[PDF] HAJATAN NIKAH Antata Adat dan Syariat - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Pernikahan
adalah salah satu tanda keagungan Alloh yang sangat besar di atas muka bumi
ini. Melalui ikatan yang suci ini, Alloh menyatukan 2 insan yang berbeda dalam
bingkai ketenteraman, cinta, dan kasih sayang yang tulus. Islam telah mengatur
urusan yang mulia ini dengan sangat rapi, mudah, dan penuh keberkahan, mulai
dari tata cara meminang, pelaksanaan akad nikah, hingga perayaan hari bahagia
yang disebut dengan walimatul ‘Ursy. Semua aturan tersebut diturunkan demi
menjaga kehormatan manusia dan memastikan bahwa setiap langkah kehidupan
seorang Muslim bernilai ibadah di sisi Robb mereka. Alloh Ta’ala telah
berfirman di dalam Kitab-Nya yang agung:
﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ
فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya yang menunjukkan keagungan-Nya adalah Dia menciptakan
untuk kalian, wahai para lelaki, istri-istri dari jenis kalian sendiri agar
kalian merasa tenang dan tenteram bersamanya, dan Dia menjadikan di antara
kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat bukti-bukti yang jelas bagi kaum yang berpikir tentang
penciptaan Alloh.” (QS. Ar-Rum: 21)
Namun,
ketika kita melihat kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat pada zaman
sekarang, keindahan syariat pernikahan ini sering kali tertutup oleh tebalnya
kabut adat istiadat yang menyelisihi tuntunan Islam. Acara yang seharusnya
diisi dengan rasa syukur, dzikir, dan permohonan keberkahan, justru berubah
menjadi panggung pamer kemewahan, ajang kesombongan, bahkan tempat terjadinya
berbagai macam kezoliman serta kemaksiatan secara terang-terangan. Banyak orang
yang lebih takut mencela adat kebiasaan nenek moyang daripada melanggar batasan
hukum Alloh. Akibatnya, pernikahan yang seharusnya mendatangkan ketenangan
ruhani justru menjadi beban berat yang menghimpit dada, merusak tatanan ekonomi
keluarga, dan mendatangkan kemurkaan dari Alloh.
Pergeseran
nilai ini terjadi karena hilangnya pemahaman yang shohih tentang hakikat sebuah
ibadah. Pernikahan tidak lagi dipandang sebagai sarana untuk mendekatkan diri
kepada Alloh, melainkan telah bergeser menjadi sebuah perlombaan untuk
mendapatkan pujian, pengakuan, dan sanjungan dari sesama makhluk.
Atas dasar
itulah, buku ini hadir sebagai sebuah kompas pembimbing, sebuah timbangan
syariat yang akan mengukur setiap jengkal kebiasaan masyarakat di dalam
menggelar hajatan nikah. Setiap fakta penyimpangan dan kezoliman yang selama
ini dianggap lumrah akan kita bedah secara mendalam, lalu kita timbang di atas
dalil Al-Qur’an, Hadits Nabi ﷺ,
serta pemahaman para ulama Salaf yang sholih. Tujuannya tidak lain adalah agar
kita semua kembali kepada kemurnian ajaran Islam, membebaskan diri dari
belenggu adat yang menyengsarakan, dan meraih keberkahan yang hakiki di bawah
naungan ridho Alloh. Nabi ﷺ
telah memperingatkan kita semua melalui ucapannya yang mulia:
«أَمَا
وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ،
وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ
مِنِّي»
“Adapun
demi Alloh, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Alloh di
antara kalian dan yang paling taqwa kepada-Nya, akan tetapi aku berpuasa dan
aku berbuka, aku Sholat dan aku tidur, dan aku menikahi para wanita. Maka siapa
yang membenci sunnahku, ia bukan dari golonganku.” (HR. Al-Bukhori no. 5063
dan Muslim no. 1401)
Melalui
penegasan dari Rosululloh ﷺ
ini, jelaslah bahwa siapa saja yang mengubah jalan pernikahan dari jalur
sunnahnya yang mudah menuju jalur adat yang mempersulit, berarti ia telah
menjauhkan diri dari petunjuk Nabi ﷺ.
Melalui muqoddimah
ini, kita bulatkan tekad untuk mengoreksi diri, membongkar tirai-tirai
kekeliruan, dan menyimak lembar demi lembar kebenaran yang akan dipaparkan di
dalam buku ini berdasarkan dalil-dalil yang kuat lagi shohih.
Bab 1: Menikah
itu Ibadah, Bukan Ajang Megah-Megahan
1.1
Meluruskan Niat dalam Pernikahan
Setiap
amalan di dalam Islam sangat ditentukan oleh apa yang tertanam di dalam hati
pelakunya, yaitu niat. Ketika seorang Muslim memutuskan untuk melangkah
ke jenjang pernikahan, hal pertama dan paling utama yang wajib ia periksa
adalah tujuan dari keputusannya tersebut. Apakah ia menikah karena ingin
menaati perintah Alloh dan menjaga kesucian dirinya, ataukah ada
dorongan-dorongan duniawi yang tersembunyi di balik rencana tersebut? Niat yang
ikhlas karena Alloh adalah pondasi utama yang akan menentukan apakah sebuah
pernikahan akan dipenuhi dengan aliran pahala atau justru kering dari nilai
ibadah. Rosululloh ﷺ
telah meletakkan kaidah yang sangat agung ini di dalam sebuah Hadits yang
menjadi poros seluruh ajaran Islam:
«إِنَّمَا
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ
إِلَيْهِ»
“Sesungguhnya
amalan-amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya
akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka siapa yang hijrohnya kepada Alloh
dan Rosul-Nya, maka hijrohnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan siapa yang hijrohnya
karena dunia yang ingin ia raih atau karena seorang wanita yang ingin ia
nikahi, maka hijrohnya kepada apa yang ia hijroh kepadanya.” (HR. Al-Bukhori
no. 1 dan lafazh Muslim no. 1907)
Sebagai
contoh penerapan di masa kini, kita sering melihat seorang pemuda atau pemudi
yang merencanakan pernikahan dengan fokus utama pada keindahan baju pengantin,
kemewahan gedung pertemuan, serta jumlah tamu penting yang akan hadir. Hati
mereka disibukkan dengan angan-angan bagaimana agar pesta mereka menjadi perbincangan
hangat di kalangan teman dan kerabat. Niat yang suci untuk membangun rumah
tangga yang taat telah bergeser menjadi niat untuk menaikkan gengsi keluarga.
Ini adalah bentuk kerusakan niat. Padahal, para ulama Salaf terdahulu sangat
menjaga kebersihan hati mereka dari tujuan selain Alloh. Seorang ulama Tabi’in
yang mulia, Yahya bin Abi Katsir (132 H), pernah memberikan sebuah nasihat yang
sangat berharga terkait pentingnya menjaga niat ini:
«تَعَلَّمُوا
النِّيَّةَ فَإِنَّهَا أَبْلَغُ مِنَ الْعَمَلِ»
“Pelajarilah
niat, karena sesungguhnya niat itu lebih menyampaikan daripada amalan.” (Jami’ul
Ulum wal Hikam, Ibnu Rojab, 1/70)
Ketika niat
awal sebuah pernikahan sudah dicemari oleh syahwat duniawi, seperti keinginan
untuk dipuji sebagai keluarga terpandang atau pasangan yang paling serasi
menurut ukuran materi, maka sejak detik itulah keberkahan mulai dicabut dari
pernikahan tersebut. Mengapa demikian? Karena Alloh tidak akan menerima suatu
amalan ibadah yang di dalamnya terdapat persekutuan niat dengan makhluk. Oleh
karena itu, meluruskan niat sebelum melangsungkan akad dan hajatan nikah bukan
sekadar anjuran biasa, melainkan sebuah keharusan demi menyelamatkan masa depan
kehidupan rumah tangga di dunia dan di Akhiroh.
1.2
Fenomena Gengsi dan Memaksakan Diri demi Pujian Makhluk
Salah satu
penyakit kronis yang menjangkiti masyarakat kita saat ini adalah penyakit
gengsi. Banyak orang tua merasa malu jika anak mereka menikah dengan acara yang
sederhana. Mereka menganggap bahwa kesederhanaan di dalam hajatan nikah adalah
sebuah aib yang akan menurunkan derajat sosial keluarga di mata tetangga.
Akibat dari cara pandang yang keliru ini, tidak sedikit keluarga yang rela
memaksakan diri di luar batas kemampuan keuangan mereka. Mereka nekat mengambil
pinjaman uang dengan bunga yang mencekik, berutang kepada sana-sini, atau
bahkan terjerat ke dalam perangkap pinjaman online yang harom, demi mewujudkan
sebuah pesta pernikahan yang mewah. Semua itu dilakukan hanya demi satu hal,
yaitu demi meraih pujian dan menghindari celaan manusia. Alloh Ta’ala
telah memberikan celaan yang sangat keras terhadap orang-orang yang memiliki
sifat angkuh dan gemar membanggakan diri di hadapan manusia:
﴿وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ
فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُخِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ﴾
“Dan
janganlah kamu memalingkan wajahmu dari manusia karena sombong dan janganlah
kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai setiap
orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18)
Memaksakan
diri menggelar pesta mewah dengan uang hasil utang adalah bentuk perwujudan
dari sifat angkuh dan sombong yang dilarang di dalam ayat ini. Pelakunya ingin
menampakkan diri sebagai orang kaya yang mampu, padahal kenyataannya tidak
demikian. Mereka ingin dipuji atas sesuatu yang sebenarnya menjadi beban berat
bagi diri mereka sendiri. Perbuatan mengejar pujian atas perkara yang tidak
sejalan dengan kenyataan ini juga diancam dengan adzab yang pedih oleh Alloh:
﴿لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا
أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ
بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾
“Janganlah
sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah
mereka kerjakan dan mereka suka dipuji atas perbuatan yang belum mereka
lakukan, janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari adzab. Dan
bagi mereka adzab yang pedih.” (QS. Ali ‘Imron: 188)
Mari kita
perhatikan sebuah contoh penerapan kasus yang sangat sering terjadi di
lingkungan sekitar kita. Ada sepasang orang tua yang hanya bekerja sebagai
buruh harian dengan penghasilan yang pas-pasan. Namun, karena terdorong oleh
rasa gengsi terhadap kerabat dekat, mereka memaksakan diri menyewa gedung mewah
seharga 50.000.000 rupiah dan menyediakan hidangan katering yang sangat mahal
untuk 1.000 orang undangan. Untuk menutupi biaya tersebut, mereka menggadaikan
sertifikat tanah satu-satunya milik keluarga kepada pihak bank yang menggunakan
sistem riba. Ketika pesta usai, sang pengantin baru dan orang tuanya harus
menghadapi kenyataan pahit berupa tumpukan utang yang harus dicicil selama
bertahun-tahun. Kebahagiaan semu yang hanya berlangsung selama 1 hari harus
dibayar mahal dengan penderitaan lahir dan batin yang berkepanjangan.
Pesta
pernikahan yang digelar dengan cara memaksakan diri demi pujian makhluk seperti
ini juga termasuk ke dalam larangan memakai pakaian syuhroh, yaitu
perbuatan menonjolkan diri agar terkenal dan dikagumi. Perhatikan bagaimana
ancaman yang disampaikan oleh Nabi ﷺ terkait orang yang mencari popularitas dan kemegahan semu di
dunia:
«مَنْ
لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا، أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ، ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا»
“Siapa yang
memakai pakaian syuhroh (pamer/populer) di dunia, niscaya Alloh akan memakaikan
kepadanya pakaian kehinaan pada hari Qiyamah, kemudian Alloh menyalakan api
Naar padanya.” (HHR. Abu Dawud no. 4029 dan lafazh Ibnu Majah no. 3607)
Berdasarkan
dalil-dalil yang sangat kuat ini, setiap Muslim yang beriman kepada Alloh dan
hari Akhiroh wajib membuang jauh-jauh sifat gengsi dari dalam hatinya. Pujian
dari manusia sama sekali tidak akan menaikkan derajat seseorang di sisi Alloh,
dan celaan dari manusia tidak akan merugikan sedikit pun jika kita berada di
atas jalan kebenaran. Mengorbankan ketenangan hidup dan melanggar hukum syariat
demi memuaskan pandangan mata makhluk adalah sebuah kebodohan yang sangat
nyata.
1.3
Penyakit Flexing dan Pamer Kemewahan di Media Sosial
Perkembangan
teknologi di zaman sekarang telah melahirkan sebuah fenomena baru yang sangat
merusak keikhlasan hati, yaitu budaya flexing atau pamer kemewahan
melalui jaringan internet dan media sosial. Dalam konteks pernikahan,
penyimpangan ini dimulai sejak masa persiapan, di mana calon pasangan pengantin
berlomba-lomba mengunggah foto-foto perjalanan pra-nikah yang mahal, memamerkan
kotak-kotak seserahan yang berisi barang-barang bermerek luar negeri, hingga
menyebarkan rekaman video kemegahan dekorasi tempat pelaminan yang bernilai
ratusan juta rupiah. Semua itu disiarkan secara terbuka ke hadapan publik
dengan tujuan terselubung agar mendapatkan pengakuan, tanda suka, serta
komentar penuh kekaguman dari para pengikut di dunia maya. Perilaku pamer dan
saling berlomba dalam kemewahan dunia ini telah lama diperingatkan dan dicela
oleh Alloh di dalam Al-Qur’an:
﴿أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ﴾
“Kalian telah
dilalaikan oleh perlombaan dalam memperbanyak kemewahan dunia, sampai kalian
masuk ke dalam liang kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2)
Perilaku
pamer kemewahan hajatan nikah di media sosial bukan hanya merusak pahala
keikhlasan ibadah, tetapi juga membuka pintu bahaya yang sangat besar bagi
pasangan pengantin itu sendiri, yaitu bahaya penyakit ‘ain. Penyakit ‘ain
adalah gangguan yang disebabkan oleh pandangan mata orang lain yang melihat
suatu ni’mat dengan rasa dengki atau rasa kagum yang berlebihan tanpa disertai
dengan doa keberkahan. Media sosial adalah tempat berkumpulnya jutaan mata
manusia, yang di antaranya pasti ada orang-orang yang merasa iri hati atas
kemewahan yang dipamerkan. Rosululloh ﷺ telah menegaskan kebenaran adanya bahaya ini di dalam sebuah
Hadits shohih:
«الْعَيْنُ
حَقٌّ، وَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ»
“Pengaruh ‘ain
itu adalah nyata. Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, niscaya ‘ain
itu yang akan mendahuluinya.” (HR. Muslim no. 2188)
Sebagai
contoh, kita sering mendengarkan kisah tentang pasangan pengantin yang pesta
pernikahannya sangat viral di media sosial karena kemewahannya yang luar biasa.
Namun, tidak lama setelah acara tersebut selesai, rumah tangga mereka langsung
dilanda berbagai macam konflik besar, ketidakhamonisan, bahkan berujung pada
perceraian dalam waktu yang sangat singkat tanpa sebab yang jelas. Salah satu
penyebab utamanya adalah karena mereka telah menjadi korban dari panah-panah
beracun pandangan ‘ain yang dilepaskan oleh orang-orang yang melihat
unggahan pamer mereka di dunia maya.
Oleh karena
itu, Islam mengajarkan kepada setiap Muslim untuk bersikap sederhana dan
menjaga kerahasiaan ni’mat tertentu agar terhindar dari sifat dengki manusia.
Hal ini sejalan dengan apa yang disabdakan oleh Nabi ﷺ:
«اسْتَعِينُوا
عَلَى إِنْجَاحِ الْحَوَائِجِ بِالْكِتْمَانِ، فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُودٌ»
“Bantulah
kesuksesan hajat-hajat kalian dengan cara menyembunyikannya, karena
sesungguhnya setiap orang yang mendapatkan ni’mat itu akan didengki.” (HR.
Ath-Thobaroni dalam Al-Mu’jamul Kabir no. 183, 20/94)
Menampilkan
kemewahan hajatan secara berlebihan di hadapan khalayak ramai bertentangan
dengan fithroh kesederhanaan Islam. Sebuah pernikahan akan jauh lebih berkah
dan terlindungi dari kejahatan makhluk apabila pelaksanaannya dijaga dari
publikasi yang berlebihan dan dijauhkan dari niat untuk pamer kemewahan di
media sosial.
1.4
Beban Adat yang Menyulitkan Sunnah Pernikahan
Islam
adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi para pemeluknya. Dalam urusan
pernikahan, syariat telah menetapkan aturan yang sangat ringkas dan tidak
berbelit-belit. Asalkan rukun-rukun pernikahan seperti adanya calon suami,
calon istri, wali, 2 orang saksi lelaki yang adil, serta ucapan ijab dan qobul
telah terpenuhi, maka pernikahan tersebut sudah sah di dalam agama. Namun,
keindahan dan kemudahan syariat ini sering kali dirusak oleh belenggu adat
istiadat setempat yang menetapkan berbagai macam syarat tambahan yang sangat
memberatkan. Di antara beban adat yang sering kita jumpai adalah tuntutan
uang hantaran atau uang pelangkah dengan jumlah nominal yang
ditentukan secara kaku, kewajiban membelikan barang-barang tertentu yang
di luar batas kemampuan, hingga keharusan menyelenggarakan serangkaian ritual
adat pra-nikah yang menghabiskan banyak biaya. Alloh Ta’ala telah
menegaskan bahwa prinsip utama di dalam agama ini adalah kemudahan:
﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ
بِكُمُ الْعُسْرَ﴾
“Alloh
menghendaki kemudahan bagi kalian, dan Dia tidak menghendaki kesukaran bagi
kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 185)
Ketika
aturan adat menggeser hukum syariat, maka kemudahan yang dijanjikan oleh Alloh
akan berubah menjadi kesukaran yang menyiksa. Banyak pemuda sholih yang
terpaksa menunda pernikahan mereka selama bertahun-tahun hanya karena belum
mampu mengumpulkan uang puluhan juta rupiah yang diminta oleh pihak keluarga
wanita sebagai syarat adat, padahal tabungan pemuda tersebut sebenarnya sudah
lebih dari cukup untuk membayar mahar yang syar’i dan menggelar walimah yang
sederhana. Penundaan pernikahan akibat beban adat ini adalah sebuah kemungkaran
besar, karena dapat mendorong para pemuda dan pemudi jatuh ke dalam lembah dosa
perzinaan yang diharomkan. Rosululloh ﷺ telah memberikan tuntunan yang sangat jelas bahwa sebaik-baik
pernikahan adalah yang paling mudah jalannya dan paling ringan biayanya:
«خَيْرُ
النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ»
“Sebaik-baik
pernikahan adalah yang paling mudah.” (HSR. Abu Dawud no. 2117)
Pernikahan
yang paling besar mendatangkan rohmat dan keberkahan dari Alloh bukanlah
pernikahan yang menghabiskan biaya paling besar, melainkan pernikahan yang
paling sedikit menimbulkan kesulitan dan beban bagi pihak yang
melangsungkannya. Tuntunan mulia ini ditegaskan kembali oleh Nabi ﷺ di dalam riwayat yang lain:
«إِنَّ
مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ
رَحِمِهَا»
“Sesungguhnya
di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah kemudahan dalam meminangnya,
kemudahan dalam maharnya, dan kemudahan dalam rahimnya.” (HHR. Ahmad no.
24478)
Sebagai
contoh di tengah kehidupan masyarakat, mari kita bandingkan 2 kondisi yang
berbeda. Di satu sisi, ada sebuah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan
tuntunan sunnah yang murni. Pihak wanita menerima mahar berupa hafalan Al-Qur’an
atau sepasang alat Sholat yang sederhana, dan acara walimah diadakan di rumah
dengan menyembelih 1 ekor kambing yang dihadiri oleh kerabat dekat dan tetangga
sekitar. Pernikahan ini berjalan dengan sangat tenang, tanpa menyisakan beban
utang, dan pasangan baru tersebut dapat memulai kehidupan rumah tangga mereka
dengan penuh keberkahan.
Di sisi
lain, ada sebuah pernikahan yang mengikuti tuntutan adat secara penuh. Pihak
lelaki diwajibkan menyerahkan uang hantaran sebesar 100.000.000 rupiah,
ditambah dengan keharusan menggelar pesta adat selama 3 hari 3 malam dengan
mengundang seluruh warga kecamatan. Akibatnya, kedua belah pihak keluarga harus
kehabisan seluruh harta simpanan mereka dan menanggung beban pikiran yang
sangat berat. Hubungan kekeluargaan yang baru saja dibangun pun sering kali
langsung diwarnai dengan perselisihan akibat masalah pembagian biaya pesta yang
belum lunas.
Seorang
ulama besar dari kalangan Tabi’ut Tabi’in, Imam Malik bin Anas (179 H), pernah
memberikan sebuah kaidah emas yang sangat penting bagi umat Islam dalam
menghadapi pertentangan antara adat dan syariat:
«لَا
يُصْلِحُ آخِرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا مَا أَصْلَحَ أَوَّلَهَا»
“Tidak akan
dapat memperbaiki keadaan generasi akhir umat ini melainkan apa yang telah
memperbaiki keadaan generasi awal umat ini.” (Majmu Fatwa, Ibnu Taimiyyah,
1/353)
Generasi
awal umat ini, yaitu para Shohabat Nabi rodhiyallahu ‘anhum, adalah
manusia-manusia yang paling berkah pernikahannya karena mereka selalu
mengutamakan kemudahan syariat di atas segala-galanya. Mereka sama sekali tidak
pernah mengenal beban-beban adat yang mempersulit jalannya pernikahan
sebagaimana yang ada pada zaman sekarang. Oleh karena itu, jika kita
menginginkan rumah tangga yang dipenuhi dengan ketenteraman, kebahagiaan, dan
keberkahan dari Alloh, kita harus memiliki keberanian untuk meruntuhkan
tembok-tembok beban adat yang menyelisihi syariat, dan kembali mempermudah
jalan pernikahan sesuai dengan petunjuk suci yang telah diwariskan oleh
Rosululloh ﷺ.
Bab 2: Walimah
yang Berkah Melawan Walimah yang Murka
2.1
Hakikat Walimatul ‘Ursy dalam Syariat
Walimatul ‘Ursy
adalah sebuah perayaan yang disyariatkan di dalam Islam setelah berlangsungnya
akad nikah. Tujuan utama dari diadakannya acara ini adalah untuk mengumumkan
kepada masyarakat luas bahwa pasangan tersebut telah resmi menjadi suami istri,
sehingga terhindar dari fitnah dan tuduhan perzinaan. Selain itu, perayaan ini
merupakan bentuk penampakan rasa syukur kepada Alloh atas ni’mat pernikahan
yang telah dianugerahkan. Islam memerintahkan agar acara ini digelar dengan
penuh kesederhanaan, tanpa ada unsur kemewahan yang berlebihan. Hal ini
dicontohkan secara langsung oleh Rosululloh ﷺ ketika salah seorang Shohabat mulia, Abdurrohman bin ‘Auf (32
H), melangsungkan pernikahan. Nabi ﷺ memberikan perintah kepadanya melalui ucapan yang menjadi dasar
hukum walimah:
«أَوْلِمْ
وَلَوْ بِشَاةٍ»
“Gelar
walimah-lah meskipun hanya dengan menyembelih 1 ekor kambing.” (HR. Al-Bukhori
no. 5155 dan Muslim no. 1427)
Melalui
petunjuk ini, kita dapat memahami bahwa batas pelaksanaan walimah bagi orang
yang memiliki kelapangan harta adalah dengan menyembelih 1 ekor kambing.
Kewajiban atau anjuran ini tidak boleh dijadikan sarana untuk membebani diri
melampaui batas kemampuan. Hakikat dari acara ini adalah memberi makan orang
lain dengan ketulusan hati demi meraih ridho Alloh.
Walimah itu
hukumnya sunnah muakkadah untuk mengumumkan pernikahan, dan tidak sepantasnya seseorang
meninggalkannya bagi yang mampu melakukannya secara sederhana.
2.2
Hanya Mengundang Orang Kaya dan Mengabaikan Orang Miskin
Penyimpangan
yang sangat nyata dan sering kali terjadi dalam pelaksanaan hajatan nikah pada
zaman sekarang adalah adanya pemilahan atau diskriminasi terhadap tamu yang
akan diundang. Banyak pemilik hajat yang menyusun daftar undangan mereka dengan
motif duniawi. Mereka hanya mengirimkan kartu undangan kepada orang-orang yang
memiliki kedudukan tinggi, para pejabat, rekan bisnis yang kaya, atau kerabat
yang terpandang secara materi. Sebaliknya, mereka dengan sengaja mengabaikan
dan tidak mengundang tetangga sekitar yang miskin, kaum dhuafa, atau kerabat
yang hidup dalam kekurangan. Motif di balik pemilahan ini adalah harapan agar
para tamu kaya tersebut memberikan sumbangan yang besar, serta untuk menjaga
gengsi acara agar terlihat berkelas. Perbuatan membedakan kasta sosial dalam
jamuan makan seperti ini sangat dicela di dalam Islam. Rosululloh ﷺ memberikan predikat yang
sangat buruk bagi hidangan walimah yang di dalamnya terdapat praktik
diskriminasi ini melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh (57 H):
«شَرُّ
الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ»
“Seburuk-buruk
makanan adalah makanan walimah yang hanya diundang ke sana orang-orang kaya dan
ditinggalkan orang-orang miskin.” (HR. Al-Bukhori no. 5177 dan Muslim no.
1432)
Sebagai
contoh dari penyimpangan ini, kita sering menjumpai sebuah pesta pernikahan
yang diadakan di sebuah tempat pertemuan yang sangat mewah. Pihak penjaga pintu
masuk memeriksa setiap tamu dengan ketat, dan hanya mengizinkan mereka yang
membawa kartu undangan khusus berpenampilan mewah untuk masuk menikmati
hidangan. Sementara itu, di luar gedung, ada tetangga dekat atau fakir miskin
yang menatap dengan kelaparan namun tidak diizinkan mendekat sedikit pun.
Jamuan makan yang disajikan dalam suasana keangkuhan seperti ini telah
kehilangan seluruh keberkahannya dan berubah menjadi makanan yang mendatangkan
kemurkaan Robb semesta alam. Islam mengajarkan bahwa makanan yang berkah adalah
makanan yang di dalamnya orang miskin duduk berdampingan dengan orang kaya
tanpa ada sekat pembatas materi.
2.3
Budaya Amplop yang Menggeser Ketulusan Menjadi Transaksi Utang-Piutang
Adat
kebiasaan lain yang telah merusak kemurnian syariat walimah adalah pergeseran
makna pemberian hadiah menjadi sebuah transaksi dagang atau utang-piutang. Di
banyak daerah, sudah menjadi hal yang lumrah bagi pemilik hajatan untuk
menyediakan meja khusus di pintu masuk yang dijaga oleh petugas untuk mencatat
nama setiap tamu beserta jumlah uang yang dimasukkan ke dalam amplop. Bahkan,
tidak jarang amplop tersebut wajib diberi nama yang jelas oleh sang pengirim.
Catatan ini nantinya akan disimpan dengan rapi oleh pemilik rumah untuk
dijadikan sebagai acuan hukum ketika tamu tersebut menggelar hajatan di
kemudian hari. Jika dahulu tamu tersebut memberikan amplop senilai 100.000
rupiah, maka pemilik rumah merasa wajib untuk mengembalikan uang dengan jumlah
yang sama atau lebih besar saat menghadiri acara sang tamu. Ini adalah bentuk
pergeseran niat yang sangat merusak tatanan silaturrohim dan bertentangan
dengan konsep memberi karena Alloh. Alloh Ta’ala telah berfirman
mengenai larangan memberi pemberian dengan tujuan untuk mendapatkan
pengembalian yang lebih banyak di dalam kitab-Nya:
﴿وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي
أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ﴾
“Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kalian berikan berupa hadiah agar harta manusia
bertambah dengan pengembalian yang lebih banyak, maka ia tidak bertambah
pahalanya di sisi Alloh.” (QS. Ar-Rum: 39)
Dalam
menafsirkan ayat ini, seorang Shohabat Nabi yang merupakan ahli tafsir umat
ini, Ibnu Abbas (68 H), memberikan penjelasan bahwa Ayat ini turun berkaitan
dengan seseorang yang memberikan suatu pemberian kepada orang lain dengan
tujuan agar orang tersebut membalasnya dengan pemberian yang jauh lebih banyak
atau bernilai lebih tinggi, maka perbuatan yang demikian itu tidak mendapatkan
pahala di sisi Alloh meskipun bukan termasuk riba yang diharomkan dalam
syariat.
Ibnu Katsir
(774 H) berkata: “Yakni siapa memberi suatu pemberian dengan maksud agar
orang-orang membalas kepadanya lebih banyak daripada apa yang dia hadiahkan
kepada mereka, maka perbuatan ini tidak ada pahalanya di sisi Alloh. Ini tafsir
dari Ibnu Abbas (68 H), Mujahid (104 H), Adh-Dhohhak (105 H), Qotadah (117 H),
Ikrimah (105 H), Muhammad bin Ka’ab (108 H), dan Asy-Sya’bi (103 H). Perbuatan
ini hukumnya mubah (boleh dilakukan) walaupun tidak ada pahala di dalamnya,
hanya saja perbuatan tersebut telah dilarang bagi Rosululloh ﷺ secara khusus. Hal itu
dikatakan oleh Adh-Dhohhak (105 H), dan beliau berdalil dengan firman-Nya:
﴿وَلا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ﴾
‘Dan
janganlah kamu memberi untuk memperoleh yang lebih banyak.’ (QS.
Al-Muddatstsir: 6)
Yaitu:
janganlah kamu memberi suatu pemberian dengan menginginkan balasan yang lebih
banyak darinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Katsir (774 H), 6/318)
Budaya
amplop yang mengikat ini pada hakikatnya telah mengubah status hadiah yang
sunnah menjadi sebuah beban utang yang dipaksakan. Banyak orang miskin merasa
sangat tertekan dan ketakutan ketika menerima undangan hajatan nikah dari
kerabatnya, karena mereka tidak memiliki uang yang cukup untuk diisi ke dalam
amplop. Akhirnya, mereka terpaksa mencari pinjaman uang demi menjaga harga diri
agar tidak dicemooh oleh sang pemilik hajat. Ini adalah bentuk kezoliman sosial
yang lahir dari adat yang rusak. Padahal, memberi hadiah di dalam Islam
seharusnya dilandasi oleh rasa cinta dan ketulusan untuk menyenangkan hati
sesama Muslim, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi ﷺ:
«تَهَادَوْا
تَحَابُّوا»
“Saling
memberilah hadiah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR.
Al-Bukhori dalam Al-Adabul Mufrod no. 594)
2.4
Berlebih-lebihan dan Membuang-buang Makanan (Tabdzir)
Pesta
pernikahan sering kali menjadi panggung utama terjadinya perbuatan tabdzir,
yaitu membuang-buang harta dan makanan pada perkara yang tidak mendatangkan
maslahat agama maupun dunia. Demi memuaskan pandangan mata para tamu dan agar
tidak mendapat sebutan kekurangan makanan, pemilik hajatan sering kali memesan
hidangan katering dalam jumlah yang jauh melebihi jumlah perkiraan tamu yang
hadir. Ketika acara selesai, pemandangan yang sangat memilukan sering terlihat
di mana gunungan makanan sisa yang masih layak konsumsi langsung dibuang begitu
saja ke dalam tempat sampah. Perilaku boros dan merusak ni’mat makanan ini
adalah salah satu perbuatan yang sangat dibenci oleh Alloh, bahkan pelakunya
disetarakan dengan sekutu-sekutu syaithon, menurut satu pendapat. Alloh Ta’ala
berfirman dengan sangat tegas:
﴿إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
وَكَانَ الشَّيْثَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا﴾
“Sesungguhnya
orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon dan syaithon itu
sangat ingkar kepada Robb-nya.” (QS. Al-Isra’: 27)
Di dalam
ayat lain, Alloh juga melarang hamba-hamba-Nya untuk melampaui batas dalam hal
mengonsumsi rizqi yang telah diberikan:
﴿...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾
“Makan dan
minumlah kalian, dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rof: 31)
Contoh
nyata dari larangan ini adalah ketika seseorang mengambil makanan di area
prasmanan walimah dengan porsi yang sangat penuh karena didorong oleh rasa
lapar mata, namun setelah mencicipi sedikit, ia meninggalkan piring tersebut
dalam keadaan makanan masih tersisa banyak. Perbuatan ini, selain merugikan
pemilik hajat, juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ni’mat pangan yang
dikaruniakan Alloh. Syariat Islam mengajarkan agar kita menghormati setiap
butir makanan yang ada, bahkan jika ada makanan yang terjatuh pun disunnahkan
untuk dibersihkan dan dimakan kembali, bukan dibuang. Penumpukan sampah makanan
di akhir sebuah pesta hajatan adalah bukti kurangnya rasa syukur kepada Robb
yang telah memberikan rizqi.
Bab 3: Kezoliman
di Tengah Hajat Pernikahan
3.1
Hukum Menutup Jalan Umum yang Mengganggu Pengguna Jalan
Salah satu
bentuk pelanggaran hukum syariat yang paling sering disaksikan di tengah
masyarakat perkotaan maupun pedesaan adalah penutupan jalan umum secara total
untuk kepentingan menggelar tenda pesta pernikahan. Jalan raya yang dibangun
menggunakan uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas
masyarakat banyak, tiba-tiba diklaim sepihak selama beberapa hari demi sebuah
hajatan pribadi. Tindakan ini menimbulkan kemacetan yang parah, memaksa para
pengguna jalan memutar arah menempuh rute yang jauh, serta menghambat aktivitas
para pedagang, pekerja, bahkan kendaraan darurat seperti ambulans yang membawa
orang sakit. Di dalam hukum Islam, fasilitas umum seperti jalan tidak boleh
diganggu atau dialihfungsikan secara sepihak jika mendatangkan kerugian bagi
kaum Muslimin lainnya. Rosululloh ﷺ telah memberikan peringatan yang sangat keras tentang kewajiban
menjaga hak-hak jalan umum melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Abu Said
Al-Khudri (74 H):
«إِيَّاكُمْ
وَالجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ»، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا
نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: «فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا المَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ
حَقَّهَا»، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: «غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى،
وَرَدُّ السَّلاَمِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ»
“Jauhilah
oleh kalian duduk-duduk di pinggir jalan.” Para Shohabat berkata: “Wahai
Rosululloh, kami tidak bisa meninggalkan tempat duduk kami karena kami biasa
berbincang-bincang di sana.” Maka Nabi bersabda: “Jika kalian terpaksa harus
duduk di sana, maka berikanlah jalan itu haknya.” Mereka bertanya: “Apa hak
jalan itu wahai Rosululloh?” Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan, menyingkirkan
gangguan dari jalan, menjawab ucapan salam, memerintahkan kepada
kebaikan, dan mencegah dari kemungkaran.” (HR. Al-Bukhori no. 2465 dan
Muslim no. 2121)
Apabila
sekadar duduk di pinggir jalan saja diwajibkan untuk menyingkirkan segala
bentuk gangguan, maka bagaimanakah dengan orang yang dengan sengaja memasang
tiang-tiang besi kokoh di tengah jalan, menutup akses kendaraan dengan pembatas
kayu, dan menghentikan seluruh aktivitas lalu lintas masyarakat? Ini adalah
bentuk tindakan zholim yang nyata karena mengambil hak publik untuk kepentingan
individu. Orang yang melakukan penutupan jalan demi kepentingan hajatannya
telah melanggar batasan karakter seorang Muslim sejati yang diperintahkan untuk
selalu menyelamatkan orang lain dari gangguan dirinya. Perhatikan sabda Nabi ﷺ yang sangat tegas ini:
«الْمُسْلِمُ
مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ»
“Seorang
Muslim yang sejati adalah orang yang kaum Muslimin lainnya selamat dari
gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhori no. 10 dan Muslim no. 40)
Seseorang
tidak boleh mengorbankan kenyamanan, kelancaran rizqi, dan waktu ribuan orang
pengguna jalan demi menghemat biaya sewa gedung pertemuan atau demi kepuasan
pribadinya di hari pernikahan. Berkah dari sebuah akad pernikahan tidak akan
pernah turun di atas sebidang tanah jalanan yang di atasnya terdapat doa-doa
keburukan dan sumpah serapah dari para pengguna jalan yang merasa dizolimi.
3.2
Polusi Suara: Kezoliman Pengeras Suara (Sound System) yang Mengganggu Tetangga,
Orang Sakit, dan Waktu Sholat
Penyimpangan
berikutnya yang tidak kalah zholim adalah budaya memutar musik atau membunyikan
pengeras suara dengan volume yang sangat kencang hingga menggelegar ke seluruh
penjuru pemukiman penduduk selama berhari-hari. Suara bising yang dihasilkan
dari perlengkapan audio hajatan ini sering kali menembus dinding-dinding rumah
tetangga tanpa permisi. Akibatnya, bayi-bayi tidak dapat tidur dengan tenang,
orang-orang tua yang sedang menderita sakit mengalami siksaan lahir batin
karena detak jantung mereka terganggu oleh getaran suara, anak-anak sekolah
kehilangan konsentrasi belajar, serta mengganggu kekhusyukan ibadah Sholat
jamaah di Masjid terdekat. Praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap
kaidah dasar Islam yang melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang
lain. Nabi ﷺ
telah meletakkan sebuah aturan hukum yang sangat agung dalam urusan interaksi
sosial sesama manusia:
«لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak
boleh menimbulkan mudhorot bagi diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan
mudhorot bagi orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2341 dan Ahmad no. 2865)
Bahkan di
dalam urusan ibadah yang sangat mulia seperti membaca ayat suci Al-Qur’an
sekalipun, Islam melarang keras seseorang untuk mengeraskan suaranya jika suara
tersebut mengganggu orang lain yang berada di sekitarnya. Hal ini didasarkan
pada sebuah riwayat shohih dari Shohabat Abu Said Al-Khudri (74 H) ketika
Rosululloh ﷺ
sedang melaksanakan iktikaf di Masjid:
«أَلَا
إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ
بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ»، أَوْ قَالَ: «فِي الصَّلَاةِ»
“Ketahuilah
bahwa setiap kalian sedang bermunajat kepada Robb-nya, maka janganlah sebagian
kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian meninggikan
suara di atas yang lain dalam membaca Al-Qur’an.” (HSR. Abu Dawud no. 1332)
Apabila
suara bacaan Al-Qur’an yang bernilai ibadah saja dilarang untuk dikeraskan jika
sampai mengganggu ketenangan orang lain, maka bagaimanakah hukumnya dengan
pengeras suara hajatan yang melantunkan lagu-lagu maksiat, musik bising, dan
suara-suara teriakan yang sama sekali tidak ada nilai agamanya? Memaksakan
suara bising masuk ke dalam rumah orang lain tanpa ada keridhoan dari mereka
adalah tindakan perampasan hak ketenangan hidup yang harom hukumnya di dalam
Islam.
3.3
Melanggar Batas Hak Tetangga dan Merugikan Orang Lain demi Kepentingan Pribadi
Hubungan
bertetangga memiliki kedudukan yang sangat suci di dalam syariat Islam. Seorang
Muslim diperintahkan untuk selalu memuliakan tetangganya, menjaga kenyamanan
mereka, dan menahan diri dari segala bentuk perbuatan yang dapat menyinggung
atau merugikan mereka. Namun, demi menggelar sebuah hajatan nikah yang besar,
banyak orang yang dengan sengaja melanggar batas-batas hak bertetangga ini.
Sebagai
contoh kasus di lapangan, pemilik hajat menumpuk material dekorasi di depan
pagar rumah tetangga tanpa meminta izin, membiarkan para tamu memarkir
kendaraan bermotor secara sembarangan hingga menutupi akses keluar masuk garasi
tetangga, atau membiarkan sampah-sampah sisa makanan berserakan di pekarangan
rumah tetangga setelah pesta berakhir. Tindakan meremehkan kenyamanan tetangga
demi kebahagiaan pribadi ini diancam dengan peniadaan kesempurnaan iman oleh
Nabi ﷺ
melalui sabdanya yang diriwayatkan dari Abu Syuroih (68 H):
«وَاللَّهِ
لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا
رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»
“Demi Alloh
tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman.” Ditanyakan
kepada beliau: “Siapa orang itu wahai Rosululloh?” Beliau bersabda: “Yaitu
orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan dan gangguannya.” (HR.
Al-Bukhori no. 6016)
Pengulangan
kalimat sumpah oleh Nabi ﷺ
sebanyak 3 kali menunjukkan betapa besarnya keharoman dari perbuatan mengganggu
tetangga, dan makna perbuatan mengganggu di sini mencakup segala bentuk
tindakan yang menghilangkan rasa aman dan ketenangan tetangga, baik berupa
gangguan fisik, harta, maupun suara-suara yang mengganggu pikiran mereka.
Pesta
pernikahan yang dibangun di atas penderitaan, kesempitan hidup, dan kekesalan
hati para tetangga terdekat adalah pesta yang sangat gersang dari nilai taqwa.
Keberkahan sebuah rumah tangga baru yang akan dibina tidak bisa diraih jika
pondasi pertamanya diletakkan di atas tindakan merampas hak kenyamanan
lingkungan sekitar. Seorang Muslim yang sholih akan selalu mengutamakan
keselamatan Akhiratnya dengan cara menahan diri dari segala perbuatan yang
merugikan orang lain, meskipun ia sedang berada di hari bahagianya.
Bab 4:
Pelanggaran Syariat dalam Acara Walimah
4.1
Ikhtilath: Pencampuran Bebas Antara Lelaki dan Wanita yang Bukan Mahrom
Pemandangan
yang seolah menjadi hal lumrah dalam perayaan pesta pernikahan zaman sekarang
adalah terjadinya ikhtilath, yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan
yang bukan mahrom dalam satu ruangan tanpa ada batas pemisah yang jelas. Para
tamu undangan datang, mengantre hidangan, lalu duduk makan saling
berhadap-hadapan atau berdesak-desakan tanpa mempedulikan aturan hijab yang
telah ditetapkan oleh syariat. Padahal, Islam telah menutup rapat segala pintu
yang dapat mengantarkan seorang Muslim ke dalam fitnah syahwat dan pandangan
yang harom. Alloh Ta’ala telah berfirman di dalam Al-Qur’an mengenai
kewajiban menjaga jarak dan batasan ketika berinteraksi dengan lawan jenis yang
bukan mahrom:
﴿وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ
مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ﴾
“Dan
apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka (para wanita), maka
mintalah dari balik tabir pemisah. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati
kalian dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Ayat yang
mulia ini menunjukkan bahwa pemisahan ruang antara lelaki dan wanita adalah
sarana terbaik untuk menjaga kesucian hati. Ketika pemilik hajatan sengaja
membiarkan para tamu bercampur baur, maka pandangan mata akan liar dan
perbincangan yang tidak syar’i akan mudah terjadi. Rosululloh ﷺ telah mengingatkan dengan
sangat keras bahaya fitnah terbesar bagi kaum lelaki yang bersumber dari kaum
wanita melalui sabdanya yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid (54 H):
«مَا
تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»
“Tidaklah
aku meninggalkan setelahku suatu fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi kaum
lelaki melainkan fitnah yang bersumber dari kaum wanita.” (HR. Al-Bukhori
no. 5096 dan Muslim no. 2740)
Sebagai
contoh di lapangan, pemilik hajat yang bertaqwa akan memisahkan tenda tamu atau
ruangan makan antara tamu lelaki dan tamu wanita. Jalur masuk dan area
pengambilan makanan prasmanan pun dibuat terpisah secara tegas. Dengan cara
seperti ini, para wanita dapat menikmati hidangan dengan tenang tanpa merasa
risih akibat pandangan kaum lelaki, dan kaum lelaki pun dapat menjaga pandangan
mereka dengan sempurna. Sebaliknya, walimah yang mengabaikan aturan pemisahan
ini hanya akan menjadi ladang dosa beruntun dari pandangan-pandangan yang diharomkan
sepanjang acara berlangsung.
4.2
Tabarruj dan Dosa Menampilkan Aurot Pengantin Wanita ke Hadapan Publik
Penyimpangan
lain yang sangat memprihatinkan adalah fenomena tabarruj yang dilakukan oleh
pengantin wanita di hari pernikahannya. Pengantin wanita dirias dengan kosmetik
yang sangat tebal, mengenakan pakaian yang ketat, tipis, atau menampakkan lekuk
tubuh, bahkan sebagian adat memaksa pengantin wanita untuk melepas hijabnya
demi memakai sanggul atau mahkota adat. Setelah itu, ia dipajang di atas
panggung pelaminan untuk ditonton dan dinikmati pandangan matanya oleh ratusan
hingga ribuan lelaki asing yang bukan mahromnya. Tindakan pamer kecantikan di
hadapan publik ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap perintah
Alloh di dalam kitab-Nya:
﴿وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنِ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى﴾
“Dan
hendaklah kalian tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian
berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS.
Al-Ahzab: 33)
Tabarruj
jahiliyah: Yaitu
seorang wanita keluar rumah lalu berjalan di hadapan kaum lelaki dengan
menampakkan kecantikan wajahnya, perhiasannya, serta keindahan tubuhnya agar
mereka melihatnya, dan tindakan inilah yang diharomkan di dalam Islam.
Ibnu Katsir
(774 H) menjelaskan:
Mujahid
(104 H) berkata: “Para wanita dahulu keluar berjalan di hadapan para lelaki,
maka itulah tabarruj jahiliyyah.”
Qotadah
(117 H) berkata mengenai ayat ini: “Yaitu jika kalian keluar dari rumah-rumah
kalian —yang mana dahulu mereka memiliki cara berjalan yang lemah gemulai dan
genit, maka Alloh melarang hal tersebut.”
Muqotil bin
Hayyan (150 H) berkata mengenai ayat ini: “Janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu.” Dan tabarruj itu
adalah seorang wanita meletakkan khimar (kerudung) di atas kepalanya, namun
tidak mengikatnya dengan erat sehingga kalung, anting, dan lehernya bisa
tertutupi, melainkan itu semua tampak darinya. Itulah yang disebut tabarruj.
Kemudian hal tersebut meluas di kalangan wanita kaum Mu’min dalam hal tabarruj.
Ibnu Abbas
(68 H) berkata: “Hal itu terjadi pada masa antara Nuh dan Idris, yaitu selama
1000 tahun. Ada dua keturunan dari anak Adam, yang salah satunya tinggal di
dataran rendah, sedangkan yang lain tinggal di pegunungan. Para lelaki di
pegunungan memiliki wajah yang tampan, namun para wanitanya memiliki wajah yang
kurang menarik. Sebaliknya, para wanita di dataran rendah memiliki wajah yang
cantik, namun para lelakinya memiliki wajah yang kurang menarik. Sesungguhnya
syaithon mendatangi seorang lelaki dari penduduk dataran rendah dalam wujud
seorang pemuda, lalu menyewakan dirinya kepada lelaki tersebut untuk
membantunya. Kemudian syaithon membuat sesuatu yang mirip dengan seruling yang
biasa ditiup oleh para penggembala. Dia menghasilkan suara yang belum pernah
didengar oleh manusia sebelumnya. Berita itu pun sampai ke orang-orang di
sekitarnya, sehingga mereka datang berbondong-bondong untuk mendengarkannya.
Mereka lalu mengadakan hari raya untuk berkumpul setahun sekali, di mana para
wanita bertabarruj untuk para lelaki. Dan para lelaki pun berdandan untuk para
wanita. Sesungguhnya ada seorang lelaki dari penduduk gunung yang mendatangi
mereka pada hari raya tersebut, lalu dia melihat para wanita dan kecantikan
mereka. Dia pun mendatangi teman-temannya dan mengabarkan hal itu kepada
mereka. Akhirnya mereka mendatangi para wanita tersebut, tinggal bersama
mereka, dan tampaklah perbuatan keji di antara mereka. Itulah firman Alloh Ta’ala:
‘Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang
dahulu.’” (Tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Katsir, 6/410)
Rosululloh ﷺ juga telah memberikan ancaman
yang sangat menakutkan bagi para wanita yang berpakaian tetapi pada hakikatnya
telanjang karena menampakkan Aurot dan keindahan tubuhnya di hadapan orang
banyak:
«صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا... وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ
مَائِلَاتٌ رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنِ الْجَنَّةَ
وَلَا يَجِدْنِ رِيحَهَا»
“Ada 2
golongan dari penduduk Naar yang belum pernah aku lihat sekarang... dan para
wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berjalan dengan
melenggak-lenggok penuh daya tarik dan kepala mereka seperti punuk unta yang
miring. Mereka tidak akan masuk Jannah dan tidak akan mencium bau wanginya.” (HR.
Muslim no. 2128)
Sungguh
sebuah kerugian ketika seorang wanita Muslimah menggadaikan kehormatannya dan
mengorbankan ancaman tidak mencium bau Jannah hanya demi mendapatkan pujian ‘cantik’
dari para tamu undangan selama beberapa jam di atas pelaminan. Kebahagiaan
pernikahan yang diawali dengan penentangan hukum hijab seperti ini tidak akan
pernah mendatangkan sakinah, mawaddah, dan rohmat yang hakiki.
4.3
Musik, Bid’ah, dan Ritual Adat Syirik yang Menyelisihi Tauhid
Puncak dari
segala penyimpangan dalam hajatan nikah adalah ketika acara tersebut dicampuri
dengan ritual adat yang mengandung unsur syirik, bid’ah, serta penggunaan alat
musik yang diharomkan. Banyak masyarakat yang meyakini bahwa jika mereka tidak
melakukan ritual adat tertentu—seperti menentukan hari baik dengan hitungan
weton, menyediakan sesajen untuk leluhur, membuang ayam di jembatan, atau
melakukan ritual injak telur dan siraman yang diyakini memiliki kekuatan ghoib—maka
pernikahan anak mereka akan sial atau celaka. Keyakinan seperti ini adalah
bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan Tauhid seseorang, karena ia telah
menggantungkan marabahaya dan keberuntungan kepada selain Alloh. Alloh Ta’ala
telah berfirman dengan sangat tegas mengenai keharoman syirik:
﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ
بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ
افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا﴾
“Sesungguhnya
Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik mempersekutukan-Nya dengan sesuatu, dan
Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki.
Dan siapa yang mempersekutukan Alloh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang
sangat besar.” (QS. An-Nisa’: 48)
Selain
masalah kesyirikan adat, penggunaan alat-alat musik dan lagu-lagu maksiat yang
mengiringi pesta pernikahan juga merupakan kemungkaran yang sangat besar.
Banyak orang menganggap musik adalah pelengkap wajib agar acara meriah, padahal
Rosululloh ﷺ
telah memberikan peringatan bahwa di akhir zaman akan ada golongan dari umatnya
yang menghalalkan alat musik ini:
«لَيَكُونَنَّ
مِنْ أُمَّتي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ»
“Sungguh
akan ada di antara umatku beberapa kaum yang menghalalkan perzinaan, kain sutra
bagi lelaki, khomr (minuman keras), dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhori
no. 5590)
Tuntunan
walimah yang berkah seharusnya steril dari alunan musik maksiat dan ritual-ritual bid’ah yang tidak
pernah diajarkan oleh Nabi ﷺ
dan para Shohabat. Jika ingin menghadirkan hiburan, Islam hanya memberikan
keringanan berupa pukulan rebana sederhana (duff) yang dimainkan oleh
anak-anak perempuan kecil tanpa lirik lagu yang mengundang syahwat, semata-mata
untuk mengumumkan pernikahan, bukan konser musik yang melalaikan dari Sholat.
4.4
Sebagian Ritual Khurofat pada Prosesi Akad dan Walimah
[1] Pasang Tarub dan Sajen
Akad
Sebelum
akad dimulai, ada ritual memasang tarub (pajangan daun janur, tebu, dan
buah-buahan) di area rumah. Pemasangan ini selalu dibersamai dengan penyediaan
sajen di sudut-sudut rumah, seperti kopi pahit, jenang abang putih, hingga
pisang raja. Keyakinan di balik ritual ini adalah sebagai bentuk penghormatan
dan permohonan izin kepada baurekso (makhluk halus penjaga tempat
tersebut) agar tidak mengganggu jalannya akad. Hal ini jelas menyelisihi
tawakal kepada Alloh.
[2] Upacara Balangan Suruh
(Melempar Daun Sirih)
Setelah
akad nikah selesai, kedua mempelai dipertemukan dalam prosesi panggih. Salah
satu ritualnya adalah saling melempar gulungan daun sirih yang diikat benang
putih. Khurofat yang diyakini adalah untuk mengusir roh jahat atau syaithon
yang menjelma pada diri pasangan, serta sebagai sarana menebak siapa yang akan
mendominasi dalam rumah tangga berdasarkan siapa yang lemparannya mengenai
sasaran lebih dulu.
[3] Ritual Wiji Dadi
(Menginjak Telur)
Mempelai
pria menginjak telur ayam kampung dengan kaki telanjang, kemudian mempelai
wanita membasuh kaki suaminya dengan air kembang setaman. Selain lambang
kesetiaan, ada keyakinan khurofat bahwa ritual ini berfungsi memecah sengkolo
(kesialan atau kutukan ghoib) yang dibawa oleh mempelai dari masa lalu agar
tidak masuk ke dalam kehidupan baru mereka.
[4] Ritual Sinduran
Kedua
mempelai diselimuti kain sindur berwarna merah dan putih oleh ibu mempelai
wanita, lalu dituntun berjalan menuju pelaminan oleh sang ayah dari depan. Khurofat
yang beredar adalah bahwa kain merah putih tersebut berfungsi sebagai penolak
bala (energi negatif atau sihir) yang dikirim oleh orang yang hasad selama
walimah berlangsung.
[5] Ritual Kacar-Kucur
(Menumpahkan Lambang Guno Koyo)
Mempelai
pria mengucurkan biji-bijian, beras kuning, dan uang logam dari kantong kain ke
pangkuan mempelai wanita. Praktik ini dibarengi keyakinan bahwa jika ada biji
atau uang yang tercecer jatuh ke tanah, maka rumah tangga mereka akan tertimpa
nasib buruk berupa kefakiran dan rezeki yang terus bocor akibat gangguan ghoib.
[6] Prosesi Dhahar Klimah
(Saling Menyuapi)
Mempelai
pria membuat tiga kepalan nasi kuning kecil lalu menyuapi istrinya. Keyakinan
khurofat di beberapa daerah menyebutkan bahwa jika salah satu kepalan nasi
terjatuh sebelum masuk ke mulut istri, hal itu pertanda hubungan mereka akan
retak di tengah jalan karena terkena kutukan leluhur.
[7] Ritual Tumplak Punjen
Ritual ini
khusus diadakan pada walimah jika orang tua menikahkan anak perempuan yang
terakhir (bungsu). Orang tua menebar bingkisan berisi uang, beras kuning, dan
rempah-rempah kepada para tamu dan keluarga. Khurofatnya adalah ritual ini
wajib dilakukan untuk membuang seluruh sisa kesialan keluarga agar anak bungsu
tersebut tidak menanggung beban ghoib dari kakak-kakaknya.
[8] Pemakaian Sesajen di
Bawah Pelaminan
Selama
walimah berlangsung, diletakkan sesajen khusus di bawah panggung pelaminan atau
di belakang dekorasi. Sajen ini berisi tumpeng kecil, telur, dan dupa yang
menyala. Tujuannya adalah untuk “memberi makan” leluhur yang diyakini hadir
menyaksikan walimah, agar mereka ridho dan tidak mendatangkan penyakit mendadak
kepada pengantin atau tamu undangan.
[9] Ritual Begalan
Ritual ini
berupa pertunjukan membawa alat-alat dapur (diyan, kukusan, dll) yang dilakukan
sebelum mempelai masuk ke ruang walimah. Tokoh pembawa alat dapur akan berdialog
dengan bahasa kiasan. Khurofat yang ada di dalamnya adalah menganggap alat-alat
dapur tersebut memiliki kekuatan magis untuk mengusir bajang sengkolo
(makhluk ghoib pembawa petaka) yang mengintai pengantin baru.
Penutup
Pernikahan
adalah sebuah gerbang mulia untuk membangun peradaban umat Islam yang bertaqwa.
Segala tata cara dan aturannya telah dijabarkan dengan sangat sempurna dan
mudah oleh syariat Islam melalui lisan Rosululloh ﷺ. Melalui lembaran-lembaran
yang telah kita bahas bersama di dalam buku ini, jelaslah kiranya perbedaan
yang sangat kontras antara walimah yang dibangun di atas pondasi takqwa dan
mengikuti sunnah, dengan hajatan yang disetir oleh belenggu adat yang penuh
dengan kezoliman serta penyimpangan hukum.
Kezoliman
nyata seperti penutupan jalan umum yang merugikan pengguna jalan, polusi suara
dari pengeras suara yang menyiksa tetangga yang sakit, budaya pamer kemewahan
di media sosial demi gengsi, serta transaksi utang-piutang terselubung dalam
amplop sumbangan, adalah noda-noda hitam yang wajib dibersihkan dari perayaan
kaum Muslimin. Kita tidak boleh mengorbankan ridho Alloh demi memuaskan
pandangan mata dan lisan manusia yang tidak akan pernah ada habisnya. Ingatlah
selalu bahwa pujian manusia tidak akan mampu menyelamatkan kita dari hisab
Alloh di hari Qiyamah kelak.
Oleh karena
itu, kami menyeru kepada setiap orang tua, para calon pengantin, tokoh
masyarakat, dan seluruh kaum Muslimin untuk memiliki keberanian bersikap. Mari
kita runtuhkan belenggu adat yang mempersulit ibadah nikah, kita buang
jauh-jauh rasa gengsi yang menyengsarakan ekonomi keluarga, dan kita sterilkan
acara walimah kita dari segala bentuk kemaksiatan, ikhtilath, tabarruj, musik,
serta ritual kesyirikan. Kembalilah kepada kesederhanaan sunnah Nabi ﷺ. Karena sesungguhnya,
keberkahan, ketenangan, dan kebahagiaan yang hakiki dalam rumah tangga hanya
akan turun apabila pernikahan tersebut diawali dengan cara-cara yang diridhoi
oleh Alloh Ta’ala.
Semoga
Alloh senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua agar mampu
mengamalkan petunjuk-Nya, mempermudah jalan-jalan kebaikan, dan menjaga diri
serta keluarga kita dari segala bentuk kezoliman. Akhir doa kami, segala puji
bagi Alloh Robb semesta alam.
