Cari Ebook

[PDF] Mengenal Lebih Dekat Madzhab Asy-Syafi’i (Edisi 2) karya Nor Kandir

 


BAB I — Pendahuluan

Madzhab berarti jalan atau tempat menuju sesuatu, sementara secara istilah adalah kumpulan hukum-hukum fiqih dari seorang imam mujtahid.

Madzhab Asy-Syafi’i adalah kumpulan pendapat Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150–204 H) dalam masalah fiqih.

Keistimewaan madzhab ini adalah menggabungkan dua metode pendahulunya:

1. Madzhab Malikiyah yang berpegang kuat pada Hadits, dan

2. Madzhab Hanafiyah yang banyak menggunakan ro’yu (akal).

Asy-Syafi’i menyeimbangkan keduanya— menggabungkan nash (dalil) dan ijtihad rasional.

 

BAB II — Periode Perintisan

1: Kehidupan Imam Asy-Syafi’i

Lahir di Ghoza (Palestina) pada 150 H, wafat di Mesir pada 204 H. Hafal Al-Qur’an pada usia 7 tahun dan kitab Al-Muwaththa’ pada usia 10 tahun.

Berguru kepada Imam Malik di Madinah, lalu menuntut ilmu ke Hijaz, Irak, Syam, dan akhirnya menetap di Mesir.

2: Dasar Madzhab Asy-Syafi’i

Asy-Syafi’i menyebutkan dalam Al-Umm bahwa sumber hukum terdiri dari lima tingkatan:

1. Al-Qur’an

2. As-Sunnah

3. Ijma’ (kesepakatan ulama)

4. Pendapat Sahabat

5. Qiyas (analogi hukum)

Para ulama Asy-Syafi’iyah menyederhanakannya menjadi empat pokok: Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas.

Imam Asy-Syafi’i sangat berpegang pada Sunnah. Ia menegaskan:

“Jika Hadits itu shohih, maka itulah madzhabku.”

Artinya, setiap Hadits yang shohih dari Rosulullah menjadi pedoman, meskipun belum sampai kepada beliau.

3: Qoul Qodim dan Qoul Jadid

Qoul Qodim (pendapat lama): Pendapat beliau di Irak (Baghdad).

Qoul Jadid (pendapat baru): Pendapat beliau di Mesir.

Sebagian qoul qodim dibatalkan karena Asy-Syafi’i menemukan dalil yang lebih kuat atau pemahaman yang lebih jelas.

Namun tidak semua qoul qodim ditinggalkan; jika qoul tersebut didukung Hadits shohih dan tidak bertentangan dengan qoul jadid, maka tetap digunakan oleh Syafiiyyah.

 

BAB III — Periode Penyebaran

Setelah wafatnya Asy-Syafi’i (204 H), murid-muridnya menyebarkan madzhab ke berbagai wilayah: Hijaz, Irak, Syam, Khurosan, Afrika, hingga Asia Timur.

Murid-murid utama:

Qoul Qodim: Ahmad bin Hanbal, Az-Za‘faroni, Al-Karobisi, Abu Tsaur.

Qoul Jadid: Al-Buwaithi, Al-Muzani, Ar-Robi’ Al-Murodi, Yunus bin Abdil A‘la, Harmalah, dan Ibnu Al-Hakam.

Mereka membentuk dua aliran utama:

Iroqiyyun (Iraq): Dipelopori Abu Hamid Al-Isfiroyini.

Khurosaniyyun (Khurosan): Dipelopori Al-Qoffal Ash-Shoghir Al-Marwazi.

Dari dua jalur ini lahir karya-karya penting seperti Al-Muhadzdzab (Asy-Syairozi) dan Al-Wasith (Al-Ghozali), yang menjadi dasar penyusunan fiqih Syafi’i berikutnya.

 

BAB IV — Periode Penyaringan

1: Syaikhul Islam Ar-Rofi’i (w. 624 H)

Karya utamanya: Al-Muharror, ringkasan dari Al-Wajiz karya Al-Ghozali.

Rantai ringkasannya luar biasa:

Al-Muharror → ringkasan Al-Wajiz

Al-Wajiz → ringkasan Al-Wasith

Al-Wasith → ringkasan Al-Basith

Al-Basith → penjabaran Bidayatul Mathlab (Imam Haromain)

Bidayatul Mathlab → penjelasan Al-Mukhtashor karya Al-Muzani (murid utama Asy-Syafi’i).

2: Al-Hafizh An-Nawawi (w. 676 H)

Karya besarnya:

Minhajut Tholibin – Ringkasan Al-Muharror, ditata ulang dengan bahasa yang lebih jelas dan teratur.

Kitab ini bersama Matan Abu Syuja’ menjadi pegangan pesantren di Nusantara.

Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab – Penjabaran Al-Muhadzdzab karya Asy-Syairozi.

Kitab ini menjadi ensiklopedia fiqih Syafi’i paling lengkap dan sistematis, meskipun belum selesai sempurna karena An-Nawawi wafat sebelum menuntaskannya.

 

BAB V — Periode Penetapan

Dua tokoh utama madzhab, An-Nawawi dan Ar-Rofi’i, disebut Asy-Syaikhon (dua guru besar).

Pendapat keduanya menjadi dasar resmi madzhab. Setelah mereka, muncul ulama yang menertibkan dan mensyarah karya mereka:

1. Zakariya Al-Anshori yang meringkas Minhajut Tholibin menjadi Minhajut Thullab.

2. Ibnu Hajar Al-Haitsami (Tuhfatul Muhtaj)

3. Ar-Romli (Nihayatul Muhtaj)

4. Asy-Syirbini (Mughnil Muhtaj)

Kitab-kitab ini menjadi rujukan utama fiqih Syafi’i sampai hari ini.

 

BAB VI — Kesimpulan

Imam Asy-Syafi’i adalah penggabung dua madzhab besar (Maliki dan Hanafi). Ia menegakkan fiqih di atas empat dasar: Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.

Warisan keilmuannya disusun, disaring, dan ditetapkan oleh generasi demi generasi, dari Al-Muzani hingga Ibnu Hajar Al-Haitsami.

Madzhab Asy-Syafi’i tidak hanya sistem fiqih, tetapi juga metodologi berpikir ilmiah dalam memahami nash dan realitas.

***

 

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini