[PDF] Sholat Witir Menurut 4 Madzhab Disertai Tarjih - Abu Malik Kamal bin As-Sayyid
Berikut
adalah ringkasan "Sholat Witir Menurut 4 Madzhab Disertai Tarjih"
oleh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid, yang diambil dari Shohih Fiqhis Sunnah.
Ringkasan Sholat Witir
1. Definisi Witir
Secara bahasa, Witir (watr atau witr)
artinya bilangan ganjil (1, 3, 5, dst.).
Secara istilah, ia adalah Sholat sunnah
yang dikerjakan antara Sholat Isya hingga terbitnya Fajar. Sholat ini menjadi
penutup Sholat malam dan harus dikerjakan dengan bilangan ganjil.
2. Hukum Sholat Witir
Para ulama memiliki dua pendapat utama
mengenai hukum Sholat Witir:
Pendapat Pertama: Wajib. Ini adalah madz-hab Abu Hanifah (150 H). Dalil yang
digunakan antara lain Hadits: "Witir adalah hak (wajib)" dan Hadits yang menyebutkan bahwa Alloh menyukai Witir.
Pendapat Kedua: Sunnah Mu’akkadah. Ini adalah madz-hab mayoritas ulama (jumhur)
dari kalangan Shohabat, Tabi'in, dan ulama sesudah mereka. Dalil terkuatnya
adalah Hadits tentang lima Sholat Wajib sehari semalam, di mana Rosululloh ﷺ menegaskan tidak ada Sholat
lain yang Wajib kecuali bila ingin Sholat sunnah (tathowwu'). Juga,
Rosululloh ﷺ pernah Sholat Witir di atas unta, yang tidak mungkin dilakukan
jika Wajib.
Pendapat yang lebih kuat (rojih): Hukumnya adalah Sunnah
Mu'akkadah.
3. Waktu Sholat Witir
Waktu Umum:
Waktu Sholat Witir disepakati adalah antara Sholat Isya hingga terbitnya Fajar.
Setelah Fajar:
Pendapat yang lebih kuat (rojih) adalah tidak boleh
dikerjakan setelah terbit fajar. Hadits menyebutkan: "Siapa yang mendapati Shubuh dan
belum ber-Witir, maka tiada Witir baginya". Adapun riwayat dari para Shohabat
yang ber-Witir setelah fajar dibawa pada makna meng-Qodho’ (mengganti), bukan menunaikan (adaa')
pada waktunya.
Waktu yang Disukai (Mustahab): Yang paling utama (afdhol) adalah sepertiga malam terakhir.
Waktu Pengerjaan:
Disukai menjadikan Witir sebagai penutup
semua Sholat sunnah di malam hari.
Jika yakin akan bangun di akhir malam,
disukai mengakhirkan Witir.
Jika khawatir tidak akan bangun, disukai
ber-Witir sebelum tidur.
4. Bolehkan Sholat Sunnah Setelah Witir? dan Mengulang Witir?
Pendapat yang lebih kuat (rojih): Boleh baginya untuk Sholat sunnah sebanyak yang ia mau (seperti 2 roka'at
sambil duduk). Namun, ia tidak boleh mengulang Witir, berdasarkan Hadits:
"Tidak ada 2 Witir dalam 1 malam".
5. Jumlah Roka'at dan Tata Cara Sholat Witir
Witir boleh dikerjakan dengan 1, 3, 5, 7,
atau 9 roka'at.
Hadits: "Witir itu 1 roka'at dari
akhir malam" (HR. Muslim)
2 roka'at lalu salam, kemudian Sholat
roka'at ketiga sendirian.
3 roka'at dengan 1 kali tasyahhud di
akhirnya (tidak duduk di roka'at kedua).
Rosululloh ﷺ melarang Witir 3 roka'at menyerupai Sholat
Maghrib (dengan 2 tasyahhud dan 1 salam).
Dilakukan tanpa duduk tasyahhud kecuali di roka'at
terakhir (kelima, ketujuh, atau kesembilan), kemudian salam.
Diriwayatkan dari Aisyah Rodhiyallahu
'Anha bahwa Nabi ﷺ ber-Witir 5 atau 7 roka'at tanpa duduk kecuali di akhirnya.
Bacaan Surat (Untuk 3 Roka'at): Disukai
membaca surah Al-A’laa pada roka'at pertama, Al-Kafirun pada roka'at kedua, dan
Al-Ikhlas pada roka'at ketiga.
6. Qunut dalam Sholat Witir
Qunut adalah do'a dalam Sholat di posisi
berdiri tertentu.
Hukum:
Disyariatkan dan disukai dilakukan kadang-kadang sepanjang tahun.
Posisi: Yang
lebih utama adalah sebelum ruku’ dan setelah membaca surat. Adapun Qunut untuk suatu kebutuhan (naazilah)
dilakukan setelah ruku’.
Manners (Adab): Tidak disukai memperpanjang Do'a Qunut, tidak melagukannya (karena
dianggap menyerupai nyanyian dan tidak sesuai dengan sikap merendah), disukai
mengangkat kedua tangan, dan tidak mengusap wajah setelahnya.
7. Tasbih dan Do'a Setelah Witir
Disukai membaca "Subhaanal Malikil
Qudduus" sebanyak 3 kali setelah salam dari Witir.
Juga membaca do'a: "Allohuma innii
a’uudzu bi ridhooka min sakhothik, wa bi mu'aafaatik min 'uquubatik, wa a'uudzu
bika mink. Laa uhshii tsanaa’an 'alaik. Anta kamaa atsnaita 'alaa nafsik".
8. Meng-Qodho’ Sholat Witir
Jika seseorang tertidur atau lupa,
disyariatkan meng-qodho’ Sholat Witir di siang hari.
Roka'at Qodho': Qodho’ Witir dilakukan secara genap (syaf'i), yaitu
ditambah 1 roka'at dari jumlah Witir yang biasa dilakukan.
Jika biasa 1 roka'at, di-qodho’ 2 roka'at.
Jika biasa 3 roka'at, di-qodho’ 4 roka'at, dan
seterusnya.
Disukai segera di-qodho’ antara Sholat Fajar
hingga sebelum Sholat Zhuhur.
9. Roka'at Setelah Witir dan Berbaring
Nabi ﷺ biasa Sholat 2 roka'at setelah Witir
sambil duduk.
Bacaan:
Surah Al-Zalzalah dan Al-Kafirun.
Disukai berbaring miring setelah Sholat
Witir dan 2 roka'at setelahnya.
