Cari Ebook

[PDF] Arbain Ushul Fiqih - Nor Kandir



Muqoddimah

Buku “Arbain Ushul Fiqih” ini menghimpun 40 dalil pokok dari Hadits Nabi yang menjadi fondasi dalam ilmu Ushul Fiqih.

Pembahasan meliputi Hadits-Hadits tentang sumber utama hukum, lima kaidah besar dalam qowaid fiqih, metode istinbath (memahami dalil), menyikapi dalil, istidlal (dalil pendukung), hukum taklifi dan wadh’i, ijtihad dan fatwa, dan maqoshoid syariah (tujuan syariat).

Bab 1

Sumber Utama Hukum

Hadits 1: Kewajiban Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah

Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh bersabda:

«إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ »

“Aku tinggalkan di tengah kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat setelah memegang teguh keduanya: Kitab Alloh dan Sunnahku.” (HR. Al-Hakim no. 318, Shohihul Jami no. 2937)

Contoh Penerapan Fiqih:

Menetapkan kewajiban Sholat 5 waktu berdasarkan perintah dalam Al-Qur’an.

Mengharomkan perhiasan emas dan sutra bagi laki-laki Muslim berdasarkan ketentuan dalam As-Sunnah.

Menolak segala bentuk tata cara ibadah baru yang tidak memiliki landasan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Menjadikan perbuatan Nabi dalam manasik sebagai rujukan utama tata cara ibadah Haji.

Mewajibkan penarikan Zakat Maal (harta) dari jenis harta yang telah ditentukan oleh dalil kedua sumber tersebut.

Hadits 2: Kedudukan As-Sunnah Sebagai Penjelas

Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib (87 H), Nabi bersabda:

«أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ، أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ، وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ»

“Ketahuilah, sesungguhnya aku dianugerahi Al-Kitab dan yang semisal bersamanya (Hadits). Ketahuilah, hampir tiba masanya ada seorang lelaki yang kenyang di atas ranjangnya lalu berkata: ‘Hendaklah kalian berpegang pada Al-Qur’an ini saja, apa yang kalian dapati di dalamnya berupa hal halal maka halalkanlah, dan apa yang kalian dapati di dalamnya berupa hal harom maka haromkanlah.’” (HSR. Abu Dawud no. 4604)

Contoh Penerapan Fiqih:

Merinci roka’at Sholat subuh sebanyak 2 rokaat, yang mana rincian ini tidak termaktub di dalam Al-Qur’an secara angka melainkan dijelaskan oleh As-Sunnah.

Menetapkan keharoman memakan binatang buas yang bertaring berdasarkan penjelasan Sunnah yang melengkapi keumuman ayat makanan.

Menetapkan batasan potong tangan bagi pencuri dari pergelangan tangan, sebagai penjelasan bagi kata tangan yang bersifat mutlaq di Al-Qur’an.

Menjelaskan kadar nishob Zakat pertanian secara rinci melalui Sunnah setelah Al-Qur’an memerintahkan menunaikan haknya secara global.

Mengharomkan menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya, sebagai tambahan hukum penjelas bagi daftar wanita yang harom dinikahi dalam Al-Qur’an.

Hadits 3: Kehujjahan Ijma’

Dari Ibnu Umar (73 H), Rosululloh bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ»

“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2167)

Contoh Penerapan Fiqih:

Kaum Muslimin sepakat (ijma’) atas kewajiban memberikan bagian warisan 1/6 kepada nenek perempuan jika tidak ada penghalang.

Kesepakatan para Shohabat mengenai pengumpulan lembaran Al-Qur’an menjadi satu mushaf pada masa Abu Bakr (13 H).

Para ulama telah berijma’ bahwa seluruh bagian babi, termasuk lemaknya, adalah harom.

Ijma’ para ulama bahwa Sholat Jum’at tidak wajib bagi wanita.

Hadits 4: Mazhab Shohabat

Dari Hudzaifah (36 H), Nabi bersabda:

«اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ»

“Ikutilah teladan 2 orang setelahku: Abu Bakr dan Umar.” (HSR. At-Tirmidzi no. 3662)

Contoh Penerapan Fiqih:

Bolehnya menetapkan adzan kedua pada hari Jum’at yang diinisiasi oleh Utsman (35 H) sebagai sunnah yang diikuti oleh umat.

Bolehnya melaksanakan Sholat Tarowih secara berjamaah 20 roka’at di bawah satu imam berdasarkan ketetapan Umar bin Al-Khotthob (23 H).

Sahnya mengambil keputusan hukum pidana bagi peminum khomr dengan 80 kali cambukan berdasarkan musyawarah para Shohabat.

Sahnya menetapkan hukum jatuhnya tholaq 3 sekaligus dalam 1 majelis sebagai tholaq ba’in berdasarkan ijtihad penegasan dari Umar.

Sahnya merujuk fatwa Ibnu Abbas dalam masalah tata cara Sholat gerhana ketika terjadi perbedaan pendapat di kalangan Tabi’in.

Siapa yang merujuk kepada pendapat salah satu dari Shohabat maka ia di atas petunjuk lalu berlapang dada dari khilaf mereka.

Hadits 5: Kehujjahan Qiyas (Analogi Hukum)

Dari Ibnu Abbas (68 H) bahwasanya seorang wanita datang kepada Nabi lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk Haji namun ia wafat sebelum melaksanakannya, apakah aku mesti berhaji untuknya?” Beliau menjawab:

«نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ»

“Ya, berhajilah untuknya! Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki hutang, bukankah kamu akan melunasinya? Tunaikanlah hutang kepada Alloh, karena hak Alloh lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhori no. 1852)

Contoh Penerapan Fiqih:

Mengharomkan narkotika jenis sabu karena disamakan dengan khomr (minuman keras) dalam hal illat yaitu sama-sama memabukkan dan merusak akal.

Melarang transaksi saat adzan Sholat Jum’at bagi sewa-menyewa rumah, karena memiliki illat yang sama yaitu melalaikan dari Sholat.

Mewajibkan Zakat pada harta kontan modern (uang kertas) dengan meng-qiyas-kan pada emas dan perak karena kesamaan fungsi nilai tukar.

Boleh Zakat dengan beras karena dianalogikan dengan kurma dan gandum yang merupakan makanan pokok penduduk Madinah saat itu.

Bab 2

Lima Kaidah Ushuliyyah Kubro

Hadits 6: Setiap Perkara Dinilai Sesuai Niatnya

Dari Umar bin Al-Khotthob (23 H), Rosululloh bersabda:

«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»

“Sesungguhnya amal-amal itu ditentukan oleh niat-niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)

Contoh Penerapan Fiqih:

Seseorang yang mandi di pagi hari, membedakan antara tujuan bersih-bersih (mubah) dengan mandi jinabat (ibadah) lewat niat.

Akad hibah (pemberian) yang diniatkan untuk menyuap hakim berubah status hukumnya menjadi risywah yang harom.

Pembedaan status Sholat 4 rokaat antara Sholat Zhuhur dan Sholat Ashar yang hanya dibedakan melalui niat di dalam hati.

Menilai lafazh tholaq kinayah (sindiran) seperti “pulanglah ke rumah orang tuamu” sah jatuh tholaq jika diiringi niat menceraikan.

Menyembelih hewan dengan niat konsumsi pribadi bernilai mubah, sedangkan berniat untuk sesajen berstatus syirik besar.

Hadits 7: Keyakinan Tidak Bisa Digugurkan oleh Keraguan

Dari Abdullah bin Zaid (63 H) bahwasanya diadukan kepada Nabi tentang seorang lelaki yang mendapati seakan-akan ada sesuatu saat Sholat, beliau bersabda:

«لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا»

“Janganlah dia membatalkan Sholatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau angin.” (HR. Al-Bukhori no. 137 dan Muslim no. 361)

Contoh Penerapan Fiqih:

Seseorang yang yakin telah berwudhu lalu ragu apakah sudah buang angin atau belum, maka dia dihukumi masih suci.

Seorang suami yang yakin telah menikah lalu ragu apakah sudah menceraikan istrinya, maka status pernikahan tetap sah.

Seseorang yang ragu dalam jumlah rokaat Sholat antara 3 atau 4 roka’at, wajib menetapkan jumlah terkecil (3 roka’at) karena itu yang meyakinkan.

Pakaian yang asal hukumnya suci tidak berubah menjadi najis hanya karena dilewati di area yang diduga ada najis tanpa bukti fisik.

Seorang pembeli yang ragu apakah hutang barangnya sudah dibayar atau belum, wajib membayar karena beban hutang asalnya meyakinkan belum lunas.

Hadits 8: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan

Dari Aisyah (58 H), beliau berkata:

«مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا»

“Tidaklah Rosululloh diberi pilihan antara 2 perkara melainkan beliau akan mengambil yang paling mudah di antara keduanya, selama perkara itu bukan dosa.” (HR. Al-Bukhori no. 3560 dan Muslim no. 2327)

Contoh Penerapan Fiqih:

Diperbolehkannya mengqoshar dan menjamak Sholat bagi seorang musafir yang menempuh perjalanan jauh demi menghindari kesulitan.

Diperbolehkannya tayamum menggunakan debu atau permukaan apapun di atas bumi bagi orang sakit yang tidak boleh terkena air oleh instruksi medis.

Keringanan berbuka Puasa di bulan Romadhon bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi diri atau anaknya.

Bolehnya makan bangkai dalam kondisi darurat kelaparan di tengah hutan demi mempertahankan kelangsungan hidup.

Keabsahan Sholat dengan posisi duduk atau berbaring bagi orang sakit yang tidak mampu berdiri tegak.

Hadits 9: Kemudhorotan Harus Dihilangkan

Dari Abu Said Al-Khudri (74 H), Rosululloh bersabda:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2341)

Contoh Penerapan Fiqih:

Larangan menjual barang dagangan yang memiliki cacat tersembunyi tanpa menjelaskannya karena merugikan pembeli.

Hak syuf’ah (membeli terlebih dahulu) bagi rekan kongsi properti tanah untuk mencegah masuknya tetangga baru yang membawa madhorot.

Keharoman membuang limbah pabrik ke saluran air pemukiman warga karena merusak ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Hak seorang istri mengajukan gugat cerai (khulu’) ke pengadilan apabila suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang membahayakan nyawa.

Kewajiban pemerintah menutup atau memblokir akses transaksi perdagangan ilegal yang merusak stabilitas ekonomi rakyat banyak.

Hadits 10: Adat Kebiasaan Menjadi Pertimbangan Hukum

Dari Aisyah (58 H) bahwasanya Hindun binti Utbah berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya Abu Sufyan adalah suami yang kikir, ia tidak memberi nafkah yang cukup untukku dan anakku kecuali jika aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.” Beliau bersabda:

«خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ»

“Ambillah harta yang cukup untuk dirimu dan anakmu secara ma’ruf (menurut kadar kebiasaan setempat).” (HR. Al-Bukhori no. 5364)

Contoh Penerapan Fiqih:

Penentuan batasan jumlah nominal nafkah keluarga diserahkan kepada adat kelayakan standar ekonomi masyarakat setempat.

Penentuan batas masa haid terkecil dan terbesar bagi wanita yang tidak teratur siklusnya dikembalikan pada kebiasaan kerabat wanitanya.

Keabsahan akad serah terima jual beli tanpa ucapan lisan (jual beli ta’athi) karena sudah menjadi adat kebiasaan perdagangan ritel modern.

Penentuan arti kalimat mutlaq dalam ikrar wakaf disesuaikan dengan istilah urf yang berlaku di daerah tempat tanah wakaf berada.

Bab 3

Metode Istinbath: Perintah dan Larangan

Hadits 11: Hukum Asal Perintah adalah Wajib

Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh bersabda:

«لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ»

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak Sholat.” (HR. Al-Bukhori no. 887 dan Muslim no. 252)

Contoh Penerapan Fiqih:

Perintah pada asalnya bermakna wajib kecuali ada dalil lain yang menurunkannya menjadi sunnah seperti bersiwak sebelum Sholat.

Mewajibkan membaca surat Al-Fatihah dalam Sholat bagi imam dan munfarid karena adanya perintah tegas dari Nabi .

Mewajibkan thowaf wada’ bagi jamaah Haji yang hendak meninggalkan kota Makkah berdasarkan perintah umum dari beliau.

Mewajibkan pelaksanaan khitan bagi laki-laki Muslim karena termasuk dalam perintah menjaga fithroh. Sementara fitroh yang lainnya (mencukur rambut kemaluan, ketiak, kuku, kumis) tidak wajib, karena adanya dalil lain.

Mewajibkan penunaian Zakat fitroh bagi setiap jiwa Muslim sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Mewajibkan seorang suami memberikan mahar kepada istri yang dinikahinya sesuai dengan perintah.

Hadits 12: Perintah Tidak Menuntut Pengulangan

Dari Abu Huroiroh (57 H), beliau berkata: Rosululloh berkhutbah di hadapan kami, beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Alloh telah mewajibkan Haji atas kalian, maka berhajilah!” Lalu ada seorang lelaki bertanya: “Apakah setiap tahun, wahai Rosululloh?” Beliau diam sampai lelaki itu bertanya 3 kali, lalu beliau bersabda:

«لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ»

“Seandainya aku menjawab ya, niscaya akan menjadi wajib setiap tahun dan kalian pasti tidak akan sanggup melaksanakannya.” (HR. Muslim no. 1337)

Contoh Penerapan Fiqih:

Kewajiban melaksanakan ibadah Haji bagi orang yang mampu hanya berlaku 1 kali seumur hidup.

Kewajiban sujud tilawah ketika mendengar ayat sajdah hanya dilakukan 1 kali pada majelis tersebut meskipun ayatnya diulang.

Kewajiban memandikan mayat Muslim hanya berlaku 1 kali pelaksanaan sampai bersih, tidak perlu diulang-ulang setiap hari.

Kewajiban mengucapkan salam saat memasuki rumah hanya berlaku saat pertama kali masuk, bukan setiap kali berpindah kamar.

Kewajiban membayar kafaroh sumpah akibat melanggar sumpah yang sama cukup dilakukan 1 kali pembayaran saja.

Hadits 13: Hukum Asal Larangan adalah Harom

Dari Abu Huroiroh (57 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

“Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka. Jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah ia seluruhnya, dan jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka laksanakanlah semampu kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 7288 dan Muslim no. 1337)

Contoh Penerapan Fiqih:

Mengharomkan praktik riba dalam segala bentuk transaksi pinjam-meminjam uang karena adanya larangan mutlak.

Mengharomkan perempuan yang sedang haid untuk melaksanakan ibadah thowaf di Ka’bah.

Mengharomkan puasa pada 2 hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, berdasarkan larangan dari Nabi .

Hadits 14: Larangan Menunjukkan Rusaknya Amalan

Dari Aisyah (58 H), Rosululloh bersabda:

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ»

“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami ini yang bukan bagian darinya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Contoh Penerapan Fiqih:

Ketidakabsahan Sholat yang sengaja dikerjakan tanpa berwudhu terlebih dahulu karena melanggar syarat sah.

Akad pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali syar’i dihukumi batil dan tidak sah.

Transaksi jual beli bangkai atau anjing berstatus batil sehingga tidak memindahkan hak kepemilikan harta.

Bab 4

Metode Istinbath: Cakupan Lafazh

Hadits 15: Pemberlakuan Redaksi Dalil yang Bersifat Umum

Dari Abu Huroiroh (57 H) bahwasanya seorang lelaki bertanya kepada Rosululloh : “Wahai Rosululloh, kami menaiki laut dan hanya membawa sedikit air, jika kami menggunakannya untuk wudhu maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rosululloh bersabda:

«هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HSR. Abu Dawud no. 83)

Contoh Penerapan Fiqih:

Memperbolehkan berwudhu dengan segala jenis air laut tanpa membedakan kadar garam atau wilayah lautnya.

Menghalalkan semua jenis hewan yang mati di dalam laut (bangkai laut) baik yang mati terapung maupun yang ditangkap.

Menetapkan kewajiban Zakat pada semua jenis harta rikaz (harta karun temuan kuno Jahiliyyah) berdasarkan keumuman dalil khumus.

Hadits 16: Pengkhususan Lafazh Umum (Takhshish)

Dari Ibnu Umar (73 H), Rosululloh bersabda:

«أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ، فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ، فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ»

“Dihalalkan bagi kalian 2 jenis bangkai dan 2 jenis darah. Adapun 2 jenis bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan 2 jenis darah adalah hati dan limpa.” (HSR. Ibnu Majah no. 3314)

Contoh Penerapan Fiqih:

Mengkhususkan keharoman bangkai dalam Al-Qur’an dengan mengecualikan bangkai ikan dan belalang menjadi halal.

Mengkhususkan keharoman darah yang mengalir dengan mengecualikan hati dan limpa menjadi halal dikonsumsi.

Membatasi keumuman hukum potong tangan bagi pencuri sehingga tidak berlaku bagi pencurian di bawah nilai nishob ¼ dinar.

Mengecualikan wanita hamil yang ditinggal wafat suaminya dari masa iddah umum 4 bulan 10 hari menjadi sampai melahirkan.

Mengkhususkan keumuman larangan Sholat Sunnah di waktu terlarang dengan membolehkan Sholat yang memiliki sebab seperti Tahiyyatul Masjid.

Hadits 17: Lafazh Mutlaq dan Muqoyyad

Dari Ibnu Umar (73 H) bahwasanya Rosululloh bersabda:

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ»

“Rosululloh mewajibkan Zakat fitroh sebanyak 1 sho’ kurma atau 1 sho’ gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Al-Bukhori no. 1503)

Contoh Penerapan Fiqih:

Membatasi kewajiban membayar Zakat fitrah hanya bagi orang merdeka dan budak yang berstatus Muslim, mengikat mutlaq-nya dalil lain.

Membawa mutlaq-nya perintah memerdekakan budak pada kafaroh zhihar kepada muqoyyad-nya budak yang beriman pada kafaroh pembunuhan.

Menetapkan batasan membasuh tangan dalam wudhu sampai ke siku karena teks mutlaq tangan diikat oleh ayat wudhu.

Menolak keabsahan persaksian dalam nikah jika saksinya adalah orang fasik, karena sifat saksi yang mutlaq diikat oleh syarat adil.

Menetapkan bahwa wasiat harta tidak boleh melebihi 1/3, mengikat kebebasan mutlaq seseorang dalam memberikan wasiat.

Hadits 18: Mafhum Muwafoqoh

Dari Abdullah bin Amr (65 H), Nabi bersabda:

«رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ»

“Ridho Robb berada pada ridho orang tua, dan murka Robb berada pada murka orang tua.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1899)

Contoh Penerapan Fiqih:

Mafhum muwafaqoh adalah penerapan hukum pada kasus yang tidak disebutkan karena kesamaan makna lebih kuat.

Mengharomkan tindakan memukul atau menganiaya orang tua karena perkataan kasar saja dilarang, maka memukul lebih harom.

Mengharomkan membakar harta anak yatim secara sengaja karena larangan memakan harta mereka secara zholim mencakup perusakan harta.

Mengharomkan membuang atau menghancurkan makanan yang masih layak konsumsi karena larangan tabzir (mubazir) mencakup hal tersebut.

Mewajibkan penggantian rugi bagi orang yang merusak kendaraan orang lain secara sengaja berdasarkan kewajiban ganti rugi harta titipan.

Hadits 19: Mafhum Mukholafoh

Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh bersabda:

«مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ»

“Penundaan pembayaran hutang oleh orang yang kaya (mampu) adalah sebuah kezholiman. Dan apabila salah seorang di antara kalian dialihkan hutangnya kepada orang yang mampu, hendaklah ia menerimanya.” (HR. Al-Bukhori no. 2287 dan Muslim no. 1564)

Contoh Penerapan Fiqih:

Mafhum mukholafah adalah pengambilan hukum kebalikan berdasarkan syarat.

Menetapkan bahwa penundaan pembayaran hutang oleh orang yang miskin (tidak mampu) bukanlah sebuah kezholiman.

Menetapkan tidak adanya kewajiban Zakat pada kambing yang diberi makan rumput potongan (bukan digembalakan liar di padang rumput).

Seseorang yang Sholat dengan pakaian bersih dihukumi sah Sholatnya, sebagai kebalikan dari larangan Sholat dengan pakaian bernajis.

Menetapkan bahwa air yang volumenya mencapai 2 qullah tidak menjadi najis saat kejatuhan kotoran kecil selama tidak berubah sifatnya.

Bab 5

Mekanisme Dalil: Naskh dan Tarjih

Hadits 20: Terjadinya Naskh (Penghapusan Hukum)

Dari Buroidah (15 H), Rosululloh bersabda:

«نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا»

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarah kuburlah kalian.” (HR. Muslim no. 977)

Contoh Penerapan Fiqih:

Perubahan hukum ziarah kubur dari semula harom menjadi mubah bahkan sunnah bagi kaum Muslimin.

Perubahan arah kiblat Sholat dari Baitul Maqdis di Palestina menuju Ka’bah di Makkah.

Dihapusnya kewajiban bersedekah sebelum melakukan konsultasi pribadi dengan Rosululloh .

Perubahan ketentuan masa iddah wanita yang ditinggal wafat suaminya dari 1 tahun penuh menjadi 4 bulan 10 hari.

Dihapusnya kebolehan melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) yang pernah diizinkan pada masa darurat perang menjadi harom selamanya.

Hadits 21: Langkah Mempertemukan Dua Dalil yang Tampak Bertentangan

Dari Abu Huroiroh (57 H), Nabi bersabda:

«لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ»

“Tidak ada penularan penyakit (secara dzatnya tanpa kehendak Robb) dan tidak ada thiyaroh (merasa sial karena tanda alam).” (HR. Al-Bukhori no. 5757 dan Muslim no. 2220)

Contoh Penerapan Fiqih:

Mengompromikan Hadits penafian penularan di atas dengan Hadits larangan mendekati wilayah wabah, sehingga dipahami bahwa penularan terjadi melalui sebab-akibat atas izin Robb, bukan tegak sendiri.

Mengompromikan larangan kencing menghadap kiblat dengan perbuatan Nabi yang kencing membelakangi kiblat di dalam bangunan, sehingga larangan hanya berlaku di tempat terbuka.

Memadukan dalil yang mewajibkan membaca Al-Fatihah bagi makmum dengan dalil perintah diam mendengar bacaan imam, sehingga makmum wajib membaca saat imam sirr (bacaan lirih).

Menyerasikan dalil sujud dengan mendahulukan lutut sebelum tangan dan dalil mendahulukan tangan sebelum lutut sebagai pilihan yang longgar dalam Sholat.

Menyelaraskan dalil kebolehan minum sambil berdiri dengan dalil larangan minum sambil berdiri, sehingga dipahami larangan bermakna makruh tanzih (kurang utama, bukan harom).

Hadits 22: Metode Tarjih (Menguatkan Salah Satu Dalil)

Dari Maimunah binti Al-Harits (51 H):

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ»

“Rosululloh menikahinya (Maimunah) saat beliau dalam keadaan halal (tidak sedang ihrom).” (HR. Muslim no. 1411)

Contoh Penerapan Fiqih:

Menguatkan riwayat Maimunah rodhiyallahu ‘anha bahwa Nabi menikah dalam keadaan halal, daripada riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan beliau ihrom, karena Maimunah adalah pelaku kisah langsung.

Menguatkan dalil batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan dibanding dalil yang menyatakan kemaluan hanya potongan daging biasa, karena dalil yang membatalkan membawa ilmu baru.

Menguatkan kewajiban membaca Al-Fatihah di setiap rokaat Sholat atas dalil umum membaca ayat apa saja yang mudah dari Al-Qur’an.

Mengunggulkan kesaksian 2 orang saksi laki-laki yang adil daripada kesaksian banyak anak kecil dalam kasus pembuktian pidana.

Bab 6

Istidlal (Dalil-Dalil Pendukung)

Hadits 23: Istishhab (Melestarikan Hukum Asal)

Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh bersabda:

«إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا»

“Jika salah seorang di antara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya lalu ia ragu apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari Masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim no. 362)

Contoh Penerapan Fiqih:

Menetapkan bahwa seseorang tetap dalam keadaan suci jika ia yakin telah berwudhu dan ragu apakah ia sudah batal atau belum.

Melestarikan hukum mubah bagi segala jenis makanan baru yang belum dikenal dan tidak memiliki dalil keharomannya.

Menetapkan status harta tetap milik pemilik pertama sampai ada bukti otentik terjadinya transaksi perpindahan kepemilikan.

Menilai seorang hilang tetap berstatus hidup dalam urusan pembagian waris dan pernikahan istrinya sampai terbukti wafatnya.

Bebasnya seorang terdakwa dari tuntutan ganti rugi hukum selama penggugat tidak mampu mendatangkan bukti kesalahan.

Hadits 24: Saddudz Dzari’ah (Menutup Jalan Kemaksiatan)

Dari An-Nu’man bin Basyir (64 H), Nabi bersabda:

«كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ»

“Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan, hampir saja ternaknya itu melompati masuk ke dalamnya.” (HR. Al-Bukhori no. 52 dan Muslim no. 1599)

Contoh Penerapan Fiqih:

Melarang penjualan senjata tajam kepada pihak yang sedang bertikai atau pada masa fitnah huru-hara karena memicu pembunuhan.

Mengharomkan praktik jual beli inah (rekayasa dagang) karena menjadi sarana tersembunyi untuk menghalalkan riba.

Melarang mencaci maki sembahan orang-orang musyrik agar mereka tidak berbalik mencaci maki Alloh tanpa ilmu.

Mengharomkan seorang wanita bepergian jauh tanpa disertai mahrom demi menjaga keamanan fisik dan kehormatannya.

Hadits 25: Maslahat Mursalah

Dari Abu Huroiroh (57 H), Nabi bersabda:

«إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»

“Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Al-Bukhori no. 2957 dan Muslim no. 1841)

Contoh Penerapan Fiqih:

Kebijakan pemerintah mencetak mata uang resmi negara dan merekrut pegawai pencatat sipil untuk keteraturan sosial.

Pembuatan hukum lalu lintas dan pemasangan rambu jalan demi menjaga keselamatan jiwa para pengguna jalan raya.

Kodifikasi mushaf Al-Qur’an pada masa Abu Bakr (13 H) untuk menjaga keutuhan wahyu dari kepunahan para penghafal.

Pembangunan penjara bagi para pelaku kriminal demi mewujudkan keamanan dan efek jera di tengah masyarakat.

Hadits 26: Urf (Tradisi Masyarakat)

Dari Ibnu Mas’ud (32 H):

«مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ»

“Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka ia di sisi Alloh adalah baik.” (HSR. Ath-Thoyalisi no. 243 dan Ahmad no. 3600)

Contoh Penerapan Fiqih:

Penentuan bentuk kompensasi atas kerusakan barang sewaan disesuaikan dengan nilai ganti rugi menurut ahli pasar tradisional.

Penggunaan kata “daging” dalam sumpah seseorang tidak mencakup ikan laut jika adat bahasa setempat memisahkannya.

Penentuan batas waktu pengosongan rumah sewaan setelah berakhirnya masa kontrak merujuk pada kebiasaan yang berlaku.

Bab 7

Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i

Hadits 27: Kriteria Pembebanan Hukum (Taklif)

Dari Ali bin Abi Tholib (40 H), Nabi bersabda:

«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ»

“Pena (catatan hukum) diangkat dari 3 golongan: orang yang tidur sampai ia terbangun, anak kecil sampai ia mengalami mimpi basah (baligh), dan orang gila sampai ia berakal.” (HSR. Abu Dawud no. 4403)

Contoh Penerapan Fiqih:

Anak kecil yang belum baligh tidak dibebani kewajiban menunaikan Puasa Romadhon.

Orang gila yang merusak barang milik orang lain dibebaskan dari tuntutan dosa pidana, meskipun walinya wajib mengganti rugi harta tersebut.

Seseorang yang terlelap tidur hingga terlewat waktu Sholat tidak berdosa, dan ia wajib mengerjakannya begitu terbangun.

Ucapan tholaq yang keluar dari mulut orang yang hilang akal karena gila atau pingsan dihukumi tidak sah dan tidak jatuh.

Ibadah Haji tidak wajib dilaksanakan oleh anak-anak sampai mereka mencapai usia baligh.

Hadits 28: Hukum Wadh’i: Sebab Hukum

Dari Ibnu Umar (73 H) bahwasanya Rosululloh bersabda:

«إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا»

“Jika kalian melihat hilal (Romadhon) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah.” (HR. Al-Bukhori no. 1900 dan Muslim no. 1081)

Contoh Penerapan Fiqih:

Terlihatnya hilal bulan Romadhon menjadi sebab wadh’i yang mewajibkan kaum Muslimin memulai ibadah Puasa.

Masuknya waktu tergelincir matahari (zawal) menjadi sebab datangnya kewajiban Sholat Zhuhur.

Kematian seseorang menjadi sebab wadh’i bagi perpindahan hak milik harta benda kepada para ahli warisnya.

Perzinaan yang terbukti secara syar’i menjadi sebab wajibnya penegakan hukuman had (cambuk atau rajam) bagi pelaku.

Tindakan pengrusakan barang orang lain menjadi sebab wadh’i yang menimbulkan kewajiban ganti rugi keuangan (dhoman).

Hadits 29: Hukum Wadh’i: Syarat Hukum

Dari Ali bin Abi Tholib (40 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ»

“Tidak ada kewajiban Zakat pada harta benda sampai harta tersebut melewati masa kepemilikan 1 tahun (haul).” (HSR. Abu Dawud no. 1573)

Contoh Penerapan Fiqih:

Berlalunya waktu 1 tahun penuh menjadi syarat wadh’i bagi kewajiban mengeluarkan Zakat maal pada harta simpanan.

Keberadaan wudhu (suci dari hadats) merupakan syarat sah yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendirikan Sholat.

Kehadiran 2 orang saksi laki-laki yang adil menjadi syarat keabsahan akad pernikahan dalam Islam.

Kemampuan finansial dan fisik (istitho’ah) menjadi syarat wadh’i bagi wajibnya ibadah Haji ke Baitulloh.

Menghadap ke arah kiblat menjadi syarat sah yang tidak boleh ditinggalkan saat Sholat dalam kondisi normal.

Hadits 30: Hukum Wadh’i: Penghalang Hukum (Mani’)

Ibnu Abbas berkata:

«لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ»

“Seorang pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikit pun.” (Faidhul Qodir, dihasankan Ibnu Hajar, 5/378)

Contoh Penerapan Fiqih:

Tindakan sengaja membunuh muwarrist (orang yang memberi waris) menjadi penghalang bagi pembunuh untuk menerima harta warisan.

Kondisi haid atau nifas bagi wanita menjadi penghalang wadh’i yang menggugurkan kewajiban Sholat dan Puasa.

Perbedaan agama antara suami dan istri menjadi penghalang bagi terjadinya pewarisan harta di antara keduanya.

Status perbudakan pada diri seseorang menjadi penghalang bagi dirinya untuk bertindak sebagai wali nikah.

Adanya hutang piutang yang menghabiskan seluruh aset harta menjadi penghalang wajibnya Zakat maal bagi pemiliknya menurut sebagian ulama.

Hadits 31: Azimah dan Rukhoh

Dari Ibnu Umar (73 H), beliau berkata: Rosululloh bersabda:

«إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ»

“Sesungguhnya Alloh mencintai jika dispensasi-dispensasi (rukhoh) yang diberikan-Nya dilaksanakan, sebagaimana Dia membenci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan.” (HSR. Ahmad no. 5866)

Contoh Penerapan Fiqih:

Diperbolehkannya berbuka Puasa bagi musafir di bulan Romadhon sebagai bentuk rukhoh (keringanan), meskipun hukum azimah-nya adalah wajib berpuasa bagi mukim.

Bolehnya mengusap sepasang khuff (sepatu kulit) sebagai pengganti membasuh kaki saat wudhu dalam masa perjalanan.

Diperbolehkannya memakan daging bangkai bagi orang yang tersesat di hutan dan terancam kelaparan akut demi menjaga kelangsungan hidup.

Kebolehan bertayamum dengan debu tanah ketika cuaca sangat dingin ekstrim yang jika terkena air bisa merusak anggota badan.

Keabsahan melafalkan kalimat kekufuran di lisan bagi seseorang yang dipaksa dan diancam bunuh, sementara hatinya tetap tenang dengan keimanan.

Bab 8

Ijtihad, Fatwa, dan Taqlid

Hadits 32: Kedudukan dan Pahala Ijtihad

Dari Amr bin Al-Ash (43 H) bahwasanya ia mendengar Rosululloh bersabda:

«إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»

“Apabila seorang hakim menghakimi suatu perkara lalu ia berijtihad dan ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan 2 pahala. Dan apabila ia menghakimi suatu perkara lalu ia berijtihad dan ijtihadnya salah, maka ia mendapatkan 1 pahala.” (HR. Al-Bukhori no. 7352 dan Muslim no. 1716)

Contoh Penerapan Fiqih:

Keputusan hakim pengadilan agama dalam menentukan hak asuh anak yang didasarkan atas ijtihad maslahat tetap sah secara syar’i.

Perbedaan ijtihad para Shohabat dalam memahami perintah Sholat Ashar di Bani Quroizhoh seluruhnya diakui dan tidak dicela oleh Nabi .

Ijtihad penentuan arah kiblat oleh seseorang di tengah hutan lebat tetap bernilai pahala, dan Sholatnya sah walau belakangan diketahui keliru.

Hadits 33: Batasan Ijtihad

Dari Abu Huroiroh (57 H), Nabi bersabda:

«مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ، فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

“Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah, dan apa yang aku perintahkan untuk kalian maka laksanakanlah semampu kalian.” (HR. Muslim no. 1337)

Contoh Penerapan Fiqih:

Larangan berijtihad untuk mengubah jumlah rokaat Sholat Zhuhur menjadi 5 rokaat karena hal tersebut termasuk perkara tauqifiyyah (terbaku).

Tidak boleh ada ijtihad baru yang menghalalkan khomr atau judi karena hukum keharomannya sudah bersifat qoth’i (pasti) di dalam nash.

Lapangan ijtihad hanya berlaku pada kasus-kasus hukum baru yang belum memiliki nash shohih-shorih (eksplisit), seperti hukum transaksi mata uang digital.

Membatasi ijtihad pada tata cara pembagian waris yang sudah dirinci porsinya secara jelas di dalam surat An-Nisaa’.

Ketidakabsahan ijtihad yang membolehkan Puasa Romadhon dipindah ke bulan lain karena penentuan waktu ibadah merupakan otoritas mutlak syariat.

Hadits 34: Bahaya Fatwa Tanpa Ilmu

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash (65 H), ia berkata: Aku mendengar Rosululloh bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا»

“Sesungguhnya Alloh tidak mencabut ilmu dengan serta-merta dari dada para hamba, akan tetapi Dia mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga apabila tidak tersisa lagi seorang pun yang alim, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Bukhori no. 100 dan Muslim no. 2673)

Contoh Penerapan Fiqih:

Keharoman seseorang yang awam dalam ilmu alat (nahwu, shorof, ushul fiqih) mengeluarkan fatwa hukum halal-harom ke tengah masyarakat.

Keputusan hukum yang dikeluarkan oleh seorang hakim yang tidak menguasai fiqih peradilan dihukumi batal dan membahayakan hak manusia.

Larangan menetapkan status hukum produk makanan sebagai harom secara sembarangan tanpa adanya sandaran dalil dan penelitian syar’i.

Kewajiban lembaga sensor atau otoritas agama untuk membatasi ruang publik dari para penceramah yang gemar menghalalkan hal yang harom tanpa ilmu.

Penolakan terhadap fatwa-fatwa syadz (nyleneh) yang menyelisihi ijma’ para ulama terdahulu.

Hadits 35: Taqlid bagi yang Tidak Mampu Berijtihad

Dari Jabir bin Abdillah (74 H), ia berkata: Kami bepergian dalam suatu perjalanan, lalu salah seorang dari kami terkena batu pada kepalanya hingga terluka. Kemudian ia bermimpi basah, lalu ia bertanya kepada teman-temannya: “Apakah kalian mendapati adanya keringanan bagiku untuk bertayamum?” Mereka menjawab: “Kami tidak mendapati keringanan bagimu sementara kamu mampu menggunakan air.” Maka orang itu mandi lalu meninggal dunia. Ketika kami sampai kepada Nabi dan dikabarkan hal itu, beliau bersabda:

«قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ»

“Mereka telah membunuhnya, semoga Alloh membalas mereka! Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu? Karena sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya.” (HHR. Abu Dawud no. 336)

Contoh Penerapan Fiqih:

Kewajiban seorang Muslim awam untuk bertanya kepada ulama setempat mengenai tata cara penyembelihan hewan yang sah menurut syariat.

Keharusan bagi seorang pedagang pemula untuk berkonsultasi kepada ahli fiqih muamalah agar terhindar dari transaksi ribawi.

Sahnya amalan ibadah orang awam yang mengikuti (taqlid) fatwa mazhab fiqih yang muktabar (diakui) karena keterbatasan kemampuannya.

Kewajiban seorang wanita yang baru berhijroh untuk menanyakan batasan aurot dan aturan pakaian syar’i kepada orang yang berilmu.

Larangan bagi orang awam untuk beramal hanya berdasarkan perkiraan pribadinya tanpa merujuk pada bimbingan para ulama.

Bab 9

Tujuan Syariat (Maqoshidus Syari’ah)

Hadits 36: Menjaga Agama

Dari Ibnu Abbas (68 H), Rosululloh bersabda:

«مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ»

“Barangsiapa yang mengubah agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhori no. 3017)

Contoh Penerapan Fiqih:

Penetapan hukuman had bagi pelaku riddah (keluar dari Islam) oleh pemerintah Muslim demi menjaga keutuhan eksistensi agama.

Kewajiban memerangi kelompok-kelompok yang mengaku Nabi baru setelah Rosululloh demi menjaga kemurnian wahyu.

Syariat Jihad difungsikan untuk meninggikan kalimat Alloh dan melindungi kebebasan dakwah Islam dari penindasan.

Keharoman mempelajari ilmu sihir atau perdukunan karena dapat merusak fondasi Tauhid seorang Muslim.

Kewajiban bagi orang tua untuk mendidik anak-anaknya Sholat sejak usia 7 tahun sebagai bentuk penjagaan tiang agama.

Hadits 37: Menjaga Jiwa

Dari Abdullah bin Mas’ud (32 H), Rosululloh bersabda:

«لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ»

“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Alloh dan aku adalah utusan Alloh, kecuali karena satu dari 3 perkara: jiwa dengan jiwa (qishosh), janda/duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah (murtad).” (HR. Al-Bukhori no. 6878 dan Muslim no. 1676)

Contoh Penerapan Fiqih:

Penerapan hukum qishosh (hukuman mati bagi pembunuh) sebagai jaminan syariat untuk menekan angka kriminalitas pembunuhan.

Keharoman melakukan tindakan bunuh diri dengan alasan apa pun karena jiwa adalah milik Robb.

Diperbolehkannya memakan makanan harom saat kondisi kritis di tengah kelaparan ekstrem demi menyelamatkan nyawa dari kematian.

Kewajiban membayar diat (denda finansial) bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja sebagai kompensasi bagi keluarga korban.

Hadits 38: Menjaga Akal

Dari Ibnu Umar (73 H), Rosululloh bersabda:

«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»

“Setiap yang memabukkan adalah khomr, dan setiap yang memabukkan adalah harom.” (HR. Muslim no. 2003)

Contoh Penerapan Fiqih:

Keharoman mengonsumsi minuman keras, ganja, pil koplo, dan zat psikotropika lainnya karena merusak fungsi akal sehat.

Penerapan hukuman cambuk sebanyak 40 atau 80 kali bagi peminum minuman beralkohol sebagai efek jera.

Ketidakabsahan transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang sedang mabuk berat karena hilangnya kelayakan akal dalam ridho bertransaksi.

Larangan mengonsumsi obat-obatan yang dapat mematikan sel-sel saraf otak secara permanen kecuali untuk tindakan medis yang darurat.

Hadits 39: Menjaga Keturunan

Dari Abu Huroiroh (57 H), Nabi bersabda:

«الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجَرُ»

“Anak itu dinisbatkan kepada pemilik ranjang (pernikahan yang sah), dan bagi pelaku zina adalah batu (rajam/kerugian).” (HR. Al-Bukhori no. 2053 dan Muslim no. 1457)

Contoh Penerapan Fiqih:

Larangan menisbatkan nasab anak hasil perzinaan kepada lelaki yang menzinahi ibunya demi menjaga kesucian garis keturunan.

Kewajiban menjalankan masa iddah bagi wanita yang diceraikan atau ditinggal wafat suaminya untuk memastikan kebersihan rahim sebelum menikah lagi.

Penerapan hukum had qodzaf (cambuk 80 kali) bagi orang yang menuduh orang lain berzina tanpa mampu mendatangkan 4 orang saksi.

Keharoman melakukan praktik adopsi anak dengan cara mengubah nama nasab bapak kandungnya dengan nama bapak angkat.

Syariat kewajiban meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain demi menjaga pandangan mata dari melihat aurot penghuni rumah.

Hadits 40: Menjaga Harta

Dari Abu Huroiroh (57 H) bahwasanya Rosululloh bersabda:

«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»

“Siapa yang menipu kami maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim no. 101)

Contoh Penerapan Fiqih:

Penerapan hukum potong tangan bagi pencuri yang mengambil harta orang lain yang mencapai nishob dari tempat penyimpanan yang layak.

Keharoman melakukan praktik penimbunan barang dagangan (ihtikar) saat terjadi kelangkaan demi menaikkan harga secara zholim.

Kewajiban mengembalikan barang temuan (luqothoh) kepada pemilik aslinya setelah dilakukan pengumuman selama 1 tahun penuh.

Larangan melakukan kecurangan dalam timbangan dan takaran pada perdagangan pasar.

Hak bagi pembeli untuk mengajukan khiyar aib (pembatalan transaksi) jika mendapati barang yang dibelinya mengandung cacat tersembunyi yang ditutupi penjual.

Penutup

Alhamdulillah, telah sempurna penyusunan buku “Arbain Ushul Fiqih” yang menghimpun 40 dalil pokok sebisa yang kami mampu. Kami menyadari bahwa ada Hadits lain yang lebih berhak menjadi pokok dalam bab tersebut, tetapi inilah pekerjaan manusia yang lemah.

Semoga karya ini menjadi catatan amal sholih yang diterima di sisi Alloh , memberikan kemudahan bagi para penuntut ilmu dalam memahami metode istinbath, serta menjadi jariyah yang terus mengalirkan rohmat.

Daftar Pustaka

Al-Risalah. Imam Asy-Syafii (204 H).

Al-Waroqot. Abul Ma’ali Al-Juwaini (478 H).

Al-Burhan fi Ushulil Fiqih. Imamul Haromain Al-Juwaini (478 H).

Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam. Imam Ibnu Hazm (456 H).

Al-Muwafaqot. Imam Asy-Syathibi (790 H).

Roudhotun Nazhir wa Jannatul Munazhir. Imam Ibnu Qudamah (620 H).

Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haqq min ‘Ilmil Ushul. Imam Asy-Syaukani (1250 H).

Al-Ushul min Ilmil Ushul. Ibnu Utsaimin (1421 H).

Al-Bidayah fi Ilmil Ushul. Dr. Wahid Abdussalam Bali.


Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini