[PDF] Sikap Ahlussunnah Terhadap Pelaku Dosa Besar - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Kitab ini
disusun untuk menjelaskan Aqidah yang shohih mengenai sikap Ahlus Sunnah wal
Jama’ah terhadap pelaku dosa besar. Masalah ini merupakan salah satu tiang
besar dalam pembahasan Aqidah Islam yang membedakan antara manhaj yang lurus
dengan kelompok yang menyimpang seperti Khowarij (mengkafirkan), Mu’tazilah
(tidak menganggap beriman dan tidak mengkafirkan), dan Murji’ah (tidak mengkafirkan).
Bab 1: Definisi Dosa Besar dan
Perinciannya
1.1
Batasan Dosa Besar menurut Al-Qur’an dan Sunnah
Dosa besar
adalah setiap maksiat yang pelakunya diancam dengan hukuman had di dunia, atau
diancam dengan kemurkaan Alloh ﷻ, laknat-Nya, siksa Naar di
Akhiroh, atau dinafikan keimanan darinya. Alloh ﷻ berfirman:
﴿إِن
تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ
مُّدْخَلًا كَرِيمًا﴾
“Jika
kamu menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami
hapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia.” (QS.
An-Nisa: 31)
Nabi ﷺ juga menegaskan batasan ini
melalui sabda beliau yang menyebutkan contoh-contoh dari dosa besar tersebut:
«اجْتَنِبُوا
السَّبْعَ المُوبِقَاتِ»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ
بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ،
وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ
المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ»
“Jauhilah 7
perkara yang membinasakan.” Para Shohabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apa saja
itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharomkan
Alloh kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan
diri dari pertempuran, dan menuduh zina wanita-wanita Mu’min yang suci yang
lalai.” (HR. Al-Bukhori no. 2766 dan Muslim no. 89)
Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma (68 H) menyatakan bahwa dosa besar adalah setiap dosa yang Alloh ﷻ
akhiri dengan ancaman Naar, kemurkaan, laknat, atau adzab.
1.2
Perbedaan Pendapat Ulama dalam Menentukan Dosa Besar
Para ulama
Salaf berbeda pendapat mengenai jumlah pasti dosa besar, namun mereka sepakat
pada esensi maknanya. Sebagian menyebutkan jumlahnya 7 berdasarkan Hadits di
atas, namun Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma meluruskan pandangan ini.
Beliau berkata: “Dosa besar itu lebih dekat kepada 70 daripada 7.”
Alloh ﷻ
berfirman mengenai dosa kesaksian palsu yang digandengkan dengan syirik:
﴿فَاجْتَنِبُوا
الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ﴾
“Maka
jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta.” (QS.
Al-Hajj: 30)
Nabi ﷺ juga menekankan hal ini dalam
sabdanya:
«أَلاَ
أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ؟» ثَلاَثًا، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ،
قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ - وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا
فَقَالَ - أَلاَ وَقَوْلُ الزُّورِ»
“Maukah
aku beritahukan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?” Beliau
mengucapkannya 3 kali. Para Shohabat menjawab: “Tentu, wahai Rosululloh.”
Beliau bersabda: “Syirik kepada Alloh dan durhaka kepada kedua orang tua.” Nabi
lalu duduk yang sebelumnya bersandar, lalu bersabda: “Ketahuilah, dan perkataan
dusta!” (HR. Al-Bukhori no. 2654 dan Muslim no. 87)
Penerapan
hukum ini terlihat ketika para ulama mengkategorikan perbuatan durhaka kepada
orang tua atau bersumpah palsu di pengadilan sebagai dosa besar, meskipun
perbuatan tersebut tidak menumpahkan darah. Kaidah yang digunakan adalah jika
suatu kemaksiatan memiliki dalil yang shohih yang menunjukkan murka Alloh ﷻ
secara spesifik, maka ia masuk dalam daftar dosa besar tanpa harus terpaku pada
angka 7 saja.
1.3
Pembagian Dosa menjadi Dosa Kecil dan Dosa Besar
Syariat
membagi larangan menjadi dosa besar dan dosa kecil. Dosa kecil dapat dihapus
dengan amalan sholih harian seperti Wudhu, Sholat 5 waktu, dan Puasa, selama
pelakunya menjauhi dosa besar. Alloh ﷻ berfirman:
﴿الَّذِينَ
يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ
وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ﴾
“Yaitu
orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali
kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Robb-mu maha luas ampunan-Nya.” (QS.
An-Najm: 32)
Nabi ﷺ menjelaskan mekanisme
penghapusan dosa kecil ini dalam sabda beliau:
«الصَّلَوَاتُ
الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ
مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ»
“Sholat 5
waktu, Juma’at ke Juma’at berikutnya, dan Romadhon ke Romadhon berikutnya
adalah penghapus dosa-dosa di antara waktu tersebut jika dosa-dosa besar
dijauhi.” (HR. Muslim no. 233)
Namun, para
ulama memberikan catatan penting bahwa dosa kecil bisa berubah menjadi dosa
besar jika dilakukan terus-menerus dan disertai sikap meremehkan. Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma menegaskan: “Tidak ada dosa besar bersama istighfar (taubat), dan
tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus-menerus.” Contoh kasusnya adalah
seseorang yang memandang lawan jenis yang bukan mahrom secara sengaja.
Perbuatan awal ini adalah dosa kecil, tetapi jika dia menjadikannya kebiasaan
setiap hari tanpa ada rasa bersalah, maka kemaksiatan tersebut naik tingkat
menjadi dosa besar karena unsur pembangkangan dan meremehkan syariat.
Bab 2: Pandangan Kelompok
Menyimpang terhadap Pelaku Dosa Besar
2.1
Kesesatan Khowarij dalam Mengkafirkan Pelaku Dosa Besar
Kelompok
Khowarij adalah golongan pertama yang menyempal dari jalan yang lurus dalam
masalah ini. Mereka membangun madzhab mereka di atas sikap ekstrem yang
melampaui batas dalam memahami ancaman syariat. Mereka berkeyakinan bahwa
setiap pelaku dosa besar telah keluar dari lingkaran Islam, menjadi kafir
secara mutlak di dunia, dan jika mati sebelum bertaubat, dia kekal di dalam
Naar bersama orang-orang kafir asli.
﴿وَمَنْ
لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾
“Siapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah
orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
Orang-orang
Khowarij menggunakan ayat ini secara serampangan untuk mengkafirkan setiap
orang yang melakukan kemaksiatan, karena mereka menganggap maksiat sebagai
bentuk tidak berhukum dengan hukum Alloh ﷻ. Mereka juga berhujjah dengan
sabda Nabi ﷺ:
«لاَ
يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ»
“Tidaklah
seorang pezina berzina ketika dia berzina dalam keadaan dia seorang Mu’min, dan
tidaklah seorang peminum khomr meminum khomr ketika dia meminumnya dalam
keadaan dia seorang Mu’min, dan tidaklah seorang pencuri mencuri ketika dia
mencuri dalam keadaan dia seorang Mu’min.” (HR. Al-Bukhori no. 2475 dan
Muslim no. 57)
Bagi
Khowarij, penafian iman dalam Hadits ini bermakna keluar dari Islam secara total.
Contoh dari kesesatan mereka adalah apa yang mereka lakukan terhadap Ali bin
Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu (40 H) dan para Shohabat lainnya, di mana
mereka menghalalkan darah para Shohabat hanya karena menerima tahkim
(juru damai) yang mereka anggap sebagai dosa besar yang mengkafirkan. Pemahaman
ini batil karena ditolak oleh para Shohabat seperti Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma
yang menjelaskan bahwa kekafiran yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah
kekafiran yang tidak mengeluarkan seseorang dari agama (kufrun duna kufrin).
2.2
Kerancuan Murji’ah dalam Memandang Dosa Besar
Kebalikan
dari Khowarij, kelompok Murji’ah bertindak ekstrem dalam meremehkan dosa.
Mereka berkeyakinan bahwa iman hanyalah pembenaran di dalam hati (tashdiq)
dan ucapan lisan saja, sedangkan amal perbuatan bukan bagian dari hakikat iman.
Dampaknya, mereka menyatakan bahwa kemaksiatan dan dosa besar sama sekali tidak
membahayakan keimanan seseorang, sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat bagi
orang kafir. Mereka berhujjah dengan ayat-ayat yang berisi kabar gembira
mengenai luasnya ampunan Alloh ﷻ, seperti firman-Nya:
﴿قُلْ
يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ
اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا﴾
“Katakanlah:
‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri,
janganlah kamu berputus asa dari rohmat Alloh. Sesungguhnya Alloh mengampuni
dosa-dosa semuanya.’” (QS. Az-Zumar: 53)
Mereka juga
menyandarkan pemahaman mereka pada matan Hadits Nabi ﷺ:
«مَا
مِنْ عَبْدٍ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذَلِكَ إِلَّا دَخَلَ
الجَنَّةَ» «وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ»
“Siapa yang
mengucapkan bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Alloh lalu mati di
atasnya, dia pasti masuk Jannah meskipun dia berzina dan meskipun dia mencuri.”
(HR. Al-Bukhori no. 5827 dan Muslim no. 94)
Berdasarkan
dalil-dalil ini, Murji’ah mengambil kesimpulan yang rusak bahwa pelaku dosa
besar memiliki kesempurnaan iman yang setara dengan iman para Nabi dan Malaikat.
Akibat kerancuan pemikiran ini, munculnya sikap menggampangkan maksiat di
tengah masyarakat, di mana seseorang merasa aman dari adzab Alloh ﷻ
meskipun dia meninggalkan Sholat, berzina, dan menumpahkan darah, dengan dalih
bahwa hatinya tetap beriman. Pemikiran ini merusak tatanan syariat karena
membatalkan adanya ancaman hukuman dan kewajiban syar’i.
2.3
Keyakinan Mu’tazilah tentang Manzilah bainal Manzilatain
Kelompok Mu’tazilah,
yang dipelopori oleh Washil bin Atho’ (131 H) setelah memisahkan diri dari
majelis Al-Hasan Al-Bashri (110 H), mencoba mengambil jalan tengah yang semu
antara Khowarij dan Murji’ah untuk hukum di dunia, namun bersepakat dengan
Khowarij untuk hukum di Akhiroh. Mereka mencetuskan prinsip manzilah bainal
manzilatain, yaitu pelaku dosa besar di dunia tidak dinamakan sebagai Mu’min
dan tidak pula dinamakan sebagai kafir, melainkan berada di satu posisi di
antara dua posisi tersebut, yaitu dinamakan fasiq. Namun di Akhiroh, mereka
menegaskan bahwa pelaku dosa besar tersebut kekal di dalam Naar jika tidak
bertaubat. Mereka berhujjah dengan firman Alloh ﷻ:
﴿وَمَنْ
يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا
وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ﴾
“Dan siapa
yang mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya,
niscaya Alloh memasukkannya ke dalam api Naar sedang ia kekal di dalamnya; dan
baginya adzab yang menghinakan.” (QS. An-Nisa: 14)
Mereka juga
membawa dalil Hadits Nabi ﷺ
untuk menafikan nama iman dari pelaku dosa besar:
«لَا
يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»
“Tidak
beriman salah seorang di antara kalian sampai dia mencintai untuk saudaranya
apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhori no. 13 dan
Muslim no. 45)
Konsep Mu’tazilah
ini menggantungkan status hukum seseorang di dunia secara rancu, karena syariat
hanya membagi manusia menjadi orang Mu’min atau orang kafir dalam hukum waris,
pernikahan, dan pengurusan janazah. Dengan menetapkan posisi ketiga, mereka
menyelisihi ijma’ Shohabat. Terlebih lagi, vonis mereka bahwa pelaku dosa besar
kekal di dalam Naar telah menutup pintu syafa’at dan menafikan keadilan Robb
yang membedakan antara pelaku maksiat yang berTauhid dengan orang kafir tulen.
Bab 3: Prinsip Dasar Ahlus Sunnah
terhadap Pelaku Dosa Besar
3.1
Pelaku Dosa Besar Tetap Mukmin dengan Imannya namun Fasiq dengan Dosanya
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah mengambil jalan tengah yang adil di antara kelompok yang
ekstrem. Mereka menetapkan bahwa pelaku dosa besar selama tidak menghalalkan
perbuatannya tidak keluar dari lingkaran Islam, melainkan statusnya adalah
seorang Mu’min yang kurang imannya (naqishul iman). Dia dinamakan
sebagai seorang Mu’min dengan keimanan yang ada pada dirinya, dan dinamakan
fasiq karena dosa besar yang dilakukannya. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَإِنْ
طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا﴾
“Dan kalau
ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan
antara keduanya.” (QS. Al-Hujurot: 9)
Dalam ayat
ini, Alloh ﷻ
tetap menyebut dua kelompok yang saling berperang dan menumpahkan darah—yang
merupakan dosa besar—dengan sebutan orang-orang beriman. Nabi ﷺ juga menegaskan hak
persaudaraan iman ini dalam sabdanya:
«الْمُسْلِمُ
أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ»
“Seorang
Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, dia tidak boleh menzholiminya dan
tidak boleh menyerahkannya kepada musuh.” (HR. Al-Bukhori no. 2442 dan
Muslim no. 2564)
Contoh
kasus hukum ini adalah ketika seorang Muslim terjerumus dalam perbuatan meminum
khomr. Dia tetap memiliki hak-hak keislaman seperti dijawab salamnya,
disembelihkan hewan untuknya, dan diwarisi hartanya, karena kemaksiatan
tersebut tidak membatalkan pokok keimanannya (ashlul iman), melainkan
hanya menggugurkan kesempurnaan iman yang wajib (kamalul iman al-wajib).
3.2
Menolak Pengkafiran terhadap Pelaku Dosa Besar
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah dengan tegas melarang perbuatan mengkafirkan seorang Muslim
secara serampangan hanya karena dia melakukan dosa besar selama perbuatan itu
bukan pembatal keislaman yang nyata seperti kesyirikan akbar. Menuduh seorang
Muslim sebagai kafir tanpa dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah adalah
perkara yang diancam dengan hukuman berat. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا
تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا﴾
“Dan
janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan ‘salam’ kepadamu: ‘Kamu
bukan seorang Mukmin’.” (QS. An-Nisa: 94)
Nabi ﷺ juga memberikan peringatan
keras terhadap bahaya menuduh kafir dalam sabdanya:
«إِذَا
قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا»
“Jika
seorang laki-laki berkata kepada saudaranya: ‘Wahai kafir’, maka tuduhan itu
akan kembali kepada salah seorang dari keduanya.” (HR. Al-Bukhori no. 6103
dan Muslim no. 60)
Penerapan
prinsip ini sangat jelas dalam sejarah Islam, di mana para ulama seperti
Al-Hasan Al-Bashri (110 H) dan Ahmad bin Hanbal (241 H) menolak keras pemikiran
Khowarij yang mengkafirkan para pelaku maksiat.
Contoh kasusnya
adalah ketika ada seseorang yang melakukan zina atau pencurian lalu dijatuhi
hukuman had di dunia, hukuman tersebut berfungsi sebagai penebus dosa (kafaroh)
baginya dan dia tidak dihukum sebagai orang murtad, yang menunjukkan bahwa
status keislamannya tidak hilang.
3.3
Penetapan Sifat Fasiq dan Berkurangnya Iman pada Pelaku Dosa Besar
Meskipun
Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan pelaku dosa besar, mereka juga tidak menyamakan
kedudukan pelaku dosa besar dengan orang sholih yang taat sebagaimana yang
diklaim oleh Murji’ah. Ahlus Sunnah menetapkan bahwa iman itu bisa bertambah
dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Seseorang yang melakukan dosa
besar dihukum sebagai orang fasiq yang imannya merosot tajam. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿أَفَمَنْ
كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ﴾
“Apakah
orang yang beriman itu sama dengan orang yang fasiq? Mereka tidak sama.” (QS.
As-Sajdah: 18)
Penurunan
kadar iman akibat kemaksiatan ini juga dijelaskan oleh Nabi ﷺ melalui sabdanya:
«مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ»
“Siapa di
antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya.
Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya,
dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49)
Penerapan
kaidah ini terlihat ketika masyarakat memperlakukan seorang pelaku korupsi atau
pemakan riba. Dia tidak dikeluarkan dari Islam, tetapi persaksiannya di
pengadilan ditolak karena dia telah kehilangan sifat adil dan menyandang sifat
fasiq. Dia memerlukan pembinaan dan taubat untuk mengembalikan kesempurnaan
imannya.
Bab 4: Penerapan Sikap Ahlus
Sunnah dalam Kehidupan Bermasyarakat
4.1
Sikap terhadap Pelaku Dosa Besar dalam Muamalah dan Persahabatan
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah membangun hubungan kemasyarakatan di atas prinsip al-wala’
wal-baro’ (loyalitas dan berlepas diri) yang berimbang. Mereka mencintai
seorang Muslim atas dasar keimanannya, namun membenci kemaksiatan besar yang
dilakukannya. Dalam urusan muamalah duniawiyyah seperti jual beli dan
sewa-menyewa, hukum asalnya adalah boleh selama tidak mendukung kemaksiatan
tersebut. Namun, dalam masalah persahabatan karib, Ahlus Sunnah bersikap
hati-hati agar tidak terpengaruh oleh kerusakan pelaku dosa besar tersebut.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ﴾
“Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi
penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah
dari yang munkar.” (QS. At-Taubah: 71)
Nabi ﷺ memberikan batasan yang tegas
mengenai pengaruh teman bergaul dalam sabda beliau:
«الرَّجُلُ
عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»
“Seseorang
itu berada di atas agama teman karibnya, maka hendaklah salah seorang di antara
kalian melihat dengan siapa dia berteman karib.” (HSR. Abu Dawud no. 4833)
Penerapan
praktis dari prinsip ini adalah ketika seorang Muslim memiliki tetangga yang
kedapatan memakan riba atau berzina. Dia tetap wajib menunaikan hak bertetangga
seperti menjenguknya saat sakit dan tidak menzholiminya, namun dia dilarang
menjadikan pelaku dosa besar itu sebagai teman kepercayaan, rekan curhat, atau
orang dalam untuk urusan agamanya.
4.2
Menasihati dan Mengajak Taubat secara Bijak
Kewajiban
utama Ahlus Sunnah terhadap pelaku dosa besar adalah menyelamatkan mereka dari
murka Alloh ﷻ
melalui da’wah yang bijak, bukan dengan mencerca, mempermalukan, atau
menghakimi secara kasar. Menasihati dilakukan dengan kelembutan agar hati
mereka terbuka untuk bertaubat. Alloh ﷻ berfirman:
﴿ادْعُ
إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي
هِيَ أَحْسَنُ﴾
“Serulah
kepada jalan Robb-mu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan debatlah
mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS. An-Nahl: 125)
Nabi ﷺ mempraktikkan kelembutan ini
ketika menghadapi pelaku dosa besar, sebagaimana terekam dalam matan Hadits:
«إِنَّ
الرِّفْقَ لَا يَكُنْ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا
شَانَهُ»
“Sesungguhnya
kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan
tidaklah ia dicabut dari sesuatu melainkan akan memperjeleknya.” (HR. Muslim
no. 2594)
Kasus nyata
penerapan ini adalah kisah seorang Shohabat bernama Abdullah yang bergelar
Himar yang sering meminum khomr. Ketika dia dibawa ke hadapan Nabi ﷺ untuk dihukum cambuk, salah
seorang yang hadir melaknatnya dengan berkata: “Ya Alloh laknatlah dia, betapa
sering dia dibawa.” Maka Nabi ﷺ
langsung menegur pencela tersebut dengan bersabda:
«لاَ تَلْعَنُوهُ،
فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ»
“Janganlah
kalian melaknatnya, demi Alloh aku tahu dia mencintai Alloh dan Rosul-Nya.” (HR.
Al-Bukhori no. 6780)
Hal ini
menunjukkan bahwa Ahlus Sunnah merangkul pelaku maksiat dengan nasihat syar’i
agar mereka kembali ke jalan taqwa, bukan malah menjauhkan mereka dari rohmat
Alloh ﷻ.
4.3
Hukum Mensholatkan Janazah Pelaku Dosa Besar
Apabila
seorang pelaku dosa besar meninggal dunia dan dia belum bertaubat dari dosanya
(seperti pelaku bunuh diri, koruptor, atau pezina), statusnya tetap Muslim.
Oleh karena itu, kaum Muslimin secara umum tetap wajib memandikan, mengkafani,
mensholatkan, dan menguburkannya di pekuburan Islam. Namun, sebagai bentuk
peringatan dan hukuman sosial agar masyarakat takut melakukan dosa tersebut,
para tokoh agama, ulama, dan pemimpin disyariatkan untuk tidak ikut
mensholatkannya. Alloh ﷻ
berfirman mengenai larangan mensholatkan orang kafir tulen, yang mafhumnya
menunjukkan pelaku dosa besar yang berTauhid tidak termasuk di dalamnya:
﴿وَلَا
تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ
كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ﴾
“Dan
janganlah kamu sekali-kali mensholatkan janazah seorang di antara mereka yang
mati, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir
kepada Alloh dan Rosul-Nya.” (QS. At-Taubah: 84)
Nabi ﷺ mencontohkan sikap pembedaan
ini dalam kasus pelaku dosa besar yang mati bunuh diri, sebagaimana disebutkan
dalam Hadits:
«أُتِيَ
النَّبِيُّ ﷺ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ، فَلَمْ
يُصَلِّ عَلَيْهِ»
“Didatangkan
kepada Nabi ﷺ
seorang laki-laki yang membunuh dirinya dengan anak panah yang lebar, maka
beliau tidak mensholatkannya.” (HR. Muslim no. 978)
Bersamaan
dengan itu, beliau menyuruh yang hadir mensholatinya: “Sholatilah sahabat
kalian!”
Dalam kasus
di masyarakat, jika ada seorang pembunuh atau perampok mati terbunuh dalam
aksinya, tokoh ulama setempat atau imam Masjid agung sebaiknya menahan diri
tidak mensholati janazahnya sebagai bentuk tarhib (efek jera) bagi yang
lain. Akan tetapi, mereka harus memerintahkan kaum Muslimin awam lainnya untuk
tetap mensholatkannya karena mayit tersebut masih memiliki hak Islam dan
membutuhkan doa ampunan dari saudaranya seiman.
4.4
Kapan Pelaku Dosa Besar Harus Dijauhi (Hajr)
Hajr
(memboikot atau menjauhi) pelaku dosa besar adalah obat syar’i yang diterapkan
untuk kemaslahatan agama. Ahlus Sunnah memboikot ahli maksiat apabila tindakan
tersebut diyakini dapat membuat pelakunya jera, sadar, dan kembali bertaubat.
Jika hajr justru membuat orang tersebut semakin tenggelam dalam kekafiran atau
kemaksiatan yang lebih parah, maka hajr tidak boleh dilakukan. Alloh ﷻ
berfirman mengenai kisah 3 orang Shohabat yang diboikot karena tidak ikut
perang Tabuk:
﴿وَعَلَى
الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا
رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ
إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا﴾
“Dan
terhadap 3 orang yang ditangguhkan penerimaan taubat mereka, hingga apabila
bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka
pun telah sempit pula bagi mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak
ada tempat lari dari adzab Alloh, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Alloh
menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubat.” (QS. At-Taubah: 118)
Nabi ﷺ memimpin langsung penerapan
hajr ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ka’b bin Malik rodhiyallahu ‘anhu
(50 H):
«وَنَهَى
النَّبِيُّ ﷺ المُسْلِمِينَ عَنْ كَلاَمِنَا»
“Rosululloh
ﷺ melarang kaum Muslimin untuk
berbicara dengan kami (bertiga, di antara orang-orang yang tidak ikut serta
dalam perang bersama beliau).” (Lihat HR. Al-Bukhori no. 4418 dan Muslim no.
2769)
Contoh
kasusnya, jika seorang anak atau anggota masyarakat kecanduan judi online atau
meminum khomr secara terang-terangan tanpa malu, maka ayah atau tokoh
masyarakat dapat mendiamkannya, tidak mengajaknya bicara, dan tidak
mengundangnya dalam acara keluarga selama beberapa hari. Penerapan ini harus
terukur. Jika pelaku dosa besar itu merasa tertekan lalu menyatakan taubatnya,
maka boikot harus segera dihentikan demi menyambut kembalinya dia ke jalan
taqwa. Hajr dilakukan demi perbaikan agama, bukan karena hawa nafsu permusuhan
duniawi.
Bab 5: Harapan dan Ancaman bagi
Pelaku Dosa Besar
5.1
Besarnya Rohmat Alloh bagi yang Bertaubat
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa pintu taubat senantiasa terbuka lebar bagi
setiap pelaku dosa besar sebelum ruh mencapai tenggorokan atau sebelum matahari
terbit dari barat. Tidak ada dosa yang tidak diampuni oleh Alloh ﷻ
selama pelakunya kembali bersimpuh secara tulus dengan meninggalkan maksiat,
menyesali perbuatannya, dan bertekad kuat tidak mengulanginya. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِلَّا
مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ
حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا﴾
“Kecuali
orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal sholih; maka kejahatan
mereka diganti Alloh dengan kebajikan. Dan adalah Alloh maha pengampun lagi
maha penyayang.” (QS. Al-Furqon: 70)
Nabi ﷺ juga menegaskan betapa
luasnya rohmat dan penerimaan Alloh ﷻ terhadap hamba-Nya melalui
matan Hadits berikut:
«إِنَّ
اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ العَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ»
“Sesungguhnya
Alloh menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai di tenggorokan.”
(HHR. At-Tirmidzi no. 3537)
Penerapan
prinsip harapan ini terlihat nyata pada kasus seseorang yang sepanjang hidupnya
bergelimang maksiat, seperti membunuh atau berzina, namun di akhir hayatnya dia
mendapatkan hidayah untuk bersujud dan menangisi dosanya. Ahlus Sunnah tidak
berputus asa dari rohmat Robb untuk orang tersebut, karena ampunan-Nya
mendahului murka-Nya.
Imam Ahmad
dalam Ushul Sunnah menyatakan bahwa pelaku kabair yang meninggal tanpa
bertaubat, dikhawatirkan disiksa, disamping berharap ia mendapatkan rohmat
Alloh hingga diampuni.
5.2
Ancaman bagi Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat
Meskipun
rohmat Alloh ﷻ
sangat luas, Ahlus Sunnah tidak meremehkan ancaman adzab bagi pelaku dosa besar
yang mati dalam keadaan belum sempat bertaubat. Kedudukan mereka di Akhiroh
berada di bawah kehendak dan masyiah Alloh ﷻ (tahta masyiatillah).
Jika Alloh ﷻ
berkehendak, Dia akan mengampuni mereka secara langsung karena Tauhid yang
mereka miliki, dan jika Alloh ﷻ berkehendak, Dia akan mengadzab mereka di dalam Naar terlebih
dahulu sesuai kadar dosa mereka, namun mereka tidak kekal di dalamnya. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّ
اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ﴾
“Sesungguhnya
Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa: 48)
Nabi ﷺ memberikan peringatan keras
mengenai ancaman adzab ini bagi orang yang melanggar batasan syariat,
sebagaimana disabdakan dalam matan Hadits:
«مَنْ
قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ
فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا»
“Siapa yang
membunuh dirinya dengan besi, maka besinya itu akan berada di tangannya dan dia
tusukkan ke perutnya di dalam api Naar Jahannam, dia kekal mendekam di dalamnya
selama-lamanya.” (HR. Al-Bukhori no. 5778 dan Muslim no. 109)
Dalam hal
penerapan Aqidah, kalimat “kekal selama-lamanya” dalam Hadits ancaman bagi
pelaku maksiat berTauhid dimaknai oleh para Salaf sebagai waktu yang sangat
lama, bukan kekal abadi seperti kekalnya orang kafir asli.
Pelaku
bunuh diri atau pemakan harta anak yatim tetap berada dalam bahaya besar di
Akhiroh. Mereka tidak boleh dipastikan masuk Jannah secara langsung, dan tidak
boleh pula dipastikan kekal di Naar, melainkan urusannya diserahkan sepenuhnya
kepada keadilan dan karunia Robb.
5.3
Syafa’at Nabi ﷺ bagi Pelaku Dosa Besar di Hari Qiyamah
Salah satu
pokok Aqidah Ahlus Sunnah yang menyelisihi Khowarij dan Mu’tazilah adalah
ketetapan adanya syafa’at bagi para pelaku dosa besar dari kalangan umat Islam.
Nabi ﷺ
diberi kewenangan oleh Alloh ﷻ untuk memberikan pembelaan dan pertolongan kepada orang-orang
berTauhid yang berhak masuk Naar agar tidak jadi masuk, atau mengeluarkan
mereka yang sudah terlanjur disiksa di dalamnya. Alloh ﷻ berfirman mengenai izin syafa’at:
﴿مَنْ
ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ﴾
“Tiada
yang dapat memberi syafa’at di sisi Alloh tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqoroh:
255)
Nabi ﷺ menegaskan peruntukan syafa’at
beliau secara khusus melalui sabdanya:
«شَفَاعَتِي
لِأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي»
“Syafa’atku
adalah untuk para pelaku dosa besar dari umatku.” (HSR. Abu Dawud no. 4739
dan At-Tirmidzi no. 2435)
Keyakinan ini
memberikan ketenangan bagi setiap Mu’min yang terjatuh dalam kekhilafan kabiroh
bahwa Tauhid adalah tali penyelamat. Orang-orang yang kelak dikeluarkan dari
Naar setelah tubuh mereka hangus terbakar menjadi arang, melalui syafa’at Nabi ﷺ dan rohmat Robb, mereka
dimandikan di sungai kehidupan (nahrul hayaat) hingga tumbuh kembali,
lalu dimasukkan ke dalam Jannah dengan gelar “Al-Jahannamiyyun” (mantan
penghuni Jahannam). Hal ini membuktikan bahwa pelaku dosa besar tidak terputus
dari kebaikan Akhiroh selama mereka menjaga keikhlasan kalimat Tauhid.
Penutup
Sebagai
akhir dari uraian yang padat ini, dapat disimpulkan bahwa manhaj Ahlus Sunnah
wal Jama’ah dalam memandang pelaku dosa besar adalah manhaj yang pertengahan,
adil, dan selamat. Mereka tidak bersikap zholim seperti Khowarij dan Mu’tazilah
yang tergesa-gesa mencabut nama iman dan memvonis kekal di dalam Naar, yang
berakibat pada halalnya darah dan runtuhnya persaudaraan Islam. Mereka juga
tidak teledor seperti Murji’ah yang meremehkan bobot kemaksiatan hingga
menyamakan kedudukan ahli maksiat dengan orang sholih berwibawa. Pelaku dosa
besar di dunia tetaplah seorang Muslim yang wajib dipenuhi hak-hak syar’inya,
dibina dengan penuh kelembutan, dihukum secara sosial dengan hajr yang terukur
jika mendatangkan maslahat, dan didoakan agar kembali kepada taqwa. Di Akhiroh,
nasib mereka berada di bawah kehendak Alloh ﷻ, dengan peluang besar
mendapatkan ampunan-Nya atau syafa’at dari Rosululloh ﷺ.
Semoga Alloh ﷻ senantiasa menjaga hati kita di atas sunnah, menjauhkan diri kita dari dosa-dosa besar, dan mematikan kita dalam keadaan menetapi husnul khotimah di atas jalan para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum.
