[PDF] Arbain Ushul Fiqih - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Buku “Arbain
Ushul Fiqih” ini menghimpun 40 dalil pokok dari Hadits Nabi ﷺ yang menjadi fondasi dalam
ilmu Ushul Fiqih.
Pembahasan
meliputi Hadits-Hadits tentang sumber utama hukum, lima kaidah besar dalam qowaid
fiqih, metode istinbath (memahami dalil), menyikapi dalil, istidlal
(dalil pendukung), hukum taklifi dan wadh’i, ijtihad dan
fatwa, dan maqoshoid syariah (tujuan syariat).
Bab 1
Sumber Utama
Hukum
Hadits
1: Kewajiban Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah
Dari Abu
Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِنِّي
قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ
اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ ﷺ»
“Aku
tinggalkan di tengah kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat setelah
memegang teguh keduanya: Kitab Alloh dan Sunnahku.” (HR. Al-Hakim no. 318,
Shohihul Jami no. 2937)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Menetapkan
kewajiban Sholat 5 waktu berdasarkan perintah dalam Al-Qur’an.
Mengharomkan
perhiasan emas dan sutra bagi laki-laki Muslim berdasarkan ketentuan dalam
As-Sunnah.
Menolak
segala bentuk tata cara ibadah baru yang tidak memiliki landasan dari Al-Qur’an
dan As-Sunnah.
Menjadikan
perbuatan Nabi ﷺ
dalam manasik sebagai rujukan utama tata cara ibadah Haji.
Mewajibkan
penarikan Zakat Maal (harta) dari jenis harta yang telah ditentukan oleh dalil
kedua sumber tersebut.
Hadits
2: Kedudukan As-Sunnah Sebagai Penjelas
Dari
Al-Miqdam bin Ma’dikarib (87 H), Nabi ﷺ bersabda:
«أَلَا
إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ، أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى
أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ
فَأَحِلُّوهُ، وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ»
“Ketahuilah,
sesungguhnya aku dianugerahi Al-Kitab dan yang semisal bersamanya (Hadits).
Ketahuilah, hampir tiba masanya ada seorang lelaki yang kenyang di atas
ranjangnya lalu berkata: ‘Hendaklah kalian berpegang pada Al-Qur’an ini saja,
apa yang kalian dapati di dalamnya berupa hal halal maka halalkanlah, dan apa
yang kalian dapati di dalamnya berupa hal harom maka haromkanlah.’” (HSR. Abu
Dawud no. 4604)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Merinci roka’at
Sholat subuh sebanyak 2 rokaat, yang mana rincian ini tidak termaktub di dalam
Al-Qur’an secara angka melainkan dijelaskan oleh As-Sunnah.
Menetapkan
keharoman memakan binatang buas yang bertaring berdasarkan penjelasan Sunnah
yang melengkapi keumuman ayat makanan.
Menetapkan
batasan potong tangan bagi pencuri dari pergelangan tangan, sebagai penjelasan
bagi kata tangan yang bersifat mutlaq di Al-Qur’an.
Menjelaskan
kadar nishob Zakat pertanian secara rinci melalui Sunnah setelah Al-Qur’an
memerintahkan menunaikan haknya secara global.
Mengharomkan
menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya, sebagai tambahan hukum
penjelas bagi daftar wanita yang harom dinikahi dalam Al-Qur’an.
Hadits
3: Kehujjahan Ijma’
Dari Ibnu
Umar (73 H), Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ»
“Sesungguhnya
Alloh tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan.” (HSR. At-Tirmidzi no.
2167)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Kaum
Muslimin sepakat (ijma’) atas kewajiban memberikan bagian warisan 1/6 kepada
nenek perempuan jika tidak ada penghalang.
Kesepakatan
para Shohabat mengenai pengumpulan lembaran Al-Qur’an menjadi satu mushaf pada
masa Abu Bakr (13 H).
Para ulama
telah berijma’ bahwa seluruh bagian babi, termasuk lemaknya, adalah harom.
Ijma’ para
ulama bahwa Sholat Jum’at tidak wajib bagi wanita.
Hadits
4: Mazhab Shohabat
Dari
Hudzaifah (36 H), Nabi ﷺ
bersabda:
«اقْتَدُوا
بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ»
“Ikutilah
teladan 2 orang setelahku: Abu Bakr dan Umar.” (HSR. At-Tirmidzi no. 3662)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Bolehnya menetapkan
adzan kedua pada hari Jum’at yang diinisiasi oleh Utsman (35 H) sebagai sunnah
yang diikuti oleh umat.
Bolehnya melaksanakan
Sholat Tarowih secara berjamaah 20 roka’at di bawah satu imam berdasarkan
ketetapan Umar bin Al-Khotthob (23 H).
Sahnya mengambil
keputusan hukum pidana bagi peminum khomr dengan 80 kali cambukan berdasarkan
musyawarah para Shohabat.
Sahnya menetapkan
hukum jatuhnya tholaq 3 sekaligus dalam 1 majelis sebagai tholaq ba’in
berdasarkan ijtihad penegasan dari Umar.
Sahnya merujuk
fatwa Ibnu Abbas dalam masalah tata cara Sholat gerhana ketika terjadi
perbedaan pendapat di kalangan Tabi’in.
Siapa yang
merujuk kepada pendapat salah satu dari Shohabat maka ia di atas petunjuk lalu
berlapang dada dari khilaf mereka.
Hadits
5: Kehujjahan Qiyas (Analogi Hukum)
Dari Ibnu
Abbas (68 H) bahwasanya seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: “Sesungguhnya
ibuku bernadzar untuk Haji namun ia wafat sebelum melaksanakannya, apakah aku
mesti berhaji untuknya?” Beliau menjawab:
«نَعَمْ
حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا
اللَّهَ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ»
“Ya,
berhajilah untuknya! Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki hutang,
bukankah kamu akan melunasinya? Tunaikanlah hutang kepada Alloh, karena hak
Alloh lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhori no. 1852)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Mengharomkan
narkotika jenis sabu karena disamakan dengan khomr (minuman keras) dalam hal illat
yaitu sama-sama memabukkan dan merusak akal.
Melarang
transaksi saat adzan Sholat Jum’at bagi sewa-menyewa rumah, karena memiliki illat
yang sama yaitu melalaikan dari Sholat.
Mewajibkan
Zakat pada harta kontan modern (uang kertas) dengan meng-qiyas-kan pada emas
dan perak karena kesamaan fungsi nilai tukar.
Boleh Zakat
dengan beras karena dianalogikan dengan kurma dan gandum yang merupakan makanan
pokok penduduk Madinah saat itu.
Bab 2
Lima Kaidah
Ushuliyyah Kubro
Hadits
6: Setiap Perkara Dinilai Sesuai Niatnya
Dari Umar
bin Al-Khotthob (23 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّمَا
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
“Sesungguhnya
amal-amal itu ditentukan oleh niat-niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya
mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Seseorang
yang mandi di pagi hari, membedakan antara tujuan bersih-bersih (mubah) dengan mandi
jinabat (ibadah) lewat niat.
Akad hibah
(pemberian) yang diniatkan untuk menyuap hakim berubah status hukumnya menjadi risywah
yang harom.
Pembedaan
status Sholat 4 rokaat antara Sholat Zhuhur dan Sholat Ashar yang hanya
dibedakan melalui niat di dalam hati.
Menilai
lafazh tholaq kinayah (sindiran) seperti “pulanglah ke rumah orang tuamu”
sah jatuh tholaq jika diiringi niat menceraikan.
Menyembelih
hewan dengan niat konsumsi pribadi bernilai mubah, sedangkan berniat untuk
sesajen berstatus syirik besar.
Hadits
7: Keyakinan Tidak Bisa Digugurkan oleh Keraguan
Dari
Abdullah bin Zaid (63 H) bahwasanya diadukan kepada Nabi ﷺ tentang seorang lelaki yang
mendapati seakan-akan ada sesuatu saat Sholat, beliau bersabda:
«لَا
يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا»
“Janganlah
dia membatalkan Sholatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau angin.”
(HR. Al-Bukhori no. 137 dan Muslim no. 361)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Seseorang
yang yakin telah berwudhu lalu ragu apakah sudah buang angin atau belum, maka
dia dihukumi masih suci.
Seorang
suami yang yakin telah menikah lalu ragu apakah sudah menceraikan istrinya,
maka status pernikahan tetap sah.
Seseorang
yang ragu dalam jumlah rokaat Sholat antara 3 atau 4 roka’at, wajib menetapkan
jumlah terkecil (3 roka’at) karena itu yang meyakinkan.
Pakaian
yang asal hukumnya suci tidak berubah menjadi najis hanya karena dilewati di
area yang diduga ada najis tanpa bukti fisik.
Seorang
pembeli yang ragu apakah hutang barangnya sudah dibayar atau belum, wajib
membayar karena beban hutang asalnya meyakinkan belum lunas.
Hadits
8: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan
Dari Aisyah
(58 H), beliau berkata:
«مَا
خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ
أَيْسَرَهُمَا، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا»
“Tidaklah
Rosululloh ﷺ
diberi pilihan antara 2 perkara melainkan beliau akan mengambil yang paling
mudah di antara keduanya, selama perkara itu bukan dosa.” (HR. Al-Bukhori no.
3560 dan Muslim no. 2327)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Diperbolehkannya
mengqoshar dan menjamak Sholat bagi seorang musafir yang menempuh perjalanan
jauh demi menghindari kesulitan.
Diperbolehkannya
tayamum menggunakan debu atau permukaan apapun di atas bumi bagi orang sakit
yang tidak boleh terkena air oleh instruksi medis.
Keringanan
berbuka Puasa di bulan Romadhon bagi wanita hamil dan menyusui yang
mengkhawatirkan kondisi diri atau anaknya.
Bolehnya
makan bangkai dalam kondisi darurat kelaparan di tengah hutan demi
mempertahankan kelangsungan hidup.
Keabsahan Sholat
dengan posisi duduk atau berbaring bagi orang sakit yang tidak mampu berdiri
tegak.
Hadits 9: Kemudhorotan Harus Dihilangkan
Dari Abu
Said Al-Khudri (74 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak
boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya
bagi orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2341)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Larangan
menjual barang dagangan yang memiliki cacat tersembunyi tanpa menjelaskannya
karena merugikan pembeli.
Hak syuf’ah
(membeli terlebih dahulu) bagi rekan kongsi properti tanah untuk mencegah
masuknya tetangga baru yang membawa madhorot.
Keharoman
membuang limbah pabrik ke saluran air pemukiman warga karena merusak ekosistem
dan kesehatan masyarakat.
Hak seorang
istri mengajukan gugat cerai (khulu’) ke pengadilan apabila suami
melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang membahayakan nyawa.
Kewajiban
pemerintah menutup atau memblokir akses transaksi perdagangan ilegal yang
merusak stabilitas ekonomi rakyat banyak.
Hadits
10: Adat Kebiasaan Menjadi Pertimbangan Hukum
Dari Aisyah
(58 H) bahwasanya Hindun binti Utbah berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya
Abu Sufyan adalah suami yang kikir, ia tidak memberi nafkah yang cukup untukku
dan anakku kecuali jika aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”
Beliau bersabda:
«خُذِي
مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ»
“Ambillah
harta yang cukup untuk dirimu dan anakmu secara ma’ruf (menurut kadar kebiasaan
setempat).” (HR. Al-Bukhori no. 5364)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Penentuan
batasan jumlah nominal nafkah keluarga diserahkan kepada adat kelayakan standar
ekonomi masyarakat setempat.
Penentuan
batas masa haid terkecil dan terbesar bagi wanita yang tidak teratur siklusnya
dikembalikan pada kebiasaan kerabat wanitanya.
Keabsahan
akad serah terima jual beli tanpa ucapan lisan (jual beli ta’athi)
karena sudah menjadi adat kebiasaan perdagangan ritel modern.
Penentuan
arti kalimat mutlaq dalam ikrar wakaf disesuaikan dengan istilah urf yang
berlaku di daerah tempat tanah wakaf berada.
Bab 3
Metode Istinbath:
Perintah dan Larangan
Hadits
11: Hukum Asal Perintah adalah Wajib
Dari Abu
Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَوْلاَ
أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ»
“Seandainya
tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak
setiap kali hendak Sholat.” (HR. Al-Bukhori no. 887 dan Muslim no. 252)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Perintah
pada asalnya bermakna wajib kecuali ada dalil lain yang menurunkannya menjadi
sunnah seperti bersiwak sebelum Sholat.
Mewajibkan
membaca surat Al-Fatihah dalam Sholat bagi imam dan munfarid karena adanya
perintah tegas dari Nabi ﷺ.
Mewajibkan
thowaf wada’ bagi jamaah Haji yang hendak meninggalkan kota Makkah berdasarkan
perintah umum dari beliau.
Mewajibkan
pelaksanaan khitan bagi laki-laki Muslim karena termasuk dalam perintah menjaga
fithroh. Sementara fitroh yang lainnya (mencukur rambut kemaluan, ketiak, kuku,
kumis) tidak wajib, karena adanya dalil lain.
Mewajibkan
penunaian Zakat fitroh bagi setiap jiwa Muslim sebelum pelaksanaan Sholat Idul
Fitri.
Mewajibkan
seorang suami memberikan mahar kepada istri yang dinikahinya sesuai dengan
perintah.
Hadits
12: Perintah Tidak Menuntut Pengulangan
Dari Abu
Huroiroh (57 H), beliau berkata: Rosululloh ﷺ berkhutbah di hadapan kami, beliau bersabda: “Wahai sekalian
manusia, sesungguhnya Alloh telah mewajibkan Haji atas kalian, maka berhajilah!”
Lalu ada seorang lelaki bertanya: “Apakah setiap tahun, wahai Rosululloh?”
Beliau diam sampai lelaki itu bertanya 3 kali, lalu beliau bersabda:
«لَوْ
قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ»
“Seandainya
aku menjawab ya, niscaya akan menjadi wajib setiap tahun dan kalian pasti tidak
akan sanggup melaksanakannya.” (HR. Muslim no. 1337)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Kewajiban
melaksanakan ibadah Haji bagi orang yang mampu hanya berlaku 1 kali seumur
hidup.
Kewajiban
sujud tilawah ketika mendengar ayat sajdah hanya dilakukan 1 kali pada majelis
tersebut meskipun ayatnya diulang.
Kewajiban
memandikan mayat Muslim hanya berlaku 1 kali pelaksanaan sampai bersih, tidak
perlu diulang-ulang setiap hari.
Kewajiban
mengucapkan salam saat memasuki rumah hanya berlaku saat pertama kali masuk,
bukan setiap kali berpindah kamar.
Kewajiban
membayar kafaroh sumpah akibat melanggar sumpah yang sama cukup dilakukan 1
kali pembayaran saja.
Hadits
13: Hukum Asal Larangan adalah Harom
Dari Abu
Huroiroh (57 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«دَعُونِي
مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ
عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا
أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»
“Biarkanlah
apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang
sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi
mereka. Jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah ia seluruhnya, dan
jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka laksanakanlah semampu
kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 7288 dan Muslim no. 1337)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Mengharomkan
praktik riba dalam segala bentuk transaksi pinjam-meminjam uang karena adanya
larangan mutlak.
Mengharomkan
perempuan yang sedang haid untuk melaksanakan ibadah thowaf di Ka’bah.
Mengharomkan
puasa pada 2 hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, berdasarkan larangan
dari Nabi ﷺ.
Hadits
14: Larangan Menunjukkan Rusaknya Amalan
Dari Aisyah
(58 H), Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ»
“Barangsiapa
yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami ini yang bukan bagian
darinya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim
no. 1718)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Ketidakabsahan
Sholat yang sengaja dikerjakan tanpa berwudhu terlebih dahulu karena melanggar
syarat sah.
Akad
pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali syar’i dihukumi batil dan tidak
sah.
Transaksi
jual beli bangkai atau anjing berstatus batil sehingga tidak memindahkan hak
kepemilikan harta.
Bab 4
Metode Istinbath:
Cakupan Lafazh
Hadits
15: Pemberlakuan Redaksi Dalil yang Bersifat Umum
Dari Abu
Huroiroh (57 H) bahwasanya seorang lelaki bertanya kepada Rosululloh ﷺ: “Wahai Rosululloh, kami
menaiki laut dan hanya membawa sedikit air, jika kami menggunakannya untuk
wudhu maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?”
Rosululloh ﷺ
bersabda:
«هُوَ
الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
“Laut itu
suci airnya dan halal bangkainya.” (HSR. Abu Dawud no. 83)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Memperbolehkan
berwudhu dengan segala jenis air laut tanpa membedakan kadar garam atau wilayah
lautnya.
Menghalalkan
semua jenis hewan yang mati di dalam laut (bangkai laut) baik yang mati
terapung maupun yang ditangkap.
Menetapkan
kewajiban Zakat pada semua jenis harta rikaz (harta karun temuan kuno
Jahiliyyah) berdasarkan keumuman dalil khumus.
Hadits
16: Pengkhususan Lafazh Umum (Takhshish)
Dari Ibnu
Umar (73 H), Rosululloh ﷺ
bersabda:
«أُحِلَّتْ
لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ، فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ،
وَأَمَّا الدَّمَانِ، فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ»
“Dihalalkan
bagi kalian 2 jenis bangkai dan 2 jenis darah. Adapun 2 jenis bangkai adalah
ikan dan belalang, sedangkan 2 jenis darah adalah hati dan limpa.” (HSR. Ibnu
Majah no. 3314)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Mengkhususkan
keharoman bangkai dalam Al-Qur’an dengan mengecualikan bangkai ikan dan
belalang menjadi halal.
Mengkhususkan
keharoman darah yang mengalir dengan mengecualikan hati dan limpa menjadi halal
dikonsumsi.
Membatasi
keumuman hukum potong tangan bagi pencuri sehingga tidak berlaku bagi pencurian
di bawah nilai nishob ¼ dinar.
Mengecualikan
wanita hamil yang ditinggal wafat suaminya dari masa iddah umum 4 bulan 10 hari
menjadi sampai melahirkan.
Mengkhususkan
keumuman larangan Sholat Sunnah di waktu terlarang dengan membolehkan Sholat yang
memiliki sebab seperti Tahiyyatul Masjid.
Hadits
17: Lafazh Mutlaq dan Muqoyyad
Dari Ibnu
Umar (73 H) bahwasanya Rosululloh ﷺ bersabda:
«فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ
وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ»
“Rosululloh
ﷺ mewajibkan Zakat fitroh
sebanyak 1 sho’ kurma atau 1 sho’ gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki,
perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR.
Al-Bukhori no. 1503)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Membatasi
kewajiban membayar Zakat fitrah hanya bagi orang merdeka dan budak yang
berstatus Muslim, mengikat mutlaq-nya dalil lain.
Membawa
mutlaq-nya perintah memerdekakan budak pada kafaroh zhihar kepada muqoyyad-nya
budak yang beriman pada kafaroh pembunuhan.
Menetapkan
batasan membasuh tangan dalam wudhu sampai ke siku karena teks mutlaq tangan
diikat oleh ayat wudhu.
Menolak
keabsahan persaksian dalam nikah jika saksinya adalah orang fasik, karena sifat
saksi yang mutlaq diikat oleh syarat adil.
Menetapkan
bahwa wasiat harta tidak boleh melebihi 1/3, mengikat kebebasan mutlaq
seseorang dalam memberikan wasiat.
Hadits
18: Mafhum Muwafoqoh
Dari
Abdullah bin Amr (65 H), Nabi ﷺ
bersabda:
«رِضَى
الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ»
“Ridho Robb
berada pada ridho orang tua, dan murka Robb berada pada murka orang tua.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 1899)
Contoh Penerapan
Fiqih:
Mafhum
muwafaqoh adalah penerapan hukum pada kasus yang tidak disebutkan karena
kesamaan makna lebih kuat.
Mengharomkan
tindakan memukul atau menganiaya orang tua karena perkataan kasar saja
dilarang, maka memukul lebih harom.
Mengharomkan
membakar harta anak yatim secara sengaja karena larangan memakan harta mereka
secara zholim mencakup perusakan harta.
Mengharomkan
membuang atau menghancurkan makanan yang masih layak konsumsi karena larangan
tabzir (mubazir) mencakup hal tersebut.
Mewajibkan
penggantian rugi bagi orang yang merusak kendaraan orang lain secara sengaja
berdasarkan kewajiban ganti rugi harta titipan.
Hadits
19: Mafhum Mukholafoh
Dari Abu
Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَطْلُ
الغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ»
“Penundaan
pembayaran hutang oleh orang yang kaya (mampu) adalah sebuah kezholiman. Dan
apabila salah seorang di antara kalian dialihkan hutangnya kepada orang yang
mampu, hendaklah ia menerimanya.” (HR. Al-Bukhori no. 2287 dan Muslim no. 1564)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Mafhum
mukholafah adalah pengambilan hukum kebalikan berdasarkan syarat.
Menetapkan
bahwa penundaan pembayaran hutang oleh orang yang miskin (tidak mampu) bukanlah
sebuah kezholiman.
Menetapkan
tidak adanya kewajiban Zakat pada kambing yang diberi makan rumput potongan
(bukan digembalakan liar di padang rumput).
Seseorang
yang Sholat dengan pakaian bersih dihukumi sah Sholatnya, sebagai kebalikan
dari larangan Sholat dengan pakaian bernajis.
Menetapkan
bahwa air yang volumenya mencapai 2 qullah tidak menjadi najis saat kejatuhan
kotoran kecil selama tidak berubah sifatnya.
Bab 5
Mekanisme Dalil:
Naskh dan Tarjih
Hadits
20: Terjadinya Naskh (Penghapusan Hukum)
Dari Buroidah
(15 H), Rosululloh ﷺ
bersabda:
«نَهَيْتُكُمْ
عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا»
“Dahulu aku
melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarah kuburlah kalian.” (HR.
Muslim no. 977)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Perubahan
hukum ziarah kubur dari semula harom menjadi mubah bahkan sunnah bagi kaum
Muslimin.
Perubahan
arah kiblat Sholat dari Baitul Maqdis di Palestina menuju Ka’bah di Makkah.
Dihapusnya
kewajiban bersedekah sebelum melakukan konsultasi pribadi dengan Rosululloh ﷺ.
Perubahan
ketentuan masa iddah wanita yang ditinggal wafat suaminya dari 1 tahun penuh
menjadi 4 bulan 10 hari.
Dihapusnya
kebolehan melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) yang pernah diizinkan pada
masa darurat perang menjadi harom selamanya.
Hadits
21: Langkah Mempertemukan Dua Dalil yang Tampak Bertentangan
Dari Abu
Huroiroh (57 H), Nabi ﷺ
bersabda:
«لَا
عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ»
“Tidak ada
penularan penyakit (secara dzatnya tanpa kehendak Robb) dan tidak ada thiyaroh
(merasa sial karena tanda alam).” (HR. Al-Bukhori no. 5757 dan Muslim no. 2220)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Mengompromikan
Hadits penafian penularan di atas dengan Hadits larangan mendekati wilayah
wabah, sehingga dipahami bahwa penularan terjadi melalui sebab-akibat atas izin
Robb, bukan tegak sendiri.
Mengompromikan
larangan kencing menghadap kiblat dengan perbuatan Nabi ﷺ yang kencing membelakangi
kiblat di dalam bangunan, sehingga larangan hanya berlaku di tempat terbuka.
Memadukan
dalil yang mewajibkan membaca Al-Fatihah bagi makmum dengan dalil perintah diam
mendengar bacaan imam, sehingga makmum wajib membaca saat imam sirr (bacaan
lirih).
Menyerasikan
dalil sujud dengan mendahulukan lutut sebelum tangan dan dalil mendahulukan
tangan sebelum lutut sebagai pilihan yang longgar dalam Sholat.
Menyelaraskan
dalil kebolehan minum sambil berdiri dengan dalil larangan minum sambil
berdiri, sehingga dipahami larangan bermakna makruh tanzih (kurang utama,
bukan harom).
Hadits
22: Metode Tarjih (Menguatkan Salah Satu Dalil)
Dari
Maimunah binti Al-Harits (51 H):
«أَنَّ
رَسُولَ اللهِ ﷺ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ»
“Rosululloh
ﷺ menikahinya (Maimunah) saat
beliau dalam keadaan halal (tidak sedang ihrom).” (HR. Muslim no. 1411)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Menguatkan
riwayat Maimunah rodhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ menikah dalam keadaan halal,
daripada riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan beliau ihrom, karena Maimunah
adalah pelaku kisah langsung.
Menguatkan
dalil batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan dibanding dalil yang menyatakan
kemaluan hanya potongan daging biasa, karena dalil yang membatalkan membawa
ilmu baru.
Menguatkan
kewajiban membaca Al-Fatihah di setiap rokaat Sholat atas dalil umum membaca
ayat apa saja yang mudah dari Al-Qur’an.
Mengunggulkan
kesaksian 2 orang saksi laki-laki yang adil daripada kesaksian banyak anak
kecil dalam kasus pembuktian pidana.
Bab 6
Istidlal
(Dalil-Dalil Pendukung)
Hadits
23: Istishhab (Melestarikan Hukum Asal)
Dari Abu
Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِذَا
وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ
أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ
رِيحًا»
“Jika salah
seorang di antara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya lalu ia ragu apakah
ada sesuatu yang keluar ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari Masjid
sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim no. 362)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Menetapkan
bahwa seseorang tetap dalam keadaan suci jika ia yakin telah berwudhu dan ragu
apakah ia sudah batal atau belum.
Melestarikan
hukum mubah bagi segala jenis makanan baru yang belum dikenal dan tidak
memiliki dalil keharomannya.
Menetapkan
status harta tetap milik pemilik pertama sampai ada bukti otentik terjadinya
transaksi perpindahan kepemilikan.
Menilai
seorang hilang tetap berstatus hidup dalam urusan pembagian waris dan
pernikahan istrinya sampai terbukti wafatnya.
Bebasnya
seorang terdakwa dari tuntutan ganti rugi hukum selama penggugat tidak mampu
mendatangkan bukti kesalahan.
Hadits
24: Saddudz Dzari’ah (Menutup Jalan Kemaksiatan)
Dari An-Nu’man
bin Basyir (64 H), Nabi ﷺ
bersabda:
«كَرَاعٍ
يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ»
“Seperti
seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan,
hampir saja ternaknya itu melompati masuk ke dalamnya.” (HR. Al-Bukhori no. 52
dan Muslim no. 1599)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Melarang
penjualan senjata tajam kepada pihak yang sedang bertikai atau pada masa fitnah
huru-hara karena memicu pembunuhan.
Mengharomkan
praktik jual beli inah (rekayasa dagang) karena menjadi sarana
tersembunyi untuk menghalalkan riba.
Melarang
mencaci maki sembahan orang-orang musyrik agar mereka tidak berbalik mencaci
maki Alloh tanpa ilmu.
Mengharomkan
seorang wanita bepergian jauh tanpa disertai mahrom demi menjaga keamanan fisik
dan kehormatannya.
Hadits
25: Maslahat Mursalah
Dari Abu
Huroiroh (57 H), Nabi ﷺ
bersabda:
«إِنَّمَا
الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»
“Sesungguhnya
seorang imam (pemimpin) adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya
dan berlindung dengannya.” (HR. Al-Bukhori no. 2957 dan Muslim no. 1841)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Kebijakan
pemerintah mencetak mata uang resmi negara dan merekrut pegawai pencatat sipil
untuk keteraturan sosial.
Pembuatan
hukum lalu lintas dan pemasangan rambu jalan demi menjaga keselamatan jiwa para
pengguna jalan raya.
Kodifikasi
mushaf Al-Qur’an pada masa Abu Bakr (13 H) untuk menjaga keutuhan wahyu dari
kepunahan para penghafal.
Pembangunan
penjara bagi para pelaku kriminal demi mewujudkan keamanan dan efek jera di
tengah masyarakat.
Hadits
26: Urf (Tradisi Masyarakat)
Dari Ibnu
Mas’ud (32 H):
«مَا
رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ»
“Apa yang
dipandang baik oleh kaum Muslimin maka ia di sisi Alloh adalah baik.” (HSR. Ath-Thoyalisi
no. 243 dan Ahmad no. 3600)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Penentuan
bentuk kompensasi atas kerusakan barang sewaan disesuaikan dengan nilai ganti
rugi menurut ahli pasar tradisional.
Penggunaan
kata “daging” dalam sumpah seseorang tidak mencakup ikan laut jika adat bahasa
setempat memisahkannya.
Penentuan
batas waktu pengosongan rumah sewaan setelah berakhirnya masa kontrak merujuk
pada kebiasaan yang berlaku.
Bab 7
Hukum Taklifi dan
Hukum Wadh’i
Hadits
27: Kriteria Pembebanan Hukum (Taklif)
Dari Ali
bin Abi Tholib (40 H), Nabi ﷺ
bersabda:
«رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ
حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ»
“Pena (catatan
hukum) diangkat dari 3 golongan: orang yang tidur sampai ia terbangun, anak
kecil sampai ia mengalami mimpi basah (baligh), dan orang gila sampai ia
berakal.” (HSR. Abu Dawud no. 4403)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Anak kecil
yang belum baligh tidak dibebani kewajiban menunaikan Puasa Romadhon.
Orang gila
yang merusak barang milik orang lain dibebaskan dari tuntutan dosa pidana,
meskipun walinya wajib mengganti rugi harta tersebut.
Seseorang
yang terlelap tidur hingga terlewat waktu Sholat tidak berdosa, dan ia wajib
mengerjakannya begitu terbangun.
Ucapan
tholaq yang keluar dari mulut orang yang hilang akal karena gila atau pingsan
dihukumi tidak sah dan tidak jatuh.
Ibadah Haji
tidak wajib dilaksanakan oleh anak-anak sampai mereka mencapai usia baligh.
Hadits
28: Hukum Wadh’i: Sebab Hukum
Dari Ibnu
Umar (73 H) bahwasanya Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِذَا
رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا»
“Jika
kalian melihat hilal (Romadhon) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya
(hilal Syawal) maka berbukalah.” (HR. Al-Bukhori no. 1900 dan Muslim no. 1081)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Terlihatnya
hilal bulan Romadhon menjadi sebab wadh’i yang mewajibkan kaum Muslimin
memulai ibadah Puasa.
Masuknya
waktu tergelincir matahari (zawal) menjadi sebab datangnya kewajiban Sholat
Zhuhur.
Kematian
seseorang menjadi sebab wadh’i bagi perpindahan hak milik harta benda
kepada para ahli warisnya.
Perzinaan
yang terbukti secara syar’i menjadi sebab wajibnya penegakan hukuman had (cambuk
atau rajam) bagi pelaku.
Tindakan
pengrusakan barang orang lain menjadi sebab wadh’i yang menimbulkan
kewajiban ganti rugi keuangan (dhoman).
Hadits
29: Hukum Wadh’i: Syarat Hukum
Dari Ali
bin Abi Tholib (40 H), dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«لَيْسَ
فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ»
“Tidak ada
kewajiban Zakat pada harta benda sampai harta tersebut melewati masa
kepemilikan 1 tahun (haul).” (HSR. Abu Dawud no. 1573)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Berlalunya
waktu 1 tahun penuh menjadi syarat wadh’i bagi kewajiban mengeluarkan Zakat
maal pada harta simpanan.
Keberadaan
wudhu (suci dari hadats) merupakan syarat sah yang harus terpenuhi sebelum
seseorang mendirikan Sholat.
Kehadiran 2
orang saksi laki-laki yang adil menjadi syarat keabsahan akad pernikahan dalam
Islam.
Kemampuan
finansial dan fisik (istitho’ah) menjadi syarat wadh’i bagi wajibnya
ibadah Haji ke Baitulloh.
Menghadap
ke arah kiblat menjadi syarat sah yang tidak boleh ditinggalkan saat Sholat
dalam kondisi normal.
Hadits
30: Hukum Wadh’i: Penghalang Hukum (Mani’)
Ibnu Abbas
berkata:
«لَا
يَرِثُ الْقَاتِلُ»
“Seorang
pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikit pun.” (Faidhul Qodir,
dihasankan Ibnu Hajar, 5/378)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Tindakan
sengaja membunuh muwarrist (orang yang memberi waris) menjadi penghalang
bagi pembunuh untuk menerima harta warisan.
Kondisi
haid atau nifas bagi wanita menjadi penghalang wadh’i yang menggugurkan
kewajiban Sholat dan Puasa.
Perbedaan
agama antara suami dan istri menjadi penghalang bagi terjadinya pewarisan harta
di antara keduanya.
Status
perbudakan pada diri seseorang menjadi penghalang bagi dirinya untuk bertindak
sebagai wali nikah.
Adanya
hutang piutang yang menghabiskan seluruh aset harta menjadi penghalang wajibnya
Zakat maal bagi pemiliknya menurut sebagian ulama.
Hadits
31: Azimah dan Rukhoh
Dari Ibnu
Umar (73 H), beliau berkata: Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ»
“Sesungguhnya
Alloh mencintai jika dispensasi-dispensasi (rukhoh) yang diberikan-Nya dilaksanakan,
sebagaimana Dia membenci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan.” (HSR. Ahmad
no. 5866)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Diperbolehkannya
berbuka Puasa bagi musafir di bulan Romadhon sebagai bentuk rukhoh
(keringanan), meskipun hukum azimah-nya adalah wajib berpuasa bagi
mukim.
Bolehnya
mengusap sepasang khuff (sepatu kulit) sebagai pengganti membasuh kaki
saat wudhu dalam masa perjalanan.
Diperbolehkannya
memakan daging bangkai bagi orang yang tersesat di hutan dan terancam kelaparan
akut demi menjaga kelangsungan hidup.
Kebolehan
bertayamum dengan debu tanah ketika cuaca sangat dingin ekstrim yang jika
terkena air bisa merusak anggota badan.
Keabsahan
melafalkan kalimat kekufuran di lisan bagi seseorang yang dipaksa dan diancam
bunuh, sementara hatinya tetap tenang dengan keimanan.
Bab 8
Ijtihad, Fatwa,
dan Taqlid
Hadits
32: Kedudukan dan Pahala Ijtihad
Dari Amr
bin Al-Ash (43 H) bahwasanya ia mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِذَا
حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ
ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»
“Apabila
seorang hakim menghakimi suatu perkara lalu ia berijtihad dan ijtihadnya benar,
maka ia mendapatkan 2 pahala. Dan apabila ia menghakimi suatu perkara lalu ia
berijtihad dan ijtihadnya salah, maka ia mendapatkan 1 pahala.” (HR. Al-Bukhori
no. 7352 dan Muslim no. 1716)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Keputusan
hakim pengadilan agama dalam menentukan hak asuh anak yang didasarkan atas
ijtihad maslahat tetap sah secara syar’i.
Perbedaan
ijtihad para Shohabat dalam memahami perintah Sholat Ashar di Bani Quroizhoh
seluruhnya diakui dan tidak dicela oleh Nabi ﷺ.
Ijtihad
penentuan arah kiblat oleh seseorang di tengah hutan lebat tetap bernilai
pahala, dan Sholatnya sah walau belakangan diketahui keliru.
Hadits
33: Batasan Ijtihad
Dari Abu
Huroiroh (57 H), Nabi ﷺ
bersabda:
«مَا
نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ، فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ»
“Apa yang
aku larang untuk kalian maka jauhilah, dan apa yang aku perintahkan untuk
kalian maka laksanakanlah semampu kalian.” (HR. Muslim no. 1337)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Larangan
berijtihad untuk mengubah jumlah rokaat Sholat Zhuhur menjadi 5 rokaat karena
hal tersebut termasuk perkara tauqifiyyah (terbaku).
Tidak boleh
ada ijtihad baru yang menghalalkan khomr atau judi karena hukum keharomannya
sudah bersifat qoth’i (pasti) di dalam nash.
Lapangan
ijtihad hanya berlaku pada kasus-kasus hukum baru yang belum memiliki nash shohih-shorih
(eksplisit), seperti hukum transaksi mata uang digital.
Membatasi
ijtihad pada tata cara pembagian waris yang sudah dirinci porsinya secara jelas
di dalam surat An-Nisaa’.
Ketidakabsahan
ijtihad yang membolehkan Puasa Romadhon dipindah ke bulan lain karena penentuan
waktu ibadah merupakan otoritas mutlak syariat.
Hadits
34: Bahaya Fatwa Tanpa Ilmu
Dari
Abdullah bin Amr bin Al-Ash (65 H), ia berkata: Aku mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ، وَلَكِنْ
يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ
النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا»
“Sesungguhnya
Alloh tidak mencabut ilmu dengan serta-merta dari dada para hamba, akan tetapi
Dia mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga apabila tidak tersisa
lagi seorang pun yang alim, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang
bodoh. Mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan
menyesatkan.” (HR. Al-Bukhori no. 100 dan Muslim no. 2673)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Keharoman
seseorang yang awam dalam ilmu alat (nahwu, shorof, ushul fiqih) mengeluarkan
fatwa hukum halal-harom ke tengah masyarakat.
Keputusan
hukum yang dikeluarkan oleh seorang hakim yang tidak menguasai fiqih peradilan
dihukumi batal dan membahayakan hak manusia.
Larangan
menetapkan status hukum produk makanan sebagai harom secara sembarangan tanpa
adanya sandaran dalil dan penelitian syar’i.
Kewajiban
lembaga sensor atau otoritas agama untuk membatasi ruang publik dari para
penceramah yang gemar menghalalkan hal yang harom tanpa ilmu.
Penolakan
terhadap fatwa-fatwa syadz (nyleneh) yang menyelisihi ijma’ para ulama terdahulu.
Hadits
35: Taqlid bagi yang Tidak Mampu Berijtihad
Dari Jabir
bin Abdillah (74 H), ia berkata: Kami bepergian dalam suatu perjalanan, lalu
salah seorang dari kami terkena batu pada kepalanya hingga terluka. Kemudian ia
bermimpi basah, lalu ia bertanya kepada teman-temannya: “Apakah kalian
mendapati adanya keringanan bagiku untuk bertayamum?” Mereka menjawab: “Kami
tidak mendapati keringanan bagimu sementara kamu mampu menggunakan air.” Maka
orang itu mandi lalu meninggal dunia. Ketika kami sampai kepada Nabi ﷺ dan dikabarkan hal itu,
beliau bersabda:
«قَتَلُوهُ
قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ
السُّؤَالُ»
“Mereka
telah membunuhnya, semoga Alloh membalas mereka! Mengapa mereka tidak bertanya
jika tidak tahu? Karena sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya.” (HHR.
Abu Dawud no. 336)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Kewajiban
seorang Muslim awam untuk bertanya kepada ulama setempat mengenai tata cara
penyembelihan hewan yang sah menurut syariat.
Keharusan
bagi seorang pedagang pemula untuk berkonsultasi kepada ahli fiqih muamalah
agar terhindar dari transaksi ribawi.
Sahnya
amalan ibadah orang awam yang mengikuti (taqlid) fatwa mazhab fiqih yang
muktabar (diakui) karena keterbatasan kemampuannya.
Kewajiban
seorang wanita yang baru berhijroh untuk menanyakan batasan aurot dan aturan
pakaian syar’i kepada orang yang berilmu.
Larangan
bagi orang awam untuk beramal hanya berdasarkan perkiraan pribadinya tanpa
merujuk pada bimbingan para ulama.
Bab 9
Tujuan Syariat
(Maqoshidus Syari’ah)
Hadits
36: Menjaga Agama
Dari Ibnu
Abbas (68 H), Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَنْ
بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ»
“Barangsiapa
yang mengubah agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhori no. 3017)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Penetapan
hukuman had bagi pelaku riddah (keluar dari Islam) oleh pemerintah
Muslim demi menjaga keutuhan eksistensi agama.
Kewajiban
memerangi kelompok-kelompok yang mengaku Nabi baru setelah Rosululloh ﷺ demi menjaga kemurnian wahyu.
Syariat
Jihad difungsikan untuk meninggikan kalimat Alloh dan melindungi kebebasan
dakwah Islam dari penindasan.
Keharoman
mempelajari ilmu sihir atau perdukunan karena dapat merusak fondasi Tauhid seorang
Muslim.
Kewajiban
bagi orang tua untuk mendidik anak-anaknya Sholat sejak usia 7 tahun sebagai
bentuk penjagaan tiang agama.
Hadits
37: Menjaga Jiwa
Dari
Abdullah bin Mas’ud (32 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«لاَ
يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي
رَسُولُ اللَّهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي،
وَالمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ»
“Tidak
halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah
selain Alloh dan aku adalah utusan Alloh, kecuali karena satu dari 3 perkara:
jiwa dengan jiwa (qishosh), janda/duda yang berzina, dan orang yang
meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah (murtad).” (HR.
Al-Bukhori no. 6878 dan Muslim no. 1676)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Penerapan
hukum qishosh (hukuman mati bagi pembunuh) sebagai jaminan syariat untuk
menekan angka kriminalitas pembunuhan.
Keharoman
melakukan tindakan bunuh diri dengan alasan apa pun karena jiwa adalah milik
Robb.
Diperbolehkannya
memakan makanan harom saat kondisi kritis di tengah kelaparan ekstrem demi
menyelamatkan nyawa dari kematian.
Kewajiban
membayar diat (denda finansial) bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja sebagai
kompensasi bagi keluarga korban.
Hadits
38: Menjaga Akal
Dari Ibnu
Umar (73 H), Rosululloh ﷺ
bersabda:
«كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»
“Setiap
yang memabukkan adalah khomr, dan setiap yang memabukkan adalah harom.” (HR.
Muslim no. 2003)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Keharoman
mengonsumsi minuman keras, ganja, pil koplo, dan zat psikotropika lainnya
karena merusak fungsi akal sehat.
Penerapan
hukuman cambuk sebanyak 40 atau 80 kali bagi peminum minuman beralkohol sebagai
efek jera.
Ketidakabsahan
transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang sedang mabuk berat karena
hilangnya kelayakan akal dalam ridho bertransaksi.
Larangan
mengonsumsi obat-obatan yang dapat mematikan sel-sel saraf otak secara permanen
kecuali untuk tindakan medis yang darurat.
Hadits
39: Menjaga Keturunan
Dari Abu
Huroiroh (57 H), Nabi ﷺ
bersabda:
«الوَلَدُ
لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجَرُ»
“Anak itu
dinisbatkan kepada pemilik ranjang (pernikahan yang sah), dan bagi pelaku zina
adalah batu (rajam/kerugian).” (HR. Al-Bukhori no. 2053 dan Muslim no. 1457)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Larangan menisbatkan
nasab anak hasil perzinaan kepada lelaki yang menzinahi ibunya demi menjaga
kesucian garis keturunan.
Kewajiban
menjalankan masa iddah bagi wanita yang diceraikan atau ditinggal wafat
suaminya untuk memastikan kebersihan rahim sebelum menikah lagi.
Penerapan
hukum had qodzaf (cambuk 80 kali) bagi orang yang menuduh orang lain
berzina tanpa mampu mendatangkan 4 orang saksi.
Keharoman
melakukan praktik adopsi anak dengan cara mengubah nama nasab bapak kandungnya
dengan nama bapak angkat.
Syariat kewajiban
meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain demi menjaga pandangan mata dari
melihat aurot penghuni rumah.
Hadits 40: Menjaga Harta
Dari Abu
Huroiroh (57 H) bahwasanya Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ
غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»
“Siapa yang
menipu kami maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim no. 101)
Contoh
Penerapan Fiqih:
Penerapan
hukum potong tangan bagi pencuri yang mengambil harta orang lain yang mencapai nishob
dari tempat penyimpanan yang layak.
Keharoman
melakukan praktik penimbunan barang dagangan (ihtikar) saat terjadi
kelangkaan demi menaikkan harga secara zholim.
Kewajiban
mengembalikan barang temuan (luqothoh) kepada pemilik aslinya setelah
dilakukan pengumuman selama 1 tahun penuh.
Larangan
melakukan kecurangan dalam timbangan dan takaran pada perdagangan pasar.
Hak bagi
pembeli untuk mengajukan khiyar aib (pembatalan transaksi) jika
mendapati barang yang dibelinya mengandung cacat tersembunyi yang ditutupi
penjual.
Penutup
Alhamdulillah,
telah sempurna penyusunan buku “Arbain Ushul Fiqih” yang menghimpun 40 dalil
pokok sebisa yang kami mampu. Kami menyadari bahwa ada Hadits lain yang lebih
berhak menjadi pokok dalam bab tersebut, tetapi inilah pekerjaan manusia yang
lemah.
Semoga
karya ini menjadi catatan amal sholih yang diterima di sisi Alloh ﷻ,
memberikan kemudahan bagi para penuntut ilmu dalam memahami metode istinbath,
serta menjadi jariyah yang terus mengalirkan rohmat.
Daftar Pustaka
Al-Risalah. Imam Asy-Syafii (204 H).
Al-Waroqot. Abul Ma’ali Al-Juwaini (478 H).
Al-Burhan
fi Ushulil Fiqih. Imamul
Haromain Al-Juwaini (478 H).
Al-Ihkam
fi Ushulil Ahkam. Imam
Ibnu Hazm (456 H).
Al-Muwafaqot. Imam Asy-Syathibi (790 H).
Roudhotun
Nazhir wa Jannatul Munazhir. Imam Ibnu Qudamah (620 H).
Irsyadul
Fuhul ila Tahqiqil Haqq min ‘Ilmil Ushul. Imam Asy-Syaukani (1250 H).
Al-Ushul
min Ilmil Ushul.
Ibnu Utsaimin (1421 H).
Al-Bidayah
fi Ilmil Ushul. Dr.
Wahid Abdussalam Bali.
