Cari Ebook

[PDF] Kisah Lelaki yang Berwasiat Dibakar Karena Khosyyah Berbuah Ampunan Alloh - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Dahulu kala, pada zaman umat sebelum kalian, hidup seorang lelaki yang dilimpahi karunia yang sangat besar oleh Alloh . Alloh memberikan kepadanya harta yang melimpah-rupah serta anak keturunan yang banyak. Namun, alih-alih bersyukur, lelaki ini justru terlena. Ia melampaui batas terhadap dirinya sendiri dengan tenggelam dalam lautan kemaksiatan dan dosa-dosa besar selama hidupnya. Sepanjang hayat dikandung badan, ia sama sekali tidak pernah mengamalkan kebaikan sedikit pun di dalam catatan amalnya, kecuali satu perkara yang menjadi tali penyelamatnya, yaitu Tauhid. Ia tetap menjaga keimanan dan tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu pun.

Waktu terus bergulir hingga tibalah saat yang digariskan, ketika tanda-tanda kematian mulai mendatangi dan menghampirinya. Pada detik-detik yang menegangkan itu, rasa takut yang luar biasa merayap dan menguasai seluruh relung hatinya. Ia memanggil anak-anaknya yang berkumpul di sekeliling pembaringannya, lalu bertanya untuk menguji mereka, “Ayah yang bagaimanakah aku ini bagi kalian selama hidup?” Anak-anaknya dengan tulus menjawab, “Engkau adalah ayah yang terbaik bagi kami.”

Mendengar kesaksian itu, lelaki itu berkata, “Maka sesungguhnya aku tidak pernah mengamalkan satu pun kebaikan sama sekali untuk diriku sendiri di hadapan Robbku. Oleh karena itu, jika aku mati nanti, bakarlah jasadku ini dengan api hingga hangus. Dan apabila tubuhku telah benar-benar hancur menjadi arang, maka tumbuklah jasadku itu sampai menjadi debu yang halus. Setelah itu, tunggulah sampai datang hari di mana angin bertiup sangat kencang. Jika hari yang berangin kencang itu telah tiba, maka terbangkan dan pencarkanlah setengah dari debu jasadku di daratan, dan tebarkanlah setengah bagian sisanya di lautan. Maka demi Alloh, demi sungguh jika Robbku mampu membangkitkan dan mengumpulkanku kembali, niscaya Dia benar-benar akan mengadzabku dengan adzab yang sangat pedih, yang tidak pernah Dia timpakan kepada seorang pun dari seluruh alam semesta.” Ia mengira jasad yang telah hancur lebur dan bertebaran tidak akan mampu dibangkitkan lagi untuk disiksa. Ia takut sekali kepada Alloh akan siksa-Nya.

Tatkala lelaki itu akhirnya mengembuskan napas terakhirnya, anak-anaknya yang berbakti segera melaksanakan wasiat tersebut dengan penuh kepatuhan. Mereka membakarnya, menumbuk jasadnya menjadi debu, lalu menerbangkan separuhnya ke daratan dan separuhnya lagi ke lautan luas pada hari yang berangin kencang.

Namun, tidak ada yang mustahil bagi Robb semesta alam. Setelah jasad itu terpisah-pisah di berbagai penjuru bumi, Alloh berfirman memerintahkan kepada segala sesuatu yang telah mengambil bagian dari jasad lelaki tersebut, “Kembalikan apa yang telah kamu ambil darinya!” Alloh memerintahkan lautan, maka lautan pun segera mengumpulkan sisa jasad yang ada di dalamnya. Dia juga memerintahkan daratan, maka daratan pun mengumpulkan seluruh bagian jasad yang tersebar di atasnya.

Maka seketika itu juga, atas izin Alloh , jasad yang tadinya berupa debu bertebaran tiba-tiba berdiri tegak kembali menjadi sosok manusia yang utuh tanpa ada kekurangan sedikit pun, berada langsung di dalam genggaman kekuasaan Alloh .

Lalu Alloh berfirman bertanya kepadanya, “Wahai hamba-Ku, apa yang mendorongmu untuk melakukan apa yang telah kamu perbuat dengan jasadmu itu?” Lelaki itu tertunduk penuh takzim dan menjawab dengan jujur, “Aku melakukannya karena rasa takut yang mendalam kepada-Mu, wahai Robbku.” Menyaksikan hamba-Nya yang mengakui dosa-dosanya dengan rasa takut yang murni karena mengagungkan-Nya, maka Alloh pun memberikan ampunan yang luas kepadanya berkat rasa takutnya tersebut serta Tauhid yang masih tertanam di dalam jiwanya.

 

[1] Beberapa Hadits Pokok

Abu Huroiroh meriwayatkan bahwa Rosulullah bersabda,

«قَالَ رَجُلٌ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ: فَإِذَا مَاتَ فَحَرِّقُوهُ وَاذْرُوا نِصْفَهُ فِي البَرِّ، وَنِصْفَهُ فِي البَحْرِ، فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ لَيُعَذِّبَنَّهُ عَذَابًا لاَ يُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنَ العَالَمِينَ، فَأَمَرَ اللَّهُ البَحْرَ فَجَمَعَ مَا فِيهِ، وَأَمَرَ البَرَّ فَجَمَعَ مَا فِيهِ، ثُمَّ قَالَ: لِمَ فَعَلْتَ؟ قَالَ: مِنْ خَشْيَتِكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ، فَغَفَرَ لَهُ»

“Ada seorang laki-laki yang tidak pernah berbuat kebaikan sedikit pun berkata, ‘Jika aku mati, bakarlah aku dan taburkan separuhnya di daratan dan separuhnya di lautan. Demi Alloh, jika Alloh mampu mengadiliku, niscaya Dia akan mengadzabku dengan adzab yang tidak pernah Dia timpakan kepada siapa pun di alam semesta ini.’ Maka Alloh memerintahkan laut untuk mengumpulkan apa yang ada di dalamnya, dan memerintahkan daratan untuk mengumpulkan apa yang ada di dalamnya. Kemudian Alloh berfirman, ‘Mengapa engkau melakukan itu?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Karena takut kepada-Mu, dan Engkau lebih mengetahui.’ Maka Dia mengampuninya.” (HR. Al-Bukhori no. 7506)

Dalam riwayat lain:

«كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ المَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ: إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي، ثُمَّ اطْحَنُونِي، ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ، فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ الأَرْضَ فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ، فَفَعَلَتْ، فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟ قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ وفي رواية: مَخَافَتُكَ يَا رَبِّ - فَغَفَرَ لَهُ»

“Ada seorang laki-laki yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri (yakni banyak bermaksiat). Ketika kematian mendatanginya, dia berkata kepada anak-anaknya, ‘Jika aku mati, bakarlah aku, kemudian haluskanlah aku, lalu taburkanlah aku di atas angin. Demi Alloh, jika Robb-ku mampu mengadiliku, niscaya Dia akan mengadzabku dengan adzab yang tidak pernah Dia timpakan kepada siapa pun.’ Ketika dia meninggal, hal itu dilakukan kepadanya. Maka Alloh memerintahkan bumi dengan berfirman, ‘Kumpulkanlah apa yang ada padamu darinya,’ maka bumi melakukannya, dan tiba-tiba dia berdiri. Alloh berfirman, ‘Apa yang mendorongmu melakukan apa yang telah engkau lakukan?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Wahai Robb-ku, karena rasa takut kepada-Mu’ – dalam riwayat lain: ‘ketakutan kepada-Mu, wahai Robb-ku.’ – Maka Dia mengampuninya.” (HR. Al-Bukhori no. 3481)

Abu Sa’id Al-Khudri meriwayatkan dari Nabi ,

«أَنَّ رَجُلًا فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، رَاشَهُ اللهُ مَالًا وَوَلَدًا، فَقَالَ لِوَلَدِهِ: لَتَفْعَلُنَّ مَا آمُرُكُمْ بِهِ أَوْ لَأُوَلِّيَنَّ مِيرَاثِي غَيْرَكُمْ، إِذَا أَنَا مُتُّ، فَأَحْرِقُونِي - وَأَكْثَرُ عِلْمِي أَنَّهُ قَالَ - ثُمَّ اسْحَقُونِي، وَاذْرُونِي فِي الرِّيحِ، فَإِنِّي لَمْ أَبْتَهِرْ عِنْدَ اللهِ خَيْرًا، وَإِنَّ اللهَ يَقْدِرُ عَلَيَّ أَنْ يُعَذِّبَنِي، قَالَ: فَأَخَذَ مِنْهُمْ مِيثَاقًا، فَفَعَلُوا ذَلِكَ بِهِ، وَرَبِّي، فَقَالَ اللهُ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا فَعَلْتَ؟ فَقَالَ: مَخَافَتُكَ، قَالَ فَمَا تَلَافَاهُ غَيْرُهَا»

“Seorang laki-laki dari umat sebelum kalian, Alloh memberinya harta dan anak. Lalu dia berkata kepada anak-anaknya, ‘Kalian harus melakukan apa yang aku perintahkan kepada kalian atau aku akan mewariskan hartaku kepada selain kalian: jika aku mati, bakarlah aku kemudian haluskanlah aku, dan taburkanlah aku di udara berangin. Sesungguhnya aku tidak pernah melakukan kebaikan sedikit pun di sisi Alloh (selain beriman), dan sesungguhnya Alloh mampu mengadzabku.’” Nabi bersabda, “Maka dia mengambil janji dari mereka, lalu mereka melakukan itu kepadanya, demi Robb-ku. Kemudian Alloh berfirman, ‘Apa yang mendorongmu melakukan apa yang telah engkau lakukan?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ketakutan kepada-Mu.’ Maka tidak ada yang menyelamatkannya kecuali rohmat itu.” (HR. Muslim no. 2757)

Dalam riwayat lain:

«أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلًا فِيمَنْ سَلَفَ - أَوْ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، قَالَ: كَلِمَةً: يَعْنِي - أَعْطَاهُ اللَّهُ مَالًا وَوَلَدًا، فَلَمَّا حَضَرَتِ الوَفَاةُ، قَالَ لِبَنِيهِ: أَيَّ أَبٍ كُنْتُ لَكُمْ؟ قَالُوا: خَيْرَ أَبٍ، قَالَ: فَإِنَّهُ لَمْ يَبْتَئِرْ - أَوْ لَمْ يَبْتَئِزْ - عِنْدَ اللَّهِ خَيْرًا، وَإِنْ يَقْدِرِ اللَّهُ عَلَيْهِ يُعَذِّبْهُ، فَانْظُرُوا إِذَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي حَتَّى إِذَا صِرْتُ فَحْمًا فَاسْحَقُونِي - أَوْ قَالَ: فَاسْحَكُونِي -، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ رِيحٍ عَاصِفٍ فَأَذْرُونِي فِيهَا، فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ: فَأَخَذَ مَوَاثِيقَهُمْ عَلَى ذَلِكَ وَرَبِّي، فَفَعَلُوا، ثُمَّ أَذْرَوْهُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ، فَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُنْ، فَإِذَا هُوَ رَجُلٌ قَائِمٌ، قَالَ اللَّهُ: أَيْ عَبْدِي مَا حَمَلَكَ عَلَى أَنْ فَعَلْتَ مَا فَعَلْتَ؟ قَالَ: مَخَافَتُكَ، - أَوْ فَرَقٌ مِنْكَ -، قَالَ: فَمَا تَلاَفَاهُ أَنْ رَحِمَهُ عِنْدَهَا» وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى: «فَمَا تَلاَفَاهُ غَيْرُهَا»

“Nabi menyebutkan seorang laki-laki dari umat terdahulu – atau dari umat sebelum kalian, beliau berkata sebuah kalimat – yaitu Alloh memberinya harta dan anak. Ketika kematian mendatanginya, dia berkata kepada anak-anaknya, ‘Ayah macam apa aku bagi kalian?’ Mereka menjawab, ‘Ayah yang terbaik.’ Dia berkata, ‘Sesungguhnya ayah kalian tidak pernah melakukan kebaikan sedikit pun di sisi Alloh (selain beriman), dan jika Alloh mampu mengadilinya, niscaya Dia akan mengadzabnya. Maka lihatlah, jika aku mati, bakarlah aku hingga aku menjadi arang, lalu haluskanlah aku – atau beliau berkata: ‘hancurkanlah aku’ –, dan jika pada hari angin bertiup kencang, taburkanlah aku.’” Nabi Alloh bersabda, “Maka dia mengambil janji dari mereka atas hal itu, demi Robb-ku, lalu mereka melakukannya. Kemudian mereka menaburkannya pada hari yang berangin kencang. Maka Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Kun (Jadilah)!’ Tiba-tiba dia menjadi seorang laki-laki yang berdiri. Alloh berfirman, ‘Wahai hamba-Ku, apa yang mendorongmu melakukan apa yang telah engkau lakukan?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ketakutan kepada-Mu, – atau ketakutan dari-Mu.’ – Nabi bersabda, ‘Maka tidak ada yang menyelamatkannya selain rohmat-Nya saat itu.’” Dan beliau berkata di lain waktu, “Maka tidak ada yang menyelamatkannya selain itu.” (HR. Al-Bukhori no. 7508)

 

[2] Menjalin Kisah dari Berbagai Riwayat

Dari Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rosululloh bersabda:

«إنَّ رَجُلًا فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَعْطَاهُ اللَّهُ مَالًا وَوَلَدًا»

“Sesungguhnya ada seorang lelaki dari orang-orang sebelum kalian yang Alloh karuniakan harta dan anak.” (HR. Al-Bukhori no. 7508 dan Muslim no. 2757)

«فَأَسْرَفَ عَلَى نَفْسِهِ»

“Lalu ia melampaui batas terhadap dirinya sendiri (dengan maksiat).” (HR. Muslim no. 2756 dan An-Nasa’i no. 2079)

«فَلَمْ يَعْمَلْ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَطُّ إِلَّا التَّوْحِيدَ»

“Maka ia tidak pernah mengamalkan kebaikan sedikit pun kecuali Tauhid.” (HR. Ahmad no. 3785 dan 8027, Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth berkata: Sanadnya shohih)

«فَلَمَّا حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قَالَ لِبَنِيهِ: أَيَّ أَبٍ كُنْتُ لَكُمْ؟ قَالُوا: خَيْرَ أَبٍ»

“Maka tatkala kematian mendatanginya, ia berkata kepada anak-anaknya: ‘Ayah yang bagaimanakah aku ini bagi kalian?’ Mereka menjawab: ‘Ayah yang terbaik.’” (HR. Al-Bukhori no. 7508)

«قَالَ: فَإِنِّي لَمْ أَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ فَإِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي»

“Ia berkata: ‘Maka sesungguhnya aku tidak pernah mengamalkan kebaikan sama sekali, maka jika aku mati, bakarlah aku.’” (HR. Al-Bukhori no. 3478 dan Muslim no. 2757)

«حَتَّى إِذَا صِرْتُ فَحْمًا فَاطْحَنُونِي»

“Hingga apabila aku telah menjadi arang, tumbuklah aku.” (HR. Al-Bukhori no. 6481 dan Ahmad no. 3785)

«ثُمَّ اذْرُوا نِصْفِيَ فِي الْبَرِّ»

“Kemudian terbangkanlah (pencarkanlah dengan angin) setengah dariku di daratan.” (HR. Muslim no. 2756)

«فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ»

“Pada hari yang anginnya bertiup kencang.” (HR. Al-Bukhori no. 7508)

«وَنِصْفِي فِي الْبَحْرِ»

“Dan setengah dariku di lautan.” (HR. Muslim no. 2756)

«فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ بِهِ أَحَدًا»

“Maka demi Alloh, demi sungguh jika Robbku mampu membangkitkanku niscaya Dia benar-benar akan mengadzabku dengan adzab yang tidak pernah Dia timpakan kepada seorang pun.” (HR. Al-Bukhori no. 3481 dan Muslim no. 2756)

«مِنَ الْعَالَمِينَ»

“Dari seluruh alam semesta.” (HR. Al-Bukhori no. 7506 dan Muslim no. 2756)

«فَلَمَّا مَاتَ الرَّجُلُ فَعَلُوا مَا أَمَرَهُمْ بِهِ»

“Maka tatkala lelaki itu mati, mereka melakukan apa yang diperintahkannya.” (HR. Muslim no. 2756)

«فَقَالَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا: أَدِّ مَا أَخَذْتَ مِنْهُ»

“Lalu Alloh berfirman kepada segala sesuatu yang mengambil bagian darinya: ‘Tunaikanlah apa yang telah kamu ambil darinya.’” (HR. An-Nasa’i no. 2079 dan Muslim no. 2756)

وفي رواية: «فَأَمَرَ اللَّهُ الْبَحْرَ فَجَمَعَ مَا فِيهِ، وَأَمَرَ الْبَرَّ فَجَمَعَ مَا فِيهِ»

Dan dalam sebuah riwayat: “Maka Alloh memerintahkan lautan lalu ia mengumpulkan apa yang ada di dalamnya, dan Dia memerintahkan daratan lalu ia mengumpulkan apa yang ada di dalamnya.” (HR. Al-Bukhori no. 7506 dan Muslim no. 2756)

«فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ»

“Maka tiba-tiba dia berdiri tegak.” (HR. Al-Bukhori no. 3481 dan Muslim no. 2756)

«فِي قَبْضَةِ اللَّهِ»

“Di dalam genggaman Alloh.” (HR. Ahmad no. 3785 dan 8027)

«فَقَالَ لَهُ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟، قَالَ: خَشْيَتُكَ يَا رَبِّ، قَالَ: فَغَفَرَ اللَّهُ لَهُ بِذَلِكَ»

“Maka Dia berfirman kepadanya: ‘Apa yang mendorongmu melakukan apa yang telah kamu perbuat?’ Ia menjawab: ‘Karena takut kepada-Mu wahai Robbku.’ Dia berfirman: ‘Maka Alloh mengampuninya karena hal itu.” (HR. Muslim no. 2756)

 

[3] Kaidah Umum

Menjelaskan perkara yang mutasyabih (samar maknanya) dari Al-Qur’an dan Hadits secara sendirian dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam kesesatan, sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Alloh tentang hal itu melalui firman-Nya:

﴿فأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ﴾

“Adapun orang-orang yang di dalam hatinya ada kecenderungan pada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang samar maknanya dari Al-Qur’an.” (QS. Ali ‘Imron: 7)

Begitu pula dengan Hadits tentang orang yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri yang berkata kepada anak-anaknya: “Bakarlah aku.” Di dalam matannya terdapat redaksi-redaksi mutasyabih yang mengandung kemungkinan beberapa makna, sehingga merupakan suatu keharusan untuk mengembalikannya kepada dalil-dalil yang muhkam agar menjadi terang bagi kita makna yang benar lagi kuat di dalamnya. Adapun dari sisi keabsahan penetapan Hadits ini dari Nabi , maka hal ini benar-benar telah tetap di dalam kitab-kitab shohih.

Hadits ini telah dijelaskan oleh banyak Ahli Fikih dan Ahli Hadits, akan tetapi mereka berselisih pendapat di dalamnya. Di antara mereka ada yang mengatakan:

Sesungguhnya lelaki pelaku maksiat ini telah terjatuh ke dalam kekafiran disebabkan keraguannya terhadap kemampuan Alloh tatkala dia berkata: “Mudah-mudahan aku bisa luput dari Alloh.”

Ada juga yang mengatakan: Sesungguhnya Alloh mengampuni dirinya dikarenakan dia tidak mengetahui hukum dari perkataan yang diucapkannya tersebut.

Ulama lain mengatakan: Sesungguhnya lelaki ini tidak mengingkari pokok kemampuan Alloh, melainkan dia hanyalah mengingkari salah satu cabang dari cabang-cabangnya sehingga dia tidak terjatuh ke dalam kekafiran.

Ulama lainnya lagi menyatakan: Sesungguhnya lelaki ini mengucapkan perkataan tersebut dalam kondisi hilang kesadaran, kepanikan, serta rasa takut yang sangat besar kepada Alloh, sehingga keadaannya dianalogikan seperti orang gila dan orang yang tidak sengaja berbuat salah, yang perkataannya tidak diperhitungkan sebagai dosa atas dirinya.

Penelitian mendalam terhadap pendapat ini menyimpulkan bahwa wajib bagi kita untuk menjelaskan perkara mutasyabih di dalam teks ini dengan berlandaskan pada dalil-dalil yang muhkam: Kekafiran dan kesyirikan tidak akan diampuni oleh Alloh kecuali jika pelakunya telah bertobat dari dosa tersebut sebelum kematian menjemputnya. Ayat yang muhkam adalah firman Alloh Ta’ala:

﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ﴾

“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik (jika mati belum bertobat).” (QS. An-Nisa’: 48)

Begitu pula firman Alloh:

﴿قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ﴾

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya akan diampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.’” (QS. Al-Anfal: 38)

Sedangkan dalil muhkam dari Hadits adalah bahwasanya Rosul telah mengabarkan kepada kita di dalamnya bahwa Alloh telah benar-benar mengampuni lelaki ini setelah kematiannya melalui sabda beliau : “Maka Alloh pun mengampuni dirinya.”

Pendapat yang rojih, orang ini mendapatkan uzur karena jahil, bersamaan ia meyakini adanya Hari Kebangkitan, dan takut kepada Alloh.

 

[4] Khilaf Ulama dan Tarjih

Hadits ini mutawatir dari Nabi , diriwayatkan oleh para pemilik kitab-kitab shohih dan musnad dari sejumlah Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, dan para ulama menganggap Hadits ini memiliki isykal (kerumitan). Hal itu dikarenakan makna lahiriahnya menunjukkan bahwa lelaki ini ragu terhadap kemampuan Alloh Ta’ala untuk membangkitkannya kembali setelah dia dibakar dan dihancurkan. Sementara itu, ragu terhadap salah satu sifat dari sifat-sifat Alloh Ta’ala, atau ragu terhadap hari kebangkitan dan tempat kembali merupakan kekafiran berdasarkan ijmak (kesepakatan) para ulama. Ditambah lagi, Alloh telah mengampuni lelaki ini, padahal Dia telah menetapkan keputusan bahwa Dia tidak akan mengampuni orang kafir. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam memaknai Hadits ini sebagaimana akan dijelaskan nanti.

Abu Ya’la (458 H) rohimahulloh berkata: “Ketahuilah bahwa riwayat ini, meskipun tidak ada satu pun dari lafazhnya yang kembali kepada apa yang merupakan sifat dari sifat-sifat Alloh, namun lafzhnya memang musykil (rumit). Padahal orang yang mengucapkannya adalah seorang lelaki yang mengesakan Alloh (muwahhid) lagi diampuni, maka wajib untuk mengkaji maknanya agar isykal tersebut hilang.” (Ibthol Al-Ta’wilat, 2/417)

4.1 Pendapat Para Ulama Mengenai Isykal Ini

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami Hadits ini menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur di antaranya:

Pendapat pertama: Bahwa lelaki ini benar-benar ragu terhadap kemampuan Alloh Ta’ala untuk mengumpulkannya kembali setelah dia dibakar, dihancurkan, dan bagian-bagian tubuhnya mencerai-berai, sebagaimana dia juga ragu terhadap penghidupan dan kebangkitannya setelah itu. Akan tetapi, dia adalah orang yang jahil (tidak tahu). Siapa yang tidak mengetahui suatu sifat dari sifat-sifat Alloh Ta’ala namun dia beriman kepada sifat-sifat lainnya serta mengenalinya, maka dia tidak menjadi kafir disebabkan ketidaktahuannya terhadap sebagian sifat Alloh Ta’ala tersebut. Sesungguhnya orang yang kafir itu adalah orang yang menentang kebenaran, bukan orang yang tidak mengetahuinya.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qutaibah (276 H), Al-Khotthobi (388 H), Ibnu Hazm (456 H), Ibnu Abdil Barr (463 H), Ibnu Taimiyah (728 H), Ibnu Al-Qoyyim (751 H), Abdulloh bin Muhammad bin Abdil Wahhab (1244 H), serta Ad-Dahlawi (1176 H).

Ibnu Abdil Barr (463 H) berkata: “Ini adalah pendapat ulama terdahulu dan orang-orang yang menempuh jalan mereka dari kalangan ulama belakangan.” (At-Tamhid, 18/42)

Ibnu Qutaibah (276 H) berkata: “Ini adalah seorang lelaki yang beriman kepada Alloh, mengakui-Nya, lagi takut kepada-Nya. Hanya saja dia jahil tentang salah satu sifat-Nya, lalu dia menyangka bahwa jika dirinya dibakar dan diterbangkan oleh angin, dia akan luput dari Alloh Ta’ala. Maka Alloh Ta’ala mengampuninya karena mengetahui penyesalannya serta rasa takutnya terhadap adzab-Nya atas ketidaktahuannya terhadap sifat dari sifat-sifat-Nya ini. Terkadang sebagian kaum Muslimin melakukan kesalahan dalam memahami sifat-sifat Alloh Ta’ala, namun mereka tidak dihukumi masuk Naar, melainkan urusan mereka diserahkan kepada Dzat yang lebih mengetahui tentang mereka dan niat-niat mereka.” (Ta’wil Mukhtalaf Al-Hadits, hal. 112)

Al-Khotthobi (388 H) berkata tentang lelaki ini: Sesungguhnya dia bukan orang yang mengingkari hari kebangkitan, melainkan seorang lelaki yang jahil yang menyangka bahwa jika perbuatan ini dilakukan terhadap dirinya, dia akan dibiarkan begitu saja sehingga tidak dibangkitkan dan tidak diadzab. Tidakkah kamu melihatnya berkata ketika Alloh mengumpulkannya lalu berfirman:

«لِمَ فَعَلْتَ ذَلِكَ؟» فَقَالَ: «مِنْ خَشْيَتِكَ»

“Mengapa kamu melakukan hal itu?” Maka dia menjawab: “Karena takut kepada-Mu.” Maka jelaslah bahwa dia adalah seorang lelaki yang beriman kepada Alloh, dia melakukan apa yang dilakukannya karena rasa takut kepada Alloh jika Dia membangkitkannya, hanya saja dia jahil, sehingga mengira bahwa siasat ini dapat menyelamatkannya dari apa yang dia takuti.” (A’lamul Hadits, 3/1565)

Ibnu Taimiyah (728 H) berkata: “Ini adalah seorang lelaki yang ragu terhadap kemampuan Alloh dan terhadap pengembalian dirinya jika telah diterbangkan angin, bahkan dia meyakini bahwa dirinya tidak akan dikembalikan. Hal ini merupakan kekafiran berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin, akan tetapi dia adalah orang yang jahil yang tidak mengetahui hal tersebut, dan dia adalah seorang Mu’min yang takut kepada Alloh bahwa Dia akan menyiksanya, maka Alloh mengampuninya karena hal itu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 3/231)

Beliau juga berkata: “Lelaki ini meyakini bahwa Alloh tidak mampu mengumpulkannya jika hal itu dilakukan, atau dia ragu, dan menyangka bahwa Dia tidak akan membangkitkannya. Setiap dari kedua keyakinan ini merupakan kekafiran yang menyebabkan kafirnya orang yang telah ditegakkan hujjah atasnya. Akan tetapi, dia dahulu tidak mengetahui hal itu, dan ilmu yang dapat menghilangkan kejahilannya belum sampai kepadanya. Namun dia memiliki keimanan kepada Alloh, perintah-Nya, larangan-Nya, janji-Nya, serta ancaman-Nya, sehingga dia takut terhadap siksaan-Nya, lalu Alloh mengampuninya karena rasa takutnya tersebut.” (Al-Istiqomah, 1/164-165)

Mereka berdalil bahwa lelaki ini ragu terhadap kemampuan dan hari kebangkitan berdasarkan lahiriah riwayat-riwayat Hadits.

Pendapat kedua: Bahwa perkataannya «لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي», maknanya adalah menyempitkan. Kata tersebut berasal dari at-taqdiir yang bermakna at-tadhyiiq (penyempitan), dan bukan berasal dari al-qudroh (kemampuan) yang merupakan salah satu sifat dari sifat-sifat Alloh Ta’ala.

Pendapat ini dipilih oleh At-Thohawi (321 H), Ibnu Jama’ah (733 H), dan selain keduanya, serta dianggap boleh oleh Ibnu Abdil Barr (463 H).

Mereka berhujjah dengan beberapa ayat dari Kitabulloh Ta’ala, seperti firman-Nya:

﴿يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيقْدِرُ﴾

“Dia melapangkan rizqi bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya.” (QS. Ar-Ro’d: 26)

﴿وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ﴾

“Namun apabila Robb mengujinya lalu membatasi rizqinya.” (QS. Al-Fajr: 16)

﴿فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ﴾

“Maka dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyempitkan urusannya.” (QS. Al-Anbiya’: 87)

Maka mereka mengatakan: Sesungguhnya makna dalam ayat-ayat ini semuanya kembali kepada makna penyempitan, dan atas dasar itulah makna Hadits ini dibawa.

Ibnu Jama’ah (733 H) berkata: “Perkataannya: «لَئِنْ قَدَرَ اللهُ عَلَيَّ»  seandainya Alloh menyempitkan atas diriku, ini bukan dari al-qudroh (kemampuan)، melainkan dari at-taqdiir yang bermakna at-tadhyiiq (penyempitan). Di antaranya adalah firman Alloh Ta’ala:

﴿يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ﴾

 “Dia melapangkan rizqi bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya”, artinya: menyempitkannya. Maka maknanya adalah: Seandainya Alloh menyempitkan ampunan-Nya atas diriku. Di antaranya pula adalah firman-Nya Ta’ala:

﴿فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ﴾

“Maka dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyempitkan urusannya”, artinya: Kami menyempitkan, karena seorang Nabi tidak mungkin tidak mengetahui sifat dari sifat-sifat Alloh Ta’ala, yaitu kemampuan Alloh Ta’ala atas dirinya.” (Idhoh Al-Dalil, hal. 200)

Pendapat ketiga: Bahwa makna perkataannya «لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي» “jika Robbku telah menakdirkan atas diriku”, yaitu menetapkan, dari al-qodar yang bermakna al-qodho’ (ketetapan), dan sama sekali bukan dari bab al-qudroh (kemampuan).

Maka makna berdasarkan hal ini adalah: “Seandainya telah terdahulu dalam takdir Alloh dan ketetapan-Nya untuk mengadzab setiap pelaku dosa atas dosanya, niscaya Alloh akan mengadzabku atas dosa-dosa dan kejahatanku dengan adzab yang tidak pernah Dia timpakan kepada seorang pun di alam semesta ini.” (At-Tamhid, 18/43)

Pendapat ini dipilih oleh Abu Ya’la (458 H) dan selainnya, serta dianggap boleh oleh Ibnu Abdil Barr (463 H).

Mereka berhujjah dengan firman Alloh Ta’ala dalam kisah Yunus:

﴿فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ﴾

(QS. Al-Anbiya’: 87), lalu mereka berkata: Sesungguhnya makna ayat tersebut adalah: maka dia menyangka bahwa Kami tidak akan menetapkan hukuman atasnya dari apa yang telah Kami takdirkan. Maka perkataan-Nya dalam ayat tersebut: naqdiro kembali kepada makna at-taqdiir (penetapan takdir), bukan kepada makna al-qudroh (kemampuan).

Abu Ya’la (458 H) berkata: “Adapun perkataannya: «لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي» ‘seandainya Robbku menetapkan takdir hukuman atas diriku niscaya Dia benar-benar akan mengadzabku’, maka tidak mungkin membawanya kepada makna al-qudroh (kemampuan). Karena siapa yang menyangka hal tersebut, maka dia bukanlah seorang yang beriman kepada Alloh ‘Azza wa Jalla dan tidak pula makrifat (mengenal) kepada-Nya. Sesungguhnya hal itu berada di atas makna firman-Nya Ta’ala dalam kisah Yunus:

﴿فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ﴾

…dan hal itu kembali kepada makna at-taqdiir (penetapan takdir), bukan kepada makna al-qudroh (kemampuan), karena tidak shohih jika hal tersebut tersembunyi bagi seorang Nabi yang makshum (terjaga dari dosa)... Maka atas dasar inilah dibawa perkataannya: «لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي» artinya: jika Dia telah menakdirkan, yaitu memutuskan hukuman atas diriku, niscaya Dia akan menyiksaku selamanya.” (Ibthol Al-Ta’wilat, 2/418)

Pendapat keempat: Bahwa lelaki ini telah dikuasai oleh rasa takut dan kepanikan yang sangat hebat, lalu dia mengucapkan perkataan ini dalam keadaan tidak menyadari apa yang dia katakan. Keadaannya seperti seorang lelaki yang mengucapkan:

 «اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ»

“Ya Alloh, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Robbmu, dia salah karena sangat gembira.” Dan Alloh tidak menghukum kecuali apa yang telah diyakini oleh hati, bukan apa yang diucapkan karena kelalaian atau kesalahan lisan.

Pendapat ini dipilih oleh Al-Qurthubi (671 H), Ibnu Hajar (852 H), dan selain keduanya.

Ibnu Hajar (852 H) berkata: “Dan pendapat yang paling jelas adalah bahwa dia mengucapkan hal tersebut dalam kondisi kebingungan dan besarnya rasa takut yang menguasai dirinya, hingga akalnya hilang dari apa yang diucapkannya, dan dia tidak mengucapkannya dengan bermaksud kepada hakikat maknanya, melainkan dalam kondisi seperti orang yang lalai, bingung, dan lupa, yang tidak dihukum atas apa yang keluar darinya.” (Fathul Bari, 6/523)

Pendapat kelima: Bahwa lelaki ini telah kafir dengan perkataannya ini, akan tetapi dia hidup pada masa syariat mereka yang di dalamnya membolehkan pengampunan bagi orang kafir. Hal ini berbeda dengan syariat kita, karena Alloh Ta’ala berfirman:

﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ﴾

“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik.” (QS. An-Nisa’: 48)

Maka dalam syariat kita, siapa yang mati dalam keadaan kafir, sesungguhnya dia tidak akan diampuni.

4.2 Pilihan Pendapat yang Kuat

Pendapat yang tampak jelas kuat dan tepat—dan hanya Alloh Ta’ala yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya—adalah pendapat pertama. Pendapat ini menyatakan bahwa lelaki tersebut memang tidak mengetahui secara mendalam tentang kesempurnaan kemampuan Alloh Ta’ala untuk membangkitkannya kembali setelah tubuhnya dibakar, dihaluskan hingga menjadi abu, lalu disebarkan ke berbagai penjuru. Oleh karena itulah dia berwasiat agar memperlakukan jasadnya dengan cara demikian, karena dia menyangka tindakannya ini dapat meloloskan dirinya dari adzab Alloh Ta’ala. Ketidaktahuannya ini tidak serta-merta menyebabkan dirinya dihukumi kafir atau keluar dari lingkaran keimanan. Oleh sebab itu, Alloh mengampuni dirinya karena ketidaktahuan yang ada pada dirinya serta didorong oleh rasa takut yang sangat besar kepada-Nya.

Penjelasan ini bukan berarti lelaki itu sama sekali tidak mengetahui sifat kemampuan Alloh secara menyeluruh, baik secara global maupun terperinci. Kemungkinan tersebut sangat jauh untuk diterima, karena dalil syariat maupun akal sehat telah membuktikan adanya sifat tersebut pada diri Alloh. Jadi, dia sebenarnya mengimani sifat kemampuan Alloh secara umum. Hanya saja, dia belum memahami cakupan kemampuan Alloh yang mutlak, bahwa tidak ada sesuatu pun yang dapat melemahkan atau meluputkan-Nya, baik di bumi maupun di langit. Dia juga belum memahami sepenuhnya bahwa apa saja yang Alloh kehendaki pasti akan terjadi, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, yang apabila menghendaki sesuatu tinggal berfirman: “Jadilah!”, maka urusan itu pun terwujud. Karena landasan itulah, lelaki tersebut tidak mengatakan misalnya: “Jika aku mati, maka kuburkanlah aku seperti biasa.” Hal itu karena dia tahu bahwa Alloh pasti mampu membangkitkannya jika dia dikuburkan dengan cara yang biasa.

Penjelasan serupa juga berlaku dalam masalah hari kebangkitan. Lelaki tersebut tidak pernah mengingkari adanya hari kebangkitan secara mutlak. Dia hanya merasa ragu terhadap kemampuan Alloh untuk membangkitkannya kembali apabila jasadnya sudah hancur lebur dalam kondisi yang dia wasiatkan tersebut. Oleh karena itulah dia tidak membiarkan anak-anaknya tanpa memberikan wasiat apa pun, sebab dia sangat tahu bahwa jika dia mati dengan cara biasa, tempat kembalinya adalah hari kebangkitan dan hari perhitungan amal. Maka dari itu, dia berusaha melarikan diri dari ketakutan tersebut melalui wasiat ini, semata-mata karena rasa takutnya yang sangat besar kepada Alloh Ta’ala.

Kesimpulannya, lelaki ini masih memiliki keimanan secara global terhadap sifat kemampuan Alloh Ta’ala. Namun, dia merasa ragu pada sebagian hal yang berkaitan dengan sifat tersebut lantaran ketidaktahuan yang ada pada dirinya. Bagi para ulama yang menyebutkan secara mutlak bahwa lelaki ini tidak tahu, maka maksud terperinci dari perkataan mereka adalah seperti yang telah dijelaskan ini. Dan Alloh Ta’ala senantiasa lebih mengetahui.

Ibnu Taimiyyah (728 H) menyatakan: Lelaki ini telah tertimpa keraguan serta ketidaktahuan mengenai kemampuan Alloh Ta’ala untuk mengembalikan jasad anak cucu Adam setelah dibakar dan ditiup angin, serta keraguan apakah Alloh akan mengembalikan orang mati dan mengumpulkannya kembali apabila diperlakukan dengan cara seperti itu.

Kedua masalah ini merupakan dua landasan pokok yang sangat agung:

Pertama: Berkaitan dengan hak Alloh Ta’ala, yaitu “Beriman bahwa Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Kedua: Berkaitan dengan Hari Akhir, yaitu beriman bahwa Alloh akan mengembalikan orang mati ini dan memberikan balasan atas seluruh amal perbuatannya. Bersamaan dengan kondisi tersebut, karena lelaki ini masih beriman kepada Alloh secara global and beriman kepada Hari Akhir secara global—yaitu meyakini bahwa Alloh akan memberikan pahala serta siksaan setelah kematian—dan dia juga telah melakukan satu amal sholih yang sangat besar, yaitu rasa takutnya kepada Alloh yang akan menyiksanya akibat dosa-dosanya, maka Alloh pun mengampuni dirinya berkat keimanan kepada Alloh, keimanan kepada hari akhir, serta amal sholih yang ada pada dirinya itu. (Majmu’ Al-Fatawa, 12/491)

Ibnu Al-Wazir (840 H) mengatakan: “Adapun ketidaktahuannya mengenai kemampuan Alloh terhadap apa yang dia sangka sebagai hal yang mustahil, maka hal itu tidak menjadikannya kafir, kecuali jika dia telah mengetahui bahwa para Nabi telah membawa ajaran tersebut dan menjelaskan bahwa hal itu adalah mungkin serta berada dalam jangkauan kemampuan Alloh, lalu setelah itu dia mendustakan para Nabi tersebut atau mendustakan salah seorang di antara mereka.” (Itsarul Haqq, hal. 394)

Ad-Dahlawi (1176 H) memaparkan: “Lelaki ini sangat meyakini bahwa Alloh disifati dengan kemampuan yang sempurna, namun dia mengira bahwa kemampuan itu hanyalah berlaku pada hal-hal yang mungkin terjadi, bukan pada hal-hal yang mustahil terjadi menurut perkiraannya. Dia menyangka bahwa mengumpulkan kembali abu yang telah tersebar mencerai-berai, yang setengahnya berada di daratan dan setengahnya lagi berada di lautan, adalah suatu hal yang mustahil terjadi. Dia tidak bermaksud menjadikan anggapan ini sebagai bentuk penghinaan atau pengurangan terhadap keagungan Alloh. Dia hanya bertindak berdasarkan batasan ilmu yang sampai kepadanya saat itu, sehingga dia tidak dihukumi sebagai orang kafir.” (Hujjatulloh Al-Balighoh, 1/117)

Di antara dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:

1 - Teks zhohir dari Hadits itu sendiri. Lafazhnya, susunan kalimatnya, tujuan utamanya, serta penunjukan makna dari kata-katanya, seluruhnya memberikan kesaksian yang nyata bagi makna ini, dan hal ini sangat terang lagi jelas.

2 - Di dalam sebagian jalur periwayatan Hadits ini—seperti yang termaktub di dalam riwayat Imam Ahmad (241 H) and ulama lainnya—disebutkan bahwa lelaki ini berkata kepada anak-anaknya: (Kemudian tebarkanlah abuku di lautan pada hari yang berangin kencang, mudah-mudahan aku bisa luput dari Alloh).[1]

Perkataannya: (mudahan-mudahan aku bisa luput dari Alloh) semakin memperkuat bukti nyata atas ketidaktahuan yang mendalam pada lelaki ini. Makna dari kosakata ini adalah: mudah-mudahan aku bisa terlepas dari-Nya, hilang dari jangkauan-Nya, sehingga keberadaanku tersembunyi dari-Nya. Dalam kaidah bahasa Arob dikatakan, sesuatu itu luput apabila ia terlepas dan menghilang. Di antara yang menunjukkan makna ini adalah firman Alloh Azza wa Jalla:

﴿قَالَ عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي فِي كِتَابٍ لَا يَضِلُّ رَبِّي وَلَا يَنْسَى﴾

“Dia (Musa) menjawab, ‘Pengetahuan tentang itu ada di sisi Robbi, tertulis di dalam sebuah Kitab (Lauh Mahfuzh), Robbi tidak akan salah dan tidak pula lupa.’” (QS. Thoha: 52), artinya tidak ada sesuatu pun yang luput dari-Nya.

3 - Ibnu Hazm (456 H) menyatakan argumennya untuk menguatkan kesimpulan tidak kafirnya lelaki ini disebabkan faktor ketidaktahuan serta belum tegaknya hujjah (penjelasan yang meyakinkan) kepadanya:

“Ini adalah sebuah bukti yang bersifat pasti dan tidak ada perselisihan sama sekali di dalamnya, yaitu bahwa umat Islam telah sepakat bulat tanpa ada bantahan dari seorang pun, bahwa siapa yang mengubah satu ayat dari Al-Qur’an secara sengaja, padahal dia mengetahui bahwa apa yang tertera di dalam mushaf-mushaf bertolak belakang dengan apa yang dia baca, atau dia sengaja menggugurkan satu kata, atau sengaja menambah satu kata ke dalamnya, maka dia dihukumi kafir berdasarkan kesepakatan seluruh umat. Namun di sisi lain, adakalanya seseorang melakukan kekeliruan saat melantunkan bacaan Al-Qur’an, sehingga dia menambah satu kata, mengurangi kata yang lain, atau mengubah susunan redaksinya lantaran ketidaktahuannya karena mengira bahwa dirinya berada di atas kebenaran. Dia bahkan bersikukuh mempertahankan bacaannya dan mendebat orang lain sebelum kebenaran itu tersingkap jelas baginya. Meskipun demikian, tidak ada seorang pun dari ulama umat ini yang menghukumi orang tersebut sebagai orang kafir, fasik, ataupun berdosa. Apabila dia kemudian telah dihadapkan langsung pada mushaf-mushaf Al-Qur’an, atau telah dikabarkan mengenai kesalahan tersebut oleh para ahli qiro’ah yang penuturannya telah memenuhi syarat tegaknya hujjah, namun dia tetap nekat terus-menerus mempertahankan kesalahannya, maka barulah pada saat itu dia dihukumi kafir oleh seluruh umat tanpa ragu lagi. Dan ketetapan hukum inilah yang berlaku secara menyeluruh dalam segala urusan agama.” (Al-Fashl, 2/272)

4 - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) menjadikan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shohihnya dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha sebagai permisalan yang serupa dengan Hadits lelaki ini. Di dalam riwayat tersebut, Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata:

“Maukah kalian aku ceritakan tentang diriku dan tentang Rosululloh ?”

Kami menjawab: “Tentu.” Aisyah pun melanjutkan kisahnya: “Ketika tiba malam giliranku bersama Nabi di rumahku, beliau membalikkan badannya, meletakkan selendangnya, melepaskan kedua alas kakinya lalu menaruhnya di dekat kedua kakinya. Beliau membentangkan ujung kain sarungnya di atas tempat tidur, kemudian berbaring. Beliau tidak tinggal diam di tempat tidur melainkan hanya dalam waktu yang singkat saja sampai beliau mengira bahwa aku telah terlelap tidur. Beliau lalu mengambil selendangnya dengan sangat perlahan, mengenakan alas kakinya dengan sangat perlahan, membuka pintu dengan sangat perlahan, lalu keluar dan menutup kembali pintunya dengan sangat perlahan pula. Begitu beliau keluar, aku segera mengenakan pakaian kurungku di kepalaku, memakai kerudung, mengenakan kain sarungku, lalu bergegas pergi mengikuti jejak langkah beliau hingga beliau sampai di pemakaman Baqi’. Beliau berdiri di sana dan memperlama berdirinya, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sebanyak 3 kali. Setelah itu beliau berbalik arah untuk pulang, maka aku pun ikut berbalik arah. Beliau mempercepat langkahnya, aku pun mempercepat langkahku. Beliau berlari kecil, aku pun ikut berlari kecil. Beliau berjalan dengan sangat cepat, aku pun berjalan dengan sangat cepat hingga aku berhasil mendahului beliau dan langsung masuk ke dalam rumah. Tidak lama setelah aku merebahkan badanku di tempat tidur, beliau pun masuk ke rumah. Beliau lalu bertanya: “Ada apa denganmu, wahai ‘Aisy, mengapa napasmu tampak terengah-engah dan dadamu naik turun?” Aku menjawab: “Tidak ada apa-apa.” Beliau bersabda:

«لَتُخْبِرِينِي أَوْ لَيُخْبِرَنِّي اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ»

“Engkau benar-benar harus menceritakannya kepadaku, atau kalau tidak, niscaya Dzat Yang Maha Lembut lagi Maha Mengetahui yang akan mengabarkannya kepadaku.”

Aku menyahut: “Wahai Rosululloh, demi bapak dan ibuku yang menjadi tebusanmu.” Aku pun akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang sebenarnya kepada beliau. Beliau bertanya: “Jadi engkau adalah sesosok bayangan hitam yang aku lihat berada di depanku tadi?” Aku menjawab: “Benar.” Beliau lalu mendorong dadaku dengan sekali dorongan yang terasa menyakitkan bagiku, kemudian beliau bersabda: “Apakah engkau menyangka bahwa Alloh dan Rosul-Nya akan berbuat aniaya kepadamu?” Aisyah berkata: “Bagaimanapun juga cara manusia menyembunyikan sesuatu, Alloh pasti akan mengetahuinya, ya.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam telah datang kepadaku ketika engkau melihatku tadi. Dia memanggilku namun menyembunyikan panggilannya darimu, sehingga aku pun menjawab panggilannya dengan menyembunyikannya darimu. Dia tidak mungkin masuk ke dalam rumah menemuimu sedangkan engkau telah menanggalkan pakaianmu. Aku mengira bahwa engkau telah tertidur lelap sehingga aku tidak suka untuk membangunkanmu, dan aku juga khawatir engkau akan merasa kesepian ketakutan. Jibril berkata: ‘Sesungguhnya Robb memerintahkanmu untuk mendatangi para penghuni kubur Baqi’ agar engkau memohonkan ampunan bagi mereka.’ Aisyah berkata: Aku bertanya: “Bagaimanakah yang harus aku ucapkan kepada mereka, wahai Rosululloh?”

Beliau bersabda:

«قُولِي: السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ»

“Ucapkanlah: ‘Semoga keselamatan tercurah atas para penghuni kampung hal. ini dari kalangan orang-orang Mukmin dan orang-orang Muslim, dan semoga Alloh melimpahkan rohmat kepada orang-orang yang telah mendahului kita serta orang-orang yang datang belakangan, dan sesungguhnya kami, In Syaa Alloh, benar-benar akan menyusul kalian..”[2]

Ibnu Taimiyyah memberikan komentarnya terhadap Hadits ini dengan mengatakan:

“Inilah Aisyah Ummul Mu’minin, beliau pernah bertanya kepada Nabi : ‘Apakah Alloh mengetahui segala sesuatu yang disembunyikan oleh manusia?’ Maka Nabi menjawab: ‘Ya.’ Hal ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa Aisyah sebelumnya belum mengetahui masalah tersebut, dan beliau tidaklah dihukumi kafir sebelum adanya pengetahuan tersebut. Pembahasan ini menunjukkan bahwa mengimani bahwa Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu yang disembunyikan manusia merupakan bagian dari pondasi keimanan setelah tegaknya hujjah. Mengingkari pengetahuan-Nya terhadap segala sesuatu sama kedudukannya dengan mengingkari kemampuan-Nya atas segala sesuatu. Bersamaan dengan kondisi tersebut, Aisyah pada saat itu termasuk orang yang berhak menerima teguran akibat kesalahan yang dilakukannya. Oleh karena itulah Nabi mendorong dadanya dan bersabda: ‘Apakah engkau khawatir Alloh dan Rosul-Nya akan berbuat aniaya kepadamu?’ Masalah pokok ini telah diuraikan secara luas di tempat yang lain. Maka menjadi sangat jelas bahwa ucapan semacam itu adalah kekafiran, namun keputusan hukum kafir terhadap orang yang mengucapkannya tidak boleh dijatuhkan hingga ilmu telah benar-benar sampai kepadanya, yang dengannya telah tegak hujjah yang menyebabkan orang yang meninggalkannya dihukumi kafir.” (Majmu’ Al-Fatawa, 11/411 - 413)

Sebagian ulama menjadikan ucapan kaum Hawariyyun kepada Nabi Isa ‘alaihis salam yang termaktub dalam Al-Qur’an sebagai bagian dari pembahasan ini:

﴿هَلْ يَسْتَطِيعُ رَبُّكَ أَنْ يُنَزِّلَ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ﴾

“Dapatkah Robb-mu menurunkan hidangan dari langit kepada kami?” (QS. Al-Ma’idah: 112)

Mereka menganggap kaum Hawariyyun sedang ragu terhadap kemampuan Alloh, karena setelah itu mereka mengatakan:

﴿نُرِيدُ أَنْ نَأْكُلَ مِنْهَا وَتَطْمَئِنَّ قُلُوبُنَا وَنَعْلَمَ أَنْ قَدْ صَدَقْتَنَا﴾

“Kami ingin memakan hidangan itu dan agar tenteram hati kami dan agar kami yakin bahwa engkau telah berkata benar kepada kami.” (QS. Al-Ma’idah: 113)

Argumen ini dibantah dengan penjelasan bahwa kaum Hawariyyun sama sekali tidak menaruh keraguan bahwa Alloh Maha Mampu untuk melakukan hal tersebut. Maksud sesungguhnya dari perkataan mereka: (Apakah mampu) adalah apakah Dia berkenan untuk mewujudkannya. Gaya bahasa seperti ini merupakan hal yang sudah sangat dikenal lagi biasa digunakan dalam tatanan bahasa orang Arob. Hal ini sebagaimana perkataan seseorang kepada temannya: “Apakah engkau mampu melakukan hal ini untukku?” yang makna sesungguhnya adalah: “Apakah engkau mau melakukannya untukku?” Dan Alloh senantiasa lebih mengetahui.

Adapun ucapan lelaki tersebut yang berbunyi: (Karena sesungguhnya aku tidak pernah melakukan satu kebaikan pun sama sekali), dan yang tertera di dalam kitab Shohih Muslim dari Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu dengan lafazh: (Dia tidak pernah melakukan satu kebaikan pun sama sekali), maka makna yang terkandung di dalamnya meskipun secara tersurat tampak menunjukkan bahwa dia bukanlah orang yang berTauhid—karena Tauhid adalah kebaikan yang paling agung—akan tetapi makna tersebut bukanlah tujuan utama yang dimaksudkan oleh lelaki itu. Maksud yang sesungguhnya adalah bahwa dia merupakan orang yang telah melampaui batas terhadap dirinya sendiri dengan berlumuran perbuatan maksiat, serta sangat lalai dalam menunaikan ketaatan kepada Alloh Ta’ala. Di antara hal yang menunjukkan makna ini adalah apa yang tertera di dalam salah satu jalur periwayatan Hadits ini yang berbunyi: (Ada seorang lelaki yang selalu melampaui batas terhadap dirinya sendiri...). Terlebih lagi, telah diriwayatkan pula di dalam Musnad Imam Ahmad sebuah lafazh yang dapat melenyapkan keraguan serta kesulitan memahami masalah ini. Hadits tersebut datang melalui jalur sahabat Abdullah bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu dengan redaksi: (Bahwasanya ada seorang lelaki yang tidak pernah mengamalkan satu kebaikan pun sama sekali kecuali Tauhid, maka tatkala kematian telah menjemputnya...).[3]

Ibnu Abdil Barr (463 H) memaparkan: “Tambahan kosakata ini apabila terbukti shohih secara periwayatan, maka ia telah melenyapkan segala bentuk kerumitan dalam memahami status keimanan lelaki ini. Kalaupun seandainya ia tidak shohih dari sudut pandang jalur penukilan, maka maknanya tetap dinilai shohih dari sudut pandang kandungan maknanya. Seluruh pondasi dasar agama ikut mendukung makna ini, dan penalaran akal sehat pun mewajibkannya. Hal itu karena merupakan suatu hal yang mustahil dan sama sekali tidak diperbolehkan bahwa ampunan akan diberikan kepada orang-orang yang mati dalam keadaan kafir. Sebab, Alloh Azza wa Jalla telah mengabarkan secara pasti bahwa Dia tidak akan mengampuni dosa kesyirikan bagi siapa saja yang mati dalam kondisi kafir. Ketetapan ini merupakan sesuatu yang tidak ada bantahan lagi di dalamnya, dan tidak ada perselisihan padanya di antara seluruh ahli kiblat (umat Islam).”

Kemudian beliau memberikan penjelasan mengenai riwayat yang menggunakan lafazh: (Aku tidak pernah mengamalkan kebaikan sedikit pun): “Gaya pengungkapan seperti ini sangat longgar digunakan dalam lisan orang Arob, serta sah secara kaidah bahasanya, yaitu dengan mendatangkan lafazh yang bermakna keseluruhan namun maksud sesungguhnya hanyalah merujuk pada sebagian saja.” (At-Tamhid, 18/40)

Hadits ini dengan keseluruhan lafazh yang ada di hadapan kita sebenarnya memberikan penunjukan yang jelas atas keislaman lelaki tersebut dari dua sudut pandang:

Pertama: Pengakuan jujur dari dirinya sendiri bahwa dia nekat melakukan tindakan ini semata-mata karena didorong oleh rasa takut yang mendalam kepada Alloh Ta’ala. Sementara itu, seorang yang kafir tidak akan mungkin memiliki rasa takut yang tulus kepada Alloh Ta’ala.[4]

Ibnu Abdil Barr (463 H) menyatakan: “Bukti nyata yang menunjukkan bahwa lelaki tersebut adalah seorang yang Mu’min dapat dilihat dari perkataannya ketika ditanyakan kepadanya: ‘Mengapa engkau nekat melakukan tindakan ini?’ Dia menjawab: ‘Karena rasa takutku kepada-Mu, wahai Robb-ku.’ Sedangkan rasa takut yang sesungguhnya tidaklah akan muncul kecuali dari diri seorang Mu’min yang membenarkan ajaran agama. Bahkan, rasa takut itu hampir tidak akan terwujud kecuali pada diri seorang Mu’min yang memiliki ilmu, sebagaimana firman Alloh Azza wa Jalla:

﴿إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ﴾

“Di antara hamba-hamba Alloh yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fathir: 28) (At-Tamhid, 18/40)

Kedua: Kabar yang disampaikan oleh beliau bahwasanya Alloh telah benar-benar mengampuni lelaki tersebut. Padahal, orang yang kafir tidak akan mungkin diampuni dosanya.

Hadits ini juga memberikan penunjukan yang kuat terhadap dua landasan pokok yang sangat agung, yang dengan memahaminya secara benar maka segala bentuk kerumitan pemikiran akan lenyap seketika. Kedua pondasi tersebut adalah:

Pondasi Pertama: Adanya udzur (pemakluman) karena faktor ketidaktahuan. Siapa yang tidak mengetahui salah satu dari sekian banyak sifat Alloh Ta’ala—yang mana orang yang setingkat dengannya memang ada kemungkinan tidak mengetahuinya—lalu dia mengingkarinya atau meragukannya, maka dia tidak boleh dihukumi kafir semata-mata karena tindakan tersebut sampai hujjah yang jelas telah ditegakkan di hadapannya.

Imam Asy-Syafi’i (204 H) menegaskan: “Alloh Ta’ala memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang telah dibawa oleh Kitab-Nya dan dikabarkan oleh Nabi-Nya kepada umatnya. Tidak ada kelonggaran bagi seorang pun dari makhluk Alloh yang telah tegak hujjah atasnya untuk menolak sifat-sifat tersebut, karena Al-Qur’an telah turun membawa sifat-sifat itu, dan telah shohih pula penuturannya dari Rosululloh melalui periwayatan orang-orang yang adil. Apabila dia menyelisihinya setelah tegaknya hujjah atas dirinya, maka barulah dia dihukumi kafir. Adapun sebelum tegaknya hujjah tersebut, maka dia mendapatkan udzur karena faktor ketidaktahuan. Hal itu karena pengetahuan tentang masalah tersebut tidaklah dapat dijangkau semata-mata dengan penalaran akal, tidak pula dengan perenungan pikiran ataupun mata hati. Dan kami tidak mengkafirkan seorang pun karena faktor ketidaktahuannya terhadap sifat-sifat tersebut kecuali setelah kabar mengenainya telah benar-benar sampai kepadanya.”[5]

Ibnu Qutaibah (276 H) menguraikan: “Terkadang sebagian dari kaum Muslimin terjatuh ke dalam kekeliruan dalam memahami sifat-sifat Alloh Ta’ala, namun mereka tidak langsung dihukumi sebagai penghuni Neraka. Melainkan urusan mereka diserahkan sepenuhnya kepada Dzat Yang Maha Mengetahui tentang keadaan mereka serta niat di dalam hati mereka.” (Ta’wil Mukhtalif Al-Hadits, 112)

Ibnu Abdil Barr (463 H) menambahkan: “Adapun ketidaktahuan lelaki yang disebutkan di dalam Hadits ini mengenai salah satu sifat Alloh dalam hal ilmu dan kemampuan-Nya, maka hal itu tidak sampai mengeluarkan dirinya dari lingkaran keimanan. Tidakkah engkau memperhatikan bahwa Umar bin Al-Khotthob, ‘Imron bin Hushoin, serta sekelompok dari kalangan para Shohabat pernah bertanya kepada Rosululloh mengenai masalah takdir? Sudah menjadi hal yang maklum bahwa mereka bertanya tentang hal itu karena mereka memang belum mengetahuinya. Tentu sama sekali tidak diperbolehkan menurut seorang pun dari kaum Muslimin untuk menganggap bahwa para Shohabat tersebut menjadi kafir karena mengajukan pertanyaan itu, atau menganggap mereka bukan sebagai orang-orang yang beriman pada saat mengajukan pertanyaan tersebut.” (At-Tamhid, 18/46)

Ibnu Taimiyyah (728 H) menguraikan lebih lanjut: “Banyak dari kalangan manusia yang adakalanya tumbuh berkembang di tempat-tempat serta kurun waktu yang di dalamnya telah terhapus banyak sekali ilmu-ilmu kenabian. Hal itu sampai-sampai tidak tersisa lagi orang yang bertugas menyampaikan ajaran Al-Kitab dan Al-Hikmah yang dibawa oleh Rosul utusan Alloh. Akibatnya, dia tidak mengetahui banyak hal dari apa yang diutus dengannya sang Rosul, dikarenakan tidak adanya orang di tempat itu yang menyampaikannya. Orang dengan kondisi seperti ini tidaklah dihukumi kafir. Oleh karena itulah para ulama panutan telah sepakat bulat bahwa siapa yang tumbuh besar di daerah pedalaman yang sangat terpencil dari jangkauan ahli ilmu dan iman, atau dia adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam, lalu dia mengingkari sesuatu dari hukum-hukum syariat yang bersifat zhohir lagi mutawatir, maka dia tidak boleh dijatuhi hukuman kafir sampai dia dikenalkan terlebih dahulu dengan ajaran yang dibawa oleh Rosul... Pondasi pokok ini telah ditunjukkan oleh riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Bukhori (256 H) dan Muslim (261 H) dalam kitab Shohih mereka berdua dari Abu Huroiroh, bahwasanya Rosululloh bersabda...”, lalu beliau menyebutkan kisah tentang lelaki yang berwasiat kepada anak-anaknya agar membakar jasadnya. (Majmu’ Al-Fatawa, 11/407-408)

Beliau juga menegaskan di tempat lain: “Pendapat yang benar adalah bahwa ketidaktahuan terhadap sebagian nama-nama Alloh beserta sifat-sifat-Nya tidaklah menyebabkan pelakunya menjadi kafir, apabila dia adalah orang yang mengakui dan menerima kebenaran ajaran yang dibawa oleh Rosul , sedangkan di sisi lain belum sampai kepadanya ilmu yang mewajibkannya untuk mengetahui hal yang tidak diketahuinya itu dalam bentuk yang dapat mengonsekuensikan kekafiran jika dia tidak mengetahuinya. Hal ini sebagaimana kondisi yang ada pada Hadits tentang orang yang memerintahkan keluarganya untuk membakar dirinya lalu menebarkan abunya.”[6]

Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab (1242 H) memaparkan: “Apabila seorang manusia yang beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya melakukan suatu perbuatan, mengucapkan suatu perkataan, atau meyakini suatu I'tiqod yang bernilai kekafiran karena faktor ketidaktahuannya terhadap ajaran yang diutus dengannya sang Rosul , maka orang seperti ini menurut pandangan kami tidaklah dihukumi kafir. Kami sama sekali tidak menjatuhkan vonis kafir atasnya sampai hujjah keromsulan—yang menyebabkan orang yang menyelisihinya menjadi kafir—telah benar-benar ditegakkan di hadapannya. Apabila hujjah tersebut telah tegak atas dirinya, telah dijelaskan pula kepadanya dengan gamblang ajaran yang dibawa oleh Rosul , namun dia tetap nekat bersikeras melakukan perbuatan tersebut setelah adanya penjelasan hujjah, maka barulah orang yang seperti inilah yang dihukumi kafir. Hal itu karena kekafiran yang sesungguhnya hanyalah terjadi akibat menentang Al-Kitab serta Sunnah Rosul-Nya, dan ketetapan ini merupakan hal yang telah disepakati bersama di antara para ulama secara global.” (Majmu’at Ar-Rosa’il wa Al-Masa’il An-Najdiyyah, 1/248)

Adapun Pondasi Kedua: maka hal itu adalah pembedaan antara hukum pengkafiran secara mutlak (umum) dengan pengkafiran terhadap individu tertentu. Meragukan kemampuan Alloh Ta’ala atau meragukan hari kebangkitan merupakan sebuah kekafiran yang tidak ada keraguan lagi di dalamnya. Akan tetapi, vonis tersebut tidak boleh diarahkan langsung kepada diri individu tertentu sampai hujjah telah ditegakkan di hadapannya, sehingga seluruh syarat pengkafiran telah terpenuhi pada dirinya dan semua penghalang hukum telah sirna dari dirinya. Maka lelaki ini, meskipun di dalam hatinya diliputi keraguan terhadap kemampuan Alloh dan hari kebangkitan, dirinya tidaklah dijatuhi vonis kafir disebabkan adanya perkara yang menghalangi jatuhnya vonis tersebut, yaitu faktor ketidaktahuan.

Ibnu Taimiyyah (728 H) menyatakan: “Pengkafiran secara mutlak sama kedudukannya dengan ancaman siksa secara mutlak, yang mana hal itu tidak serta-merta memastikan kafirnya individu tertentu sampai hujjah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir telah ditegakkan atas dirinya.” (Al-Istiqomah, 1/164)

Beliau juga menegaskan: “Hukum pengkafiran merupakan hak murni milik Alloh, sehingga tidak boleh mengkafirkan seorang pun kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Alloh dan Rosul-Nya. Demikian pula, sesungguhnya pengkafiran terhadap individu tertentu serta kebolehan untuk mengeksekusinya digantungkan pada syarat telah sampainya hujjah kenabian kepadanya yang menyebabkan orang yang menyelisihinya dihukumi kafir. Jika tidak demikian, maka tidak setiap orang yang tidak mengetahui sesuatu dari urusan agama langsung dihukumi kafir”, kemudian beliau berhujjah dengan menggunakan Hadits lelaki yang berwasiat agar tubuhnya dibakar. (Al-Istighotsah fi Ar-Roddi ‘ala Al-Bakri, 1/381)

Beliau memaparkan lagi di tempat lain: “Tidak ada hak bagi seorang pun untuk mengkafirkan siapa pun dari kalangan kaum Muslimin, meskipun orang tersebut telah berbuat salah dan keliru, sampai hujjah telah benar-benar ditegakkan di hadapannya dan jalan kebenaran telah dijelaskan dengan gamblang kepadanya. Siapa yang keimanannya telah terbukti berdasarkan keyakinan yang pasti, maka keimanan tersebut tidak akan bisa sirna begitu saja semata-mata karena munculnya keraguan, melainkan ia tidak akan sirna kecuali setelah tegaknya hujjah dan hilangnya syubhat (kerancuan pemikiran).”[7]

Syaikh Ibnu Utsaimin (1421 H) memberikan arahan:

“Merupakan sebuah kewajiban sebelum menjatuhkan hukuman kafir untuk memperhatikan dua perkara pokok:

1 - Adanya penunjukan dalil yang tegas dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut memang termasuk pembatal keislaman, agar seseorang tidak mengada-adakan kedustaan atas nama Alloh.

2 - Penerapan ketetapan hukum tersebut pada diri individu tertentu, dengan ketentuan seluruh syarat pengkafiran telah terpenuhi secara nyata pada dirinya dan semua penghalang hukum telah sirna dari sisinya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 2/134)

4.3 Penjelasan Pendapat yang Lemah

Sebenarnya, penafsiran-penafsiran lain yang disebutkan dalam menjelaskan maksud Hadits ini—selain pendapat pertama yang telah dikuatkan—dinilai sangat jauh dari tujuan utama yang dimaksudkan oleh Hadits tersebut, serta tidak didukung oleh makna zhohirnya. Penjelasan rincinya adalah sebagai berikut:

Adapun pendapat kedua dan ketiga yang menyatakan: bahwa kalimat perkataannya (Jika Robb-ku mampu atasku) diarahkan pada makna penyempitan rizqi, atau diarahkan pada makna ketetapan takdir, maka penafsiran ini tertolak ditinjau dari beberapa sisi:

Pertama: Bahwa pengandaian makna kalimat berdasarkan penafsiran yang pertama akan berbunyi: (Jika Robb-ku menyempitkan keadaanku niscaya Dia benar-benar akan mengadzabku). Pengandaian seperti ini tentu saja tidak tepat, karena tindakan penyempitan itu sendiri sudah termasuk bagian dari bentuk adzab. Akibatnya, pengandaian makna kalimat tersebut akan berputar menjadi: (Jika Dia mengadzabku niscaya Dia akan mengadzabku). Ini membuat isi syarat bertumpuk sama persis dengan isi jawabannya, dan ini merupakan sebuah kekeliruan yang sangat nyata.[8]

Sementara itu, pengandaian makna kalimat berdasarkan penafsiran yang kedua akan berbunyi: (Jika Robb-ku telah menetapkan takdir siksaan atas diriku niscaya Dia benar-benar akan menyiksaku). Penafsiran seperti ini sama sekali tidak memberikan faedah atau tambahan makna yang berarti, karena ketetapan takdir mengenai apa yang memberikan manfaat dan apa yang mendatangkan mudhorot atas dirinya telah berlalu serta selesai diputuskan, sehingga pengandaian ini hanyalah menghasilkan kesimpulan yang sia-sia. (Lihat: Majmu’ Al-Fatawa, 11/411)

Sisi Kedua: Bahwa seandainya maksud yang diinginkan dari kalimat tersebut adalah ketetapan takdir atau penyempitan rizqi, niscaya tindakan nekat yang dia lakukan tersebut sama sekali tidak akan bisa menjadi penghalang dari jangkauan Alloh dalam perkiraannya. Atas dasar jalan pikiran ini, maka perintah yang dia instruksikan kepada keluarganya agar membakar jasadnya lalu menebarkan abunya menjadi sebuah perbuatan yang sama sekali tidak memiliki tujuan dan makna.

Sisi Ketiga: Bahwa perkataannya yang berbunyi: (Maka demi Alloh, jika Robb-ku mampu atasku niscaya Dia benar-benar akan mengadzabku) datang dalam keadaan bergandengan dengan huruf ‘Fa’ (maka) yang terletak tepat setelah ucapkannya: (Apabila aku telah mati maka bakarlah jasadku). Hal ini memberikan penunjukan yang sangat jelas bahwa perintah pembakaran jasad tersebut merupakan sebab pembuka baginya, dan dia sengaja melakukan perbuatan ekstrem tersebut agar dirinya tidak berada di bawah jangkauan kemampuan Alloh. Makna inilah yang sangat gamblang bagi siapa saja yang mau merenungkannya dengan saksama. Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan pemaknaan penyempitan rizqi atau ketetapan takdir. Sebab seandainya dia adalah orang yang mengakui secara penuh akan kemampuan Alloh atas dirinya saat diperlakukan demikian, sama seperti pengakuannya saat jasadnya tidak dibakar, niscaya tindakan pembakaran tersebut tidak akan mendatangkan kegunaan apa pun bagi dirinya.[9]

Ibnu Hazm (456 H) memaparkan: “Sebagian orang yang telah melencengkan makna kalimat dari tempat pemakaian yang semestinya mengatakan bahwa makna dari kalimat: ‘Jika Alloh mampu atasku’, maksud sesungguhnya hanyalah: ‘Jika Alloh menyempitkan atasku’, sebagaimana firman Alloh Ta’ala:

﴿وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ﴾

“Namun apabila Dia mengujinya lalu membatasi rezekinya.” (QS. Al-Fajr: 16)

Abu Muhammad (Ibnu Hazm) menegaskan: “Ini merupakan sebuah penafsiran yang batil dan sama sekali tidak mungkin untuk diterima. Karena konsekuensi maknanya jika dipaksakan demikian akan menjadi: ‘Jika Alloh menyempitkan atasku niscaya Dia benar-benar akan menyempitkan atasku’. Terlebih lagi, seandainya maknanya memang seperti itu, niscaya perintahnya agar jasadnya dibakar lalu ditebarkan abunya menjadi tidak memiliki makna apa-apa. Dan tidak ada keraguan sedikit pun bahwa dia nekat memerintahkan perbuatan tersebut hanyalah demi bisa meloloskan diri dari adzab Alloh Ta’ala.” (Al-Fashl, 2/272)

Adapun pendapat keempat yang menyatakan: bahwa lelaki ini telah tertimpa rasa takut yang teramat sangat serta keguncangan jiwa yang luar biasa, sehingga akal pikirannya sudah tidak sanggup mengontrol apa yang diucapkan oleh lisannya. Dia dianggap telah melakukan kesalahan murni akibat cengkeraman rasa takut, sebagaimana salahnya pemilik unta yang tersesat akibat luapan kegembiraan yang teramat sangat, maka penafsiran ini dinilai lemah ditinjau dari dua sisi:

Pertama: Bahwasanya seandainya dia berada dalam kondisi tidak sadar serta tidak berakal dalam memahami apa yang dia ucapkan, niscaya anak-anaknya pasti akan bisa menangkap kondisi tersebut dari dirinya, dan mereka tentu tidak akan nekat melaksanakan wasiat ekstrem tersebut.

Sisi Kedua: Bahwa menyamakan kondisi lelaki ini dengan kondisi pemilik unta yang melakukan kesalahan fatal akibat luapan kegembiraan yang sangat besar—hingga lisannya tergelincir mengucapkan: ‘Ya Alloh, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Robb-mu’—merupakan sebuah penyamaan yang sangat jauh dan tidak tepat. Hal itu karena pemilik unta tersebut murni tergelincir lisannya tanpa ada kesengajaan akibat rasa gembira yang meluap tiba-tiba, dan lisan manusia memang bisa tergelincir dalam kondisi-kondisi mendadak seperti itu. Sedangkan lelaki ini, dia menyampaikan perintah kepada keluarganya dengan instruksi-instruksi yang tersusun rapi, teratur, dan sistematis. Hal ini menunjukkan dengan jelas adanya keyakinan di dalam hatinya bahwa cara tersebut bisa menyelamatkan dirinya, sehingga dia berada dalam kondisi sadar sepenuhnya terhadap apa yang dia ucapkan.[10]

Adapun pendapat kelima yang menyatakan: bahwa lelaki ini sebenarnya telah dihukumi kafir akibat ucapan yang dilontarkannya tersebut, akan tetapi dia hidup pada masa syariat umat terdahulu yang di dalamnya masih memberlakukan aturan bolehnya memberikan ampunan bagi orang yang mati kafir, maka penafsiran ini merupakan sebuah ucapan yang sama sekali tidak boleh dilirik atau ditengok. Hal itu karena tidak ada perselisihan sedikit pun di antara seluruh ahli kiblat (umat Islam) mengenai kemustahilan adanya ampunan bagi siapa saja yang mati dalam kondisi kafir. Ditambah lagi, dari manakah kita bisa mendapatkan jalur ilmu yang memastikan bahwa aturan tersebut memang pernah berlaku dalam syariat mereka, selain murni dari hasil tebakan yang dusta serta angan-angan yang kosong belaka? (Lihat: At-Tamhid, 18/40)

Oleh karena alasan yang kuat inilah, Al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) menegaskan: “Dan pendapat yang paling jauh dari kebenaran adalah pendapat orang yang mengatakan: Bahwasanya dahulu dalam syariat umat mereka terdapat aturan bolehnya memberikan ampunan bagi orang yang kafir.”[11]

 

[5] Faidah-Faidah

5.1 Tidak Beramal Selain Tauhid

«إنَّ رَجُلًا فِيمَنْ قَبْلَكُمْ أَعْطَاهُ اللَّهُ مَالًا وَوَلَدًا فَأَسْرَفَ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمْ يَعْمَلْ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَطُّ إِلَّا التَّوْحِيدَ»

[1] Tauhid adalah penyelamat utama dan syarat mutlak diterimanya amal serta diampuninya dosa, karena walaupun seseorang memiliki dosa sebesar apa pun, selama ia tidak berbuat syirik dan wafat di atas Tauhid, ia memiliki peluang mendapatkan ampunan sebagaimana firman Alloh :

﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ﴾

“Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa: 48)

[2] Maksiat dan dosa-dosa selain syirik tidak menyebabkan seorang Muslim keluar dari keimanan, melainkan mengurangi kesempurnaan imannya, hal ini membatalkan pemikiran kaum Khowarij sejalan dengan sabda Nabi dalam Hadits qudsi:

«يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً»

“Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa seisi bumi kemudian engkau menemui-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HSR. At-Tirmidzi no. 3540)

[3] Menafkahkan harta pada jalan keburukan akan mendatangkan kerugian besar di Akhiroh bagi pemiliknya, di mana setiap hamba secara hukum syar’i bertanggung jawab penuh atas asal dan pemanfaatan hartanya sesuai sabda Nabi :

«لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ... مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ»

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari Qiyamah hingga ia ditanya tentang … hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia infakkan.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2417)

[4] Kisah umat terdahulu hendaknya dijadikan sebagai ibroh dan cermin bagi kehidupan seorang Mu’min agar tidak meniru perbuatan buruk mereka, melainkan mengambil pelajaran dari kasih sayang Robb yang luas, sesuai sabda Nabi :

«حَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ»

“Ceritakanlah dari Bani Isroil, tidak ada dosa (bagi kalian).” (HR. Al-Bukhori no. 3461)

[5] Peringatan dari sikap tertipu oleh kelimpahan rizqi duniawi berupa harta dan anak, karena hal itu bisa menjadi istidroj (jebakan berupa ni’mat) yang melalaikan manusia dari adab menghamba kepada Robbnya sebagaimana firman-Nya:

﴿فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً﴾

“Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka secara tiba-tiba.” (QS. Al-An’am: 44)

5.2 Baik kepada Anak

«فَلَمَّا حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قَالَ لِبَنِيهِ: أَيَّ أَبٍ كُنْتُ لَكُمْ؟ قَالُوا: خَيْرَ أَبٍ»

[1] Seseorang yang hendak menemui ajalnya berada dalam keadaan yang sangat genting sehingga disyariatkan baginya untuk berwasiat dan menguatkan hubungan dengan keluarganya agar mereka tetap berada di atas kebaikan, sebagaimana Alloh mengisahkan nasehat Nabi Ya’qub kepada anak-anaknya menjelang wafatnya:

﴿أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آبَائِكَ﴾

“Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: ‘Apa yang kamu sembah sepeninggalku?’ Mereka menjawab: ‘Kami akan menyembah Robbmu dan Robb nenek moyangmu.’” (QS. Al-Baqoroh: 133)

[2] Kesaksian kaum Mu’minin yang sholih terhadap janazah seseorang di dunia dapat menjadi sebab turunnya rohmat atau ketetapan Jannah baginya, sebagaimana disabdakan oleh Nabi ketika ada iringan janazah yang dipuji kebaikannya oleh para Shohabat:

«وَجَبَتْ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ»

“Telah wajib (Jannah baginya), kalian adalah saksi-saksi Alloh di muka bumi.” (HR. Al-Bukhori no. 1367 dan Muslim no. 949)

[3] Seorang kepala keluarga wajib memberikan nafkah dan pengayoman yang baik kepada anak istrinya selama hidup di dunia, sehingga kewajiban ini berbuah pujian dari mereka di akhir hayatnya sebagaimana sabda Nabi mengenai keutamaan memberi nafkah:

«دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ»

“Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Alloh, satu dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu infakkan kepada keluargamu; yang paling besar pahalanya adalah yang kamu infakkan kepada keluargamu.” (HR. Muslim no. 995)

[4] Adab seorang ayah yang menyayangi anak-anaknya adalah dengan memperlakukan mereka secara lembut semasa hidup, sehingga perlakuan baik tersebut melekat di hati anak-anak dan membuat mereka berbakti serta memuji ayahnya, sejalan dengan perintah Alloh untuk berbuat baik kepada keluarga:

﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19)

[5] Kejujuran anak dalam bertutur kata kepada orang tua, di mana mereka tidak membohongi ayah mereka yang sedang sakarotul maut melainkan menyampaikan pujian, sebagai bentuk adab mulia yang diperintahkan dalam Islam:

«عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ»

“Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan, dan kebaikan itu membawa ke Jannah.” (HR. Al-Bukhori no. 6094 dan Muslim no. 2607)

5.3 Wasiat Dibakar

«قَالَ: فَإِنِّي لَمْ أَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ، فَإِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي حَتَّى إِذَا صِرْتُ فَحْمًا فَاطْحَنُونِي ثُمَّ اذْرُوا نِصْفِيَ فِي الْبَرِّ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ وَنِصْفِي فِي الْبَحْرِ فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ بِهِ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ»

[1] Keraguan atas kuasa Alloh membangkitkan orang mati yang sudah menjadi debu adalah kekufuran. Akan tetapi ketidaktahuan ini menjadi uzur bagi-Nya.

[2] Wasiat yang menyelisihi syariat, seperti meminta agar janazah dibakar atau dilarung, secara hukum fiqih statusnya batal dan harom untuk dilaksanakan oleh ahli waris, karena janazah seorang Muslim wajib dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan berdasarkan sabda Nabi :

«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ... وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ»

“Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada 6... dan apabila ia meninggal dunia, maka antarkanlah janazahnya.” (HR. Muslim no. 2162)

[3] Keharoman merusak kehormatan jasad manusia baik ketika hidup maupun setelah mati, karena tubuh seorang manusia memiliki kemuliaan yang wajib dijaga secara hukum syar’i sesuai dengan sabda Nabi :

«كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»

“Mematahkan tulang mayit sama halnya dengan mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HSR. Abu Dawud no. 3207)

[4] Bahaya keputusasaan dari rohmat Alloh yang menyebabkan seseorang mengambil keputusan yang keliru di akhir hayatnya, sehingga seorang hamba dituntut untuk selalu menjaga adab husnuzhon (berbaik sangka) kepada Robbnya di saat sakarotul maut, sebagaimana sabda Nabi :

«لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللهِ الظَّنَّ»

“Janganlah salah seorang di antara kalian meninggal dunia melainkan dalam keadaan berbaik sangka kepada Alloh ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim no. 2877)

[5] Pentingnya menyeimbangkan antara rasa takut (khouf) dan rasa harap (roja’) dalam beribadah, agar rasa takut yang berlebihan tidak membinasakan akal dan memicu tindakan yang melanggar adab kepada syariat, seperti yang diperintahkan Alloh dalam memuji para hamba-Nya:

﴿يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا﴾

“Mereka menyeru Robbnya dengan rasa takut dan harap.” (QS. As-Sajdah: 16)

5.4 Kuasa Alloh Membangkitkan

«فَلَمَّا مَاتَ الرَّجُلُ فَعَلُوا مَا أَمَرَهُمْ بِهِ فَقَالَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا: أَدِّ مَا أَخَذْتَ مِنْهُ وفي رواية: فَأَمَرَ اللَّهُ الْبَحْرَ فَجَمَعَ مَا فِيهِ وَأَمَرَ الْبَرَّ فَجَمَعَ مَا فِيهِ فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ فِي قَبْضَةِ اللَّهِ»

[1] Kewajiban mengimani adanya kebangkitan (Al-Ba’ats) setelah kematian dan hari berkumpul (Al-Hasyr), di mana Alloh dengan mudah mampu mengembalikan jasad yang telah hancur lebur dan tersebar ke berbagai penjuru dunia, sebagaimana firman-Nya:

﴿وَهُوَ الَّذِي يَبْدَأُ الْخَلْقَ ثُمَّ يُعِيدُهُ وَهُوَ أَهْوَنُ عَلَيْهِ﴾

“Dialah yang memulai penciptaan, kemudian mengembalikannya kembali, dan menghidupkan kembali itu adalah lebih mudah bagi-Nya.” (QS. Ar-Rum: 27)

[2] Penetapan sifat kekuasaan mutlak bagi Alloh atas seluruh makhluk-Nya, di mana jagat raya tunduk patuh pada perintah-Nya dan seluruh hamba berada dalam genggaman-Nya pada hari Qiyamah, sesuai dengan firman-Nya:

﴿وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ﴾

“Dan bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari Qiyamah dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya.” (QS. Az-Zumar: 67)

[3] Ketidaktahuan terhadap hukum syar’i (al-jahlu) dapat menjadi udzur (penghalang dosa) bagi seseorang yang melakukan pelanggaran fiqih, sebagaimana anak-anak lelaki itu yang melaksanakan wasiat harom berupa pembakaran janazah namun tidak dihukum oleh Alloh karena ketidaktahuan mereka, sejalan dengan doa yang diajarkan dalam ayat-Nya:

﴿رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾

“Ya Robb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqoroh: 286)

[4] Segala sesuatu yang ada di alam semesta ini, baik benda mati maupun makhluk hidup, secara hukum penciptaan adalah milik Alloh yang wajib patuh dan menyerahkan apa yang dititipkan kepadanya apabila Pemilik aslinya meminta kembali, sesuai keabsahan titipan dalam syariat yang dikuatkan firman-Nya:

﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا﴾

“Sesungguhnya Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

[5] Ketundukan total alam semesta terhadap perintah Robbnya menjadi adab dan teladan bagi manusia agar senantiasa taat dan tidak membangkang terhadap syariat-Nya, karena bumi dan laut saja langsung patuh ketika diperintahkan mengumpulkan debu janazah tersebut, sebagaimana firman-Nya:

﴿فَقَالَ لَهَا وَلِلْأَرْضِ ائْتِيَا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا قَالَتَا أَتَيْنَا طَائِعِينَ﴾

“Maka Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: ‘Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan patuh atau terpaksa’. Keduanya menjawab: ‘Kami datang dengan patuh.’” (QS. Fushshilat: 11)

[6] Mengingat keadaan berdirinya manusia di hadapan Robbnya pada hari Qiyamah dalam kondisi tidak berdaya akan menanamkan adab khusyu’ dan menjauhkan diri dari kesombongan selama hidup di dunia, sejalan dengan sabda Nabi mengenai potret manusia saat dibangkitkan:

«تُحْشَرُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا»

“Kalian akan dikumpulkan (pada hari Qiyamah) dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang, dan belum dikhitan.” (HR. Al-Bukhori no. 6524 dan Muslim no. 2860)

5.5 Khosyah Sebab Pengampunan

«فَقَالَ لَهُ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟، قَالَ: خَشْيَتُكَ يَا رَبِّ، قَالَ: فَغَفَرَ اللَّهُ لَهُ بِذَلِكَ»

[1] Rasa takut yang murni kepada Alloh (khouf) termasuk ibadah hati yang sangat agung dalam Aqidah, di mana kedudukannya yang tinggi mampu melebur dosa-dosa besar seorang hamba yang berTauhid dan mendatangkan ampunan dari Robbnya, sebagaimana firman-Nya:

﴿وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ﴾

“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Robbnya ada dua Jannah.” (QS. Ar-Rohman: 46)

[2] Penetapan sifat kalam (berbicara) bagi Alloh yang berbicara kepada hamba-Nya secara langsung pada hari Qiyamah tanpa ada perantara, guna menampakkan keadilan dan menanyakan amal perbuatan mereka sesuai sabda Nabi :

«مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَسَيُكَلِّمُهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لَيْسَ بَيْنَ اللَّهِ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ»

“Tidak ada seorang pun di antara kalian melainkan Alloh akan berbicara kepadanya pada hari Qiyamah, tanpa ada penerjemah di antara keduanya.” (HR. Al-Bukhori no. 6539 dan Muslim no. 1016)

[3] Niat dan dorongan hati (al-qoshdu) sangat menentukan status hukum sebuah amalan di hadapan Alloh , di mana perbuatan salah yang lahir dari ketidaktahuan dan keterpaksaan rasa takut yang hebat tidak dihukum secara syar’i, sebagaimana keabsahan amalan berdasarkan keikhlasan niat dalam sabda Nabi :

«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»

“Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)

[4] Adab kejujuran dan pengakuan dosa secara tulus di hadapan Alloh tanpa mencari-cari alasan atau membela diri atas kemaksiatan merupakan kunci pembuka pintu maghfiroh (ampunan) dan rohmat-Nya, sebagaimana pengakuan yang mulia dalam firman-Nya:

﴿قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ﴾

“Keduanya berkata: ‘Ya Robb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rohmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.’” (QS. Al-A’rof: 23)

[5] Seorang hamba hendaknya selalu memupuk rasa takut kepada adzab Alloh selama hidup di dunia agar rasa takut tersebut menjadi benteng yang mencegahnya dari kemaksiatan, serta menjadi penyelamat yang mendatangkan ketenteraman di Akhiroh kelak, sesuai Hadits qudsi:

«وَعِزَّتِي لَا أَجْمَعُ عَلَى عَبْدِي خَوْفَيْنِ وَأَمْنَيْنِ، إِذَا خَافَنِي فِي الدُّنْيَا أَمَّنْتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِذَا أَمِنَنِي فِي الدُّنْيَا أَخَفْتُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ»

“Demi keperkasaan-Ku, Aku tidak akan mengumpulkan dua rasa takut pada hamba-Ku dan tidak pula dua rasa aman. Jika ia takut kepada-Ku di dunia, Aku akan memberinya rasa aman pada hari Qiyamah. Jika ia merasa aman dari-Ku di dunia, Aku akan membuatnya takut pada hari Qiyamah.” (HHR. Ibnu Hibban no. 640)

 

Penutup

Selayaknya bagi manusia agar keadaannya bersama Alloh berada di antara rasa takut dan harap. Maka seorang Mu’min merasa takut kepada Alloh lalu dia bertaqwa kepada-Nya dan menjauhkan diri dari kemaksiatan, serta mengharapkan pahala dari Alloh, lalu dia bersungguh-sungguh dalam beramal, dan dia dalam setiap keadaannya selalu berusaha menempuh jalan yang lurus dan mendekati kesempurnaan.

Di dalam kisah ini ada penjelasan tentang besarnya rohmat Alloh; larangan berputus asa dari rohmat Alloh walaupun dosa itu besar; penjelasan tentang penetapan adanya Hari Kebangkitan setelah kematian; walaupun bagian-bagian tubuh telah bercerai-berai dan sirna; penjelasan tentang keutamaan rasa takut kepada Alloh Ta’ala, dan dominasinya atas diri seorang hamba, dan bahwasanya ia termasuk di antara kedudukan-kedudukan iman, dan rukun-rukun Islam, dan dengannya orang yang berlebih-lebihan ini mendapatkan manfaat, serta terwujudlah ampunan baginya.

Allohu a’lam.[NK]



[1] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (33/216) no. 30012, dan (33/227) no. 20024 melalui dua jalur dari Hammad bin Salamah, dari Abu Qoz’ah Al-Bahili, dari Hakim bin Mu’awiyah. Peneliti kitab tersebut menghukumi sanadnya hasan. Dikeluarkan pula oleh At-Thoboroni dalam Al-Kabir (19/426) no. 1073, dan dalam Al-Awsath (6/275) no. 6402, namun tanpa mencantumkan lafazh: (mudahan-mudahan aku bisa luput dari Alloh). Dikeluarkan pula oleh Imam Ahmad (33/239) no. 20039, dan (33/243) no. 2044 melalui jalur Bahz bin Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, dari kakeknya. Demikian pula dikeluarkan oleh Ad-Darimi (2/330) namun di dalamnya tidak terdapat kalimat: (mudahan-mudahan aku bisa luput dari Alloh). Dikeluarkan juga oleh At-Thohawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar (Tuhfah 1/165) no. 135, At-Thoboroni dalam Al-Kabir (19/423) no. 1026, 1027, 1028, dan 1029, serta Abu Ya’la dalam Ibthol At-Ta’wilat (2/415). Lihat: A’lam Al-Hadits (3/1565), Al-Majmu’ Al-Mughits (2/332), An-Nihayah fi Ghoribil Hadits (3/98), Jami’ Al-Bayan karya At-Thobori (8/423), dan Tafsir Ibnu Katsir (3/249).

[2] Shohih Muslim (7/45) no. 974. Demikianlah Ibnu Taimiyyah menyebutkan riwayat Hadits ini, dengan menjadikannya sangat tegas dan jelas bahwa pihak yang mengucapkan kata: (Ya) adalah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyandarkan riwayat ini kepada Imam Muslim, padahal lafazh asli yang tertera di dalam Shohih Muslim tidaklah secara tegas menunjukkan demikian melainkan mengandung kemungkinan makna yang lain, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Oleh karena adanya kemungkinan makna tersebut, Imam An-Nawawi (676 H) cenderung berpendapat bahwa pihak yang mengucapkan kata: (Ya) adalah Aisyah rodhiyallahu ‘anha. Beliau memaparkan di dalam kitab Syarah Shohih Muslim miliknya (7/49): “Perkataan Aisyah: (Dia berkata: Bagaimanapun juga cara manusia menyembunyikan sesuatu, Alloh pasti akan mengetahuinya, ya) demikianlah penulisan yang tertera di dalam kitab-kitab naskah induk, dan penulisan ini adalah shohih. Seolah-olah ketika Aisyah mengatakan kalimat: Bagaimanapun juga cara manusia menyembunyikan sesuatu, Alloh pasti akan mengetahuinya, beliau kemudian membenarkan perkataan dirinya sendiri lalu menambahkan ucapan: ya.” Namun, lafazh ini—yaitu kata (Ya)—datang secara tegas sebagai ucapan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat Imam An-Nasa’i (303 H) dengan nomor Hadits 2175 (2/466) serta nomor Hadits 8861 dan 8862 (8/158 - 159), juga di dalam riwayat Imam Ahmad (43/43) no. 25855. Riwayat-riwayat inilah yang menguatkan serta mendukung pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. (Ahaditsul Aqidah Al-Mutawahham karya Dr. Sulaiman Ad-Dabikhi, dan Bab Khilaf Ulama dan Tarjih berasal dari kitab ini).

[3] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad secara mauquf (terhenti sanadnya) pada Ibnu Mas’ud (5/296) no. 3785. Al-Haitsami (807 H) menghasankan sanadnya di dalam kitab Al-Majma’ (10/194), dan Ahmad Syakir menyatakan: “Sanadnya shohih.”

[4] Lihat: Thorhu At-Tatsrib (3/267), Al-Mufhim (7/74), dan Syarh Kitab At-Tauhid karya Al-Ghunaiman (2/391 - 392).

[5] Ijtima’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah (hal. 165), dan lihat: Fathul Bari (13/407) yang menyebutkan bagian awalnya, dan dibawakan oleh Ad-Dzahabi dalam Al-’Uluw (166), serta disebutkan secara utuh oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Al-’Uluw (177).

[6] Majmu’ Al-Fatawa (7/538), dan lihat: (3/231), (12/493), (35/165 - 166), Bughyatul Murtad (311), serta Itsarul Haqq karya Ibnu Al-Wazir (393) dan setelahnya.

[7] Majmu’ Al-Fatawa (12/501), dan lihat: (3/229), (12/487 - 488), (35/165), Bughyatul Murtad (311), dan Al-Mustadrok ‘ala Majmu’ Al-Fatawa (1/139).

[8] Lihat: Al-Fashl karya Ibnu Hazm (2/272), Majmu’ Al-Fatawa (11/410), dan Musykilat Al-Ahadits An-Nabawiyyah (hal. 143).

[9] Lihat: Rujukan yang sama sebelum ini (11/410 - 411), dan Bughyatul Murtad (hal. 310).

[10] Lihat: Nawaqidh Al-Iman Al-I’tiqodiyyah karya DR. Muhammad Al-Wuhaibi (1/230), dan Sa’atu Rohmati Robbil ‘Alamin disusun oleh Al-Ghobasyi (hal. 38 - 39).

[11] Fathul Bari 6/523, dan lihat pula: Musykilat Al-Ahadits An-Nabawiyyah hal. 142.

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini