[PDF] Dasar Ijma dalam Tafsir - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji hanya milik Alloh, Robb semesta alam, yang telah
menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai
hidayah serta pembeda antara yang haq dan yang bathil. Sungguh, Alloh telah
menjamin penjagaan terhadap kitab-Nya, baik secara lafazh maupun makna, agar
cahaya-Nya tetap bersinar hingga hari Akhiroh. Kami memuji-Nya, memohon
pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Alloh dari
kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang diberi
petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan siapa yang disesatkan-Nya,
maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada hamba
dan utusan-Nya, Nabi Muhammad ﷺ,
yang diutus sebagai rohmat bagi seluruh alam. Beliau ﷺ telah menyampaikan risalah dengan sempurna, menunaikan amanah
dengan jujur, dan menjelaskan isi kandungan Al-Qur’an kepada para Shohabat rodhiyallahu
‘anhum dengan penjelasan yang gamblang. Begitu pula salam tersebut tercurah
kepada keluarga beliau, para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum yang merupakan
generasi terbaik umat ini, serta para Tabi’in dan orang-orang yang mengikuti
jejak mereka dengan baik hingga hari pembalasan.
Amma ba’du:
Sungguh, Al-Qur’anul Karim adalah tali Alloh yang kokoh dan
jalan yang lurus. Siapa yang berpegang teguh kepadanya akan selamat, dan siapa
yang berpaling darinya akan binasa. Namun, pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak
boleh diserahkan kepada akal manusia yang terbatas dan penuh dengan hawa nafsu.
Alloh telah menetapkan bahwa untuk memahami Kalam-Nya, umat ini harus merujuk
pada pemahaman para generasi awal yang menyaksikan turunnya wahyu secara
langsung. Di sinilah letak urgensi dari Ijma dalam Tafsir, yaitu
kesepakatan para ulama mujtahid dari kalangan umat Islam mengenai makna suatu
ayat. Ijma adalah benteng yang menjaga agar tafsir Al-Qur’an tidak
melenceng dari maksud yang dikehendaki oleh Alloh.
Alloh berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ
اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا﴾
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Alloh, dan
janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imron: 103)
Tali Alloh adalah Al-Qur’an, dan perintah untuk berpegang
teguh secara “jamii’an” (bersama-sama) menunjukkan bahwa kebenaran dalam
memahami Al-Qur’an terletak pada jamaah Muslimin, bukan pada pendapat-pendapat
pribadi yang menyendiri. Persatuan umat di atas kebenaran adalah perintah yang
agung, dan perpecahan dalam memahami ayat-ayat Alloh adalah awal dari
kesesatan. Sungguh, Alloh telah memberikan ancaman keras bagi siapa yang
memisahkan diri dari jalan kaum Mu’min:
﴿وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ
مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ
نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِي جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾
“Dan siapa yang menentang Rosul setelah jelas baginya
petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min, Kami biarkan
dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami masukkan dia ke dalam
Naar, dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)
Dalam ayat ini, Alloh menyandingkan larangan menentang Rosul
dengan larangan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min. Jalan
orang-orang Mu’min dalam hal ilmu dan amal adalah apa yang telah mereka
sepakati bersama. Jika para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum dan para Tabi’in
telah bersepakat dalam menafsirkan suatu ayat, maka penafsiran tersebut
menjadi hujjah yang mengikat bagi generasi setelahnya. Mengabaikan kesepakatan
mereka dan mencari-cari makna baru yang asing adalah bentuk nyata dari
menentang jalan kaum Mu’min.
Nabi Muhammad ﷺ
juga telah menegaskan keterjagaan umat ini dari kesepakatan di atas kesesatan.
Beliau ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ
أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ، وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ»
“Sungguh Alloh tidak akan mengumpulkan umatku di atas
kesesatan, dan tangan Alloh bersama jamaah.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2167)
Hadits ini menjadi landasan syari’at yang sangat kuat bahwa
apa yang disepakati oleh seluruh ulama umat ini adalah sebuah kebenaran yang
mutlak. Tidak mungkin seluruh pakar tafsir dari kalangan Salaf bersepakat
pada satu makna yang salah, sementara Alloh telah menjanjikan penjagaan
terhadap agama ini. Oleh karena itu, Ijma dalam Tafsir memiliki
kedudukan sebagai dalil qoth’i (pasti) yang harus didahulukan daripada
ijtihad perorangan yang bersifat zhonni (dugaan).
Pentingnya mengikuti Ijma dalam Tafsir juga terlihat
dari pujian Alloh terhadap generasi Shohabat rodhiyallahu ‘anhum:
﴿وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ
مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ
خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا﴾
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk
Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik, Alloh ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh. Dan
Alloh menyediakan bagi mereka Jannah-Jannah yang mengalir sungai-sungai di
dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. At-Taubah: 100)
Ridho Alloh kepada mereka adalah bukti bahwa pemahaman
mereka terhadap wahyu adalah pemahaman yang benar. Jika mereka telah sepakat
pada satu penafsiran, maka mustahil kebenaran justru ada pada pendapat orang
yang datang belakangan yang menyelisihi mereka. Sungguh, para Salafush Sholih
adalah orang yang paling mengerti tentang maksud Alloh karena Al-Qur’an
diturunkan dalam bahasa mereka dan mereka menyaksikan langsung
peristiwa-peristiwa yang menjadi sebab turunnya ayat (asbabun nuzul).
Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H), imamnya para mufassir,
sering kali dalam kitab tafsirnya menekankan pentingnya ijma. Beliau
sering berkata, “Pendapat yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang
telah disepakati oleh para ahli ta’wil
(tafsir),” atau, “Tidak boleh keluar dari apa yang telah disepakati
oleh para ulama umat ini.” Beliau menyadari bahwa pintu ijtihad dalam
tafsir tidaklah terbuka lebar tanpa batas, melainkan dibatasi oleh garis-garis
merah yang telah ditarik oleh ijma para ulama terdahulu.
Sebagai contoh nyata, mari kita perhatikan firman Alloh
dalam surat Al-Maidah:
﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ﴾
“Diharomkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, dan
daging babi.” (QS. Al-Maidah: 3)
Seluruh ulama tafsir telah bersepakat (ijma)
bahwa yang diharomkan bukan hanya daging babi saja, melainkan seluruh bagian
dari babi tersebut, termasuk lemak, tulang, dan kulitnya. Meskipun ayat secara
harfiyah hanya menyebutkan “daging”, namun ijma menunjukkan bahwa
penyebutan daging adalah untuk mewakili keseluruhan hewan tersebut. Siapa yang
datang di masa sekarang lalu mencoba menghalalkan lemak babi dengan dalih ayat
hanya menyebutkan daging, maka ia telah sesat dan menyesatkan karena melanggar ijma
yang sudah tetap sejak zaman Nabi ﷺ.
Contoh lainnya adalah dalam tafsir firman Alloh mengenai
kewajiban Sholat:
﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ﴾
“Dan dirikanlah Sholat.” (QS. Al-Baqoroh: 43)
Meskipun ayat ini bersifat umum, namun ijma ulama
tafsir dan fiqh yang bersumber dari penjelasan Nabi ﷺ menetapkan bahwa Sholat yang diwajibkan adalah lima waktu
sehari semalam. Tidak ada satu pun mufassir yang membolehkan Sholat hanya tiga
kali atau dua kali dengan alasan mengikuti selera pribadi. Kesepakatan ini
adalah harga mati yang menjaga bangunan Islam agar tidak runtuh.
Begitu pula dalam urusan Aqidah, ijma berperan sangat
vital. Dalam menafsirkan ayat-ayat tentang sifat Alloh, para Salaf bersepakat
untuk menetapkannya sesuai dengan keagungan Alloh tanpa menyamakannya dengan
makhluk. Alloh berfirman:
﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ
ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia
Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuro: 11)
Para ulama seperti Ibnu Katsir (774 H) dan Al-Baghowi (516
H) menegaskan adanya ijma Salaf untuk mengimani sifat-sifat Alloh
sebagaimana datangnya dalam Al-Qur’an tanpa melakukan tahrif (perubahan
makna) atau ta’thil (penolakan). Siapa yang mencoba menafsirkan “Tangan
Alloh” hanya sebagai “kekuatan” semata dengan menafikan sifat
tersebut, maka ia telah menyimpang dari apa yang telah disepakati oleh
para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum.
Karya yang ada di hadapan pembaca ini disusun untuk
menghimpun kembali dasar mutiara-mutiara
kesepakatan tersebut. Di zaman di mana setiap orang merasa bebas menafsirkan
Al-Qur’an hanya berbekal terjemahan atau akal semata, merujuk pada ijma
adalah sebuah keniscayaan. Kami akan memaparkan dalil-dalil yang menjadi
landasan keabsahan ijma, sumber-sumber utama untuk mengetahuinya, serta
ratusan contoh aplikasi ijma dalam berbagai bab tafsir; mulai dari
masalah ibadah, muamalah, hingga kisah-kisah para Nabi.
Bab 1: Hakikat Ijma
dalam Ilmu Tafsir
1.1
Definisi Ijma dan Kedudukannya Menurut Salaf
Dalam mengawali pembahasan ini, kita harus memahami bahwa
kata ijma secara bahasa bermakna tekad yang kuat atau kesepakatan.
Namun, dalam cakupan ilmu tafsir, ijma memiliki kedudukan yang sangat
sakral karena ia merupakan tali pengikat agar pemahaman manusia terhadap Kalam
Alloh tidak tercerai-berai mengikuti hawa nafsu. Ijma dalam tafsir
adalah kesepakatan para ulama mujtahid dari umat Islam pada suatu masa
tertentu—terutama masa Shohabat dan Tabi’in—mengenai makna atau penjelasan
suatu ayat Al-Qur’an.
Sungguh, para Salaf telah meletakkan pondasi yang kokoh
mengenai hal ini. Ibnu Taimiyyah (728 H) menjelaskan dalam risalahnya mengenai
ushul tafsir bahwa ijma yang paling kuat dan menjadi rujukan utama
adalah ijma para Shohabat. Beliau menekankan bahwa mustahil umat ini bersepakat
dalam kesesatan. Landasan utama dari keyakinan ini adalah firman Alloh dalam
Al-Qur’an:
﴿وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ
مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ
نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِي جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾
“Dan siapa yang menentang Rosul setelah jelas baginya
petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min (Shohabat),
Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami masukkan
dia ke dalam Jannah, dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS.
An-Nisa: 115)
Dalam ayat tersebut, Alloh mengancam siapa saja yang keluar
dari jalan orang-orang Mu’min. Jalan orang Mu’min dalam memahami Al-Qur’an
adalah apa yang telah mereka sepakati bersama. Jika para Shohabat dan ulama
setelahnya telah sepakat pada satu makna, maka makna itulah yang wajib diikuti.
Begitu pula Nabi ﷺ
telah memberikan jaminan melalui lisan beliau yang mulia:
«إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ
أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ، وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ»
“Sungguh Alloh tidak akan mengumpulkan umatku di atas
kesesatan, dan tangan Alloh bersama jamaah.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2167)
Dari dalil ini, para ulama menyimpulkan bahwa jika ahli
tafsir dari kalangan Salaf telah bersepakat atas suatu penafsiran, maka
mustahil penafsiran itu salah. Contoh nyata dari kedudukan ijma ini bisa
kita lihat dalam penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H). Beliau sering kali
menutup perdebatan mengenai makna suatu ayat dengan mengatakan, “Pendapat
yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang telah disepakati oleh para
ahli ta’wil (ulama tafsir), karena tidak boleh keluar dari kesepakatan mereka.”
Sebagai contoh, dalam menafsirkan kata “Sirothol Mustaqim”
dalam surat Al-Fatihah, meski ada beragam ungkapan dari para Salaf seperti “Islam”,
“Al-Qur’an”, atau “jalan ketaatan”, Ibnu Jarir Ath-Thobari (310
H) menjelaskan bahwa semua makna tersebut bermuara pada satu kesepakatan, yaitu
jalan yang lurus yang diridhoi Alloh. Tidak ada satu pun dari mereka
yang menafsirkan dengan makna yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat.
Para ulama seperti Az-Zarkasyi (794 H) dalam kitab Al-Burhan
fi ‘Ulumil Qur’an menyatakan bahwa ijma dalam tafsir ada dua
tingkatan. Pertama, ijma atas penukilan ayat (bahwa ayat ini benar-benar
bagian dari Al-Qur’an). Kedua, ijma atas makna atau hukum yang
terkandung di dalamnya. Beliau menegaskan bahwa siapa yang menyelisihi ijma
yang sudah tetap, maka ia telah melakukan bid’ah dalam agama dan mengikuti
jalan yang menyimpang.
1.2
Perbedaan Antara Ijma Lughowi dan Ijma
dalam Istilah Ahli Tafsir
Penting bagi kita untuk membedakan antara kesepakatan secara
bahasa (lughowi) dengan kesepakatan teknis dalam tafsir. Sering kali
sebuah kata dalam bahasa Arob memiliki makna yang luas, namun ketika kata itu
diletakkan dalam konteks ayat Al-Qur’an, para ulama tafsir bersepakat
untuk membatasi maknanya pada maksud tertentu yang dikehendaki Alloh.
Ijma lughowi didasarkan pada kesepakatan pakar
bahasa mengenai arti sebuah kata secara asal. Misalnya, kata “Quru’”
secara bahasa bisa bermakna masa suci atau masa haidh.
Contoh yang sangat jelas adalah kata “Sholat”. Secara
bahasa (lughowi), semua pakar bahasa Arob sepakat bahwa sholat berarti
doa. Hal ini didasarkan pada firman Alloh:
﴿وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ﴾
“Dan berdoalah untuk mereka; sungguh doamu itu
(menumbuhkan) ketenangan jiwa bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Namun, dalam ijma ahli tafsir dan ahli fiqh, ketika
Al-Qur’an memerintahkan “Aqimush Sholat” (dirikanlah sholat), maknanya
telah berpindah dari sekadar doa menjadi ibadah khusus yang diawali dengan
takbir dan diakhiri dengan salam. Tidak ada satu pun ulama tafsir yang
membolehkan seseorang hanya berdoa saja tanpa melakukan gerakan sholat dengan
dalih mengikuti makna bahasa. Ini menunjukkan bahwa ijma dalam tafsir
memiliki otoritas yang lebih khusus daripada sekadar kamus bahasa.
Contoh lain adalah kata “Al-Khimar” dalam firman
Alloh:
﴿وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ﴾
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada
mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Secara bahasa, khimar adalah penutup apa saja. Namun, para
ulama tafsir dari kalangan Shohabat dan Tabi’in telah bersepakat bahwa
yang dimaksud dalam ayat ini adalah kain yang digunakan wanita untuk menutup
kepala hingga menutupi dada. Penafsiran ini didukung oleh praktek nyata para
wanita Muhajirin dan Anshor sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah rodhiyallahu
‘anha:
«يَرْحَمُ اللَّهُ نِسَاءَ
الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلَ لَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ ﴿وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ﴾ شَقَّقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهَا»
“Semoga Alloh merohmati wanita-wanita Muhajirin yang
pertama. Ketika Alloh menurunkan ayat ‘dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dada mereka’, mereka segera menyobek kain sarung mereka lalu
menjadikannya kerudung.” (HR. Al-Bukhori no. 4758)
Ibnu Katsir (774 H) menjelaskan bahwa ijma para
Shohabat dalam memahami ayat ini menunjukkan bahwa makna khimar di sini bukan
lagi sekadar penutup secara umum, melainkan identitas pakaian Muslimah. Siapa
yang menafsirkan ayat ini dengan makna bahasa yang bebas sehingga membolehkan
tidak menutup kepala, maka ia telah menyalahi ijma ulama tafsir.
Perbedaan ini sangat krusial, karena banyak kaum zholim pada
masa sekarang mencoba menafsirkan Al-Qur’an hanya berbekal kamus bahasa tanpa
melihat bagaimana para ulama terdahulu menyepakati maksud ayat tersebut.
Padahal, pemahaman yang benar harus menyatukan antara kebenaran bahasa dengan
kebenaran nukilan dari para Nabi dan Shohabat.
1.3
Urgensi Mengikuti Kesepakatan Ulama dalam Memahami Ayat Al-Qur’an
Mengapa kita harus tunduk pada ijma dalam tafsir?
Mengapa kita tidak boleh berkreasi sendiri dalam memahami ayat? Jawabannya
terletak pada penjagaan agama ini. Jika setiap orang dibebaskan menafsirkan
Al-Qur’an menurut seleranya, maka Al-Qur’an akan menjadi permainan hawa nafsu.
Urgensi mengikuti ijma dapat kita lihat dari beberapa
sisi dalil berikut:
1. Menghindari Kesesatan dan Perpecahan
Alloh memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada tali-Nya
secara berjamaah.
﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ
اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا﴾
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama)
Alloh, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imron: 103)
Tali Alloh adalah Al-Qur’an, dan cara berpegang teguh
padanya adalah dengan mengikuti pemahaman yang telah disepakati oleh
jamaah kaum Muslimin. Barangsiapa yang membawa tafsir baru yang belum pernah
diucapkan oleh seorang pun dari kalangan Salaf, maka ia telah memicu
perpecahan.
2. Pengakuan Alloh Terhadap Generasi Awal
Alloh telah ridho kepada para Shohabat dan mereka yang
mengikuti jejak mereka dengan baik.
﴿وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ
مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ﴾
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk
Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik, Alloh ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh.” (QS.
At-Taubah: 100)
Jika Alloh ridho kepada pemahaman mereka, maka pemahaman
yang mereka sepakati bersama adalah kebenaran mutlak. Mengikuti ijma
mereka adalah bentuk ketaatan kita kepada Alloh.
3. Bahaya Berbicara Tentang Alloh Tanpa Ilmu
Menafsirkan Al-Qur’an yang menyelisihi ijma termasuk
dalam kategori berbicara atas nama Alloh tanpa ilmu, yang merupakan dosa besar.
﴿قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ
رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ
الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَن تَقُولُوا
عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ﴾
“Katakanlah: ‘Robbku hanya mengharomkan perbuatan yang
keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar
hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharomkan) kamu mempersekutukan Alloh
dengan sesuatu yang Alloh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharomkan) kamu
mengada-adakan terhadap Alloh apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’rof:
33)
Ibnul Qoyyim (751 H) menjelaskan bahwa urutan dosa dalam
ayat ini dimulai dari yang berat hingga yang paling berat, dan puncaknya adalah
berbicara tentang Alloh tanpa ilmu. Siapa yang menafsirkan ayat dengan pendapat
yang menyendiri (syadz) dan menabrak kesepakatan ulama, maka ia sungguh
telah berdusta atas nama Alloh.
Contoh Penerapan Urgensi Ijma:
Dalam masalah arah qiblat, Alloh berfirman:
﴿فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾
“Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Harom.” (QS.
Al-Baqoroh: 144)
Seluruh ulama dari masa Shohabat hingga hari ini telah bersepakat
(ijma) bahwa yang dimaksud dengan “Masjidil Harom” di sini adalah
Ka’bah bagi yang melihatnya, atau arahnya bagi yang jauh darinya. Tidak ada
satu pun ulama yang membolehkan seseorang menafsirkan “Masjidil Harom”
sebagai simbol kesucian hati saja atau tempat lain selain di Makkah. Ijma
ini menutup pintu bagi aliran sesat yang mencoba membelokkan syariat Islam.
Begitu pula dalam urusan waris, ijma telah menetapkan
bagian-bagian yang pasti berdasarkan ayat-ayat waris. Meskipun ada perbedaan
pendapat dalam rincian yang sangat kecil, namun pokok-pokoknya telah menjadi ijma.
Siapa yang mencoba merombak hukum waris dengan alasan “keadilan zaman modern”
yang menyelisihi ijma ulama tafsir atas ayat-ayat tersebut, maka ia
telah keluar dari tuntunan syariat.
Ijma adalah dalil yang makshum (terjaga dari kesalahan)
karena didasarkan pada bimbingan wahyu yang dipahami secara kolektif oleh umat
yang dirohmati ini.
Bab 2: Dalil Atas
Keabsahan Ijma Tafsir
2.1
Dalil-Dalil dari Al-Qur’an tentang Kewajiban Mengikuti Jalan Mu’min
Landasan
utama yang menjadikan kesepakatan para ulama sebagai hujjah yang mengikat dalam
tafsir adalah wahyu Alloh itu sendiri. Alloh telah menetapkan bahwa kebenaran
tidak akan keluar dari apa yang telah dipahami dan disepakati oleh
orang-orang Mu’min, terutama para Shohabat. Dalil yang paling masyhur dan
menjadi pondasi kokoh dalam masalah ini adalah firman Alloh dalam surat
An-Nisa:
﴿وَمَن
يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ
سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِي جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾
“Dan
siapa yang menentang Rosul setelah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan
yang bukan jalan orang-orang Mu’min, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang
telah dilakukannya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Jannah, dan itu adalah
seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)
Imam
Ash-Syafi’i (204 H) adalah salah satu ulama yang sangat mendalam dalam
merenungkan ayat ini untuk mencari landasan ijma. Beliau menceritakan
bahwa beliau membaca Al-Qur’an berkali-kali hingga akhirnya menemukan ayat ini
sebagai bukti bahwa menyelisihi kesepakatan kaum Mu’min (ijma) adalah
sebuah dosa yang diancam dengan Naar. Jika mengikuti selain jalan orang Mu’min
adalah harom, maka mengikuti jalan mereka—yaitu apa yang mereka sepakati—adalah
wajib. Dalam konteks tafsir, jika para ulama telah sepakat pada satu makna,
maka makna itulah “Sabilul Mu’minin” (jalan orang-orang Mu’min).
Sungguh,
Alloh juga memuji umat ini sebagai umat yang adil dan menjadi saksi bagi
manusia lainnya. Alloh berfirman:
﴿وَكَذَٰلِكَ
جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ
عَلَيْكُمْ شَهِيدًا﴾
“Dan
demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang pertengahan
agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul (Muhammad)
menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al-Baqoroh: 143)
Makna “Washatho”
dalam ayat ini, sebagaimana disepakati oleh para pakar tafsir seperti
Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H), adalah adil dan pilihan. Sebagai umat yang
adil, kesepakatan mereka tidak mungkin mengandung kesalahan. Jika mereka bersepakat
dalam menafsirkan suatu ayat, maka persaksian mereka adalah benar dan ma'shum
(terjaga). Mustahil Alloh menjadikan umat yang sesat sebagai saksi atas manusia
lainnya.
Sebagai
contoh penerapan ijma yang didasari oleh ayat-ayat di atas,
perhatikanlah kesepakatan ulama mengenai pengharoman daging babi. Alloh
berfirman:
﴿حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ﴾
“Diharomkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi...” (QS. Al-Maidah: 3)
Para ulama
tafsir telah bersepakat (ijma) bahwa yang diharomkan bukan hanya
dagingnya saja, melainkan seluruh bagian dari babi, termasuk lemak, kulit, dan
tulangnya. Meskipun ayat hanya menyebutkan “daging”, namun jalan
orang-orang Mu’min sejak zaman Shohabat telah menyepakati bahwa penyebutan
daging mewakili keseluruhan tubuh hewan tersebut. Siapa yang datang di masa
sekarang lalu menafsirkan bahwa lemak babi itu halal karena tidak disebut
secara harfiyah dalam ayat, maka ia telah mengikuti selain jalan orang Mu’min
dan terkena ancaman surat An-Nisa ayat 115 tadi.
Dalil
Al-Qur’an lainnya yang menguatkan ijma adalah perintah untuk kembali
kepada orang yang berilmu:
﴿فَاسْأَلُوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾
“Maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini
mewajibkan orang awam untuk mengikuti para ulama. Jika para ulama (Ahludz
Dzikr) telah bersatu dalam satu jawaban atau satu tafsiran, maka tidak ada
pilihan lain bagi umat kecuali mengikutinya. Persatuan mereka dalam satu
pendapat adalah bukti bahwa kebenaran ada pada pihak mereka.
Selain itu,
Alloh berfirman mengenai kewajiban berpegang teguh pada persatuan:
﴿وَاعْتَصِمُوا
بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا﴾
“Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali Alloh, dan janganlah kamu
bercerai-berai.” (QS.
Ali Imron: 103)
Tali Alloh
adalah Al-Qur’an. Cara berpegang teguh kepadanya secara “jamii’an”
(bersama-sama) adalah dengan tidak memisahkan diri dari pemahaman jamaah.
Perpecahan dalam tafsir sering kali muncul karena seseorang meninggalkan apa
yang telah disepakati dan mencari-cari makna yang asing. Oleh karena
itu, ijma adalah perwujudan dari perintah Alloh untuk tidak
bercerai-berai dalam memahami agama.
Contoh ijma
lainnya adalah dalam memahami kata “An-Nisa” dalam ayat waris. Ulama
sepakat bahwa yang dimaksud adalah anak perempuan kandung, dan jika mereka
lebih dari dua orang, mereka mendapat dua pertiga. Kesepakatan ini telah
menutup celah bagi siapa pun untuk merubah kadar pembagian yang sudah tetap
tersebut.
2.2
Dalil-Dalil dari Hadits Nabi ﷺ tentang Keterjagaan Umat dari
Kesesatan
Nabi ﷺ sebagai penjelas Al-Qur’an telah
memberikan banyak kabar gembira bahwa umatnya, secara kolektif, tidak akan
pernah tersesat. Hadits-hadits ini menjadi pondasi kuat mengapa kita harus
mengikuti ijma dalam tafsir.
Dari Anas
bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
أُمَّتِي لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ، فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ
بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ»
“Sungguh
umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan. Maka apabila kamu
melihat perselisihan, wajib bagimu mengikuti kelompok mayoritas (as-sawadul a’zhom).” (HR. Ibnu Majah no. 3950)
Hadits ini
adalah nash yang sangat jelas. Jika seluruh ahli tafsir sepakat pada suatu
makna, maka mustahil makna itu sesat. Kebenaran selalu ada pada jamaah. Maka,
jika ada seorang penafsir di zaman modern yang pendapatnya menyelisihi seluruh
ulama terdahulu, kita pastikan bahwa dialah yang sesat, bukan para ulama
terdahulu.
Sungguh,
Nabi ﷺ
juga menekankan bahwa bantuan Alloh selalu menyertai mereka yang bersatu di
atas kebenaran:
«يَدُ
اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ»
“Tangan
(pertolongan) Alloh bersama jamaah.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2166)
Ibnu Katsir
(774 H) menjelaskan bahwa jamaah yang dimaksud dalam urusan ilmu adalah para
ulama. Ketika mereka bersepakat, maka Alloh menjaga mereka agar tidak
jatuh dalam kesalahan pemahaman. Hal ini diperkuat dengan hadits Nabi ﷺ mengenai keterasingan Islam
di akhir zaman, di mana beliau tetap memerintahkan untuk mengikuti jamaah:
«مَنْ
فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ، إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»
“Siapa yang
memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja, lalu ia mati, maka ia mati dalam
keadaan jahiliyyah.”
(HR. Al-Bukhori no. 7054 dan Muslim no. 1849)
Dalam
urusan tafsir, memisahkan diri dari jamaah artinya membawa pendapat baru yang
menabrak apa yang sudah disepakati ulama Salaf. Misalnya, dalam
menafsirkan firman Alloh tentang arah qiblat:
﴿فَوَلُّوا
وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ﴾
“Maka
palingkanlah wajahmu ke arahnya.” (QS. Al-Baqoroh: 144)
Seluruh
ulama (ijma) sepakat bahwa yang dimaksud “syathrohu” adalah arah
Ka’bah. Jika ada orang yang memisahkan diri dan menafsirkan bahwa qiblat itu
adalah simbol batin dan tidak perlu menghadap ke bangunan di Makkah, maka ia
telah memisahkan diri dari jamaah Muslimin dan terancam dengan mati jahiliyyah
karena merusak tatanan syariat yang telah disepakati.
Contoh lain
dari Hadits Nabi ﷺ
yang menunjukkan pentingnya mengikuti pemahaman Shohabat (yang merupakan inti
dari ijma tafsir) adalah:
«فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا
وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»
“Wajib
atas kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rosyidin yang mendapat
petunjuk. Pegang teguhlah ia dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.” (HSR. Abu Dawud no. 4607)
Ketika para
Khulafaur Rosyidin dan para Shohabat lainnya bersepakat dalam
menafsirkan suatu ayat, maka itu adalah “Sunnah” mereka yang wajib kita
pegang teguh. Misalnya, kesepakatan mereka bahwa ayat tentang cambuk bagi pezina
dalam surat An-Nur ayat 2 adalah bagi pezina yang belum menikah (ghoiru
muhshon), sedangkan bagi yang sudah menikah hukumannya adalah rajam
berdasarkan sunnah Nabi ﷺ
yang juga mereka sepakati. Tidak ada celah bagi penafsir belakangan untuk
membatalkan hukuman rajam dengan alasan “hanya ada cambuk di Al-Qur’an”,
karena hal itu menyelisihi ijma Shohabat dalam memahami kaitan antara
ayat tersebut dengan Hadits Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ juga bersabda:
«خَيْرُ
النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»
“Sebaik-baik
manusia adalah generasiku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian
orang-orang setelah mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2652 dan Muslim no. 2533)
Jika mereka
adalah generasi terbaik, maka pemahaman mereka terhadap Al-Qur’an adalah
pemahaman yang paling benar. Apa yang mereka sepakati (ijma) adalah
puncak kebenaran dalam tafsir. Mengabaikan kesepakatan mereka dan beralih ke pendapat
orang-orang belakangan yang penuh dengan hawa nafsu adalah sebuah kemunduran
yang nyata.
Sebagai
tambahan contoh, para Shohabat sepakat (ijma) bahwa kata “An-Naas”
dalam beberapa ayat tertentu merujuk pada Nabi ﷺ saja atau orang tertentu saja tergantung konteksnya, bukan
semua manusia secara umum. Pemahaman ini terjaga melalui lisan para ulama yang
menukil kesepakatan tersebut.
2.3
Perkataan Para Shohabat dan Tabi’in Mengenai Larangan Keluar dari Kesepakatan
Para
Salafush Sholih sangat keras dalam memperingatkan umat agar tidak keluar dari
apa yang telah dipahami oleh jamaah. Mereka memandang bahwa keselamatan hanya
ada pada mengikuti jejak para pendahulu yang telah bersepakat di atas
hidayah.
Umar bin
Al-Khotthob (23 H) pernah berkata dalam khutbahnya di Al-Jabiyah: Aku mendengar
Rosululloh ﷺ
bersabda di tempatku ini:
«عَلَيْكُمْ
بِالجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ وَهُوَ
مِنَ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ»
“Wajib
atas kalian bersama jamaah, dan jauhilah perpecahan. Sungguh setan itu bersama
orang yang menyendiri, dan dia akan lebih jauh dari dua orang.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2165)
Dalam
tafsir, menyendiri berarti membawa tafsiran yang belum pernah ada pendahulunya.
Inilah yang disebut dengan “tafsir bi ar-ro’yi al-madzmum” (tafsir
dengan akal semata yang tercela) apalagi menabrak ijma. Ibnu Mas’ud (32
H) juga memberikan nasihat yang sangat mendalam:
«اتَّبِعُوا
وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ»
“Ikutilah
(jejak para Shohabat) dan janganlah kalian membuat bid’ah (hal baru dalam
agama), karena sungguh kalian telah dicukupkan.” (HSR. Ad-Darimi no. 211)
Ucapan Ibnu
Mas’ud (32 H) ini mencakup dalam hal pemahaman ayat. Kita telah dicukupkan
dengan tafsir yang telah disepakati oleh para Shohabat. Tidak perlu lagi
kita mencari-cari makna filosofis yang aneh-aneh yang tidak pernah terlintas
dalam pikiran generasi terbaik.
Salah satu
contoh ketegasan Salaf terhadap ijma tafsir adalah dalam masalah
sifat-sifat Alloh. Para Shohabat dan Tabi’in sepakat (ijma) untuk
mengimani ayat-ayat sifat sebagaimana datangnya tanpa melakukan tahrif
(perubahan makna) atau tathil (penolakan). Ketika muncul
kelompok-kelompok seperti Jahmiyyah yang menafsirkan “Istiwa”
(bersemayam) dengan “Istawla” (menguasai), para ulama seperti Nu’aim bin
Hammad (228 H)—guru Imam Al-Bukhori—berkata: “Siapa yang menyerupakan Alloh
dengan makhluk-Nya maka ia kafir, dan siapa yang mengingkari apa yang Alloh
sifati untuk diri-Nya maka ia kafir.” Kesepakatan Salaf dalam menetapkan
makna dzohir dari ayat-ayat sifat adalah ijma yang tidak boleh
dilanggar.
Ibnu Abbas
(68 H) yang digelari sebagai Turjumanul Qur’an (Penafsir Al-Qur’an) sering kali
menekankan pentingnya merujuk pada pemahaman jamaah. Beliau berkata:
«التَّفْسِيرُ
عَلَى أَرْبَعَةِ أَوْجُهٍ: وَجْهٌ تَعْرِفُهُ الْعَرَبُ مِنْ كَلَامِهَا، وَتَفْسِيرٌ
لَا يُعْذَرُ أَحَدٌ بِجَهَالَتِهِ...»
“Tafsir
itu ada empat macam: tafsir yang diketahui orang Arob melalui bahasanya, tafsir
yang tidak ada udzur bagi siapa pun untuk tidak mengetahuinya...” (HR. Ath-Thobari)
Tafsir yang
tidak ada udzur bagi siapa pun untuk tidak mengetahuinya adalah apa yang telah
menjadi ijma di tengah umat, seperti kewajiban Sholat lima waktu,
haromnya zina, dan pokok-pokok Aqidah. Siapa yang menafsirkan ayat secara
berbeda dari kesepakatan yang sudah sangat jelas ini, maka ia tidak diterima
alasannya.
Bahkan Imam
Malik bin Anas (179 H) pernah memberikan peringatan keras terhadap orang yang
menafsirkan Al-Qur’an hanya berbekal bahasa Arob tanpa mengetahui kesepakatan
Salaf. Beliau berkata: “Tidaklah aku dapati seseorang yang menafsirkan
Kitabulloh sementara ia tidak alim tentang dialek bahasa Arob (dan pemahaman
Salaf), melainkan aku akan menjadikannya sebagai pelajaran (memberinya
hukuman).”
Contoh
penerapan larangan keluar dari kesepakatan ini bisa kita lihat dalam tafsir
surat Al-Maun:
﴿فَوَيْلٌ
لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ
سَاهُونَ﴾
“Maka
kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari
sholatnya.” (QS.
Al-Maun: 4-5)
Para Tabi’in
seperti Masruq bin Al-Ajda’ (62 H) dan Qotadah (117 H) bersepakat bahwa
yang dimaksud “lalai dari sholat” adalah menunda-nunda waktunya hingga
keluar dari waktu yang ditetapkan, bukan sekadar tidak khusyuk di dalam sholat.
Ijma ini sangat penting agar setiap Muslim merasa takut jika sengaja
meninggalkan sholat hingga waktunya habis. Jika ada orang yang menafsirkan
bahwa “lalai” di sini hanya masalah hati dan tidak ada urusannya dengan
waktu sholat, maka pendapat tersebut batal demi hukum karena menyalahi apa yang
telah disepakati oleh murid-murid para Shohabat. Empat imam sepakat
bahwa khusyu bukan wajib tetapi sunnah.
Abu Hanifah
(150 H) juga pernah ditanya tentang suatu masalah, lalu beliau menjawab dengan
nukilan dari para Tabi’in. Beliau berkata: “Jika datang hadits dari
Rosululloh ﷺ
maka itu yang utama, jika datang dari para Shohabat maka kami memilih di antara
pendapat mereka dan tidak keluar dari (kesepakatan) mereka, namun jika dari
para Tabi’in maka mereka adalah tokoh dan kami pun tokoh.” Ini menunjukkan bahwa untuk level
Shohabat, seorang mujtahid sekaliber Abu Hanifah pun tidak mau keluar dari
lingkaran kesepakatan mereka.
Oleh karena
itu, siapa saja yang ingin selamat dalam meniti jalan tafsir, ia harus selalu
mengecek apakah pendapat yang ia pegang didukung oleh ijma atau
setidaknya didukung oleh salah satu pendapat Salaf. Menghasilkan pendapat ketiga
dalam masalah yang ulama terdahulu hanya berselisih menjadi dua pendapat saja,
sering kali dianggap oleh para ahli ushul sebagai bentuk pelanggaran terhadap ijma,
karena berarti ia telah menyalahkan kedua kelompok ulama terdahulu tersebut.
Contoh Lain:
Ijma tentang jumlah roka’at Sholat:
Meskipun Al-Qur’an hanya memerintahkan sholat secara umum, namun ijma
ulama tafsir dan fiqh yang bersumber dari praktek Nabi ﷺ menetapkan jumlah roka’at
yang sudah kita kenal sekarang. Tidak ada satu pun mufassir yang boleh
menafsirkan ayat sholat sehingga mengubah jumlah roka’at tersebut.
Ijma tentang haromnya menikahi nenek:
Alloh berfirman dalam surat An-Nisa ayat 23, “Diharomkan atas kamu
(menikahi) ibu-ibumu”. Ulama tafsir sepakat bahwa kata “ibu-ibu”
mencakup nenek dari pihak ayah maupun ibu hingga ke atas. Siapa yang
menafsirkan hanya ibu kandung saja, maka ia telah sesat dan melanggar ijma.
Ijma tentang makna “Al-Kautsar”:
Meski ada yang mengartikan kebaikan yang banyak secara umum, namun ada ijma
bahwa salah satu bentuk nyatanya adalah sungai atau telaga di Jannah. Ini
berdasarkan hadits Nabi ﷺ
yang telah diterima secara luas oleh para Shohabat dan Tabi’in.
Semua dalil
dan contoh ini menunjukkan bahwa ijma bukan sekadar tambahan, melainkan
pondasi utama agar tafsir Al-Qur’an tetap berada pada relnya. Tanpa ijma,
setiap orang akan merasa benar dengan akalnya sendiri, dan agama ini akan
hancur sebagaimana hancurnya agama-agama terdahulu yang kitab-kitabnya diputar-balikkan
maknanya oleh pengikutnya sendiri.
Bab 3:
Macam-Macam dan Tingkatan Ijma dalam Tafsir
3.1
Ijma Shorih (Kesepakatan yang Diucapkan Secara Jelas)
Dalam
khazanah ilmu tafsir, ijma shorih adalah jenis kesepakatan yang
paling tinggi tingkatannya dan paling kuat kekuatannya sebagai hujjah. Makna
dari ijma shorih adalah ketika para ulama mujtahid pada suatu masa
semuanya secara lisan atau tulisan menyatakan pendapat yang sama terhadap makna
suatu ayat, atau salah satu dari mereka menyatakan suatu makna dan seluruh
ulama lainnya secara terang-terangan menyatakan persetujuan mereka.
Sungguh, ijma
jenis ini tidak menyisakan ruang bagi keraguan sedikit pun. Jika kita membuka
kitab-kitab tafsir induk seperti karya Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H), kita
akan sering menemukan ungkapan beliau yang berbunyi, “Para ulama tafsir
telah bersepakat tanpa ada perselisihan di antara mereka.” Ungkapan
ini menunjukkan adanya ijma shorih.
Sebagai
contoh nyata, mari kita perhatikan firman Alloh mengenai kewajiban Puasa:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqoroh: 183)
Seluruh
ulama tafsir, mulai dari para Shohabat, Tabi’in, hingga generasi setelahnya,
telah bersepakat secara lisan dan tulisan bahwa yang dimaksud dengan “Ash-Shiyam”
dalam ayat ini adalah Puasa Romadhon. Tidak ada satu pun mufassir yang
mengatakan bahwa ayat ini merujuk pada puasa sunnah atau puasa selain di bulan
Romadhon. Kesepakatan yang jelas ini didukung oleh sabda Nabi ﷺ yang juga telah disepakati
maknanya:
«بُنِيَ
الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ»
“Islam
dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang
berhak disembah selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan
Sholat, menunaikan Zakat, Haji, dan Puasa Romadhon.” (HR. Al-Bukhori no. 8 dan Muslim
no. 16)
Contoh lain
dari ijma shorih adalah dalam tafsir firman Alloh mengenai keharoman
khomr:
﴿إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ﴾
“Sungguh
khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al-Maidah: 90)
Para
Shohabat dan seluruh ulama setelahnya telah bersepakat secara tegas
bahwa perintah “fajtanibuuhu” (jauhilah ia) dalam ayat ini bermakna
harom secara mutlak. Meskipun ayat ini tidak menggunakan kata “hurrima”
(diharomkan), namun ijma shorih telah menetapkan bahwa menjauhi
sesuatu yang disebut sebagai perbuatan setan adalah wajib hukumnya, sehingga
melakukannya adalah harom.
Begitu pula
dalam masalah Aqidah, misalnya tafsir kata “Al-Ahad” dalam surat
Al-Ikhlas:
﴿قُلْ
هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ﴾
“Katakanlah:
Dialah Alloh, Yang Maha Esa.” (QS. Al-Ikhlas: 1)
Seluruh
ulama Islam telah bersepakat secara shorih bahwa makna “Ahad” di
sini adalah keesaan Alloh yang tidak memiliki sekutu, tidak beranak, dan tidak
diperanakkan. Ijma ini menutup pintu bagi segala bentuk pemahaman yang
mencoba menyisipkan unsur kesyirikan atau pembagian zat Alloh.
Ibnu Katsir
(774 H) dalam mukoddimah tafsirnya menjelaskan bahwa jika kita menemukan sebuah
tafsir yang sudah disepakati secara jelas oleh para Shohabat, maka kita
tidak boleh melirik kepada pendapat orang-orang belakangan yang menyelisihi
mereka. Beliau menegaskan bahwa perkataan Shohabat dalam tafsir memiliki
kedudukan hukum seperti hadits marfu’ jika berkaitan dengan hal-hal yang tidak
mungkin menggunakan akal semata (asbabun nuzul atau perkara ghoib).
3.2
Ijma Sukuti (Kesepakatan Melalui Diamnya Ulama Lain)
Ijma sukuti adalah ketika salah
seorang ulama atau sekelompok kecil ulama mengemukakan suatu penafsiran
terhadap sebuah ayat, dan penafsiran tersebut tersebar luas di kalangan ulama
sezamannya, namun tidak ada satu pun dari mereka yang menyanggah atau
menyelisihinya. Diamnya para ulama lain setelah mengetahui pendapat tersebut
dianggap sebagai bentuk persetujuan atau kesepakatan secara pasif.
Jenis ijma
ini sangat banyak ditemukan dalam riwayat-riwayat dari para Shohabat. Mengapa
demikian? Karena para Shohabat adalah orang-orang yang paling jujur dan paling
bersemangat dalam menjaga kebenaran. Jika ada salah seorang di antara mereka
yang keliru dalam menafsirkan Al-Qur’an, niscaya Shohabat yang lain akan segera
meluruskannya. Jika mereka diam, berarti makna tersebut adalah benar.
Sebagai
contoh, penafsiran Ibnu Abbas (68 H) mengenai kata “Al-Kautsar” dalam
surat Al-Kautsar:
﴿إِنَّا
أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْتَسَرَ﴾
“Sungguh
Kami telah memberimu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)
Ibnu Abbas
(68 H) menafsirkan bahwa Al-Kautsar adalah kebaikan yang sangat banyak yang
Alloh berikan kepada Nabi ﷺ.
Ketika penafsiran ini disampaikan, tidak ada satu pun Shohabat yang menolaknya,
meskipun ada riwayat lain yang menyebutkan secara spesifik bahwa itu adalah
nama sungai di Jannah. Namun, makna “kebaikan yang banyak” mencakup
sungai tersebut dan kebaikan lainnya. Diamnya para Shohabat atas penjelasan
Ibnu Abbas (68 H) ini menjadi ijma sukuti bahwa ayat tersebut
mencakup segala kemuliaan yang Alloh berikan kepada beliau ﷺ.
Contoh
lainnya adalah dalam tafsir surat An-Nisa ayat 12 mengenai bagian waris saudara
seibu:
﴿وَلَهُ
أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ﴾
“...dan
jika dia mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan,
maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.” (QS. An-Nisa: 12)
Para
Shohabat seperti Sa’ad bin Abi Waqqosh (55 H) telah menafsirkan bahwa yang
dimaksud dengan “saudara” dalam ayat ini adalah saudara seibu saja.
Penafsiran ini tersebar dan tidak ada satu pun Shohabat yang membantahnya.
Diamnya mereka menunjukkan kesepakatan bahwa ayat ini khusus untuk saudara
seibu, sementara saudara sekandung atau seayah dibahas dalam ayat yang lain
(ayat terakhir surat An-Nisa). Ini adalah contoh betapa ijma sukuti sangat
berperan dalam menentukan batasan hukum fiqh yang bersumber dari Al-Qur’an.
Dalam
masalah ibadah, perhatikan firman Alloh tentang Sholat Jum’at:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan Sholat pada hari
Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Alloh.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Para ulama
dari generasi Tabi’in telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “dzikrillah”
(mengingat Alloh) dalam ayat ini adalah khutbah dan sholat itu sendiri.
Penafsiran ini diterima secara luas tanpa ada pengingkaran. Diamnya seluruh
umat atas penjelasan ini mengukuhkan bahwa menghadiri khutbah adalah bagian tak
terpisahkan dari perintah “bersegera” dalam ayat tersebut.
Ulama ushul
fiqh seperti Ibnu Qudamah (620 H) menjelaskan bahwa ijma sukuti adalah
hujjah yang kuat selama dipastikan bahwa pendapat tersebut benar-benar telah
sampai kepada ulama lainnya dan mereka memiliki waktu yang cukup untuk
merenungkannya namun tetap memilih untuk diam. Dalam tafsir, hal ini menjaga
agar tidak ada penafsiran yang menyimpang dari apa yang telah dipahami oleh
generasi awal.
3.3
Ijma dari Masa Shohabat hingga Masa Kodifikasi Tafsir
Ijma memiliki tingkatan kekuatan
berdasarkan masa terjadinya. Semakin dekat masa kesepakatan tersebut dengan
masa turunnya wahyu, maka semakin tinggi derajat kebenarannya. Secara umum,
tingkatan ijma dalam tafsir dibagi menjadi tiga:
1. Ijma Shohabat
(Tingkatan Tertinggi)
Ini adalah ijma
yang dilakukan oleh para pengikut Nabi ﷺ yang melihat langsung turunnya wahyu. Mereka adalah orang-orang
yang paling tahu tentang maksud Alloh karena mereka menyaksikan sebab-sebab
turunnya ayat (asbabun nuzul) dan memahami bahasa Arob dalam bentuknya
yang paling murni.
Alloh
berfirman memuji mereka:
﴿كُنتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ﴾
“Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (QS. Ali Imron: 110)
Karena
mereka adalah umat terbaik, maka kesepakatan mereka adalah kesepakatan terbaik.
Ijma Shohabat dalam tafsir tidak boleh diganggu gugat. Contohnya
adalah kesepakatan mereka bahwa ayat-ayat tentang jihad dan perang melawan
orang-orang kafir yang menyerang Islam tetap berlaku dan tidak dihapus hukumnya
hingga hari Kiamat. Tidak ada satu pun Shohabat yang menafsirkan ayat jihad
sebagai “perjuangan batin” saja tanpa ada aksi nyata ketika dibutuhkan.
2. Ijma Tabi’in (Tingkatan
Kedua)
Tabi’in
adalah murid-murid Shohabat. Mereka belajar tafsir langsung dari lisan para
Shohabat. Ijma mereka sangat kuat, terutama jika mereka bersepakat
atas apa yang telah disampaikan oleh guru-guru mereka dari kalangan Shohabat.
Mujahid bin Jabr (104 H), Qotadah (117 H), dan Sa’id bin Jubair (95 H) adalah
tokoh-tokoh utama dalam hal ini.
Jika para
Tabi’in di berbagai negeri (seperti Makkah, Madinah, Kufah, dan Bashroh) bersepakat
pada satu makna, maka itu adalah hujjah. Sebagai contoh, mereka sepakat bahwa
makna “Al-Wustho” dalam firman Alloh:
﴿حَافِظُوا
عَلَى الصَّلَواتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى﴾
“Peliharalah
semua Sholat(mu), dan (peliharalah) Sholat Wustho.” (QS. Al-Baqoroh: 238)
Meskipun
awalnya ada beberapa pendapat, namun ijma sukuti dan kemudian
menjadi shorih di kalangan mayoritas ulama Salaf menetapkan bahwa Sholat Wustho
adalah Sholat Ashar. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi ﷺ saat perang Ahzab:
«شَغَلُونَا
عَنِ الصَّلاَةِ الوُسْطَى، صَلاَةِ العَصْرِ»
“Mereka
(kaum kafir) telah menyibukkan kita dari Sholat Wustho, yaitu Sholat Ashar.” (HR. Muslim no. 627 dan Al-Bukhori
no. 2931)
3. Ijma Para Imam dan
Penyusun Tafsir (Tingkatan Ketiga)
Setelah
masa Tabi’in, muncul masa kodifikasi atau pembukuan ilmu tafsir. Ulama seperti
Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) menghimpun semua pendapat Salaf dan menyaring
mana yang didukung oleh ijma. Ijma pada masa ini sering kali
berupa kesepakatan para ahli tafsir dalam memilih satu pendapat di antara
beberapa pendapat yang ada sebelumnya, atau kesepakatan untuk menolak suatu
pendapat yang dianggap menyimpang.
Sebagai
contoh, kesepakatan ulama tafsir pada masa kodifikasi bahwa ayat tentang
perintah membasuh kaki dalam wudhu:
﴿وَأَرْجُلَكُمْ
إِلَى الْكَعْبَيْنِ﴾
“...dan
(basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Ulama
sepakat bahwa kewajibannya adalah membasuh (dialiri) dengan air, bukan sekadar
mengusap (dengan tangan basah) di atas kaki telanjang. Ijma ini
menetapkan hukum yang tetap dan menolak penafsiran kelompok-kelompok sesat (seperti
Syiah) yang hanya mencukupkan dengan mengusap.
Contoh Lain
Ijma tentang Makna “adz-dzunub”
dalam Ayat Taubat: Ulama sepakat bahwa jika seseorang bertaubat dengan
sungguh-sungguh, maka Alloh akan mengampuni segala dosa, sebagaimana
firman-Nya:
﴿إِنَّ
اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا﴾
“Sungguh
Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya.” (QS. Az-Zumar: 53)
Tidak ada
ulama yang mengecualikan dosa tertentu dari luasnya rohmat Alloh selama orang
tersebut belum nyawa di kerongkongan atau matahari terbit dari barat.
Ijma tentang Kewajiban Zakat Mal:
Meskipun rincian harta yang dizakati ada dalam hadits, namun ijma
mufassir menetapkan bahwa kata “Amwal” (harta-harta) dalam surat At-Taubah
ayat 103 mencakup segala harta yang memenuhi syarat zakat yang telah ditetapkan
syariat.
Ijma tentang Pengharoman Nikah dengan
Ibu Persusuan: Alloh berfirman dalam surat An-Nisa ayat 23, “dan ibu-ibumu
yang menyusui kamu”. Ulama sepakat bahwa ibu persusuan memiliki kedudukan
harom untuk dinikahi sebagaimana ibu kandung.
Dengan
memahami macam-macam dan tingkatan ijma ini, seorang Muslim akan
memiliki timbangan yang adil dalam menilai setiap penafsiran Al-Qur’an. Ia
tidak akan mudah tertipu oleh orang yang membawa “tafsir baru” yang
terlihat memikat namun sebenarnya merobohkan apa yang telah dibangun dan disepakati
oleh generasi terbaik umat ini selama berabad-abad.
Sungguh,
menjaga ijma dalam tafsir adalah bentuk amanah ilmiah yang sangat besar.
Sebagaimana kata Ibnu Taimiyyah (728 H), barangsiapa yang membawa tafsir yang
menyelisihi ijma Shohabat dan Tabi’in, maka ia telah salah secara
pasti, baik dalam nukilannya maupun dalam pendalilannya.
Bab 4:
Sumber-Sumber Rujukan Utama dalam Mengetahui Ijma Tafsir
4.1
Peran Jami’ul Bayan Karya Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) sebagai Gudang Ijma
Dalam
samudera ilmu tafsir, kitab Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an karya
Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobari (310 H) adalah rujukan paling
mendasar. Beliau bukan sekadar menafsirkan ayat, melainkan menghimpun seluruh
riwayat dari Shohabat dan Tabi’in, lalu melakukan penyaringan secara ilmiyyah
untuk menentukan manakah pendapat yang telah menjadi kesepakatan umat.
Ath-Thobari (310 H) sering menggunakan istilah “ijmaul hujjah” atau “laa
khilafa baina ahlil ‘ilmi” untuk menegaskan bahwa suatu makna tidak boleh
lagi diperdebatkan.
Sungguh,
beliau adalah pelopor dalam menyebutkan ijma sebagai penentu kebenaran.
Sebagai contoh, dalam menafsirkan firman Alloh mengenai batasan waktu Puasa:
﴿وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ
مِنَ الْفَجْرِ﴾
“Dan
makan serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar.” (QS.
Al-Baqoroh: 187)
Ath-Thobari
(310 H) menjelaskan bahwa seluruh ulama ahli ta’wil telah sepakat (ijma)
bahwa yang dimaksud dengan “benang putih” adalah cahaya siang dan “benang
hitam” adalah kegelapan malam. Beliau menukil kesepakatan ini untuk
membatalkan pendapat sebagian kecil orang yang memahami ayat ini secara kaku
(harfiyah) dengan benar-benar menyiapkan benang hitam dan putih saat hendak
makan sahur. Kesepakatan ini didasarkan pada Hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Adi
bin Hatim rodhiyallahu ‘anhu:
«إِنَّمَا
ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ»
“Sungguh
yang dimaksud hanyalah kegelapan malam dan putihnya siang.” (HR. Al-Bukhori no. 1916 dan
Muslim no. 1090)
Contoh lain
kemahiran Ath-Thobari (310 H) dalam menghimpun ijma adalah saat membahas
ayat tentang arah qiblat:
﴿وَلِلَّهِ
الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا
تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ
اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ﴾
“Dan
milik Allohlah timur dan barat. Maka kemana pun kamu menghadap, di sanalah
wajah Alloh. Sungguh Alloh Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 115)
Dalam ayat
ini, Ath-Thobari (310 H) menyebutkan bahwa meskipun ayat ini nampak umum, namun
para ulama telah bersepakat (ijma) bahwa kewajiban menghadap Ka’bah
dalam Sholat tidaklah gugur kecuali dalam keadaan tertentu seperti Sholat
sunnah di atas kendaraan atau saat dhorurot (ketakutan yang sangat). Beliau
menegaskan bahwa ijma ini adalah hujjah yang membatasi keumuman ayat
tersebut, sehingga tidak boleh bagi seorang Muslim menafsirkan ayat ini untuk
Sholat wajib ke sembarang arah secara sengaja.
Begitu pula
dalam tafsir surat Al-Maidah mengenai hukum memakan sembelihan Ahli Kitab:
﴿وَطَعَامُ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ﴾
“Dan
makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab (Yahudi dan Nasroni) adalah halal
bagimu.” (QS.
Al-Maidah: 5)
Ath-Thobari
(310 H) menukil ijma dari para Shohabat dan Tabi’in bahwa yang dimaksud
dengan “makanan” di sini adalah sembelihan mereka. Kesepakatan ini
sangat penting agar umat tidak meragukan kehalalan daging yang disembelih oleh
Ahli Kitab sesuai kaidah mereka, selama tidak disebutkan nama selain Alloh.
Beliau menutup pembahasan dengan menyatakan bahwa siapa yang menyelisihi ijma
ini, maka ia telah meninggalkan pemahaman yang telah mapan di tengah umat.
Ketelitian
Ath-Thobari (310 H) menjadikannya sebagai timbangan. Jika beliau mengatakan “para
ulama tidak berselisih”, maka itu adalah jaminan bahwa penafsiran tersebut
telah terjaga keasliannya dari generasi ke generasi.
4.2
Nukilan-Nukilan Ijma dalam Tafsir Ibnu Athiyyah (541 H) dan Ibnul Jauzi (597 H)
Setelah
masa Ath-Thobari (310 H), muncul para ulama yang semakin memperhalus penyebutan
ijma dalam kitab-kitab mereka. Al-Qodhi Ibnu Athiyyah (541 H) dalam
kitabnya Al-Muharrorul Wajiz sangat berhati-hati dalam menyeleksi
riwayat. Beliau hanya menampilkan pendapat yang paling kuat dan sering kali
menegaskan ijma untuk mengakhiri perdebatan yang tidak berdasar.
Sebagai
contoh, dalam menafsirkan firman Alloh tentang kewajiban Zakat:
﴿وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ﴾
“Dan
dirikanlah Sholat serta tunaikanlah Zakat.” (QS. Al-Baqoroh: 43)
Ibnu
Athiyyah (541 H) menjelaskan bahwa umat Islam telah bersepakat (ijma)
atas wajibnya Zakat pada emas, perak, unta, sapi, kambing, serta tanaman
tertentu yang menjadi makanan pokok. Beliau menyebutkan bahwa kesepakatan ini
adalah bagian dari “dhorurot” dalam agama, artinya siapa yang
mengingkarinya maka ia keluar dari Islam. Dalil yang beliau kuatkan adalah
sabda Nabi ﷺ
kepada Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu saat diutus ke Yaman:
«أَعْلِمْهُمْ
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ
وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»
“Beritahukanlah
kepada mereka bahwa Alloh telah mewajibkan atas mereka Shodaqoh (Zakat) pada
harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan
dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 1395 dan
Muslim no. 19)
Sementara
itu, Ibnul Jauzi (597 H) dalam kitab Zadul Masir fi ‘Ilmit Tafsir
memiliki gaya penulisan yang sangat rapi. Beliau sering membagi pendapat
menjadi beberapa poin, lalu di akhir pembahasan beliau akan menyebutkan jika
ada satu poin yang disepakati oleh semua pihak.
Contoh
dalam tafsir surat Al-Fatihah mengenai Basmalah:
﴿بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ﴾
“Dengan
menyebut nama Alloh Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Fatihah: 1)
Ibnul Jauzi
(597 H) menukil ijma para ulama bahwa Basmalah adalah bagian dari ayat
Al-Qur’an dalam surat An-Naml. Meskipun para ulama berselisih apakah ia
merupakan bagian dari setiap surat, namun mereka sepakat (ijma) bahwa ia
ditulis di setiap awal surat kecuali surat At-Taubah. Beliau menekankan bahwa
penulisan ini dalam Mushof adalah bukti kesepakatan Shohabat yang tidak boleh
diganggu gugat.
Beliau juga
menyebutkan ijma dalam tafsir surat An-Nisa mengenai haromnya menikahi
ibu persusuan:
﴿وَأُمَّهَاتُكُمُ
اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ﴾
“...dan
ibu-ibumu yang menyusui kamu.” (QS. An-Nisa: 23)
Ibnul Jauzi
(597 H) menyatakan bahwa seluruh ulama sepakat (ijma) bahwa persusuan
menyebabkan terjadinya hubungan mahrom sebagaimana nasab (keturunan). Beliau
menguatkan ini dengan Hadits Nabi ﷺ:
«يَحْرُمُ
مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»
“Diharomkan
karena sebab persusuan apa saja yang diharomkan karena sebab keturunan.” (HR. Al-Bukhori no. 2645 dan
Muslim no. 1447)
Dengan
merujuk pada karya Ibnu Athiyyah (541 H) dan Ibnul Jauzi (597 H), kita dapat
melihat bagaimana ijma tafsir terus dipelihara dan menjadi penyaring
dari tafsir-tafsir yang hanya berdasarkan akal semata. Mereka berdua berperan
dalam merangkum samudera riwayat menjadi kesimpulan hukum dan Aqidah yang
padat.
4.3
Ketelitian Ibnu Katsir (774 H) dan Al-Qurthubi (671 H) dalam Menghimpun
Kesepakatan
Dua kutub
besar dalam dunia tafsir yang menjadi rujukan hingga hari ini adalah Al-Imam
Al-Qurthubi (671 H) dan Al-Hafizh Ibnu Katsir (774 H). Keduanya memiliki cara
unik dalam menghimpun ijma. Al-Qurthubi (671 H) sangat fokus pada
hukum-hukum fiqh yang digali dari ayat, sedangkan Ibnu Katsir (774 H) sangat
fokus pada pemurnian riwayat dari noda-noda Isroiliyyat.
Al-Qurthubi
(671 H) dalam kitabnya Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an sering kali memulai
pembahasan dengan mengatakan “Al-Mas-alatul Ula” (masalah pertama), lalu
jika masalah itu disepakati, beliau akan langsung menyebutkan ijma.
Contoh
dalam tafsir surat Al-Maidah mengenai wudhu:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan Sholat, maka basuhlah
wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu
sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Al-Qurthubi
(671 H) menukil ijma bahwa membasuh muka, kedua tangan, dan kedua kaki
(jika tidak memakai khuf) adalah rukun wudhu yang tidak sah Sholat tanpanya.
Beliau juga menyebutkan ijma bahwa membasuh cukup sekali sebagai batasan
minimal yang sah, meski tiga kali adalah Sunnah yang utama. Ijma ini
sangat penting untuk menjaga keseragaman ibadah umat Islam di seluruh dunia.
Adapun Ibnu
Katsir (774 H) dalam Tafsirul Qur’anil ‘Azhim menggunakan ijma
untuk membentengi aqidah. Contohnya dalam tafsir surat Al-A’rof mengenai Istiwa
Alloh di atas ‘Arsy:
﴿ثُمَّ
اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ﴾
“Kemudian
Dia bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. Al-A’rof: 54)
Ibnu Katsir
(774 H) menegaskan bahwa jalan para Salafush Sholih—baik Malik bin Anas (179
H), Al-Auza’i (157 H), Ats-Tsauri (161 H), maupun Ahmad bin Hanbal (241
H)—adalah mengimani ayat ini sebagaimana adanya tanpa takyif (menanyakan
bagaimana), tanpa tasybih (menyerupakan), dan tanpa ta’thil
(menolak). Beliau menyebutkan bahwa kesepakatan Salaf dalam hal ini adalah ijma
yang harus diikuti oleh setiap Muslim. Beliau menutup dengan perkataan Nu’aim
bin Hammad (228 H):
«مَنْ
شَبَّهَ اللَّهَ بِخَلْقِهِ فَقَدْ كَفَرَ، وَمَنْ جَحَدَ مَا وَصَفَ اللَّهُ بِهِ
نَفْسَهُ فَقَدْ كَفَرَ»
“Siapa
yang menyerupakan Alloh dengan makhluk-Nya maka sungguh ia telah kafir, dan
siapa yang mengingkari apa yang Alloh sifati untuk diri-Nya maka sungguh ia
telah kafir.” (Tafsir
Ibnu Katsir, 3/427)
Ketelitian
Ibnu Katsir (774 H) juga terlihat saat menafsirkan ayat tentang Jilbab:
﴿يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Wahai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang Mu’min, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Ibnu Katsir
(774 H) menukil riwayat dari Ibnu Abbas (68 H) dan Ubaidah As-Salmani (72 H)
yang menunjukkan kesepakatan para Shohabat tentang makna jilbab, yaitu pakaian
yang menutupi seluruh tubuh dari kepala hingga kaki sehingga tidak menampakkan
perhiasan kecuali apa yang nampak secara dhohir. Beliau menekankan bahwa
praktek wanita-wanita Anshor setelah ayat ini turun adalah ijma fi’li
(kesepakatan melalui perbuatan) yang menunjukkan wajibnya menutup aurot secara
sempurna.
Ibnu Katsir
(774 H) juga menyebutkan ijma mengenai keharoman riba yang ditekankan
dalam surat Al-Baqoroh:
﴿وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Dan
Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)
Beliau
menyatakan bahwa para ulama Islam di setiap zaman telah sepakat (ijma)
bahwa riba termasuk dosa besar yang paling membinasakan, dan tidak ada udzur
bagi orang yang tinggal di negeri Islam untuk tidak mengetahuinya. Kesepakatan
ini menutup pintu bagi siapa pun yang mencoba menghalalkan riba dengan dalih
ekonomi modern.
Dengan
kekuatan nukilan dari Al-Qurthubi (671 H) yang pakar fiqh dan Ibnu Katsir (774
H) yang pakar hadits, buku ini memiliki sandaran yang sangat kokoh. Keduanya
adalah saksi sejarah bagaimana ilmu tafsir tetap murni berkat penjagaan ijma.
Pembahasan
ini membuktikan bahwa tanpa sumber-sumber utama ini, kita akan kehilangan arah
dalam memahami Al-Qur’an. Mereka adalah penjaga pintu ilmu yang memastikan
bahwa tidak ada satu pun penafsir belakangan yang bisa masuk dengan membawa kesesatan.
Bab 5: Kaidah
Penafsiran yang Telah Menjadi Ijma
5.1
Ijma dalam Kaidah Bahasa dan Makna Mufrodat (Kosakata) Al-Qur’an
Al-Qur’an
diturunkan dalam bahasa Arob yang sangat murni dan jelas. Oleh karena itu,
salah satu pondasi utama dalam tafsir adalah mengembalikan makna kosakata
Al-Qur’an kepada lisan orang Arob pada masa turunnya wahyu. Para ulama telah bersepakat
(ijma) bahwa tidak boleh menafsirkan kata-kata dalam Al-Qur’an dengan
makna yang asing atau keluar dari kaidah bahasa Arob yang telah mapan di
kalangan Shohabat dan Tabi’in.
Alloh
berfirman mengenai bahasa Al-Qur’an:
﴿إِنَّا
أَنزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ﴾
“Sungguh
Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan bahasa Arob, agar kamu memahaminya.” (QS. Yusuf: 2)
Berdasarkan
ayat ini, para ulama seperti Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) menegaskan adanya ijma
bahwa Al-Qur’an harus dipahami sesuai dengan gaya bahasa Arob. Contoh nyata
dari kesepakatan ini adalah makna kata “Al-Maa’” dalam berbagai ayat.
Seluruh ulama sepakat (ijma) bahwa jika Al-Qur’an menyebut “Al-Maa’”
(air), maka yang dimaksud adalah air yang suci lagi mensucikan yang turun dari
langit atau keluar dari bumi, kecuali ada keterangan lain. Siapa yang
menafsirkan air sebagai “ilmu” secara batin saja tanpa mengakui adanya
air secara fisik dalam ayat-ayat wudhu, maka ia telah melanggar ijma
bahasa.
Contoh
lainnya adalah kata “An-Nahl” dalam surat An-Nahl:
﴿وَأَوْحَىٰ
رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ
وَمِمَّا يَعْرِشُونَ﴾
“Dan
Robbmu mewahyukan kepada lebah: ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon
kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia’.” (QS. An-Nahl: 68)
Ulama
tafsir sepakat (ijma) bahwa “An-Nahl” di sini adalah hewan lebah
yang dikenal. Tidak ada satu pun mufassir Salaf yang menafsirkan lebah sebagai
simbol bagi manusia tertentu atau ruh-ruh tertentu. Kesepakatan pada makna
mufrodat (kosakata) ini menjaga Al-Qur’an dari penyimpangan ahli bathiniyyah
yang sering merusak makna kata dengan khayalan mereka.
Begitu pula
dalam kaidah bahasa mengenai “Lafazh Umum” yang tetap pada keumumannya
kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Contohnya firman Alloh:
﴿حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ﴾
“Diharomkan
atas kamu (menikahi) ibu-ibumu.” (QS. An-Nisa: 23)
Para ulama
sepakat (ijma) bahwa kata “Ummahat” (ibu-ibu) dalam kaidah bahasa
Arob mencakup ibu kandung, nenek dari pihak ayah, dan nenek dari pihak ibu
hingga ke atas. Tidak ada perselisihan di antara para Shohabat mengenai cakupan
makna ini. Pengetahuan bahasa yang mendalam dari para Shohabat menjadikan ijma
mereka dalam kosakata sebagai rujukan mutlak.
5.2
Ijma dalam Penentuan Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat) yang Pasti
Asbabun
nuzul adalah jendela untuk memahami konteks sebuah ayat. Para ulama telah bersepakat
(ijma) pada banyak kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat tertentu.
Jika para Shohabat yang menyaksikan turunnya wahyu telah sepakat bahwa suatu
ayat turun karena peristiwa tertentu, maka tidak boleh bagi generasi belakangan
untuk menciptakan cerita baru atau mengingkari peristiwa tersebut.
Salah satu
contoh ijma dalam asbabun nuzul adalah sebab turunnya surat Al-Lahab:
﴿تَبَّتْ
يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ﴾
“Binasalah
kedua tangan Abu Lahab dan sungguh dia akan binasa.” (QS. Al-Lahab: 1)
Seluruh
ahli tafsir sepakat (ijma) bahwa ayat ini turun setelah Abu Lahab
mengumpulkan kaum Quroisy di Bukit Shofa lalu mencela Nabi ﷺ dengan perkataan, “Celakalah
kamu sepanjang hari ini! Apakah hanya untuk ini kamu mengumpulkan kami?”.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas (68 H):
«لَمَّا
نَزَلَتْ ﴿وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ﴾ صَعِدَ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى الصَّفَا،
فَجَعَلَ يُنَادِي: يَا بَنِي فِهْرٍ، يَا بَنِي عَدِيٍّ... فَقَالَ أَبُو لَهَبٍ:
تَبًّا لَكَ سَائِرَ اليَوْمِ، أَلِهَذَا جَمَعْتَنَا؟ فَنَزَلَتْ ﴿تَبَّتْ يَدَا أَبِي
لَهَبٍ وَتَبَّ﴾»
“Tatkala
turun ayat ‘Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat’,
Nabi ﷺ
naik ke Bukit Shofa lalu memanggil: ‘Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adi...’ Maka
Abu Lahab berkata: ‘Celakalah kamu sepanjang hari ini, apakah hanya untuk ini
kamu mengumpulkan kami?’ Lalu turunlah ayat ‘Binasalah kedua tangan Abu Lahab
dan sungguh dia akan binasa’.” (HR. Al-Bukhori no. 4770 dan Muslim no. 208)
Kesepakatan
atas sebab turunnya ayat ini menutup celah bagi siapa saja yang ingin
mengatakan bahwa Abu Lahab hanyalah simbol keburukan secara umum tanpa mengakui
adanya sosok manusia nyata bernama Abu Lahab.
Contoh lain
adalah sebab turunnya ayat tentang tayamum dalam surat Al-Maidah ayat 6. Ulama
sepakat (ijma) bahwa sebabnya adalah peristiwa hilangnya kalung Aisyah rodhiyallahu
‘anha dalam sebuah perjalanan bersama Nabi ﷺ, yang mengakibatkan para Shohabat tertahan di tempat yang tidak
ada air hingga waktu Sholat tiba. Kejadian ini sangat masyhur dan disepakati
oleh seluruh perowi hadits dan mufassir Salaf.
Ijma dalam asbabun nuzul juga
berfungsi untuk membatasi makna ayat yang nampak umum. Alloh berfirman:
﴿وَلَا
تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh Alloh Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Ulama
sepakat (ijma) melalui penjelasan Amru bin Al-Ash (43 H) bahwa ayat ini
mencakup larangan mandi dengan air dingin yang sangat membekukan yang bisa
menyebabkan kematian. Ketika Amru bin Al-Ash (43 H) melakukan tayamum karena
kedinginan yang amat sangat dalam perang Dzatussalasil dan membacakan ayat ini
di hadapan Nabi ﷺ,
beliau ﷺ
tertawa dan tidak menyalahkannya (HSR. Abu Dawud no. 334). Diamnya Nabi ﷺ dan kesepakatan para Shohabat
menjadikan pemahaman ini sebagai bagian dari ijma dalam penerapan ayat
tersebut.
5.3
Ijma dalam Masalah Nasikh dan Mansukh (Ayat yang Menghapus dan Dihapus)
Ilmu nasikh
dan mansukh adalah bagian paling kritis dalam tafsir. Para ulama telah bersepakat
(ijma) pada beberapa ayat yang hukumnya telah dihapus (mansukh)
oleh ayat lain atau oleh Hadits Nabi ﷺ. Tanpa mengetahui ijma dalam hal ini, seseorang akan
terjatuh dalam kesalahan besar dengan mengamalkan hukum yang sudah tidak berlaku.
Contoh ijma
yang sangat jelas adalah tentang perubahan Qiblat. Awalnya, kaum Muslimin
menghadap ke Baitul Maqdis selama beberapa belas bulan di Madinah. Kemudian
Alloh menurunkan ayat:
﴿فَلَنُوَلِّيَنَّكَ
قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ﴾
“Maka
sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Qiblat yang kamu sukai. Palingkanlah
mukamu ke arah Masjidil Harom.” (QS. Al-Baqoroh: 144)
Seluruh
ulama Islam sepakat (ijma) bahwa kewajiban menghadap Baitul Maqdis telah
dihapus (mansukh) dan digantikan dengan kewajiban menghadap Ka’bah
hingga hari Kiamat. Tidak ada satu pun mufassir yang membolehkan Sholat
menghadap selain Ka’bah setelah turunnya ayat ini.
Contoh lain
adalah penghapusan hukum mengenai masa iddah wanita yang ditinggal mati
suaminya. Pada awalnya, iddahnya adalah satu tahun penuh berdasarkan ayat:
﴿وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا
إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ﴾
“Dan
orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri,
hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun
lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).” (QS. Al-Baqoroh: 240)
Namun,
ulama sepakat (ijma) bahwa masa setahun ini telah dihapus oleh ayat yang
menetapkan iddah selama empat bulan sepuluh hari:
﴿وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ
أَشْهُرٍ وَعَشْرًا﴾
“Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah
para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqoroh: 234)
Ibnu Abbas
(68 H) dan para Shohabat lainnya telah menjelaskan kesepakatan ini. Ijma
ini sangat penting agar tidak ada lagi wanita Muslimah yang melakukan iddah
selama satu tahun, karena hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi dalam syariat
Islam yang tetap.
Begitu pula
dalam masalah pemberian wasiat kepada orang tua dan kerabat yang mendapat
bagian waris. Alloh berfirman:
﴿كُتِبَ
عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ﴾
“Diwajibkan
atas kamu, apabila maut menjemput salah seorang di antara kamu, jika dia
meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat.” (QS. Al-Baqoroh: 180)
Ulama
tafsir dan fiqh sepakat (ijma) bahwa kewajiban wasiat bagi ahli waris (seperti
orang tua) telah dihapus hukumnya oleh ayat-ayat waris dalam surat An-Nisa,
dikuatkan dengan sabda Nabi ﷺ
dalam Haji Wada’:
«إِنَّ
اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»
“Sungguh
Alloh telah memberikan kepada setiap orang yang memiliki hak akan haknya
(warisan), maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HSR. Abu Dawud no. 2870)
Kesepakatan
ini menjaga agar pembagian warisan yang telah ditetapkan Alloh tidak dirusak
oleh keinginan pribadi melalui wasiat yang tidak adil. Siapa yang mencoba
menghidupkan kembali kewajiban wasiat bagi ahli waris dengan mengabaikan ijma
nasikh dan mansukh ini, maka ia telah menentang syariat yang telah
mapan.
Ibnu
Qudamah (620 H) dalam kitab Al-Mughni menegaskan bahwa ijma
adalah dalil yang sangat kuat untuk mengetahui adanya nasikh (penghapus).
Jika umat telah bersepakat meninggalkan suatu hukum dari sebuah ayat dan
beralih ke hukum yang lain, maka itu adalah bukti otentik bahwa ayat pertama
telah dihapus hukumnya oleh Alloh melalui lisan Rosul-Nya atau ayat lainnya.
Dengan
memahami kaidah-kaidah yang telah menjadi ijma ini—baik dalam bahasa, asbabun
nuzul, maupun nasikh mansukh—seorang Muslim akan memiliki timbangan
yang akurat dalam membaca kitab-kitab tafsir. Ia akan mampu membedakan mana
pendapat yang merupakan inti agama dan mana pendapat yang hanya sekadar ijtihad
yang bisa benar atau salah.
Bab 6:
Contoh-Contoh Ijma dalam Tafsir Ayat Aqidah
6.1
Kesepakatan Ulama dalam Tafsir Ayat-Ayat Tauhid dan Sifat Alloh
Aqidah
adalah ruh dari seluruh ajaran Islam, dan pemahaman yang benar mengenainya
hanya bisa didapat dengan mengikuti apa yang telah disepakati oleh para
Shohabat dan Tabi’in. Dalam masalah sifat-sifat Alloh, para Salafush Sholih
telah bersepakat (ijma) untuk menetapkan makna-makna yang
terkandung dalam Al-Qur’an sebagaimana dzohirnya, tanpa menyerupakan Alloh
dengan makhluk (tasybih) dan tanpa meniadakan sifat tersebut (ta’thil).
Sungguh,
salah satu contoh ijma yang paling monumental adalah tafsir mengenai
bersemayamnya Alloh di atas ‘Arsy. Alloh berfirman dalam tujuh tempat di Al-Qur’an,
salah satunya:
﴿إِنَّ
رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ
ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ﴾
“Sungguh
Robb kamu adalah Alloh yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa,
kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. Al-A’rof: 54)
Seluruh
ulama Salaf bersepakat (ijma) bahwa makna “Istiwa” di sini
adalah tinggi dan menetap di atas ‘Arsy dengan cara yang sesuai dengan
keagungan-Nya. Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) menukil kesepakatan ini dalam
tafsirnya dan menegaskan bahwa tidak boleh menafsirkan “Istiwa” dengan “Istawla”
(menguasai), karena hal itu akan bermakna bahwa sebelumnya ‘Arsy dikuasai oleh
selain Alloh, dan ini adalah pemahaman yang batil. Beliau menguatkan ini dengan
perkataan Imam Malik bin Anas (179 H) yang sangat masyhur:
«الِاسْتِوَاءُ
غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالْإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ
عَنْهُ بِدْعَةٌ»
“Istiwa
(bersemayam) itu sudah diketahui maknanya, bagaimana caranya tidak terjangkau
oleh akal, mengimaninya adalah wajib, dan bertanya tentang bagaimananya adalah
bid’ah.” (HSR.
Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul I’tiqod Ahlis Sunnah)
Contoh
kedua adalah kesepakatan mengenai sifat “Wajah” bagi Alloh. Alloh
berfirman:
﴿وَيَبْقَىٰ
وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ﴾
“Dan
tetap kekal Wajah Robbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar-Rohman: 27)
Para ulama
tafsir dari kalangan Shohabat sepakat (ijma) bahwa Alloh benar-benar
memiliki Wajah yang sesuai dengan kemuliaan-Nya. Mereka tidak menafsirkan “Wajah”
sebagai “pahala” atau “dzat” semata yang meniadakan sifat
tersebut. Ibnu Khuzaimah (311 H) dalam kitab At-Tauhid menyatakan bahwa
siapa yang mengingkari sifat Wajah bagi Alloh berarti ia telah menyelisihi ijma
kaum Muslimin dan mengikuti jalan kelompok Jahmiyyah yang sesat.
Contoh
ketiga adalah tafsir mengenai sifat “Tangan” bagi Alloh. Alloh
berfirman:
﴿بَلْ
يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ﴾
“(Tidak
demikian), tetapi kedua Tangan-Nya terbuka; Dia memberi nafkah sebagaimana yang
Dia kehendaki.” (QS.
Al-Maidah: 64)
Ulama Ahlus
Sunnah bersepakat (ijma) bahwa Alloh memiliki dua Tangan yang
nyata yang tidak sama dengan tangan makhluk. Abu Hanifah (150 H) dalam Al-Fiqhul
Akbar menegaskan bahwa Tangan Alloh adalah sifat-Nya tanpa ditanyakan
bagaimananya, dan tidak boleh dikatakan bahwa Tangan Alloh adalah kekuatan-Nya
(qudroh) atau ni’mat-Nya (ni’mah), karena hal itu berarti
meniadakan sifat Alloh.
Begitu pula
dalam masalah Kalamulloh (perkataan Alloh). Seluruh ulama Salaf sepakat (ijma)
bahwa Al-Qur’an adalah Kalamulloh, bukan makhluk. Alloh berfirman:
﴿وَكَلَّمَ
اللَّهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا﴾
“Dan
Alloh telah berbicara kepada Musa dengan pembicaraan secara langsung.” (QS. An-Nisa: 164)
Ijma ini ditegaskan oleh Imam Ahmad bin
Hanbal (241 H) saat menghadapi fitnah keji yang menyatakan Al-Qur’an itu
makhluk. Beliau menyatakan bahwa siapa yang mengatakan Al-Qur’an makhluk maka
ia telah kafir karena menyelisihi apa yang telah disepakati oleh para
Shohabat dan Tabi’in. Beliau merujuk pada hadits Nabi ﷺ:
«أَلاَ
تَأْمَنُونِي وَأَنَا أَمِينُ مَنْ فِي السَّمَاءِ، يَأْتِينِي خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا
وَمَسَاءً»
“Apakah
kalian tidak percaya kepadaku, padahal aku adalah orang yang dipercaya oleh
Dzat yang ada di langit? Datang kepadaku berita dari langit pada waktu pagi dan
sore.” (HR.
Al-Bukhori no. 4351 dan Muslim no. 1064)
Contoh
terakhir adalah ijma mengenai ketinggian Alloh di atas seluruh
makhluk-Nya (Al-Uluw). Alloh berfirman:
﴿أَأَمِنتُم
مَّن فِي السَّمَاءِ أَن يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ﴾
“Apakah
kamu merasa aman terhadap Dzat yang ada di langit bahwa Dia akan
menjungkirbalikkan bumi bersama kamu?” (QS. Al-Mulk: 16)
Seluruh
ulama Salaf, mulai dari masa Shohabat hingga masa kodifikasi tafsir, sepakat (ijma)
bahwa Alloh berada di atas langit, di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari
makhluk-Nya. Tidak ada satu pun mufassir Salaf yang menafsirkan bahwa Alloh
berada di mana-mana secara zat. Kesepakatan ini didukung oleh fitroh manusia
yang selalu menengadahkan tangan ke atas saat berdoa.
6.2
Kesepakatan Ulama dalam Tafsir Ayat-Ayat Tentang Hari Akhir, Jannah, dan Naar
Perkara
ghoib yang berkaitan dengan Hari Akhiroh merupakan rukun iman yang sangat
penting. Para ulama telah bersepakat (ijma) dalam menafsirkan
ayat-ayat yang menjelaskan tentang prosesi di hari Kiamat, nikmat Jannah, dan
adzab Naar.
Salah satu ijma
yang paling agung adalah kesepakatan bahwa kaum Mu’min akan melihat Alloh di
Akhiroh dengan mata kepala mereka sendiri. Alloh berfirman:
﴿وُجُوهٌ
يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ﴾
“Wajah-wajah
(orang Mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Robbnyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23)
Ulama
tafsir dari kalangan Shohabat seperti Ibnu Abbas (68 H) dan Abu Huroiroh (57 H)
sepakat (ijma) bahwa “naazhiroh” di sini bermakna melihat dengan
mata, bukan menunggu pahala sebagaimana klaim kelompok Mu’tazilah yang sesat.
Kesepakatan ini dikuatkan oleh sabda Nabi ﷺ yang sangat jelas:
«إِنَّكُمْ
سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا»
“Sungguh
kalian akan melihat Robb kalian dengan mata (sebagaimana kalian melihat bulan
ini, kalian tidak akan berdesak-desakan dalam melihat-Nya).” (HR. Al-Bukhori no. 7435)
Selanjutnya
adalah ijma mengenai adanya timbangan amal (Mizan) secara hakiki. Alloh
berfirman:
﴿وَنَضَعُ
الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا﴾
“Dan
Kami akan memasang timbangan yang adil pada hari Kiamat, maka tidak seorang pun
dirugikan sedikit pun.” (QS. Al-Anbiya: 47)
Para ulama
sepakat (ijma) bahwa Mizan adalah timbangan nyata yang memiliki dua
lisan dan dua piringan timbangan, yang digunakan untuk menimbang amal manusia
atau lembaran catatan amal mereka. Tidak boleh menafsirkan Mizan hanya sebagai
simbol keadilan abstrak tanpa adanya alat timbangan yang nyata.
Begitu pula
kesepakatan mengenai adanya Telaga (Haudh) bagi Nabi ﷺ di padang Mahsyar. Alloh
berfirman:
﴿إِنَّا
أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْتَسَرَ﴾
“Sungguh
Kami telah memberimu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)
Meskipun
Al-Kautsar bermakna kebaikan yang banyak, namun ulama sepakat (ijma)
bahwa salah satu bentuk nyatanya adalah Telaga yang airnya lebih putih dari
susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa yang meminum darinya
seteguk saja, maka ia tidak akan haus selama-lamanya. Hal ini didasarkan pada
ratusan riwayat hadits yang telah mencapai derajat mutawatir.
Contoh ijma
lainnya adalah mengenai kekalnya Jannah dan Naar. Alloh berfirman mengenai
penduduk Jannah:
﴿خَالِدِينَ
فِيهَا أَبَدًا ۖ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾
“Mereka
kekal di dalamnya selama-lamanya; itulah kemenangan yang agung.” (QS. Al-Maidah: 119)
Dan mengenai
penduduk Naar dari kalangan orang kafir:
﴿خَالِدِينَ
فِيهَا أَبَدًا ۖ لَّا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلَا
نَصِيرًا﴾
“Mereka
kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak mendapati pelindung dan tidak
(pula) penolong.” (QS.
Al-Ahzab: 65)
Seluruh
ulama Islam sepakat (ijma) bahwa Jannah dan Naar sudah diciptakan
sekarang dan keduanya tidak akan pernah hancur atau sirna selama-lamanya.
Pendapat yang mengatakan bahwa Neraka akan musnah adalah pendapat yang
menyendiri (syadz) dan menyelisihi ijma yang telah mapan.
Dalam
masalah siksa kubur, ulama juga bersepakat (ijma) bahwa hal itu
adalah kebenaran yang nyata bagi orang yang zholim dan kafir. Alloh berfirman
mengenai pengikut Fir’aun:
﴿النَّارُ
يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ
فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ﴾
“Kepada
mereka ditampakkan Naar pada pagi dan sore hari, dan pada hari terjadinya
kiamat (dikatakan): ‘Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat
keras’.” (QS. Ghofir:
46)
Para
mufassir sepakat (ijma) bahwa penampakan api pada pagi dan sore hari
tersebut terjadi di alam barzakh (kubur) sebelum datangnya Kiamat. Nabi ﷺ pun senantiasa memerintahkan
kita untuk berlindung dari adzab qobr dalam setiap Sholat kita:
«اللَّهُمَّ
إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ»
“Ya
Alloh, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur dan dari adzab Naar.” (HR. Al-Bukhori no. 1377 dan
Muslim no. 588)
Terakhir,
kesepakatan mengenai adanya jembatan (Shiroth) yang dibentangkan di atas Neraka
Jahannam. Seluruh ulama sepakat (ijma) bahwa setiap manusia akan
melewatinya sesuai dengan kadar amal masing-masing. Alloh berfirman:
﴿وَإِن
مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا ۚ كَانَ
عَلَىٰ رَبِّكَ حَتْمًا مَّقْضِيًّا﴾
“Dan
tidak ada seorang pun di antara kamu, melainkan akan mendatanginya (neraka).
Hal itu bagi Robbmu adalah suatu ketentuan yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 71)
Ibnu Abbas
(68 H) dan Ibnu Mas’ud (32 H) sepakat (ijma) bahwa yang dimaksud dengan “mendatanginya”
adalah melintasi Shiroth yang ada di atasnya. Orang-orang bertaqwa akan
selamat, sedangkan orang-orang zholim akan terjatuh ke dalam Naar.
Semua
contoh ijma dalam aqidah ini menunjukkan bahwa pemahaman Salaf adalah
benteng yang menjaga kita dari keraguan. Dengan mengikuti apa yang telah disepakati,
hati menjadi tenang dan iman menjadi kokoh di atas dalil yang pasti. Tidak ada
ruang bagi akal untuk mempertanyakan apa yang sudah ditetapkan oleh Alloh dan disepakati
oleh sebaik-baik umat ini.
Bab 7:
Contoh-Contoh Ijma dalam Tafsir Ayat Ahkam (Hukum Fiqih)
7.1
Kesepakatan Ulama dalam Tafsir Ayat-Ayat Sholat, Zakat, dan Puasa
Ayat-ayat
hukum (ahkam) merupakan pondasi amal ibadah harian seorang Muslim. Dalam
memahaminya, para ulama telah bersepakat (ijma) pada banyak poin
krusial agar tidak terjadi penyimpangan dalam tata cara penghambaan diri kepada
Alloh.
1. Mengenai Kewajiban
Sholat dan Waktunya
Alloh
berfirman dalam Al-Qur’an mengenai kewajiban menjaga Sholat:
﴿حَافِظُوا
عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ﴾
“Peliharalah
semua Sholat(mu), dan (peliharalah) Sholat Wustho. Berdirilah untuk Alloh
(dalam Sholatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqoroh: 238)
Ulama
tafsir dan fiqh sepakat (ijma) bahwa kata “Ash-Sholawat” (bentuk
jamak) dalam ayat ini merujuk pada Sholat lima waktu yang telah ditentukan.
Meskipun penyebutan jumlah lima tidak ada dalam satu ayat secara berurutan,
namun ijma ulama sejak masa Shohabat telah menetapkan hal ini sebagai
hal yang pasti dalam agama. Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) menukil kesepakatan
bahwa Sholat yang diwajibkan sehari semalam adalah lima kali, tidak kurang dan
tidak lebih.
Begitu pula
dalam menafsirkan waktu Sholat dalam firman-Nya:
﴿أَقِمِ
الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا﴾
“Dirikanlah
Sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah
pula Sholat) fajar. Sungguh Sholat fajar itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isro’: 78)
Para ulama
sepakat (ijma) bahwa “dulukisy syamsi” adalah waktu
tergelincirnya matahari yang menjadi awal waktu Zhuhur. Ibnul Mundzir (318 H)
menyebutkan dalam kitab Al-Ijma’ bahwa seluruh ulama sepakat waktu
Zhuhur dimulai saat matahari bergeser dari tengah langit menuju arah barat.
Kesepakatan ini menutup pintu bagi siapa saja yang ingin merubah jadwal ibadah
kaum Muslimin.
2. Mengenai Penerima Zakat
Alloh telah
membatasi golongan yang berhak menerima Zakat dalam firman-Nya:
﴿إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾
“Sungguh
Zakat-Zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus Zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan untuk mereka yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh, dan
Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Seluruh
ulama tafsir sepakat (ijma) bahwa Zakat mal tidak boleh diberikan kepada
selain delapan golongan yang disebutkan dalam ayat ini. Adanya kata “innama”
(hanyalah) menunjukkan pembatasan (al-hashr) yang telah disepakati
oleh seluruh Shohabat dan Tabi’in. Al-Qurthubi (671 H) menegaskan bahwa tidak
halal bagi seorang Muslim menyalurkan Zakatnya untuk pembangunan jembatan atau
benteng jika masih ada delapan golongan ini, karena hal tersebut menyelisihi
nash yang telah disepakati.
3. Mengenai Puasa dan
Batasannya
Dalam
masalah Puasa, Alloh berfirman:
﴿أُحِلَّ
لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ﴾
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” (QS. Al-Baqoroh: 187)
Ulama
sepakat (ijma) bahwa hubungan suami istri di siang hari Romadhon adalah
pembatal Puasa yang paling berat. Sebaliknya, mereka juga sepakat (ijma)
bahwa setelah matahari terbenam hingga fajar terbit, hal tersebut dihalalkan
kembali berdasarkan ayat di atas. Ibnu Qudamah (620 H) menyebutkan bahwa
kesepakatan ini sudah tetap sejak masa Nabi ﷺ hingga hari ini tanpa ada perselisihan di antara kaum Muslimin.
7.2
Kesepakatan Ulama dalam Tafsir Ayat-Ayat Haji dan Jihad
Ibadah Haji
dan Jihad merupakan dua amalan besar yang memerlukan pemahaman yang benar agar
sesuai dengan maksud syariat.
1. Mengenai Kewajiban Haji
Alloh
berfirman:
﴿وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾
“Mengerjakan
Haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, (yaitu) bagi siapa yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitulloh.” (QS. Ali Imron: 97)
Para ulama
sepakat (ijma) bahwa Haji hanya wajib sekali seumur hidup bagi setiap
Muslim yang mampu. Kesepakatan ini didasarkan pada pemahaman Shohabat terhadap
keumuman ayat tersebut yang diperjelas oleh lisan Rosululloh ﷺ:
«الْحَجُّ
مَرَّةً وَاحِدَةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ»
“Haji
itu hanya sekali, siapa yang menambah maka itu adalah sunnah (sukarela).” (HSR. Abu Dawud no. 1721)
Ibnu Katsir
(774 H) menjelaskan bahwa “istitho’ah” (kemampuan) dalam ayat tersebut
telah disepakati oleh para mufassir mencakup adanya bekal dan
kendaraan, serta keamanan di perjalanan. Tidak ada satu pun ulama
yang mewajibkan Haji bagi orang yang benar-benar tidak memiliki biaya.
2. Mengenai Aturan dalam
Jihad
Dalam
masalah Jihad, Alloh berfirman:
﴿وَقَاتِلُوا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾
“Dan
perangilah di jalan Alloh orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah
kamu melampaui batas, karena sungguh Alloh tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.” (QS.
Al-Baqoroh: 190)
Ulama
tafsir sepakat (ijma) bahwa yang dimaksud dengan “melampaui batas”
dalam ayat ini mencakup larangan membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang
tidak ikut berperang, dan para rahib di tempat ibadah mereka. Kesepakatan ini
dijaga ketat oleh para Khulafaur Rosyidin dalam setiap ekspedisi Jihad mereka.
Abu Bakar Ash-Shiddiq (13 H) pernah berwasiat kepada pasukannya dengan wasiat
yang mencerminkan ijma ini:
«لَا
تَقْتُلَنَّ امْرَأَةً، وَلَا صَبِيًّا، وَلَا كَبِيرًا هَرِمًا»
“Janganlah
kalian membunuh wanita, jangan pula anak kecil, dan jangan pula orang tua yang
sudah pikun.” (HR.
Malik dalam Al-Muwattho’ no. 10)
Ijma ini sangat penting untuk
menunjukkan bahwa Jihad dalam Islam bukanlah tindakan membabi buta, melainkan
ibadah yang memiliki aturan yang sangat mulia dan telah disepakati oleh
seluruh pakar tafsir Salaf.
7.3
Kesepakatan Ulama dalam Tafsir Ayat-Ayat Muamalah dan Pernikahan
Muamalah
dan pernikahan adalah urusan yang mengatur hubungan antar manusia. Kesalahan dalam
menafsirkan ayat-ayat ini bisa berakibat pada haromnya hubungan atau harta yang
dimiliki.
1. Mengenai Mahrom dalam
Pernikahan
Alloh
memerinci wanita-wanita yang harom dinikahi dalam surat An-Nisa:
﴿حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ
وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ﴾
“Diharomkan
atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan...” (QS. An-Nisa: 23)
Seluruh
ulama Islam sepakat (ijma) bahwa daftar wanita dalam ayat ini adalah
mahrom selamanya (mahrom muabbad). Tidak ada perbedaan pendapat mengenai
haromnya menikahi bibi dari pihak ayah maupun ibu. Ibnul Mundzir (318 H)
menyatakan bahwa siapa yang menghalalkan pernikahan dengan salah satu dari
mereka, maka ia telah kafir karena menentang kesepakatan yang sudah jelas
dasarnya dari Al-Qur’an.
2. Mengenai Pengharoman
Riba
Alloh
berfirman:
﴿وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Dan
Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)
Ulama
sepakat (ijma) bahwa segala bentuk tambahan yang dipersyaratkan dalam
hutang-piutang adalah riba yang diharomkan. Kesepakatan ini bersifat menyeluruh
bagi seluruh umat Islam. Meskipun ada perbedaan pendapat dalam beberapa rincian
teknis muamalah modern, namun pokok pengharoman riba adalah hal yang sudah disepakati
(ijma) dan tidak boleh ada tafsir baru yang mencoba melegalkan riba
dengan alasan apa pun.
3. Mengenai Iddah Wanita
Hamil
Dalam
urusan tholaq (perceraian), Alloh berfirman:
﴿وَأُولَاتُ
الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ﴾
“Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka
melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)
Para
Shohabat dan Tabi’in telah bersepakat (ijma) bahwa wanita hamil
yang ditinggal mati suaminya atau dicerai, maka masa iddahnya berakhir saat ia
melahirkan, meskipun persalinan itu terjadi hanya beberapa saat setelah
kematian suaminya atau setelah perceraian. Kesepakatan ini didasarkan pada
kasus Subai’ah Al-Aslamiyyah rodhiyallahu ‘anha yang melahirkan beberapa
hari setelah suaminya wafat, lalu Nabi ﷺ membolehkannya untuk menikah lagi.
Sungguh, ijma
dalam ayat-ayat ahkam ini adalah rohmat bagi umat manusia. Ia memastikan
bahwa hukum Alloh dijalankan dengan seragam dan penuh kepastian. Jika kita
meninggalkan ijma dan mulai menafsirkan sendiri ayat-ayat hukum ini,
maka tatanan sosial kaum Muslimin akan hancur dan keadilan akan sirna.
Ibnu
Qudamah (620 H) dalam Al-Mughni selalu menekankan bahwa hujjah yang
paling kuat setelah Al-Qur’an dan Sunnah adalah ijma. Beliau berkata
bahwa kebenaran tidak akan keluar dari apa yang telah mereka sepakati bersama.
Dengan berpegang pada contoh-contoh di atas, kita dapat menjalankan ibadah dan
muamalah dengan keyakinan yang penuh bahwa kita berada di atas jalan yang
diridhoi Alloh.
Bab 8:
Contoh-Contoh Ijma dalam Tafsir Ayat Kisah dan Akhlaq
8.1
Kesepakatan Mengenai Sejarah dan Sifat Para Nabi dan Rosul
Para ulama
telah bersepakat (ijma) dalam menafsirkan peristiwa-peristiwa
besar yang dialami para utusan Alloh agar umat tidak terjerumus ke dalam
khayalan atau riwayat palsu yang merusak kehormatan para Nabi.
1. Kesepakatan Mengenai
Kemurnian Agama Nabi Ibrohim
Alloh
berfirman untuk membantah klaim Yahudi dan Nasroni yang mengaku sebagai
pengikut Nabi Ibrohim:
﴿مَا
كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَٰكِن كَانَ حَنِيفًا مُّسْلِمًا
وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ﴾
“Ibrohim
bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula seorang Nasroni, tetapi dia adalah
seorang yang lurus lagi berserah diri (Muslim) dan dia tidaklah termasuk
orang-orang musyrik.”
(QS. Ali Imron: 67)
Seluruh
ulama tafsir, dipelopori oleh Ibnu Abbas (68 H) dan diikuti oleh Ath-Thobari
(310 H), bersepakat (ijma) bahwa agama seluruh Nabi adalah satu,
yaitu Islam (tauhid). Ibrohim adalah bapak para Nabi yang berlepas diri dari
segala bentuk kesyirikan dan penyimpangan yang dilakukan oleh kaum Ahli Kitab
setelahnya. Kesepakatan ini menutup pintu bagi paham yang menyamakan semua
agama dengan dalih “agama Ibrohimiyyah” yang menyimpang dari tauhid.
2. Kesepakatan Mengenai
Hakikat Nabi Isa sebagai Hamba Alloh
Dalam
menafsirkan kelahiran Nabi Isa, Alloh berfirman:
﴿إِنَّ
مَثَلَ عِيسَىٰ عِندَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ ۖ خَلَقَهُ مِن تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُن
فَيَكُونُ﴾
“Sungguh
perumpamaan (penciptaan) Isa bagi Alloh, adalah seperti (penciptaan) Adam.
Alloh menciptakan Adam dari tanah, kemudian Alloh berfirman kepadanya: ‘Jadilah’,
maka jadilah dia.” (QS.
Ali Imron: 59)
Ulama
sepakat (ijma) bahwa Nabi Isa diciptakan tanpa perantara ayah,
sebagaimana Nabi Adam diciptakan tanpa ayah dan ibu. Ijma ini menetapkan
bahwa Isa adalah hamba Alloh dan kalimat-Nya yang ditiupkan kepada Maryam,
bukan anak Alloh dan bukan pula tuhan. Ibnu Katsir (774 H) menjelaskan bahwa
kesepakatan mufassir dalam hal ini adalah mutlak untuk membatalkan keyakinan
kaum Nasroni.
3. Kesepakatan Mengenai
Kesucian Nabi Yusuf dari Perbuatan Keji
Mengenai
kisah Nabi Yusuf dengan istri Al-Aziz, Alloh berfirman:
﴿وَلَقَدْ
هَمَّتْ بِهِ ۖ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَن
رَّأَىٰ بُرْهَانَ رَبِّهِ ۚ كَذَٰلِكَ
لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ﴾
“Sungguh
wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf
pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat
tanda (dari) Robbnya. Demikianlah, agar Kami memalingkan darinya kemungkaran
dan kekejian. Sungguh Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)
Para ulama
Salaf bersepakat (ijma) bahwa Nabi Yusuf terjaga (ma'shum)
dari perbuatan zina. Meskipun ada lintasan pikiran sebagai manusia, namun
beliau segera berpaling karena takut kepada Alloh. Ijma ini membantah
riwayat-riwayat Isroiliyyat yang menggambarkan Nabi Yusuf seolah-olah hampir melakukan
perbuatan nista tersebut. Al-Baghowi (516 H) menegaskan bahwa para Nabi
disucikan dari dosa-dosa besar secara ijma.
4. Kesepakatan Mengenai
Nabi Sulaiman yang Bersih dari Sihir
Alloh
membela Nabi Sulaiman dari tuduhan kaum Yahudi:
﴿وَمَا
كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ﴾
“Dan
bukanlah Sulaiman yang kafir (mengerjakan sihir), tetapi setan-setan itulah
yang kafir; mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqoroh: 102)
Ulama
tafsir sepakat (ijma) bahwa Nabi Sulaiman tidak pernah mempraktekkan
sihir dan tidak pernah murtad. Kerajaan besar yang beliau miliki adalah
mukjizat dari Alloh, bukan hasil bantuan setan. Kesepakatan ini sangat penting
untuk menjaga kemuliaan martabat kenabian dari tuduhan-tuduhan miring.
8.2
Kesepakatan Mengenai Keutamaan Para Shohabat dalam Al-Qur’an
Keutamaan
para Shohabat Nabi ﷺ
bukan hanya ditetapkan melalui sejarah, melainkan telah diabadikan dalam
ayat-ayat Al-Qur’an. Mencintai mereka adalah bagian dari iman, dan para ulama
telah bersepakat (ijma) mengenai keadilan (‘adalah) dan
kemuliaan mereka sebagai generasi terbaik.
1. Kesepakatan Mengenai
Keridhoan Alloh Bagi Peserta Bai’atur Ridhwan
Alloh
berfirman mengenai para Shohabat yang berjanji setia di bawah pohon:
﴿لَّقَدْ
رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ
مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا﴾
“Sungguh
Alloh telah ridho terhadap orang-orang Mu’min ketika mereka berjanji setia
kepadamu di bawah pohon, maka Alloh mengetahui apa yang ada dalam hati mereka
lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan
kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 18)
Seluruh
ulama Islam sepakat (ijma) bahwa lebih dari 1.400 Shohabat yang ikut
dalam peristiwa ini telah mendapatkan jaminan keridhoan Alloh yang tidak akan
dicabut selamanya. Siapa yang mencela atau mengkafirkan salah satu dari mereka,
maka ia telah menentang ayat Al-Qur’an ini secara terang-terangan. Nabi ﷺ juga menguatkan hal ini dalam
sabdanya:
«لَا
يَدْخُلُ النَّارَ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ، مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ أَحَدٌ، الَّذِينَ
بَايَعُوا تَحْتَهَا»
“Tidak
akan masuk Naar, in syaa Alloh, seorang pun dari Shohabat yang ikut berjanji
setia di bawah pohon (Bai’atur Ridhwan).” (HR. Muslim no. 2496)
2. Kesepakatan Mengenai
Kemuliaan Kaum Muhajirin dan Anshor
Alloh
memuji dua kelompok besar Shohabat ini:
﴿وَالسَّابِقُونَ
الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ
رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا
الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا﴾
“Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan
Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridho kepada
mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh. Dan Alloh menyediakan bagi mereka
Jannah-Jannah yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya
selama-lamanya.” (QS.
At-Taubah: 100)
Ulama
sepakat (ijma) bahwa ayat ini adalah hujjah yang mematikan bagi
kelompok-kelompok yang mencela para Shohabat. Jika Alloh telah mengumumkan
keridhoan-Nya dan menjanjikan Jannah, maka tidak ada ruang bagi manusia untuk
mempertanyakan keadilan mereka. Ibnu Hazm (456 H) dalam kitab Al-Fashl
menyatakan bahwa ijma umat telah tetap atas keadilan seluruh Shohabat
tanpa kecuali.
3. Kesepakatan Mengenai
Larangan Menyakiti Perasaan Nabi Melalui Shohabat
Alloh
memperingatkan orang-orang yang bersikap kurang sopan:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ
وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ
وَأَنتُمْ لَا تَشْعُرُونَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara
Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana
kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus
(pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al-Hujurot: 2)
Para
mufassir sepakat (ijma) bahwa ayat ini turun untuk menegur Abu Bakar (13
H) dan Umar (23 H) saat mereka berselisih suara di hadapan Nabi ﷺ. Meskipun mereka adalah
Shohabat terbaik, Alloh tetap memberikan pendidikan akhlaq. Namun, ijma
ulama juga menetapkan bahwa setelah ditegur, mereka menjadi orang yang paling
pelan suaranya di hadapan beliau ﷺ sebagai bentuk ketaatan. Ini menunjukkan bahwa kecintaan kepada
Nabi ﷺ
harus diiringi dengan akhlaq yang mulia.
4. Kesepakatan Mengenai
Akhlaq Berbicara dan Bergaul
Dalam
urusan akhlaq sosial, Alloh berfirman:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا
خَيْرًا مِّنْهُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain,
boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang
mengolok-olok).” (QS.
Al-Hujurot: 11)
Ulama
tafsir sepakat (ijma) bahwa ayat ini mengharomkan segala bentuk
penghinaan, ejekan, dan merendahkan martabat orang lain. Tidak ada perselisihan
bahwa perbuatan ini adalah dosa besar yang merusak ukhuwah Islamiyyah.
Begitu pula
kesepakatan mengenai kewajiban berbakti kepada orang tua:
﴿وَقَضَىٰ
رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾
“Dan
Robbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isro’: 23)
Para ulama
sepakat (ijma) bahwa setelah hak Alloh (tauhid), maka hak manusia yang
paling tinggi untuk dipenuhi adalah hak orang tua. Kesepakatan ini mencakup
haromnya berkata “ah” atau membentak mereka. Siapa yang menuruti
perintah orang tua dalam hal kebaikan, maka ia telah menjalankan ijma
yang sangat agung dalam agama ini.
Sungguh, ijma
dalam tafsir ayat kisah dan akhlaq ini menjadi cahaya yang menerangi jalan
kita. Kita tidak hanya belajar tentang masa lalu, tetapi kita belajar bagaimana
bersikap di masa sekarang dengan mengikuti pemahaman generasi terbaik yang
telah diridhoi oleh Alloh.
Bab 9: Hal-Hal
yang Merusak atau Membatalkan Klaim Ijma
9.1
Sebab Terjadinya Perselisihan Setelah Adanya Klaim Ijma
Dalam
perjalanan ilmu tafsir, tidak jarang kita temukan seorang ulama mengklaim
adanya ijma pada suatu makna ayat, namun di kemudian hari ditemukan
adanya pendapat yang menyelisihi klaim tersebut. Hal ini bukan berarti ijma
itu sendiri lemah, melainkan klaim yang diajukan belum mencakup seluruh
pendapat para ulama mujtahid. Kita harus memahami bahwa kejujuran ilmiyyah
menuntut kita untuk membedakan antara kesepakatan yang nyata dengan kesepakatan
yang hanya didasarkan pada ketidaktahuan akan adanya perbedaan pendapat.
Sungguh,
salah satu penyebab utama rusaknya klaim ijma adalah tidak sampainya
riwayat yang berbeda kepada ulama yang mengklaim tersebut. Alloh berfirman
mengenai luasnya ilmu yang tidak mungkin dikuasai oleh satu orang saja:
﴿وَمَا
أُوتِيتُم مِّنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا﴾
“Dan
tidaklah kamu diberi ilmu melainkan hanya sedikit.” (QS. Al-Isro’: 85)
Karena
keterbatasan inilah, seorang imam terkadang mengira suatu masalah sudah disepakati
karena ia hanya melihat pendapat-pendapat yang ada di negerinya saja. Sebagai
contoh, klaim ijma dalam tafsir kata “Al-Quru’” dalam firman
Alloh:
﴿وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ﴾
“Dan
para wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqoroh: 228)
Jika ada
yang mengklaim bahwa para Shohabat sepakat (ijma) bahwa quru’
adalah masa suci, maka klaim ini rusak. Sebab, terdapat riwayat yang shohih
dari Umar (35 H), Ali bin Abi Tholib (40 H), dan Ibnu Mas’ud (32 H) yang
menyatakan bahwa quru’ adalah masa haidh. Sementara Aisyah dan Zaid bin
Tsabit (45 H) berpendapat itu adalah masa suci. Adanya perselisihan di antara
para Shohabat yang sangat besar kedudukannya ini membatalkan segala klaim ijma
dalam masalah tersebut.
Penyebab
lainnya adalah munculnya ijtihad baru yang memiliki landasan dalil yang kuat
namun belum pernah dibahas sebelumnya. Namun, para ulama Salaf menekankan bahwa
jika generasi awal sudah berselisih menjadi dua pendapat, maka tidak boleh bagi
generasi belakangan menciptakan pendapat ketiga yang menyalahi keduanya. Hal
ini berdasarkan firman Alloh:
﴿فَإِن
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ﴾
“Kemudian
jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh
dan Rosul.” (QS.
An-Nisa: 59)
Contoh
kerusakan klaim ijma juga terjadi pada masalah penafsiran “Lamas-tum”
dalam ayat wudhu:
﴿أَوْ
لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا﴾
“...atau
kamu menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Sebagian
ulama mengklaim ijma bahwa menyentuh perempuan secara fisik langsung
membatalkan wudhu. Namun, klaim ini terbantahkan dengan adanya penafsiran dari
Ibnu Abbas (68 H) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan menyentuh di sini
adalah hubungan suami istri. Hal ini diperkuat dengan perbuatan Nabi ﷺ sebagaimana diceritakan oleh
Aisyah rodhiyallahu ‘anha:
«أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، ثُمَّ
خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»
“Bahwa
Nabi ﷺ
mencium sebagian istrinya, kemudian beliau keluar untuk mengerjakan Sholat dan
tidak berwudhu lagi.”
(HSR. Abu Dawud no. 179)
Perselisihan
ini menunjukkan bahwa klaim ijma sering kali bersifat nisbi
(relatif) tergantung pada sejauh mana seorang ulama melakukan pencarian
riwayat. Jika ditemukan satu saja riwayat shohih dari seorang Shohabat yang
menyelisihi, maka klaim ijma tersebut gugur dan masalah tersebut kembali
menjadi masalah khilafiyyah yang harus dikembalikan kepada kekuatan dalil.
9.2
Cara Menyikapi Klaim Ijma yang Ternyata Lemah atau Keliru
Menghadapi
klaim ijma yang ternyata memiliki perselisihan di dalamnya memerlukan
sikap yang bijak, ilmiah, dan tetap menjaga adab terhadap para ulama terdahulu.
Kita tidak boleh merendahkan ulama yang mengklaim ijma tersebut, karena
bisa jadi maksud beliau adalah “ijma yang saya ketahui” atau “ijma
ulama di negeri saya”.
Langkah-langkah
yang harus ditempuh dalam menyikapi hal ini antara lain:
1. Melakukan Verifikasi
dan Mencari Riwayat yang Menyelisihi
Sungguh,
tugas seorang penuntut ilmu adalah memastikan apakah klaim tersebut benar-benar
mencakup seluruh ulama. Kita merujuk pada kitab-kitab yang khusus menghimpun
perselisihan, seperti karya Ibnul Mundzir (318 H) atau Ibnu Abdil Barr (463 H).
Alloh memerintahkan kita untuk bersikap teliti:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti (tabayyun).” (QS. Al-Hujurot: 6)
Meskipun
ulama bukan orang fasik, namun kaidah ketelitian (tabayyun) tetap
berlaku dalam masalah penukilan ilmu agar kita tidak salah dalam menetapkan
hukum Alloh.
2. Mendahulukan Pendapat
yang Didukung oleh Dalil yang Lebih Kuat
Jika klaim ijma
sudah rusak karena adanya perselisihan, maka kita harus memilih pendapat yang
paling sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah yang shohih. Contohnya dalam tafsir
firman Alloh:
﴿وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ﴾
“...dan
usaplah kepalamu.” (QS.
Al-Maidah: 6)
Ada yang
mengklaim ijma bahwa mengusap sebagian kecil kepala sudah cukup. Namun,
setelah diteliti, terdapat perselisihan besar. Maka kita kembali pada praktek
Nabi ﷺ
yang menunjukkan beliau selalu mengusap seluruh kepalanya. Sebagaimana dalam
hadits Abdullah bin Zaid rodhiyallahu ‘anhu:
ثُمَّ
مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ
حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ
مِنْهُ
“Rosululloh
ﷺ
mengusap kepalanya, beliau menjalankan kedua tangannya ke depan dan ke belakang…” (HR. Al-Bukhori no. 185 dan
Muslim no. 235)
3. Tetap Menghormati Ulama
yang Mengklaim
Sikap kita
terhadap imam seperti Asy-Syafii (204 H) atau Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H)
saat mereka mengklaim ijma yang ternyata ada khilaf di dalamnya haruslah
penuh rohmat. Kita menyadari bahwa mereka adalah manusia yang ijtihadnya bisa
benar dan bisa salah. Nabi ﷺ
bersabda:
«إِذَا
حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ
ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»
“Apabila
seorang hakim memutuskan hukum lalu dia berijtihad dan benar, maka baginya dua
pahala. Dan apabila dia memutuskan hukum lalu dia berijtihad dan salah, maka
baginya satu pahala.”
(HR. Al-Bukhori no. 7352 dan Muslim no. 1716)
4. Membedakan Antara Ijma
Qoth’i dan Ijma Zhonni
Ulama
seperti Ibnu Taimiyyah (728 H) menjelaskan bahwa ijma yang tidak boleh
diselisihi adalah ijma yang sudah sangat masyhur dan diketahui oleh
semua orang (seperti wajibnya Sholat lima waktu). Adapun ijma yang hanya
didasarkan pada nukilan satu atau dua orang ulama tafsir sementara riwayat
aslinya masih memungkinkan adanya perbedaan, maka ini disebut ijma zhonni
yang masih terbuka untuk dikaji ulang jika ditemukan bukti baru.
Sebagai
penutup bab ini, mari kita perhatikan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal (241 H)
yang sangat berhati-hati dalam masalah ini: “Siapa yang mengklaim adanya ijma,
maka ia adalah pendusta. Bisa jadi manusia telah berselisih namun ia tidak
mengetahuinya.” Maksud beliau bukanlah meniadakan adanya ijma,
melainkan melarang orang yang bermudah-mudahan mengklaim ijma tanpa
penelitian yang mendalam.
Contoh
kerusakan klaim ijma lainnya adalah pada masalah penentuan ayat mana
yang terakhir turun. Ada yang mengklaim ijma atas satu ayat, padahal di
sana ada perselisihan antara ayat riba di surat Al-Baqoroh, ayat utang, atau
ayat terakhir surat An-Nisa. Kesemuanya memiliki riwayat dari para Shohabat.
Dengan menyadari hal-hal yang merusak klaim ijma ini, kita akan menjadi
penafsir dan pembaca yang lebih jeli, tidak mudah tertipu oleh label “ijma”
yang sering digunakan untuk mematikan ijtihad yang shohih.
Sungguh,
tujuan kita adalah mencari kebenaran yang diridhoi Alloh. Jika ijma itu
nyata, maka kita tunduk. Jika klaim itu lemah, kita kembali kepada cahaya wahyu
yang paling terang.
Penutup
Kita telah
menelusuri betapa Ijma dalam Tafsir adalah tali pengikat yang menjaga
kemurnian pemahaman umat terhadap Kalam Alloh. Kita telah memahami bahwa
hakikat ijma adalah kesepakatan para ulama mujtahid, terutama dari
kalangan Shohabat dan Tabi’in, yang menjadi hujjah mutlak sehingga tidak boleh
ada seorang pun yang keluar darinya. Hal ini berlandaskan pada pondasi yang
sangat kokoh dalam Al-Qur’an, di mana Alloh memberikan ancaman bagi siapa yang
menyelisihi jalan orang-orang Mu’min:
﴿وَمَن
يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ
سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِي جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾
“Dan
siapa yang menentang Rosul setelah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan
yang bukan jalan orang-orang Mu’min, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang
telah dilakukannya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Jannah (neraka), dan itu
adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)
Dalam
bab-bab sebelumnya, kita telah melihat bahwa keterjagaan umat ini dari
kesesatan secara kolektif adalah jaminan dari Rosululloh ﷺ melalui sabda beliau:
«إِنَّ
اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ، وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ»
“Sungguh
Alloh tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan, dan tangan Alloh
bersama jamaah.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 2167)
Buku ini
telah merinci macam-macam ijma, baik yang bersifat Shorih (tegas) maupun
Sukuti (diamnya ulama lain), serta tingkatan-tingkatannya yang menempatkan
kesepakatan Shohabat sebagai kasta tertinggi. Kita juga telah membedah
sumber-sumber rujukan utama seperti kitab Jami’ul Bayan karya Ibnu Jarir
Ath-Thobari (310 H), serta ketelitian Ibnu Katsir (774 H) dan Al-Qurthubi (671
H) dalam menghimpun kesepakatan-kesepakatan tersebut. Contoh nyata yang telah
kita bahas mencakup kaidah bahasa, di mana para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an
harus dipahami sesuai dialek Arob yang murni, serta ijma dalam masalah
Nasikh dan Mansukh, seperti perubahan arah Qiblat yang didasarkan pada firman
Alloh:
﴿فَوَلِّ
وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾
“Maka
palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Harom.” (QS. Al-Baqoroh: 144)
Dalam
urusan Aqidah, ijma telah mengunci pemahaman kita agar tetap menetapkan
sifat-sifat Alloh sebagaimana mestinya, seperti sifat Istiwa di atas ‘Arsy,
tanpa melakukan perubahan makna. Begitu pula dalam Ayat Ahkam, ijma
telah menetapkan batasan yang pasti dalam Sholat, Zakat, Puasa, hingga hukum
waris dan pernikahan yang tidak boleh diganggu gugat. Kesepakatan ini pun
meluas hingga ke ranah Kisah dan Akhlaq, seperti kesucian para Nabi dari dosa
besar dan keadilan seluruh Shohabat yang telah dijamin keridhoannya oleh Alloh:
﴿رَّضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ﴾
“Alloh
ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh.” (QS. At-Taubah: 100)
Meskipun
demikian, kita juga telah mempelajari pentingnya sikap waspada terhadap klaim ijma
yang lemah atau keliru. Sebagaimana peringatan dari Ahmad bin Hanbal (241 H)
agar tidak bermudah-mudahan mengklaim kesepakatan tanpa penelitian yang
mendalam terhadap riwayat yang ada. Sikap ilmiah yang benar adalah tetap
mengutamakan dalil yang paling kuat jika ternyata ditemukan perselisihan di
kalangan Salaf, namun tetap berada dalam lingkup pendapat mereka dan tidak
menciptakan pendapat baru yang asing.
Akhirnya,
memegang teguh ijma dalam tafsir adalah bentuk ketaatan kita kepada
perintah Alloh untuk tidak bercerai-berai dalam agama.
﴿وَاعْتَصِمُوا
بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا﴾
“Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Alloh, dan janganlah kamu
bercerai-berai.” (QS.
Ali Imron: 103)
Sungguh,
keselamatan hanya ada pada pengikutan yang tulus kepada jalan para Salafush
Sholih.
Semoga
tulisan ini menjadi pelita bagi para penuntut ilmu agar tidak tergelincir oleh
tafsir-tafsir modern yang menyimpang dan menjauh dari kesepakatan generasi
terbaik umat ini. Segala puji bagi Alloh yang dengan ni’mat-Nya segala kebaikan
menjadi sempurna.
Daftar Pustaka
Kitab-Kitab
Hadits dan Atsar
Al-Muwattho’, Malik bin Anas (179 H)
Al-Musnad, Ahmad bin Hanbal (241 H)
Shohih
Al-Bukhori, Muhammad
bin Ismail Al-Bukhori (256 H)
Shohih
Muslim, Muslim bin
Al-Hajjaj (261 H)
Sunan
Ibnu Majah,
Muhammad bin Yazid bin Majah (273 H)
Sunan
Abi Dawud, Abu
Dawud As-Sijistani (275 H)
Sunan
At-Tirmidzi,
Muhammad bin Isa At-Tirmidzi (279 H)
Sunan
An-Nasa’i, Ahmad
bin Syu’aib An-Nasa’i (303 H)
Syarh
Ushul I’tiqod Ahlis Sunnah, Al-Lalika’i (418 H)
Silsilah
Al-Ahadits Ash-Shohihah, Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H)
Kitab-Kitab
Tafsir
Jami’ul
Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H)
Ma’alimut
Tanzil, Al-Baghowi
(516 H)
Al-Muharrorul
Wajiz, Ibnu
Athiyyah (541 H)
Zadul
Masir fi ‘Ilmit Tafsir, Ibnul Jauzi (597 H)
Al-Jami’
li Ahkamil Qur’an,
Al-Qurthubi (671 H)
Tafsirul
Qur’anil ‘Azhim,
Ibnu Katsir (774 H)
Taysirul
Karimir Rohman fi Tafsiri Kalamil Mannan, Abdurrohman bin Nashir As-Sa’di (1376 H)
Adhwa-ul
Bayan fi Idhohil Qur’an bil Qur’an, Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi (1393 H)
Tafsirul
Qur’anil Karim,
Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (1421 H)
Kitab-Kitab
Ushul, Fiqih, dan Aqidah
Al-Fiqhul
Akbar, Abu Hanifah
(150 H)
Ar-Risalah, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i
(204 H)
Kitabut
Tauhid, Ibnu
Khuzaimah (311 H)
Al-Ijma’, Ibnul Mundzir (318 H)
Al-Fashl
fil Milal wal Ahwa’ wan Nihal, Ibnu Hazm (456 H)
At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr (463 H)
Al-Mughni, Ibnu Qudamah (620 H)
Majmu’ul
Fatawa, Ibnu
Taimiyyah (728 H)
Muqoddimah
fi Ushulit Tafsir,
Ibnu Taimiyyah (728 H)
I’lamul
Muwaqqi’in, Ibnul
Qoyyim (751 H)
Al-Burhan
fi ‘Ulumil Qur’an,
Az-Zarkasyi (794 H)
Majmu’
Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, Abdul Aziz bin Baz (1420 H)
Asy-Syarhul
Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (1421 H)
Al-Ijma’
fit Tafsir, Dr.
Kholid bin ‘Utsman As-Sabt (Hafizhohulloh)
Al-Irsyad
ila Shohihil I’tiqod,
Sholih bin Fauzan Al-Fauzan (Hafizhohulloh)
At-Tamhid
li Syarhi Kitabit Tauhid, Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh (Hafizhohulloh)
Syarh
Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, Sholih bin Fauzan Al-Fauzan (Hafizhohulloh)
