[]

BERDIRI - Ringkasan Sifat Sholat Nabi - Syaikh Al-Albani

  2. BERDIRI 6. Wajib bagi orang yang hendak Sholat untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi: a)       Orang yang Sholat Kh ...

 

2. BERDIRI

6. Wajib bagi orang yang hendak Sholat untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi:

a)      Orang yang Sholat Khouf saat perang berkecamuk dengan hebat, maka dibolehkan baginya Sholat di atas kendaraannya.

b)     Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh baginya Sholat sambil duduk dan bila tidak mampu diperbolehkan sambil berbaring.

c)      Orang yang Sholat Sunnah dibolehkan Sholat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun ruku’ dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya (mengangguk), demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.

7. Tidak boleh bagi orang yang Sholat sambil duduk meletakkan sesuatu yang agak tinggi di hadapannya sebagai tempat sujud. Akan tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya —seperti yang kami sebutkan tadi— apabila ia tidak mampu meletakkan dahinya secara langsung ke lantai.

Sholat di Kapal atau Pesawat

8. Dibolehkan Sholat Fardhu di atas kapal, demikian pula di pesawat.

9. Dibolehkan juga Sholat di kapal atau pesawat sambil duduk bila khawatir akan jatuh.

10. Boleh juga saat berdiri bertumpu (memegang/bersandar) pada tiang atau tongkat karena faktor usia lanjut atau karena badan yang lemah.

Menggabung Berdiri dan Duduk

11. Dibolehkan Sholat Malam (Tahajjud) sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur, atau sambil melakukan keduanya. Caranya: ia Sholat membaca dalam keadaan duduk, dan ketika menjelang ruku’ ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku’ lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama pada roka’at yang kedua.

12. Apabila Sholat dalam keadaan duduk, maka ia duduk bersila atau duduk dalam bentuk lain yang ia merasa nyaman.

Sholat Sambil Memakai Sandal

13. Boleh Sholat tanpa memakai sandal dan boleh pula memakainya.

14. Tapi yang lebih utama jika sekali waktu Sholat sambil memakai sandal dan sekali waktu tidak memakai sandal, sesuai yang lebih mudah dilakukan saat itu, tidak membebani diri dengan harus memakainya dan tidak pula harus melepasnya. Jika kebetulan telanjang kaki maka Sholat dengan kondisi seperti itu, dan bila kebetulan memakai sandal maka Sholat sambil memakainya. Kecuali dalam kondisi tertentu.

15. Jika kedua sandal dilepas, tidak boleh diletakkan di samping kanan, akan tetapi diletakkan di samping kiri jika tidak ada di samping kirinya seseorang yang Sholat, jika ada maka hendaklah diletakkan di depan kakinya[1], hal yang demikianlah yang sesuai dengan perintah dari Nabi Shollallōhu ‘Alaihi wa Sallam. 

Sholat di Atas Mimbar

16. Dibolehkan bagi imam untuk Sholat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan tujuan mengajar manusia. Imam berdiri di atas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan ruku’, setelah itu turun sambil mundur pelan-pelan sehingga memungkinkan untuk sujud di lantai di depan mimbar, lalu kembali lagi ke atas mimbar dan melakukan hal yang serupa di roka’at berikutnya.

Kewajiban Sholat Menghadap Sutroh (Pembatas) dan Mendekat Kepadanya

17. Wajib Sholat menghadap sutroh, dan tidak ada bedanya baik di Masjid maupun tempat lain, di Masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shollallōhu ‘Alaihi wa Sallam:

«لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ القَرِينَ»

Janganlah kamu Sholat melainkan menghadap sutroh, dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu. Apabila ia enggan maka halaulah (tolak dengan tangan) karena sesungguhnya ia bersama jin qorin (setan).” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 800)

18. Wajib mendekat ke pembatas karena Nabi Shollallōhu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan hal itu.

19. Jarak antara tempat sujud Nabi Shollallōhu ‘Alaihi wa Sallam dengan sutroh yang di depannya seukuran tempat lewat kambing. Maka siapa yang mengamalkan hal itu berarti ia telah mengamalkan batas ukuran yang diwajibkan.

Kadar Ketinggian Sutroh

20. Sutroh wajib dibuat agak tinggi dari lantai sekitar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shollallōhu ‘Alaihi wa Sallam:

«إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُبَالِي مَنْ وَرَآءَ ذَلِكَ»

Jika seorang diantara kamu meletakkan di depannya sesuatu setinggi pelana unta (sebagai sutroh) maka sholatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat di balik sutroh itu.” (HR. Muslim no. 499)

21. Dan ia menghadap ke sutroh secara langsung, karena hal itu yang termuat dalam konteks Hadits tentang perintah untuk Sholat menghadap ke sutroh. Adapun bergeser dari posisi sutroh ke kanan atau ke kiri sehingga membuat tidak lurus menghadap langsung kepadanya maka hal ini tidak ada dalilnya.

22. Boleh Sholat menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah atau yang semisalnya, boleh pula menghadap pohon, tiang, atau isteri yang tiduran berselimut, boleh pula menghadap hewan meskipun unta.

Haram Sholat Menghadap ke Kubur

23. Tidak boleh Sholat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para Nabi maupun selain Nabi.

Haram Lewat di Depan Orang yang Sholat Termasuk di Masjidil Harom

24. Tidak boleh lewat di depan orang yang sedang Sholat jika di depannya ada sutroh, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara Masjidil Harom atau Masjid-Masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shollallōhu ‘Alaihi wa Sallam:

«لَوْ يَعْلَمُ المَارُّ بَيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ؛ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ»

Andaikan orang yang lewat di depan orang yang Sholat mengetahui akibat perbuatannya, maka ia berdiri selama 40 adalah lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang Sholat.” (HR. Bukhori no. 510)

Maksudnya lewat di antara orang Sholat dengan tempat sujudnya.

Kewajiban Orang Sholat Mencegah Orang Lewat di Depannya Meskipun di Masjidil Harom

25. Tidak boleh bagi orang yang Sholat menghadap sutroh membiarkan seseorang lewat di depannya berdasarkan Hadits yang telah lalu: “Janganlah kamu membiarkan seseorang lewat di depanmu,” dan sabda Nabi Shollallōhu ‘Alaihi wa Sallam:

«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ؛ فَلْيَدْفَعْ فِي نَحْرِهِ، (وَلْيَدْرَأْ مَا اسْتَطَاعَ، وَفِي رِوَايَةٍ: فَلْيَمْنَعْهُ، مَرَّتَيْنِ) فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ»

Jika seseorang diantara kamu Sholat menghadap sutroh yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat di depannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu semampunya,dalam riwayat lain, “Cegahlah, cegahlah, dan jika ia enggan maka pukullah karena ia adalah setan.” (HR. Bukhori no. 509 dan Ibnu Jarud no. 167 dalam Al-Muntaqō)

Melangkah ke Depan Untuk Mencegah Orang Lewat

26. Boleh maju selangkah atau lebih untuk mencegah yang bukan mukallaf lewat di depannya, seperti hewan atau anak kecil, agar tidak lewat di depannya.

Hal-Hal yang Memutuskan Sholat

27. Di antara fungsi pembatas dalam Sholat adalah menjaga orang yang Sholat menghadapnya dari kerusakan Sholat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan yang tidak memakai pembatas, Sholatnya bisa terputus bila lewat di depannya: wanita baligh, keledai, atau anjing hitam.


[1] Termasuk kesalahan adalah meletakkan sandal di depan tempat sujudnya sehingga seolah-olah ia Sholat menghadap sandal-sandalnya.

Related

Ringkasan Sifat Sholat Nabi - Syaikh Al-Albani 4052642986827195945

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda yang sopan dan rapi.

emo-but-icon

Total Tayangan Halaman

WAKAF MUSHAF

WAKAF MUSHAF

Tentang Admin

Penulis bernama Nor Kandir ini kelahiran Jepara. Semenjak kecil tertarik dengan membaca terutama tentang alam ghoib dan huru-hara Hari Kiamat. Alumni Mahad Raudlatul Ulum Pati ini juga pernah nyantri di Mahad Tahfizh Qur'an Wadi Mubarok Bogor dan Pondok Mahasiswa Thaybah Surabaya dibawah asuhan Ust. Muhammad Nur Yasin, Lc dan beliau adalah guru utama penulis.

Gelar akademik penulis diperoleh di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dan LIPIA Surabaya (cabang Universitas Al Imam di Riyadh KSA). Sekarang terdaftar sebagai mahasiswa Akademi Zad Arab Saudi dan Universitas Murtaqo Kuwait. Sertifikat yang diperoleh: ijazah sanad Kutub Sittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah) dari Majlis Sama' bersama Dr. Abdul Muhsin Al Qosim dan Syaikh Samir bin Yusuf Al Hakali, juga matan-matan 5 semester Dr. Abdul Muhsin Al Qosim seperti Arbain, kitab² Muhammad bin Abdul Wahhab, Aqidah Wasithiyyah, Thohawiyah, Jurumiyah, Jazariyah, dll. Juga sertifikat hafalan Umdatul Ahkam dari Markaz Huffazhul Wahyain bersama Syaikh Abu Bakar Al Anqori. Kesibukan hariannya adalah mengajar bahasa Arob, dan menerjemahkan kitab-kitab yang diupload secara gratis di www.terjemahmatan.com

PENTING

Semua buku di situs ini adalah legal dan telah mendapatkan izin dari penerbit dan penulisnya untuk dicetak, disebar, dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Boleh dikomersialkan dengan syarat: meminta izin ke penulis dan harganya dibuat murah (tanpa royalti penulis).

Bagi yang membutuhkan file wordnya untuk keperluan dakwah, bisa menghubungi Penulis di 085730-219-208.

Barokallahu fikum.

Pengikut

Hot in week

item