[PDF] Kisah Lelaki yang Berwasiat Dibakar Karena Khosyyah Berbuah Ampunan Alloh - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Dahulu
kala, pada zaman umat sebelum kalian, hidup seorang lelaki yang dilimpahi
karunia yang sangat besar oleh Alloh ﷻ. Alloh ﷻ
memberikan kepadanya harta yang melimpah-rupah serta anak keturunan yang
banyak. Namun, alih-alih bersyukur, lelaki ini justru terlena. Ia melampaui
batas terhadap dirinya sendiri dengan tenggelam dalam lautan kemaksiatan dan
dosa-dosa besar selama hidupnya. Sepanjang hayat dikandung badan, ia sama
sekali tidak pernah mengamalkan kebaikan sedikit pun di dalam catatan amalnya,
kecuali satu perkara yang menjadi tali penyelamatnya, yaitu Tauhid. Ia tetap
menjaga keimanan dan tidak menyekutukan Alloh ﷻ dengan sesuatu pun.
Waktu terus
bergulir hingga tibalah saat yang digariskan, ketika tanda-tanda kematian mulai
mendatangi dan menghampirinya. Pada detik-detik yang menegangkan itu, rasa
takut yang luar biasa merayap dan menguasai seluruh relung hatinya. Ia
memanggil anak-anaknya yang berkumpul di sekeliling pembaringannya, lalu
bertanya untuk menguji mereka, “Ayah yang bagaimanakah aku ini bagi kalian
selama hidup?” Anak-anaknya dengan tulus menjawab, “Engkau adalah ayah yang
terbaik bagi kami.”
Mendengar
kesaksian itu, lelaki itu berkata, “Maka sesungguhnya aku tidak pernah
mengamalkan satu pun kebaikan sama sekali untuk diriku sendiri di hadapan
Robbku. Oleh karena itu, jika aku mati nanti, bakarlah jasadku ini dengan api
hingga hangus. Dan apabila tubuhku telah benar-benar hancur menjadi arang, maka
tumbuklah jasadku itu sampai menjadi debu yang halus. Setelah itu, tunggulah
sampai datang hari di mana angin bertiup sangat kencang. Jika hari yang
berangin kencang itu telah tiba, maka terbangkan dan pencarkanlah setengah dari
debu jasadku di daratan, dan tebarkanlah setengah bagian sisanya di lautan.
Maka demi Alloh, demi sungguh jika Robbku mampu membangkitkan dan
mengumpulkanku kembali, niscaya Dia benar-benar akan mengadzabku dengan adzab
yang sangat pedih, yang tidak pernah Dia timpakan kepada seorang pun dari
seluruh alam semesta.” Ia mengira jasad yang telah hancur lebur dan bertebaran
tidak akan mampu dibangkitkan lagi untuk disiksa. Ia takut sekali kepada Alloh
akan siksa-Nya.
Tatkala
lelaki itu akhirnya mengembuskan napas terakhirnya, anak-anaknya yang berbakti
segera melaksanakan wasiat tersebut dengan penuh kepatuhan. Mereka membakarnya,
menumbuk jasadnya menjadi debu, lalu menerbangkan separuhnya ke daratan dan
separuhnya lagi ke lautan luas pada hari yang berangin kencang.
Namun,
tidak ada yang mustahil bagi Robb semesta alam. Setelah jasad itu
terpisah-pisah di berbagai penjuru bumi, Alloh ﷻ berfirman memerintahkan
kepada segala sesuatu yang telah mengambil bagian dari jasad lelaki tersebut, “Kembalikan
apa yang telah kamu ambil darinya!” Alloh ﷻ memerintahkan lautan, maka
lautan pun segera mengumpulkan sisa jasad yang ada di dalamnya. Dia ﷻ juga
memerintahkan daratan, maka daratan pun mengumpulkan seluruh bagian jasad yang
tersebar di atasnya.
Maka
seketika itu juga, atas izin Alloh ﷻ, jasad yang tadinya berupa
debu bertebaran tiba-tiba berdiri tegak kembali menjadi sosok manusia yang utuh
tanpa ada kekurangan sedikit pun, berada langsung di dalam genggaman kekuasaan
Alloh ﷻ.
Lalu Alloh ﷻ
berfirman bertanya kepadanya, “Wahai hamba-Ku, apa yang mendorongmu untuk
melakukan apa yang telah kamu perbuat dengan jasadmu itu?” Lelaki itu tertunduk
penuh takzim dan menjawab dengan jujur, “Aku melakukannya karena rasa takut
yang mendalam kepada-Mu, wahai Robbku.” Menyaksikan hamba-Nya yang mengakui
dosa-dosanya dengan rasa takut yang murni karena mengagungkan-Nya, maka Alloh ﷻ pun
memberikan ampunan yang luas kepadanya berkat rasa takutnya tersebut serta Tauhid
yang masih tertanam di dalam jiwanya.
[1] Beberapa Hadits
Pokok
Abu
Huroiroh meriwayatkan bahwa Rosulullah ﷺ bersabda,
«قَالَ
رَجُلٌ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ: فَإِذَا مَاتَ فَحَرِّقُوهُ وَاذْرُوا نِصْفَهُ
فِي البَرِّ، وَنِصْفَهُ فِي البَحْرِ، فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ
لَيُعَذِّبَنَّهُ عَذَابًا لاَ يُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنَ العَالَمِينَ، فَأَمَرَ اللَّهُ
البَحْرَ فَجَمَعَ مَا فِيهِ، وَأَمَرَ البَرَّ فَجَمَعَ مَا فِيهِ، ثُمَّ قَالَ: لِمَ
فَعَلْتَ؟ قَالَ: مِنْ خَشْيَتِكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ، فَغَفَرَ لَهُ»
“Ada
seorang laki-laki yang tidak pernah berbuat kebaikan sedikit pun berkata, ‘Jika
aku mati, bakarlah aku dan taburkan separuhnya di daratan dan separuhnya di
lautan. Demi Alloh, jika Alloh mampu mengadiliku, niscaya Dia akan mengadzabku
dengan adzab yang tidak pernah Dia timpakan kepada siapa pun di alam semesta
ini.’ Maka Alloh memerintahkan laut untuk mengumpulkan apa yang ada di
dalamnya, dan memerintahkan daratan untuk mengumpulkan apa yang ada di
dalamnya. Kemudian Alloh berfirman, ‘Mengapa engkau melakukan itu?’ Laki-laki
itu menjawab, ‘Karena takut kepada-Mu, dan Engkau lebih mengetahui.’ Maka Dia
mengampuninya.” (HR. Al-Bukhori no. 7506)
Dalam
riwayat lain:
«كَانَ
رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ المَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ: إِذَا
أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي، ثُمَّ اطْحَنُونِي، ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ، فَوَاللَّهِ
لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا
مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ الأَرْضَ فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ
مِنْهُ، فَفَعَلَتْ، فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟
قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ – وفي
رواية: مَخَافَتُكَ يَا رَبِّ - فَغَفَرَ لَهُ»
“Ada
seorang laki-laki yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri (yakni banyak
bermaksiat). Ketika kematian mendatanginya, dia berkata kepada anak-anaknya, ‘Jika
aku mati, bakarlah aku, kemudian haluskanlah aku, lalu taburkanlah aku di atas
angin. Demi Alloh, jika Robb-ku mampu mengadiliku, niscaya Dia akan mengadzabku
dengan adzab yang tidak pernah Dia timpakan kepada siapa pun.’ Ketika dia
meninggal, hal itu dilakukan kepadanya. Maka Alloh memerintahkan bumi dengan
berfirman, ‘Kumpulkanlah apa yang ada padamu darinya,’ maka bumi melakukannya,
dan tiba-tiba dia berdiri. Alloh berfirman, ‘Apa yang mendorongmu melakukan apa
yang telah engkau lakukan?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Wahai Robb-ku, karena rasa
takut kepada-Mu’ – dalam riwayat lain: ‘ketakutan kepada-Mu, wahai Robb-ku.’ –
Maka Dia mengampuninya.” (HR. Al-Bukhori no. 3481)
Abu Sa’id
Al-Khudri meriwayatkan dari Nabi ﷺ,
«أَنَّ
رَجُلًا فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، رَاشَهُ اللهُ مَالًا وَوَلَدًا، فَقَالَ لِوَلَدِهِ:
لَتَفْعَلُنَّ مَا آمُرُكُمْ بِهِ أَوْ لَأُوَلِّيَنَّ مِيرَاثِي غَيْرَكُمْ، إِذَا
أَنَا مُتُّ، فَأَحْرِقُونِي - وَأَكْثَرُ عِلْمِي أَنَّهُ قَالَ - ثُمَّ اسْحَقُونِي،
وَاذْرُونِي فِي الرِّيحِ، فَإِنِّي لَمْ أَبْتَهِرْ عِنْدَ اللهِ خَيْرًا، وَإِنَّ
اللهَ يَقْدِرُ عَلَيَّ أَنْ يُعَذِّبَنِي، قَالَ: فَأَخَذَ مِنْهُمْ مِيثَاقًا، فَفَعَلُوا
ذَلِكَ بِهِ، وَرَبِّي، فَقَالَ اللهُ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا فَعَلْتَ؟ فَقَالَ:
مَخَافَتُكَ، قَالَ فَمَا تَلَافَاهُ غَيْرُهَا»
“Seorang
laki-laki dari umat sebelum kalian, Alloh memberinya harta dan anak. Lalu dia
berkata kepada anak-anaknya, ‘Kalian harus melakukan apa yang aku perintahkan
kepada kalian atau aku akan mewariskan hartaku kepada selain kalian: jika aku
mati, bakarlah aku kemudian haluskanlah aku, dan taburkanlah aku di udara
berangin. Sesungguhnya aku tidak pernah melakukan kebaikan sedikit pun di sisi Alloh
(selain beriman), dan sesungguhnya Alloh mampu mengadzabku.’” Nabi ﷺ bersabda, “Maka dia mengambil
janji dari mereka, lalu mereka melakukan itu kepadanya, demi Robb-ku. Kemudian Alloh
berfirman, ‘Apa yang mendorongmu melakukan apa yang telah engkau lakukan?’
Laki-laki itu menjawab, ‘Ketakutan kepada-Mu.’ Maka tidak ada yang
menyelamatkannya kecuali rohmat itu.” (HR. Muslim no. 2757)
Dalam
riwayat lain:
«أَنَّهُ
ذَكَرَ رَجُلًا فِيمَنْ سَلَفَ - أَوْ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، قَالَ: كَلِمَةً:
يَعْنِي - أَعْطَاهُ اللَّهُ مَالًا وَوَلَدًا، فَلَمَّا حَضَرَتِ الوَفَاةُ، قَالَ
لِبَنِيهِ: أَيَّ أَبٍ كُنْتُ لَكُمْ؟ قَالُوا: خَيْرَ أَبٍ، قَالَ: فَإِنَّهُ لَمْ
يَبْتَئِرْ - أَوْ لَمْ يَبْتَئِزْ - عِنْدَ اللَّهِ خَيْرًا، وَإِنْ يَقْدِرِ اللَّهُ
عَلَيْهِ يُعَذِّبْهُ، فَانْظُرُوا إِذَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي حَتَّى إِذَا صِرْتُ
فَحْمًا فَاسْحَقُونِي - أَوْ قَالَ: فَاسْحَكُونِي -، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ رِيحٍ
عَاصِفٍ فَأَذْرُونِي فِيهَا، فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ: فَأَخَذَ مَوَاثِيقَهُمْ
عَلَى ذَلِكَ وَرَبِّي، فَفَعَلُوا، ثُمَّ أَذْرَوْهُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ، فَقَالَ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُنْ، فَإِذَا هُوَ رَجُلٌ قَائِمٌ، قَالَ اللَّهُ: أَيْ عَبْدِي
مَا حَمَلَكَ عَلَى أَنْ فَعَلْتَ مَا فَعَلْتَ؟ قَالَ: مَخَافَتُكَ، - أَوْ فَرَقٌ
مِنْكَ -، قَالَ: فَمَا تَلاَفَاهُ أَنْ رَحِمَهُ عِنْدَهَا» وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى:
«فَمَا تَلاَفَاهُ غَيْرُهَا»
“Nabi ﷺ menyebutkan seorang laki-laki
dari umat terdahulu – atau dari umat sebelum kalian, beliau berkata sebuah
kalimat – yaitu Alloh memberinya harta dan anak. Ketika kematian mendatanginya,
dia berkata kepada anak-anaknya, ‘Ayah macam apa aku bagi kalian?’ Mereka
menjawab, ‘Ayah yang terbaik.’ Dia berkata, ‘Sesungguhnya ayah kalian tidak
pernah melakukan kebaikan sedikit pun di sisi Alloh (selain beriman), dan jika Alloh
mampu mengadilinya, niscaya Dia akan mengadzabnya. Maka lihatlah, jika aku
mati, bakarlah aku hingga aku menjadi arang, lalu haluskanlah aku – atau beliau
berkata: ‘hancurkanlah aku’ –, dan jika pada hari angin bertiup kencang,
taburkanlah aku.’” Nabi Alloh ﷺ
bersabda, “Maka dia mengambil janji dari mereka atas hal itu, demi Robb-ku,
lalu mereka melakukannya. Kemudian mereka menaburkannya pada hari yang berangin
kencang. Maka Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Kun (Jadilah)!’ Tiba-tiba
dia menjadi seorang laki-laki yang berdiri. Alloh berfirman, ‘Wahai hamba-Ku,
apa yang mendorongmu melakukan apa yang telah engkau lakukan?’ Laki-laki itu
menjawab, ‘Ketakutan kepada-Mu, – atau ketakutan dari-Mu.’ – Nabi ﷺ bersabda, ‘Maka tidak ada
yang menyelamatkannya selain rohmat-Nya saat itu.’” Dan beliau berkata di lain
waktu, “Maka tidak ada yang menyelamatkannya selain itu.” (HR. Al-Bukhori
no. 7508)
[2] Menjalin
Kisah dari Berbagai Riwayat
Dari Abdulloh
bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rosululloh ﷺ bersabda:
«إنَّ
رَجُلًا فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَعْطَاهُ اللَّهُ مَالًا وَوَلَدًا»
“Sesungguhnya
ada seorang lelaki dari orang-orang sebelum kalian yang Alloh karuniakan harta
dan anak.” (HR. Al-Bukhori no. 7508 dan Muslim no. 2757)
«فَأَسْرَفَ
عَلَى نَفْسِهِ»
“Lalu ia
melampaui batas terhadap dirinya sendiri (dengan maksiat).” (HR. Muslim no.
2756 dan An-Nasa’i no. 2079)
«فَلَمْ
يَعْمَلْ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَطُّ إِلَّا التَّوْحِيدَ»
“Maka ia
tidak pernah mengamalkan kebaikan sedikit pun kecuali Tauhid.” (HR. Ahmad
no. 3785 dan 8027, Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth berkata: Sanadnya shohih)
«فَلَمَّا
حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قَالَ لِبَنِيهِ: أَيَّ أَبٍ كُنْتُ لَكُمْ؟ قَالُوا: خَيْرَ
أَبٍ»
“Maka
tatkala kematian mendatanginya, ia berkata kepada anak-anaknya: ‘Ayah yang
bagaimanakah aku ini bagi kalian?’ Mereka menjawab: ‘Ayah yang terbaik.’” (HR.
Al-Bukhori no. 7508)
«قَالَ:
فَإِنِّي لَمْ أَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ فَإِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي»
“Ia
berkata: ‘Maka sesungguhnya aku tidak pernah mengamalkan kebaikan sama sekali,
maka jika aku mati, bakarlah aku.’” (HR. Al-Bukhori no. 3478 dan Muslim no.
2757)
«حَتَّى
إِذَا صِرْتُ فَحْمًا فَاطْحَنُونِي»
“Hingga
apabila aku telah menjadi arang, tumbuklah aku.” (HR. Al-Bukhori no. 6481
dan Ahmad no. 3785)
«ثُمَّ
اذْرُوا نِصْفِيَ فِي الْبَرِّ»
“Kemudian
terbangkanlah (pencarkanlah dengan angin) setengah dariku di daratan.” (HR. Muslim
no. 2756)
«فِي
يَوْمٍ عَاصِفٍ»
“Pada hari
yang anginnya bertiup kencang.” (HR. Al-Bukhori no. 7508)
«وَنِصْفِي
فِي الْبَحْرِ»
“Dan
setengah dariku di lautan.” (HR. Muslim no. 2756)
«فَوَاللَّهِ
لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ بِهِ أَحَدًا»
“Maka demi
Alloh, demi sungguh jika Robbku mampu membangkitkanku niscaya Dia benar-benar
akan mengadzabku dengan adzab yang tidak pernah Dia timpakan kepada seorang
pun.” (HR. Al-Bukhori no. 3481 dan Muslim no. 2756)
«مِنَ
الْعَالَمِينَ»
“Dari
seluruh alam semesta.” (HR. Al-Bukhori no. 7506 dan Muslim no. 2756)
«فَلَمَّا
مَاتَ الرَّجُلُ فَعَلُوا مَا أَمَرَهُمْ بِهِ»
“Maka
tatkala lelaki itu mati, mereka melakukan apa yang diperintahkannya.” (HR. Muslim
no. 2756)
«فَقَالَ
اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا: أَدِّ مَا أَخَذْتَ مِنْهُ»
“Lalu Alloh
berfirman kepada segala sesuatu yang mengambil bagian darinya: ‘Tunaikanlah apa
yang telah kamu ambil darinya.’” (HR. An-Nasa’i no. 2079 dan Muslim no.
2756)
وفي رواية:
«فَأَمَرَ اللَّهُ الْبَحْرَ فَجَمَعَ مَا فِيهِ،
وَأَمَرَ الْبَرَّ فَجَمَعَ مَا فِيهِ»
Dan dalam
sebuah riwayat: “Maka Alloh memerintahkan lautan lalu ia mengumpulkan apa yang
ada di dalamnya, dan Dia memerintahkan daratan lalu ia mengumpulkan apa yang
ada di dalamnya.” (HR. Al-Bukhori no. 7506 dan Muslim no. 2756)
«فَإِذَا
هُوَ قَائِمٌ»
“Maka
tiba-tiba dia berdiri tegak.” (HR. Al-Bukhori no. 3481 dan Muslim no. 2756)
«فِي
قَبْضَةِ اللَّهِ»
“Di dalam
genggaman Alloh.” (HR. Ahmad no. 3785 dan 8027)
«فَقَالَ
لَهُ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟، قَالَ: خَشْيَتُكَ يَا رَبِّ، قَالَ: فَغَفَرَ
اللَّهُ لَهُ بِذَلِكَ»
“Maka Dia
berfirman kepadanya: ‘Apa yang mendorongmu melakukan apa yang telah kamu
perbuat?’ Ia menjawab: ‘Karena takut kepada-Mu wahai Robbku.’ Dia berfirman: ‘Maka
Alloh mengampuninya karena hal itu.” (HR. Muslim no. 2756)
[3] Kaidah Umum
Menjelaskan
perkara yang mutasyabih (samar maknanya) dari Al-Qur’an dan Hadits
secara sendirian dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam kesesatan, sebagaimana
yang telah dikabarkan oleh Alloh ﷻ tentang hal itu melalui
firman-Nya:
﴿فأَمَّا
الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ﴾
“Adapun
orang-orang yang di dalam hatinya ada kecenderungan pada kesesatan, maka mereka
mengikuti ayat-ayat yang samar maknanya dari Al-Qur’an.” (QS. Ali ‘Imron: 7)
Begitu pula
dengan Hadits tentang orang yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri yang
berkata kepada anak-anaknya: “Bakarlah aku.” Di dalam matannya terdapat
redaksi-redaksi mutasyabih yang mengandung kemungkinan beberapa makna,
sehingga merupakan suatu keharusan untuk mengembalikannya kepada dalil-dalil
yang muhkam agar menjadi terang bagi kita makna yang benar lagi kuat di
dalamnya. Adapun dari sisi keabsahan penetapan Hadits ini dari Nabi ﷺ, maka hal ini benar-benar
telah tetap di dalam kitab-kitab shohih.
Hadits ini
telah dijelaskan oleh banyak Ahli Fikih dan Ahli Hadits, akan tetapi mereka
berselisih pendapat di dalamnya. Di antara mereka ada yang mengatakan:
Sesungguhnya
lelaki pelaku maksiat ini telah terjatuh ke dalam kekafiran disebabkan
keraguannya terhadap kemampuan Alloh tatkala dia berkata: “Mudah-mudahan aku bisa
luput dari Alloh.”
Ada juga yang
mengatakan: Sesungguhnya Alloh mengampuni dirinya dikarenakan dia tidak
mengetahui hukum dari perkataan yang diucapkannya tersebut.
Ulama lain
mengatakan: Sesungguhnya lelaki ini tidak mengingkari pokok kemampuan Alloh,
melainkan dia hanyalah mengingkari salah satu cabang dari cabang-cabangnya
sehingga dia tidak terjatuh ke dalam kekafiran.
Ulama
lainnya lagi menyatakan: Sesungguhnya lelaki ini mengucapkan perkataan tersebut
dalam kondisi hilang kesadaran, kepanikan, serta rasa takut yang sangat besar
kepada Alloh, sehingga keadaannya dianalogikan seperti orang gila dan orang
yang tidak sengaja berbuat salah, yang perkataannya tidak diperhitungkan
sebagai dosa atas dirinya.
Penelitian
mendalam terhadap pendapat ini menyimpulkan bahwa wajib bagi kita untuk
menjelaskan perkara mutasyabih di dalam teks ini dengan berlandaskan
pada dalil-dalil yang muhkam: Kekafiran dan kesyirikan tidak akan
diampuni oleh Alloh kecuali jika pelakunya telah bertobat dari dosa tersebut
sebelum kematian menjemputnya. Ayat yang muhkam adalah firman Alloh Ta’ala:
﴿إِنَّ
اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ﴾
“Sesungguhnya
Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik (jika mati belum bertobat).” (QS.
An-Nisa’: 48)
Begitu pula
firman Alloh:
﴿قُلْ
لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ﴾
“Katakanlah
kepada orang-orang yang kafir itu, ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya),
niscaya akan diampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.’” (QS. Al-Anfal: 38)
Sedangkan
dalil muhkam dari Hadits adalah bahwasanya Rosul ﷺ telah mengabarkan kepada kita
di dalamnya bahwa Alloh telah benar-benar mengampuni lelaki ini setelah
kematiannya melalui sabda beliau ﷺ: “Maka Alloh pun mengampuni dirinya.”
Pendapat
yang rojih, orang ini mendapatkan uzur karena jahil, bersamaan ia meyakini
adanya Hari Kebangkitan, dan takut kepada Alloh.
[4] Khilaf Ulama
dan Tarjih
Hadits ini
mutawatir dari Nabi ﷺ,
diriwayatkan oleh para pemilik kitab-kitab shohih dan musnad dari sejumlah
Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, dan para ulama menganggap Hadits ini
memiliki isykal (kerumitan). Hal itu dikarenakan makna lahiriahnya
menunjukkan bahwa lelaki ini ragu terhadap kemampuan Alloh Ta’ala untuk
membangkitkannya kembali setelah dia dibakar dan dihancurkan. Sementara itu,
ragu terhadap salah satu sifat dari sifat-sifat Alloh Ta’ala, atau ragu
terhadap hari kebangkitan dan tempat kembali merupakan kekafiran berdasarkan
ijmak (kesepakatan) para ulama. Ditambah lagi, Alloh telah mengampuni lelaki
ini, padahal Dia telah menetapkan keputusan bahwa Dia tidak akan mengampuni
orang kafir. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam memaknai Hadits
ini sebagaimana akan dijelaskan nanti.
Abu Ya’la
(458 H) rohimahulloh berkata: “Ketahuilah bahwa riwayat ini, meskipun
tidak ada satu pun dari lafazhnya yang kembali kepada apa yang merupakan sifat
dari sifat-sifat Alloh, namun lafzhnya memang musykil (rumit). Padahal
orang yang mengucapkannya adalah seorang lelaki yang mengesakan Alloh (muwahhid)
lagi diampuni, maka wajib untuk mengkaji maknanya agar isykal tersebut hilang.”
(Ibthol Al-Ta’wilat, 2/417)
4.1
Pendapat Para Ulama Mengenai Isykal Ini
Para ulama
berbeda pendapat dalam memahami Hadits ini menjadi beberapa pendapat, yang
paling masyhur di antaranya:
Pendapat
pertama: Bahwa
lelaki ini benar-benar ragu terhadap kemampuan Alloh Ta’ala untuk
mengumpulkannya kembali setelah dia dibakar, dihancurkan, dan bagian-bagian
tubuhnya mencerai-berai, sebagaimana dia juga ragu terhadap penghidupan dan
kebangkitannya setelah itu. Akan tetapi, dia adalah orang yang jahil (tidak
tahu). Siapa yang tidak mengetahui suatu sifat dari sifat-sifat Alloh Ta’ala
namun dia beriman kepada sifat-sifat lainnya serta mengenalinya, maka dia tidak
menjadi kafir disebabkan ketidaktahuannya terhadap sebagian sifat Alloh Ta’ala
tersebut. Sesungguhnya orang yang kafir itu adalah orang yang menentang
kebenaran, bukan orang yang tidak mengetahuinya.
Pendapat
ini dipilih oleh Ibnu Qutaibah (276 H), Al-Khotthobi (388 H), Ibnu Hazm (456
H), Ibnu Abdil Barr (463 H), Ibnu Taimiyah (728 H), Ibnu Al-Qoyyim (751 H),
Abdulloh bin Muhammad bin Abdil Wahhab (1244 H), serta Ad-Dahlawi (1176 H).
Ibnu Abdil
Barr (463 H) berkata: “Ini adalah pendapat ulama terdahulu dan orang-orang yang
menempuh jalan mereka dari kalangan ulama belakangan.” (At-Tamhid, 18/42)
Ibnu
Qutaibah (276 H) berkata: “Ini adalah seorang lelaki yang beriman kepada Alloh,
mengakui-Nya, lagi takut kepada-Nya. Hanya saja dia jahil tentang salah satu
sifat-Nya, lalu dia menyangka bahwa jika dirinya dibakar dan diterbangkan oleh
angin, dia akan luput dari Alloh Ta’ala. Maka Alloh Ta’ala
mengampuninya karena mengetahui penyesalannya serta rasa takutnya terhadap
adzab-Nya atas ketidaktahuannya terhadap sifat dari sifat-sifat-Nya ini.
Terkadang sebagian kaum Muslimin melakukan kesalahan dalam memahami sifat-sifat
Alloh Ta’ala, namun mereka tidak dihukumi masuk Naar, melainkan urusan
mereka diserahkan kepada Dzat yang lebih mengetahui tentang mereka dan
niat-niat mereka.” (Ta’wil Mukhtalaf Al-Hadits, hal. 112)
Al-Khotthobi
(388 H) berkata tentang lelaki ini: Sesungguhnya dia bukan orang yang
mengingkari hari kebangkitan, melainkan seorang lelaki yang jahil yang
menyangka bahwa jika perbuatan ini dilakukan terhadap dirinya, dia akan
dibiarkan begitu saja sehingga tidak dibangkitkan dan tidak diadzab. Tidakkah kamu
melihatnya berkata ketika Alloh mengumpulkannya lalu berfirman:
«لِمَ
فَعَلْتَ ذَلِكَ؟» فَقَالَ: «مِنْ خَشْيَتِكَ»
“Mengapa
kamu melakukan hal itu?” Maka dia menjawab: “Karena takut kepada-Mu.” Maka
jelaslah bahwa dia adalah seorang lelaki yang beriman kepada Alloh, dia
melakukan apa yang dilakukannya karena rasa takut kepada Alloh jika Dia
membangkitkannya, hanya saja dia jahil, sehingga mengira bahwa siasat ini dapat
menyelamatkannya dari apa yang dia takuti.” (A’lamul Hadits, 3/1565)
Ibnu Taimiyah
(728 H) berkata: “Ini adalah seorang lelaki yang ragu terhadap kemampuan Alloh
dan terhadap pengembalian dirinya jika telah diterbangkan angin, bahkan dia
meyakini bahwa dirinya tidak akan dikembalikan. Hal ini merupakan kekafiran
berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin, akan tetapi dia adalah orang yang jahil
yang tidak mengetahui hal tersebut, dan dia adalah seorang Mu’min yang takut
kepada Alloh bahwa Dia akan menyiksanya, maka Alloh mengampuninya karena hal
itu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 3/231)
Beliau juga
berkata: “Lelaki ini meyakini bahwa Alloh tidak mampu mengumpulkannya jika hal
itu dilakukan, atau dia ragu, dan menyangka bahwa Dia tidak akan
membangkitkannya. Setiap dari kedua keyakinan ini merupakan kekafiran yang
menyebabkan kafirnya orang yang telah ditegakkan hujjah atasnya. Akan tetapi,
dia dahulu tidak mengetahui hal itu, dan ilmu yang dapat menghilangkan
kejahilannya belum sampai kepadanya. Namun dia memiliki keimanan kepada Alloh,
perintah-Nya, larangan-Nya, janji-Nya, serta ancaman-Nya, sehingga dia takut
terhadap siksaan-Nya, lalu Alloh mengampuninya karena rasa takutnya tersebut.” (Al-Istiqomah,
1/164-165)
Mereka
berdalil bahwa lelaki ini ragu terhadap kemampuan dan hari kebangkitan
berdasarkan lahiriah riwayat-riwayat Hadits.
Pendapat
kedua: Bahwa
perkataannya «لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي», maknanya adalah menyempitkan. Kata tersebut berasal dari at-taqdiir
yang bermakna at-tadhyiiq (penyempitan), dan bukan berasal dari al-qudroh
(kemampuan) yang merupakan salah satu sifat dari sifat-sifat Alloh Ta’ala.
Pendapat
ini dipilih oleh At-Thohawi (321 H), Ibnu Jama’ah (733 H), dan selain keduanya,
serta dianggap boleh oleh Ibnu Abdil Barr (463 H).
Mereka
berhujjah dengan beberapa ayat dari Kitabulloh Ta’ala, seperti
firman-Nya:
﴿يَبْسُطُ
الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيقْدِرُ﴾
“Dia
melapangkan rizqi bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya.” (QS.
Ar-Ro’d: 26)
﴿وَأَمَّا
إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ﴾
“Namun apabila
Robb mengujinya lalu membatasi rizqinya.” (QS. Al-Fajr: 16)
﴿فَظَنَّ
أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ﴾
“Maka dia
menyangka bahwa Kami tidak akan menyempitkan urusannya.” (QS. Al-Anbiya’: 87)
Maka mereka
mengatakan: Sesungguhnya makna dalam ayat-ayat ini semuanya kembali kepada
makna penyempitan, dan atas dasar itulah makna Hadits ini dibawa.
Ibnu Jama’ah
(733 H) berkata: “Perkataannya: «لَئِنْ قَدَرَ اللهُ عَلَيَّ» seandainya Alloh menyempitkan atas diriku, ini
bukan dari al-qudroh (kemampuan)، melainkan dari at-taqdiir
yang bermakna at-tadhyiiq (penyempitan). Di antaranya adalah firman
Alloh Ta’ala:
﴿يَبْسُطُ
الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ﴾
“Dia melapangkan rizqi bagi
siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya”, artinya: menyempitkannya. Maka
maknanya adalah: Seandainya Alloh menyempitkan ampunan-Nya atas diriku. Di
antaranya pula adalah firman-Nya Ta’ala:
﴿فَظَنَّ
أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ﴾
“Maka dia
menyangka bahwa Kami tidak akan menyempitkan urusannya”, artinya: Kami
menyempitkan, karena seorang Nabi tidak mungkin tidak mengetahui sifat dari
sifat-sifat Alloh Ta’ala, yaitu kemampuan Alloh Ta’ala atas
dirinya.” (Idhoh Al-Dalil, hal. 200)
Pendapat
ketiga: Bahwa makna
perkataannya «لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي» “jika Robbku telah menakdirkan atas diriku”, yaitu menetapkan,
dari al-qodar yang bermakna al-qodho’ (ketetapan), dan sama
sekali bukan dari bab al-qudroh (kemampuan).
Maka makna
berdasarkan hal ini adalah: “Seandainya telah terdahulu dalam takdir Alloh dan
ketetapan-Nya untuk mengadzab setiap pelaku dosa atas dosanya, niscaya Alloh
akan mengadzabku atas dosa-dosa dan kejahatanku dengan adzab yang tidak pernah
Dia timpakan kepada seorang pun di alam semesta ini.” (At-Tamhid, 18/43)
Pendapat
ini dipilih oleh Abu Ya’la (458 H) dan selainnya, serta dianggap boleh oleh
Ibnu Abdil Barr (463 H).
Mereka
berhujjah dengan firman Alloh Ta’ala dalam kisah Yunus:
﴿فَظَنَّ
أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ﴾
(QS.
Al-Anbiya’: 87),
lalu mereka berkata: Sesungguhnya makna ayat tersebut adalah: maka dia
menyangka bahwa Kami tidak akan menetapkan hukuman atasnya dari apa yang telah
Kami takdirkan. Maka perkataan-Nya dalam ayat tersebut: naqdiro kembali
kepada makna at-taqdiir (penetapan takdir), bukan kepada makna al-qudroh
(kemampuan).
Abu Ya’la
(458 H) berkata: “Adapun perkataannya: «لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي» ‘seandainya Robbku
menetapkan takdir hukuman atas diriku niscaya Dia benar-benar akan mengadzabku’,
maka tidak mungkin membawanya kepada makna al-qudroh (kemampuan). Karena
siapa yang menyangka hal tersebut, maka dia bukanlah seorang yang beriman
kepada Alloh ‘Azza wa Jalla dan tidak pula makrifat (mengenal)
kepada-Nya. Sesungguhnya hal itu berada di atas makna firman-Nya Ta’ala
dalam kisah Yunus:
﴿فَظَنَّ
أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ﴾
…dan
hal itu kembali kepada makna at-taqdiir (penetapan takdir), bukan kepada
makna al-qudroh (kemampuan), karena tidak shohih jika hal tersebut
tersembunyi bagi seorang Nabi yang makshum (terjaga dari dosa)... Maka atas
dasar inilah dibawa perkataannya: «لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي» artinya: jika Dia telah
menakdirkan, yaitu memutuskan hukuman atas diriku, niscaya Dia akan menyiksaku
selamanya.” (Ibthol Al-Ta’wilat, 2/418)
Pendapat
keempat: Bahwa
lelaki ini telah dikuasai oleh rasa takut dan kepanikan yang sangat hebat, lalu
dia mengucapkan perkataan ini dalam keadaan tidak menyadari apa yang dia
katakan. Keadaannya seperti seorang lelaki yang mengucapkan:
«اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ، أَخْطَأَ
مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ»
“Ya Alloh,
Engkau adalah hambaku dan aku adalah Robbmu, dia salah karena sangat gembira.”
Dan Alloh tidak menghukum kecuali apa yang telah diyakini oleh hati, bukan apa
yang diucapkan karena kelalaian atau kesalahan lisan.
Pendapat
ini dipilih oleh Al-Qurthubi (671 H), Ibnu Hajar (852 H), dan selain keduanya.
Ibnu Hajar
(852 H) berkata: “Dan pendapat yang paling jelas adalah bahwa dia mengucapkan
hal tersebut dalam kondisi kebingungan dan besarnya rasa takut yang menguasai
dirinya, hingga akalnya hilang dari apa yang diucapkannya, dan dia tidak
mengucapkannya dengan bermaksud kepada hakikat maknanya, melainkan dalam
kondisi seperti orang yang lalai, bingung, dan lupa, yang tidak dihukum atas
apa yang keluar darinya.” (Fathul Bari, 6/523)
Pendapat
kelima: Bahwa
lelaki ini telah kafir dengan perkataannya ini, akan tetapi dia hidup pada masa
syariat mereka yang di dalamnya membolehkan pengampunan bagi orang kafir. Hal
ini berbeda dengan syariat kita, karena Alloh Ta’ala berfirman:
﴿إِنَّ
اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ﴾
“Sesungguhnya
Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik.” (QS. An-Nisa’: 48)
Maka dalam
syariat kita, siapa yang mati dalam keadaan kafir, sesungguhnya dia tidak akan
diampuni.
4.2
Pilihan Pendapat yang Kuat
Pendapat
yang tampak jelas kuat dan tepat—dan hanya Alloh Ta’ala yang lebih
mengetahui kebenaran yang sesungguhnya—adalah pendapat pertama. Pendapat
ini menyatakan bahwa lelaki tersebut memang tidak mengetahui secara mendalam
tentang kesempurnaan kemampuan Alloh Ta’ala untuk membangkitkannya
kembali setelah tubuhnya dibakar, dihaluskan hingga menjadi abu, lalu
disebarkan ke berbagai penjuru. Oleh karena itulah dia berwasiat agar
memperlakukan jasadnya dengan cara demikian, karena dia menyangka tindakannya
ini dapat meloloskan dirinya dari adzab Alloh Ta’ala. Ketidaktahuannya
ini tidak serta-merta menyebabkan dirinya dihukumi kafir atau keluar dari
lingkaran keimanan. Oleh sebab itu, Alloh mengampuni dirinya karena
ketidaktahuan yang ada pada dirinya serta didorong oleh rasa takut yang sangat
besar kepada-Nya.
Penjelasan
ini bukan berarti lelaki itu sama sekali tidak mengetahui sifat kemampuan Alloh
secara menyeluruh, baik secara global maupun terperinci. Kemungkinan tersebut
sangat jauh untuk diterima, karena dalil syariat maupun akal sehat telah
membuktikan adanya sifat tersebut pada diri Alloh. Jadi, dia sebenarnya
mengimani sifat kemampuan Alloh secara umum. Hanya saja, dia belum memahami
cakupan kemampuan Alloh yang mutlak, bahwa tidak ada sesuatu pun yang dapat
melemahkan atau meluputkan-Nya, baik di bumi maupun di langit. Dia juga belum
memahami sepenuhnya bahwa apa saja yang Alloh kehendaki pasti akan terjadi, dan
Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, yang apabila menghendaki sesuatu tinggal
berfirman: “Jadilah!”, maka urusan itu pun terwujud. Karena landasan itulah,
lelaki tersebut tidak mengatakan misalnya: “Jika aku mati, maka kuburkanlah aku
seperti biasa.” Hal itu karena dia tahu bahwa Alloh pasti mampu
membangkitkannya jika dia dikuburkan dengan cara yang biasa.
Penjelasan
serupa juga berlaku dalam masalah hari kebangkitan. Lelaki tersebut tidak
pernah mengingkari adanya hari kebangkitan secara mutlak. Dia hanya merasa ragu
terhadap kemampuan Alloh untuk membangkitkannya kembali apabila jasadnya sudah
hancur lebur dalam kondisi yang dia wasiatkan tersebut. Oleh karena itulah dia
tidak membiarkan anak-anaknya tanpa memberikan wasiat apa pun, sebab dia sangat
tahu bahwa jika dia mati dengan cara biasa, tempat kembalinya adalah hari
kebangkitan dan hari perhitungan amal. Maka dari itu, dia berusaha melarikan
diri dari ketakutan tersebut melalui wasiat ini, semata-mata karena rasa
takutnya yang sangat besar kepada Alloh Ta’ala.
Kesimpulannya,
lelaki ini masih memiliki keimanan secara global terhadap sifat kemampuan Alloh
Ta’ala. Namun, dia merasa ragu pada sebagian hal yang berkaitan dengan
sifat tersebut lantaran ketidaktahuan yang ada pada dirinya. Bagi para ulama
yang menyebutkan secara mutlak bahwa lelaki ini tidak tahu, maka maksud
terperinci dari perkataan mereka adalah seperti yang telah dijelaskan ini. Dan
Alloh Ta’ala senantiasa lebih mengetahui.
Ibnu
Taimiyyah (728 H) menyatakan: Lelaki ini telah tertimpa keraguan serta
ketidaktahuan mengenai kemampuan Alloh Ta’ala untuk mengembalikan jasad
anak cucu Adam setelah dibakar dan ditiup angin, serta keraguan apakah Alloh
akan mengembalikan orang mati dan mengumpulkannya kembali apabila diperlakukan
dengan cara seperti itu.
Kedua
masalah ini merupakan dua landasan pokok yang sangat agung:
Pertama: Berkaitan dengan hak Alloh Ta’ala,
yaitu “Beriman bahwa Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Kedua: Berkaitan dengan Hari Akhir, yaitu
beriman bahwa Alloh akan mengembalikan orang mati ini dan memberikan balasan
atas seluruh amal perbuatannya. Bersamaan dengan kondisi tersebut, karena
lelaki ini masih beriman kepada Alloh secara global and beriman kepada Hari
Akhir secara global—yaitu meyakini bahwa Alloh akan memberikan pahala serta
siksaan setelah kematian—dan dia juga telah melakukan satu amal sholih yang
sangat besar, yaitu rasa takutnya kepada Alloh yang akan menyiksanya akibat
dosa-dosanya, maka Alloh pun mengampuni dirinya berkat keimanan kepada Alloh,
keimanan kepada hari akhir, serta amal sholih yang ada pada dirinya itu. (Majmu’
Al-Fatawa, 12/491)
Ibnu
Al-Wazir (840 H) mengatakan: “Adapun ketidaktahuannya mengenai kemampuan Alloh
terhadap apa yang dia sangka sebagai hal yang mustahil, maka hal itu tidak
menjadikannya kafir, kecuali jika dia telah mengetahui bahwa para Nabi telah
membawa ajaran tersebut dan menjelaskan bahwa hal itu adalah mungkin serta
berada dalam jangkauan kemampuan Alloh, lalu setelah itu dia mendustakan para
Nabi tersebut atau mendustakan salah seorang di antara mereka.” (Itsarul
Haqq, hal. 394)
Ad-Dahlawi
(1176 H) memaparkan: “Lelaki ini sangat meyakini bahwa Alloh disifati dengan
kemampuan yang sempurna, namun dia mengira bahwa kemampuan itu hanyalah berlaku
pada hal-hal yang mungkin terjadi, bukan pada hal-hal yang mustahil terjadi
menurut perkiraannya. Dia menyangka bahwa mengumpulkan kembali abu yang telah
tersebar mencerai-berai, yang setengahnya berada di daratan dan setengahnya
lagi berada di lautan, adalah suatu hal yang mustahil terjadi. Dia tidak
bermaksud menjadikan anggapan ini sebagai bentuk penghinaan atau pengurangan
terhadap keagungan Alloh. Dia hanya bertindak berdasarkan batasan ilmu yang
sampai kepadanya saat itu, sehingga dia tidak dihukumi sebagai orang kafir.” (Hujjatulloh
Al-Balighoh, 1/117)
Di antara
dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
1 - Teks zhohir
dari Hadits itu sendiri. Lafazhnya, susunan kalimatnya, tujuan utamanya, serta
penunjukan makna dari kata-katanya, seluruhnya memberikan kesaksian yang nyata
bagi makna ini, dan hal ini sangat terang lagi jelas.
2 - Di
dalam sebagian jalur periwayatan Hadits ini—seperti yang termaktub di dalam
riwayat Imam Ahmad (241 H) and ulama lainnya—disebutkan bahwa lelaki ini
berkata kepada anak-anaknya: (Kemudian tebarkanlah abuku di lautan pada hari
yang berangin kencang, mudah-mudahan aku bisa luput dari Alloh).[1]
Perkataannya:
(mudahan-mudahan aku bisa luput dari Alloh) semakin memperkuat bukti
nyata atas ketidaktahuan yang mendalam pada lelaki ini. Makna dari kosakata ini
adalah: mudah-mudahan aku bisa terlepas dari-Nya, hilang dari jangkauan-Nya,
sehingga keberadaanku tersembunyi dari-Nya. Dalam kaidah bahasa Arob dikatakan,
sesuatu itu luput apabila ia terlepas dan menghilang. Di antara yang
menunjukkan makna ini adalah firman Alloh Azza wa Jalla:
﴿قَالَ
عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي فِي كِتَابٍ لَا يَضِلُّ رَبِّي وَلَا يَنْسَى﴾
“Dia (Musa)
menjawab, ‘Pengetahuan tentang itu ada di sisi Robbi, tertulis di dalam sebuah
Kitab (Lauh Mahfuzh), Robbi tidak akan salah dan tidak pula lupa.’” (QS.
Thoha: 52), artinya tidak ada sesuatu pun yang luput dari-Nya.
3 - Ibnu
Hazm (456 H) menyatakan argumennya untuk menguatkan kesimpulan tidak kafirnya
lelaki ini disebabkan faktor ketidaktahuan serta belum tegaknya hujjah
(penjelasan yang meyakinkan) kepadanya:
“Ini adalah
sebuah bukti yang bersifat pasti dan tidak ada perselisihan sama sekali di
dalamnya, yaitu bahwa umat Islam telah sepakat bulat tanpa ada bantahan dari
seorang pun, bahwa siapa yang mengubah satu ayat dari Al-Qur’an secara sengaja,
padahal dia mengetahui bahwa apa yang tertera di dalam mushaf-mushaf bertolak
belakang dengan apa yang dia baca, atau dia sengaja menggugurkan satu kata,
atau sengaja menambah satu kata ke dalamnya, maka dia dihukumi kafir
berdasarkan kesepakatan seluruh umat. Namun di sisi lain, adakalanya seseorang
melakukan kekeliruan saat melantunkan bacaan Al-Qur’an, sehingga dia menambah
satu kata, mengurangi kata yang lain, atau mengubah susunan redaksinya lantaran
ketidaktahuannya karena mengira bahwa dirinya berada di atas kebenaran. Dia
bahkan bersikukuh mempertahankan bacaannya dan mendebat orang lain sebelum
kebenaran itu tersingkap jelas baginya. Meskipun demikian, tidak ada seorang
pun dari ulama umat ini yang menghukumi orang tersebut sebagai orang kafir,
fasik, ataupun berdosa. Apabila dia kemudian telah dihadapkan langsung pada
mushaf-mushaf Al-Qur’an, atau telah dikabarkan mengenai kesalahan tersebut oleh
para ahli qiro’ah yang penuturannya telah memenuhi syarat tegaknya hujjah,
namun dia tetap nekat terus-menerus mempertahankan kesalahannya, maka barulah
pada saat itu dia dihukumi kafir oleh seluruh umat tanpa ragu lagi. Dan
ketetapan hukum inilah yang berlaku secara menyeluruh dalam segala urusan agama.”
(Al-Fashl, 2/272)
4 -
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) menjadikan Hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Muslim di dalam kitab Shohihnya dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha
sebagai permisalan yang serupa dengan Hadits lelaki ini. Di dalam riwayat
tersebut, Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata:
“Maukah
kalian aku ceritakan tentang diriku dan tentang Rosululloh ﷺ?”
Kami
menjawab: “Tentu.” Aisyah pun melanjutkan kisahnya: “Ketika tiba malam
giliranku bersama Nabi ﷺ
di rumahku, beliau membalikkan badannya, meletakkan selendangnya, melepaskan
kedua alas kakinya lalu menaruhnya di dekat kedua kakinya. Beliau membentangkan
ujung kain sarungnya di atas tempat tidur, kemudian berbaring. Beliau tidak
tinggal diam di tempat tidur melainkan hanya dalam waktu yang singkat saja
sampai beliau mengira bahwa aku telah terlelap tidur. Beliau lalu mengambil
selendangnya dengan sangat perlahan, mengenakan alas kakinya dengan sangat
perlahan, membuka pintu dengan sangat perlahan, lalu keluar dan menutup kembali
pintunya dengan sangat perlahan pula. Begitu beliau keluar, aku segera
mengenakan pakaian kurungku di kepalaku, memakai kerudung, mengenakan kain
sarungku, lalu bergegas pergi mengikuti jejak langkah beliau hingga beliau
sampai di pemakaman Baqi’. Beliau berdiri di sana dan memperlama berdirinya,
kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sebanyak 3 kali. Setelah itu beliau
berbalik arah untuk pulang, maka aku pun ikut berbalik arah. Beliau mempercepat
langkahnya, aku pun mempercepat langkahku. Beliau berlari kecil, aku pun ikut
berlari kecil. Beliau berjalan dengan sangat cepat, aku pun berjalan dengan
sangat cepat hingga aku berhasil mendahului beliau dan langsung masuk ke dalam
rumah. Tidak lama setelah aku merebahkan badanku di tempat tidur, beliau pun
masuk ke rumah. Beliau lalu bertanya: “Ada apa denganmu, wahai ‘Aisy, mengapa
napasmu tampak terengah-engah dan dadamu naik turun?” Aku menjawab: “Tidak ada
apa-apa.” Beliau bersabda:
«لَتُخْبِرِينِي
أَوْ لَيُخْبِرَنِّي اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ»
“Engkau
benar-benar harus menceritakannya kepadaku, atau kalau tidak, niscaya Dzat Yang
Maha Lembut lagi Maha Mengetahui yang akan mengabarkannya kepadaku.”
Aku
menyahut: “Wahai Rosululloh, demi bapak dan ibuku yang menjadi tebusanmu.” Aku
pun akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang sebenarnya kepada beliau. Beliau
bertanya: “Jadi engkau adalah sesosok bayangan hitam yang aku lihat berada di
depanku tadi?” Aku menjawab: “Benar.” Beliau lalu mendorong dadaku dengan
sekali dorongan yang terasa menyakitkan bagiku, kemudian beliau bersabda: “Apakah
engkau menyangka bahwa Alloh dan Rosul-Nya akan berbuat aniaya kepadamu?”
Aisyah berkata: “Bagaimanapun juga cara manusia menyembunyikan sesuatu, Alloh
pasti akan mengetahuinya, ya.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis
salam telah datang kepadaku ketika engkau melihatku tadi. Dia memanggilku
namun menyembunyikan panggilannya darimu, sehingga aku pun menjawab
panggilannya dengan menyembunyikannya darimu. Dia tidak mungkin masuk ke dalam
rumah menemuimu sedangkan engkau telah menanggalkan pakaianmu. Aku mengira bahwa
engkau telah tertidur lelap sehingga aku tidak suka untuk membangunkanmu, dan
aku juga khawatir engkau akan merasa kesepian ketakutan. Jibril berkata: ‘Sesungguhnya
Robb memerintahkanmu untuk mendatangi para penghuni kubur Baqi’ agar engkau
memohonkan ampunan bagi mereka.’ Aisyah berkata: Aku bertanya: “Bagaimanakah
yang harus aku ucapkan kepada mereka, wahai Rosululloh?”
Beliau
bersabda:
«قُولِي: السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ
الدِّيارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ
مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ»
“Ucapkanlah:
‘Semoga keselamatan tercurah atas para penghuni kampung hal. ini dari kalangan
orang-orang Mukmin dan orang-orang Muslim, dan semoga Alloh melimpahkan rohmat
kepada orang-orang yang telah mendahului kita serta orang-orang yang datang
belakangan, dan sesungguhnya kami, In Syaa Alloh, benar-benar akan menyusul
kalian..”[2]
Ibnu
Taimiyyah memberikan komentarnya terhadap Hadits ini dengan mengatakan:
“Inilah
Aisyah Ummul Mu’minin, beliau pernah bertanya kepada Nabi ﷺ: ‘Apakah Alloh mengetahui
segala sesuatu yang disembunyikan oleh manusia?’ Maka Nabi ﷺ menjawab: ‘Ya.’ Hal ini
menunjukkan dengan sangat jelas bahwa Aisyah sebelumnya belum mengetahui
masalah tersebut, dan beliau tidaklah dihukumi kafir sebelum adanya pengetahuan
tersebut. Pembahasan ini menunjukkan bahwa mengimani bahwa Alloh Maha
Mengetahui segala sesuatu yang disembunyikan manusia merupakan bagian dari
pondasi keimanan setelah tegaknya hujjah. Mengingkari pengetahuan-Nya terhadap
segala sesuatu sama kedudukannya dengan mengingkari kemampuan-Nya atas segala
sesuatu. Bersamaan dengan kondisi tersebut, Aisyah pada saat itu termasuk orang
yang berhak menerima teguran akibat kesalahan yang dilakukannya. Oleh karena
itulah Nabi ﷺ
mendorong dadanya dan bersabda: ‘Apakah engkau khawatir Alloh dan Rosul-Nya
akan berbuat aniaya kepadamu?’ Masalah pokok ini telah diuraikan secara luas di
tempat yang lain. Maka menjadi sangat jelas bahwa ucapan semacam itu adalah
kekafiran, namun keputusan hukum kafir terhadap orang yang mengucapkannya tidak
boleh dijatuhkan hingga ilmu telah benar-benar sampai kepadanya, yang dengannya
telah tegak hujjah yang menyebabkan orang yang meninggalkannya dihukumi kafir.”
(Majmu’ Al-Fatawa, 11/411 - 413)
Sebagian
ulama menjadikan ucapan kaum Hawariyyun kepada Nabi Isa ‘alaihis salam
yang termaktub dalam Al-Qur’an sebagai bagian dari pembahasan ini:
﴿هَلْ
يَسْتَطِيعُ رَبُّكَ أَنْ يُنَزِّلَ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ﴾
“Dapatkah
Robb-mu menurunkan hidangan dari langit kepada kami?” (QS. Al-Ma’idah: 112)
Mereka
menganggap kaum Hawariyyun sedang ragu terhadap kemampuan Alloh, karena setelah
itu mereka mengatakan:
﴿نُرِيدُ
أَنْ نَأْكُلَ مِنْهَا وَتَطْمَئِنَّ قُلُوبُنَا وَنَعْلَمَ أَنْ قَدْ صَدَقْتَنَا﴾
“Kami
ingin memakan hidangan itu dan agar tenteram hati kami dan agar kami yakin
bahwa engkau telah berkata benar kepada kami.” (QS. Al-Ma’idah: 113)
Argumen ini
dibantah dengan penjelasan bahwa kaum Hawariyyun sama sekali tidak menaruh
keraguan bahwa Alloh Maha Mampu untuk melakukan hal tersebut. Maksud
sesungguhnya dari perkataan mereka: (Apakah mampu) adalah apakah Dia
berkenan untuk mewujudkannya. Gaya bahasa seperti ini merupakan hal yang sudah
sangat dikenal lagi biasa digunakan dalam tatanan bahasa orang Arob. Hal ini
sebagaimana perkataan seseorang kepada temannya: “Apakah engkau mampu melakukan
hal ini untukku?” yang makna sesungguhnya adalah: “Apakah engkau mau
melakukannya untukku?” Dan Alloh senantiasa lebih mengetahui.
Adapun
ucapan lelaki tersebut yang berbunyi: (Karena sesungguhnya aku tidak pernah
melakukan satu kebaikan pun sama sekali), dan yang tertera di dalam kitab Shohih
Muslim dari Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu dengan lafazh: (Dia
tidak pernah melakukan satu kebaikan pun sama sekali), maka makna yang
terkandung di dalamnya meskipun secara tersurat tampak menunjukkan bahwa dia
bukanlah orang yang berTauhid—karena Tauhid adalah kebaikan yang paling
agung—akan tetapi makna tersebut bukanlah tujuan utama yang dimaksudkan oleh
lelaki itu. Maksud yang sesungguhnya adalah bahwa dia merupakan orang yang
telah melampaui batas terhadap dirinya sendiri dengan berlumuran perbuatan
maksiat, serta sangat lalai dalam menunaikan ketaatan kepada Alloh Ta’ala.
Di antara hal yang menunjukkan makna ini adalah apa yang tertera di dalam salah
satu jalur periwayatan Hadits ini yang berbunyi: (Ada seorang lelaki yang
selalu melampaui batas terhadap dirinya sendiri...). Terlebih lagi, telah
diriwayatkan pula di dalam Musnad Imam Ahmad sebuah lafazh yang dapat
melenyapkan keraguan serta kesulitan memahami masalah ini. Hadits tersebut
datang melalui jalur sahabat Abdullah bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu
dengan redaksi: (Bahwasanya ada seorang lelaki yang tidak pernah mengamalkan
satu kebaikan pun sama sekali kecuali Tauhid, maka tatkala kematian telah
menjemputnya...).[3]
Ibnu Abdil
Barr (463 H) memaparkan: “Tambahan kosakata ini apabila terbukti shohih secara
periwayatan, maka ia telah melenyapkan segala bentuk kerumitan dalam memahami
status keimanan lelaki ini. Kalaupun seandainya ia tidak shohih dari sudut
pandang jalur penukilan, maka maknanya tetap dinilai shohih dari sudut pandang
kandungan maknanya. Seluruh pondasi dasar agama ikut mendukung makna ini, dan
penalaran akal sehat pun mewajibkannya. Hal itu karena merupakan suatu hal yang
mustahil dan sama sekali tidak diperbolehkan bahwa ampunan akan diberikan
kepada orang-orang yang mati dalam keadaan kafir. Sebab, Alloh Azza wa Jalla
telah mengabarkan secara pasti bahwa Dia tidak akan mengampuni dosa kesyirikan
bagi siapa saja yang mati dalam kondisi kafir. Ketetapan ini merupakan sesuatu
yang tidak ada bantahan lagi di dalamnya, dan tidak ada perselisihan padanya di
antara seluruh ahli kiblat (umat Islam).”
Kemudian beliau
memberikan penjelasan mengenai riwayat yang menggunakan lafazh: (Aku tidak
pernah mengamalkan kebaikan sedikit pun): “Gaya pengungkapan seperti ini
sangat longgar digunakan dalam lisan orang Arob, serta sah secara kaidah
bahasanya, yaitu dengan mendatangkan lafazh yang bermakna keseluruhan namun
maksud sesungguhnya hanyalah merujuk pada sebagian saja.” (At-Tamhid, 18/40)
Hadits ini
dengan keseluruhan lafazh yang ada di hadapan kita sebenarnya memberikan
penunjukan yang jelas atas keislaman lelaki tersebut dari dua sudut pandang:
Pertama: Pengakuan jujur dari dirinya
sendiri bahwa dia nekat melakukan tindakan ini semata-mata karena didorong oleh
rasa takut yang mendalam kepada Alloh Ta’ala. Sementara itu, seorang
yang kafir tidak akan mungkin memiliki rasa takut yang tulus kepada Alloh Ta’ala.[4]
Ibnu Abdil
Barr (463 H) menyatakan: “Bukti nyata yang menunjukkan bahwa lelaki tersebut
adalah seorang yang Mu’min dapat dilihat dari perkataannya ketika ditanyakan
kepadanya: ‘Mengapa engkau nekat melakukan tindakan ini?’ Dia menjawab: ‘Karena
rasa takutku kepada-Mu, wahai Robb-ku.’ Sedangkan rasa takut yang sesungguhnya
tidaklah akan muncul kecuali dari diri seorang Mu’min yang membenarkan ajaran
agama. Bahkan, rasa takut itu hampir tidak akan terwujud kecuali pada diri
seorang Mu’min yang memiliki ilmu, sebagaimana firman Alloh Azza wa Jalla:
﴿إِنَّمَا
يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ﴾
“Di antara
hamba-hamba Alloh yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fathir:
28) (At-Tamhid, 18/40)
Kedua: Kabar yang disampaikan oleh beliau
ﷺ
bahwasanya Alloh telah benar-benar mengampuni lelaki tersebut. Padahal, orang
yang kafir tidak akan mungkin diampuni dosanya.
Hadits ini
juga memberikan penunjukan yang kuat terhadap dua landasan pokok yang sangat
agung, yang dengan memahaminya secara benar maka segala bentuk kerumitan
pemikiran akan lenyap seketika. Kedua pondasi tersebut adalah:
Pondasi
Pertama: Adanya
udzur (pemakluman) karena faktor ketidaktahuan. Siapa yang tidak mengetahui
salah satu dari sekian banyak sifat Alloh Ta’ala—yang mana orang yang
setingkat dengannya memang ada kemungkinan tidak mengetahuinya—lalu dia
mengingkarinya atau meragukannya, maka dia tidak boleh dihukumi kafir
semata-mata karena tindakan tersebut sampai hujjah yang jelas telah ditegakkan
di hadapannya.
Imam
Asy-Syafi’i (204 H) menegaskan: “Alloh Ta’ala memiliki nama-nama dan
sifat-sifat yang telah dibawa oleh Kitab-Nya dan dikabarkan oleh Nabi-Nya
kepada umatnya. Tidak ada kelonggaran bagi seorang pun dari makhluk Alloh yang
telah tegak hujjah atasnya untuk menolak sifat-sifat tersebut, karena Al-Qur’an
telah turun membawa sifat-sifat itu, dan telah shohih pula penuturannya dari
Rosululloh ﷺ
melalui periwayatan orang-orang yang adil. Apabila dia menyelisihinya setelah
tegaknya hujjah atas dirinya, maka barulah dia dihukumi kafir. Adapun sebelum
tegaknya hujjah tersebut, maka dia mendapatkan udzur karena faktor
ketidaktahuan. Hal itu karena pengetahuan tentang masalah tersebut tidaklah
dapat dijangkau semata-mata dengan penalaran akal, tidak pula dengan perenungan
pikiran ataupun mata hati. Dan kami tidak mengkafirkan seorang pun karena
faktor ketidaktahuannya terhadap sifat-sifat tersebut kecuali setelah kabar
mengenainya telah benar-benar sampai kepadanya.”[5]
Ibnu
Qutaibah (276 H) menguraikan: “Terkadang sebagian dari kaum Muslimin terjatuh
ke dalam kekeliruan dalam memahami sifat-sifat Alloh Ta’ala, namun
mereka tidak langsung dihukumi sebagai penghuni Neraka. Melainkan urusan mereka
diserahkan sepenuhnya kepada Dzat Yang Maha Mengetahui tentang keadaan mereka
serta niat di dalam hati mereka.” (Ta’wil Mukhtalif Al-Hadits, 112)
Ibnu Abdil
Barr (463 H) menambahkan: “Adapun ketidaktahuan lelaki yang disebutkan di dalam
Hadits ini mengenai salah satu sifat Alloh dalam hal ilmu dan kemampuan-Nya,
maka hal itu tidak sampai mengeluarkan dirinya dari lingkaran keimanan.
Tidakkah engkau memperhatikan bahwa Umar bin Al-Khotthob, ‘Imron bin Hushoin,
serta sekelompok dari kalangan para Shohabat pernah bertanya kepada Rosululloh ﷺ mengenai masalah takdir?
Sudah menjadi hal yang maklum bahwa mereka bertanya tentang hal itu karena
mereka memang belum mengetahuinya. Tentu sama sekali tidak diperbolehkan
menurut seorang pun dari kaum Muslimin untuk menganggap bahwa para Shohabat
tersebut menjadi kafir karena mengajukan pertanyaan itu, atau menganggap mereka
bukan sebagai orang-orang yang beriman pada saat mengajukan pertanyaan tersebut.”
(At-Tamhid, 18/46)
Ibnu
Taimiyyah (728 H) menguraikan lebih lanjut: “Banyak dari kalangan manusia yang
adakalanya tumbuh berkembang di tempat-tempat serta kurun waktu yang di
dalamnya telah terhapus banyak sekali ilmu-ilmu kenabian. Hal itu sampai-sampai
tidak tersisa lagi orang yang bertugas menyampaikan ajaran Al-Kitab dan
Al-Hikmah yang dibawa oleh Rosul utusan Alloh. Akibatnya, dia tidak mengetahui
banyak hal dari apa yang diutus dengannya sang Rosul, dikarenakan tidak adanya
orang di tempat itu yang menyampaikannya. Orang dengan kondisi seperti ini
tidaklah dihukumi kafir. Oleh karena itulah para ulama panutan telah sepakat
bulat bahwa siapa yang tumbuh besar di daerah pedalaman yang sangat terpencil
dari jangkauan ahli ilmu dan iman, atau dia adalah orang yang baru saja memeluk
agama Islam, lalu dia mengingkari sesuatu dari hukum-hukum syariat yang
bersifat zhohir lagi mutawatir, maka dia tidak boleh dijatuhi hukuman kafir
sampai dia dikenalkan terlebih dahulu dengan ajaran yang dibawa oleh Rosul...
Pondasi pokok ini telah ditunjukkan oleh riwayat yang dikeluarkan oleh
Al-Bukhori (256 H) dan Muslim (261 H) dalam kitab Shohih mereka berdua dari Abu
Huroiroh, bahwasanya Rosululloh ﷺ bersabda...”, lalu beliau menyebutkan kisah tentang lelaki yang
berwasiat kepada anak-anaknya agar membakar jasadnya. (Majmu’ Al-Fatawa, 11/407-408)
Beliau juga
menegaskan di tempat lain: “Pendapat yang benar adalah bahwa ketidaktahuan
terhadap sebagian nama-nama Alloh beserta sifat-sifat-Nya tidaklah menyebabkan
pelakunya menjadi kafir, apabila dia adalah orang yang mengakui dan menerima
kebenaran ajaran yang dibawa oleh Rosul ﷺ, sedangkan di sisi lain belum sampai kepadanya ilmu yang
mewajibkannya untuk mengetahui hal yang tidak diketahuinya itu dalam bentuk
yang dapat mengonsekuensikan kekafiran jika dia tidak mengetahuinya. Hal ini
sebagaimana kondisi yang ada pada Hadits tentang orang yang memerintahkan
keluarganya untuk membakar dirinya lalu menebarkan abunya.”[6]
Syaikh
Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab (1242 H) memaparkan: “Apabila seorang
manusia yang beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya melakukan suatu perbuatan,
mengucapkan suatu perkataan, atau meyakini suatu I'tiqod yang bernilai
kekafiran karena faktor ketidaktahuannya terhadap ajaran yang diutus dengannya
sang Rosul ﷺ,
maka orang seperti ini menurut pandangan kami tidaklah dihukumi kafir. Kami
sama sekali tidak menjatuhkan vonis kafir atasnya sampai hujjah keromsulan—yang
menyebabkan orang yang menyelisihinya menjadi kafir—telah benar-benar
ditegakkan di hadapannya. Apabila hujjah tersebut telah tegak atas dirinya,
telah dijelaskan pula kepadanya dengan gamblang ajaran yang dibawa oleh Rosul ﷺ, namun dia tetap nekat
bersikeras melakukan perbuatan tersebut setelah adanya penjelasan hujjah, maka
barulah orang yang seperti inilah yang dihukumi kafir. Hal itu karena kekafiran
yang sesungguhnya hanyalah terjadi akibat menentang Al-Kitab serta Sunnah
Rosul-Nya, dan ketetapan ini merupakan hal yang telah disepakati bersama di
antara para ulama secara global.” (Majmu’at Ar-Rosa’il wa Al-Masa’il
An-Najdiyyah, 1/248)
Adapun
Pondasi Kedua: maka
hal itu adalah pembedaan antara hukum pengkafiran secara mutlak (umum) dengan
pengkafiran terhadap individu tertentu. Meragukan kemampuan Alloh Ta’ala
atau meragukan hari kebangkitan merupakan sebuah kekafiran yang tidak ada
keraguan lagi di dalamnya. Akan tetapi, vonis tersebut tidak boleh diarahkan
langsung kepada diri individu tertentu sampai hujjah telah ditegakkan di
hadapannya, sehingga seluruh syarat pengkafiran telah terpenuhi pada dirinya
dan semua penghalang hukum telah sirna dari dirinya. Maka lelaki ini, meskipun
di dalam hatinya diliputi keraguan terhadap kemampuan Alloh dan hari
kebangkitan, dirinya tidaklah dijatuhi vonis kafir disebabkan adanya perkara
yang menghalangi jatuhnya vonis tersebut, yaitu faktor ketidaktahuan.
Ibnu
Taimiyyah (728 H) menyatakan: “Pengkafiran secara mutlak sama kedudukannya
dengan ancaman siksa secara mutlak, yang mana hal itu tidak serta-merta
memastikan kafirnya individu tertentu sampai hujjah yang menyebabkan pelakunya
menjadi kafir telah ditegakkan atas dirinya.” (Al-Istiqomah, 1/164)
Beliau juga
menegaskan: “Hukum pengkafiran merupakan hak murni milik Alloh, sehingga tidak
boleh mengkafirkan seorang pun kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Alloh
dan Rosul-Nya. Demikian pula, sesungguhnya pengkafiran terhadap individu
tertentu serta kebolehan untuk mengeksekusinya digantungkan pada syarat telah
sampainya hujjah kenabian kepadanya yang menyebabkan orang yang menyelisihinya
dihukumi kafir. Jika tidak demikian, maka tidak setiap orang yang tidak
mengetahui sesuatu dari urusan agama langsung dihukumi kafir”, kemudian beliau
berhujjah dengan menggunakan Hadits lelaki yang berwasiat agar tubuhnya
dibakar. (Al-Istighotsah fi Ar-Roddi ‘ala Al-Bakri, 1/381)
Beliau
memaparkan lagi di tempat lain: “Tidak ada hak bagi seorang pun untuk
mengkafirkan siapa pun dari kalangan kaum Muslimin, meskipun orang tersebut
telah berbuat salah dan keliru, sampai hujjah telah benar-benar ditegakkan di
hadapannya dan jalan kebenaran telah dijelaskan dengan gamblang kepadanya. Siapa
yang keimanannya telah terbukti berdasarkan keyakinan yang pasti, maka keimanan
tersebut tidak akan bisa sirna begitu saja semata-mata karena munculnya
keraguan, melainkan ia tidak akan sirna kecuali setelah tegaknya hujjah dan
hilangnya syubhat (kerancuan pemikiran).”[7]
Syaikh Ibnu
Utsaimin (1421 H) memberikan arahan:
“Merupakan
sebuah kewajiban sebelum menjatuhkan hukuman kafir untuk memperhatikan dua
perkara pokok:
1 - Adanya
penunjukan dalil yang tegas dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menyatakan bahwa
perbuatan tersebut memang termasuk pembatal keislaman, agar seseorang tidak
mengada-adakan kedustaan atas nama Alloh.
2 -
Penerapan ketetapan hukum tersebut pada diri individu tertentu, dengan
ketentuan seluruh syarat pengkafiran telah terpenuhi secara nyata pada dirinya
dan semua penghalang hukum telah sirna dari sisinya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin,
2/134)
4.3
Penjelasan Pendapat yang Lemah
Sebenarnya,
penafsiran-penafsiran lain yang disebutkan dalam menjelaskan maksud Hadits
ini—selain pendapat pertama yang telah dikuatkan—dinilai sangat jauh dari
tujuan utama yang dimaksudkan oleh Hadits tersebut, serta tidak didukung oleh
makna zhohirnya. Penjelasan rincinya adalah sebagai berikut:
Adapun
pendapat kedua dan ketiga yang menyatakan: bahwa kalimat perkataannya (Jika
Robb-ku mampu atasku) diarahkan pada makna penyempitan rizqi, atau
diarahkan pada makna ketetapan takdir, maka penafsiran ini tertolak ditinjau
dari beberapa sisi:
Pertama: Bahwa pengandaian makna kalimat
berdasarkan penafsiran yang pertama akan berbunyi: (Jika Robb-ku
menyempitkan keadaanku niscaya Dia benar-benar akan mengadzabku).
Pengandaian seperti ini tentu saja tidak tepat, karena tindakan penyempitan itu
sendiri sudah termasuk bagian dari bentuk adzab. Akibatnya, pengandaian makna
kalimat tersebut akan berputar menjadi: (Jika Dia mengadzabku niscaya Dia
akan mengadzabku). Ini membuat isi syarat bertumpuk sama persis dengan isi
jawabannya, dan ini merupakan sebuah kekeliruan yang sangat nyata.[8]
Sementara
itu, pengandaian makna kalimat berdasarkan penafsiran yang kedua akan berbunyi:
(Jika Robb-ku telah menetapkan takdir siksaan atas diriku niscaya Dia
benar-benar akan menyiksaku). Penafsiran seperti ini sama sekali tidak
memberikan faedah atau tambahan makna yang berarti, karena ketetapan takdir
mengenai apa yang memberikan manfaat dan apa yang mendatangkan mudhorot atas
dirinya telah berlalu serta selesai diputuskan, sehingga pengandaian ini
hanyalah menghasilkan kesimpulan yang sia-sia. (Lihat: Majmu’ Al-Fatawa, 11/411)
Sisi
Kedua: Bahwa
seandainya maksud yang diinginkan dari kalimat tersebut adalah ketetapan takdir
atau penyempitan rizqi, niscaya tindakan nekat yang dia lakukan tersebut sama
sekali tidak akan bisa menjadi penghalang dari jangkauan Alloh dalam
perkiraannya. Atas dasar jalan pikiran ini, maka perintah yang dia instruksikan
kepada keluarganya agar membakar jasadnya lalu menebarkan abunya menjadi sebuah
perbuatan yang sama sekali tidak memiliki tujuan dan makna.
Sisi
Ketiga: Bahwa
perkataannya yang berbunyi: (Maka demi Alloh, jika Robb-ku mampu atasku
niscaya Dia benar-benar akan mengadzabku) datang dalam keadaan bergandengan
dengan huruf ‘Fa’ (maka) yang terletak tepat setelah ucapkannya: (Apabila
aku telah mati maka bakarlah jasadku). Hal ini memberikan penunjukan yang
sangat jelas bahwa perintah pembakaran jasad tersebut merupakan sebab pembuka
baginya, dan dia sengaja melakukan perbuatan ekstrem tersebut agar dirinya
tidak berada di bawah jangkauan kemampuan Alloh. Makna inilah yang sangat
gamblang bagi siapa saja yang mau merenungkannya dengan saksama. Hal ini tentu
sangat bertolak belakang dengan pemaknaan penyempitan rizqi atau ketetapan
takdir. Sebab seandainya dia adalah orang yang mengakui secara penuh akan
kemampuan Alloh atas dirinya saat diperlakukan demikian, sama seperti
pengakuannya saat jasadnya tidak dibakar, niscaya tindakan pembakaran tersebut
tidak akan mendatangkan kegunaan apa pun bagi dirinya.[9]
Ibnu Hazm (456
H) memaparkan: “Sebagian orang yang telah melencengkan makna kalimat dari
tempat pemakaian yang semestinya mengatakan bahwa makna dari kalimat: ‘Jika
Alloh mampu atasku’, maksud sesungguhnya hanyalah: ‘Jika Alloh
menyempitkan atasku’, sebagaimana firman Alloh Ta’ala:
﴿وَأَمَّا
إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ﴾
“Namun apabila
Dia mengujinya lalu membatasi rezekinya.” (QS. Al-Fajr: 16)
Abu
Muhammad (Ibnu Hazm) menegaskan: “Ini merupakan sebuah penafsiran yang batil
dan sama sekali tidak mungkin untuk diterima. Karena konsekuensi maknanya jika
dipaksakan demikian akan menjadi: ‘Jika Alloh menyempitkan atasku niscaya
Dia benar-benar akan menyempitkan atasku’. Terlebih lagi, seandainya
maknanya memang seperti itu, niscaya perintahnya agar jasadnya dibakar lalu
ditebarkan abunya menjadi tidak memiliki makna apa-apa. Dan tidak ada keraguan
sedikit pun bahwa dia nekat memerintahkan perbuatan tersebut hanyalah demi bisa
meloloskan diri dari adzab Alloh Ta’ala.” (Al-Fashl, 2/272)
Adapun
pendapat keempat yang menyatakan: bahwa lelaki ini telah tertimpa rasa takut
yang teramat sangat serta keguncangan jiwa yang luar biasa, sehingga akal
pikirannya sudah tidak sanggup mengontrol apa yang diucapkan oleh lisannya. Dia
dianggap telah melakukan kesalahan murni akibat cengkeraman rasa takut,
sebagaimana salahnya pemilik unta yang tersesat akibat luapan kegembiraan yang
teramat sangat, maka penafsiran ini dinilai lemah ditinjau dari dua sisi:
Pertama: Bahwasanya seandainya dia berada
dalam kondisi tidak sadar serta tidak berakal dalam memahami apa yang dia
ucapkan, niscaya anak-anaknya pasti akan bisa menangkap kondisi tersebut dari
dirinya, dan mereka tentu tidak akan nekat melaksanakan wasiat ekstrem
tersebut.
Sisi
Kedua: Bahwa
menyamakan kondisi lelaki ini dengan kondisi pemilik unta yang melakukan
kesalahan fatal akibat luapan kegembiraan yang sangat besar—hingga lisannya
tergelincir mengucapkan: ‘Ya Alloh, Engkau adalah hambaku dan aku adalah
Robb-mu’—merupakan sebuah penyamaan yang sangat jauh dan tidak tepat. Hal
itu karena pemilik unta tersebut murni tergelincir lisannya tanpa ada
kesengajaan akibat rasa gembira yang meluap tiba-tiba, dan lisan manusia memang
bisa tergelincir dalam kondisi-kondisi mendadak seperti itu. Sedangkan lelaki
ini, dia menyampaikan perintah kepada keluarganya dengan instruksi-instruksi
yang tersusun rapi, teratur, dan sistematis. Hal ini menunjukkan dengan jelas
adanya keyakinan di dalam hatinya bahwa cara tersebut bisa menyelamatkan
dirinya, sehingga dia berada dalam kondisi sadar sepenuhnya terhadap apa yang
dia ucapkan.[10]
Adapun
pendapat kelima yang menyatakan: bahwa lelaki ini sebenarnya telah dihukumi
kafir akibat ucapan yang dilontarkannya tersebut, akan tetapi dia hidup pada
masa syariat umat terdahulu yang di dalamnya masih memberlakukan aturan
bolehnya memberikan ampunan bagi orang yang mati kafir, maka penafsiran ini
merupakan sebuah ucapan yang sama sekali tidak boleh dilirik atau ditengok. Hal
itu karena tidak ada perselisihan sedikit pun di antara seluruh ahli kiblat
(umat Islam) mengenai kemustahilan adanya ampunan bagi siapa saja yang mati
dalam kondisi kafir. Ditambah lagi, dari manakah kita bisa mendapatkan jalur
ilmu yang memastikan bahwa aturan tersebut memang pernah berlaku dalam syariat
mereka, selain murni dari hasil tebakan yang dusta serta angan-angan yang
kosong belaka? (Lihat: At-Tamhid, 18/40)
Oleh karena
alasan yang kuat inilah, Al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) menegaskan: “Dan pendapat
yang paling jauh dari kebenaran adalah pendapat orang yang mengatakan:
Bahwasanya dahulu dalam syariat umat mereka terdapat aturan bolehnya memberikan
ampunan bagi orang yang kafir.”[11]
[5] Faidah-Faidah
5.1 Tidak Beramal Selain Tauhid
«إنَّ رَجُلًا فِيمَنْ قَبْلَكُمْ أَعْطَاهُ اللَّهُ مَالًا وَوَلَدًا
فَأَسْرَفَ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمْ يَعْمَلْ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَطُّ إِلَّا التَّوْحِيدَ»
[1] Tauhid adalah penyelamat utama dan syarat mutlak diterimanya amal
serta diampuninya dosa, karena walaupun seseorang memiliki dosa sebesar apa
pun, selama ia tidak berbuat syirik dan wafat di atas Tauhid, ia memiliki
peluang mendapatkan ampunan sebagaimana firman Alloh ﷻ:
﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ
ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ﴾
“Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni
segala dosa yang selain dari syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS.
An-Nisa: 48)
[2] Maksiat dan dosa-dosa selain syirik tidak menyebabkan seorang Muslim
keluar dari keimanan, melainkan mengurangi kesempurnaan imannya, hal ini
membatalkan pemikiran kaum Khowarij sejalan dengan sabda Nabi ﷺ dalam Hadits qudsi:
«يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا
ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً»
“Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa
seisi bumi kemudian engkau menemui-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku
dengan sesuatu pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh
bumi pula.” (HSR. At-Tirmidzi no. 3540)
[3] Menafkahkan harta pada jalan keburukan akan mendatangkan kerugian
besar di Akhiroh bagi pemiliknya, di mana setiap hamba secara hukum syar’i bertanggung
jawab penuh atas asal dan pemanfaatan hartanya sesuai sabda Nabi ﷺ:
«لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ...
مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ»
“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari Qiyamah hingga
ia ditanya tentang … hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia infakkan.”
(HSR. At-Tirmidzi no. 2417)
[4] Kisah umat terdahulu hendaknya dijadikan sebagai ibroh dan cermin
bagi kehidupan seorang Mu’min agar tidak meniru perbuatan buruk mereka,
melainkan mengambil pelajaran dari kasih sayang Robb yang luas, sesuai sabda
Nabi ﷺ:
«حَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ»
“Ceritakanlah dari Bani Isroil, tidak ada dosa (bagi kalian).” (HR.
Al-Bukhori no. 3461)
[5] Peringatan dari sikap tertipu oleh kelimpahan rizqi duniawi berupa
harta dan anak, karena hal itu bisa menjadi istidroj (jebakan berupa ni’mat)
yang melalaikan manusia dari adab menghamba kepada Robbnya sebagaimana
firman-Nya:
﴿فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ
كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً﴾
“Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada
mereka, Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) untuk mereka; sehingga apabila
mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa
mereka secara tiba-tiba.” (QS. Al-An’am: 44)
5.2 Baik kepada Anak
«فَلَمَّا حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قَالَ لِبَنِيهِ: أَيَّ أَبٍ كُنْتُ
لَكُمْ؟ قَالُوا: خَيْرَ أَبٍ»
[1] Seseorang yang hendak menemui ajalnya berada dalam keadaan yang
sangat genting sehingga disyariatkan baginya untuk berwasiat dan menguatkan
hubungan dengan keluarganya agar mereka tetap berada di atas kebaikan,
sebagaimana Alloh ﷻ mengisahkan nasehat Nabi Ya’qub
kepada anak-anaknya menjelang wafatnya:
﴿أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ
لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آبَائِكَ﴾
“Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika
ia berkata kepada anak-anaknya: ‘Apa yang kamu sembah sepeninggalku?’ Mereka
menjawab: ‘Kami akan menyembah Robbmu dan Robb nenek moyangmu.’” (QS.
Al-Baqoroh: 133)
[2] Kesaksian kaum Mu’minin yang sholih terhadap janazah seseorang di
dunia dapat menjadi sebab turunnya rohmat atau ketetapan Jannah baginya,
sebagaimana disabdakan oleh Nabi ﷺ
ketika ada iringan janazah yang dipuji kebaikannya oleh para Shohabat:
«وَجَبَتْ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ»
“Telah wajib (Jannah baginya), kalian adalah saksi-saksi Alloh di muka
bumi.” (HR. Al-Bukhori no. 1367 dan Muslim no. 949)
[3] Seorang kepala keluarga wajib memberikan nafkah dan pengayoman yang
baik kepada anak istrinya selama hidup di dunia, sehingga kewajiban ini berbuah
pujian dari mereka di akhir hayatnya sebagaimana sabda Nabi ﷺ mengenai keutamaan memberi nafkah:
«دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ
فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ
عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ»
“Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Alloh, satu dinar yang kamu
infakkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang
miskin, dan satu dinar yang kamu infakkan kepada keluargamu; yang paling besar
pahalanya adalah yang kamu infakkan kepada keluargamu.” (HR. Muslim no. 995)
[4] Adab seorang ayah yang menyayangi anak-anaknya adalah dengan
memperlakukan mereka secara lembut semasa hidup, sehingga perlakuan baik
tersebut melekat di hati anak-anak dan membuat mereka berbakti serta memuji
ayahnya, sejalan dengan perintah Alloh ﷻ untuk berbuat baik kepada keluarga:
﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19)
[5] Kejujuran anak dalam bertutur kata kepada orang tua, di mana mereka
tidak membohongi ayah mereka yang sedang sakarotul maut melainkan menyampaikan
pujian, sebagai bentuk adab mulia yang diperintahkan dalam Islam:
«عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ
وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ»
“Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran itu membawa
kepada kebaikan, dan kebaikan itu membawa ke Jannah.” (HR. Al-Bukhori no.
6094 dan Muslim no. 2607)
5.3 Wasiat Dibakar
«قَالَ: فَإِنِّي لَمْ أَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ، فَإِذَا أَنَا مُتُّ
فَأَحْرِقُونِي حَتَّى إِذَا صِرْتُ فَحْمًا فَاطْحَنُونِي ثُمَّ اذْرُوا نِصْفِيَ
فِي الْبَرِّ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ وَنِصْفِي فِي الْبَحْرِ فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ
عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ بِهِ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ»
[1] Keraguan atas kuasa Alloh membangkitkan orang mati yang sudah
menjadi debu adalah kekufuran. Akan tetapi ketidaktahuan ini menjadi uzur
bagi-Nya.
[2] Wasiat yang menyelisihi syariat, seperti meminta agar janazah
dibakar atau dilarung, secara hukum fiqih statusnya batal dan harom untuk
dilaksanakan oleh ahli waris, karena janazah seorang Muslim wajib dimandikan,
dikafani, disholatkan, dan dikuburkan berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ... وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ»
“Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada 6... dan apabila ia
meninggal dunia, maka antarkanlah janazahnya.” (HR. Muslim no. 2162)
[3] Keharoman merusak kehormatan jasad manusia baik ketika hidup maupun
setelah mati, karena tubuh seorang manusia memiliki kemuliaan yang wajib dijaga
secara hukum syar’i sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:
«كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»
“Mematahkan tulang mayit sama halnya dengan mematahkannya ketika ia
masih hidup.” (HSR. Abu Dawud no. 3207)
[4] Bahaya keputusasaan dari rohmat Alloh ﷻ yang menyebabkan seseorang mengambil keputusan yang keliru di
akhir hayatnya, sehingga seorang hamba dituntut untuk selalu menjaga adab husnuzhon
(berbaik sangka) kepada Robbnya di saat sakarotul maut, sebagaimana sabda
Nabi ﷺ:
«لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللهِ الظَّنَّ»
“Janganlah salah seorang di antara kalian meninggal dunia melainkan
dalam keadaan berbaik sangka kepada Alloh ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim
no. 2877)
[5] Pentingnya menyeimbangkan antara rasa takut (khouf) dan rasa
harap (roja’) dalam beribadah, agar rasa takut yang berlebihan tidak
membinasakan akal dan memicu tindakan yang melanggar adab kepada syariat,
seperti yang diperintahkan Alloh ﷻ dalam memuji para hamba-Nya:
﴿يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا﴾
“Mereka menyeru Robbnya dengan rasa takut dan harap.” (QS. As-Sajdah:
16)
5.4 Kuasa Alloh Membangkitkan
«فَلَمَّا مَاتَ الرَّجُلُ فَعَلُوا مَا أَمَرَهُمْ بِهِ فَقَالَ اللَّهُ
لِكُلِّ شَيْءٍ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا: أَدِّ مَا أَخَذْتَ مِنْهُ وفي رواية: فَأَمَرَ
اللَّهُ الْبَحْرَ فَجَمَعَ مَا فِيهِ وَأَمَرَ الْبَرَّ فَجَمَعَ مَا فِيهِ فَإِذَا
هُوَ قَائِمٌ فِي قَبْضَةِ اللَّهِ»
[1] Kewajiban mengimani adanya kebangkitan (Al-Ba’ats) setelah kematian
dan hari berkumpul (Al-Hasyr), di mana Alloh ﷻ dengan mudah mampu mengembalikan jasad yang telah hancur lebur
dan tersebar ke berbagai penjuru dunia, sebagaimana firman-Nya:
﴿وَهُوَ الَّذِي يَبْدَأُ الْخَلْقَ ثُمَّ يُعِيدُهُ وَهُوَ أَهْوَنُ
عَلَيْهِ﴾
“Dialah yang memulai penciptaan, kemudian mengembalikannya kembali, dan
menghidupkan kembali itu adalah lebih mudah bagi-Nya.” (QS. Ar-Rum: 27)
[2] Penetapan sifat kekuasaan mutlak bagi Alloh ﷻ atas seluruh makhluk-Nya, di mana jagat raya tunduk patuh pada
perintah-Nya dan seluruh hamba berada dalam genggaman-Nya pada hari Qiyamah,
sesuai dengan firman-Nya:
﴿وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ
مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ﴾
“Dan bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari Qiyamah dan langit
digulung dengan tangan kanan-Nya.” (QS. Az-Zumar: 67)
[3] Ketidaktahuan terhadap hukum syar’i (al-jahlu) dapat menjadi
udzur (penghalang dosa) bagi seseorang yang melakukan pelanggaran fiqih,
sebagaimana anak-anak lelaki itu yang melaksanakan wasiat harom berupa
pembakaran janazah namun tidak dihukum oleh Alloh ﷻ karena ketidaktahuan mereka, sejalan dengan doa yang diajarkan
dalam ayat-Nya:
﴿رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾
“Ya Robb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami
tersalah.” (QS. Al-Baqoroh: 286)
[4] Segala sesuatu yang ada di alam semesta ini, baik benda mati maupun
makhluk hidup, secara hukum penciptaan adalah milik Alloh ﷻ yang wajib patuh dan menyerahkan apa yang
dititipkan kepadanya apabila Pemilik aslinya meminta kembali, sesuai keabsahan
titipan dalam syariat yang dikuatkan firman-Nya:
﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا﴾
“Sesungguhnya Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
[5] Ketundukan total alam semesta terhadap perintah Robbnya menjadi adab
dan teladan bagi manusia agar senantiasa taat dan tidak membangkang terhadap
syariat-Nya, karena bumi dan laut saja langsung patuh ketika diperintahkan
mengumpulkan debu janazah tersebut, sebagaimana firman-Nya:
﴿فَقَالَ لَهَا وَلِلْأَرْضِ ائْتِيَا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا قَالَتَا
أَتَيْنَا طَائِعِينَ﴾
“Maka Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: ‘Datanglah kamu keduanya
menurut perintah-Ku dengan patuh atau terpaksa’. Keduanya menjawab: ‘Kami
datang dengan patuh.’” (QS. Fushshilat: 11)
[6] Mengingat keadaan berdirinya manusia di hadapan Robbnya pada hari
Qiyamah dalam kondisi tidak berdaya akan menanamkan adab khusyu’ dan menjauhkan
diri dari kesombongan selama hidup di dunia, sejalan dengan sabda Nabi ﷺ mengenai potret manusia saat dibangkitkan:
«تُحْشَرُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا»
“Kalian akan dikumpulkan (pada hari Qiyamah) dalam keadaan tidak beralas
kaki, telanjang, dan belum dikhitan.” (HR. Al-Bukhori no. 6524 dan Muslim
no. 2860)
5.5 Khosyah Sebab Pengampunan
«فَقَالَ لَهُ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟، قَالَ: خَشْيَتُكَ
يَا رَبِّ، قَالَ: فَغَفَرَ اللَّهُ لَهُ بِذَلِكَ»
[1] Rasa takut yang murni kepada Alloh ﷻ (khouf) termasuk ibadah hati yang sangat agung dalam
Aqidah, di mana kedudukannya yang tinggi mampu melebur dosa-dosa besar seorang
hamba yang berTauhid dan mendatangkan ampunan dari Robbnya, sebagaimana
firman-Nya:
﴿وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ﴾
“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Robbnya ada dua Jannah.” (QS.
Ar-Rohman: 46)
[2] Penetapan sifat kalam (berbicara) bagi Alloh ﷻ yang berbicara kepada hamba-Nya secara
langsung pada hari Qiyamah tanpa ada perantara, guna menampakkan keadilan dan
menanyakan amal perbuatan mereka sesuai sabda Nabi ﷺ:
«مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَسَيُكَلِّمُهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ،
لَيْسَ بَيْنَ اللَّهِ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ»
“Tidak ada seorang pun di antara kalian melainkan Alloh akan berbicara
kepadanya pada hari Qiyamah, tanpa ada penerjemah di antara keduanya.” (HR.
Al-Bukhori no. 6539 dan Muslim no. 1016)
[3] Niat dan dorongan hati (al-qoshdu) sangat menentukan status
hukum sebuah amalan di hadapan Alloh ﷻ, di mana perbuatan salah yang lahir dari ketidaktahuan dan
keterpaksaan rasa takut yang hebat tidak dihukum secara syar’i, sebagaimana
keabsahan amalan berdasarkan keikhlasan niat dalam sabda Nabi ﷺ:
«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا
نَوَى»
“Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya
mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)
[4] Adab kejujuran dan pengakuan dosa secara tulus di hadapan Alloh ﷻ tanpa mencari-cari alasan atau membela
diri atas kemaksiatan merupakan kunci pembuka pintu maghfiroh (ampunan) dan
rohmat-Nya, sebagaimana pengakuan yang mulia dalam firman-Nya:
﴿قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا
وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ﴾
“Keduanya berkata: ‘Ya Robb kami, kami telah menganiaya diri kami
sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rohmat kepada kami,
niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.’” (QS. Al-A’rof: 23)
[5] Seorang hamba hendaknya selalu memupuk rasa takut kepada adzab Alloh
ﷻ selama hidup di dunia agar
rasa takut tersebut menjadi benteng yang mencegahnya dari kemaksiatan, serta
menjadi penyelamat yang mendatangkan ketenteraman di Akhiroh kelak, sesuai Hadits
qudsi:
«وَعِزَّتِي لَا أَجْمَعُ عَلَى عَبْدِي خَوْفَيْنِ وَأَمْنَيْنِ، إِذَا
خَافَنِي فِي الدُّنْيَا أَمَّنْتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِذَا أَمِنَنِي فِي الدُّنْيَا
أَخَفْتُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ»
“Demi keperkasaan-Ku, Aku tidak akan mengumpulkan dua rasa takut pada
hamba-Ku dan tidak pula dua rasa aman. Jika ia takut kepada-Ku di dunia, Aku
akan memberinya rasa aman pada hari Qiyamah. Jika ia
merasa aman dari-Ku di dunia, Aku akan membuatnya takut pada hari Qiyamah.” (HHR.
Ibnu Hibban no. 640)
Penutup
Selayaknya bagi manusia agar keadaannya bersama Alloh berada di antara
rasa takut dan harap. Maka seorang Mu’min merasa takut kepada Alloh lalu dia
bertaqwa kepada-Nya dan menjauhkan diri dari kemaksiatan, serta mengharapkan
pahala dari Alloh, lalu dia bersungguh-sungguh dalam beramal, dan dia dalam
setiap keadaannya selalu berusaha menempuh jalan yang lurus dan mendekati
kesempurnaan.
Di dalam kisah ini ada penjelasan tentang besarnya rohmat Alloh; larangan
berputus asa dari rohmat Alloh walaupun dosa itu besar; penjelasan tentang
penetapan adanya Hari Kebangkitan setelah kematian; walaupun bagian-bagian
tubuh telah bercerai-berai dan sirna; penjelasan tentang keutamaan rasa takut
kepada Alloh Ta’ala, dan dominasinya atas diri seorang hamba, dan
bahwasanya ia termasuk di antara kedudukan-kedudukan iman, dan rukun-rukun
Islam, dan dengannya orang yang berlebih-lebihan ini mendapatkan manfaat, serta
terwujudlah ampunan baginya.
Allohu a’lam.[NK]
[1] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya
(33/216) no. 30012, dan (33/227) no. 20024 melalui dua jalur dari Hammad bin
Salamah, dari Abu Qoz’ah Al-Bahili, dari Hakim bin Mu’awiyah. Peneliti kitab
tersebut menghukumi sanadnya hasan. Dikeluarkan pula oleh At-Thoboroni dalam Al-Kabir
(19/426) no. 1073, dan dalam Al-Awsath (6/275) no. 6402, namun tanpa
mencantumkan lafazh: (mudahan-mudahan aku bisa luput dari Alloh).
Dikeluarkan pula oleh Imam Ahmad (33/239) no. 20039, dan (33/243) no. 2044
melalui jalur Bahz bin Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, dari kakeknya.
Demikian pula dikeluarkan oleh Ad-Darimi (2/330) namun di dalamnya tidak
terdapat kalimat: (mudahan-mudahan aku bisa luput dari Alloh).
Dikeluarkan juga oleh At-Thohawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar (Tuhfah
1/165) no. 135, At-Thoboroni dalam Al-Kabir (19/423) no. 1026, 1027,
1028, dan 1029, serta Abu Ya’la dalam Ibthol At-Ta’wilat (2/415). Lihat:
A’lam Al-Hadits (3/1565), Al-Majmu’ Al-Mughits (2/332), An-Nihayah
fi Ghoribil Hadits (3/98), Jami’ Al-Bayan karya At-Thobori (8/423),
dan Tafsir Ibnu Katsir (3/249).
[2] Shohih Muslim (7/45) no. 974. Demikianlah Ibnu
Taimiyyah menyebutkan riwayat Hadits ini, dengan menjadikannya sangat tegas dan
jelas bahwa pihak yang mengucapkan kata: (Ya) adalah Rosululloh shollallohu
‘alaihi wa sallam. Beliau menyandarkan riwayat ini kepada Imam Muslim, padahal
lafazh asli yang tertera di dalam Shohih Muslim tidaklah secara tegas
menunjukkan demikian melainkan mengandung kemungkinan makna yang lain,
sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Oleh karena adanya kemungkinan makna
tersebut, Imam An-Nawawi (676 H) cenderung berpendapat bahwa pihak yang
mengucapkan kata: (Ya) adalah Aisyah rodhiyallahu ‘anha. Beliau
memaparkan di dalam kitab Syarah Shohih Muslim miliknya (7/49): “Perkataan
Aisyah: (Dia berkata: Bagaimanapun juga cara manusia menyembunyikan sesuatu,
Alloh pasti akan mengetahuinya, ya) demikianlah penulisan yang tertera di dalam
kitab-kitab naskah induk, dan penulisan ini adalah shohih. Seolah-olah ketika
Aisyah mengatakan kalimat: Bagaimanapun juga cara manusia menyembunyikan
sesuatu, Alloh pasti akan mengetahuinya, beliau kemudian membenarkan perkataan
dirinya sendiri lalu menambahkan ucapan: ya.” Namun, lafazh ini—yaitu kata
(Ya)—datang secara tegas sebagai ucapan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
dalam riwayat Imam An-Nasa’i (303 H) dengan nomor Hadits 2175 (2/466) serta
nomor Hadits 8861 dan 8862 (8/158 - 159), juga di dalam riwayat Imam Ahmad
(43/43) no. 25855. Riwayat-riwayat inilah yang menguatkan serta mendukung
pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. (Ahaditsul Aqidah Al-Mutawahham
karya Dr. Sulaiman Ad-Dabikhi, dan Bab Khilaf Ulama dan Tarjih berasal
dari kitab ini).
[3] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad secara mauquf
(terhenti sanadnya) pada Ibnu Mas’ud (5/296) no. 3785. Al-Haitsami (807 H)
menghasankan sanadnya di dalam kitab Al-Majma’ (10/194), dan Ahmad
Syakir menyatakan: “Sanadnya shohih.”
[4] Lihat: Thorhu At-Tatsrib (3/267), Al-Mufhim
(7/74), dan Syarh Kitab At-Tauhid karya Al-Ghunaiman (2/391 - 392).
[5] Ijtima’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah (hal. 165), dan
lihat: Fathul Bari (13/407) yang menyebutkan bagian awalnya, dan
dibawakan oleh Ad-Dzahabi dalam Al-’Uluw (166), serta disebutkan secara
utuh oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Al-’Uluw (177).
[6] Majmu’ Al-Fatawa (7/538), dan lihat: (3/231),
(12/493), (35/165 - 166), Bughyatul Murtad (311), serta Itsarul Haqq
karya Ibnu Al-Wazir (393) dan setelahnya.
[7] Majmu’ Al-Fatawa (12/501), dan lihat: (3/229),
(12/487 - 488), (35/165), Bughyatul Murtad (311), dan Al-Mustadrok
‘ala Majmu’ Al-Fatawa (1/139).
[8] Lihat: Al-Fashl karya Ibnu Hazm (2/272), Majmu’
Al-Fatawa (11/410), dan Musykilat Al-Ahadits An-Nabawiyyah (hal.
143).
[9] Lihat: Rujukan yang sama sebelum ini (11/410 - 411),
dan Bughyatul Murtad (hal. 310).
[10] Lihat: Nawaqidh Al-Iman Al-I’tiqodiyyah karya
DR. Muhammad Al-Wuhaibi (1/230), dan Sa’atu Rohmati Robbil ‘Alamin disusun
oleh Al-Ghobasyi (hal. 38 - 39).
[11] Fathul Bari 6/523, dan lihat pula: Musykilat
Al-Ahadits An-Nabawiyyah hal. 142.
