[PDF] PINJOL Sekali Klik, Hidupmu Hancur! - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji
bagi Alloh ﷻ,
Robb semesta alam yang telah menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.
Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh ﷺ, yang telah memperingatkan
ummatnya dari bahaya hutang yang membelenggu dan dosa riba yang membinasakan.
Amma
ba’du:
Sesungguhnya
fitnah (ujian) harta di zaman ini sangatlah dahsyat, di mana manusia
berlomba-lomba mengejar kesenangan duniawi dengan cara-cara yang melanggar
batasan syariat. Salah satu fenomena yang merusak tatanan kehidupan
bermasyarakat dan menghancurkan keberkahan hidup adalah pinjaman online atau
pinjol. Hanya dengan sekali klik di layar perangkat digital, seseorang merasa
mendapatkan solusi atas masalah keuangannya, padahal ia sedang melangkah masuk
ke dalam jurang kehancuran yang dalam. Kemudahan yang ditawarkan hanyalah
fatamorgana yang membungkus jerat riba, intimidasi, dan hilangnya harga diri.
Banyak orang yang tergiur karena tuntutan gaya hidup semu atau sekadar memenuhi
keinginan sesaat, tanpa menyadari bahwa setiap rupiah yang didapat dari
transaksi tersebut mengandung murka Alloh ﷻ. Buku ini hadir sebagai
peringatan keras sekaligus bimbingan bagi setiap Muslim dan Mu’min agar kembali
kepada jalan yang diridhoi-Nya, menjauhi segala bentuk transaksi harom, dan
meraih ketenangan hidup dengan sifat qona’ah.
Kita akan
membedah bagaimana teknologi yang seharusnya memudahkan justru menjadi senjata
bagi syaithon untuk menggelincirkan manusia ke dalam dosa besar yang ancamannya
adalah peperangan melawan Alloh ﷻ dan Rosul-Nya ﷺ.
Bab 1: Makar Pinjol
1.1
Jerat Kecepatan di Balik Layar HP
Dunia
digital hari ini menawarkan segala sesuatu dengan instan, termasuk urusan
pinjam-meminjam uang. Pinjol datang dengan slogan-slogan manis seperti “cair
dalam 5 menit” atau “syarat hanya KTP”. Hal ini sangat kontras dengan
peringatan Nabi ﷺ
tentang bahaya tergesa-gesa yang berasal dari syaithon.
«التَّأَنِّي
مِنَ اللَّهِ، وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ»
“Ketenangan
itu datangnya dari Alloh, sedangkan sifat tergesa-gesa itu datangnya dari
syaithon.” (HHR. Abu Ya’la no. 4256)
Masyarakat
yang sedang terdesak secara ekonomi atau mereka yang haus akan kepemilikan barang-barang
mewah sering kali kehilangan akal sehatnya karena tergiur kecepatan ini. Mereka
tidak lagi menimbang apakah uang tersebut halal atau harom, atau apakah mereka
mampu membayarnya di kemudian hari. Padahal, setiap kemudahan yang ditawarkan
oleh pemberi pinjaman yang mengambil keuntungan dari hutang tersebut adalah
pintu menuju riba yang nyata.
1.2
Akad yang Membelenggu
Ketika
seseorang menekan tombol “setuju” pada aplikasi pinjol, ia sebenarnya sedang
menandatangani akad yang penuh dengan kezholiman. Di dalamnya terdapat bunga
yang berlipat ganda, denda harian yang tidak masuk akal, dan biaya administrasi
yang dipotong di awal namun tetap dihitung sebagai hutang pokok. Ini adalah
bentuk nyata dari memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan
cara yang bathil.” (QS. An-Nisa: 29)
Dalam
realitanya, banyak pengguna pinjol yang tidak membaca secara detail syarat dan
ketentuan yang berlaku karena bahasa hukum yang rumit dan tampilan aplikasi
yang sengaja dibuat agar pengguna segera melakukan klik. Padahal dalam Islam,
kejujuran dan kejelasan dalam setiap transaksi adalah syarat mutlak agar
mendapatkan keberkahan. Jika salah satu pihak merasa tertipu atau merasa berat
karena adanya tambahan yang tidak disepakati dengan keridhoan yang hakiki, maka
transaksi tersebut menjadi rusak secara syar’i.
1.3
Antara Kebutuhan Pokok dan Gaya Hidup Semu
Banyak
orang terjerumus pinjol bukan karena mereka tidak bisa makan, melainkan karena
ingin terlihat kaya di mata manusia. Mereka meminjam uang untuk membeli gawai
terbaru, pakaian bermerek, atau liburan yang sebenarnya di luar kemampuan
finansial mereka. Ini adalah bentuk mengikuti hawa nafsu yang tiada habisnya.
Rosululloh ﷺ
bersalam:
«لَوْ
كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ
ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ»
“Seandainya
anak Adam memiliki dua lembah harta, niscaya ia akan mencari lembah yang
ketiga. Tidak ada yang bisa memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian).”
(HR. Al-Bukhori no. 6436 dan Muslim no. 1048)
Keinginan
untuk selalu tampil lebih dari orang lain menyebabkan seseorang kehilangan rasa
syukur atas ni’mat yang telah Alloh ﷻ berikan. Mereka lebih takut
dicap miskin oleh sesama makhluk daripada takut akan adzab Alloh ﷻ
akibat harta harom. Akal sehat seharusnya membimbing manusia untuk hidup sesuai
kemampuan, bukan hidup berdasarkan pinjaman yang mencekik leher dan
menghancurkan ketenangan jiwa di malam hari serta menghinakan diri di siang
hari.
1.4
Data Pribadi, Kehormatan yang Hilang
Satu hal
yang sering diabaikan oleh para peminjam adalah izin akses data pribadi yang
diminta oleh aplikasi pinjol, mulai dari daftar kontak, galeri foto, hingga
lokasi terkini. Dengan memberikan akses ini, seseorang secara sukarela
menyerahkan kehormatannya kepada pihak lain. Ketika terjadi keterlambatan
pembayaran, data tersebut sangat mungkin dijualbelikan, sebagaimana teganya
mereka menzholimi dengan pinjaman. Sebagian pinjom ilegal mengancam menyebarkan
data pribadinya.
Islam
sangat menjaga kehormatan seorang Muslim. Nabi ﷺ bersabda:
«كُلُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ»
“Setiap
Muslim atas Muslim lainnya adalah harom; darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
(HR. Muslim no. 2564)
Menyebarkan
aib seseorang atau mengancam dengan menyebarkan foto pribadi adalah bentuk
kezholiman yang sangat besar. Namun, peminjam pinjol sering kali terjebak dalam
posisi di mana mereka tidak bisa membela diri karena telah memberikan izin di
awal. Ini adalah pelajaran berharga bahwa privasi dan harga diri tidak boleh
ditukar dengan uang pinjaman yang sedikit namun membawa bencana yang besar.
Bab 2: Pinjol dalam Timbangan
Wahyu
2.1
Perang Terbuka Melawan Alloh ﷻ
dan Rosul-Nya ﷺ
Pinjol
secara sistematis menerapkan bunga yang merupakan inti dari riba. Di dalam
Al-Qur’an, tidak ada dosa yang diancam dengan peperangan langsung dari Alloh ﷻ
kecuali riba.
﴿فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ﴾
“Maka jika
kalian tidak meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah bahwa Alloh dan Rosul-Nya
akan memerangi kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 279)
Bayangkan
seorang hamba yang lemah menantang Robb yang Maha Kuasa dan Rosul-Nya yang
mulia ﷺ.
Tidak akan pernah ada kemenangan bagi mereka yang terlibat dalam riba.
Kehancuran ekonomi, kegelisahan batin, dan kesempitan hidup adalah wujud nyata
dari “perang” tersebut di dunia sebelum adzab yang lebih pedih di Akhiroh. Riba
adalah kotoran yang merusak kesucian harta dan jiwa seorang Mu’min.
2.2
Ancaman bagi Penulis, Saksi, dan Pemakan Riba
Banyak
orang merasa aman karena mereka “hanya” meminjam dan membayar bunga, bukan
sebagai pemberi pinjaman. Namun, syariat Islam menutup semua celah yang
berkaitan dengan riba. Dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«لَعَنَ
رَسُولُ اللهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»،
وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ»
“Rosululloh
ﷺ melaknat pemakan riba, orang
yang memberikan riba (nasabah/peminjam), penulisnya, dan dua orang saksinya.”
Beliau bersabda: “Mereka semua sama.” (HR. Muslim no. 1598)
Laknat
berarti dijauhkan dari rohmat Alloh ﷻ. Ketika seseorang meminjam
melalui pinjol, ia menjadi “muukilah” atau pihak yang memberikan bunga
(riba) kepada perusahaan pinjol. Dengan demikian, ia masuk ke dalam lingkaran
laknat tersebut. Tidak ada bedanya antara yang memakan hasil riba dengan yang
membayar tambahan riba tersebut; keduanya sama-sama berada dalam kubangan
kemaksiatan yang besar.
2.3
Keberkahan yang Dicabut dan Doa yang Terhalang
Salah satu
dampak paling mengerikan dari terlibat pinjol adalah hilangnya keberkahan dalam
hidup. Uang yang didapat cepat habis tanpa manfaat yang jelas, urusan rumah
tangga menjadi kacau, dan hati terasa keras. Lebih jauh lagi, harta harom dari
riba menjadi penghalang terkabulnya doa. Nabi ﷺ menceritakan tentang seorang lelaki yang melakukan perjalanan
jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan tangannya ke langit sambil
berkata, “Wahai Robbku, wahai Robbku,” sedangkan makanannya harom, minumannya
harom, pakaiannya harom, dan ia diberi makan dengan yang harom.
«فَأَنَّى
يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟»
“Maka
bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)
Seorang
peminjam pinjol yang hidupnya tercekik hutang tentu sangat membutuhkan
pertolongan Alloh ﷻ,
namun bagaimana pertolongan itu akan datang jika pintu langit tertutup karena
kemaksiatan riba yang ia lakukan secara sadar?
2.4
Harta Harom: Racun bagi Daging dan Keturunan
Uang dari
pinjol yang digunakan untuk memberi nafkah keluarga adalah bencana jangka
panjang. Setiap suapan makanan yang berasal dari harta riba akan menjadi daging
yang tumbuh di tubuh anak dan istri, dan daging yang tumbuh dari harta harom
lebih pantas dibakar oleh Naar. Nabi ﷺ bersabda kepada Ka’ab bin ‘Ujroh (w. 51 H):
«يَا
كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ
النَّارُ أَوْلَى بِهِ»
“Wahai Ka’ab
bin ‘Ujroh, sesungguhnya tidaklah tumbuh daging yang berasal dari harta yang
harom melainkan Naar lebih pantas baginya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 614)
Memberi
makan keluarga dengan hasil pinjaman riba bukan hanya menghancurkan diri
sendiri, tetapi juga merusak masa depan spiritual keturunan kita. Anak-anak
yang tumbuh dari harta harom akan sulit dididik menjadi anak yang sholih,
karena nutrisi yang masuk ke dalam tubuh mereka adalah sesuatu yang dimurkai
oleh Penciptanya. Ini adalah fakta yang harus disadari oleh setiap kepala rumah
tangga agar tidak ceroboh dalam mencari rizqi.
Bab 3: Hutang yang Menghancurkan
Akhiroh
3.1
Tertahannya Jiwa Mu’min karena Hutang
Banyak
orang meremehkan urusan hutang pinjol karena menganggapnya sebagai perkara
sepele yang selesai setelah urusan di dunia berakhir. Padahal, hutang adalah
beban yang akan dibawa hingga ke liang lahat dan menjadi penghalang bagi ruh
untuk mendapatkan ketenangan di alam barzakh. Seseorang yang meninggal dalam
keadaan memiliki hutang yang belum terlunasi, maka urusannya akan tertahan.
Rosululloh ﷺ
bersabda:
«نَفْسُ
الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»
“Jiwa
seorang Mu’min itu terganjal (tergantung) dengan hutangnya sampai hutang
tersebut dilunasi.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1078)
Imam
As-Suyuthi (911 H) menjelaskan bahwa maksud “tergantung” adalah ruh tersebut
terhalang dari kedudukan yang mulia yang seharusnya ia dapatkan.
Bayangkan
jika seseorang mati dalam keadaan terlilit hutang pinjol yang mengandung riba;
ia tidak hanya membawa beban hutang pokoknya, tetapi juga membawa dosa besar
riba yang ia sepakati semasa hidup. Ini adalah kerugian yang nyata di mana
kebahagiaan abadi dipertaruhkan hanya demi kesenangan sesaat di dunia.
3.2
Bahaya Mati Syahid dalam Keadaan Berhutang
Mati syahid
adalah kedudukan yang paling dicita-citakan oleh setiap Muslim karena
keutamaannya yang dapat menghapuskan segala dosa. Namun, keagungan mati syahid
sekalipun tidak dapat menghapuskan kewajiban hutang kepada sesama manusia. Dari
‘Abdulloh bin ‘Amr bin al-‘Ash rodhiyallahu ‘anhuma, Rosululloh ﷺ bersabda:
«يُغْفَرُ
لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ»
“Diampuni
bagi orang yang mati syahid setiap dosanya kecuali hutang.” (HR. Muslim no.
1886)
Jika orang
yang mengorbankan nyawanya di jalan Alloh ﷻ saja masih tertahan karena
urusan hutang, maka bagaimana dengan mereka yang berhutang melalui pinjol hanya
untuk sekadar memenuhi nafsu belanja atau gaya hidup? Kesadaran akan hal ini
seharusnya menjadikan seorang Mu’min lebih berhati-hati sebelum menekan tombol
pinjaman. Jangan sampai amal ibadah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun
habis tak bersisa karena harus digunakan untuk membayar hutang di pengadilan
Akhiroh nanti.
3.3
Hutang sebagai Penghalang Masuk Jannah
Secara akal
sehat, siapa yang ingin perjalanannya menuju Jannah terhenti tepat di
gerbangnya? Hutang yang belum tuntas adalah dinding penghalang yang sangat
kokoh. Nabi ﷺ
pernah enggan menyholati janazah seseorang yang diketahui masih memiliki beban
hutang hingga ada shohabat yang menjamin pelunasannya. Beliau ﷺ bersabda:
«وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِيَ،
ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِيَ، ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ»
“Demi
(Alloh) yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seorang lelaki terbunuh di
jalan Alloh kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi kemudian dihidupkan
lagi, lalu terbunuh lagi sedangkan ia memiliki hutang, maka ia tidak akan masuk
Jannah sampai hutangnya dilunasi.” (HHR. An-Nasa’i no. 4684)
Fakta ini
menunjukkan bahwa urusan hak sesama manusia (hablum minannas) sangatlah
berat. Pinjol yang dikelola oleh perusahaan sering kali memiliki aturan yang
rumit untuk pelunasan jika nasabahnya meninggal dunia. Hal ini menambah risiko
bagi ahli waris dan bagi si mayit itu sendiri. Oleh karena itu, jangan pernah
menganggap remeh satu sen pun uang yang dipinjam, apalagi jika uang tersebut
berasal dari transaksi yang dimurkai Alloh ﷻ.
3.4
Kedustaan dan Ingkar Janji
Realita di
lapangan membuktikan bahwa para pengguna pinjol sering kali terjebak dalam pola
hidup penuh kedustaan. Saat ditagih, mereka berbohong; saat menjanjikan
pembayaran, mereka ingkar. Hal ini telah diprediksi oleh Rosululloh ﷺ dalam doa beliau yang sering
meminta perlindungan dari hutang. Beliau ditanya, “Mengapa Engkau banyak
meminta perlindungan dari hutang, wahai Rosululloh?” Beliau menjawab:
«إِنَّ
الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ»
“Sesungguhnya
seseorang apabila berhutang, jika ia berbicara maka ia berdusta, dan jika ia
berjanji maka ia mengingkari.” (HR. Al-Bukhori no. 832 dan Muslim no. 589)
Karakter
dusta dan ingkar janji adalah ciri-ciri kemunafikan. Pinjol memaksa seseorang
untuk terus bersandiwara guna menutupi keterpurukan ekonominya. Ia membohongi
keluarga, rekan kerja, bahkan dirinya sendiri. Kehilangan kejujuran adalah
kerusakan mental yang sangat parah, yang berawal dari keinginan untuk
mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan konsekuensi moral dan
syariatnya.
Bab 4: Kerusakan Mental di Dunia
Nyata
4.1
Antara Cemas, Malu, dan Putus Asa
Secara
psikologis (kejiwaan), pinjol menyerang ketenangan batin manusia. Rasa cemas
yang berlebihan muncul setiap kali ponsel berdering atau ada pesan masuk. Hal
ini sesuai dengan perkataan ulama Salaf bahwa hutang adalah kegelisahan di
malam hari dan kehinaan di siang hari. Keadaan ini bisa memicu keputusasaan
yang mendalam. Alloh ﷻ
melarang hamba-Nya untuk berputus asa dari rohmat-Nya:
﴿وَلَا
تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ
الْكَافِرُونَ﴾
“Dan
janganlah kalian berputus asa dari rohmat Alloh, sesungguhnya tidak ada yang
berputus asa dari rohmat Alloh kecuali kaum yang kafir.” (QS. Yusuf: 87)
Namun,
karena gelapnya mata akibat teror pinjol, banyak orang yang akhirnya mengambil
jalan pintas yang lebih harom, seperti mencuri atau bahkan mengakhiri hidup.
Ini adalah bukti bahwa pinjol bukan sekadar masalah finansial, melainkan
serangan terhadap akal sehat dan iman. Seseorang yang kehilangan ketenangan
batin tidak akan bisa beribadah dengan khusyuk, dan hidupnya akan dipenuhi
dengan kegelapan.
4.2
Hancurnya Keharmonisan Rumah Tangga
Banyak
kasus perceraian berawal dari masalah pinjol yang disembunyikan oleh salah satu
pasangan. Ketika rahasia terbongkar dan debt collector (penagih hutang)
mulai meneror anggota keluarga lain, kepercayaan yang menjadi fondasi rumah
tangga seketika runtuh. Keharmonisan yang seharusnya dijaga sesuai perintah
Alloh ﷻ
menjadi sirna.
﴿وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ﴾
“Dan
pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang baik.” (QS.
An-Nisa: 19)
Bagaimana
seorang suami bisa menggauli istrinya dengan baik jika ia memberikan nafkah
dari uang harom atau membiarkan istrinya ketakutan karena ancaman penagih
hutang? Anak-anak pun menjadi korban suasana rumah yang penuh ketegangan.
Pinjol sering kali menjadi “rayap” yang memakan tiang-tiang bangunan rumah
tangga hingga roboh tanpa sisa.
4.3
Teror Debt Collector: Hilangnya Rasa Aman dan Harga Diri
Metode
penagihan pinjol, terutama yang tidak resmi, sangat jauh dari nilai-nilai
kemanusiaan apalagi nilai Islam. Mereka melakukan intimidasi, caci maki, hingga
penyebaran data pribadi ke seluruh kontak telepon nasabah. Hal ini bertujuan
untuk menghancurkan harga diri (muru’ah) peminjam agar ia merasa sangat
malu dan segera membayar. Padahal, Nabi ﷺ bersabda:
«لَا
يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا»
“Tidak
halal bagi seorang Muslim untuk menakut-nakuti Muslim lainnya.” (HSR. Abu
Dawud no. 5004)
Meskipun
peminjam bersalah karena belum membayar, namun tindakan menakut-nakuti dan
menghina adalah kezholiman yang nyata. Realitanya, peminjam pinjol hidup dalam
ketakutan yang terus-menerus, merasa tidak aman di rumah sendiri, dan merasa
terkucilkan dari lingkungan sosial karena aibnya telah disebarluaskan secara
digital.
4.4
Lingkaran Syaithon “Gali Lubang Tutup Lubang”
Karakteristik
pinjol yang memberikan bunga tinggi dan waktu singkat memaksa banyak orang
melakukan kesalahan fatal: meminjam di aplikasi lain untuk membayar hutang di
aplikasi sebelumnya. Inilah yang disebut lingkaran syaithon atau istidroj
(penangguhan adzab yang terasa seperti ni’mat). Orang tersebut merasa
masalahnya selesai untuk sementara, padahal bebannya justru bertambah besar.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿سَنَسْتَدْرِجُهُمْ
مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ﴾
“Nanti Kami
akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan), dengan cara
yang tidak mereka ketahui.” (QS. Al-Qolam: 44)
Secara akal
sehat, hutang tidak akan pernah lunas dengan cara menambah hutang baru yang
lebih besar bunganya. Ini adalah bentuk penyesatan syaithon agar manusia
benar-benar hancur total, baik secara ekonomi maupun mental. Seseorang yang
terjebak dalam lingkaran ini akan kehilangan produktivitas kerjanya karena
pikirannya hanya fokus pada bagaimana cara mencari pinjaman baru, sehingga
hidupnya menjadi kegelisahan dan kesedihan.
Bab 5: Solusi Syar’i dari
Keterpurukan
5.1
Taubat Nasuha dari Kemaksiatan Riba
Langkah
pertama dan utama bagi siapa saja yang telah terjerumus dalam kubangan pinjol
adalah menyadari bahwa ia telah melakukan kemaksiatan besar dan segera kembali
kepada Alloh ﷻ.
Taubat bukan sekadar lisan, melainkan komitmen bulat untuk berhenti dan tidak
mengulangi transaksi harom tersebut selamanya. Alloh ﷻ berfirman:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaubatlah kalian kepada Alloh dengan taubat yang
semurni-murninya.” (QS. At-Tahrim: 8)
Seseorang
yang bertaubat dengan sungguh-sungguh akan merasakan penyesalan yang mendalam
atas setiap rupiah riba yang ia setujui. Kesadaran ini akan membangkitkan
kekuatan jiwa untuk menghadapi segala konsekuensi duniawi, seperti teror
penagih atau rasa malu, demi meraih ridho Alloh ﷻ kembali. Tanpa taubat,
bantuan finansial sebesar apa pun tidak akan mampu menyelesaikan masalah karena
akar permasalahannya adalah hilangnya keberkahan akibat maksiat.
5.2
Merasa Cukup dengan yang Halal
Akar dari
masalah pinjol sering kali adalah sifat tamak dan ketidakpuasan terhadap apa
yang ada. Islam mengajarkan sifat qona’ah, yaitu merasa cukup dengan pemberian
Alloh ﷻ.
Ini adalah kekayaan hati yang sesungguhnya. Rosululloh ﷺ bersabda:
«قَدْ
أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ، وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ»
“Sungguh
beruntung orang yang telah berserah diri (masuk Islam), diberikan rizqi yang
cukup, dan Alloh menjadikannya merasa cukup dengan apa yang diberikan
kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054)
Dengan
sifat qona’ah, seorang Mu’min tidak akan tergiur untuk berhutang demi mengejar
kemewahan semu atau mengikuti tren yang tidak ada habisnya. Akal yang jernih
akan menuntunnya untuk membedakan mana kebutuhan yang mendesak dan mana
keinginan yang merusak. Hidup sederhana namun tenang jauh lebih mulia daripada
hidup mewah namun dihantui ketakutan dan jerat riba setiap hari.
5.3
Syariat Pinjam-Meminjam yang Benar (Qordhul Hasan)
Islam tidak
melarang pinjam-meminjam secara mutlak, namun mengaturnya dengan sangat indah
melalui konsep qordhul hasan (pinjaman yang baik). Pinjaman dalam Islam
adalah akad tolong-menolong (ta’awun), bukan sarana mencari keuntungan
finansial bagi si pemberi pinjaman. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
“Dan
tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Solusi bagi
mereka yang benar-benar terhimpit kebutuhan pokok adalah mencari pinjaman dari
keluarga, teman sholih, atau lembaga baitul mal yang tidak mensyaratkan bunga
sedikit pun. Bagi pihak yang meminjami, ia akan mendapatkan pahala yang besar,
dan bagi peminjam, ia wajib memiliki niat yang kuat untuk melunasinya. Niat
yang tulus untuk membayar adalah kunci bantuan Alloh ﷻ datang. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ
يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»
“Barangsiapa
yang mengambil harta manusia (berhutang) dengan niat ingin melunasinya, niscaya
Alloh akan menolong pelunasannya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan niat
ingin merusaknya (tidak membayar), niscaya Alloh akan membinasakannya.” (HR.
Al-Bukhori no. 2387)
5.4
Tawakkal dan Rizqi yang Tak Terduga bagi Orang yang Taqwa
Keluar dari
jeratan pinjol membutuhkan kesabaran yang luar biasa. Banyak orang merasa tidak
ada jalan keluar lagi, namun syariat menjanjikan kemudahan bagi mereka yang
mengedepankan taqwa di atas segalanya. Seseorang harus yakin bahwa Alloh ﷻ
adalah satu-satunya pemberi rizqi, bukan aplikasi di ponselnya.
﴿وَمَنْ
يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ﴾
“Barangsiapa
yang bertaqwa kepada Alloh, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar,
dan memberinya rizqi dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS.
Ath-Tholaq: 2-3)
Tawakkal
yang benar bukan berarti diam tanpa usaha, melainkan bekerja mencari rizki yang
halal semaksimal mungkin sambil menggantungkan hasil sepenuhnya kepada Alloh ﷻ.
Keyakinan ini akan menghilangkan rasa takut terhadap ancaman manusia. Ketika
seorang hamba lebih takut kepada Alloh ﷻ daripada kepada penagih
hutang, maka Alloh ﷻ
akan menggerakkan hati manusia untuk memudahkannya, atau memberikan jalan
keluar yang tidak pernah ia duga sebelumnya untuk melunasi beban-beban
tersebut.
Penutup
Ketahuilah
bahwa kehancuran hidup akibat pinjol bukanlah akhir dari segalanya jika seseorang
mau segera berbalik arah menuju pintu ampunan-Nya. Dunia ini hanyalah
sementara, dan penderitaan akibat dikejar hutang di dunia tidak ada
bandingannya dengan penderitaan akibat adzab riba di Akhiroh. Sekali klik
memang bisa menghancurkan hidup, namun satu langkah taubat yang tulus bisa
memperbaiki segalanya. Kembalilah pada kehidupan yang barokah dengan menjauhi
segala bentuk transaksi yang di dalamnya ada murka Alloh ﷻ.
Jangan gadaikan ketenangan batin, kebahagiaan keluarga, dan keselamatan di
Akhiroh hanya untuk angka-angka semu di layar kaca. Jadikanlah rasa takut hanya
kepada-Nya, dan gantungkanlah harapan hanya pada kemurahan-Nya. Sesungguhnya
janji Alloh ﷻ
adalah benar, dan siapa yang meninggalkan sesuatu karena Alloh ﷻ,
niscaya Dia akan menggantinya dengan yang jauh lebih baik.
Semoga buku
ini menjadi hujjah bagi kita semua untuk tetap teguh di atas jalan yang halal
dan dijauhkan dari segala fitnah harta yang membinasakan.
Al-Hamdulillahi
Robbil ‘Alamin.
Allohu
a’lam.[NK]
