Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Sholat Witir Menurut 4 Madzhab Disertai Tarjih - Abu Malik Kamal bin As-Sayyid

 

Berikut adalah ringkasan "Sholat Witir Menurut 4 Madzhab Disertai Tarjih" oleh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid, yang diambil dari Shohih Fiqhis Sunnah.

Ringkasan Sholat Witir

1. Definisi Witir

Secara bahasa, Witir (watr atau witr) artinya bilangan ganjil (1, 3, 5, dst.).

Secara istilah, ia adalah Sholat sunnah yang dikerjakan antara Sholat Isya hingga terbitnya Fajar. Sholat ini menjadi penutup Sholat malam dan harus dikerjakan dengan bilangan ganjil.

2. Hukum Sholat Witir

Para ulama memiliki dua pendapat utama mengenai hukum Sholat Witir:

Pendapat Pertama: Wajib. Ini adalah madz-hab Abu Hanifah (150 H). Dalil yang digunakan antara lain Hadits: "Witir adalah hak (wajib)"  dan Hadits yang menyebutkan bahwa Alloh menyukai Witir.

Pendapat Kedua: Sunnah Mu’akkadah. Ini adalah madz-hab mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan Shohabat, Tabi'in, dan ulama sesudah mereka. Dalil terkuatnya adalah Hadits tentang lima Sholat Wajib sehari semalam, di mana Rosululloh menegaskan tidak ada Sholat lain yang Wajib kecuali bila ingin Sholat sunnah (tathowwu'). Juga, Rosululloh pernah Sholat Witir di atas unta, yang tidak mungkin dilakukan jika Wajib.

Pendapat yang lebih kuat (rojih): Hukumnya adalah Sunnah Mu'akkadah.

3. Waktu Sholat Witir

Waktu Umum: Waktu Sholat Witir disepakati adalah antara Sholat Isya hingga terbitnya Fajar.

Setelah Fajar:

Pendapat yang lebih kuat (rojih) adalah tidak boleh dikerjakan setelah terbit fajar. Hadits menyebutkan: "Siapa yang mendapati Shubuh dan belum ber-Witir, maka tiada Witir baginya". Adapun riwayat dari para Shohabat yang ber-Witir setelah fajar dibawa pada makna meng-Qodho’ (mengganti), bukan menunaikan (adaa') pada waktunya.

Waktu yang Disukai (Mustahab): Yang paling utama (afdhol) adalah sepertiga malam terakhir.

Waktu Pengerjaan:

Disukai menjadikan Witir sebagai penutup semua Sholat sunnah di malam hari.

Jika yakin akan bangun di akhir malam, disukai mengakhirkan Witir.

Jika khawatir tidak akan bangun, disukai ber-Witir sebelum tidur.

4. Bolehkan Sholat Sunnah Setelah Witir? dan Mengulang Witir?

Pendapat yang lebih kuat (rojih): Boleh baginya untuk Sholat sunnah sebanyak yang ia mau (seperti 2 roka'at sambil duduk). Namun, ia tidak boleh mengulang Witir, berdasarkan Hadits: "Tidak ada 2 Witir dalam 1 malam".

5. Jumlah Roka'at dan Tata Cara Sholat Witir

Witir boleh dikerjakan dengan 1, 3, 5, 7, atau 9 roka'at.

Hadits: "Witir itu 1 roka'at dari akhir malam" (HR. Muslim)

2 roka'at lalu salam, kemudian Sholat roka'at ketiga sendirian.

3 roka'at dengan 1 kali tasyahhud di akhirnya (tidak duduk di roka'at kedua).

Rosululloh melarang Witir 3 roka'at menyerupai Sholat Maghrib (dengan 2 tasyahhud dan 1 salam).

Dilakukan tanpa duduk tasyahhud kecuali di roka'at terakhir (kelima, ketujuh, atau kesembilan), kemudian salam.

Diriwayatkan dari Aisyah Rodhiyallahu 'Anha bahwa Nabi ber-Witir 5 atau 7 roka'at tanpa duduk kecuali di akhirnya.

Bacaan Surat (Untuk 3 Roka'at): Disukai membaca surah Al-A’laa pada roka'at pertama, Al-Kafirun pada roka'at kedua, dan Al-Ikhlas pada roka'at ketiga.

6. Qunut dalam Sholat Witir

Qunut adalah do'a dalam Sholat di posisi berdiri tertentu.

Hukum: Disyariatkan dan disukai dilakukan kadang-kadang sepanjang tahun.

Posisi: Yang lebih utama adalah sebelum ruku’ dan setelah membaca surat. Adapun Qunut untuk suatu kebutuhan (naazilah) dilakukan setelah ruku’.

Manners (Adab): Tidak disukai memperpanjang Do'a Qunut, tidak melagukannya (karena dianggap menyerupai nyanyian dan tidak sesuai dengan sikap merendah), disukai mengangkat kedua tangan, dan tidak mengusap wajah setelahnya.

7. Tasbih dan Do'a Setelah Witir

Disukai membaca "Subhaanal Malikil Qudduus" sebanyak 3 kali setelah salam dari Witir.

Juga membaca do'a: "Allohuma innii a’uudzu bi ridhooka min sakhothik, wa bi mu'aafaatik min 'uquubatik, wa a'uudzu bika mink. Laa uhshii tsanaa’an 'alaik. Anta kamaa atsnaita 'alaa nafsik".

8. Meng-Qodho’ Sholat Witir

Jika seseorang tertidur atau lupa, disyariatkan meng-qodho’ Sholat Witir di siang hari.

Roka'at Qodho': Qodho’ Witir dilakukan secara genap (syaf'i), yaitu ditambah 1 roka'at dari jumlah Witir yang biasa dilakukan.

Jika biasa 1 roka'at, di-qodho’ 2 roka'at.

Jika biasa 3 roka'at, di-qodho’ 4 roka'at, dan seterusnya.

Disukai segera di-qodho’ antara Sholat Fajar hingga sebelum Sholat Zhuhur.

9. Roka'at Setelah Witir dan Berbaring

Nabi biasa Sholat 2 roka'at setelah Witir sambil duduk.

Bacaan: Surah Al-Zalzalah dan Al-Kafirun.

Disukai berbaring miring setelah Sholat Witir dan 2 roka'at setelahnya.

 


Download PDF

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url