menggunakan pedang kekuasaan untuk merampok rakyatnya sendiri. Nabi juga memberikan vonis langsung terkait tempat kembali para pemalak ini:

«إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ»

“Sungguh pelaku maks tempatnya adalah di dalam Naar.” (HHR. Ahmad no. 17001)

Pejabat yang berbuat zholim ini mungkin bisa tidur nyenyak di ranjangnya yang empuk di dunia, tetapi doa-doa dari jutaan rakyat yang ia palak setiap hari naik menembus langit tanpa penghalang. Alloh berfirman mengenai balasan bagi orang-orang yang melampaui batas:

﴿إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾

“Sungguh dosa itu atas orang-orang yang berbuat zholim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa kebenaran. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syuro: 42)

4.2 Praktik Pungutan Liar dan Pemerasan dalam Birokrasi Publik

Bentuk nyata dari kejahatan maks di era modern ini menjelma menjadi pungutan liar yang menggurita di hampir setiap lapis birokrasi pelayanan publik. Rakyat kecil yang ingin mengurus surat kependudukan, sertifikat tanah, atau ijin usaha kecil seringkali dihadapkan pada tembok birokrasi yang sengaja dipersulit agar mereka terpaksa mengeluarkan uang pelicin. Praktik kotor ini merupakan perampasan hak yang diharomkan secara mutlak. Nabi bersabda saat Haji Wada’ di hadapan puluhan ribu Shohabat rodhiyallahu ‘anhum:

«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا» «إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُم»

“Sungguh darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah harom atas kalian, sebagaimana sucinya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini, (sampai hari kalian berjumpa dengan Robb kalian).” (HR. Al-Bukhori no. 1739 dan Muslim no. 1679)

Harta seorang Muslim tidak halal diambil kecuali dengan kerelaan hatinya. Pemerasan yang bersembunyi di balik loket pemerintahan tidak akan pernah mendatangkan kerelaan, melainkan keterpaksaan dan sumpah serapah dari rakyat yang tertindas. Nabi memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang merampas harta saudaranya meski hanya sebatang kayu:

«مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ»

“Siapa yang merampas hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka sungguh Alloh telah mewajibkan Naar baginya, dan mengharomkan Jannah atasnya.” Lalu ada seorang lelaki yang bertanya: “Walaupun itu hanya sesuatu yang remeh wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Walaupun hanya sebatang kayu siwak.” (HR. Muslim no. 137)

Kita saksikan kasus-kasus memilukan baru-baru ini di mana para pedagang kecil di pasar tradisional dipalak setiap hari oleh oknum berseragam dengan dalih retribusi keamanan atau kebersihan, padahal uang tersebut tidak pernah masuk ke kas negara melainkan mengalir untuk memperkaya atasan mereka. Uang koin dari keringat para sopir angkutan umum diperas di jalanan untuk membangun rumah-rumah mewah bak istana milik para pejabat korup. Mereka memakan bara Naar ke dalam perut istri dan anak-anak mereka. Alloh menantang orang-orang zholim ini dalam Al-Qur’an:

﴿وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ﴾

“Dan sungguh mereka benar-benar akan memikul dosa-dosa mereka sendiri dan dosa-dosa yang lain bersama-sama dengan dosa mereka, dan sungguh mereka akan ditanya pada Hari Kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan.” (QS. Al-Ankabut: 13)

Umar bin Al-Khoththob rodhiyallahu ‘anhu (23 H) sangat tegas menindak para aparatnya yang terindikasi memeras rakyat. Beliau tidak segan-segan menyita harta pejabat yang kekayaannya melonjak tajam setelah menjabat, karena beliau meyakini bahwa kekayaan mendadak itu pasti berasal dari harta syubhat atau hasil memalak rakyat. Ini adalah potret kehati-hatian generasi Salaf yang sangat bertolak belakang dengan syahwat kekuasaan birokrat hari ini.

4.3 Larangan Membebani Rakyat dengan Pajak

Kezholiman tidak hanya terjadi melalui pungutan di luar aturan, tetapi juga melalui produk aturan itu sendiri. Banyak pemimpin yang membuat undang-undang untuk menaikkan tarif pajak, mencabut subsidi energi dasar seperti listrik dan bahan bakar, serta menaikkan biaya kesehatan dan pendidikan, hanya untuk menutupi defisit anggaran yang disebabkan oleh gaya hidup hedonis para pejabat dan korupsi proyek negara yang merajalela. Alloh mengecam tindakan merugikan masyarakat seperti ini dalam lisan Nabi Syu’aib ‘alaihissalam:

﴿وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴾

“Dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kalian merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Al-A’rof: 85)

Menaikkan beban hidup rakyat tanpa ada landasan darurat syar’i, melainkan sekadar untuk membiayai pengadaan mobil dinas mewah seharga miliaran rupiah, perjalanan dinas luar negeri yang tidak berguna, dan tunjangan bernilai fantastis, adalah bentuk pengkhianatan yang nyata. Nabi telah menetapkan kaidah emas dalam Islam untuk tidak saling menyakiti:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2341)

Tindakan menaikkan biaya hidup rakyat yang miskin merupakan dhoror atau bahaya yang sangat besar. Pemimpin yang memaksakan kehendak ini tidak akan lepas dari jerat doa kebinasaan dari Nabinya sendiri. Nabi telah memohon kepada Alloh :

«اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ»

“Ya Alloh, siapa yang memegang urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia.” (HR. Muslim no. 1828)

Bagaimana tidak menyusahkan? Seorang petani tua harus berhutang hanya untuk membayar pajak bumi bangunannya, sementara sang bupati dengan congkak memamerkan koleksi motor gedenya di media sosial. Seorang buruh harian lepas kesulitan membeli susu untuk bayinya karena harga bahan pokok meroket tajam akibat pajak pertambahan nilai yang dinaikkan oleh pemerintah, sementara anak-anak pejabat pamer liburan menggunakan jet pribadi. Kesenjangan yang terlahir dari rahim kezholiman ini sangat dibenci oleh Alloh .

Alloh mengingatkan bahwa semua kemewahan yang mereka pamerkan itu tidak akan bisa menebus dosa mereka saat hari perhitungan tiba:

﴿يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ . إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ﴾

“Yaitu pada hari di mana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Alloh dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’aro: 88-89)

Harta hasil memeras jerih payah rakyat tidak akan pernah menjadi harta yang berkah. Ia akan menjadi penyakit di dunia yang menghancurkan ketenangan jiwa sang pejabat, dan kelak di Akhiroh akan diwujudkan menjadi ular piton botak yang sangat berbisa, yang akan melilit dan mematuk wajahnya. Nabi bersabda mengenai orang yang tidak menunaikan kewajiban hartanya dan memakan harta harom:

«مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ - يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ - ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ»

“Siapa yang Alloh berikan harta kepadanya, lalu ia tidak menunaikan Zakatnya, maka hartanya itu akan dirupakan menjadi seekor ular piton botak yang memiliki dua titik hitam di matanya, yang akan melilit lehernya pada Hari Kiamat. Kemudian ular itu mencengkram kedua rahangnya, lalu ular itu berkata: ‘Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.” (HR. Al-Bukhori no. 1403)

Siksaan ini akan dilipatgandakan bagi pejabat karena harta yang ia simpan bukanlah harta miliknya yang sah, melainkan hasil rampasan dari keringat kaum yang lemah.

Ibnu Taimiyyah (728 H) menegaskan bahwa sebuah negara bisa tetap berdiri meskipun dipimpin oleh orang kafir asalkan ia adil, namun negara tidak akan bertahan jika dipimpin oleh orang Muslim tetapi ia zholim dan gemar merampas hak rakyatnya.

Bab 5: Menikmati Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi dan Keluarga

5.1 Larangan Menggunakan Fasilitas Dinas untuk Keperluan di Luar Tugas Negara

Amanah kepemimpinan mencakup pengelolaan sarana dan prasarana yang disediakan oleh negara. Fasilitas tersebut, mulai dari kendaraan, rumah dinas, hingga alat komunikasi, dibiayai dari uang pajak rakyat dan kekayaan alam milik umat. Syariat Islam sangat ketat dalam mengatur penggunaan harta publik ini. Seorang Pejabat harom menggunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi, hobi, atau urusan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan kemaslahatan Muslimin. Alloh berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Alloh dan Rosul, dan janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, sedang kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)

Menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran, mengantar anak sekolah, atau sekadar jalan-jalan sore bersama keluarga adalah bentuk pengkhianatan kecil yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Nabi memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang mengelola harta Alloh (harta negara) tanpa hak:

«إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Sungguh ada orang-orang yang mengelola harta Alloh dengan cara yang tidak benar, maka bagi mereka adalah Naar pada Hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhori no. 3118)

Banyak Pejabat yang menganggap remeh penggunaan bensin negara untuk kendaraan pribadinya. Padahal, setetes bensin yang dibayar oleh rakyat namun digunakan untuk syahwat pribadi adalah api yang menyala.

Harta yang berada di tangan penguasa adalah amanah, bukan hak milik. Jika ia menggunakannya untuk kepentingan nafsu pribadinya, maka ia telah merampas hak orang banyak.

Keteladanan Salaf dalam menjaga fasilitas negara sangatlah menakjubkan. Kisah Umar bin Abdul Aziz (101 H) yang mematikan lampu minyak di ruang kerjanya ketika ada tamu yang datang membicarakan urusan pribadi adalah tamparan keras bagi birokrat hari ini. Beliau berkata: “Lampu ini minyaknya dibayar dari baitul mal Muslimin untuk urusan negara, jika kita bicara urusan pribadi, maka tidak pantas kita menggunakan fasilitas umat.”

5.2 Fenomena Nepotisme dan Penyalahgunaan Jabatan demi Keuntungan Keluarga

Syahwat kekuasaan seringkali menyeret seorang Pejabat untuk menempatkan anggota keluarganya di posisi-posisi strategis atau memberikan kemudahan proyek kepada kerabatnya. Tindakan ini merupakan kezholiman nyata yang menutup pintu bagi orang-orang yang lebih kompeten. Nabi bersabda:

«مَنِ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا مِنْ عِصَابَةٍ وَفِي تِلْكَ الْعِصَابَةِ مَنْ هُوَ أَرْضَى لِلَّهِ مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وخانَ رَسُولَهُ وخانَ الْمُؤْمِنِينَ»

“Siapa yang mengangkat seseorang dari suatu kelompok, padahal di kelompok itu ada orang yang lebih diridhoi oleh Alloh daripadanya, maka sungguh ia telah mengkhianati Alloh, mengkhianati Rosul-Nya, dan mengkhianati kaum Mu’minin.” (HR. Al-Hakim no. 7023)

Nepotisme adalah akar dari kehancuran tatanan sosial. Ketika anak, istri, atau saudara Pejabat mendapatkan perlakuan khusus (privilese) dalam tender proyek atau rekrutmen pegawai, maka saat itulah keadilan telah mati. Alloh memerintahkan keadilan yang mutlak:

﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾

“Sungguh Alloh menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Kasus nyata yang sering terjadi adalah keterlibatan anak Pejabat tinggi dalam proyek-proyek strategis negara yang bernilai triliunan rupiah. Dengan bermodalkan nama besar orang tuanya, mereka mendapatkan akses modal dan ijin yang mustahil didapatkan oleh rakyat jelata. Ini adalah bentuk pencurian terselubung terhadap hak-hak pengusaha kecil yang jujur. Nabi mengingatkan bahwa pemimpin yang menipu rakyatnya dengan cara seperti ini diancam dengan Naar:

«مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»

“Tidaklah seorang hamba yang Alloh serahi tanggung jawab memimpin rakyat, lalu ia mati pada hari wafatnya dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Alloh haromkan Jannah baginya.” (HR. Muslim no. 142)

5.3 Bahaya Hedonisme Pejabat

Di saat jutaan rakyat antre beras murah dan kesulitan membayar biaya sekolah, pemandangan kontras diperlihatkan oleh oknum Pejabat beserta keluarganya. Mereka gemar memamerkan koleksi tas mewah seharga rumah, jam tangan mewah, hingga kendaraan eksotis di media sosial. Sifat pamer (riya) dan kesombongan ini adalah dosa yang membinasakan. Alloh berfirman:

﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا﴾

“Sungguh Alloh tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. An-Nisa: 36)

Hedonisme Pejabat adalah indikasi kuat adanya aliran dana harom. Gaji resmi seorang birokrat mustahil bisa membiayai gaya hidup bak raja jika tidak dibarengi dengan tindakan suap atau korupsi. Nabi melarang umatnya untuk bermewah-mewah secara berlebihan, apalagi jika berasal dari harta yang syubhat:

«كُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَالْبَسُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ»

“Makanlah, minumlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah tanpa berlebihan dan tanpa rasa sombong.” (HHR. An-Nasa’i no. 2559)

Imam Al-Ghozali (505 H) menjelaskan bahwa pemimpin yang hidup dalam kemewahan sementara rakyatnya kelaparan adalah pemimpin yang zholim dan telah hilang rohmat dari hatinya. Siksaan bagi mereka yang membangga-banggakan harta harom di dunia sangatlah ngeri. Alloh berfirman:

﴿أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ . حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ . كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ﴾

“Bermegah-megahan telah melalaikan kalian, sampai kalian masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kalian akan mengetahui akibat perbuatan kalian itu.” (QS. At-Takatsur: 1-3)

Realita menunjukkan skandal pamer harta anak Pejabat pajak yang berujung pada terungkapnya gudang kekayaan harom sang ayah. Ini adalah bentuk “istidroj” atau penangguhan adzab dari Alloh , di mana mereka dibiarkan merasa ni’mat dalam kemaksiatan sebelum akhirnya dibinasakan dengan sehina-hinanya di hadapan publik. Tidak ada kemuliaan dalam harta yang dicuri dari hak fakir miskin.

 

Bab 6: Hukuman bagi Pejabat yang Berkhianat dalam Pandangan Syariat

6.1 Siksa Kubur bagi Pelaku Korupsi dan Penggelapan Harta

Penderitaan bagi Pejabat yang korupsi dimulai sejak saat rohnya dicabut. Alam kubur akan menjadi lubang api yang menyiksa bagi mereka yang memakan harta rakyat. Nabi pernah melewati dua kuburan dan memberitahu bahwa penghuninya sedang diadzab, salah satunya karena urusan pengkhianatan harta:

«إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ»

“Sungguh keduanya sedang diadzab, dan tidaklah mereka diadzab karena perkara yang besar (dalam pandangan manusia). Adapun salah satunya diadzab karena tidak bersih saat kencing, dan yang lain karena suka mengadu domba.” (HR. Al-Bukhori no. 218)

Jika perkara kencing dan adu domba saja bisa mendatangkan adzab kubur, maka terlebih lagi dengan pengkhianatan amanah triliunan rupiah. Nabi secara khusus menceritakan tentang orang yang melakukan ghulul (korupsi) dan disiksa di kuburnya:

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا»

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kain mantel yang ia ambil pada hari perang Khoibar dari harta rampasan perang yang belum dibagikan, benar-benar akan menyulut api yang membakarnya di dalam kubur.” (HR. Al-Bukhori no. 4234)

Seorang Pejabat yang mengorupsi dana bantuan sosial atau dana kesehatan rakyat akan merasakan sempitnya kubur yang menghimpit tulang-belulangnya. Harta yang dahulu ia banggakan akan menjelma menjadi teman yang sangat buruk rupanya dan busuk baunya, yang akan menemani siksanya hingga Hari Kebangkitan.

6.2 Kehinaan di Padang Mahsyar: Memikul Beban Korupsi di Hadapan Seluruh Makhluk

Hari Kiamat adalah hari penyingkapan segala rahasia. Semua manipulasi anggaran, kuitansi palsu, dan pertemuan rahasia di hotel untuk transaksi suap akan dibuka selebar-lebarnya oleh Alloh di hadapan seluruh manusia, dari Nabi Adam sampai manusia terakhir. Alloh berfirman:

﴿يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ﴾

“Pada hari ditampakkan segala rahasia.” (QS. Ath-Thoriq: 9)

Setiap Pejabat pengkhianat akan dipasangi bendera di pantatnya sebagai simbol penghinaan, sehingga semua orang tahu bahwa ia adalah seorang pengkhianat. Nabi bersabda:

«إِذَا جَمَعَ اللهُ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ، فَقِيلَ: هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ»

“Apabila Alloh mengumpulkan orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan pada Hari Kiamat, maka akan diangkat bagi setiap pengkhianat sebuah bendera, lalu dikatakan: Ini adalah pengkhianatan si fulan bin fulan.” (HR. Muslim no. 1735)

Kehinaan ini ditambah dengan beban fisik yang harus mereka pikul. Jika mereka mengorupsi mobil, mereka akan memikul mobil yang membunyikan klaksonnya. Jika mereka mengorupsi tanah, mereka akan memikul tujuh lapis bumi di lehernya. Sungguh, Mahsyar yang panas membara akan menjadi tempat penyiksaan mental dan fisik yang tak terbayangkan bagi para Pejabat zholim.

6.3 Tempat Kembali bagi Penguasa yang Menipu Rakyat

Puncak dari segala penderitaan adalah dijebloskannya para koruptor ke dalam Naar. Mereka yang semasa hidupnya kenyang dengan harta harom akan mendapati bahwa api Naar sangat rindu untuk membakar lemak-lemak harom di tubuh mereka. Alloh berfirman:

﴿كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ . وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ . نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ﴾

“Sekali-kali tidak! Sungguh ia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. Dan tahukah kamu apa itu Huthomah? (Yaitu) api Alloh yang dinyalakan.” (QS. Al-Humazah: 4-6)

Api ini tidak hanya membakar kulit, tetapi meresap hingga ke hati para pejabat yang telah membatu karena kesombongan. Nabi menegaskan bahwa pemimpin yang zholim tidak akan mencium bau Jannah sekalipun:

«مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا، فَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ أَحَدًا مَحَابَاةً، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا حَتَّى يُدْخِلَهُ جَهَنَّمَ»

“Siapa yang memegang urusan kaum Muslimin, lalu ia mengangkat seseorang karena rasa cinta (nepotisme), maka atasnya laknat Alloh. Alloh tidak akan menerima amal wajib maupun sunnahnya sampai Alloh memasukkannya ke dalam Jahanam.” (HR. Al-Hakim no. 4819)

Bagi mereka, tidak ada syafaat dari Nabi . Mereka akan berteriak-teriak minta tolong, namun Nabi berpaling dari mereka karena mereka telah menghancurkan umatnya dengan kezholiman. Inilah akhir tragis dari syahwat kekuasaan yang tidak terkendali.

 

Penutup

Buku ini telah membedah lembar demi lembar kegelapan yang menyelimuti singgasana kekuasaan yang disalahgunakan. Mulai dari kejahatan ghulul yang merupakan perampokan harta publik, risywah yang menghancurkan sendi keadilan hukum, hingga praktik maks atau pemalakan rakyat melalui kebijakan yang mencekik. Semua tindakan tersebut bukanlah sekadar pelanggaran kode etik birokrasi, melainkan dosa besar yang mengundang laknat Alloh dan ancaman Naar yang menyala-nyala. Pejabat yang menipu rakyatnya, memamerkan kemewahan di atas air mata kaum dhuafa, serta mengutamakan keluarga di atas kompetensi, sejatinya sedang menenun pakaian api untuk dirinya sendiri di Akhiroh kelak.

Sungguh, jabatan adalah amanah yang sangat berat. Nabi telah memperingatkan Abu Dzarr rodhiyallahu ‘anhu ketika ia meminta suatu jabatan:

«يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةُ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا، وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا»

“Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya kamu ini lemah, dan jabatan itu adalah amanah. Dan sesungguhnya jabatan itu pada Hari Kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.” (HR. Muslim no. 1825)

Nasihat bagi setiap Pejabat dan pemegang kekuasaan: bertaubatlah sebelum maut menjemput dan sebelum rahasia-rahasia busukmu dibongkar di hadapan seluruh makhluk di padang Mahsyar. Ingatlah bahwa setiap rupiah yang masuk ke kantongmu dari jalan yang harom akan menjadi penghalang bagimu untuk mencium bau Jannah. Takutlah kalian kepada doa orang-orang yang kalian zholimi, karena tidak ada dinding pembatas antara doa mereka dengan Alloh .

Kembalikanlah hak-hak rakyat yang telah kalian rampas, mudahkanlah urusan mereka, dan jadilah pelayan umat yang jujur. Kekuasaan di dunia ini hanyalah sekejap mata, sedangkan pengadilan Alloh bersifat kekal dan sangat teliti. Jangan sampai kalian menjadi orang yang bangkrut di Akhiroh; orang yang datang membawa pahala Sholat, Puasa, dan Zakat, namun ia juga datang dengan membawa dosa karena telah memaki orang ini, memakan harta orang itu, dan menumpahkan darah orang lainnya.

Alloh berfirman sebagai peringatan terakhir bagi orang-orang yang melampaui batas:

﴿وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَار﴾

“Dan janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa Alloh lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zholim. Sungguh Alloh menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak.” (QS. Ibrohim: 42)

Semoga tulisan ini menjadi hujjah yang kuat bagi para pencari kebenaran dan menjadi pengingat yang menggetarkan hati bagi para pemangku kebijakan. Hanya kepada Alloh kita memohon perlindungan dari fitnah kekuasaan dan dari segala bentuk kezholiman.

(Selesai)

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url