[]

Terjemah Kitab Puasa - Shohih Al-Bukhori | PUSTAKA SYABAB

 Terjemah Kitab Puasa - Shohih Al-Bukhori  DOWNLOAD WORD - PDF 50. KITAB PUASA   1. Wajibnya Puasa Romadhōn 1891. Dari Tholha h bin ‘Ubaid...

 Terjemah Kitab Puasa - Shohih Al-Bukhori 



DOWNLOAD WORD - PDF


50. KITAB PUASA

 

1. Wajibnya Puasa Romadhōn

1891. Dari Tholhah bin ‘Ubaidillah , seorang Baduwi (Arob pedalaman) mendatangi Rosulullah dalam keadaan rambutnya acak-acakan, dan bertanya: “Wahai Rosulullah, kabarkan kepadaku sholat apa yang diwajibkan Allah atasku?” Beliau menjawab: “Sholat lima waktu, dan jika kamu menambah Sunnah maka silahkan.” Dia bertanya lagi: “Kabarkan kepadaku puasa apa yang diwajibkan Allah atasku?” Beliau menjawab: “Bulan Romadhōn, jika kamu nenambah Sunnah maka silahkan.” Dia bertanya lagi: “Kabarkan kepadaku zakat apa yang diwajibkan Allah atasku?” Lalu Nabi menjelaskan kepadanya beberapa syariat Islam dan lelaki itu berkata: “Demi Dzat yang memuliakanmu, aku tidak akan menambah Sunnah dan tidak akan mengurangi apa saja yang Allah wajibkan atasku.” Rosulullah bersabda:

«أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ، أَوْ دَخَلَ الجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ»

“Dia beruntung jika jujur, atau dia masuk Surga jika jujur.”

1892. Dari Ibnu ‘Umar , ia berkata: “Nabi puasa Āsyūrō dan memerintahkan agar berpuasa padanya. Ketika Romadhōn diwajibkan, Asyuro ditinggalkan.” (Nafi berkata), Abdullah bin Umar tidak puasa Asyuro kecuali jika memang bertepatan dengan puasa Sunnahnya.[1]

1892. ‘Aisyah ڤ berkata: “Orang Quroisy biasa berpuasa Asyuro di masa Jahiliyah[2]. Lalu Rosulullah memerintahkan untuk berpuasa padanya hingga Romadhōn diwajibkan. Rosulullah bersabda:

«مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ، وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ»

“Siapa yang ingin berpuasa Asyuro, silahkan. Siapa yang tidak ingin juga silahkan.”[3]

2. Keutamaan Puasa

1894. Dari Abu Huroiroh , bahwa Rosulullah bersabda:

«الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ، وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ المِسْكِ. يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا»

“Puasa adalah tameng[4]. Seseorang jangan melakukan fahīsyah[5] dan bertindak bodoh[6]. Jika ada orang yang mengajaknya berkelahi atau memakinya maka balasnya: ‘Aku sedang berpuasa,’ sebanyak dua kali. Demi Dzat yang jiwaku di Tangan-Nya, sungguh bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada parfum misik. Allah berfirman: ‘Dia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya demi Aku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang membalasnya[7], dan satu kebaikan dilipatkan 10 yang semisalnya.’”

3. Puasa Menghapus Dosa

1895. Dari Abu Wā`il, dari Hudzaifah , ia berkata: ‘Umar berkata: “Siapa yang hafal sebuah hadits Rosulullah tentang fitnah (ujian berat)?” Hudzaifah menjawab: “Aku mendengar Rosulullah bersabda:

«فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ، وَمَالِهِ، وَجَارِهِ؛ تُكَفِّرُهَا الصَّلاَةُ، وَالصِّيَامُ، وَالصَّدَقَةُ»

‘Fitnah seseorang pada keluarganya, hartanya, tetangganya dihapus oleh sholatnya, puasanya, dan sedekahnya.’” Umar berkata: “Bukan ini yang kutanya. Aku bertanya tentang fitnah yang bergejolak hebat seperti gelombang laut.” Hudzaifah berkata: “Sebelum itu terjadi, ada sebuah pintu yang tertutup.” Umar bertanya: “Pintu itu nanti dibuka atau dirusak?” Hudzaifah menjawab: “Bahkan dirusak.” Umar berkata: “Kalau begitu, pintu itu tidak akan tertutup lagi sampai hari Kiamat.” Kami (Abu Wa’il) berkata kepada Masrūq (Tabi’in senior): “Tanyakan kepada Hudzaifah apakah Umar tahu siapa pintu tersebut?” Masruq bertanya dan dijawab: “Ya, sebagaimana ia tahu bahwa sebelum datang esok, diawali malam.”

4. Pintu Royyān Bagi yang Rajin Puasa

1896. Dari Sahl , dari Nabi , beliau bersabda:

«إِنَّ فِي الجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، يُقَالُ: أَيْنَ الصَّائِمُونَ؟ فَيَقُومُونَ لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ»

“Di Surga terdapat sebuah pintu bernama Ar-Royyān[8] yang akan dimasuki oleh orang-orang yang rajin berpuasa pada hari Kiamat. Tidak ada seorang pun yang memasukinya selain mereka. Dikatakan nanti: ‘Di mana orang-orang yang rajin berpuasa?’ Maka mereka semua berdiri dan pintu tersebut tidak dimasuki oleh selain mereka. Jika mereka sudah masuk, pintu ditutup, sehingga tidak ada seorang pun memasukinya lagi.”

1897. Dari Abu Huroiroh , bahwa Rosulullah bersabda:

«مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الجِهَادِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ»، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ : بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ، فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ كُلِّهَا، قَالَ: «نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ»

“Siapa yang menyedekahkan dua pasang[9] miliknya di jalan Allah, maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu Surga: ‘Hai Abdullah, ini balasan kebaikanmu.’ Siapa yang rajin sholat, ia dipanggil dari pintu sholat. Siapa yang jihad, ia dipanggil dari pintu jihad. Siapa yang rajin puasa, ia dipanggil dari pintu Royyān. Siapa yang rajin sedekah, ia dipanggil dari pintu sedekah.” Abu Bakr berkata: “Ayah ibuku menjadi tebusan untukmu[10] wahai Rosulullah, alangkah bahagianya orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut, apakah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Beliau menjawab: “Ada, dan aku berharap kamu salah satunya.”[11]

5. Bolehkah Mengucapkan Romadhōn atau Bulan Romadhōn? Pendapat Ketiga Membolehkan Keduanya[12]

1898. Dari Abu Huroiroh , bahwa Rosulullah bersabda:

«إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ؛ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الجَنَّةِ»

“Apabila Romadhōn telah datang, pintu-pintu langit dibuka.”

1899. Dari Abu Huroiroh , Rosulullah bersabda:

«إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ؛ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ، وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ»

“Jika bulan Romadhōn telah datang, pintu-pintu langit[13] dibuka, pintu-pintu Jahannam ditutup, dan setan-setan dibelenggu.”[14]

1900. Dari Ibnu Umar , ia berkata: aku mendengar Rosulullah bersabda —tentang hilal Romadhōn:

«إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ»

“Jika kalian melihatnya[15] maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya maka berhari rayalah. Jika tertutup atas kalian maka perkirakan[16].”

6. Berpuasa Romadhōn Karena Iman, Mengharap Pahala, dan Ikhlas

1901. Dari Abu Huroiroh , dari Nabi , beliau bersabda:

«مَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا؛ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا؛ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»

“Siapa yang menghidupkan[17] Lailatul Qodr karena iman[18] dan mengharap pahala[19], maka dosa-dosa[20] yang lalu diampuni. Siapa yang berpuasa Romadhōn karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang lalu diampuni.”

7. Keadaan Nabi Paling Dermawan Saat Romadhōn

1902. Dari Ibnu Abbas , ia berkata: “Nabi adalah manusia paling dermawan dalam kebaikan[21]. Keadaan beliau paling dermawan adalah di Romadhōn ketika ditemui Jibril. Jibril menemui beliau setiap malam Romadhōn hingga akhir bulan. Nabi memaparkan[22] Qur’an kepadanya. Jika ditemui Jibril, beliau sangat dermawan melebihi angin berhembus.”

8. Akibat tidak Meninggalkan Ucapan dan Perbuatan Dosa Saat Berpuasa

1903. Dari Abu Huroiroh , ia berkata: Rosulullah bersabda:

«مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ؛ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ»

“Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dosa[23] maupun perbuatan dosa, Allah tidak peduli[24] ia meninggalkan makan dan minum.”

9. Apakah Mengucapkan: “Aku berpuasa” Jika Diajak Bertengkar[25]

1904. Dari Abu Huroiroh , ia berkata: Nabi bersabda:

«قَالَ اللَّهُ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ، إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ المِسْكِ»

“Allah berfirman: ‘Semua amal keturunan Adam adalah untuknya[26] kecuali puasa. Puasa untuk-Ku dan Aku sendiri yang membalasnya. Puasa adalah tameng[27]. Pada hari puasa, janganlah seorang dari kalian berkata keji (kotor) maupun bertengkar. Jika ada yang mengajaknya bertengkar dan memaki maka ucapkan: ‘Aku sedang berpuasa.’ Demi Dzat yang jiwa Muhammad yang di Tangan-Nya, sungguh bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari parfum misik. Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan, yaitu ia bahagia saat berbuka dan bahagia saat bertemu Rob-nya dengan puasanya.”[28]

10. Berpuasa Bagi yang Takut Berzina

1905. Dari ‘Alqomah, ia berkata: ketika aku berjalan bersama ‘Abdullah bin Mas’ud , ia berkata: ketika kami bersama Nabi , beliau bersabda:

«مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»

“Siapa yang mampu[29] menikah, menikahlah, karena menikah bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu menikah, hendaknya berpuasa karena puasa akan memutus syahwatnya.”

11. Sabda Nabi : “Jika melihat hilal berpuasalah, jika melihat hilal berhari rayalah”

1906. Dari Ibnu Umar , Rosulullah menyinggung Romadhōn dan bersabda:

«لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ»

“Jangan berpuasa Romadhōn sampai melihat hilal, dan jangan pula berhari raya kecuali melihatnya juga. Jika tertutup awan atas kalian, maka perkirakan[30].”[31]

1907. Dari Ibnu Umar , Rosulullah bersabda:

«الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ ثَلاَثِينَ»

“Terkadang satu bulan berisi 29 hari, maka jangan berpuasa Romadhōn kecuali sudah melihat hilal. Jika hilal tertutup atas kalian, maka sempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.”

1908. Dari Ibnu Umar , ia berkata: Nabi  bersabda:

«الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا»

“Satu bulan terkadang sekian hari.” Beliau menggenggam jempolnya pada kali ketiga.[32]

1909. Dari Abu Huroiroh , ia berkata: Rosulullah atau Abul Qosim  bersabda:

«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihatnya juga. Jika hilal tersamar atas kalian, sempurnakan Sya’ban menjadi 30 hari.”[33]

1910. Dari Ummu Salamah ڤ, bahwa Nabi bersumpah tidak akan menemui istri-istrinya selama sebulan[34]. Ketika berlalu 29 hari, beliau menemui istrinya di pagi atau sore hari. Ada yang bertanya: “Bukankah Anda bersumpah tidak akan menemui selama sebulan?” Beliau menjawab:

«إِنَّ الشَّهْرَ يَكُونُ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ يَوْمًا»

“Sebulan kadang berjumlah 29 hari.”

1910. Dari Anas bin Malik , ia berkata: Rosulullah pernah bersumpah tidak akan menemui istri-istrinya, sementara kaki beliau memar[35]. Beliau tinggal di sebuah masyrubah[36] selama 29 hari. Lalu beliau keluar dan orang-orang bertanya: “Wahai Rosulullah, bukankah Anda bersumpah tidak menjumpai (keluargamu) selama sebulan?” Beliau bersabda:

«إِنَّ الشَّهْرَ يَكُونُ تِسْعًا وَعِشْرِينَ»

“Satu bulan terkadang 29 hari.”

12. Dua Hari Raya yang Pahalanya tidak Berkurang

1912. Dari Abu Bakroh , dari Nabi , beliau bersabda:

«شَهْرَانِ لاَ يَنْقُصَانِ، شَهْرَا عِيدٍ: رَمَضَانُ، وَذُو الحَجَّةِ»

“Dua bulan yang tidak berkurang[37], yaitu dua bulan hari raya: Romadhōn dan Dzulhijjah.”[38]

13. Sabda Nabi : “Kami tidak bisa menulis dan berhitung”

1913. Dari Ibnu Umar , dari Nabi bersabda:

«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا» يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّةً ثَلاَثِينَ

“Kami adalah umat ummi[39], yang tidak bisa menulis dan berhitung[40]. Sebulan jumlahnya sekian hari.” Yakni kadang 29 hari dan kadang 30 hari.[41]

14. Tidak Boleh Mendahului Romadhōn dengan Puasa Sehari atau Dua Hari

1914. Dari Abu Huroiroh , dari Nabi , beliau bersabda:

«لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذَلِكَ اليَوْمَ»

“Janganlah seorang dari kalian mendahului Romadhōn dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang memang berpuasa pada hari itu[42], maka silahkan ia puasa pada hari itu.”[43]

15. Firman Allah: “Diperbolehkan berjimak dengan istrimu di malam Romadhōn...”

1915. Dari Al-Barō , ia berkata: dahulu apabila seorang dari Shohabat Muhammad bepuasa (Romadhōn) lalu ketika waktu berbuka ia justru tidur sebelum berbuka maka ia tidak boleh makan di malam tersebut berserta siangnya sampai datang Maghrib. Pernah Qois bin Shirmah Al-Anshori berpuasa, ketika waktu berbuka ia mendatangi istrinya bertanya: “Apakah ada makanan?” Jawabnya: “Tidak ada, tetapi aku akan pergi mencarikannya untukmu.” Karena dia sangat lelah usai bekerja berat, ia tertidur pulas. Ketika istrinya datang dan melihatnya, ia berkata: “Rugi kamu!” Ketika sampai pertengahan siang, Qois pingsan. Hal itu dilaporkan kepada Nabi lalu turunlah ayat:

﴿أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

“Dihalalkan bagimu menjimak istrimu di malam puasa...” (QS. Al-Baqoroh: 187) Maka orang-orang sangat gembira dan turun potongan ayat berikutnya:

﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ

“Silahkan makan dan minum (di malam puasa) hingga menjadi jelas bagimu benang putih (cahaya fajar shodiq) dari benang hitam (kegelapan malam).” (QS. Al-Baqoroh: 187)

16. Firman Allah: “Silahkan makan dan minum sampai terlihat cahaya fajar dari kegelapan malam...”

1916. Dari Adī bin Hātim , ia berkata: ketika turun ayat:

﴿حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ

“Silahkan makan dan minum (di malam puasa) hingga menjadi jelas bagimu benang putih (cahaya fajar shodiq) dari benang hitam (kegelapan malam) lalu sempurnakan puasa sampai malam (Maghrib).” (QS. Al-Baqoroh: 187) Maka aku memasang tali berwarna putih dan tali berwarna hitam dan kuletakkan di bawah bantalku. Aku mulai memperhatikannya di malam hari dan warna putih tidak bisa jelas bagiku. Di pagi harinya, aku menemui Nabi dan kuceritakan hal itu lalu beliau bersabda:

«إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ»

“Tafsirnya adalah gelapnya malam (benang hitam) dan putihnya siang (benang putih).”[44]

1917. Dari Sahl bin Sa’ad , ia berkata: turun ayat:

﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ، مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ

“Silahkan makan dan minum (di malam puasa) hingga menjadi jelas bagimu benang putih dari benang hitam,” dan belum turun {مِنَ الفَجْرِ}. Maka orang-orang jika ingin berpuasa, mereka mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya. Mereka senantiasa makan hingga jelas bagi mereka melihat keduanya. Lalu Allah menurunkan potongan ayat berikutnya: {مِنَ الفَجْرِ}, sehingga mereka mengerti bahwa maksud benang tersebut adalah malam dan siang.[45]

17. Sabda Nabi : “Adzan Bilal jangan menghalangi kalian dari sahur”

1918. Dari Al-Qōsim bin Muhammad bin Abu Bakar, dari Aisyah binti Abu Bakar ڤ, bahwa Bilal adzan di malam hari (waktu sahur) dan Rosulullah bersabda:

«كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ»

“Silahkan makan dan minum hingga Ibnu Ummi Maktūm adzan (Shubuh), karena ia tidak adzan kecuali sudah terbit fajar (shodiq).” Al-Qosim berkata: jarak antara dua adzan tersebut seukuran satu muadzin naik dan muadzin lainnya turun.[46]

18. Mengakhirkan Sahur

1920. Dari Sahl bin Sa’ad , ia berkata: “Aku sahur bersama keluargaku, lalu aku bergegas dan mendapati sujud[47] bersama Rosulullah .”

19. Durasi Antara Usai Sahur Sampai Sholat Shubuh

1921. Dari Anas bin Malik , dari Zaid bin Tsabit , ia berkata: “Kami pernah sahur bersama Rosulullah lalu berdiri mengerjakan sholat Shubuh.” Aku (Anas) bertanya: “Berapa jarak antara adzan dengan (selesai) sahur?” Jawabnya: “Sekitar durasi membaca 50 ayat.”[48]

20. Berkah Makan Sahur Tetapi Sahur Tidak Wajib

1922. Dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi melakukan wishōl[49] lalu manusia ikut melakukan wishōl. Hal itu membuat Nabi keberatan sehingga melarang mereka. Mereka berkata: “Anda sendiri melakukan wishol.” Beliau menjawab:

«لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَظَلُّ أُطْعَمُ وَأُسْقَى»

“Aku tidak seperti kalian, di malam hari aku diberi makan dan minum[50] (oleh Allah).”[51]

1923. Dari Anas bin Malik , ia berkata: Nabi bersabda:

«تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً»

“Hendaknya kalian makan sahur, karena makan sahur ada barokahnya[52].”[53]

21. Niat Puasa (Sunnah) di Siang Hari

1924. Dari Salamah bin Al-Akwa’ , bahwa Nabi mengutus seseorang untuk menyeru di tengah manusia pada hari Asyuro (10 Muharrom):

«إِنَّ مَنْ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ أَوْ فَلْيَصُمْ، وَمَنْ لَمْ يَأْكُلْ فَلاَ يَأْكُلْ»

“Siapa yang sudah makan, sempurnakan atau berpuasalah. Siapa yang belum makan maka jangan makan.”[54]

22. Orang Berpuasa Memasuki Pagi dalam Keadaan Junub

1925. Abu Bakar bin Abdurrohmān bin Al-Hārits bin Al-Mughiroh berkata: aku dan ayahku (Abdurrohman) ketika bertemu Aisyah dan Ummu Salamah ...”

1926. Dari Abu Bakar bin Abdurrohmān bin Al-Hārits bin Al-Mughiroh, bahwa ayahnya yakni Abdurrohman mengabarkan Marwan bahwa Aisyah dan Ummu Salamah mengabarkan kepadanya (Abdurrohman) bahwa Rosulullah pernah memasuki Shubuh dalam keadaan junub lalu mandi dan berpuasa. Marwan berkata kepada Abdurrohman bin Al-Harits: “Aku bersumpah atas Allah, kamu harus menyampaikan terang-terangan kepada Abu Huroiroh.” Pada saat itu Marwan menjabat sebagai amir Madinah. Abu Bakar berkata: Abdurrohman tidak suka hal itu. Lalu kami ditakdirkan bertemu Abu Huroiroh di Dzil Hulaifah. Di sana Abu Huroiroh memiliki sebidang tanah. Abdurrohman berkata kepada Abu Huroiroh: “Aku akan menyampaikan kepadamu sebuah hal, seandainya bukan karena Marwan bersumpah kepadaku, tentu tidak akan kusampaikan kepadamu.” Lalu Abdurrohman menyampaikan ucapan Aisyah dan Ummu Salamah. Abu Huroiroh berkata: “Demikianlah hadits yang disampaikan Al-Fadhl bin Abbas kepadaku, dan mereka berdua (Aisyah dan Ummu Salamah) tentu lebih tahu dari Al-Fadhl.” Abu Huroiroh pernah meriwayatkan dari Al-Fadhl bahwa Nabi menyuruh orang junub untuk membatalkan puasanya.[55]

23. Orang Berpuasa Bercumbu

1927. Dari Aisyah ڤ, ia berkata: “Nabi biasa mencium dan menyentuh (istrinya) saat sedang berpuasa. Beliau orang yang paling bisa mengontrol syahwatnya di antara kalian.”[56]

24. Orang Berpuasa Mencium

1928. Dari Aisyah ڤ, ia berkata: “Rosulullah mencium istrinya saat beliau berpuasa.” Lalu Aisyah tertawa.

1929. Dari Ummu Salamah ڤ, ia berkata: “Ketika aku bersama Rosulullah dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid sehingga aku menyingkir mengambil pakaian haidku. Beliau bertanya: ‘Ada apa dengamu? Apakah kamu haid?’ Jawabku: ‘Benar.’ Lalu aku masuk kembali satu selimut bersama beliau.” Dia bersama Rosulullah pernah mandi bersama dari satu wadah air. Beliau juga menciumnya padahal sedang berpuasa.

25. Orang Berpuasa Mandi

1930. Dari ‘Aisyah ڤ, ia berkata: “Nabi memasuki pagi Romadhon dalam keadaan junub, bukan karena mimpi basah (tetapi jimak), lalu mandi dan berpuasa.”

1931. Dari Abu Bakar bin Abdurrohman bin Al-Harits bin Al-Mughiroh, ia berkata: aku dan ayahku (Abdurrohman) pergi bersama menemui Aisyah ڤ dan ia berkata: “Aku bersumpah atas Rosulullah bahwa beliau benar-benar pernah memasuki fajar (subuh) dalam keadaan junub karena jimak bukan mimpi basah lalu berpuasa.”

1932. Lalu kami menemui Ummu Salamah ڤ dan beliau mengatakan seperti itu juga.

26. Orang Berpuasa Makan dan Minum Karena Lupa

1933. Dari Abu Huroiroh , dari Nabi , beliau bersabda:

«إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ»

“Jika salah seorang dari kalian (berpuasa) lalu makan atau minum karena lupa, maka sempurnakanlah puasanya, karena ia sebenarnya diberi Allah makan dan minum.”[57]

27. Orang Berpuasa Bersiwak dengan Siwak Kering Maupun Basah

1934. Dari Humrōn, ia berkata: aku melihat ‘Utsman berwudhu dengan menuangkan air kepada dua tangannya lalu memasukkannya ke mulut (berkumur) dan ke hidung, lalu membasuh mukanya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, lalu membasuh tangan kirinya sampai suku tiga kali, lalu mengusap rambutnya, lalu mencuci kaki kanannya tiga kali, lalu kaki kirinya tiga kali, lalu berkata: aku melihat Rosulullah berwudhu seperti wudhuku ini lalu beliau bersabda:

«مَنْ تَوَضَّأَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ فِيهِمَا بِشَيْءٍ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»

“Siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, lalu ia sholat dua rokaat dengan khusyu’, pasti dosa-dosanya yang lalu diampuni.”[58]

28. Sabda Nabi : “Apabila berwudhu, hendaknya memasukkan air ke hidungnya”

[Tanpa menyebutkan hadits]

29. Berjimak di Romadhōn

1935. Dari Aisyah ڤ, ia berkata: ada lelaki[59] mendatangi Nabi dan berkata: “Aku akan dibakar[60].” Beliau bertanya: “Ada apa denganmu?” Jawabnya: “Aku telah menjimak istriku di Romadhōn.” Lalu Nabi diberi kiriman sekeranjang kurma lalu beliau bersabda: “Di mana tadi orang yang terbakar?” Dia menjawab: “Aku.” Beliau bersabda: “Bersedekahlah dengan ini.”[61]

30. Berjimak di Romadhōn Tetapi tidak Memiliki Apapun Untuk Menebusnya

1936. Dari Abu Huroiroh , ia berkata: ketika kami duduk bersama Nabi , tiba-tiba ada orang datang dan berkata: “Wahai Rosulullah, binasa aku.” Beliau bertanya: “Ada apa denganmu?” Jawabnya: “Aku menjimak istriku saat berpuasa.” Rosulullah bertanya: “Apakah kamu punya budak untuk dibebaskan?” Jawabnya: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah kamu mampu puasa dua bulan berturut-turut?” Jawabnya: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?” Jawabnya: “Tidak.” Nabi diam beberapa saat. Tiba-tiba dalam keadaan tersebut, Nabi dikirimi sekeranjang kurma lalu beliau bertanya: “Di manakah orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab: “Aku.” Beliau bersabda: “Ambil ini dan sedekahkan.” Dia berkata: “Apakah disedekahkan kepada orang yang lebih faqir dariku, ya Rosulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua harroh[62] keluarga yang lebih faqir dari kami.” Nabi tertawa hingga nampak taringnya lalu beliau bersabda: “Beri keluargamu makan dengan ini.”[63]

31. Apakah Orang yang Berjimak di Romadhōn Kaffarotnya Diberikan Kepada Keluarganya Sendiri Jika Memang Sangat Membutuhkannya?

1937. Dari Abu Huroiroh , ia berkata: ada orang mendatangi Nabi dan berkata: “Ada orang yang menjimak istrinya di Romadhōn.” Beliau bersabda: “Apakah kamu memiliki biaya untuk membebaskan budak?” Jawabnya: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah kamu mampu puasa dua bulan berturut-turut?” Jawabnya: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah kamu punya biaya untuk memberi makan 60 orang miskin?” Jawabnya: “Tidak.” Lalu Nabi dikirimi sekeranjang kurma dan bersabda: “Gunakan ini untuk sedekahmu.” Dia bertanya: “Apakah disedekahkan kepada orang yang lebih butuh dari kami? Tidak ada di antara dua tanah bebatuan hitam (batas kota Madinah) keluarga yang lebih butuh dari kami.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, gunakan ini untuk memberi makan keluargamu.”

32. Orang Berpuasa Berbekam dan Muntah

1938. Dari Ibnu Abbas , bahwa Nabi berbekam ketika ihrōm dan berbekam ketika berpuasa.

1939. Dari Ibnu Abbas , ia berkata: “Nabi berbekam ketika sedang berpuasa.”

1940. Dari Tsābit Al-Bunānī, ia berkata: Anas bin Malik ditanya: “Apakah Anda tidak suka orang berpuasa berbekam?” Jawabnya: “Tidak mengapa, kecuali jika menyebabkannya lemah (lemas).” Dalam riwayat Syu’bah ada tambahan: “... di zaman Nabi .”

33. Berpuasa Ataukah tidak Saat Safar

1941. Ibnu Abi Aufa , ia berkata: kami bersama Nabi dalam sebuah safar lalu beliau bersabda kepada seseorang[64]: “Turunlah dan siapkan menu berbuka.”[65] Ia berkata: “Wahai Rosulullah, matahari[66].” Beliau bersabda lagi: “Turunlah dan siapkan menu berbuka.” Ia berkata: “Wahai Rosulullah, matahari.” Beliau bersabda lagi: “Turunlah dan siapkan menu berbuka.” Maka ia turun (dari ontanya) menyiapkan menu berbuka lalu beliau minum. Lalu beliau menunjuk dengan tangannya ke arah timur (tempat tenggelamnya matahari), lalu bersabda:

«إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»

 “Apabila kamu sudah melihat malam datang dari arah sini[67], maka orang berpuasa berbuka.”[68]

1942. Dari Aisyah ڤ, bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslamī berkata: “Wahai Rosulullah, aku biasa berpuasa sunnah.”[69]

1943. Dari Aisyah ڤ, istri Nabi , bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami berkata kepada Nabi : “Apakah aku boleh berpuasa saat safar?” Dia termasuk orang yang banyak berpuasa. Beliau bersabda:

«إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ»

 “Jika kamu ingin berpuasa, maka silahkan; dan jika kamu tidak ingin berpuasa, juga silahkan.”

34. Berpuasa Romadhōn Beberapa Hari Lalu Safar

1944. Dari Ibnu Abbas , bahwa Rosulullah safar menuju Makkah di bulan Romadhōn, dalam keadaan berpuasa. Ketika sampai di Kadīd[70] beliau berbuka (membatalkan puasanya). Maka manusia ikut membatalkannya.[71]

35. Fasal

1945. Dari Abu Ad-Dardā` , ia berkata: “Kami pernah safar bersama Rosulullah pada hari yang sangat panas hingga seseorang meletakkan tangannya di atas kepalanya karena saking panasnya. Tidak ada yang berpuasa di antara kami kecuali Nabi dan ‘Abdullah bin Rowāhah.”[72]

36. Sabda Nabi Kepada Orang Pingsan Karena Sangat Panas: “Bukanlah kebaikan berpuasa saat safar”

1946. Dari Jabir bin Abdillah , ia berkata: Rosulullah pernah safar dan melihat orang-orang berkerumunan menaungi seseorang[73]. Beliau bertanya: “Ada apa dengannya?” Orang-orang menjawab: “Dia berpuasa.” Beliau bersabda:

«لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ»

 “Bukan termasuk kebaikan, berpuasa saat safar.”[74]

37. Shohabat Nabi Tidak Saling Mempermasalahkan Orang yang Berpuasa Maupun Tidak Saat Safar

1947. Dari Anas bin Malik , ia berkata: “Kami dahulu safar bersama Nabi . Orang yang berpuasa dari kami tidak mempermasalahkan orang yang tidak berpuasa, dan sebaliknya.”[75]

38. Tidak Berpuasa Saat Safar Agar Ditiru Manusia

1948. Dari Ibnu Abbas , ia berkata: “Rosulullah keluar dari Madinah menuju Makkah dengan berpuasa. Ketika sampai di ‘Ushfān, beliau meminta air lalu mengangkat tangannya agar dilihat manusia dan beliau membatalkan puasanya hingga tiba di Makkah. Peristiwa itu di Romadhōn.” Ibnu Abbas juga berkata: “Rosulullah berpuasa dan kadang juga tidak berpuasa (dalam safar). Siapa yang ingin berpuasa maka silahkan, dan siapa yang tidak ingin berpuasa juga silahkan.”

39. “Orang yang mampu berpuasa tetapi tidak berpuasa, maka bayarlah firdyah...”

1949. Dari Ibnu Umar , bahwa ia membaca ayat:

﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ

“Orang yang mampu berpuasa tetapi tidak berpuasa, maka bayarlah firdyah...” (QS. Al-Baqoroh: 184) sudah dihapus hukumnya.[76]

40. Kapan Mengqodho Romadhōn?

1950. Dari Aisyah ڤ, ia berkata: “Aku memiliki tanggungan puasa Romadhōn dan aku tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Sya’ban.”[77]

41. Wanita Haid Tidak Boleh Berpuasa dan Sholat

1951. Dari Abu Sa’id Al-Khudri , ia berkata: Nabi bersabda:

«أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا»

“Bukankah jika ia haid tidak sholat dan tidak berpuasa, itulah kekurangan agamanya.”

42. Meninggal dengan Menanggung Puasa

1952. Dari Aisyah ڤ, bahwa Rosulullah bersabda:

«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

“Siapa yang meninggal dengan menanggung puasa[78] maka walinya[79] mempuasakannya.”[80]

1953. Dari Ibnu Abbas , ia berkata: ada lelaki menemui Nabi dan berkata: “Wahai Rosulullah, ibuku wafat dalam keadaan memiliki tanggungan puasa (wajib) sebulan. Apakah aku harus mengqodhonya?” Beliau menjawab:

«نَعَمْ، فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»

“Benar. Hutang kepada Allah lebih berhak dibayar.”

Dalam riwayat lain: ...seorang wanita berkata kepada Nabi : “Saudariku wafat...”

Dalam riwayat lain: ...seorang wanita berkata kepada Nabi : “Ibuku wafat...”

Dalam riwayat lain: ...seorang wanita berkata kepada Nabi : “Ibuku wafat dan menanggung puasa nadzar...”

Dalam riwayat lain: ...seorang wanita berkata kepada Nabi : “Ibuku wafat dan menanggung puasa 15 hari...”

43. Kapan Waktu Berbuka Puasa?

1954. Dari Umar bin Al-Khoth-thob , ia berkata: Rosulullah bersabda:

«إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»

“Apabila malam datang dari arah sini[81] dan siang pergi dari arah sana[82], sementara matahari sudah terbenam, maka orang yang berpuasa berbuka.”[83]

1955. Dari Abdullah bin Abi Aufa , ia berkata: kami bersama Nabi dalam sebuah safar dalam keadaan berpuasa, ketika matahari tenggelam beliau berkata kepada seseorang[84]: “Wahai fulan, bangkitlah dan siapkan menu berbuka kita.”[85] Ia berkata: “Wahai Rosulullah, bukankah masih sore?[86].” Beliau bersabda lagi: “Turunlah dan siapkan menu berbuka kita.” Ia berkata: “Wahai Rosulullah, masih terang?” Beliau bersabda lagi: “Turunlah dan siapkan menu berbuka kita.” Maka ia turun (dari ontanya) menyiapkan menu berbuka mereka lalu Nabi minum. Lalu beliau bersabda:

«إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»

“Apabila kamu sudah melihat malam datang dari arah sini[87], maka orang berpuasa berbuka.”[88]

44. Berbuka dengan Apa yang Mudah Baik Air Maupun Lainnya

1956. Dari Abdullah bin Abi Aufa , ia berkata: kami bersama Nabi dalam sebuah safar dalam keadaan beliau berpuasa, ketika matahari tenggelam beliau berkata: “Turunlah (dari ontamu) dan siapkan menu berbuka kita.” Ia berkata: “Wahai Rosulullah, bukankah masih sore?” Beliau bersabda lagi: “Turunlah dan siapkan menu berbuka kita.” Ia berkata: “Wahai Rosulullah, masih terang?” Beliau bersabda lagi: “Turunlah dan siapkan menu berbuka kita.” Maka ia turun menyiapkan menu berbuka lalu Nabi bersabda:

«إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»

“Apabila kamu sudah melihat malam datang dari arah sini, maka orang berpuasa berbuka.” Beliau menunjuk ke arah timur (tempat tenggelamnya matahari).

45. Menyegerakan Berbuka

1957. Dari Sahl bin Sa’ad , bahwa Rosulullah bersabda:

«لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ»

“Manusia senantiasa dalam kebaikan[89] selama mereka menyegerakan berbuka.”[90]

1958. Dari Ibnu Abi Aufa , ia berkata: kami pernah safar bersama Nabi . Beliau berpuasa lalu berkata kepada seseorang: “Turunlah (dari ontamu) dan siapkan menu berbuka untukku.” Dia berkata: “Andai Anda menunggu sampai gelap.” Beliau bersabda:

«انْزِلْ فَاجْدَحْ لِي، إِذَا رَأَيْتَ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»

“Turunlah dan siapkan menu berbuka untukku. Jika kamu melihat malam sudah datang dari arah sini (tempat tenggelamnya matahari), maka orang berpuasa berbuka.”

46. Jika Berbuka Romadhōn Ternyata Matahari Muncul Lagi

1959. Dari Asmā` binti Abu Bakar , ia berkata: kami pernah berbuka di zaman Nabi saat hari mendung, ternyata matahari muncul setelah itu.” Ada yang bertanya kepada Hisyam (rowi hadits): “Apakah mereka disuruh mengqodho puasanya?” Jawabnya: “Harus mengqodhonya.” Ma’mar (rowi hadits) berkata: aku mendengar Hisyam berkata: “Aku tidak tahu, apakah mereka mengqodho apa tidak.”[91]

47. Puasanya Anak Kecil

1960. Dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz ڤ, ia berkata: Nabi mengirim utusan pada pagi Asyuro[92] ke kabilah-kabilah Anshor mengumumkan:

«مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا؛ فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا؛ فَليَصُمْ»

“Siapa yang di pagi hari tidak berpuasa, sempurnakanlah sisa harinya dengan berpuasa. Siapa yang di pagi hari berpuasa, teruskan puasanya.” Maka kami berpuasa dan menyuruh anak-anak kami berpuasa. Kami membuatkan mainan dari tanah liat untuk mereka. Jika salah seorang dari mereka menangis ingin makan, kami berikan mainan tersebut hingga datang waktu berbuka.[93]

48. Wishōl

1961. Dari Anas , ia berkata: Rosulullah bersabda: “Kalian jangan berpuasa wishol[94].” Mereka menjawab: “Akan tetapi Anda sendiri berpuasa wishol.” Beliau menjawab:

«لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ، وَأُسْقَى، أَوْ إِنِّي أَبِيتُ أُطْعَمُ وَأُسْقَى»

“Aku tidak seperti kalian. Aku diberi makan dan minum (oleh Allah)[95] —atau: aku di malam hari di beri makan dan minum—.”[96]

1962. Dari Ibnu Umar , ia berkata: Rosulullah  melarang berpuasa wishol lalu orang-orang berkata: “Anda sendiri melakukan wishol.” Beliau menjawab:

«إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى»

“Aku tidak seperti kalian, aku diberi makan dan minum (oleh Allah).”

1963. Dari Abu Sa’id Al-Khudri , ia mendengar Nabi  bersabda:

«لاَ تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ»، قَالُوا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي، وَسَاقٍ يَسْقِينِ»

 “Kalian jangan berpuasa wishol. Siapa dari kalian yang tetap ingin wishol, cukup sampai sahur saja.” Mereka berkata: “Anda sendiri puasa wishol, wahai Rosulullah.” Beliau menjawab: “Aku tidak seperti kalian, di malam hari ada yang memberiku makan dan memberiku minum.”

1964. Dari Aisyah ڤ, ia berkata: Rosulullah  melarang wishol karena sayang kepada mereka. Mereka berkata: “Anda sendiri melakukan wishol.” Beliau menjawab:

«إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِ»

“Aku tidak seperti kalian. Rob-ku memberiku makan dan memberiku minum.”[97]

49. Hukuman Bagi yang Memperbanyak Wishōl

1965. Dari Abu Huroiroh , ia berkata: Rosulullah  melarang berpuasa wishol. Ada seorang lelaki dari Muslimin berkata: “Anda sendiri melakukan wishol, wahai Rosulullah.” Beliau menjawab:

«وَأَيُّكُمْ مِثْلِي، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِ»

“Siapa dari kalian yang sepertiku? Aku di malam hari diberi Rob-ku makan dan minum.” Ketika mereka enggan berhenti dari wishol, beliau meneruskan wishol bersama mereka sehari, lalu sehari lagi, lalu mereka melihat hilal (awal bulan Romadhōn). Beliau bersabda:

«لَوْ تَأَخَّرَ لَزِدْتُكُمْ»

“Seandainya hilal tertunda, tentu aku akan menambah wishol untuk kalian.”[98] Ucapan ini seperti jengkel kepada mereka tatkala enggan berhenti.

1966. Dari Abu Huroiroh , dari Nabi bersabda: “Jangan berpuasa wishol.” Beliau mengucapkannya sebanyak dua kali. Lalu ada yang berkata: “Anda sendiri melakukan wishol.” Beliau menjawab:

«إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِ، فَاكْلَفُوا مِنَ العَمَلِ مَا تُطِيقُونَ»

“Di malam hari, Rob-ku memberiku makan dan minum. Hendaknya kalian mengerjakan amal sesuai kemampuan kalian.”

50. Wishōl Sampai Sahur

1967. Dari Abu Sa’id Al-Khudri , ia mendengar Rosulullah bersabda:

«لاَ تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ»، قَالُوا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي، وَسَاقٍ يَسْقِينِ»

“Kalian jangan melakukan wishol. Siapa yang tetap ingin wishol, cukup sampai sahur saja.” Mereka berkata: “Anda sendiri melakukan wishol, wahai Rosulullah.” Beliau menjawab: “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari ada yang memberiku makan dan minum.”

51. Bersumpah Agar Saudaranya Membatalkan Puasa Sunnahnya

1968. Dari Abu Juhaifah , ia berkata: Nabi mempersaudarakan Salmān dengan Abu Ad-Dardā`. Ketika Salman mengunjungi Abu Ad-Darda, dilihatnya Ummu Ad-Darda berpakaian kusut (tidak berhias). Salman bertanya kepadanya: “Ada apa denganmu?” Jawabnya: “Saudaramu Abu Ad-Darda tidak berhasrat terhadap dunia (yakni jimak).” Lalu Abu Ad-Darda datang dan menyiapkan makanan untuk Salman. Salman berkata: “Silahkan makan juga.” Jawab Abu Ad-Darda: “Aku sedang puasa.” Salman berkata: “Aku tidak akan makan sampai kamu makan.” Maka Abu Ad-Darda ikut makan. Ketika sudah malam sekali, Abu Ad-Darda berdiri hendak sholat, lalu Salman menegurnya: “Tidurlah.” Lalu ia tertidur lalu hendak bangun lagi dan Salman kembali menegurnya: “Tidurlah.” Ketika sudah memasuki akhir malam, Salman berkata: “Sekarang silahkan bangun untuk sholat.” Keduanya sholat dan usai itu Salman berkata:

«إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ»

“Sungguh Rob-mu memiliki hak atasmu, dirimu memiliki hak atasmu, istrimu memiliki hak atasmu, maka berilah masing-masing haknya.” Lalu Abu Ad-Darda mendatangi Nabi  dan menyampaikan hal tersebut dan Nabi  bersabda kepadanya: “Salman benar.”

52. Puasa Sya’bān

1969. Dari Aisyah ڤ, ia berkata: kadang Rosulullah berpuasa terus hingga kami menyangka beliau tidak akan berbuka, dan kadang juga tidak berpuasa terus hingga kami menyangka beliau tidak akan berpuasa. Aku tidak pernah melihat Nabi berpuasa sempurna sebulan penuh selain di Romadhōn. Aku juga tidak pernah melihatnya memperbanyak puasa (selain Romadhōn) melebihi di Sya’ban. [99] Beliau bersabda:

«خُذُوا مِنَ العَمَلِ مَا تُطِيقُونَ، فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا»

“Kerjakan amal semampu kalian, karena Allah tidak bosan hingga kalian yang bosan[100].

Sholat yang dicintai Nabi adalah yang dikerjakan rutin meskipun sedikit. Apabila Nabi mengerjakan sholat (Sunah tertentu), beliau merutinkannya.”[101]

1970. Dari Aisyah ڤ, ia berkata: Nabi tidak pernah memperbanyak puasa dalam sebulan melebihi di Sya’ban. Beliau berpuasa penuh di bulan Sya’ban.[102]

53. Tentang Lama Puasa Nabi dan Tidaknya

1971. Dari Ibnu Abbas , ia berkata: “Nabi  tidak pernah puasa sebulan penuh selain di Romadhōn. Akan tetapi terkadang beliau berpuasa terus hingga ada yang menyangka beliau tidak berbuka (lanjut puasa di hari berikutnya), dan tidak berpuasa terus hingga ada yang menyangka beliau tidak akan berpuasa (besoknya).”[103]

1972. Dari Anas , ia berkata: “Nabi  pernah tidak berpuasa dalam sebulan hingga kami menyangka beliau tidak akan berpuasa (besoknya). Sebaliknya, kadang berpuasa terus hingga kami menyangka beliau akan puasa (besoknya). Jika kamu ingin melihat beliau sholat, tentu kamu akan melihatnya, dan begitu pula tidur tentu kamu akan melihatnya juga.

1973. Humaid berkata: aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang puasa Nabi , lalu ia menjawab: “Aku pernah melihatnya puasa hampir sebulan penuh, juga melihatnya tidak berpuasa hampir sebulan penuh. Aku melihatnya sholat malam dan juga melihatnya tidur. Aku tidak pernah menyentuh kain halus maupun sutera, yang lebih halus dari telapak tangan Rosulullah . Aku tidak pernah mencium minyak wangi kasturi maupun ‘abīroh yang lebih harum melebihi aromah Rosulullah .

54. Hak Tamu Jika Tuan Rumah Berpuasa

1974. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash , ia berkata: Rosulullah menemuiku —al-hadits— lalu bersabda:

«إِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا»، فَقُلْتُ: وَمَا صَوْمُ دَاوُدَ؟ قَالَ: «نِصْفُ الدَّهْرِ»

“Tetanggamu memiliki hak atasmu, dan istrimu memiliki hak atasmu.” Aku bertanya: “Apa itu puasa Dawud?” Jawab beliau: “Setengah masa.”[104]

55. Hak Badan dalam Puasa

1975. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash , ia berkata: Rosulullah bersabda kepadaku: “Wahai Abdullah, benarkah dikabarkan kepadaku bahwa kamu selalu berpuasa di siang hari dan sholat di malam hari?” Kujawab: “Benar, wahai Rosulullah.” Beliau bersabda:

«فَلاَ تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ»

“Jangan kamu lakukan, akan tetapi silahkan berpuasa tetapi juga tidak berpuasa, silahkan sholat malam tetapi juga tidur, karena jasadmu memiliki hak atasmu, dua matamu memiliki hak atasmu, istrimu memiliki hak atasmu, tetanggamu memiliki hak atasmu. Cukup bagimu puasa tiga hari tiap bulan, karena setiap kebaikan dilipatkan 10 semisalnya, itu artinya seperti puasa sepanjang masa.” Aku meminta tambahan lalu beliau memberiku tambahan. Aku berkata: “Wahai Rosulullah, aku masih merasa mampu (lebih dari itu).” Beliau bersabda:

«فَصُمْ صِيَامَ نَبِيِّ اللَّهِ دَاوُدَ ڠ، وَلاَ تَزِدْ عَلَيْهِ»

“Berpuasalah seperti puasa Nabi Allah Dawud ‘Alaihissalām, dan jangan menambah lagi melebihi itu.” Aku bertanya: “Bagaimana puasa Nabi Allah Dawud ‘Alaihissalām?” Jawab beliau: “Setengah masa.” (Abu Salamah bin Abdurrohman bin Auf, rowi hadits berkata:) setelah Abdullah tua berkata: “Andai aku dulu menerima keringanan Nabi .[105][106]

56. Puasa Sepanjang Tahun

1976. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash , ia berkata: dikabarkan kepada Rosulullah bahwa aku pernah mengatakan: “Demi Allah aku akan puasa terus di siang hari dan aku akan sholat semalam suntuk selama hidupku.” Lalu kujawab: “Benar aku mengucapkannya, ayah dan ibuku menjadi tebusakan untuk Anda[107].” Beliau bersabda:

«فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيعُ ذَلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ»

“Kamu tidak akan mampu melakukannya. Berpuasalah dan juga tidak berpuasa. Sholatlah malam dan juga tidurlah. Puasalah tiga hari dalam sebulan, karena satu kebaikan dilipatkan 10 semisalnya, dan itu sama saja dengan puasa sepanjang tahun.” Aku menjawab: “Aku mampu lebih dari itu.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, puasalah sehari dan tidak berpuasa dua hari.” Aku menjawab: “Aku mampu lebih dari itu.” Beliau menjawab:

«فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ»

“Berpuasalah sehari dan tidak berpuasa sehari, itulah puasa Dawud ‘Alaihissalām, dan ia puasa terbaik.” Aku berkata: “Aku mampu lebih dari itu.” Nabi  bersabda: “Tidak ada yang lebih utama dari puasa Dawud.”

57. Hak Keluarga dalam Puasa

1977. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash , ia berkata: sampai kabar kepada Nabi bahwa aku banyak berpuasa (Sunnah) dan sholat semalam suntuk. Beliau mengirim orang memanggilku atau aku bertemu beliau dan beliau berkata:

«أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ وَلاَ تُفْطِرُ، وَتُصَلِّي؟ فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَظًّا، وَإِنَّ لِنَفْسِكَ وَأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَظًّا»

“Benarkah aku dikabari bahwa kamu berpuasa tiap hari dan sholat semalam suntuk? Silahkan berpuasa tetapi juga tidak berpuasa. Silahkan sholat malam tetapi juga tidur. Karena dua matamu memiliki hak atasmu dan jiwamu memiliki hak atasmu.” Aku berkata: “Aku masih kuat melebihi itu.” Beliau bersabda: “Berpuasalah puasa Dawud ‘Alaihissalām.” Aku bertanya: “Bagaimana puasanya?” Beliau menjawab: “Sehari puasa dan sehari tidak, dan beliau tidak lari ketika bertemu musuh (dalam medan perang).” Aku berkata: “Siapakah untukku dengan ini, wahai Nabi Allah?[108]” Nabi  bersabda: “Tidak ada puasa bagi yang puasa sepanjang masa.” Beliau mengucapkannya dua kali.

58. Berpuasa Sehari dan Tidak Sehari

1978. Dari Abdullah bin Amr , dari Nabi , beliau bersabda:

«صُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ»، قَالَ: أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، فَمَا زَالَ حَتَّى قَالَ: «صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا» فَقَالَ: «اقْرَإِ القُرْآنَ فِي كُلِّ شَهْرٍ»، قَالَ: إِنِّي أُطِيقُ أَكْثَرَ فَمَا زَالَ، حَتَّى قَالَ: «فِي ثَلاَثٍ»

“Berpuasalah tiga hari dalam sebulan.” Ia menjawab: “Aku mampu lebih dari itu.” Ia selalu menego hingga beliau bersabda: “Berpuasalah sehari dan berbuka sehari.” Beliau juga bersabda: “Hatamkan Al-Qur’an sebulan sekali.” Dia menjawab: “Aku mampu lebih dari itu.” Ia selalu menego hingga beliau bersabda: “Tiga hari saja.”

59. Puasa Dawud ڠ

1979. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash , ia berkata: Nabi  bersabda:

«إِنَّكَ لَتَصُومُ الدَّهْرَ، وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟»، فَقُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: «إِنَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ هَجَمَتْ لَهُ العَيْنُ، وَنَفِهَتْ لَهُ النَّفْسُ، لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الدَّهْرَ، صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ»، قُلْتُ: فَإِنِّي أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، قَالَ: «فَصُمْ صَوْمَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا، وَلاَ يَفِرُّ إِذَا لاَقَى»

“Benarkah kamu berpuasa dahr[109] dan sholat malam (sepanjang malam)?” Aku menjawab: “Benar.” Beliau bersabda: “Jika kamu melakukan itu, matamu akan sakit dan badanmu akan lelah. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa dahr. Berpuasa tiga hari tiap bulan sudah dianggap puasa dahr[110].” Jawabnya: “Aku mampu lebih dari itu.” Beliau bersabda: “Berpuasalah seperti puasa Nabi Dawud ‘Alaihissalām, beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari, dan tidak kabur jika sudah bertemu (musuh di pedang perang).”

1980. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash , ia berkata: disebutkan puasaku kepada Rosulullah lalu beliau menemuiku. Aku memberikan bantal dari kulit (yang disamak/dikeringkan) berlapis serabut kepada beliau (untuk duduk) tetapi beliau duduk di atas lantai sehingga bantal tersebut berada di tengah di antara kami. Beliau bersabda:

«أَمَا يَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ؟»، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «خَمْسًا»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «سَبْعًا»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «تِسْعًا»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «إِحْدَى عَشْرَةَ»، ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ : «لاَ صَوْمَ فَوْقَ صَوْمِ دَاوُدَ ڠ شَطْرَ الدَّهَرِ، صُمْ يَوْمًا، وَأَفْطِرْ يَوْمًا»

“Tidakkah cukup bagimu puasa tiga hari setiap bulan?” Jawabku: “Wahai Rosulullah, (tambahlah).” Beliau bersabda: “Lima?” Aku menjawab: “Wahai Rosulullah, (tambahlah).” Beliau bersabda: “Tujuh?” Aku menjawab: “Wahai Rosulullah, (tambahlah).” Beliau menjawab: “Sembilan?” Aku menjawab: “Wahai Rosulullah, (tambahlah).” Beliau bersabda: “Sebelas.” Lalu Nabi bersabda: “Tidak ada puasa jika melebihi puasanya Dawud Alaihissalām setengah masa. Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari.”

60. Puasa Ayyāmul Bīdh (Tanggal 13, 14, 15)

1981. Dari Abu Huroiroh , ia berkata: “Orang yang sangat kucintai berpesan tiga hal kepadaku: (1) berpuasa tiga hari tiap bulan, (2) dua rokaat Dhuha, dan (3) aku witir sebelum tidur.”

61. Berkunjung Tanpa Membatalkan Puasanya

1982. Dari Anas bin Malik , Nabi bertemu Ummu Sulaim lalu ia menjamu beliau dengan kurma dan mentega. Beliau bersabda:

«أَعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ»

“Kembalikan mentegamu ke wadahnya dan kurmamu ke wadahnya, karena aku sedang berpuasa.” Lalu beliau berdiri sholat Sunnah di pojok rumah lalu mendoakan kebaikan untuk Ummu Sulaim dan keluarganya. Ummu Sulaim berkata: “Wahai Rosulullah, aku memiliki bocah spesial.” Beliau bertanya: “Siapa?” Dia menjawab: “Pelayanmu, Anas.” Maka Nabi  mendoakan kebaikan dunia dan Akhirat untukku:

«اللَّهُمَّ ارْزُقْهُ مَالًا وَوَلَدًا، وَبَارِكْ لَهُ فِيهِ»

“Ya Allah, berilah ia harta dan anak (yang banyak) dan berkahilah.” Lalu aku menjadi termasuk penduduk Anshor terkaya. Putriku Umainah berkata: “Ketika kedatangan Hajjaj[111] di Bashroh, lebih dari 120 keturunanku (anak dan cucu) dikubur.”

62. Berpuasa di Akhir Bulan Sya’ban

1983. Dari Imron bin Hushoin , dari Nabi , bahwa Imron bertanya kepada beliau atau ada orang lain bertanya dan Imron mendengarnya:

«يَا أَبَا فُلاَنٍ، أَمَا صُمْتَ سَرَرَ هَذَا الشَّهْرِ؟» قَالَ: - أَظُنُّهُ قَالَ: يَعْنِي رَمَضَانَ -، قَالَ الرَّجُلُ: لاَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ»

“Wahai Abu Fulan, apakah kamu berpuasa di saror[112] bulan ini?” —Rowi menyangka bulan Romadhōn—. Dia menjawab: “Tidak wahai Rosulullah.” Beliau bersabda: “Jika kamu tidak berpuasa, maka gantilah berpuasa dua hari.”[113]

63. Berpuasa Pada Hari Jum’at

1984. Muhammad bin ‘Abbād $ berkata: aku bertanya Jabir : “Apakah Nabi melarang puasa di hari Jum’at?” Jawabnya: “Benar.” Dalam riwayat lain, yakni jika Jum’at saja.[114]

1985. Dari Abu Huroiroh , ia berkata: aku mendengar Nabi bersabda:

«لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ»

 “Janganlah seorang dari kalian puasa di hari Jum’at, kecuali dibarengi puasa sehari sebelum atau sesudahnya.”[115]

1986. Dari Juwairiyah binti Al-Harits ڤ, bahwa Nabi menemuinya pada hari Jum’at ketika ia sedang berpuasa. Beliau bertanya:

«أَصُمْتِ أَمْسِ؟»، قَالَتْ: لاَ، قَالَ: «تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا؟» قَالَتْ: لاَ، قَالَ: «فَأَفْطِرِي»

“Apakah kamu berpuasa kemarin?” Jawabnya: “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu ingin puasa besok?” Jawabnya: “Tidak.” Beliau bersabda: “Berbukalah (batalkan puasamu).”

64. Bolehkah Mengistimewakan Hari Untuk Ibadah?

1987. Dari ‘Alqomah $, ia berkata: aku bertanya kepada Aisyah ڤ: “Apakah Rosulullah mengkhususkan hari untuk ibadah?” Jawabnya: “Tidak. Ibadah beliau itu rutin (tidak terputus). Siapakah dari kalian yang mampu beribadah seperti yang dilakukan Rosulullah ?”

65. Puasa Hari Arofah

1988. Dari Ummul Fadhl binti Al-Harits ڤ, bahwa orang-orang berselisih pendapat di sisinya tentang puasa Nabi di hari Arofah. Sebagian mereka berpendapat beliau berpuasa dan sebagian lain berpendapat beliau tidak berpuasa. Lalu Ummul Fadhl mengirim sewadah susu ke beliau saat beliau di atas ontanya lalu meminumnya.”

1989. Dari Maimunah ڤ, bahwa manusia berselisih pendapat tentang puasa Nabi pada hari Arofah. Maka Maimunah mengirim kepada beliau segelas susu perah saat beliau berdiri di padang Arofah lalu meminumnya, sementara manusia melihatnya.[116]

66. Puasa Hari Raya Idul Fithri

1990. Dari Abu Ubaid maula Ibnu Az-har $, ia berkata: aku menghadiri hari raya bersama Umar bin Al-Khoth-thob lalu ia berkata: “Dua hari yang Rosulullah melarang berpuasa padanya, yaitu hari kalian berbuka dari puasa kalian (Idul Fithri)[117] dan hari lain yang kalian makan daging kurban kalian (Idul Adha).”[118]

1991. Dari Abu Sa’id Al-Khudri , ia berkata: “Nabi melarang berpuasa di hari Idul Fithri dan Idul Adha, melarang berpakaian shommā`[119], melarang ihtibā`[120] dengan satu kain...

1992. ... dan juga melarang sholat setelah Shubuh dan Ashar.[121]

67. Puasa Hari Raya Qurban

1993. Dari Abu Huroiroh , ia berkata: “Nabi melarang dua puasa dan dua jual-beli: yaitu puasa Idul Fithri dan Idul Adha, dan jual-beli mulāmasah[122] dan munābadzah[123].”[124]

1994. Dari Ziyād bin Jubair $, ia berkata: ada orang datang kepada Ibnu Umar dan berkata: “Ada orang yang bernadzar puasa sehari atau dua hari dan ternyata mengenai hari raya.” Ibnu Umar menjawab: “Allah menyuruh untuk menepati nadzar dan Nabi  melarang berpuasa pada hari raya.”[125]

1995. Dari Abu Sa’id Al-Khudri —beliau pernah ikut berperang bersama Nabi sebanyak 12 peperangan—, ia berkata: aku pernah mendengar 4 hal dari Nabi  yang membuatku takjub, yaitu:

«لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلَّا وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ، وَلاَ صَوْمَ فِي يَوْمَيْنِ: الفِطْرِ وَالأَضْحَى، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَلاَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ، وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى، وَمَسْجِدِي هَذَا»

“(1) Wanita jangan safar dengan jarak dua hari kecuali ditemani suaminya atau mahromnya, (2) tidak boleh berpuasa di hari raya Idul Fithri dan Idul Adha, (3) tidak boleh sholat (sunnah mutlak)[126] setelah sholat Shubuh hingga matahari terbit dan tidak boleh sholat (sunnah mutlak) setelah Ashar hingga matahari tenggelam, (4) dan jangan bersusah payah melakukan safar (untuk mengunjungi tempat ibadah) kecuali ke tiga Masjid saja: Masjidil Harom, Masjidil Aqsho, dan Masjidku ini (Nabawi).”

68. Puasa Hari Tasyrīq

1996. Dari Urwah bin Az-Zubair $, ia berkata: “Dahulu Aisyah ڤ berpuasa di hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzhulhijjah) dan juga ayahnya (Abu Bakar ).”[127]

1997-1998. Aisyah ڤ dan Ibnu Umar berkata: “Tidak diperbolehkan berpuasa di hari-hari Mina (Tasyriq) kecuali orang yang tidak memiliki hadyu.”[128]

1999. Dari Ibnu Umar , ia berkata: “Diperbolehkan puasa bagi orang mengerjakan haji Tamattu’[129]. Ketika sampai di Arofah dan tidak memiliki hadyu dan belum berpuasa, ia boleh berpuasa di hari-hari Mina (Tasyriq).”

69. Puasa Hari Āsyūrō

2000. Dari Ibnu Umar , ia berkata: Nabi bersabda:

«يَوْمَ عَاشُورَاءَ، إِنْ شَاءَ صَامَ»

“Pada hari Asyuro (10 Muharrom), siapa yang ingin puasa dipersilahkan.”

2001. Dari Aisyah ڤ, ia berkata: “Dahulu Rosulullah memerintahkan agar berpuasa Asyuro. Ketika diwajibkan Romadhōn, siapa yang ingin berpuasa Asyuro dipersilahkan dan siapa yang tidak ingin juga tidak mengapa.”

2002. Dari Aisyah ڤ, ia berkata: “Orang-orang Quroisy dahulu biasa berpuasa Asyuro di masa Jahiliyyah. Rosulullah juga berpuasa pada hari tersebut. Ketika tiba di Madinah, beliau tetap berpuasa Asyuro dan memerintahkan agar berpuasa juga. Ketika Romadhōn diwajibkan, puasa Asyuro ditinggalkan. Siapa yang ingin berpuasa Asyuro dipersilahkan dan siapa yang tidak ingin, tidak mengapa.”

2003. Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan , ia berkhutbah di hari Asyuro pada tahun haji di atas mimbar: “Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rosulullah bersabda:

«هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ»

“Sekarang hari Asyuro dan Allah tidak mewajibkannya atas kalian, sementara aku berpuasa. Siapa yang ingin berpuasa maka silahkan dan siapa yang tidak ingin berpuasa juga silahkan.”[130]

2004. Dari Ibnu Abbas , ia berkata: Nabi tiba di Madinah dan melihat Yahudi berpuasa Asyuro. Beliau bertanya: “Hari apa ini?” Mereka menjawab: “Ini hari baik, ini hari Allah menyelamatkan Bani Isroil dari musuhnya sehingga Musa berpuasa (sebagai syukur).” Maka beliau bersabda:

«فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ»

“Aku lebih berhak[131] atas Musa daripada kalian.” Maka beliau berpuasa Asyuro dan memerintahkan berpuasa Asyuro.[132]

2005. Dari Abu Musa , ia berkata: Yahudi menjadikan Asyuro sebagai hari raya lalu Nabi  bersabda:

«فَصُومُوهُ أَنْتُمْ»

“Berpuasalah kalian[133].”[134]

2006. Dari Ibnu Abbas , ia berkata: “Aku tidak pernah melihat Nabi mengutamakan hari puasa selain hari ini yakni Asyuro dan bulan Romadhōn.”[135]

2007. Dari Salamah bin Al-Akwā` , ia berkata: Nabi menyuruh seseorang dari kabilah Aslam untuk menggumkan:

«أَذِّنْ فِي النَّاسِ: أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ، فَإِنَّ اليَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ»

“Umumkan kepada manusia bahwa siapa yang sudah terlanjur makan, agar berpuasa di sisa harinya. Siapa yang belum makan, agar berpuasa juga. Karena hari ini adalah hari Asyuro (10 Muharrom).”

/



[1] Ini pendapat Abdullah pribadi untuk menjelaskan kepada masyarakat dengan perbuatannya, sementara Nabi tetap puasa Asyuro tetapi tidak mewajibkannya.

[2] Puasa ini diwarisi dari Yahudi dan mereka berpuasa Asyuro sebagai tanda syukur kepada Allah Ta’ala memenangkan Musa ڠ pada tanggal tersebut atas Fir’aun. Lalu suku Quroisy ikut mengamalkannya meniru Yahudi yang dianggap orang berilmu oleh mereka.

[3] HR. Muslim no. 1125.

[4] Yakni melindunginya dari dosa atau melindunginya dari Neraka.

[5] Setiap ucapan dan perbuatan keji seperti zina dan perantara kepadanya.

[6] Seperti berbohong, ghibah, mengejek, memukul, dan semisalnya.

[7] Pelipatannya terserah Allah. Secara normal, Malaikat akan menulis satu kebaikan minimal dilipatkan 10 kali sampai 700 kali. Adapun puasa, Allah sendiri yang menentukannya untuk hamba-Nya.

[8] Yakni lafazh hiperbola dari الري yang artinya menghilangkan dahaga.

[9] Apapun dari kebaikan sebanyak dua buah, seperti dua dinar, dua dirham, dua pakaian, dua makanan. Ada pula yang memaknai seperti sandal satu pasang kanan-kiri, pakaian satu set atasan-bawahan, dan seterusnya.

[10] Ini bukan ungkapan sumpah kepada selain Allah, akan tetapi ungkapan untuk menguatkan ucapan.

[11] HR. Muslim no. 1027.

[12] Sebagian ulama melarang menyebut Romadhon tanpa menyebut “bulan”, karena menurut mereka Romadhon adalah salah satu dari Nama Allah. Al-Bukhori menginkari keyakinan ini dengan judul ini.

[13] Yakni Surga, karena pendakian ke Surga melewati langit. Surga di atas langit dan di bawah Arsy. Dalam riwayat shohih yang lain, “Pintu-pintu Surga yang delapan terbuka.”

[14] HR. Muslim no. 1079.

[15] Yakni hilal. Hilal adalah awal bulan hijriyah. Pada akhir tanggal 29 tiap bulan, hilal akan muncul ketika matahari tenggelam. Jika belum muncul atau tertutup awan, maka bulan digenapkan 30 hari. Bulan hijriyah hanya ada dua kemungkinan, 29 atau 30 hari, tidak ada kemungkinan ketiga. Berbeda dengan Masehi, perhitungannya bisa 28, 29, 30, atau 31 hari.

[16] Yakni dengan menggenapkan 30 hari.

[17] Dengan sholat, tilawah, berdzikir, berdoa, i’tikaf, maupun amal sholih lainnya.

[18] Yakni percaya bahwa ia benar adanya.

[19] Ihtisāb artinya mengharap pahala Akhirat, bukan pujian manusia atau tendensi duniawi.

[20] Yakni dosa-dosa kecil. Terkadang mencakup dosa besar, tergantung seberapa besar kualitas amal sholih yang dikerjakannya.

[21] Baik dermawan dalam harta, ilmu, maupun tenaga/jasa. Ibnul Qoyyim $ mengatakan, berderma dengan ilmu lebih utama daripada harta, karena ilmu lebih utama daripada harta.

[22] Baik berupa mengecek hafalan maupun tafsirnya.

[23] Qoul zūr (ucapan dosa) seperti dusta, ghibah, adu domba, kotor, khianat, dan seterusnya. Perbuatan dosa seperti memukul dan semisalnya.

[24] Allah tidak menerima puasanya. Secara fiqih puasanya sah, tetapi tidak berkurang pahalanya atau hangus semuanya.

[25] Sebagian ulama memahami ucapan ini tidak disuarakan tetapi dibatin, dan Al-Bukhori sepertinya condong kepada disuarakan, Allahu alam.

[26] Yakni berpotensi ditampakkan ke manusia agar dipuji sehingga jiwanya senang.

[27] Karena menghalanginya dari bermaksiat atau tameng yang melindunginya dari api Neraka.

[28] HR. Muslim no. 1151.

[29] Bā’ah secara bahasa artinya jima’, adapula yang memaknai nafkah. Sehingga makna bā’ah (kemampuan menikah) yaitu mampu berjimak sekaligus mampu menafkahi. Tidak disyaratkan harus lulus kuliah atau laki-laki mendapatkan restu orang tua. Jika memang dia takut berzina, maka wajib menikah.

[30] Dengan menggenapkan Sya’ban menjadi 30 hari.

[31] HR. Muslim no. 1080.

[32] Yakni satu bulan terkadang 29 hari. Beliau memaparkan 10 jarinya sebanyak dua kali sehingga jumlahnya 20. Lalu memaparkannya lagi tetapi jempolnya ditekuk sehingga berjumlah 9. Maka totalnya 29 hari. Satu bulan kadang 29 dan kadang 30, tetapi seringnya 29 hari.

[33] HR. Muslim no. 1081.

[34] Sebagai bentuk hukuman atas mereka yang meminta tambahan nafkah melebihi kemampuan Nabi .

[35] Terjadi peristiwa di mana kendaraan yang dinaiki Nabi berjungkat jungkit karena mendengar suara menakutkan, yakni suara orang musyrik yang disiksa dikuburan. Dengan sebab itu, Nabi terjatuh dan kakinya memar.

[36] Ruang kosong di samping Masjid Nabawi, tanpa ada perabot dan kasur.

[37] Yakni pahalanya sempurna meskipun terkadang 29 hari.

[38] HR. Muslim no. 1089.

[39] Yakni tidak bisa membaca dan menulis. Nabi dijuluki ummi dalam Al-Qur’an. Adapun para Shohabat, hanya sedikit sekali yang bisa membaca dan menulis seperti Umar, Ali, Zaid bin Tsabit, Ubai bin Ka’ab dan penulis wahyu lainnya.

[40] Yakni kami tidak bisa hisāb (menghitung) peredaran bintang-bintang untuk menentukan waktu-waktu ibadah. Hadits ini menjadi dalil atas kuatnya pendapat ru’yatul hilāl dalam menentukan awal Romadhon, karena agama Islam itu mudah, sementara hisāb itu memberatkan dan menyelisihi perbuatan Nabi dan para Shohabatnya.

[41] HR. Muslim no. 1080.

[42] Yakni orang yang memiliki rutinitas puasa dan bertepatan dengan hari tersebut, atau memiliki tanggungan puasa qodho atau puasa nadzar dan bertepatan dengan hari tersebut. Mereka bertiga dikecualikan dari larangan dalam hadits ini.

[43] HR. Muslim no. 1082.

[44] HR. Muslim no. 1090. Fajar ada dua, fajar kadzib dan fajar shodiq. Ciri fajar kadzib adalah garis cahaya membentang vertikal lalu hilang dan ia masih malam. Ciri fajar shodiq adalah garis cahaya membentang horisontal (dari utara ke selatan di Indonesia) lalu membesar dan terbitlah matahari. Inilah tanda awal sholat Shubuh. Al-Qur’an menyebut awal hari dengan benang putih karena sebab ini.

[45] HR. Muslim no. 1091.

[46] Yakni jaraknya tidak terlalu lama, sekedar cukup untuk membangunkan orang untuk berbuka puasa atau sholat malam bagi yang belum, sekitar 30 menit (menurut Syaikh Bin Baz $).

[47] Yakni sholat Shubuh berjamaah. Disebutkannya sujud, karena ia termasuk rukun terpenting dalam sholat. Hadits ini untuk menunjukkan bahwa sahur diakhirkan hingga jedanya tidak terlalu lama dengan sholat Shubuh.

[48] Sekitar 10 menit, dan ini yang diistilahkan Kemenag dengan imsāk (menahan diri dari makan dan minum). Jika dipahami durasi ini adalah harom makan minum atau membatalkan puasa maka keliru, tetapi jika dipahami hanya sebagai sarana untuk berjaga-jaga agar tidak kelewat batas atau untuk mengamalkan hadits maka tidak mengapa. Allahu a’lam.

[49] Yakni menyambung satu puasa dengan puasa berikutnya tanpa berbuka dan tanpa sahur.

[50] Yakni kiasan bahwa fisik Nabi dijadikan kuat oleh Allah seolah-olah makan dan minum. Pendapat lainnya, hati beliau ditambah kuatnya dan cerianya sehingga menjadikan fisiknya kuat dan melupakan makanan.

[51] HR. Muslim no. 1102.

[52] Barokahnya berupa kuat berpuasa di dunia dan pahala di Akhirat.

[53] HR. Muslim no. 1095.

[54] HR. Muslim no. 1135. Yakni Nabi menyuruh Shohabat untuk puasa Āsyūrō tanggal 10 Muharrom, dan Nabi  mewajibkannya sebelum disyariatkannya puasa Romadhon. Nampak dari judul, Imam Al-Bukhori berpendapat puasa wajib juga diperbolehkan niat di siang hari. Allahu a’lam.

[55] HR. Muslim no. 1109. Imam Al-Bukhori berkata: “Hadits Ummul Mukminin lebih benar,” yakni menghapus hadits Al-Fadhl.

[56] HR. Muslim no. 1106.

[57] HR. Muslim no. 1155. Semua pembatal puasa karena lupa dimaafkan dan tidak membatalkannya, baik makan, minum, jimak, maupun kemasukan lalat atau benda lainnya.

[58] Dalam madzhab Syafi’i, rukun wudhu ada 6: (1) niat, (2) membasuh wajah, (3) membasuh dua tangan sampai siku-siku, (4) mengusap rambut, (5) membasuh dua kaki sampai mata kaki, (6) tertib. Adapun mencuci tangan, mengulangi 3x, berkumur-kumur adalah sunnah.

[59] Namanya Salamah bin Shokhr Al-Bayādhī.

[60] Yakni aku melakukan dosa yang kukhawatirkan menyebabkanku dibakar di Neraka.

[61] Kisah lengkap hadits ini terdapat dalam riwayat Abu Huroiroh setelah ini.

[62] Tanah bebatuan hitam. Batas kota Madinah di sebelah barat dan timur adalah tanah bebatuan tersebut.

[63] HR. Muslim no. 1111.

[64] Bilal bin Robah .

[65] (فَاجْدَحْ لِي) yang diterjemahkan “siapkan menu berbuka” arti asalnya adalah aduklah tumbukan gandum dengan air atau susu dengan air untuk minumam berbuka puasa.

[66] Yakni mataharinya masih kelihatan atau langit masih terang belum gelap.

[67] Yakni matahari sudah mulai tenggelam, meskipun langit masih terang, maka harus segera berbuka. Disukai menyegerakan berbuka.

[68] HR. Muslim no. 1101.

[69] HR. Muslim no. 1121.

[70] Kadīd adalah mata air di antara ‘Usfān dan Qudaid. ‘Usfan adalah desa antara Madinah dan Makkah, sementara Qudaid adalah tempat yang dekat Makkah.

[71] HR. Muslim no. 1113.

[72] HR. Muslim no. 1122.

[73] Yakni Abū Isrō`il Al-Āmirī. Dia berpuasa hingga tubuhnya lemah dan kehausan luar biasa hingga mau pingsan.

[74] HR. Muslim no. 1115. Hadits ini khusus untuk orang yang diduga kuat akan lemah sehingga tidak bisa menunaikan hak Allah dan hak orang lain dengan baik. Adapun jika kuat, maka tidak mengapa.

[75] HR. Muslim no. 1118.

[76] Yakni dihapus ayat berikutnya ayat 185: “... siapa yang hadir (muqim) pada bulan Romadhon maka berpuasalah...”

[77] Yahya perowi hadits ini menjelaskan: “Sebabnya, sibuk melayani Nabi .” Aisyah dan istri Nabi lainnya selalu berusaha mencari ridho Rosulullah , dan barangkali Nabi menginginkan mereka ke ranjang sehingga mereka menunda qodho Romadhon. Adapun mereka melunasinya di bulan Sya’ban, ada dua kemungkinan: (1) Rosulullah memperbanyak puasa di bulan itu sehingga mereka bisa qodho, atau (2) Nabi  mengizinkannya karena waktunya sudah mepet akan Romadhon. Allahu a’lam.

[78] Yakni puasa wajib seperti qodho, nadzar, dan kaffarot.

[79] Yakni kerabatnya meski bukan ahli warisnya. Contoh kasusnya: ada seseorang wanita haid 7 hari selama Romadhon, lalu ia sengaja menundanya hingga wafat di bulan Muharrom misalnya, maka kerabatnya mempuasakannya. Seandainya 7 kerabatnya masing-masing mempuasakan satu hari maka sah. Tapi jika kasusnya, ia sakit selama Romadhon dan wafat di Syawwal maka tidak ada hukum apapun. Perbedaan keduanya: pada sengaja menunda dengan tidak sengaja/tidak mampu.

[80] HR. Muslim no. 1147.

[81] Yakni arah timur, arah tenggelamnya matahari.

[82] Yakni arah barat, tempat terbitnya matahari dalam pandangan penduduk Madinah. Adapun jika dilihat dari Indonesia, maka kebalikannya.

[83] HR. Muslim no. 1100.

[84] Bilal bin Robah .

[85] (فَاجْدَحْ لِي) yang diterjemahkan “siapkan menu berbuka” arti asalnya adalah aduklah tumbukan gandum dengan air atau susu dengan air untuk minumam berbuka puasa.

[86] Yakni mataharinya masih kelihatan atau langit masih terang belum gelap.

[87] Yakni matahari sudah mulai tenggelam, meskipun langit masih terang, maka harus segera berbuka. Disukai menyegerakan berbuka.

[88] HR. Muslim no. 1101.

[89] Seperti badan lebih cepat kuat, ibadah lebih semangat, dan lebih banyak pahalanya karena mengikuti Sunnah dan menyelisihi Yahudi.

[90] HR. Muslim no. 1098.

[91] Menurut penelitian ulama, kasus Asma ڤ tidak perlu mengqodhonya karena puasanya sah. Sebabnya, ia tidak sengaja.

[92] Yakni 10 Muharrom, dan awalnya ia diwajibkan sebelum Romadhon.

[93] HR. Muslim no. 1136.

[94] Yakni menyambung satu puasa dengan puasa berikutnya tanpa berbuka dan tanpa sahur. Hukumnya harom, menurut mayoritas ulama.

[95] Ada dua makna: (1) dipahami secara hakiki bahwa di malam hari Allah mengeyangkan perut Nabi-Nya , dan (2) Allah menambah kelezatannya dalam ibadah hingga melupakannya dari lapar.

[96] HR. Muslim no. 1104.

[97] HR. Muslim no. 1105.

[98] Yang nampak, beliau sangat khawatir jika wishōl sampai diwajibkan, sehingga kejengkelan beliau kepada mereka karena landasan sayang. Untuk itu sebagian Shohabat justru melakukan wishol sepeninggal Nabi , seperti Abdullah bin Az-Zubair sampai 15 hari, dengan anggapan wahyu sudah terputus sehingga tidak mungkin diwajibkan.

[99] HR. Muslim no. 1156.

[100] Yakni Allah tidak akan bosan memberi kalian pahala atas ibadah kalian, maka kerjakanlah ibadah yang kalian sanggup dan kontinyu, bukan banyak lalu terputus.

[101] HR. Muslim no. 782.

[102] Ketika dua hadits di atas digabung, disimpulkan bahwa “beliau berpuasa penuh di bulan Sya’ban” maksudnya hampir, bukan sebulan penuh.

[103] HR. Muslim no. 1157.

[104] Yakni sehari puasa dan sehari tidak.

[105] Yakni Abdullah menjaga apa yang sudah dijanjikan kepada Rosulullah berupa puasa Dawud seumur hidupnya dan menghatamkan Al-Qur’an dalam 3 hari.

[106] HR. Muslim no. 1159.

[107] Dalam kalam Arob, ini adalah ungkapan keseriusan dalam berbicara.

[108] Itu terjemah harfiyahnya, yang nampak bagi saya maknanya adalah meminta tambahan lagi karena ia masih kuat berpuasa.

[109] Dahr artinya masa, puasa dahr biasa diterjemahkan puasa sepanjang tahun atau puasa selamanya.

[110] Karena satu kebaikan dilipatkan sepuluh. Maka puasa 3 hari dalam sebulan, seakan puasa 30 hari.

[111] Hajjāj bin Yūsuf Ats-Tsaqofī adalah amir yang kejam, ia membunuh siapa saja yang menyelisihinya, dan kedatangannya ke Bashroh pada tahun 75 H, sementara usia Anas mendekati 100 tahun dan wafat tahun 93 H.

[112] Yaitu akhir bulan, karena saror artinya redup, seolah-olah menunjukkan kondisi bulan sedang redup di akhir bulan, yaitu tanggal 28 dan 29 atau plus tanggal 30 jika bulan sempurna 30 hari. Adapula yang mengartikannya tengah bulan yaitu hari-hari putih (tanggal 13, 14, 15). Yang nampak, Al-Bukhori condong ke makna akhir bulan, sebagaimana dalam judul.

[113] HR. Muslim no. 1161. Al-Bukhori mengomentari: Ash-Sholt (rowi hadits) tidak menyebut Romadhon dan dalam riwayat lain: Sya’ban (dan ini yang benar). Makna hadits: Nabi biasa memperbanyak puasa di Sya’ban dan menganjurkan Shohabatnya demikian. Maka Nabi menyuruh Shohabat ini agar mengganti 2 hari yang ia tinggalkan di akhir Sya’ban dengan 2 hari paska lebaran, agar ia tetap menjaga rutinitas puasanya, karena ibadah yang paling Allah cintai adalah yang rutin atau kontinyu dikerjakan. Hadits ini tidak bertentangan dengan larangan puasa dua hari menjelang Romadhon, karena dikecualikan bagi siapa yang puasa rutinnya jatuh pada hari larangan tersebut, ia tetap boleh berpuasa.

[114] HR. Muslim no. 1143.

[115] HR. Muslim no. 1144.

[116] HR. Muslim no. 1124.

[117] Faidah: dari sini jelas bahwa fithri bukan artinya kembali suci, tetapi kembali makan dan minum yang sebelumnya diharomkan saat berpuasa.

[118] HR. Muslim no. 1137.

[119] Yakni sepotong kain yang dililitkan (diselimutkan) ke badan, mirip jenazah, sehingga ia tidak bebas bergerak. Hal ini akan menyusahkannya dan menjadikannya tidak sempurna dalam gerakan sholat.

[120] Yakni mengenakan sepotong kain pendek dengan dililitkan ke badan sehingga dikhawatirkan aurotnya terbuka ketika jongkok dan semisalnya.

[121] Yakni melarang sholat Sunnah setelah sholat Shubuh dan sholat Ashar.

[122] Secara bahasa artinya menyentuh, yaitu penjual menjual barang tanpa dilihat dan kapan tangan pembeli menyentuhnya maka ia memilikinya. Cara ini dilarang karena ada unsur ghoror (ketidakjelasan).

[123] Secara bahasa artinya melempar, yakni pembeli melempar sesuatu ke barang-barang yang dijual, jika mengenai apapun baik baju maupun yang lainnya maka itulah yang ia beli. Cara ini dilarang karena ada unsur ghoror (ketidakjelasan).

[124] HR. Muslim no. 1511.

[125] HR. Muslim no. 1139. Yakni kamu jangan berpuasa di hari raya dan tetap menepati nadzar di hari lain, sesuai kaidah “jika larangan dan tuntutan bertemu maka didahulukan larangan.”

[126] Adapun sholat Sunnah yang memiliki sebab, boleh kapanpun, misalnya sholat Tahiyatul Masjid.

[127] Asal dari puasa Tasyriq adalah terlarang, dan dikecualikan bagi jamaah haji yang tidak mendapatkan hadyu (hewan Qurban), sebagaimana dijelaskan dalam hadits di bawah.

[128] Hadyu adalah menyembelih kurban untuk membayar dam (pelanggaran dalam haji) atau karena mengerjakan haji Tamattu’.

[129] Tamattu’ adalah satu dari tiga model ibadah haji, yaitu ia menggabungkan umroh bersama haji. Dia memakai ihrom (pakaian putih dua potong: untuk menutupi dada dan sebagai sarung) dari miqot (batas awal ihrom) dengan niat umroh, dan setelah bertahallul (memotong rambut) ia memakai ihrom lagi niat haji di Makkah. Haji model ini diwajibkan membayar dam, yaitu menyembelih kurban, jika tidak memiliki maka ia berpuasa beberapa hari dan boleh dikerjakan di hari-hari Tasyriq.

[130] HR. Muslim no. 1129.

[131] Lebih berhak bergembira atas selamatnya Musa ڠ.

[132] HR. Muslim no. 1130.

[133] Yakni berpuasalah kalian wahai Shohabatku untuk menyelisihi hari raya Yahudi, karena di hari raya tidak boleh berpuasa.

[134] HR. Muslim no. 1131.

[135] HR. Muslim no. 1132.


Related

Terjemah Shohih Al-Bukhori 8844136904808917024

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda yang sopan dan rapi.

emo-but-icon

Total Tayangan Halaman

WAKAF MUSHAF

WAKAF MUSHAF

Tentang Admin

Penulis bernama Nor Kandir ini kelahiran Jepara. Semenjak kecil tertarik dengan membaca terutama tentang alam ghoib dan huru-hara Hari Kiamat. Alumni Mahad Raudlatul Ulum Pati ini juga pernah nyantri di Mahad Tahfizh Qur'an Wadi Mubarok Bogor dan Pondok Mahasiswa Thaybah Surabaya dibawah asuhan Ust. Muhammad Nur Yasin, Lc dan beliau adalah guru utama penulis.

Gelar akademik penulis diperoleh di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dan LIPIA Surabaya (cabang Universitas Al Imam di Riyadh KSA). Sekarang terdaftar sebagai mahasiswa Akademi Zad Arab Saudi dan Universitas Murtaqo Kuwait. Sertifikat yang diperoleh: ijazah sanad Kutub Sittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah) dari Majlis Sama' bersama Dr. Abdul Muhsin Al Qosim dan Syaikh Samir bin Yusuf Al Hakali, juga matan-matan 5 semester Dr. Abdul Muhsin Al Qosim seperti Arbain, kitab² Muhammad bin Abdul Wahhab, Aqidah Wasithiyyah, Thohawiyah, Jurumiyah, Jazariyah, dll. Juga sertifikat hafalan Umdatul Ahkam dari Markaz Huffazhul Wahyain bersama Syaikh Abu Bakar Al Anqori. Kesibukan hariannya adalah mengajar bahasa Arob, dan menerjemahkan kitab-kitab yang diupload secara gratis di www.terjemahmatan.com

PENTING

Semua buku di situs ini adalah legal dan telah mendapatkan izin dari penerbit dan penulisnya untuk dicetak, disebar, dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Boleh dikomersialkan dengan syarat: meminta izin ke penulis dan harganya dibuat murah (tanpa royalti penulis).

Bagi yang membutuhkan file wordnya untuk keperluan dakwah, bisa menghubungi Penulis di 085730-219-208.

Barokallahu fikum.

Pengikut

Hot in week

item