Cari Ebook

[PDF] HAJATAN NIKAH Antata Adat dan Syariat - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Pernikahan adalah salah satu tanda keagungan Alloh yang sangat besar di atas muka bumi ini. Melalui ikatan yang suci ini, Alloh menyatukan 2 insan yang berbeda dalam bingkai ketenteraman, cinta, dan kasih sayang yang tulus. Islam telah mengatur urusan yang mulia ini dengan sangat rapi, mudah, dan penuh keberkahan, mulai dari tata cara meminang, pelaksanaan akad nikah, hingga perayaan hari bahagia yang disebut dengan walimatul ‘Ursy. Semua aturan tersebut diturunkan demi menjaga kehormatan manusia dan memastikan bahwa setiap langkah kehidupan seorang Muslim bernilai ibadah di sisi Robb mereka. Alloh Ta’ala telah berfirman di dalam Kitab-Nya yang agung:

﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya yang menunjukkan keagungan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian, wahai para lelaki, istri-istri dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenang dan tenteram bersamanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti-bukti yang jelas bagi kaum yang berpikir tentang penciptaan Alloh.” (QS. Ar-Rum: 21)

Namun, ketika kita melihat kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat pada zaman sekarang, keindahan syariat pernikahan ini sering kali tertutup oleh tebalnya kabut adat istiadat yang menyelisihi tuntunan Islam. Acara yang seharusnya diisi dengan rasa syukur, dzikir, dan permohonan keberkahan, justru berubah menjadi panggung pamer kemewahan, ajang kesombongan, bahkan tempat terjadinya berbagai macam kezoliman serta kemaksiatan secara terang-terangan. Banyak orang yang lebih takut mencela adat kebiasaan nenek moyang daripada melanggar batasan hukum Alloh. Akibatnya, pernikahan yang seharusnya mendatangkan ketenangan ruhani justru menjadi beban berat yang menghimpit dada, merusak tatanan ekonomi keluarga, dan mendatangkan kemurkaan dari Alloh.

Pergeseran nilai ini terjadi karena hilangnya pemahaman yang shohih tentang hakikat sebuah ibadah. Pernikahan tidak lagi dipandang sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh, melainkan telah bergeser menjadi sebuah perlombaan untuk mendapatkan pujian, pengakuan, dan sanjungan dari sesama makhluk.

Atas dasar itulah, buku ini hadir sebagai sebuah kompas pembimbing, sebuah timbangan syariat yang akan mengukur setiap jengkal kebiasaan masyarakat di dalam menggelar hajatan nikah. Setiap fakta penyimpangan dan kezoliman yang selama ini dianggap lumrah akan kita bedah secara mendalam, lalu kita timbang di atas dalil Al-Qur’an, Hadits Nabi , serta pemahaman para ulama Salaf yang sholih. Tujuannya tidak lain adalah agar kita semua kembali kepada kemurnian ajaran Islam, membebaskan diri dari belenggu adat yang menyengsarakan, dan meraih keberkahan yang hakiki di bawah naungan ridho Alloh. Nabi telah memperingatkan kita semua melalui ucapannya yang mulia:

«أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي»

“Adapun demi Alloh, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Alloh di antara kalian dan yang paling taqwa kepada-Nya, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku Sholat dan aku tidur, dan aku menikahi para wanita. Maka siapa yang membenci sunnahku, ia bukan dari golonganku.” (HR. Al-Bukhori no. 5063 dan Muslim no. 1401)

Melalui penegasan dari Rosululloh ini, jelaslah bahwa siapa saja yang mengubah jalan pernikahan dari jalur sunnahnya yang mudah menuju jalur adat yang mempersulit, berarti ia telah menjauhkan diri dari petunjuk Nabi .

Melalui muqoddimah ini, kita bulatkan tekad untuk mengoreksi diri, membongkar tirai-tirai kekeliruan, dan menyimak lembar demi lembar kebenaran yang akan dipaparkan di dalam buku ini berdasarkan dalil-dalil yang kuat lagi shohih.

 

Bab 1: Menikah itu Ibadah, Bukan Ajang Megah-Megahan

1.1 Meluruskan Niat dalam Pernikahan

Setiap amalan di dalam Islam sangat ditentukan oleh apa yang tertanam di dalam hati pelakunya, yaitu niat. Ketika seorang Muslim memutuskan untuk melangkah ke jenjang pernikahan, hal pertama dan paling utama yang wajib ia periksa adalah tujuan dari keputusannya tersebut. Apakah ia menikah karena ingin menaati perintah Alloh dan menjaga kesucian dirinya, ataukah ada dorongan-dorongan duniawi yang tersembunyi di balik rencana tersebut? Niat yang ikhlas karena Alloh adalah pondasi utama yang akan menentukan apakah sebuah pernikahan akan dipenuhi dengan aliran pahala atau justru kering dari nilai ibadah. Rosululloh telah meletakkan kaidah yang sangat agung ini di dalam sebuah Hadits yang menjadi poros seluruh ajaran Islam:

«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ»

“Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka siapa yang hijrohnya kepada Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrohnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan siapa yang hijrohnya karena dunia yang ingin ia raih atau karena seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrohnya kepada apa yang ia hijroh kepadanya.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan lafazh Muslim no. 1907)

Sebagai contoh penerapan di masa kini, kita sering melihat seorang pemuda atau pemudi yang merencanakan pernikahan dengan fokus utama pada keindahan baju pengantin, kemewahan gedung pertemuan, serta jumlah tamu penting yang akan hadir. Hati mereka disibukkan dengan angan-angan bagaimana agar pesta mereka menjadi perbincangan hangat di kalangan teman dan kerabat. Niat yang suci untuk membangun rumah tangga yang taat telah bergeser menjadi niat untuk menaikkan gengsi keluarga. Ini adalah bentuk kerusakan niat. Padahal, para ulama Salaf terdahulu sangat menjaga kebersihan hati mereka dari tujuan selain Alloh. Seorang ulama Tabi’in yang mulia, Yahya bin Abi Katsir (132 H), pernah memberikan sebuah nasihat yang sangat berharga terkait pentingnya menjaga niat ini:

«تَعَلَّمُوا النِّيَّةَ فَإِنَّهَا أَبْلَغُ مِنَ الْعَمَلِ»

“Pelajarilah niat, karena sesungguhnya niat itu lebih menyampaikan daripada amalan.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rojab, 1/70)

Ketika niat awal sebuah pernikahan sudah dicemari oleh syahwat duniawi, seperti keinginan untuk dipuji sebagai keluarga terpandang atau pasangan yang paling serasi menurut ukuran materi, maka sejak detik itulah keberkahan mulai dicabut dari pernikahan tersebut. Mengapa demikian? Karena Alloh tidak akan menerima suatu amalan ibadah yang di dalamnya terdapat persekutuan niat dengan makhluk. Oleh karena itu, meluruskan niat sebelum melangsungkan akad dan hajatan nikah bukan sekadar anjuran biasa, melainkan sebuah keharusan demi menyelamatkan masa depan kehidupan rumah tangga di dunia dan di Akhiroh.

1.2 Fenomena Gengsi dan Memaksakan Diri demi Pujian Makhluk

Salah satu penyakit kronis yang menjangkiti masyarakat kita saat ini adalah penyakit gengsi. Banyak orang tua merasa malu jika anak mereka menikah dengan acara yang sederhana. Mereka menganggap bahwa kesederhanaan di dalam hajatan nikah adalah sebuah aib yang akan menurunkan derajat sosial keluarga di mata tetangga. Akibat dari cara pandang yang keliru ini, tidak sedikit keluarga yang rela memaksakan diri di luar batas kemampuan keuangan mereka. Mereka nekat mengambil pinjaman uang dengan bunga yang mencekik, berutang kepada sana-sini, atau bahkan terjerat ke dalam perangkap pinjaman online yang harom, demi mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang mewah. Semua itu dilakukan hanya demi satu hal, yaitu demi meraih pujian dan menghindari celaan manusia. Alloh Ta’ala telah memberikan celaan yang sangat keras terhadap orang-orang yang memiliki sifat angkuh dan gemar membanggakan diri di hadapan manusia:

﴿وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُخِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

“Dan janganlah kamu memalingkan wajahmu dari manusia karena sombong dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18)

Memaksakan diri menggelar pesta mewah dengan uang hasil utang adalah bentuk perwujudan dari sifat angkuh dan sombong yang dilarang di dalam ayat ini. Pelakunya ingin menampakkan diri sebagai orang kaya yang mampu, padahal kenyataannya tidak demikian. Mereka ingin dipuji atas sesuatu yang sebenarnya menjadi beban berat bagi diri mereka sendiri. Perbuatan mengejar pujian atas perkara yang tidak sejalan dengan kenyataan ini juga diancam dengan adzab yang pedih oleh Alloh:

﴿لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka dipuji atas perbuatan yang belum mereka lakukan, janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari adzab. Dan bagi mereka adzab yang pedih.” (QS. Ali ‘Imron: 188)

Mari kita perhatikan sebuah contoh penerapan kasus yang sangat sering terjadi di lingkungan sekitar kita. Ada sepasang orang tua yang hanya bekerja sebagai buruh harian dengan penghasilan yang pas-pasan. Namun, karena terdorong oleh rasa gengsi terhadap kerabat dekat, mereka memaksakan diri menyewa gedung mewah seharga 50.000.000 rupiah dan menyediakan hidangan katering yang sangat mahal untuk 1.000 orang undangan. Untuk menutupi biaya tersebut, mereka menggadaikan sertifikat tanah satu-satunya milik keluarga kepada pihak bank yang menggunakan sistem riba. Ketika pesta usai, sang pengantin baru dan orang tuanya harus menghadapi kenyataan pahit berupa tumpukan utang yang harus dicicil selama bertahun-tahun. Kebahagiaan semu yang hanya berlangsung selama 1 hari harus dibayar mahal dengan penderitaan lahir dan batin yang berkepanjangan.

Pesta pernikahan yang digelar dengan cara memaksakan diri demi pujian makhluk seperti ini juga termasuk ke dalam larangan memakai pakaian syuhroh, yaitu perbuatan menonjolkan diri agar terkenal dan dikagumi. Perhatikan bagaimana ancaman yang disampaikan oleh Nabi terkait orang yang mencari popularitas dan kemegahan semu di dunia:

«مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا، أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا»

“Siapa yang memakai pakaian syuhroh (pamer/populer) di dunia, niscaya Alloh akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari Qiyamah, kemudian Alloh menyalakan api Naar padanya.” (HHR. Abu Dawud no. 4029 dan lafazh Ibnu Majah no. 3607)

Berdasarkan dalil-dalil yang sangat kuat ini, setiap Muslim yang beriman kepada Alloh dan hari Akhiroh wajib membuang jauh-jauh sifat gengsi dari dalam hatinya. Pujian dari manusia sama sekali tidak akan menaikkan derajat seseorang di sisi Alloh, dan celaan dari manusia tidak akan merugikan sedikit pun jika kita berada di atas jalan kebenaran. Mengorbankan ketenangan hidup dan melanggar hukum syariat demi memuaskan pandangan mata makhluk adalah sebuah kebodohan yang sangat nyata.

1.3 Penyakit Flexing dan Pamer Kemewahan di Media Sosial

Perkembangan teknologi di zaman sekarang telah melahirkan sebuah fenomena baru yang sangat merusak keikhlasan hati, yaitu budaya flexing atau pamer kemewahan melalui jaringan internet dan media sosial. Dalam konteks pernikahan, penyimpangan ini dimulai sejak masa persiapan, di mana calon pasangan pengantin berlomba-lomba mengunggah foto-foto perjalanan pra-nikah yang mahal, memamerkan kotak-kotak seserahan yang berisi barang-barang bermerek luar negeri, hingga menyebarkan rekaman video kemegahan dekorasi tempat pelaminan yang bernilai ratusan juta rupiah. Semua itu disiarkan secara terbuka ke hadapan publik dengan tujuan terselubung agar mendapatkan pengakuan, tanda suka, serta komentar penuh kekaguman dari para pengikut di dunia maya. Perilaku pamer dan saling berlomba dalam kemewahan dunia ini telah lama diperingatkan dan dicela oleh Alloh di dalam Al-Qur’an:

﴿أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ ۝ حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ

“Kalian telah dilalaikan oleh perlombaan dalam memperbanyak kemewahan dunia, sampai kalian masuk ke dalam liang kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2)

Perilaku pamer kemewahan hajatan nikah di media sosial bukan hanya merusak pahala keikhlasan ibadah, tetapi juga membuka pintu bahaya yang sangat besar bagi pasangan pengantin itu sendiri, yaitu bahaya penyakit ‘ain. Penyakit ‘ain adalah gangguan yang disebabkan oleh pandangan mata orang lain yang melihat suatu ni’mat dengan rasa dengki atau rasa kagum yang berlebihan tanpa disertai dengan doa keberkahan. Media sosial adalah tempat berkumpulnya jutaan mata manusia, yang di antaranya pasti ada orang-orang yang merasa iri hati atas kemewahan yang dipamerkan. Rosululloh telah menegaskan kebenaran adanya bahaya ini di dalam sebuah Hadits shohih:

«الْعَيْنُ حَقٌّ، وَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ»

“Pengaruh ‘ain itu adalah nyata. Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, niscaya ‘ain itu yang akan mendahuluinya.” (HR. Muslim no. 2188)

Sebagai contoh, kita sering mendengarkan kisah tentang pasangan pengantin yang pesta pernikahannya sangat viral di media sosial karena kemewahannya yang luar biasa. Namun, tidak lama setelah acara tersebut selesai, rumah tangga mereka langsung dilanda berbagai macam konflik besar, ketidakhamonisan, bahkan berujung pada perceraian dalam waktu yang sangat singkat tanpa sebab yang jelas. Salah satu penyebab utamanya adalah karena mereka telah menjadi korban dari panah-panah beracun pandangan ‘ain yang dilepaskan oleh orang-orang yang melihat unggahan pamer mereka di dunia maya.

Oleh karena itu, Islam mengajarkan kepada setiap Muslim untuk bersikap sederhana dan menjaga kerahasiaan ni’mat tertentu agar terhindar dari sifat dengki manusia. Hal ini sejalan dengan apa yang disabdakan oleh Nabi :

«اسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الْحَوَائِجِ بِالْكِتْمَانِ، فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُودٌ»

“Bantulah kesuksesan hajat-hajat kalian dengan cara menyembunyikannya, karena sesungguhnya setiap orang yang mendapatkan ni’mat itu akan didengki.” (HR. Ath-Thobaroni dalam Al-Mu’jamul Kabir no.  183, 20/94)

Menampilkan kemewahan hajatan secara berlebihan di hadapan khalayak ramai bertentangan dengan fithroh kesederhanaan Islam. Sebuah pernikahan akan jauh lebih berkah dan terlindungi dari kejahatan makhluk apabila pelaksanaannya dijaga dari publikasi yang berlebihan dan dijauhkan dari niat untuk pamer kemewahan di media sosial.

1.4 Beban Adat yang Menyulitkan Sunnah Pernikahan

Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi para pemeluknya. Dalam urusan pernikahan, syariat telah menetapkan aturan yang sangat ringkas dan tidak berbelit-belit. Asalkan rukun-rukun pernikahan seperti adanya calon suami, calon istri, wali, 2 orang saksi lelaki yang adil, serta ucapan ijab dan qobul telah terpenuhi, maka pernikahan tersebut sudah sah di dalam agama. Namun, keindahan dan kemudahan syariat ini sering kali dirusak oleh belenggu adat istiadat setempat yang menetapkan berbagai macam syarat tambahan yang sangat memberatkan. Di antara beban adat yang sering kita jumpai adalah tuntutan uang hantaran atau uang pelangkah dengan jumlah nominal yang ditentukan secara kaku, kewajiban membelikan barang-barang tertentu yang di luar batas kemampuan, hingga keharusan menyelenggarakan serangkaian ritual adat pra-nikah yang menghabiskan banyak biaya. Alloh Ta’ala telah menegaskan bahwa prinsip utama di dalam agama ini adalah kemudahan:

﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Alloh menghendaki kemudahan bagi kalian, dan Dia tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 185)

Ketika aturan adat menggeser hukum syariat, maka kemudahan yang dijanjikan oleh Alloh akan berubah menjadi kesukaran yang menyiksa. Banyak pemuda sholih yang terpaksa menunda pernikahan mereka selama bertahun-tahun hanya karena belum mampu mengumpulkan uang puluhan juta rupiah yang diminta oleh pihak keluarga wanita sebagai syarat adat, padahal tabungan pemuda tersebut sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk membayar mahar yang syar’i dan menggelar walimah yang sederhana. Penundaan pernikahan akibat beban adat ini adalah sebuah kemungkaran besar, karena dapat mendorong para pemuda dan pemudi jatuh ke dalam lembah dosa perzinaan yang diharomkan. Rosululloh telah memberikan tuntunan yang sangat jelas bahwa sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah jalannya dan paling ringan biayanya:

«خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ»

“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HSR. Abu Dawud no. 2117)

Pernikahan yang paling besar mendatangkan rohmat dan keberkahan dari Alloh bukanlah pernikahan yang menghabiskan biaya paling besar, melainkan pernikahan yang paling sedikit menimbulkan kesulitan dan beban bagi pihak yang melangsungkannya. Tuntunan mulia ini ditegaskan kembali oleh Nabi di dalam riwayat yang lain:

«إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا»

“Sesungguhnya di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah kemudahan dalam meminangnya, kemudahan dalam maharnya, dan kemudahan dalam rahimnya.” (HHR. Ahmad no. 24478)

Sebagai contoh di tengah kehidupan masyarakat, mari kita bandingkan 2 kondisi yang berbeda. Di satu sisi, ada sebuah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan sunnah yang murni. Pihak wanita menerima mahar berupa hafalan Al-Qur’an atau sepasang alat Sholat yang sederhana, dan acara walimah diadakan di rumah dengan menyembelih 1 ekor kambing yang dihadiri oleh kerabat dekat dan tetangga sekitar. Pernikahan ini berjalan dengan sangat tenang, tanpa menyisakan beban utang, dan pasangan baru tersebut dapat memulai kehidupan rumah tangga mereka dengan penuh keberkahan.

Di sisi lain, ada sebuah pernikahan yang mengikuti tuntutan adat secara penuh. Pihak lelaki diwajibkan menyerahkan uang hantaran sebesar 100.000.000 rupiah, ditambah dengan keharusan menggelar pesta adat selama 3 hari 3 malam dengan mengundang seluruh warga kecamatan. Akibatnya, kedua belah pihak keluarga harus kehabisan seluruh harta simpanan mereka dan menanggung beban pikiran yang sangat berat. Hubungan kekeluargaan yang baru saja dibangun pun sering kali langsung diwarnai dengan perselisihan akibat masalah pembagian biaya pesta yang belum lunas.

Seorang ulama besar dari kalangan Tabi’ut Tabi’in, Imam Malik bin Anas (179 H), pernah memberikan sebuah kaidah emas yang sangat penting bagi umat Islam dalam menghadapi pertentangan antara adat dan syariat:

«لَا يُصْلِحُ آخِرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا مَا أَصْلَحَ أَوَّلَهَا»

“Tidak akan dapat memperbaiki keadaan generasi akhir umat ini melainkan apa yang telah memperbaiki keadaan generasi awal umat ini.” (Majmu Fatwa, Ibnu Taimiyyah, 1/353)

Generasi awal umat ini, yaitu para Shohabat Nabi rodhiyallahu ‘anhum, adalah manusia-manusia yang paling berkah pernikahannya karena mereka selalu mengutamakan kemudahan syariat di atas segala-galanya. Mereka sama sekali tidak pernah mengenal beban-beban adat yang mempersulit jalannya pernikahan sebagaimana yang ada pada zaman sekarang. Oleh karena itu, jika kita menginginkan rumah tangga yang dipenuhi dengan ketenteraman, kebahagiaan, dan keberkahan dari Alloh, kita harus memiliki keberanian untuk meruntuhkan tembok-tembok beban adat yang menyelisihi syariat, dan kembali mempermudah jalan pernikahan sesuai dengan petunjuk suci yang telah diwariskan oleh Rosululloh .

 

Bab 2: Walimah yang Berkah Melawan Walimah yang Murka

2.1 Hakikat Walimatul ‘Ursy dalam Syariat

Walimatul ‘Ursy adalah sebuah perayaan yang disyariatkan di dalam Islam setelah berlangsungnya akad nikah. Tujuan utama dari diadakannya acara ini adalah untuk mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa pasangan tersebut telah resmi menjadi suami istri, sehingga terhindar dari fitnah dan tuduhan perzinaan. Selain itu, perayaan ini merupakan bentuk penampakan rasa syukur kepada Alloh atas ni’mat pernikahan yang telah dianugerahkan. Islam memerintahkan agar acara ini digelar dengan penuh kesederhanaan, tanpa ada unsur kemewahan yang berlebihan. Hal ini dicontohkan secara langsung oleh Rosululloh ketika salah seorang Shohabat mulia, Abdurrohman bin ‘Auf (32 H), melangsungkan pernikahan. Nabi memberikan perintah kepadanya melalui ucapan yang menjadi dasar hukum walimah:

«أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ»

“Gelar walimah-lah meskipun hanya dengan menyembelih 1 ekor kambing.” (HR. Al-Bukhori no. 5155 dan Muslim no. 1427)

Melalui petunjuk ini, kita dapat memahami bahwa batas pelaksanaan walimah bagi orang yang memiliki kelapangan harta adalah dengan menyembelih 1 ekor kambing. Kewajiban atau anjuran ini tidak boleh dijadikan sarana untuk membebani diri melampaui batas kemampuan. Hakikat dari acara ini adalah memberi makan orang lain dengan ketulusan hati demi meraih ridho Alloh.

Walimah itu hukumnya sunnah muakkadah untuk mengumumkan pernikahan, dan tidak sepantasnya seseorang meninggalkannya bagi yang mampu melakukannya secara sederhana.

2.2 Hanya Mengundang Orang Kaya dan Mengabaikan Orang Miskin

Penyimpangan yang sangat nyata dan sering kali terjadi dalam pelaksanaan hajatan nikah pada zaman sekarang adalah adanya pemilahan atau diskriminasi terhadap tamu yang akan diundang. Banyak pemilik hajat yang menyusun daftar undangan mereka dengan motif duniawi. Mereka hanya mengirimkan kartu undangan kepada orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi, para pejabat, rekan bisnis yang kaya, atau kerabat yang terpandang secara materi. Sebaliknya, mereka dengan sengaja mengabaikan dan tidak mengundang tetangga sekitar yang miskin, kaum dhuafa, atau kerabat yang hidup dalam kekurangan. Motif di balik pemilahan ini adalah harapan agar para tamu kaya tersebut memberikan sumbangan yang besar, serta untuk menjaga gengsi acara agar terlihat berkelas. Perbuatan membedakan kasta sosial dalam jamuan makan seperti ini sangat dicela di dalam Islam. Rosululloh memberikan predikat yang sangat buruk bagi hidangan walimah yang di dalamnya terdapat praktik diskriminasi ini melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh (57 H):

«شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ»

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang hanya diundang ke sana orang-orang kaya dan ditinggalkan orang-orang miskin.” (HR. Al-Bukhori no. 5177 dan Muslim no. 1432)

Sebagai contoh dari penyimpangan ini, kita sering menjumpai sebuah pesta pernikahan yang diadakan di sebuah tempat pertemuan yang sangat mewah. Pihak penjaga pintu masuk memeriksa setiap tamu dengan ketat, dan hanya mengizinkan mereka yang membawa kartu undangan khusus berpenampilan mewah untuk masuk menikmati hidangan. Sementara itu, di luar gedung, ada tetangga dekat atau fakir miskin yang menatap dengan kelaparan namun tidak diizinkan mendekat sedikit pun. Jamuan makan yang disajikan dalam suasana keangkuhan seperti ini telah kehilangan seluruh keberkahannya dan berubah menjadi makanan yang mendatangkan kemurkaan Robb semesta alam. Islam mengajarkan bahwa makanan yang berkah adalah makanan yang di dalamnya orang miskin duduk berdampingan dengan orang kaya tanpa ada sekat pembatas materi.

2.3 Budaya Amplop yang Menggeser Ketulusan Menjadi Transaksi Utang-Piutang

Adat kebiasaan lain yang telah merusak kemurnian syariat walimah adalah pergeseran makna pemberian hadiah menjadi sebuah transaksi dagang atau utang-piutang. Di banyak daerah, sudah menjadi hal yang lumrah bagi pemilik hajatan untuk menyediakan meja khusus di pintu masuk yang dijaga oleh petugas untuk mencatat nama setiap tamu beserta jumlah uang yang dimasukkan ke dalam amplop. Bahkan, tidak jarang amplop tersebut wajib diberi nama yang jelas oleh sang pengirim. Catatan ini nantinya akan disimpan dengan rapi oleh pemilik rumah untuk dijadikan sebagai acuan hukum ketika tamu tersebut menggelar hajatan di kemudian hari. Jika dahulu tamu tersebut memberikan amplop senilai 100.000 rupiah, maka pemilik rumah merasa wajib untuk mengembalikan uang dengan jumlah yang sama atau lebih besar saat menghadiri acara sang tamu. Ini adalah bentuk pergeseran niat yang sangat merusak tatanan silaturrohim dan bertentangan dengan konsep memberi karena Alloh. Alloh Ta’ala telah berfirman mengenai larangan memberi pemberian dengan tujuan untuk mendapatkan pengembalian yang lebih banyak di dalam kitab-Nya:

﴿وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kalian berikan berupa hadiah agar harta manusia bertambah dengan pengembalian yang lebih banyak, maka ia tidak bertambah pahalanya di sisi Alloh.” (QS. Ar-Rum: 39)

Dalam menafsirkan ayat ini, seorang Shohabat Nabi yang merupakan ahli tafsir umat ini, Ibnu Abbas (68 H), memberikan penjelasan bahwa Ayat ini turun berkaitan dengan seseorang yang memberikan suatu pemberian kepada orang lain dengan tujuan agar orang tersebut membalasnya dengan pemberian yang jauh lebih banyak atau bernilai lebih tinggi, maka perbuatan yang demikian itu tidak mendapatkan pahala di sisi Alloh meskipun bukan termasuk riba yang diharomkan dalam syariat.

Ibnu Katsir (774 H) berkata: “Yakni siapa memberi suatu pemberian dengan maksud agar orang-orang membalas kepadanya lebih banyak daripada apa yang dia hadiahkan kepada mereka, maka perbuatan ini tidak ada pahalanya di sisi Alloh. Ini tafsir dari Ibnu Abbas (68 H), Mujahid (104 H), Adh-Dhohhak (105 H), Qotadah (117 H), Ikrimah (105 H), Muhammad bin Ka’ab (108 H), dan Asy-Sya’bi (103 H). Perbuatan ini hukumnya mubah (boleh dilakukan) walaupun tidak ada pahala di dalamnya, hanya saja perbuatan tersebut telah dilarang bagi Rosululloh secara khusus. Hal itu dikatakan oleh Adh-Dhohhak (105 H), dan beliau berdalil dengan firman-Nya:

﴿وَلا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ

‘Dan janganlah kamu memberi untuk memperoleh yang lebih banyak.’ (QS. Al-Muddatstsir: 6)

Yaitu: janganlah kamu memberi suatu pemberian dengan menginginkan balasan yang lebih banyak darinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Katsir (774 H), 6/318)

Budaya amplop yang mengikat ini pada hakikatnya telah mengubah status hadiah yang sunnah menjadi sebuah beban utang yang dipaksakan. Banyak orang miskin merasa sangat tertekan dan ketakutan ketika menerima undangan hajatan nikah dari kerabatnya, karena mereka tidak memiliki uang yang cukup untuk diisi ke dalam amplop. Akhirnya, mereka terpaksa mencari pinjaman uang demi menjaga harga diri agar tidak dicemooh oleh sang pemilik hajat. Ini adalah bentuk kezoliman sosial yang lahir dari adat yang rusak. Padahal, memberi hadiah di dalam Islam seharusnya dilandasi oleh rasa cinta dan ketulusan untuk menyenangkan hati sesama Muslim, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi :

«تَهَادَوْا تَحَابُّوا»

“Saling memberilah hadiah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al-Bukhori dalam Al-Adabul Mufrod no. 594)

2.4 Berlebih-lebihan dan Membuang-buang Makanan (Tabdzir)

Pesta pernikahan sering kali menjadi panggung utama terjadinya perbuatan tabdzir, yaitu membuang-buang harta dan makanan pada perkara yang tidak mendatangkan maslahat agama maupun dunia. Demi memuaskan pandangan mata para tamu dan agar tidak mendapat sebutan kekurangan makanan, pemilik hajatan sering kali memesan hidangan katering dalam jumlah yang jauh melebihi jumlah perkiraan tamu yang hadir. Ketika acara selesai, pemandangan yang sangat memilukan sering terlihat di mana gunungan makanan sisa yang masih layak konsumsi langsung dibuang begitu saja ke dalam tempat sampah. Perilaku boros dan merusak ni’mat makanan ini adalah salah satu perbuatan yang sangat dibenci oleh Alloh, bahkan pelakunya disetarakan dengan sekutu-sekutu syaithon, menurut satu pendapat. Alloh Ta’ala berfirman dengan sangat tegas:

﴿إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْثَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon dan syaithon itu sangat ingkar kepada Robb-nya.” (QS. Al-Isra’: 27)

Di dalam ayat lain, Alloh juga melarang hamba-hamba-Nya untuk melampaui batas dalam hal mengonsumsi rizqi yang telah diberikan:

﴿...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Makan dan minumlah kalian, dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rof: 31)

Contoh nyata dari larangan ini adalah ketika seseorang mengambil makanan di area prasmanan walimah dengan porsi yang sangat penuh karena didorong oleh rasa lapar mata, namun setelah mencicipi sedikit, ia meninggalkan piring tersebut dalam keadaan makanan masih tersisa banyak. Perbuatan ini, selain merugikan pemilik hajat, juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ni’mat pangan yang dikaruniakan Alloh. Syariat Islam mengajarkan agar kita menghormati setiap butir makanan yang ada, bahkan jika ada makanan yang terjatuh pun disunnahkan untuk dibersihkan dan dimakan kembali, bukan dibuang. Penumpukan sampah makanan di akhir sebuah pesta hajatan adalah bukti kurangnya rasa syukur kepada Robb yang telah memberikan rizqi.

 

Bab 3: Kezoliman di Tengah Hajat Pernikahan

3.1 Hukum Menutup Jalan Umum yang Mengganggu Pengguna Jalan

Salah satu bentuk pelanggaran hukum syariat yang paling sering disaksikan di tengah masyarakat perkotaan maupun pedesaan adalah penutupan jalan umum secara total untuk kepentingan menggelar tenda pesta pernikahan. Jalan raya yang dibangun menggunakan uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas masyarakat banyak, tiba-tiba diklaim sepihak selama beberapa hari demi sebuah hajatan pribadi. Tindakan ini menimbulkan kemacetan yang parah, memaksa para pengguna jalan memutar arah menempuh rute yang jauh, serta menghambat aktivitas para pedagang, pekerja, bahkan kendaraan darurat seperti ambulans yang membawa orang sakit. Di dalam hukum Islam, fasilitas umum seperti jalan tidak boleh diganggu atau dialihfungsikan secara sepihak jika mendatangkan kerugian bagi kaum Muslimin lainnya. Rosululloh telah memberikan peringatan yang sangat keras tentang kewajiban menjaga hak-hak jalan umum melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri (74 H):

«إِيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ»، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: «فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا المَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا»، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: «غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ»

“Jauhilah oleh kalian duduk-duduk di pinggir jalan.” Para Shohabat berkata: “Wahai Rosululloh, kami tidak bisa meninggalkan tempat duduk kami karena kami biasa berbincang-bincang di sana.” Maka Nabi bersabda: “Jika kalian terpaksa harus duduk di sana, maka berikanlah jalan itu haknya.” Mereka bertanya: “Apa hak jalan itu wahai Rosululloh?” Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan dari jalan, menjawab ucapan salam, memerintahkan kepada kebaikan, dan mencegah dari kemungkaran.” (HR. Al-Bukhori no. 2465 dan Muslim no. 2121)

Apabila sekadar duduk di pinggir jalan saja diwajibkan untuk menyingkirkan segala bentuk gangguan, maka bagaimanakah dengan orang yang dengan sengaja memasang tiang-tiang besi kokoh di tengah jalan, menutup akses kendaraan dengan pembatas kayu, dan menghentikan seluruh aktivitas lalu lintas masyarakat? Ini adalah bentuk tindakan zholim yang nyata karena mengambil hak publik untuk kepentingan individu. Orang yang melakukan penutupan jalan demi kepentingan hajatannya telah melanggar batasan karakter seorang Muslim sejati yang diperintahkan untuk selalu menyelamatkan orang lain dari gangguan dirinya. Perhatikan sabda Nabi yang sangat tegas ini:

«الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ»

“Seorang Muslim yang sejati adalah orang yang kaum Muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhori no. 10 dan Muslim no. 40)

Seseorang tidak boleh mengorbankan kenyamanan, kelancaran rizqi, dan waktu ribuan orang pengguna jalan demi menghemat biaya sewa gedung pertemuan atau demi kepuasan pribadinya di hari pernikahan. Berkah dari sebuah akad pernikahan tidak akan pernah turun di atas sebidang tanah jalanan yang di atasnya terdapat doa-doa keburukan dan sumpah serapah dari para pengguna jalan yang merasa dizolimi.

3.2 Polusi Suara: Kezoliman Pengeras Suara (Sound System) yang Mengganggu Tetangga, Orang Sakit, dan Waktu Sholat

Penyimpangan berikutnya yang tidak kalah zholim adalah budaya memutar musik atau membunyikan pengeras suara dengan volume yang sangat kencang hingga menggelegar ke seluruh penjuru pemukiman penduduk selama berhari-hari. Suara bising yang dihasilkan dari perlengkapan audio hajatan ini sering kali menembus dinding-dinding rumah tetangga tanpa permisi. Akibatnya, bayi-bayi tidak dapat tidur dengan tenang, orang-orang tua yang sedang menderita sakit mengalami siksaan lahir batin karena detak jantung mereka terganggu oleh getaran suara, anak-anak sekolah kehilangan konsentrasi belajar, serta mengganggu kekhusyukan ibadah Sholat jamaah di Masjid terdekat. Praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap kaidah dasar Islam yang melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain. Nabi telah meletakkan sebuah aturan hukum yang sangat agung dalam urusan interaksi sosial sesama manusia:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Tidak boleh menimbulkan mudhorot bagi diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan mudhorot bagi orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2341 dan Ahmad no. 2865)

Bahkan di dalam urusan ibadah yang sangat mulia seperti membaca ayat suci Al-Qur’an sekalipun, Islam melarang keras seseorang untuk mengeraskan suaranya jika suara tersebut mengganggu orang lain yang berada di sekitarnya. Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat shohih dari Shohabat Abu Said Al-Khudri (74 H) ketika Rosululloh sedang melaksanakan iktikaf di Masjid:

«أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ»، أَوْ قَالَ: «فِي الصَّلَاةِ»

“Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat kepada Robb-nya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian meninggikan suara di atas yang lain dalam membaca Al-Qur’an.” (HSR. Abu Dawud no. 1332)

Apabila suara bacaan Al-Qur’an yang bernilai ibadah saja dilarang untuk dikeraskan jika sampai mengganggu ketenangan orang lain, maka bagaimanakah hukumnya dengan pengeras suara hajatan yang melantunkan lagu-lagu maksiat, musik bising, dan suara-suara teriakan yang sama sekali tidak ada nilai agamanya? Memaksakan suara bising masuk ke dalam rumah orang lain tanpa ada keridhoan dari mereka adalah tindakan perampasan hak ketenangan hidup yang harom hukumnya di dalam Islam.

3.3 Melanggar Batas Hak Tetangga dan Merugikan Orang Lain demi Kepentingan Pribadi

Hubungan bertetangga memiliki kedudukan yang sangat suci di dalam syariat Islam. Seorang Muslim diperintahkan untuk selalu memuliakan tetangganya, menjaga kenyamanan mereka, dan menahan diri dari segala bentuk perbuatan yang dapat menyinggung atau merugikan mereka. Namun, demi menggelar sebuah hajatan nikah yang besar, banyak orang yang dengan sengaja melanggar batas-batas hak bertetangga ini.

Sebagai contoh kasus di lapangan, pemilik hajat menumpuk material dekorasi di depan pagar rumah tetangga tanpa meminta izin, membiarkan para tamu memarkir kendaraan bermotor secara sembarangan hingga menutupi akses keluar masuk garasi tetangga, atau membiarkan sampah-sampah sisa makanan berserakan di pekarangan rumah tetangga setelah pesta berakhir. Tindakan meremehkan kenyamanan tetangga demi kebahagiaan pribadi ini diancam dengan peniadaan kesempurnaan iman oleh Nabi melalui sabdanya yang diriwayatkan dari Abu Syuroih (68 H):

«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»

“Demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman.” Ditanyakan kepada beliau: “Siapa orang itu wahai Rosululloh?” Beliau bersabda: “Yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan dan gangguannya.” (HR. Al-Bukhori no. 6016)

Pengulangan kalimat sumpah oleh Nabi sebanyak 3 kali menunjukkan betapa besarnya keharoman dari perbuatan mengganggu tetangga, dan makna perbuatan mengganggu di sini mencakup segala bentuk tindakan yang menghilangkan rasa aman dan ketenangan tetangga, baik berupa gangguan fisik, harta, maupun suara-suara yang mengganggu pikiran mereka.

Pesta pernikahan yang dibangun di atas penderitaan, kesempitan hidup, dan kekesalan hati para tetangga terdekat adalah pesta yang sangat gersang dari nilai taqwa. Keberkahan sebuah rumah tangga baru yang akan dibina tidak bisa diraih jika pondasi pertamanya diletakkan di atas tindakan merampas hak kenyamanan lingkungan sekitar. Seorang Muslim yang sholih akan selalu mengutamakan keselamatan Akhiratnya dengan cara menahan diri dari segala perbuatan yang merugikan orang lain, meskipun ia sedang berada di hari bahagianya.

 

Bab 4: Pelanggaran Syariat dalam Acara Walimah

4.1 Ikhtilath: Pencampuran Bebas Antara Lelaki dan Wanita yang Bukan Mahrom

Pemandangan yang seolah menjadi hal lumrah dalam perayaan pesta pernikahan zaman sekarang adalah terjadinya ikhtilath, yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dalam satu ruangan tanpa ada batas pemisah yang jelas. Para tamu undangan datang, mengantre hidangan, lalu duduk makan saling berhadap-hadapan atau berdesak-desakan tanpa mempedulikan aturan hijab yang telah ditetapkan oleh syariat. Padahal, Islam telah menutup rapat segala pintu yang dapat mengantarkan seorang Muslim ke dalam fitnah syahwat dan pandangan yang harom. Alloh Ta’ala telah berfirman di dalam Al-Qur’an mengenai kewajiban menjaga jarak dan batasan ketika berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahrom:

﴿وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Dan apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari balik tabir pemisah. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa pemisahan ruang antara lelaki dan wanita adalah sarana terbaik untuk menjaga kesucian hati. Ketika pemilik hajatan sengaja membiarkan para tamu bercampur baur, maka pandangan mata akan liar dan perbincangan yang tidak syar’i akan mudah terjadi. Rosululloh telah mengingatkan dengan sangat keras bahaya fitnah terbesar bagi kaum lelaki yang bersumber dari kaum wanita melalui sabdanya yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid (54 H):

«مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»

“Tidaklah aku meninggalkan setelahku suatu fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki melainkan fitnah yang bersumber dari kaum wanita.” (HR. Al-Bukhori no. 5096 dan Muslim no. 2740)

Sebagai contoh di lapangan, pemilik hajat yang bertaqwa akan memisahkan tenda tamu atau ruangan makan antara tamu lelaki dan tamu wanita. Jalur masuk dan area pengambilan makanan prasmanan pun dibuat terpisah secara tegas. Dengan cara seperti ini, para wanita dapat menikmati hidangan dengan tenang tanpa merasa risih akibat pandangan kaum lelaki, dan kaum lelaki pun dapat menjaga pandangan mereka dengan sempurna. Sebaliknya, walimah yang mengabaikan aturan pemisahan ini hanya akan menjadi ladang dosa beruntun dari pandangan-pandangan yang diharomkan sepanjang acara berlangsung.

4.2 Tabarruj dan Dosa Menampilkan Aurot Pengantin Wanita ke Hadapan Publik

Penyimpangan lain yang sangat memprihatinkan adalah fenomena tabarruj yang dilakukan oleh pengantin wanita di hari pernikahannya. Pengantin wanita dirias dengan kosmetik yang sangat tebal, mengenakan pakaian yang ketat, tipis, atau menampakkan lekuk tubuh, bahkan sebagian adat memaksa pengantin wanita untuk melepas hijabnya demi memakai sanggul atau mahkota adat. Setelah itu, ia dipajang di atas panggung pelaminan untuk ditonton dan dinikmati pandangan matanya oleh ratusan hingga ribuan lelaki asing yang bukan mahromnya. Tindakan pamer kecantikan di hadapan publik ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap perintah Alloh di dalam kitab-Nya:

﴿وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنِ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Tabarruj jahiliyah: Yaitu seorang wanita keluar rumah lalu berjalan di hadapan kaum lelaki dengan menampakkan kecantikan wajahnya, perhiasannya, serta keindahan tubuhnya agar mereka melihatnya, dan tindakan inilah yang diharomkan di dalam Islam.

Ibnu Katsir (774 H) menjelaskan:

Mujahid (104 H) berkata: “Para wanita dahulu keluar berjalan di hadapan para lelaki, maka itulah tabarruj jahiliyyah.”

Qotadah (117 H) berkata mengenai ayat ini: “Yaitu jika kalian keluar dari rumah-rumah kalian —yang mana dahulu mereka memiliki cara berjalan yang lemah gemulai dan genit, maka Alloh melarang hal tersebut.”

Muqotil bin Hayyan (150 H) berkata mengenai ayat ini: “Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu.” Dan tabarruj itu adalah seorang wanita meletakkan khimar (kerudung) di atas kepalanya, namun tidak mengikatnya dengan erat sehingga kalung, anting, dan lehernya bisa tertutupi, melainkan itu semua tampak darinya. Itulah yang disebut tabarruj. Kemudian hal tersebut meluas di kalangan wanita kaum Mu’min dalam hal tabarruj.

Ibnu Abbas (68 H) berkata: “Hal itu terjadi pada masa antara Nuh dan Idris, yaitu selama 1000 tahun. Ada dua keturunan dari anak Adam, yang salah satunya tinggal di dataran rendah, sedangkan yang lain tinggal di pegunungan. Para lelaki di pegunungan memiliki wajah yang tampan, namun para wanitanya memiliki wajah yang kurang menarik. Sebaliknya, para wanita di dataran rendah memiliki wajah yang cantik, namun para lelakinya memiliki wajah yang kurang menarik. Sesungguhnya syaithon mendatangi seorang lelaki dari penduduk dataran rendah dalam wujud seorang pemuda, lalu menyewakan dirinya kepada lelaki tersebut untuk membantunya. Kemudian syaithon membuat sesuatu yang mirip dengan seruling yang biasa ditiup oleh para penggembala. Dia menghasilkan suara yang belum pernah didengar oleh manusia sebelumnya. Berita itu pun sampai ke orang-orang di sekitarnya, sehingga mereka datang berbondong-bondong untuk mendengarkannya. Mereka lalu mengadakan hari raya untuk berkumpul setahun sekali, di mana para wanita bertabarruj untuk para lelaki. Dan para lelaki pun berdandan untuk para wanita. Sesungguhnya ada seorang lelaki dari penduduk gunung yang mendatangi mereka pada hari raya tersebut, lalu dia melihat para wanita dan kecantikan mereka. Dia pun mendatangi teman-temannya dan mengabarkan hal itu kepada mereka. Akhirnya mereka mendatangi para wanita tersebut, tinggal bersama mereka, dan tampaklah perbuatan keji di antara mereka. Itulah firman Alloh Ta’ala: ‘Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu.’” (Tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Katsir, 6/410)

Rosululloh juga telah memberikan ancaman yang sangat menakutkan bagi para wanita yang berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang karena menampakkan Aurot dan keindahan tubuhnya di hadapan orang banyak:

«صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا... وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنِ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنِ رِيحَهَا»

“Ada 2 golongan dari penduduk Naar yang belum pernah aku lihat sekarang... dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berjalan dengan melenggak-lenggok penuh daya tarik dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Jannah dan tidak akan mencium bau wanginya.” (HR. Muslim no. 2128)

Sungguh sebuah kerugian ketika seorang wanita Muslimah menggadaikan kehormatannya dan mengorbankan ancaman tidak mencium bau Jannah hanya demi mendapatkan pujian ‘cantik’ dari para tamu undangan selama beberapa jam di atas pelaminan. Kebahagiaan pernikahan yang diawali dengan penentangan hukum hijab seperti ini tidak akan pernah mendatangkan sakinah, mawaddah, dan rohmat yang hakiki.

4.3 Musik, Bid’ah, dan Ritual Adat Syirik yang Menyelisihi Tauhid

Puncak dari segala penyimpangan dalam hajatan nikah adalah ketika acara tersebut dicampuri dengan ritual adat yang mengandung unsur syirik, bid’ah, serta penggunaan alat musik yang diharomkan. Banyak masyarakat yang meyakini bahwa jika mereka tidak melakukan ritual adat tertentu—seperti menentukan hari baik dengan hitungan weton, menyediakan sesajen untuk leluhur, membuang ayam di jembatan, atau melakukan ritual injak telur dan siraman yang diyakini memiliki kekuatan ghoib—maka pernikahan anak mereka akan sial atau celaka. Keyakinan seperti ini adalah bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan Tauhid seseorang, karena ia telah menggantungkan marabahaya dan keberuntungan kepada selain Alloh. Alloh Ta’ala telah berfirman dengan sangat tegas mengenai keharoman syirik:

﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik mempersekutukan-Nya dengan sesuatu, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan siapa yang mempersekutukan Alloh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang sangat besar.” (QS. An-Nisa’: 48)

Selain masalah kesyirikan adat, penggunaan alat-alat musik dan lagu-lagu maksiat yang mengiringi pesta pernikahan juga merupakan kemungkaran yang sangat besar. Banyak orang menganggap musik adalah pelengkap wajib agar acara meriah, padahal Rosululloh telah memberikan peringatan bahwa di akhir zaman akan ada golongan dari umatnya yang menghalalkan alat musik ini:

«لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ»

“Sungguh akan ada di antara umatku beberapa kaum yang menghalalkan perzinaan, kain sutra bagi lelaki, khomr (minuman keras), dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhori no. 5590)

Tuntunan walimah yang berkah seharusnya steril dari alunan musik maksiat dan ritual-ritual bid’ah yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi dan para Shohabat. Jika ingin menghadirkan hiburan, Islam hanya memberikan keringanan berupa pukulan rebana sederhana (duff) yang dimainkan oleh anak-anak perempuan kecil tanpa lirik lagu yang mengundang syahwat, semata-mata untuk mengumumkan pernikahan, bukan konser musik yang melalaikan dari Sholat.

4.4 Sebagian Ritual Khurofat pada Prosesi Akad dan Walimah

[1] Pasang Tarub dan Sajen Akad

Sebelum akad dimulai, ada ritual memasang tarub (pajangan daun janur, tebu, dan buah-buahan) di area rumah. Pemasangan ini selalu dibersamai dengan penyediaan sajen di sudut-sudut rumah, seperti kopi pahit, jenang abang putih, hingga pisang raja. Keyakinan di balik ritual ini adalah sebagai bentuk penghormatan dan permohonan izin kepada baurekso (makhluk halus penjaga tempat tersebut) agar tidak mengganggu jalannya akad. Hal ini jelas menyelisihi tawakal kepada Alloh.

[2] Upacara Balangan Suruh (Melempar Daun Sirih)

Setelah akad nikah selesai, kedua mempelai dipertemukan dalam prosesi panggih. Salah satu ritualnya adalah saling melempar gulungan daun sirih yang diikat benang putih. Khurofat yang diyakini adalah untuk mengusir roh jahat atau syaithon yang menjelma pada diri pasangan, serta sebagai sarana menebak siapa yang akan mendominasi dalam rumah tangga berdasarkan siapa yang lemparannya mengenai sasaran lebih dulu.

[3] Ritual Wiji Dadi (Menginjak Telur)

Mempelai pria menginjak telur ayam kampung dengan kaki telanjang, kemudian mempelai wanita membasuh kaki suaminya dengan air kembang setaman. Selain lambang kesetiaan, ada keyakinan khurofat bahwa ritual ini berfungsi memecah sengkolo (kesialan atau kutukan ghoib) yang dibawa oleh mempelai dari masa lalu agar tidak masuk ke dalam kehidupan baru mereka.

[4] Ritual Sinduran

Kedua mempelai diselimuti kain sindur berwarna merah dan putih oleh ibu mempelai wanita, lalu dituntun berjalan menuju pelaminan oleh sang ayah dari depan. Khurofat yang beredar adalah bahwa kain merah putih tersebut berfungsi sebagai penolak bala (energi negatif atau sihir) yang dikirim oleh orang yang hasad selama walimah berlangsung.

[5] Ritual Kacar-Kucur (Menumpahkan Lambang Guno Koyo)

Mempelai pria mengucurkan biji-bijian, beras kuning, dan uang logam dari kantong kain ke pangkuan mempelai wanita. Praktik ini dibarengi keyakinan bahwa jika ada biji atau uang yang tercecer jatuh ke tanah, maka rumah tangga mereka akan tertimpa nasib buruk berupa kefakiran dan rezeki yang terus bocor akibat gangguan ghoib.

[6] Prosesi Dhahar Klimah (Saling Menyuapi)

Mempelai pria membuat tiga kepalan nasi kuning kecil lalu menyuapi istrinya. Keyakinan khurofat di beberapa daerah menyebutkan bahwa jika salah satu kepalan nasi terjatuh sebelum masuk ke mulut istri, hal itu pertanda hubungan mereka akan retak di tengah jalan karena terkena kutukan leluhur.

[7] Ritual Tumplak Punjen

Ritual ini khusus diadakan pada walimah jika orang tua menikahkan anak perempuan yang terakhir (bungsu). Orang tua menebar bingkisan berisi uang, beras kuning, dan rempah-rempah kepada para tamu dan keluarga. Khurofatnya adalah ritual ini wajib dilakukan untuk membuang seluruh sisa kesialan keluarga agar anak bungsu tersebut tidak menanggung beban ghoib dari kakak-kakaknya.

[8] Pemakaian Sesajen di Bawah Pelaminan

Selama walimah berlangsung, diletakkan sesajen khusus di bawah panggung pelaminan atau di belakang dekorasi. Sajen ini berisi tumpeng kecil, telur, dan dupa yang menyala. Tujuannya adalah untuk “memberi makan” leluhur yang diyakini hadir menyaksikan walimah, agar mereka ridho dan tidak mendatangkan penyakit mendadak kepada pengantin atau tamu undangan.

[9] Ritual Begalan

Ritual ini berupa pertunjukan membawa alat-alat dapur (diyan, kukusan, dll) yang dilakukan sebelum mempelai masuk ke ruang walimah. Tokoh pembawa alat dapur akan berdialog dengan bahasa kiasan. Khurofat yang ada di dalamnya adalah menganggap alat-alat dapur tersebut memiliki kekuatan magis untuk mengusir bajang sengkolo (makhluk ghoib pembawa petaka) yang mengintai pengantin baru.

 

Penutup

Pernikahan adalah sebuah gerbang mulia untuk membangun peradaban umat Islam yang bertaqwa. Segala tata cara dan aturannya telah dijabarkan dengan sangat sempurna dan mudah oleh syariat Islam melalui lisan Rosululloh . Melalui lembaran-lembaran yang telah kita bahas bersama di dalam buku ini, jelaslah kiranya perbedaan yang sangat kontras antara walimah yang dibangun di atas pondasi takqwa dan mengikuti sunnah, dengan hajatan yang disetir oleh belenggu adat yang penuh dengan kezoliman serta penyimpangan hukum.

Kezoliman nyata seperti penutupan jalan umum yang merugikan pengguna jalan, polusi suara dari pengeras suara yang menyiksa tetangga yang sakit, budaya pamer kemewahan di media sosial demi gengsi, serta transaksi utang-piutang terselubung dalam amplop sumbangan, adalah noda-noda hitam yang wajib dibersihkan dari perayaan kaum Muslimin. Kita tidak boleh mengorbankan ridho Alloh demi memuaskan pandangan mata dan lisan manusia yang tidak akan pernah ada habisnya. Ingatlah selalu bahwa pujian manusia tidak akan mampu menyelamatkan kita dari hisab Alloh di hari Qiyamah kelak.

Oleh karena itu, kami menyeru kepada setiap orang tua, para calon pengantin, tokoh masyarakat, dan seluruh kaum Muslimin untuk memiliki keberanian bersikap. Mari kita runtuhkan belenggu adat yang mempersulit ibadah nikah, kita buang jauh-jauh rasa gengsi yang menyengsarakan ekonomi keluarga, dan kita sterilkan acara walimah kita dari segala bentuk kemaksiatan, ikhtilath, tabarruj, musik, serta ritual kesyirikan. Kembalilah kepada kesederhanaan sunnah Nabi . Karena sesungguhnya, keberkahan, ketenangan, dan kebahagiaan yang hakiki dalam rumah tangga hanya akan turun apabila pernikahan tersebut diawali dengan cara-cara yang diridhoi oleh Alloh Ta’ala.

Semoga Alloh senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua agar mampu mengamalkan petunjuk-Nya, mempermudah jalan-jalan kebaikan, dan menjaga diri serta keluarga kita dari segala bentuk kezoliman. Akhir doa kami, segala puji bagi Alloh Robb semesta alam.

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini