Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Dasar Ijma dalam Tafsir - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Segala puji hanya milik Alloh, Robb semesta alam, yang telah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai hidayah serta pembeda antara yang haq dan yang bathil. Sungguh, Alloh telah menjamin penjagaan terhadap kitab-Nya, baik secara lafazh maupun makna, agar cahaya-Nya tetap bersinar hingga hari Akhiroh. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Alloh dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad , yang diutus sebagai rohmat bagi seluruh alam. Beliau telah menyampaikan risalah dengan sempurna, menunaikan amanah dengan jujur, dan menjelaskan isi kandungan Al-Qur’an kepada para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum dengan penjelasan yang gamblang. Begitu pula salam tersebut tercurah kepada keluarga beliau, para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum yang merupakan generasi terbaik umat ini, serta para Tabi’in dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari pembalasan.

Amma ba’du:

Sungguh, Al-Qur’anul Karim adalah tali Alloh yang kokoh dan jalan yang lurus. Siapa yang berpegang teguh kepadanya akan selamat, dan siapa yang berpaling darinya akan binasa. Namun, pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak boleh diserahkan kepada akal manusia yang terbatas dan penuh dengan hawa nafsu. Alloh telah menetapkan bahwa untuk memahami Kalam-Nya, umat ini harus merujuk pada pemahaman para generasi awal yang menyaksikan turunnya wahyu secara langsung. Di sinilah letak urgensi dari Ijma dalam Tafsir, yaitu kesepakatan para ulama mujtahid dari kalangan umat Islam mengenai makna suatu ayat. Ijma adalah benteng yang menjaga agar tafsir Al-Qur’an tidak melenceng dari maksud yang dikehendaki oleh Alloh.

Alloh berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا﴾

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Alloh, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imron: 103)

Tali Alloh adalah Al-Qur’an, dan perintah untuk berpegang teguh secara “jamii’an” (bersama-sama) menunjukkan bahwa kebenaran dalam memahami Al-Qur’an terletak pada jamaah Muslimin, bukan pada pendapat-pendapat pribadi yang menyendiri. Persatuan umat di atas kebenaran adalah perintah yang agung, dan perpecahan dalam memahami ayat-ayat Alloh adalah awal dari kesesatan. Sungguh, Alloh telah memberikan ancaman keras bagi siapa yang memisahkan diri dari jalan kaum Mu’min:

﴿وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِي جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾

“Dan siapa yang menentang Rosul setelah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Naar, dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)

Dalam ayat ini, Alloh menyandingkan larangan menentang Rosul dengan larangan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min. Jalan orang-orang Mu’min dalam hal ilmu dan amal adalah apa yang telah mereka sepakati bersama. Jika para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum dan para Tabi’in telah bersepakat dalam menafsirkan suatu ayat, maka penafsiran tersebut menjadi hujjah yang mengikat bagi generasi setelahnya. Mengabaikan kesepakatan mereka dan mencari-cari makna baru yang asing adalah bentuk nyata dari menentang jalan kaum Mu’min.

Nabi Muhammad juga telah menegaskan keterjagaan umat ini dari kesepakatan di atas kesesatan. Beliau bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ، وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ»

“Sungguh Alloh tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan, dan tangan Alloh bersama jamaah.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2167)

Hadits ini menjadi landasan syari’at yang sangat kuat bahwa apa yang disepakati oleh seluruh ulama umat ini adalah sebuah kebenaran yang mutlak. Tidak mungkin seluruh pakar tafsir dari kalangan Salaf bersepakat pada satu makna yang salah, sementara Alloh telah menjanjikan penjagaan terhadap agama ini. Oleh karena itu, Ijma dalam Tafsir memiliki kedudukan sebagai dalil qoth’i (pasti) yang harus didahulukan daripada ijtihad perorangan yang bersifat zhonni (dugaan).

Pentingnya mengikuti Ijma dalam Tafsir juga terlihat dari pujian Alloh terhadap generasi Shohabat rodhiyallahu ‘anhum:

﴿وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا﴾

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh. Dan Alloh menyediakan bagi mereka Jannah-Jannah yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. At-Taubah: 100)

Ridho Alloh kepada mereka adalah bukti bahwa pemahaman mereka terhadap wahyu adalah pemahaman yang benar. Jika mereka telah sepakat pada satu penafsiran, maka mustahil kebenaran justru ada pada pendapat orang yang datang belakangan yang menyelisihi mereka. Sungguh, para Salafush Sholih adalah orang yang paling mengerti tentang maksud Alloh karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka dan mereka menyaksikan langsung peristiwa-peristiwa yang menjadi sebab turunnya ayat (asbabun nuzul).

Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H), imamnya para mufassir, sering kali dalam kitab tafsirnya menekankan pentingnya ijma. Beliau sering berkata, “Pendapat yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang telah disepakati oleh para ahli tawil (tafsir),” atau, “Tidak boleh keluar dari apa yang telah disepakati oleh para ulama umat ini.” Beliau menyadari bahwa pintu ijtihad dalam tafsir tidaklah terbuka lebar tanpa batas, melainkan dibatasi oleh garis-garis merah yang telah ditarik oleh ijma para ulama terdahulu.

Sebagai contoh nyata, mari kita perhatikan firman Alloh dalam surat Al-Maidah:

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ﴾

“Diharomkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” (QS. Al-Maidah: 3)

Seluruh ulama tafsir telah bersepakat (ijma) bahwa yang diharomkan bukan hanya daging babi saja, melainkan seluruh bagian dari babi tersebut, termasuk lemak, tulang, dan kulitnya. Meskipun ayat secara harfiyah hanya menyebutkan “daging”, namun ijma menunjukkan bahwa penyebutan daging adalah untuk mewakili keseluruhan hewan tersebut. Siapa yang datang di masa sekarang lalu mencoba menghalalkan lemak babi dengan dalih ayat hanya menyebutkan daging, maka ia telah sesat dan menyesatkan karena melanggar ijma yang sudah tetap sejak zaman Nabi .

Contoh lainnya adalah dalam tafsir firman Alloh mengenai kewajiban Sholat:

﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ﴾

“Dan dirikanlah Sholat.” (QS. Al-Baqoroh: 43)

Meskipun ayat ini bersifat umum, namun ijma ulama tafsir dan fiqh yang bersumber dari penjelasan Nabi menetapkan bahwa Sholat yang diwajibkan adalah lima waktu sehari semalam. Tidak ada satu pun mufassir yang membolehkan Sholat hanya tiga kali atau dua kali dengan alasan mengikuti selera pribadi. Kesepakatan ini adalah harga mati yang menjaga bangunan Islam agar tidak runtuh.

Begitu pula dalam urusan Aqidah, ijma berperan sangat vital. Dalam menafsirkan ayat-ayat tentang sifat Alloh, para Salaf bersepakat untuk menetapkannya sesuai dengan keagungan Alloh tanpa menyamakannya dengan makhluk. Alloh berfirman:

﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾

“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuro: 11)

Para ulama seperti Ibnu Katsir (774 H) dan Al-Baghowi (516 H) menegaskan adanya ijma Salaf untuk mengimani sifat-sifat Alloh sebagaimana datangnya dalam Al-Qur’an tanpa melakukan tahrif (perubahan makna) atau ta’thil (penolakan). Siapa yang mencoba menafsirkan “Tangan Alloh” hanya sebagai “kekuatan” semata dengan menafikan sifat tersebut, maka ia telah menyimpang dari apa yang telah disepakati oleh para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum.

Karya yang ada di hadapan pembaca ini disusun untuk menghimpun kembali dasar mutiara-mutiara kesepakatan tersebut. Di zaman di mana setiap orang merasa bebas menafsirkan Al-Qur’an hanya berbekal terjemahan atau akal semata, merujuk pada ijma adalah sebuah keniscayaan. Kami akan memaparkan dalil-dalil yang menjadi landasan keabsahan ijma, sumber-sumber utama untuk mengetahuinya, serta ratusan contoh aplikasi ijma dalam berbagai bab tafsir; mulai dari masalah ibadah, muamalah, hingga kisah-kisah para Nabi.

 

Bab 1: Hakikat Ijma dalam Ilmu Tafsir

1.1 Definisi Ijma dan Kedudukannya Menurut Salaf

Dalam mengawali pembahasan ini, kita harus memahami bahwa kata ijma secara bahasa bermakna tekad yang kuat atau kesepakatan. Namun, dalam cakupan ilmu tafsir, ijma memiliki kedudukan yang sangat sakral karena ia merupakan tali pengikat agar pemahaman manusia terhadap Kalam Alloh tidak tercerai-berai mengikuti hawa nafsu. Ijma dalam tafsir adalah kesepakatan para ulama mujtahid dari umat Islam pada suatu masa tertentu—terutama masa Shohabat dan Tabi’in—mengenai makna atau penjelasan suatu ayat Al-Qur’an.

Sungguh, para Salaf telah meletakkan pondasi yang kokoh mengenai hal ini. Ibnu Taimiyyah (728 H) menjelaskan dalam risalahnya mengenai ushul tafsir bahwa ijma yang paling kuat dan menjadi rujukan utama adalah ijma para Shohabat. Beliau menekankan bahwa mustahil umat ini bersepakat dalam kesesatan. Landasan utama dari keyakinan ini adalah firman Alloh dalam Al-Qur’an:

﴿وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِي جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾

“Dan siapa yang menentang Rosul setelah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min (Shohabat), Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Jannah, dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)

Dalam ayat tersebut, Alloh mengancam siapa saja yang keluar dari jalan orang-orang Mu’min. Jalan orang Mu’min dalam memahami Al-Qur’an adalah apa yang telah mereka sepakati bersama. Jika para Shohabat dan ulama setelahnya telah sepakat pada satu makna, maka makna itulah yang wajib diikuti.

Begitu pula Nabi telah memberikan jaminan melalui lisan beliau yang mulia:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ، وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ»

“Sungguh Alloh tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan, dan tangan Alloh bersama jamaah.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2167)

Dari dalil ini, para ulama menyimpulkan bahwa jika ahli tafsir dari kalangan Salaf telah bersepakat atas suatu penafsiran, maka mustahil penafsiran itu salah. Contoh nyata dari kedudukan ijma ini bisa kita lihat dalam penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H). Beliau sering kali menutup perdebatan mengenai makna suatu ayat dengan mengatakan, “Pendapat yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang telah disepakati oleh para ahli ta’wil (ulama tafsir), karena tidak boleh keluar dari kesepakatan mereka.”

Sebagai contoh, dalam menafsirkan kata “Sirothol Mustaqim” dalam surat Al-Fatihah, meski ada beragam ungkapan dari para Salaf seperti “Islam”, “Al-Qur’an”, atau “jalan ketaatan”, Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) menjelaskan bahwa semua makna tersebut bermuara pada satu kesepakatan, yaitu jalan yang lurus yang diridhoi Alloh. Tidak ada satu pun dari mereka yang menafsirkan dengan makna yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat.

Para ulama seperti Az-Zarkasyi (794 H) dalam kitab Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an menyatakan bahwa ijma dalam tafsir ada dua tingkatan. Pertama, ijma atas penukilan ayat (bahwa ayat ini benar-benar bagian dari Al-Qur’an). Kedua, ijma atas makna atau hukum yang terkandung di dalamnya. Beliau menegaskan bahwa siapa yang menyelisihi ijma yang sudah tetap, maka ia telah melakukan bid’ah dalam agama dan mengikuti jalan yang menyimpang.

1.2 Perbedaan Antara Ijma Lughowi dan Ijma dalam Istilah Ahli Tafsir

Penting bagi kita untuk membedakan antara kesepakatan secara bahasa (lughowi) dengan kesepakatan teknis dalam tafsir. Sering kali sebuah kata dalam bahasa Arob memiliki makna yang luas, namun ketika kata itu diletakkan dalam konteks ayat Al-Qur’an, para ulama tafsir bersepakat untuk membatasi maknanya pada maksud tertentu yang dikehendaki Alloh.

Ijma lughowi didasarkan pada kesepakatan pakar bahasa mengenai arti sebuah kata secara asal. Misalnya, kata “Quru’” secara bahasa bisa bermakna masa suci atau masa haidh.

Contoh yang sangat jelas adalah kata “Sholat”. Secara bahasa (lughowi), semua pakar bahasa Arob sepakat bahwa sholat berarti doa. Hal ini didasarkan pada firman Alloh:

﴿وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ﴾

“Dan berdoalah untuk mereka; sungguh doamu itu (menumbuhkan) ketenangan jiwa bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Namun, dalam ijma ahli tafsir dan ahli fiqh, ketika Al-Qur’an memerintahkan “Aqimush Sholat” (dirikanlah sholat), maknanya telah berpindah dari sekadar doa menjadi ibadah khusus yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Tidak ada satu pun ulama tafsir yang membolehkan seseorang hanya berdoa saja tanpa melakukan gerakan sholat dengan dalih mengikuti makna bahasa. Ini menunjukkan bahwa ijma dalam tafsir memiliki otoritas yang lebih khusus daripada sekadar kamus bahasa.

Contoh lain adalah kata “Al-Khimar” dalam firman Alloh:

﴿وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ﴾

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka.” (QS. An-Nur: 31)

Secara bahasa, khimar adalah penutup apa saja. Namun, para ulama tafsir dari kalangan Shohabat dan Tabi’in telah bersepakat bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah kain yang digunakan wanita untuk menutup kepala hingga menutupi dada. Penafsiran ini didukung oleh praktek nyata para wanita Muhajirin dan Anshor sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah rodhiyallahu ‘anha:

«يَرْحَمُ اللَّهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلَ لَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ ﴿وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ﴾ شَقَّقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهَا»

“Semoga Alloh merohmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama. Ketika Alloh menurunkan ayat ‘dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka’, mereka segera menyobek kain sarung mereka lalu menjadikannya kerudung.” (HR. Al-Bukhori no. 4758)

Ibnu Katsir (774 H) menjelaskan bahwa ijma para Shohabat dalam memahami ayat ini menunjukkan bahwa makna khimar di sini bukan lagi sekadar penutup secara umum, melainkan identitas pakaian Muslimah. Siapa yang menafsirkan ayat ini dengan makna bahasa yang bebas sehingga membolehkan tidak menutup kepala, maka ia telah menyalahi ijma ulama tafsir.

Perbedaan ini sangat krusial, karena banyak kaum zholim pada masa sekarang mencoba menafsirkan Al-Qur’an hanya berbekal kamus bahasa tanpa melihat bagaimana para ulama terdahulu menyepakati maksud ayat tersebut. Padahal, pemahaman yang benar harus menyatukan antara kebenaran bahasa dengan kebenaran nukilan dari para Nabi dan Shohabat.

1.3 Urgensi Mengikuti Kesepakatan Ulama dalam Memahami Ayat Al-Qur’an

Mengapa kita harus tunduk pada ijma dalam tafsir? Mengapa kita tidak boleh berkreasi sendiri dalam memahami ayat? Jawabannya terletak pada penjagaan agama ini. Jika setiap orang dibebaskan menafsirkan Al-Qur’an menurut seleranya, maka Al-Qur’an akan menjadi permainan hawa nafsu.

Urgensi mengikuti ijma dapat kita lihat dari beberapa sisi dalil berikut:

1. Menghindari Kesesatan dan Perpecahan

Alloh memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada tali-Nya secara berjamaah.

﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا﴾

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Alloh, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imron: 103)

Tali Alloh adalah Al-Qur’an, dan cara berpegang teguh padanya adalah dengan mengikuti pemahaman yang telah disepakati oleh jamaah kaum Muslimin. Barangsiapa yang membawa tafsir baru yang belum pernah diucapkan oleh seorang pun dari kalangan Salaf, maka ia telah memicu perpecahan.

2. Pengakuan Alloh Terhadap Generasi Awal

Alloh telah ridho kepada para Shohabat dan mereka yang mengikuti jejak mereka dengan baik.

﴿وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ﴾

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh.” (QS. At-Taubah: 100)

Jika Alloh ridho kepada pemahaman mereka, maka pemahaman yang mereka sepakati bersama adalah kebenaran mutlak. Mengikuti ijma mereka adalah bentuk ketaatan kita kepada Alloh.

3. Bahaya Berbicara Tentang Alloh Tanpa Ilmu

Menafsirkan Al-Qur’an yang menyelisihi ijma termasuk dalam kategori berbicara atas nama Alloh tanpa ilmu, yang merupakan dosa besar.

﴿قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ﴾

“Katakanlah: ‘Robbku hanya mengharomkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharomkan) kamu mempersekutukan Alloh dengan sesuatu yang Alloh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharomkan) kamu mengada-adakan terhadap Alloh apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’rof: 33)

Ibnul Qoyyim (751 H) menjelaskan bahwa urutan dosa dalam ayat ini dimulai dari yang berat hingga yang paling berat, dan puncaknya adalah berbicara tentang Alloh tanpa ilmu. Siapa yang menafsirkan ayat dengan pendapat yang menyendiri (syadz) dan menabrak kesepakatan ulama, maka ia sungguh telah berdusta atas nama Alloh.

Contoh Penerapan Urgensi Ijma:

Dalam masalah arah qiblat, Alloh berfirman:

﴿فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾

“Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Harom.” (QS. Al-Baqoroh: 144)

Seluruh ulama dari masa Shohabat hingga hari ini telah bersepakat (ijma) bahwa yang dimaksud dengan “Masjidil Harom” di sini adalah Ka’bah bagi yang melihatnya, atau arahnya bagi yang jauh darinya. Tidak ada satu pun ulama yang membolehkan seseorang menafsirkan “Masjidil Harom” sebagai simbol kesucian hati saja atau tempat lain selain di Makkah. Ijma ini menutup pintu bagi aliran sesat yang mencoba membelokkan syariat Islam.

Begitu pula dalam urusan waris, ijma telah menetapkan bagian-bagian yang pasti berdasarkan ayat-ayat waris. Meskipun ada perbedaan pendapat dalam rincian yang sangat kecil, namun pokok-pokoknya telah menjadi ijma. Siapa yang mencoba merombak hukum waris dengan alasan “keadilan zaman modern” yang menyelisihi ijma ulama tafsir atas ayat-ayat tersebut, maka ia telah keluar dari tuntunan syariat.

Ijma adalah dalil yang makshum (terjaga dari kesalahan) karena didasarkan pada bimbingan wahyu yang dipahami secara kolektif oleh umat yang dirohmati ini.

 

Bab 2: Dalil Atas Keabsahan Ijma Tafsir

2.1 Dalil-Dalil dari Al-Qur’an tentang Kewajiban Mengikuti Jalan Mu’min

Landasan utama yang menjadikan kesepakatan para ulama sebagai hujjah yang mengikat dalam tafsir adalah wahyu Alloh itu sendiri. Alloh telah menetapkan bahwa kebenaran tidak akan keluar dari apa yang telah dipahami dan disepakati oleh orang-orang Mu’min, terutama para Shohabat. Dalil yang paling masyhur dan menjadi pondasi kokoh dalam masalah ini adalah firman Alloh dalam surat An-Nisa:

﴿وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِي جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾

“Dan siapa yang menentang Rosul setelah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Jannah, dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)

Imam Ash-Syafi’i (204 H) adalah salah satu ulama yang sangat mendalam dalam merenungkan ayat ini untuk mencari landasan ijma. Beliau menceritakan bahwa beliau membaca Al-Qur’an berkali-kali hingga akhirnya menemukan ayat ini sebagai bukti bahwa menyelisihi kesepakatan kaum Mu’min (ijma) adalah sebuah dosa yang diancam dengan Naar. Jika mengikuti selain jalan orang Mu’min adalah harom, maka mengikuti jalan mereka—yaitu apa yang mereka sepakati—adalah wajib. Dalam konteks tafsir, jika para ulama telah sepakat pada satu makna, maka makna itulah “Sabilul Mu’minin” (jalan orang-orang Mu’min).

Sungguh, Alloh juga memuji umat ini sebagai umat yang adil dan menjadi saksi bagi manusia lainnya. Alloh berfirman:

﴿وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا﴾

“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al-Baqoroh: 143)

Makna “Washatho” dalam ayat ini, sebagaimana disepakati oleh para pakar tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H), adalah adil dan pilihan. Sebagai umat yang adil, kesepakatan mereka tidak mungkin mengandung kesalahan. Jika mereka bersepakat dalam menafsirkan suatu ayat, maka persaksian mereka adalah benar dan ma'shum (terjaga). Mustahil Alloh menjadikan umat yang sesat sebagai saksi atas manusia lainnya.

Sebagai contoh penerapan ijma yang didasari oleh ayat-ayat di atas, perhatikanlah kesepakatan ulama mengenai pengharoman daging babi. Alloh berfirman:

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ﴾

“Diharomkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi...” (QS. Al-Maidah: 3)

Para ulama tafsir telah bersepakat (ijma) bahwa yang diharomkan bukan hanya dagingnya saja, melainkan seluruh bagian dari babi, termasuk lemak, kulit, dan tulangnya. Meskipun ayat hanya menyebutkan “daging”, namun jalan orang-orang Mu’min sejak zaman Shohabat telah menyepakati bahwa penyebutan daging mewakili keseluruhan tubuh hewan tersebut. Siapa yang datang di masa sekarang lalu menafsirkan bahwa lemak babi itu halal karena tidak disebut secara harfiyah dalam ayat, maka ia telah mengikuti selain jalan orang Mu’min dan terkena ancaman surat An-Nisa ayat 115 tadi.

Dalil Al-Qur’an lainnya yang menguatkan ijma adalah perintah untuk kembali kepada orang yang berilmu:

﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini mewajibkan orang awam untuk mengikuti para ulama. Jika para ulama (Ahludz Dzikr) telah bersatu dalam satu jawaban atau satu tafsiran, maka tidak ada pilihan lain bagi umat kecuali mengikutinya. Persatuan mereka dalam satu pendapat adalah bukti bahwa kebenaran ada pada pihak mereka.

Selain itu, Alloh berfirman mengenai kewajiban berpegang teguh pada persatuan:

﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا﴾

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Alloh, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imron: 103)

Tali Alloh adalah Al-Qur’an. Cara berpegang teguh kepadanya secara “jamii’an” (bersama-sama) adalah dengan tidak memisahkan diri dari pemahaman jamaah. Perpecahan dalam tafsir sering kali muncul karena seseorang meninggalkan apa yang telah disepakati dan mencari-cari makna yang asing. Oleh karena itu, ijma adalah perwujudan dari perintah Alloh untuk tidak bercerai-berai dalam memahami agama.

Contoh ijma lainnya adalah dalam memahami kata “An-Nisa” dalam ayat waris. Ulama sepakat bahwa yang dimaksud adalah anak perempuan kandung, dan jika mereka lebih dari dua orang, mereka mendapat dua pertiga. Kesepakatan ini telah menutup celah bagi siapa pun untuk merubah kadar pembagian yang sudah tetap tersebut.

2.2 Dalil-Dalil dari Hadits Nabi tentang Keterjagaan Umat dari Kesesatan

Nabi sebagai penjelas Al-Qur’an telah memberikan banyak kabar gembira bahwa umatnya, secara kolektif, tidak akan pernah tersesat. Hadits-hadits ini menjadi pondasi kuat mengapa kita harus mengikuti ijma dalam tafsir.

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda:

«إِنَّ أُمَّتِي لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ، فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ»

“Sungguh umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan. Maka apabila kamu melihat perselisihan, wajib bagimu mengikuti kelompok mayoritas (as-sawadul a’zhom).” (HR. Ibnu Majah no. 3950)

Hadits ini adalah nash yang sangat jelas. Jika seluruh ahli tafsir sepakat pada suatu makna, maka mustahil makna itu sesat. Kebenaran selalu ada pada jamaah. Maka, jika ada seorang penafsir di zaman modern yang pendapatnya menyelisihi seluruh ulama terdahulu, kita pastikan bahwa dialah yang sesat, bukan para ulama terdahulu.

Sungguh, Nabi juga menekankan bahwa bantuan Alloh selalu menyertai mereka yang bersatu di atas kebenaran:

«يَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ»

“Tangan (pertolongan) Alloh bersama jamaah.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2166)

Ibnu Katsir (774 H) menjelaskan bahwa jamaah yang dimaksud dalam urusan ilmu adalah para ulama. Ketika mereka bersepakat, maka Alloh menjaga mereka agar tidak jatuh dalam kesalahan pemahaman. Hal ini diperkuat dengan hadits Nabi mengenai keterasingan Islam di akhir zaman, di mana beliau tetap memerintahkan untuk mengikuti jamaah:

«مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ، إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»

“Siapa yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja, lalu ia mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah.” (HR. Al-Bukhori no. 7054 dan Muslim no. 1849)

Dalam urusan tafsir, memisahkan diri dari jamaah artinya membawa pendapat baru yang menabrak apa yang sudah disepakati ulama Salaf. Misalnya, dalam menafsirkan firman Alloh tentang arah qiblat:

﴿فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ﴾

“Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.” (QS. Al-Baqoroh: 144)

Seluruh ulama (ijma) sepakat bahwa yang dimaksud “syathrohu” adalah arah Ka’bah. Jika ada orang yang memisahkan diri dan menafsirkan bahwa qiblat itu adalah simbol batin dan tidak perlu menghadap ke bangunan di Makkah, maka ia telah memisahkan diri dari jamaah Muslimin dan terancam dengan mati jahiliyyah karena merusak tatanan syariat yang telah disepakati.

Contoh lain dari Hadits Nabi yang menunjukkan pentingnya mengikuti pemahaman Shohabat (yang merupakan inti dari ijma tafsir) adalah:

«فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»

“Wajib atas kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rosyidin yang mendapat petunjuk. Pegang teguhlah ia dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.” (HSR. Abu Dawud no. 4607)

Ketika para Khulafaur Rosyidin dan para Shohabat lainnya bersepakat dalam menafsirkan suatu ayat, maka itu adalah “Sunnah” mereka yang wajib kita pegang teguh. Misalnya, kesepakatan mereka bahwa ayat tentang cambuk bagi pezina dalam surat An-Nur ayat 2 adalah bagi pezina yang belum menikah (ghoiru muhshon), sedangkan bagi yang sudah menikah hukumannya adalah rajam berdasarkan sunnah Nabi yang juga mereka sepakati. Tidak ada celah bagi penafsir belakangan untuk membatalkan hukuman rajam dengan alasan “hanya ada cambuk di Al-Qur’an”, karena hal itu menyelisihi ijma Shohabat dalam memahami kaitan antara ayat tersebut dengan Hadits Nabi .

Nabi juga bersabda:

«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»

“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2652 dan Muslim no. 2533)

Jika mereka adalah generasi terbaik, maka pemahaman mereka terhadap Al-Qur’an adalah pemahaman yang paling benar. Apa yang mereka sepakati (ijma) adalah puncak kebenaran dalam tafsir. Mengabaikan kesepakatan mereka dan beralih ke pendapat orang-orang belakangan yang penuh dengan hawa nafsu adalah sebuah kemunduran yang nyata.

Sebagai tambahan contoh, para Shohabat sepakat (ijma) bahwa kata “An-Naas” dalam beberapa ayat tertentu merujuk pada Nabi saja atau orang tertentu saja tergantung konteksnya, bukan semua manusia secara umum. Pemahaman ini terjaga melalui lisan para ulama yang menukil kesepakatan tersebut.

2.3 Perkataan Para Shohabat dan Tabi’in Mengenai Larangan Keluar dari Kesepakatan

Para Salafush Sholih sangat keras dalam memperingatkan umat agar tidak keluar dari apa yang telah dipahami oleh jamaah. Mereka memandang bahwa keselamatan hanya ada pada mengikuti jejak para pendahulu yang telah bersepakat di atas hidayah.

Umar bin Al-Khotthob (23 H) pernah berkata dalam khutbahnya di Al-Jabiyah: Aku mendengar Rosululloh bersabda di tempatku ini:

«عَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ»

“Wajib atas kalian bersama jamaah, dan jauhilah perpecahan. Sungguh setan itu bersama orang yang menyendiri, dan dia akan lebih jauh dari dua orang.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2165)

Dalam tafsir, menyendiri berarti membawa tafsiran yang belum pernah ada pendahulunya. Inilah yang disebut dengan “tafsir bi ar-ro’yi al-madzmum” (tafsir dengan akal semata yang tercela) apalagi menabrak ijma. Ibnu Mas’ud (32 H) juga memberikan nasihat yang sangat mendalam:

«اتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ»

“Ikutilah (jejak para Shohabat) dan janganlah kalian membuat bid’ah (hal baru dalam agama), karena sungguh kalian telah dicukupkan.” (HSR. Ad-Darimi no. 211)

Ucapan Ibnu Mas’ud (32 H) ini mencakup dalam hal pemahaman ayat. Kita telah dicukupkan dengan tafsir yang telah disepakati oleh para Shohabat. Tidak perlu lagi kita mencari-cari makna filosofis yang aneh-aneh yang tidak pernah terlintas dalam pikiran generasi terbaik.

Salah satu contoh ketegasan Salaf terhadap ijma tafsir adalah dalam masalah sifat-sifat Alloh. Para Shohabat dan Tabi’in sepakat (ijma) untuk mengimani ayat-ayat sifat sebagaimana datangnya tanpa melakukan tahrif (perubahan makna) atau tathil (penolakan). Ketika muncul kelompok-kelompok seperti Jahmiyyah yang menafsirkan “Istiwa” (bersemayam) dengan “Istawla” (menguasai), para ulama seperti Nu’aim bin Hammad (228 H)—guru Imam Al-Bukhori—berkata: “Siapa yang menyerupakan Alloh dengan makhluk-Nya maka ia kafir, dan siapa yang mengingkari apa yang Alloh sifati untuk diri-Nya maka ia kafir.” Kesepakatan Salaf dalam menetapkan makna dzohir dari ayat-ayat sifat adalah ijma yang tidak boleh dilanggar.

Ibnu Abbas (68 H) yang digelari sebagai Turjumanul Qur’an (Penafsir Al-Qur’an) sering kali menekankan pentingnya merujuk pada pemahaman jamaah. Beliau berkata:

«التَّفْسِيرُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَوْجُهٍ: وَجْهٌ تَعْرِفُهُ الْعَرَبُ مِنْ كَلَامِهَا، وَتَفْسِيرٌ لَا يُعْذَرُ أَحَدٌ بِجَهَالَتِهِ...»

“Tafsir itu ada empat macam: tafsir yang diketahui orang Arob melalui bahasanya, tafsir yang tidak ada udzur bagi siapa pun untuk tidak mengetahuinya...” (HR. Ath-Thobari)

Tafsir yang tidak ada udzur bagi siapa pun untuk tidak mengetahuinya adalah apa yang telah menjadi ijma di tengah umat, seperti kewajiban Sholat lima waktu, haromnya zina, dan pokok-pokok Aqidah. Siapa yang menafsirkan ayat secara berbeda dari kesepakatan yang sudah sangat jelas ini, maka ia tidak diterima alasannya.

Bahkan Imam Malik bin Anas (179 H) pernah memberikan peringatan keras terhadap orang yang menafsirkan Al-Qur’an hanya berbekal bahasa Arob tanpa mengetahui kesepakatan Salaf. Beliau berkata: “Tidaklah aku dapati seseorang yang menafsirkan Kitabulloh sementara ia tidak alim tentang dialek bahasa Arob (dan pemahaman Salaf), melainkan aku akan menjadikannya sebagai pelajaran (memberinya hukuman).”

Contoh penerapan larangan keluar dari kesepakatan ini bisa kita lihat dalam tafsir surat Al-Maun:

﴿فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ  الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ﴾

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya.” (QS. Al-Maun: 4-5)

Para Tabi’in seperti Masruq bin Al-Ajda’ (62 H) dan Qotadah (117 H) bersepakat bahwa yang dimaksud “lalai dari sholat” adalah menunda-nunda waktunya hingga keluar dari waktu yang ditetapkan, bukan sekadar tidak khusyuk di dalam sholat. Ijma ini sangat penting agar setiap Muslim merasa takut jika sengaja meninggalkan sholat hingga waktunya habis. Jika ada orang yang menafsirkan bahwa “lalai” di sini hanya masalah hati dan tidak ada urusannya dengan waktu sholat, maka pendapat tersebut batal demi hukum karena menyalahi apa yang telah disepakati oleh murid-murid para Shohabat. Empat imam sepakat bahwa khusyu bukan wajib tetapi sunnah.

Abu Hanifah (150 H) juga pernah ditanya tentang suatu masalah, lalu beliau menjawab dengan nukilan dari para Tabi’in. Beliau berkata: “Jika datang hadits dari Rosululloh maka itu yang utama, jika datang dari para Shohabat maka kami memilih di antara pendapat mereka dan tidak keluar dari (kesepakatan) mereka, namun jika dari para Tabi’in maka mereka adalah tokoh dan kami pun tokoh.” Ini menunjukkan bahwa untuk level Shohabat, seorang mujtahid sekaliber Abu Hanifah pun tidak mau keluar dari lingkaran kesepakatan mereka.

Oleh karena itu, siapa saja yang ingin selamat dalam meniti jalan tafsir, ia harus selalu mengecek apakah pendapat yang ia pegang didukung oleh ijma atau setidaknya didukung oleh salah satu pendapat Salaf. Menghasilkan pendapat ketiga dalam masalah yang ulama terdahulu hanya berselisih menjadi dua pendapat saja, sering kali dianggap oleh para ahli ushul sebagai bentuk pelanggaran terhadap ijma, karena berarti ia telah menyalahkan kedua kelompok ulama terdahulu tersebut.

Contoh Lain:

Ijma tentang jumlah roka’at Sholat: Meskipun Al-Qur’an hanya memerintahkan sholat secara umum, namun ijma ulama tafsir dan fiqh yang bersumber dari praktek Nabi menetapkan jumlah roka’at yang sudah kita kenal sekarang. Tidak ada satu pun mufassir yang boleh menafsirkan ayat sholat sehingga mengubah jumlah roka’at tersebut.

Ijma tentang haromnya menikahi nenek: Alloh berfirman dalam surat An-Nisa ayat 23, “Diharomkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu”. Ulama tafsir sepakat bahwa kata “ibu-ibu” mencakup nenek dari pihak ayah maupun ibu hingga ke atas. Siapa yang menafsirkan hanya ibu kandung saja, maka ia telah sesat dan melanggar ijma.

Ijma tentang makna “Al-Kautsar”: Meski ada yang mengartikan kebaikan yang banyak secara umum, namun ada ijma bahwa salah satu bentuk nyatanya adalah sungai atau telaga di Jannah. Ini berdasarkan hadits Nabi yang telah diterima secara luas oleh para Shohabat dan Tabi’in.

Semua dalil dan contoh ini menunjukkan bahwa ijma bukan sekadar tambahan, melainkan pondasi utama agar tafsir Al-Qur’an tetap berada pada relnya. Tanpa ijma, setiap orang akan merasa benar dengan akalnya sendiri, dan agama ini akan hancur sebagaimana hancurnya agama-agama terdahulu yang kitab-kitabnya diputar-balikkan maknanya oleh pengikutnya sendiri.

 

Bab 3: Macam-Macam dan Tingkatan Ijma dalam Tafsir

3.1 Ijma Shorih (Kesepakatan yang Diucapkan Secara Jelas)

Dalam khazanah ilmu tafsir, ijma shorih adalah jenis kesepakatan yang paling tinggi tingkatannya dan paling kuat kekuatannya sebagai hujjah. Makna dari ijma shorih adalah ketika para ulama mujtahid pada suatu masa semuanya secara lisan atau tulisan menyatakan pendapat yang sama terhadap makna suatu ayat, atau salah satu dari mereka menyatakan suatu makna dan seluruh ulama lainnya secara terang-terangan menyatakan persetujuan mereka.

Sungguh, ijma jenis ini tidak menyisakan ruang bagi keraguan sedikit pun. Jika kita membuka kitab-kitab tafsir induk seperti karya Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H), kita akan sering menemukan ungkapan beliau yang berbunyi, “Para ulama tafsir telah bersepakat tanpa ada perselisihan di antara mereka.” Ungkapan ini menunjukkan adanya ijma shorih.

Sebagai contoh nyata, mari kita perhatikan firman Alloh mengenai kewajiban Puasa:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqoroh: 183)

Seluruh ulama tafsir, mulai dari para Shohabat, Tabi’in, hingga generasi setelahnya, telah bersepakat secara lisan dan tulisan bahwa yang dimaksud dengan “Ash-Shiyam” dalam ayat ini adalah Puasa Romadhon. Tidak ada satu pun mufassir yang mengatakan bahwa ayat ini merujuk pada puasa sunnah atau puasa selain di bulan Romadhon. Kesepakatan yang jelas ini didukung oleh sabda Nabi yang juga telah disepakati maknanya:

«بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ»

“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan Sholat, menunaikan Zakat, Haji, dan Puasa Romadhon.” (HR. Al-Bukhori no. 8 dan Muslim no. 16)

Contoh lain dari ijma shorih adalah dalam tafsir firman Alloh mengenai keharoman khomr:

﴿إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ﴾

“Sungguh khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al-Maidah: 90)

Para Shohabat dan seluruh ulama setelahnya telah bersepakat secara tegas bahwa perintah “fajtanibuuhu” (jauhilah ia) dalam ayat ini bermakna harom secara mutlak. Meskipun ayat ini tidak menggunakan kata “hurrima” (diharomkan), namun ijma shorih telah menetapkan bahwa menjauhi sesuatu yang disebut sebagai perbuatan setan adalah wajib hukumnya, sehingga melakukannya adalah harom.

Begitu pula dalam masalah Aqidah, misalnya tafsir kata “Al-Ahad” dalam surat Al-Ikhlas:

﴿قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ﴾

“Katakanlah: Dialah Alloh, Yang Maha Esa.” (QS. Al-Ikhlas: 1)

Seluruh ulama Islam telah bersepakat secara shorih bahwa makna “Ahad” di sini adalah keesaan Alloh yang tidak memiliki sekutu, tidak beranak, dan tidak diperanakkan. Ijma ini menutup pintu bagi segala bentuk pemahaman yang mencoba menyisipkan unsur kesyirikan atau pembagian zat Alloh.

Ibnu Katsir (774 H) dalam mukoddimah tafsirnya menjelaskan bahwa jika kita menemukan sebuah tafsir yang sudah disepakati secara jelas oleh para Shohabat, maka kita tidak boleh melirik kepada pendapat orang-orang belakangan yang menyelisihi mereka. Beliau menegaskan bahwa perkataan Shohabat dalam tafsir memiliki kedudukan hukum seperti hadits marfu’ jika berkaitan dengan hal-hal yang tidak mungkin menggunakan akal semata (asbabun nuzul atau perkara ghoib).

3.2 Ijma Sukuti (Kesepakatan Melalui Diamnya Ulama Lain)

Ijma sukuti adalah ketika salah seorang ulama atau sekelompok kecil ulama mengemukakan suatu penafsiran terhadap sebuah ayat, dan penafsiran tersebut tersebar luas di kalangan ulama sezamannya, namun tidak ada satu pun dari mereka yang menyanggah atau menyelisihinya. Diamnya para ulama lain setelah mengetahui pendapat tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan atau kesepakatan secara pasif.

Jenis ijma ini sangat banyak ditemukan dalam riwayat-riwayat dari para Shohabat. Mengapa demikian? Karena para Shohabat adalah orang-orang yang paling jujur dan paling bersemangat dalam menjaga kebenaran. Jika ada salah seorang di antara mereka yang keliru dalam menafsirkan Al-Qur’an, niscaya Shohabat yang lain akan segera meluruskannya. Jika mereka diam, berarti makna tersebut adalah benar.

Sebagai contoh, penafsiran Ibnu Abbas (68 H) mengenai kata “Al-Kautsar” dalam surat Al-Kautsar:

﴿إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْتَسَرَ﴾

“Sungguh Kami telah memberimu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)

Ibnu Abbas (68 H) menafsirkan bahwa Al-Kautsar adalah kebaikan yang sangat banyak yang Alloh berikan kepada Nabi . Ketika penafsiran ini disampaikan, tidak ada satu pun Shohabat yang menolaknya, meskipun ada riwayat lain yang menyebutkan secara spesifik bahwa itu adalah nama sungai di Jannah. Namun, makna “kebaikan yang banyak” mencakup sungai tersebut dan kebaikan lainnya. Diamnya para Shohabat atas penjelasan Ibnu Abbas (68 H) ini menjadi ijma sukuti bahwa ayat tersebut mencakup segala kemuliaan yang Alloh berikan kepada beliau .

Contoh lainnya adalah dalam tafsir surat An-Nisa ayat 12 mengenai bagian waris saudara seibu:

﴿وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ﴾

“...dan jika dia mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.” (QS. An-Nisa: 12)

Para Shohabat seperti Sa’ad bin Abi Waqqosh (55 H) telah menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “saudara” dalam ayat ini adalah saudara seibu saja. Penafsiran ini tersebar dan tidak ada satu pun Shohabat yang membantahnya. Diamnya mereka menunjukkan kesepakatan bahwa ayat ini khusus untuk saudara seibu, sementara saudara sekandung atau seayah dibahas dalam ayat yang lain (ayat terakhir surat An-Nisa). Ini adalah contoh betapa ijma sukuti sangat berperan dalam menentukan batasan hukum fiqh yang bersumber dari Al-Qur’an.

Dalam masalah ibadah, perhatikan firman Alloh tentang Sholat Jum’at:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan Sholat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Alloh.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Para ulama dari generasi Tabi’in telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “dzikrillah” (mengingat Alloh) dalam ayat ini adalah khutbah dan sholat itu sendiri. Penafsiran ini diterima secara luas tanpa ada pengingkaran. Diamnya seluruh umat atas penjelasan ini mengukuhkan bahwa menghadiri khutbah adalah bagian tak terpisahkan dari perintah “bersegera” dalam ayat tersebut.

Ulama ushul fiqh seperti Ibnu Qudamah (620 H) menjelaskan bahwa ijma sukuti adalah hujjah yang kuat selama dipastikan bahwa pendapat tersebut benar-benar telah sampai kepada ulama lainnya dan mereka memiliki waktu yang cukup untuk merenungkannya namun tetap memilih untuk diam. Dalam tafsir, hal ini menjaga agar tidak ada penafsiran yang menyimpang dari apa yang telah dipahami oleh generasi awal.

3.3 Ijma dari Masa Shohabat hingga Masa Kodifikasi Tafsir

Ijma memiliki tingkatan kekuatan berdasarkan masa terjadinya. Semakin dekat masa kesepakatan tersebut dengan masa turunnya wahyu, maka semakin tinggi derajat kebenarannya. Secara umum, tingkatan ijma dalam tafsir dibagi menjadi tiga:

1. Ijma Shohabat (Tingkatan Tertinggi)

Ini adalah ijma yang dilakukan oleh para pengikut Nabi yang melihat langsung turunnya wahyu. Mereka adalah orang-orang yang paling tahu tentang maksud Alloh karena mereka menyaksikan sebab-sebab turunnya ayat (asbabun nuzul) dan memahami bahasa Arob dalam bentuknya yang paling murni.

Alloh berfirman memuji mereka:

﴿كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ﴾

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (QS. Ali Imron: 110)

Karena mereka adalah umat terbaik, maka kesepakatan mereka adalah kesepakatan terbaik. Ijma Shohabat dalam tafsir tidak boleh diganggu gugat. Contohnya adalah kesepakatan mereka bahwa ayat-ayat tentang jihad dan perang melawan orang-orang kafir yang menyerang Islam tetap berlaku dan tidak dihapus hukumnya hingga hari Kiamat. Tidak ada satu pun Shohabat yang menafsirkan ayat jihad sebagai “perjuangan batin” saja tanpa ada aksi nyata ketika dibutuhkan.

2. Ijma Tabi’in (Tingkatan Kedua)

Tabi’in adalah murid-murid Shohabat. Mereka belajar tafsir langsung dari lisan para Shohabat. Ijma mereka sangat kuat, terutama jika mereka bersepakat atas apa yang telah disampaikan oleh guru-guru mereka dari kalangan Shohabat. Mujahid bin Jabr (104 H), Qotadah (117 H), dan Sa’id bin Jubair (95 H) adalah tokoh-tokoh utama dalam hal ini.

Jika para Tabi’in di berbagai negeri (seperti Makkah, Madinah, Kufah, dan Bashroh) bersepakat pada satu makna, maka itu adalah hujjah. Sebagai contoh, mereka sepakat bahwa makna “Al-Wustho” dalam firman Alloh:

﴿حَافِظُوا عَلَى الصَّلَواتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى﴾

“Peliharalah semua Sholat(mu), dan (peliharalah) Sholat Wustho.” (QS. Al-Baqoroh: 238)

Meskipun awalnya ada beberapa pendapat, namun ijma sukuti dan kemudian menjadi shorih di kalangan mayoritas ulama Salaf menetapkan bahwa Sholat Wustho adalah Sholat Ashar. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saat perang Ahzab:

«شَغَلُونَا عَنِ الصَّلاَةِ الوُسْطَى، صَلاَةِ العَصْرِ»

“Mereka (kaum kafir) telah menyibukkan kita dari Sholat Wustho, yaitu Sholat Ashar.” (HR. Muslim no. 627 dan Al-Bukhori no. 2931)

3. Ijma Para Imam dan Penyusun Tafsir (Tingkatan Ketiga)

Setelah masa Tabi’in, muncul masa kodifikasi atau pembukuan ilmu tafsir. Ulama seperti Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) menghimpun semua pendapat Salaf dan menyaring mana yang didukung oleh ijma. Ijma pada masa ini sering kali berupa kesepakatan para ahli tafsir dalam memilih satu pendapat di antara beberapa pendapat yang ada sebelumnya, atau kesepakatan untuk menolak suatu pendapat yang dianggap menyimpang.

Sebagai contoh, kesepakatan ulama tafsir pada masa kodifikasi bahwa ayat tentang perintah membasuh kaki dalam wudhu:

﴿وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ﴾

“...dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Ulama sepakat bahwa kewajibannya adalah membasuh (dialiri) dengan air, bukan sekadar mengusap (dengan tangan basah) di atas kaki telanjang. Ijma ini menetapkan hukum yang tetap dan menolak penafsiran kelompok-kelompok sesat (seperti Syiah) yang hanya mencukupkan dengan mengusap.

Contoh Lain

Ijma tentang Makna “adz-dzunub” dalam Ayat Taubat: Ulama sepakat bahwa jika seseorang bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka Alloh akan mengampuni segala dosa, sebagaimana firman-Nya:

﴿إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا﴾

“Sungguh Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya.” (QS. Az-Zumar: 53)

Tidak ada ulama yang mengecualikan dosa tertentu dari luasnya rohmat Alloh selama orang tersebut belum nyawa di kerongkongan atau matahari terbit dari barat.

Ijma tentang Kewajiban Zakat Mal: Meskipun rincian harta yang dizakati ada dalam hadits, namun ijma mufassir menetapkan bahwa kata “Amwal” (harta-harta) dalam surat At-Taubah ayat 103 mencakup segala harta yang memenuhi syarat zakat yang telah ditetapkan syariat.

Ijma tentang Pengharoman Nikah dengan Ibu Persusuan: Alloh berfirman dalam surat An-Nisa ayat 23, “dan ibu-ibumu yang menyusui kamu”. Ulama sepakat bahwa ibu persusuan memiliki kedudukan harom untuk dinikahi sebagaimana ibu kandung.

Dengan memahami macam-macam dan tingkatan ijma ini, seorang Muslim akan memiliki timbangan yang adil dalam menilai setiap penafsiran Al-Qur’an. Ia tidak akan mudah tertipu oleh orang yang membawa “tafsir baru” yang terlihat memikat namun sebenarnya merobohkan apa yang telah dibangun dan disepakati oleh generasi terbaik umat ini selama berabad-abad.

Sungguh, menjaga ijma dalam tafsir adalah bentuk amanah ilmiah yang sangat besar. Sebagaimana kata Ibnu Taimiyyah (728 H), barangsiapa yang membawa tafsir yang menyelisihi ijma Shohabat dan Tabi’in, maka ia telah salah secara pasti, baik dalam nukilannya maupun dalam pendalilannya.

 

Bab 4: Sumber-Sumber Rujukan Utama dalam Mengetahui Ijma Tafsir

4.1 Peran Jami’ul Bayan Karya Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) sebagai Gudang Ijma

Dalam samudera ilmu tafsir, kitab Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an karya Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobari (310 H) adalah rujukan paling mendasar. Beliau bukan sekadar menafsirkan ayat, melainkan menghimpun seluruh riwayat dari Shohabat dan Tabi’in, lalu melakukan penyaringan secara ilmiyyah untuk menentukan manakah pendapat yang telah menjadi kesepakatan umat. Ath-Thobari (310 H) sering menggunakan istilah “ijmaul hujjah” atau “laa khilafa baina ahlil ‘ilmi” untuk menegaskan bahwa suatu makna tidak boleh lagi diperdebatkan.

Sungguh, beliau adalah pelopor dalam menyebutkan ijma sebagai penentu kebenaran. Sebagai contoh, dalam menafsirkan firman Alloh mengenai batasan waktu Puasa:

﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ﴾

“Dan makan serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqoroh: 187)

Ath-Thobari (310 H) menjelaskan bahwa seluruh ulama ahli ta’wil telah sepakat (ijma) bahwa yang dimaksud dengan “benang putih” adalah cahaya siang dan “benang hitam” adalah kegelapan malam. Beliau menukil kesepakatan ini untuk membatalkan pendapat sebagian kecil orang yang memahami ayat ini secara kaku (harfiyah) dengan benar-benar menyiapkan benang hitam dan putih saat hendak makan sahur. Kesepakatan ini didasarkan pada Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Adi bin Hatim rodhiyallahu ‘anhu:

«إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ»

“Sungguh yang dimaksud hanyalah kegelapan malam dan putihnya siang.” (HR. Al-Bukhori no. 1916 dan Muslim no. 1090)

Contoh lain kemahiran Ath-Thobari (310 H) dalam menghimpun ijma adalah saat membahas ayat tentang arah qiblat:

﴿وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ﴾

“Dan milik Allohlah timur dan barat. Maka kemana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Alloh. Sungguh Alloh Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 115)

Dalam ayat ini, Ath-Thobari (310 H) menyebutkan bahwa meskipun ayat ini nampak umum, namun para ulama telah bersepakat (ijma) bahwa kewajiban menghadap Ka’bah dalam Sholat tidaklah gugur kecuali dalam keadaan tertentu seperti Sholat sunnah di atas kendaraan atau saat dhorurot (ketakutan yang sangat). Beliau menegaskan bahwa ijma ini adalah hujjah yang membatasi keumuman ayat tersebut, sehingga tidak boleh bagi seorang Muslim menafsirkan ayat ini untuk Sholat wajib ke sembarang arah secara sengaja.

Begitu pula dalam tafsir surat Al-Maidah mengenai hukum memakan sembelihan Ahli Kitab:

﴿وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ﴾

“Dan makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab (Yahudi dan Nasroni) adalah halal bagimu.” (QS. Al-Maidah: 5)

Ath-Thobari (310 H) menukil ijma dari para Shohabat dan Tabi’in bahwa yang dimaksud dengan “makanan” di sini adalah sembelihan mereka. Kesepakatan ini sangat penting agar umat tidak meragukan kehalalan daging yang disembelih oleh Ahli Kitab sesuai kaidah mereka, selama tidak disebutkan nama selain Alloh. Beliau menutup pembahasan dengan menyatakan bahwa siapa yang menyelisihi ijma ini, maka ia telah meninggalkan pemahaman yang telah mapan di tengah umat.

Ketelitian Ath-Thobari (310 H) menjadikannya sebagai timbangan. Jika beliau mengatakan “para ulama tidak berselisih”, maka itu adalah jaminan bahwa penafsiran tersebut telah terjaga keasliannya dari generasi ke generasi.

4.2 Nukilan-Nukilan Ijma dalam Tafsir Ibnu Athiyyah (541 H) dan Ibnul Jauzi (597 H)

Setelah masa Ath-Thobari (310 H), muncul para ulama yang semakin memperhalus penyebutan ijma dalam kitab-kitab mereka. Al-Qodhi Ibnu Athiyyah (541 H) dalam kitabnya Al-Muharrorul Wajiz sangat berhati-hati dalam menyeleksi riwayat. Beliau hanya menampilkan pendapat yang paling kuat dan sering kali menegaskan ijma untuk mengakhiri perdebatan yang tidak berdasar.

Sebagai contoh, dalam menafsirkan firman Alloh tentang kewajiban Zakat:

﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ﴾

“Dan dirikanlah Sholat serta tunaikanlah Zakat.” (QS. Al-Baqoroh: 43)

Ibnu Athiyyah (541 H) menjelaskan bahwa umat Islam telah bersepakat (ijma) atas wajibnya Zakat pada emas, perak, unta, sapi, kambing, serta tanaman tertentu yang menjadi makanan pokok. Beliau menyebutkan bahwa kesepakatan ini adalah bagian dari “dhorurot” dalam agama, artinya siapa yang mengingkarinya maka ia keluar dari Islam. Dalil yang beliau kuatkan adalah sabda Nabi kepada Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu saat diutus ke Yaman:

«أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»

“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Alloh telah mewajibkan atas mereka Shodaqoh (Zakat) pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 1395 dan Muslim no. 19)

Sementara itu, Ibnul Jauzi (597 H) dalam kitab Zadul Masir fi ‘Ilmit Tafsir memiliki gaya penulisan yang sangat rapi. Beliau sering membagi pendapat menjadi beberapa poin, lalu di akhir pembahasan beliau akan menyebutkan jika ada satu poin yang disepakati oleh semua pihak.

Contoh dalam tafsir surat Al-Fatihah mengenai Basmalah:

﴿بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ﴾

“Dengan menyebut nama Alloh Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Fatihah: 1)

Ibnul Jauzi (597 H) menukil ijma para ulama bahwa Basmalah adalah bagian dari ayat Al-Qur’an dalam surat An-Naml. Meskipun para ulama berselisih apakah ia merupakan bagian dari setiap surat, namun mereka sepakat (ijma) bahwa ia ditulis di setiap awal surat kecuali surat At-Taubah. Beliau menekankan bahwa penulisan ini dalam Mushof adalah bukti kesepakatan Shohabat yang tidak boleh diganggu gugat.

Beliau juga menyebutkan ijma dalam tafsir surat An-Nisa mengenai haromnya menikahi ibu persusuan:

﴿وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ﴾

“...dan ibu-ibumu yang menyusui kamu.” (QS. An-Nisa: 23)

Ibnul Jauzi (597 H) menyatakan bahwa seluruh ulama sepakat (ijma) bahwa persusuan menyebabkan terjadinya hubungan mahrom sebagaimana nasab (keturunan). Beliau menguatkan ini dengan Hadits Nabi :

«يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»

“Diharomkan karena sebab persusuan apa saja yang diharomkan karena sebab keturunan.” (HR. Al-Bukhori no. 2645 dan Muslim no. 1447)

Dengan merujuk pada karya Ibnu Athiyyah (541 H) dan Ibnul Jauzi (597 H), kita dapat melihat bagaimana ijma tafsir terus dipelihara dan menjadi penyaring dari tafsir-tafsir yang hanya berdasarkan akal semata. Mereka berdua berperan dalam merangkum samudera riwayat menjadi kesimpulan hukum dan Aqidah yang padat.

4.3 Ketelitian Ibnu Katsir (774 H) dan Al-Qurthubi (671 H) dalam Menghimpun Kesepakatan

Dua kutub besar dalam dunia tafsir yang menjadi rujukan hingga hari ini adalah Al-Imam Al-Qurthubi (671 H) dan Al-Hafizh Ibnu Katsir (774 H). Keduanya memiliki cara unik dalam menghimpun ijma. Al-Qurthubi (671 H) sangat fokus pada hukum-hukum fiqh yang digali dari ayat, sedangkan Ibnu Katsir (774 H) sangat fokus pada pemurnian riwayat dari noda-noda Isroiliyyat.

Al-Qurthubi (671 H) dalam kitabnya Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an sering kali memulai pembahasan dengan mengatakan “Al-Mas-alatul Ula” (masalah pertama), lalu jika masalah itu disepakati, beliau akan langsung menyebutkan ijma.

Contoh dalam tafsir surat Al-Maidah mengenai wudhu:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan Sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Al-Qurthubi (671 H) menukil ijma bahwa membasuh muka, kedua tangan, dan kedua kaki (jika tidak memakai khuf) adalah rukun wudhu yang tidak sah Sholat tanpanya. Beliau juga menyebutkan ijma bahwa membasuh cukup sekali sebagai batasan minimal yang sah, meski tiga kali adalah Sunnah yang utama. Ijma ini sangat penting untuk menjaga keseragaman ibadah umat Islam di seluruh dunia.

Adapun Ibnu Katsir (774 H) dalam Tafsirul Qur’anil ‘Azhim menggunakan ijma untuk membentengi aqidah. Contohnya dalam tafsir surat Al-A’rof mengenai Istiwa Alloh di atas ‘Arsy:

﴿ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ﴾

“Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. Al-A’rof: 54)

Ibnu Katsir (774 H) menegaskan bahwa jalan para Salafush Sholih—baik Malik bin Anas (179 H), Al-Auza’i (157 H), Ats-Tsauri (161 H), maupun Ahmad bin Hanbal (241 H)—adalah mengimani ayat ini sebagaimana adanya tanpa takyif (menanyakan bagaimana), tanpa tasybih (menyerupakan), dan tanpa ta’thil (menolak). Beliau menyebutkan bahwa kesepakatan Salaf dalam hal ini adalah ijma yang harus diikuti oleh setiap Muslim. Beliau menutup dengan perkataan Nu’aim bin Hammad (228 H):

«مَنْ شَبَّهَ اللَّهَ بِخَلْقِهِ فَقَدْ كَفَرَ، وَمَنْ جَحَدَ مَا وَصَفَ اللَّهُ بِهِ نَفْسَهُ فَقَدْ كَفَرَ»

“Siapa yang menyerupakan Alloh dengan makhluk-Nya maka sungguh ia telah kafir, dan siapa yang mengingkari apa yang Alloh sifati untuk diri-Nya maka sungguh ia telah kafir.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/427)

Ketelitian Ibnu Katsir (774 H) juga terlihat saat menafsirkan ayat tentang Jilbab:

﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mu’min, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Ibnu Katsir (774 H) menukil riwayat dari Ibnu Abbas (68 H) dan Ubaidah As-Salmani (72 H) yang menunjukkan kesepakatan para Shohabat tentang makna jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh dari kepala hingga kaki sehingga tidak menampakkan perhiasan kecuali apa yang nampak secara dhohir. Beliau menekankan bahwa praktek wanita-wanita Anshor setelah ayat ini turun adalah ijma fi’li (kesepakatan melalui perbuatan) yang menunjukkan wajibnya menutup aurot secara sempurna.

Ibnu Katsir (774 H) juga menyebutkan ijma mengenai keharoman riba yang ditekankan dalam surat Al-Baqoroh:

﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾

“Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)

Beliau menyatakan bahwa para ulama Islam di setiap zaman telah sepakat (ijma) bahwa riba termasuk dosa besar yang paling membinasakan, dan tidak ada udzur bagi orang yang tinggal di negeri Islam untuk tidak mengetahuinya. Kesepakatan ini menutup pintu bagi siapa pun yang mencoba menghalalkan riba dengan dalih ekonomi modern.

Dengan kekuatan nukilan dari Al-Qurthubi (671 H) yang pakar fiqh dan Ibnu Katsir (774 H) yang pakar hadits, buku ini memiliki sandaran yang sangat kokoh. Keduanya adalah saksi sejarah bagaimana ilmu tafsir tetap murni berkat penjagaan ijma.

Pembahasan ini membuktikan bahwa tanpa sumber-sumber utama ini, kita akan kehilangan arah dalam memahami Al-Qur’an. Mereka adalah penjaga pintu ilmu yang memastikan bahwa tidak ada satu pun penafsir belakangan yang bisa masuk dengan membawa kesesatan.

 

Bab 5: Kaidah Penafsiran yang Telah Menjadi Ijma

5.1 Ijma dalam Kaidah Bahasa dan Makna Mufrodat (Kosakata) Al-Qur’an

Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arob yang sangat murni dan jelas. Oleh karena itu, salah satu pondasi utama dalam tafsir adalah mengembalikan makna kosakata Al-Qur’an kepada lisan orang Arob pada masa turunnya wahyu. Para ulama telah bersepakat (ijma) bahwa tidak boleh menafsirkan kata-kata dalam Al-Qur’an dengan makna yang asing atau keluar dari kaidah bahasa Arob yang telah mapan di kalangan Shohabat dan Tabi’in.

Alloh berfirman mengenai bahasa Al-Qur’an:

﴿إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ﴾

“Sungguh Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan bahasa Arob, agar kamu memahaminya.” (QS. Yusuf: 2)

Berdasarkan ayat ini, para ulama seperti Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) menegaskan adanya ijma bahwa Al-Qur’an harus dipahami sesuai dengan gaya bahasa Arob. Contoh nyata dari kesepakatan ini adalah makna kata “Al-Maa’” dalam berbagai ayat. Seluruh ulama sepakat (ijma) bahwa jika Al-Qur’an menyebut “Al-Maa’” (air), maka yang dimaksud adalah air yang suci lagi mensucikan yang turun dari langit atau keluar dari bumi, kecuali ada keterangan lain. Siapa yang menafsirkan air sebagai “ilmu” secara batin saja tanpa mengakui adanya air secara fisik dalam ayat-ayat wudhu, maka ia telah melanggar ijma bahasa.

Contoh lainnya adalah kata “An-Nahl” dalam surat An-Nahl:

﴿وَأَوْحَىٰ رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ﴾

“Dan Robbmu mewahyukan kepada lebah: ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia’.” (QS. An-Nahl: 68)

Ulama tafsir sepakat (ijma) bahwa “An-Nahl” di sini adalah hewan lebah yang dikenal. Tidak ada satu pun mufassir Salaf yang menafsirkan lebah sebagai simbol bagi manusia tertentu atau ruh-ruh tertentu. Kesepakatan pada makna mufrodat (kosakata) ini menjaga Al-Qur’an dari penyimpangan ahli bathiniyyah yang sering merusak makna kata dengan khayalan mereka.

Begitu pula dalam kaidah bahasa mengenai “Lafazh Umum” yang tetap pada keumumannya kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Contohnya firman Alloh:

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ﴾

“Diharomkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu.” (QS. An-Nisa: 23)

Para ulama sepakat (ijma) bahwa kata “Ummahat” (ibu-ibu) dalam kaidah bahasa Arob mencakup ibu kandung, nenek dari pihak ayah, dan nenek dari pihak ibu hingga ke atas. Tidak ada perselisihan di antara para Shohabat mengenai cakupan makna ini. Pengetahuan bahasa yang mendalam dari para Shohabat menjadikan ijma mereka dalam kosakata sebagai rujukan mutlak.

5.2 Ijma dalam Penentuan Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat) yang Pasti

Asbabun nuzul adalah jendela untuk memahami konteks sebuah ayat. Para ulama telah bersepakat (ijma) pada banyak kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat tertentu. Jika para Shohabat yang menyaksikan turunnya wahyu telah sepakat bahwa suatu ayat turun karena peristiwa tertentu, maka tidak boleh bagi generasi belakangan untuk menciptakan cerita baru atau mengingkari peristiwa tersebut.

Salah satu contoh ijma dalam asbabun nuzul adalah sebab turunnya surat Al-Lahab:

﴿تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ﴾

“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sungguh dia akan binasa.” (QS. Al-Lahab: 1)

Seluruh ahli tafsir sepakat (ijma) bahwa ayat ini turun setelah Abu Lahab mengumpulkan kaum Quroisy di Bukit Shofa lalu mencela Nabi dengan perkataan, “Celakalah kamu sepanjang hari ini! Apakah hanya untuk ini kamu mengumpulkan kami?”. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas (68 H):

«لَمَّا نَزَلَتْ ﴿وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ﴾ صَعِدَ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى الصَّفَا، فَجَعَلَ يُنَادِي: يَا بَنِي فِهْرٍ، يَا بَنِي عَدِيٍّ... فَقَالَ أَبُو لَهَبٍ: تَبًّا لَكَ سَائِرَ اليَوْمِ، أَلِهَذَا جَمَعْتَنَا؟ فَنَزَلَتْ ﴿تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ﴾»

“Tatkala turun ayat ‘Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat’, Nabi naik ke Bukit Shofa lalu memanggil: ‘Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adi...’ Maka Abu Lahab berkata: ‘Celakalah kamu sepanjang hari ini, apakah hanya untuk ini kamu mengumpulkan kami?’ Lalu turunlah ayat ‘Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sungguh dia akan binasa’.” (HR. Al-Bukhori no. 4770 dan Muslim no. 208)

Kesepakatan atas sebab turunnya ayat ini menutup celah bagi siapa saja yang ingin mengatakan bahwa Abu Lahab hanyalah simbol keburukan secara umum tanpa mengakui adanya sosok manusia nyata bernama Abu Lahab.

Contoh lain adalah sebab turunnya ayat tentang tayamum dalam surat Al-Maidah ayat 6. Ulama sepakat (ijma) bahwa sebabnya adalah peristiwa hilangnya kalung Aisyah rodhiyallahu ‘anha dalam sebuah perjalanan bersama Nabi , yang mengakibatkan para Shohabat tertahan di tempat yang tidak ada air hingga waktu Sholat tiba. Kejadian ini sangat masyhur dan disepakati oleh seluruh perowi hadits dan mufassir Salaf.

Ijma dalam asbabun nuzul juga berfungsi untuk membatasi makna ayat yang nampak umum. Alloh berfirman:

﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh Alloh Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Ulama sepakat (ijma) melalui penjelasan Amru bin Al-Ash (43 H) bahwa ayat ini mencakup larangan mandi dengan air dingin yang sangat membekukan yang bisa menyebabkan kematian. Ketika Amru bin Al-Ash (43 H) melakukan tayamum karena kedinginan yang amat sangat dalam perang Dzatussalasil dan membacakan ayat ini di hadapan Nabi , beliau tertawa dan tidak menyalahkannya (HSR. Abu Dawud no. 334). Diamnya Nabi dan kesepakatan para Shohabat menjadikan pemahaman ini sebagai bagian dari ijma dalam penerapan ayat tersebut.

5.3 Ijma dalam Masalah Nasikh dan Mansukh (Ayat yang Menghapus dan Dihapus)

Ilmu nasikh dan mansukh adalah bagian paling kritis dalam tafsir. Para ulama telah bersepakat (ijma) pada beberapa ayat yang hukumnya telah dihapus (mansukh) oleh ayat lain atau oleh Hadits Nabi . Tanpa mengetahui ijma dalam hal ini, seseorang akan terjatuh dalam kesalahan besar dengan mengamalkan hukum yang sudah tidak berlaku.

Contoh ijma yang sangat jelas adalah tentang perubahan Qiblat. Awalnya, kaum Muslimin menghadap ke Baitul Maqdis selama beberapa belas bulan di Madinah. Kemudian Alloh menurunkan ayat:

﴿فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾

“Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Qiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Harom.” (QS. Al-Baqoroh: 144)

Seluruh ulama Islam sepakat (ijma) bahwa kewajiban menghadap Baitul Maqdis telah dihapus (mansukh) dan digantikan dengan kewajiban menghadap Ka’bah hingga hari Kiamat. Tidak ada satu pun mufassir yang membolehkan Sholat menghadap selain Ka’bah setelah turunnya ayat ini.

Contoh lain adalah penghapusan hukum mengenai masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya. Pada awalnya, iddahnya adalah satu tahun penuh berdasarkan ayat:

﴿وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ﴾

“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).” (QS. Al-Baqoroh: 240)

Namun, ulama sepakat (ijma) bahwa masa setahun ini telah dihapus oleh ayat yang menetapkan iddah selama empat bulan sepuluh hari:

﴿وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا﴾

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqoroh: 234)

Ibnu Abbas (68 H) dan para Shohabat lainnya telah menjelaskan kesepakatan ini. Ijma ini sangat penting agar tidak ada lagi wanita Muslimah yang melakukan iddah selama satu tahun, karena hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi dalam syariat Islam yang tetap.

Begitu pula dalam masalah pemberian wasiat kepada orang tua dan kerabat yang mendapat bagian waris. Alloh berfirman:

﴿كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ﴾

“Diwajibkan atas kamu, apabila maut menjemput salah seorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat.” (QS. Al-Baqoroh: 180)

Ulama tafsir dan fiqh sepakat (ijma) bahwa kewajiban wasiat bagi ahli waris (seperti orang tua) telah dihapus hukumnya oleh ayat-ayat waris dalam surat An-Nisa, dikuatkan dengan sabda Nabi dalam Haji Wada’:

«إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»

“Sungguh Alloh telah memberikan kepada setiap orang yang memiliki hak akan haknya (warisan), maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HSR. Abu Dawud no. 2870)

Kesepakatan ini menjaga agar pembagian warisan yang telah ditetapkan Alloh tidak dirusak oleh keinginan pribadi melalui wasiat yang tidak adil. Siapa yang mencoba menghidupkan kembali kewajiban wasiat bagi ahli waris dengan mengabaikan ijma nasikh dan mansukh ini, maka ia telah menentang syariat yang telah mapan.

Ibnu Qudamah (620 H) dalam kitab Al-Mughni menegaskan bahwa ijma adalah dalil yang sangat kuat untuk mengetahui adanya nasikh (penghapus). Jika umat telah bersepakat meninggalkan suatu hukum dari sebuah ayat dan beralih ke hukum yang lain, maka itu adalah bukti otentik bahwa ayat pertama telah dihapus hukumnya oleh Alloh melalui lisan Rosul-Nya atau ayat lainnya.

Dengan memahami kaidah-kaidah yang telah menjadi ijma ini—baik dalam bahasa, asbabun nuzul, maupun nasikh mansukh—seorang Muslim akan memiliki timbangan yang akurat dalam membaca kitab-kitab tafsir. Ia akan mampu membedakan mana pendapat yang merupakan inti agama dan mana pendapat yang hanya sekadar ijtihad yang bisa benar atau salah.

 

Bab 6: Contoh-Contoh Ijma dalam Tafsir Ayat Aqidah

6.1 Kesepakatan Ulama dalam Tafsir Ayat-Ayat Tauhid dan Sifat Alloh

Aqidah adalah ruh dari seluruh ajaran Islam, dan pemahaman yang benar mengenainya hanya bisa didapat dengan mengikuti apa yang telah disepakati oleh para Shohabat dan Tabi’in. Dalam masalah sifat-sifat Alloh, para Salafush Sholih telah bersepakat (ijma) untuk menetapkan makna-makna yang terkandung dalam Al-Qur’an sebagaimana dzohirnya, tanpa menyerupakan Alloh dengan makhluk (tasybih) dan tanpa meniadakan sifat tersebut (ta’thil).

Sungguh, salah satu contoh ijma yang paling monumental adalah tafsir mengenai bersemayamnya Alloh di atas ‘Arsy. Alloh berfirman dalam tujuh tempat di Al-Qur’an, salah satunya:

﴿إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ﴾

“Sungguh Robb kamu adalah Alloh yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. Al-A’rof: 54)

Seluruh ulama Salaf bersepakat (ijma) bahwa makna “Istiwa” di sini adalah tinggi dan menetap di atas ‘Arsy dengan cara yang sesuai dengan keagungan-Nya. Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) menukil kesepakatan ini dalam tafsirnya dan menegaskan bahwa tidak boleh menafsirkan “Istiwa” dengan “Istawla” (menguasai), karena hal itu akan bermakna bahwa sebelumnya ‘Arsy dikuasai oleh selain Alloh, dan ini adalah pemahaman yang batil. Beliau menguatkan ini dengan perkataan Imam Malik bin Anas (179 H) yang sangat masyhur:

«الِاسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالْإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ»

“Istiwa (bersemayam) itu sudah diketahui maknanya, bagaimana caranya tidak terjangkau oleh akal, mengimaninya adalah wajib, dan bertanya tentang bagaimananya adalah bid’ah.” (HSR. Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul I’tiqod Ahlis Sunnah)

Contoh kedua adalah kesepakatan mengenai sifat “Wajah” bagi Alloh. Alloh berfirman:

﴿وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ﴾

“Dan tetap kekal Wajah Robbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar-Rohman: 27)

Para ulama tafsir dari kalangan Shohabat sepakat (ijma) bahwa Alloh benar-benar memiliki Wajah yang sesuai dengan kemuliaan-Nya. Mereka tidak menafsirkan “Wajah” sebagai “pahala” atau “dzat” semata yang meniadakan sifat tersebut. Ibnu Khuzaimah (311 H) dalam kitab At-Tauhid menyatakan bahwa siapa yang mengingkari sifat Wajah bagi Alloh berarti ia telah menyelisihi ijma kaum Muslimin dan mengikuti jalan kelompok Jahmiyyah yang sesat.

Contoh ketiga adalah tafsir mengenai sifat “Tangan” bagi Alloh. Alloh berfirman:

﴿بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ﴾

“(Tidak demikian), tetapi kedua Tangan-Nya terbuka; Dia memberi nafkah sebagaimana yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Maidah: 64)

Ulama Ahlus Sunnah bersepakat (ijma) bahwa Alloh memiliki dua Tangan yang nyata yang tidak sama dengan tangan makhluk. Abu Hanifah (150 H) dalam Al-Fiqhul Akbar menegaskan bahwa Tangan Alloh adalah sifat-Nya tanpa ditanyakan bagaimananya, dan tidak boleh dikatakan bahwa Tangan Alloh adalah kekuatan-Nya (qudroh) atau ni’mat-Nya (ni’mah), karena hal itu berarti meniadakan sifat Alloh.

Begitu pula dalam masalah Kalamulloh (perkataan Alloh). Seluruh ulama Salaf sepakat (ijma) bahwa Al-Qur’an adalah Kalamulloh, bukan makhluk. Alloh berfirman:

﴿وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا﴾

“Dan Alloh telah berbicara kepada Musa dengan pembicaraan secara langsung.” (QS. An-Nisa: 164)

Ijma ini ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) saat menghadapi fitnah keji yang menyatakan Al-Qur’an itu makhluk. Beliau menyatakan bahwa siapa yang mengatakan Al-Qur’an makhluk maka ia telah kafir karena menyelisihi apa yang telah disepakati oleh para Shohabat dan Tabi’in. Beliau merujuk pada hadits Nabi :

«أَلاَ تَأْمَنُونِي وَأَنَا أَمِينُ مَنْ فِي السَّمَاءِ، يَأْتِينِي خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا وَمَسَاءً»

“Apakah kalian tidak percaya kepadaku, padahal aku adalah orang yang dipercaya oleh Dzat yang ada di langit? Datang kepadaku berita dari langit pada waktu pagi dan sore.” (HR. Al-Bukhori no. 4351 dan Muslim no. 1064)

Contoh terakhir adalah ijma mengenai ketinggian Alloh di atas seluruh makhluk-Nya (Al-Uluw). Alloh berfirman:

﴿أَأَمِنتُم مَّن فِي السَّمَاءِ أَن يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ﴾

“Apakah kamu merasa aman terhadap Dzat yang ada di langit bahwa Dia akan menjungkirbalikkan bumi bersama kamu?” (QS. Al-Mulk: 16)

Seluruh ulama Salaf, mulai dari masa Shohabat hingga masa kodifikasi tafsir, sepakat (ijma) bahwa Alloh berada di atas langit, di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya. Tidak ada satu pun mufassir Salaf yang menafsirkan bahwa Alloh berada di mana-mana secara zat. Kesepakatan ini didukung oleh fitroh manusia yang selalu menengadahkan tangan ke atas saat berdoa.

6.2 Kesepakatan Ulama dalam Tafsir Ayat-Ayat Tentang Hari Akhir, Jannah, dan Naar

Perkara ghoib yang berkaitan dengan Hari Akhiroh merupakan rukun iman yang sangat penting. Para ulama telah bersepakat (ijma) dalam menafsirkan ayat-ayat yang menjelaskan tentang prosesi di hari Kiamat, nikmat Jannah, dan adzab Naar.

Salah satu ijma yang paling agung adalah kesepakatan bahwa kaum Mu’min akan melihat Alloh di Akhiroh dengan mata kepala mereka sendiri. Alloh berfirman:

﴿وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ  إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ﴾

“Wajah-wajah (orang Mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Robbnyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23)

Ulama tafsir dari kalangan Shohabat seperti Ibnu Abbas (68 H) dan Abu Huroiroh (57 H) sepakat (ijma) bahwa “naazhiroh” di sini bermakna melihat dengan mata, bukan menunggu pahala sebagaimana klaim kelompok Mu’tazilah yang sesat. Kesepakatan ini dikuatkan oleh sabda Nabi yang sangat jelas:

«إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا»

“Sungguh kalian akan melihat Robb kalian dengan mata (sebagaimana kalian melihat bulan ini, kalian tidak akan berdesak-desakan dalam melihat-Nya).” (HR. Al-Bukhori no. 7435)

Selanjutnya adalah ijma mengenai adanya timbangan amal (Mizan) secara hakiki. Alloh berfirman:

﴿وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا﴾

“Dan Kami akan memasang timbangan yang adil pada hari Kiamat, maka tidak seorang pun dirugikan sedikit pun.” (QS. Al-Anbiya: 47)

Para ulama sepakat (ijma) bahwa Mizan adalah timbangan nyata yang memiliki dua lisan dan dua piringan timbangan, yang digunakan untuk menimbang amal manusia atau lembaran catatan amal mereka. Tidak boleh menafsirkan Mizan hanya sebagai simbol keadilan abstrak tanpa adanya alat timbangan yang nyata.

Begitu pula kesepakatan mengenai adanya Telaga (Haudh) bagi Nabi di padang Mahsyar. Alloh berfirman:

﴿إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْتَسَرَ﴾

“Sungguh Kami telah memberimu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)

Meskipun Al-Kautsar bermakna kebaikan yang banyak, namun ulama sepakat (ijma) bahwa salah satu bentuk nyatanya adalah Telaga yang airnya lebih putih dari susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa yang meminum darinya seteguk saja, maka ia tidak akan haus selama-lamanya. Hal ini didasarkan pada ratusan riwayat hadits yang telah mencapai derajat mutawatir.

Contoh ijma lainnya adalah mengenai kekalnya Jannah dan Naar. Alloh berfirman mengenai penduduk Jannah:

﴿خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾

“Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; itulah kemenangan yang agung.” (QS. Al-Maidah: 119)

Dan mengenai penduduk Naar dari kalangan orang kafir:

﴿خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ لَّا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا﴾

“Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak mendapati pelindung dan tidak (pula) penolong.” (QS. Al-Ahzab: 65)

Seluruh ulama Islam sepakat (ijma) bahwa Jannah dan Naar sudah diciptakan sekarang dan keduanya tidak akan pernah hancur atau sirna selama-lamanya. Pendapat yang mengatakan bahwa Neraka akan musnah adalah pendapat yang menyendiri (syadz) dan menyelisihi ijma yang telah mapan.

Dalam masalah siksa kubur, ulama juga bersepakat (ijma) bahwa hal itu adalah kebenaran yang nyata bagi orang yang zholim dan kafir. Alloh berfirman mengenai pengikut Fir’aun:

﴿النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ﴾

“Kepada mereka ditampakkan Naar pada pagi dan sore hari, dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan): ‘Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras’.” (QS. Ghofir: 46)

Para mufassir sepakat (ijma) bahwa penampakan api pada pagi dan sore hari tersebut terjadi di alam barzakh (kubur) sebelum datangnya Kiamat. Nabi pun senantiasa memerintahkan kita untuk berlindung dari adzab qobr dalam setiap Sholat kita:

«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ»

“Ya Alloh, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur dan dari adzab Naar.” (HR. Al-Bukhori no. 1377 dan Muslim no. 588)

Terakhir, kesepakatan mengenai adanya jembatan (Shiroth) yang dibentangkan di atas Neraka Jahannam. Seluruh ulama sepakat (ijma) bahwa setiap manusia akan melewatinya sesuai dengan kadar amal masing-masing. Alloh berfirman:

﴿وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا ۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتْمًا مَّقْضِيًّا﴾

“Dan tidak ada seorang pun di antara kamu, melainkan akan mendatanginya (neraka). Hal itu bagi Robbmu adalah suatu ketentuan yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 71)

Ibnu Abbas (68 H) dan Ibnu Mas’ud (32 H) sepakat (ijma) bahwa yang dimaksud dengan “mendatanginya” adalah melintasi Shiroth yang ada di atasnya. Orang-orang bertaqwa akan selamat, sedangkan orang-orang zholim akan terjatuh ke dalam Naar.

Semua contoh ijma dalam aqidah ini menunjukkan bahwa pemahaman Salaf adalah benteng yang menjaga kita dari keraguan. Dengan mengikuti apa yang telah disepakati, hati menjadi tenang dan iman menjadi kokoh di atas dalil yang pasti. Tidak ada ruang bagi akal untuk mempertanyakan apa yang sudah ditetapkan oleh Alloh dan disepakati oleh sebaik-baik umat ini.

 

Bab 7: Contoh-Contoh Ijma dalam Tafsir Ayat Ahkam (Hukum Fiqih)

7.1 Kesepakatan Ulama dalam Tafsir Ayat-Ayat Sholat, Zakat, dan Puasa

Ayat-ayat hukum (ahkam) merupakan pondasi amal ibadah harian seorang Muslim. Dalam memahaminya, para ulama telah bersepakat (ijma) pada banyak poin krusial agar tidak terjadi penyimpangan dalam tata cara penghambaan diri kepada Alloh.

1. Mengenai Kewajiban Sholat dan Waktunya

Alloh berfirman dalam Al-Qur’an mengenai kewajiban menjaga Sholat:

﴿حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ﴾

“Peliharalah semua Sholat(mu), dan (peliharalah) Sholat Wustho. Berdirilah untuk Alloh (dalam Sholatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqoroh: 238)

Ulama tafsir dan fiqh sepakat (ijma) bahwa kata “Ash-Sholawat” (bentuk jamak) dalam ayat ini merujuk pada Sholat lima waktu yang telah ditentukan. Meskipun penyebutan jumlah lima tidak ada dalam satu ayat secara berurutan, namun ijma ulama sejak masa Shohabat telah menetapkan hal ini sebagai hal yang pasti dalam agama. Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) menukil kesepakatan bahwa Sholat yang diwajibkan sehari semalam adalah lima kali, tidak kurang dan tidak lebih.

Begitu pula dalam menafsirkan waktu Sholat dalam firman-Nya:

﴿أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا﴾

“Dirikanlah Sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula Sholat) fajar. Sungguh Sholat fajar itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isro’: 78)

Para ulama sepakat (ijma) bahwa “dulukisy syamsi” adalah waktu tergelincirnya matahari yang menjadi awal waktu Zhuhur. Ibnul Mundzir (318 H) menyebutkan dalam kitab Al-Ijma’ bahwa seluruh ulama sepakat waktu Zhuhur dimulai saat matahari bergeser dari tengah langit menuju arah barat. Kesepakatan ini menutup pintu bagi siapa saja yang ingin merubah jadwal ibadah kaum Muslimin.

2. Mengenai Penerima Zakat

Alloh telah membatasi golongan yang berhak menerima Zakat dalam firman-Nya:

﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾

“Sungguh Zakat-Zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus Zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh, dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Seluruh ulama tafsir sepakat (ijma) bahwa Zakat mal tidak boleh diberikan kepada selain delapan golongan yang disebutkan dalam ayat ini. Adanya kata “innama” (hanyalah) menunjukkan pembatasan (al-hashr) yang telah disepakati oleh seluruh Shohabat dan Tabi’in. Al-Qurthubi (671 H) menegaskan bahwa tidak halal bagi seorang Muslim menyalurkan Zakatnya untuk pembangunan jembatan atau benteng jika masih ada delapan golongan ini, karena hal tersebut menyelisihi nash yang telah disepakati.

3. Mengenai Puasa dan Batasannya

Dalam masalah Puasa, Alloh berfirman:

﴿أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ﴾

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” (QS. Al-Baqoroh: 187)

Ulama sepakat (ijma) bahwa hubungan suami istri di siang hari Romadhon adalah pembatal Puasa yang paling berat. Sebaliknya, mereka juga sepakat (ijma) bahwa setelah matahari terbenam hingga fajar terbit, hal tersebut dihalalkan kembali berdasarkan ayat di atas. Ibnu Qudamah (620 H) menyebutkan bahwa kesepakatan ini sudah tetap sejak masa Nabi hingga hari ini tanpa ada perselisihan di antara kaum Muslimin.

7.2 Kesepakatan Ulama dalam Tafsir Ayat-Ayat Haji dan Jihad

Ibadah Haji dan Jihad merupakan dua amalan besar yang memerlukan pemahaman yang benar agar sesuai dengan maksud syariat.

1. Mengenai Kewajiban Haji

Alloh berfirman:

﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾

“Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, (yaitu) bagi siapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitulloh.” (QS. Ali Imron: 97)

Para ulama sepakat (ijma) bahwa Haji hanya wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu. Kesepakatan ini didasarkan pada pemahaman Shohabat terhadap keumuman ayat tersebut yang diperjelas oleh lisan Rosululloh :

«الْحَجُّ مَرَّةً وَاحِدَةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ»

“Haji itu hanya sekali, siapa yang menambah maka itu adalah sunnah (sukarela).” (HSR. Abu Dawud no. 1721)

Ibnu Katsir (774 H) menjelaskan bahwa “istitho’ah” (kemampuan) dalam ayat tersebut telah disepakati oleh para mufassir mencakup adanya bekal dan kendaraan, serta keamanan di perjalanan. Tidak ada satu pun ulama yang mewajibkan Haji bagi orang yang benar-benar tidak memiliki biaya.

2. Mengenai Aturan dalam Jihad

Dalam masalah Jihad, Alloh berfirman:

﴿وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾

“Dan perangilah di jalan Alloh orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sungguh Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqoroh: 190)

Ulama tafsir sepakat (ijma) bahwa yang dimaksud dengan “melampaui batas” dalam ayat ini mencakup larangan membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang tidak ikut berperang, dan para rahib di tempat ibadah mereka. Kesepakatan ini dijaga ketat oleh para Khulafaur Rosyidin dalam setiap ekspedisi Jihad mereka. Abu Bakar Ash-Shiddiq (13 H) pernah berwasiat kepada pasukannya dengan wasiat yang mencerminkan ijma ini:

«لَا تَقْتُلَنَّ امْرَأَةً، وَلَا صَبِيًّا، وَلَا كَبِيرًا هَرِمًا»

“Janganlah kalian membunuh wanita, jangan pula anak kecil, dan jangan pula orang tua yang sudah pikun.” (HR. Malik dalam Al-Muwattho’ no. 10)

Ijma ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa Jihad dalam Islam bukanlah tindakan membabi buta, melainkan ibadah yang memiliki aturan yang sangat mulia dan telah disepakati oleh seluruh pakar tafsir Salaf.

7.3 Kesepakatan Ulama dalam Tafsir Ayat-Ayat Muamalah dan Pernikahan

Muamalah dan pernikahan adalah urusan yang mengatur hubungan antar manusia. Kesalahan dalam menafsirkan ayat-ayat ini bisa berakibat pada haromnya hubungan atau harta yang dimiliki.

1. Mengenai Mahrom dalam Pernikahan

Alloh memerinci wanita-wanita yang harom dinikahi dalam surat An-Nisa:

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ﴾

“Diharomkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan...” (QS. An-Nisa: 23)

Seluruh ulama Islam sepakat (ijma) bahwa daftar wanita dalam ayat ini adalah mahrom selamanya (mahrom muabbad). Tidak ada perbedaan pendapat mengenai haromnya menikahi bibi dari pihak ayah maupun ibu. Ibnul Mundzir (318 H) menyatakan bahwa siapa yang menghalalkan pernikahan dengan salah satu dari mereka, maka ia telah kafir karena menentang kesepakatan yang sudah jelas dasarnya dari Al-Qur’an.

2. Mengenai Pengharoman Riba

Alloh berfirman:

﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾

“Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)

Ulama sepakat (ijma) bahwa segala bentuk tambahan yang dipersyaratkan dalam hutang-piutang adalah riba yang diharomkan. Kesepakatan ini bersifat menyeluruh bagi seluruh umat Islam. Meskipun ada perbedaan pendapat dalam beberapa rincian teknis muamalah modern, namun pokok pengharoman riba adalah hal yang sudah disepakati (ijma) dan tidak boleh ada tafsir baru yang mencoba melegalkan riba dengan alasan apa pun.

3. Mengenai Iddah Wanita Hamil

Dalam urusan tholaq (perceraian), Alloh berfirman:

﴿وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ﴾

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)

Para Shohabat dan Tabi’in telah bersepakat (ijma) bahwa wanita hamil yang ditinggal mati suaminya atau dicerai, maka masa iddahnya berakhir saat ia melahirkan, meskipun persalinan itu terjadi hanya beberapa saat setelah kematian suaminya atau setelah perceraian. Kesepakatan ini didasarkan pada kasus Subai’ah Al-Aslamiyyah rodhiyallahu ‘anha yang melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat, lalu Nabi membolehkannya untuk menikah lagi.

Sungguh, ijma dalam ayat-ayat ahkam ini adalah rohmat bagi umat manusia. Ia memastikan bahwa hukum Alloh dijalankan dengan seragam dan penuh kepastian. Jika kita meninggalkan ijma dan mulai menafsirkan sendiri ayat-ayat hukum ini, maka tatanan sosial kaum Muslimin akan hancur dan keadilan akan sirna.

Ibnu Qudamah (620 H) dalam Al-Mughni selalu menekankan bahwa hujjah yang paling kuat setelah Al-Qur’an dan Sunnah adalah ijma. Beliau berkata bahwa kebenaran tidak akan keluar dari apa yang telah mereka sepakati bersama. Dengan berpegang pada contoh-contoh di atas, kita dapat menjalankan ibadah dan muamalah dengan keyakinan yang penuh bahwa kita berada di atas jalan yang diridhoi Alloh.

 

Bab 8: Contoh-Contoh Ijma dalam Tafsir Ayat Kisah dan Akhlaq

8.1 Kesepakatan Mengenai Sejarah dan Sifat Para Nabi dan Rosul

Para ulama telah bersepakat (ijma) dalam menafsirkan peristiwa-peristiwa besar yang dialami para utusan Alloh agar umat tidak terjerumus ke dalam khayalan atau riwayat palsu yang merusak kehormatan para Nabi.

1. Kesepakatan Mengenai Kemurnian Agama Nabi Ibrohim

Alloh berfirman untuk membantah klaim Yahudi dan Nasroni yang mengaku sebagai pengikut Nabi Ibrohim:

﴿مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَٰكِن كَانَ حَنِيفًا مُّسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ﴾

“Ibrohim bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula seorang Nasroni, tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (Muslim) dan dia tidaklah termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Ali Imron: 67)

Seluruh ulama tafsir, dipelopori oleh Ibnu Abbas (68 H) dan diikuti oleh Ath-Thobari (310 H), bersepakat (ijma) bahwa agama seluruh Nabi adalah satu, yaitu Islam (tauhid). Ibrohim adalah bapak para Nabi yang berlepas diri dari segala bentuk kesyirikan dan penyimpangan yang dilakukan oleh kaum Ahli Kitab setelahnya. Kesepakatan ini menutup pintu bagi paham yang menyamakan semua agama dengan dalih “agama Ibrohimiyyah” yang menyimpang dari tauhid.

2. Kesepakatan Mengenai Hakikat Nabi Isa sebagai Hamba Alloh

Dalam menafsirkan kelahiran Nabi Isa, Alloh berfirman:

﴿إِنَّ مَثَلَ عِيسَىٰ عِندَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ ۖ خَلَقَهُ مِن تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُن فَيَكُونُ﴾

“Sungguh perumpamaan (penciptaan) Isa bagi Alloh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Alloh menciptakan Adam dari tanah, kemudian Alloh berfirman kepadanya: ‘Jadilah’, maka jadilah dia.” (QS. Ali Imron: 59)

Ulama sepakat (ijma) bahwa Nabi Isa diciptakan tanpa perantara ayah, sebagaimana Nabi Adam diciptakan tanpa ayah dan ibu. Ijma ini menetapkan bahwa Isa adalah hamba Alloh dan kalimat-Nya yang ditiupkan kepada Maryam, bukan anak Alloh dan bukan pula tuhan. Ibnu Katsir (774 H) menjelaskan bahwa kesepakatan mufassir dalam hal ini adalah mutlak untuk membatalkan keyakinan kaum Nasroni.

3. Kesepakatan Mengenai Kesucian Nabi Yusuf dari Perbuatan Keji

Mengenai kisah Nabi Yusuf dengan istri Al-Aziz, Alloh berfirman:

﴿وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ ۖ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَن رَّأَىٰ بُرْهَانَ رَبِّهِ ۚ كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ﴾

“Sungguh wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Robbnya. Demikianlah, agar Kami memalingkan darinya kemungkaran dan kekejian. Sungguh Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)

Para ulama Salaf bersepakat (ijma) bahwa Nabi Yusuf terjaga (ma'shum) dari perbuatan zina. Meskipun ada lintasan pikiran sebagai manusia, namun beliau segera berpaling karena takut kepada Alloh. Ijma ini membantah riwayat-riwayat Isroiliyyat yang menggambarkan Nabi Yusuf seolah-olah hampir melakukan perbuatan nista tersebut. Al-Baghowi (516 H) menegaskan bahwa para Nabi disucikan dari dosa-dosa besar secara ijma.

4. Kesepakatan Mengenai Nabi Sulaiman yang Bersih dari Sihir

Alloh membela Nabi Sulaiman dari tuduhan kaum Yahudi:

﴿وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ﴾

“Dan bukanlah Sulaiman yang kafir (mengerjakan sihir), tetapi setan-setan itulah yang kafir; mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqoroh: 102)

Ulama tafsir sepakat (ijma) bahwa Nabi Sulaiman tidak pernah mempraktekkan sihir dan tidak pernah murtad. Kerajaan besar yang beliau miliki adalah mukjizat dari Alloh, bukan hasil bantuan setan. Kesepakatan ini sangat penting untuk menjaga kemuliaan martabat kenabian dari tuduhan-tuduhan miring.

8.2 Kesepakatan Mengenai Keutamaan Para Shohabat dalam Al-Qur’an

Keutamaan para Shohabat Nabi bukan hanya ditetapkan melalui sejarah, melainkan telah diabadikan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Mencintai mereka adalah bagian dari iman, dan para ulama telah bersepakat (ijma) mengenai keadilan (‘adalah) dan kemuliaan mereka sebagai generasi terbaik.

1. Kesepakatan Mengenai Keridhoan Alloh Bagi Peserta Bai’atur Ridhwan

Alloh berfirman mengenai para Shohabat yang berjanji setia di bawah pohon:

﴿لَّقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا﴾

“Sungguh Alloh telah ridho terhadap orang-orang Mu’min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Alloh mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 18)

Seluruh ulama Islam sepakat (ijma) bahwa lebih dari 1.400 Shohabat yang ikut dalam peristiwa ini telah mendapatkan jaminan keridhoan Alloh yang tidak akan dicabut selamanya. Siapa yang mencela atau mengkafirkan salah satu dari mereka, maka ia telah menentang ayat Al-Qur’an ini secara terang-terangan. Nabi juga menguatkan hal ini dalam sabdanya:

«لَا يَدْخُلُ النَّارَ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ، مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ أَحَدٌ، الَّذِينَ بَايَعُوا تَحْتَهَا»

“Tidak akan masuk Naar, in syaa Alloh, seorang pun dari Shohabat yang ikut berjanji setia di bawah pohon (Bai’atur Ridhwan).” (HR. Muslim no. 2496)

2. Kesepakatan Mengenai Kemuliaan Kaum Muhajirin dan Anshor

Alloh memuji dua kelompok besar Shohabat ini:

﴿وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا﴾

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh. Dan Alloh menyediakan bagi mereka Jannah-Jannah yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. At-Taubah: 100)

Ulama sepakat (ijma) bahwa ayat ini adalah hujjah yang mematikan bagi kelompok-kelompok yang mencela para Shohabat. Jika Alloh telah mengumumkan keridhoan-Nya dan menjanjikan Jannah, maka tidak ada ruang bagi manusia untuk mempertanyakan keadilan mereka. Ibnu Hazm (456 H) dalam kitab Al-Fashl menyatakan bahwa ijma umat telah tetap atas keadilan seluruh Shohabat tanpa kecuali.

3. Kesepakatan Mengenai Larangan Menyakiti Perasaan Nabi Melalui Shohabat

Alloh memperingatkan orang-orang yang bersikap kurang sopan:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنتُمْ لَا تَشْعُرُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al-Hujurot: 2)

Para mufassir sepakat (ijma) bahwa ayat ini turun untuk menegur Abu Bakar (13 H) dan Umar (23 H) saat mereka berselisih suara di hadapan Nabi . Meskipun mereka adalah Shohabat terbaik, Alloh tetap memberikan pendidikan akhlaq. Namun, ijma ulama juga menetapkan bahwa setelah ditegur, mereka menjadi orang yang paling pelan suaranya di hadapan beliau sebagai bentuk ketaatan. Ini menunjukkan bahwa kecintaan kepada Nabi harus diiringi dengan akhlaq yang mulia.

4. Kesepakatan Mengenai Akhlaq Berbicara dan Bergaul

Dalam urusan akhlaq sosial, Alloh berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok).” (QS. Al-Hujurot: 11)

Ulama tafsir sepakat (ijma) bahwa ayat ini mengharomkan segala bentuk penghinaan, ejekan, dan merendahkan martabat orang lain. Tidak ada perselisihan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar yang merusak ukhuwah Islamiyyah.

Begitu pula kesepakatan mengenai kewajiban berbakti kepada orang tua:

﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾

“Dan Robbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isro’: 23)

Para ulama sepakat (ijma) bahwa setelah hak Alloh (tauhid), maka hak manusia yang paling tinggi untuk dipenuhi adalah hak orang tua. Kesepakatan ini mencakup haromnya berkata “ah” atau membentak mereka. Siapa yang menuruti perintah orang tua dalam hal kebaikan, maka ia telah menjalankan ijma yang sangat agung dalam agama ini.

Sungguh, ijma dalam tafsir ayat kisah dan akhlaq ini menjadi cahaya yang menerangi jalan kita. Kita tidak hanya belajar tentang masa lalu, tetapi kita belajar bagaimana bersikap di masa sekarang dengan mengikuti pemahaman generasi terbaik yang telah diridhoi oleh Alloh.

 

Bab 9: Hal-Hal yang Merusak atau Membatalkan Klaim Ijma

9.1 Sebab Terjadinya Perselisihan Setelah Adanya Klaim Ijma

Dalam perjalanan ilmu tafsir, tidak jarang kita temukan seorang ulama mengklaim adanya ijma pada suatu makna ayat, namun di kemudian hari ditemukan adanya pendapat yang menyelisihi klaim tersebut. Hal ini bukan berarti ijma itu sendiri lemah, melainkan klaim yang diajukan belum mencakup seluruh pendapat para ulama mujtahid. Kita harus memahami bahwa kejujuran ilmiyyah menuntut kita untuk membedakan antara kesepakatan yang nyata dengan kesepakatan yang hanya didasarkan pada ketidaktahuan akan adanya perbedaan pendapat.

Sungguh, salah satu penyebab utama rusaknya klaim ijma adalah tidak sampainya riwayat yang berbeda kepada ulama yang mengklaim tersebut. Alloh berfirman mengenai luasnya ilmu yang tidak mungkin dikuasai oleh satu orang saja:

﴿وَمَا أُوتِيتُم مِّنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا﴾

“Dan tidaklah kamu diberi ilmu melainkan hanya sedikit.” (QS. Al-Isro’: 85)

Karena keterbatasan inilah, seorang imam terkadang mengira suatu masalah sudah disepakati karena ia hanya melihat pendapat-pendapat yang ada di negerinya saja. Sebagai contoh, klaim ijma dalam tafsir kata “Al-Quru’” dalam firman Alloh:

﴿وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ﴾

“Dan para wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqoroh: 228)

Jika ada yang mengklaim bahwa para Shohabat sepakat (ijma) bahwa quru’ adalah masa suci, maka klaim ini rusak. Sebab, terdapat riwayat yang shohih dari Umar (35 H), Ali bin Abi Tholib (40 H), dan Ibnu Mas’ud (32 H) yang menyatakan bahwa quru’ adalah masa haidh. Sementara Aisyah dan Zaid bin Tsabit (45 H) berpendapat itu adalah masa suci. Adanya perselisihan di antara para Shohabat yang sangat besar kedudukannya ini membatalkan segala klaim ijma dalam masalah tersebut.

Penyebab lainnya adalah munculnya ijtihad baru yang memiliki landasan dalil yang kuat namun belum pernah dibahas sebelumnya. Namun, para ulama Salaf menekankan bahwa jika generasi awal sudah berselisih menjadi dua pendapat, maka tidak boleh bagi generasi belakangan menciptakan pendapat ketiga yang menyalahi keduanya. Hal ini berdasarkan firman Alloh:

﴿فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ﴾

“Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh dan Rosul.” (QS. An-Nisa: 59)

Contoh kerusakan klaim ijma juga terjadi pada masalah penafsiran “Lamas-tum” dalam ayat wudhu:

﴿أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا﴾

“...atau kamu menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah.” (QS. Al-Maidah: 6)

Sebagian ulama mengklaim ijma bahwa menyentuh perempuan secara fisik langsung membatalkan wudhu. Namun, klaim ini terbantahkan dengan adanya penafsiran dari Ibnu Abbas (68 H) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan menyentuh di sini adalah hubungan suami istri. Hal ini diperkuat dengan perbuatan Nabi sebagaimana diceritakan oleh Aisyah rodhiyallahu ‘anha:

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»

“Bahwa Nabi mencium sebagian istrinya, kemudian beliau keluar untuk mengerjakan Sholat dan tidak berwudhu lagi.” (HSR. Abu Dawud no. 179)

Perselisihan ini menunjukkan bahwa klaim ijma sering kali bersifat nisbi (relatif) tergantung pada sejauh mana seorang ulama melakukan pencarian riwayat. Jika ditemukan satu saja riwayat shohih dari seorang Shohabat yang menyelisihi, maka klaim ijma tersebut gugur dan masalah tersebut kembali menjadi masalah khilafiyyah yang harus dikembalikan kepada kekuatan dalil.

9.2 Cara Menyikapi Klaim Ijma yang Ternyata Lemah atau Keliru

Menghadapi klaim ijma yang ternyata memiliki perselisihan di dalamnya memerlukan sikap yang bijak, ilmiah, dan tetap menjaga adab terhadap para ulama terdahulu. Kita tidak boleh merendahkan ulama yang mengklaim ijma tersebut, karena bisa jadi maksud beliau adalah ijma yang saya ketahui” atau ijma ulama di negeri saya”.

Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menyikapi hal ini antara lain:

1. Melakukan Verifikasi dan Mencari Riwayat yang Menyelisihi

Sungguh, tugas seorang penuntut ilmu adalah memastikan apakah klaim tersebut benar-benar mencakup seluruh ulama. Kita merujuk pada kitab-kitab yang khusus menghimpun perselisihan, seperti karya Ibnul Mundzir (318 H) atau Ibnu Abdil Barr (463 H). Alloh memerintahkan kita untuk bersikap teliti:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (tabayyun).” (QS. Al-Hujurot: 6)

Meskipun ulama bukan orang fasik, namun kaidah ketelitian (tabayyun) tetap berlaku dalam masalah penukilan ilmu agar kita tidak salah dalam menetapkan hukum Alloh.

2. Mendahulukan Pendapat yang Didukung oleh Dalil yang Lebih Kuat

Jika klaim ijma sudah rusak karena adanya perselisihan, maka kita harus memilih pendapat yang paling sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah yang shohih. Contohnya dalam tafsir firman Alloh:

﴿وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ﴾

“...dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Ada yang mengklaim ijma bahwa mengusap sebagian kecil kepala sudah cukup. Namun, setelah diteliti, terdapat perselisihan besar. Maka kita kembali pada praktek Nabi yang menunjukkan beliau selalu mengusap seluruh kepalanya. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid rodhiyallahu ‘anhu:

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

“Rosululloh mengusap kepalanya, beliau menjalankan kedua tangannya ke depan dan ke belakang…” (HR. Al-Bukhori no. 185 dan Muslim no. 235)

3. Tetap Menghormati Ulama yang Mengklaim

Sikap kita terhadap imam seperti Asy-Syafii (204 H) atau Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) saat mereka mengklaim ijma yang ternyata ada khilaf di dalamnya haruslah penuh rohmat. Kita menyadari bahwa mereka adalah manusia yang ijtihadnya bisa benar dan bisa salah. Nabi bersabda:

«إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»

“Apabila seorang hakim memutuskan hukum lalu dia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila dia memutuskan hukum lalu dia berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala.” (HR. Al-Bukhori no. 7352 dan Muslim no. 1716)

4. Membedakan Antara Ijma Qoth’i dan Ijma Zhonni

Ulama seperti Ibnu Taimiyyah (728 H) menjelaskan bahwa ijma yang tidak boleh diselisihi adalah ijma yang sudah sangat masyhur dan diketahui oleh semua orang (seperti wajibnya Sholat lima waktu). Adapun ijma yang hanya didasarkan pada nukilan satu atau dua orang ulama tafsir sementara riwayat aslinya masih memungkinkan adanya perbedaan, maka ini disebut ijma zhonni yang masih terbuka untuk dikaji ulang jika ditemukan bukti baru.

Sebagai penutup bab ini, mari kita perhatikan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) yang sangat berhati-hati dalam masalah ini: “Siapa yang mengklaim adanya ijma, maka ia adalah pendusta. Bisa jadi manusia telah berselisih namun ia tidak mengetahuinya.” Maksud beliau bukanlah meniadakan adanya ijma, melainkan melarang orang yang bermudah-mudahan mengklaim ijma tanpa penelitian yang mendalam.

Contoh kerusakan klaim ijma lainnya adalah pada masalah penentuan ayat mana yang terakhir turun. Ada yang mengklaim ijma atas satu ayat, padahal di sana ada perselisihan antara ayat riba di surat Al-Baqoroh, ayat utang, atau ayat terakhir surat An-Nisa. Kesemuanya memiliki riwayat dari para Shohabat. Dengan menyadari hal-hal yang merusak klaim ijma ini, kita akan menjadi penafsir dan pembaca yang lebih jeli, tidak mudah tertipu oleh label ijma yang sering digunakan untuk mematikan ijtihad yang shohih.

Sungguh, tujuan kita adalah mencari kebenaran yang diridhoi Alloh. Jika ijma itu nyata, maka kita tunduk. Jika klaim itu lemah, kita kembali kepada cahaya wahyu yang paling terang.

 

Penutup

Kita telah menelusuri betapa Ijma dalam Tafsir adalah tali pengikat yang menjaga kemurnian pemahaman umat terhadap Kalam Alloh. Kita telah memahami bahwa hakikat ijma adalah kesepakatan para ulama mujtahid, terutama dari kalangan Shohabat dan Tabi’in, yang menjadi hujjah mutlak sehingga tidak boleh ada seorang pun yang keluar darinya. Hal ini berlandaskan pada pondasi yang sangat kokoh dalam Al-Qur’an, di mana Alloh memberikan ancaman bagi siapa yang menyelisihi jalan orang-orang Mu’min:

﴿وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِي جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾

“Dan siapa yang menentang Rosul setelah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Jannah (neraka), dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)

Dalam bab-bab sebelumnya, kita telah melihat bahwa keterjagaan umat ini dari kesesatan secara kolektif adalah jaminan dari Rosululloh melalui sabda beliau:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ، وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ»

“Sungguh Alloh tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan, dan tangan Alloh bersama jamaah.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2167)

Buku ini telah merinci macam-macam ijma, baik yang bersifat Shorih (tegas) maupun Sukuti (diamnya ulama lain), serta tingkatan-tingkatannya yang menempatkan kesepakatan Shohabat sebagai kasta tertinggi. Kita juga telah membedah sumber-sumber rujukan utama seperti kitab Jami’ul Bayan karya Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H), serta ketelitian Ibnu Katsir (774 H) dan Al-Qurthubi (671 H) dalam menghimpun kesepakatan-kesepakatan tersebut. Contoh nyata yang telah kita bahas mencakup kaidah bahasa, di mana para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an harus dipahami sesuai dialek Arob yang murni, serta ijma dalam masalah Nasikh dan Mansukh, seperti perubahan arah Qiblat yang didasarkan pada firman Alloh:

﴿فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾

“Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Harom.” (QS. Al-Baqoroh: 144)

Dalam urusan Aqidah, ijma telah mengunci pemahaman kita agar tetap menetapkan sifat-sifat Alloh sebagaimana mestinya, seperti sifat Istiwa di atas ‘Arsy, tanpa melakukan perubahan makna. Begitu pula dalam Ayat Ahkam, ijma telah menetapkan batasan yang pasti dalam Sholat, Zakat, Puasa, hingga hukum waris dan pernikahan yang tidak boleh diganggu gugat. Kesepakatan ini pun meluas hingga ke ranah Kisah dan Akhlaq, seperti kesucian para Nabi dari dosa besar dan keadilan seluruh Shohabat yang telah dijamin keridhoannya oleh Alloh:

﴿رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ﴾

“Alloh ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh.” (QS. At-Taubah: 100)

Meskipun demikian, kita juga telah mempelajari pentingnya sikap waspada terhadap klaim ijma yang lemah atau keliru. Sebagaimana peringatan dari Ahmad bin Hanbal (241 H) agar tidak bermudah-mudahan mengklaim kesepakatan tanpa penelitian yang mendalam terhadap riwayat yang ada. Sikap ilmiah yang benar adalah tetap mengutamakan dalil yang paling kuat jika ternyata ditemukan perselisihan di kalangan Salaf, namun tetap berada dalam lingkup pendapat mereka dan tidak menciptakan pendapat baru yang asing.

Akhirnya, memegang teguh ijma dalam tafsir adalah bentuk ketaatan kita kepada perintah Alloh untuk tidak bercerai-berai dalam agama.

﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا﴾

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Alloh, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imron: 103)

Sungguh, keselamatan hanya ada pada pengikutan yang tulus kepada jalan para Salafush Sholih.

Semoga tulisan ini menjadi pelita bagi para penuntut ilmu agar tidak tergelincir oleh tafsir-tafsir modern yang menyimpang dan menjauh dari kesepakatan generasi terbaik umat ini. Segala puji bagi Alloh yang dengan ni’mat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

 

Daftar Pustaka

Kitab-Kitab Hadits dan Atsar

Al-Muwattho’, Malik bin Anas (179 H)

Al-Musnad, Ahmad bin Hanbal (241 H)

Shohih Al-Bukhori, Muhammad bin Ismail Al-Bukhori (256 H)

Shohih Muslim, Muslim bin Al-Hajjaj (261 H)

Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Majah (273 H)

Sunan Abi Dawud, Abu Dawud As-Sijistani (275 H)

Sunan At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa At-Tirmidzi (279 H)

Sunan An-Nasa’i, Ahmad bin Syu’aib An-Nasa’i (303 H)

Syarh Ushul I’tiqod Ahlis Sunnah, Al-Lalika’i (418 H)

Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah, Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H)

Kitab-Kitab Tafsir

Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H)

Ma’alimut Tanzil, Al-Baghowi (516 H)

Al-Muharrorul Wajiz, Ibnu Athiyyah (541 H)

Zadul Masir fi ‘Ilmit Tafsir, Ibnul Jauzi (597 H)

Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Al-Qurthubi (671 H)

Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, Ibnu Katsir (774 H)

Taysirul Karimir Rohman fi Tafsiri Kalamil Mannan, Abdurrohman bin Nashir As-Sa’di (1376 H)

Adhwa-ul Bayan fi Idhohil Qur’an bil Qur’an, Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi (1393 H)

Tafsirul Qur’anil Karim, Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (1421 H)

Kitab-Kitab Ushul, Fiqih, dan Aqidah

Al-Fiqhul Akbar, Abu Hanifah (150 H)

Ar-Risalah, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (204 H)

Kitabut Tauhid, Ibnu Khuzaimah (311 H)

Al-Ijma’, Ibnul Mundzir (318 H)

Al-Fashl fil Milal wal Ahwa’ wan Nihal, Ibnu Hazm (456 H)

At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr (463 H)

Al-Mughni, Ibnu Qudamah (620 H)

Majmu’ul Fatawa, Ibnu Taimiyyah (728 H)

Muqoddimah fi Ushulit Tafsir, Ibnu Taimiyyah (728 H)

I’lamul Muwaqqi’in, Ibnul Qoyyim (751 H)

Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an, Az-Zarkasyi (794 H)

Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, Abdul Aziz bin Baz (1420 H)

Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (1421 H)

Al-Ijma’ fit Tafsir, Dr. Kholid bin ‘Utsman As-Sabt (Hafizhohulloh)

Al-Irsyad ila Shohihil I’tiqod, Sholih bin Fauzan Al-Fauzan (Hafizhohulloh)

At-Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid, Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh (Hafizhohulloh)

Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, Sholih bin Fauzan Al-Fauzan (Hafizhohulloh)

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url