Cari Ebook

[PDF] Sikap Ahlussunnah Terhadap Pelaku Dosa Besar - Nor Kandir



Muqoddimah

Kitab ini disusun untuk menjelaskan Aqidah yang shohih mengenai sikap Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadap pelaku dosa besar. Masalah ini merupakan salah satu tiang besar dalam pembahasan Aqidah Islam yang membedakan antara manhaj yang lurus dengan kelompok yang menyimpang seperti Khowarij (mengkafirkan), Mu’tazilah (tidak menganggap beriman dan tidak mengkafirkan), dan Murji’ah (tidak mengkafirkan).

Bab 1: Definisi Dosa Besar dan Perinciannya

1.1 Batasan Dosa Besar menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Dosa besar adalah setiap maksiat yang pelakunya diancam dengan hukuman had di dunia, atau diancam dengan kemurkaan Alloh , laknat-Nya, siksa Naar di Akhiroh, atau dinafikan keimanan darinya. Alloh berfirman:

﴿إِن تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُّدْخَلًا كَرِيمًا﴾

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31)

Nabi juga menegaskan batasan ini melalui sabda beliau yang menyebutkan contoh-contoh dari dosa besar tersebut:

«اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ»

“Jauhilah 7 perkara yang membinasakan.” Para Shohabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apa saja itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharomkan Alloh kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari pertempuran, dan menuduh zina wanita-wanita Mu’min yang suci yang lalai.” (HR. Al-Bukhori no. 2766 dan Muslim no. 89)

Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H) menyatakan bahwa dosa besar adalah setiap dosa yang Alloh akhiri dengan ancaman Naar, kemurkaan, laknat, atau adzab.

1.2 Perbedaan Pendapat Ulama dalam Menentukan Dosa Besar

Para ulama Salaf berbeda pendapat mengenai jumlah pasti dosa besar, namun mereka sepakat pada esensi maknanya. Sebagian menyebutkan jumlahnya 7 berdasarkan Hadits di atas, namun Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma meluruskan pandangan ini. Beliau berkata: “Dosa besar itu lebih dekat kepada 70 daripada 7.”

Alloh berfirman mengenai dosa kesaksian palsu yang digandengkan dengan syirik:

﴿فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ﴾

“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30)

Nabi juga menekankan hal ini dalam sabdanya:

«أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ؟» ثَلاَثًا، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ - وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ - أَلاَ وَقَوْلُ الزُّورِ»

“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?” Beliau mengucapkannya 3 kali. Para Shohabat menjawab: “Tentu, wahai Rosululloh.” Beliau bersabda: “Syirik kepada Alloh dan durhaka kepada kedua orang tua.” Nabi lalu duduk yang sebelumnya bersandar, lalu bersabda: “Ketahuilah, dan perkataan dusta!” (HR. Al-Bukhori no. 2654 dan Muslim no. 87)

Penerapan hukum ini terlihat ketika para ulama mengkategorikan perbuatan durhaka kepada orang tua atau bersumpah palsu di pengadilan sebagai dosa besar, meskipun perbuatan tersebut tidak menumpahkan darah. Kaidah yang digunakan adalah jika suatu kemaksiatan memiliki dalil yang shohih yang menunjukkan murka Alloh secara spesifik, maka ia masuk dalam daftar dosa besar tanpa harus terpaku pada angka 7 saja.

1.3 Pembagian Dosa menjadi Dosa Kecil dan Dosa Besar

Syariat membagi larangan menjadi dosa besar dan dosa kecil. Dosa kecil dapat dihapus dengan amalan sholih harian seperti Wudhu, Sholat 5 waktu, dan Puasa, selama pelakunya menjauhi dosa besar. Alloh berfirman:

﴿الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ﴾

“Yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Robb-mu maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32)

Nabi menjelaskan mekanisme penghapusan dosa kecil ini dalam sabda beliau:

«الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ»

“Sholat 5 waktu, Juma’at ke Juma’at berikutnya, dan Romadhon ke Romadhon berikutnya adalah penghapus dosa-dosa di antara waktu tersebut jika dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no. 233)

Namun, para ulama memberikan catatan penting bahwa dosa kecil bisa berubah menjadi dosa besar jika dilakukan terus-menerus dan disertai sikap meremehkan. Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma menegaskan: “Tidak ada dosa besar bersama istighfar (taubat), dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus-menerus.” Contoh kasusnya adalah seseorang yang memandang lawan jenis yang bukan mahrom secara sengaja. Perbuatan awal ini adalah dosa kecil, tetapi jika dia menjadikannya kebiasaan setiap hari tanpa ada rasa bersalah, maka kemaksiatan tersebut naik tingkat menjadi dosa besar karena unsur pembangkangan dan meremehkan syariat.

 

Bab 2: Pandangan Kelompok Menyimpang terhadap Pelaku Dosa Besar

2.1 Kesesatan Khowarij dalam Mengkafirkan Pelaku Dosa Besar

Kelompok Khowarij adalah golongan pertama yang menyempal dari jalan yang lurus dalam masalah ini. Mereka membangun madzhab mereka di atas sikap ekstrem yang melampaui batas dalam memahami ancaman syariat. Mereka berkeyakinan bahwa setiap pelaku dosa besar telah keluar dari lingkaran Islam, menjadi kafir secara mutlak di dunia, dan jika mati sebelum bertaubat, dia kekal di dalam Naar bersama orang-orang kafir asli.

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾

“Siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)

Orang-orang Khowarij menggunakan ayat ini secara serampangan untuk mengkafirkan setiap orang yang melakukan kemaksiatan, karena mereka menganggap maksiat sebagai bentuk tidak berhukum dengan hukum Alloh . Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi :

«لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ»

“Tidaklah seorang pezina berzina ketika dia berzina dalam keadaan dia seorang Mu’min, dan tidaklah seorang peminum khomr meminum khomr ketika dia meminumnya dalam keadaan dia seorang Mu’min, dan tidaklah seorang pencuri mencuri ketika dia mencuri dalam keadaan dia seorang Mu’min.” (HR. Al-Bukhori no. 2475 dan Muslim no. 57)

Bagi Khowarij, penafian iman dalam Hadits ini bermakna keluar dari Islam secara total. Contoh dari kesesatan mereka adalah apa yang mereka lakukan terhadap Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu (40 H) dan para Shohabat lainnya, di mana mereka menghalalkan darah para Shohabat hanya karena menerima tahkim (juru damai) yang mereka anggap sebagai dosa besar yang mengkafirkan. Pemahaman ini batil karena ditolak oleh para Shohabat seperti Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma yang menjelaskan bahwa kekafiran yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kekafiran yang tidak mengeluarkan seseorang dari agama (kufrun duna kufrin).

2.2 Kerancuan Murji’ah dalam Memandang Dosa Besar

Kebalikan dari Khowarij, kelompok Murji’ah bertindak ekstrem dalam meremehkan dosa. Mereka berkeyakinan bahwa iman hanyalah pembenaran di dalam hati (tashdiq) dan ucapan lisan saja, sedangkan amal perbuatan bukan bagian dari hakikat iman. Dampaknya, mereka menyatakan bahwa kemaksiatan dan dosa besar sama sekali tidak membahayakan keimanan seseorang, sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat bagi orang kafir. Mereka berhujjah dengan ayat-ayat yang berisi kabar gembira mengenai luasnya ampunan Alloh , seperti firman-Nya:

﴿قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا﴾

“Katakanlah: ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rohmat Alloh. Sesungguhnya Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya.’” (QS. Az-Zumar: 53)

Mereka juga menyandarkan pemahaman mereka pada matan Hadits Nabi :

«مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذَلِكَ إِلَّا دَخَلَ الجَنَّةَ» «وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ»

“Siapa yang mengucapkan bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Alloh lalu mati di atasnya, dia pasti masuk Jannah meskipun dia berzina dan meskipun dia mencuri.” (HR. Al-Bukhori no. 5827 dan Muslim no. 94)

Berdasarkan dalil-dalil ini, Murji’ah mengambil kesimpulan yang rusak bahwa pelaku dosa besar memiliki kesempurnaan iman yang setara dengan iman para Nabi dan Malaikat. Akibat kerancuan pemikiran ini, munculnya sikap menggampangkan maksiat di tengah masyarakat, di mana seseorang merasa aman dari adzab Alloh meskipun dia meninggalkan Sholat, berzina, dan menumpahkan darah, dengan dalih bahwa hatinya tetap beriman. Pemikiran ini merusak tatanan syariat karena membatalkan adanya ancaman hukuman dan kewajiban syar’i.

2.3 Keyakinan Mu’tazilah tentang Manzilah bainal Manzilatain

Kelompok Mu’tazilah, yang dipelopori oleh Washil bin Atho’ (131 H) setelah memisahkan diri dari majelis Al-Hasan Al-Bashri (110 H), mencoba mengambil jalan tengah yang semu antara Khowarij dan Murji’ah untuk hukum di dunia, namun bersepakat dengan Khowarij untuk hukum di Akhiroh. Mereka mencetuskan prinsip manzilah bainal manzilatain, yaitu pelaku dosa besar di dunia tidak dinamakan sebagai Mu’min dan tidak pula dinamakan sebagai kafir, melainkan berada di satu posisi di antara dua posisi tersebut, yaitu dinamakan fasiq. Namun di Akhiroh, mereka menegaskan bahwa pelaku dosa besar tersebut kekal di dalam Naar jika tidak bertaubat. Mereka berhujjah dengan firman Alloh :

﴿وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ﴾

“Dan siapa yang mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Alloh memasukkannya ke dalam api Naar sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya adzab yang menghinakan.” (QS. An-Nisa: 14)

Mereka juga membawa dalil Hadits Nabi untuk menafikan nama iman dari pelaku dosa besar:

«لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»

“Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhori no. 13 dan Muslim no. 45)

Konsep Mu’tazilah ini menggantungkan status hukum seseorang di dunia secara rancu, karena syariat hanya membagi manusia menjadi orang Mu’min atau orang kafir dalam hukum waris, pernikahan, dan pengurusan janazah. Dengan menetapkan posisi ketiga, mereka menyelisihi ijma’ Shohabat. Terlebih lagi, vonis mereka bahwa pelaku dosa besar kekal di dalam Naar telah menutup pintu syafa’at dan menafikan keadilan Robb yang membedakan antara pelaku maksiat yang berTauhid dengan orang kafir tulen.

 

Bab 3: Prinsip Dasar Ahlus Sunnah terhadap Pelaku Dosa Besar

3.1 Pelaku Dosa Besar Tetap Mukmin dengan Imannya namun Fasiq dengan Dosanya

Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengambil jalan tengah yang adil di antara kelompok yang ekstrem. Mereka menetapkan bahwa pelaku dosa besar selama tidak menghalalkan perbuatannya tidak keluar dari lingkaran Islam, melainkan statusnya adalah seorang Mu’min yang kurang imannya (naqishul iman). Dia dinamakan sebagai seorang Mu’min dengan keimanan yang ada pada dirinya, dan dinamakan fasiq karena dosa besar yang dilakukannya. Alloh berfirman:

﴿وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا﴾

“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya.” (QS. Al-Hujurot: 9)

Dalam ayat ini, Alloh tetap menyebut dua kelompok yang saling berperang dan menumpahkan darah—yang merupakan dosa besar—dengan sebutan orang-orang beriman. Nabi juga menegaskan hak persaudaraan iman ini dalam sabdanya:

«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ»

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, dia tidak boleh menzholiminya dan tidak boleh menyerahkannya kepada musuh.” (HR. Al-Bukhori no. 2442 dan Muslim no. 2564)

Contoh kasus hukum ini adalah ketika seorang Muslim terjerumus dalam perbuatan meminum khomr. Dia tetap memiliki hak-hak keislaman seperti dijawab salamnya, disembelihkan hewan untuknya, dan diwarisi hartanya, karena kemaksiatan tersebut tidak membatalkan pokok keimanannya (ashlul iman), melainkan hanya menggugurkan kesempurnaan iman yang wajib (kamalul iman al-wajib).

3.2 Menolak Pengkafiran terhadap Pelaku Dosa Besar

Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan tegas melarang perbuatan mengkafirkan seorang Muslim secara serampangan hanya karena dia melakukan dosa besar selama perbuatan itu bukan pembatal keislaman yang nyata seperti kesyirikan akbar. Menuduh seorang Muslim sebagai kafir tanpa dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah adalah perkara yang diancam dengan hukuman berat. Alloh berfirman:

﴿وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا﴾

“Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan ‘salam’ kepadamu: ‘Kamu bukan seorang Mukmin’.” (QS. An-Nisa: 94)

Nabi juga memberikan peringatan keras terhadap bahaya menuduh kafir dalam sabdanya:

«إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا»

“Jika seorang laki-laki berkata kepada saudaranya: ‘Wahai kafir’, maka tuduhan itu akan kembali kepada salah seorang dari keduanya.” (HR. Al-Bukhori no. 6103 dan Muslim no. 60)

Penerapan prinsip ini sangat jelas dalam sejarah Islam, di mana para ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri (110 H) dan Ahmad bin Hanbal (241 H) menolak keras pemikiran Khowarij yang mengkafirkan para pelaku maksiat.

Contoh kasusnya adalah ketika ada seseorang yang melakukan zina atau pencurian lalu dijatuhi hukuman had di dunia, hukuman tersebut berfungsi sebagai penebus dosa (kafaroh) baginya dan dia tidak dihukum sebagai orang murtad, yang menunjukkan bahwa status keislamannya tidak hilang.

3.3 Penetapan Sifat Fasiq dan Berkurangnya Iman pada Pelaku Dosa Besar

Meskipun Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan pelaku dosa besar, mereka juga tidak menyamakan kedudukan pelaku dosa besar dengan orang sholih yang taat sebagaimana yang diklaim oleh Murji’ah. Ahlus Sunnah menetapkan bahwa iman itu bisa bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Seseorang yang melakukan dosa besar dihukum sebagai orang fasiq yang imannya merosot tajam. Alloh berfirman:

﴿أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ﴾

“Apakah orang yang beriman itu sama dengan orang yang fasiq? Mereka tidak sama.” (QS. As-Sajdah: 18)

Penurunan kadar iman akibat kemaksiatan ini juga dijelaskan oleh Nabi melalui sabdanya:

«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ»

“Siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49)

Penerapan kaidah ini terlihat ketika masyarakat memperlakukan seorang pelaku korupsi atau pemakan riba. Dia tidak dikeluarkan dari Islam, tetapi persaksiannya di pengadilan ditolak karena dia telah kehilangan sifat adil dan menyandang sifat fasiq. Dia memerlukan pembinaan dan taubat untuk mengembalikan kesempurnaan imannya.

 

Bab 4: Penerapan Sikap Ahlus Sunnah dalam Kehidupan Bermasyarakat

4.1 Sikap terhadap Pelaku Dosa Besar dalam Muamalah dan Persahabatan

Ahlus Sunnah wal Jama’ah membangun hubungan kemasyarakatan di atas prinsip al-wala’ wal-baro’ (loyalitas dan berlepas diri) yang berimbang. Mereka mencintai seorang Muslim atas dasar keimanannya, namun membenci kemaksiatan besar yang dilakukannya. Dalam urusan muamalah duniawiyyah seperti jual beli dan sewa-menyewa, hukum asalnya adalah boleh selama tidak mendukung kemaksiatan tersebut. Namun, dalam masalah persahabatan karib, Ahlus Sunnah bersikap hati-hati agar tidak terpengaruh oleh kerusakan pelaku dosa besar tersebut. Alloh berfirman:

﴿وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ﴾

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. At-Taubah: 71)

Nabi memberikan batasan yang tegas mengenai pengaruh teman bergaul dalam sabda beliau:

«الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»

“Seseorang itu berada di atas agama teman karibnya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat dengan siapa dia berteman karib.” (HSR. Abu Dawud no. 4833)

Penerapan praktis dari prinsip ini adalah ketika seorang Muslim memiliki tetangga yang kedapatan memakan riba atau berzina. Dia tetap wajib menunaikan hak bertetangga seperti menjenguknya saat sakit dan tidak menzholiminya, namun dia dilarang menjadikan pelaku dosa besar itu sebagai teman kepercayaan, rekan curhat, atau orang dalam untuk urusan agamanya.

4.2 Menasihati dan Mengajak Taubat secara Bijak

Kewajiban utama Ahlus Sunnah terhadap pelaku dosa besar adalah menyelamatkan mereka dari murka Alloh melalui da’wah yang bijak, bukan dengan mencerca, mempermalukan, atau menghakimi secara kasar. Menasihati dilakukan dengan kelembutan agar hati mereka terbuka untuk bertaubat. Alloh berfirman:

﴿ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ﴾

“Serulah kepada jalan Robb-mu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS. An-Nahl: 125)

Nabi mempraktikkan kelembutan ini ketika menghadapi pelaku dosa besar, sebagaimana terekam dalam matan Hadits:

«إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُنْ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ»

“Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu melainkan akan memperjeleknya.” (HR. Muslim no. 2594)

Kasus nyata penerapan ini adalah kisah seorang Shohabat bernama Abdullah yang bergelar Himar yang sering meminum khomr. Ketika dia dibawa ke hadapan Nabi untuk dihukum cambuk, salah seorang yang hadir melaknatnya dengan berkata: “Ya Alloh laknatlah dia, betapa sering dia dibawa.” Maka Nabi langsung menegur pencela tersebut dengan bersabda:

«لاَ تَلْعَنُوهُ، فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ»

“Janganlah kalian melaknatnya, demi Alloh aku tahu dia mencintai Alloh dan Rosul-Nya.” (HR. Al-Bukhori no. 6780)

Hal ini menunjukkan bahwa Ahlus Sunnah merangkul pelaku maksiat dengan nasihat syar’i agar mereka kembali ke jalan taqwa, bukan malah menjauhkan mereka dari rohmat Alloh .

4.3 Hukum Mensholatkan Janazah Pelaku Dosa Besar

Apabila seorang pelaku dosa besar meninggal dunia dan dia belum bertaubat dari dosanya (seperti pelaku bunuh diri, koruptor, atau pezina), statusnya tetap Muslim. Oleh karena itu, kaum Muslimin secara umum tetap wajib memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya di pekuburan Islam. Namun, sebagai bentuk peringatan dan hukuman sosial agar masyarakat takut melakukan dosa tersebut, para tokoh agama, ulama, dan pemimpin disyariatkan untuk tidak ikut mensholatkannya. Alloh berfirman mengenai larangan mensholatkan orang kafir tulen, yang mafhumnya menunjukkan pelaku dosa besar yang berTauhid tidak termasuk di dalamnya:

﴿وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ﴾

“Dan janganlah kamu sekali-kali mensholatkan janazah seorang di antara mereka yang mati, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya.” (QS. At-Taubah: 84)

Nabi mencontohkan sikap pembedaan ini dalam kasus pelaku dosa besar yang mati bunuh diri, sebagaimana disebutkan dalam Hadits:

«أُتِيَ النَّبِيُّ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ، فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ»

“Didatangkan kepada Nabi seorang laki-laki yang membunuh dirinya dengan anak panah yang lebar, maka beliau tidak mensholatkannya.” (HR. Muslim no. 978)

Bersamaan dengan itu, beliau menyuruh yang hadir mensholatinya: “Sholatilah sahabat kalian!”

Dalam kasus di masyarakat, jika ada seorang pembunuh atau perampok mati terbunuh dalam aksinya, tokoh ulama setempat atau imam Masjid agung sebaiknya menahan diri tidak mensholati janazahnya sebagai bentuk tarhib (efek jera) bagi yang lain. Akan tetapi, mereka harus memerintahkan kaum Muslimin awam lainnya untuk tetap mensholatkannya karena mayit tersebut masih memiliki hak Islam dan membutuhkan doa ampunan dari saudaranya seiman.

4.4 Kapan Pelaku Dosa Besar Harus Dijauhi (Hajr)

Hajr (memboikot atau menjauhi) pelaku dosa besar adalah obat syar’i yang diterapkan untuk kemaslahatan agama. Ahlus Sunnah memboikot ahli maksiat apabila tindakan tersebut diyakini dapat membuat pelakunya jera, sadar, dan kembali bertaubat. Jika hajr justru membuat orang tersebut semakin tenggelam dalam kekafiran atau kemaksiatan yang lebih parah, maka hajr tidak boleh dilakukan. Alloh berfirman mengenai kisah 3 orang Shohabat yang diboikot karena tidak ikut perang Tabuk:

﴿وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا﴾

“Dan terhadap 3 orang yang ditangguhkan penerimaan taubat mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit pula bagi mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari adzab Alloh, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Alloh menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubat.” (QS. At-Taubah: 118)

Nabi memimpin langsung penerapan hajr ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ka’b bin Malik rodhiyallahu ‘anhu (50 H):

«وَنَهَى النَّبِيُّ المُسْلِمِينَ عَنْ كَلاَمِنَا»

“Rosululloh melarang kaum Muslimin untuk berbicara dengan kami (bertiga, di antara orang-orang yang tidak ikut serta dalam perang bersama beliau).” (Lihat HR. Al-Bukhori no. 4418 dan Muslim no. 2769)

Contoh kasusnya, jika seorang anak atau anggota masyarakat kecanduan judi online atau meminum khomr secara terang-terangan tanpa malu, maka ayah atau tokoh masyarakat dapat mendiamkannya, tidak mengajaknya bicara, dan tidak mengundangnya dalam acara keluarga selama beberapa hari. Penerapan ini harus terukur. Jika pelaku dosa besar itu merasa tertekan lalu menyatakan taubatnya, maka boikot harus segera dihentikan demi menyambut kembalinya dia ke jalan taqwa. Hajr dilakukan demi perbaikan agama, bukan karena hawa nafsu permusuhan duniawi.

 

Bab 5: Harapan dan Ancaman bagi Pelaku Dosa Besar

5.1 Besarnya Rohmat Alloh bagi yang Bertaubat

Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa pintu taubat senantiasa terbuka lebar bagi setiap pelaku dosa besar sebelum ruh mencapai tenggorokan atau sebelum matahari terbit dari barat. Tidak ada dosa yang tidak diampuni oleh Alloh selama pelakunya kembali bersimpuh secara tulus dengan meninggalkan maksiat, menyesali perbuatannya, dan bertekad kuat tidak mengulanginya. Alloh berfirman:

﴿إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا﴾

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal sholih; maka kejahatan mereka diganti Alloh dengan kebajikan. Dan adalah Alloh maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Al-Furqon: 70)

Nabi juga menegaskan betapa luasnya rohmat dan penerimaan Alloh terhadap hamba-Nya melalui matan Hadits berikut:

«إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ العَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ»

“Sesungguhnya Alloh menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai di tenggorokan.” (HHR. At-Tirmidzi no. 3537)

Penerapan prinsip harapan ini terlihat nyata pada kasus seseorang yang sepanjang hidupnya bergelimang maksiat, seperti membunuh atau berzina, namun di akhir hayatnya dia mendapatkan hidayah untuk bersujud dan menangisi dosanya. Ahlus Sunnah tidak berputus asa dari rohmat Robb untuk orang tersebut, karena ampunan-Nya mendahului murka-Nya.

Imam Ahmad dalam Ushul Sunnah menyatakan bahwa pelaku kabair yang meninggal tanpa bertaubat, dikhawatirkan disiksa, disamping berharap ia mendapatkan rohmat Alloh hingga diampuni.

5.2 Ancaman bagi Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat

Meskipun rohmat Alloh sangat luas, Ahlus Sunnah tidak meremehkan ancaman adzab bagi pelaku dosa besar yang mati dalam keadaan belum sempat bertaubat. Kedudukan mereka di Akhiroh berada di bawah kehendak dan masyiah Alloh (tahta masyiatillah). Jika Alloh berkehendak, Dia akan mengampuni mereka secara langsung karena Tauhid yang mereka miliki, dan jika Alloh berkehendak, Dia akan mengadzab mereka di dalam Naar terlebih dahulu sesuai kadar dosa mereka, namun mereka tidak kekal di dalamnya. Alloh berfirman:

﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ﴾

“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa: 48)

Nabi memberikan peringatan keras mengenai ancaman adzab ini bagi orang yang melanggar batasan syariat, sebagaimana disabdakan dalam matan Hadits:

«مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا»

“Siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besinya itu akan berada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di dalam api Naar Jahannam, dia kekal mendekam di dalamnya selama-lamanya.” (HR. Al-Bukhori no. 5778 dan Muslim no. 109)

Dalam hal penerapan Aqidah, kalimat “kekal selama-lamanya” dalam Hadits ancaman bagi pelaku maksiat berTauhid dimaknai oleh para Salaf sebagai waktu yang sangat lama, bukan kekal abadi seperti kekalnya orang kafir asli.

Pelaku bunuh diri atau pemakan harta anak yatim tetap berada dalam bahaya besar di Akhiroh. Mereka tidak boleh dipastikan masuk Jannah secara langsung, dan tidak boleh pula dipastikan kekal di Naar, melainkan urusannya diserahkan sepenuhnya kepada keadilan dan karunia Robb.

5.3 Syafa’at Nabi bagi Pelaku Dosa Besar di Hari Qiyamah

Salah satu pokok Aqidah Ahlus Sunnah yang menyelisihi Khowarij dan Mu’tazilah adalah ketetapan adanya syafa’at bagi para pelaku dosa besar dari kalangan umat Islam. Nabi diberi kewenangan oleh Alloh untuk memberikan pembelaan dan pertolongan kepada orang-orang berTauhid yang berhak masuk Naar agar tidak jadi masuk, atau mengeluarkan mereka yang sudah terlanjur disiksa di dalamnya. Alloh berfirman mengenai izin syafa’at:

﴿مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ﴾

“Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Alloh tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqoroh: 255)

Nabi menegaskan peruntukan syafa’at beliau secara khusus melalui sabdanya:

«شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي»

“Syafa’atku adalah untuk para pelaku dosa besar dari umatku.” (HSR. Abu Dawud no. 4739 dan At-Tirmidzi no. 2435)

Keyakinan ini memberikan ketenangan bagi setiap Mu’min yang terjatuh dalam kekhilafan kabiroh bahwa Tauhid adalah tali penyelamat. Orang-orang yang kelak dikeluarkan dari Naar setelah tubuh mereka hangus terbakar menjadi arang, melalui syafa’at Nabi dan rohmat Robb, mereka dimandikan di sungai kehidupan (nahrul hayaat) hingga tumbuh kembali, lalu dimasukkan ke dalam Jannah dengan gelar “Al-Jahannamiyyun” (mantan penghuni Jahannam). Hal ini membuktikan bahwa pelaku dosa besar tidak terputus dari kebaikan Akhiroh selama mereka menjaga keikhlasan kalimat Tauhid.

 

Penutup

Sebagai akhir dari uraian yang padat ini, dapat disimpulkan bahwa manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam memandang pelaku dosa besar adalah manhaj yang pertengahan, adil, dan selamat. Mereka tidak bersikap zholim seperti Khowarij dan Mu’tazilah yang tergesa-gesa mencabut nama iman dan memvonis kekal di dalam Naar, yang berakibat pada halalnya darah dan runtuhnya persaudaraan Islam. Mereka juga tidak teledor seperti Murji’ah yang meremehkan bobot kemaksiatan hingga menyamakan kedudukan ahli maksiat dengan orang sholih berwibawa. Pelaku dosa besar di dunia tetaplah seorang Muslim yang wajib dipenuhi hak-hak syar’inya, dibina dengan penuh kelembutan, dihukum secara sosial dengan hajr yang terukur jika mendatangkan maslahat, dan didoakan agar kembali kepada taqwa. Di Akhiroh, nasib mereka berada di bawah kehendak Alloh , dengan peluang besar mendapatkan ampunan-Nya atau syafa’at dari Rosululloh .

Semoga Alloh senantiasa menjaga hati kita di atas sunnah, menjauhkan diri kita dari dosa-dosa besar, dan mematikan kita dalam keadaan menetapi husnul khotimah di atas jalan para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum. 

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini